292 / Pid.Sus / 2012 / PN.SGR
Putusan PN SINGARAJA Nomor 292 / Pid.Sus / 2012 / PN.SGR
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
JAN JACOBUS VOGEL Alias JAN VOGEL
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa JAN JACOBUS VOGEL Alias VOGEL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MEMBUJUK ANAK UNTUK MELAKUKAN PERBUATAN CABUL” ; 2. Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu terhadap Terdakwa JAN JACOBUS VOGEL Alias VOGEL dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : ♦ 1 (satu) buah buku tulis garis dua ; ♦ 1 (satu) buah buku gambar ; ♦ 1 (satu) buah keranjang tempat sabun warna pink ; ♦ 1 (satu) potong baju kemeja warna merah marun motif kotak-kotak ; ♦ 1 (satu) potong celana pendek jeans warna biru ; Dikembalikan kepada saksi Komang Rika Megayanti ; ♦ 1 (satu) potong baju kaos warna merah ; ♦ 1 (satu) potong celana pendek kaos motif garis-garis warna ungu ; Dikembalikan kepada saksi Ketut Ayu Widyasari ; ♦ 2 (dua) keping VCD (1 VCD berisi wawancara saksi Komang Rika Megayanti dengan Dewa Ayu Ismayani dan 1 VCD berisi wawancara Dewa Ayu Ismayani dengan Pak Guru) ; ♦ 1 (satu) buah VCD wawancara dengan keluarga Ketut Suwela : 1. Komang Rika Megayanti, 2. Ketut Ayu Widia Santi dan 3. Kadek Budiani (bukti T-I A) ; ♦ 1 (satu) buah VCD wawancara dengan keluarga Ketut Sumanata : Luh Manis Handayani (bukti T-I B) ; ♦ 1 (satu) buah VCD wawancara dengan keluarga Gede Wijana : Kadek Sukreni dan Luh Arini (bukti T-I C) ; ♦ 1 (satu) buah VCD wawancara dengan keluarga Nyoman Wirna : Putu Sri Ariani (Bukti T-I D) ; ♦ 1 (satu) buah VCD wawancara dengan keluarga Ketut Merta Yasa : Kadek Sariasih (bukti T-I E) ; ♦ 1 (satu) buah VCD wawancara dengan Kepala Dusun Punggang ; Tetap terlampir dalam berkas perkara ; 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 292 / Pid.Sus / 2012 / PN.SGR.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dalam peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : JAN JACOBUS VOGEL Alias JAN VOGEL ;
Tempat lahir : Middleburg ;
Umur atau tanggal lahir : 57 tahun / 14 Februari 1955 ;
Jenis kelamin : Laki - laki ;
Kebangsaan : B e l a n d a ;
Tempat tinggal : Belanda : Bisschopstraat 54, 4353 BP Seruoskerke Belanda ; alamat Lovina : Taman Lilys kamar No. 1 Lovina, Singaraja, Kecamatan dan Kabupaten Buleleng ;
A g a m a : Protestan ;
Pekerjaan : Tehnisi Bangunan ;
Pendidikan : MTS (Sekolah Tehnik Bangunan) ;
Terdakwa dalam perkara ini ditahan dengan jenis penahanan Rutan oleh :
Penyidik : Sejak tanggal 30 September 2012 sampai dengan tanggal 20 Oktober 2012 ;
Perpanjangan Penuntut Umum : Sejak tanggal 20 Oktober 2012 sampai dengan tanggal 28 Nopember 2012 ;
Penuntut Umum : Sejak tanggal 29 Nopember 2012 sampai dengan tanggal 18 Desember 2012 ;
Hakim Pengadilan Negeri Singaraja : Sejak tanggal 04 Desember 2012 sampai dengan tanggal 02 Januari 2013 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Singaraja : sejak tanggal 03 Januari 2013 sampai dengan tanggal 03 Maret 2013 ;
Perpanjangan (I) Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar : sejak tanggal 04 Maret 2013 sampai dengan tanggal 02 April 2013 ;
Perpanjangan (II) Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar : sejak tanggal 03 April 2013 sampai dengan tanggal 02 Mei 2013 ;
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasihat Hukumnya yang bernama :
ANAK AGUNG NGURAH ALIT WIRAKESUMA, SH.
GASPAR M. LAMAPAHA, SH.
Para Advokat / Penasehat Hukum berkantor di “CAHAYA JENGGALA & Associates” Law Office yang beralamat di Jalan Moh. Yamin No. 26 Denpasar dan di Jalan Imam Bonjol No. 50 Tegal-Denpasar- Bali, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 18 Oktober 2012 ;
Bahwa selanjutnya pada persidangan berjalan, berdasarkan surat tertanggal 17 Desember 2012, Terdakwa telah mencabut Kuasa terhadap Para Penasehat Hukumnya yaitu : 1. Anak Agung Ngurah Alit Wirakesuma, SH., dan 2. Gaspar M. Lamapaha, SH. tersebut dan menunjuk Penasihat Hukum baru guna mendapinginya dimuka persidangan yakni :
GEOFFREY NANULAITTA, SH. ;
PANDE ULY BOY PARDOMUAN, SH. ;
Para Advokad / Penasihat Hukum dari Law Firm GEOFF & Partners yang beralamat di Jalan Sungai Barito No. 47, Semper Jakarta utara, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 17 Desember 2012 ;
Terdakwa dipersidangan telah didampingi oleh Penerjemah Bahasa yang bernama : MANUS MAGDALENA PULINE BETSY ;
PENGADILAN NEGERI tersebut ;
Telah membaca semua surat – surat dalam berkas perkara ;
Telah membaca dan mempelajari semua surat-surat baik yang dikirim oleh orang tua korban serta dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang bergerak di bidang Perlindungan Anak (LPA) ;
Telah mendengar keterangan saksi - saksi dan terdakwa serta memperhatikan pula segala bukti - bukti yang diajukan dalam perkara ini ;
Setelah mendengar pembacaan surat tuntutan (Requisitoir) dari Jaksa/ Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Singaraja yang dibacakan pada persidangan hari Kamis tanggal 07 Maret 2013 yang pada pokoknya berpendapat dan menuntut agar supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singaraja yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa JAN JACOBUS VOGEL Als. VOGEL bersalah melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sebagaimana dalam dakwaan Kesatu : Pasal 82 UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dalam dakwaan Alternatif ;
Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa JAN JACOBUS VOGEL Als. VOGEL dengan pidana penjara selama : 4 (empat) tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dan denda sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan ;
menyatakan barang bukti berupa :
♦ 1 (satu) buah buku tulis garis dua ;
♦ 1 (satu) buah buku gambar ;
♦ 1 (satu) buah keranjang tempat sabun warna pink ;
♦ 1 (satu) potong baju kemeja warna merah marun motif kotak-kotak ;
♦ 1 (satu) potong celana pendek jeans warna biru ;
Dikembalikan kepada saksi Komang Rika Megayanti ;
♦ 1 (satu) potong baju kaos warna merah ;
♦ 1 (satu) potong celana pendek kaos motif garis-garis warna ungu ;
Dikembalikan kepada saksi Ketut Ayu Widyasari ;
♦ 2 (dua) keping VCD (1 VCD berisi wawancara saksi Komang Rika Megayanti dengan Dewa Ayu Ismayani dan 1 VCD berisi wawancara Dewa Ayu Ismayani dengan Pak Guru) agar tetap jadi barang bukti dalam berkas perkara ;
Menetapkan supaya terdakwa JAN JACOBUS VOGEL Als. VOGEL dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Menimbang, bahwa atas tuntutan Jaksa/ Penuntut Umum (Requisitoir) tersebut, Penasehat Hukum terdakwa telah mengajukan nota pembelaan (Pledooi) secara tertulis yang disampaikan pada persidangan hari Rabu tanggal 20 Maret 2013 dimana pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan fakta – fakta yang terungkap dipersidangan, Penasehat Hukum terdakwa berpendapat apabila unsur – unsur dari pasal sebagaimana dakwaan Jaksa/ Penuntut Umum pada dakwaan Kesatu tidaklah terbukti dan terpenuhi, hal tersebut didasarkan pada segala apa yang terungkap dimuka persidangan, yakni semua saksi – saksi dimuka persidangan telah mencabut keterangan mereka yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Kepolisian ; Bahwa selain daripada itu, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat oleh Unit PPA Polres Buleleng dan juga sebagai acuan daripada Jaksa/ Penuntut Umum dalam membuat surat dakwaan telah mengalami cacat formalitas, yang disebabkan karena Berita Acara Pemeriksaan yang dilakukan terhadap anak - anak tersebut dibuat dengan tidak memenuhi ketentuan dari peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni Pasal 105 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: 12 Tahun 2009 Jo. Pasal 18 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 23 ayat (1) dan (2) UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak ;
Bahwa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap saksi-saksi yang masih tergolong anak-anak tidak terdapat izin dari orang tua serta tidak adanya pendampingan bagi mereka dalam menjalani pemeriksaan dihadapan Penyidik, baik pendampingan dari orang tua, Petugas dari Balai Pemasyarakatan, petugas pendamping khusus untuk anak serta ketentuan lain sebagaimana disyaratkan dalam Undang – Undang ; Selain daripada itu semua keterangan saksi-saksi yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) adalah rekayasa oleh karena mereka tidak pernah memberikan keterangan sebagaimana termuat dalam BAP, oleh karenanya semua saksi-saksi dimuka persidangan telah mencabut dan menyatakan tidak benar semua keterangannya sebagaimana termuat di dalam BAP Penyidik ;
Bahwa dengan tidak dipenuhinya syarat formal dalam pembuatan Berita Acara Pemeriksaan Kepolisian, dengan demikian maka terhadap berkas perkara yang dibuat oleh Pihak Kepolisian telah mengalami cacat formalitas sehingga menyebabkan seluruh BAP anak-anak tersebut cacat hukum yang mengakibatkan seluruh berkas a quo batal demi hukum ; Bahwa lebih lanjut semua saksi-saksi yang ada dalam berkas perkara seluruhnya mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP)-nya karena mereka merasa tidak pernah menyatakan seperti isi BAP sehingga makin mempertegas adanya rekayasa dalam kasus ini, termasuk sdr. Jaksa/ Penuntut Umum sendiri telah menyadari dan mengetahui adanya rekayasa dalam kasus ini ; Selanjutnya mengenai bukti berupa 2 (dua) buah CD rekaman wawancara yang diajukan oleh JPU apabila dihubungkan dengan profile seorang pelaku pedofilia sebagaimana disampaikan oleh saksi ahli, serta keterangan saksi-saksi yang lain terdapat persesuaian apabila terdakwa JAN JACOBUS VOGEL tidak ada melakukan tindak pidana pelecehan seksual seperti dakwaan JPU, sehingga telah terbantahkan kebenaran dari isi CD rekaman tersebut ;
Berdasarkan uraian dan fakta tersebut diatas, maka Penasehat hukum terdakwa mohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi :
Memutuskan bahwa surat dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum adalah batal demi hukum atau setidak-tidaknya harus dinyatakan tidak dapat diterima ;
Menyatakan terdakwa JAN JACOBUS VOGEL tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan melanggar pasal 82 UU RI Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak ;
Membebaskan terdakwa JAN JACOBUS VOGEL dari segala dakwaan ;
Memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan ;
Mengembalikan status hukum terdakwa JAN JACOBUS VOGEL seperti sediakala serta merehabilitasi martabat serta nama baik terdakwa JAN JACOBUS VOGEL ;
Menyatakan seluruh barang bukti dikembalikan kepada yang berhak;
Membebankan biaya perkara kepada Negara ;
Menimbang, bahwa terhadap Nota Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, selanjutnya Jaksa/ Penuntut Umum telah mengajukan Repliknya secara tertulis tertanggal 03 April 2013 yang pada pokoknya berpendapat apabila Jaksa Penuntut Umum dalam membuat surat dakwaan dan surat tuntutan adalah sudah/ telah berdasarkan atas berkas perkara yang sah, selain daripada itu didalam pertimbangan atas pembuktian unsur-unsur dari pasal pada dakwaan Kesatu adalah telah didasarkan pada fakta – fakta yang terungkap dimuka persidangan yakni berdasarkan keterangan saksi-saksi, saksi tambahan dan ahli serta a de charge, adanya petunjuk dan barang bukti ; Berdasarkan uraian fakta dan pertimbangan sebagaimana tersebut diatas, oleh karenanya Jaksa/ Penuntut Umum mohon kepada Majelis Hakim agar menolak semua permohonan dalam Nota Pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa dan menjatuhkan putusan yang amarnya sebagaimana tercantum dalam Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa atas Repliek yang diajukan oleh Jaksa/ Penuntut Umum sebagaimana tersebut diatas, Penasehat Hukum Terdakwa dimuka persidangan telah mengajukan Duplieknya secara lisan yang menyatakan tetap pada nota pembelaannya (Pleidooi) dan menolak semua dalil-dalil baik dalam Surat Tuntutan maupun Repliek Jaksa/ Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke muka persidangan telah didakwa oleh Jaksa/ Penuntut Umum dengan dakwaan yang disusun dalam bentuk alternative sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan No. PDM-290/ SINGA/ 11/ 2012 sebagai berikut :
KESATU :
Bahwa ia terdakwa JAN JACOBUS VOGEL Alias JAN VOGEL, pada hari Senin tanggal 24 September 2012 dan hari Rabu tanggal 26 September 2012 sekira pukul 07.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu yang masih dalam bulan September 2012 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2012 bertempat di Balai Bengong di Banjar Dinas Enjungsangiang, Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng atau ditempat-tempat tertentu setidak-tidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja, sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa/ melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 24 September 2012 sekira pukul 09.00 Wita terdakwa membawa sabun, shampoo, odol, minyak wangi dan hand body terus diberikan kepada saksi korban Komang Rika Megayanti selanjutnya saksi korban Komang Rika Megayanti, saksi Ketut Ayu Widyasari dan terdakwa duduk dibalai bengong sambil ngobrol tentang keberangkatan terdakwa ke Belanda, selanjutnya tangan kiri terdakwa memeluk bahu saksi komang Rika Megayanti terus tangan kanannya meraba-raba susu/ payudara dan pantatnya, kemudian tangan kiri terdakwa pindah lagi memeluk bahu dan meraba-raba pantat saksi korban Ketut Ayu Widyasari terus tangan kanannya terdakwa meraba-raba susu/ payudaranya terus mencium pipinya saksi Ketut Ayu Widyasari setelah itu terdakwa pulang ;
Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 26 September 2012 sekira pukul 07.00 Wita terdakwa lagi datang ke rumah saksi Komang Rika Megayanti membawa nasi kuning diberikan kepada keluarga saksi Komang Rika Megayanti, sehabis makan lalu duduk dibalai bengong dengan posisi menghadap ke barat dimana terdakwa duduk ditengah-tengah, saksi Komang Rika Megayanti sebelah kanan terdakwa sedangkan saksi Ketut Ayu Widyasari duduk disebelah kiri terdakwa dan saksi Ketut Taman (neneknya) duduk dibelakang saksi Komang Rika Megayanti, selanjutnya tangan kanan terdakwa memeluk punggung saksi Komang Rika Megayanti terus meraba-raba pantat dan meremas susunya, kemudian tangan kirinya terdakwa memeluk bahu saksi Ketut Ayu Widyasari dan tangan kanannya meraba-raba pantatnya saat itu terdakwa dilihat oleh saksi Ketut Taman kemudian berkata “de bange” (bahasa Indonesia : jangan dikasih) ;
Bahwa selanjutnya terdakwa selain meremas-remas susu/ payudara dan meraba-raba pantat saksi Komang Rika Megayanti dan saksi Ketut Ayu Widiasari sebelumnya terdakwa dapat melakukan perbuatan cabul terhadap saksi Sri Ariyani dan saksi Luh Manis Handayani pada hari Minggu tanggal 23 September 2012 sekira pukul 17.00 Wita bertempat di rumah saksi Kadek Sariasih di Banjar Dinas Punggang Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, yang dilakukan dengan cara terdakwa dari belakang memeluk pinggang saksi Putu Sri Ariyani terus kedua tangannya meremas susunya dan mengangkat badannya keatas terus diturunkan lagi, kemudian terdakwa lagi memeluk pinggang saksi Luh Manis Handayani dari belakang terus kedua tangannya meremas payudaranya sampai saksi Luh Manis Handayani merasa sakit setelah itu terdakwa pulang ;
Bahwa terdakwa dengan mudah dapat melakukan perbuatan cabul terhadap saksi korban yaitu saksi Komang Rika Megayanti, saksi Ketut Ayu Widyasari, saksi Putu Sri Ariyani dan saksi Luh Manis Andayani karena sebelumnya terdakwa dengan saksi korban sudah kenal baik dan sudah sering terdakwa memberikan Nasi kuning, sabun, sayur-sayuran, alat tulis, buku, kadang-kadang saksi korban ada yang dibelikan sepatu, saksi korban sering diberikan uang bekal sebesar Rp. 5.000,- ada sebesar Rp. 10.000,- sampai dengan Rp. 50.000,- juga terdakwa pernah membawakan makanan roti dan minuman, disamping itu juga terdakwa pernah memaksa saksi Komang Rika Megayanti dan saksi Ketut Ayu Widyasari tidak dikasih berangkat sekolah dan tidak dikasih ambil tas sebelum dapat meraba pantat dan meremas payudara saksi Ketut Ayu Widyasari ;
Bahwa saksi Komang Rika Megayanti umurnya 14 tahun (tgl. Lahir 29 Nopember 1998 sesuai Surat Keterangan lahir No. 494/X/Kal/2012 tgl. 8 Oktober 2012 dibuat oleh Perbekel Kaliasem Ketut Widana, A.Ma.Pd). saksi Ketut Ayu Widiasari umurnya 10 tahun (tgl lahir 14 Oktober 2002 sesuai Surat Keterangan lahir No. 495/X/Kal/2012 tgl. 8 Oktober 2012 dibuat oleh Perbekel Kaliasem Ketut Widana, A.Ma.Pd), saksi Putu Sri Ariani umurnya 12 tahun (tgl lahir 12 Desember 2000 sesuai Surat Keterangan lahir No. 492/X/Kal/2012 tgl. 8 Oktober 2012 dibuat oleh Perbekel Kaliasem Ketut Widana,A.Ma.Pd), saksi Luh Manis Handayani umurnya 11 tahun (tgl lahir 21 Januari 2001 sesuai Surat Keterangan lahir No. 491/X/Kal/2012 tgl. 8 Oktober 2012 dibuat oleh Perbekel Kaliasem Ketut Widana,A.Ma.Pd) ;
Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ;
A T A U :
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa JAN JACOBUS VOGEL Alias JAN VOGEL, pada hari Senin tanggal 24 September 2012 dan hari Rabu tanggal 26 September 2012 sekira pukul 07.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu yang masih dalam bulan September 2012 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2012 bertempat di Balai Bengong di Banjar Dinas Enjungsangiang, Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng atau ditempat-tempat tertentu setidak-tidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja, melakukan perbuatan cabul dengan seorang padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduga, bahwa umurnya belum lima belas tahun atau kalau umurnya tidak jelas, yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawin, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 24 September 2012 sekira pukul 09.00 Wita terdakwa membawa sabun, shampoo, odol, minyak wangi dan hand body terus diberikan kepada saksi korban Komang Rika Megayanti selanjutnya saksi korban Komang Rika Megayanti, saksi Ketut Ayu Widyasari dan terdakwa duduk dibalai bengong sambil ngobrol tentang keberangkatan terdakwa ke Belanda, selanjutnya tangan kiri terdakwa memeluk bahu saksi komang Rika Megayanti terus tangan kanannya meraba-raba susu/ payudara dan pantatnya, kemudian tangan kiri terdakwa pindah lagi memeluk bahu dan meraba-raba pantat saksi korban Ketut Ayu Widyasari terus tangan kanannya terdakwa meraba-raba susu/ payudaranya terus mencium pipinya saksi Ketut Ayu Widyasari setelah itu terdakwa pulang ;
Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 26 September 2012 sekira pukul 07.00 Wita terdakwa lagi datang ke rumah saksi Komang Rika Megayanti membawa nasi kuning diberikan kepada keluarga saksi Komang Rika Megayanti, sehabis makan lalu duduk dibalai bengong dengan posisi menghadap ke barat dimana terdakwa duduk ditengah-tengah, saksi Komang Rika Megayanti sebelah kanan terdakwa sedangkan saksi Ketut Ayu Widyasari duduk disebelah kiri terdakwa dan saksi Ketut Taman (neneknya) duduk dibelakang saksi Komang Rika Megayanti, selanjutnya tangan kanan terdakwa memeluk punggung saksi Komang Rika Megayanti terus meraba-raba pantat dan meremas susunya, kemudian tangan kirinya terdakwa memeluk bahu saksi Ketut Ayu Widyasari dan tangan kanannya meraba-raba pantatnya saat itu terdakwa dilihat oleh saksi Ketut Taman kemudian berkata “de bange” (bahasa Indonesia : jangan dikasih) ;
Bahwa selanjutnya terdakwa selain meremas-remas susu/ payudara dan meraba-raba pantat saksi Komang Rika Megayanti dan saksi Ketut Ayu Widiasari sebelumnya terdakwa dapat melakukan perbuatan cabul terhadap saksi Sri Ariyani dan saksi Luh Manis Handayani pada hari Minggu tanggal 23 September 2012 sekira pukul 17.00 Wita bertempat di rumah saksi Kadek Sariasih di Banjar Dinas Punggang Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, yang dilakukan dengan cara terdakwa dari belakang memeluk pinggang saksi Putu Sri Ariyani terus kedua tangannya meremas susunya dan mengangkat badannya keatas terus diturunkan lagi, kemudian terdakwa lagi memeluk pinggang saksi Luh Manis Handayani dari belakang terus kedua tangannya meremas payudaranya sampai saksi Luh Manis Handayani merasa sakit setelah itu terdakwa pulang ;
Bahwa terdakwa dengan mudah dapat melakukan perbuatan cabul terhadap saksi korban yaitu saksi Komang Rika Megayanti, saksi Ketut Ayu Widyasari, saksi Putu Sri Ariyani dan saksi Luh Manis Andayani karena sebelumnya terdakwa dengan saksi korban sudah kenal baik dan sudah sering terdakwa memberikan Nasi kuning, sabun, sayur-sayuran, alat tulis, buku, kadang-kadang saksi korban ada yang dibelikan sepatu, saksi korban sering diberikan uang bekal sebesar Rp. 5.000,- ada sebesar Rp. 10.000,- sampai dengan Rp. 50.000,- juga terdakwa pernah membawakan makanan roti dan minuman, disamping itu juga terdakwa pernah memaksa saksi Komang Rika Megayanti dan saksi Ketut Ayu Widyasari tidak dikasih berangkat sekolah dan tidak dikasih ambil tas sebelum dapat meraba pantat dan meremas payudara saksi Ketut Ayu Widyasari ;
Bahwa saksi Komang Rika Megayanti umurnya 14 tahun (tgl. Lahir 29 Nopember 1998 sesuai Surat Keterangan lahir No. 494/X/Kal/2012 tgl. 8 Oktober 2012 dibuat oleh Perbekel Kaliasem Ketut Widana, A.Ma.Pd). saksi Ketut Ayu Widiasari umurnya 10 tahun (tgl lahir 14 Oktober 2002 sesuai Surat Keterangan lahir No. 495/X/Kal/2012 tgl. 8 Oktober 2012 dibuat oleh Perbekel Kaliasem Ketut Widana, A.Ma.Pd), saksi Putu Sri Ariani umurnya 12 tahun (tgl lahir 12 Desember 2000 sesuai Surat Keterangan lahir No. 492/X/Kal/2012 tgl. 8 Oktober 2012 dibuat oleh Perbekel Kaliasem Ketut Widana,A.Ma.Pd), saksi Luh Manis Handayani umurnya 11 tahun (tgl lahir 21 Januari 2001 sesuai Surat Keterangan lahir No. 491/X/Kal/2012 tgl. 8 Oktober 2012 dibuat oleh Perbekel Kaliasem Ketut Widana,A.Ma.Pd) ;
Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 290 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ;
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya menyatakan telah mengerti dan tidak berkehendak untuk mengajukan tangkisan/ eksepsi ;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan dakwaan tersebut dipersidangan Jaksa/ Penuntut Umum telah mengajukan saksi – saksi, yakni :
1. Saksi : KOMANG RIKA MEGAYANTI ; Tidak disumpah karena masih dibawah umur, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi menyatakan kenal dengan terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan ;
Bahwa saksi pernah dibawa ke Kantor Polisi dan diperiksa sehubungan dengan masalah saksi telah dituduh menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh terdakwa Yan Vogel ;
Bahwa baik saksi maupun orang tua saksi tidak pernah melapor kepada pihak Kepolisian masalah pelecehan seksual atau apapun ;
Bahwa ketika di Kantor Polisi, saksi diperiksa oleh 2 (dua) orang Polisi Wanita yang salah satunya memakai wig (rambut palsu) dan disuruh untuk mengakui apabila saksi pernah dilecehkan oleh terdakwa ;
Bahwa saksi dibawa ke Kantor Polisi dari sekira jam ± 5 siang (17.00 Wita) sampai jam 12 malam (24.00 Wita) tanpa diberi makan ;
Bahwa ketika diperiksa di Polisi saksi tidak didampingi oleh orang tua atau siapapun, tetapi diperiksa sendiri ;
Bahwa oleh Ibu Polisi yang memakai wig/ rambut palsu, saksi dipaksa dengan cara kepala saksi di toyor - toyor (didorong-dorong) agar mengakui bila saksi telah di lecehkan oleh terdakwa dengan cara susu/ payudara saksi telah diremas/ dipegang, sambil mengatakan apabila saksi mau menuruti untuk mengaku maka terdakwa akan segera dibebaskan dari penjara ;
Bahwa karena saksi terus dipaksa oleh Ibu Polisi sambil mengatakan “kamu mengaku saja karena sudah ada yang melaporkan dan biar kamu cepat pulang dan masalah Yan cepat selesai” sehingga saksi terpaksa mau mengaku seperti yang dikatakan oleh Ibu Polisi ;
Bahwa saksi mengenal terdakwa sudah beberapa lama namun tidak ingat waktunya, karena terdakwa bila datang ke Indonesia selalu berkunjung ke rumah saksi, waktu itu kenalnya di rumah Bibi ketika ada upacara agama/ adat ;
Bahwa bila terdakwa berkunjung ke rumah saksi selalu ditemui oleh orang tua, nenek, adik dan kakak saksi, dimana semuanya duduk di Balai Bengong yang ada di depan rumah, bukan di Balai Bengong seperti yang ada di dalam sketsa/ gambar ;
Bahwa benar dahulu Balai Bengong berada seperti yang ada dalam sketsa/gambar yakni dekat kamar mandi, namun oleh karena terdakwa (Yan) tidak mau duduk disana karena tempatnya becek sehingga Balai Bengong dipindahkan ;
Bahwa tidak benar apabila selama terdakwa berkunjung dan duduk di Balai Bengong terdakwa pernah memegang susu/ payudara maupun pantat saksi, adik saksi atau siapapun seperti yang ada di dalam berkas/ berita acara pemeriksaan Polisi, juga tidak benar apabila nenek saksi pernah menegur Yan ;
Bahwa setahu saksi apabila Yan (terdakwa) orangnya baik, sopan dan selalu menolong orang miskin ;
Bahwa benar terdakwa pernah datang ke rumah saksi sekira jam 06.00 Wita untuk pamit karena rencananya tanggal 29 September 2012 terdakwa akan pulang ke Belanda ;
Bahwa waktu itu kami yaitu orang tua saksi, adik dan nenek serta terdakwa duduk bersama di Balai Bengong (Gazebo) sambil makan nasi yang dibawa oleh Yan/terdakwa dan mengobrol ;
Bahwa pada saat itu terdakwa datang dengan membawa oleh-oleh berupa buku/ alat tulis serta memberi uang sebesar Rp. 10.000,- untuk bekal saksi ke sekolah dan nasi kuning ;
Bahwa benar saksi dan nenek bersama dengan anak-anak yang lain satu desa sebanyak 2 (dua) bus pernah diajak berlibur/ rekreasi berenang ke air panas, akan tetapi terdakwa waktu itu berangkat sendiri dengan naik sepeda motor ;
Bahwa ketika di kolam renang saksi bersama teman-teman berada di kolam yang dalamnya 1 meter, sedangkan terdakwa mandi di kolam terpisah yang dalamnya 2 meter ;
Bahwa saksi tidak tahu terdakwa Yan tinggal dimana selama datang ke Bali, dan saksi ataupun adik tidak pernah diajak kerumahnya ;
Bahwa benar saya ada tanda tangan di berkas, tapi saksi tidak tahu isinya karena tidak pernah membaca ataupun dibacakan oleh Polisi ;
Bahwa saksi mencabut semua keterangan seperti yang ada dalam berkas karena isinya sebagian besar tidak benar yaitu tentang pelecehan yang dilakukan oleh terdakwa Yan, karena kenyataannya Yan tidak pernah melakukan perbuatan itu ;
Bahwa benar orang tua saksi (bapak) ada membuat surat yang isinya menyatakan apabila semua tuduhan pelecehan seksual terhadap terdakwa adalah tidak benar, dan saksi juga ikut tanda tangan dalam surat tersebut ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menanggapi dengan menyatakan benar, karena memang terdakwa tidak pernah melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan ;
2. Saksi : KETUT AYU WIDIASARI ; Tidak disumpah karena masih dibawah umur, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi menyatakan kenal dengan terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan ;
Bahwa saksi pernah dibawa ke Kantor Polisi bersama dengan kakak saksi (Komang Rika Megayanti/saksi I) dan Sariasih untuk diperiksa sehubungan dengan masalah terdakwa telah tuduh melakukan pelecehan seksual terhadap saksi ;
Bahwa saksi adalah adik kandung dari saksi Komang Rika Megayanti ;
Bahwa saksi dan kakak serta sariasih dijemput oleh Polisi sebanyak 5 (lima) orang, 3 laki-laki dan 2 wanita serta LSM dari Klungkung di rumah dan selanjutnya diajak ke Kantor Polisi, tapi orang tua tidak ikut diajak ;
Bahwa baik saksi maupun kakak serta sariasih diperiksa Polisi tanpa didampingi oleh orang tua atau siapapun, tapi diperiksa sendiri-sendiri ;
Bahwa baik saksi maupun orang tua saksi tidak pernah melapor kepada pihak Kepolisian masalah pelecehan seksual atau apapun ;
Bahwa ketika di Kantor Polisi, saksi diperiksa oleh 2 (dua) orang Polisi Wanita yang salah satunya memakai wig (rambut palsu) dan disuruh untuk mengakui apabila saksi pernah dilecehkan oleh terdakwa ;
Bahwa saksi dibawa ke Kantor Polisi dari sekira jam ± 5 siang (17.00 Wita) sampai jam 12 malam (24.00 Wita) dan tidak diberi makan ;
Bahwa benar setelah selesai diperiksa oleh polisi ketika akan pulang baru ada orang yang dipanggil dengan nama Ibu Mas ikut tanda tangan ;
Bahwa pada tanggal 24 September 2012 sekira jam 06.00 wita terdakwa Yan pernah datang ke rumah saksi untuk pamit karena tanggal 29 September 2009 dia akan pulang ke Belanda ;
Bahwa pada saat terdakwa datang kerumah ditemui oleh orang tua saksi, selanjutnya orang tua, saksi, kakak serta nenek bersama-sama duduk di Balai Bengong sambil makan nasi yang dibawa oleh terdakwa ;
Bahwa tidak benar apabila terdakwa pernah memegang susu/ payudara dan pantat saksi maupun kakak saksi, dan tidak benar apabila nenek pernah menegur karena memang terdakwa tidak pernah melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan ;
Bahwa setiap terdakwa berkunjung kerumah saksi selalu datang sendiri dan ditemui oleh orang tua, selanjutnya duduk bersama di balai bengong yang ada di depan rumah, bukan yang ada di dekat kamar mandi seperti dalam gambar ;
Bahwa benar dahulu balai bengong berada disana, akan tetapi terdakwa tidak mau duduk karena tempatnya becek sehingga balai bengong dipindahkan ;
Bahwa saksi, kakak, nenek serta teman-teman dan orang satu desa pernah diajak oleh terdakwa berlibur/ tamasya ke air panas dengan menggunakan 2 (dua) bus, tapi terdakwa pada saat itu berangkat sendiri dengan naik sepeda motor ;
Bahwa di kolam renang saksi bersama teman-teman mandi dikolam yang dangkal, sedangkan terdakwa berenang/ mandi dikolam yang lain dan lebih dalam ;
Bahwa tidak benar apabila ketika di kolam air panas terdakwa pernah memegang tubuh, susu/ payudara maupun pantat saksi ;
Bahwa benar saksi pernah diberi uang dan alat tulis oleh terdakwa yang dikatakan untuk bekal sekolah dan besarnya antara 10 ribu-50 ribu ;
Bahwa saksi tidak tahu terdakwa Yan tinggal dimana selama datang ke Bali, dan saksi ataupun adik tidak pernah diajak kerumahnya ;
Bahwa benar saya ada tanda tangan di berkas, tapi saksi tidak tahu isinya karena tidak pernah membaca ataupun dibacakan oleh Polisi ;
Bahwa saksi mencabut semua keterangan seperti yang ada dalam berkas karena isinya sebagian besar tidak benar yaitu tentang pelecehan yang dilakukan oleh terdakwa Yan, karena kenyataannya Yan tidak pernah melakukan perbuatan itu ;
Bahwa benar orang tua saksi (bapak) ada membuat surat yang isinya menyatakan apabila semua tuduhan pelecehan seksual terhadap terdakwa adalah tidak benar, dan saksi juga ikut tanda tangan dalam surat tersebut ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
3. Saksi : PUTU SRI ARIYANI ; Tidak disumpah karena masih dibawah umur, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi menyatakan kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda ;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa sudah agak lama namun tepatnya saksi lupa, dimana dahulu kenalnya di rumah Kadek Sriasih ;
Bahwa saksi bersama dengan teman-teman pernah diajak berlibur ke kolam air panas dengan menggunakan mobil, tapi terdakwa berangkat sendiri dengan naik motor ;
Bahwa ketika dikolam renang saksi mandi bersama teman-teman di kolam yang dangkal, sedangkan terdakwa mandi di kolam lain yang agak dalam sekitar 2 meter ;
Bahwa setelah selesai mandi dan berpakaian, terdakwa datang menghampiri saksi bersama teman dengan membawa makanan kecil, selanjutnya saksi dan teman-teman naik mobil pulang ;
Bahwa terdakwa Yan pernah datang ke rumah saksi sebanyak ± 3 (tiga) kali sambil membawa makanan/ nasi, sayur juga alat-alat tulis ;
Bahwa saksi juga pernah dikasih uang oleh terdakwa yang besarnya antara 10 ribu – 50 ribu ;
Bahwa setiap datang kerumah, terdakwa Yan selalu mencari orang tua saksi kemudian baru kami duduk ngobrol bersama ;
Bahwa tidak benar terdakwa Yan pernah memegang-megang tubuh, susu/ payudara maupun pantat saksi ;
Bahwa saksi pernah diperiksa di Polisi, namun semua keterangan adalah tidak benar karena saksi tidak pernah mengatakan pernah dilecehkan oleh terdakwa, karena kenyataannya memang begitu ;
Bahwa ketika diperiksa di Polisi, saksi dipaksa untuk mengaku dan dikatakan biar terdakwa Yan bisa cepat keluar ;
Bahwa yang memeriksa saksi adalah seorang Ibu Polisi yang memakai wig/ rambut palsu, dan saksi diperiksa sendiri tanpa didampingi oleh orang tua atau siapapun ;
Bahwa saksi dijemput oleh Polisi dirumah sekira jam 1 siang, selanjutnya diperiksa sampai jam 10 malam tanpa diberi makan dan tidak didampingi oleh siapapun ;
Bahwa benar saksi ada tanda tangan dalam berkas namun saksi tidak tau apa isinya karena tidak dikasih baca maupun dibacakan oleh Polisi;
Bahwa saksi diperiksa di Polisi tidak didampingi oleh siapa-siapa ;
Bahwa saksi menyatakan tidak benar semua keterangan di BAP Polisi berkaitan masalah pelecehan seksual yang dilakukan oleh terdakwa karena memang itu tidak pernah terjadi, dan saksi mencabut semua keterangan dalam BAP ;
Bahwa benar orang tua saksi (bapak) ada membuat surat yang isinya menyatakan apabila semua tuduhan pelecehan seksual terhadap terdakwa adalah tidak benar, dan saksi juga ikut tanda tangan dalam surat tersebut ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak menaruh keberatan ;
4. Saksi : LUH MANIS HANDAYANI ; Tidak disumpah karena masih dibawah umur, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi menyatakan kenal dengan terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda serta pekerjaan ;
Bahwa saksi pernah diperiksa di Polisi namun tepatnya saksi lupa, dan saksi diperiksa sendiri tanpa didampingi oleh siapa-siapa sedangkan yang meriksa adalah Ibu Polisi sebanyak 3 (tiga) orang dari jam 3 sore sampai jam 10 malam ;
Bahwa saksi periksa pada saat itu sehubungan dengan terdakwa yang telah dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap saksi, padahal itu tidak pernah terjadi ;
Bahwa ketika di Kantor Polisi saksi dibentak – bentak untuk mengakui hingga saksi merasa takut, dan dikatakan oleh Polisi “apabila kamu tidak mau mengaku maka tidak boleh pulang” sambil kepala saksi di toyor-toyor (di dorong-dorong) oleh Polisi ;
Bahwa tidak benar terdakwa (Yan Vogel) pernah memeluk tubuh saksi, meremas susu/ payudara ataupun pantat saksi ;
Bahwa saksi mengenal terdakwa (Yan Vogel) dirumah Sriasih, selanjutnya terdakwa berkunjung ke rumah saksi sebanyak ± 4 (empat) kali dan ditemui oleh orang tua ;
Bahwa terdakwa (Yan Vogel) bila berkunjung kerumah saksi selalu datang sendiri dan membawa oleh-oleh berupa alat tulis yang diberikan ke orang tua selanjutnya diberikan kepada saksi ;
Bahwa saksi juga pernah diberi uang oleh terdakwa (Yan Vogel) antara 10-50 ribu yang katanya untuk bekal sekolah dan jajan/ belanja ;
Bahwa saksi bersama teman-teman diantaranya Putu Sri diajak oleh terdakwa berlibur ke kolam air panas dengan menggunakan 2 (dua) bus;
Bahwa pada saat itu terdakwa tidak ikut rombongan tapi berangkat sendiri dengan naik motor ;
Bahwa ketika dikolam renang saksi bersama teman-teman mandi dikolam yang dangkal, sedangkan terdakwa di kolam yang dalam ;
Bahwa saksi tidak pernah melihat terdakwa memeluk dan mencium Putu Sri atau siapapun teman-teman saksi ;
Bahwa saksi menyatakan tidak benar semua yang tercatat dalam berita acara pemeriksaan Polisi berkaitan tentang tuduhan terdakwa telah melakukan pelecehan seksual ;
Bahwa benar saksi ada tanda tangan dalam berkas tapi saksi tidak tahu apa isinya karena tidak dikasih baca dan tidak pula dibacakan oleh Polisi, saksi mau tanda tangan karena takut ;
Bahwa saksi mencabut semua keterangan dalam BAP Polisi ;
Bahwa saksi berani/ siap dikonfrontir/ dipertemukan dengan Ibu Polisi yang memeriksa ;
Bahwa benar orang tua saksi (bapak) ada membuat surat yang isinya menyatakan apabila semua tuduhan pelecehan seksual terhadap terdakwa adalah tidak benar, dan saksi juga ikut tanda tangan dalam surat tersebut ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak menaruh keberatan ;
5. Saksi : KADEK SARIASIH ; Tidak disumpah karena masih dibawah umur, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi menyatakan kenal dengan terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda serta pekerjaan ;
Bahwa saksi pernah diperiksa di Polisi namun tepatnya kapan saksi sudah lupa ;
Bahwa saksi diperiksa sendiri tanpa didampingi/ ditemani oleh siapapun, sedangkan yang memeriksa adalah 2 (dua) orang Polisi perempuan dan salah satunya memakai wig (rambut palsu) ;
Bahwa ketika diperiksa di Polisi saksi paksa dan dibentak-bentak untuk mengaku apabila terdakwa (Yan Vogel) telah melakukan pelecehan, dan karena saksi takut sehingga saksi mengaku dan menuruti semua apa yang dikatakan oleh Ibu Polisi tersebut, namun yang sebenarnya terdakwa tidak pernah melakukan perbuatan tersebut ;
Bahwa selain dibentak-bentak oleh Ibu Polisi, kepala saksi juga di toyor-toyor (di dorong-dorong) sampai kepala saksi terasa sakit ;
Bahwa benar terdakwa pernah berkunjung ke rumah saksi dan setiap datang selalu membawa oleh-oleh berupa : mie, telur dan sayuran serta alat-alat tulis buat saksi ;
Bahwa saksi bersama dengan teman-teman satu desa serta nenek pernah diajak berlibur/ tamasya ke kolam air panas oleh terdakwa (Yan Vogel) dengan menggunakan 2 (dua) bus ;
Bahwa terdakwa pada saat itu berangkat sendiri dengan naik motor ;
Bahwa ketika dikolam renang, saksi bersama teman-teman mandi di kolam yang dangkal sedangkan terdakwa di kolam lain yang dalam ;
Bahwa tidak benar apabila terdakwa pernah memeluk dan meremas-remas susu/payudara saksi ;
Bahwa benar saksi ada tanda tangan dalam berkas polisi, namun saksi tidak tahu apa isinya karena tidak dikasih kesempatan membaca ataupun dibacakan oleh Polisi, dan saksi mau tanda tangan karena merasa takut ;
Bahwa saksi mencabut dan menyatakan tidak benar semua keterangan di Polisi berkaitan tentang tuduhan terdakwa telah melakukan pelecehan terhadap saksi, yang benar adalah keterangan saksi dipersidangan ini ;
Bahwa benar orang tua saksi (bapak) ada membuat surat yang isinya menyatakan apabila semua tuduhan pelecehan seksual terhadap terdakwa adalah tidak benar, dan saksi juga ikut tanda tangan dalam surat tersebut ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak menaruh keberatan ;
6. Saksi : KADEK BUDIANI ; dibawah sumpah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi menyatakan kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda ;
Bahwa saksi pernah diperiksa di Polisi berkaitan tentang tuduhan terhadap terdakwa telah melakukan pelecehan seksual terhadap adik saksi (Komang Rika) dengan cara meremas susu/ payudaranya ;
Bahwa saksi mengenal terdakwa sekitar ± 4 (empat) tahun yang lalu, dan setiap datang ke Singaraja terdakwa selalu berkunjung kerumah ;
Bahwa setiap datang terdakwa selalu membawa oleh-oleh berupa sayur-sayuran, telur, mie, nasi, dan peralatan/ alat-alat tulis sekolah untuk saksi dan adik saksi ;
Bahwa selain kepada saksi dan adik, terdakwa juga memberikan oleh-oleh seperti itu kepada anak-anak miskin lain ;
Bahwa saksi pernah bertanya kepada terdakwa kenapa memberikan semua itu kepada anak-anak dan orang miskin seluruh desa? Dan dikatakan oleh terdakwa (Yan Vogel) apabila dirinya ikhlas membantu dan melakukan itu semua ;
Bahwa selain memberikan bantuan berupa alat-alat tulis dan makanan, terdakwa juga pernah membantu memperbaiki kamar mandi rumah ;
Bahwa terdakwa setiap datang berkunjung ke rumah selalu ditemui orang tua dan duduk di balai bengong ;
Bahwa terdakwa (Yan Vogel) biasanya datang berkunjung ke rumah masih pagi-pagi sekali sekira jam 05.30 wita dan memanggil-manggil nama orang tua saya sambil membawa nasi bungkus, kemudian kami semua (orang tua, adik dan saksi) duduk bersama di balai bengong ;
Bahwa selain memberikan bantuan, terdakwa juga pernah mengajak anak-anak dan orang tua seluruh desa untuk berlibur ke air panas, namun saksi pada saat itu tidak ikut karena sekolah ;
Bahwa tidak benar bila terdakwa (Yan Vogel) pernah melakukan pelecehan baik terhadap saksi maupun adik seperti yang dituduhkan ;
Bahwa benar orang tua saksi (Ketut Swela) pernah membuat surat yang isinya apabila tidak benar jika Yan Vogel (terdakwa) telah melakukan pelecehan seksual, dan saksi juga ikut tanda tangan dalam surat itu ;
Bahwa benar saksi ada tanda tangan dalam berkas polisi, namun saksi tidak tahu apa isinya karena saksi tidak diberi kesempatan untuk membaca ataupun dibacakan isinya oleh Polisi ;
Bahwa tidak benar paman saksi (Ketut Witana) pernah menegur terdakwa, begitu pula dengan nenek saksi ;
Bahwa saksi tidak tahu terdakwa tinggal dimana selama di Bali ;
Bahwa selama diperksa di Polisi saksi tidak didampingi oleh siapa-siapa;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak menaruh keberatan ;
7. Saksi : LUH ARINI ; dibawah sumpah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi menyatakan kenal dengan terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda ;
Bahwa saksi pernah diperiksa Polisi sehubungan dengan masalah terdakwa (Yan Vogel) dituduh melakukan pelcehan seksual ;
Bahwa saksi dibawa ke Kantor Polisi bersama Kadek Budiani, namun kami diperiksa sendiri-sendiri ;
Bahwa tidak benar apabila terdakwa melakukan perbuatan itu (pelecehan seksual) baik terhadap saksi, adik saksi maupun anak-anak lain, yang benar adalah terdakwa selalu membantu anak-anak dan orang-orang miskin yang ada di desa ;
Bahwa terdakwa setiap datang ke Bali (Singaraja) selalu berkunjung ke rumah saksi dan orang-orang miskin lain ;
Bahwa saksi bersama adik saksi (Kadek Sukreni) pernah 1 (satu) kali diajak terdakwa jalan-jalan ke Hardy’s Singaraja untuk belanja/ membeli pakain, dan pulangnya mampir di Indomaret membeli es krim, selanjutnya kami pulang ;
Bahwa terdakwa setiap datang ke rumah selalu membawa oleh-oleh berupa makanan dan alat-alat tulis untuk saksi dan adik-adik, namun terdakwa tidak pernah berbuat yang macam-macam ;
Bahwa selain memberi makanan, pakaian dan alat tulis, terdakwa terkadang juga memberi uang untuk bekal sekolah yang besarnya antara 10 ribu hingga 50 ribu rupiah untuk bekal sekolah dan untuk jajan ;
Bahwa setiap terdakwa akan pulang ke negaranya selalu datang kerumah untuk pamitan ;
Bahwa saksi pernah bertanya tentang pekerjaan terdakwa yang dikatakan apabila dirinya bekerja sebagai arsitek di negaranya, dan dia melakukan ini semua (memberi orang miskin) adalah ikhlas ingin membantu orang – orang dan anak miskin ;
Bahwa terdakwa pernah bilang apabila terdakwa selama tinggal di Bali menginap di Hotel Lily’s, namun saksi tidak pernah kesana ;
Bahwa benar saksi ada tanda tangan di berkas ;
Bahwa ketika diperiksa Polisi saksi tidak didampingi oleh siapa-siapa ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak menaruh keberatan ;
8. Saksi : KETUT TAMAN ; dibawah sumpah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi menyatakan kenal dengan terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda ;
Bahwa saksi tidak pernah diperiksa Polisi, dan tidak pernah datang ke Kantor Polisi, tapi pernah ditanya-tanya oleh Polisi di rumah ;
Bahwa saksi pernah cap jempol dirumah, namun saksi tidak tahu apa isinya itu karena tidak diberi tahu oleh Polisi ;
Bahwa benar saksi mempunyai cucu yang bernama Rika Megayanti ;
Bawah benar terdakwa pernah beberapa kali datang dan berkunjung ke rumah saksi, dan setiap dia datang selalu duduk bersama di Balai Bengong bersama dengan anak saya serta cucu-cucu saya untuk makan bersama sambil cerita – cerita (ngobrol) ;
Bahwa setahu saksi apabila terdakwa tidak pernah berbuat macam-macam terhadap cucu saksi ;
Bahwa saksi tidak pernah menegur terdakwa (Yan Vogel) seperti dalam berkas polisi, itu tidak benar dan saksi tidak pernah berkata seperti itu ;
Bahwa tidak benar terdakwa (Yan Vogel) pernah memegang-megang tubuh cucu saksi, paling-paling cuma bersalaman (berjabat tangan) ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
9. Saksi : KETUT WITANA ; dibawah sumpah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi menyatakan tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda ;
Bahwa saksi pernah diperiksa didepan penyidik dan ditanya perihal terdakwa (Yan Vogel) serta ditanya masalah hubungannya dengan Komang Rika Megayanti (keponakan saksi), dan saksi menjawab tidak tahu oleh karena memang tidak ada hubungan apa-apa ;
Bahwa setahu saksi apabila terdakwa (Yan Vogel) pernah datang berkunjung kerumah Komang Rika Megayanti sebanyak 1 (satu) kali, dimana pada saat itu saksi baru pulang dari bekerja dan sempat melihat terdakwa ada memberikan sesuatu kepada Komang Rika ;
Bahwa saksi sempat bertanya kepada Komang Rika tentang pemberian terdakwa, dan dijawab pemberian tersebut berupa alat-alat sekolah ;
Bahwa terdakwa datang ke rumah Komang Rika (anak dari kakak saksi) pada saat itu sekira jam 07.00 Wita ;
Bahwa saksi menyatakan tidak benar semua isi Berita Acara Pemeriksaan di depan Penyidik, namun saksi membenarkan tandatangan yang ada dalam BAP tersebut ;
Bahwa saksi bersedia tanda tangan karena saksi tidak tahu apa isi BAP tersebut, dan saksi tidak sempat membacanya karena tidak membawa kacamata ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak tahu serta tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya dipersidangan telah didengar keterangan saksi dari Komisi Perlindungan Anak dan Perempuan Kab. Singaraja (P2TP2), yakni :
10. Saksi : PUTU SRI WATI, SE. MM.; dibawah sumpah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi menyatakan kenal dengan terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda ;
Bahwa saksi pernah mendampingi saksi – saksi korban pada saat dilakukan pemeriksaan di hadapan Penyidik atas permintaan dari pihak Kepolisian karena korban masih tergolong anak - anak dalam perkara pencabulan/ Pedofilia yang dilakukan oleh terdakwa ;
Bahwa saksi mendampingi sebanyak 1 (satu) kali yakni pada tanggal 28 September 2012 sekira jam 19.00 Wita ;
Bahwa saksi datang ke Kantor Polisi untuk melakukan pendampingan agak terlambat karena harus menyelesaikan pekerjaan rumah terlebih dahulu, dan saksi datang diantar bersama dengan suami ;
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan kepada Komang Rika Megayanti, saksi duduk mendampingi korban disebelahnya ;
Bahwa pada saat melakukan pendampingan, saksi tidak melihat Penyidik melakukan penekanan terhadap korban dan pemeriksaan dilakukan secara wajar sebagaimana layaknya memperlakukan seorang anak - anak ;
Bahwa saksi juga tidak melihat adanya ancaman ataupun pemaksaan dari pihak Penyidik terhadap korban ;
Bahwa saksi melakukan pendampingan terhadap korban Komang Rika Megayanti bersama dengan kakaknya ;
Bahwa setahu saksi pada saat diperiksa Penyidik, korban menjawab dengan jawabannya sendiri secara lancar meskipun agak pelan-pelan ;
Bahwa setahu saksi apabila orang tua anak – anak yang dilakukan pemeriksaan juga turut mendampingi, meskipun tidak duduk disebelahnya namun duduk dikursi sendiri dalam jarak ± 4 meter ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak tahu ;
Menimbang, bahwa saksi korban Komang Rika Megayanti dipersidangan menyatakan apabila keterangan saksi tersebut sebagian tidak benar, yakni saksi tersebut datang mendampingi pada saat pertengahan pemeriksaan berlangsung, dan saksi tidak pernah mengatakan apabila terdakwa pernah memegang-megang/ meraba pantat dan payudara saksi ;
Menimbang, bahwa selanjutnya dipersidangan telah didengar keterangan saksi dari pihak Penyidik dari Polres Buleleng yang melakukan pemeriksaan terhadap korban (saksi Verbalisan), masing –masing yakni :
11. Saksi : SRI RAHAYUNINGSIH ; dibawah sumpah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi menyatakan kenal dengan terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa saksi adalah Penyidik yang melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban atas nama Komang Rika Megayanti pada hari Selasa tanggal 23 Oktober 2013 ;
Bahwa korban telah berada di Kantor Penyidik sejak sore hari namun belum dilakukan pemeriksaan akan tetapi hanya ngobrol dan bercerita sambil menunggu Pendamping korban yang datang sekira jam 19.00 Wita, dan setelah ada Pendamping baru dilakukan pemeriksaan ;
Bahwa pada saat melakukan pemeriksaan, korban didampingi oleh orang tuanya yaitu Ketut Swela dan dari Komisi Perlindungan Anak dan Perempuan (P2TP2) Kabupaten Buleleng Ibu Putu Sriwati, SE.MM. ;
Bahwa saksi melakukan pemeriksaan terhadap korban bersama dengan Ibu Intayani (Ibu Kanit PPA), dan yang melakukan pemeriksaan pertama adalah Ibu Intayani, sedangkan saksi yang melanjutkan karena Ibu Intayani sakit dan saat ini beliau sudah almarhum/ meninggal dunia ;
Bahwa pada saat melakukan pemeriksaan terhadap korban dilakukan dengan cara tanya jawab, dimana Ibu Intayani bertanya dan korban menjawab selanjutnya jawaban tersebut di ketik, dimana saksi tidak pernah melihat Ibu Kanit PPA (alm. Intayani) ada melakukan tekanan, kekerasan ataupun pemaksaan terhadap korban dalam memberikan keterangan pada saat diperiksa ;
Bahwa setelah selesai melakukan pemeriksaan, saksi masih sempat bertanya kepada korban “apakah saudara merasa ditekan?” dan dijawab “tidak”, selanjutnya saksi suruh membaca dan kemudian tanda tangan ;
Bahwa pemeriksaan selesai dilakukan sekira pukul 22.45 Wita ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak tahu ; Sedangkan saksi korban Komang Rika Megayanti menyatakan apabila benar kepala saksi ada ditoyor-toyor oleh Ibu Intayani, dan saksi tidak pernah mengatakan apabila pernah dicium, pantat dan susu dipegang oleh terdakwa serta saksi tidak ada disuruh membaca BAP ;
12. Saksi : NI CENING SWANTARI, SH. ; dibawah sumpah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi menyatakan kenal dengan terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa saksi adalah sebagai Penyidik dan yang melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban atas nama Luh Manis dalam perkara pencabulan yang dilakukan oleh terdakwa ;
Bahwa Luh Manis pada saat itu didampingi oleh Ibu Kandungnya ;
Bahwa pemeriksaan dilakukan mulai sekira pukul 18.00 Wita dan berjalan selama ± 1,5 jam ;
Bahwa saksi melakukan pemeriksaan telah sesuai dengan prosedur, dimana saksi bertanya dan korban menjawab selanjutnya diketik ;
Bahwa setelah selesai pengetikan, korban saksi suruh untuk membaca kembali dan selanjutnya dia tandatangan dalam BAP ;
Bahwa saksi korban pada saat itu ada tandatangan dalam BAP ;
Bahwa pada saat itu ibunya hanya diam tidak komentar ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi verbalisan tersebut, terdakwa menyatakan tidak tahu ;
13. Saksi : KOMANG KRISMAWATI ; dibawah sumpah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi menyatakan kenal dengan terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa saksi adalah Penyidik yang memeriksa saksi Kadek Budiani dan Ketut Taman ;
Bahwa saksi melakukan pemeriksaan dengan cara tanya jawab, dimana saksi bertanya dan dijawab oleh Kadek Budiani dan Ketut Taman, selanjunya jawaban tersebut saksi ketik ;
Bahwa saksi memeriksa mereka (Kadek Budiani dan Ketut Taman) masing – masing sebanyak 1 (satu) kali, dan mereka menjawab semua pertanyaan saksi dengan lancar tanpa ada tekanan ataupun paksaan ;
Bahwa saksi memeriksa saksi Ketut Taman dengan menggunakan Bahasa daerah/ bahasa Bali karena yang bersangkutan sudah lanjut usia dan tidak bisa berbahasa Indonesia ;
Bahwa benar Kadek Budiani ketika saksi periksa mengatakan apabila dirinya pernah Kos di Singaraja ;
Bahwa saksi melakukan pemeriksaan diruangan PPA Polres Buleleng, dan waktu meminta tandatangan Ketut Taman, saksi meminta dirumahnya karena yang bersangkutan tidak bisa datang ke Polres ;
Bahwa saksi pernah datang ke rumah korban bersama dengan anggota PPA dan Buser Polres Buleleng ;
Bahwa saksi mengakui apabila terdapat kesalahan ketik dalam BAP berkaitan tanggal pemeriksaan terhadap saksi korban, hal tersebut terjadi karena akibat kelalaian kami yang disebabkan banyaknya pekerjaan dan tugas, selain daripada itu saksi bersama tim agak sedikit terburu-buru dalam pembuatan BAP karena saksi mendapat info apabila terdakwa akan segera berangkat pulang/ pergi ke negaranya (Belanda) ;
Bahwa kesalahan ketik tanggal di BAP tersebut ada pada pemeriksaan tambahan yang dilakukan atas permintaan Jaksa/ Penuntut Umum untuk kelengkapan berkas ;
Bahwa saksi bersama team Penyidik PPA Polres Buleleng mohon maaf atas terjadinya kelalaian dan kekhilafan atas kesalahan tanggal pada BAP tambahan tersebut ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak tahu ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut saksi Kadek Budiani menyatakan apabila dirinya tidak pernah mengatakan Kos di Singaraja, selanjutnya saksi Ketut Taman menyatakan dirinya tidak pernah menerangkan dirinya pernah menegur cucunya seperti dalam BAP ;
14. Saksi : NYOMAN REMIASIH, SH. ; dibawah sumpah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi menyatakan kenal dengan terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa saksi adalah selaku Penyidik dalam perkara ini dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi atas nama Ketut Witana ;
Bahwa saksi melakukan pemeriksaan telah sesuai dengan prosedur, yakni dengan cara tanya jawab, dimana saksi bertanya dan saksi Ketut Witana menjawab selanjutnya saksi ketik di komputer ;
Bahwa saksi dalam melakukan pemeriksaan terhadap saksi Ketut Witana tidak pernah memaksa, melakukan tekanan ataupun mengarahkan jawabannya ;
Bahwa saksi melakukan pemeriksaan terhadap Ketut Witana sebanyak 1 (satu) kali yang dilakukan di ruang PPA Polres Buleleng ;
Bahwa selesai tanya jawab dan saksi ketik, selanjutnya Ketut Witana membaca sendiri BAP dan kemudian tanda tangan ;
Bahwa saksi Ketut Witana sempat mengatakan kepada saksi apabila namanya sebagaimana tercantum dalam BAP adalah salah, selanjutnya saksi perbaiki ;
Bahwa saksi Ketut Witana- lah yang paling menggebu-nggebu untuk melaporkan perbuatan terdakwa karena telah melakukan pelecehan/ pencabulan terhadap keponakannya Komang Rika Megayanti ;
Bahwa Ketut Witana adalah adik kandung dari orang tua (bapak) dari saksi korban Komang Rika Megayanti, dimana tempat tinggalnya satu rumah dengan saksi korban ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak tahu ;
Menimbang, bahwa selanjutnya dipersidangan Jaksa/ Penuntut Umum telah mengajukan saksi tambahan, yakni :
15. Saksi : KETUT SUWELA ; dibawah sumpah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi menyatakan kenal dengan terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa saksi adalah orang tua kandung (bapak) dari saksi korban Komang Rika Megayanti ;
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan didepan Penyidik dan benar ada tandatangan dalam BAP, namun saksi tidak membaca apa isi dari BAP tersebut ;
Bahwa saksi pernah membuat surat yang ditujukan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singaraja yang memeriksa perkara terdakwa perihal pencabutan isi BAP ;
Bahwa saksi sudah kenal lama dengan Yan Vogel/ terdakwa, dan setahu saksi apabila terdakwa orangnya adalah baik karena sering membantu warga desa yang miskin, termasuk saksi dan anak-anak saksi ;
Bahwa bantuan terdakwa tersebut adalah berupa pemberian alat-alat tulis dan perlengkapan sekolah kepada anak-anak yang kurang mampu ;
Bahwa pada hari dan tanggal yang saksi sudah tidak ingat, Ibu Ayu Mas pernah datang berkunjung kerumah saksi untuk menemui anak-anak saksi, selanjutnya setelah saksi persilahkan kemudian saksi pergi ;
Bahwa pada tanggal 24 September 2012 terdakwa (Yan Vogel) ada datang kerumah pagi-pagi sekali sambil membawakan kami nasi ;
Bahwa terdakwa biasa datang berkunjung kerumah saksi pagi-pagi sebelum kami bangun sambil membawakan nasi bungkus, selanjutnya kami makan bersama ;
Bahwa terdakwa menyatakan benar barang bukti baju yang diajukan dalam perkara ini adalah milik anaknya ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak menaruh keberatan ;
Menimbang, bahwa saksi Dewa Ayu Mas Ismayani yang dikonfrontir dengan keterangan saksi Ketut Suwela merasa keberatan dengan keterangan saksi tersebut, oleh karena pada saat saksi Dewa Ayu Mas datang kerumah saksi Ketut Suwela untuk melakukan wawancara terlebih dahulu bertemu dengan dia dan telah pula meminta ijin padanya dan selanjutnya dia mempersilahkan saksi untuk melakukan wawancara dengan anaknya serta saksi menyuruh melakukan wawancara di Balai Bengong biar santai katanya ;
16. Saksi : I DEWA AYU MAS ISMAYANI ; dibawah sumpah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi menyatakan tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda ;
Bahwa saksi adalah pekerja sosial dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Yayasan Sahabat Anak Bali yang bergerak pada perlindungan anak khususnya di daerah Bali ;
Bahwa yang saksi ketahui sehubungan dengan perkara ini adalah masalah pencabulan yang dilakukan terdakwa terhadap saksi korban yang masih tergolong anak – anak/ dibawah umur ;
Bahwa pada awalnya pada tangal 28 September 2012 saksi ditelepon oleh teman sesama LSM dan dari Polda Bali tentang adanya tindak pidana Pelecehan Seksual yang telah dilakukan terdakwa terhadap anak-anak dibawah umur di Desa Kaliasem, Kec. Banjar, Kab. Buleleng;
Bahwa saksi selanjutnya langsung berangkat ke rumah korban Komang Rika Megayanti bersama rekan setelah bertemu dan menggali lebih jauh tentang laporan dari Gloria tersebut ;
Bahwa saksi kemudian berangkat ke TKP karena diinformasikan apabila terdakwa akan berangkat pulang ke negaranya (Belanda) dan ditempat tersebut saksi bertemu dengan kedua orang tuanya (saksi Ketut Suwela dan isteri) selanjutnya saksi menyampaikan niat kedatangan dan meminta ijin untuk melakukan wawancara dengan Komang Rika ;
Bahwa atas permintaan ijin saksi tersebut orang tua Komang Rika (Ketut Suwela) tidak keberatan dan mempersilahkan saksi, kemudian menunjukan tempat di Balai Bengong yang ada di samping rumah untuk saksi dapat melakukan wawancara dengan Komang Rika Megayanti ;
Bahwa pada saat saksi meminta ijin dan melakukan wawancara dengan Komang Rika Megayanti, tidak ada satupun pihak keluarga korban yang merasa keberatan atas tindakan saksi tersebut ;
Bahwa saksi melakukan wawancara dengan saksi korban Komang Rika Megayanti di Balai Bengong tempat sebagaimana ditunjukan oleh bapaknya (Ketut Suwela) ;
Bahwa saksi melakukan wawancara dengan cara tanya jawab dengan Komang Rika, dan saksi juga merekam wawancara/ pembicaraan tersebut sebagai antisipasi kemungkinan yang terjadi seperti saat ini, yaitu korban telah dipengaruhi oleh terdakwa untuk mencabut semua keterangannya dan menutupi semua perbuatan terdakwa ;
Bahwa tindakan seperti ini lazim terjadi (mencabut BAP) oleh karena korban belum menyadari akibat dari perbuatan terdakwa, karena korban hanya melihat perbuatan baik yang selama ini dilakukan oleh terdakwa, oleh karenanya pada saat dilakukan konfrensi tentang kejahatan Pedofilia ditekankan agar dilakukan perekaman untuk mengantisipasi kemungkinan apabila terdakwa telah mempengaruhi para korbannya sehingga korban akan mencabut semua keterangannya dan menutupi semua perbuatan jahat pelaku ;
Bahwa saksi melakukan wawancara (tanya jawab) dengan Komang Rika dari hati ke hati, tanpa ada paksaan ataupun rekayasa, dan semua jawaban yang diberikan adalah jawaban korban sendiri ;
Bahwa setelah mendengar pengakuan dari Komang Rika Megayanti tersebut, selanjutnya saksi menyarakan kepada orang tua korban (Ibunya) untuk segera melapor perbuatan terdakwa, namun karena ibunya tidak mau karena takut selanjutnya saksi sendiri yang mendampingi korban Komang Rika untuk melapor pada pihak Kepolisian Resort Buleleng ;
Bahwa saksi mengenal Gloria karena pernah bertemu sebanyak 2 (dua) kali, yakni ketika di Ubud dan Bangkok ketika ada konfrensi, dan saksi tidak memiliki hubungan kerja namun hanya teman/ rekan sesama LSM ;
Bahwa hasil rekaman wawancara saksi dengan Komang Rika Megayanti saat ini masih ada, dan mohon kepada Majelis agar dapat diputar dan ditonton bersama dipersidangan ;
Bahwa saksi merekam menggunakan video yang ada pada camera digital, dan rekaman saksi masih apa adanya tanpa ada editan serta hasil gambar/ wawancara terlihat amatir, karena memang saksi bukan ahli dalam hal itu ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak tahu ; Sedangkan saksi Ketut Suwela yang dikonfrontir oleh Majelis mengatakan apabila keterangan saksi tersebut ada yang tidak benar, karena pada saat dilakukan wawancara saksi ada pergi keluar rumah, namun ketika dia datang saksi sempat bertemu dengannya ;
Menimbang, bahwa selanjutnya dipersidangan Jaksa/ Penuntut Umum telah pula mengajukan saksi ahli, yakni :
17. Saksi : Prof. DR. Dr. LUH KETUT SURYANI. SpKj (K) ; dibawah sumpah memberikan keterangan pada pokoknya :
Bahwa saksi menyatakan tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa saksi disamping bekerja sebagai Dosen pada Universitas Udayana, juga sebagai ahli psikology pada RSU Sanglah di Denpasar serta sebagai Presiden Casa (Commite Against Sexual Abuse) ;
Bahwa Casa adalah Lembaga yang memberikan Penyadaran kepada Masyarakat tentang Bahaya dari Kejahatan Pedhofilia yang korbannya adalah anak-anak dibawah umur baik laki-laki maupun perempuan ;
Bahwa yang dimaksud Pedhofilia adalah sejenis penyakit/ ganggugan kejiwaan berupa keinginan untuk melakukan perbuatan cabul terhadap anak-anak dibawah umur baik laki-laki maupun perempuan ;
Bahwa pelaku Pedofil biasanya pendiam, dan setelah menemukan orang yang akan dijadikan korban, pelaku selanjutnya melakukan pendekatan baik terhadap korban dan juga keluarganya serta masyarakat sekitar ;
Bahwa selanjutnya pelaku akan berbuat baik dengan cara memberikan sesuatu yang menjadi keperluan/ kebutuhan daripada korban dan keluarganya sehingga pelaku terlihat baik dan berjasa dimata korban, serta korban dan keluarganya akan merasa nyaman terhadap kehadiran pelaku ditengah-tengah keluarganya ;
Bahwa setelah pelaku berhasil mendekati korban serta keluarganya, barulah pelaku akan melakukan aksinya ;
Bahwa akibat yang ditimbulkan dari kejahatan pedofilia pada umumnya akan mengalami trauma seumur hidupnya, stress dan biasa meluapkan emosi yang diluar kendali karena korbanya adalah anak-anak ;
Bahwa akibat tersebut dapat dirasakan oleh korban tidak seketika dan tergantung dari tingkat kepekaan dari anak tersebut ;
Bahwa saksi kenal dengan Ayu Mas dan Gloria karena pernah bertemu sekali dalam suatu konfrensi, namun saksi tidak kenal baik/ akrab ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak tahu dan tidak menaruh keberatan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penasehat Hukum terdakwa telah pula mengajukan saksi yang meringankan bagi diri terdakwa ( a de charge ), yakni :
18. Saksi : Dra. MADE CANTIARI, Msi.; tidak disumpah karena saksi yang bersangkutan selalu mengikuti jalannya persidangan untuk mendampingi korban, menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak disumpah karena Jaksa/ Penuntut Umum merasa keberatan oleh karena saksi selalu hadir dan mengikuti jalannya persidangan untuk mendampingi saksi korban sehingga diragukan independensi dari keterangannya ;
Bahwa saksi menyatakan kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa saksi selain bekerja sebagai PNS pada Dinas Pendidikan Kab. Buleleng juga sebagai anggota LPA (Lembaga Perlindungan Anak) Kabupaten Buleleng ;
Bahwa saksi pernah mendapat Surat Tugas dari LPA Propinsi Bali tertanggal 2 Oktober 2012 dan ditunjuk sebagai LPA untuk mendampingi korban berkaitan dengan perkara terdakwa ;
Bahwa dengan berbekal surat tugas tersebut selanjutnya saksi turun kelapangan guna mencari fakta dengan bekerja sama dengan Kepala Desa setempat, Bimas, Koramis dan Kepala Dusun ;
Bahwa dari hasil wawancara saksi dengan para korban dapat disimpulkan apabila tidak terjadi tindak pidana pencabulan sebagaimana yang didakwakan kepada terdakwa ;
Bahwa apa yang dilakukan terdakwa terhadap anak-anak hanya sebatas mencium rambut/ kepala sebagaimana layaknya orang tua kepada anaknya ;
Bahwa saksi pernah berkoordinasi dengan pihak PPA Polres Buleleng namun tidak mendapat tanggapan ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Gloria serta Dewa Ayu Mas meskipun kami sama-sama LSM yang bergerak dalam bidang yang sama ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar ;
19. Saksi : SATIBIN ; dibawah sumpah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi menyatakan kenal dengan terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa pada tanggal 26 September 2012 saksi bersama dengan terdakwa (Yan Vogel) sekira jam 09.00 Wita pergi bersama ke Denpasar untuk menjenguk dan menjemput anak saksi yang sakit dan kembali ke Singaraja sekira jam 21.00 Wita ;
Bahwa rumah saksi di Jl. Jalak Putih Kec. dan Kab. Buleleng, dan pada saat itu kami sudah berjanji sehingga terdakwa datang menjemput ke rumah saksi ;
Bahwa terdakwa adalah orang tua asuh anak saksi ;
Bahwa anak saksi saat ini masih kuliah di Denpasar ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak menaruh keberatan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penasehat Hukum terdakwa telah pula mengajukan saksi ahli dalam bidang IT (Informasi dan Technologi), masing-masing yakni :
20. Saksi : YUSWAN ARFIAN PRASTIYANTO ; dibawah sumpah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi menyatakan tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda ;
Bahwa saksi selaku ahli IT akan mencoba memeriksa hasil rekam video wawancara yang dilakukan oleh LSM sebagaimana barang bukti yang diajukan dalam perkara terdakwa ;
Bahwa dari hasil pemeriksaan yang saksi lakukan bersama dengan rekan (GILDAS ARVIN DOEGRAT) terhadap barang bukti berupa rekaman video wawancara terhadap korban, menurut pendapat saksi dapat disimpulkan apabila dari pemeriksaan gambar tidak terdapat rekayasa ;
Bahwa berdasarkan data yang ada pada video apabila gambar tersebut diambil pada tanggal 28 September 2012 ;
Bahwa tanggal, bulan dan tahun yang ada/muncul pada gambar adalah hasil dari setting/ pengaturan pada alat perekam, bilamana tidak di edit maka tidak akan muncul tanggal, bulan dan tahun ;
Bahwa saksi tidak bisa menilai lebih jauh terhadap hasil rekaman oleh karena keterbatasan waktu, selain daripada itu tidak terdapat data mengenai alat/ kamera yang dipergunakan untuk merekam ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak menaruh keberatan ;
21. Saksi : GILDAS ARVIN DOEGRAT ; dibawah sumpah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi menyatakan tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda ;
Bahwa saksi selaku ahli IT akan mencoba memeriksa hasil rekam video wawancara yang dilakukan oleh LSM sebagaimana barang bukti yang diajukan dalam perkara terdakwa ;
Bahwa dari hasil pemeriksaan yang saksi lakukan bersama dengan saksi YUSWAN ARFIAN PRASTIYANT0 terhadap hasil rekaman, dapat saksi simpulkan apabila rekaman tersebut diambil pada tanggal 28 September 2012 dan terdiri dari 3 (tiga) file ;
Bahwa file 1 : diambil pukul 09.32 Wita, file 2 : pukul 09.49 Wita dan file ke 3 : pukul 09.50 Wita ;
Bahwa ke 3 (tiga) file tersebut dalam format MaV dengan MV1, beda MaV dengan MV1 adalah MV1 disimpan setelah dilakukan editing dan dipress/ dikecilkan dalam bentuk MaV ;
Bahwa dari hasil pemeriksaan saksi bersama rekan dapat disimpulkan apabila rekaman tersebut asli dan tidak ada rekayasa, namun saksi tidak dapat memeriksa lebih lanjut karena tidak ada data tentang alat/ kamera yang dipergunakan untuk merekam ;
Bahwa selain daripada itu waktu yang terbatas membuat saksi bersama rekan tidak bisa menilai lebih jauh tentang hasil rekaman tersebut ;
Bahwa saksi bukan ahli dalam membaca gerak tubuh ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak menaruh keberatan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa (JAN JACOBUS VOGEL Alias JAN VOGEL) dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa adalah warga negara Belanda dan sudah mengenal Komang Rika beberapa tahun yang lalu ;
Bahwa terdakwa selalu datang berkunjung ke rumah Komang Rika bila datang ke Indonesia ;
Bahwa terdakwa datang berkunjung ke Indonesia sekali dalam setahun;
Bahwa terdakwa turut menjadi anggota organisasi yang bertujuan untuk membantu orang-orang miskin/ kurang mampu di Indonesia, tepatnya di kota Jakarta, Malang dan Bali ;
Bahwa terdakwa pertama kali datang berkunjung ke Indonesia tahun 2001, dan setiap ke Bali biasa menginap di Hotel Conor’s dan Hotel Taman Lilys di daerah Lovina ;
Bahwa terdakwa setiap datang ke Lovina tidak hanya berkunjung ke rumah Komang Rika Megayanti, tapi juga ke keluarga miskin yang lain ;
Bahwa terdakwa datang kerumah Komang Rika Megayanti terakhir pada tanggal 29 September 2012 sekira jam 06.15 Wita ;
Bahwa terdakwa datang sambil membawakan nasi kuning kemudian kami makan bersama di balai bengong ;
Bahwa terdakwa membawa bungkusan nasi kuning tidak hanya untuk keluarga Komang Rika, tetapi juga keluarga miskin yang lain ;
Bahwa pada tanggal 23 dan tanggal 24 September 2012 terdakwa pernah mengajak anak-anak dan orang dewasa untuk berlibur ke pemandian air panas (hot spring) yang ada di Banjar ;
Menimbang, bahwa untuk memperkuat dakwaannya Jaksa / Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti kedepan persidangan yang berupa :
♦ 1 (satu) buah buku tulis garis dua ;
♦ 1 (satu) buah buku gambar ;
♦ 1 (satu) buah keranjang tempat sabun warna pink ;
♦ 1 (satu) potong baju kemeja warna merah marun motif kotak-kotak ;
♦ 1 (satu) potong celana pendek jeans warna biru ;
♦ 1 (satu) potong baju kaos warna merah ;
♦ 1 (satu) potong celana pendek kaos motif garis-garis warna ungu ;
♦ 2 (dua) keping VCD (1 VCD berisi wawancara saksi Komang Rika Megayanti dengan Dewa Ayu Ismayani dan 1 VCD berisi wawancara Dewa Ayu Ismayani dengan Pak Guru) ;
Bahwa Penasehat Hukum terdakwa dipersidangan telah pula mengajukan bukti berupa :
♦ 1 (satu) buah VCD wawancara dengan keluarga Ketut Suwela : 1. Komang Rika Megayanti, 2. Ketut Ayu Widia Santi dan 3. Kadek Budiani (bukti T-I A) ;
♦ 1 (satu) buah VCD wawancara dengan keluarga Ketut Sumanata : Luh Manis Handayani (bukti T-I B) ;
♦ 1 (satu) buah VCD wawancara dengan keluarga Gede Wijana : Kadek Sukreni dan Luh Arini (bukti T-I C) ;
♦ 1 (satu) buah VCD wawancara dengan keluarga Nyoman Wirna : Putu Sri Ariani (Bukti T-I D) ;
♦ 1 (satu) buah VCD wawancara dengan keluarga Ketut Merta Yasa : Kadek Sariasih (bukti T-I E) ;
♦ 1 (satu) buah VCD wawancara dengan Kepala Dusun Punggang ;
Menimbang, bahwa dipersidangan baik Jaksa/ Penuntut Umum maupun Penasehat Hukum terdakwa masing-masing telah mengajukan bukti tambahan berupa video rekaman (VCD) hasil wawancara dengan saksi – saksi, dimana terhadap Video rekaman wawancara yang diajukan oleh Jaksa/ Penuntut Umum dibuat oleh saksi I Dewa Ayu Mas Ismayani selaku LSM dari Yayasan Sahabat Anak Bali adalah dibuat pada tanggal 28 September 2012, sedangkan video rekaman wawancara yang diajukan oleh Penasehat Hukum terdakwa adalah dibuat pada tanggal 11 Nopember 2012 ;
Bahwa terhadap ke- 2 (dua) bukti video rekaman wawancara terhadap saksi baik yang diajukan oleh Jaksa/ Penuntut Umum maupun Penasehat Hukum terdakwa sebagaimana tersebut diatas, Majelis Hakim akan menguji kebenarannya dengan bukti – bukti lain dan fakta dipersidangan ;
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan di depan persidangan yakni berdasarkan keterangan saksi - saksi dan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti, telah diperoleh fakta - fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa terdakwa adalah warga negara Belanda yang juga bekerja sebagai relawan pada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) asing dengan nama Steun Kinderen Indonesia, yang bergerak dibidang pengentasan kemiskinan/ membantu orang-orang/ keluarga miskin yang ada di Indonesia, khususnya Kabupaten Singaraja, Propinsi Bali ;
Bahwa terdakwa datang berkunjung ke Indonesia khususnya ke Bali/ Kabupaten Singaraja setahun sekali dan biasa/ sering menginap di Hotel Taman Lily’s Lovina ;
Bahwa terdakwa biasa datang berkunjung ke rumah anak-anak dari keluarga kurang mampu/ miskin di daerah Banjar Dinas Enjungsangiang, Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng untuk memberikan bantuan ;
Bahwa terdakwa biasa memberikan bantuan kepada anak-anak kurang mampu khususnya di Desa Kaliasem berupa perlengkapan sekolah, membelikan pakaian dan memberi uang saku pada mereka ;
Bahwa terdakwa pernah mengajak anak-anak dari keluarga miskin Desa Kaliasem untuk berlibur ke pemandian air panas (hot spring) di Banjar ;
Bahwa saksi Komang Rika Megayanti, saksi Ketut Ayu Widiasari, saksi Putu Sri Ariyani, saksi Luh Manis Handayani, saksi Kadek Sariasih dan saksi Luh Arini masih tergolong anak-anak / berusia dibawah 18 tahun ;
Bahwa video rekaman (VCD) yang dibuat oleh I Dewa Ayu Mas Ismayani adalah pada tanggal 28 September 2012, sedangkan video rekaman (VCD) diajukan oleh Penasehat Hukum terdakwa adalah dibuat pada tanggal 11 November 2012 ;
Bahwa semua saksi-saksi sebagaimana termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik Kepolisian Unit PPA Resort Buleleng, dimuka persidangan telah mencabut semua keterangan mereka dalam BAP ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah benar Terdakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang di dakwakan oleh Jaksa / Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa sebelum membahas unsur-unsur delik dari surat dakwaan Jaksa/ Penuntut Umum, Majelis terlebih perlu terlebih dahulu mempertimbangkan adanya beberapa keterangan saksi dalam BAP yang mencabut keterangannya dimuka persidangan ;
Menimbang, bahwa dalam praktek persidangan sering terjadi keterangan saksi dalam BAP Penyidik berbeda dengan apa yang disampaikan dimuka persidangan, selain daripada itu baik dalam Undang-Undang maupun KUHAP tidak mengatur secara tegas tentang pencabutan keterangan yang dilakukan oleh saksi dalam BAP Penyidik, sedangkan pada pasal 163 KUHAP hanya memerintahkan kepada Hakim Ketua Sidang agar memperingatkan apabila terdapat perbedaan keterangan saksi sebagaimana dalam BAP Penyidik ; Bahwa pada hakekatnya saksi memiliki kebebasan untuk memberikan keterangan berdasarkan apa yang diketahui dan dialaminya sendiri, akan tetapi seorang saksi tidaklah dapat bebas begitu saja mengingkari secara keseluruhan keterangannya dalam BAP, serta kebebasan memberikan keterangan dimuka persidangan bagi seorang saksi juga tidak dimaksudkan untuk mengurangi arti dari keterangan yang telah disampaikan/ diberikannya dalam BAP Penyidik ;
Menimbang, bahwa menurut pendapat M. Yahya Harahap tentang praktek persidangan apabila terjadi perbedaan keterangan saksi yang dalam tercantum dalam BAP dengan yang dinyatakan dalam persidangan atau apabila perbedaan keterangan tadi sama sekali tanpa alasan yang masuk akal, maka Hakim dapat tetap menganggap keterangan yang terdapat dalam BAP Penyidik itulah yang benar, sehingga keterangan yang terdapat dalam BAP Penyidiklah yang dapat dipergunakan Hakim dalam menyusun pertimbangan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut diatas, oleh karenanya terhadap pencabutan keterangan oleh saksi dalam BAP dimuka persidangan, Majelis berpendapat apabila keterangan saksi – saksi tersebut merupakan alat bukti bebas yang kebenarannya akan diuji dengan alat-alat bukti lain yang sah serta fakta – fakta dipersidangan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kedepan persidangan oleh Jaksa/ Penuntut Umum didakwa dengan dakwaan yang disusun dalam bentuk Alternative atau dakwaan pilihan, yaitu :
KESATU : Melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ;
A T A U
K E D U A : Melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 290 ayat (2) Kitab Undang - Undang Hukum Pidana ;
Menimbang, bahwa oleh karena surat dakwaan Jaksa/ Penuntut Umum disusun dalam bentuk Alternative atau dakwaan pilihan, maka konsekuensinya Majelis akan langsung mempertimbangkan dakwaan Penuntut Umum berdasarkan fakta – fakta yang terungkap dimuka persidangan, dengan ketentuan apabila dakwaan tersebut tidak terbukti maka Majelis akan mempertimbangkan dakwaan yang selebihnya, dan begitu pula sebaliknya bilamana terbukti dakwaan selebihnya haruslah dikesampingkan ;
Menimbang, bahwa pada dakwaan Kesatu Jaksa/ Penuntut Umum, terdakwa telah didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang unsur-unsurnya adalah :
Unsur Barang Siapa ;
UnsurSengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa/ melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak ;
Unsur Untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul ;
Menimbang, bahwa Majelis selanjutnya akan mempertimbangkan unsur–unsur tersebut sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur “Barang siapa” ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “barang siapa” dalam rumusan pasal ini orientasinya adalah menunjuk pada seseorang atau pribadi - pribadi sebagai subyek hukum yang dapat dipertanggungjawabkan secara pidana atas segala perbuatannya karena didakwa telah melakukan suatu tindak pidana ;
Menimbang, bahwa untuk lebih konkritnya unsur barang siapa disini adalah menunjuk kepada subyek pelaku atau siapa pelaku yang didakwa melakukan tindak pidana dimaksud, dimana dalam perkara ini Terdakwa yaitu JAN JACOBUS VOGEL Alias VOGEL diajukan kedepan persidangan oleh Jaksa / Penutut Umum karena didakwa telah melakukan suatu tindak pidana, dan setelah dicocokan identitas Terdakwa tersebut sebagaimana yang tertera dalam surat dakwaan Jaksa / Penuntut Umum yang bersangkutan menyatakan benar, demikian pula halnya dengan saksi – saksi yang diajukan kedepan persidangan juga menyatakan benar ;
Menimbang, bahwa dengan demikian menjadi jelas apabila yang dimaksud dengan unsur setiap orang dalam hal ini adalah diri Terdakwa, sedangkan apakah benar Terdakwa dapat dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan suatu tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Jaksa/ Penuntut Umum, tentunya akan dipertimbangkan terlebih dahulu apakah keseluruhan unsur-unsur dari Pasal yang didakwakan kepadanya telah terbukti secara sah dan menyakinkan ; Oleh karena itu Majelis Hakim tidak sependapat dengan Jaksa/ Penuntut Umum yang langsung berpendapat bahwa unsur setiap orang ini telah terpenuhi dan terbukti, tanpa terlebih dahulu mempertimbangkan keseluruhan unsur-unsur yang lain. Dengan demikian, walaupun unsur setiap orang ini terletak di bagian awal dari rumusan tindak pidana yang didakwakan, namun pembahasan terhadap unsur barang siapa ini akan dipertimbangkan lebih lanjut dalam bagian akhir putusan ini nanti, setelah keseluruhan unsur-unsur dalam rumusan tindak pidana yang didakwakan atas diri Terdakwa tersebut dipertimbangkan oleh Majelis Hakim ;
Ad. 2. Unsur “Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa/ melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak” ;
Menimbang, bahwa rumusan dalam unsur delik ini adalah bersifat alternative yang ditunjukkan dengan adanya kata “atau”, sehingga bilamana terpenuhinya salah satu perbuatan maka akan terpenuhi pula serangkaian dari unsur delik ini ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “kekerasan” adalah merupakan tindakan seseorang dengan cara menyakiti fisik korban dengan tujuan atau harapan untuk melakukan sesuatu perbuatan atau tidak melakukan suatu perbuatan, tidak dengan kehendak atau keinginan korban sendiri agar tujuan pelaku terpenuhi atau dituruti oleh korban, sedangkan yang dimaksud dengan “ancaman kekerasan” adalah merupakan tindakan pelaku dengan ucapan ataupun dengan tindakan namun tidak sampai menyerang fisik korban, melainkan hanya melalui ucapan atau tindakan sedemikian rupa sehingga dapat menyerang kejiwaan korban dengan harapan korban mau/ bersedia melakukan perbuatan sesuai dengan keinginan pelaku ;
Menimbang, bahwa selanjutnya yang dimaksud dengan “membujuk” adalah serangkaian kalimat yang tersusun sedemikian rupa dari pelaku dengan harapan lawan bicaranya (korban) dapat percaya sehingga bersedia untuk melakukan sesuatu ataupun tidak melakukan sesuatu, dimana perbuatan tersebut sebenarnya tidak dikehendaki atau diluar kemauan dari korban ;
Menimbang, bahwa dalam rumusan delik ini terdapat pula unsur yang didalamnya dicantumkan atau diisyaratkan bahwa korban haruslah masih tergolong “anak”, atau dengan kata lain bahwa korban haruslah pada saat kejadian masih berumur sekurang-kurangnya dibawah umur 18 (delapan belas) tahun tidak lebih serta belum pernah menikah ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian mengenai unsur tersebut diatas, maka selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah didalam perbuatan Terdakwa dapat memenuhi unsur sebagaimana yang dirumuskan dalam delik ini berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Komang Rika Megayanti, saksi Ketut Ayu Widiasari, saksi Putu Ariyani, saksi Luh Manis Handayani dan saksi Kadek Sariasih yang masing-masing menerangkan tidak dibawah sumpah dipersidangan pada pokoknya apabila benar terdakwa sering membantu anak-anak dari keluarga miskin termasuk juga mereka, dengan bantuan berupa makanan, perlengkapan sekolah/ alat-alat tulis, memberi uang saku serta membelikan pakaian, selain daripada itu terdakwa juga pernah mengajak anak-anak dari keluarga kurang mampu untuk pergi berlibur ke pemandian air panas (hot spring) di daerah Banjar ; Bahwa keterangan saksi tersebut bersesuaian pula dengan barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum dipersidangan berupa pakaian, alat tulis dan perlengkapan mandi ;
Menimbang, bahwa saksi-saksi tersebut diatas dipersidangan telah mencabut semua keterangan mereka dalam BAP Penyidik karena mereka menyatakan telah memberikan keterangan dibawah tekanan dan tidak didampingi oleh orang tua mereka ataupun dari lembaga pendampingan untuk anak ; Begitu pula halnya dengan saksi Ketut Taman, saksi Ketut Witana dan saksi Ketut Suwela dimuka persidangan juga telah menyatakan tidak benar semua keterangan saksi di BAP Kepolisian serta mencabut semua keterangan mereka tersebut ;
Menimbang, bahwa saksi Kadek Budiani dibawah sumpah menerangkan apabila setahu saksi jika terdakwa orangnya baik dan suka menolong/ membantu warga miskin termasuk keluarga saksi, dimana saksi pernah bertanya padanya kenapa terdakwa membantu orang miskin dan dijawab apabila terdakwa apabila dirinya ikhlas melakukan semuanya itu ; Bahwa saksi Luh Arini dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya apabila saksi bersama adik pernah diajak oleh terdakwa jalan-jalan ke Hardy’s Singaraja dan dibelikan pakaian serta makanan, dimana terdakwa pada saat itu telah memeluk pundak saksi namun tindakan tersebut adalah sebagaimana layaknya orang tua terhadap anak dan bukan merupakan perbuatan cabul ;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan keterangan saksi dari pihak Penyidik Kepolisian Resort Buleleng Unit PPA (saksi verbalisan) yakni saksi Sri Rahayuningsih, saksi Ni Cening Swantari, SH., saksi Komang Krismawati dan saksi Nyoman Remiasih dibawah sumpah masing-masing menerangkan pada pokoknya apabila saksi telah yang melakukan pemeriksaan terhadap saksi Komang Rika Megayanti, saksi Ketut Ayu Widiasari, saksi Putu Ariyani, saksi Luh Manis Handayani, saksi Kadek Sariasih dan saksi Luh Arini, dimana saksi selaku Penyidik telah melakukan pemeriksaan sesuai dengan prosedur yakni dengan cara tanya jawab dan kemudian saksi ketik ;
Bahwa pada saat melakukan pemeriksaan, saksi korban Komang Rika Megayanti telah didampingi oleh Pendamping dari P2TP2A Kabupaten Singaraja yakni saksi Putu Sriwati, SE, MM., dan orang tua mereka juga ada ditempat pemeriksaan meskipun beda tempat duduk dan hanya berjarak ± 4 meter ; Bahwa saksi tidak pernah melakukan kekerasan dalam melakukan pemeriksaan, dan tidak benar apabila dikatakan telah melakukan tekanan atau intimidasi, karena semua keterangan di BAP adalah dari keterangan saksi-saksi sendiri tanpa ada diarahkan maupun rekayasa, dan setelah selesai pengetikan kami persilahkan untuk membaca sebelum ditandatangani ; Begitu pula dengan pemeriksaan terhadap saksi Ketut Witana, karena pada saat itu justru yang gencar melaporkan terdakwa ke pihak Kepolisian agar segera diproses adalah dia selaku paman dari saksi korban Komang Rika Megayanti, dan setelah selesai pengetikan BAP saksi Ketut Witana membaca kembali Berita Acara tersebut, dimana dia sempat mengatakan apabila namanya terdapat kesalahan sehingga saksi perbaiki kembali sesuai petunjuk dia ;
Bahwa saksi selaku pihak Penyidik dari Unit PPA Polres Buleleng mengakui apabila terdapat beberapa kesalahan dalam pengetikan di BAP terhadap saksi-saksi, kesalahan pengetikan tersebut yakni kesalahan pada penulisan tanggal, hal tersebut disebabkan karena banyaknya beban pekerjaan pada saat itu serta adanya informasi apabila tersangka akan pergi ke negaranya Belanda, namun semua keterangan saksi – saksi serta sketsa gambar yang ada dalam BAP adalah asli diberikan sendiri oleh mereka tanpa adanya tekanan, paksaan ataupun rekayasa ; Bahwa Kanit PPA yang juga selaku penyidik dalam memeriksa saksi – saksi yakni Ibu I Gusti Ayu Intayani, SH., saat ini sudah meninggal dunia oleh karena mengidap penyakit kanker ;
Menimbang, bahwa selanjutnya saksi Putu Sriwati, SE. MM., dibawah sumpah menerangkan apabila saksi dari P2TP2A Kab. Buleleng, pernah diminta oleh pihak Kepolisian Unit PPA untuk mendampingi saksi Komang Rika Megayanti, saksi Kadek Sariasih, saksi Ketut Ayu Widiasari, saksi Putu Sri Ariyani dan saksi Kadek Sariasih, dimana ketika saksi mendampingi mereka diperiksa oleh Penyidik Unit PPA Polres Buleleng apabila pemeriksaan telah sesuai dengan prosedur tanpa ada paksaan ataupun tekanan dari Penyidik, dan apa yang diterangkan sebagaimana termuat dalam BAP adalah murni dari keterangan saksi-saksi sendiri ; Bahwa memang pemeriksaan agak berjalan lambat dan terkesan lebih santai pada saat itu karena mengingat saksi – saksi korban adalah masih tergolong anak-anak ; Bahwa memang pada saat dilakukan pemeriksaan saksi datang terlambat ± 30 menit di Polres, tapi sebelum saksi datang pemeriksaan masih belum dilakukan oleh pihak Penyidik dan mereka hanya mengobrol santai saja ;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat keterangan lahir yang dibuat dan ditandatangani oleh Perbekel Kaliasem sebagaimana terlampir dalam BAP Penyidik yang bersesuaian pula dengan fakta dipersidangan atas pemeriksaan saksi-saksi terbukti apabila saksi Putu Sri Ariyani, saksi Luh Manis Handayani, saksi Kadek Sariasih, saksi Ketut Ayu Widiasari dan saksi Komang Rika Megayanti adalah berusia masih dibawah 18 (delapan belas) tahun atau masih tergolong anak-anak sebagaimana ditentukan oleh Undang-Undang ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta – fakta sebagaimana tersebut diatas terbukti apabila terdakwa sebagai warga negara Belanda berkunjung ke Indonesia adalah dalam kapasitasnya mengemban misi sebagai LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) asing bernama Steun Kinderen Indonesia, yang bergerak dibidang pengentasan kemiskinan/ membantu orang-orang/ keluarga miskin yang ada di Indonesia, khususnya di daerah Kabupaten Buleleng, Propinsi Bali, dimana terdakwa datang berkunjung setahun sekali dan biasa menginap di Hotel Taman Lily’s Lovina ; Bahwa terdakwa dalam menjalankan misi kemanusian yang dibiayai dari pihak asing tersebut telah membantu anak-anak dari keluarga miskin/ kurang mampu dengan memberikan bantuan berupa peralatan/ perlengkapan sekolah berupa buku dan alat tulis, terkadang memberi uang saku, makanan dan membelikan pakaian serta mengajak berlibur ke tempat wisata ;
Menimbang, bahwa dari semua keterangan saksi – saksi yang telah mencabut keterangan mereka sebagaimana termuat dalam BAP Penyidik, tidak terdapat seorang saksipun yang menerangkan dan mengetahui apabila terdakwa dalam membantu/ memberikan bantuan kepada anak-anak dan keluarga kurang mampu di daerah mereka adalah diperoleh/ berasal dari dana bantuan luar negeri dan setahu mereka apabila terdakwa memiliki pekerjaan sebagai arsitek dan berkunjung ke Bali dalam rangka berlibur, hal tersebut dikarenakan terdakwa dalam setiap memberikan bantuan tersebut adalah dengan mengatasnamakan diri pribadi sehingga terdakwa dikenal oleh saksi – saksi dan warga desa sebagai orang yang baik dan suka membantu/ menolong orang / warga miskin ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi tambahan yang diajukan oleh Jaksa/ Penuntut Umum yakni saksi I Dewa Ayu Mas Ismayani dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya apabila saksi bekerja pada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) “Yayasan Sahabat Anak Bali” yang bergerak pada bidang perlindungan anak khususnya didaerah Bali, dimana saksi pernah melakukan wawancara terhadap saksi korban Komang Rika Megayanti dirumahnya setelah mendapat informasi tentang dugaan tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh terdakwa ;
Bahwa dalam pertemuan tersebut saksi sempat merekam pembicaraan antara saksi dengan korban Komang Rika Megayanti dengan menggunakan kamera digital yang saksi bawa, hal tersebut saksi lakukan sesuai instruksi dari persatuan sesama LSM dibidang anak untuk menghindari kejadian seperti ini, yakni saksi korban berbalik dan mencabut semua keterangannya dimuka persidangan karena adanya intervensi/ pengaruh dari pihak pelaku/ terdakwa ;
Bahwa pada saat saksi datang kerumah korban Komang Rika Megayanti bertemu dengan orang tuanya yakni saksi Ketut Suwela dan setelah menjelaskan kedatangan saksi lalu orang tuanya (saksi Ketut Suwela) selanjutnya mempersilahkan saksi untuk berbicara dengan anaknya (Komang Rika Megayanti) di Balai Bengong seperti ditunjukan oleh Ketut Suwela, dan korban pada saat itu menceritakan dengan jelas semua perbuatan terdakwa tanpa ada rekayasa atau tekanan dari siapapun termasuk saksi, dimana Komang Rika Megayanti pada saat itu menceritakan apabila terdakwa berusaha meremas payudara dan pantat korban ketika duduk di Balai Bengong rumahnya dengan cara memeluk dari samping ;
Menimbang, bahwa keterangan saksi I Dewa Ayu Mas Ismayani tersebut diatas bersesuaian pula dengan hasil rekaman (video) yang telah diputar dan disaksikan bersama dimuka persidangan, dimana keterangan saksi Komang Rika Megayanti sebagaimana termuat dalam video bersesuaian pula dengan keterangan saksi korban dalam BAP Penyidik yang menerangkan apabila terdakwa pernah merayu, mencium kepala kemudian memeluk dan memegang serta meremas payudara serta pantat/ pinggul korban pada saat duduk di Balai Bengong rumahnya meskipun korban telah berusaha untuk menolak perbuatan terdakwa, dan perbuatan tersebut tidak hanya dilakukan terdakwa terhadap saksi korban sendiri namun juga terhadap adik dan anak-anak lain yang pernah diberikan bantuan oleh terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi ahli yang diajukan oleh pihak Kuasa Hukum terdakwa yakni saksi Gildas Arvin Deograt dan saksi Yusman Arvian Prastyanto dipersidangan menerangkan pada pokoknya dari hasil analisa mereka terhadap rekaman video wawancara saksi I Dewa Ayu Mas Ismayani dengan saksi korban Komang Rika Megayanti tersebut adalah asli dan tidak terdapat rekayasa, namun saksi tidak dapat memberikan penjelasan lebih lanjut yang lebih terperinci mengenai hasil rekaman tersebut oleh karena keterbatasan waktu yang ada ;
Menimbang, bahwa dipersidangan saksi Komang Rika Megayanti, saksi Ketut Ayu Widiasari, saksi Putu Ariyani, saksi Luh Manis Handayani, saksi Kadek Sariasih, saksi Ketut Suwela, Ketut Taman dan Ketut Witana telah mencabut keterangan mereka di BAP Kepolisian dengan alasan apabila pada saat pemeriksaan terhadap anak-anak tidak didampingi oleh orang tua serta sebelum membubuhkan tandatangan mereka tidak diberikan kesempatan untuk membaca kembali ataupun dibacakan tentang isi dari BAP oleh Penyidik ;
Menimbang, bahwa terhadap pencabutan keterangan di BAP oleh saksi-saksi tersebut dalam Undang-Undang maupun KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) tidak mengatur secara tegas, namun sesuai ketentuan dari pasal 163 KUHAP apabila terjadi perbedaan antara keterangan saksi dimuka persidangan dengan BAP maka wajib bagi Hakim Ketua Sidang untuk mengingatkan saksi tentang hal itu serta minta keterangan mengenai perbedaan yang ada dan hal tersebut dicatat dalam Berita Acara Persidangan ;
Menimbang, bahwa selain daripada itu menurut pendapat M. Yahya Harahap tentang praktek persidangan apabila terjadi perbedaan keterangan saksi yang dalam tercantum dalam BAP dengan yang dinyatakannya dalam persidangan atau apabila perbedaan keterangan tadi sama sekali tanpa alasan yang masuk akal, maka Hakim dapat tetap menganggap keterangan yang terdapat dalam BAP Penyidik itulah yang benar, sehingga keterangan yang terdapat dalam BAP Penyidiklah yang dapat dipergunakan Hakim dalam menyusun pertimbangan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dan pertimbangan diatas, Majelis berpendapat apabila pencabutan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik oleh saksi – saksi tersebut diatas tidaklah beralasan, oleh karena berdasarkan fakta dipersidangan terbukti apabila pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang masih dibawah umur semuanya telah diberikan pendampingan oleh pihak Penyidik yakni saksi Putu Sriwati, SE. MM., Ketua P2TP2A Kabupaten Buleleng, selain daripada itu dipersidangan terungkap pula apabila anak-anak tersebut telah didampingi oleh orang tua mereka meskipun tidak duduk berdampingan pada saat dilakukan pemeriksaan, namun orang tua mereka duduk dikursi lain dalam jarak ± 4 (empat) meter dari tempat saksi diperiksa dan masih dapat melihat serta mendengar pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak Penyidik, hal tersebut dibuktikan pula dengan adanya tandatangan orang tua sebagai pendamping dalam BAP Penyidik ;
Demikian halnya terhadap pencabutan keterangan dalam BAP oleh saksi Ketut Suwela yang juga merupakan orang tua dari saksi korban Komang Rika Megayanti, keterangan saksi Ketut Witana (paman korban) dan keterangan saksi Ketut Taman (nenek korban), dimana Majelis berpendapat apabila pencabutan keterangan tersebut tidaklah didasarkan atas alasan yang benar dan relevan, karena berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan tidak terbukti apabila saksi-saksi tersebut telah memberikan keterangannya dibawah tekanan, selain daripada itu alasan yang mengatakan apabila saksi tidak sempat membaca BAP karena lupa membawa kacamata sehingga saksi langsung menandatangani BAP adalah bukan merupakan alasan pembenar atas alasan pencabutan, oleh karena saksi sebelum membubuhkan tandatangan masih sempat mengoreksi apabila namanya sebagaimana yang tertera dalam BAP terdapat kekeliruan, hal tersebut menunjukan apabila saksi masih mampu membaca tulisan meskipun tanpa menggunakan kacamata ;
Menimbang, bahwa semua keterangan saksi-saksi yang masih berusia dibawah umur sebagaimana termuat dalam BAP Penyidik terbukti apabila telah didampingi baik oleh orang tua mereka ataupun pendampingan dari P2TP2A Kabupaten Buleleng, hal tersebut dibuktikan dengan ada dan dibubuhkannya tandatangan baik dari orang tua maupun pihak pendamping dalam BAP ;
Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap bukti VCD hasil rekaman atas wawancara terhadap saksi – saksi sebagaimana diajukan oleh Kuasa Hukum terdakwa dimuka persidangan, dimana inti dari hasil wawancara tersebut sama dengan keterangan saksi-saksi dimuka persidangan yang menyatakan apabila terdakwa adalah orang baik, dan keberadaan terdakwa sangatlah diperlukan oleh warga miskin didaerah mereka karena terdakwa banyak menolong dan membantu warga miskin ;
Menimbang, bahwa rekaman video yang diajukan oleh pihak Kuasa Hukum terdakwa tersebut dibuat setelah terdakwa ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian Resort Buleleng atas dugaan tindak pidana pencabulan yang dilakukannya yakni tanggal 11 Nopember 2012, sedangkan rekaman video berupa wawancara saksi I Dewa Ayu Mas Ismayani dengan saksi korban Komang Rika Megayanti adalah dilakukan sebelum adanya pelaporan kepada pihak Kepolisian atas dugaan tindak pidana yang dilakukan terdakwa, oleh karenanya Majelis berpendapat apabila video tersebut dibuat adalah sebagai tandingan guna mengklarifikasi atas rekaman video yang telah dibuat oleh saksi I Dewa Ayu Mas Ismayani sebelumnya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi ahli yang diajukan oleh Jaksa/ Penuntut Umum yakni Prof. DR.Dr. LUH KETUT SURYANI, SpKJ., dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya apabila seorang pedhofilia dalam menjalankan aksinya akan melakukan pendekatan terlebih dahulu baik terhadap anak itu sendiri serta keluarga dan masyarakat sekitarnya dengan cara memberikan bantuan yang mereka perlukan, sehingga dengan demikian maka pelaku akan dikenal sebagai orang yang baik dimata anak, keluarga serta masyarakat sekitar, setelah semua terkendali baru kemudian pelaku akan melaksanakan aksi/ niatnya tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta – fakta dan pertimbangan sebagaimana tersebut diatas, dimana terdakwa sebagai anggota LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) asing dengan nama Steun Kinderen Indonesia datang berkunjung ke Indonesia yang semestinya membawa misi kemanusiaan yakni membantu keluarga miskin yang ada di daerah Bali khususnya Kabupaten Buleleng atas pembiayaan/ pendanaan dari luar negeri/ LSM asing, namun dalam kenyataannya terdakwa memberikan bantuan kepada anak - anak serta keluarga kurang mampu/ miskin adalah mengatasnamakan diri pribadi dengan tujuan agar terdakwa bisa lebih dekat serta terlihat sebagai orang yang baik dimata anak-anak tersebut beserta keluarga dan masyarakat sekitarnya sehingga terdakwa memiliki kesempatan untuk melakukan perbuatan sebagaimana yang diinginkan yakni membujuk anak-anak, dengan demikian maka Majelis Hakim berpendapat apabila perbuatan terdakwa tersebut telah terkandung unsur sengaja untuk melakukan tipu muslihat dan membujuk anak, oleh karenanya unsur ini telah terpenuhi dan terbukti ;
Ad. 3. Unsur “Untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”;
Menimbang, bahwa dalam rumusan unsur delik inipun juga bersifat alternative, sehingga bilamana terpenuhinya salah satu perbuatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan delik ini maka akan terpenuhi pula serangkaian dari unsur delik ini ;
Menimbang, bahwa selanjutnya yang dimaksud dengan perbuatan cabul dalam rumusan delik ini adalah segala perbuatan keji/ tidak patut yang melanggar norma kesopanan atau kesusilaan yang hidup dalam masyarakat ;
Menimbang, bahwa dimuka persidangan semua saksi – saksi yakni saksi Komang Rika Megayanti, saksi Ketut Ayu Widiasari, saksi Luh Manis Handayani, saksi Putu Sri Ariani, saksi Ketut Witana, saksi Ketut Taman dan Ketut Suwela semuanya telah mencabut keterangan mereka sebagaimana termuat dalam BAP Penyidik dengan alasan apabila mereka telah memberikan keterangan dibawah tekanan, dan bagi saksi – saksi yang masih anak – anak/ dibawah umur dalam pemeriksaan tidak didampingi oleh orang tua mereka dan tidak pula didampingi oleh lembaga pendampingan sebagaimana ditentukan oleh undang – undang ;
Menimbang, bahwa sebagaimana uraian fakta dan pertimbangan dalam pembuktian unsur ke- 2 (dua) diatas, dimana Majelis telah berpendapat apabila alasan pencabutan keterangan dalam BAP oleh saksi – saksi dimuka persidangan tersebut adalah tidak beralasan hukum oleh karenanya haruslah dikesampingkan, dengan demikian maka terhadap keterangan saksi – saksi sebagaimana termuat dalam BAP dapat dipergunakan sebagai bukti dan petunjuk perkara ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi tambahan yang diajukan oleh Jaksa/ Penuntut Umum yakni saksi I Dewa Ayu Mas Ismayati yang bersesuaian pula dengan video hasil rekaman atas wawancara saksi dengan saksi korban Komang Rika Megayanti serta Berita Acara Pemerikasaan (BAP) Penyidik Unit PPA Polres Buleleng apabila terdakwa pada hari Senin tanggal 24 September 2012 dan hari Rabu tanggal 26 September 2012 sekira pukul 07.00 Wita datang berkunjung dirumah saksi korban Komang Rika Megayanti di Banjar Dinas Enjungsangyang, Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, dengan membawa nasi bungkus/ nasi kuning, selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi korban dan adiknya Ketut Ayu Widyasari duduk bersama di Balai Bengong sambil bercerita apabila dirinya akan kembali pulang ke negaranya Belanda ;
Bahwa pada saat duduk bersama tersebut terdakwa memeluk tubuh saksi Komang Rika Megayanti yang duduk disebelah kanannya dengan menggunakan tangan kanan sambil meraba dan meremas payudara serta pantat/ pinggul korban meskipun korban pada saat itu menolak namun terdakwa tetap melakukan sambil mengatakan “kamu malu ya, kamu malu ya”, bahwa selanjutnya terdakwa juga memeluk tubuh Ketut Ayu Widyasari yang duduk disebelah kirinya menggunakan tangan kiri sambil meraba payudara dan pantat korban ; Bahwa kejadian tersebut dilihat dan diketahui oleh nenek (saksi Ketut Taman) dan paman korban (saksi Ketut Witana), dimana keduanya sempat menegur kepada korban agar jangan mau diperlakukan seperti itu oleh terdakwa ;
Menimbang, bahwa sehari sebelumnya yakni pada hari Minggu tanggal 23 September 2012 sekira jam 17.00 Wita terdakwa datang berkunjung kerumah Kadek Sariasih di Banjar Dinas Punggang, Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, dan ditempat tersebut terdakwa mengobrol bersama dengan anak-anak mengatakan apabila dirinya akan pulang kembali ke negaranya Belanda, selanjutnya ketika akan pulang terdakwa memeluk tubuh Putu Sri Ariyani dari samping melingkar ke arah pinggang sambil memegang payudara dan kemudian mengangkat tubuh korban keatas seraya mengajak bercanda layaknya antara orang dewasa dengan seorang, setelah itu terdakwa pergi pulang dengan menggunakan sepeda motornya ; Bahwa selain Putu Sri Ariyani, terdakwa juga melakukan perbuatan tersebut kepada Luh Manis Handayani, Ketut Ayu Widiasari, dan Komang Rika Megayanti yakni mencium pipi, memeluk kemudian meremas payudara serta pantat/ pinggul korban ;
Menimbang, bahwa terdakwa dapat melakukan perbuatan tersebut terhadap anak-anak karena terdakwa biasa memberikan bantuan kepada mereka juga keluarganya berupa uang saku, makanan, pakaian dan peralatan sekolah serta mengajak mereka berlibur ke wisata pemandian air panas (hot spring) di Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng dengan atas nama pribadi, sehingga anak – anak serta keluarga mereka menganggap terdakwa sebagai orang yang baik dan suka membantu/ menolong orang miskin ;
Menimbang, bahwa fakta – fakta tersebut diatas senada dengan keterangan saksi ahli Prof. DR.Dr. LUH KETUT SURYANI, SpKJ., yang dimuka persidangan apabila seorang pedhofilia dalam menjalankan aksinya akan melakukan pendekatan baik terhadap anak itu sendiri serta keluarga dan masyarakat sekitarnya dengan cara memberikan bantuan yang mereka perlukan, sehingga pelaku dikenal sebagai orang yang baik dimata anak, keluarga serta masyarakat sekitar, selanjutnya baru pelaku akan melaksanakan aksinya tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta – fakta dan pertimbangan sebagaimana tersebut diatas, dimana perbuatan terdakwa yang mencium kepala (rambut), memeluk dan meraba serta meremas payudara dan pantat/ pinggul saksi – saksi korban adalah merupakan dan termasuk dalam kualifikasi sebagai perbuatan cabul seperti dirumuskan dalam delik ini karena perbuatan tersebut telah melanggar norma kesopanan dan kepatutan sebagaimana yang hidup dalam masyarakat, dengan demikian Majelis berpendapat apabila unsur delik inipun telah terpenuhi dan terbukti pula ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan nota pembelaan (Pleidooi) yang diajukan oleh Penasehat Hukum terdakwa yang berpendapat pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan fakta – fakta yang terungkap dipersidangan unsur–unsur dari pasal sebagaimana dakwaan Jaksa/ Penuntut Umum pada dakwaan Kesatu tidaklah terbukti dan terpenuhi, hal tersebut didasarkan pada segala apa yang terungkap dimuka persidangan, yakni semua saksi – saksi dimuka persidangan telah mencabut keterangan mereka yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Kepolisian ; Bahwa selain daripada itu, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat oleh Unit PPA Polres Buleleng dan juga sebagai acuan daripada Jaksa/ Penuntut Umum dalam membuat surat dakwaan telah mengalami cacat formalitas, yang disebabkan karena Berita Acara Pemeriksaan yang dilakukan terhadap anak - anak tersebut dibuat dengan tidak memenuhi ketentuan dari peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni Pasal 105 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: 12 Tahun 2009 Jo. Pasal 18 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 23 ayat (1) dan (2) UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak ;
Bahwa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap saksi-saksi yang masih tergolong anak-anak tidak terdapat izin dari orang tua serta tidak adanya pendampingan bagi mereka dalam menjalani pemeriksaan dihadapan Penyidik, baik pendampingan dari orang tua, Petugas dari Balai Pemasyarakatan, petugas pendamping khusus untuk anak serta ketentuan lain sebagaimana disyaratkan dalam Undang – Undang ; Selain daripada itu semua keterangan saksi-saksi yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) adalah rekayasa oleh karena mereka tidak pernah memberikan keterangan sebagaimana termuat dalam BAP, oleh karenanya semua saksi-saksi dimuka persidangan telah mencabut dan menyatakan tidak benar semua keterangannya sebagaimana termuat di dalam BAP Penyidik ;
Bahwa dengan tidak dipenuhinya syarat formal dalam pembuatan Berita Acara Pemeriksaan Kepolisian, dengan demikian maka terhadap berkas perkara yang dibuat oleh Pihak Kepolisian telah mengalami cacat formalitas sehingga menyebabkan seluruh BAP anak-anak tersebut cacat hukum yang mengakibatkan seluruh berkas a quo batal demi hukum ; Bahwa lebih lanjut semua saksi-saksi yang ada dalam berkas perkara seluruhnya mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP)-nya karena mereka merasa tidak pernah menyatakan seperti isi BAP sehingga makin mempertegas adanya rekayasa dalam kasus ini, termasuk sdr. Jaksa/ Penuntut Umum sendiri telah menyadari dan mengetahui adanya rekayasa dalam kasus ini ; Selanjutnya mengenai bukti berupa 2 (dua) buah CD rekaman wawancara yang diajukan oleh JPU apabila dihubungkan dengan profile seorang pelaku pedofilia sebagaimana disampaikan oleh saksi ahli, serta keterangan saksi-saksi yang lain terdapat persesuaian apabila terdakwa JAN JACOBUS VOGEL tidak ada melakukan tindak pidana pelecehan seksual seperti dakwaan JPU, sehingga telah terbantahkan kebenaran dari isi CD rekaman tersebut ;
Berdasarkan uraian dan fakta tersebut diatas, maka Penasehat hukum terdakwa mohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi :
1. Memutuskan bahwa surat dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum adalah batal demi hukum atau setidak-tidaknya harus dinyatakan tidak dapat diterima ;
2. Menyatakan terdakwa JAN JACOBUS VOGEL tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan melanggar pasal 82 UU RI Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak ;
3. Membebaskan terdakwa JAN JACOBUS VOGEL dari segala dakwaan ;
4. Memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan ;
5. Mengembalikan status hukum terdakwa JAN JACOBUS VOGEL seperti sediakala serta merehabilitasi martabat serta nama baik terdakwa JAN JACOBUS VOGEL ;
6. Menyatakan seluruh barang bukti dikembalikan kepada yang berhak;
7. Membebankan biaya perkara kepada Negara
Menimbang, bahwa Majelis selanjutnya akan mempertimbangkan nota pembelaan tersebut sebagai berikut :
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta – fakta dan uraian pertimbangan mengenai unsur – unsur delik dari pasal dakwaan Kesatu Jaksa/ Penuntut Umum diatas, yakni berdasarkan atas keterangan saksi – saksi verbalisan (Penyidik Unit PPA Polres Buleleng) yang masing – masing menerangkan dibawah sumpah pada pokoknya bahwa mereka melakukan pemeriksaan terhadap saksi – saksi telah sesuai dengan prosedur pemeriksaan sebagaimana yang telah ditentukan undang-undang yakni dengan cara tanya jawab kemudian diketik tanpa adanya tekanan, pemaksaan ataupun rekayasa ; Bahwa pemeriksaan terhadap saksi yang masih dibawah umur telah dilakukan pendampingan yakni dari P2TP2A Kab. Buleleng serta orang tua kandung mereka, hal tersebut dibuktikan dengan dibubuhkannya tandatangan pendamping serta orang tua disamping tandatangan saksi yang diperiksa ; Bahwa dipersidangan telah diakui oleh pihak Penyidik apabila terdapat kesalahan pengetikan tanggal dalam BAP, hal itu disebabkan karena volume pekerjaan yang tinggi pada saat itu dan keterbatasan tenaga serta adanya indikasi apabila tersangka akan pergi kembali ke negaranya yakni Belanda, oleh karenanya kesalahan dalam pengetikan tanggal tersebut bukanlah/ tidak ada faktor kesengajaan ataupun rekayasa dari pihak penyidik sehubungan dengan perkara terdakwa ini ;
Bahwa keterangan saksi – saksi sebagaimana termuat dalam BAP bersesuaian pula dengan keterangan saksi I Dewa Ayu Mas Ismayani serta video rekaman wawancara antara saksi I Dewa Ayu Mas Ismayani dengan saksi korban Komang Rika Megayanti, dimana terhadap hasil rekaman video (VCD) tersebut telah diperiksa dan diteliti oleh saksi ahli IT (Informasi dan Technology) yang diajukan oleh pihak Kuasa Hukum Terdakwa, dan dari hasil pemeriksaan/ penelitian mereka menerangkan pada intinya apabila video rekaman yang dibuat oleh I Dewa Ayu Mas Ismayani tersebut adalah asli tanpa ada rekayasa, namun saksi tidak dapat menjelaskan lebih rinci lagi tentang jenis camera yang dipergunakan untuk merekam oleh karena keterbatasan waktu yang disediakan ;
Menimbang, bahwa alasan pencabutan keterangan dalam BAP Penyidik oleh saksi – saksi korban dimuka persidangan serta melalui surat yang dikirimkan kepada pihak Majelis Hakim adalah karena mereka telah memberikan keterangan dibawah tekanan dengan cara kepala mereka ditoyor/ didorong oleh Penyidik agar mengakui dan selain daripada itu saksi – saksi tidak pernah memberikan keterangan sebagaimana termuat dalam BAP ;
Menimbang, bahwa sebagaimana pertimbangan Majelis dalam mempertimbangkan unsur – unsur delik diatas, dimana terbukti apabila didalam pemeriksaan saksi – saksi yang masih dibawah umur telah didampingi orang tua mereka dan dari P2TP2A Kabupaten Buleleng, selain daripada itu orang tua saksi-saksi korban dimuka persidangan pada saat dikonfrontir dengan saksi-saksi verbalisan, tidak satupun yang menerangkan apabila anak – anak mereka telah mengalami penekanan secara fisik ataupun intimidasi pada saat pemeriksaan di Kepolisian, dan apabila hal tersebut terjadi tentunya akan ada keberatan dari orang tua saksi – saksi korban namun fakta menunjukan apabila mereka telah menyetujui serta tidak menaruh keberatan atas hasil pemeriksaan oleh pihak Penyidik yang dibuktikan dengan dibubuhkannya tandatangan dalam BAP dan tandatangan tersebut telah diakui pula oleh mereka ;
Menimbang, bahwa selain daripada itu surat pencabutan yang dibuat dan dikirimkan oleh orang tua saksi – saksi korban in casu adalah dibuat jauh setelah terdakwa ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Penyidik dan perkara telah memasuki pada tahapan pemeriksaan di Pengadilan yakni tertanggal 11 Desember 2012, bukan dibuat dan dikirim pada saat proses pembuatan BAP oleh Penyidik sebagai bentuk keberatan sebagaimana disebutkan oleh pihak orang tua serta saksi – saksi ; Begitu pula halnya dengan video rekaman (VCD) wawancara dengan orang tua dan saksi – saksi korban yang dibuat dan diajukan oleh Penasehat Hukum terdakwa, sebagaimana telah Majelis pertimbangkan dalam pembuktian unsur-unsur diatas, apabila video rekaman tersebut dibuat setelah terdakwa telah ditetapkan tersangka oleh pihak Penyidik (tanggal 11 November 2011), dan Majelis berpendapat apabila video tersebut dibuat sebagai upaya tandingan dan klarifikasi atas video rekaman yang dibuat sebelumnya oleh saksi I Dewa Ayu Mas Ismayani ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 1 butir 27 KUHAP yang menyebutkan keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana atas suatu peristiwa yang di dengar, dilihat dan dialami sendiri oleh saksi dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu ; Bahwa keterangan saksi didepan Penyidik sebagaimana dimuat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) adalah merupakan dan juga sebagai pedoman Majelis dalam pemeriksaan dimuka persidangan, namun bilamana keterangan saksi tersebut berbeda dengan keterangannya dimuka persidangan maka Hakim Ketua Sidang harus mengingatkan saksi tentang hal itu serta diminta alasan mengenai perbedaan yang ada selanjutnya dicatat dalam Berita Acara persidangan (vide pasal 163 KUHAP) ;
Bahwa menurut Hari Sasangka dan Lily Rosita, SH., dalam bukunya “Hukum Pembuktian dalam Perkara Pidana”, perbedaan keterangan saksi tersebut harus disertai dengan alasan yang dapat diterima, namun bilamana alasan tersebut tidak dapat diterima akal maka perihal pencabutan keterangan saksi tersebut haruslah ditolak ; Bahwa pendapat tersebut senada pula dengan pendapat dari M. Yahya Harahap tentang praktek persidangan yang menyebutkan apabila terjadi perbedaan keterangan saksi yang dalam tercantum dalam BAP dengan yang dinyatakannya dalam persidangan atau apabila perbedaan keterangan tadi sama sekali tanpa alasan yang masuk akal, maka Hakim dapat tetap menganggap keterangan yang terdapat dalam BAP Penyidik itulah yang benar, sehingga keterangan yang terdapat dalam BAP Penyidiklah yang dapat dipergunakan Hakim dalam menyusun pertimbangan;
Menimbang, bahwa Majelis dalam menjatuhkan pidana adalah berdasarkan fakta – fakta dan keadaan, alat pembuktian serta petunjuk yang diperoleh serta di ketemukan dalam persidangan, dan menilai semua keterangan saksi - saksi yang telah memberikan keterangannya dibawah sumpah maupun yang tidak disumpah dimuka persidangan sebagaimana ditentukan dalam pasal 185 KUHAP ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta - fakta dan pertimbangan sebagaimana tersebut diatas, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa terhadap nota pembelaan (Pleidooi) yang diajukan oleh Penasehat Hukum terdakwa tersebut tidaklah beralasan sehingga haruslah ditolak ;
Menimbang, bahwa dengan terpenuhinya semua unsur dari Pasal 82 UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta ditolaknya nota pembelaan yang diajukan oleh Penasehat Hukum terdakwa, Majelis berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Jaksa/ Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa menurut pengamatan Majelis selama proses persidangan berlangsung terdakwa dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani dan tidak tergolong pada mereka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 KUHP, serta Majelis tidak menemukan adanya alasan pema’af maupun alasan pembenar yang dapat melepaskan terdakwa dari tuntutan pidana, dengan demikian terdakwa dalam keadaan mampu bertanggung jawab atas perbuatannya berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat (1) KUHAP, maka terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa selanjutnya perlu dipertimbangkan bahwa untuk menjatuhkan pidana apakah yang sepatutnya dijatuhkan terhadap diri Terdakwa, agar putusan ini memenuhi rasa keadilan masyarakat, maupun pembinaan terhadap diri Terdakwa, patutlah diperhatikan peringatan Majelis Hakim yang tidak bosan - bosannya dan tidak henti - hentinya selalu mencari dan menemukan pemecahan permasalahan ini, yaitu dengan mengembalikan segala sesuatunya kepada peringatan Tuhan, dimana keadilan atas nama-Nya diucapkan, sehingga senantiasa diingatkan agar para saksi dan Terdakwa memberikan keterangan yang benar, semata-mata agar Majelis Hakim tidak tersesatkan dan salah dalam menegakkan hukum dan kebenaran serta keadilan dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena itu Majelis Hakim memandang perlu mengamati dan menggali latar belakang saksi-saksi maupun Terdakwa dalam memberikan keterangan, sebagaimana Majelis Hakim pertimbangkan di bagian awal putusan ini, kesemuanya itu semata - mata untuk membantu Majelis Hakim menilai sejauh manakah keterangan para saksi maupun Terdakwa tersebut dapat dipercaya, dan bukan dimaksudkan untuk membela ataupun merugikan saksi-saksi ataupun Terdakwa, tetapi semata - mata agar penegakan hukum secara represif bisa diwujudkan dan membawa keadilan serta kebenaran ;
Menimbang, bahwa usaha Majelis hakim tersebut perlu dilakukan, karena putusan ini berkepala “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” , oleh karena itu Majelis Hakim berusaha dengan sungguh -sungguh menempatkan segala sesuatunya semata-mata berdasarkan rasa takut akan Tuhan ;
Menimbang, bahwa tujuan pidana bukanlah semata-mata untuk menderitakan (menista) Terdakwa, tetapi lebih sebagai upaya edukatif agar dikemudian hari Terdakwa dapat memperbaiki perilakunya, menurut iman dan kepercayaaannya serta sejalan dengan kehendak Undang - Undang dan ketertiban masyarakat pada umumnya. Disamping itu, tentunya juga harus memperhatikan perasaan keadilan masyarakat ;
Menimbang, bahwa akhirnya sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusannya , maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan atas diri Terdakwa sebagai dibawah ini ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa dapat merusak mental, menimbulkan trauma sehingga mempengaruhi perkembangan serta masa depan anak – anak ke depan ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa berlaku sopan dipersidangan ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan–pertimbangan mengenai hal–hal yang memberatkan dan meringankan seperti tersebut diatas, maka pidana yang akan dijatuhkan bagi Terdakwa di bawah ini menurut Majelis dipandang telah cukup memenuhi rasa keadilan, serta telah sesuai dengan kadar perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dalam perkara ini akan ditentukan sebagaimana dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana dan terdakwa sebelumnya tidak ada mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan ketentuan pasal 222 KUHAP, kepada terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Mengingat dan memperhatikan ketentuan Pasal 82 UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta peraturan - peraturan hukum lain yang bersangkutan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa JAN JACOBUS VOGEL Alias VOGEL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MEMBUJUK ANAK UNTUK MELAKUKAN PERBUATAN CABUL” ;
Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu terhadap Terdakwa JAN JACOBUS VOGEL Alias VOGEL dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
♦ 1 (satu) buah buku tulis garis dua ;
♦ 1 (satu) buah buku gambar ;
♦ 1 (satu) buah keranjang tempat sabun warna pink ;
♦ 1 (satu) potong baju kemeja warna merah marun motif kotak-kotak ;
♦ 1 (satu) potong celana pendek jeans warna biru ;
Dikembalikan kepada saksi Komang Rika Megayanti ;
♦ 1 (satu) potong baju kaos warna merah ;
♦ 1 (satu) potong celana pendek kaos motif garis-garis warna ungu ;
Dikembalikan kepada saksi Ketut Ayu Widyasari ;
♦ 2 (dua) keping VCD (1 VCD berisi wawancara saksi Komang Rika Megayanti dengan Dewa Ayu Ismayani dan 1 VCD berisi wawancara Dewa Ayu Ismayani dengan Pak Guru) ;
♦ 1 (satu) buah VCD wawancara dengan keluarga Ketut Suwela : 1. Komang Rika Megayanti, 2. Ketut Ayu Widia Santi dan 3. Kadek Budiani (bukti T-I A) ;
♦ 1 (satu) buah VCD wawancara dengan keluarga Ketut Sumanata : Luh Manis Handayani (bukti T-I B) ;
♦ 1 (satu) buah VCD wawancara dengan keluarga Gede Wijana : Kadek Sukreni dan Luh Arini (bukti T-I C) ;
♦ 1 (satu) buah VCD wawancara dengan keluarga Nyoman Wirna : Putu Sri Ariani (Bukti T-I D) ;
♦ 1 (satu) buah VCD wawancara dengan keluarga Ketut Merta Yasa : Kadek Sariasih (bukti T-I E) ;
♦ 1 (satu) buah VCD wawancara dengan Kepala Dusun Punggang ;
Tetap terlampir dalam berkas perkara ;
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikian telah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singaraja pada hari Senin tanggal 15 April 2013 oleh SRI HARIYANI, SH., selaku Ketua Majelis, dengan DRA. SUSANTI ARSI WIBAWANI, SH. MH. dan I WAYAN EKA MARIARTA, SH. M.Hum masing – masing selaku Hakim Anggota, putusan mana telah diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari SELASA tanggal 23 APRIL 2013 oleh Ketua Majelis tersebut, dengan didampingi oleh Hakim – Hakim Anggota dengan dibantu oleh DEWA KETUT SUPARDI, SH., sebagai Panitera Pengganti dan dihadiri oleh Jaksa/ Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Singaraja serta Terdakwa dengan didampingi oleh Penasehat Hukumnya ;
Hakim – Hakim Anggota : Hakim Ketua Majelis,
Ttd Ttd
1. DRA. SUSANTI ARSI WIBAWANI, SH. MH. SRI HARIYANI, SH.
Ttd
2. I WAYAN EKA MARIARTA, SH. M.Hum.
PANITERA PENGGANTI
Ttd
DEWA KETUT SUPARDI, SH.