312/Pid.Sus/2016/PN.JMR
Putusan PN JEMBER Nomor 312/Pid.Sus/2016/PN.JMR
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
HENDRIK WIYANTO Bin PONIDI
1. Menyatakan Terdakwa HENDRIK WIYANTO Bin PONIDI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa HENDRIK WIYANTO Bin PONIDI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 ( empat ) bulan dan pidana denda sejumlah Rp. 200.000,- ( dua ratus ribu rupiah ) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 ( satu ) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Memerintahkan barang bukti berupa: • 1 (satu) plastik klip besar berisikan 74 butir obat jenis Trihexipenidil (Trex) berlogo Y warna putih, 1 (satu) plastik klip kecil berisikan 30 butir Trihexipenidil (Trex), 1 (satu) buah dompet warna coklat dirampas untuk dimusnahkan ; • Uang tunai sebesar Rp.1.700.000,- ( satu juta tujuh ratus ribu rupiah ) dirampas untuk Negara ; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 312/Pid.Sus/2016/PN.JMR
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jember yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara biasa pada pengadilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
| Nama lengkap | : | HENDRIK WIYANTO Bin PONIDI. |
| Tempat lahir | : | Jember. |
| Umur/tangal lahir | : | 23 tahun / - |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki. |
| Kebangsaan | : | Indonesia. |
| Tempat tinggal | : | Dusun Bale Kambang, Desa Paseban, Kecamatan Kencong, Kabupaten Jember. |
| Agama | : | Islam. |
| Pekerjaan | : | Wiraswasta. |
| Pendidikan | : | SMP (tidak tamat). |
Terdakwa ditahan dalam Rutan berdasarkan Surat Perintah Penahanan/Penetapan oleh:
Penyidik sejak tanggal 05 Maret 2016 sampai dengan tanggal 24 Maret 2016;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 25 Maret 2016 sampai dengan tanggal 03 Mei 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 14 April 2016 sampai dengan tanggal 03 Mei 2016;
Majelis Hakim sejak tanggal 25 April 2016 sampai dengan tanggal 24 Mei 2016;
Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Negeri Jember sejak tanggal 25 Mei 2016 sampai dengan tanggal 23 Juli 2016;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jember No: 312/Pid.Sus/2016/PN.JMR tanggal 25 April 2016 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Majelis Hakim No: 312/Pid.Sus/2016/PN.JMR tanggal 25 April 2016 Tentang Penetapan hari sidang;
Berkas perkara atas nama Terdakwa Hendrik Wiyanto bin Ponidi beserta seluruh lampirannya;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan dan keterangan Terdakwa;
Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang dibacakan pada persidangan tanggal 16 Mei 2016 yang pada pokoknya menuntut:
Menyatakan Terdakwa HENDRIK WIYANTO Bin PONIDI bersalah melakukan tindak pidana "Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan , khasiat atau kemanfaatan dan mutu" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 196 UURI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut berupa pidana penjara selama 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada tahanan sementara dan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp. 200.000,- ( dua ratus ribu rupiah ) subsidair 2 (dua) bulan kurungan;
Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) plastik klip besar berisikan 64 butir obat jenis Trihexypenidil (trex) berlogo "Y" warna putih 1 (satu) plastik klip kecil berisikan 30 (tiga puluh) butir jenis rihexypenidil (trex), 1 (satu) buah dompet warna coklat, diampas untuk dimusnahkan dan uang tunai sebesar Rp. 1.710.000,- (satu juta tujuh ratus sepuluh ribu rupiah) dirampas untuk Negara;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah;
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya ia mengaku bersalah dan untuk itu ia mohon dijatuhkan hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan ia menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Setelah mendengar replik Penuntut Umum yang menyatakan tetap pada tuntutannya dan duplik dari Terdakwa yang menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan Pengadilan Negeri Jember berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tertanggal 25 April 2016, No.: Reg.Perk: PDM- 120/JEMBER/04/2016, yaitu sebagai berikut:
KESATU :
Bahwa ia terdakwa HENDRIK WIYANTO Bin PONIDI pada hari Sabtu tanggal 4 Maret 2016 sekitar pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2016 atau setidak-tidaknya pada tahun 2016, bertempat di belakang sekolah Ma’arif Jombang di Dusun Krajan I, Desa Jombang, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Jember, ia terdakwa dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Perbuatan mana ia terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya saksi MOHAMMAD HABIBI dan saksi AGUNG HADI WIJAYA, yang merupakan petugas Kepolisian, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa bertempat di belakang sekolah Ma’arif Jombang sering terjadi transaksi jual beli obat jenis TRIHEXYPENIDIL logo “Y” secara bebas tanpa memenuhi persyaratan yang berlaku.
Bahwa berdasarkan informasi tersebut, selanjutnya saksi MOHAMMAD HABIBI dan saksi AGUNG HADI WIJAYA, melakukan pengintaian dan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil menangkap tangan terdakwa yang baru saja selesai menjual obat jenis TRIHEXYPENIDIL logo “Y” kepada saksi APRIL WAHYUNING TYAS tanpa menggunakan resep dokter.
Bahwa setelah dilakukan introgasi saksi APRIL WAHYUNING TYAS mengaku telah membeli obat jenis TRIHEXYPENIDIL logo “Y” dari terdakwa sebanyak 1 (satu) plastik klip yang berisi obat jenis TRIHEXYPENIDIL logo “Y” sebanyak 30 (tiga puluh) butir dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
Bahwa selanjutnya saksi MOHAMMAD HABIBI dan saksi AGUNG HADI WIJAYA melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa dan berhasil mendapatkan barang bukti berupa uang tunai hasil penjualan obat jenis TRIHEXYPENIDIL logo “Y” sebesar Rp. 1.710.000,- (satu juta tujuh ratus sepuluh ribu rupiah), 1 (satu) buah plastik klip yang berisikan obat jenis TRIHEXYPENIDIL logo “Y” sebanyak 74 (tujuh puluh empat) butir, dan 1 (satu) buah plastik klip yang berisikan obat jenis TRIHEXYPENIDIL logo “Y” sebanyak 30 (tiga puluh) butir.
Bahwa terdakwa mendapatkan obat jenis TRIHEXYPENIDIL logo “Y” tersebut dengan cara membeli dari seseorang di daerah Gumukmas Jember.
Bahwa terdakwa telah menjual atau mengedarkan obat jenis TRIHEXYPENIDIL logo “Y” tersebut secara bebas, tanpa memiliki keahlian dan kewenangan untuk itu dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan saja yang akan dipergunakan untuk memenuhi keperluan sehari-hari.
Bahwa berdasarkan keterangan Ahli ABDUL MUNIF, obat jenis TRIHEXYPENIDIL (TREX) adalah jenis obat keras yang termasuk dalam daftar (G) yang diperuntukkan bagi orang yang mempunyai penyakit parkinson atau gemetar yang disebabkan adanya kerusakan syaraf pada otak manusia, dimana pemakaiannya harus dengan resep dokter di sarana kesehatan yang berijin (Apotek).
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 197 UURI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan .
A T A U
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa HENDRIK WIYANTO Bin PONIDI pada waktu dan tempat seperti tersebut dalam dakwaan primair, ia terdakwa dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan / atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Perbuatan mana ia terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya saksi MOHAMMAD HABIBI dan saksi AGUNG HADI WIJAYA, yang merupakan petugas Kepolisian, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa bertempat di belakang sekolah Ma’arif Jombang sering terjadi transaksi jual beli obat jenis TRIHEXYPENIDIL logo “Y” secara bebas tanpa memenuhi persyaratan yang berlaku.
Bahwa berdasarkan informasi tersebut, selanjutnya saksi MOHAMMAD HABIBI dan saksi AGUNG HADI WIJAYA, melakukan pengintaian dan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil menangkap tangan terdakwa yang baru saja selesai menjual obat jenis TRIHEXYPENIDIL logo “Y” kepada saksi APRIL WAHYUNING TYAS tanpa menggunakan resep dokter.
Bahwa setelah dilakukan introgasi saksi APRIL WAHYUNING TYAS mengaku telah membeli obat jenis TRIHEXYPENIDIL logo “Y” dari terdakwa sebanyak 1 (satu) plastik klip yang berisi obat jenis TRIHEXYPENIDIL logo “Y” sebanyak 30 (tiga puluh) butir dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
Bahwa selanjutnya saksi MOHAMMAD HABIBI dan saksi AGUNG HADI WIJAYA melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa dan berhasil mendapatkan barang bukti berupa uang tunai hasil penjualan obat jenis TRIHEXYPENIDIL logo “Y” sebesar Rp. 1.710.000,- (satu juta tujuh ratus sepuluh ribu rupiah), 1 (satu) buah plastik klip yang berisikan obat jenis TRIHEXYPENIDIL logo “Y” sebanyak 74 (tujuh puluh empat) butir, dan 1 (satu) buah plastik klip yang berisikan obat jenis TRIHEXYPENIDIL logo “Y” sebanyak 30 (tiga puluh) butir.
Bahwa terdakwa mendapatkan obat jenis TRIHEXYPENIDIL logo “Y” tersebut dengan cara membeli dari seseorang di daerah Gumukmas Jember.
Bahwa terdakwa telah menjual atau mengedarkan obat jenis TRIHEXYPENIDIL logo “Y” tersebut secara bebas, tanpa memiliki keahlian dan kewenangan untuk itu dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan saja yang akan dipergunakan untuk memenuhi keperluan sehari-hari.
Bahwa berdasarkan keterangan Ahli ABDUL MUNIF, obat jenis TRIHEXYPENIDIL (TREX) adalah jenis obat keras yang termasuk dalam daftar (G) yang diperuntukkan bagi orang yang mempunyai penyakit parkinson atau gemetar yang disebabkan adanya kerusakan syaraf pada otak manusia, dimana pemakaiannya harus dengan resep dokter di sarana kesehatan yang berijin (Apotek).
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 196 UURI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa atas dakwaan diatas, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Mohammad Habibi dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi bersama saksi Agung Hadi Wijaya adalah anggota Kepolisian yang ikut melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 4 Maret 2016 sekitar pukul 15.00 Wib bertempat di belakang sekolah Ma’arif Jombang di Dusun Krajan I, Desa Jombang, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember karena Terdakwa mengedarkan obat Trihexyphenidyl tanpa ijin;
Bahwa sebelum melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, telah ada informasi dari masyarakat yang menerangkan bahwa terdakwa menjual obat-obatan Trex tanpa ijin, selanjutnya dilakukan pengembangan penyidikan, berdasarkan informasi tersebut selanjutnya dilakukan penyelidikan dan setelah dipastikan benar Terdakwa menjual obat-obatan kepada khalayak umum tanpa ijin maka selanjutnya dilakukan penangkapan;
Bahwa menurut Terdakwa ia mendapatkan obat keras Trihexyphenidil (trex) berlogo “Y” dari seseorang di Gumukmas Jember, selanjutnya Terdakwa menjual kembali obat-obatan Trex tersebut kepada khalayak umum sebanyak 5 (lima) butir dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
Bahwa dalam penangkapan Terdakwa tersebut didapatkan barang bukti berupa: uang tunai hasil penjualan obat jenis TRIHEXYPENIDIL logo “Y” sebesar Rp. 1.710.000,- (satu juta tujuh ratus sepuluh ribu rupiah), 1 (satu) buah plastik klip yang berisikan obat jenis TRIHEXYPENIDIL logo “Y” sebanyak 74 (tujuh puluh empat) butir, dan 1 (satu) buah plastik klip yang berisikan obat jenis TRIHEXYPENIDIL logo “Y” sebanyak 30 (tiga puluh) butir;
Bahwa menurut Terdakwa dalam menjual obat-obatan tersebut ia tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang;
Atas keterangan saksi diatas, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa selain saksi-saksi diatas, Penuntut Umum di persidangan menyatakan bahwa ia telah memanggil saksi Agung Hadi Wijaya secara sah dan patut untuk hadir di persidangan, namun ternyata saksi tersebut tidak pernah hadir di persidangan, sehingga apabila Terdakwa tidak keberatan, maka Penuntut Umum memohon supaya keterangan saksi diatas yang terdapat dalam berita acara penyidikan dibacakan di persidangan;
Menimbang, bahwa selanjutnya dengan persetujuan Terdakwa keterangan saksi diatas dibacakan yang menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Saksi Agung Hadi Wijaya:
Bahwa saksi bersama saksi Mohammad Habibi adalah anggota Kepolisian yang ikut melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 4 Maret 2016 sekitar pukul 15.00 Wib bertempat di belakang sekolah Ma’arif Jombang di Dusun Krajan I, Desa Jombang, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember karena Terdakwa mengedarkan obat Trihexyphenidyl tanpa ijin;
Bahwa sebelum melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, telah ada informasi dari masyarakat yang menerangkan bahwa terdakwa menjual obat-obatan Trex tanpa ijin, selanjutnya dilakukan pengembangan penyidikan, berdasarkan informasi tersebut selanjutnya dilakukan penyelidikan dan setelah dipastikan benar Terdakwa menjual obat-obatan kepada khalayak umum tanpa ijin maka selanjutnya dilakukan penangkapan;
Bahwa menurut Terdakwa ia mendapatkan obat keras Trihexyphenidil (trex) berlogo “Y” dari seseorang di Gumukmas Jember, selanjutnya Terdakwa menjual kembali obat-obatan Trex tersebut kepada khalayak umum sebanyak 5 (lima) butir dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
Bahwa dalam penangkapan Terdakwa tersebut didapatkan barang bukti berupa: uang tunai hasil penjualan obat jenis TRIHEXYPENIDIL logo “Y” sebesar Rp. 1.710.000,- (satu juta tujuh ratus sepuluh ribu rupiah), 1 (satu) buah plastik klip yang berisikan obat jenis TRIHEXYPENIDIL logo “Y” sebanyak 74 (tujuh puluh empat) butir, dan 1 (satu) buah plastik klip yang berisikan obat jenis TRIHEXYPENIDIL logo “Y” sebanyak 30 (tiga puluh) butir;
Bahwa menurut Terdakwa dalam menjual obat-obatan tersebut ia tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang;
Atas keterangan saksi yang dibacakan diatas, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa juga telah memberikan keterangan di persidangan yang menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh anggota Kepolisian pada hari Sabtu tanggal 4 Maret 2016 sekitar pukul 15.00 Wib bertempat di belakang sekolah Ma’arif Jombang di Dusun Krajan I, Desa Jombang, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember, karena mengedarkan Obat Trex tanpa ijin;
Bahwa Terdakwa mendapatkan obat keras Trihexyphenidil (trex) berlogo “Y” dari seseorang di Gumukmas Jember, selanjutnya Terdakwa menjual kembali obat-obatan Trex tersebut kepada khalayak umum sebanyak 5 (lima) butir dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa mengetahui menjual obat-obatan tersebut tanpa ijin dilarang oleh Undang-Undang;
Bahwa barang bukti berupa : uang tunai hasil penjualan obat jenis TRIHEXYPENIDIL logo “Y” sebesar Rp. 1.710.000,- (satu juta tujuh ratus sepuluh ribu rupiah), 1 (satu) buah plastik klip yang berisikan obat jenis TRIHEXYPENIDIL logo “Y” sebanyak 74 (tujuh puluh empat) butir, dan 1 (satu) buah plastik klip yang berisikan obat jenis TRIHEXYPENIDIL logo “Y” sebanyak 30 (tiga puluh) butir beserta terdakwa langsung dibawa ke Polsek Jombang;
Bahwa Terdakwa dalam menjual obat-obatan tersebut ia tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa untuk memperkuat pembuktiannya, Penuntut Umum juga mengajukan barang bukti ke persidangan berupa:
Uang tunai hasil penjualan obat jenis TRIHEXYPENIDIL logo “Y” sebesar Rp. 1.710.000,- (satu juta tujuh ratus sepuluh ribu rupiah);
1 (satu) buah plastik klip yang berisikan obat jenis TRIHEXYPENIDIL logo “Y” sebanyak 74 (tujuh puluh empat) butir;
1 (satu) buah plastik klip yang berisikan obat jenis TRIHEXYPENIDIL logo “Y” sebanyak 30 (tiga puluh) butir;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, oleh karenanya sah sebagai barang bukti dan dapat dipergunakan dalam pembuktian perkara ini;
Menimbang, bahwa barang bukti bukti tersebut telah dibenarkan oleh para saksi dan Terdakwa di persidangan;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk mempersingkat uraian putusan ini, segala sesuatu yang terdapat dalam berita acara persidangan dianggap telah termuat dan turut dipertimbangkan serta merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan persesuaian alat bukti yang diajukan ke persidangan yang berupa keterangan saksi dan keterangan Terdakwa dihubungkan dengan barang bukti, diperoleh rangkaian fakta-fakta sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh anggota Kepolisian pada hari Sabtu tanggal 4 Maret 2016 sekitar pukul 15.00 Wib bertempat di belakang sekolah Ma’arif Jombang di Dusun Krajan I, Desa Jombang, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember, karena mengedarkan Obat Trex tanpa ijin;
Bahwa Terdakwa mendapatkan obat keras Trihexyphenidil (trex) berlogo “Y” dari seseorang di Gumukmas Jember, selanjutnya Terdakwa menjual kembali obat-obatan Trex tersebut kepada khalayak umum sebanyak 5 (lima) butir dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa mengetahui menjual obat-obatan tersebut tanpa ijin dilarang oleh Undang-Undang;
Bahwa barang bukti berupa : uang tunai hasil penjualan obat jenis TRIHEXYPENIDIL logo “Y” sebesar Rp. 1.710.000,- (satu juta tujuh ratus sepuluh ribu rupiah), 1 (satu) buah plastik klip yang berisikan obat jenis TRIHEXYPENIDIL logo “Y” sebanyak 74 (tujuh puluh empat) butir, dan 1 (satu) buah plastik klip yang berisikan obat jenis TRIHEXYPENIDIL logo “Y” sebanyak 30 (tiga puluh) butir beserta terdakwa langsung dibawa ke Polsek Jombang;
Bahwa, terdakwa dalam menjual obat-obatan tersebut tanpa disertai resep dokter tanpa mempunyai ijin edar dan terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan yang berizin dibidang farmasi yang dijualnya secara bebas ;
Bahwa terdakwa tetap menjual obat-obatan tersebut karena mengharapkan keuntungan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari ;
Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian fakta hukum diatas, Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Terdakwa dapat dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa untuk dapat menyatakan Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum, maka harus dapat dibuktikan perbuatan Terdakwa memenuhi semua unsur tindak pidana yang didakwakan terhadapnya;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan dengan dakwaan Alternatif yaitu Pertama perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan atau Kedua sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum berbentuk alternatif, maka dalam mempertimbangkan terbukti atau tidaknya dakwaan tersebut tidak perlu mempertimbangkan satu per satu atau keseluruhan dakwaan tersebut namun cukup memilih salah satu diantara kedua dakwaan tersebut yang sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan;
Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan fakta hukum yang terungkap di persidangan sebagaimana diuraikan diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa dakwaan yang paling tepat diterapkan terhadap Terdakwa yaitu dakwaan alternatif Kedua, sehingga Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan alternatif Kedua diatas yaitu perbuatan Terdakwa melanggar pasal 196 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa rumusan pasal 196 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yaitu “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”;
Menimbang, bahwa berdasarkan rumusan pasal 196 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan diatas, maka unsur-unsur tindak pidananya adalah sebagai berikut:
Setiap orang
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu
Terhadap unsur-unsur diatas, Majelis Hakim mempertimbangkannya sebagai berikut:
Unsur setiap orang
Menimbang, bahwa kata “setiap orang” ini pada dasarnya menunjuk kepada siapa orang yang harus bertanggung jawab atas perbuatan/kejadian yang didakwakan oleh Penuntut Umum atau setidak-tidaknya mengenai siapa orangnya yang harus dijadikan terdakwa dalam perkara ini. Dalam Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas Dan Administrasi Buku II, Edisi Revisi Tahun 1997, Halaman 208 dari Mahkamah Agung RI dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995, kata “setiap orang” identik dengan terminologi kata “barangsiapa” atau “HIJ” sebagai siapa saja yang harus dijadikan Terdakwa/dader atau setiap orang sebagai subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggungjawaban dalam segala tindakannya di depan hukum, kecuali secara tegas Undang-Undang menentukan lain;
Menimbang, bahwa berdasarkan berkas perkara yang diajukan oleh Penuntut Umum seseorang yang dihadapkan ke persidangan sebagai terdakwa bernama HENDRIK WIYANTO Bin PONIDI dimana terdakwa tersebut di dalam pemeriksaan di persidangan telah membenarkan identitasnya sebagaimana yang terdapat dalam surat dakwaan Penuntut Umum, sehingga oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa benar HENDRIK WIYANTO Bin PONIDI dengan identitasnya tersebut adalah benar orang yang dimaksudkan dalam perkara ini dan oleh karenanya unsur “setiap orang” menjadi telah terpenuhi;
Unsur dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu
Menimbang, bahwa sesuai dengan rumusan pasal 196 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, maksud dari sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu adalah sebagaimana dirumuskan dalam pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dirumuskan sebagai berikut:
Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat.
Ketentuan mengenai pengadaan, penyimpanan, pengolahan, promosi, pengedaran sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sediaan farmasi menurut pasal 1 angka 4 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang dimaksud dengan adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan alat kesehatan menurut pasal 1 angka 4 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh;
Menimbang, bahwa selanjutnya yang dimaksud dengan “sengaja/kesengajaan” adalah suatu niat yang kemudian dilaksanakan atau diwujudkan dalam suatu perbuatan materiil;
Menimbang, bahwa menurut Memorie Van Toelicting, “sengaja” adalah sama dengan “Willens en Wetens” yang maksudnya adalah seseorang dalam melakukan sesuatu perbuatan dengan sengaja harus menghendaki (Willens) perbuatan itu, serta harus menginsafi/ mengerti (Wetens) akan akibat dari perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan di persidangan telah diperoleh fakta bahwa Terdakwa ditangkap oleh anggota Kepolisian pada hari Sabtu tanggal 4 Maret 2016 sekitar pukul 15.00 Wib bertempat di belakang sekolah Ma’arif Jombang di Dusun Krajan I, Desa Jombang, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember, karena mengedarkan Obat Trex tanpa ijin;
Bahwa Terdakwa mendapatkan obat keras Trihexyphenidil (trex) berlogo “Y” dari seseorang di Gumukmas Jember, selanjutnya Terdakwa menjual kembali obat-obatan Trex tersebut kepada khalayak umum sebanyak 5 (lima) butir dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
Bahwa barang bukti berupa : uang tunai hasil penjualan obat jenis TRIHEXYPENIDIL logo “Y” sebesar Rp. 1.710.000,- (satu juta tujuh ratus sepuluh ribu rupiah), 1 (satu) buah plastik klip yang berisikan obat jenis TRIHEXYPENIDIL logo “Y” sebanyak 74 (tujuh puluh empat) butir, dan 1 (satu) buah plastik klip yang berisikan obat jenis TRIHEXYPENIDIL logo “Y” sebanyak 30 (tiga puluh) butir beserta terdakwa langsung dibawa ke Polsek Jombang;
Bahwa, terdakwa dalam menjual obat-obatan tersebut tanpa disertai resep dokter tanpa mempunyai ijin edar dan terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan yang berizin dibidang farmasi yang dijualnya secara bebas;
Bahwa terdakwa tetap menjual obat-obatan tersebut karena mengharapkan keuntungan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan fakta hukum yang terungkap di persidangan sebagaimana diuraikan diatas dan tujuan Terdakwa dalam menjual obat Trihexipenidil diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa memang menghendaki dan menyadari perbuatannya, dan karena ia menyadarinya tentunya ia juga mengerti akibat dari perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa menghendaki dan menyadari perbuatannya, serta mengerti akibat dari perbuatannya, maka kesengajaan dalam unsur ini telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa selanjutnya di dalam pemeriksaan di persidangan telah terungkap pula bahwa dalam Terdakwa menjual atau mengedarkan obat jenis Trihexipenidil tersebut Terdakwa tidak memiliki keahlian dalam bidang farmasi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan obat Trihexipenidil adalah merupakan obat keras yang termasuk dalam daftar G yang penggunaannya harus dengan resep dokter, namun ternyata Terdakwa tetap mengedarkannya;
Menimbang, bahwa obat Trihexipenidil (Trex) warna putih berlogo “Y” adalah jenis obat keras yang termasuk dalam daftar (G) dimana pemakaiannya harus dengan resep dokter yang diperuntukkan sesuai diagnose dokter, umumnya digunakan bagi pasien penyembuhan penyakit Parkinson atau gemetar dan obat tersebut tergolong obat keras yang harus dijual di Apotek dan dengan resep dokter sedangkan obat warna kuning berlogo MF adalah obat jenis Dextrometorphan termasuk obat bebas terbatas yang berkhasiat menekan pusat batuk yang harus dijual di Apotek atau toko berijin dan tanpa resep dokter, digunakan untuk batuk tidak berdahak dan sesuai dengan dosis terapi;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan cara Terdakwa mengedarkan obat Trihexipenidil sebagaimana diuraikan diatas yaitu awalnyaTerdakwa mendapatkan obat keras Trihexyphenidil (trex) berlogo “Y” dari seseorang di Gumukmas Jember, selanjutnya Terdakwa menjual kembali obat-obatan Trex tersebut kepada khalayak umum sebanyak 5 (lima) butir dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), maka perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu”;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, maka semua unsur pasal dalam dakwaan alternatif Kedua yaitu pasal 196 Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan telah terpenuhi dan karenanya Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu” sehingga Terdakwa harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena selama persidangan berlangsung tidak ditemukan adanya fakta bahwa Terdakwa adalah termasuk orang yang dikecualikan dari hukuman baik karena alasan pemaaf ataupun alasan pembenar maka Terdakwa harus dijatuhi pidana sesuai dengan kadar kesalahannya tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena selama dalam pemeriksaan perkara ini Terdakwa berada dalam tahanan yang sah, maka berdasarkan ketentuan pasal 193 ayat 2 sub b KUHAP, Terdakwa diperintahkan tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 22 ayat 4 KUHAP, maka masa pengkangkapan dan penahanan yang telah dijalan oleh Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang berupa:
Uang tunai hasil penjualan obat jenis TRIHEXYPENIDIL logo “Y” sebesar Rp. 1.710.000,- (satu juta tujuh ratus sepuluh ribu rupiah);
1 (satu) buah plastik klip yang berisikan obat jenis TRIHEXYPENIDIL logo “Y” sebanyak 74 (tujuh puluh empat) butir;
1 (satu) buah plastik klip yang berisikan obat jenis TRIHEXYPENIDIL logo “Y” sebanyak 30 (tiga puluh) butir;
Akan ditetapkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 197 ayat (1) huruf i KUHAP jo pasal 222 KUHAP oleh karena Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara ini;
Menimbang, bahwa oleh karena selain pidana badan, ancaman pidana yang didakwakan terhadap Terdakwa juga terdapat pidana denda, maka selain pidana badan terdakwa juga akan dijatuhi pidana denda yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar pidana denda maka diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan disebutkan dalam amar putusan ini pula;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana, akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan yang terdapat pada diri Terdakwa:
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Perbuatan Terdakwa dapat merusak masa depan generasi penerus bangsa;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa berlaku sopan, dan mengakui terus terang perbuatannya sehingga tidak mempersulit jalannya persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa dianggap sudah setimpal dengan perbuatannya;
Mengingat pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan Undang-Undang No. 8 tahun 19312 tentang KUHAP serta peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa HENDRIK WIYANTO Bin PONIDI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa HENDRIK WIYANTO Bin PONIDI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 ( empat ) bulan dan pidana denda sejumlah Rp. 200.000,- ( dua ratus ribu rupiah ) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 ( satu ) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Memerintahkan barang bukti berupa:
1 (satu) plastik klip besar berisikan 74 butir obat jenis Trihexipenidil (Trex) berlogo Y warna putih, 1 (satu) plastik klip kecil berisikan 30 butir Trihexipenidil (Trex), 1 (satu) buah dompet warna coklat dirampas untuk dimusnahkan ;
Uang tunai sebesar Rp.1.700.000,- ( satu juta tujuh ratus ribu rupiah ) dirampas untuk Negara ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim pada hari: Senin tanggal 23 Mei 2016 oleh kami I. Made Yuliada, SH.,MH sebagai Hakim Ketua Majelis, Andri Natanael Partogi, SH dan Sri Murniati, SH.,MHum masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh Rahmat Hidayat, SH sebagai Panitera Pengganti, dihadapan Maryanto, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jember dengan dihadiri oleh Terdakwa;
Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis
Andri Natanael Partogi, SH I. Made Yuliada, SH.,MH
Sri Murniati, SH.,MHum Panitera Pengganti
Rahmat Hidayat, SH