209/Pid.Sus/2015/PN AGM
Putusan PN ARGA MAKMUR Nomor 209/Pid.Sus/2015/PN AGM
Other Participants (1)
Nama lengkap : MERZA SURYADI Bin RUSLAN EFENDI ; Tempat lahir : Desa Karang Gede (Lintang Empat Lawang) ; Umur / Tgl lahir : 36 tahun / 17 Maret 1979; Jenis kelamin : Laki- laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Jl. Air Nakai 06 No 88 Rt 13 Perumnas Air Nakai Kel Purwodadi Kec. Argamakmur Kabupaten Bengkulu Utara ; Agama : Islam; Pekerjaan : PNS ; Pendidikan : S-1;
MENGADILI : Menyatakan Terdakwa MERZA SURYADI Bin RUSLAN EFENDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Kelalaian Mengendarai Kendaraan Bermotor Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dan Orang Lain Meninggal Dunia ?; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MERZA SURYADI Bin RUSLAN EFENDI dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan 15 (lima belas) hari serta pidana denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; Menetapkan Penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) unit mobil Jimmy warna merah No. Pol BD 1121 DZ ; 1 (satu) lembar STNK mobil Suzuki warna merah No. Pol BD 1121 DZ No. Rangka : 103948 No. Mesin 221711 an. Merza Suryadi ; Dikembalikan kepada Terdakwa MERZA SURYADI Bin RUSLAN EFENDI; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 209/Pid.Sus/2015/PN.Agm
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Arga Makmur yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : MERZA SURYADI Bin RUSLAN EFENDI ;
Tempat lahir : Desa Karang Gede (Lintang Empat Lawang) ;
Umur / Tgl lahir : 36 tahun / 17 Maret 1979;
Jenis kelamin : Laki- laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jl. Air Nakai 06 No 88 Rt 13 Perumnas Air Nakai
Kel Purwodadi Kec. Argamakmur Kabupaten
Bengkulu Utara ;
Agama : Islam;
Pekerjaan : PNS ;
Pendidikan : S-1;
Terdakwa ditahan dengan Jenis Penahanan Rumah Tahanan Negara (RUTAN) oleh :
Penyidik Polri berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Sp.Han/05/VIII/2015/LL tanggal 28 Agustus 2015 sejak tanggal 28 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 16 September 2015 ;
Perpanjangan masa tahanan oleh Penuntut Umum berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : 120/N.7.12/Euh.1/09/2015 tanggal 16 September 2015 sejak tanggal 17 September 2015 sampai dengan tanggal 26 Oktober 2015;
Penuntut Umum berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-71/N.7.12/Euh.2/10/2015 tanggal 22 Oktober 2015 sejak tanggal 22 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 10 Nopember 2015;
Penahanan oleh Majelis Hakim berdasarkan penetapan Nomor 209/Pen.Pid.SUS/2015/PN.Agm tanggal 4 Nopember 2015 sejak tanggal 4 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 3 Desember 2015;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Arga Makmur berdasarkan penetapan 209/Pen.Pid.SUS/2015/PN.Agm tanggal 05 Nopember 2015, sejak tanggal 4 Desember 2015 sampai dengan tanggal 01 Februari 2016 ;
Bahwa Terdakwa didampingi oleh Tim Penasihat Hukumnya yaitu AHMAD KUSWANDI, SH dan IRWAN, SH Advokat pada Kantor Hukum Ahmad Kuswandi, SH & Partners yang berkedudukan di Jalan MS Batu Bara Nomor 39 Arga Makmur – Bengkulu Utara, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 26 Oktober 2015 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Arga Makmur tanggal 11 November 2015 dengan Nomor 24/Surat Kuasa/2015/PN Agm ;
Pengadilan Negeri tersebut:
Telah membaca :
Surat Pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa Nomor : 142/LPH/B/11/2015 tanggal 04 November 2015 ;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Arga Makmur Nomor : 209/Pid.Sus/2015/PN.Agm tanggal 4 November 2015 Tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Surat Dakwaan oleh Penuntut Umum No. Reg Perk : PDM-65/ARMA/Euh.2/10/2015 tanggal 04 November 2015 atas nama Terdakwa MERZA SURYADI Bin RUSLAN EFENDI ;
Penetapan Hakim Ketua Majelis Nomor : 209/Pid.Sus/2015/PN.Agm., tanggal 5 November 2015 tentang Penetapan Hari Sidang dalam perkara ini ;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara dan seluruh surat-surat yang berkaitan dengan perkara ini ;
Telah mendengar dakwaan Penuntut Umum;
Telah mendengar keterangan para saksi dan Terdakwa;
Telah mendengar Surat Tuntutan Penuntut Umum No. Reg. Perkara : PDM-65/ARMA/Euh.2/10/2015 tertanggal 06 Januari 2016 yang pada pokoknya mohon dijatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa MERZA SURYADI Bin RUSLAN EFENDI bersalah melakukan tindak pidana Pengemudi Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan Korban Luka Berat mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan dan dikurangkan selama terdakwa berada di dalam tahanan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil Jimmy warna merah No. Pol BD 1121 DZ
1 (satu) lembar STNK mobil Suzuki warna merah No. Pol BD 1121 DZ No. Rangka : 103948 No. Mesin 221711 an. Merza Suryadi dikembalikan kepada terdakwa.
Biaya perkara sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah) ;
Setelah mendengar Pembelaan dari Terdakwa yang disampaikan secara lisan di Persidangan yang pada pokoknya Terdakwa mengaku bersalah dan menerima tuntutan Penuntut Umum ;
Setelah mendengar tanggapan/Replik oleh Penuntut Umum yang disampaikan secara lisan atas Pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Tuntutannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke depan persidangan telah didakwa dengan surat dakwaan No. Reg Perk : PDM-65/ARMA/Euh.2/10/2015 tanggal 04 November 2015 dengan bentuk tunggal, yang isinya adalah sebagai berikut :
Bahwa terdakwa MERZA SURYADI Bin RUSLAN EFENDI pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2015 sekira jam 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di sekitar bulan Mei 2015 bertempat di jalan umum Desa Gunung Agung Kabupaten Bengkulu Utara atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Arga makmur, Pengemudi Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa ketika terdakwa mendapat sms dari EVI APRIANTIyang meminta di jemput di rumah saksi SAPRI SUNARNI als ILOK, setelah mendapat sms tersebut kemudian terdakwa dengan menggunakan mobil suzuki Jimny warna merah No. Pol BD 1121 DZ mendatangi rumah saksi Sapri Sunarni, setibanya terdakwa di sana EVI APRIYANTI telah menunggu kemudian terdakwa berpamitan dengan saksi Sapri Sunarni selanjutnya EVI APRIYANTI masuk ke dalam mobil melalui pintu depan kiri sedangkan terdakwa masuk ke dalam mobil melalui pintu depan kanan sebagai pengemudi lalu meninggalkan rumah saksi Sapri Sunarni menuju ke arah Karang Anyar I;
Setelah terdakwa dan EVI APRIYANTI berada di dalam mobil, EVI APRIYANTI duduk bersandar ke pintu mobil kemudian terdakwa bertanya kepada EVI APRIYANTI mau pergi kemana namun di jawab oleh EVI APRIYANTI tidak tahu setelah berkeliling menyusuri jalan simpang Karang II dan lurus ke arah Simpang tiga Gunung Agung dan menuju Gunung Selan saat sampai di depan rumah bapak Imron Rosyadi kemudian berputar berbalik arah ke si Simpang Tiga Gunung Agung kemduian belok Kiri ke arah Simpang Tiga Desa Karang Anyar I tetap tidak memiliki tujuan sehingga terdakwa menyarankan kepada EVI APRIYANTI untuk pulang kerumah namun EVI APRIYANTI tidak mau kemudian terdakwa berusaha untuk membujuk EVI APRIYANTI namun EVI APRIYANTI tetap tidak mau pulang kerumah bahkan pada saat mobil yang terdakwa kemudikan melewati daerah Simpang Tiga Karang Anyar I EVI APRIYANTI meminta turun kemudian terdakwa memberhentikan mobilnya lalu EVI APRIYANTI melihat keluar yang kondisinya menakutkan EVI APRIYANTI hingga EVI APRIYANTI tidak jadi minta turun selanjutnya terdakwa kembali menjalankan mobilnya pada saat mobil berjalan EVI APRIYANTI masih duduk bersandar di pintu mobil, setelah mobil berjalan sejauh ±26 meter tiba-tiba terdakwa mendengar bunyi pintu EVI APRIYANTI terbuka dan terjatuh dari mobil selanjutnya terdakwa berhenti dan memundurkan mobilnya hingga mendekati EVI APRIYANTI;
Pada saat terdakwa mendekati EVI APRIYANTI datang saksi Igo Putra Pebriansyah dari arah yang sama dengan terdakwa selanjutnya terdakwa meminta kepada saksi Igo Saputra untuk mencari barang EVI APRIYANTI yang tertingggal sementara terdakwa mengantarkan EVI APRIYANTI ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan kemudian terdakwa membawa EVI APRIYANTI ke rumah sakit Charitas, RSUD Arga Makmur lalu oleh RSUD Arga Makmur pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2015 EVI APRIYANTI di rujuk ke RSUD M. YUNUS Bengkulu untuk mendapat perawatan lebih lanjut;
Bahwa selama EVI APRIYANTI di RSUD M. YUNUS Bengkulu EVI APRIYANTI di rawat di ruang ICU hingga pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2015 sekira jam 01.00 Wib EVI APRIYANTI meninggal dunia
Bahwa berdasarkan Visum Et Refertum dari RSUD Dr. M. YUNUS Bengkulu nomor: 474.5/1300/INST.13/2015 tanggal 20 Mei 2015 telah melakukan pemeriksaan terhadap EVI APRIYANTI dengan hasil pemeriksaan :
Korban datang dan di periksa di instalasi gawat darurat RSUD Dr. M. YUNUS Bengkulu dalam keadaan sakit berat, riwayat kecelakaan lalu lintas
Pada korban di temukan :
Pada daerah lengan kanan atas di temukan lebam kebiruan tidak beraturan berukuran 2X1cm
Pada lengan kiri atas di temukan memar tidak beraturan berukuran 2X1cm
Pada daerah sikut kiri ditemukan luka lecet berukuran 5X5cm
Pada daerah lengan kiri bawah di temukan kebiruan tidak beraturan berukuran 3X1cm
Pada daerah pinggang sebelah belakang di temukan luka lecet berukuran 20X5cm
Terahdap korban tidak dilakukan pemeriksaan, di instalasi gawat darurat RSUD Dr. M. Yunus Bengkulu, selanjutnya di konsulkan ke dokter spesialis syaraf dan di rujuk ke rumah sakit M. Husein Palembang, pukul 1.30 Wib tanggal 23 Mei 2015 korban dinyatakan meninggal dunia, selanjutnya jenazah di bahwa oleh pihak keluarga
Kesimpulan :
Pada korban perempuan umur 19 tahun ini di temukan luka lemban pada daeraah lengan kanan atas, lengan kiri bawah, memer pada lengan kiri atas, lecet pada siku kiri dan pinggang bagian belakang, di duga akibat kekerasan tumpul. Penyebab kematian korban tidak dapat diketahui secara pasti karena tidak dilakukan tindakan bedah jenazah
Bahwa terdakwa tidak memperingatkan EVI APRIYANTI yang selama berada di dalam mobil terdakwa duduk dengan menyandarkan badannya ke pintu depan sebelah kiri karena terdakwa menyadari pintu depan kiri mobilnya tidak berfungsi dengan baik sehingga apabila duduk menyandar ke dinding pintu mobil memungkinkan pintu mobil dapat terbuka sendiri sehingga dapat mengakibatkan EVI APRIYANTI terjatuh keluar mobil
Perbuatan terdakwa MERZA SURYADI Bin RUSLAN EFENDI diancam pidana dan diatur dalam Pasal 310 ayat (4) UU RI NO. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa tidak mengajukan Keberatan ;
Menimbang, bahwa didepan persidangan juga telah didengar keterangan saksi-saksi yang diberikan dibawah sumpah yang dihadirkan oleh Penuntut Umum, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi IGO PUTRA FEBRIANSYAH Bin SARJAN Z:
Bahwa, saksi sebelumnya telah diperiksa di Penyidik dan saksi membenarkan semua keterangan di Berita Acara Pemeriksaan ;
Bahwa, saksi mengenal Terdakwa karena bekerja di tempat yang sama yaitu sebagai SATPOL PP Pemda Bengkulu Utara ;
Bahwa, saksi mengenal Terdakwa sejak tahun 2007 ;
Bahwa, saksi dihadirkan ke persidangan untuk memberikan keterangan sehubungan dengan peristiwa kecelakaan lalu lintas pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2015 sekira pukul 23.00 Wib bertempat di Jalan Umum Desa Gunung Agung Kabupaten Bengkulu Utara ;
Bahwa, pada saat saksi melintas pada hari, waktu dan tempat tersebut, saksi melihat ada orang yang tergeletak dan ada seorang laki-laki yang sedang membantu yang tergeletak tersebut lalu saksi cueki saja ;
Bahwa, di sekitar orang yang tergeletak tersebut ada mobil jenis jeep berhenti 3 meter dari tempat orang tergeletak dengan kondisi lampu mobil masih menyala sedangkan mesin hidup atau mati saksi tidak tahu dan mobil tersebut saksi kenal bahwa milik terdakwa selanjutnya saksi berputar menghampiri terdakwa dan menyapa terdakwa ;
Bahwa, tidak ada orang lagi di sekitar TKP sedangkan kondisi di sekitar TKP gelap ;
Bahwa, kemudian saksi dan terdakwa dengan menggunakan tangan mengangkat korban seorang perempuan, perempuan tersebut dalam posisi terlentang di bahu jalan ke dalam mobil ;
Bahwa, saksi selanjutnya disuruh terdakwa untuk tinggal mencari handphone korban ;
Bahwa, saksi tidak dapat melihat muka korban karena gelap dan pada saat itu korban diam tidak bergerak ;
Bahwa, pada saat saksi mengehentikan sepeda motornya di tempat kejadian perkara saat itu saksi melihat 4 orang warga yang datang mendekat tetap tidak membantu mengangkat korban ;
Bahwa, korban kemudian dibawa oleh Terdakwa ke rumah sakit menggunakan mobil terdakwa ;
Bahwa, saksi tidak mengetahui apakah pada saat itu korban masih hidup atau telah meninggal dunia ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut ;
Saksi ZAHRA Binti SARMIDIN :
Bahwa, saksi sebelumnya telah diperiksa di Penyidik dan saksi membenarkan semua keterangan di Berita Acara Pemeriksaan ;
Bahwa, saksi mengenal Terdakwa namun saksi tidak memiliki hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan Terdakwa ;
Bahwa, saksi dihadirkan ke persidangan untuk memberikan keterangan sehubungan dengan peristiwa kecelakaan lalu lintas pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2015 sekira pukul 23.00 Wib bertempat di Jalan Umum Desa Gunung Agung Kabupaten Bengkulu Utara ;
Bahwa, saksi merupakan ibu kandung dari korban EVI APRIYANTI yang jatuh dari mobil terdakwa pada saat peristiwa tersebut ;
Bahwa, saksi mengetahui informasi tersebut dari keponakan saksi yang bernama TIKA dan menerangkan bahwasanya korban EVI APRIYANTI telah berada di rumah sakit karena kecelakaan ;
Bahwa, ketika saksi sampai di rumah sakit, korban EVI APRIYANTI pada bagian belakang terdapat luka, pada bagian belakang kepala ada benjolan adn bagian belakang baju korban EVI APRIYANTI kotor ;
Bahwa, sepengatahuan saksi korban EVI APRIYANTI loncat dari mobil karena bertengkar dengan terdakwa ;
Bahwa, korban EVI APRIYANTI keluar di jemput terdakwa dari rumah neneknya ;
Bahwa, korban EVI APRIYANTI dan terdakwa telah berpacara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan ;
Bahwa, korban EVI APRIYANTI ketika dirawat di rumah sakit sempat mengalami muntah darah beku dan kencing darah ;
Bahwa, EVI APRIYANTI sempat di rawat di RSUD pada malam hari kemudian di pagi harinya di rujuk ke rumah sakit M. Yunus Bengkulu dan di rawat di Bengkulu selama 3 (tiga) hari dan meninggal dunia di RSUD M. Yunus Bengkulu ;
Bahwa, kemudian jenazah korban EVI APRIYANTI dibawa ke rumah saksi untuk dimandikan, dikafankan untuk dikubur ;
Bahwa, antara terdakwa dengan saksi sebagai orang tua korban telah terjadi perdamaian ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan keberatan dan menerangkan bahwa terdakwa telah mengenal korban EVI APRIYANTI sejak 9 (sembilan) bulan dan pacaran sudah 8 (delapan) bulan ;
Saksi ERLAN Bin KASLI :
Bahwa, saksi sebelumnya telah diperiksa di Penyidik dan saksi membenarkan semua keterangan di Berita Acara Pemeriksaan ;
Bahwa, saksi tidak mengenal Terdakwa dan saksi tidak memiliki hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan Terdakwa ;
Bahwa, saksi merupakan ayah kandung dari korban EVI APRIYANTI ;
Bahwa, saksi telah bercerai dengan saksi ZAHRA pada saat korban EVI APRIYANTI berumur 15 (lima belas) tahun ;
Bahwa, korban EVI APRIYANTI ikut dengan ibunya yaitu saksi ZAHRA setelah bercerai dengan saksi ;
Bahwa, pada pagi hari Rabu tanggal 24 Mei 2015, ERIK mendatangi rumah saksi di Senali dan mengabarkan anak saksi yaitu korban EVI APRIYANTI mengalami kecelakaan dan saat ini sedang dirawat di RSUD Arga Makmur ;
Bahwa, saksi bersama dengan ERIK mendatangi RSUD Arga Makmur untuk melihat kondisi EVI APRIYANTI ;
Bahwa, korban EVI APRIYANTI kemudian dirujuk ke rumah sakit M. Yunus Bengkulu ;
Bahwa, korban EVI APRIYANTI kemudian meninggal dunia di RSUD M. YUNUS Bengkulu ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut ;
Saksi SAPRI SUNARNI als ILOK Binti ZANUDIN :
Bahwa, saksi sebelumnya telah diperiksa di Penyidik dan saksi membenarkan semua keterangan di Berita Acara Pemeriksaan ;
Bahwa, saksi mengenal Terdakwa namun saksi tidak memiliki hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan Terdakwa ;
Bahwa, pada hari selasa pukul 22.00 WIB, korban Evi Apriyanti mendatangi rumah saksi dengan maksud hendak menitipkan motor miliknya, oleh karena korban Evi Apriyanti hendak pergi dengan Terdakwa ;
Bahwa, setelah mendengar omongan korban Evi Apriyanti kemudian saksi melihat korban Evi Apriyanti telah dijemput oleh Terdakwa ;
Bahwa, pada saat itu saksi melihat korban Evi Apriyanti naik ke dalam mobil terdakwa dari pintu depan kiri ;
Bahwa, pada saat itu saksi melihat sisi kiri Terdakwa ;
Bahwa, saksi tidak pernah mendengar korban Evi Apriyanti menceritakan permasalahannya dengan Terdakwa ;
Bahwa, saksi mengetahui korban Evi Apriyanti mengalami kecelakaan pada besok paginya sekira pukul 08.00 wib dari keponakan saksi ;
Bahwa, saksi mengenal korban Evi Apriyanti karena keponakan saksi berteman dengan korban Evi Apriyanti ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut ;
Saksi JAMI HUSEN Bin SEJADI :
Bahwa, saksi sebelumnya telah diperiksa di Penyidik dan saksi membenarkan semua keterangan di Berita Acara Pemeriksaan ;
Bahwa, saksi tidak mengenal Terdakwa dan saksi tidak memiliki hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan Terdakwa ;
Bahwa, pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2015 sekira pukul 21.00 WIB saksi bersama dengan saksi Sudarmono, saksi Mijo dan Sali berada di teras rumah saksi sedang main domino namun sekira pukul 22.50 WIB saksi bersama temannya sudah selesai main Sali langsung pulang ;
Bahwa, pada saat main domino tersebut posisi duduk saksi menghadap ke jalan sedangkan posisi saksi Sudarmono, dan saksi Mijo berada di samping saksi ;
Bahwa, pada saat main domino tersebut posisi duduk saksi menghadap ke Jalan, pada saat itu saksi melihat mobil berhenti + 5 menit dan setelah itu mobil tersebut jalan lagi dengan pelan sekitar 10 meter dari posisi mobil tersebut berhenti saksi mendengar ada suara benda jatuh ;
Bahwa, kemudian saksi bersama dengan saksi Sudarmono dan saksi Mijo mendatangi sumber suara pada saat itu saksi melihat tubuh manusia yang tergeletak di jalan dan pada saat itu saksi melihat tubuh manusia yang tergeletak di jalan dan pada saat itu saksi bersama dengan saksi Sudarmono dan saksi Mijo mendekati tubuh yang jatuh tersebut namun pada saat itu mobil tersebut mundur sehingga pada saat saksi bersama dengan saksi Sudarmono dan saksi Mijo mendekati tubuh yang jatuh tersebut mobil itu juga berhenti tidak jauh dari tubuh manusia yang terjatuh tersebut ;
Bahwa setelah saksi bersama dengan saksi Sudarmono dan saksi Mijo mendekati tubuh yang terjatuh tersebut supir mobil yang mendekati tubuh yang jatuh tersebut keluar dan mencoba untuk mengangkat korban dengan meminta bantuan saksi, saksi Sudarmono dan saksi Mijo namun ketika saksi menanyakan siapa yang jatuh tersebut terdakwa tidak memberi tahu sehingga saksi bersama saksi Sudarmono dan saksi Mijo merasa tersinggung sehingga tidak membantu terdakwa menangkat korban ;
Bahwa, korban jatuh di pinggir jalan beraspal dan ada rumput di pinggir jalan ;
Bahwa, tidak lama kemudian seseorang melintas dengan menggunakan sepeda motor yang kemudian mendekati saksi dan terdakwa yang ternyata antara terdakwa dan pengemudi sepeda motor tersebut saling kenal sehingga pengemudi sepeda motor tersebut yang membantu terdakwa mengangkat korban ke mobil ;
Bahwa, pada saat korban sudah di dalam mobil, pengendara sepeda motor tersebut masih di tempat kejadian mencari benda yang jatuh ;
Bahwa, pada saat pengendara sepeda motor tersebut mencari barang yang jatuh pengendara sepeda motor tersebut hanya menemukan sandal dan kemudian pengendara sepeda motor tersebut pergi dan saksi bersama saksi Sudarmono dan saksi Mijo pergi meninggalkan lokasi jatuh tersebut ;
Bahwa, pada saat terdakwa keluar dari mobilnya posisi mesin mobil dalam keadaan hidup ;
Bahwa, saksi baru mengetahui korban yang jatuh tersebut meninggal dunia dari informasi polisi ketika saksi diperiksa di kantor polisi ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut ;
Saksi SUDARMONO Bin JAMAL KAIR :
Bahwa, saksi sebelumnya telah diperiksa di Penyidik dan saksi membenarkan semua keterangan di Berita Acara Pemeriksaan ;
Bahwa, saksi tidak mengenal Terdakwa dan saksi tidak memiliki hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan Terdakwa ;
Bahwa, pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2015 sekira pukul 21.00 WIB saksi bersama dengan saksi Jami, saksi Mijo dan Sali berada di teras rumah saksi Jami sedang main domino namun sekira pukul 22.50 WIB saksi bersama temannya sudah selesai main Sali langsung pulang ;
Bahwa, pada saat main domino tersebut posisi duduk saksi Jami menghadap ke jalan sedangkan posisi saksi, dan saksi Mijo berada di samping saksi Jami ;
Bahwa, pada saat main domino tersebut posisi duduk saksi Jami menghadap ke Jalan, pada saat itu saksi Jami melihat mobil berhenti + 5 menit dan setelah itu mobil tersebut jalan lagi dengan pelan sekitar 10 meter dari posisi mobil tersebut berhenti saksi mendengar ada suara benda jatuh ;
Bahwa, kemudian saksi bersama dengan saksi Jami dan saksi Mijo mendatangi sumber suara pada saat itu saksi melihat tubuh manusia yang tergeletak di jalan dan pada saat itu saksi melihat tubuh manusia yang tergeletak di jalan dan pada saat itu saksi bersama dengan saksi Jami dan saksi Mijo mendekati tubuh yang jatuh tersebut namun pada saat itu mobil tersebut mundur sehingga pada saat saksi bersama dengan saksi Jami dan saksi Mijo mendekati tubuh yang jatuh tersebut mobil itu juga berhenti tidak jauh dari tubuh manusia yang terjatuh tersebut ;
Bahwa, setelah saksi bersama dengan saksi Jami dan saksi Mijo mendekati tubuh yang terjatuh tersebut supir mobil yang mendekati tubuh yang jatuh tersebut keluar dan mencoba untuk mengangkat korban dengan meminta bantuan saksi, saksi Jami dan saksi Mijo namun ketika saksi menanyakan siapa yang jatuh tersebut terdakwa tidak memberi tahu sehingga saksi bersama saksi Jami dan saksi Mijo merasa tersinggung sehingga tidak membantu terdakwa mengangkat korban ;
Bahwa, korban jatuh di pinggir jalan beraspal dan ada rumput di pinggir jalan ;
Bahwa, tidak lama kemudian seseorang melintas dengan menggunakan sepeda motor yang kemudian mendekati saksi dan terdakwa yang ternyata antara terdakwa dan pengemudi sepeda motor tersebut saling kenal sehingga pengemudi sepeda motor tersebut yang membantu terdakwa mengangkat korban ke mobil ;
Bahwa, pada saat korban sudah di dalam mobil, pengendara sepeda motor tersebut masih di tempat kejadian mencari benda yang jatuh ;
Bahwa, pada saat pengendara sepeda motor tersebut mencari barang yang jatuh pengendara sepeda motor tersebut hanya menemukan sandal dan kemudian pengendara sepeda motor tersebut pergi dan saksi bersama saksi Jami dan saksi Mijo pergi meninggalkan lokasi jatuh tersebut ;
Bahwa, pada saat terdakwa keluar dari mobilnya posisi mesin mobil dalam keadaan hidup ;
Bahwa, saksi baru mengetahui korban yang jatuh tersebut meninggal dunia dari informasi polisi ketika saksi diperiksa di kantor polisi ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut ;
Saksi MIJO JALALUDIN Bin SUJADI :
Bahwa, saksi sebelumnya telah diperiksa di Penyidik dan saksi membenarkan semua keterangan di Berita Acara Pemeriksaan ;
Bahwa, saksi mengenal Terdakwa namun saksi tidak memiliki hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan Terdakwa ;
Bahwa, saksi tidak mengenal Terdakwa dan saksi tidak memiliki hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan Terdakwa ;
Bahwa, pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2015 sekira pukul 21.00 WIB saksi bersama dengan saksi Jami, saksi Sudarmono dan Sali berada di teras rumah saksi Jami sedang main domino namun sekira pukul 22.50 WIB saksi bersama temannya sudah selesai main Sali langsung pulang ;
Bahwa, pada saat main domino tersebut posisi duduk saksi Jami menghadap ke jalan sedangkan posisi saksi, dan saksi Sudarmono berada di samping saksi Jami ;
Bahwa, pada saat main domino tersebut posisi duduk saksi Jami menghadap ke Jalan, pada saat itu saksi Jami melihat mobil berhenti + 5 menit dan setelah itu mobil tersebut jalan lagi dengan pelan sekitar 10 meter dari posisi mobil tersebut berhenti saksi mendengar ada suara benda jatuh ;
Bahwa, kemudian saksi bersama dengan saksi Jami dan saksi Sudarmono mendatangi sumber suara pada saat itu saksi melihat tubuh manusia yang tergeletak di jalan dan pada saat itu saksi melihat tubuh manusia yang tergeletak di jalan dan pada saat itu saksi bersama dengan saksi Jami dan saksi Sudarmono mendekati tubuh yang jatuh tersebut namun pada saat itu mobil tersebut mundur sehingga pada saat saksi bersama dengan saksi Jami dan saksi Sudarmono mendekati tubuh yang jatuh tersebut mobil itu juga berhenti tidak jauh dari tubuh manusia yang terjatuh tersebut ;
Bahwa setelah saksi bersama dengan saksi Jami dan saksi Sudarmono mendekati tubuh yang terjatuh tersebut supir mobil yang mendekati tubuh yang jatuh tersebut keluar dan mencoba untuk mengangkat korban dengan meminta bantuan saksi, saksi Jami dan saksi Sudarmono namun ketika saksi menanyakan siapa yang jatuh tersebut terdakwa tidak memberi tahu sehingga saksi bersama saksi Jami dan saksi Sudarmono merasa tersinggung sehingga tidak membantu terdakwa menangkat korban ;
Bahwa, korban jatuh di pinggir jalan beraspal dan ada rumput di pinggir jalan ;
Bahwa, tidak lama kemudian seseorang melintas dengan menggunakan sepeda motor yang kemudian mendekati saksi dan terdakwa yang ternyata antara terdakwa dan pengemudi sepeda motor tersebut saling kenal sehingga pengemudi sepeda motor tersebut yang membantu terdakwa mengangkat korban ke mobil ;
Bahwa, pada saat korban sudah di dalam mobil, pengendara sepeda motor tersebut masih di tempat kejadian mencari benda yang jatuh ;
Bahwa, pada saat pengendara sepeda motor tersebut mencari barang yang jatuh pengendara sepeda motor tersebut hanya menemukan sandal dan kemudian pengendara sepeda motor tersebut pergi dan saksi bersama saksi Jami dan saksi Sudarmono pergi meninggalkan lokasi jatuh tersebut ;
Bahwa, pada saat terdakwa keluar dari mobilnya posisi mesin mobil dalam keadaan hidup ;
Bahwa, saksi baru mengetahui korban yang jatuh tersebut meninggal dunia dari informasi polisi ketika saksi diperiksa di kantor polisi ;
Menimbang, bahwa atas izin Majelis Hakim, Penuntut Umum selanjutnya menghadirkan 3 (tiga) orang ahli ke persidangan dan kemudian didengar pendapatnya di bawah sumpah yaitu :
Ahli dr. CHADIJA Binti ADNAN :
Bahwa, ahli sebelumnya telah diperiksa di Penyidik dan ahli membenarkan semua keterangan di Berita Acara Pemeriksaan ;
Bahwa, ahli tidak mengenal Terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan Terdakwa ;
Bahwa, pada hari selasa tanggal 19 Mei 2015 sekira pukul 23.00 WIB ahli bertugas sebagai dokter jaga di IGD RSUD Arga Makmur sejak pukul 20.00 WIB sampai dengan pukul 07.30 WIB esok paginya ;
Bahwa, pada saat ahli bertugas sebagai dokter jaga di IGD kedatangan pasien Evi Apriyanti yang diantar oleh Terdakwa ;
Bahwa, Ahli tidak mengetahui apakah ada orang lain selain terdakwa yang ikut mengantar Evi Apriyanti ;
Bahwa, pada saat Evi Apriyanti di bawa ke IGD dalam keadaan sadar karena pada saat itu Evi Apriyanti datang dalam keadaan merintih kesakitan dengan kondisi mata terpejam ;
Bahwa, terdakwa ikut ke dalam IGD ketika Evi Apriyanti sedang diberikan pertolongan ;
Bahwa, terdakwa menerangkan kepada ahli bahwa Evi Apriyanti merupakan keluarganya ;
Bahwa, ahli tidak menemukan cairan yang keluar dari kepala, kuping, hidung maupun mulut Evi Apriyanti ketika dilakukan pemeriksaan ;
Bahwa, ahli juga tidak menemukan bengkak pada leher ;
Bahwa, pada saat ahli membuka baju korban, ahli menemukan ada memar warna merah pada punggung bawah Evi Apriyanti ;
Bahwa, tidak terdapat robek pada baju Evi Apriyanti ;
Bahwa, pada pinggang bahwa Evi Apriyanti terdapat luka gores namun tidak mengeluarkan darah ;
Bahwa, kemudian ahli memberikan pertolongan terhadap Evi Apriyanti dengan cara memasang oksigen, infus, memberikan obat-obatan, membersihkan luka dan memeriksa kondisi umum Evi Apriyanti ;
Bahwa, Evi Apriyanti tampak gelisah, kesakitan dan muntah nasi dan kemudian ahli memerintahkan untuk foto rontgen dan Evi Apriyanti dibawa ke bangsal bedah ;
Bahwa, rontgen di lakukan untuk melihat apakah ada yang patah namun setelah diteliti tidak terdapat patah pada tubuh Evi Apriyanti ;
Bahwa, pada saat Evi Apriyanti di IGD RSUD Arga Makmur ibu kandung Evi Apriyanti datang ;
Bahwa, pada saat melakukan tindakan terhadap Evi Apriyanti tidak ditemukan busa di mulut Evi Apriyanti ;
Bahwa, Evi Apriyanti kemudian dirujuk ke RSUD M. Yunus Bengkulu setelah dibawa ke ruang bedah oleh dokter bedah ;
Menimbang, bahwa atas pendapat ahli tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan atas pendapat ahli tersebut ;
Ahli dr. PUSYI ROMIARTI Bin SAKIRIN :
Bahwa, ahli sebelumnya telah diperiksa di Penyidik dan ahli membenarkan semua keterangan di Berita Acara Pemeriksaan ;
Bahwa, ahli tidak mengenal Terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan Terdakwa ;
Bahwa, pada saat tugas jaga di instalasi gawat darurat pada hari rabu tanggal 20 Mei 2015 ahli mendapat pasien rujukan dari RSUD Arga Makmur dimana pada saat itu pasien tersebut mengalami cidera kepala serius akibat kecelakaan ;
Bahwa, nama pasien tersebut adalah Evi Apriyanti yang berjenis kelamin perempuan ;
Bahwa, Evi Apriyanti dalam keadaan tidak sadar pada saat datang ke RSUD M. Yunus Bengkulu ;
Bahwa, kemudian ahli mengarahkan/mengkonsulkan pasien tersebut ke dokter syaraf yaitu dr. Suryo Bantolo, Sp.S ;
Bahwa setelah mendapat pertolongan di IGD kemudian pasien tersebut dibawa ke ruangan ICU untuk mendapat pertolongan lebih lanjut ;
Bahwa, setelah pasien dibawa ke ICU dan ahli tidak mengetahui lagi kondisi pasien ;
Bahwa, pada saat ahli menerima pasien tersebut selain dalam kondisi tidak sadarkan diri, pada pasien di temukan memar pada lengan kiri dan tidak ada cairan yang keluar ;
Menimbang, bahwa atas pendapat ahli tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan atas pendapat ahli tersebut ;
Ahli dr. SURYO BANTOLO Bin RIYADI, Sp.S :
Bahwa, ahli sebelumnya telah diperiksa di Penyidik dan ahli membenarkan semua keterangan di Berita Acara Pemeriksaan ;
Bahwa, ahli tidak mengenal Terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan Terdakwa ;
Bahwa, ahli merupakan dokter spesialis syaraf di RSUD M. Yunus Bengkulu;
Bahwa, pada hari rabu tanggal 20 Mei 2015 ahli mendapat laporan dari dr. Pusyi bahwa ada pasien yang mengalami cidera kepala berat dalam kondisi tidak sadarkan diri ;
Bahwa, ahli kemudian memberikan arahan kepada dr. Pusyi untuk diberi tindakan ;
Bahwa, setelah diberikan tindakan kemudian ahli melakukan observasi terhadap korban di mana pada saat itu kondisi pasien dalam keadaan tingkat kesadaran parah dengan level kesadaran 3 ;
Bahwa, pada saat itu ahli berkesimpulan terjadi pemecahan pembuluh darah di belakang kepala ;
Bahwa, setleah diberikan tindakan terhadap Evi Apriyanti kondisi Evi Apriyanti tidak mengalami perubahan ;
Bahwa, untuk memastikan kesimpulan tersebut korban harusnya diberikan tindakan berupa scan bagian kepala namun pada saat itu kondisi alat di RSUD M Yunus Bengkulu rusak sehingga ahli merujuk korban untuk dirawat di RSUD M Husin Palembang ;
Bahwa, jika seseorang mengalami kondisi pecah pembuluh darah bagian belakang kepala memungkinkan seseorang tersebut meninggal dunia ;
Bahwa, jika seseorang mengalami kondisi pecah pembuluh darah bagian belakang kepala memungkinkan seseorang tersebut meninggal dunia ;
Bahwa, ahli tidak mengetahui jika pasien Evi Apriyanti meninggal dunia karena sepengetahuan ahli korban Evi Apriyanti telah dirujuk ke RSUD M Husin Palembang untuk mendapat pertolongan lebih lanjut ;
Menimbang, bahwa atas pendapat ahli tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan atas pendapat ahli tersebut ;
Menimbang, bahwa atas izin Majelis Hakim, Penuntut Umum selanjutnya membacakan bukti surat berupa Visum Et Repertum Nomor : 474.5/1300/INST.13/15 tertanggal 01 Juni 2015 atas nama EVI APRIANTI yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. EDDY SUSILO, Kepala Instalasi Kedokteran Forensik RSUD Dr. M. Yunus yang hasil pemeriksaannya pada pokoknya menerangkan bahwa pada korban perempuan umur sembilan belas tahun ini ditemukan lebam pada daerah lengan kanan atas, lengan kiri bawah, memar pada lengan kiri atas, lecet pada siku kiri dan pinggang bagian belakang, diduga akibat kekerasan tumpul. Penyebab kematian korban tidak dapat diketahui secara pasti karena tidak dilakukan tindakan bedah jenazah ;
Menimbang, bahwa di depan persidangan Terdakwa telah menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa, Terdakwa sebelumnya telah memberikan keterangan di Penyidik dan telah menandatangani Berita Acara Pemeriksaan di tingkat penyidikan ;
Bahwa, Terdakwa membenarkan semua keterangan Terdakwa pada Berita Acara Pemeriksaan di tingkat penyidikan ;
Bahwa, Terdakwa dihadapkan ke persidangan sebagai terdakwa sehubungan dengan peristiwa kecelakaan lalu lintas pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2015 sekira pukul 23.00 Wib bertempat di Jalan Umum Desa Gunung Agung Kabupaten Bengkulu Utara ;
Bahwa, pada hari selasa tanggal 19 Mei 2015 sekira pukul 21.30 WIB terdakwa di SMS oleh Evi Apriyanti dengan maksud meminta uang Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk bayar arisan dan pada saat itu Evi Apriyanti meminta agar terdakwa mengantarkan uang tersebut ke rumah saksi Sapri Sunarni als Ilok ;
Bahwa, terdakwa mendatangi rumah saksi Sapri Sunarni Als Ilok ternyata memang Evi Apriyanti berada di rumah tersebut dan pada saat itu Evi Apriyanti meminta ke terdakwa untuk diajak jalan dan terdakwa memenuhi permintaan Evi Apriyanti tersebut ;
Bahwa, kemudian Evi Apriyanti naik ke mobil terdakwa lewat pintu depan kiri dan duduk didepan kiri di samping terdakwa ;
Bahwa, kemudian terdakwa berpamitan ke saksi Sapri Sunarni Als Ilok ;
Bahwa, pada saat Evi Apriyanti sudah berada di mobil Evi Apriyanti tidak menggunakan sabuk pengaman dan posisi duduk Evi Apriyanti bersandar di pintu mobil ;
Bahwa, setelah terdakwa dan Evi Apriyanti di dalam mobil, terdakwa kemudian mengajak Evi Apriyanti berkeliling melintasi jalan menyusuri jalan simpang Karang II dan lurus ke arah simpang tiga Gunung Agung dan menuju Genang Selan saat sampai di depan rumah bapak Imron Rosyadi kemudian berputar balik arah ke Simpang Tiga Gunung Agung kemudian belok kiri ke arah simpang Tiga Desa Karang Anyar I tetap tidak memiliki tujuan ;
Bahwa, selama menyusuri jalan tersebut Evi Apriyanti tidak memiliki tujuan sehingga pada saat terdakwa membujuk Evi Apriyanti untuk pulang namun Evi Apriyanti tidak mau pulang ;
Bahwa, karena terdakwa membujuk Evi Apriyanti untuk pulang maka Evi Apriyanti menjadi marah dan meminta terdakwa untuk menurunkan Evi Apriyanti namun pada saat itu Evi Apriyanti tidak jadi turun karena keadaan di tempat tersebut gelap sehingga membuat Evi Apriyanti takut dan Evi Apriyanti meminta terdakwa untuk tetap menjalankan mobilnya ;
Bahwa, terdakwa kemudian menjalankan mobilnya namun pada saat mobil berjalan + 20 meter terdakwa mendengar suara pintu terbuka dan pada saat itu terdakwa melihat Evi Apriyanti jatuh dari mobil dan terdakwa berusaha menangkap tangan kanan Evi Apriyanti namun tidak berhasil Evi Apriyanti tetap terjatuh dari mobil ;
Bahwa, kemudian mobil yang terdakwa kemudikan mundur mendekati Evi Apriyanti yang mana pada saat terdakwa melihat 3 (tiga) orang laki-laki yang mendekati terdakwa sehingga pada saat itu terdakwa meminta kepada orang tersebut untuk membantu terdakwa untuk mengangkat Evi Apriyanti ke mobil ;
Bahwa, 3 (tiga) orang tersebut menanyakan hubungan terdakwa dengan Evi Apriyanti namun terdakwa kemudian menjawab bahwasanya hubungan terdakwa dengan Evi Apriyanti tidak penting namun atas jawaban terdakwa tersebut 3 (tiga) orang tersebut tidak jadi membantu terdakwa mengangkat Evi Apriyanti ;
Bahwa, tidak lama kemudian melintas sepeda motor yang ternyata pengemudi sepeda motor itu adalah saksi Igo kemudian terdakwa meminta saksi Igo untuk menolong Terdakwa mengangkat korban Evi Apriyanti ke dalam mobil ;
Bahwa, Terdakwa bersama dengan saksi Igo kemudian mengangkat korban Evi Apriyanti ke dalam mobil dan selanjutnya Terdakwa meminta saksi Igo mencari telepon genggam korban Evi Apriyanti yang terjatuh kemudian terdakwa membawa korban Evi Apriyanti ke Rumah Sakit Hana Caritas ;
Bahwa, sesampainya di Rumah Sakit Hana Caritas, pihak Rumah Sakit Hana Caritas menyarankan korban Evi Apriyanti untuk merujuk ke RSUD Arga Makmur ;
Bahwa, Terdakwa kemudian membawa korban Evi Apriyanti ke RSUD Arga Makmur dan pada saat itu Terdakwa bertemu dengan saksi Zahra yaitu ibu kandung korban Evi Apriyanti ;
Bahwa, pada pagi harinya korban Evi Apriyanti dirujuk oleh RSUD Arga Makmur untuk diobati di RSUD M Yunus Bengkulu ;
Bahwa, terdakwa bersama dengan saksi Zahra ikut mendampingi korban Evi Apriyanti saat dirujuk ke RSUD M Yunus Bengkulu ;
Bahwa, korban Evi Apriyanti setelah dirawat 3 hari di RSUD M. Yunus Bengkulu meninggal dunia ;
Bahwa, telah terjadi perdamaian antara keluarga terdakwa dengan keluarga korban Evi Apriyanti ;
Bahwa, keadaan pintu mobil terdakwa sebelah kiri sedang rusak pada saat korban Evi Apriyanti berada di dalam mobil ;
Bahwa, pintu mobil terdakwa sebelah kira harus ditutup dengan kuat agar tidak terbuka dan pintu tersebut akan terbuka apabila disandarkan beban ;
Bahwa, pada saat korban Evi Apriyanti masuk ke dalam mobil dan menutup pintu depan kiri tersebut tidakditutup dengan kuat sehingga pintu tidak secara sempurna kemudian korban Evi Apriyanti selama berada di dalam mobil duduk bersandar di pintu mobil sebelah kiri sehingga korban Evi Apriyanti akhirnya jatuh ;
Bahwa, terdakwa lupa memberitahukan korban Evi Apriyanti mengenai keadaan pintu mobil terdakwa dan pada saat terdakwa menyadari korban Evi Apriyanti tidak menutup pintu tersebut dengan sempurna, korban Evi Apriyanti telah terjatuh dari mobil ;
Bahwa, Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya tersebut ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum di persidangan juga mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil Jimmy warna merah No. Pol BD 1121 DZ ;
1 (satu) lembar STNK mobil Suzuki warna merah No. Pol BD 1121 DZ No. Rangka : 103948 No. Mesin 221711 an. Merza Suryadi ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut, Terdakwa menerangkan bahwasanya 1 (satu) unit mobil Jimmy warna merah No. Pol BD 1121 DZ merupakan kendaraan milik Terdakwa yang dibawa Terdakwa pada saat peristiwa kecelakaan tersebut terjadi dan 1 (satu) lembar STNK mobil Suzuki warna merah No. Pol BD 1121 DZ No. Rangka : 103948 No. Mesin 221711 an. Merza Suryadi merupakan STNK mobil terdakwa tersebut ;
Menimbang, bahwa dari substansi keterangan para saksi, pendapat ahli, bukti surat, dan substansi keterangan Terdakwa serta barang bukti yang ternyata saling bersesuaian sehingga diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa, benar pada hari selasa tanggal 19 Mei 2015 sekira pukul 21.30 WIB terdakwa di SMS oleh Evi Apriyanti dengan maksud meminta uang Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk bayar arisan dan pada saat itu Evi Apriyanti meminta agar terdakwa mengantarkan uang tersebut ke rumah saksi Sapri Sunarni als Ilok ;
Bahwa, benar pada hari selasa tanggal 19 Mei 2015 pukul 22.00 WIB, korban Evi Apriyanti mendatangi rumah saksi Sapri Sunarni Als Ilok Binti Zanudin dengan maksud hendak menitipkan motor miliknya, oleh karena korban Evi Apriyanti hendak pergi dengan Terdakwa ;
Bahwa, benar setelah mendengar omongan korban Evi Apriyanti kemudian saksi Sapri Sunarni Als Ilok Binti Zanudin melihat korban Evi Apriyanti telah dijemput oleh Terdakwa ;
Bahwa, benar pada saat itu saksi SAPRI SUNARNI als ILOK Binti ZANUDIN melihat korban Evi Apriyanti naik ke dalam mobil terdakwa yaitu tepatnya dari pintu depan kiri mobil Jimmy warna merah No. Pol BD 1121 DZ ;
Bahwa, benar pada saat Evi Apriyanti sudah berada di mobil Evi Apriyanti tidak menggunakan sabuk pengaman dan posisi duduk Evi Apriyanti bersandar di pintu mobil ;
Bahwa, benar setelah terdakwa dan Evi Apriyanti di dalam mobil, terdakwa kemudian mengajak Evi Apriyanti berkeliling melintasi jalan menyusuri jalan simpang Karang II dan lurus ke arah simpang tiga Gunung Agung dan menuju Genang Selan saat sampai di depan rumah bapak Imron Rosyadi kemudian berputar balik arah ke Simpang Tiga Gunung Agung kemudian belok kiri ke arah simpang Tiga Desa Karang Anyar I tetap tidak memiliki tujuan ;
Bahwa, benar selama menyusuri jalan tersebut Evi Apriyanti tidak memiliki tujuan sehingga pada saat terdakwa membujuk Evi Apriyanti untuk pulang namun Evi Apriyanti tidak mau pulang ;
Bahwa, benar karena terdakwa membujuk Evi Apriyanti untuk pulang maka Evi Apriyanti menjadi marah dan meminta terdakwa untuk menurunkan Evi Apriyanti namun pada saat itu Evi Apriyanti tidak jadi turun karena keadaan di tempat tersebut gelap sehingga membuat Evi Apriyanti takut dan Evi Apriyanti meminta terdakwa untuk tetap menjalankan mobilnya ;
Bahwa, benar terdakwa kemudian menjalankan mobilnya namun pada saat mobil berjalan + 20 meter terdakwa mendengar suara pintu terbuka dan pada saat itu terdakwa melihat Evi Apriyanti jatuh dari mobil dan terdakwa berusaha menangkap tangan kanan Evi Apriyanti namun tidak berhasil Evi Apriyanti tetap terjatuh dari mobil ;
Bahwa, benar kemudian mobil yang terdakwa kemudikan mundur mendekati Evi Apriyanti yang mana pada saat terdakwa melihat 3 (tiga) orang laki-laki yang mendekati terdakwa yaitu saksi JAMI HUSEN Bin SEJADI, saksi SUDARMONO Bin JAMAL KAIR, saksi MIJO JALALUDIN Bin SUJADI yang sedang berada dekat lokasi sehingga pada saat itu terdakwa meminta kepada orang tersebut untuk membantu terdakwa untuk mengangkat Evi Apriyanti ke mobil ;
Bahwa, benar setelah saksi JAMI HUSEN Bin SEJADI, saksi SUDARMONO Bin JAMAL KAIR, saksi MIJO JALALUDIN Bin SUJADI mendekati tubuh yang terjatuh tersebut terdakwa yang mendekati tubuh yang jatuh tersebut keluar dari mobil dan mencoba untuk mengangkat korban dengan meminta bantuan para saksi tersebut namun ketika saksi JAMI HUSEN Bin SEJADI, saksi SUDARMONO Bin JAMAL KAIR, saksi MIJO JALALUDIN Bin SUJADI menanyakan siapa yang jatuh tersebut terdakwa tidak memberi tahu sehingga saksi JAMI HUSEN Bin SEJADI, saksi SUDARMONO Bin JAMAL KAIR, saksi MIJO JALALUDIN Bin SUJADI merasa tersinggung dan tidak membantu terdakwa mengangkat korban ;
Bahwa, benar tidak lama kemudian melintas sepeda motor yang ternyata pengemudi sepeda motor itu adalah saksi Igo kemudian terdakwa meminta saksi Igo untuk menolong Terdakwa mengangkat korban Evi Apriyanti ke dalam mobil ;
Bahwa, benar Terdakwa bersama dengan saksi Igo kemudian mengangkat korban Evi Apriyanti ke dalam mobil dan selanjutnya Terdakwa meminta saksi Igo mencari telepon genggam korban Evi Apriyanti yang terjatuh kemudian terdakwa membawa korban Evi Apriyanti ke Rumah Sakit Hana Caritas ;
Bahwa, sesampainya di Rumah Sakit Hana Caritas, pihak Rumah Sakit Hana Caritas menyarankan korban Evi Apriyanti untuk merujuk ke RSUD Arga Makmur ;
Bahwa, benar Terdakwa kemudian membawa korban Evi Apriyanti ke RSUD Arga Makmur dan pada saat itu Terdakwa bertemu dengan saksi Zahra yaitu ibu kandung korban Evi Apriyanti ;
Bahwa, benar pada pagi harinya korban Evi Apriyanti dirujuk oleh RSUD Arga Makmur untuk diobati di RSUD M Yunus Bengkulu ;
Bahwa, terdakwa bersama dengan saksi Zahra ikut mendampingi korban Evi Apriyanti saat dirujuk ke RSUD M Yunus Bengkulu ;
Bahwa, benar korban EVI APRIYANTI meninggal dunia di rawat di ruang ICU RSUD M. YUNUS Bengkulu pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2015 sekira jam 01.00 Wib ;
Bahwa, benar berdasarkan Visum Et Refertum dari RSUD Dr. M. YUNUS Bengkulu nomor: 474.5/1300/INST.13/2015 tanggal 20 Mei 2015 telah melakukan pemeriksaan terhadap EVI APRIYANTI dengan hasil pemeriksaan : pada daerah lengan kanan atas di temukan lebam kebiruan tidak beraturan berukuran 2X1 cm, pada lengan kiri atas di temukan memar tidak beraturan berukuran 2X1 cm, pada daerah sikut kiri ditemukan luka lecet berukuran 5X5 cm, pada daerah lengan kiri bawah di temukan kebiruan tidak beraturan berukuran 3X1 cm, pada daerah pinggang sebelah belakang di temukan luka lecet berukuran 20X5 cm ;
Bahwa, benar ahli dr. CHADIJA Binti ADNAN, ahli dr. PUSYI ROMIARTI Bin SAKIRIN, dan ahli dr. SURYO BANTOLO Bin RIYADI, Sp.S, membenarkan hasil pemeriksaan terhadap luka-luka yang dialami korban sesuai dengan Visum Et Refertum dari RSUD Dr. M. YUNUS Bengkulu nomor: 474.5/1300/INST.13/2015 tanggal 20 Mei 2015 ketika korban ditangani oleh para ahli tersebut ketika korban masih dalam perawatan oleh para ahli tersebut;
Bahwa, benar telah terjadi perdamaian antara keluarga terdakwa dengan keluarga korban Evi Apriyanti ;
Bahwa, benar keadaan pintu mobil terdakwa sebelah kiri sedang rusak pada saat korban Evi Apriyanti berada di dalam mobil ;
Bahwa, benar pintu mobil terdakwa sebelah kira harus ditutup dengan kuat agar tidak terbuka dan pintu tersebut akan terbuka apabila disandarkan beban ;
Bahwa, benar pada saat korban Evi Apriyanti masuk ke dalam mobil dan menutup pintu depan kiri tersebut tidakditutup dengan kuat sehingga pintu tidak secara sempurna kemudian korban Evi Apriyanti selama berada di dalam mobil duduk bersandar di pintu mobil sebelah kiri sehingga korban Evi Apriyanti akhirnya jatuh ;
Bahwa, benar terdakwa lupa memberitahukan korban Evi Apriyanti mengenai keadaan pintu mobil terdakwa dan pada saat terdakwa menyadari korban Evi Apriyanti tidak menutup pintu tersebut dengan sempurna, korban Evi Apriyanti telah terjatuh dari mobil ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta tersebut selanjutnya akan dipertimbangkan apakah Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan Penuntut Umum tersebut berbentuk Tunggal sebagaimana diuraikan diatas, maka Pengadilan akan mempertimbangkan dakwaan Penuntut Umum tersebut yaitu dimana Terdakwa didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
Menimbang, bahwa Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berbunyi sebagai berikut :
Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Menimbang, bahwa Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
setiap orang;
mengemudikan Kendaraan Bermotor ;
karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia ;
Ad.1. Unsur : setiap orang ;
Menimbang, yang dimaksud dengan unsur “setiap orang” menurut putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1398.K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 adalah siapa saja yang harus dijadikan terdakwa / dader atau setiap orang sebagai subjek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat dimintai pertanggung jawaban dalam segala tindakan ;
Menimbang, bahwa di persidangan, atas pertanyaan Majelis Hakim, Terdakwa telah menerangkan identitasnya secara lengkap yang ternyata sama dan bersesuaian dengan identitas Terdakwa sebagaimana termuat di dalam surat dakwaan Penuntut Umum sehingga benar bahwa Terdakwa yang dihadapkan ke depan persidangan tersebut adalah orang yang dimaksud oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya ;
Menimbang, bahwa konsekuensi dari dapat tidaknya subyek hukum tersebut dipidana harus dilihat dari ajaran pertanggungjawaban (Toerekenings Vaan Baarheid) yang menurut Prof. Moeljatno, SH untuk adanya kemampuan bertanggungjawab harus ada :
Kemampuan untuk membeda-bedakan antara perbuatan yang baik dan yang buruk, yang sesuai hukum dan yang melawan hukum ;
Kemampuan untuk menentukan kehendaknya menurut keinsyafan tentang baik dan buruknya perbuatan tadi, yang pertama merupakan faktor akal (intelectual factor) yaitu dapat memperbedakan antara perbuatan yang diperbolehkan atau tidak, sedang yang kedua merupakan faktor perasaan atau kehendak (volitional factor) yaitu dapat menyesuaikan tingkah lakunya dengan keinsyafan atas mana yang diperbolehkan atau tidak, sebagai konsekuensinya, maka tentunya orang yang tidak mampu menentukan kehendaknya menurut keinsyafan tentang baik dan buruknya perbuatan tadi, dia tidak mempunyai kesalahan, jadi unsur kesalahan (schuld) erat hubungannya dengan unsur Toerekenings Vaan Baarheid (pertanggungjawaban) di atas ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah tampak bahwa kondisi jiwa Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta dilihat dari umur dan tingkat pendidikannya, Terdakwa adalah orang yang sudah berada dalam usia yang matang dan mempunyai intelektualitas yang memadai sehingga dapat menentukan kehendak dalam melakukan suatu perbuatan baik maupun buruk berdasarkan hukum serta dapat mengerti akan akibat dari perbuatan yang dilakukan, oleh karena itu ketentuan Pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak berlaku terhadap diri Terdakwa, dengan demikian Terdakwa adalah orang yang mampu bertanggungjawab didepan hukum ;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur pertama pada dakwaan tersebut yaitu unsur “setiap orang” telah terpenuhi ;
Ad.2. Unsur : mengemudikan Kendaraan Bermotor ;
Menimbang, bahwa Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, berbunyi sebagai berikut :
“Kendaraan Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas rel.”
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan bahwasanya pada hari selasa tanggal 19 Mei 2015 sekira pukul 21.30 WIB terdakwa di SMS oleh Evi Apriyanti dengan maksud meminta uang Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk bayar arisan dan pada saat itu Evi Apriyanti meminta agar terdakwa mengantarkan uang tersebut ke rumah saksi Sapri Sunarni als Ilok ;
Menimbang, bahwa hari selasa tanggal 19 Mei 2015 pukul 22.00 WIB, korban Evi Apriyanti mendatangi rumah saksi Sapri Sunarni Als Ilok Binti Zanudin dengan maksud hendak menitipkan motor miliknya, oleh karena korban Evi Apriyanti hendak pergi dengan Terdakwa dan setelah mendengar omongan korban Evi Apriyanti kemudian saksi Sapri Sunarni Als Ilok Binti Zanudin melihat korban Evi Apriyanti telah dijemput oleh Terdakwa dan saksi SAPRI SUNARNI als ILOK Binti ZANUDIN selanjutnya melihat korban Evi Apriyanti naik ke dalam mobil terdakwa yaitu tepatnya dari pintu depan kiri mobil Jimmy warna merah No. Pol BD 1121 DZ ;
Menimbang, bahwa pada saat Evi Apriyanti sudah berada di mobil Evi Apriyanti tidak menggunakan sabuk pengaman dan posisi duduk Evi Apriyanti bersandar di pintu mobil dan setelah terdakwa dan Evi Apriyanti di dalam mobil, terdakwa kemudian mengajak Evi Apriyanti berkeliling melintasi jalan menyusuri jalan simpang Karang II dan lurus ke arah simpang tiga Gunung Agung dan menuju Genang Selan saat sampai di depan rumah bapak Imron Rosyadi kemudian berputar balik arah ke Simpang Tiga Gunung Agung kemudian belok kiri ke arah simpang Tiga Desa Karang Anyar I ;
Menimbang, bahwa dengan didasarkan pada Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, serta dihubungkan dengan fakta-fakta hukum diatas maka telah nyata Terdakwa telah terbukti mengemudikan 1 (satu) unit mobil yang terkwalifisir sebagai kendaraan bermotor maka berdasarkan uraian pertimbangan diatas, perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur kedua yaitu unsur “mengemudikan Kendaraan Bermotor” ;
Ad.3. Unsur : karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia ;
Menimbang, bahwa Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, S.H., berpendapat bahwa arti culpa / lalai adalah “kesalahan pada umumnya”, tetapi dalam ilmu pengetahuan hukum mempunyai arti teknis, yaitu suatu macam kesalahan si pelaku tindak pidana yang tidak seberat seperti kesengajaan, yaitu kurang berhati-hati sehingga akibat yang tidak disengaja terjadi. (Vide : Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, hal. 72) ;
Menimbang, bahwa Jan Remmelink berpendapat bahwa pada pokoknya, culpa / lalai mencakup kurang (cermat) berpikir, kurang pengetahuan, atau bertindak kurang terarah yang mana Ihwal culpa di sini jelas merujuk pada kemampuan psikis seseorang dan karena itu dapat dikatakan bahwa culpa berarti tidak atau kurang menduga secara nyata (terlebih dahulu kemungkinan munculnya) akibat fatal dari tindakan orang tersebut – padahal itu mudah dilakukan dan karena itu seharusnya dilakukan. (Vide : Hukum Pidana, hal. 177) ;
Menimbang, bahwa Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, berbunyi sebagai berikut :
“Kecelakaan Lalu Lintas adalah suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda.”
Menimbang, bahwa Pasal 229 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, berbunyi sebagai berikut :
“Kecelakaan Lalu Lintas berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat.”
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, bahwasanya benar selama menyusuri jalan tersebut Evi Apriyanti tidak memiliki tujuan sehingga pada saat terdakwa membujuk Evi Apriyanti untuk pulang namun Evi Apriyanti tidak mau pulang dan kemudian oleh karena terdakwa membujuk Evi Apriyanti untuk pulang maka Evi Apriyanti menjadi marah dan meminta terdakwa untuk menurunkan Evi Apriyanti namun pada saat itu Evi Apriyanti tidak jadi turun karena keadaan di tempat tersebut gelap sehingga membuat Evi Apriyanti takut dan Evi Apriyanti meminta terdakwa untuk tetap menjalankan mobilnya ;
Menimbang, bahwa terdakwa kemudian menjalankan mobilnya namun pada saat mobil berjalan + 20 meter terdakwa mendengar suara pintu terbuka dan pada saat itu terdakwa melihat Evi Apriyanti jatuh dari mobil dan terdakwa berusaha menangkap tangan kanan Evi Apriyanti namun tidak berhasil Evi Apriyanti tetap terjatuh dari mobil dan selanjutnya mobil yang terdakwa kemudikan mundur mendekati Evi Apriyanti yang mana pada saat terdakwa melihat 3 (tiga) orang laki-laki yang mendekati terdakwa yaitu saksi JAMI HUSEN Bin SEJADI, saksi SUDARMONO Bin JAMAL KAIR, saksi MIJO JALALUDIN Bin SUJADI yang sedang berada dekat lokasi sehingga pada saat itu terdakwa meminta kepada orang tersebut untuk membantu terdakwa untuk mengangkat Evi Apriyanti ke mobil ;
Menimbang, bahwa setelah saksi JAMI HUSEN Bin SEJADI, saksi SUDARMONO Bin JAMAL KAIR, saksi MIJO JALALUDIN Bin SUJADI mendekati tubuh yang terjatuh tersebut terdakwa yang mendekati tubuh yang jatuh tersebut keluar dari mobil dan mencoba untuk mengangkat korban dengan meminta bantuan para saksi tersebut namun ketika saksi JAMI HUSEN Bin SEJADI, saksi SUDARMONO Bin JAMAL KAIR, saksi MIJO JALALUDIN Bin SUJADI menanyakan siapa yang jatuh tersebut terdakwa tidak memberi tahu sehingga saksi JAMI HUSEN Bin SEJADI, saksi SUDARMONO Bin JAMAL KAIR, saksi MIJO JALALUDIN Bin SUJADI merasa tersinggung dan tidak membantu terdakwa mengangkat korban dan tidak lama kemudian melintas sepeda motor yang ternyata pengemudi sepeda motor itu adalah saksi Igo kemudian terdakwa meminta saksi Igo untuk menolong Terdakwa mengangkat korban Evi Apriyanti ke dalam mobil ;
Menimbang, bahwa Terdakwa bersama dengan saksi Igo kemudian mengangkat korban Evi Apriyanti ke dalam mobil dan selanjutnya Terdakwa meminta saksi Igo mencari telepon genggam korban Evi Apriyanti yang terjatuh kemudian terdakwa membawa korban Evi Apriyanti ke Rumah Sakit Hana Caritas namun sesampainya di Rumah Sakit Hana Caritas, pihak Rumah Sakit Hana Caritas menyarankan korban Evi Apriyanti untuk merujuk ke RSUD Arga Makmur dan Terdakwa kemudian membawa korban Evi Apriyanti ke RSUD Arga Makmur dan pada saat itu Terdakwa bertemu dengan saksi Zahra yaitu ibu kandung korban Evi Apriyanti ;
Menimbang, bahwa pada pagi harinya korban Evi Apriyanti dirujuk oleh RSUD Arga Makmur untuk diobati di RSUD M Yunus Bengkulu dan terdakwa bersama dengan saksi Zahra ikut mendampingi korban Evi Apriyanti saat dirujuk ke RSUD M Yunus Bengkulu namun pada saat EVI APRIYANTI meninggal dunia di rawat di ruang ICU RSUD M. YUNUS Bengkulu pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2015 sekira jam 01.00 Wib dan berdasarkan Visum Et Refertum dari RSUD Dr. M. YUNUS Bengkulu nomor: 474.5/1300/INST.13/2015 tanggal 20 Mei 2015 telah melakukan pemeriksaan terhadap EVI APRIYANTI dengan hasil pemeriksaan : pada daerah lengan kanan atas di temukan lebam kebiruan tidak beraturan berukuran 2X1 cm, pada lengan kiri atas di temukan memar tidak beraturan berukuran 2X1 cm, pada daerah sikut kiri ditemukan luka lecet berukuran 5X5 cm, pada daerah lengan kiri bawah di temukan kebiruan tidak beraturan berukuran 3X1 cm, pada daerah pinggang sebelah belakang di temukan luka lecet berukuran 20X5 cm dan pendapat dari ahli dr. CHADIJA Binti ADNAN, ahli dr. PUSYI ROMIARTI Bin SAKIRIN, dan ahli dr. SURYO BANTOLO Bin RIYADI, Sp.S, membenarkan hasil pemeriksaan terhadap luka-luka yang dialami korban sesuai dengan Visum Et Refertum dari RSUD Dr. M. YUNUS Bengkulu nomor: 474.5/1300/INST.13/2015 tanggal 20 Mei 2015 ketika korban ditangani oleh para ahli tersebut ketika korban masih dalam perawatan oleh para ahli tersebut;
Menimbang, bahwa pintu mobil terdakwa sebelah kira harus ditutup dengan kuat agar tidak terbuka dan pintu tersebut akan terbuka apabila disandarkan beban dan pada saat korban Evi Apriyanti masuk ke dalam mobil dan menutup pintu depan kiri tersebut tidak ditutup dengan kuat sehingga pintu tidak secara sempurna kemudian korban Evi Apriyanti selama berada di dalam mobil duduk bersandar di pintu mobil sebelah kiri sehingga korban Evi Apriyanti akhirnya jatuh ;
Menimbang, bahwa terdakwa lupa untuk memberitahukan korban Evi Apriyanti mengenai keadaan pintu mobil terdakwa dan pada saat terdakwa menyadari korban Evi Apriyanti tidak menutup pintu tersebut dengan sempurna, korban Evi Apriyanti telah terjatuh dari mobil ;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur ketiga pada dakwaan tersebut yaitu unsur “karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dalam Dakwaan Tunggal tersebut telah terpenuhi, maka Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan pada dirinya yaitu sebagaimana yang diatur dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
Menimbang, bahwa selama persidangan tidak terdapat alasan pemaaf ataupun alasan pembenar, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa sedang menjalani penahanan, maka masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka terlebih dahulu akan dipertimbangkan adanya hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi terdakwa :
Keadaan yang memberatkan :
Bahwa, perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan kematian pada korban EVI APRIYANTI Binti ERLAN ;
Keadaan yang meringankan :
Bahwa, Terdakwa berlaku sopan di persidangan ;
Bahwa, Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya ;
Bahwa, telah terjadi perdamaian antara Terdakwa dengan keluarga korban EVI APRIYANTI Binti ERLAN ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang dipertimbangkan di atas, maka pidana yang akan dijatuhkan sebagaimana disebut di dalam amar putusan nanti dipandang telah adil dan selaras dengan kesalahan terdakwa ;
Menimbang, bahwa Terdakwa berada dalam tahanan dan oleh karena tidak terdapat hal-hal yang dapat menghentikan ataupun menangguhkan penahanan atas Terdakwa, maka Terdakwa supaya tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 46 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana maka mengenai barang bukti yaitu 1 (satu) unit mobil Jimmy warna merah No. Pol BD 1121 DZ dan 1 (satu) lembar STNK mobil Suzuki warna merah No. Pol BD 1121 DZ No. Rangka : 103948 No. Mesin 221711 an. Merza Suryadi karena bukan merupakan hasil kejahatan maka barang bukti tersebut patut dikembalikan kepada terdakwa ;
Menimbang, bahwa terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana, maka Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara ;
Mengingat Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta Peraturan Perundang-Undangan lain yang bersangkutan dalam perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa MERZA SURYADI Bin RUSLAN EFENDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Kelalaian Mengendarai Kendaraan Bermotor Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dan Orang Lain Meninggal Dunia ”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MERZA SURYADI Bin RUSLAN EFENDI dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan 15 (lima belas) hari serta pidana denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan Penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit mobil Jimmy warna merah No. Pol BD 1121 DZ ;
1 (satu) lembar STNK mobil Suzuki warna merah No. Pol BD 1121 DZ No. Rangka : 103948 No. Mesin 221711 an. Merza Suryadi ;
Dikembalikan kepada Terdakwa MERZA SURYADI Bin RUSLAN EFENDI;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ;
Demikianlah putusan ini dijatuhkan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Arga Makmur pada hari Rabu, tanggal 13 Januari 2016, oleh kami DODDY HENDRASAKTI, SH., sebagai Hakim Ketua Majelis, serta ZEPHANIA, SH., dan AGUNG HARTATO, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota yang sama dan juga dibantu oleh SAMIRIN sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Arga Makmur tersebut, serta dihadiri oleh MOHD. RADYAN, SH., MH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Arga Makmur, dan dihadapan terdakwa tanpa didampingi Penasihat Hukum Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
ZEPHANIA, SH., DODDY HENDRASAKTI, SH.
AGUNG HARTATO, SH.
Panitera Pengganti,
SAMIRIN