591/Pid.Sus/2015/PN.SKY
Putusan PN SEKAYU Nomor 591/Pid.Sus/2015/PN.SKY
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
RENDI ALS IYOK BIN ROHILA
1. Menyatakan Terdakwa RENDI ALS IYOK BIN ROHILA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana; “ Melakukan kekerasan terhadap Anak dibawah umur 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama; 10 (sepuluh) Bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00,- (Dua ribu rupiah) ;
PUTUSAN
Nomor 591/Pid.Sus/2015/PN.SKY
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sekayu yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama : RENDI ALS IYOK BIN ROHILA;
Lahir : Teluk Kijing (Muba) ;
Umur / Tgl. Lahir : 21 Tahun / -- ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia. ;
Tempat Tinggal : Perumahan Blok 10 Afdeling I PT BKL Kec. Lalan
Kab. Musi Banyuasin.
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Karyawan PT.BKL ;
Pendidikan : SD (Tidak Tamat) ;
Telah ditahan berdasarkan surat / Penetapan Penahanan :
Penyidik, tanggal 27 Juni 2015 Nomor. : Pol :SPP / 11 / VI / 2015 / Reskrim, sejak tanggal 27 Juni 2015 sampai dengan tanggal 16 Juli 2015 ;
Perpanjangan Penuntut Umum, tanggal 07 JULI 2015 Nomor :B-13 / N.6.19 / Ep.1 /07 / 2015 sejak tanggal 017 JULI 20015 sampai dengan tanggal 25 Agustus 2015;
Penuntut Umum tanggal 11 Agustus 2015 Nomor Print-18/N.6.19/Ep.2/08/2015, sejak tanggal 11 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 30 AGUSTUS 2015 ;
Hakim Pengadilan Negeri Sekayu tanggal 20 AGUSTUS 2015 Nomor: 591 /Pen.Pid.Sus/2015/PN.Sky sejak tanggal 20 AGUSTUS 2015 sampai dengan tanggal 18 SEPTEMBER 2015 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Sekayu tanggal 16 SEPTEMBER 2015 Nomor : 591/Pid.Sus/2015/PN.Sky, sejak tanggal 19 SEPTEMBER 2015 sampai dengan tanggal 17 NOVEMBER 2015 ;
Terdakwa didampingi Penasihat Hukum WAWAN, SH dan SURIPTO YANUARDI M, SH Para Advokat & Pengacara berkantor di Kantor Hukum WAWAN A. RONI, SH & REKAN beralamat di Jln. Trisukses No. 1752 Rt. 32 Rw. 10 Kel. Trijaya Kec. Alang-alang Lebar KM 5 Palembang sebagaimana surat kuasa khusus tanggal 8 September 2015;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri .Sekayu Nomor 591/Pen.Pid/2015/PN.Sky tanggal 20 Agustus 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor Nomor 591/Pid.Sus/2015/PN.Sky tanggal 20 Agustus 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa RENDI ALS IYOK BIN ROHILA bersalah telah melakukan tindak pidana “kekerasan terhadap anak dibawah umur” sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 80 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlinduangan Anak Jo Pasal 76 C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RENDI ALS IYOK BIN ROHILA dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan potong tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah)
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa secara lisan pada pokoknya memohon keringanan hukuman, dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum secara lisan pada pokoknya tetap pada Tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa secara lisan pada pokoknya tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU
Bahwa Terdakwa RENDI ALS IYOK BIN ROHILA bersama-sama dengan RAHMAT, Perlin dan Iyok (yang kesemuanya DPO) pada hari Jumat tanggal 29 Mei 2015 sekira jam 17.30 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2015 atau setidak-tidaknya pada tahun 2015 bertempat di perumahan Blok 10 Afdeling II PT. BKI Kec. Lalan Kab. Musi Banyuasin atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sekayu, dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak, dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat seperti diuraikan diatas, berawal ketika Korban Joni Aro Giawa (yang masih berumur 13 tahun) sedang bermain sepeka bola dan bolanya keluar lapangan. Kemudian Perlin (DPO) yang sudah berada dilur lapangan mengambil dan menendang bola tersebut sehingga mengenai Korban. Kemudian Korban berkata kepada Perlin (DPO) “kau dak maen ngapo kau nendang bola” (kamu tidak ikut main kenapa kamu menendang bola) setelah itu tiba-tiba Perlin (DPO) langsung menerjang dan merangkul Korban sehingga Korban dan Perlin (DPO) terjatuh ke tanah. Kemudian Korban dan Perlin (DPO) berdiri, setelah itu datang Iyo (DPO) datang dan memegangi kedua tangan Korban ke belakang. Kemudian Perlin (DPO) memukul Korban dengan menggunakan kedua tangannya kea rah muka dan kepala Korban lebih dari 2 (dua) kali setelah itu Terdakwa datang dan langsung menendang dada Korban dengan menggunakan kaki kananya sebanyak 1 (satu) kemudian Terdakwa juga mencekik leher Korban dengan menggunakan tangannya, setelah itu Iyok (DPO) melepaskan kedua tangan Korban dan Terdakwa juga melepaskan cekikannya terhadap Korban. Kemudian datang Rahmat (DPO) dan langsung memukul bagian belakang kepala Korban sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kirinya, setelah itu Korban langsung pingsan. Kemudian datanglah Saksi Nius dan langsung membawa Korban ke Puskesmas. Akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Rahmat, Perlin dan Iyok (yang kesemuanya DPO) Korban mengalami luka-luka sesuai dengan Visum et Repertum dari Puskesmas Bandar Agung No : 047/PK-BA/VER/VI/2015 tanggal 01 Juni 2015 yang ditandatangani oleh dr. Amer Hamzah dokter pada Puskesmas Bandar Agung dengan hasil pemeriksaan:
Kesimpulan :
Pada Korban laki-laki berusia tiga belas tahun ini, terdapat tanda luka memar di bagian kepala sebelah kiri atas ada luka memar dengan diameter dua centimeter, ada pembengkakan di bagian pundak sebelah kiri dan leher sebelah kiri dan leher bagian depan dan tenggorokan dan kedua pergelangan tangan kiri, tidak bisa buang air besar dan buang air kecil selama dua hari dua malam;
Bahwa Joni Aro Giawa pada saat kejadian masih berumur 13 (tiga belas) tahun berdasarkan Kartu Keluarga No. 1606110804100019 An. Ediardo Giawa yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Ir. A. Rahman Z.
Perbuatan Terdakwa RENDI ALS. IYOK BIN ROHILA bersama-sama dengan Rahmat, Perlin dan Iyok (yang kesemuanya DPO) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlinduangan Anak Jo Pasal 76 C UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlinduangan Anak;
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa RENDI ALS IYOK BIN ROHILA bersama-sama dengan RAHMAT, Perlin dan Iyok (yang kesemuanya DPO) pada hari Jumat tanggal 29 Mei 2015 sekira jam 17.30 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2015 atau setidak-tidaknya pada tahun 2015 bertempat di perumahan Blok 10 Afdeling II PT. BKI Kec. Lalan Kab. Musi Banyuasin atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang maish termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sekayu, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka-luka, dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat seperti diuraikan diatas, berawal ketika Korban Joni Aro Giawa (yang masih berumur 13 tahun) sedang bermain sepeka bola dan bolanya keluar lapangan. Kemudian Perlin (DPO) yang sudah berada dilur lapangan mengambil dan menendang bola tersebut sehingga mengenai Korban. Kemudian Korban berkata kepada Perlin (DPO) “kau dak maen ngapo kau nendang bola” (kamu tidak ikut main kenapa kamu menendang bola) setela itu tiba-tiba Perlin (DPO) langsung menerjang dan merangkul Korban sehingga Korban dan Perlin (DPO) terjatuh ke tanah. Kemudian Korban dan Perlin (DPO) berdiri, setelah itu datang Iyo (DPO) datang dan memegangi kedua tangan Korban ke belakang. Kemudian Perlin (DPO) memukul Korban dengan menggunakan kedua tangannya kea rah muka dan kepala Korban lebih dari 2 (dua) kali setelah itu Terdakwa datang dan langsung menendang dada Korban dengan menggunakan kaki kananya sebanyak 1 (satu) kemudian Terdakwa juga mencekik leher Korban dengan menggunakan tangannya, setelah itu Iyok (DPO) melepaskan kedua tangan Korban dan Terdakwa juga melepaskan cekikannya terhadap Korban. Kemudian datang Rahmat (DPO) dan langsung memukul bagian belakang kepala Korban sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kirinya, setelah itu Korban langsung pingsan. Kemudian datanglah Saksi Nius dan langsung membawa Korban ke Puskesmas. Akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Rahmat, Perlin dan Iyok (yang kesemuanya DPO) Korban mengalami luka-luka sesuai dengan Visum et Repertum dari Puskesmas Bandar Agung No : 047/PK-BA/VER/VI/2015 tanggal 01 Juni 2015 yang ditandatangani oleh dr. Amer Hamzah dokter pada Puskesmas Bandar Agung dengan hasil pemeriksaan:
Kesimpulan :
Pada Korban laki-laki berusia tiga belas tahun ini, terdapat tanda luka memar di bagian kepala sebelah kiri atas ada luka memar dengan diameter dua centimeter, ada pembengkakan di bagian pundak sebelah kiri dan leher sebelah kiri dan leher bagian depan dan tenggorokan dan kedua pergelangan tangan kiri, tidak bisa buang air besar dan buang air kecil selama dua hari dua malam;
Perbuatan Terdakwa RENDI ALS. IYOK BIN ROHILA bersama-sama dengan Rahmat, Perlin dan Iyok (yang kesemuanya DPO) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1), ayat (2) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Joni Ario Giawa, dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa yang Saksi ketahui tentang pengeroyokan yang terjadi pada hari Jumat tanggal 29 Mei 2015 sekira jam 17.30 WIB bertempat di perumahan Blok 10 Afdeling II PT. BKI Kec. Lalan Kab. Musi Banyuasin;
Bahwa pelakunya adalah Terdakwa bersama-sama bersama-sama dengan Rahmat, Perlin dan Iyok (kesemuanya DPO) sedangkan Korbannya Saksi sendiri;
Bahwa pengeroyokan tersebut dilakukan dengan cara Perlin menerjang dan merangkul Saksi sehingga Saksi dan Perlin terjatuh ke tanah, kemudian Saksi dan Perlin berdiri, setelah itu datang Iyo datang dan memegangi kedua tangan Saksi ke belakang. kemudian Perlin memukul Saksi dengan menggunakan kedua tangannya kearah muka dan kepala Saksi lebih dari 2 (dua) kali setelah itu Terdakwa datang dan langsung menendang dada Saksi dengan menggunakan kaki kananya sebanyak 1 (satu) kemudian Terdakwa juga mencekik leher Saksi dengan menggunakan tangannya, setelah itu Iyok melepaskan kedua tangan Saksi dan Terdakwa juga melepaskan cekikannya kemudian datang Rahmat dan langsung memukul bagian belakang kepala Saksi sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kirinya, setelah itu Saksi langsung pingsan;
Bahwa kejadian tersebut disebabkan karena ketika sya sedang bermain sepeka bola dan bolanya keluar lapangan. Kemudian Perlin yang sudah berada dilur lapangan mengambil dan menendang bola tersebut sehingga mengenai Saksi, lalu Saksi berkata “kau dak maen ngapo kau nendang bola” (kamu tidak ikut main kenapa kamu menendang bola), karena itulah kemudian Terdakwa dan Parlin, Rahmat serta Iyok mengeroyok Saksi;
Bahwa atas kejadian tersebut Saksi pingsan ditempat kejadian sadar setelah satu hari satu malam dan Saksi mengalami luka memar dikepala kiri, bengkak dipundak kiri dan lengan kiri, luka dileher bagian depan dan tenggorokan, bengkak di pergelangan kaki kanan dan kiri, perut mual dan kepala pusing serta tidak bisa buang air besar dan buang air kecil selama 2 (dua) hari, Saksi dirawat dirumah sakit selama 3 (tiga) hari 3 (tiga) malam dan Saksi tidak dapat sekolah selama 2 (dua) minggu;
Bahwa yang melaporkan kejadian ini ke Polisi orang tua Saksi, karena saat itu Saksi masih di rumah sakit;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan keberatan karena:
Bahwa Terdakwa tidak ada mencekik;
Bahwa Terdakwa tidak ada menendang;
Bahwa Terdakwa hanya memisah;
Atas keberatan Terdakwa tersebut, Saksi menyatakan tetap pada keterangannya ;
Edi Aro, dibawah janji dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa yang Saksi ketahui tentang pengeroyokan yang terjadi pada hari Jumat tanggal 29 Mei 2015 sekira jam 17.30 WIB bertempat di perumahan Blok 10 Afdeling II PT. BKI Kec. Lalan Kab. Musi Banyuasin;
Bahwa pelakunya adalah Terdakwa bersama-sama bersama-sama dengan Rahmat, Perlin dan Iyok (kesemuanya DPO) sedangkan Korbannya adalah anak Saksi bernama Joni Ari Giawa;
Bahwa Saksi tidak melihat langsung kejadiannya;
Bahwa atas kejadian tersebut Korban pingsan dan dibawa ke Puskesmas Bandar Agung oleh Nius, Korban mengalami luka memar dikepala kiri, bengkak dipundak kiri dan lengan kiri, luka dileher bagian depan dan tenggorokan, bengkak di pergelangan kaki kanan dan kiri, perut mual dan kepala pusing serta tidak bisa buang air besar dan buang air kecil selama 2 (dua) hari, Korban dirawat dirumah sakit selama 3 (tiga) hari 3 (tiga) malam dan Korban tidak dapat sekolah selama 2 (dua) minggu;
Bahwa umur Korban saat kejadian adalah 13 (tiga belas) tahun dan masih sekolah SD Kelas V;
Bahwa keluarga Terdakwa pernah datang kerumah tapi belum terjadi perdamaian;
Bahwa ada bantuan / santunan dari keluarga Terdakwa sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Biaya pengobatan dirumah sakit sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan keberatan karena Terdakwa tidak ada mengeroyok Korban dan Terdakwa hanya memisah saja:
Atas keberatan Terdakwa tersebut, Saksi menyatakan tetap pada keterangannya ;
Nius, dibawah janji dipersidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa yang Saksi ketahui tentang pengeroyokan yang terjadi pada hari Jumat tanggal 29 Mei 2015 sekira jam 17.30 WIB bertempat di perumahan Blok 10 Afdeling II PT. BKI Kec. Lalan Kab. Musi Banyuasin;
Bahwa pelakunya adalah Terdakwa bersama-sama bersama-sama dengan Rahmat, Perlin dan Iyok (kesemuanya DPO) sedangkan Korbannya adalah Joni Aro;
Bahwa Saksi melihat langsung kejadiannya dimana yang Saksi lihat Perlin menerjang dan merangkul Korban sehingga Korban dan Perlin terjatuh ke tanah, kemudian berdiri, datang Iyok memegangi kedua tangan Korban ke belakang. kemudian Perlin memukul Korban mengenai muka dan kepala Korban setelah itu Terdakwa datang menendang dada Korban kemudian mencekik leher Korban setelah itu mencekik leher krban datang Rahmat langsung memukul kepala Korban dari belakang sehingga Korban jatuh dan pingsan;
Bahwa melihat kejadian tersebut Saksi langsung menolong Korban dan membawanya ke Puskesmas Bandar Agung;
Bahwa kejadian tersebut disebabkan karena ketika Korban sedang bermain sepak bola dan bolanya keluar lapangan, kemudian diambil dan ditendang perlin dan tak lama korbvan berbicara “kau dak maen ngapo kau nendang bola” kemudian Terdakwa dan Parlin, Rahmat serta Iyok mengeroyok Korban;
Bahwa Saksi melihat Korban dikeroyok tersebut dengan jarak sekitar 15 (lima belas) meter;
Bahwa Terdakwa, Rahmat, Perlin dan Iyok melakukan pengeroyokan tersebut tidak menggunakan alat hanya menggunakan tangan dan kaki;
Bahwa sepengetahuan Saksi, hubungan Perlin dengan Terdakwa dan Rahmat adalah Terdakwa dan Rahmat adalah kaka Perlin sedangkan Iyok adalah ayah Perlin;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan keberatan karena:
Bahwa Terdakwa tidak ada mencekik;
Bahwa Terdakwa tidak ada menendang;
Bahwa Terdakwa hanya memisah;
Atas keberatan Terdakwa tersebut, Saksi menyatakan tetap pada keterangannya ;
Adila, dibawah janji dipersidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa yang Saksi ketahui tentang pengeroyokan pada hari Jumat tanggal 29 Mei 2015 sekira jam 17.30 WIB bertempat di perumahan Blok 10 Afdeling II PT. BKI Kec. Lalan Kab. Musi Banyuasin;
Bahwa pelakunya adalah Terdakwa bersama-sama bersama-sama dengan Rahmat, Perlin dan Iyok (kesemuanya DPO) sedangkan Korbannya adalah Joni Aro;
Bahwa Saksi melihat langsung kejadiannya dimana saat itu Saksi melihat Perlin menerjang dan merangkul Korban sehingga Korban dan Perlin terjatuh ke tanah, kemudian berdiri, datang Iyok memegangi kedua tangan Korban ke belakang. kemudian Perlin memukul Korban mengenai muka dan kepala Korban setelah itu Terdakwa datang menendang dada Korban kemudian mencekik leher Korban setelah itu mencekik leher krban datang Rahmat langsung memukul kepala Korban dari belakang sehingga Korban jatuh dan pingsan;
Bahwa Kejadian tersebut disebabkan masalah main boa dilapanan;
Bahwa Saksi melihat Korban dikeroyok tersebut dengan jarak sekitar 30 (tiga puluh) meter;
Bahwa Terdakwa, Rahmat, Perlin dan Iyok melakukan pengeroyokan tersebut tidak menggunakan alat hanya menggunakan tangan dan kaki;
Bahwa sepengetahuan Saksi, hubungan Perlin dengan Terdakwa dan Rahmat adalah Terdakwa dan Rahmat adalah kaka Perlin sedangkan Iyok adalah ayah Perlin;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan keberatan karena:
Bahwa Terdakwa tidak ada mencekik;
Bahwa Terdakwa tidak ada menendang;
Bahwa Terdakwa hanya memisah;
Atas keberatan Terdakwa tersebut, Saksi menyatakan tetap pada keterangannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:;
Bahwa Terdakwa mengerti dihadapkan kepersidangan, sehubungan adik Terdakwa bernama Perlin berkelahi dengan Korban Joni Aro;
Bahwa kejadiannya pada hari Jumat tanggal 29 Mei 2015 sekira jam 17.30 WIB bertempat di perumahan Blok 10 Afdeling II PT. BKI Kec. Lalan Kab. Musi Banyuasin;
Bahwa melihat perkelahian tersebut Terdakwa bersama orang tua Terdakwa Iyok memisah Perlin dan Korban;
Bahwa Terdakwa memisah Perlin dan Korban tersebut dengan cara Terdakwa menarik badan Korban kemudian Terdakwa membawa pulang adik Terdakwa Perlin;
Bahwa keluarga Terdakwa sudah pergi dari rumah;
Bahwa Rahmat memukul Korban dibagian kepala belakang Korban;
Bahwa Terdakwa melihat Perlin dan Korban berkelahi dengan cara saling pukul;
Bahwa Terdakwa tidak ada memukul dan mencekik Korban;
Bahwa yang Terdakwa lakukan saat itu hanya memisah Perlin dan Korban;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) sebagai berikut :
Usman Amir Bin Zakaria, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa yang Saksi ketahui tentang perkelahian;
Bahwa kejadiannya pada hari Jumat tanggal 29 Mei 2015 sekira jam 17.30 WIB bertempat di perumahan Blok 10 Afdeling II PT. BKI Kec. Lalan Kab. Musi Banyuasin;
Bahwa yang terlibat perkelahian tersebut adalah Perlin dan Joni Ari Giawa;
Bahwa Saksi melihat langsung kejadiannya;
Bahwa jarak Saksi melihat kejadian tersebut sekitar 2 (dua) meter;
Bahwa yang dilakukan Perlin terhadap Korban berkelahi dengan Korban;
Bahwa selain Saksi ditempat kejadian banyak orang karena saat itu ada permainan bola anak-anak;
Bahwa Saksi melihat Terdakwa tidak ada memukul dan menendang Korban, dia hanya memisah adiknya Perli dan membawanya pulang;
Bahwa Iyok datang hanya memisah kejadian sedang Rahmat ada memukul Korban ;
Bahwa Perli, Rahmat dan Iyok tidak ada lagi dirumahnya setelah kejadian;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah Nius ada ditempat kejadian atau tidak;
Bahwa Saksi tidak melihat Saksi Adila di TKP saat kejadian;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah Iyok memegangi Korban atau tidak;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan membenarkannya.
Efendianto Bin Azhari, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa yang Saksi ketahui tentang perkelahian;
Bahwa kejadiannya pada hari Jumat tanggal 29 Mei 2015 sekira jam 17.30 WIB bertempat di perumahan Blok 10 Afdeling II PT. BKI Kec. Lalan Kab. Musi Banyuasin;
Bahwa yang terlibat perkelahian tersebut adalah Perlin dan Joni Ari Giawa;
Bahwa Saksi tidak melihat langsung kejadiannya;
Bahwa Saksi mengetahui kejadian tersebut diberitahu oleh Usman Amir dan Keluarga Terdakwa;
Bahwa yang Saksi tahu Terdakwa sering berkelahi dengan orang lain tetapi dengan Korban belum pernah;
Bahwa setahu Saksi keseharian Terdakwa adalah karyawan PT. BKI;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan membenarkannya.
Agusnardi Bin Syamsu Hainir, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa yang Saksi ketahui tentang perkelahian;
Bahwa kejadiannya pada hari Jumat tanggal 29 Mei 2015 sekira jam 17.30 WIB bertempat di perumahan Blok 10 Afdeling II PT. BKI Kec. Lalan Kab. Musi Banyuasin;
Bahwa yang terlibat perkelahian tersebut adalah Perlin dan Joni Ari Giawa;
Bahwa Saksi melihat langsung kejadiannya;
Bahwa yang Saksi lihat Perlin dan Korban beradu kaki kemudian berkelahi, lalu keluarga Terdakwa dan Terdakwa datang memisah;
Bahwa keluarga Terdakwa tidak ada yang memukul hanya Rahmat yang memukul kepala Korban sekali;
Bahwa Terdakwa tidak ada memukul dan mencekik saat itu;
Bahwa jarak Saksi melihat kejadian tersebut sekitar 10 (sepuluh) meter;
Bahwa hubungan Terdakwa dan Perlin adalah satu keluarga;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan membenarkannya.
Zulfahmi Bin M. Ismet, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa yang Saksi ketahui tentang perkelahian;
Bahwa kejadiannya pada hari Jumat tanggal 29 Mei 2015 sekira jam 17.30 WIB bertempat di perumahan Blok 10 Afdeling II PT. BKI Kec. Lalan Kab. Musi Banyuasin;
Bahwa yang terlibat perkelahian tersebut adalah Perlin dan Joni Ari Giawa;
Bahwa Saksi melihat langsung kejadiannya karena saat itu sedang didepan rumah;
Bahwa jarak Saksi melihat kejadian tersebut sekitar 15 (lima belas) meter;
Bahwa yang dilakukan Perlin terhadap Korban berkelahi dengan Korban;
Bahwa ditempat kejadian ada permainan sepak bola anak-anak;
Bahwa Saksi tidak melihat mencekik Korban, dia hanya memisah adiknya Perli dan membawanya pulang;
Bahwa Iyok tidak ada memegang tangan Korban kebelakang, ia hanya memisah;
Bahwa Rahmat ada memukul Korban dikepalanya;
Bahwa Saksi ada melihat orang mengangkat Korban setelah kejadian;
Bahwa Saksi tidak tahu siapa orangnya;
Bahwa dilapangan hanya ada anak laki-laki dan tidak ada perempuan;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan membenarkannya.
Aris Bin Azim, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa yang Saksi ketahui tentang perkelahian;
Bahwa kejadiannya pada hari Jumat tanggal 29 Mei 2015 sekira jam 17.30 WIB bertempat di perumahan Blok 10 Afdeling II PT. BKI Kec. Lalan Kab. Musi Banyuasin;
Bahwa yang terlibat perkelahian tersebut adalah Perlin dan Joni Ari Giawa;
Bahwa Saksi tidak melihat langsung kejadiannya;
Bahwa Saksi mengetahui karena saat kejadian sedang main bola menjadi kiper;
Bahwa Saksi tidak melihat Terdakwa memukul Korban;
Bahwa Terdakwa ada ditempat kejadian;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan membenarkannya.
Menimbang, bahwa dari keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta bukti surat, maka Majelis hakim memperoleh fakta-fakta hukum persidangan sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Jumat tanggal 29 Mei 2015 sekira jam 17.30 WIB bertempat di perumahan Blok 10 Afdeling II PT. BKI Kec. Lalan Kab. Musi Banyuasin ketika Korban Joni Aro Giawa (yang masih berumur 13 tahun) sedang bermain sepeka bola dan bolanya keluar lapangan. Kemudian Perlin (DPO) yang sudah berada dilur lapangan mengambil dan menendang bola tersebut sehingga mengenai Korban. Kemudian Korban berkata kepada Perlin (DPO) “kau dak maen ngapo kau nendang bola” (kamu tidak ikut main kenapa kamu menendang bola) setelah itu tiba-tiba Perlin (DPO) langsung menerjang dan merangkul Korban sehingga Korban dan Perlin (DPO) terjatuh ke tanah.
Bahwa benar kemudian Korban dan Perlin (DPO) berdiri, setelah itu datang Iyo (DPO) datang dan memegangi kedua tangan Korban ke belakang. Kemudian Perlin (DPO) memukul Korban dengan menggunakan kedua tangannya kea rah muka dan kepala Korban lebih dari 2 (dua) kali setelah itu Terdakwa datang dan langsung menendang dada Korban dengan menggunakan kaki kananya sebanyak 1 (satu) kemudian Terdakwa juga mencekik leher Korban dengan menggunakan tangannya, setelah itu Iyok (DPO) melepaskan kedua tangan Korban dan Terdakwa juga melepaskan cekikannya terhadap Korban.
Bahwa benar kemudian datang Rahmat (DPO) dan langsung memukul bagian belakang kepala Korban sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kirinya, setelah itu Korban langsung pingsan. Kemudian datanglah Saksi Nius dan langsung membawa Korban ke Puskesmas.
Bahwa benar akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Rahmat, Perlin dan Iyok (yang kesemuanya DPO) Korban mengalami luka-luka sesuai dengan Visum et Repertum dari Puskesmas Bandar Agung No : 047/PK-BA/VER/VI/2015 tanggal 01 Juni 2015 yang ditandatangani oleh dr. Amer Hamzah dokter pada Puskesmas Bandar Agung dengan hasil pemeriksaan dengan kesimpulan : Pada Korban laki-laki berusia tiga belas tahun ini, terdapat tanda luka memar di bagian kepala sebelah kiri atas ada luka memar dengan diameter dua centimeter, ada pembengkakan di bagian pundak sebelah kiri dan leher sebelah kiri dan leher bagian depan dan tenggorokan dan kedua pergelangan tangan kiri, tidak bisa buang air besar dan buang air kecil selama dua hari dua malam;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara sidang dianggap telah termuat dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Alternatif maka dengan memperhatikan fakta-faka hukum diatas Majelis Hakim memilih dakwaan Kesatu untuk dipertimbangkan yaitu sebagaimana diatur Pasal 80 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 76 C UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang ;
Dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Unsur “Setiap orang;”
Menimbang, bahwa unsur setiap orang mengacu kepada pelaku sebagai subyek hukum pendukung hak dan kewajiban yang berhubungan erat dengan pertanggung jawaban pelaku, dan sebagai sarana pencegah error in persona;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” oleh pembentuk undang-undang adalah subyek/pelaku tindak pidana, yaitu siapa orang yang didakwa melakukan tindak pidana dimaksud, yang dalam perkara ini jaksa penuntut umum telah mengajukan seorang Terdakwa bernama RENDI ALS IYOK BIN OHILA yang setelah diperiksa oleh Majelis Hakim identitasnya ternyata sesuai dengan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, sehingga benar bahwa yang dimaksud setiap orang oleh Jaksa Penuntut Umum yang telah melakukan tindak pidana sebagaimana didalam surat dakwaannya adalah Terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka unsur Ke-1 (satu) menurut Majelis Hakim telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur “Dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud anak menurut Pasal 1 Ayat 1 UU Perlindungan Anak bahwa Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum dipersidangan bahwa benar pada hari Jumat tanggal 29 Mei 2015 sekira jam 17.30 WIB bertempat di perumahan Blok 10 Afdeling II PT. BKI Kec. Lalan Kab. Musi Banyuasin ketika Korban Joni Aro Giawa (yang masih berumur 13 tahun) sedang bermain sepeka bola dan bolanya keluar lapangan. Kemudian Perlin (DPO) yang sudah berada dilur lapangan mengambil dan menendang bola tersebut sehingga mengenai Korban. Kemudian Korban berkata kepada Perlin (DPO) “kau dak maen ngapo kau nendang bola” (kamu tidak ikut main kenapa kamu menendang bola) setelah itu tiba-tiba Perlin (DPO) langsung menerjang dan merangkul Korban sehingga Korban dan Perlin (DPO) terjatuh ke tanah.
Bahwa benar kemudian Korban dan Perlin (DPO) berdiri, setelah itu datang Iyo (DPO) datang dan memegangi kedua tangan Korban ke belakang. Kemudian Perlin (DPO) memukul Korban dengan menggunakan kedua tangannya kea rah muka dan kepala Korban lebih dari 2 (dua) kali setelah itu Terdakwa datang dan langsung menendang dada Korban dengan menggunakan kaki kananya sebanyak 1 (satu) kemudian Terdakwa juga mencekik leher Korban dengan menggunakan tangannya, setelah itu Iyok (DPO) melepaskan kedua tangan Korban dan Terdakwa juga melepaskan cekikannya terhadap Korban.
Bahwa benar kemudian datang Rahmat (DPO) dan langsung memukul bagian belakang kepala Korban sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kirinya, setelah itu Korban langsung pingsan. Kemudian datanglah Saksi Nius dan langsung membawa Korban ke Puskesmas dan akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Rahmat, Perlin dan Iyok (yang kesemuanya DPO) Korban mengalami luka-luka sesuai dengan Visum et Repertum dari Puskesmas Bandar Agung No : 047/PK-BA/VER/VI/2015 tanggal 01 Juni 2015 yang ditandatangani oleh dr. Amer Hamzah dokter pada Puskesmas Bandar Agung dengan hasil pemeriksaan dengan kesimpulan : Pada Korban laki-laki berusia tiga belas tahun ini, terdapat tanda luka memar di bagian kepala sebelah kiri atas ada luka memar dengan diameter dua centimeter, ada pembengkakan di bagian pundak sebelah kiri dan leher sebelah kiri dan leher bagian depan dan tenggorokan dan kedua pergelangan tangan kiri, tidak bisa buang air besar dan buang air kecil selama dua hari dua malam;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum diatas maka unsur ke-2 (dua) menurut Majelis Hakim telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 80 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 76 C UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dengan pasal yang secara akumulasi memuat pidana denda maka terhadap Terdakwa juga dikenakan pidana denda sebagaimana tersebut dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan melalui Penasihat Hukum Terdakwa dan tuntutan Penunut Umum, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa sebagaimana pembuktian yang telah dipertimbangan diatas Terdakwa telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan telah dengan sengaja melakukan kekerasan memaksa anak maka terhadap pembelaan melalui Penasihat Hukum Terdakwa haruslah dikesampingkan dan perbuatan tersebut sangatlah bertentangan dengan UU Perlindungan anak yang bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera sebagai generasi muda dan penerus cita-cita bangsa;
Menimbang, bahwa disisi lain sifat pemidanaan bagi Terdakwa yang dinyatakan bersalah bukan semata-mata merupakan pembalasan atas kesalahan yang telah dilakukannya melainkan adalah bersifat pembinaan bagi Majelis Hakim agar Terdakwa bersikap dan bertingkahlaku lebih baik dimasyarakat kelak nantinya dan penjatuhan pidana kepada Terdakwa juga didasari rasa keadilan hukum (legal justice), rasa keadilan (moral justice) maupun rasa keadilan masyarakat (social justice) yang pada hakekatnya undang-undang telah menentukan batasan pemidanaan terhadap perbuatan pidana yang dilakukan, dimana hal tersebut yang dimaksudkan sebagai legal justice yang memang diperlukan untuk menjamin adanya kepastian hukum, namun demikian rasa keadilan tidak semata-mata bertumpu pada keadilan menurut hukum, oleh karena hukum sebagai kaidah bersifat rigid, sedangkan yang akan dijamin oleh kepastian hukum adalah perilaku Subjek Hukum yang sebagai makhluk individu dan makhluk sosial juga meiliki batasan, keadilan menurut moral (moral justice) dan menurut rasa keadilan masyarakat (social justice);
Menimbang, bahwa selama proses pemeriksaan persidangan Majelis Hakim tidak menemukan adanya unsur pemaaf maupun pembenar dari perbuatan Terdakwa yang dapat dijadikan dasar untuk menghapuskan kesalahan dari perbuatannya, dan karena tidak diketemukan adanya alasan pembenar maupun pemaaf, maka Terdakwa yang telah terbukti secara sah menurut hukum dan menjadikan Majelis Hakim berkeyakinan ia Terdakwa telah bersalah sebagaimana dalam dakwaan yang telah dipertimbangkan diatas, karenanya berdasarkan Pasal 193 ayat (1) KUHAP kepadanya haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, maka masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap maka berdasarkan Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP, Majelis Hakim menetapkan Terdakwa tersebut tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan:
Terdakwa tidak mengakui perbuatannya;
Perbuatan Terdakwa menentang Program Pemerintah dalam mengupayakan perlindungan terhadap anak Indonesia sebagai generasi muda penerus cita-cita bangsa;
Perbuatan menggangu aktifitas Korban sebagai seorang pelajar;
Tidak ada perdamaian;
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa sopan dipersidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa telah terbukti menurut hukum dan dinyatakan bersalah serta dijatuhi pidana, maka menurut Pasal 222 ayat (1) KUHAP kepadanya harus pula dibebani untuk membayar biaya dalam perkara ini ;
Memperhatikan Pasal 80 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 76 C UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undang lain yang bersangkutan ;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa RENDI ALS IYOK BIN ROHILA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana; “ Melakukan kekerasan terhadap Anak dibawah umur
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama; 10 (sepuluh) Bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00,- (Dua ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sekayu pada hari : SENIN,tanggal 02 NOVEMBER 2015, oleh Hj.ANNISA BRIDGESTIRANA, S.H, M.H sebagai Hakim Ketua, ARLEN VERONICA, S.H. dan PUTHUT RULLY KUSHARDIAN,S.H, M.H masing-masing sebagai Hakim Anggota. yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari SELASA, tanggal 03 NOVEMBER 2015 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota dibantu oleh SUNAIDA Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sekayu serta dihadiri oleh FADHILA MAYA SARI, S.H., M.Kn Penuntut Umum dari Kejaksaan NegeriSekayu di Sekayu dan Terdakwa serta dihadiri oleh Penasehat Hukum Terdakwa.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
1.ARLEN VERONICA, S.H Hj. ANNISA BRIDGESTIRANA S.H.M.H.
2. PUTHUT RULLY KUSHARDIAN, S.H.M.H.
PANITERA PENGGANTI,
S U N A I D A.