06/Pdt./2014/PT.TK.
Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 06/Pdt./2014/PT.TK.
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
BIBIT, HJ. SAMIRAN dan NY. SAIKEM MELAWAN YAMINAH Alias AMINAH dan SUGIMIN Alias GIMIN Alias KETIP Bin KASMIN, anak almarhum KASMIN Alias GEMPAL
MENGADILI - Menerima permintaan banding dari Para Pembanding – semula Para Pelawan/ Tergugat;- - Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Kalianda Nomor 04/Pdt.Plw/ 2013/PN.Kld., tanggal 12 September 2013, yang dimohonkan banding tersebut;- Dengan MENGADILI Sendiri: 1. Mengabulkan perlawanan para Pembanding – semula para Pelawan/ Tergugat untuk sebagian;- 2. Menyatakan bahwa para Pembanding – semula para Pelawan/ Tergugat adalah Pelawan yang baik / benar;- 3. Menyatakan sita eksekusi jo. Berita Acara Sita Eksekusi Nomor 01/Eks.HT/2010/PN.Kld., tertanggal 7 Juni 2011 tidak sah dan tidak berharga;- 4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Kalianda untuk mengangkat sita eksekusi yang telah dilakukan pada tanggal 7 Juni 2011 Nomor 01/Eks.HT/2010/PN.Kld., tersebut;- 5. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Kalianda untuk mengembalikan tanah selebihnya luas 682 m2 kepada tersita eksekusi;- 6. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Kalianda untuk melaksanakan eksekusi jo Penetapan N0.01/Eks.HT/2010/PN.Kld., tanggal 27 September 2012 yang berpedoman pada luas tanah dalam amar putusan putusan kasasi Mahkamah Agung No.301K/Pdt/2004 tanggal 29 Juni 2003 dengan luas 1.600 m2;- 7. Menghukum para Terbanding – semula para Terlawan/Penggugat untuk mematuhi putusan dalam perkara ini;- 8. Menolak perlawanan selebihnya;- 9. Menghukum para Terbanding – semula para Terlawan/Penggugat untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp.150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah);-
P U T U S A N
Nomor 06/Pdt./2014/PT.TK.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :-------------------------------------------------------
1. B I B I T : Pekerjaan tani, bertempat tinggal di Desa Jatimulyo Rt/Rw 5/1, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan; ---------------------------------------------
2. HJ. SAMIRAN : Pekerjaan swasta, bertempat tinggal di Desa Jati-mulyo Rt/Rw 5/1, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan; ---------------------------------------------
3. NY. SAIKEM : Ibu rumah tangga, Janda alm WISMOSUHARJO alias WISMO, bertempat tinggal di Desa Jatimulyo Rt 15, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan; -----------------------------------------------------------
Pembanding I, Pembanding II, dan Pembanding III semula Pelawan I, II dan III, selanjutnya disebut sebagai Para Pembanding semula Para Pelawan;
Para Pembanding dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya, FIRMAN SIMATUPANG,SH dan SUHERMANTO, SH, Advokat berkantor di Jalan Imam Bonjol Nomor 285, Bandar Lampung, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 09/SK.Pdt.Bdg/FSP/IX/2013, tanggal 16 September 2013;- -------------------------------------------------------------
M E L A W A N
YAMINAH Alias AMINAH : Isteri almarhum KASMIN alias GEMPAL, bertempat tinggal di Jalan Gunung Agung Rt 012 Lk 1 Kelurahan Kupang Kota, Kecamatan Teluk Betung Utara, Bandar Lampung;--------------------------------------
SUGIMIN Alias GIMIN Alias KETIP Bin KASMIN, anak almarhum KASMIN Alias GEMPAL, bertempat tinggal di Jalan Gunung Agung Rt 012 Lk 1 Kelurahan Kupang Kota, Kecamatan Teluk Betung Utara, Bandar Lampung;---
Terbanding I, Terbanding II semula Terlawan I, Terlawan II selanjutnya disebut sebagai Para Terbanding semula Para Terlawan;------------------------
Pengadilan Tinggi tersebut;------------------------------------------------------------
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;--------------------------------------------------------------------------------
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa para Pembanding – semula para Pelawan telah mengajukan perlawanan yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kalianda dengan Register Perkara Nomor 04/Pdt.Plw/2013/PN.Kld., yang pada pokoknya perlawanan tersebut adalah sebagai berikut:------------------
Bahwa KASMIN alias GEMPAL melalui Pengadilan Negeri Kalianda dalam perkara perdata Nomor : 07/Pdt.G/2002/PN.Kld telah menggugat :-------------
BIBIT beralamat di Desa Jatimulyo RT/RW V/1
Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan
untuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT I ;---
HADI SUPARNO beralamat di Jalan Tomat No. 39, LUIL Jagabaya
II, Kotamadya Bandar Lampung
untuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT II;
WISMO beralamat di Desa Jatimulyo RT/RW V/1
Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan
untuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT III;
SAMIRAN beralamat di Desa Jatimulyo RT/RW V/1
Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan
untuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT IV;
BUPATI KEPALA DAERAH KABUPATEN LAMPUNG SELATAN,
Cq. Camat Wilayah Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan Cq. Kepala Desa Jatimulyo
untuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT I ;
Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kalianda Nomor : 07/Pdt.G/2012/PN.Kld tanggal 19 Nopember 2002, dinyatakan :
Dalam Eksepsi
- Eksepsi Tergugat-Tergugat tidak dapat diterima ;
Dalam Pokok Perkara
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
Menyatakan bahwa Kasmin alias Gempal adalah satu-satunya ahli waris yang syah dari Almarhum Mangunbono dan Almarhumah Tawen;
Menyatakan tanah seluas 1600 m2 terletak di Depan Balai Desa Jatimulyo, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan dengan batas-batasnya :
Sebelah Utara dengan tanah pekarangan Joyowagimin ;
Sebelah Timur dengan tanah Cokro ;
Sebelah Selatan dengan Gang/Kartimin ;
Sebelah Barat dengan Jalan Jatimulyo ;
Adalah tanah peninggalan Almarhum Mangunbono dan Almarhumah Tawen yang meninggal dunia pada tahun 1946 dan tahun 1944, adalah milik Kasmin alias Gempal sebagai ahli waris yang syah ;
Menyatakan bukti T.1-1 (Sertipikat tanah No.245 nama pemegang hak Bibit), T.1-2 (Riwayat Keluarga Almarhum Mangunbono dan Ny. Tawen Almarhumah), T.3-1 (Sertipikat tanah No. 452 nama pemegang Wismo Suharjo), T.4-1.Akte Jual Beli No. 594.4,375/JD.03.VI.98 antara Bibit dengan Samiran selaku Pembeli, dan siapa saja yang menerima peralihan hak atas tanah sengketa adalah tidak sah dan batal demi hukum ;
Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV atau siapa saja yang menerima peralihan hak dari tanah sengketa tersebut diatas untuk menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan kosong;
Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 1.119.000,- (satu juta seratus sembilan belas ribu rupiah) ;
Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya.
Bahwa Putusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Nomor : 16/Pdt.2003/PT.TK tanggal 07 Agustus 2003 menyatakan :
Menerima permohonan banding dari Tergugat I, III & IV/Para Pembanding tersebut ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kalianda tanggal 19 Nopember 2002 No. 07/Pdt.G/2002/PN.Kld yang dimohonkan banding dengan perbaikan sehingga amar lengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Dalam Eksepsi
- Menyatakan Eksepsi Tergugat-Tergugat tidak dapat diterima ;
Dalam Pokok Perkara
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
Menyatakan tanah seluas 1600 m2 terletak di Depan Balai Desa Jatimulyo, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan dengan batas-batasnya :
Sebelah Utara dengan tanah pekarangan Joyowagimin ;
Sebelah Timur dengan tanah Cokro ;
Sebelah Selatan dengan Gang/Kartimin ;
Sebelah Barat dengan Jalan Jatimulyo ;
Adalah tanah peninggalan Almarhum Mangunbono dan Almarhumah Tawen ;
Menghukum Pembanding membayar ongkos perkara, untuk ingkat banding sebesar Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah);
Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ;
Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 301 K/Pdt/2004 tanggal 29 Juni 2005, memutuskan :
Menerima permohonan kasasi dari para pemohon kasasi : 1. Bibit, 2. Wismo, 3. Samiran, tersebut ;
Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang tanggal 7 Agustus 2003 No. 16/Pdt.2003/PT.TK yang telah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kalianda tanggal 19 Nopember 2002 No. 07/Pdt.G/2002/PN.Kld.
DAN MENGADILI SENDIRI
Dalam Eksepsi
- Menyatakan Eksepsi Tergugat-Tergugat tidak dapat diterima ;
Dalam Pokok Perkara
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
Menyatakan bahwa Kasmin alias Gempal adalah satu-satunya ahli waris yang syah dari Almarhum Mangunbono dan Almarhumah Tawen;
Menyatakan tanah seluas 1600 m2 terletak di Depan Balai Desa Jatimulyo, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan dengan batas-batasnya :
Sebelah Utara dengan tanah pekarangan Joyowagimin ;
Sebelah Timur dengan tanah Cokro ;
Sebelah Selatan dengan Gang/Kartimin ;
Sebelah Barat dengan Jalan Jatimulyo ;
Adalah tanah peninggalan Almarhum Mangunbono dan Almarhumah Tawen yang meninggal dunia pada tahun 1946 dan tahun 1944, adalah milik Kasmin alias Gempal sebagai ahli waris yang syah ;
Menyatakan bukti T.1-1 (Sertipikat tanah No.245 nama pemegang hak Bibit), T.1-2 (Riwayat Keluarga Almarhum Mangunbono dan Ny. Tawen Almarhumah), T.3-1 (Sertipikat tanah No. 452 nama pemegang Wismo Suharjo), T.4-1.Akte Jual Beli No. 594.4,375/JD.03.VI.98 antara Bibit dengan Samiran selaku Pembeli, dan siapa saja yang menerima peralihan hak atas tanah sengketa adalah tidak sah dan batal demi hukum ;
Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV atau siapa saja yang menerima peralihan hak dari tanah sengketa tersebut diatas untuk menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan kosong;
Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya.
Menghukum para Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkatan peradilan baik dalam tingkat pertama, tingkat banding, maupun dalam tingkat kasasi, yang dalam tingkat kasasi ditetapkan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;
Bahwa selanjutnya Putusan Peninjauan Kembali jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 199 PK/Pdt/2007 tanggal 22 September 2008 menyatakan :
Menolak permohonan Peninjauan Kembali dari para pemohon Peninjauan Kembali : 1. Bibit, 2. Wismo, 3. Samiran tersebut ;
Menghukum para Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) ;
Bahwa menurut putusan-putusan Pengadilan tersebut luas tanah yang disengketakan adalah seluas 1600 m2, sedangkan fakta di lapangan tanah yang disita eksekusi oleh Pengadilan Negeri Kalianda sesuai dengan bukti-bukti surat kepemilikan para Pembanding/Pelawan/Tergugat luasnya adalah lebih kurang 2.282 m2 dengan perincian sebagai berikut :
Sertifikat Hak Milik No. 245 an. Bibit luas 1.082 m2 ;
Sertifikat Hak Milik No. 452 an. Wismo Suharjo luas 600 m2 ;
Akte Jual Beli No. 534.4.375/JB.03.VI.98 an. Samiran luas kurang lebih 297 m2 ;
Surat Keterangan Jual Beli tanggal 5 November 1986 an. Hadi Suparno luas lebih kurang 303, 75 m2 ;
Bahwa berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Kalianda No. 01/Eks.HT/2010/PN.Kld tanggal 24 Mei 2011 dan Berita Acara Sita Eksekusi Nomor 01/Eks.HT/2010/PN.Kld tanggal 7 Juni 2011 disebutkan bahwa tanah yang disita eksekusi adalah seluas 1600 m2, sehingga luas pelaksanaan sita eksekusi dengan amar putusan terdapat perbedaan luas yang signifikan atau masih terdapat sisa/kelebihan tanah seluas 682, 75 m2 ;
Bahwa menurut hemat Pelawan, Permohonan Eksekusi yang diajukan oleh Terlawan harus dibatalkan karena akan menabrak/bertabrakan dengan kepentingan hukum dan/atau proses hukum lainnya yaitu :
Untuk menegakkan ketertiban umum ;
Untuk menghindari pelanggaran kepentingan orang lain ;
Untuk melindungi hak dan kepentingan orang lain ;
Atau untuk menyelenggarakan pelaksanaan penegakan hukum yang beradab dan manusiawi, karena :
Terdapat sisa/kelebihan tanah seluas 682 m2, bukan milik Terlawan/Kasmin ;
Sertifikat Hak Milik No. 245 an. Bibit luas 1.082 m2 dan Sertifikat Hak Milik No. 452 an. Wismo Suharjo luas 600 m2 merupakan produk tata usaha negara yang masih berlaku/belum pernah dibatalkan ;
Bahwa tanda kepemilikan tanah adalah sertifikat tanah yang didalamnya tercantum nama pemiliknya ;
Bahwa sertifikat tanah merupakan bukti kepemilikan yang sempurna, artinya sepanjang tidak dibuktikan sertifikat tersebut tidak sah, maka nama orang yang tercantum didalamnya secara hukum merupakan pemilik tanah tersebut.
Bahwa tanah-tanah milik Pelawan tersebut tidak termasuk bidang tanah milik Terlawan, namun oleh Terlawan ternyata telah diajukan permohonan sita sehingga perbuatan tersebut adalah jelas-jelas keliru/tidak proporsional dan tidak berdasarkan hukum karena bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum dan keadilan.
Bahwa karena Bapak KASMIN alias GEMPAL telah meninggal dunia, maka Para Pelawan mengajukan gugat perlawanan ini dalam hal ini ditujukan dengan menunjuk kepada Ahli Warisnya yaitu : istrinya bernama Ibu Yaminah dan Gimin alias Ketip bin Kasmin anaknya, yang beralamat di Jalan Gunung Agung RT 012 Lk.I Kelurahan Kupang Kota, Kecamatan Teluk Betung Utara, Bandar Lampung sebagai Pihak Terlawan.
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas Pelawan mohon kepada Yth. Ibu Ketua Pengadilan Negeri Kalianda berkenan mengadili dan memutus perkara ini dengan amarnya sebagai berikut :
Mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya ;
Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik/benar ;
Membatalkan Penetapan Pengadilan Negeri Kalianda Nomor : 01/Eks.HT/2010/PN.Kld tanggal 24 Mei 2011 ;
Menyatakan sita eksekusi jo Berita Acara Eksekusi Nomor : 01/Eks.HT/2010/PN.Kld tanggal 7 Juni 2011, tidak sah dan tidak berharga;
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Kalianda untuk mengangkat sita eksekusi yang telah dilakukan pada tanggal 7 Juni 2011 Nomor : 01/Eks.HT/2010/PN.Kld tersebut ;
Menghukum Terlawan untuk mematuhi putusan dalam perkara ini ;
Menghukum Terlawan untuk membayar biaya perkara ;
Atau bilamana Pengadilan Cq. Majelis Hakim berpendapat lain, mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya ;
Menimbang, bahwa atas gugatan perlawanan Para Pelawan tersebut, Para Terlawan telah mengajukan jawaban secara tertulis tertanggal 3 Juli 2013, yaitu sebagai berikut :
Saya selaku Pewaris dari Ahli Waris Almarhum Bapak saya Pak Kasmin/Gempal atas lahan tanah seluas kurang lebih 1600 m2 dengan batas-batasnya sebagai berikut :
Sebelah Utara dengan Pekarangan Joyowagimin ;
Sebelah Timur dengan tanah Cokro ;
Sebelah Selatan dengan Gang/Kartimin ;
Sebelah Barat dengan Jalan Raya ;
Yang telah dimenangkan dalam gugatan perkara antara Penggugat Almarhum Pak Kasmin/Gempal dengan Tergugat Saudara Bibit dan kawan-kawan.
Dalam hal ini saya mengadakan penolakan atas ajuan gugatan perlawanan dari Saudara Bibit dan kawan-kawan. Karena saya sudah mempunyai bukti-bukti putusan-putusan :
Putusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Nomor : 16/Pdt.2003/PT.TK/tanggal 7 Agustus 2003 ;
Putusan Pengadilan Negeri Kalianda Lampung Selatan Nomor : 07/Pdt.G/2002/PN.Kld tanggal 19 Nopember 2002 ;
Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor : 301 K/Pdt/2004 tanggal 29 Juni 2005 ;
Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor : 199 PK/Pdt/2007 tanggal 22 September 2008.
Yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap-bahkan sudah ingkrah.
Memperhatikan turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Kalianda No. 04/Pdt.Plw/2013/PN.Kld, tanggal 12 September 2013, yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Dalam Pokok Perkara
Menyatakan bahwa Para Pelawan adalah Para Pelawan yang tidak benar;
Menolak perlawan Para Pelawan untuk seluruhnya;
Menghukum Para Pelawan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng yang hingga saat putusan ini diucapkan sebesar Rp.829.000,- (delapan ratus dua puluh Sembilan rupiah).
Membaca Akta Pernyataan Permohonan Banding No. 04/PDT.PLW/2013/PN.KLD, tanggal 18 September 2013 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Kalianda yang menyatakan bahwa pada tanggal 18 September 2013, Para Pembanding semula Para Pelawan dengan perantaraan kuasanya, telah mengajukan permohonan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Kalianda Nomor 04/PDT.PLW/2013/PN.KLD, tanggal 12 September 2013. Permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada Para Terbanding semula Para Terlawan dengan Relas Pemberitahuan Pernyataan Banding No. 04/Pdt.PLW/2013/PN.KLD, tanggal 30 September 2013;- -------------------------------------------------------------------------------------------------
Membaca memori banding yang diajukan oleh kuasa Para Pembanding tertanggal 30 September 2013 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kalianda pada tanggal 02 Oktober 2013, memori banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada Para Terbanding pada tanggal 07 Oktober 2013;- -------------------------------------------------------------------------------------
Membaca Relas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara Banding kepada Para Pembanding dan Para Terbanding masing-masing No. 04/Pdt.Plw/2013/PN.Kld tanggal 10 Desember 2013, pemberitahuan pemeriksaan berkas perkara (Inzage) kepada kedua belah pihak berperkara untuk mempelajari atau memeriksa berkas perkara di kepaniteraan Pengadilan Negeri Kalianda yang dibuat oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Tanjungkarang;--
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Pelawan telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh undang-undang dalam pasal 7 UU No. 20 Tahun 1947 dan pasal 199 RBG,, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;- ------------------------
Menimbang, bahwa meskipun dalam Surat Kuasa dan dalam Memori Banding Para Pembanding menambahkan Ny. Hj. Suparni, janda almarhum Hadi Suparno sebagai pihak Pembanding, akan tetapi karena pihak tersebut bukan pihak dalam perlawanan yang diajukan dalam perkara ini, maka pihak tersebut harus dikesampingkan dan tidak dipertimbangkan untuk selanjutnya;---
Menimbang, bahwa memori banding yang diajukan oleh Para Pem-banding semula Para Pelawan pada pokoknya berpendapat sebagai berikut:
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda Keliru Menerapkan Hukum Yang Berlaku Untuk Pelaksanaan Putusan/Eksekusi.
Bahwa pada pokoknya Pembanding mengemukakan bahwa pertimbangan hukum dan putusan Pengadilan Negeri Kalianda No. 04/Pdt.Plw/2013/PN.Kld., tanggal 12 September 2013 pada halaman 27, 28 merupakan pertimbangan hukum yang keliru, karena menurut hemat para Pembanding, Pengadilan Negeri Kalianda/hakim pertama telah salah dan tidak memahami dan tidak fokus pada substansi alasan keberatan para Pelawan/Pembanding, sehingga menghasilkan keputusan yang keliru pula yaitu luas tanah yang menjadi pokok perkara dan yang dimohonkan sita eksekusi/eksekusi sebagaimana tercantum dalam amar Putusan Pengadilan Negeri Kalianda No. 07/Pdt.G/2002/PN.Kld tanggal 19 Nopember 2002, Putusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang No. 16/Pdt/2003/PT.TK tanggal 7 Agustus 2003, Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 301 K/Pdt/2004 tanggal 29 Juni 2005 dan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI No.199 PK/Pdt/2007 tanggal 22 September 2008 adalah 1600 m2. Akan tetapi dalam pelaksanaan sita eksekusi yang telah dilakukan oleh Pengadilan Negeri Kalianda adalah seluas 2.282,75 m2 jo Berita Acara Sita Eksekusi No. 01/Eks.HT/2010/PN.Kld tanggal 7 Juni 2011, yang berarti telah melebihi luas tanah yang termuat dalam amar putusan kasasi Mahkamah Agung RI No. 301 K/Pdt/2004 tanggal 29 Juni 2005 yang dijadikan dasar eksekusi serta telah mengeksekusi pula luas tanah yang tidak menjadi pokok sengketa. Selain daripada itu pertimbangan hukumnya antara satu dengan lainnya saling bertentangan/kontradiktif. Pengadilan Negeri Kalianda telah meletakkan sita eksekusi pada tanah milik para Pelawan/Pembanding seluas 2.282 m2, padahal yang menjadi objek sengketa adalah seluas 1.600 m2.
Bahwa Pertimbangan Hukum Pengadilan Negeri Kalianda Mengandung Kontradiksi Satu Dengan Lainnya.
Bahwa pada pokoknya Pembanding mengemukakan bahwa Pengadilan Negeri Kalianda sebagaimana dalam pertimbangan putusannya telah berpedoman kepada sumber hukum doktrin/pendapat ahli yaitu M. Yahya Harahap, SH., yaitu apabila luas tanah berbeda dengan amar putusan, tidak boleh dinyatakan non eksekutabel. Eksekusi mesti dilaksanakan dengan cara mengaitkan eksekusi antara amar putusan dengan keadaan tanah yang ada. Titik tolak tetap berdasarkan amar putusan. Apabila luas tanah melebihi luas yang tercantum dalam amar putusan, tanah yang dieksekusi hanya seluas yang disebutkan dalam amar, terhadap tanah selebihnya dikembalikan kepada ter-eksekusi. Akan tetapi dilain pihak Majelis Hakim membenarkan permohonan eksekusi para Terlawan yang melebihi luas dalam putusan dan telah dilakukan sita eksekusi yang melebihi dari luas yang disebut dalam amar putusan 1.600 m2 yaitu 2.282,75 m2.
Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, maka para Pelawan dalam tingkat banding mohon agar Pengadilan Tinggi yang memeriksa perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Menerima permohonan banding dari para Pembanding tersebut.
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kalianda No. 04/Pdt.Plw/ 2013/PN.Kld, tanggal 12 September 2013.
Dan dengan mengadili sendiri :
Mengabulkan perlawanan para Pelawan/Pembanding sebagaimana termuat dalam gugat-perlawanan semula tersebut.
Menyatakan bahwa para Pelawan adalah Pelawan yang baik/benar.
Menghukum Terlawan/Terbanding untuk membayar biaya perkara.
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi memeriksa dengan seksama berkas perkara serta salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Kalianda No. 04/Pdt.Plw/2013/PN.Kld, tanggal 12 September 2013, serta memori banding dari Para Pembanding – semula Para Pelawan/Tergugat, Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan alasan-alasan yang termuat didalam pertimbangan putusan Pengadilan Negeri Kalianda yang menolak Perlawanan dari Para Pembanding – semula Para Pelawan/Tergugat karena sita eksekusi telah dilaksanakan melebihi luas tanah yang termuat dalam amar putusan sesuai Berita Acara Eksekusi Nomor:01/Eks.HT/2010/PN.Kld., sehingga Pengadilan Tinggi akan memper-timbangkan sendiri permohonan banding dari Para Pembanding – semula Para Pelawan/Tergugat tersebut;- -----
Menimbang, bahwa para Pembanding semula para Pelawan adalah para Tergugat dalam perkara pokok dalam putusan Pengadilan Negeri Kalianda Nomor:07/Pdt.G/2002/PN.Kld. tanggal 19 Nopember 2002 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Nomor:16/Pdt/2003/PT.TK. tanggal 07 Agustus 2003 jo. Putusan Mahkamah Agung No.301K/Pdt/2004 tanggal 29 Juni 2003, jo., Putusan Peninjauan Kembali Mahkmah Agung Nomor:199/PK/PDT/ 2007, tanggal 22 September 2008 dan karena dalam Putusan Peninjauan Kembali Mahkmah Agung Nomor:199/PK/PDT/ 2007, tanggal 22 September 2008 tersebut yang diajukan oleh pemohon 1. BIBIT, 2. WISMO, 3. SAMIRAN ditolak, maka putusan Kasasi Mahkamah Agung No.301K/Pdt/2004 tanggal 29 Juni 2003 yang menjadi dasar dalam pelaksanaan sita eksekusi maupun eksekusi. ---------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa putusan kasasi Mahkamah Agung No.301K/Pdt/2004 tanggal 29 Juni 2003 yang sudah berkekuatan hukum tetap (BHT) tersebut, para Pembanding – semula Para Pelawan/Tergugat berada di pihak yang kalah dan paraTerbanding/Terlawan/Penggugat yang dimenangkan perkaranya pada tingkat kasasi tersebut mengajukan permohonan sita eksekuasi atas tanah objek perkara ke Pengadilan Negeri Kalianda serta selanjutnya Pengadilan Negeri Kalianda mengabulkan permohonan sita eksekusi tersebut dengan mengeluarkan Penetapan Sita Eksekusi No. No. 01/Eks.HT/2010/PN.Kld tanggal 24 Mei 2011, Juru Sita Pengadilan Negeri Kalianda telah melaksanakan sita eksekusi sebagaimana dalam Berita Acara Sita Eksekusi No. 01/Eks.HT/2010/PN.Kld tanggal 7 Juni 2011 yaitu dengan berpedoman pada batas-batas tanah objek sengketa, sehingga dalam pelaksanaan objek tanah yang disita eksekusi menjadi 2.282,75 m2 yang jauh melebihi dari luas tanah 1.600 m2 yang tertera dalam amar putusan kasasi Mahkamah Agung No.301K/Pdt/2004 tanggal 29 Juni 2003.- ------------------------
Menimbang, bahwa atas pelaksanaan sita eksekusi seluas 2.282 m2 yang melebihi seluas 682 m2 dari luas 1.600 m2 sebagaimana yang disebutkan dalam amar putusan pada tingkat kasasi Mahkamah Agung No.301K/Pdt/2004 tanggal 29 Juni 2003 tersebut, maka selanjutnya dikeluarkan penetapan eksekusi sesuai dengan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kalianda N0. 1/Eks.HT/2010/PN.KLD., tanggal 27 September 2012 yang amar penetapannya berbunyi sebagai berikut:
Mengabulkan Permohonan Pemohon Eksekusi;
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Kalianda, jika berhalangan diganti oleh Wakilnya yang sah untuk melaksanakan tugas Jurusita dengan didampingi oleh 2 (dua) orang saksi yang telah dewasa melakukan Eksekusi terhadap tanah seluas 1.600 M2 terletak di depan Balai Desa Jati Mulyo, Kecamatan Jati Agung (dahulu Tanjung Bintang), Kabupaten Lampung Selatan, dengan batas batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : tanah pekarangan Joyo Wagimin;
Sebelah Timur : tanah Cokro;
Sebelah Selatan : Gang/Kartimin;
Sebelah Barat : Jalan Jati Mulyo;
Melaksanakan penetapan ini, apabila dipandang perlu meminta bantuan kepada petugas Polri setempat.
Menimbang, bahwa selanjutnya atas penetapan sita eksekusi dengan penetapan No. 01/Eks.HT/2010/PN.Kld tanggal 24 Mei 2011, Berita Acara Sita Eksekusi No. 01/Eks.HT/2010/PN.Kld tanggal 7 Juni 2011 yang melebihi luas 682 m2 dari bunyi amar putusan kasasi Mahkamah Agung seluas 1600 m2 tersebut dan penetapan eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Kalianda No. 1/Eks.HT/2010/PN.KLD., tanggal 27 September 2012 yang belum dapat dilaksanakan, maka Tergugat/Termohon eksekusi/Pelawan mengajukan perlawanan ke Pengadilan Negeri Kalianda dan perlawanan tersebut telah ditolak oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama sebagaimana dalam putusannya tanggal 12 September 2012 No. 04/Pdt.Plw./2013/Pn.Kld.;- ---------------------------
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama didalam pertimbangannya menyebut Berita Acara Sita Eksekusi tertanggal 7 Juli 2011, tetapi didalam bukti bukti surat yang diajukan baik oleh para Terbanding – semula para Terlawan/Penggugat maupun Para Pembanding – semula Para Pelawan/Tergugat, tidak ada bukti surat berupa Berita Acara Sita Eksekusi Nomor:01/Eks.HT/2010/PN.Kld. tertanggal 7 Juli 2011 tersebut dan selanjutnya Pengadilan Negeri Kalianda mengeluarkan Penetapan Eksekusi Nomor:01/Eks.HT/2010/PN.Kld., tanggal 27 September 2012, untuk melakukan eksekusi , akan tetapi ekskusi tidak dapat dilakukan karena terhalang adanya perlawanan dari Pelawan/Tergugat/Termohon eksekuasi mengenai adanya kelebihan tanah seluas 682 m2 dari luas 1600 m2 yang mau dieksekusi tersebut;- --------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari perlawanan yang diajukan oleh Para Pembanding – semula Para Pelawan/Tergugat, yang merupakan pihak dalam perkara pokoknya adalah sebagai Para Tergugat, menurut pendapat Majelis Hakim Tingkat Banding dapat dibenarkan (tidak harus ditolak sebagaimana pertimbangan dalam putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama), sebagaimana pendapat M.YAHYA HARAHAP,SH. dalam bukunya “Perlawanan Terhadap Eksekusi Grose Akta Serta Putusan Pengadilan Dan Arbitrase Dan Standar Hukum Eksekusi” halaman 136 - 137 disebut dengan Partai Verzet, dikatakan oleh M.Yahya Harahap,SH., bahwa partai verzet diperbolehkan dengan syarat ada kelebihan mengenai obyeknya, misalnya: ada Eksekusi riil yang melebihi dari apa yang disebut dalam putusan.- -----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa partai verzet yang diajukan oleh Para Pembanding – semula Para Pelawan/Tergugat adalah mengenai ada Sita Eksekusi riil yang melebihi dari apa yang disebut dalam amar putusan yaitu Sita eksekusi riil seluas 2.282 m2, sedangkan yang disebut dalam amar putusan seluas 1.600 m2. Jadi Sita Eksekusi Riil telah melebihi seluas 682 m2 dari apa yang disebut dalam amar putusan, dengan rincian luas tanah yang telah diisita eksekusi oleh Pengadilan Negeri Kalianda sebagai berikut :
Sertifikat Hak Milik Nomor: 245 a.n. Bibit luas 1.082 M2.
Sertifikat Hak Milik Nomor: 452 a.n. Wismo Suharjo luas 600 M2.
Akta Jual Beli No.534.4.375/JB.03 VI 98 a.n. Samiran ± luasnya 297 M2
Surat Keterangan Jual Beli tanggal 5 Nopember 1986 atas nama
Hadi Suparno lebih kurang luasnya 303,75 M2
Sita eksekusi riil 2.282,75 m2
Sedangkan tanah yang mau di eksekusi luasnya 1.600 M2
Sehingga kelebihan eksekusi riill 682,75 M2
Menimbang, bahwa terhadap permintaan banding dari Pembanding – semula Para Pelawan/Tergugat sebagaimana termuat di dalam Memori Bandingnya tertanggal 30 September 2013, pada pokoknya hanya meminta pengembalian kelebihan tanah yang telah disita eksekusi riil seluas 682 M2, karena yang harus dieksekusi adalah amar putusan kasasi Mahkamah Agung No.301K/Pdt/2004 tanggal 29 Juni 2003 dengan luas 1.600 m2 yang telah berkekutan hukum tetap;- -----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa permohonan Partai Verzet Pelawan/Tereksekusi/ Tergugat tersebut diatas menurut pendapat Majelis Hakim Tingkat Banding beralasan untuk dikabulkan, yang menjadi dasar hukumnya adalah berdasarkan pendapat dari M.Yahya Harahap,SH. dalam bukunya “Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata” Edisi Kedua Sinar Grafika, 2006, mengatakan antara lain: apabila luas tanah berbeda dengan amar putusan, tidak boleh dinyatakan non eksekutabel. Eksekusi mesti dilaksanakan dengan cara mengaitkan eksekusi amar putusan dengan keadaan tanah yang ada. Titik tolaknya berdasarkan amar putusan. Apabila tanah melebihi luas tanah yang tercantum dalam amar putusan, terhadap tanah yang selebihnya dikembalikan kepada tereksekusi;- ---------
Menimbang, bahwa doktrin tersebut dapat disimpulkan 3 hal yaitu:
Apabila luas tanah berbeda dengan amar putusan, tidak boleh dinyatakan non eksekutabel. Eksekusi mesti dilaksanakan dengan cara mengaitkan eksekusi amar putusan dengan keadaan tanah yang ada. Titik tolaknya berdasarkan amar putusan.-----------------------------------------------------------------
Apabila tanah melebihi luas tanah yang tercantum dalam amar putusan, terhadap tanah yang selebihnya dikembalikan kepada tereksekusi;- -----------
Luas tanah yang disebut dalam amar putusan harus dijadikan pedoman utama dalam pelaksanaan sita eksekusi/eksekusi, bukan berpedoman pada batas-batas tanah, apabila ada perbedaan.--------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pendapat M. Yahya Harahap, SH., tersebut diatas dihubungkan dengan pelaksanaan sita eksekusi riil Berita Acara Sita Eksekusi Nomor 01/Eks.HT/2010/PN.Kld., tertanggal 7 Juni 2011. yang melebihi luas dari amar putusan dalam perkara ini, maka menurut pendapat Majelis Hakim Tingkat Banding dalam pelaksanaan sita eksekusi yang dilaksanakan pada tertanggal 7 Juni 2011 Berita Acara Sita Eksekusi Nomor 01/Eks.HT/2010/PN.Kld., seharusnya berpedoman pada luas tanah yang tertera dalam amar putusan kasasi Mahkamah Agung No.301K/Pdt/2004 tanggal 29 Juni 2003 dengan luas 1.600 m2 yang telah berkekutan hukum tetap, tidak berpedoman dengan batas-batas sebagaimana yang pelaksanaan sita eksekusi pada tanggal 7 Juni 2011 Berita Acara Sita Eksekusi Nomor 01/Eks.HT/2010/PN.Kld. tersebut diatas. Apalagi pendapat M. Yahya Harahap tersebut diatas telah dijadikan landasan hukum dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda dalam halaman 26, 27, 28, yang berarti sejalan pula dengan pendapat Pembanding/Pelawan/Tergugat yang dalam memori bandingnya pada halaman 5 sebagaimana angka 2 tersebut diatas yang telah menjadikan juga pendapat M. Yahya Harahap terebut sebagai landasan hukum dalam menyangkal putusan Pengadilan Negeri Kalianda yang menolak Perlawanan Pelawan dalam perkara ini. Akan tetapi nyatanya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda telah menyimpang dari doktrin hukum yang dijadikan landasan hukum dalam pertimbangannya yaitu dengan menolak perlawanan Pembanding/Pelawan/Penggugat;- ------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk memperkuat kebenaran luas tanah milik Terbanding/Terlawan/Penggugat seluas 1.600 m2 sebagaimana tersebut dalam dalam amar putusan kasasi Mahkamah Agung No.301K/Pdt/2004 tanggal 29 Juni 2003 dapat dihubungkan dengan bukti-bukti surat kepemilikan yang diajukan oleh Terbanding/Terlawan/Penggugat yaitu T-7, T-9, T-10, T-12, yang secara jelas dan terang menyebutkan seluas 4 (empat) rantai (1 rantai = 400 m2, 4 rantai = 4x400m2 = 1.600 m2). Selain itu kelebihan pelaksanaan sita eksekusi tersebut telah melebihi dari batas standar tolerasi BPN seluas10 m2;--
Menimbang, bahwa sehubungan dengan pertimbangan tersebut diatas, maka permohonan para Pembanding/Pelawan/Tergugat sebagaimana dalam gugatannya dan dalam memori bandingnya agar menyatakan pelaksanaan sita eksekusi jo. Berita Acara Sita Eksekusi Nomor 01/Eks.HT/2010/PN.Kld., tertanggal 7 Juni 2011 tidak sah dan tidak berharga dan memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Kalianda untuk mengangkat sita eksekusi yang telah dilakukan pada tanggal 7 Juni 2011 Nomor 01/Eks.HT/ 2010/PN.Kld., beralasan untuk dikabulkan;- -----------------------------------------------
Menimbang, bahwa permohonan Pembanding/Pelawan/Terguat tentang agar Majelis Hakim Tingkat Banding membatalkan Penetapan Pengadilan Negeri Kalianda Nomor : 01/Eks.HT/2010/PN.KLD tanggal 24 Mei 2011 yang menjadi dasar dari pelaksanaan sita eksekusi dengan Berita Acara Sita Eksekusi Nomor 01/Eks.HT/2010/PN.Kld., tertanggal 7 Juni 2011 haruslah ditolak. Karena menurut pendapat Majelis Hakim Tingkat Banding bahwa Penetapan Pengadilan Negeri Kalianda Nomor : 01/Eks.HT/2010/PN.KLD tanggal 24 Mei 2011 telah benar, karena pada pokoknya telah memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Kalianda, jika berhalangan diganti oleh wakilnya yang sah untuk melaksanakan tugas Jurusita dengan didampingi oleh 2 (dua) orang saksi yang telah dewasa melakukan eksekusi terhadap tanah seluas 1.600 m2 yang terletak di depan Balai Desa Jatimulyo, Kecamatan Jati Agung (dahulu Tanjung Bintang), Kabupaten Lampung Selatan dengan batas-batas sebagaimana tersebut dalam penetapan bukti surat T-5, telah sesuai dengan luas tanah yang termuat dalam amar putusan kasasi Mahkamah Agung No.301K/Pdt/2004 tanggal 29 Juni 2003 yaitu seluas 1.600 m2. Akan tetapi dalam tataran pelaksanaan sita eksekusi yang salah, karena telah melebihi dari luas yang disebutkan dalam amar putusan kasasi sebagaimana telah dipertimbangkan diatas;- ------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selain itu berpedoman pada doktrin tersebut diatas dihubungkan dengan penetapan eksekusi Pengadilan Negeri Kalianda Nomor:01/Eks.HT/2010/PN.Kld., tanggal 27 September 2012 yang belum dilaksanakan, dikarenakan terhalang oleh perbedaan luas tanah objek sengketa dengan luas tanah yang telah diletakkan sita eksekusi sebelumnya, maka menurut pendapat Majelis Hakim Tingkat Banding bahwa eksekusi dalam penetapanPengadilan Negeri Kalianda Nomor:01/Eks.HT/2010/PN.Kld., tanggal 27 September 2012 harus dilaksanakan dengan cara mengaitkan eksekusi amar putusan dengan keadaan tanah yang ada. Titik tolaknya berdasarkan amar putusan, yaitu dalam amar putusan perkara ini luas tanah yang akan dieksekusi seluas 1.600 m2, sedangkan luas keadaan tanah yang ada/riil 2.282,75 m2, maka Pengadilan Negeri Kalianda harus bertitik tolak berdasarkan luas tanah dalam amar putusan yang akan dieksekusi seluas 1.600 m2, sedangkan keadaan luas tanah yang ada seluas 2.282, 75 m2, maka selebihnya luas 682 harus dikembalikan kepada Tereksekusi/Tergugat/Pelawan sesuai dengan permohonannya dalam Perlawanan. Luas tanah yang ada berbeda dengan amar putusan, tidak boleh menjadi penghalang untuk melaksanakan eksekusi atau apalagi dinyatakan non eksekutabel;- ---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan sebagaimana tersebut diatas, maka gugatan perlawanan dari Pembanding – semula Pelawan /Tergugat dapat dikabulkan untuk sebagian, sedangkan selebihnya harus ditolak;- -----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, karena gugatan perlawanan dalam perkara ini dikabulkan, maka pelawan beralasan untuk dinyatakan sebagai pelawan yang benar/baik;---
Menimbang, bahwa Hakim Anggota II dalam hal ini mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion), sebagai berikut: -------------------------------
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan Perlawanan Para Pembanding semula Para Pelawan adalah sebagaimana tersebut diatas;- -------------------------
Menimbang, bahwa pada pokoknya memori banding yang diajukan oleh Para Pembanding semula Para Pelawan adalah bahwa Para Pembanding semula Para Pelawan keberatan atas Sita Eksekusi Pengadilan Negeri Kalianda dengan alasan-alasan hukum sebagai berikut :
Bahwa luas tanah yang disita dalam Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kalianda No. 01/Eks.HT/2010/PN.Kld tanggal 24 Mei 2011 dan Berita Acara Sita Eksekusi No. 01/Eks.HT/2010/PN.Kld tanggal 7 Juni 2011 adalah 2.282,75 m2;
Bahwa luas tanah sengketa sesuai amar Putusan Pengadilan Negeri Kalianda No. 07/Pdt.G/2002/PN.Kld tanggal 19 Nopember 2002 jis Putusan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang No. 16/Pdt/2003/PT.TK tanggal 7 Agustus 2003 jis Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 301 K/Pdt/2004 tanggal 29 Juni 2005 jis Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI No.199 PK/Pdt/2007 tanggal 22 September 2008 adalah 1600 m2;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini yang menjadi persoalan adalah bahwa adanya kebenaran letak dan batas-batas tanah sengketa yang diwarisi Kasmin alias Gempal sejak tahun 1946 dari orang tuanya Almarhum Mangunbono dan Almarhumah Tawen, tanah dimaksud terletak di depan Balai Desa Jatimulyo, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, dengan batas-batas: Sebelah Utara dengan tanah pekarangan Joyowagimin, Sebelah Timur dengan tanah Cokro, Sebelah Selatan dengan Gang/Kartimin, Sebelah Barat dengan Jalan Jatimulyo;- ------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa batas-batas tanah sengketa sesuai Amar Putusan Mahkamah Agung tersebut diatas tidak disangkal oleh Para Pembanding semula Para Pelawan, yang menjadi persoalan menurut Para Pembanding adalah masalah luas tanah sengketa menurut Amar Putusan adalah 1600 m2, sedang menurut surat-surat bukti yang diajukan Para Pembanding semula Para Pelawan luas tanah sengketa adalah, berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 245 an Bibit, luas 1.082 m2, berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 452 an Wismo Suharjo, luas 600 m2, berdasarkan Akte Jual Beli No. 594.4.375/JB.03.VI.98 an Samiran luas kurang lebih 297 m2, dan berdasarkan Surat Keterangan Jual Beli tanggal 5 Nopember 1986 an Hadi Suparno, luas kurang lebih 303,75 m2;- ------
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat bukti tersebut diatas Para Pembanding semula Para Pelawan menyatakan tanah sengketa adalah seluas 2.282,75 m2 berdasarkan alasan tersebut Para Pembanding semula Para Pelawan menyatakan putusan adalah non eksekutabel akan tetapi dalam memori banding Para Pembanding semula Para Pelawan meminta agar tanah seluas 682 m2 yang lebih, agar dikembalikan kepada Para Pembanding semula Para Pelawan, tanpa merinci baik dalam Perlawanannya maupun dalam memori bandingnya bahagian sebelah mana dari tanah sengketa, tanah 682 m2 yang harus dikembalikan tersebut;- -----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Anggota Majelis II sependapat dengan pertim-bangan hukum bahwa perbedaan luas tanah dalam putusan dengan luas tanah dalam fakta dilapangan tidak mengakibatkan putusan non eksekutabel. Tanah yang lebih dari yang tercantum dalam putusan harus dikembalikan kepada tereksekusi. Bahwa akan tetapi sesuatu perkara harus diperiksa secara menyeluruh baik mengenai fakta maupun penerapan hukumnya;- ------------------
Menimbang, bahwa dasar hukum Sita Ketua Pengadilan Negeri Kalianda No. 01/Eks.HT/2010/PN.Kld tanggal 24 Mei 2011 dan Berita Acara Sita Eksekusi No. 01/Eks.HT/2010/PN.Kld tanggal 7 Juni 2011 adalah Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 301 K/Pdt/2004 tanggal 29 Juni 2005 juncto Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI No.199 PK/Pdt/2007 tanggal 22 September 2008;- ------------------------------------------------------------------
Mahkamah Agung dalam Kasasinya (Peninjauan Kembali ditolak) tersebut menyatakan:
Dalam point 3. menyatakan tanah seluas 1600 m2 terletak di depan Balai Desa Jatimulyo, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung dengan batas-batasnya:
Sebelah Utara dengan tanah pekarangan Joyowagimin;
Sebelah Timur dengan tanah Cokro;
Sebelah Selatan dengan Gang/Kartimin;
Sebelah Barat dengan Jalan Jatimulyo;
Adalah tanah peninggalan Almarhum Mangunbono dan Almarhumah Tawen almarhumah yang meninggal dunia pada tahun 1946 dan tahun 1944, adalah milik Kasmin alias Gempal sebagai ahliwaris yang sah;- -------------------------------
Dalam point 4. Menyatakan bukti T.1-1 (Sertifikat Tanah No. 245 nama pemegang hak Bibit, T.1-2 (Riwayat Keluarga Almarhum Mangunbono dan Ny. Tawen Almarhumah), T.3-1 (Sertifikat Tanah No. 452 nama pemegang Wismo Suharjo), T.4-1 Akte Jual Beli No. 594.4.375/JB.03.VI.98 antara Bibit dengan Samiran selaku pembeli, dan siapa saja yang menerima peralihan hak atas tanah sengketa adalah tidak sah dan batal demi hukum;- ------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Amar putusan Mahkamah Agung telah menyatakan bahwa surat-surat bukti yang diajukan Para Pembanding semula Para Pelawan tersebut diatas tidak sah dan batal demi hukum, maka surat-surat tersebut tidak dapat dijadikan dasar atau alasan hukum oleh Para Pembanding semula Para Pelawan untuk menyatakan putusan tidak dapat dieksekusi atau untuk mengajukan perlawanan terhadap sita eksekusi;- ----------
Menimbang, bahwa oleh karena itu Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kalianda No. 01/Eks.HT/2010/PN.Kld tanggal 24 Mei 2011 dan Berita Acara Sita Eksekusi No. 01/Eks.HT/2010/PN.Kld tanggal 7 Juni 2011 yaitu pelaksanaan Sita Eksekusi Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 301 K/Pdt/2004 tanggal 29 Juni 2005 juncto Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI No.199 PK/Pdt/2007 tanggal 22 September 2008, yang didasarkan kepada batas-batas tanah sengketa sebagaimana disebutkan dalam amar putusan, sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau telah dilakukan secara sempurna;- -----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut diatas maka dengan demikian Para Pembanding semula Para Pelawan adalah Para Pelawan yang tidak benar/tidak baik, oleh karena itu Perlawanan Para Pembanding semula Para Pelawan harus dinyatakan ditolak seluruhnya;- -----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa karena permintaan banding dikabulkan, maka ongkos perkara dibebankan kepada Terbanding – semula Terlawan/Penggugat dalam kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding besarnya akan disebutkan dalam amar putusan perkara ini;- ----------------------------------------------
Mengingat ketentuan pasal 199 RBg. – pasal 205 R.Bg., Titel VII Rv, dan ketentuan dari perundang undangan yang bersangkutan;- ----------------------------
M E N G A D I L I
Menerima permintaan banding dari Para Pembanding – semula Para Pelawan/ Tergugat;- --------------------------------------------------------------------------
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Kalianda Nomor 04/Pdt.Plw/ 2013/PN.Kld., tanggal 12 September 2013, yang dimohonkan banding tersebut;- ----------------------------------------------------------------------------------------
Dengan Mengadili Sendiri:
Mengabulkan perlawanan para Pembanding – semula para Pelawan/ Tergugat untuk sebagian;- ---------------------------------------------------------
Menyatakan bahwa para Pembanding – semula para Pelawan/ Tergugat adalah Pelawan yang baik / benar;- --------------------------------
Menyatakan sita eksekusi jo. Berita Acara Sita Eksekusi Nomor 01/Eks.HT/2010/PN.Kld., tertanggal 7 Juni 2011 tidak sah dan tidak berharga;- ------------------------------------------------------------------------------
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Kalianda untuk mengangkat sita eksekusi yang telah dilakukan pada tanggal 7 Juni 2011 Nomor 01/Eks.HT/2010/PN.Kld., tersebut;- ---------------------------
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Kalianda untuk mengembalikan tanah selebihnya luas 682 m2 kepada tersita eksekusi;- ------------------------------------------------------------------------------
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Kalianda untuk melaksanakan eksekusi jo Penetapan N0.01/Eks.HT/2010/PN.Kld., tanggal 27 September 2012 yang berpedoman pada luas tanah dalam amar putusan putusan kasasi Mahkamah Agung No.301K/Pdt/2004 tanggal 29 Juni 2003 dengan luas 1.600 m2;- -----
Menghukum para Terbanding – semula para Terlawan/Penggugat untuk mematuhi putusan dalam perkara ini;- ---------------------------------
Menolak perlawanan selebihnya;- -----------------------------------------------
Menghukum para Terbanding – semula para Terlawan/Penggugat untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp.150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah);- ------------------------------------------------
Demikianlah diputus dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi pada hari Kamis tanggal 10 April 2014 oleh kami SUBARYANTO, S.H, M.H. selaku Ketua Majelis dengan DALIUN SAILAN, S.H., M.H. dan DORTIANNA PARDEDE, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari KAMIS tanggal 24 APRIL 2014 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota, serta dibantu oleh WARSITO, S.H., M.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut tanpa dihadiri kedua belah pihak;--------------------------------------------------------------------------------------------------
Hakim Anggota Hakim Ketua
d.t.o. d.t.o.
DALIUN SAILAN, S.H., M.H. SUBARYANTO, S.H., M.H.
d.t.o.
DORTIANNA PARDEDE, S.H., M.H.
Panitera Pengganti
d.t.o.
WARSITO, S.H., M.H.
UNTUK SALINAN RESMI:
Panitera/Sekretaris
(Tgl. …-Juli-2014).
H. Joni Effendi, S.H., M.H.
Nip.19610426 198402 1001
P
UNTUK SALINAN RESMI
Wakil Panitera
Pengadilan Tinggi Tanjungkarang
Wakiyo, SH.
Nip.195510161980031007
erincian ongkos perkara:Redaksi putusan …………………….. Rp. 5.000,-
Meterai putusan ………………………. -“- 6.000,-
Biaya proses ….…………..………. -“- 139.000,-
Jumlah ………………………………… Rp.150.000,-
(Seratus lima puluh ribu rupiah).- ===========
UNTUK SALINAN RESMI
Wakil Panitera
Pengadilan Tinggi Tanjungkarang
Wakiyo, SH.
Nip.195510161980031007
UNTUK SALINAN RESMI
Wakil Panitera
Pengadilan Tinggi Tanjungkarang
Wakiyo, SH.
Nip.195510161980031007