994/PID.B/2015/PN.JKT.UTR
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 994/PID.B/2015/PN.JKT.UTR
Other Participants (1)
RIVEK Alias MARTIN
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa RIVEK Alias MARTIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RIVEK Alias MARTIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menyatakan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Memerintahkan barang bukti berupa sebilah celurit bergagang kayu dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor : 994/PID.B/2015/PN.JKT.UTR.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan secara biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan dalam perkara Terdakwa :---------------------------------
-
Nama Lengkap : RIVEK Alias MARTIN. Tempat Lahir : Jakarta. Umur / Tanggal lahir : 47 Tahun / 05 Mei 1968. Jenis Kelamin : Laki-Laki. Kebangsaan / Kewarganegaraan : Indonesia. Tempat Tinggal : Asrama Polisi Ex Brimob Rt.002 / 07, Cilincing, Jakarta Utara. Agama : Kristen. Pekerjaan : Tidak Kerja. Pendidikan : ST.
Terdakwa ditahan di dalam Rutan oleh ;-------------------------------------------------------
Penyidik, sejak tanggal 13 Mei 2015 sampai dengan tanggal 01 Juni 2015 ;---------
Diperpanjang oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 02 Juni 2015 sampai dengan tanggal 11 Juli 2015 ;--------------------------------------------------------------------------------
Penuntut Umum, sejak tanggal 02 Juli 2015 sampai dengan tanggal 21 Juli 2015 ;----------------------------------------------------------------------------------------------------
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, sejak tanggal 08 Juli 2015 sampai dengan tanggal 06 Agustus 2015 ;---------------------------------------------------------------
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, sejak tanggal 07 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 05 Oktober 2015 ;---------------------------------
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;---------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut ;----------------------------------------------------------------------
Setelah membaca berkas perkara serta surat-surat yang bersangkutan dengan perkara ini ;-----------------------------------------------------------------------------------------------------
Setelah mendengarkan pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum dipersidangan ;------------------------------------------------------------------------------------------------
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan memperhatikan barang bukti dipersidangan ;---------------------------------------------------------
Setelah membaca Requisitor / tuntutan dari Penuntut Umum tertanggal 18 Agustus 2015, yang pada pokoknya menuntut :------------------------------------------------------
Supaya Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :-----------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa Rivek Alias Martin, terbukti bersalah secara sah menurut hukum melakukan tindak pidana penganiyaan sebagaimana diatur dalam pasal 351 avat (1) KUHP ;----------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan ;-------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa :---------------------------------------------------------------
Sebilah celurit bergagang kayu ;---------------------------------------------------------
Dirampas untuk dimusnahkan ;------------------------------------------------------------------
Menetapkan Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;------------------------------------------------------------------------------------
Setelah mendengar Pembelaan dari Terdakwa yang disampaikan secara lisan pada persidangan tertanggal 18 Agustus 2015, yang pada pokoknya Terdakwa merasa bersalah, Terdakwa merasa menyesal, tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dan mohon keringanan hukuman ;-----------------------------------------------------------------------------
Setelah mendengar Jawaban / Replik dari Penuntut Umum yang disampaikan secara lisan pada persidangan tertanggal 18 Agustus 2015, yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan pidana ;--------------------------------------------------------------
Setelah mendengar Duplik dari Terdakwa yang disampaikan secara lisan pada persidangan tertanggal 18 Agustus 2015, yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Pembelaannya ;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kedepan persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara berdasarkan surat dakwaan No.Reg.Perkara : PDM-326/JKTUT/07/2015, tanggal 02 Juni 2015, dengan dakwaan sebagai berikut :-----------------------------------------
Bahwa ia Terdakwa Rivek alias Martin pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2015 jam 04.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2015, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2015, bertempat di Asrama Polisi Ex Brimob Rt.02 / 07, Kel.Cilincing, Kec.Cilincing, Jakarta Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Pengadilan Negeri Jakarta Utara, telah melakukan Penganiayaan. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa awalnya pada waktu dan tempat tersebut diatas, saat itu Terdakwa sudah dalam keadaan mabuk minuman keras, selanjutnya Terdakwa ditegur oleh saksi korban Irfan Pratanto dan saksi korban Feby Yanto supaya tidak berisik. Karena merasa tidak senang ditegur maka Terdakwa cek-cok mulut dengan saksi korban Irfan Pratanto dan saksi korban Feby Yanto, lalu dilerai oleh saksi Rohimbun (adik dari Terdakwa) dan saksi Rohimbun menyuruh Terdakwa untuk masuk ke dalam rumah, tidak berapa lama kemudian Terdakwa keluar dari dalam rumahnya dengan membawa sebuah senjata tajam jenis celurit, selanjutnya Terdakwa membacok / menyabetkan celuritnya tersebut ke tubuh saksi korban Irfan Pratanto, namun saksi korban Irfan Pratanto menangkisnya dengan menggunakan tangan kiri yang akhirnya siku tangan sebelah kiri saksi korban Irfan Pratanto terluka akibat luka bacokan tersebut, selanjutnya Terdakwa kembali membacok punggung saksi korban Irfan Pratanto hingga mengenai dan melukai punggung saksi korban Irfan Pratanto, selain itu Terdakwa juga membacok / menyabetkan cluritnya tersebut ke arah saksi korban Feby Yanto hingga mengenai kepala bagian sebelah kanan, lengan kanan dan telapak tangan kanan saksi korban Feby Yanto. Setelah itu Terdakwa melarikan diri namun berhasil ditangkap oleh warga sekitar kemudian Terdakwa berikut barang buktinya diserahkan ke Polsek Cilincing guna pengusutan lebih lanjut ;---------------
Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum No. KS.54/13/15/RSP.Jkt-2015 dari RS. Pelabuhan Jakarta tertanggal 25 Juni 2015, yang ditandatangi oleh Dr. Dwi Cahyo Puspitasari selaku dokter pemeriksa, telah memeriksa Feby Yanto dengan kesimpulan terdapat luka robek kepala kanan ukuran 4 x 2 x 2 cm dan 10 x 4 x 3 cm, darah + tepi rata; luka robek lengan bawah kiri ukuran 4 x 2 x 2 cm, darah + tepi tidak rata; luka robek telapak tangan atas kiri ukuran 2 x 1 x 1 cm, darah + tepi rata; Kesimpulan luka tersebut disebabkan oleh benda tajam ;---------------------
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP ;----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti yang didakwakan oleh Penuntut Umum dan Terdakwa tidak mengajukan Keberatan / Eksepsi ;-----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi dan didengar keterangannya di bawah sumpah di depan persidangan, antara lain :-----------------------------------------------------------------------------------
1. SAKSI : SRIYANI, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam perkara ini saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan di depan penyidik ;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa keterangan yang saksi berikan di Penyidik sebagaimana yang terdapat di dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi tertanggal 12 Mei 2015 ;----------------
Bahwa keterangan saksi yang terdapat di dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi tertanggal 12 Mei 2015 sudah benar ;----------------------------------------------
Bahwa setiap lembar berita acara pemeriksaan tersebut saksi memparaf dan lembaran terakhirnya saksi menanda-tangani ;------------------------------------------
Bahwa saksi tetap pada keterangan saksi yang terdapat di dalam berita acara pemeriksaan saksi tertanggal 12 Mei 2015 ;----------------------------------------------
Bahwa yang saksi ketahui di dalam perkara ini, Terdakwa melakukan penganiayaan terhadap Sdr.Irfan Pratanto dan Feby Yanto ;------------------------
Bahwa Terdakwa melakukan penganiayaan pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2015 sekitar jam 04.00 Wib, di Asrama Polisi Ex-Brimob Rt.002 / 07, Kel.Cilincing, Kec.Cilincing, Jakarta Utara dan saksi melihat kejadiannya ;------
Bahwa yang saksi ketahui, sebabnya Terdakwa melakukan penganiaayaan terhadap korban, pada waktu itu Terdakwa sedang minum-minuman keras lalu Terdakwa ditegur oleh warga dan Irpan Pratanto pun ikut menegur Terdakwa, sehingga terjadi perkelahian antara Terdakwa dengan korban ;---------------------
Bahwa Terdakwa ada menggunakan alat yaitu clurit ;---------------------------------
Bahwa korban Irpan Pratanto mengalami luka di bagian kepala sedangkan korban Febiyanto mengalami luka di tangan sehingga para korban di rawat di rumah sakit ;---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak ada membantu biaya berobat ke rumah sakit untuk para korban ;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa memberikan tanggapan yang pada pokoknya membenarkan semua keterangan saksi ;------------
2. SAKSI : IRFAN PRATANTO, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :--------------------------------------------------
Bahwa dalam perkara ini saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan di depan penyidik ;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa keterangan yang saksi berikan di Penyidik sebagaimana yang terdapat di dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi tertanggal 12 Mei 2015 ;----------------
Bahwa keterangan saksi yang terdapat di dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi tertanggal 12 Mei 2015 sudah benar ;----------------------------------------------
Bahwa setiap lembar berita acara pemeriksaan tersebut saksi memparaf dan lembaran terakhirnya saksi menanda-tangani ;------------------------------------------
Bahwa saksi tetap pada keterangan saksi yang terdapat di dalam berita acara pemeriksaan saksi tertanggal 12 Mei 2015 ;----------------------------------------------
Bahwa yang saksi ketahui di dalam perkara ini, Terdakwa telah melakukan pembacokan terhadap saksi ;-----------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa melakukan pembacokan terhadap saksi pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2015 sekitar jam 04.30 Wib, di Asrama Polisi Ex-Brimob Rt.02 / 07, Kel.Cilincing, Kec.Cilincing, Jakarta Utara ;----------------------------------------
Bahwa saksi mengalami luka dibagian kepala saksi ;----------------------------------
Bahwa saksi kena bacokan sebanyak 1 (satu) kali dan benar Terdakwa pelakunya ;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi sempat di rawat di rumah sakit selama 7 (tujuh) hari, tetapi tidak ada bantuan biaya dari Terdakwa ;----------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu itu Terdakwa dalam keadaan mabuk ;----------------------------
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa memberikan tanggapan yang pada pokoknya membenarkan semua keterangan saksi ;------------
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut ;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam perkara ini Terdakwa pernah diperiksa dan memberikan keterangan di depan penyidik ;--------------------------------------------------------------------
Bahwa keterangan yang Terdakwa berikan di Penyidik sebagaimana yang terdapat di dalam Berita Acara Pemeriksaan Tersangka tertanggal 12 Mei 2015 ;-
Bahwa keterangan Terdakwa yang terdapat di dalam Berita Acara Pemeriksaan Tersangka tertanggal 12 Mei 2015, sudah benar ;-------------------------------------------
Bahwa setiap lembar berita acara pemeriksaan tersebut Terdakwa memparaf dan lembaran terakhirnya Terdakwa menanda-tangani ;----------------------------------------
Bahwa Terdakwa tetap pada keterangan Terdakwa yang terdapat di dalam berita acara pemeriksaan tersangkan tertanggal 12 Mei 2015 ;----------------------------------
Bahwa benar Terdakwa telah melakukan penganiayaan ;---------------------------------
Bahwa Terdakwa melakukan penganiayaan pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2015 sekitar jam 04.30 Wib, di Asrama Polisi Ex-Brimob Rt.02 / 07, Kel.Cilincing, Kec.Cilincing, Jakarta Utara ;----------------------------------------------------------------------
Bahwa yang menjadi korbannya ada 2 (dua) orang dan Terdakwa menggunakan clurit ;----------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak ada memberi bantuan biaya kepada korban ;------------------
Bahwa Terdakwa merasa bersalah dan Terdakwa menyesal;----------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan bukti-bukti / barang bukti berupa ;---------------------------------------------------------------------------------------
Sebilah celurit bergagang kayu ;------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan tersebut dibenarkan oleh saksi-saksi dan Terdakwa ;----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menyingkat isi putusan ini maka segala sesuatu dan keadaan yang tercatat dalam Berita Acara Persidangan secara mutatis mutandis dianggap termuat dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dengan putusan ini ;----------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan dipersidangan di mana satu sama lain saling berkaitan dan bersesuaian maka diperoleh fakta-fakta yuridis pada pokoknya sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa Rivek Alias Martin pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2015 Jam 04.30 Wib, bertempat di Asrama Polisi Ex Brimob Rt.02 / 07, Kel.Cilincing, Kec.Cilincing, Jakarta Utara, telah melakukan penganiayaan terhadap saksi korban Irfan Pratanto dan saksi korban Feby Yanto ;---------------------------------------
Bahwa awalnya pada waktu dan tempat tersebut diatas, saat itu Terdakwa sudah dalam keadaan mabuk minuman keras, selanjutnya Terdakwa ditegur oleh saksi korban Irfan Pratanto dan saksi korban Feby Yanto supaya tidak berisik. Karena merasa tidak senang ditegur maka Terdakwa cek-cok mulut dengan saksi korban Irfan Pratanto dan saksi korban Feby Yanto, lalu dilerai oleh saksi Rohimbun (adik dari Terdakwa) dan saksi Rohimbun menyuruh Terdakwa untuk masuk ke dalam rumah, tidak berapa lama kemudian Terdakwa keluar dari dalam rumahnya dengan membawa sebuah senjata tajam jenis Celurit, selanjutnya Terdakwa membacok / menyabetkan celuritnya tersebut ke tubuh saksi korban Irfan Pratanto, namun saksi korban Irfan Pratanto menangkisnya dengan menggunakan tangan kiri yang akhirnya siku tangan sebelah kiri saksi korban Irfan Pratanto terluka akibat luka bacokan tersebut, selanjutnya Terdakwa kembali membacok punggung saksi korban Irfan Pratanto hingga mengenai dan melukai punggung saksi korban Irfan Pratanto, selain itu Terdakwa juga membacok / menyabetkan cluritnya tersebut ke arah saksi korban Feby Yanto hingga mengenai Kepala bagian sebelah kanan, lengan kanan dan telapak tangan kanan saksi korban Feby Yanto. Setelah itu Terdakwa melarikan diri namun berhasil ditangkap oleh warga sekitar kemudian Terdakwa berikut barang buktinya diserahkan ke Polsek Cilincing guna pengusutan lebih lanjut ;---------------
Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum No. KS.54/13/15/RSP.Jkt-2015 dari RS. Pelabuhan Jakarta tertanggal 25 Juni 2015, yang ditandatangi oleh Dr. Dwi Cahyo Puspitasari selaku dokter pemeriksa, telah memeriksa Feby Yanto dengan kesimpulan terdapat luka robek kepala kanan ukuran 4x2x2 cm dan 10x4x3 cm, darah + tepi rata; luka robek lengan bawah kiri ukuran 4x2x2 cm, darah + tepi tidak rata; luka robek telapak tangan atas kiri ukuran 2x1x1 cm, darah + tepi rata; Kesimpulan luka tersebut disebabkan oleh benda tajam ;---------------------------------
Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum dari RSUD Koja tertanggal 07 Juli 2015, yang ditandatangi oleh Dr. Alexander Romulo selaku dokter pemeriksa, telah memeriksa Irfan Pratanto dengan kesimpulan terdapat luka di punggung sebelah kiri yang sudah mendapat jahitan, luka tersebut akibat kekerasan ;---------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mendakwa Terdakwa dengan dakwaan tunggal yaitu melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------
Unsur “Barang Siapa” :------------------------------------------------------------------------------
Unsur “Melakukan Penganiayaan” ;-------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa apakah perbuatan Terdakwa memenuhi semua unsur-unsur pidana sebagaimana tersebut di atas, untuk itu Majelis akan mempertimbangkan satu persatu sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------
Ad.1. Unsur “Barang siapa” :-------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “barang siapa” dalam pasal ini adalah menunjukkan tentang subyek / pelaku / siapa yang didakwa melakukan tindak pidana dimaksud, unsur ini dimaksudkan untuk meneliti lebih lanjut tentang siapakah yang “duduk” sebagai Terdakwa adalah benar-benar pelaku, atau bukan, hal ini antara lain untuk menghindari adanya “error in persona” dalam menghukum seseorang. Bahwa dari Berita Acara Penyidikan dari Penyidik, Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, lebih lanjut dalam pemeriksaan dipersidangan dengan memperhatikan identitas, maka yang didakwa sebagai pelaku dalam perkara ini adalah Terdakwa Rivek Alias Martin sebagaimana identitasnya tersebut diatas ;------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terbukti secara sah menurut hukum ;----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Ad.2. Unsur “Melakukan Penganiayaan” :--------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam pemeriksaan di persidangan melalui keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa :---------------------
Bahwa Terdakwa Rivek Alias Martin pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2015 Jam 04.30 Wib, bertempat di Asrama Polisi Ex Brimob Rt.02 / 07, Kel.Cilincing, Kec.Cilincing, Jakarta Utara, telah melakukan penganiayaan terhadap saksi korban Irfan Pratanto dan saksi korban Feby Yanto ;---------------------------------------
Bahwa awalnya pada waktu dan tempat tersebut diatas, saat itu Terdakwa sudah dalam keadaan mabuk minuman keras, selanjutnya Terdakwa ditegur oleh saksi korban Irfan Pratanto dan saksi korban Feby Yanto supaya tidak berisik. Karena merasa tidak senang ditegur maka Terdakwa cek-cok mulut dengan saksi korban Irfan Pratanto dan saksi korban Feby Yanto, lalu dilerai oleh saksi Rohimbun (adik dari Terdakwa) dan saksi Rohimbun menyuruh Terdakwa untuk masuk ke dalam rumah, tidak berapa lama kemudian Terdakwa keluar dari dalam rumahnya dengan membawa sebuah senjata tajam jenis Celurit, selanjutnya Terdakwa membacok / menyabetkan celuritnya tersebut ke tubuh saksi korban Irfan Pratanto, namun saksi korban Irfan Pratanto menangkisnya dengan menggunakan tangan kiri yang akhirnya siku tangan sebelah kiri saksi korban Irfan Pratanto terluka akibat luka bacokan tersebut, selanjutnya Terdakwa kembali membacok punggung saksi korban Irfan Pratanto hingga mengenai dan melukai punggung saksi korban Irfan Pratanto, selain itu Terdakwa juga membacok / menyabetkan cluritnya tersebut ke arah saksi korban Feby Yanto hingga mengenai Kepala bagian sebelah kanan, lengan kanan dan telapak tangan kanan saksi korban Feby Yanto. Setelah itu Terdakwa melarikan diri namun berhasil ditangkap oleh warga sekitar kemudian Terdakwa berikut barang buktinya diserahkan ke Polsek Cilincing guna pengusutan lebih lanjut ;---------------
Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum No. KS.54/13/15/RSP.Jkt-2015 dari RS. Pelabuhan Jakarta tertanggal 25 Juni 2015, yang ditandatangi oleh Dr. Dwi Cahyo Puspitasari selaku dokter pemeriksa, telah memeriksa Feby Yanto dengan kesimpulan terdapat luka robek kepala kanan ukuran 4x2x2 cm dan 10x4x3 cm, darah + tepi rata; luka robek lengan bawah kiri ukuran 4x2x2 cm, darah + tepi tidak rata; luka robek telapak tangan atas kiri ukuran 2x1x1 cm, darah + tepi rata; Kesimpulan luka tersebut disebabkan oleh benda tajam ;---------------------------------
Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum dari RSUD Koja tertanggal 07 Juli 2015, yang ditandatangi oleh Dr. Alexander Romulo selaku dokter pemeriksa, telah memeriksa Irfan Pratanto dengan kesimpulan terdapat luka di punggung sebelah kiri yang sudah mendapat jahitan, luka tersebut akibat kekerasan ;---------
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terbukti secara sah menurut hukum ;----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa telah memenuhi semua unsur-unsur pasal 351 ayat (1) KUHP ;-----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan dipenuhinya semua unsur-unsur sebagaimana tersebut di atas maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Penganiayaan” sebagaimana diatur dalam pasal 351 ayat (1) KUHP ;-------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan di persidangan, ternyata Terdakwa mampu bertanggung jawab dan tidak diketemukan adanya alasan-alasan yang dapat menghapus kesalahannya, sehingga kepadanya dapat dipidana ;------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :---------------------------------------
Sebilah celurit bergagang kayu ;------------------------------------------------------------------
statusnya akan disebutkan dalam amar putusan ;---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa karena Terdakwa akan dijatuhi pidana sedangkan Terdakwa berada dalam status tahanan, maka sesuai dengan ketentuan pasal 22 ayat (4) KUHAP, tahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang akan dijatuhkan nanti ;---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pidana yang akan dijatuhkan pada diri Terdakwa jauh melebihi dari tahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, sehingga sudah selayaknya Terdakwa untuk tetap berada dalam status tahanan ;----------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari jalannya persidangan tidak ditemukan adanya unsur pemaaf maupun pembenar dari tindak pidana yang telah dilakukan Terdakwa, oleh karena itu Terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya ;----------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka berdasarkan pasal 222 ayat (1) KUHAP, Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ;----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana yang setimpal dengan kesalahan Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Terdakwa ;-----------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan :-------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan saksi korban Irfan Pratanto dan saksi korban Feby Yanto mengalami luka-luka sebagaimana Visum Et Repertum No. KS.54/13/15/RSP.Jkt-2015 dari RS. Pelabuhan Jakarta tertanggal 25 Juni 2015 dan Visum Et Repertum dari RSUD Koja tertanggal 07 Juli 2015, yang ditandatangi oleh Dr. Alexander Romulo selaku dokter pemeriksa ;-------------------
Perbuatan Terdakwa meresahkan warga sekitar ;------------------------------------------
Hal-hal yang meringankan :--------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa sopan dipersidangan dan mengakui serta menyesali perbuatannya ;----
Terdakwa belum pernah dihukum ;--------------------------------------------------------------
Memperhatikan ketentuan pasal 351 ayat (1) KUHP, Undang Undang No.8 Tahun 1981 Tentang KUHAP serta peraturan lain yang bersangkutan ;-----------------------
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa RIVEK Alias MARTIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan” ;----------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RIVEK Alias MARTIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun ;-----------------------------------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;-------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;--------------------------------------
Memerintahkan barang bukti berupa sebilah celurit bergagang kayu dirampas untuk dimusnahkan ;---------------------------------------------------------------------------------
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;---------------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Hari : SELASA, Tanggal : 18 Agustus 2015, oleh kami DEWA P.Y.HARDIKA,SH.M.Hum. sebagai Hakim Ketua Majelis, SLAMET SURIPTO,SH.M.Hum. dan SUPRIYONO,SH.M.Hum. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis tersebut di dalam persidangan yang terbuka untuk umum, dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh DOLY SIREGAR,SH. Panitera Pengganti, dihadiri pula oleh AGUNG HARI INDRAYUDATAMA,SH. sebagai Penuntut Umum, dihadapan Terdakwa.
| HAKIM-HAKIM ANGGOTA | HAKIM KETUA MAJELIS |
| 1. SLAMET SURIPTO,SH.M.Hum. | |
| DEWA P.Y.HARDIKA,SH.M.Hum. | |
| 2. SUPRIYONO,SH.M.Hum. | |
PANITERA PENGGANTI DOLY SIREGAR,SH. | |