922/Pid.Sus/2015/PN.JKT.TIM
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 922/Pid.Sus/2015/PN.JKT.TIM
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Abdul Amarsyah bin Mat Nasir
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa Abdul Amar Syah bin Mat Nasir terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Tanpa Hak membawa senjata Tajam “ ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan ) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau dapur ; dirampas untuk dimusnahkan ; 6.Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah)
P U T U S A N
No.922/Pid.Sus/2015/PN.JKT.TIM.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama menurut acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan dalam perkara terdakwa :
Nama Terdakwa : Abdul Amarsyah bin Mat Nasir
Tempat lahir : Jakarta
Umur/ Tanggal Lahir : 18 tahun / 30 Maret 1997
Jenis Kelamin : laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Cipinang Bali Rt.08/013 Kel. Cipinang Muara Kec. Jati Negara Jakarta Timur
Agama : Islam
Pekerjaan : -
Pendidikan : SMP
Terdakwa ditahan sejak tanggal 10 Juli 2015 sampai dengan sekarang ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca surat-surat dalam berkas perkara ini ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa dipersidangan serta memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Setelah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Abdul Amar Syah bin Mat Nasir bersalah melakukan tindak pidana Undang-undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951, sebagai mana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Dakwaan, melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 12/DRT/Tahun 1951 ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Abdul Amar Syah bin Mat Nasir dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah supaya para terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1(satu) buah senjata tajam jenis pisau dapur, dirampas untuk dimusnahkan
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum tersebut, terdakwa telah mengajukan Pembelaan secara lisan, yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim agar terdakwa dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya, serta terdakwa menyesal atas perbuatan yang telah dilakukan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya ;
Menimbang, bahwa atas Pembelaan Terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyampaikan Tanggapannya secara lisan, yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :
Pertama :
Bahwa terdakwa Abdul Amar Syah bin Mat Nasir pada hari Kamis tanggal 09 Juli 2015 sekira pukul 01.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dibulan Juli tahun 2015, bertempat di Jl. Cipinang Bali Rt.08/013 Kel. Cipinang Muara Kec. Jati Negara Jakarta Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Tanpa Hak memasukan ke Indonesia, Membuat, menerima, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, Menguasai, Membawa, memiliki,menyimpan atau mengangkut, menyembunyikan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul senjata penikam atausenjata Penusuk, dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa Abdul Amar syah bn Mat Nasir pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa Abdul Amar Syah bin Mat Nasir telah dilarang dan diusir oleh warga setempat bersama Pak RT.02 saksi Marsudi pada saat itu terdakwa Abdul AmarSyah bin Mat Nasir sedang meminum minuman keras, ditempat lingkungan Pak Rt.02 saksi Marsudi melihat warganya berdatangan kemudian temannya bernama Zanet dan Gopur ketakutan dan langsung melarikan diri sedangkan terdakwa Abdul Amarsyah bin Mat Nasir mendapat sebilah pisau dapur dibawa dari rumah untuk menyerang dan melukai sehingga tangan Pak RT.02 tergores kemudian salah seorang warga yaitu saksi Muhammad Soleh sempat cekcok mulut dengan terdakwa Abdul Amarsyah bin Mat Nasir, atas perbuatan terdakwa Abdul Amar Syah bin Mat Nasir tersebut telah meresahkan Masyarakat, kemudian terdakwa Abdul Amar Syah bin Mat Nasir berikut barang buktinya berupa Pisau dapur diserahkan ke Polsek Jati Negara untuk pengusutan lebih lanjut ;
Bahwa terdakwa Abdul Amar Syah bin Mat Nasir dalam Menguasai, Membawa, memiliki, menyimpan atau mengangkut sesuatu senjata pemukul senjata penikam atau senjata Penusuk tidak ada hubungan dengan pekerjaannya sehari-hari dan terdakwa Abdul Amar Syah bin Mat Nasir tidak ada izin dari pihak yang berwenang dalam hal ini Pihak Kepolisian ;
Bahwa terdakwa Abdul Amar Syah bin Mat Nasir dalam menguasai, Mebawa, Memiliki,menympan atau mengangkut sesuatu senjata pemukul senjata penikam atau sengaja Penusuk ada hubungannya dengan pekerjaaannya sehari-hari dan terdakwa Abdul Amar Syah bin Mat Nasir tidak ada izin dari pihak yang berwenang dalam hal itu pihak Kepolisian ;
Perbuatan terdakwa Abdul Amar Syah bin Mat Nasir diatur dan diancam pidana sebagaimana Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951.
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan saksi yang setelah disumpah menurut agama yang dianutnya, saksi tersebut telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi 1 : MARSUDI ;
Bahwa saksi bersama dengan saksi Muhamad Soleh dan saksi Dono Darajat telah mengamankan terdakwa pada hari Kamis tanggal 09 Juli 2015 sekira pukul 01.00 wib bertempat di Jl. Cipinang Bali Rt.002/03 Kel. Cipinang Muara Kec. Jati Negara Jakarta Timur ;
Bahwa terdakwa menyerang saksi Marsudi dan mengenai tangan kanan dengan menggunakan senjata tajam pisau dapur ;
Bahwa pada saat diamankan didapat barang bukti berupa senjata tajam/penusuk sejenis pisau dapur milik terdakwa yang digunakan untuk menyerang saksi dan saksi Muhamad Soleh pada saat sedang mabuk bersama temannya, kemudian menyerahkannya kepada pihak Kepolisian ;
Saksi 2 : MUHAMMAD SOLEH ;
Yang menerangkan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa kejadiannya pada hari Kamis tanggal 09 Juli 2015 sekira pukul 01.00 wib bertempat di Jl. Cipinang Bali Rt.02/03 Kel. Cipinang Muara Kec. Jati Negara Jakarta Timur saksi Muhamad Soleh cekcok mulut dengan Terdakwa, kemudian saksi Marsudi ( Pak RT) datang memisahkan saksi Muhamad Soleh dan Terdakwa pulang dan tidak lama kemudian Terdakwa Abdul Amar Syah datang menyerang saksi Muhamad Soleh dan saksi Marsudi ( Pak RT) dengan menggunakan 1 (satu) bilah pisau ;
Bahwa benar terdakwa menggunakan 1 (satu) bilah pisau menyerang saksi Muhamad Soleh dan saksi Marsudi ( Pak RT) dan seranan tersebut melukai tangan saksi Marsudi ( Pak RT) ;
Bahwa pada saat diamankan didapat barang bukti berupa senjata tajam/penusuk sejenis pisau dapur milik terdakwa yang digunakan untuk menyerang saksi dan saksi Muhamad Soleh bersama temannya dalam keadaan mabuk, kemudian menyerahkan kepada pihak Kepolisian ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan Terdakwa Abdul Amar Syah bin Mat Nasir menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa telah ditangkap dan diamankan olehWarga pada hari Kamis tanggal 09 Juli 2015 sekitar pukul 01.00 wib bertempat di Jl. Cipinang Bali Rt.002/03 kel. Cipinang Muara Kec. Jati Negara Jakarta Timur ;
Bahwa pada saat diamankan ditangkap didapat barang bukti berupa senjata tajam/penusuk sejenis pisau dapur milik terdakwa yang digunakan untuk menyerang saksi Marsudi dan saksi Mohamad Soleh pada saat sedang mabuk bersama temannya ;
Bahwa terdakwa membawa senjata tajam tersebut tanpa ijin dan tidak ada hubungan dengan pekerjaan terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa, dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan, didapat fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa Abdul AmarSyah bin Mat Nasir pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, tertangkap oleh Petugas Polisi karena tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai, menyimpan suatu senjata tajam berupa 1 buah senjata tajam jenis pisau yang telah digunakan untuk dan dilakukan penggeledahan terdakwa sedang membawa 1 bilah pisau dapur ;
Bahwa terdakwa tidak dapat menunjukan surat izin dari pihak yang berwenang dan terdakwa sebelumnya sudah tahu pisau lipat tersebut merupakan senjata tajam ;
Bahwa terdakwa membawa senjata tajam untuk melakukan penyerangan terhadap Marsudi dan Muhamad Soleh;
Menimbang, bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang didakwakan kepada Terdakwa adalah : Melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor : 12/DRT/1951 (Dakwaan Tunggal), yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur “Barang Siapa” ;
Unsur “Tanpa Hak” ;
Unsur menguasai, membawa,mempunyai,menyimpan suatu senjata penusuk atau senjata tajam ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa, serta dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan yang memenuhi semua unsur dari Pasal 2 ayat (1) Undang- Undang Darurat Nomor : 12/DRT/1951;
Menimbang, bahwa karena itu terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Membawa Senjata”
Menimbang, bahwa Majelis Hakim dalam persidangan tidak menemukan adanya alasan yang dapat dijadikan alasan pemaaf atau alasan pembenar dan Terdakwa dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang telah dilakukan, karena itu Terdakwa harus dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan bukan sebagai pembalasan atas perbuatan Terdakwa, melainkan bertujuan untuk membina dan mendidik agar Terdakwa menyadari dan menginsyafi kesalahannya sehingga menjadi anggota masyarakat yang baik dikemudian hari ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa berada dalam tahanan, maka masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dipersidangan akan ditetapkan dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan bersalah, maka Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara ini ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan perlu diperhatikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan kesalahan Terdakwa :
Yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa sangat meresahkan masyarakat ;
Yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa bersikap sopan dalampersidangan dan mengakui terus terang semua perbuatannya ;
Terdakwa menyesali perbuatannya ;
Menimbang, bahwa mempertimbangkan segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara Sidang perkara ini dianggap merupakan bagian yang tidak terlepas dari putusan ini ;
Mengingat, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor : 12/DRT/1951 serta pasal-pasal dari peraturan lainnya yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa Abdul Amar Syah bin Mat Nasir terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Tanpa Hak membawa senjata Tajam “ ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan ) bulan ;
3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
5. Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau dapur ;
dirampas untuk dimusnahkan ;
6.Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah)
Demikianlah, diputuskan pada hari : Senin tanggal 19 Oktober 2015, dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang diketuai RAMLAN,SH.MH. dengan anggota SARWEDI,SH.MH. dan ANTONIUS SIMBOLON , SH. MH. Putusan mana diucapkan pada hari itu juga, oleh Majelis Hakim tersebut dalam sidang yang terbuka untuk umum, dibantu oleh DEWI RESMIATI, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dengan Dihadiri LINCE GULTOM,SH.MH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, serta dihadiri pula oleh Terdakwa ;
Hakim-hakim Anggota : Hakim Ketua,
1. SARWEDI, SH.MH. RAMLAN,SH.MH.
Panitera Pengganti,
2. ANTONIUS SIMBOLON, SH.MH.
DEWI RESMIATI,SH.