93/G/2015/PHI.Sby
Putusan PN SURABAYA Nomor 93/G/2015/PHI.Sby
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Gd. Graha Irama Lt.2e, Jl.Hr. Rasuna Said Blk X-1 Kav 1-2, Setiabudi
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard) ; 2. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Ngara ;
P U T U S A N
Nomor 93/G/2015/PHI.Sby.
Salinan.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
--------Pengadilan hubungan Industri pada Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara perselisihan hubungan industrial pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara pihak-pihak antara :
PT. YANAPRIMA HASTAPERSADA, TBK, yang beralamat di Jalan Pahlawan, Ds. Cemengkalang – Sidoarjo, untuk selanjutnya .................sebagai PENGGUGAT;
M e l a w a n :
Nama : Agung Wardono
Pekerjaan : Karyawan PT Yanaprima Hastapersada, Tbk
Bagian : Jaminan Mutu
NIK : B0412
Alamat : Biting RT. 10 / RW. 3, Suko, Sidoarjo
Selanjutnya disebut sebagai …......…...…………………….....….. Tergugat 1
Nama : Haris Fitriono
Pekerjaan : Karyawan PT Yanaprima Hastapersada, Tbk
Bagian : Jaminan Mutu
NIK : B0887
Alamat : Dsn. Sungon, RT 23 RW 7, Suko, Kab. Sidoarjo
Selanjutnya disebut sebagai ………...…………….....…………….. Tergugat 2
Nama : M. Samsul Huda
Pekerjaan : Karyawan PT Yanaprima Hastapersada, Tbk
Bagian : Jaminan Mutu
Alamat : Kebraon RT. 5/ RW. 1, Tulangan, Sidoarjo
Selanjutnya disebut sebagai ……………………….....…………..... Tergugat 3
Nama : Andry Zainuddin, Amd
Pekerjaan : Karyawan PT Yanaprima Hastapersada, Tbk
Bagian : Jaminan Mutu
NIK : B1123
Alamat : Ikan Dorang 2/1, RT. 1/ RW.9, Sidokumpul, Gresik
Selanjutnya disebut sebagai ……………....……………...........….. Tergugat 4
Nama : Alfan Izzudin Halim
Pekerjaan : Karyawan PT Yanaprima Hastapersada, Tbk
Bagian : Jaminan Mutu
NIK : B1173
Alamat : Kenongo RT 02 RW 1, Tulangan, Sidoarjo
Kab. Mojokerto
Selanjutnya disebut sebagai ………………………….….......…….. Tergugat 5
Nama : Aguswanto
Pekerjaan : Karyawan PT Yanaprima Hastapersada, Tbk
Bagian : Logistik
Hal. 1 dari 24 hal. Put. No. 93/G/ 2015/PHI.Sby
NIK : B0040
Alamat : Medalem, RT 05 RW 1,Tulangan, Kab. Sidoarjo
Selanjutnya disebut sebagai …………………….....………......….. Tergugat 6
Nama : Lazimanto
Pekerjaan : Karyawan PT Yanaprima Hastapersada, Tbk
Bagian : Logistik
NIK : H0480
Alamat : Kebonsari 7/53, RT 05, RW 01, Pagesangan,
Kec. Jambangan, Kota Surabaya
Selanjutnya disebut sebagai ………………....…………………..... Tergugat 7
Nama : Satukin
Pekerjaan : Karyawan PT Yanaprima Hastapersada, Tbk
Bagian : Logistik
NIK : H0719
Alamat : Dsn. Bageran, RT 04, RW 02, Ds. Mulyodadi,
Kec. Wonoayu, Kab. Sidoarjo
Selanjutnya disebut sebagai ……………………....…………...….. Tergugat 8
Nama : Karin Bramono, Amd
Pekerjaan : Karyawan PT Yanaprima Hastapersada, Tbk
Bagian : Pengadaan
NIK : B0704
Alamat : Karangrejo 10/29, RT 10 RW 02, Kec. Wonokromo,
Kota Surabaya
Selanjutnya disebut sebagai ………………………...……...…….. Tergugat 9
.
Nama : Muhammad Ilham, ST
Pekerjaan : Karyawan PT Yanaprima Hastapersada, Tbk
Bagian : PPIC
NIK : B1059
Alamat : Sudimoro Utara, RT 01 RW 02, Ds. Sudimoro, Kec.
Tulangan Kab. Sidoarjo
Selanjutnya disebut sebagai …………………....………………... Tergugat 10
Nama : Heri Suyanto
Pekerjaan : Karyawan PT Yanaprima Hastapersada, Tbk
Bagian : Produksi
NIK : B0009
Alamat : Gedangklutuk, RT 2 RW 1, Tarik, Kab. Sidoarjo
Selanjutnya disebut sebagai ………………………....……….….. Tergugat 11
Nama : Kasnan
Pekerjaan : Karyawan PT Yanaprima Hastapersada, Tbk
Bagian : Produksi
NIK : B0060
Alamat : Dsn. Kalimati, RT 13 RW 2, Tarik, Kab. Sidoarjo
Selanjutnya disebut sebagai ……………………...……….…….. Tergugat 12
Nama : Riza Umamie
Pekerjaan : Karyawan PT Yanaprima Hastapersada, Tbk
Bagian : Produksi
NIK : B0064
Alamat : Simo, RT 3 RW 1, Simo Angin - angin, Kec. Wonoayu,
Kab. Sidoarjo
Selanjutnya disebut sebagai …………………………..….…….. Tergugat 13
Nama : Sukar Wiyono
Pekerjaan : Karyawan PT Yanaprima Hastapersada, Tbk
Bagian : Produksi
Hal. 2 dari 24 hal. Put. No. 93/G/ 2015/PHI.Sby
NIK : B0066
Alamat : Bendotretek, RT 4 RW 1, Prambon, Kab. Sidoarjo
Selanjutnya disebut sebagai ….....……………...…….……….. Tergugat 14
Nama : Guntur Tri Widodo
Pekerjaan : Karyawan PT Yanaprima Hastapersada, Tbk
Bagian : Produksi
NIK : B0086
Alamat : Dsn. Kapuk, RT 9 RW 4, Cemengkalang, Kab. Sidoarjo
Selanjutnya disebut sebagai …………………………….…….. Tergugat 15
Nama : Eko Romadi
Pekerjaan : Karyawan PT Yanaprima Hastapersada, Tbk
Bagian : Produksi
NIK : B0170
Alamat : Sumberejo, RT 2 RW 1, Wonoayu, Kab. Sidoarjo
Selanjutnya disebut sebagai ……………………………….….. Tergugat 16
Nama : Pancasari Wahyudi
Pekerjaan : Karyawan PT Yanaprima Hastapersada, Tbk
Bagian : Produksi
NIK : B0258
Alamat : Jl. Raya Jati 30A, RT 3 RW 1, Jati, Kab. Sidoarjo
Selanjutnya disebut sebagai …………………………………... Tergugat 17
Nama : Sujatmiko
Pekerjaan : Karyawan PT Yanaprima Hastapersada, Tbk
Bagian : Produksi
NIK : B0401
Alamat : Dsn. Suko, RT 2 RW 1, Suko, Kab. Sidoarjo
Selanjutnya disebut sebagai …………………………….…….. Tergugat 18
Nama : Sugianto
Pekerjaan : Karyawan PT Yanaprima Hastapersada, Tbk
Bagian : Produksi
NIK : B0430
Alamat : Cemengkalang, RT 8 RW 4, Kab. Sidoarjo
Selanjutnya disebut sebagai …………………………….…….. Tergugat 19
Nama : Edi Siswanto, ST
Pekerjaan : Karyawan PT Yanaprima Hastapersada, Tbk
Bagian : Produksi
NIK : B0983
Alamat : Jl. Singajaya, RT 2 RW 2, Singopadu, Tulangan, Kab. Sidoarjo
Selanjutnya disebut sebagai ………………….……………….. Tergugat 20
Nama : Edoardo Nofan, Amd
Pekerjaan : Karyawan PT Yanaprima Hastapersada, Tbk
Bagian : Produksi
NIK : B1073
Alamat : Jl. Selorejo Blok C No. 20, RT 3 RW 15, Lowokwaru,
Kab. Malang
Selanjutnya disebut sebagai …………………………………... Tergugat 21
Nama : Heri Apriyanto, ST
Pekerjaan : Karyawan PT Yanaprima Hastapersada, Tbk
Bagian : Produksi
NIK : B1130
Alamat : Jl. Senawi I, RT 4 RW 1, Keboananom, Gedangan,
Kab. Sidoarjo.
Selanjutnya disebut sebagai ……………………………….….. Tergugat 22
Hal. 3 dari 24 hal. Put. No. 93/G/ 2015/PHI.Sby
Nama : Syahril Afifi, SE
Pekerjaan : Karyawan PT Yanaprima Hastapersada, Tbk
Bagian : Produksi
NIK : B1228
Alamat : Kenongo, RT 2 RW 1, Tulangan, Kab. Sidoarjo
Selanjutnya disebut sebagai …………………………………... Tergugat 23
Nama : Suatminah
Pekerjaan : Karyawan PT Yanaprima Hastapersada, Tbk
Bagian : Produksi
NIK : H0052
Alamat : Kepadangan, RT 08, RW 03, Tulangan, Kab.Sidoarjo
Selanjutnya disebut sebagai ………………………….……….. Tergugat 24
Nama : Halimah
Pekerjaan : Karyawan PT Yanaprima Hastapersada, Tbk
Bagian : Produksi
NIK : H0058
Alamat : Tempel, RT 5 RW 1, Kec. Krian, Kab. Sidoarjo
Selanjutnya disebut sebagai …………………………………... Tergugat 25
Nama : Yatini A.
Pekerjaan : Karyawan PT Yanaprima Hastapersada, Tbk
Bagian : Produksi
NIK : H0070
Alamat : Wonoayu, RT 2 RW 1, Kepohanyar, Mojoanyar, Kab.Mojokerto
Selanjutnya disebut sebagai ……………………………….….. Tergugat 26
Nama : Siti Aisyah
Pekerjaan : Karyawan PT Yanaprima Hastapersada, Tbk
Bagian : Produksi
NIK : H0071
Alamat : Lebo, RT 10 RW 3, Lebo, Kab. Sidoarjo
Selanjutnya disebut sebagai ………....………………………... Tergugat 27
Nama : Sri Budi Utami
Pekerjaan : Karyawan PT Yanaprima Hastapersada, Tbk
Bagian : Produksi
NIK : H0104
Alamat : Dukuh Banjarbendo, RT 2 RW 1, Banjarbendo, Kab. Sidoarjo
Selanjutnya disebut sebagai …………………….…………….. Tergugat 28
Nama : Suparmi
Pekerjaan : Karyawan PT Yanaprima Hastapersada, Tbk
Bagian : Produksi
NIK : H0107
Alamat : Gempolkutuk, RT 2, RW 1, Tarik, Kab. Sidoarjo.
Selanjutnya disebut sebagai ……………………….………….. Tergugat 29
Nama : Susiani
Pekerjaan : Karyawan PT Yanaprima Hastapersada, Tbk
Bagian : Produksi
NIK : H0119
Alamat : Cemengkalang, RT 2 RW 1, Kab. Sidoarjo
Selanjutnya disebut sebagai ………….……………………….. Tergugat 30
Nama : Lena S.
Pekerjaan : Karyawan PT Yanaprima Hastapersada, Tbk
Bagian : Produksi
NIK : H0129
Alamat : Kepadangin, RT 2 RW 1, Tulangan, Kab. Sidoarjo
Hal. 4 dari 24 hal. Put. No. 93/G/ 2015/PHI.Sby
Selanjutnya disebut sebagai ………………………….………….. Tergugat 31
Nama : Maidah
Pekerjaan : Karyawan PT Yanaprima Hastapersada, Tbk
Bagian : Produksi
NIK : H0132
Alamat : Kebaron Barat, RT 4 RW 1, Tulangan, Kab. Sidoarjo
Selanjutnya disebut sebagai ……………………….………….. Tergugat 32
Nama : Widjiati
Pekerjaan : Karyawan PT Yanaprima Hastapersada, Tbk
Bagian : Produksi
NIK : H0150
Alamat : Babatan Jati, RT 8 RW 3, Jati, Kab. Sidoarjo
Selanjutnya disebut sebagai …………………………….…….. Tergugat 33
Nama : Sumarhanik
Pekerjaan : Karyawan PT Yanaprima Hastapersada, Tbk
Bagian : Produksi
NIK : H0164
Alamat : Cemengkalang, RT 3 RW 1, Kab. Sidoarjo
Selanjutnya disebut sebagai …………………………….…….. Tergugat 34
Nama : Sudartik
Pekerjaan : Karyawan PT Yanaprima Hastapersada, Tbk
Bagian : Produksi
NIK : H0168
Alamat : Luwung, RT 7 RW 2, Sari Rogo, Kab. Sidoarjo
Selanjutnya disebut sebagai ……….………………………….. Tergugat 35
Nama : Hani’ah
Pekerjaan : Karyawan PT Yanaprima Hastapersada, Tbk
Bagian : Produksi
NIK : H0173
Alamat : Banjarbendo 41, RT 6 RW 3, Banjarbendo, Kab. Sidoarjo
Selanjutnya disebut sebagai ……….………………………….. Tergugat 36
Nama : Lindawati
Pekerjaan : Karyawan PT Yanaprima Hastapersada, Tbk
Bagian : Produksi
NIK : H0192
Alamat : Klagen, RT 10 RW 4, Tropodo, Krian – Kab. Sidoarjo
Selanjutnya disebut sebagai ………………………………….. Tergugat 37
Nama : Siti Azizah
Pekerjaan : Karyawan PT Yanaprima Hastapersada, Tbk
Bagian : Produksi
NIK : H0195
Alamat : Sudimoro, RT 2 RW 2, Sudimoro, Tulangan, Kab. Sidoarjo
Selanjutnya disebut sebagai ……….………………………….. Tergugat 38
Nama : Wiwit
Pekerjaan : Karyawan PT Yanaprima Hastapersada, Tbk
Bagian : Produksi
NIK : H0196
Alamat : Klagen, RT 8 RW 4, Tropodo, Krian – Kab. Sidoarjo
Selanjutnya disebut sebagai ……….………………………….. Tergugat 39
Nama : Siti Juma’atun
Pekerjaan : Karyawan PT Yanaprima Hastapersada, Tbk
Bagian : Produksi
NIK : H0216
Hal. 5 dari 24 hal. Put. No. 93/G/ 2015/PHI.Sby
Alamat : UI. Jati Selatan I, RT 2 RW 1, Kab. Sidoarjo
Selanjutnya disebut sebagai ……….………………………….. Tergugat 40
Nama : Khusnul Kh. (A)
Pekerjaan : Karyawan PT Yanaprima Hastapersada, Tbk
Bagian : Produksi
NIK : H0233
Alamat : Grabagan, RT 5 RW 1, Tulangan, Kab. Sidoarjo
Selanjutnya disebut sebagai ……….………………………….. Tergugat 41
Nama : Yuni Susilowati
Pekerjaan : Karyawan PT Yanaprima Hastapersada, Tbk
Bagian : Produksi
NIK : H0252
Alamat : UI. Trengguli, RT 4 RW 1, Singopadu, Tulangan, Kab. Sidoarjo
Selanjutnya disebut sebagai ……….………………………….. Tergugat 42
Nama : Uswatun Chasanah
Pekerjaan : Karyawan PT Yanaprima Hastapersada, Tbk
Bagian : Produksi
NIK : H0262
Alamat : Klagen, RT 5 RW 4, Tropodo, Krian – Kab. Sidoarjo
Selanjutnya disebut sebagai ……….………………………….. Tergugat 43
Nama : Mahnunah (A)
Pekerjaan : Karyawan PT Yanaprima Hastapersada, Tbk
Bagian : Produksi
NIK : H0263
Alamat : Sumput, RT 1 RW 1, Sumput, Kab. Sidoarjo
Selanjutnya disebut sebagai ………………………………….. Tergugat 44
Nama : Dewi Nuriyah
Pekerjaan : Karyawan PT Yanaprima Hastapersada, Tbk
Bagian : Produksi
NIK : H0264
Alamat : Babatan Jati, RT 9 RW 3, Jati, Kab. Sidoarjo
Selanjutnya disebut sebagai ……….………………………….. Tergugat 45
Nama : Dariyanis
Pekerjaan : Karyawan PT Yanaprima Hastapersada, Tbk
Bagian : Produksi
NIK : H0269
Alamat : Grenting, RT 6 RW 3, Tulangan, Kab. Sidoarjo
Selanjutnya disebut sebagai ……….………………………….. Tergugat 47
Nama : Yulistiyani
Pekerjaan : Karyawan PT Yanaprima Hastapersada, Tbk
Bagian : Produksi
NIK : H0278
Alamat : UI. KH. Ahmad Dahlan, RT 13 RW 3, Lebo, Kab. Sidoarjo
Selanjutnya disebut sebagai ………………………………….. Tergugat 48
Nama : Siti Musayadah
Pekerjaan : Karyawan PT Yanaprima Hastapersada, Tbk
Bagian : Produksi
NIK : H0284
Alamat : Jati Selatan, RT 1 RW 1, Jati, Kab. Sidoarjo
Selanjutnya disebut sebagai ……….………………………….. Tergugat 49
Nama : Lasri
Pekerjaan : Karyawan PT Yanaprima Hastapersada, Tbk
Hal. 6 dari 24 hal. Put. No. 93/G/ 2015/PHI.Sby
Bagian : Produksi
NIK : H0298
Alamat : Dsn. Pehwetan, RT 1 RW 1, Pehwetan, Papar – Kab. Kediri
Selanjutnya disebut sebagai ………………………………….. Tergugat 50
Nama : Donny R. Y
Pekerjaan : Karyawan PT Yanaprima Hastapersada, Tbk
Bagian : Produksi
NIK : H0311
Alamat : Lebo, RT 14 RW 4, Lebo, Kab. Sidoarjo
Selanjutnya disebut sebagai ………………………………….. Tergugat 51
Nama : Suparno
Pekerjaan : Karyawan PT Yanaprima Hastapersada, Tbk
Bagian : Produksi
NIK : H0314
Alamat : Dsn. Klinter, RT 17 RW 4, Banjarwungu, Tarik – Kab. Sidoarjo
Selanjutnya disebut sebagai ……….………………………….. Tergugat 51
Nama : Listiyorini
Pekerjaan : Karyawan PT Yanaprima Hastapersada, Tbk
Bagian : Produksi
NIK : H0320
Alamat : Kebon Agung, RT 3 RW 1, Balerejo, Kab. Madiun
Selanjutnya disebut sebagai ……….………………………….. Tergugat 52
Nama : Mariyo
Pekerjaan : Karyawan PT Yanaprima Hastapersada, Tbk
Bagian : Produksi
NIK : H0345
Alamat : Dsn. Grengseng, RT 13 RW 2, Kalimati, Tarik – Kab. Sidoarjo
Selanjutnya disebut sebagai ……………......……………….. Tergugat 53
Nama : Siti Faridha
Pekerjaan : Karyawan PT Yanaprima Hastapersada, Tbk
Bagian : Produksi
NIK : H0349
Alamat : Urangagung, RT 16 RW 6, Urangagung, Kab. Sidoarjo
Selanjutnya disebut sebagai ……….………………………….. Tergugat 54
Nama : Endah Harunia
Pekerjaan : Karyawan PT Yanaprima Hastapersada, Tbk
Bagian : Produksi
NIK : H0362
Alamat : Modong, RT 4 RW 3, Tulangan, Kab. Sidoarjo
Selanjutnya disebut sebagai ……….………………………….. Tergugat 55
Nama : Kulailah
Pekerjaan : Karyawan PT Yanaprima Hastapersada, Tbk
Bagian : Produksi
NIK : H0367
Alamat : UI. Pahlawan VII/171, RT 4 RW 1, Lemah Putro, Kab. Sidoarjo
Selanjutnya disebut sebagai ……….………………………….. Tergugat 56
Nama : Sulastri (YS)
Pekerjaan : Karyawan PT Yanaprima Hastapersada, Tbk
Bagian : Produksi
NIK : H0390
Alamat : Dsn. Ploso, RT 3 RW 2, Plosogenuk, Perak, Kab. Jombang
Selanjutnya disebut sebagai …………….…………………….. Tergugat 57
Nama : Fathoni
Hal. 7 dari 24 hal. Put. No. 93/G/ 2015/PHI.Sby
Pekerjaan : Karyawan PT Yanaprima Hastapersada, Tbk
Bagian : Produksi
NIK : H0406
Alamat : Lebo, RT 6 RW 2, Lebo, Kab. Sidoarjo
Selanjutnya disebut sebagai ………….………………………….. Tergugat 58
Nama : Sanik Atun
Pekerjaan : Karyawan PT Yanaprima Hastapersada, Tbk
Bagian : Produksi
NIK : H0462
Alamat : UI. Anggrek 2A No. 9, RT 1 RW 3, Kureksari, Waru,
Kab. Sidoarjo
Selanjutnya disebut sebagai ……….………………………….. Tergugat 59
Nama : Nur Chotib I
Pekerjaan : Karyawan PT Yanaprima Hastapersada, Tbk
Bagian : Produksi
NIK : H0462
Alamat : Cemengkapuk, RT 8 RW 4, Cemengkalang, Kab. Sidoarjo
Selanjutnya disebut sebagai ……….………………………….. Tergugat 60
Nama : Ida Penatar
Pekerjaan : Karyawan PT Yanaprima Hastapersada, Tbk
Bagian : Produksi
NIK : H0493
Alamat : Dsn. Klagen RT. 8/RW. 2 Wilayut, Sukodono – Sidoarjo.
Selanjutnya disebut sebagai …………....…………………….. Tergugat 61
Nama : Suwiknyo
Pekerjaan : Karyawan PT Yanaprima Hastapersada, Tbk
Bagian : Produksi
NIK : H0497
Alamat : Luwung, RT 7 RW 2, Sarirogo, Kab. Sidoarjo
Selanjutnya disebut sebagai ……….………………………….. Tergugat 62
Nama : Noviani
Pekerjaan : Karyawan PT Yanaprima Hastapersada, Tbk
Bagian : Produksi
NIK : H0507
Alamat : Patar Kidul RT.14/RW.5 Sambung rejo, Sukodono - Sidoarjo
Selanjutnya disebut sebagai ……….………………………….. Tergugat 63
Nama : Erny Mahmudah
Pekerjaan : Karyawan PT Yanaprima Hastapersada, Tbk
Bagian : Produksi
NIK : H0513
Alamat : Kaliwungu RT.12/RW.3 Banjarwungu, Tarik- Sidoarjo
Selanjutnya disebut sebagai ……….………………………….. Tergugat 64
Nama : Suni'ami
Pekerjaan : Karyawan PT Yanaprima Hastapersada, Tbk
Bagian : Produksi
NIK : H0523
Alamat : Cemengkalang RT.9/RW.4Sidoarjo
Selanjutnya disebut sebagai ……….………………………….. Tergugat 65
Nama : Ernawati
Pekerjaan : Karyawan PT Yanaprima Hastapersada, Tbk
Bagian : Produksi
NIK : H0534
Alamat : Semambung Lor RT.1/RW.1 Semambung, Wonoayu - Sidoarjo
Hal. 8 dari 24 hal. Put. No. 93/G/ 2015/PHI.Sby
Selanjutnya disebut sebagai ………………………………….. Tergugat 66
Nama : Heny Fitria
Pekerjaan : Karyawan PT Yanaprima Hastapersada, Tbk
Bagian : Produksi
NIK : H0536
Alamat : Balonggarut RT.3/RW.2 Krembung, Sidoarjo
Selanjutnya disebut sebagai ………………………………….. Tergugat 67
Nama : Moh. Safik
Pekerjaan : Karyawan PT Yanaprima Hastapersada, Tbk
Bagian : Produksi
NIK : H0554
Alamat : Sumberejo RT.7 /RW.2 Wonoayu, Sidoarjo
Selanjutnya disebut sebagai ………………………………….. Tergugat 68
Nama : Syaiful Muluq
Pekerjaan : Karyawan PT Yanaprima Hastapersada, Tbk
Bagian : Produksi
NIK : H0588
Alamat : Grenting RT.9/RW.3Tulangan, Sidoarjo
Selanjutnya disebut sebagai ………………………………….. Tergugat 69
Nama : Dewi Machnunah
Pekerjaan : Karyawan PT Yanaprima Hastapersada, Tbk
Bagian : Produksi
NIK : H0601
Alamat : Cemengkalang RT.2/RW.1 Sidoarjo
Selanjutnya disebut sebagai ……….………………………….. Tergugat 70
Nama : Ika Kurniati
Pekerjaan : Karyawan PT Yanaprima Hastapersada, Tbk
Bagian : Produksi
NIK : H0607
Alamat : Gelang RT.1/RW.2Tulangan, Sidoarjo
Selanjutnya disebut sebagai ……….………………………….. Tergugat 71
Nama : Eko Purniawan
Pekerjaan : Karyawan PT Yanaprima Hastapersada, Tbk
Bagian : Produksi
NIK : H0612
Alamat : Kebaron Selatan RT.3/RW.3 Tulangan, Sidoarjo
Selanjutnya disebut sebagai ……….………………………….. Tergugat 72
Nama : Eko Sutrisno
Pekerjaan : Karyawan PT Yanaprima Hastapersada, Tbk
Bagian : Produksi
NIK : H0619
Alamat : Dsn Dukuh RT.2/RW.1 Banjarbendo, Sidoarjo
Selanjutnya disebut sebagai ……….………………………….. Tergugat 73
Nama : Suparmini
Pekerjaan : Karyawan PT Yanaprima Hastapersada, Tbk
Bagian : Produksi
NIK : H0669
Alamat : Gempolklutuk RT.1/RW.1 Tarik, Sidoarjo
Selanjutnya disebut sebagai ………………………………….. Tergugat 74
Nama : Dwi Purwono H.
Pekerjaan : Karyawan PT Yanaprima Hastapersada, Tbk
Bagian : Produksi
NIK : H0717
Hal. 9 dari 24 hal. Put. No. 93/G/ 2015/PHI.Sby
Alamat : Karang Sono RT.13/RW.3 Kee. Barat, Magetan
Selanjutnya disebut sebagai ………………………………….. Tergugat 75
Nama : Muh. Fudhloli
Pekerjaan : Karyawan PT Yanaprima Hastapersada, Tbk
Bagian : Produksi
NIK : H0718
Alamat : Babatan Jati RT.9/RW.3Jati, Sidoarjo
Selanjutnya disebut sebagai ……….………………………….. Tergugat 76
Nama : Zainul Ma'arif
Pekerjaan : Karyawan PT Yanaprima Hastapersada, Tbk
Bagian : Produksi
NIK : H0723
Alamat : Dsn Banjarpoh RT.13/RW.6 Banjarbendo, Sidoarjo
Selanjutnya disebut sebagai ……….………………………….. Tergugat 77
Nama : Sri Winarsih
Pekerjaan : Karyawan PT Yanaprima Hastapersada, Tbk
Bagian : Produksi
NIK : H0767
Alamat : Urangagung RT.16/RW.6 Urangagung, Sidoarjo
Selanjutnya disebut sebagai ………………………………….. Tergugat 78
Nama : Jenal Abidin
Pekerjaan : Karyawan PT Yanaprima Hastapersada, Tbk
Bagian : Produksi
NIK : H0786
Alamat : Dsn Dukuh RT.3/RW.2 Banjarbendo, Sidoarjo
Selanjutnya disebut sebagai ………………………………….. Tergugat 79
Nama : Santi Rahayu
Pekerjaan : Karyawan PT Yanaprima Hastapersada, Tbk
Bagian : Produksi
NIK : H0805
Alamat : Jati Utara II RT.5/RW.2Jati, Sidoarjo
Selanjutnya disebut sebagai ………………………………….. Tergugat 80
Nama : Siti Anisah:
Pekerjaan : Karyawan PT Yanaprima Hastapersada, Tbk
Bagian : Produksi
NIK : H0819
Alamat : Cemengkalang RT.3/RW.l Sidoarjo
Selanjutnya disebut sebagai ……….………………………….. Tergugat 81
Nama : Siti Sofiah
Pekerjaan : Karyawan PT Yanaprima Hastapersada, Tbk
Bagian : Produksi
NIK : H0821
Alamat : Kajeksan RT.4/RW.1 Tulangan, Sidoarjo
Selanjutnya disebut sebagai ……….………………………….. Tergugat 82
Nama : Andik Lusian
Pekerjaan : Karyawan PT Yanaprima Hastapersada, Tbk
Bagian : Produksi
NIK : H0854
Alamat : Babatan Jati RT. 7/RW .3 Jati, Sidoarjo
Selanjutnya disebut sebagai ……….………………………….. Tergugat 83
Nama : Syamsul Huda
Pekerjaan : Karyawan PT Yanaprima Hastapersada, Tbk
Bagian : Produksi
Hal. 10 dari 24 hal. Put. No. 93/G/ 2015/PHI.Sby
NIK : H0859
Alamat : Dsn Tambak Tugu RT.15/RW:7 Kutorejo, Mojokerto
Selanjutnya disebut sebagai ……….………………………….. Tergugat 84
Nama : Joyar Soyo TW
Pekerjaan : Karyawan PT Yanaprima Hastapersada, Tbk
Bagian : Produksi
NIK : H0864
Alamat : Cerme Lor RT.1/RW.7 Cerme, Gresik
Selanjutnya disebut sebagai …………....…………………….. Tergugat 85
Nama : Hadi Purniawan
Pekerjaan : Karyawan PT Yanaprima Hastapersada, Tbk
Bagian : Produksi
NIK : H0865
Alamat : Janti Krajan. RT.3, RW.1 Janti, Tulangan - Sidoarjo
Selanjutnya disebut sebagai ……….………………………….. Tergugat 86
Nama : Samsul Haris
Pekerjaan : Karyawan PT Yanaprima Hastapersada, Tbk
Bagian : Produksi
NIK : H0877
Alamat : Dsn. Mlagi RT.15, RW.5 Ngaban, Tanggulangin - Sidoarjo
Selanjutnya disebut sebagai ….……………………………….. Tergugat 87
Nama : Dwi Hermawan
Pekerjaan : Karyawan PT Yanaprima Hastapersada, Tbk
Bagian : Produksi
NIK : H0878
Alamat :Gempol Gunting RT.15/RW.4 Gempol sari, Tanggulangin - Sidoarjo
Selanjutnya disebut sebagai …….....…………....……………….. Tergugat 88
Nama : M. Zainul Arifin
Pekerjaan : Karyawan PT Yanaprima Hastapersada, Tbk
Bagian : Produksi
NIK : H0881
Alamat : Cemengkalang RT.3/RW.1 Sidoarjo
Selanjutnya disebut sebagai ……………...……..…………….. Tergugat 89
Nama : Joko Sasmita
Pekerjaan : Karyawan PT Yanaprima Hastapersada, Tbk
Bagian : Produksi
NIK : H0884
Alamat : Sumokali RT.11/RW.3 Candi, Sidoarjo
Selanjutnya disebut sebagai …………....……....…………….. Tergugat 90
Nama : Eko Slamet Widodo
Pekerjaan : Karyawan PT Yanaprima Hastapersada, Tbk
Bagian : Produksi
NIK : H0909
Alamat : Ds Surnengko Ngemplak RT.10/RW.4 Wringin Anom - Gresik
Selanjutnya disebut sebagai ……….………………………….. Tergugat 91
Nama : Suyono
Pekerjaan : Karyawan PT Yanaprima Hastapersada, Tbk
Bagian : Produksi
NIK : H0937
Alamat : Asrama RT.1/RW.5 Sidokerto, Buduran - Sidoarjo
Selanjutnya disebut sebagai ………………………………….. Tergugat 92
Hal. 11 dari 24 hal. Put. No. 93/G/ 2015/PHI.Sby
Nama : Abdul Azis
Pekerjaan : Karyawan PT Yanaprima Hastapersada, Tbk
Bagian : Produksi
NIK : H0949
Alamat : Sumput RT.4/RW.2Sumput, Sidoarjo
Selanjutnya disebut sebagai ………………………………….. Tergugat 93
Nama : Anang Sonata
Pekerjaan : Karyawan PT Yanaprima Hastapersada, Tbk
Bagian : Produksi
NIK : H0952
Alamat : Gedangklutuk RT.1/RW.1Tarik, Sidoarjo
Selanjutnya disebut sebagai ……….………………………….. Tergugat 94
Nama : M. Pical Louhatta
Pekerjaan : Karyawan PT Yanaprima Hastapersada, Tbk
Bagian : Produksi
NIK : H0960
Alamat : Dsn Sitimerto RT.1/RW.2 Sitomerto, Pagu- Kediri
Selanjutnya disebut sebagai ……….………………………….. Tergugat 95
Nama : Slamet Winarko
Pekerjaan : Karyawan PT Yanaprima Hastapersada, Tbk
Bagian : Produksi
NIK : H0961
Alamat : Kedung Bendo RT.14/RW.4 Kedung bendo,
Tanggulangin – Sidoarjo
Selanjutnya disebut sebagai ………………………………….. Tergugat 96
Nama : Muh. Sohiddin
Pekerjaan : Karyawan PT Yanaprima Hastapersada, Tbk
Bagian : Produksi
NIK : H0975
Alamat : Uati Utara II RT.5/RW.2Jati, Sidoarjo
Selanjutnya disebut sebagai ……….…....……………………….. Tergugat 97
Nama : Arif Sulistiawan
Pekerjaan : Karyawan PT Yanaprima Hastapersada, Tbk
Bagian : Produksi
NIK : H0978
Alamat : Dsn Ngaglik Ill RT.6/RW.2 Sedenganmijen, Krian - Sidoarjo
Selanjutnya disebut sebagai ………..……......………………….. Tergugat 98
Nama : Iswanto
Pekerjaan : Karyawan PT Yanaprima Hastapersada, Tbk
Bagian : Produksi
NIK : H0979
Alamat : Dsn Banar RT.19/RW.9 Pilang, Wonoayu - Sidoarjo
Selanjutnya disebut sebagai ……….………………………….. Tergugat 99
Nama : Arsenius Hutagaol
Pekerjaan : Karyawan PT Yanaprima Hastapersada, Tbk
Bagian : Produksi
NIK : H0982
Alamat : Totap Majaya Kee. Tanah Jawa, Kab. Sinjai Unggun - Sumut
Selanjutnya disebut sebagai ….....….……………………… Tergugat 100
Nama : Yanu Harianto
Pekerjaan : Karyawan PT Yanaprima Hastapersada, Tbk
Bagian : Produksi
Hal. 12 dari 24 hal. Put. No. 93/G/ 2015/PHI.Sby
NIK : H0991
Alamat : Perum Pondok Buana F12A RT.2/RW.12 Bluru Kidul, Sidoarjo
Selanjutnya disebut sebagai …...….………………………… Tergugat 101
Nama : Muhammad Mubin
Pekerjaan : Karyawan PT Yanaprima Hastapersada, Tbk
Bagian : Produksi
NIK : H1139
Alamat : Jiken RT.6/RW.3 Jiken, Tulangan - Sidoarjo
Selanjutnya disebut sebagai …………….…………………… Tergugat 102
Nama : Wibi Ladianata
Pekerjaan : Karyawan PT Yanaprima Hastapersada, Tbk
Bagian : Produksi
NIK : H1165
Alamat : Perum TAS 3 Pll/37 RT.13/RW.5 Kepuh Kemiri, Tulangan - Sidoarjo
Selanjutnya disebut sebagai ……….………………………. Tergugat 103
Nama : Dony Putra Irawan
Pekerjaan : Karyawan PT Yanaprima Hastapersada, Tbk
Bagian : Produksi
NIK : H1191
Alamat : Villa Jasmine 3 C2-17 RT.57/RW.14 Suko, Sidoarjo
Selanjutnya disebut sebagai ……….…….………………….. Tergugat 104
Nama : Sri Wahyuni
Pekerjaan : Karyawan PT Yanaprima Hastapersada, Tbk
Bagian : Produksi
NIK : H1200
Alamat : JI. Pandawa No.33 RT.1/RW.2 Kebonsari, Candi - Sidoarjo
Selanjutnya disebut sebagai ………….………………………... Tergugat 105
Nama : Puji Harianto
Pekerjaan : Karyawan PT Yanaprima Hastapersada, Tbk
Bagian : Produksi
NIK : H1214
Alamat : Suwaluh Selatan RT.18/RW.5 Balongbendo, Sidoarjo
Selanjutnya disebut sebagai ……………………………….. Tergugat 106
Nama : Nur Chumaidi
Pekerjaan : Karyawan PT Yanaprima Hastapersada, Tbk
Bagian : Produksi
NIK : H1218
Alamat : Cemeng Kapuk RT.9/RW.4 Cemengkalang, Sidoarjo
Selanjutnya disebut sebagai …………….………………….. Tergugat 107
Nama : Ragil Santoso
Pekerjaan : Karyawan PT Yanaprima Hastapersada, Tbk
Bagian : Produksi
NIK : H1273
Alamat : Watu Ompak RT.3/RW.4 Mojoagung, Prambon - Nganjuk
Selanjutnya disebut sebagai ………….....…………………… Tergugat 108
Nama : Slamet Hari Suprayogi
Pekerjaan : Karyawan PT Yanaprima Hastapersada, Tbk
Bagian : Teknik
NIK : B0020
Alamat : Gedangklutuk RT.3/RW.2Tarik, Sidoarjo
Selanjutnya disebut sebagai ……….…………………….….. Tergugat 109
Nama : Minan Samodro
Hal. 13 dari 24 hal. Put. No. 93/G/ 2015/PHI.Sby
Pekerjaan : Karyawan PT Yanaprima Hastapersada, Tbk
Bagian : Teknik
NIK : B0105
Alamat : Sumberrejo RT.6/RW.2 Sumberrejo, Wonoayu - Sidoarjo
Selanjutnya disebut sebagai ……….………………………... Tergugat 110
Nama : Nuryanto A
Pekerjaan : Karyawan PT Yanaprima Hastapersada, Tbk
Bagian : Teknik
NIK : B0647
Alamat : Kemantren RT.7/RW.1 Tulangan, Sidoarjo
Selanjutnya disebut sebagai ……….………………………... Tergugat 111
Nama : Bambang Iswahyudi
Pekerjaan : Karyawan PT Yanaprima Hastapersada, Tbk
Bagian : Teknik
NIK : B0790
Alamat : Tanggul Kidul RT.3/RW.3 Tanggul, Wonoayu - Sidoarjo
Selanjutnya disebut sebagai ……….………………………... Tergugat 112
Nama : Suhermawan, ST
Pekerjaan : Karyawan PT Yanaprima Hastapersada, Tbk
Bagian : Teknik
NIK : B1085
Alamat : Dsn Sokoguru RT.2/RW.1 Watansari,
Balongpanggang- Gresik
Selanjutnya disebut sebagai ……….………………………... Tergugat 113
Nama : Shanty Wibowo, ST
Pekerjaan : Karyawan PT Yanaprima Hastapersada, Tbk
Bagian : Teknik
NIK : B1086
Alamat : Kandangan RT.4/RW.6 Kandangrejo,
Kedungpring - Lamongan
Selanjutnya disebut sebagai ……….………………………... Tergugat 114
Nama : Siswanto, ST
Pekerjaan : Karyawan PT Yanaprima Hastapersada, Tbk
Bagian : Teknik
NIK : B1096
Alamat : Lebo RT.14/RW.4 Lebo, Sidoarjo
Selanjutnya disebut sebagai ……….………….…………….. Tergugat 115
Nama : Jumal Setyoko, ST
Pekerjaan : Karyawan PT Yanaprima Hastapersada, Tbk
Bagian : Teknik
NIK : B1131
Alamat : Perum Graha Kota A-8 No.2 RT.68/RW.6 Suko, Sidoarjo
Selanjutnya disebut sebagai ……….………………………… Tergugat 116
Nama : Muhammad Haris, ST
Pekerjaan : Karyawan PT Yanaprima Hastapersada, Tbk
Bagian : Teknik
NIK : B1132
Alamat : Trosobo RT.3/RW.4Taman, Sidoarjo
Selanjutnya disebut sebagai ……….………………………… Tergugat 117
Nama : Fadli Ariesta, Amd
Pekerjaan : Karyawan PT Yanaprima Hastapersada, Tbk
Bagian : Teknik
NIK : B1146
Hal. 14 dari 24 hal. Put. No. 93/G/ 2015/PHI.Sby
Alamat : JI. Letjend S. Parman No.8 RT.1/RW.2 Cangkringan, Nganjuk
Selanjutnya disebut sebagai ………………………………… Tergugat 118
Nama : Sulistyo
Pekerjaan : Karyawan PT Yanaprima Hastapersada, Tbk
Bagian : Umum
NIK : H0580
Alamat : Simogirang RT.3/RW.3 Prambon, Sidoarjo
Selanjutnya disebut sebagai ………………………………... Tergugat 119
Nama : M. Abdul Azis
Pekerjaan : Karyawan PT Yanaprima Hastapersada, Tbk
Bagian : Umum
NIK : H0879
Alamat : Babatan Jati RT.10/RW.3 Jati, Sidoarjo.
Selanjutnya disebut sebagai ……….………………………… Tergugat 120
untuk selanjutnya tergugat 1 sampai dengan tergugat 120 dalam hal ini disebut sebagai ……………………………........…....….........……... para tergugat ;
--------Pengadilan Hubungan Industrial tersebut;-------------------------------------------
--------Telah membaca dan meneliti surat-surat dalam berkas perkara;---------------
--------Telah mendengar keterangan Penggugat, Tergugat 71 dan Tergugat 113;--
TENTANG DUDUK PERKARA
--------Menimbang, bahwa Penggugat dalam surat gugatannya tertanggal 13 Agustus 2015, yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 13 Agustus 2015 di bawah register perkara nomor 93/G/2015/PHI.Sby. telah mengemukakan hal-hal sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------
Adapun Penggugat mengajukan gugatan ini adalah didasarkan pada alasan-alasan sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------
Bahwa, Penggugat, PT. Yanaprima Hastapersada, Tbk adalah merupakan Badan Hukum yang didirikan menurut ketentuan Hukum Negara Republik Indonesia, yang beralamat di Jalan Pahlawan, Ds. Cemengkalang, Sidoarjo, berkegiatan usaha dibidang industri aneka tenun plastik ;---------------------------
Bahwa, sebelumnya hubungan kerja antara Perusahaan Penggugat dengan para pekerjanya termasuk para Tergugat telah berjalan secara baik, sehat dan harmonis dalam semangat kemitraan kerja yang saling mendukung ;------
Hal. 15 dari 24 hal. Put. No. 93/G/ 2015/PHI.Sby
Bahwa, kondisi berat bagi perusahaan sehingga tidak dapat melaksanakan ketentuan UMK telah disampaikan secara terang dan jelas kepada semua pekerja termasuk para Tergugat, sehingga untuk menjaga kelangsungan usaha dan kelanjutan hubungan kerja tentulah hanya bisa dicapai apabila ada saling pengertian diantara para pihak (perusahaan dan para Tergugat), dimana untuk sementara tidak dapat melaksanakan norma pengupahan sebagaimana ditentukan dalam ketentuan tentang UMK. ;--------------------------
Bahwa, secara hukum kondisi atau ruang penyimpangan terhadap ketentuan pelaksanaan UMK adalah DIPERBOLEHKAN atau DIBENARKAN MENURUT HUKUM yang diakomodir dalam bentuk PENANGGUHAN UMK, sebagaimana telah ditentukan dalam peraturan yang berlaku ;--------------------
Bahwa, dengan demikian seharusnya untuk menjaga kelangsungan usaha dan kelanjutan hubungan kerja, maka pihak pekerja in - casu para Tergugat seharusnya dapat memahami kondisi ini dan tidak memaksakan kehendaknya padahal telah jelas dan terang diketahui bahwa perusahaan berada dalam kondisi tidak mampu melaksanakan UMK ;---------------------------
Bahwa, dalam perjalanannya kemudian, ditengah persaingan usaha yang berat dan atas keadaan kurang menguntungkan yang sesungguhnya sama-sama tidak diinginkan, namun demikian agar Perusahaan mampu bertahan, maka Perusahaan mengajukan penangguhan pelaksanaan upah minimum Kab. Sidoarjo tahun 2015 dan mendapat persetujuan penangguhan pelaksanaan upah minimum Kab. Sidoarjo tahun 2015, sebesar Rp 2.500.000,- mulai Januari 2015 - Juni 2015, sebagaimana Pergub Jatim No 5 tahun 2015 tanggal 27 Januari 2015 ;-----------------------------------------------------
Bahwa terhadap upah bulan Juli 2015 hingga Desember 2015 dibuat kesepakatan antara Perusahaan dengan para karyawannya yang diwakili oleh PUK SP KEP SPSI PT Yanaprima Hastapersada, disepakati yang dituangkan dalam Perjanjian Bersama (PB) tanggal 7 April 2015 dan telah didaftarkan di PHI dengan No : 2205/Bip/2015/PHI.Sby, tanggal 14 April 2015; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dengan adanya Perjanjian Bersama tersebut, tentunya telah mengikat para pihak yaitu perusahaan dan para karyawan yang diwakili oleh PUK SP
Hal. 16 dari 24 hal. Put. No. 93/G/ 2015/PHI.Sby
KEP SPSI PT Yanaprima Hastapersada, namun dalam perjalanan waktu
ternyata pihak PUK SP KEP SPSI PT Yanaprima Hastapersada telah mengingkari PB tersebut dengan melakukan mogok kerja ;-------------------------
Bahwa atas mogok kerja tersebut, tidak memenuhi atau telah melanggar aturan perundang - undangan yang berlaku, antara lain ; ---------------------------
Tidak memenuhi ketentuan pasal 137 UU no. 13 tahun 2013 tentang
Ketenagakerjaan jo Kepmenakertrans Nomor : KEP 232/MEN/2003, karena bukan gagalnya perundingan ;-----------------------------------------------
Tidak memenuhi ketentuan pasal 140 ayat (2) huruf a UU no. 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan, karena tidak ada diakhirinya jam mogok kerja ;-----------------------------------------------------------------------------------------
Tidak memenuhi ketentuan pasal 140 ayat (2) huruf b UU no. 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan, karena dalam pelaksanaan mogok kerja telah terjadi penghalang halangan terhadap pekerja lain yang ingin bekerja ;--------------------------------------------------------------------------------------
Hal tersebut diatas telah dibenarkan oleh instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan setempat yaitu DINSOSNAKER Kab. Sidoarjo, sebagaimana suratnya dengan nomor : 560/2383/404.3.3/2015 tertanggal 1 Juni 2015, perihal klarifikasi himbauan masuk kerja ;------------
Begitupun hasil pemeriksaan Pegawai Pengawas pada DINSOSNAKER Kab. Sidoarjo, dimana disampaikan bahwa keputusan skorsing menuju PHK terhadap Agung Wardono dkk 123 orang bukan sebagai tindakan balasan sebagaimana ketentuan pasal 144 UU no. 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan dan tidak terbukti atas dugaan pelanggaran ketentuan pasal 28 jo pasal 48 UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/serikat buruh ;--------------------------------------------------------------------
Bahwa dengan demikian, mogok kerja yang dilakukan oleh PUK SP KEP SPSI PT. Yanaprima Hastapersada tersebut terbukti adalah benar - benar tidak sah, sehingga Perusahaan telah melakukan pembinaan dengan memberikan surat himbauan masuk kerja sebanyak 3 (tiga) kali, ternyata PUK SP KEP SPSI PT. Yanaprima Hastapersada tidak mengindahkannya
Hal. 17 dari 24 hal. Put. No. 93/G/ 2015/PHI.Sby
dan tetap melakukan mogok kerja yang tidak sah, yang mengakibatkan kerugian yang sangat besar terhadap perusahaan antara lain : -------------------
Perusahaan tidak dapat menjalankan aktifitasnya ;-------------------------------
Schedule pengiriman barang pesanan tidak tepat waktu yang tentunya ada denda atas ketidak tepatan waktu;-----------------------------------------------
Banyaknya buyer yang mengalihkan order dari Perusahaan PT. Yanaprima Hastapersada Tbk ke perusahaan lain;-------------------------------
Merosotnya kepercayaan bank selaku pendukung operasional PT. Yanaprima Hastapersada, Tbk;--------------------------------------------------------
Berdasarkan hal tersebut diatas, akhirnya Perusahaan Penggugat memberikan sanksi berupa pembebasan pekerjaan / skorsing menuju PHK, sebagaimana surat dengan no. 020/HRD-YHP/V/2015 tanggal 30 Mei 2015, perihal pembebasan pekerjaan / skorsing menuju Pemutusan Hubungan Kerja ;--------------------------------------------------------------------------
Bahwa, oleh karena setelah diberikan surat skorsing menuju PHK, sebagaimana yang terurai pada posita poin 8 dan Para Tergugat tidak menanggapi undangan - undangan perundingan dari pihak Penggugat dalam penyelesaian perkara ini secara musyawarah untuk mencapai mufakat, maka para Tergugat dianggap mengundurkan diri efektif sejak dilakukan skorsing menuju PHK tertanggal 30 Mei 2015 ;----------------------------------------------------
Bahwa mengenai tunjangan hari raya (THR), berdasarkan pasal 6 ayat (1) Permenakertrans No. Per-04/MEN/1994 tentang Tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja di Perusahaan, yaitu “Pekerja yang putus hubungan kerjanya terhitung sejak waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo hari raya keagamaan berhak atas THR”, dan oleh karena hari raya keagamaan jatuh pada tanggal 18 dan 19 Juli 2015, serta para Tergugat telah dikatagorikan mengundurkan diri sejak tanggal 30 Mei 2015, maka Penggugat tidak berkewajiban untuk memberikan THR terhadap para Tergugat ;----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, dengan demikian berdasarkan uraian - uraian tersebut diatas, dan terbukti Para Tergugat telah mengundurkan diri dari akibat tidak menanggapi undangan - undangan perundingan dari Penggugat, maka menurut
Hal. 18 dari 24 hal. Put. No. 93/G/ 2015/PHI.Sby
ketentuan, para Tergugat TIDAK BERHAK atas UANG PESANGON, UANG PENGHARGAAN MASA KERJA dan UANG PENGGANTIAN HAK, maupun UANG PISAH ;----------------------------------------------------------------------------------
Berdasarkan hal-hal sebagaimana kami uraikan diatas dan untuk memberikan kepastian hukum maka Penggugat mohon kiranya perkenan Yang Mulia Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk memeriksa dan memutuskan perkara ini dengan menjatuhkan putusan sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;--------------------------------
Menyatakan mogok kerja yang dilakukan Para Tergugat adalah tidak sah;-----
Menyatakan Surat skorsing yang dilakukan Penggugat kepada Para Tergugat telah sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku; -------------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Para Tergugat putus sejak tanggal 30 Mei 2015 karena dianggap mengundurkan diri dari akibat tidak menanggapi undangan - undangan perundingan dari pihak Penggugat;-
Menyatakan bahwa para Tergugat tidak berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak, maupun uang pisah;----
Menyatakan Para Tergugat tidak berhak atas Tunjangan hari raya keagamaan tahun 2015;----------------------------------------------------------------------
Menghukum para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ;------------------------------------------------------------------------------
Atau apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;-------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa pada hari sidang yang ditetapkan, Penggugat datang menghadap Kuasanya yang bernama MARYONO, SH., berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 12 Agustus 2015, sedangkan Para Tergugat datang menghadap kuasa Tergugat 71 (Ika Kurniati ) dan Tergugat 113 (Suhermawan, ST.), sedangkan Tergugat-Tergugat yang lainnya tidak datang ataupun menyuruh orang lain menghadap sebagai wakilnya, meskipun ia menurut relaas panggilan
Hal. 19 dari 24 hal. Put. No. 93/G/ 2015/PHI.Sby
telah dipanggil dengan patut, dan tidak ternyata bahwa mereka tidak datang itu sebab suatu halangan yang sah; ---------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa Majelis Hakim dalam rangka untuk memenuhi asas peradilan yang cepat, sederhana dan murah, maka setelah memperhatikan/ memeriksa gugatan Penggugat beserta lampiran-lampirannya, maka berdasarkan pasal 83 Undang-undang No. 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Majelis Hakim menganggap gugatan masih terdapat kekurangan, dan perlu adanya penyempurnaan dalam gugatan;-----------------------------------------------------------------------------------------------
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
--------Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah sebagaimana tersebut di atas; ------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa dalam suatu gugatan perdata antara Penggugat dan Tergugat berada pada posisi yang diametral, karena masing-masing mempunyai kepentingan yang berlawanan, oleh karena itu suatu gugatan harus dibuat secara jelas, lengkap dan terperinci mengenai subyek dan obyek yang digugat berkaitan dengan persoalan hukum yang dikemukakan dalam gugatan, guna ketegasan dan kepastian hukum khususnya bagi pihak Tergugat, karena hal ini merupakan salah satu persyaratan formil sebuah gugatan perkara perdata;------------------------
--------Menimbang, bahwa untuk itu dalam menjatuhkan putusan, tidak secara otomatis gugatan Penggugat dikabulkan atau ditolak, karena untuk sampai pada pertimbangan mengenai pokok perkara, Majelis Hakim terlebih dahulu harus meneliti apakah gugatan tersebut telah memenuhi syarat formil sebagaimana ditentukan dalam tertib hukum acara perdata yang berlaku. Bilamana syarat formil gugatan tersebut telah terpenuhi, maka akan dipertimbangkan mengenai pokok perkara untuk menentukan dikabulkan tidaknya suatu gugatan, namun sebaliknya, bilamana syarat formil tersebut tidak terpenuhi, maka gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard); --------------------------
--------Menimbang, bahwa Penggugat dalam gugatannya mendalilkan, pada pokoknya : -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, sebelumnya hubungan kerja antara Perusahaan Penggugat dengan
Hal. 20 dari 24 hal. Put. No. 93/G/ 2015/PHI.Sby
para pekerjanya termasuk para Tergugat telah berjalan secara baik, sehat dan harmonis dalam semangat kemitraan kerja yang saling mendukung;------
Bahwa, sehubungan adanya kondisi berat bagi perusahaan, dan telah disampaikan oleh perusahaan kepada para pekerja termasuk kepada para tergugat, maka demi kelangsungan usaha dan hubungan kerja, dimana untuk sementara tidak dapat melaksanakan norma pengupahan sebagaimana ditentukan dalam ketentuan tentang UMK;---------------------------
Bahwa selanjutnya perusahaan mengajukan penangguhan pelaksanaan upah minimum Kab. Sidoarjo tahun 2015 dan mendapatkan persetujuan sebesar Rp. 2.500.000,- mulai Januari 2015 sampai denganJuni 2015, sebagaimana Pergub Jatim No. 5 tahun 2015 tanggal 27 Januari 2015;--------
Bahwa terhadap upah bulan Juli 2015 sampai dengan bulan Desember 2015 dibuat kesepakatan antara Penggugat dengan para karyawan yang diwakili oleh PUK SP KEP SPSI PT Yanaprima Hastapersada, dan dituangkan dalam Perjanjian Bersama (PB) tanggal 7 April 2015, dan telah didaftarkan di PHI dengan Nomor 2205/Bip/2015/PHI.Sby, tanggal 14 April 2015. Akan tetapi dalam perjalanan waktu ternyata pihak PUK SP KEP SPSI PT. Yanaprima Hastapersada telah mengingkari PB tersebut dengan melakukan mogok kerja ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa karena mogok kerja tersebut sebagaimana pendapat pertimbangan dan Anjuran Majelis Mediator Hubungan Industrial dan Tenaga kerja Pemerintah Kabupaten Sidoarjo tertanggal 07 Agustus 2015 adalah belum memenuhi ketentuan pasal 137 dan Pasal 140 Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003, maka Penggugat telah melakukan pembinaan dengan memberikan surat himbauan masuk kerja sebanyak 3 (tiga) kali, ternyata PUK SP KEP SPSI PT. Yanaprima Hastapersada tidak mengindahkannya dan tetap melakukan mogok kerja yang tidak sah, sehingga mengakibatkan kerugian yang sangat besar bagi perusahaan ;----------------------------------------
Bahwa setelah Para Tergugat diberikan surat skorsing menuju PHK, Para Tergugat tidak menanggapi undangan-undangan perundingan dari pihak Penggugat dalam menyelesaikan perkara ini secara musyawarah untuk mencapai mufakat, maka Para Tergugat dianggap mengundurkan diri efektip sejak dilakukan skorsing menuju PHK tertanggal 30 Mei 2015;-------------------
Bahwa berdarkan uraian tersebut diatas, maka Penggugat meminta supaya
Hal. 21 dari 24 hal. Put. No. 93/G/ 2015/PHI.Sby
dinyatakan hubungan antara Penggugat dengan Para Tergugat putus sejak tangga 30 Mei 2015 karena dianggap mengundurkan diri, dan Para Tergugat tidak berhak atas uang pesangon, uang penghagaan masa kerja dan uang penggantian hak, maupun uang pisah;--------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa dari dalil-dalil yang dikemukakan oleh Penggugat tersebut, dapat disimpulkan, yang menjadi pokok permasalahan dalam perkara ini adalah, bahwa Penggugat mendalilkan telah terjadi hubungan kerja antara Penggugat dengan Para Tergugat, akan tetapi karena keadaan, maka telah terjadi hubungan kerja yang tidak hamonis, sehingga terjadi mogok kerja oleh karyawan termasuk Para Tergugat. Dengan terjadi mogok oleh Para Tergugat yang tidak sah, maka Penggugat telah mengeluarkan surat skorsing menuju PHK, dan dilanjutkan dengan adanya undangan perundingan dari Penggugat untuk menyelesaikan masalah akan tetapi Para Tergugat tidak menanggapinya, maka Penggugat menganggap Para Tergugat telah mengundurkan diri sejak tanggal 30 Mei 2015; ---------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa dalam gugatannya tersebut Penggugat mendalilkan telah terjadi hubungan kerja antara Penggugat dengan para pekerja termasuk Para Tergugat secara baik, sehat dan harmonis dengan semangat kemitraan kerja yang saling mendukung, namun tidak menyebutkan dengan jelas kapan mulainya terjadi hubungan kerja dengan Para Tergugat, dan berapa upah yang menjadi hak dari Tergugat atau Para Tergugat, hal mana seharusnya tegas disebutkan oleh Penggugat guna memperhitungkan berapa sebenarnya kewajiban yang harus dibayar oleh Penggugat yang menjadi hak-hak yang menjadi hak Para Tergugat apabila terjadi pemutusan hubungan kerja kepada Para Tergugat. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 97 Undang-Undang No. 2 tahun 2004 yang mengatakan “ Dalam putusan Pengadilan Hubungan Industrial ditetapkan kewajiban yang harus dilakukan dan/ atau hak yang harus diterima oleh para pihak atau salah satu pihak atas setiap penyelesaian perselisihan hubungan industrial “ ;-----------------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa dengan tidak disebutkannya kapan mulai adanya hubungan kerja, dan upah para Tergugat tersebut, maka gugatan Penggugat
Hal. 22 dari 24 hal. Put. No. 93/G/ 2015/PHI.Sby
tidak mendalilkan secara jelas, lengkap dan terperinci tentang kepastian masa kerja dan hak Para Tergugat, sehingga apa yang menjadi pokok sengketa dalam gugatan tersebut secara obyektif, riil dan konkret tidak dapat ditentukan / dipastikan, oleh karenanya menjadi tidak jelas dan kabur;-------------------------------
--------Menimbang, bahwa selain itu Penggugat tidak menyebutkan identitas Para Tergugat secara lengkap, yaitu tanpa menyebutkan adanya kewarganegaraan Para Tergugat;---------------------------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa dengan menyebut identitas Para Tergugat tidak lengkap, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 102 Undang-undang No. 2 Tahun 2014 dapat menyebabkan batalnya Putusan Pengadilan Hubungan Industrial;----
--------Menimbang, bahwa karena gugatan Penggugat ternyata tidak menyebutkan identitas secara lengkap, maka Majelis Hakim berpendapat gugatan Penggugat secara formal adalah kurang lengkap ;-----------------------------
--------Menimbang, bahwa dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard); --------------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa karena gugatan penggugat tidak dapat diterima maka beaya yang timbul dalam perkara ini haruslah dibebankan kepada Penggugat, namun sesuai dengan Pasal 58 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004, karena dalam gugatan Penggugat tidak ada nilai gugatannya, maka dianggap nilainya masih dibawah Rp. 150.000.000,- ( Seratus lima puluh juta rupiah), sehingga biaya perkara dibebankan kepada Negara ;-------------------------------------------------
--------Mengingat ketentuan Undang-Undang dan peraturan Hukum yang berlaku dalam perkara ini terutama pasal 59, pasal 83 ayat (2), pasal 97, dan pasal 102 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 ;-----------------------------------------------------------
M E NGADILI :
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard) ;--------------------------------------------------------------------------------------
Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Ngara ;-------------
Demikianlah diputuskan pada hari Rabu, tanggal 02 September 2015
Hal. 23 dari 24 hal. Put. No. 93/G/ 2015/PHI.Sby
dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya, oleh kami WAHYONO, S.H., selaku Hakim Ketua, DARI TRIASTUTIE, S.H., M.H. dan ACHMAD SYAFI’I. S.H. masing-masing selaku Hakim Anggota Ad Hoc, putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dan Hakim-hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh ATUB CHAMDANI, S.H., M.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Hubungan Industrial tersebut dan dihadiri oleh Kuasa Penggugat, Kuasa Tergugat 71 dan Tergugat 113 tanpa dihadiri oleh Para Tergugat yang lain ( sebanyak 118 Tergugat ) ;--------------------
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
DARI TRIASTUTIE, S.H., M.H.
WAHYONO, S.H.
ACHMAD SYAFI’I. S.H.
Panitera Pengganti.
ATUB CHAMDANI, S.H., M.H.
Hal. 1 dari 24 hal. Put. No. 93/G/ 2015/PHI.Sby