320/PID.SUS/2013 /PN.PTK.
Putusan PN PONTIANAK Nomor 320/PID.SUS/2013 /PN.PTK.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
CHUNG ON KHU Als AON ANAK DARI CHEN PO JIN
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa CHUNG ON KHU als. AON ANAK DARI CHEN PO JIN tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebgaimana dakwaan primair; 2. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut; 3. Menyatakan terdakwa CHUNG ON KHU als. AON ANAK DARI CHEN PO JIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menyalahgunakan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah” 4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 bulan dan 25 hari dan pidana denda Rp. 5.000.000,- dengan ketenntuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana yang dijatuhkan 5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkian 6. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan 7. Menetapkan barang bukti berupa : -Bahan bakar minyak jenis solar sebanyak 2.487,63 liter; Dirampas untuk negara -14 buah drum; Dirampas untuk dimusnahkan 8. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (Lima ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 320/PID.SUS/2013 /PN.PTK.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pontianak yang mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dalam acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut dibawah ini, dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : CHUNG ON KHU Als AON ANAK DARI CHEN PO JIN
Tempat Lahir : Singkawang
Umur/Tanggal Lahir : 42 tahun/ 12-05-1972
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jalan. Sungai Raya Dalam Komp. Bumi batara 2 No. B-48 RT/RW : 24/01 Desa Sungai Raya Kec. Sungai raya Kab. Kubu Raya
Agama : budha .
Pekerjaan : wiraswasta
Pendidikan : -
Penyidik tidak dilakukan penahanan.
Penuntut umum ditahan di rutan sejak tanggal 20 Mei 2014 s/d tanggal 08 Juni 2014;
Hakim pengadilan Negeri Pontianak tahanan rutan sejak tanggal 02 Juni 2014 s/d tanggal 01 Juli 2014
Dalam pemeriksaan perkara Terdakwa dipersidangan tidak didampingi Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pontianak tanggal 02 juni 2014 No. 320/Pid.Sus/2013/PN.PTK, tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara yang bersangkutan.
Telah membaca Penetapan Majelis Hakim tanggal 02 juni 2014 No.320/Pid.Sus/2013/PN.PTK tentang penetapan hari sidang ;
Telah membaca berkas perkara dan surat surat yang terlampir pada berkas tersebut ;
Telah mendengar pembacaan Surat Dakwaan dari Penuntut Umum ;
Telah mendengar keterangan para saksi dan keterangan terdakwa serta memperhatikan barang bukti di persidangan.
Telah mendengar pula pembacaan tuntutan pidana Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pontianak tanggal 02 juni 2014 yang pada pokoknya mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa Chung On Khu Als Aon Anak Dari Chen Po Jin secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penyiumpanan minyak solar tanpa izin usaha penyimpanan” sebagaimana dimaksud pasal 53 huruf c Undang-Undang No. 22 tahun 2001 Tentang Migas dalam dakwaan.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Chung On Khu Als Aon Anak Dari Chen Po Jin dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan denda Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) subsidiair 1 (satu) bulan kurungan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa
14 (empat belas) buah drum berisi bahan bakar minyak jenis solar sebanyak 2.487.63 liter.
Dirampas untuk Negara
Menetapkan agar terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah).
Telah mendengar Pembelaan berupa permohonan secara lisan Terdakwa di persidangan, atas tuntutan pidana Penuntut Umum tersebut menyatakan agar membebaskan dari tuntutan ;
Telah mendengar pula Tanggapan Penuntut Umum atas Permohonan tersebut yang menyatakan tetap pada tuntutannya, demikian pula Tanggapan Terdakwa yang pada pokoknya tetap dengan Permohonan tersebut ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :
PRIMARI :
Bahwa ia terdakwa Chung On Khu Als Aon anak dari Chen Po Jin, pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2013 sekitar jam 22.00 wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Oktober 2013 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2013 bertempat di tepi sungai batu ampar desa pantai sari kec. Batu ampar Kab. kubu raya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan negeri pontianak, yang menyalahgunakan pengangkutan dan/ atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bermula pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2013 , team Ditreskrimsus Polda Kalbar menerima informasi dari masyarakat bahwa ada masyarakat dari desa batu ampar kec. Batu ampar Kab. Kubu raya yang memiliki, menyimpan dan menimbun minyak solar subsidi, kemudian berdasarkan informasi tersebut petugas Ditreskrimus Polda Kalbar, saksi Andi Suprapto dan saksi Edy Wuryawan, beserta team jam 18,30 wib berangkat dari pelabuhan rasau jaya dengan memiliki speed menuju Desa Batu Ampar Kec. Batu ampar Kab. kubu raya, setibanya di Desa Batu Ampar jam 22.00 wib team menemukan 14 (empat belas) drum yag berisi BBM jenis solar yang berada di tepi sungai tepatnya di belakang rumah saksi Ameng di Dusun Pantai Sari Desa Batu Ampar Kec. Batu ampar kab. kubu raya, setelah itu petugas mendatangi rumah sakit ameng yang berada di dekat tempat menyimpan BBM jenis solar tersebut, pada saat petugas kerumah saksi ameng petugas mempe3rlihatkan surat perintah tugas dan memperkenalkan diri dari ditreskrimsus polda kalbar kemudian petugas menanyakan siapa pemilik minyak jenis solar tersebut lalu saksi ameng menjawab bahwa pemilik minyak solar tersebut adalah terdakwa Chung On Khu , kemudian petugas juga menanyakan darimana asal usul minyak solar dan izin-izin apa saja yang dimiliki oleh terdakwa untuk memiliki minyak jenis solar tersebut namun saksi ameng juga tidak mengetahuinya, terhadap barang bukti 14 drum yang berisi minyak solar tersebut diamankan petugas guna proses penyidikan lebih lanjut.
Terdakwa mendapatkan minyak solar tersebut dengan cara membelinya dari masyarakat yang tidakterdakwa kenal dimana masyarakat tersebut mendapatkan jatah BBM dari APMS (Agen Penyalur Minyak dan Solar) dengan harga perliternya Rp. 5.000,- (lima ribu lima ratus rupiah) sesuai dengan harga subsidi dan dibeli terdakwa dengan harga Rp. 5.750,- (lima ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) dan total 1 (satu) drum harga solar tersebut Rp. 1.150.000,- , BBM solar tersebut terdakwa gunakan untuk kapal motor air yang digunakan untuk jasa angkutan barang atau ekspedisi yang menjual air galon kemudian air galoon tersebut terdakwa jual dengan menggunakan kapal motor air milik terdakwa ke Perusahaan Hutan Tanaman Indrustri (HTI) .
BBM subsidi (solar subsidi) yang ada di SPBU hanya diperuntukan bagi konsumen pengguna yang berhak menerima BBM subsidi sebagaimana yang dimaksud dalam perpres nomor 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan konsumen pengguna jenis BBM tertentu dan BBM subsidi (solar subsidi) tersebut tidak boleh dijual kembali kepada pihak lain atau industry dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan,
Perbuatan terdakwa sebagaijmana diatur dan diancam pidana dalam pasal 55 Undang-undang No. 22 tahun 2001 tentang Migas.
SUBSIDIAR :
Bahwa ia terdakwa Chung On Khu Als Aon anak dari Chen Po Jin, pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2013 sekitar jam 22.00 wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Oktober 2013 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2013 bertempat di tepi sungai batu ampar desa pantai sari kec. Batu ampar Kab. kubu raya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan negeri pontianak, yang menyalahgunakan pengangkutan dan/ atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bermula pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2013 , team Ditreskrimsus Polda Kalbar menerima informasi dari masyarakat bahwa ada masyarakat dari desa batu ampar kec. Batu ampar Kab. Kubu raya yang memiliki, menyimpan dan menimbun minyak solar subsidi, kemudian berdasarkan informasi tersebut petugas Ditreskrimus Polda Kalbar, saksi Andi Suprapto dan saksi Edy Wuryawan, beserta team jam 18,30 wib berangkat dari pelabuhan rasau jaya dengan memiliki speed menuju Desa Batu Ampar Kec. Batu ampar Kab. kubu raya, setibanya di Desa Batu Ampar jam 22.00 wib team menemukan 14 (empat belas) drum yag berisi BBM jenis solar yang berada di tepi sungai tepatnya di belakang rumah saksi Ameng di Dusun Pantai Sari Desa Batu Ampar Kec. Batu ampar kab. kubu raya, setelah itu petugas mendatangi rumah sakit ameng yang berada di dekat tempat menyimpan BBM jenis solar tersebut, pada saat petugas kerumah saksi ameng petugas mempe3rlihatkan surat perintah tugas dan memperkenalkan diri dari ditreskrimsus polda kalbar kemudian petugas menanyakan siapa pemilik minyak jenis solar tersebut lalu saksi ameng menjawab bahwa pemilik minyak solar tersebut adalah terdakwa Chung On Khu , kemudian petugas juga menanyakan darimana asal usul minyak solar dan izin-izin apa saja yang dimiliki oleh terdakwa untuk memiliki minyak jenis solar tersebut namun saksi ameng juga tidak mengetahuinya, terhadap barang bukti 14 drum yang berisi minyak solar tersebut diamankan petugas guna proses penyidikan lebih lanjut.
Pada saat dilakukan pemeriksaan terdakwa tidak dapat menunjukan izin penyimpanan dari yang berwenang terhadap BBM jenis solar milik terdakwa tersebut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 53 huruf c Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Migas.
LEBIH SUBSIDIAR :
Bahwa ia terdakwa Chung On Khu Als Aon anak dari Chen Po Jin, pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2013 sekitar jam 22.00 wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Oktober 2013 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2013 bertempat di tepi sungai batu ampar desa pantai sari kec. Batu ampar Kab. kubu raya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan negeri pontianak, yang menyalahgunakan pengangkutan dan/ atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bermula pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2013 , team Ditreskrimsus Polda Kalbar menerima informasi dari masyarakat bahwa ada masyarakat dari desa batu ampar kec. Batu ampar Kab. Kubu raya yang memiliki, menyimpan dan menimbun minyak solar subsidi, kemudian berdasarkan informasi tersebut petugas Ditreskrimus Polda Kalbar, saksi Andi Suprapto dan saksi Edy Wuryawan, beserta team jam 18,30 wib berangkat dari pelabuhan rasau jaya dengan memiliki speed menuju Desa Batu Ampar Kec. Batu ampar Kab. kubu raya, setibanya di Desa Batu Ampar jam 22.00 wib team menemukan 14 (empat belas) drum yag berisi BBM jenis solar yang berada di tepi sungai tepatnya di belakang rumah saksi Ameng di Dusun Pantai Sari Desa Batu Ampar Kec. Batu ampar kab. kubu raya, setelah itu petugas mendatangi rumah sakit ameng yang berada di dekat tempat menyimpan BBM jenis solar tersebut, pada saat petugas kerumah saksi ameng petugas mempe3rlihatkan surat perintah tugas dan memperkenalkan diri dari ditreskrimsus polda kalbar kemudian petugas menanyakan siapa pemilik minyak jenis solar tersebut lalu saksi ameng menjawab bahwa pemilik minyak solar tersebut adalah terdakwa Chung On Khu , kemudian petugas juga menanyakan darimana asal usul minyak solar dan izin-izin apa saja yang dimiliki oleh terdakwa untuk memiliki minyak jenis solar tersebut namun saksi ameng juga tidak mengetahuinya, terhadap barang bukti 14 drum yang berisi minyak solar tersebut diamankan petugas guna proses penyidikan lebih lanjut.
Pada saat dilakukan pemeriksaan terdakwa tidak dapat menunjukan izin penyimpanan terhadap BBM jenis solar milik terdakwa tersebut. Kegiatan yang dilakukan oleh terdakwa menyimpan BBM jenis solar sebanyak 2.487,63 liter yang didapatkan dari pembelian yang dilakukan terhadap masyarakat yang mendapatkan jatah BBM dari APMS (Agrn Penyalur Minyak dan Solar). BBM dari masyarakat tersebut oleh terdakwa digunakan untuk kapal motor air yang digunakan untuk jasa angkutan barang atau ekspedisi yang menjual air galon kemudian air galon tersebut terdakwa jual dengan menggunakan kapal motor air milik terdakwa ke Perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 53 huruf c Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Migas.
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti akan maksud dan isinya serta tidak mengajukan keberatan/eksepsi ;
Menimbang bahwa selanjutnya telah didengar keterangan para saksi yang telah disumpah menurut agamanya masing-masing yaitu :
ANDI SUPRAPTO dibawah sumpah pada pokoknya saksi memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti dijadikan saksi sehubungan dnegan saksi telah melakukan pemeriksaan dan penangkapan terhadap seseorang yang bernama Chung On Khu Als Aon ;
Bahwa penangkapan tersebut saksi lakukan pada hari Kamis tanggal 3 oktober 2013 pukul 22.00 wib tepi sungai batu ampar dsn pantai sari desa batu ampar kec. Batu ampar Kab. kubu raya tepatnya di belakang rumah sdr. AMENG ;
Bahwa Saksi melakukan penangkapan tersebut bersama dengan BRIPKA EDY WURYAWAN , BRIPKA DEDDY ARYADY, dan BRIGADIR ERYADI yang kesemuanya dari detreskrimsus polda kalbar , adapun dasar saksi melakukan pemeriksaan/ pengecekan tersebut adalah surat perintah tugas ditreskrimsus polda kalbar nomor : Spri. Gas/ 98/X/2013/ Ditreskrimsus-IV, tanggal 1 Oktober 2013 ;
Bahwa terhadap 14 drum berisi bahan bakar jenis solar dilakukan pemeriksaan/pengecekan karena berdasarkan informasi bahwa minyak solar tersebut asal usulnya dari subsidi dan digunakan untuk industri serta minyak tersebut di simpan, ditimbun dan dimiliki tidak ada memiliki ijin-ijin yang syah ;
Bahwa pada saat pemeriksaan dan penagkapan 14 drum yang berisi bahan bakar minyak jenis solar ada yang menyaksikannya yaitu sdr. AMENG selaku anak buah dan dari sd. AON selaku pemilik minyak solar tersebut ;
Bahwa menurut keterangan sdr. AMENG selaku pemilik minyak solar sebanyak 14 drum tersebut adalah sdr.AON ;
Bahwa awalnya saksi menerima informasi dari masyarakat bahwa ada masyarakat desa batu ampar kec. Batu ampar kab. kubu raya yang memiliki, mennyimpan dan menimbun minyak jenis solar subsidi, kemudian berdasarkan informasi tersebut petugas ditreskrimsus polda kalbar, saksi beserta BRIPKA EDY WURYAWAN, BRIPKA DEDDY ARYADY, dan BRIGADIR ERYADI jam 18.30 team beragkat dari pelabuhan rasau jaya dengan menaiki speed menuju desa batu ampar kec. Batu ampar kab. kubu raya setibanya di desa batu ampar jam 22.00 team menemukan 14 drum yang berisi bahan bakar solar, yang berada di tepi sungai tepatnya di belakang rumah sdr. AMENG ;
Bahwa pada saat saksi mengamankan 14 drum solar tidak terdapat minyak jenis lain.
EDY WURYAWAN, dibawah sumpah pada pokoknya saksi memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti dijadikan saksi sehubungan dnegan saksi telah melakukan pemeriksaan dan penangkapan terhadap seseorang yang bernama Chung On Khu Als Aon ;
Bahwa Saksi melakukan pemeriksaan dan penangkapan tersebut pada hari Kamis tanggal 3 oktober 2013 pukul 22.00 wib tepi sungai batu ampar dsn pantai sari desa batu ampar kec. Batu ampar Kab. kubu raya tepatnya di belakang rumah sdr. AMENG ;
Bahwa Saksi melakukan penangkapan tersebut bersama dengan BRIPKA EDY WURYAWAN , BRIPKA DEDDY ARYADY, dan BRIGADIR ERYADI yang kesemuanya dari detreskrimsus polda kalbar , adapun dasar saksi melakukan pemeriksaan/ pengecekan tersebut adalah surat perintah tugas ditreskrimsus polda kalbar nomor : Spri. Gas/ 98/X/2013/ Ditreskrimsus-IV, tanggal 1 Oktober 2013 ;
Bahwa terhadap 14 drum berisi bahan bakar jenis solar dilakukan pemeriksaan/pengecekan karena berdasarkan informasi bahwa minyak solar tersebut asal usulnya dari subsidi dan digunakan untuk industri serta minyak tersebut di simpan, ditimbun dan dimiliki tidak ada memiliki ijin-ijin yang syah
Bahwa pada saat pemeriksaan dan penagkapan 14 drum yang berisi bahan bakar minyak jenis solar ada yang menyaksikannya yaitu sdr. AMENG selaku anak buah dan dari sd. AON selaku pemilik minyak solar tersebut ;
Bahwa menurut keterangan sdr. AMENG selaku pemilik minyak solar sebanyak 14 drum tersebut adalah sdr.AON ;
Bahwa awalnya saksi menerima informasi dari masyarakat bahwa ada masyarakat desa batu ampar kec. Batu ampar kab. kubu raya yang memiliki, mennyimpan dan menimbun minyak jenis solar subsidi, kemudian berdasarkan informasi tersebut petugas ditreskrimsus polda kalbar, saksi beserta BRIPKA EDY WURYAWAN, BRIPKA DEDDY ARYADY, dan BRIGADIR ERYADI jam 18.30 team beragkat dari pelabuhan rasau jaya dengan menaiki speed menuju desa batu ampar kec. Batu ampar kab. kubu raya setibanya di desa batu ampar jam 22.00 team menemukan 14 drum yang berisi bahan bakar solar, yang berada di tepi sungai tepatnya di belakang rumah sdr. AMENG ;
Bahwa pada saat saksi mengamankan 14 drum solar tidak terdapat minyak jenis lain ;
Menimbang bahwa atas keterangan kedua orang saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa mengerti diperiksa dan diminta keterangan sehubungan terdakwa ada memiliki, menyimpan dan mengumpulkan minyak jenis solar ;
Bahwa sdr. AMENG adalah teman terdakwa sekaligus anak buah yang mengurus kapal motor/ kapal angkutan milik terdakwa ;
Bahwa Terdakwa mengetahui anggota ditreskrimsus polda kalbar datang dan melakukan pengecekan BBM pada hari jumat tanggal 4 oktober 2013 sekitar pukul 09.00 wib ;
Bahwa terdakwa mengakui minyak jenis solar tersebut adalah miliknya ;
Bahwa terdakwa hanya memiliki bahan bakar minyak jenis solar saja sebanyak 14 drum ;
Bahwa alasan terdakwa menyimpan BBM jenis solar di belakang rumah sdr. AMENG dikarenakan rumah terdakwa jauh dari tepi sungai ;
Bahwa terdakwa membeli BBM jenis solar tersebut dari masyarakat yang mendapat jatah BBM dari APMS dengan cara membeli perliternya seharga Rp. 5.750,- dan total 1 drum harga nya Rp. 1.150.000,- dari masyarakat ;
Bahwa yang dimaksud adalah masyarakat desa batu ampar yang tidak terdakwa kenal ;
Bahwa Terdakwa memiliki usaha jasa yang dimaksud adalah usaha penjualan air galon, selain itu juga biasanya membawa/ mengangkut sembako ;
Bahwa Terdakwa menjelaskan usaha nya tidak memiliki izin atau badan hukum ;
Bahwa Terdakwa melakukan kegiatan membeli, menyimpan dan menimbun bahan bakar minyak jenis solar tersebut sudah 3 bulan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diperlihatkan barang bukti berupa : 14 (empat belas) buah drum berisi bahan bakar minyak jenis solar sebanyak 2.487,63 liter.
Menimbang, bahwa setelah memperhatikan keterangan para saksi dan terdakwa maupun barang bukti serta alat bukti lainnya yang dihubungkan satu dengan lainnya telah diperoleh fakta-fakta hukum, Terdakwa ada memiliki, menyimpan dan mengumpulkan minyak jenis solar, yang disimpan dbelakang rumah sdr. AMENG adalah teman terdakwa sekaligus anak buah yang mengurus kapal motor/ kapal angkutan milik terdakwa, minyak jenis solar tersebut sebanyak 14 drum, adalah milik terdakwa yang disimpan dbelakang rumah sdr. AMENG dengan alasan beralasan menyimpan BBM jenis solar di belakang rumah sdr. MENG dikarenakan rumah terdakwa jauh dari tepi sungai, terdakwa mendapatkan BBM Jenis Solar tersbeut dengan membeli BBM jenis solar tersebut dari masyarakat yang mendapat jatah BBM dari APMS dengan cara membeli perliternya seharga Rp. 5.750,- dan total 1 drum harga nya Rp. 1.150.000,- dari masyarakat dan usaha nya tidak memiliki izin atau badan hukum, yang suah terdakwa lakukan sudah 3 bulan ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mendengar serta memperhatikan dengan cermat hasil pemeriksaan dipersidangan selengkapnya seperti yang terurai dalam berita acara pemeriksaan perkara ini yang merupakan satu kesatuan dengan perkara ini, maka sampailah Majelis Hakim pada pertimbangan juridis dengan adanya fakta-fakta tersebut diatas, apakah terdakwa dapat dipersalahkan dan dihukum atas pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan dakwaan Penuntut Umum terdakwa telah didakwa, melakukan tindak pidana sesuai dengan Pasal 53 huruf c UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi ;
Menimbang, bahwa oleh karena surat dakwaan Penuntut Umum disusun/ berbentuk dakwaan tunggal , maka Majelis Hakim langsung mempertimbangkan Dakwaan Pasal 53 huruf c UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Barang siapa ;
Yang melakukan penyimpangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha penyimpanan ;
Ad.1 Unsur Barang siapa ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud barang siapa adalah orang perseorangan atau korporasi ( kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum) ;-
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang telah terungkap dipersidangan, yang mana terdakwa Chung On Khu Als Aon anak dari Chen Po Jin adalah termasuk orang perseorangan dan merupakan subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban ;
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa telah pula membenarkan bahwa ia terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut Umum tersebut, sehingga dengan demikian identitas dari orang yang bernama Chung On Khu Als Aon anak dari Chen Po Jin yang diajukan ke-persidangan ini telah dicocokan dan ternyata telah sesuai dan cocok dengan identitas terdakwa Chung On Khu Als Aon anak dari Chen Po dalam perkara ini, sehingga dengan demikian Hakim berpendapat bahwa dalam perkara ini tidak terdapat adanya error in persona pada diri terdakwa, oleh karenanya terdakwa Chung On Khu Als Aon anak dari Chen Po tersebut dapat dimintai pertanggung-jawaban atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian pertimbangan hukum tersebut diatas, Hakim berpendapat bahwa unsurAd.1.Barang siapa , telah terpenuhi secara sah menurut hukum ;
Ad.2 Unsur Yang melakukan penyimpangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha penyimpanan ;
Yang dimaksud dengan Penyimpanan berdasarkan pasal 1 angka 13 UU RI No.22 tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi, adalah Kegiatan penerimaan, pengumpulan, penampungan dan pengeluaran minyak bumi dan/atau gas bumi.
Sedangkan yang dimaksud dengan Izin Usaha Penyimpanan yaitu izin yang diberikan kepada badan Usaha (perusahaan berbentuk badan hukum) untuk melaksanakan Penyimpanan dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba, dalam hal ini tersangka tidak memiliki izin usaha dari Instansi yang berwenang dalam melaksanakan kegiatan penyimpanan Minyak dan gas Bumi.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, Ahli dan terdakwa telah diperoleh fakta pada tanggal 03 Oktober 2013 tem Diskrimu Polda Kalbar mendapat laporan dari masyarakat di daeaerah Batu Ampar ada seseorang yang memiliki, menyimpan dan mengumpulkan minyak jenis solar, dan setelah dilakukan ditemukan 14 ( empat belas ) drum berisi Solar yang disimpan dibelakang rumah sdr. AMENG adalah teman terdakwa sekaligus anak buah yang mengurus kapal motor/ kapal angkutan milik terdakwa, minyak jenis solar tersebut sebanyak 14 drum, adalah milik terdakwa yang disimpan dbelakang rumah sdr. AMENG dengan alasan beralasan menyimpan BBM jenis solar di belakang rumah sdr. MENG dikarenakan rumah terdakwa jauh dari tepi sungai, terdakwa mendapatkan BBM Jenis Solar tersbeut dengan membeli BBM jenis solar tersebut dari masyarakat yang mendapat jatah BBM dari APMS dengan cara membeli perliternya seharga Rp. 5.750,- dan total 1 drum harga nya Rp. 1.150.000,- dari masyarakat dan usaha nya tidak memiliki izin atau badan hukum, yang sudah terdakwa lakukan selama 3 bulan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian pertimbangan hukum tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsurad 2Yang melakukan penyimpangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha penyimpanan telah terpenuhi secara sah menurut hukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur Pasal 53 huruf c Undang-undang RI No.22 tahun 2001 telah terpenuhi, maka terhadap terdakwa dapat dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana” Penyimpanan bahan bakar minyak tanpa izin usha penyimpanan ” ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim juga tidak menemukan alasan-alasan yang membenarkan maupun alasan-alasan yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban baik menurut Undang-undang ataupun peraturan lainnya, maka terhadap terdakwa yang telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan atas diri Terdakwa, maka terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang meringankan dan yang memberatkan;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa merugikan masyarakat
Terdakwa sudah menikmati hasilnya
Hal-hal yang meringankan :
- Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan tidak mempersulit jalanya persidangan.
- terdakwa menyesali perbuatanya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya
- Terdakwa sebagai tulang punggung kelurga
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam tuntutannya menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 8 ( delapan ) bulan, terhadap besarnya pidana yang dijatuhkan dengan memperhatikan hal-hal yang meringankan dan tindak pidana yang dilakukan terdakwa, Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penuntut Umum, karena pidana bukan semata-mata sebagai pembalasan atas perbuatan terdakwa akan tetapi merupakan juga sebagai sikap korektif, edukatif dan preventif bagi terdakwa untuk masa mendatang ;
Menimbang, bahwa tentang barang bukti berupa 14 ( empat belas ) drum, dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan barang bukti berupa bahan bakar minyak Solar sebanyak 2,487,63 liter karena bernilai ekonomis, maka terhadap barang bukti tersebut dirampas untuk Negara ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana maka harus dibebani untuk membayar biaya perkara ;
Memperhatikan Pasal 53 huruf c Undang-undang No.22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi serta ketentuan perundang-undangan lainnya sehubungan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa CHUNG ON KHU als. AON ANAK DARI CHEN PO JIN tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebgaimana dakwaan primair;
Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
Menyatakan terdakwa CHUNG ON KHU als. AON ANAK DARI CHEN PO JIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menyalahgunakan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah”
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 bulan dan 25 hari dan pidana denda Rp. 5.000.000,- dengan ketenntuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana yang dijatuhkan
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkian
Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan
Menetapkan barang bukti berupa :
-Bahan bakar minyak jenis solar sebanyak 2.487,63 liter;
Dirampas untuk negara
-14 buah drum;
Dirampas untuk dimusnahkan
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (Lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak pada hari : SELASA , tanggal 12 AGUSTUS 2014 oleh kami : LIE SONNY,S.H selaku Hakim Ketua Majelis, CH. RETNO DAMAYANTI, SH dan ACHMAD SYARIPUDIN, SH masing masing selaku Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis tersebut didampingi masing - masing Hakim Anggota dan dibantu oleh ELYANUR Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Pontianak, dengan dihadiri oleh : CHENDI WULANSARI, SH selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pontianak dan terdakwa ;
Hakim Hakim anggota, Hakim Ketua,
CH. RETNO DAMAYANTI, SH. LIE SONNY, SH
ACHMAD SYARIPUDIN, SH
Panitera Pengganti.
ELYANUR