298/Pid.Sus/2015/PN Sgm
Putusan PN SUNGGUMINASA Nomor 298/Pid.Sus/2015/PN Sgm
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
K a s m a h
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa Kasmah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Kesehatan” sebagaimana tercantum dalam dakwaan kesatu yaitu pasal 196 Undang-undang R .I Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Kasmah dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan denda sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) ; 3. Menetapkan pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani oleh Terdakwa kecuali dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan oleh karena Terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan berakhir ; 4. Menetapkan pidana denda tersebut apabila tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : No Nama Produk Jumlah 1. MBL 3 Maxiwhite Exfoliant 2 karton 2. La Bella Cream 2 karton + 15 lusin 3. AAA DM Gold 4 karton 4. Diamond Cream 33 karton 5. Racikan Ling Shi Cream 3 karton 6. SP Special 1 karton + 50 lusin 7. Crème 21 150 ml 1 karton 8. Crème 21 50 ml 1 karton 9. Super Ginseng 40 lusin 10. AAA Pearl Cream Super 31 lusin 11. Mahkota Cream 2 karton 12. Glysolid Cream 48 buah 13. Herbal Plus Cream 3 karton 14. UV. Whitening Soap 2 karton 15. Paket Whitening Blue 1 karton 16. Esther Complete Care 1 karton 17. Paket Super Walet 40 buah 18. Citra Cream 24 lusin 19. Paket a-DHA 31 buah 20. New Special 99 1 karton 21. SP Whitening & Anti Acne 1 karton 22. Asli Super DR Quality Gold 1 karton 23. Eyeliner LTH 32 karton 24. XIXIU Mascara 4 karton 25. Kosmetik tanpa label 3 karton 26. Tretinoin Hydroquinone Maxi-Peel 3 5 karton 27. Naturgo Sheseido 5 karton 28. Barbie Diamond 1 karton 29. Fair & Lovely 10 dos 30. Bath Manager Spa Exfoliating 1 karton 31. New L-Glutathione SPF 50 6 karton 32. K-Brothers Soap 6 karton 33. White Magic Night Cream 1 karton 34. SJ Cream 18 lusin 35. Golden Beauty Make Up 1 karton 36. Animate E Soft Capsules 2 karton 37. Color Pencil Me now 2 dos 38. Pond’s eyeliner 7 dos 39. Olay Mascara 1 karton 40. BL Cream 1 karton 41. Revlon eyeliner mascara 2 karton 42. Original B 60 pot 43. Rani 1 karton 44. Skin Light 14 lusin 45. Whitening Blue 192 pot 46. Bahan Baku Kosmetik 10 drum kecil 47. Kemasan kosmetik kosong 22 karton 48. UV Whitening Cream 1 karton 49. Whitening Serum Gold 1 karton 50. Dos Label 6 karton Dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) ;
P
U T U S A N
Nomor: 298/Pid.Sus/2015/PN Sgm
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Sungguminasa yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : K a s m a h ;
Tempat lahir : Makassar ;
Umur/Tanggal lahir : 47 tahun / 12 Februari 1968 ;
Jenis kelamin : Perempuan ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Jl.Luar Batang No. 9, RT 05, RW 03 Kel Penjaringan, Kec. Penjaringan Kodya Jakarta Utara ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga ;
Terdakwa tidak ditahan ;
Terdakwa dalam perkara ini menghadap sendiri di persidangan dan tidak didampingi oleh seorang Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca:
Surat Pelimpahan perkara dari Kepala Kejaksaan Negeri Sungguminasa No: B-315/R.4.14/Ep.1/11/2015 tertanggal 03 November 2015;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sungguminasa Nomor: 298/Pid.Sus/2015/PN Sgm tanggal 09 November 2015 tentang Penetapan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini;
Penetapan Hakim Ketua Majelis Nomor: 298/Pid.Sus/2015/PN Sgm tanggal 09 November 2015 tentang Penetapan Hari Sidang;
Telah mendengar keterangan para Saksi dan Terdakwa di persidangan;
Telah memperhatikan surat-surat yang terlampir dalam berkas perkara ini ;
Telah mendengar dan memperhatikan tuntutan Penuntut Umum yang dibacakan dan diserahkan dipersidangan pada hari Selasa tanggal 08 Desember 2015 yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Kasmah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "KESEHATAN", sebagaimana tercantum dalam Dakwaan Pertama yaitu Pasal 196 Undang-Undang R.I Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Kasmah dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan ;
Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) ;
Menetapkan barang bukti berupa :
-
-
No Nama Produk Jumlah 1. MBL 3 Maxiwhite Exfoliant 2 karton 2. La Bella Cream 2 karton + 15 lusin 3. AAA DM Gold 4 karton 4. Diamond Cream 33 karton 5. Racikan Ling Shi Cream 3 karton 6. SP Special 1 karton + 50 lusin 7. Crème 21 150 ml 1 karton 8. Crème 21 50 ml 1 karton 9. Super Ginseng 40 lusin 10. AAA Pearl Cream Super 31 lusin 11. Mahkota Cream 2 karton 12. Glysolid Cream 48 buah 13. Herbal Plus Cream 3 karton 14. UV. Whitening Soap 2 karton 15. Paket Whitening Blue 1 karton 16. Esther Complete Care 1 karton 17. Paket Super Walet 40 buah 18. Citra Cream 24 lusin 19. Paket a-DHA 31 buah 20. New Special 99 1 karton 21. SP Whitening & Anti Acne 1 karton 22. Asli Super DR Quality Gold 1 karton 23. Eyeliner LTH 32 karton 24. XIXIU Mascara 4 karton 25. Kosmetik tanpa label 3 karton 26. Tretinoin Hydroquinone Maxi-Peel 3 5 karton 27. Naturgo Sheseido 5 karton 28. Barbie Diamond 1 karton 29. Fair & Lovely 10 dos 30. Bath Manager Spa Exfoliating 1 karton 31. New L-Glutathione SPF 50 6 karton 32. K-Brothers Soap 6 karton 33. White Magic Night Cream 1 karton 34. SJ Cream 18 lusin 35. Golden Beauty Make Up 1 karton 36. Animate E Soft Capsules 2 karton 37. Color Pencil Me now 2 dos 38. Pond’s eyeliner 7 dos 39. Olay Mascara 1 karton 40. BL Cream 1 karton 41. Revlon eyeliner mascara 2 karton 42. Original B 60 pot 43. Rani 1 karton 44. Skin Light 14 lusin 45. Whitening Blue 192 pot 46. Bahan Baku Kosmetik 10 drum kecil 47. Kemasan kosmetik kosong 22 karton 48. UV Whitening Cream 1 karton 49. Whitening Serum Gold 1 karton 50. Dos Label 6 karton
-
Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000, - (lima ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa atas tuntutan tersebut Terdakwa sendiri mengajukan pembelaan secara lisan yang pada pokoknya menyatakan menyesal, merasa bersalah dan mohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa atas pembelaan tersebut, Penuntut Umum tidak mengajukan Replik yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya dan Terdakwa juga tidak mengajukan Duplik yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan karena telah didakwa melakukan perbuatan pidana sebagai berikut:
KESATU
Bahwa terdakwa KASMAH pada hari Jum’at tanggal 10 April 2015 sekira pukul 10.00 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan April 2015 atau pada waktu-waktu tertentu setidak-tidaknya masih dalam tahun 2015 bertempat di rumah SALEHA DN Komplek BTN Aura Blok L No. 1 Sungguminasa Kab. Gowa atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungguminasa yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan mana dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 10 April 2015 sekira pukul 10.00 WITA, JONI TURU’ALLO, SH dan MUHAMMAD FAISAL, SH selaku petugas dari Kantor Balai Besar POM Makassar telah melakukan pengawasan
terhadap obat dan makanan di rumah SALEHA DN komplek BTN Aura Blok L No. 1 Sungguminasa Kab. Gowa menemukan sediaan farmasi berupa kosmetik yaitu :
-
-
No Nama Produk Jumlah 1. MBL 3 Maxiwhite Exfoliant 2 karton 2. La Bella Cream 2 karton + 15 lusin 3. AAA DM Gold 4 karton 4. Diamond Cream 33 karton 5. Racikan Ling Shi Cream 3 karton 6. SP Special 1 karton + 50 lusin 7. Crème 21 150 ml 1 karton 8. Crème 21 50 ml 1 karton 9. Super Ginseng 40 lusin 10. AAA Pearl Cream Super 31 lusin 11. Mahkota Cream 2 karton 12. Glysolid Cream 48 buah 13. Herbal Plus Cream 3 karton 14. UV. Whitening Soap 2 karton 15. Paket Whitening Blue 1 karton 16. Esther Complete Care 1 karton 17. Paket Super Walet 40 buah 18. Citra Cream 24 lusin 19. Paket a-DHA 31 buah 20. New Special 99 1 karton 21. SP Whitening & Anti Acne 1 karton 22. Asli Super DR Quality Gold 1 karton 23. Eyeliner LTH 32 karton 24. XIXIU Mascara 4 karton 25. Kosmetik tanpa label 3 karton 26. Tretinoin Hydroquinone Maxi-Peel 3 5 karton 27. Naturgo Sheseido 5 karton 28. Barbie Diamond 1 karton 29. Fair & Lovely 10 dos 30. Bath Manager Spa Exfoliating 1 karton 31. New L-Glutathione SPF 50 6 karton 32. K-Brothers Soap 6 karton 33. White Magic Night Cream 1 karton 34. SJ Cream 18 lusin 35. Golden Beauty Make Up 1 karton 36. Animate E Soft Capsules 2 karton 37. Color Pencil Me now 2 dos 38. Pond’s eyeliner 7 dos 39. Olay Mascara 1 karton 40. BL Cream 1 karton 41. Revlon eyeliner mascara 2 karton 42. Original B 60 pot 43. Rani 1 karton 44. Skin Light 14 lusin 45. Whitening Blue 192 pot 46. Bahan Baku Kosmetik 10 drum kecil 47. Kemasan kosmetik kosong 22 karton 48. UV Whitening Cream 1 karton 49. Whitening Serum Gold 1 karton 50. Dos Label 6 karton
-
Bahwa sediaan farmasi berupa kosmetik tersebut di atas adalah milik terdakwa yang diperoleh dengan cara membeli di toko Asemka Jakarta kemudian terdakwa kirimkan ke SALEHA DN alamat Komplek BTN Aura Blok L No. 1 Sungguminasa Kab. Gowa lalu terdakwa menyuruh SURI dan LINDAWATI untuk mengemas ulang sediaan farmasi berupa kosmetik tersebut sesuai dengan perintah terdakwa lalu menjual kepada para konsumen yang membutuhkannya dimana SURI dan LINDAWATI mendapatkan gaji dari terdakwa sebesar Rp. 1.000.000,- setiap bulan ;
Bahwa perbuatan terdakwa yang telah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi berupa kosmetik tersebut di atas adalah tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) karena terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan hal tersebut serta sediaan farmasi berupa kosmetik tersebut berdasarkan keterangan Ahli Dra. ERNI ARNIDA, Apt, MH semuanya mengandung bahan berbahaya yaitu mengandung Raksa (HG) serta berdasarkan pengujian dari Bidang Pengujian Teranakoko Obat dan Makanan Makassar dengan hasil semuanya mengandung Raksa dan tidak memenuhi syarat sebagaimana Data Hasil Pengujian Sampel di Laboratorium Balai POM Makassar tanggal 28 April 2015, yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Pengujian Teranakoko.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 196 Undang-undang RI No. 36. Tahun 2009 tentang Kesehatan.
--------------------------------------------- A T A U -------------------------------------------
KEDUA
---------- Bahwa terdakwa KASMAH pada hari Jum’at tanggal 10 April 2015 sekira pukul 10.00 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan April 2015 atau pada waktu-waktu tertentu setidak-tidaknya masih dalam tahun 2015 bertempat di rumah SALEHA DN Komplek BTN Aura Blok L No. 1 Sungguminasa Kab. Gowa atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungguminasa yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1), perbuatan mana dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 10 April 2015 sekira pukul 10.00 WITA, JONI TURU’ALLO, SH dan MUHAMMAD FAISAL, SH selaku petugas dari Kantor Balai Besar POM Makassar telah melakukan pengawasan terhadap obat dan makanan di rumah SALEHA DN komplek BTN Aura Blok L No. 1 Sungguminasa Kab. Gowa menemukan sediaan farmasi berupa kosmetik yaitu :
-
-
No Nama Produk Jumlah 1. MBL 3 Maxiwhite Exfoliant 2 karton 2. La Bella Cream 2 karton + 15 lusin 3. AAA DM Gold 4 karton 4. Diamond Cream 33 karton 5. Racikan Ling Shi Cream 3 karton 6. SP Special 1 karton + 50 lusin 7. Crème 21 150 ml 1 karton 8. Crème 21 50 ml 1 karton 9. Super Ginseng 40 lusin 10. AAA Pearl Cream Super 31 lusin 11. Mahkota Cream 2 karton 12. Glysolid Cream 48 buah 13. Herbal Plus Cream 3 karton 14. UV. Whitening Soap 2 karton 15. Paket Whitening Blue 1 karton 16. Esther Complete Care 1 karton 17. Paket Super Walet 40 buah 18. Citra Cream 24 lusin 19. Paket a-DHA 31 buah 20. New Special 99 1 karton 21. SP Whitening & Anti Acne 1 karton 22. Asli Super DR Quality Gold 1 karton 23. Eyeliner LTH 32 karton 24. XIXIU Mascara 4 karton 25. Kosmetik tanpa label 3 karton 26. Tretinoin Hydroquinone Maxi-Peel 3 5 karton 27. Naturgo Sheseido 5 karton 28. Barbie Diamond 1 karton 29. Fair & Lovely 10 dos 30. Bath Manager Spa Exfoliating 1 karton 31. New L-Glutathione SPF 50 6 karton 32. K-Brothers Soap 6 karton 33. White Magic Night Cream 1 karton 34. SJ Cream 18 lusin 35. Golden Beauty Make Up 1 karton 36. Animate E Soft Capsules 2 karton 37. Color Pencil Me now 2 dos 38. Pond’s eyeliner 7 dos 39. Olay Mascara 1 karton 40. BL Cream 1 karton 41. Revlon eyeliner mascara 2 karton 42. Original B 60 pot 43. Rani 1 karton 44. Skin Light 14 lusin 45. Whitening Blue 192 pot 46. Bahan Baku Kosmetik 10 drum kecil 47. Kemasan kosmetik kosong 22 karton 48. UV Whitening Cream 1 karton 49. Whitening Serum Gold 1 karton 50. Dos Label 6 karton
-
Bahwa sediaan farmasi berupa kosmetik tersebut di atas adalah milik terdakwa yang diperoleh dengan cara membeli di toko Asemka Jakarta kemudian terdakwa kirimkan ke SALEHA DN alamat Komplek BTN Aura Blok L No. 1 Sungguminasa Kab. Gowa lalu terdakwa menyuruh SURI dan LINDAWATI untuk mengemas ulang sediaan farmasi berupa kosmetik tersebut sesuai dengan perintah terdakwa lalu menjual kepada para konsumen yang membutuhkannya dimana SURI dan LINDAWATI mendapatkan gaji dari terdakwa sebesar Rp. 1.000.000,- setiap bulan.
Bahwa terdakwa telah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi berupa kosmetik sebagaimana tersebut di atas tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) karena pada kenyataannya terdakwa tidak memiliki izin resmi dari pemerintah untuk memproduksi atau mengedarkan kosmetik tersebut dan berdasarkan keterangan Ahli Dra. ERNI ARNIDA, Apt, MH bahwa setelah mengamati barang bukti yang diperlihatkan dan mengecek di Website Badan POM RI, maka dapat dipastikan kosmetik yang dijadikan barang bukti tersebut adalah kosmetik yang tidak memiliki izin edar (TIE) atau tidak ternotifikasi di Badan POM RI.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 197 Undang-undang RI No. 36. Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan menyatakan tidak akan mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan kebenaran atas dakwaannya tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi yang didengar keterangannya di persidangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Saksi S U R I :
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa namun terikat hubungan kerja dengan Terdakwa yaitu sebagai karyawan Terdakwa;
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan yang sebenar-benarnya;
Bahwa Saksi mengerti diajukan di persidangan sehubungan dengan tindak pidana dibidang Kesehatan ;
Bahwa awalnya, saksi dipanggil oleh Per.Kasmah untuk membantunya berjualan pakaian dan celana yang dia kirim ke sungguminasa dengan cara menawarkannya dari pasar ke pasar, saksi melihat dipasar banyak sekali kosmetik yang beredar dipasar dan sangat lancar penjualannya, maka saksi menyampaikan kepada Per. Kasmah bahwa alat kosmetik bagus pasarannya, sehingga beliau datang meninjau pasar dan kemudian mengirimkan kosmetik dan menyuruh saksi untuk menjualnya;
Bahwa saksi sudah 6 (enam) bulan bekerja untuk Terdakwa Per. Kasmah ;
Bahwa saksi digaji oleh Per. Kasmah hasil dari berjualan kosmetik ;
Bahwa saksi bersama Per. Lindawaty berjualan kosmetik ;
Bahwa saksi menjual kosmetika tersebut, lalu mengedarkan ke pasar-pasar digowa tanpa memiliki ijin edar dan ijin dari balai POM ;
Bahwa saksi menjual kosmetika tersebut, lalu mengedarkan ke pasar-pasar digowa tanpa memiliki ijin edar dan ijin dari balai POM karena saksi hanya bertugas untuk menjualnya di pasar-pasar dan tidak mengetahui jika kosmetika tersebut dilarang diperjualbelikan nanti saksi diperiksa petugas balai POM baru mengetahuinya ;
Bahwa saksi pemah didatangi oleh Petugas dari Badan POM dirumah tempat penyimpanan kosmetika dan menemukan kosmetika tanpa ijin edar berupa diamond gold, dokter pemutih,mascara duyung dll ;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi LINDAWATI, dibacakan dipersidangan yang bersangkutan berdomisili di Kab. Gowa dan tidak berkeberatan memberikan keterangan :
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa namun terikat hubungan kerja dengan Terdakwa yaitu sebagai karyawan Terdakwa ;
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan yang sebenar-benarnya;
Bahwa Saksi mengerti diajukan di persidangan sehubungan dengan tindak pidana dibidang Kesehatan ;
Bahwa saksi menjual kosmetika tersebut, lalu mengedarkan ke pasar-pasar digowa tanpa memiliki ijin edar dan ijin dari balai POM karena saksi hanya bertugas untuk menjualnya di pasar-pasar dan tidak mengetahui jika kosmetika tersebut dilarang diperjualbelikan nanti saksi diperiksa petugas balai POM baru mengetahuinya ;
Bahwa saksi pemah didatangi oleh Petugas dari Badan POM dirumah tempat penyimpanan kosmetika dan menemukan kosmetika tanpa ijin edar berupa diamond gold, dokter pemutih,mascara duyung dll ;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi JONI TURU’ALLO, S.H., dibacakan dipersidangan yang bersangkutan berdomisili di Makassar dan tidak berkeberatan memberikan keterangan :
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa ;
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan yang sebenar-benarnya;
Bahwa Saksi mengerti diajukan di persidangan sehubungan dengan tindak pidana dibidang Kesehatan yang dilakukan oleh per. Kasmah ;
Bahwa saksi yang bertugas sesuai dengan Surat Perintah Tugas yang diterbitkan oleh Kepala Balai Besar POM di Makassar No. KP.06.01.1054.04.15.290 tanggal 06 April 2015, tepatnya pada hari Jumat, tanggal 10 April 2015, sekitar pukul 10.00 Wita di kompleks BTN Aura Blok L No. 1 Sungguminasa, saksi dan rekannya bertugas melakukan pemeriksaan sarana distributor kosmetik di Kabupaten Gowa dan melakukan pemeriksaan ke rumah kediaman Per. SALEHA karena di duga rumah tersebut dijadikan sebagai gudang tempat penyimpanan kosmetik yang tidak memiliki izin edar dan tempat untuk mengemas ulang kosmetik dengan menggunakan label kemasan yang banyak beredar di pasaran ;
Bahwa pada saat bertugas saksi dan rekannya menemukan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan tidak memiliki izin edar (TIE) yaitu kosmetik dan bahan baku kosmetik serta bahan pengemas kosmetik berupa dos label dan kemasan kosong, semuanya berjumlah 50 (lima puluh) item ;
Bahwa saksi menyita kosmetika yang tidak memiliki izin edar (TIE) dan kosmetika yang tidak memenuhi standar karena mengandung bahan berbahaya antara lain Diamond Cream, New Special 99, Asli Super DR dan La-Bella.Adapun bahan baku yang kami temukan adalah bahan baku tanpa label dalam drum kecil berbentuk cream, kemasan kosongnya berupa pot dan botol, dos labelnya adalah La-Bella, Diamond Cream ;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Ahli Dra. ERNI ARNIDA, Apt.,M.H., dibacakan dipersidangan yang bersangkutan berdomisili di Makassar dan tidak berkeberatan memberikan keterangan :
Bahwa ahli tidak kenal dengan Terdakwa ;
Bahwa ahli dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan yang sebenar-benarnya;
Bahwa ahli mengerti diajukan dipersidangan sebagai Ahli dari tindak pidana dibidang Kesehatan yang dilakukan oleh per. Kasmah ;
Bahwa ahli menerangkan peraturan yang mendasari jika kosmetika tidak memiliki ijin edar ( TIE ) adalah dilarang untuk di edarkan atau diperjualbelikan yaitu UU RI N0.36 thn 2009 tentang kesehatan pasal 106 ayat (1), PP RI no.72 tahun 1998 tentang pengamatan sediaan farmasi dan alat kesehatan pasal 22 ayat (1), peraturan menteri kesehatan RI N0.1176/menkes/per/VIII/2010 tentang notifikasi kosmetika pasal 3 ayat (1) - dan (2), peraturan menteri kesehatan RI nomor 1176/menkes/per/VIII/2010 tentang notifikasi kosmetika pasal 4 ayat (1) ;
Bahwa ahli menerangkan terhadap terdakwa yang melakukan penjualan kosmetika, mengedarkan, dan mengemas tidak disertai dengan ijin edar dan notifikasi dari balai POM dimana terdakwa mengedarkan dan mengemas dipasaran ;
Bahwa ahli menerangkan jika terdakwa memasarkan kosmetika sekitar 50 item / jenis dimana dari 50 item tersebut ada 8 item / jenis yang mengandung bahan berbahaya yaitu raksa ;
Bahwa ahli menerangkan jika kosmetika yang mengandung bahan berbahaya dapat berdampak negative bagi masyarakat yang memakai kosmetika tersebut diantaranya bintik-bintik hitam pada kulit, alergi, iritasi kulit, kerusakan permanen pada susunan syaraf, kerusakan ginjal dan juga merupakan zat karsinogenik atau zat yang dapat menyebabkan kanker pada manusia ;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar pula keterangan Terdakwa Kasmah didepan persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut
Bahwa Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan yang sebenar-benarnya;
Bahwa Terdakwa mengerti diajukan di persidangan karena telah melakukan tindak pidana dibidang Kesehatan;
Bahwa terdakwa menjual kosmetika baru 6 (enam) bulan dimana sebelumnya terdakwa menjual pakaian dan celana ;
Bahwa Terdakwa terdakwa ditelepon oleh karyawannya yaitu Per. Suri dan Per. Linda jika penjualan kosmetik lagi ramai dipasaran sehingga Terdakwa yang mendengar dari karyawannya hendak mencoba berjualan kosmetik karena menganggap untungnya lebih banyak akhimya Terdakwa menyuruh saksi berjualan kosmetik dimana barang tersebut dikirim oleh Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa menjual kosmetik dengan tujuan untuk mengharapkan keuntungan yang lebih besar ;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui jika menjual kosmetik harus ada ijin edar dan notifikasi dari balai POM ;
Bahwa Terdakwa merasa bersalah, menyesal, dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi;
Menimbang, berdasarkan alat bukti surat berupa hasil pengujian barang bukti di Makassar tertanggal 28 April 2015 nomor : SPS.105.04.15.04.12.0004 yang ditanda tangani oleh Kepala Bidang Pengujian Teranakoko.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-Saksi dan keterangan Terdakwa dipersidangan serta dihubungkan dengan alat bukti surat berupa hasil pengujian barang bukti diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jumat tanggal 10 April 2015 sekira pukul 10.00 wita, bertempat di kompleks BTN Aura blok L no. 1 Sungguminasa Kabupaten Gowa Terdakwa Per. Kasmah telah ditahan oleh Petugas dari Balai POM Makassar yang sedang melakukan pengawasan terhadap obat dan makanan di wilayah pengawasannya dan menemukan sediaan farmasi berupa :
-
-
No Nama Produk Jumlah 1. MBL 3 Maxiwhite Exfoliant 2 karton 2. La Bella Cream 2 karton + 15 lusin 3. AAA DM Gold 4 karton 4. Diamond Cream 33 karton 5. Racikan Ling Shi Cream 3 karton 6. SP Special 1 karton + 50 lusin 7. Crème 21 150 ml 1 karton 8. Crème 21 50 ml 1 karton 9. Super Ginseng 40 lusin 10. AAA Pearl Cream Super 31 lusin 11. Mahkota Cream 2 karton 12. Glysolid Cream 48 buah 13. Herbal Plus Cream 3 karton 14. UV. Whitening Soap 2 karton 15. Paket Whitening Blue 1 karton 16. Esther Complete Care 1 karton 17. Paket Super Walet 40 buah 18. Citra Cream 24 lusin 19. Paket a-DHA 31 buah 20. New Special 99 1 karton 21. SP Whitening & Anti Acne 1 karton 22. Asli Super DR Quality Gold 1 karton 23. Eyeliner LTH 32 karton 24. XIXIU Mascara 4 karton 25. Kosmetik tanpa label 3 karton 26. Tretinoin Hydroquinone Maxi-Peel 3 5 karton 27. Naturgo Sheseido 5 karton 28. Barbie Diamond 1 karton 29. Fair & Lovely 10 dos 30. Bath Manager Spa Exfoliating 1 karton 31. New L-Glutathione SPF 50 6 karton 32. K-Brothers Soap 6 karton 33. White Magic Night Cream 1 karton 34. SJ Cream 18 lusin 35. Golden Beauty Make Up 1 karton 36. Animate E Soft Capsules 2 karton 37. Color Pencil Me now 2 dos 38. Pond’s eyeliner 7 dos 39. Olay Mascara 1 karton 40. BL Cream 1 karton 41. Revlon eyeliner mascara 2 karton 42. Original B 60 pot 43. Rani 1 karton 44. Skin Light 14 lusin 45. Whitening Blue 192 pot 46. Bahan Baku Kosmetik 10 drum kecil 47. Kemasan kosmetik kosong 22 karton 48. UV Whitening Cream 1 karton 49. Whitening Serum Gold 1 karton 50. Dos Label 6 karton
-
Bahwa Terdakwa membeli barang tersebut di toko Asemka Jakarta kemudian dikirim ke alamat rumah Per. SALEHA diKomplek BTN Aura Blok L No. 1 Sungguminasa Kab. Gowa;
Bahwa Terdakwa menyuruh SURI dan LINDAWATI untuk mengemas ulang sediaan farmasi berupa kosmetik tersebut sesuai dengan perintah terdakwa lalu menjualnya kepada para konsumen yang membutuhkannya dimana SURI dan LINDAWATI mendapatkan gaji dari Terdakwa sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) ;
Bahwa barang yang disita milik Terdakwa oleh Petugas dari Balai POM terdiri dari 50 (lima puluh) item dan 8 (delapan) diantaranya mengandung zat berupa Mercury dan Raksa yang bersifat reaktif apabila digunakan sebagai bahan dasar pembuatan kosmetik;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk mengedarkan barang berupa kosmetik dari pemerintah/Balai POM ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut akan mempertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum merupakan suatu tindak pidana dan dapat dipertanggungjawabkan kepada diri Terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa untuk dapat mempersalahkan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi semua unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa diajukan oleh Penuntut Umum ke persidangan dengan dakwaan yang disusun secara alternatif yaitu KESATU melanggar Pasal 196 UU RI no. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan atau KEDUA Pasal 197 UU RI no. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa dalam dakwaan Penuntut Umum yang berbentuk alternatif atau pilihan, maka secara teoritis dapat diartikan bahwa Penuntut Umum memberikan keluasan bagi Majelis Hakim untuk mempertimbangkan dan/atau membuktikan salah satu dakwaan yang dapat dikenakan kepada Terdakwa dan mengesampingkan dakwaan yang lain apabila dakwaan yang dipertimbangkan terbukti atau dapat langsung memilih salah satu alternatif dakwaan untuk dapat dipertimbangkan dengan memperhatikan korelasi antara fakta yang diperoleh dalam persidangan dengan pasal/tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepada Terdakwa, oleh karena itu Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan alternaif Kesatu dengan alasan bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tersebut ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan langsung mempertimbangkan dakwaan yang disusun secara alternatif yaitu KESATU melanggar Pasal 196 UU RI no. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang;
Unsur dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/ataupersyaratan keamanan, khasiat, atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3);
Ad.1.Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa ‘setiap orang’ dalam undang-undang no. 36 Tahun 2009 adalah subjek hokum pendukung hak dan kewajiban yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya, baik perorangan maupun korporasi (Badan Hukum) ;
Menimbang bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah menghadirkan Terdakwa yang setelah diperiksa identitasnya bernama Kasmah yang merupakan subjek hukum perorangan, identitas tersebut telah diakui oleh terdakwa, bersesuaian dengan identitas yang ada dalam surat dakwaan Penuntut Umum, serta telah dibenarkan oleh para saksi sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa memang terdakwalah orang yang telah didakwa oleh Penuntut Umum, sehingga Majelis Hakim berpendapat tidak terjadi kesalahan mengenai orang yang seharusnya mempertanggungjawabkan perbuatannya (error in persona) ;
Menimbang bahwa selama persidangan berlangsung terdakwa bisa mengikutinya dengan baik, mampu menjawab dan menguraikan pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim, sehingga Majelis Hakim berpendapat terdakwa berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani sehingga dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ;
Ad.2. Unsur “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/ataupersyaratan keamanan, khasiat, atau kemanfaatan dan mutu” sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3);
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif yaitu apabila salah satu unsur telah terpenuhi maka perbuatan Terdakwa harus dinilai telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum di persidangan, yaitu Terdakwa telah ditahan oleh Petugas dari Balai POM Makassar yang sedang melakukan pengawasan terhadap obat dan makanan di wilayah pengawasannya dan menemukan sediaan farmasi ;
Menimbang, bahwa Terdakwa menyuruh SURI dan LINDAWATI untuk mengemas ulang sediaan farmasi berupa kosmetik tersebut sesuai dengan perintah terdakwa lalu menjualnya kepada para konsumen yang membutuhkannya dimana SURI dan LINDAWATI mendapatkan gaji dari Terdakwa sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa barang yang disita milik Terdakwa oleh Petugas dari Balai POM terdiri dari 50 (lima puluh) item dan 8 (delapan) diantaranya mengandung zat berupa Mercury dan Raksa yang bersifat reaktif apabila digunakan sebagai bahan dasar pembuatan kosmetik ;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk mengedarkan barang berupa kosmetik dari pemerintah/Balai POM ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur kedua pasal 196 UU RI no. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/ataupersyaratan keamanan, khasiat, atau kemanfaatan dan mutu” ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum sebagaimana telah dikemukakan di atas, maka seluruh unsur dalam dakwaan alternatif Kesatu dalam pasal 196 UU RI no. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan telah terpenuhi dalam diri dan perbuatan terdakwa, sehingga dengan demikian terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/ataupersyaratan keamanan, khasiat, atau kemanfaatan dan mutu”.
Menimbang, bahwa dan oleh karena Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan tiada satupun alasan yang dapat membebaskan Terdakwa dari pertanggungjawab pidana, baik itu alasan pembenar maupun alasan pemaaf, maka terhadap diri Terdakwa harus dijatuhkan pidana untuk mempertanggungjawabkan perbuatan dan kesalahannya itu;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana yang adil dan setimpal dengan perbuatan Terdakwa, Majelis Hakim sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum baik mengenai jenis pemidanaan (strafshort), namun berbeda pendapat mengenai lamanya pidana yang akan dijatuhkan (strafmaat) karena berdasarkan pertimbangan adanya hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan sebagai berikut:
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa dapat membahayakan kesehatan para konsumen ;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan dan berterus terang selama dalam persidangan;
Terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulanginya;
Terdakwa memiliki tanggungan keluarga ;
Menimbang, bahwa selama menjalani pemeriksaan perkara yang bersangkutan, Terdakwa tidak ditahan ;
Menimbang, bahwa ternyata pidana yang dijatuhkan adalah hukuman percobaan dan tidak perlu dijalani kecuali ada perintah lain dari Pengadilan dimanaTerdakwa dalam tenggang waktu masa percobaan telah melakukan suatu tindak pidana ;
Menimbang, bahwa karena pidana dalam ketentuan pasal 196 UU RI no. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan bersifat kumulatif yakni pidana penjara dan denda, maka khusus pidana denda diterapkan pasal 30 KUHP ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan statusnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana maka harus dibebani pula untuk membayar biaya perkara ini yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang bahwa Majelis Hakim telah melakukan musyawarah dan dengan kesungguhan untuk mendapatkan kebulatan pendapat seperti yang tertuang dalam putusan ini ;
Memperhatikan Pasal 196 UU. RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-undang nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-undang nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang nomor 2 tahun 1986 tentang Peradilan Umum, Undang-undang nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman serta peraturan lain yang berhubungan dengan perkara ini:
MENGADILI :
Menyatakan Terdakwa Kasmah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Kesehatan” sebagaimana tercantum dalam dakwaan kesatu yaitu pasal 196 Undang-undang R .I Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Kasmah dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan denda sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) ;
Menetapkan pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani oleh Terdakwa kecuali dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan oleh karena Terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan berakhir ;
Menetapkan pidana denda tersebut apabila tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
-
-
No Nama Produk Jumlah 1. MBL 3 Maxiwhite Exfoliant 2 karton 2. La Bella Cream 2 karton + 15 lusin 3. AAA DM Gold 4 karton 4. Diamond Cream 33 karton 5. Racikan Ling Shi Cream 3 karton 6. SP Special 1 karton + 50 lusin 7. Crème 21 150 ml 1 karton 8. Crème 21 50 ml 1 karton 9. Super Ginseng 40 lusin 10. AAA Pearl Cream Super 31 lusin 11. Mahkota Cream 2 karton 12. Glysolid Cream 48 buah 13. Herbal Plus Cream 3 karton 14. UV. Whitening Soap 2 karton 15. Paket Whitening Blue 1 karton 16. Esther Complete Care 1 karton 17. Paket Super Walet 40 buah 18. Citra Cream 24 lusin 19. Paket a-DHA 31 buah 20. New Special 99 1 karton 21. SP Whitening & Anti Acne 1 karton 22. Asli Super DR Quality Gold 1 karton 23. Eyeliner LTH 32 karton 24. XIXIU Mascara 4 karton 25. Kosmetik tanpa label 3 karton 26. Tretinoin Hydroquinone Maxi-Peel 3 5 karton 27. Naturgo Sheseido 5 karton 28. Barbie Diamond 1 karton 29. Fair & Lovely 10 dos 30. Bath Manager Spa Exfoliating 1 karton 31. New L-Glutathione SPF 50 6 karton 32. K-Brothers Soap 6 karton 33. White Magic Night Cream 1 karton 34. SJ Cream 18 lusin 35. Golden Beauty Make Up 1 karton 36. Animate E Soft Capsules 2 karton 37. Color Pencil Me now 2 dos 38. Pond’s eyeliner 7 dos 39. Olay Mascara 1 karton 40. BL Cream 1 karton 41. Revlon eyeliner mascara 2 karton 42. Original B 60 pot 43. Rani 1 karton 44. Skin Light 14 lusin 45. Whitening Blue 192 pot 46. Bahan Baku Kosmetik 10 drum kecil 47. Kemasan kosmetik kosong 22 karton 48. UV Whitening Cream 1 karton 49. Whitening Serum Gold 1 karton 50. Dos Label 6 karton
-
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa pada hari Selasa tanggal 08 Desember 2015 oleh MINANOER RACHMAN, S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua dengan MOHAMAD SHOLEH, S.H., M.H., dan AMRAN S. HERMAN, S.H.,M.H., sebagai Hakim-Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari itu juga dalam sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi oleh Hakim - Hakim Anggota, dibantu oleh ANDI ZAINUDDIN, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dihadiri oleh ANITA ARSYAD, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sungguminasa dan Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
MOHAMAD SHOLEH, S.H., M.H. MINANOER RACHMAN, S.H.,M.H.
AMRAN S. HERMAN, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti,
ANDI ZAINUDDIN, S.H.