32/Pid.Sus-TPK/2017/PT.DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2017/PT.DKI
HARRIS ARTHUR HEDAR
MENGADILI : - Menerima permintaan banding dari Penasihat hukum Terdakwa dan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan - Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Nomor 28/PID.SUS/TPK/2017/PN.JKT.PST. tanggal 14 Juni 2017 yang dimintakan banding tersebut sepanjang mengenai lamanya pemidanaan dan tentang biaya perkara, sehingga amar selengkapnya adalah sebagai berikut 1. Menyatakan Terdakwa Harris Arthur Hedar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut 2. Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa Harris Arthur Hedar dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) enam bulan dan pidana denda sebesar Rp. 200. 000. 000,- (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama. 3 (tiga) bulan 3. Menetapkan masa penahanan yang telah di jalani oleh terdakwa di kurangkan seluruhnya dari Pidana yang di jatuhkan 4. Menetapkan barang bukti berupa : 1. 2 (dua) lembar fotocopy scan Surat Perjanjian Pinjam Uang, tanggal 5 Agustus 2016 antara SUHENDRO BOROMA dengan Dr. HARRIS ARTHUR HEDAR, S.H., M.H 2. 1(satu) lembar fotocopy scan Tanda Terima Uang sejumlah Rp. 6. 000. 000. 000,- (enam milyar rupiah), tanggal 12 Agustus 2016 yang ditandatangani Dr. HARRIS ARTHUR HEDAR, S.H., M.H 3. 1(satu) lembar fotocopy scan Tanda Terima Uang sejumlah Rp. 1. 878. 000. 000,-(satu milyar delapan ratus tujuh puluh delapan juta rupiah), tanggal 23 Agustus 2016 yang ditandatangani Dr. HARRIS ARTHUR HEDAR, S.H., M.H 4. 1(satu) lembar fotocopy scan Tanda Terima Uang sejumlah Rp. 4. 000. 000. 000,- (empat milyar rupiah), tanggal 23 September 2016 yang ditandatangani Dr. HARRIS ARTHUR HEDAR, S.H., M.H 5. 1(satu) lembar fotocopy scan Tanda Terima Uang sejumlah Rp. 2. 000. 000. 000,- (dua milyar rupiah), tanggal 3 November 2016 yang ditandatangani Dr. HARRIS ARTHUR HEDAR, S.H., M.H 6. 1(satu) lembar fotocopy scan Tanda Terima Uang sejumlah Rp. 1. 000. 000. 000,- (satu milyar rupiah), tanggal 4 November 2016 yang ditandatangani Dr. HARRIS ARTHUR HEDAR, S.H., M.H 7. 5 (lima) lembar rekening giro Bank BCA dengan Nomor Rekening: 6100259999 atas nama JAWA POS NATIONAL NETWORK PT, periode 30-09-16 s/d 31-10-16 8. 1(satu) lembar fotocopy Informasi Rekening-Mutasi Rekening dengan Nomor Rekening: 6100259999 atas nama JAWA POS NATIONAL NETWORK, periode 01/11/2016 s.d. 04/11/2016 9. 1(satu) lembar fotocopy scan Surat Direktur Utama PT.JAWA POS NATIONAL NETWORK kepada Direktur Utama PT. KALTIM ELEKTRIK POWER tanggal 15 Juli 2016 yang ditandatangani SUHENDRO BOROMA selaku Direktur Utama PT. JAWA POS NATIONAL NETWORK 10. 1(satu) lembar fotocopy scan Surat Direktur Utama PT.JAWA POS NATIONAL NETWORK kepada Direktur Utama PT. KALTIM ELEKTRIK POWER tanggal 6 Agustus 2016 yang ditandatangani SUHENDRO BOROMA selaku Direktur Utama PT. JAWA POS NATIONAL NETWORK 11. 1 (satu) lembar fotocopy scan Surat Direktur Utama PT.JAWA POS NATIONAL NETWORK kepada Direktur Utama PT. KALTIM ELEKTRIK POWER tanggal 15 Agustus 2016 yang ditandatangani SUHENDRO BOROMA selaku Direktur Utama PT. JAWA POS NATIONAL NETWORK 12. 1(satu) lembar asli Rekening Bank Mandiri Syariah dengan Nomor Rekening : 7900790095 atas nama KALTIM ELECTRIK POWER PT. periode 1 Agustus s/d 31 Agustus 2016 13. 1(satu) lembar asli Rekening Bank Mandiri Syariah dengan Nomor Rekening : 7900790095 atas nama KALTIM ELECTRIK POWER PT.periode 1 September s/d 30 September 2016 14. 1(satu) lembar asli Rekening Bank Mandiri Syariah dengan Nomor Rekening : 7900790095 atas nama KALTIM ELECTRIK POWER PT. periode 1 Oktober s/d 31 Oktober 2016 15. 1(satu) lembar asli Rekening Bank Mandiri Syariah dengan Nomor Rekening : 7900790095 atas nama KALTIM ELECTRIK POWER PT. periode 1 November s/d 30 November 2016 16. 1(satu) lembar fotocopy Bukti Bank Keluar, tanggal 12 Agustus 2016 sebesar Rp. 6. 000. 000. 000,- (enam milyar rupiah) 17. 1(satu) lembar asli aplikasi setoran Bank Mandiri Syariah No.B 1181761, tanggal 12 Agustus 2016 dari PT. KALTIM ELECTRIK POWER kepada PT. JAWA POS NATIONAL NETWORK sebesar Rp. 6. 000. 000. 000,- (enam milyar rupiah) 18. 1(satu) lembar fotocopy Bukti Bank Keluar, tanggal 23 Agustus 2016 sebesar Rp. 1. 878. 000. 000,- (satu milyar delapan ratus tujuh puluh delapan juta rupiah) 19. 1 (satu) lembar asli aplikasi setoran Bank Mandiri Syariah No.B 1181703, tanggal 23 Agustus 2016 dari PT.KALTIM ELECTRIK POWER kepada PT. JAWA POS NATIONAL NETWORK sebesar Rp. 1. 878. 000. 000,- (satu milyar delapan ratus tujuh puluh delapan juta rupiah) 20. 1(satu) lembar fotocopy Bukti Bank Keluar, tanggal 23 September 2016 sebesar Rp. 4. 000. 000. 000,- (empat milyar rupiah) 21. 1(satu) lembar asli setoran Bank Mandiri Syariah No.B 11817293, tgl 23 September 2016 dari PT.KALTIM ELECTRIK POWER kpd PT. JAWA POS NATIONAL NETWORK sebesar Rp. 4. 000. 000. 000,- (empat milyar rupiah) 22. 1 (satu) lembar fotocopy Bukti Bank Keluar, tanggal 17 Oktober 2016 sebesar Rp. 300. 000. 000,- (tiga ratus juta rupiah) 23. 1(satu) lembar asli aplikasi setoran Bank Mandiri Syariah No.B 8642775, tanggal 17 Oktober 2016 dari PT. KALTIM ELECTRIK POWER kepada PT. JAWA POS NATIONAL NETWORK sebesar Rp. 300. 000. 000,- (tiga ratus juta rupiah) 24. 1(satu) lembar fotocopy Bukti Bank Keluar, tanggal 21 Oktober 2016 sebesar Rp. 3. 000. 000. 000,- (tiga milyar rupiah) 25. 1(satu) lembar asli aplikasi setoran Bank Mandiri Syariah No.B 8642787, tanggal 21 Oktober 2016 dari PT. KALTIM ELECTRIK POWER kepada PT. JAWA POS NATIONAL NETWORK sebesar Rp. 3. 000. 000. 000,- (tiga milyar rupiah) 26. 1 (satu) lembar fotocopy Bukti Bank Keluar, tanggal 3 November 2016 sebesar Rp. 1. 000. 000. 000,- (satu milyar rupiah) 27. 1 (satu) lembar fotocopy Bukti Bank Keluar, tanggal 3 November 2016 sebesar Rp. 1. 000. 000. 000,- (satu milyar rupiah) 28. 1 (satu) lembar asli aplikasi setoran Bank Mandiri Syariah No.B 9325456, tanggal 3 November 2016 dari PT. KALTIM ELECTRIK POWER kepada PT. JAWA POS NATIONAL NETWORK sebesar Rp. 1. 000. 000. 000,- (satu milyar rupiah) 29. 10 (sepuluh) lembar asli surat perjanjian konsultan hukum tetap nomor : 015/ARMY/IX/2015 tanggal 25 September 2015 antara SUHENDRO BOROMA dengan DR. HARRIS ARTHUR HEDAR, SH, MH 30. 10 (sepuluh) lembar asli surat perjanjian konsultan hukum tetap nomor : 015/ARMY/IX/2015 tanggal 25 September 2015 antara SUHENDRO BOROMA dengan DR. HARRIS ARTHUR HEDAR, SH, MH Terlampir dalam berkas perkara 5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding sejumlah Rp. 2. 500,-(dua ribu lima ratus rupiah)
P U T U S A N
NOMOR : 32/Pid.Sus-TPK/2017/PT.DKI
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengadili perkara-perkara tindak pidana korupsi dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut di bawah ini dalam perkara Terdakwa :--------------------------------------------------------------------------------------------
Nama lengkap : HARRIS ARTHUR HEDAR;
Tempat lahir : Makasar ;
Tanggal lahir : 24 Juni 1962;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Jalan Jemur sari utara V/18, Rt. 08, Kelurahan
Jemur sari, Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya
A g a m a : Islam;
Pekerjaan : Advokat/ Ketua Tim Penasihat Hukum Saipul
Jamil.
Terdakwa ditahan berdasarkan penetapan/perpanjangan penahanan oleh :-------
Penyidik sejak tanggal 18 November 2016 s/d 15 Januari 2017 ;---------------
Penuntut Umum sejak tanggal 11 Januari 2017 sampai dengan tanggal 30 Januari 2017 ;-----------------------------------------------------------------------------
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sejak tanggal 23 Januari 2017 sampai dengan tanggal 21 Pebruari 2017 ;--------------------------------------------------------------------------------------------
Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sejak tanggal 22 Pebruari 2017 sampai dengan tanggal 22 April 2017 ;-------------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa HARRIS ARTHUR HEDAR, didampingi oleh Tim Penasihat Hukumnya : FAHMI HAFID BACHMID, SH,M.Hum, AGUNG ACHMAD WIDJAJA, SH., NUSIRWIN, SH., NANCY SYAVOIS ALLEN WONDAL, SH., BERNADIN, SH., beralamat di OUB Plaza Lantai 27 Jalan. MH. Thamrin Kav. 8-10 Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa khusus tertanggal 14 Juni 2017 ;---
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi tersebut :-
Telah membaca berkas pekara dan surat-surat yang berhubungan dengan
perkara ini :-------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan No. Reg. Perk : PDS-02/Pid.Sus/ JKT.SEL/01/2017, tanggal 23 Januari 2017, Terdakwa dihadapkan ke muka Pengadilan dengan dakwaan sebagai berikut :---------------------------------------------
PERTAMA :-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ia terdakwa HARRIS ARTHUR HEDAR pada waktu sekitar bulan Agustus dan bulan September dengan bertempat di Cafe Batik Kemang Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Agustus dan September tahun 2016 di tempat-tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan atau turut serta melakukan dengan saksi LEXI MAILOWA BUDIMAN, yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Pegawai Negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya, dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------
Berawal pada bulan Agustus 2016 sekitar jam 13.00 wib, di lobby apartemen Capital Residence daerah SCBD Jakarta Selatan, saksi MIRATUL MUKMININ (keluarga dari Dahlan Iskan) bertemu dengan saksi SUHENDRO BOROMA (Dirut PT. JAWA POS NATIONAL NETWORK) untuk membicarakan bahwa ada panggilan sebagai saksi untuk DAHLAN ISKAN terkait perkara cetak sawah yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri ;-------------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya sekira bulan Agustus 2016, sekitar jam 18.30 WIB, di Mall Pacific Place Jakarta Selatan, saksi SUHENDRO BOROMA bertemu dengan terdakwa HARRIS ARTHUR HEDAR (penasehat hukum perusahaan Grup Jawa Pos), kemudian saksi SUHENDRO BOROMA meminta kepada terdakwa HARRIS ARTHUR HEDAR untuk mengurus penundaan panggilan pemeriksaan DAHLAN ISKAN sebagai saksi pada perkara cetak sawah di Ketapang Kalimantan Barat dengan alasan saudara DAHLAN ISKAN masih di China dan bila saudara DAHLAN ISKAN tidak bersalah agar minta surat keterangan tidak bersalah, lalu terdakwa HARRIS ARTHUR HEDAR menjawab akan ditanyakan kepada saksi LEXI MAILOWA BUDIMAN (karyawan Lion Air/pemilik café Batik) yang
diketahuinya punya banyak teman di Bareskrim, kemudian terdakwa HARRIS ARTHUR HEDAR menelepon dan meminta bertemu dengan saksi LEXI MAILOWA BUDIMAN yang sudah ia kenal sejak terdakwa HARRIS ARTHUR HEDAR menjadi corporate lawyer Lion Grup ;--------------------------
Bahwa selang satu atau dua hari kemudian, masih dalam bulan Agustus 2016, terdakwa HARRIS ARTHUR HEDAR bertemu dengan saksi LEXI MAILOWA BUDIMAN di Cafe Batik daerah Kemang Jakarta Selatan, lalu terdakwa HARRIS ARTHUR HEDAR menyampaikan bahwa saksi SUHENDRO BOROMA minta tolong mengurus penundaan panggilan pemeriksaan DAHLAN ISKAN dalam pada perkara cetak sawah di Ketapang Kalimantan Barat dengan alasan masih di China, dan bila saudara DAHLAN ISKAN tidak bersalah agar minta surat keterangan tidak bersalah, Kemudian saksi LEXI MAILOWA BUDIMAN menyanggupi dengan terlebih dulu mencari tahu dulu siapa penyidik perkara terkait DAHLAN ISKAN dan menanyakan mengenai biaya-biaya, selanjutnya dijawab oleh terdakwa HARRIS ARTHUR HEDAR akan disampaikan kepada SUHENDRO BOROMA, Kemudian untuk mengetahui Penyidik tersebut, saksi LEXI MAILOWA BUDIMAN menemui saksi DEDY SETIAWAN YUNUS (penyidik pada Dittipidum Bareskrim Polri) yang kadang datang di café Batik dan memintanya agar dapat menghubungi Penyidik Tipidkor Bareskrim dalam perkara cetak sawah terkait DAHLAN ISKAN, dan selanjutnya saksi DEDY SETIAWAN YUNUS menghubungi seniornya yang menjadi Penyidik perkara dimaksud, yakni saksi RADEN BROTOSENO ;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa HARRIS ARTHUR HEDAR bertemu dengan saksi LEXI MAILOWA BUDIMAN pada waktu dan tempat tersebut diatas untuk mencari informasi mengenai siapa orang yang menangani kasus dalam perkara pencetakan sawah yang ditangani oleh Dittipikor Bareskrim polri yang berkaitan sdr. DAHLAN ISKAN sebagai saksi, kemudian terdakwa HARRIS ARTHUR HEDARmenanyakan kepada terdakwa LEXI MAILOWA BUDIMAN“terkait urusan pak dahlan ada biayanya tidak”, lalu dijawab oleh saksi LEXI MAILOWA BUDIMAN yaitu “bahwa sepengetahuan saksi untuk hal-hal tersebut kita memang harus memberikan sejumlah dana sebagai ucapan terimakasih maupun sebagai sarana silaturahmi, serta dijawab juga “ya,siapkan saja dananya,berapa yang terdakwa kirim itu juga yang saksi LEXI MAILOWA BUDIMAN akan serahkan” ;------------------------------------------
Bahwa selanjutnya, masih pada bulan Agustus 2016, terdakwa HARRIS
ARTHUR HEDAR menemui saksi SUHENDRO BOROMA di Plaza Indonesia dan mengatakan dia sudah bertemu dengan saksi LEXI MAILOWA BUDIMAN dan juga saksi LEXI MAILOWA BUDIMAN sudah bertemu dengan penyidik Tipidkor Bareskrim (tanpa menyebut nama) dan minta agar pihak pengacara /lawyer /Penasihat Hukum dari DAHLAN ISKAN kirim surat penundaan pemeriksaan, sedangkan mengenai kejelasan status DAHLAN ISKAN akan dibicarakan selanjutnya, Kemudian terdakwa HARRIS ARTHUR HEDAR meminta SUHENDRO BOROMA ;-------------------
Bahwa sebagai tindak lanjut pertemuan itu pula, sesuai kesanggupannya untuk menyediakan biaya tersebut, SUHENDRO BOROMA mengupayakan dananya dari PT. KALTIM ELEKTRIK POWER di mana DAHLAN ISKAN memiliki saham sebagian besar di PT. Kaltim elektrik power dengan cara SUHENDRO BOROMA menghubungi IVAN FIRDAUS (Direktur PT. KALTIM ELECTRIK POWER) agar memberikan dana dengan alasan akan digunakan untuk operasional perusahaan antara lain dan untuk membayar jasa corporate lawyer JAWA POS GRUP/JPNN, lalu IVAN FIRDAUS karena jabatannya sebagai Direktur dapat mengupayakan transfer dana dari PT. KALTIM ELECTRIK POWER (PT. KEP) ke terdakwa HARRIS ARTHUR HEDAR, yakni: pengiriman (1) tanggal 12 Agustus 2016 sebesar Rp6.000.000.000,- (enam milyar rupiah) dikirim dari Bank Syariah Mandiri, Nomor Rekening: 7900790095 atas nama PT. KEP ke rekening terdakwa HARRIS ARTHUR HEDARno rekening 1420011939393 Bank Mandiri dan pengiriman ke (2) tanggal 23 Agustus 2016 sejumlah Rp1.878.000.000,- (satu milyar delapan ratus tujuh puluh delapan juta rupiah) yang dikirim dari Bank Syariah Mandiri atas nama PT. KEP ke no rekening 1420011939393 Bank Mandiri atas nama HARRIS ARTHUR HEDAR ;------------------------------
Bahwa selanjutnya untuk pengurusan perkara terkait pemeriksaan DAHLAN ISKAN (penundaan pemeriksaan dan keterangan tidak bersalah), terdakwa HARRIS ARTHUR HEDAR pada tanggal 29 Agustus 2016 mengirimkan uang kepada saksi LEXI MAILOWA BUDIMAN melalui transfer rekening Bank Mandiri cabang Surabaya Jemur sari An. HARRIS ARTHUR HEDAR dengan nomor: 1420011939393 sebesar Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) ke rekening Bank Mandiri KCP Jakarta Plaza Indonesia An. LEXI MAILOWA BUDIMAN dengan no. Rekening: 122-00-0575683-1 ;---------------
Bahwa setelah saksi LEXI MAILOWA BUDIMAN menerima transfer sebesar Rp3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) tersebut, pada awal bulan Oktober 2016 sekitar pukul 20.00 Wib, saksi DEDY SETIAWAN YUNUS
melakukan pertemuan dengan terdakwa LEXI MAILOWA BUDIMAN, dan saksi RADEN BROTOSENO di ruang kerja saksi LEXI MAILOWA BUDIMAN di Café Batik di Jalan Kemang Jakarta Selatan, di mana saksi LEXI MAILOWA BUDIMAN menanyakan tentang penanganan Kasus DAHLAN ISKAN, lalu saksi RADEN BROTOSENO menyatakan dirinya adalah penyidiknya justru menjelaskan penanganan perkara cetak sawah terkait DAHLAN ISKAN antara lain mengenai pemanggilan DAHLAN ISKAN untuk pemeriksaan oleh penyidik dan ketidakjelasan kehadiran DAHLAN ISKAN, padahal selaku penyidik seharusnya memegang rahasia penyidikan, dan saat itu saksi RADEN BROTOSENO juga menyarankan agar dikirim ke kantor surat pemberitahuan DAHLAN ISKAN untuk penundaan pemeriksaan; dan pada pertemuan itu pula, saksi RADEN BROTOSENO juga menyampaikan bahwa membutuhkan biaya milyaran untuk berobat orang-tuanya yang sakit ginjal, sementara saksi LEXI MAILOWA BUDIMAN me-iya-kan ;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah pertemuan tersebut, karena telah diberikan dana oleh terdakwa HARRIS ARTHUR HEDAR kepada saksi LEXI MAILOWA BUDIMAN untuk pengurusan perkara terkait pemeriksaan DAHLAN ISKAN sebagai saksi, sekitar bulan Oktober 2016 sekira Pukul 19.30 Wib, LEXI MAILOWA BUDIMAN terlebih dahulu menghubungi saksi DEDY SETIAWAN YUNUS untuk datang ke kafe batik dan pada saat itu jugfa saksi LEXI MAILOWA BUDIMAN menyerahkan uang sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) yang dibungkus dengan kantong plastik berwarna hitam kepada saksi DEDY SETIAWAN YUNUS agar disampaikan kepada saksi RADEN BROTOSENO, Kemudian satu hari setelahnya pada sekitar Pukul 16.00-17.00 Wib saksi DEDY SETIAWAN YUNUS menemui saksi RADEN BROTOSENO di parkiran Pavilliun RSPAD Jakarta Pusat, lalu menerima penyerahan uang sebesar Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), kemudian saksi RADEN BROTOSENO memasukkannya ke dalam mobil Honda Odyssey warna hitam miliknya, dan saksi BROTOSENO memberikan sebagian dari uang tersebut, yakni sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) ke saksi DEDY SETIAWAN YUNUS ;----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya saksi RADEN BROTOSENO menyimpan uang tersebut di rumahnya di Komp. Diskum Ad Jl. Cakrawijaya V Blok Y Nomor 7 RT. 005 RW. 012 Kel. Cipinang Muara Kec. Jatinegara, Jakarta Timur ;------------
Bahwa pada hari Jumat tanggal 21 Oktober 2016 penyidik membuat
Panggilan kedua kembali, terhadap DAHLAN ISKAN dengan nomor panggilan: s.pgl /1715/X/2016 tanggal 21 Oktober 2016, untuk diperiksa pada tanggal 26 Oktober 2016, namun sebagaimana sebelumnya telah diarahkan oleh saksi BROTOSENO untuk bersurat, saat itu masuk surat kepada Direktur Ditipidkor Bareskrim tanggal 25 Oktober 2016 perihal permohonan penundaan pemeriksaan dari yang mengatasnamakan tim Kuasa hukum atas nama Ruhut Sitompul yang isinya tidak bisa hadir karena ada pemeriksaan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan minta ditunda tanggal 3 November 2016 ;---------------------------------------------------------------------------
Setelah ada pemberian uang Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) namun masih ada pemanggilan untuk pemeriksaan DAHLAN ISKAN, kemudian saksi LEXI MAILOWA BUDIMAN memberikan lagi uang sebesar Rp.900.000.000,- (Sembilan ratus juta rupiah) dengan cara pada hari Rabu tanggal 2 November 2016 sekira Pukul 14.00 Wib, uang tersebut oleh saksi LEXI MAILOWA BUDIMAN dititipkan kepada saksi DEDI SETIAWAN YUNUS, dan selanjutnya pada hari Kamis tanggal 3 November 2016 pukul 22.00 Wib atau sekitar waktu itu, saksi RADEN BROTOSENO menerima uang Rp900.000.000,- (Sembilan ratus juta rupiah) tersebut di Parkiran Pasar Festival Jalan Rasuna Said Kuningan Jakarta Selatan, dan sebagian dari uang tersebut terdakwa memberikan sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada saksi DEDY SETIAWAN YUNUS ;--------------------
Bahwa kemudian uang tersebut disimpan dirumah saksi RADEN BROTOSENO di Kom. Diskum Ad Jl. Cakrawijaya V Blok Y Nomor 7 RT. 005 RW. 012 Kel. Cipinang Muara Kec. Jatinegara, Jakarta Timur ;------------
Bahwa selanjutnya dari keseluruhan uang yang diterima saksi RADEN BROTOSENO tersebut, masih dapat disita dari saksi RADEN BROTOSENO sebanyak Rp1.748.800.000,00 (satu milyar tujuh ratus empat puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah), dan disita dari saksi DEDI SETIAWAN YUNUS sebanyak Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah); dan selain itu, dapat disita pula dari saksi LEXI MAILOWA BUDIMAN sebanyak Rp1.100.000.000,00 (satu koma satu milyar seratus juta rupiah), sebagian dari uang Rp3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) yang ditransfer dari terdakwa HARRIS ARTHUR HEDAR pada tanggal 29 Agustus 2016 ;---------
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP--------------------------------------------------------------------------------------------------
Atau :--------------------------------------------------------------------------------------------------
KEDUA :----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ia terdakwa HARRIS ARTHUR HEDAR, pada waktu sekitar bulan Agustus dan bulan September dengan bertempat di Cafe Batik Kemang Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Agustus dan September tahun 2016 di tempat-tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan atau turut serta melakukan dengan saksi LEXI MAILOWA BUDIMAN memberi sesuatu kepada Pegawai Negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya, dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------
Berawal pada bulan Agustus 2016 sekitar jam 13.00 wib, di lobby apartemen Capital Residence daerah SCBD Jakarta Selatan, saksi MIRATUL MUKMININ (keluarga dari Dahlan Iskan) bertemu dengan saksi SUHENDRO BOROMA (Dirut PT. JAWA POS NATIONAL NETWORK) untuk membicarakan bahwa ada panggilan sebagai saksi untuk DAHLAN ISKAN terkait perkara cetak sawah yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri ;-------------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya Sekira bulan Agustus 2016, sekitar jam 18.30 WIB, di Mall Pacific Place Jakarta Selatan, saksi SUHENDRO BOROMA bertemu dengan terdakwa HARRIS ARTHUR HEDAR(penasehat hukum perusahaan Grup Jawa Pos), kemudian saksi SUHENDRO BOROMA meminta kepada terdakwa HARRIS ARTHUR HEDAR untuk mengurus penundaan panggilan pemeriksaan DAHLAN ISKAN sebagai saksi pada perkara cetak sawah di Ketapang Kalimantan Barat dengan alasan saudara DAHLAN ISKAN masih di China dan bila saudara DAHLAN ISKAN tidak bersalah agar minta surat keterangan tidak bersalah, lalu terdakwa HARRIS ARTHUR HEDAR menjawab akan ditanyakan kepada saksi LEXI MAILOWA BUDIMAN (karyawan Lion Air/pemilik café Batik) yang diketahuinya punya banyak teman di Bareskrim, kemudian terdakwa HARRIS ARTHUR HEDAR menelepon dan meminta bertemu dengan saksi LEXI MAILOWA BUDIMAN yang sudah ia kenal sejak terdakwa HARRIS ARTHUR HEDAR menjadi corporate lawyer Lion Grup ;--------------------------------------------------------------
Bahwa selang satu atau dua hari kemudian, masih dalam bulan Agustus 2016, terdakwa HARRIS ARTHUR HEDAR bertemu dengan saksi LEXI MAILOWA BUDIMAN di Cafe Batik daerah Kemang Jakarta Selatan, lalu
terdakwa HARRIS ARTHUR HEDAR menyampaikan bahwa saksi SUHENDRO BOROMA minta tolong mengurus penundaan panggilan pemeriksaan DAHLAN ISKAN dalam pada perkara cetak sawah di Ketapang Kalimantan Barat dengan alasan masih di China, dan bila saudara DAHLAN ISKAN tidak bersalah agar minta surat keterangan tidak bersalah, Kemudian saksi LEXI MAILOWA BUDIMAN menyanggupi dengan terlebih dulu mencari tahu dulu siapa penyidik perkara terkait DAHLAN ISKAN dan menanyakan mengenai biaya-biaya, selanjutnya dijawab oleh terdakwa HARRIS ARTHUR HEDAR akan disampaikan kepada SUHENDRO BOROMA, Kemudian untuk mengetahui Penyidik tersebut, saksi LEXI MAILOWA BUDIMAN menemui saksi DEDY SETIAWAN YUNUS (penyidik pada Dittipidum Bareskrim Polri) yang kadang datang di café Batik dan memintanya agar dapat menghubungi Penyidik Tipidkor Bareskrim dalam perkara cetak sawah terkait DAHLAN ISKAN, dan selanjutnya saksi DEDY SETIAWAN YUNUS menghubungi seniornya yang menjadi Penyidik perkara dimaksud, yakni saksi RADEN BROTOSENO ;---
Bahwa terdakwa HARRIS ARTHUR HEDAR bertemu dengan saksi LEXI MAILOWA BUDIMAN pada waktu dan tempat tersebut diatas untuk mencari informasi mengenai siapa orang yang menangani kasus dalam perkara pencetakan sawah yang ditangani oleh Dittipikor Bareskrim polri yang berkaitan sdr. DAHLAN ISKAN sebagai saksi, kemudian terdakwa HARRIS ARTHUR HEDAR menanyakan kepada saksi LEXI MAILOWA BUDIMAN “terkait urusan pak dahlan ada biayanya tidak”, lalu dijawab oleh saksi LEXI MAILOWA BUDIMAN yaitu “bahwa sepengetahuan saksi untuk hal-hal tersebut kita memang harus memberikan sejumlah dana sebagai ucapan terimakasih maupun sebagai sarana silaturahmi, serta dijawab juga “ya,siapkan saja dananya,berapa yang terdakwa kirim itu juga yang saksi LEXI MAILOWA BUDIMAN akan serahkan” ;----------------------------------------
Bahwa selanjutnya, masih pada bulan Agustus 2016, terdakwa HARRIS ARTHUR HEDAR menemui saksi SUHENDRO BOROMA di Plaza Indonesia dan mengatakan dia sudah bertemu dengan saksi LEXI MAILOWA BUDIMAN dan juga saksi LEXI MAILOWA BUDIMAN sudah bertemu dengan penyidik Tipidkor Bareskrim (tanpa menyebut nama) dan minta agar pihak pengacara/lawyer/Penasihat Hukum dari DAHLAN ISKAN kirim surat penundaan pemeriksaan, sedangkan mengenai kejelasan status DAHLAN ISKAN akan dibicarakan selanjutnya, Kemudian terdakwa HARRIS ARTHUR HEDAR meminta SUHENDRO BOROMA untuk menyiapkan biaya operasionalnya 6 sampai 7 miliar rupiah, yang kemudian disanggupi akan ditransfer oleh SUHENDRO BOROMA ;-------------------------
Bahwa sebagai tindak lanjut pertemuan itu pula, sesuai kesanggupannya untuk menyediakan biaya tersebut, SUHENDRO BOROMA mengupayakan dananya dari PT. KALTIM ELEKTRIK POWER di mana DAHLAN ISKAN memiliki saham sebagian besar di PT. Kaltim elektrik power dengan cara SUHENDRO BOROMA menghubungi IVAN FIRDAUS (Direktur PT. KALTIM ELECTRIK POWER) agar memberikan dana dengan alasan akan digunakan untuk operasional perusahaan antara lain dan untuk membayar jasa corporate lawyer JAWA POS GRUP/JPNN, lalu IVAN FIRDAUS karena jabatannya sebagai Direktur dapat mengupayakan transfer dana dari PT. KALTIM ELECTRIK POWER (PT. KEP) ke terdakwa HARRIS ARTHUR HEDAR, yakni: pengiriman (1) tanggal 12 Agustus 2016 sebesar Rp.6.000.000.000,- (enam milyar rupiah) dikirim dari Bank Syariah Mandiri, Nomor Rekening: 7900790095 atas nama PT. KEP ke rekening terdakwa HARRIS ARTHUR HEDAR no rekening 1420011939393 Bank Mandiri dan pengiriman ke (2) tanggal 23 Agustus 2016 sejumlah Rp1.878.000.000,- (satu milyar delapan ratus tujuh puluh delapan juta rupiah) yang dikirim dari Bank Syariah Mandiri atas nama PT. KEP ke no rekening 1420011939393 Bank Mandiri atas nama HARRIS ARTHUR HEDAR ;------------------------------
Bahwa selanjutnya untuk pengurusan perkara terkait pemeriksaan DAHLAN ISKAN (penundaan pemeriksaan dan keterangan tidak bersalah), terdakwa HARRIS ARTHUR HEDAR pada tanggal 29 Agustus 2016 mengirimkan uang kepada saksi LEXI MAILOWA BUDIMAN melalui transfer rekening Bank Mandiri cabang Surabaya Jemur sari An. HARRIS ARTHUR HEDAR dengan nomor: 1420011939393 sebesar Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) ke rekening Bank Mandiri KCP Jakarta Plaza Indonesia An. LEXI MAILOWA BUDIMAN dengan no. Rekening: 122-00-0575683-1 ;-------------
Bahwa setelah saksi LEXI MAILOWA BUDIMAN menerima transfer sebesar Rp.3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) tersebut, pada awal bulan Oktober 2016 sekitar pukul 20.00 Wib, saksi DEDY SETIAWAN YUNUS melakukan pertemuan dengan saksi LEXI MAILOWA BUDIMAN, dan saksi RADEN BROTOSENO di ruang kerja saksi LEXI MAILOWA BUDIMAN di Café Batik di Jalan Kemang Jakarta Selatan, di mana saksi LEXI MAILOWA BUDIMAN menanyakan tentang penanganan Kasus DAHLAN ISKAN, lalu saksi RADEN BROTOSENO menyatakan dirinya adalah penyidiknya justru menjelaskan penanganan perkara cetak sawah terkait
DAHLAN ISKAN antara lain mengenai pemanggilan DAHLAN ISKAN untuk pemeriksaan oleh penyidik dan ketidakjelasan kehadiran DAHLAN ISKAN, padahal selaku penyidik seharusnya memegang rahasia penyidikan, dan saat itu saksi RADEN BROTOSENO juga menyarankan agar dikirim ke kantor surat pemberitahuan DAHLAN ISKAN untuk penundaan pemeriksaan; dan pada pertemuan itu pula, saksi RADEN BROTOSENO juga menyampaikan bahwa membutuhkan biaya milyaran untuk berobat orang-tuanya yang sakit ginjal, sementara saksi LEXI MAILOWA BUDIMAN me-iya-kan ;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah pertemuan tersebut, karena telah diberikan dana oleh terdakwa HARRIS ARTHUR HEDAR kepada saksi LEXI MAILOWA BUDIMAN untuk pengurusan perkara terkait pemeriksaan DAHLAN ISKAN sebagai saksi, sekitar bulan Oktober 2016 sekira Pukul 19.30 Wib, LEXI MAILOWA BUDIMAN terlebih dahulu menghubungi saksi DEDY SETIAWAN YUNUS untuk datang ke kafe batik dan pada saat itu jugfa saksi LEXI MAILOWA BUDIMAN menyerahkan uang sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) yang dibungkus dengan kantong plastik berwarna hitam kepada saksi DEDY SETIAWAN YUNUS agar disampaikan kepada saksi RADEN BROTOSENO, Kemudian satu hari setelahnya pada sekitar Pukul 16.00-17.00 Wib saksi DEDY SETIAWAN YUNUS menemui saksi RADEN BROTOSENO di parkiran Pavilliun RSPAD Jakarta Pusat, lalu menerima penyerahan uang sebesar Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), kemudian saksi RADEN BROTOSENO memasukkannya ke dalam mobil Honda Odyssey warna hitam miliknya, dan saksi BROTOSENO memberikan sebagian dari uang tersebut, yakni sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) ke saksi DEDY SETIAWAN YUNUS ;----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya saksi RADEN BROTOSENO menyimpan uang tersebut di rumahnya di Komp. Diskum Ad Jl. Cakrawijaya V Blok Y Nomor 7 RT. 005 RW. 012 Kel. Cipinang Muara Kec. Jatinegara, Jakarta Timur ;------------
Bahwa pada hari Jumat tanggal 21 Oktober 2016 penyidik membuat Panggilan kedua kembali, terhadap DAHLAN ISKAN dengan nomor panggilan: s.pgl /1715/X/2016 tanggal 21 Oktober 2016, untuk diperiksa pada tanggal 26 Oktober 2016, namun sebagaimana sebelumnya telah diarahkan oleh saksi BROTOSENO untuk bersurat, saat itu masuk surat kepada Direktur Ditipidkor Bareskrim tanggal 25 Oktober 2016 perihal permohonan penundaan pemeriksaan dari yang mengatasnamakan tim
Kuasa hukum atas nama Ruhut Sitompul yang isinya tidak bisa hadir karena ada pemeriksaan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan minta ditunda tanggal 3 November 2016 ;-------------------------------------------------------------------------
Setelah ada pemberian uang Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) namun masih ada pemanggilan untuk pemeriksaan DAHLAN ISKAN, kemudian saksi LEXI MAILOWA BUDIMAN memberikan lagi uang sebesar Rp.900.000.000,- (Sembilan ratus juta rupiah) dengan cara pada hari Rabu tanggal 2 November 2016 sekira Pukul 14.00 Wib, uang tersebut oleh saksi LEXI MAILOWA BUDIMAN dititipkan kepada saksi DEDI SETIAWAN YUNUS, dan selanjutnya pada hari Kamis tanggal 3 November 2016 pukul 22.00 Wib atau sekitar waktu itu, saksi RADEN BROTOSENO menerima uang Rp.900.000.000,- (Sembilan ratus juta rupiah) tersebut di Parkiran Pasar Festival Jalan Rasuna Said Kuningan Jakarta Selatan, dan sebagian dari uang tersebut terdakwa memberikan sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada saksi DEDY SETIAWAN YUNUS ;--------------------
Bahwa kemudian uang tersebut disimpan dirumah saksi RADEN BROTOSENO di Kom. Diskum Ad Jl. Cakrawijaya V Blok Y Nomor 7 RT. 005 RW. 012 Kel. Cipinang Muara Kec. Jatinegara, Jakarta Timur ;-----------
Bahwa selanjutnya dari keseluruhan uang yang diterima saksi RADEN BROTOSENO tersebut, masih dapat disita dari saksi RADEN BROTOSENO sebanyak Rp1.748.800.000,00 (satu milyar tujuh ratus empat puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah), dan disita dari saksi DEDI SETIAWAN YUNUS sebanyak Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah); dan selain itu, dapat disita pula dari saksi LEXI MAILOWA BUDIMAN sebanyak Rp1.100.000.000,00 (satu koma satu milyar seratus juta rupiah), sebagian dari uang Rp3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) yang ditransfer dari terdakwa HARRIS ARTHUR HEDAR pada tanggal 29 Agustus 2016 ;--------
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Atau :-------------------------------------------------------------------------------------------------
Ketiga :-----------------------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa Harris Arthur Hedar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana ;---------
Berawal pada bulan Agustus 2016 sekitar jam 13.00 wib, di lobby apartemen Capital Residence daerah SCBD Jakarta Selatan, saksi MIRATUL MUKMININ (keluarga dari Dahlan Iskan) bertemu dengan saksi SUHENDRO BOROMA (Dirut PT. JAWA POS NATIONAL NETWORK) untuk membicarakan bahwa ada panggilan sebagai saksi untuk DAHLAN ISKAN terkait perkara cetak sawah yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri ;--------------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya Sekira bulan Agustus 2016, sekitar jam 18.30 WIB, di Mall Pacific Place Jakarta Selatan, saksi SUHENDRO BOROMA bertemu dengan terdakwa HARRIS ARTHUR HEDAR ( penasehat hukum perusahaan Grup Jawa Pos), kemudian saksi SUHENDRO BOROMA meminta kepada terdakwa HARRIS ARTHUR HEDAR untuk mengurus penundaan panggilan pemeriksaan DAHLAN ISKAN sebagai saksi pada perkara cetak sawah di Ketapang Kalimantan Barat dengan alasan saudara DAHLAN ISKAN masih di China dan bila saudara DAHLAN ISKAN tidak bersalah agar minta surat keterangan tidak bersalah, lalu terdakwa HARRIS ARTHUR HEDAR menjawab akan ditanyakan kepada saksi LEXI MAILOWA BUDIMAN (karyawan Lion Air/pemilik café Batik) yang diketahuinya punya banyak teman di Bareskrim, kemudian terdakwa HARRIS ARTHUR HEDAR menelepon dan meminta bertemu dengan saksi LEXI MAILOWA BUDIMAN yang sudah ia kenal sejak terdakwa HARRIS ARTHUR HEDAR menjadi corporate lawyer Lion Grup ;---------------------------
Bahwa selang satu atau dua hari kemudian, masih dalam bulan Agustus 2016, terdakwa HARRIS ARTHUR HEDAR bertemu dengan saksi LEXI MAILOWA BUDIMAN di Cafe Batik daerah Kemang Jakarta Selatan, lalu terdakwa HARRIS ARTHUR HEDAR menyampaikan bahwa saksi SUHENDRO BOROMA minta tolong mengurus penundaan panggilan pemeriksaan DAHLAN ISKAN dalam pada perkara cetak sawah di Ketapang Kalimantan Barat dengan alasan masih di China, dan bila saudara DAHLAN ISKAN tidak bersalah agar minta surat keterangan tidak bersalah, Kemudian saksi LEXI MAILOWA BUDIMAN menyanggupi dengan terlebih dulu mencari tahu dulu siapa penyidik perkara terkait DAHLAN ISKAN dan menanyakan mengenai biaya-biaya, selanjutnya dijawab oleh terdakwa HARRIS ARTHUR HEDAR akan disampaikan kepada SUHENDRO BOROMA, Kemudian untuk mengetahui Penyidik tersebut,
saksi LEXI MAILOWA BUDIMAN menemui saksi DEDY SETIAWAN YUNUS (penyidik pada Dittipidum Bareskrim Polri) yang kadang datang di café Batik dan memintanya agar dapat menghubungi Penyidik Tipidkor Bareskrim dalam perkara cetak sawah terkait DAHLAN ISKAN, dan selanjutnya saksi DEDY SETIAWAN YUNUS menghubungi seniornya yang menjadi Penyidik perkara dimaksud, yakni saksi RADEN BROTOSENO ;--
Bahwa terdakwa HARRIS ARTHUR HEDAR bertemu dengan saksi LEXI MAILOWA BUDIMAN pada waktu dan tempat tersebut diatas untuk mencari informasi mengenai siapa orang yang menangani kasus dalam perkara pencetakan sawah yang ditangani oleh Dittipikor Bareskrim polri yang berkaitan sdr. DAHLAN ISKAN sebagai saksi, kemudian terdakwa HARRIS ARTHUR HEDAR menanyakan kepada saksi LEXI MAILOWA BUDIMAN “ terkait urusan pak dahlan ada biayanya tidak”, lalu dijawab oleh saksi LEXI MAILOWA BUDIMAN yaitu “bahwa sepengetahuan saksi untuk hal-hal tersebut kita memang harus memberikan sejumlah dana sebagai ucapan terimakasih maupun sebagai sarana silaturahmi, serta dijawab juga “ya,siapkan saja dananya,berapa yang terdakwa kirim itu juga yang saksi LEXI MAILOWA BUDIMAN akan serahkan” ;-----------------------------------------
Bahwa selanjutnya, masih pada bulan Agustus 2016, terdakwa HARRIS ARTHUR HEDAR menemui saksi SUHENDRO BOROMA di Plaza Indonesia dan mengatakan dia sudah bertemu dengan saksi LEXI MAILOWA BUDIMAN dan juga saksi LEXI MAILOWA BUDIMAN sudah bertemu dengan penyidik Tipidkor Bareskrim (tanpa menyebut nama) dan minta agar pihak pengacara/lawyer/Penasihat Hukum dari DAHLAN ISKAN kirim surat penundaan pemeriksaan, sedangkan mengenai kejelasan status DAHLAN ISKAN akan dibicarakan selanjutnya, Kemudian terdakwa HARRIS ARTHUR HEDAR meminta SUHENDRO BOROMA untuk menyiapkan biaya operasionalnya 6 sampai 7 miliar rupiah, yang kemudian disanggupi akan ditransfer oleh SUHENDRO BOROMA ;-------------------------
Bahwa sebagai tindak lanjut pertemuan itu pula, sesuai kesanggupannya untuk menyediakan biaya tersebut, SUHENDRO BOROMA mengupayakan dananya dari PT. KALTIM ELEKTRIK POWER di mana DAHLAN ISKAN memiliki saham sebagian besar di PT. Kaltim elektrik power dengan cara SUHENDRO BOROMA menghubungi IVAN FIRDAUS (Direktur PT. KALTIM ELECTRIK POWER) agar memberikan dana dengan alasan akan digunakan untuk operasional perusahaan antara lain dan untuk membayar jasa corporate lawyer JAWA POS GRUP/JPNN, lalu IVAN FIRDAUS karena
jabatannya sebagai Direktur dapat mengupayakan transfer dana dari PT. KALTIM ELECTRIK POWER (PT.KEP) ke terdakwa HARRIS ARTHUR HEDAR, yakni: pengiriman(1)tanggal 12 Agustus 2016 sebesar Rp.6.000.000.000,- (enam milyar rupiah) dikirim dari Bank Syariah Mandiri, Nomor Rekening: 7900790095 atas nama PT. KEP ke rekening terdakwa HARRIS ARTHUR HEDARno rekening 1420011939393 Bank Mandiri dan pengiriman ke (2) tanggal 23 Agustus 2016 sejumlah Rp1.878.000.000,- (satu milyar delapan ratus tujuh puluh delapan juta rupiah) yang dikirim dari Bank Syariah Mandiri atas nama PT. KEP ke no rekening 1420011939393 Bank Mandiri atas nama HARRIS ARTHUR HEDAR ;-----------------------------
Bahwa selanjutnya untuk pengurusan perkara terkait pemeriksaan DAHLAN ISKAN (penundaan pemeriksaan dan keterangan tidak bersalah), terdakwa HARRIS ARTHUR HEDAR pada tanggal 29 Agustus 2016 mengirimkan uang kepada saksi LEXI MAILOWA BUDIMAN melalui transfer rekening Bank Mandiri cabang Surabaya Jemur sari An. HARRIS ARTHUR HEDAR dengan nomor: 1420011939393 sebesar Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) ke rekening Bank Mandiri KCP Jakarta Plaza Indonesia An. LEXI MAILOWA BUDIMAN dengan no. Rekening: 122-00-0575683-1 ;---------------
Bahwa setelah saksi LEXI MAILOWA BUDIMAN menerima transfer sebesar Rp3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) tersebut, pada awal bulan Oktober 2016 sekitar pukul 20.00 Wib, saksi DEDY SETIAWAN YUNUS melakukan pertemuan dengan terdakwa LEXI MAILOWA BUDIMAN, dan saksi RADEN BROTOSENO di ruang kerja saksi LEXI MAILOWA BUDIMAN di Café Batik di Jalan Kemang Jakarta Selatan, di mana saksi LEXI MAILOWA BUDIMAN menanyakan tentang penanganan Kasus DAHLAN ISKAN, lalu saksi RADEN BROTOSENO menyatakan dirinya adalah penyidiknya justru menjelaskan penanganan perkara cetak sawah terkait DAHLAN ISKAN antara lain mengenai pemanggilan DAHLAN ISKAN untuk pemeriksaan oleh penyidik dan ketidakjelasan kehadiran DAHLAN ISKAN, padahal selaku penyidik seharusnya memegang rahasia penyidikan, dan saat itu saksi RADEN BROTOSENO juga menyarankan agar dikirim ke kantor surat pemberitahuan DAHLAN ISKAN untuk penundaan pemeriksaan; dan pada pertemuan itu pula, saksi RADEN BROTOSENO juga menyampaikan bahwa membutuhkan biaya milyaran untuk berobat orang-tuanya yang sakit ginjal, sementara saksi LEXI MAILOWA BUDIMAN me-iya-kan ;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah pertemuan tersebut, karena telah diberikan dana oleh
terdakwa HARRIS ARTHUR HEDAR kepada saksi LEXI MAILOWA BUDIMAN untuk pengurusan perkara terkait pemeriksaan DAHLAN ISKAN sebagai saksi, sekitar bulan Oktober 2016 sekira Pukul 19.30 Wib, LEXI MAILOWA BUDIMAN terlebih dahulu menghubungi saksi DEDY SETIAWAN YUNUS untuk datang ke kafe batik dan pada saat itu jugfa saksi LEXI MAILOWA BUDIMAN menyerahkan uang sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) yang dibungkus dengan kantong plastik berwarna hitam kepada saksi DEDY SETIAWAN YUNUS agar disampaikan kepada saksi RADEN BROTOSENO, Kemudian satu hari setelahnya pada sekitar Pukul 16.00-17.00 Wib saksi DEDY SETIAWAN YUNUS menemui saksi RADEN BROTOSENO di parkiran Pavilliun RSPAD Jakarta Pusat, lalu menerima penyerahan uang sebesar Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), kemudian saksi RADEN BROTOSENO memasukkannya ke dalam mobil Honda Odyssey warna hitam miliknya, dan saksi BROTOSENO memberikan sebagian dari uang tersebut, yakni sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) ke saksi DEDY SETIAWAN YUNUS ;----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya saksi RADEN BROTOSENO menyimpan uang tersebut di rumahnya di Komp. Diskum Ad Jl. Cakrawijaya V Blok Y Nomor 7 RT. 005 RW. 012 Kel. Cipinang Muara Kec. Jatinegara, Jakarta Timur ;------------
Bahwa pada hari Jumat tanggal 21 Oktober 2016 penyidik membuat Panggilan kedua kembali, terhadap DAHLAN ISKAN dengan nomor panggilan: s.pgl /1715/X/2016 tanggal 21 Oktober 2016, untuk diperiksa pada tanggal 26 Oktober 2016, namun sebagaimana sebelumnya telah diarahkan oleh saksi BROTOSENO untuk bersurat, saat itu masuk surat kepada Direktur Ditipidkor Bareskrim tanggal 25 Oktober 2016 perihal permohonan penundaan pemeriksaan dari yang mengatasnamakan tim Kuasa hukum atas nama Ruhut Sitompul yang isinya tidak bisa hadir karena ada pemeriksaan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan minta ditunda tanggal 3 November 2016 ;---------------------------------------------------------------------------
Setelah ada pemberian uang Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) namun masih ada pemanggilan untuk pemeriksaan DAHLAN ISKAN, kemudian saksi LEXI MAILOWA BUDIMAN memberikan lagi uang sebesar Rp.900.000.000,- (Sembilan ratus juta rupiah) dengan cara pada hari Rabu tanggal 2 November 2016 sekira Pukul 14.00 Wib, uang tersebut oleh saksi LEXI MAILOWA BUDIMAN dititipkan kepada saksi DEDI SETIAWAN YUNUS, dan selanjutnya pada hari Kamis tanggal 3 November 2016 pukul
22.00 Wib atau sekitar waktu itu, saksi RADEN BROTOSENO menerima uang Rp 900.000.000,- (Sembilan ratus juta rupiah) tersebut di Parkiran Pasar Festival Jalan Rasuna Said Kuningan Jakarta Selatan, dan sebagian dari uang tersebut saksi memberikan sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada saksi DEDY SETIAWAN YUNUS ;----------------------------
Bahwa kemudian uang tersebut disimpan dirumah saksi RADEN BROTOSENO di Kom. Diskum Ad Jl. Cakrawijaya V Blok Y Nomor 7 RT. 005 RW. 012 Kel. Cipinang Muara Kec. Jatinegara, Jakarta Timur ;------------
Bahwa selanjutnya dari keseluruhan uang yang diterima saksi RADEN BROTOSENO tersebut, masih dapat disita dari saksi RADEN BROTOSENO sebanyak Rp1.748.800.000,00 (satu milyar tujuh ratus empat puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah), dan disita dari saksi DEDI SETIAWAN YUNUS sebanyak Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah); dan selain itu, dapat disita pula dari saksi LEXI MAILOWA BUDIMAN sebanyak Rp1.100.000.000,00 (satu koma satu milyar seratus juta rupiah), sebagian dari uang Rp3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) yang ditransfer dari terdakwa HARRIS ARTHUR HEDAR pada tanggal 29 Agustus 2016 ;---------
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; -----------
Menimbang, bahwa berdasarkan surat tuntutan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Reg. Perkara Nomor : PDS-02/ Pid.Sus/JKT.SEL/1/2017., tanggal 18 Mei 2017, Terdakwa oleh Penuntut Umum dituntut :-------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa HARRIS ARTHUR HEDAR terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dakwaan pertama Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI. No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI. No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana ;----------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa HARRIS ARTHUR HEDAR dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dengan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa segera ditahan,
dan denda sebesar Rp. Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan ;----------------------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa :------------------------------------------------------
|
|
|
|
|
|
|
|
|
NATIONAL NETWORK ;------------------------------------------------------------- |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
(empat milyar rupiah) ;-------------------------------------------------------------- |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Terlampir dalam berkas perkara ;--------------------------------------------------
Menghukum terdakwa HARRIS ARTHUR HEDAR agar membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ;-------------------------------
Menimbang, bahwa sehubungan dengan dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum terhadap Terdakwa tersebut Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berdasarkan putusannya tanggal 14 Juni 2017 Nomor. 28/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Jkt.Pst, yang amarnya sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa Harris Arthur Hedar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan
secara bersama-sama dan berlanjut ;-------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa Harris Arthur Hedar dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 3 (tiga) bulan ;---------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah di jalani oleh terdakwa di kurangkan seluruhnya dari Pidana yang di jatuhkan ;------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa :-------------------------------------------------------
1181703, tanggal 23 Agustus 2016 dari PT.KALTIM ELECTRIK POWER kepada PT. JAWA POS NATIONAL NETWORK sebesar Rp.1.878.000.000,- (satu milyar delapan ratus tujuh puluh delapan juta rupiah) ;-----------------------------------------------------------------------------------
Terlampir dalam berkas perkara ;------------------------------------------------- 5. Membebankan Terdakwa Harris Arthur Hedar untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ;----------------------------- |
Menimbang, bahwa berdasarkan Akte Permintaan Banding Nomor. 19/Akta.Pid.Sus/TPK/2017/PN.JKT.PST., tanggal 20 Juni 2017 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menerangkan bahwa Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah mengajukan permintaan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri tersebut diatas dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan pada tanggal 20 Juni 2017 kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan tanggal 13 Juli 2017 kepada Penasihat Hukum Terrdakwa ;-----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan memori banding tertanggal 7 September 2017 yang diterima di kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 14 September 2017 dan salinannya telah diberitahukan/disampaikan kepada Penasihat hukum Terdakwa pada tanggal 27 September 2017 ;-------------------
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa telah pula mengajukan memori banding tertanggal 27 September 2017 yang diterima di kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 27 September 2017 dan salinannya telah diberitahukan/ disampaikan kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 02 Oktober 2017 ;--------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas memori banding Penuntut Umum, Penasihat Hukum Terdakwa telah pula mengajukan kontra memori banding tertanggal 27 September 2017 yang diterima di kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 27 September 2017 dan salinannya telah diberitahukan/ disampaikan kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 02 Oktober 2017 ;-
Menimbang, bahwa berdasarkan surat Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. W10.U1/14126/HN.05.VIII. 2016.03 tanggal 29 Agustus 2017, kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Penasihat Hukum terdakwa telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara tersebut di Kepaniteraan
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhitung mulai tanggal 30 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 08 September 2017 ;-------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara-cara serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan undang-undang, sehingga permintaan banding tersebut memenuhi syarat formal dan karenanya dapat diterima ;--------------------------------
Menimbang, bahwa yang menjadi alasan/dasar Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan memori banding adalah :-----------------------------------------
Pembanding merasa sangat keberatan, karena pertimbangan putusan a quo sama sekali tidak didasarkan atas fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan melainkan semata-mata hanya mengacu/berpedoman kepada Berita Acara Pemeriksaan saja ;---------------------------------------------------------
Bahwa didalam mempertimbangkan terbuktinya unsur “Memberi atau menjanjikan sesuatu”, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sama sekali tidak memberikan pertimbangan tentang perbuatan Pembanding yang manakah yang memuat unsur Memberi atau menjajnjikan Sesuatu tersebut dianggap terbukti ;-----------------------------------
Bahwa Majelis Hakim hanya memberikan satu-satunya pertimbangan bahwa Terdakwa Harris Arthur Hedar selaku Corporate mengatakan “untuk urusan ini ada biaya”, maka dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “memberikan atau menjajnjikan sesuatu” telah terpenuhi dan ada dalam perbuatan terdakwa” ;--------------------------------------------------------
Bahwa pertimbangan tersebut salah, karena sama sekali tidak pernah ada fakta dalam persidangan bahwa Pembanding pernah mengatakan “untuk urusan ini ada biaya”, bahkan pertimbangan tersebut bertentangan dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan ;------------------------------------
Bahwa setelah mengutip resume penyidik halaman 74 dan 75 serta keterangan saksi Lexi Mailowa Budiman dan saksi suhendro Boroma maka jelaslah pertimbangan Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan bahwa Terdakwa Harris Arthur Hedar selaku Corporate mengatakan “untuk urusan ini ada biaya”, maka dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “memberikan atau menjajnjikan sesuatu” telah terpenuhi dan ada dalam perbuatan terdakwa adalah pertimbangan yang salah dan haruslah dibatalkan dan diperbaiki
oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, sesuai fakta-fakta persidangan yang
ada ;----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sangatlah sumir, karena sama sekali tidak menjelaskan perbuatan Pembanding yang manakah yang menyebabkan unsur memberi atau menjanjikan sesuatu dianggap terbukti ;--------------------
Bahwa selanjutnya Pembanding merasa sangat keberatan dengan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat didalam mempertimbangkan terbuktinya unsur kepada
Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang memberikan dua pertimbangan yang sangat salah sdan bertentangan dengan fakta-fakta persidangan ;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kedua pertimbangan sama sekali tidak benar dan bertentangan dengan fakta persidangan, dimana tidak ada satu alat buktipun yang membuktikan Pembanding memberikan uang kepada R. Brotoseno melalui saksi Dedi setiawan Yunus dan saksi Lexi Mailowa Budiman, apalagi Majelis Hakim ketika menyatakan hal tersebut kembali merujuk/mengacu kepada pertimbangan unsur memberikan atau menjanjikan yang juga salah;
Bahwa sesuai fakta yuridis, terbukti uang pinjaman dari Pembanding pada tanggal 29 Agustus 2016 kepada Saksi Lexi M. Budimana sudah habis dipergunakan oleh saksi lexi M. Budiman terakhir pada tanggal 12 Oktober 2016 sedangkan saksi Lexi M. Budiman menyerahkan uang pinjaman untuk berobat kepada saksi Brotoseno melalui saksi Dedy Setiawan Yunus pada tanggal 19 Oktober 2016 dan tanggal 2 Nopember 2016 ;------------------------
Bahwa fakta ini bersesuaian dengan keterangan Pembanding bahwa benar tanggal 29 agustus 2016 meminjamkan uang kepada saksi Lexi M. Budiman sebesar Rp.3.000.000.000,- dan baru september 2016 menelponsaksi Lexi M. Budima sehingga sangat logis apabila uang pinjaman sementara yang ditransfer pada 29 agustus 2016 dan sudah dihabiskan oleh saksi Lexi untuk keperluan pribadinya pada tanggal 12 Oktober 2016 dikaitkan dengan pinjaman saksi Lexi M. Budiman kpada saksi R. Brotoseno ;---------------------
Bahwa fakta hukum juga membantah secara tegas dakwaan Terbanding banhwa uang Pembanding adalah uang yang dipergunakan untuk diserahkan kepada saksi R. Brotoseno melalui saksi Dedy setiawan Yunus ;-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa fakta ini justru membuktikan bahwa Pembanding tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan PERTAMA ;------------------
Bahwa selanjutnya Pembanding sangat keberatan dengan pertimbangan
Majelis Hakim Tingkat Pertama yang menyatakan terbuktinya unsur , “Dengan maksud supaya Pegawai Neheri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya” ;--------------------------------------------------
Bahwa unsur penyertaan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juga dipertimbangkan secara salah dan tidak tepat oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama ;--------------------------------------------------------------------
Bahwa Pembanding sangat keberatan dengan pertimbangan Majelis Hakim
yang menyatakan bahwa dipersidangan tidak terungkap bahwa uang pinjaman tersebut akan dikembalikan kapan wakktunya, maka majelis hakim berkeyakinan uang tersebut sebagai pemberian atas bantuan yang diberikan sehingga telah terjadi penundaan pemeriksaan Dahlan Iskan sebagai saksi, sehingga perbuatan tersebut telah dilakukan dengan sempurna ;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Pembanding juga keberatan dengan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama mengenai terbuktinya Pasal 64 ayat (1) KUHP mengenai perbuatan berlanjut yang memberi kesan/konotasi seolah-olah uang yang ditransfer dari Pembanding yang dipergunakan untuk diberikan kepada R. Brotoseno/Dedy Setiawan Yunus, padahal tidak demikian sehingga apabila pertimbangan hukum a quo dibiarkan (dikuatkan) akan lahir peradilan yang sesat ;-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama yang memberikan konotasi demikian ada pada halaman 69 alinea 4 ;----------------------------------
Bahwa pertimbangan tersebut menyesatkan karena tidak secara jujur menyampaikan apa adanya fakta-fakta persidanmgan yang ada sehingga tidak bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan penting ;-----------------------------
Berdasarkan seluruh uraian tersebut, Pembanding mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengadili perkara ini agar berkenan menjatuhkan keputusan sebagai berikut :----------------------------------------------------
Menerima Permohonan Banding dari Pembanding : Dr. Harris Arthur Hedar, SH., MH untuk seluruhnya ;----------------------------------------------------------------
Membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 14 juni 2017, Nomor : 28/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Jkt.Pst yang dimohonkan banding ;-----------------------------------------------------------------------
DAN DENGAN MENGADILI SENDIRI :------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan
melakukan perbuatan pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan
pertama atau dakwaan kedua atau dakwaan ketiga ;---------------------------
Membebaskan terdakwa dari dakwaan pertama, atau kedua, atau ketiga tersebut (Vrijpraak) atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (onslag van recht vervolging) ;-------------------------
Merehabilitasi dan/atau memulihkan harkat dan martabat serta nama baik Terdakwa di masyarakat seperti semula sebelum adanya perkara pidana ini ;----------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan seluruh barang bukti yang disita, dikembalikan kepada yang
berhak ;-------------------------------------------------------------------------------------
Membebankan seluruh biaya perkara kepada Negara ;------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah pula mengajukan memori banding, adapun alasan Penuntut Umum menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah :---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap terdakwa LEXI MAILOWA BUDIMAN tersebut belum memenuhi 2/3 dari tuntutan jaksa penuntut umum ;------------------------
Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap terdakwa LEXI MAILOWA BUDIMAN tersebut terlalu ringan dan belum mencerminkan rasa keadilan ;---------------------------------------------
Putusan LEXI MAILOWA BUDIMAN tersebut yang terlalu ringan tersebut dikhawatirkan tidak memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan tindak pidana korupsi ;-----------------------------------------------------------------------
Oleh karena itu Penuntut Umum mohon supaya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima permohonan banding dan menyatakan bahwa terdakwa LEXI MAILOWA BUDIMAN bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta menjatuhkan pidana kepada terdakwa LEXI MAILOWA BUDIMAN dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun, denda sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) subsidiary 6 (enam) bulan penjara sesuai dengan tuntutan yang telah diajukan tanggal 16 Mei 2017 ;--------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas memori banding yang diajukan Penuntut umum,
Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan Kontra memori banding yang pada pokoknya menyatakan :------------------------------------------------------------------
Bahwa terhadap memori banding Jaksa Penuntut Umum tersebut Terbanding/sekaligus Pembanding merasa sangat keberatan karena Jaksa Penuntut Umum telah melakukan pemalsuan diktum putusan perkara a quo yang dimiohonkan banding ini ;-----------------------------------------------------------
Bahwa pemalsuan diktum tersebut dilakukan dengan cara menambah diktum putusan, dimana pada diktum putusan yang asli tidak ada diktum putusan yang berbunyi : “Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan” namun didalam memori banding Jaksa Penuntut Umum ditambahkan diktum tersebut ;-----------------------------------------------------------
Bahwa yang benar diktum putusan yang dimohonkan banding berjumlah 5 nomor saja, bukan 6 nomor sebagaimana dipalsukan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut dalam memori bandingnya ;------------------------------------------
Bahwa yang benar adalah pada saat dijatuhkan putusan perkara aquo oleh majelis hakim, Terdakwa dalam keadaan Bebas demi Hukum karena habis masa penahanannya dan didalam putusan sama sekali tidak ada diktum yang memerintahkan dilakukan penahanan terhadap terdakwa/terbanding juga pembanding ;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya Jaksa Penuntut Umum melakukan kebohongan lagi dengan menyatakan dalam memori bandingnya halaman 3 baris terakhir : “Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima” padahal jelas dalam perkara ini Terbanding/sekaligus Pembanding, melalui Penasihat Hukumnya telah mengajukan banding pada tanggal 20 Juni 2017 ;-------------
Bahwa perbuatan Jaksa Penuntut Umum yang menambah-nambahi diktum putusan yang dimohonkan banding dengan kalimat “Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;------------------------------------------------
Bahwa isi dari memori banding Jaksa Penuntut Umum tanggal 7 September 2017 tersebut ditujukan untuk perkara atas nama Harris Arthur Hedar namun isinya tidak menyangkut diri terdakwa Harris Arthur Hedar melainkan
mengenai diri terdakwa lain yakni Lexi Mailowa Budiman ;------------------------
Berdasarkan seluruh uraian tersebut, Pembanding mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengadili perkara ini agar berkenan menjatuhkan keputusan sebagai berikut :----------------------------------------------------
Menolak Permohonan Banding dari Jaksa Penuntut Umum beserta memori bandingnya tanggal 7 September 2017 ;------------------------------------------------
Membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 14 juni 2017, Nomor : 28/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Jkt.Pst yang dimohonkan banding ;-----------------------------------------------------------------------
DAN DENGAN MENGADILI SENDIRI :------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan
pertama atau dakwaan kedua atau dakwaan ketiga ;---------------------------
Membebaskan terdakwa dari dakwaan pertama, atau kedua, atau ketiga tersebut (Vrijpraak) atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (onslag van recht vervolging) ;-------------------------
Merehabilitasi dan/atau memulihkan harkat dan martabat serta nama baik Terdakwa di masyarakat seperti semula sebelum adanya perkara pidana ini ;----------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan seluruh barang bukti yang disita, dikembalikan kepada yang
berhak ;-------------------------------------------------------------------------------------
Membebankan seluruh biaya perkara kepada Negara ;------------------------
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding juga telah membaca serta mempelajari dengan teliti Memori Banding Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Memori Banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Kontra Memori Banding dari Penasihat Hukum Terdakwa ;----------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan di dalam Memori Bandingnya, secara garis besar mengajukan keberatan dengan alasan-alasan sebagaimana tersebut dalam Memori Banding, namun demikian isinya bukan menyangkut diri Terdakwa Harris Arthur Hedar dalam perkara a quo melainkan menyangkut diri terdakwa lain yakni Lexi Mailowa Budiman ;------
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa dalam memori bandingnya secara garis besarnya mengajukan keberatan dengan alasan bahwa bahwa Putusan a quo Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sama sekali tidak didasarkan atas fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, melainkan semata-mata hanya mengacu/berpedoman kepada Berita Acara Pemeriksaan saja, serta pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam membuktikan perbuatan Pembanding pada perkara a quo salah, tidak tepat, menyesatkan, sumir, sama sekali tidak benar dan bertentangan dengan fakta persidangan, pertimbangan tersebut dibuat sedemikian kabur dan tidak jelas, sehingga apabila pertimbangan hukum a quo dibiarkan (dikuatkan) akan lahir peradilan yang sesat ;---------------------------------
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa di dalam Kontra Memori Bandingnya secara garis besarnya menyatakan membantah argumentasi Jaksa Penuntut Umum dan memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta mengesampingkan memori banding Jaksa Penuntut Umumdalam perkara a quo ;---------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keberatan atau alasan pengajuan banding oleh Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, maka Majelis Hakim Tingkat Banding, akan mempertimbangkan apakah keberatan-keberatan daripada Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut ada relevansinya untuk pada akhirnya sampai pada kesimpulan suatu keputusan yang adil ;-------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah membaca dan mempelajari dengan cermat dan seksama berkas perkara Nomor 28/PID.SUS/TPK/2017/PN.JKT.PST. dan salinan resmi Putusan Nomor Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 28/PID.SUS/TPK/2017/PN.JKT.PST. tanggal 14 Juni 2017berikut berita acara persidangan, maka Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat sebagai berikut ;-------------------------------------------
Menimbang, bahwa sesuai surat dakwaan, Terdakwa diajukan kepersidangan dengan dakwaan pasal-pasal yang disusun secara Alternatif, yakni :-------------------------------------------------------------------------------------------------
Kesatu :--------------------------------------------------------------------------------------- -------
Perbuatan Terdakwa Harris Arthur Hedar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana ;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Atau ;------------------------------------------------------------------------------------------------
Kedua :------------------------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa Harris Arthur Hedar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor
31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana ;-----------------------------------------------------------------------
Atau ;------------------------------------------------------------------------------------------------
Ketiga :----------------------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa Harris Arthur Hedar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana ;---------
Menimbang, bahwa putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama pada pokoknya menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan Kesatu dan dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun serta pidana denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut, terlebih dahulu akan dipertimbangkan kesimpulan Majelis Hakim Tingkat Pertama mengenai fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan ;--
Menimbang, bahwa setelah memperhatikan alat-alat bukti yang diajukan kepersidangan berupa keterangan saksi-saksi, surat-surat dan keterangan Terdakwa, ditinjau dari hubungan dan persesuaiannya yang satu dengan lainnya dan memperhatikan pula barang-barang bukti yang diajukan kepersidangan, ternyata kesimpulan Majelis Hakim Tingkat Pertama mengenai fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan tersebut, telah sesuai dan didasarkan pada alat-alat bukti dan barang-barang bukti, sehingga fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan tersebut tepat dan benar ;-------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pada serangkaian fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan, ternyata fakta-fakta hukum tersebut dapat membuktikan bahwa Terdakwa telah melakukan perbuatan-perbuatan sebagaimana yang diuraikan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan Kesatu dan
perbuatan-perbuatan yang terbukti dilakukan Terdakwa tersebut, ternyata memenuhi seluruh unsur-unsur Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana ;-----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan perkara, tidak terdapat hal-hal yang dapat dijadikan sebagai alasan pembenar pada perbuatan Terdakwa yang melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tersebut, sehingga sudah tepat dan benar pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama yang menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dalam dakwaan Kesatu ;---------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan perkara juga tidak terdapat hal-hal yang dapat dijadikan sebagai alasan pemaaf pada diri Terdakwa, membuktikan bahwa Terdakwa mampu mempertanggung-jawabkan perbuatannya yang salah, sehingga kepada Terdakwa harus dijatuhi pidana ;---
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding sebagai judex factie membaca, serta mempelajari dengan seksama amar putusan dari perkara a quo, Majelis Hakim Tingkat Banding selanjutnya akan
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut ;-----------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum memutus perkara a quo Majelis Hakim Tingkat Banding sebelumnya akan mempertimbangkan untuk menjawab keberatan-keberatan dari memori banding yang diajukan Memori Banding Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Memori Banding dari
Penasihat Hukum Terdakwa dan Kontra Memori Banding dari Penasihat Hukum
Terdakwa ;------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa karena Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan di dalam Memori Bandingnya, secara garis besar mengajukan keberatan dengan alasan-alasan sebagaimana tersebut dalam Memori Banding, namun demikian isinya bukan menyangkut diri Terdakwa Harris Arthur Hedar dalam perkara a quo melainkan menyangkut diri terdakwa lain yakni Lexi Mailowa Budiman, sehingga Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat tidak akan menanggapi memori banding Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tersebut ;-----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas Memori Banding dan Kontra Memori Banding yang diajukan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, Majelis Hakim Tingkat Banding Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta berpendapat bahwa terhadap Memori Banding perkara a quo hal-hal tersebut telah dipertimbangkan dengan benar menurut hukum oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama, sehingga dikesampingkan oleh Majelis Hakim Tingkat Banding, sedangkan untuk Kontra Memori Banding Majelis berpendapat untuk mengesampingkan ;------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama secara hukum sudah tepat dan benar, maka Majelis Hakim Tingkat Banding dapat menyetujui pertimbangan tersebut dan selanjutnya mengambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan dalam mengadili perkara a quo dalam tingkat banding dan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut haruslah dikuatkan kecuali tentang pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa ;----------------
Menimbang, bahwa untuk pemidanaan terhadap diri Terdakwa, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat lamanya pidana penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Tingkat Pertama belum memenuhi rasa keadilan dan terlalu berat, mengingat bahwa perkara a quo terkait dengan penundaan panggilan terhadap sdr. Dahlan Iskan sebagai saksi oleh Direktorat Tipikor Bareskrim Mabes Polri yang terkait dengan penanganan perkara dugaan Korupsi Cetak Sawah di Kalimantan Barat yang pada saat pemanggilan tersebut sdr. Dahlan Iskan sedang berada di luar negeri dan peranan terdakwa hanya sebagai perantara, penghubung dan bukan sebagai pelaku utama ;-----------------------------
Menimbang, bahwa perbuatan Korupsi Suap yang dilakukan Terdakwa Harris Arthur Hedar secara nyata-nyata merupakan perbuatan tercela yang seharusnya tidak dilakukan dan merupakan perbuatan yang dilarang dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, namun demikian dalam perkara a quo Terdakwa melakukan secara bersama-sama dengan yang lain ;---------------------
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan dalam perkara korupsi ini diharapkan bersifat komprehensif, integratif dan teleologis, yang memperhatikan Terdakwa (memasyarakatkan Terdakwa /Terpidana dan membebaskan rasa bersalah), maupun yang bersifat melindungi masyarakat (mencegah dilakukannya tindak pidana demi pengayoman masyarakat), serta mengembalikan Terdakwa ke dalam kehidupan sosial ;--------------------------------
Menimbang, bahwa karena Terdakwa pernah ditahan maka mengenai lamanya Terdakwa dalam tahanan, dikurangi dengan lamanya pidana yang telah dijalani, sebagaimana ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP (Undang-Undang No. 8 Tahun 1981) ;-------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena dalam pemeriksaan Pengadilan Tingkat Banding, Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka sesuai pasal 222 ayat (1) UU No. 8 tahun 1981 kepada Terdakwa harus dibebani membayar biaya perkara untuk dua tingkat pengadilan ;--------------------------------
Menimbang, bahwa meski tidak diatur dalam KUHAP, namun mengenai batas minimum dan maksimum biaya perkara dalam perkara pidana pengaturannya ada dalam lampiran Keputusan Menteri Kehakiman No: M.14-PW.07.03 Tahun 1983 tanggal 10 Desember 1983 tentang Tambahan Pedoman Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“Pedoman Pelaksanaan KUHAP”) pada poin 27 menyebutkan: “…Sebagai pedoman ditetapkan bahwa biaya perkara minimal Rp.500,- dan maksimal Rp. 10.000,- dengan penjelasan bahwa maksimal Rp.10.000,- itu adalah Rp. 7.500,- bagi pengadilan tingkat pertama dan Rp. 2.500,- bagi pengadilan tingkat banding.” ;------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepadanya dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan sebagaimana tercantum dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat akan mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 28/PID.SUS/TPK/2017/PN.JKT.PST. tanggal 14 Juni 2017 mengenai lamanya pemidanaan, dan tentang biaya perkara, yang amar selengkapanya sebagaimana tersebut dalam amar putusan dibawah ini ;------------------------------
Mengingat, Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. dan Undang-undang R.I. Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan dengan perkara ini ;-------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I :
Menerima permintaan banding dari Penasihat hukum Terdakwa dan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ;------------------------
Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Nomor 28/PID.SUS/TPK/2017/PN.JKT.PST. tanggal 14 Juni 2017 yang dimintakan banding tersebut sepanjang mengenai lamanya pemidanaan dan tentang biaya perkara, sehingga amar selengkapnya adalah sebagai berikut ;-------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa Harris Arthur Hedar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut ;--------------------------------
Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa Harris Arthur Hedar dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) enam bulan dan pidana denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus
juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak
dibayar, maka diganti dengan kurungan selama. 3 (tiga) bulan ;-----------
Menetapkan masa penahanan yang telah di jalani oleh terdakwa di kurangkan seluruhnya dari Pidana yang di jatuhkan ;--------------------------
Menetapkan barang bukti berupa :--------------------------------------------------
2 (dua) lembar fotocopy scan Surat Perjanjian Pinjam Uang, tanggal 5 Agustus 2016 antara SUHENDRO BOROMA dengan Dr. HARRIS ARTHUR HEDAR, S.H., M.H ;--------------------------------------------------
1(satu) lembar fotocopy scan Tanda Terima Uang sejumlah Rp.6.000.000.000,- (enam milyar rupiah), tanggal 12 Agustus 2016 yang ditandatangani Dr. HARRIS ARTHUR HEDAR, S.H., M.H ;-----
1(satu) lembar fotocopy scan Tanda Terima Uang sejumlah Rp. 1.878.000.000,-(satu milyar delapan ratus tujuh puluh delapan juta rupiah), tanggal 23 Agustus 2016 yang ditandatangani Dr. HARRIS ARTHUR HEDAR, S.H., M.H ;--------------------------------------
1(satu) lembar fotocopy scan Tanda Terima Uang sejumlah Rp.4.000.000.000,- (empat milyar rupiah), tanggal 23 September 2016 yang ditandatangani Dr. HARRIS ARTHUR HEDAR, S.H., M.H ;---------------------------------------------------------------------------------
1(satu) lembar fotocopy scan Tanda Terima Uang sejumlah Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah), tanggal 3 November 2016 yang ditandatangani Dr. HARRIS ARTHUR HEDAR, S.H., M.H ;-----
1(satu) lembar fotocopy scan Tanda Terima Uang sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), tanggal 4 November 2016 yang ditandatangani Dr. HARRIS ARTHUR HEDAR, S.H., M.H ;-----
5 (lima) lembar rekening giro Bank BCA dengan Nomor Rekening: 6100259999 atas nama JAWA POS NATIONAL NETWORK PT, periode 30-09-16 s/d 31-10-16 ;------------------------------------------------
1(satu) lembar fotocopy Informasi Rekening-Mutasi Rekening dengan Nomor Rekening: 6100259999 atas nama JAWA POS NATIONAL NETWORK, periode 01/11/2016 s.d. 04/11/2016 ;--------
1(satu) lembar fotocopy scan Surat Direktur Utama PT.JAWA POS NATIONAL NETWORK kepada Direktur Utama PT. KALTIM ELEKTRIK POWER tanggal 15 Juli 2016 yang ditandatangani SUHENDRO BOROMA selaku Direktur Utama PT. JAWA POS NATIONAL NETWORK ;-----------------------------------------
1(satu) lembar fotocopy scan Surat Direktur Utama PT.JAWA POS
NATIONAL NETWORK kepada Direktur Utama PT. KALTIM ELEKTRIK POWER tanggal 6 Agustus 2016 yang ditandatangani SUHENDRO BOROMA selaku Direktur Utama PT. JAWA POS NATIONAL NETWORK ;---------------------------------------------------------
1 (satu) lembar fotocopy scan Surat Direktur Utama PT.JAWA POS NATIONAL NETWORK kepada Direktur Utama PT. KALTIM ELEKTRIK POWER tanggal 15 Agustus 2016 yang ditandatangani SUHENDRO BOROMA selaku Direktur Utama PT. JAWA POS NATIONAL NETWORK ;---------------------------------------------------------
1(satu) lembar asli Rekening Bank Mandiri Syariah dengan Nomor Rekening : 7900790095 atas nama KALTIM ELECTRIK POWER PT. periode 1 Agustus s/d 31 Agustus 2016 ;------------------------------
1(satu) lembar asli Rekening Bank Mandiri Syariah dengan Nomor Rekening : 7900790095 atas nama KALTIM ELECTRIK POWER PT.periode 1 September s/d 30 September 2016 ;-----------------------
1(satu) lembar asli Rekening Bank Mandiri Syariah dengan Nomor Rekening : 7900790095 atas nama KALTIM ELECTRIK POWER PT. periode 1 Oktober s/d 31 Oktober 2016 ;------------------------------
1(satu) lembar asli Rekening Bank Mandiri Syariah dengan Nomor Rekening : 7900790095 atas nama KALTIM ELECTRIK POWER PT. periode 1 November s/d 30 November 2016 ;------------------------
1(satu) lembar fotocopy Bukti Bank Keluar, tanggal 12 Agustus 2016 sebesar Rp. 6.000.000.000,- (enam milyar rupiah) ;---------------
1(satu) lembar asli aplikasi setoran Bank Mandiri Syariah No.B 1181761, tanggal 12 Agustus 2016 dari PT. KALTIM ELECTRIK POWER kepada PT. JAWA POS NATIONAL NETWORK sebesar Rp.6.000.000.000,- (enam milyar rupiah) ;----------------------------------
1(satu) lembar fotocopy Bukti Bank Keluar, tanggal 23 Agustus 2016 sebesar Rp. 1.878.000.000,- (satu milyar delapan ratus tujuh puluh delapan juta rupiah) ;------------------------------------------------------
1 (satu) lembar asli aplikasi setoran Bank Mandiri Syariah No.B 1181703, tanggal 23 Agustus 2016 dari PT.KALTIM ELECTRIK POWER kepada PT. JAWA POS NATIONAL NETWORK sebesar Rp.1.878.000.000,- (satu milyar delapan ratus tujuh puluh delapan juta rupiah) ;----------------------------------------------
1(satu) lembar fotocopy Bukti Bank Keluar, tanggal 23 September 2016 sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) ;------------
1(satu) lembar asli setoran Bank Mandiri Syariah No.B 11817293, tgl 23 September 2016 dari PT.KALTIM ELECTRIK POWER kpd PT. JAWA POS NATIONAL NETWORK sebesar Rp.4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) ;---------------------------------
1 (satu) lembar fotocopy Bukti Bank Keluar, tanggal 17 Oktober 2016 sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) ;---------------
1(satu) lembar asli aplikasi setoran Bank Mandiri Syariah No.B 8642775, tanggal 17 Oktober 2016 dari PT. KALTIM ELECTRIK POWER kepada PT. JAWA POS NATIONAL NETWORK sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) ;-----------------------------------
1(satu) lembar fotocopy Bukti Bank Keluar, tanggal 21 Oktober 2016 sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) ;-----------------
1(satu) lembar asli aplikasi setoran Bank Mandiri Syariah No.B 8642787, tanggal 21 Oktober 2016 dari PT. KALTIM ELECTRIK POWER kepada PT. JAWA POS NATIONAL NETWORK sebesar Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) ;-------------------------------------
1 (satu) lembar fotocopy Bukti Bank Keluar, tanggal 3 November 2016 sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) ;----------------
1 (satu) lembar fotocopy Bukti Bank Keluar, tanggal 3 November 2016 sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) ;----------------
1 (satu) lembar asli aplikasi setoran Bank Mandiri Syariah No.B 9325456, tanggal 3 November 2016 dari PT. KALTIM ELECTRIK POWER kepada PT. JAWA POS NATIONAL NETWORK sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) ;------------------------------------
10 (sepuluh) lembar asli surat perjanjian konsultan hukum tetap nomor : 015/ARMY/IX/2015 tanggal 25 September 2015 antara SUHENDRO BOROMA dengan DR. HARRIS ARTHUR HEDAR, SH, MH ;------------------------------------------------------------------------------
10 (sepuluh) lembar asli surat perjanjian konsultan hukum tetap nomor : 015/ARMY/IX/2015 tanggal 25 September 2015 antara SUHENDRO BOROMA dengan DR. HARRIS ARTHUR HEDAR, SH, MH ;------------------------------------------------------------------------------
Terlampir dalam berkas perkara ;----------------------------------------
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding sejumlah Rp.2.500,-(dua ribu lima ratus rupiah) ;--------------------------------------------
Demikian diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI. Jakarta, pada hari : Senin tanggal 30 Oktober 2017 yang terdiri dari Elang Prakoso Wibowo, SH., MH Hakim Tinggi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI. Jakarta sebagai Ketua Majelis, M. Zubaidi Rahmat, SH., dan I Nyoman Adi Juliasa, SH., MH, Hakim Tinggi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta serta, Lafat Akbar, SH., dan Dr. Hj. Reny Halida Ilham Malik, SH., MH Hakim-hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI. Jakarta masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis, berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 32/Pid.Sus-TPK/2017/PT.DKI, tanggal 15 September 2017 ditunjuk menjadi Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini pada tingkat banding, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 8 November 2017 oleh Ketua Majelis serta dihadiri para Hakim Anggota tersebut, dan Yulman,SH.,MH, sebagai Panitera Pengganti, berdasarkan Surat Penunjukan Panitera Pengganti Nomor : 32/Pid.Sus-TPK/2017/PT.DKI, tanggal 15 September 2017, diluar hadirnya Penuntut Umum maupun Terdakwa/ Penasihat Hukum Terdakwa ;-------------------------------------------------------------------------------------------
Hakim-Hakim Anggota , Hakim Ketua Majelis,
M. Zubaidi Rahmat, SH Elang Prakoso Wibowo, SH., MH
I Nyoman Adi Juliasa, SH., MH
Lafat Akbar, SH
Dr. Hj. Reny Halida Ilham Malik, SH., MH
Panitera Pengganti,
Yulman, SH., MH