50/Pdt/2019/PT DPS
Putusan PT DENPASAR Nomor 50/Pdt/2019/PT DPS
DAVID GRAHAM KNOTT melawan PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT ( BPR ) SRI ARTHA LESTARI, dkk
- Menerima permohonan Banding dari Pembanding / Penggugat - Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor : 179/ Pdt.G/2018/PN Dps tanggal 22 November 2018 yang dimohonkan Banding tersebut - Menghukum Pembanding / Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat Banding ditetapkan sebesar Rp 150. 000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
P
Nomor 50/Pdt/2019/PT DPS
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara perdata pada Tingkat Banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara :
DAVID GRAHAM KNOTT, Inggris 24-2-1952 / 66 tahun, laki-laki, Kristen, Sarjana, Warganegara Inggris, kawin, Pensiunan, Pasport Nomor 510683021, alamat : Serenty Ubud Vilas, Desa Kenderan, Kecamatan Tegalalang, Kabupaten Gianyar, memberi Kuasa kepada : I KETUT SUTRESNA, SH., dan I WAYAN ARNAYA, SH., Para Advokat / Pengacara yang berkantor pada Kantor Advokat /Pengacara “ UBUD JUSTITIA LAW OFFICE “, beralamat di Spa Hati Building, Jalan Raya Andong 14, Peliatan, Ubud, Gianyar, bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 1 Desember 2018, disebut sebagai PEMBANDING / PENGGUGAT ;
MELAWAN:
PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT ( BPR ) SRI ARTHA LESTARI, yang beralamat di Jalan Teuku Umar Nomor 110 Denpasar, dalam hal ini Pribadi Budiono selaku Direktur Utama PT BPR Sri Artha Lestari telah memberikan kuasa kepada I MADE SARI, SH.MH., I GEDE ASTAWA, SH. Sama-sama Advokat pada Kantor Hukum I Made Sari & Rekan (Sari Law Office) Alamat Kantor Pertokoan Sari Winangun Nomor 8 Jalan Gunung Tangkuban Perahu Nomor 54 A Denpasar-Bali;
KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG ( KPKNL ) DENPASAR, yang beralamat di Jalan Dr. Kusuma Atmaja ( GKN I ) Renon, Denpasar;
DESAK NYOMAN KARMINI, Lombok, 14 Desember 1971 / 47 tahun, perempuan, Hindu, Wiraswasta, Sarjana, Kawin, Warganegara Indonesia, alamat Jalan Tukad Unda VIII Nomor 2, Dusun Kerta Sari, Kelurahan Panjer, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, untuk selanjutnya disebut sebagai PARATERBANDING / PARA TERGUGAT;
Pengadilan Tinggi Tersebut ;
Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara tersebut ;
TENTANG DUDUK PERKARANYA :
Menimbang, bahwa Pembanding / Penggugat dalam surat gugatannya tertanggal 21 Februari 2018 dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Denpasar di bawah Register Nomor 179/Pdt.G/2018/PN Dps, tanggal 22 Februari 2018 telah mengemukakan dalil-dalil gugatan, sebagai berikut :
Bahwa TERGUGAT III sekitar bulan Desember 2015 menawarkan 2 buah Villa yang terletak di Desa Kenderan, kecamatan Tegalllang, Kabupaten Gianyar kepada PENGGUGAT Villa yang ditawarkannya tersebut dikenal dengan nama Serenity Ubud Villas 2 dan 3 dengan keberadaan bangunan yang baru selesai kurang lebih 70 % ;
Bahwa Villa Serenity Ubud Villas 2 dan 3 yang ditawarkan oleh TERGUGAT III tersebut seharga Rp 2..300.000.000,-- ( dua milyard tiga ratus juta rupiah ) dan atas penawaran harga TERGUGAT III tersebut PENGGUGAT setuju untuk membelinya , maka pada tanggal 10 Desember 2015 PENGGUGAT selaku pembeli memberikan Dp ( Done Payment ) sejumlah Rp 75.000.000,-- ( tujuh puluh limajuta rupiah ) kepada TERGUGAT III selaku penjual sebagai tanda jadi atas penjualan Villa, 2 dan 3, bahwa atas kesepakatan PENGGUGAT dan TERGUGAT III pembayaran Villas 2 dan 3 selanjutnya dilakukan melalui transper Bank Danamon cabang pembantu ubud yaitu :
Tranpers I ( Pertama ) tertanggal 21 Desember 2015 PENGGUGAT melakukan transper melalui Bank Danamon cabang pembantu ubud kepada TERGUGAT III sejumlah Rp 155.000.000,- (seratus lima puluh lima juta rupiah) ;
Tranpers II ( Kedua ) tertanggal 28 Desember 2015 PENGGUGAT melakukan transper melalui Bank Danamon cabang pembantu ubud kepada TERGUGAT III sejumlah Rp 189.000.000,-- ( seratus delapan puluh sembilan juta rupiah ) ;
Tranpers III ( ketiga ) tertanggal 29 Desember 2015 PENGGUGAT melakukan transper melalui Bank Danamon cabang pembantu ubud kepada TERGUGAT III sejumlah Rp 1.881.000.000,-- ( satu milyard delapan ratus delapan puluh satu juta rupiah ) ;
Bahwa alangkah kagetnya PENGGUGAT sekitar bulan September 2017 karena Villas 2 dan 3 yang dibelinya dengan membayar lunas kepada TERGUGAT III telah dipasang Papan peringatan oleh TERGUGAT I yang isinya bahwa Villas 2 dan 3 sedang dalam pengawasan Bank dan PENGGUGAT telah bertemu dengan pegawai TERGUGAT I yang memberitahukan bahwa sertifikat Villas 2 dan 3 telah ada di TERGUGAT I sebagai jaminan atas hutang TERGUGAT III sejumlah Rp 5.500.000.000,- ( lima milyard limaratus juta rupiah ) ;
Bahwa dengan melekatnya Sertifikat Hak Milik ( SHM ) No 1674 , Ds Kenderan, kecamatan Tegallalang, surat ukur No 01204 / kenderan / 2015 tertanggal 27 Maret 2015 dengan luas 407 M2 ( empat ratus tujuh meter per segi ), atas nama Desak Nyoman Karmini ( TERGUGAT III ) dan sertifikat hak milik ( SHM ) No 1675 , Ds Kenderan, kecamatan Tegallalang, surat ukur Nomor 01205 / kenderan / 2015 tertanggal 27 Maret 2015 dengan luas 440 M. ( empat ratus empat puluh meter per segi ) atas nama Desak Nyoman Karmini (TERGUGAT III) PENGGUGAT selaku pembeli yang beretikad baik atas Villas 2 dan 3 tidak mengetahui Villas 2 dan 3 tersebut dijadikan Anggunan / jaminan oleh TERGUGAT III pada TERGUGAT I ( PT Bank Artha Lestari ) sebagaimana dalam harga limit dari penilaian aset lelang dari KJPP Syarif, ending & Rekan jasa penilai Property & Bisnis tertanggal 9 Oktober 2017 Nomor 422 / KP /LP/KJPP/X/2017 Rp 2.900.000.000,-- ( dua milyard sembilan ratus juta rupiah ) yang terdiri dari dari :
SHM No 1674 luas 407 M2 atas nama Desak Nyoman Karmini , terletak di desa kenderan, kecamatan Tegallalang, kabupaten Gianyar dengan harga limit Rp 1.4000.000.000,-- ( satu milyard empat ratus juta rupiah );
SHM No 1675 luas 440 M2 atas nama Desak Nyoman Karmini, terletak di desa kenderan, kecamatan Tegallalang, kabupaten Gianyar dengan harga limit Rp 1.5000.000.000,-- ( satu milyard lima ratus juta rupiah );
yang kemudian oleh TERGUGAT I telah dipasang Hak Tanggungan ( HT ) sebagaimana dalam Sertifikat Hak Tanggungan ( SHT ) No 3406 / 2015 tertanggal 03 / 09 / 2015 dan sertifikat hak Tanggungan ( SHT ) No 6357/ 2015 / tertanggal 28 September 2015 ;
Bahwa oleh karena villas 2 dan 3 telah dipasang hak tanggungan sebagiamana dalam sertpikat hak Tanggungan ( SHT ) No 3406 / 2015 tertanggal 03 / 09 / 2015. dan sertifikat hak Tanggungan ( SHT ) Nomor 6357/ 2015 / tertanggal 28 September 2015 dimana kewajiban-kewajiban TERGUGAT III selaku debetur belum terselesaikan maka TERGUGAT I mengajukan permohonan penetapan jadwal lelang eksekusi hak tanggungan sebagimana dalam suratnya Nomor 252 / KDR / XI / 2017 kepada TERGUGAT II ( Kepala kantor Pelayanan kekayaan Negara dan lelang ( KPKNL ) Denpasar, dan oleh TERGUGAT II telah menerbitkan surat penetapan jadwal lelang No. S-264/WKN.01/2018 yang kemudian oleh TERGUGAT I atas surat penetapan tersebut disampaikan kepada TERGUGAT III sebagaimana dalam surat Nomor 258/KRD/I/2018 perihal : pemberitahuan pelaksanaan lelang bahwa dalam surat tersebut pelaksanaan lelang dilaksanakan pada :
Hari/tanggal : Jumat, 09 Maret 2018;
Pukul : 08.oo Wib s/d 10.oo Wib ( waktu server Aplikasi Lelang Internet. atau Pukul 09.ooWita s/d 11.oo wita;
Tempat : : Kantor BPR Sri Artha Lestari.Jln Melati No 69 Kota Denpasar;
bahwa sampai dengan diajukannya gugatan ini pelaksanaan lelang yang akan dilaksanakan oleh TERGUGAT II belum dilaksanakan ;
Bahwa atas perbuatan TERGUGAT III menjaminkan Sertifikat Hak Milik ( SHM ) Nomor 1674, Ds Kenderan, kecamatan Tegallalang, surat ukur Nomor 01204 / kenderan / 2015 tertanggal 27 Maret 2015 dengan luas 407 M2 ( empat ratus tujuh meter per segi ) atas nama Desak Nyoman Karmini ( TERGUGAT III ) dan sertifikat hak milik ( SHM ) Nomor 1675, Ds Kenderan, kecamatan Tegallalang, surat ukur Nomor 01205 / kenderan / 2015 tertanggal 27 Maret 2015 dengan luas 440 M. ( empat ratus empat puluh meter per segi ) atas nama Desak Nyoman Karmini ( TERGUGAT III ) kepada TERGUGAT I yang kemudian oleh TERGUGAT I telah di pasang Hak Tanggungan sebagaimana dalam sertfikat hak Tanggungan ( SHT ) No 3406 / 2015 tertanggal 03 / 09 / 2015. dan sertipikat hak Tanggungan ( SHT ) No 6357/ 2015 / tertanggal 28 September 2015 maka PENGGUGAT telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ( PMH ) pada Pengadilan Negeri Gianyar yang telah di Registrasi dengan Perkara Nomor 12 / Pdt.G / 2018 / Pn.Gir tertanggal 25 Januari 2018 ;
Bahwa dalam Peraturan Mentri Keuangan Republik Indonesia Nomor 27 / PMK .06 / 2016 tentang petunjuk pelaksanaan lelang dalam Pasal 14 ayat (1) disebutkan dalam hal terdapat gugatan sebelum pelaksanaan lelang terhadap obyek Hak tanggungan ( HT ) dari pihak lain selain dibetur / tereksekusi suami atau istri, dibetur / tereksekusi yang terkait dengan kepemilikan lelang eksekusi pasal 6 UUHT tidak dapat dilaksanakan. junto Pasal 30 Pembatalan lelang sebelum pelaksanaan lelang diluar ketentuan sebagaimana Pasal 27 dilakukan oleh Pejabat Leleng dalam hal : sub c terdapat gugatan atas rencana pelaksanaan lelang tereksekusi Pasal 6 UUHT dari pihak lain selain dibetur / tereksekusi suami atau istri dibetur / tereksekusi yang terkait dengan kepemilikan obyek lelang, bahwa oleh karena PENGGUGAT telah mengajukan gugatan pada Pengadilan Negeri Gianyar yang telah di Registrasi dengan Perkara Nomor 12 / Pdt.G / 2018 / Pn.Gir tertanggal 25 Januari 2018 sebelum pelaksanaan Lelang dilaksanakan oleh TERGUGAT II maka sebagaimana dalam Peraturan Mentri Keuangan Republik Indonesia No 27 / PMK 06 / 2016 tentang petunjuk pelaksanaan lelang tersebut sudah sepatutnya pelelangan sertifikat hak Tanggungan ( SHT ) Nomor 3406 / 2015 tertanggal 03 / 09 / 2015. dan sertipikat hak Tanggungan ( SHT ) Nomor 6357/ 2015 / tertanggal 28 September 2015 untuk tidak dilaksanakan dan dibatalkan ;
Berdasarkan uraian tersebut diatas maka PENGGUGAT mohon Kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutus perkara yang amarnya :
Dalam Provisi :
Menunda pelaksanaan lelang sebagaimana dalam penetapan jadwal lelang Nomor S-264/WKN.01/2018 yang akan dilaksanakan oleh TERGUGAT II pada :
Hari / tanggal : Jumat, 09 Maret 2018;
Pukul : 08.oo Wib s/d 10.oo Wib ( waktu server Aplikasi Lelang Internet. atau Pukul 09.ooWita s/d 11.oo wita;
Tempat : Kantor BPR Sri Artha Lestari, Jln Melati No 69 Kota Denpasar;
Dalam Pokok Perkara :
Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
Menyatakan hokum surat Nomor 258/KRD/I/2018 pemberitahuan pelaksanaan lelang yang pelaksanaanya belum dilaksanakan oleh TERGUGAT II;
Menyatakan hokum pelaksanaan lelang sebagaimana dalam surat penetapan jadwal lelang S-264/WKN.01/2018 yang dilaksanakan oleh TERGUGAT II atas permohonan TERGUGAT I sebagaimana dalam surat permohonan penetapan jadwal lelang eksekusi hak tanggungan dalam suratnya Nomor 252 / KDR / XI / 2017 untuk tidak dapat dilaksanakan dan dinyatakan dibatalkan demi hukum;
Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk melaksanakan isi putusan ini;
Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Para TERGUGAT secara tanggung renteng;
Dan apabila Majelis Hakim memiliki keyakinan yang lain mohon putusan yang seadil adilnya ( Ex aquo et bono ) ;
Menimbang, bahwa atas gugatan Pembanding / Penggugat tersebut, Para Terbanding / Para Tergugat memberikan Jawaban pada pokoknya sebagai berikut :
Jawaban Tergugat I :
Bahwa Tergugat I menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil gugatan Penggugat kecuali mengenai hal-hal yang diakui kebenarannya oleh Tergugat I dalam jawaban ini ;
Bahwa untuk posita gugatan angka 1 sampai dengan angka 2 dapat Tergugat I tanggapi sebagai berikut :
Bahwa Penggugat telah mendalilkan bahwa Penggugat telah membeli 2 buah villa dari Tergugat III pada bulan Desember 2015, namun hingga gugatan ini diajukan ke Pengadilan tahun 2018, Penggugat tidak ada mendalilkan adanya peralihan hak, tidak ada bukti kepemilikan atau bukti hak sebagai dasar hukum untuk mengklaim bahwa 2 buah villa tersebut adalah sebagai miliknya ini membuktikan bahwa Penggugat adalah sebagai pembeli yang beritikad tidak baik ;
Bahwa sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2015, Penggugat yang notabene Warga Negara Asing hanya boleh memiliki property di Indonesia sebatas Hak Pakai saja, tidak bolah/tidak bisa mempunyai Hak Milik atas tanah/properti di Indonesia ;
Bahwa sesuai peraturan yang berlaku ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh Penggugat selaku Warga Negara Asing untuk memiliki Properti di Indonesia, yaitu :
Hanya boleh membeli property dengan Sertipikat Hak Pakai ;
WNA harus memiliki KITAS ;
Hanya rumah tinggal dan apartemen ( RUSUN ) ;
harga Properti untuk di Bali diatas Rp. 5 miliar ;
Bahwa posita Gugatan angka 1 dan 2 jelas Penggugat belum memenuhi syarat untuk membeli Properti dimana status hak property yang dibeli tidak jelas, dan juga harganya jauh dibawah harga yang dipersyaratkan oleh PERMEN ATR / BPN Nomor 29 tahun 2016 maupun Peraturan Menteri ATR / BPN sebelumnya ;
Bahwa oleh karena Penggugat yang mengklaim telah membeli 2 buah villa, tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang, maka sudah sepatutnya Majelis Hakim untuk menolak Gugatan Penggugat ;
Bahwa terhadap posita gugatan angka 3 dapat Tergugat I tanggapi sebagai berikut :
Bahwa alasan kaget yang dipakai Penggugat untuk mengungkapkan kegelisahannya adalah sangat tidak masuk akal, disisi lain Penggugat mendalilkan telah membayar lunas sejak Desember 2015, namun hingga sekarang Penggugat tidak pegang bukti apapun sebagai alas hak untuk menguasai property tersebut baik itu berupa Akta Jual Beli, sewa menyewa, maupun sertipikat kepemilikan. Penggugat sebagai pembeli yang beriktikad baik, jikalau seharusnya sebelum melakukan transaksi / pembelian terhadap sebidang property semestinya dicek dulu keabsahan bukti kepemilikan property tersebut, apakah property tersebut sah milik penjual, atau apakah property tersebut terbebas beban-beban lainnya baru melakukan pembayaran dan membuat Akta Peralihannya, karena menurut ketentuan setiap peralihan Ha katas tanah harus dibuatkan Akta dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah ;
Bahwa Properti / tanah yang dikatakan dibeli oleh Penggugat jauh sebelumnya sudah dibebani Hak Tanggungan pada Tergugat I, yaitu bulan September 2015, ini artinya Penggugat hanya melihat fisik property tersebut tidak melihat bukti hak dari pada properti tersebut ;
Bahwa kalau benar Penggugat sebagai pembeli yang beritikad baik semestinya mengecek bukti hak dari property tersebut sebelum melakukan pembayaran apapun alasannya, disamping itu juga Penggugat yang notabene Warga Negara Asing harus mengikuti aturan yang telah dipersyaratkan untuk dapat / bisa membeli property di Indonesia ini artinya Penggugat telah melakukan perbuatan melawan hukum ( tidak mengindahkan aturan yang berlaku ) ;
Bahwa memang benar sampai sampai diajukannya Gugatan ini yaitu pada tanggal 22 Februari 2018, pelaksanaan lelang belum dilakukan, karena jadwal lelang yang ditetapkan oleh KPKNL Denpasar baru akan dilaksanakan hari Jumat tanggal 09 Maret 2018, sebagaimana Surat Penetapan Jadwal Lelang Nomor S-264/WKN.01/2018 ;
Bahwa perbuatan Tergugat III menjaminkan Sertipikat Hak Milik ( SHM ) No. 1674, Desa Kenderan, Kecamatan Tegallalang, Surat Ukur Nomor 01204 / Kenderan / 2015 tanggal 27 Maret 2015, luas 407 M2 atas nama TERGUGAT III ( Desak Nyoman Karmini ) dan SHM Nomor 1675, Desa Kenderan, Kecamatan Tegallalang, Surat Ukur Nomor 01205 / Kenderan / 2015 tanggal 27 Maret 2015, luas 440 M2 atas nama TERGUGAT III ( Desak Nyoman Karmiani ) SHM tersebut keduanya telah dipasang Hak Tanggungan jauh sebelum ditawarkan kepada Penggugat sebagaimana posita angka 1, yaitu telah dipasang Hak tanggungan sejak tanggal 03 September 2015, ini artinya perbuatan Tergugat III menjaminkan kedua Sertipikat Hak Miliknya adalah bukan merupakan Perbuatan Melawan Hukum ;
Bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat di Pengadilan Negeri Gianyar sebagaimana perkara Nomor 12/Pdt.G/2018/PN.Gin tanggal 25 Januari 2018 adalah masalah Perbuatan Melawan Hukum bukan masalah Kepemilikan karena Penggugat tidak mempunyai bukti kepemilikan atas tanah yang diklaim sebagai miliknya baik berupa sertipikat maupun Akta Jual Beli, sehingga sudah sepatutnya Gugatan Penggugat yang diajukan di Pengadilan Negeri Gianyar tidak dapat dipakai dasar atau alasan untuk menunda Pelaksanaan Lelang oleh KPKNL Denpasar, karena Gugatannya adalah Perbuatan Melawan Hukum yang akibat hukumnya adalah Penggantian Kerugian bukan mengesahkan Kepemilikan ( sengketa kepemilikan ), maka sudah sepatutnya KPKNL Denpasar melanjutkan proses lelang terhadap Hak Tanggungan yang dimohonkan TERGUGAT I ;
Berdasar dalil-dalil tersebut diatas TERGUGAT I mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pemimpin Sidang untuk memberikan Keputusan yang amarnya “ Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya “ ;
Jawaban Tergugat II :
DALAM POKOK PERKARA.
Bahwa Tergugat II dengan tegas menolak seluruh dalil-dalil yang diajukan Penggugat dalam gugatannya, kecuali terhadap hal-hal yang secara tegas diakui kebenarannya dan Tergugat II dalam Jawaban ini ;
Bahwa yang menjadi dasar diajukannya gugatan a quo oleh Penggugat, khususnya yang diajukan kepada Tergugat II adalah berkenaan dengan rencana pelaksanaan lelang terhadap 2 ( dua ) bidang tanah dan bangunan dalam satu hamparan ( selanjutnya disebut sebagai obyek sengketa a quo ) yang meliputi :
SHM 01674, luas 407 M2, atas nama Desak Nyoman Karmini, terletak di Desa Kenderan, Kecamatan Tegalalang, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali;
SHM 01675, luas 440 M2, atas nama Desak Nyoman Karmini, terletak di Desa Kenderan, Kecamatan Tegalalang, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali;
Bahwa Penggugat dalam surat gugatannya tidak mengetahui bahwa obyek sengketa a quo telah menjadi jaminan di Tergugat I karena Penggugat mengakui sebagai pembeli yang sah terhadap obyek sengketa a quo dari Tergugat III dan telah memberikan uang muka pada tanggal 10 Desember 2015 serta melakukan pelunasan secara bertahap sampai dengan transfer terakhir pada tanggal 29 Desember 2015 ;
Bahwa Penggugat selaku Warga Negara Asing ( WNA ) dalam hal ini mengaku sebagai pemilik obyek sengketa a quo sebenarnya patut dipertanyakan status kepemilikan dan itikad baiknya, karena WNA tidak diijinkan memiliki tanah dengan status Hak Milik di Indonesia dan dalam gugatannya sama sekali tidak menyebutkan status hak maupun bukti kepemilikannya terhadap obyek sengketa a quo. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat ( 1 ) Undang-Undang Pokok Agraria yang menyebutkan bahwa : “ Hanya Warga Negara Indonesia saja yang dapat mempunyai hak milik “ ;
Bahwa Tergugat selaku pemegang Hak Tanggungan peringkat pertama yang sah, telah mengajukan permohonan lelang atas obyek sengketa melalui Surat Permohonan Lelang Nomor 252/KRD/XI/2017 tanggal 16 Nopember 2017 kepada Tergugat II. Hal ini sesuai dengan Pasal 11 ayat ( 1 ) Peraturan Menteri Keuangan ( Permenkeu ) Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, yang mengatur sebagai berikut :
“ Penjual yang akan melakukan penjualan barang secara lelang melalui KPKNL, harus mengajukan surat permohonan lelang dengan disertai dokumen persyaratan kepada KPKNL untuk meminta jadwal pelaksanaan lelang “ ;
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, telah mengatur bahwa :
“ Apabila debitur cidera janji, pemegang hak tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek hak tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut “ ;
Bahwa karena dokumen persyaratan lelang dari Tergugat telah lengkap dan memenuhi legalitas formal subyek dan obyek leleng sehingga telah memenuhi syarat untuk dilaksanakan lelang, maka Tergugat II yang dalam hal ini tidak boleh menolak permohonan lelang yang telah disertai dokumen persyaratan lengkap dan sesuai ketentuan Pasal 13 Permenkeu No. 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang yang mengatur sebagai berikut :
“ Kepala KPKNL atau Pejabat Lelang Kelas II tidak boleh menolak permohonan lelang yang diajukan kepadanya sepanjang dokumen persyaratan lelang sudah lengkap dan telah memenuhi Legalitas Formal Subyek dan Obyek Lelang “ ;
Bahwa terhadap rencana pelaksanaan lelang tersebut, Tergugat telah mengumumkan melalui Selebaran tertanggal 08 Februari 2018 sebagai Pengumuman Lelang I ( Pertama ), dan surat kabar harian Bali Tribune tanggal 23 Februari 2018 sampai Pengumuman Lelang II ( Kedua ) guna untuk memenuhi syarat formal lelang dan asas publisitas yang bertujuan untuk mengumpulkan peminat serta memberikan kesempatan kepada pihak lain yang keberatan atas pelaksanaan lelang tersebut ;
Bahwa terhadap rencana pelaksanaan lelang tersebut telah pula diberitahukan oleh Tergugat kepada Tergugat III melalui surat Nomor 258/KRD/I/2018 tanggal 24 Januari 2018 ;
Bahwa pelaksanaan lelang terhadap obyek sengketa a quo oleh Tergugat II telah dibatalkan sebagaimana dituangkan dalam Risalah Lelang Nomor 182/65/2018 tanggal 09 Maret 2018 sebagai berita acara pelaksanaan lelang yang merupakan akta otentik penjualan lelang atas obyek perkara. Pembatalan tersebut dilakukan karena terdapat gugatan sebelum pelaksanaan lelang terhadap obyek sengketa a quo yang dalam hal ini dari pihak lain selain debitor/tereksekusi, suami atau istri debitor/tereksekusi yang terkait kepemilikan sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Permenkeu Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang yang menyebutkan bahwa :
“ Dalam hal terdapat gugatan sebelum pelaksanaan lelang terhadap obyek Hak Tanggungan dari pihak lain selain debitor/tereksekusi, suami atau istri debitor/tereksekusi yang terkait kepemilikan, Lelang Eksekusi Pasal 6 UUHT tidak dapat dilaksanakan “ ;
Bahwa berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa seluruh prosedur pelaksanaan lelang yang dilakukan oleh Tergugat II telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku ;
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan tersebut di atas, Tergugat II mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara a quo, kiranya berkenan memutus dengan amar sebagai berikut :
DALAM POKOK PERKARA :
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;
Menyatakan bahwa pelaksanaan lelang berikut pembatalan lelang terhadap obyek sengketa a quo pada tanggal 09 Maret 2018 sebagaimana tertuang dalam Risalah Lelang 182/65/2018 tanggal 09 Maret 2018 adalah sah dan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku ;
Menyatakan sah dan berharga terhadap Risalah Lelang Nomor 182/65/2018 tanggal 09 Maret 2018 ;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ;
Apabila Majelis Hakim yang terhormat berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ) ;
Memperhatikan dan mengutip segala hal-hal yang termuat dalam Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 179/Pdt.G/2018/PN.Dps tanggal 22 November 2018, yang amarnya sebagai berikut :
DALAM PROVISI:
Menolak gugatan Provisi Penggugat;
DALAM POKOK PERKARA:
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menghukum Penggugat untuk membayar beaya perkara yang jumlahnya sebesar Rp.2.611.000,- ( Dua juta enam ratus sebelas ribu rupiah );
Membaca Akta Permohonan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 111/ Akta.Pdt.Banding/2018/ PN Dps yang menyatakan bahwa pada tanggal 5 Desember 2018 kuasa Pembanding semula Penggugat telah mengajukan permohonan agar perkaranya yang diputus oleh Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 179/Pdt.G/2018/PN.Dps tanggal 22 November 2018 untuk diperiksa dan diputus dalam peradilan tingkat banding;
Membaca Risalah Pemberitahuan Pernyataan banding yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Denpasar yang menyatakan bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat telah diberitahukan secara seksama kepada Para Terbanding semula para Tergugat masing masing pada tanggal 10 januari 2019;
Membaca Surat Memori Banding yang diajukan oleh kuasa Pembanding / semula Penggugat tertanggal 20 desember 2018 dan surat memori banding tersebut telah diserahkan dengan cara seksama kepada Terbanding I / semula Tergugat I pada tanggal 1 januari 2019, kepada Terbanding II / tergugat II pada tanggal 2 januari 2019 dan kepada Terbanding III/Tergugat III pada tanggal 10 januari 2019; ;
Telah membaca pula Kontra Memori banding dari Terbanding I / Tergugat I tertanggal 28 Januari 2019 dan Kontra memori Banding dari Terbanding II / Tergugat II tertanggal 15 Januari 2019 dan Kontra Memori banding tersebut telah diserahkan kepada Pembanding / Penggugat tertanggal 6 Pebruari 2019 dan kepada Terbanding I / Tergugat I pada tanggal 18 januari 2019 serta kepada Terbanding II dan III masing masing tertanggal 6 Pebruari 2019;
Membaca Risalah Pemberitahuan Pemeriksaan Berkas Perkara (inzage) Nomor 179/Pdt.G/2018/PN Dps yang dibuat oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Denpasar yang telah memberi kesempatan kepada Kuasa Pembanding /Penggugat tanggal 6 Pebruari 2019 juga Terbanding I / Tergugat I tanggal 10 Januari 2019 dan kepada Terbanding II dan III / Tergugat II dan III masing-masing pada tanggal 6 Pebruari 2019 untuk mempelajari berkas perkara ( Insage ) di kepaniteraan Pengadilan Negeri Denpasar sebelum berkas dikirim ke Pengadilan Tinggi Denpasar;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA:
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding / Tergugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang Undang, oleh karena itu permohonan Banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Memori banding yang diajukan oleh Kuasa hukum Pembanding / Penggugat pada tanggal 20 Desember 2018 pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Pembanding keberatan dengan putusan pengadilan tingkat pertama karena tidak mempertimbangkan secara seksama fakta yang ditemukan dalam persidangan yaitu surat bukti P-7 berupa gugatan di Pengadilan Negeri Gianyar Nomor 12 / Pdt.G / 2018 / Pn. Gin tertanggal 25 Januari 2018 dan surat bukti TII-6 berupa Risalah lelang Nomor 182/ 65 tertanggal 09 Maret 2018 yang dalam Risalah lelang tersebut dinyatakan bahwa Pelelangan sertipikat hak milik Nomor 01674, luas 407 M2 surat ukur 01204 / kenderan /2015 tanggal 27 Maret 2015 atas nama Desak Nyoman Karmini dan sertipkat hak milik Nomor 01675, luas 440 M2 surat ukur 01205 / kenderan / 2015 tanggal 27 Maret 2015 atas nama Desak Nyoman Karmini ( Terbanding III / Tergugat III ) telah dibatalkan karena adanya gugatan sehingga tidak memenuhi legalitas formal, oleh karena itu sebagaimana dalam bukti TII-6 Risalah Pembatalan Lelang yang tidak memenuhi legalitas formal sehingga segala bentuk surat permohonan lelang yang diajukan oleh Terbanding I / Tergugat I kepada Terbanding II / tergugat II menjadi batal demi hokum;
Bahwa Putusan Pengadilan Tingkat Pertama Perkara Nomor 179 / Pdt.G / 2018 / Pn Dps yang telah diputus pada tanggal 22 Nopember 2018 adalah putusan yang salah menerapkan hokum pembuktian karena dalam pembuktian Pembanding / Penggugat mengajukan bukti berupa gugatan di Pengadilan Negeri Gianyar Nomor 12 / Pdt.G / 2018 / Pn. Gin tertanggal 25 Januari 2018 dihubungkan dengan Peraturan Mentri Keuangan Republik Indonesia No 27 / PMK 06 / 2016 tentang petunjuk pelaksanaan lelang dalam Pasal 14 ayat (1) disebutkan dalam hal terdapat gugatan sebelum pelaksanaan lelang terhadap obyek Hak tanggungan ( HT ) dari pihak lain selain dibetur / tereksekusi suami atau istri, dibetur / tereksekusi yang terkait dengan kepemilikan lelang eksekusi pasal 6 UUHT tidak dapat dilaksanakan. junto Pasal 30 Pembatalan lelang sebelum pelaksanaan lelang diluar ketentuan sebagaimana Pasal 27 dilakukan oleh Pejabat Leleng dalam hal : sub c terdapat gugatan atas rencana pelaksanaan lelang tereksekusi Pasal 6 UUHT dari pihak lain selain dibetur / tereksekusi suami atau istri dibetur / tereksekusi yang terkait dengan kepemilikan obyek lelang, jika dihubungkan dengan bukti TII-6 bukti otentik tentang Risalah lelang No 182 / 65 //2018 tanggal 09 Maret 2018 dinyatakan bahwa Pelelangan sertipkat hak milik Nomo 01674, luas 407 M2 surat ukur 01204 / kenderan/2015 tanggal 27 Maret 2015 atas nama Desak Nyoman Karmini dan sertipkat hak milik No 01675, luas 440 M2 surat ukur 01205 / kenderan/2015 tanggal 27 Maret 2015 atas nama Desak Nyoman Karmini telah dibatalkan karena adanya gugatan oleh karenanya tidak memenuhi legalitas formal;
Bahwa Putusan Pengadilan Tingkat Pertama Perkara Nomor 179 / Pdt.G / 2018 / Pn Dps yang telah diputus pada tanggal 22 Nopember 2018 putusan yang salah menerapkan hukum karena sebagaimana tersebut dalam pertimbangan putusan pada hal 21 yang menyatakan bahwa Penggugat hanya bisa membuktikan jual beli Vila 2 dan 3 hanya dilakukan dibawah tangan dan belum dilakukan dihadapan Pejabat berwenang (Notaris) yang menurut Peraturan Mentri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Than 2013 bahwa orang asing yang mempunyai ijin tinggal di Indonesia dapat memiliki rumah tempat tinggal atau hunian berupa rumah tinggal atau satuan rumah susun diatas tanah hak pakai maka bukti penggugat tersebut belum dapat dijadikan alasan untuk menunda pelaksanaan lelang dan belum juga dapat membatalkan lelang tersebut; Menurut Pembanding / Penggugat, Warga Negara Asing (WNA) diperbolehkan membuat atau melakukan perjanjian jual beli di Indonesia dan sebagai subyek Hukum kedudukan Warga Negara asing adalah sama dengan Warga Negara Indonesia baik dalam kontrak / perjanjian dalam Akta Notaris maupun tidak sebagaimana dalam PP Nomor 103 tahun 2015, tentang pemilikan rumah tinggal atau hunian orang asing yan berkedudukan di Indonesia menjadi dasar hokum Warga Negara Asing (WNA); Pasal 1458 KUHperdata menyebutkan bahwa “ jual beli dianggap telah terjadi antara kedua belah pihak segera setelah orang-orang itu mencapai kesepakatan tentang barang tersebut beserta harganya, meskipun barang itu belum diserahkan dan harganya belum dibayar “; bahwa dalam Pasal 6 UU Nomor 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan (HT) hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan (HT) ada pada pemegang hak tanggungan itu sendiri kecuali ditentukan lain dalam perjanjian Junto Pasal 11 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan (HT); bahwa oleh karena dalam persidangan tidak ditemukan adanya bukti persetujuan Tergugat III menjual obyek Hak tanggungan yang diatasnya berdiri Villa kepada Penggugat pada bulan desember tahun 2015 dimana Tergugat I ( PT Bank Artha Lestari ) selaku pemegang hak tanggungan adalah suatu pelanggaran terhadap Undang-undang khususnya Undang-Undang Nomor 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan ( HT ) oleh karena hakim Pengadilan Tingkat pertama telah salah dalam penerapan hukum dalam pertimbangannya;
Bahwa berdasarkan alasan hukum sebagaimana tersebut diatas, Pembanding / Penggugat mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar atau Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar memeriksa dan mengadili kembali perkara aquo untuk berkenan Menerima Permohonan Banding dari Pembanding / Penggugat dan Membatalkan Putusan Tingkat Pertama dalam perkara Nomor 179 / Pdt. G / 2018 / Pn Dps tertanggal 22 Nopember 2018 yang dimohonkan banding tersebut serta mengabulkan gugatan Pembanding / Penggugat untuk seluruhnya;
Menimbang, bahwa Kontra Memori banding dari Terbanding I / Tergugat I tertanggal 28 Januari 2019 pada pokoknya menyatakan bahwa;
Gugatan Pembanding / Penggugat di Pengadilan Negeri Gianyar adalah sengketa mengenai Jual beli, bukan sengketa kepemilikan dan gugatan tersebut oleh pengadilan Negeri gianyar dinyatakan tidak dapat diterima;
Bahwa majelis hakim tingkat pertama telah benar dalam penerapan hukumnya dimana Pembanding adalah seorang WNA maka sudah sepatutnya dipertimbangkan tentang aturan kepemilikan property bagi Warga Negara Asing, dimana sesuai aturan seorang WNA yang sudah mempunyai ijin tinggal di Indonesia boleh mempunyai property di Indonesia hanya sebatas hak Pakai saja, tidak boleh mempunyai hak milik atas tanah di Indonesia;
Bahwa Terbanding I / Tergugat I adalah sebagai pemegang Hak Tanggungan Peringkat Pertama, oleh karenanya Terbanding I / Tergugat I mempunyai hak yang utama untuk menjual obyek hak Tanggungan melalui pelelangan umum tanpa perlu persetujuan dari siapapun termasuk debitur;
Bahwa berdasarkan hal hal tersebut maka Terbanding I / Tergugat I mohon agar Pengadilan Tinggi Denpasar menolak banding dari Pembanding / Penggugat dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 179/Pdt.G/2018/PN Dps tanggal 22 Nopember 2018;
Menimbang, bahwa Kontra Memori banding dari Terbanding II / Tergugat II pada pokoknya menyatakan dapat menerima pertimbangan hukum putusan majelis hakim perkara aquo karena sudah tepat dan benar baik dalam pertimbangan hukumnya maupun dalam penerapan hukumnya dimana dari bukti bukti yang disampaikan telah terbukti bahwa jual beli villa yang dilakukan antara Pembanding / Penggugat dengan Terbanding III / Tergugat III dilakukan dibawah tangan padahal atas kedua objek tersebut telah dijadikan jaminan oleh Terbanding III / Tergugat III ditempat Terbanding I / Tergugat I dan telah diletakkan Hak Tanggungan, dan telah terungkap pula Pembanding Penggugat adalah WNA yang menurut Peraturan Menteri Agraria dan tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan nasional Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2013, bahwa orang asing yang mempunyai ijin tinggal di indonesia dapat memiliki rumah tinggal atau hunian berupa rumah tinggal atau satuan rumah susun diatas tanah hak pakai, dengan demikian maka bukti dari pembanding / Penggugat belum dapat dijadikan alasan untuk menunda pelaksanaan lelang dan belum dapat juga membatalkan Lelang;
Bahwa dalam repliknya Pembanding / Penggugat justru mengakui bahwa objek perkara aquo adalah milik Ternading III / Tergugat III yang telah dibebankan Hak Tanggungan pada Terbanding I / Tergugat I, sehingga membuktikan bahwa gugatan perkara aquo ini terbukti bukan tentang kepemilikan sebagaimana diatur dalam pasal 14 Permenkeu Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Sehingga untuk selanjutnya Terbanding I / Tergugat I berhak untuk menjual objek hak tanggungan tersebut melalui pelelangan umum kapan saja kepada Terbanding II / Tergugat II;
Bahwa berdasarkan hal hal tersebut maka Terbanding II/ Tergugat II mohon agar Pengadilan Tinggi Denpasar Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 179/Pdt.G/2018/ PN Dps tanggal 22 November 2018;
Menimbang, bahwa selanjutnya setelah Pengadilan Tinggi memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi Putusan pengadilan Negeri Denpasar Nomor 179 / Pdt.G / 2018 / PN Dps tanggal 22 November 2018 serta Memori Banding yang diajukan oleh Pembanding / Penggugat dan juga Kontra memori banding dari Para Terbanding / Para Tergugat, pada gilirannya berpendapat sebagaimana yang diuraikan berikut ini:
Menimbang, bahwa dalam perkara aquo Pembanding / Penggugat pada pokoknya menuntut agar supaya pelaksanaan Lelang sebagaimana dalam surat penetapan jadwal Lelang S-264/WKN.01/2018 yang dilaksanakan oleh Terbanding II / Tergugat II atas permohonan Terbanding I / tergugat I sebagaimana dalam surat permohonan penetapan jadwal lelang eksekusi hak tanggungan dalam suratnya Nomor 252/KDR/XI/2017 tidak dapat dilaksanakan dan dinyatakan batal demi hukum;
Menimbang, bahwa tuntutan tersebut telah ditolak oleh Hakim Tingkat Pertama dan Pengadilan Tinggi Denpasar dapat menyetujui dan membenarkan Putusan Hakim Tingkat pertama tersebut oleh karena dalam pertimbangan pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan alasan yang menjadi dasar dalam putusan sehingga diambil alih dan dijadikan dasar didalam pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi sendiri serta dianggap telah tercantum pula dalam putusan ditingkat Banding;
Menimbang, bahwa keberatan dari Pembanding / Penggugat sebagaimana tersebut dalam memori bandingnya yaitu adanya surat bukti P-7 berupa gugatan di Pengadilan Negeri Gianyar Nomor 12 / Pdt.G / 2018 / PN.Gin, tidak dapat diterima oleh Pengadilan Tinggi oleh karena senyatanya gugatan tersebut adalah tentang Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Terbanding III / Tergugat III dan tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa Pembanding / Penggugat adalah pemilik sah dari objek perkara, demikian juga mengenai surat bukti TII-6 berupa Risalah Lelang Nomor 182/65 ternyata telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku vide pasal 14 ayat 1 Permen keu Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk pelaksanaan lelang, namun oleh karena gugatan perkara aquo terbukti bukan tentang kepemilikan maka Terbanding I / Tergugat I sebagai pemegang hak Tanggungan berhak untuk menjual objek hak tanggungan melalui Pelelangan Umum;
Menimbang, bahwa mengenai keberatan Pembanding selainnya ternyata bukan merupakan hal baru melainkan telah dipertimbangkan oleh Hakim Tingkat Pertama serta Pengadilan Tinggi dapat menyetujuinya, sehingga berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 179 / Pdt.G / 2018 / PN Dps tanggal 22 November 2018 dapat dipertahankan dalam peradilan Tingkat banding dan oleh karenanya haruslah dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena pihak Pembanding / Penggugat tetap dipihak yang dikalahkan, baik dalam peradilan Tingkat pertama maupun dalam peradilan Tingkat Banding, maka semua biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan tersebut dibebankan kepadanya;
Memperhatikan Undang – Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman,Undang – Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, Rechtreglement Voor de Buitengewesten (RBg) serta peraturan perundang – undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini:
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan Banding dari Pembanding / Penggugat;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor : 179/ Pdt.G/2018/PN Dps tanggal 22 November 2018 yang dimohonkan Banding tersebut;
Menghukum Pembanding / Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat Banding ditetapkan sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar, pada Hari Kamis, tanggal 23 Mei 2019, oleh kami I MADE SUJANA,SH. Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Denpasar sebagai Ketua Majelis, ISTININGSIH RAHAYU, SH.,M.Hum. dan SUHARTANTO, SH.,MH. Masing - masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar tanggal 24 April 2019, Nomor 50/Pen.Pdt/2019/PT DPS ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding, putusan mana diucapkan pada hari JUMAT tanggal 14 Juni 2019 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, dengan Hakim-Hakim Anggota Majelis, serta Dra. LUH GEDE ARSANI. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut tanpa dihadiri kedua belah pihak yang berperkara maupun kuasanya ;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
ISTININGSIH RAHAYU, SH.,M.Hum. I MADE SUJANA, SH.
SUHARTANTO, SH.,MH.
Panitera Pengganti
Dra. LUH GEDE ARSANI
Rincian Biaya Perkara Banding
Biaya Pemberkasan Rp. 134.000,-
Meterai Rp. 6.000,-
Redaksi Rp. 10.000,-
Rp. 150.000,-
============
(Seratus lima puluh ribu rupiah);