82 /Pid.Sus/2015/PN.Ttn
Putusan PN TAPAK TUAN Nomor 82 /Pid.Sus/2015/PN.Ttn
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
RUSTAM BAHRUM BIN BAHRUM
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Rustam Bahrum Bin Bahrum tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit sepeda motor honda Astrea Grand No Pol BK 4134 GH Warna hitam; - 1 (satu ) lembar STNK Asli Sepeda motor honda Astrea Grang No Pol BK 4134 GH warna hitam pemilik An.M.THAMRIN dengan No 0105521/SU/2002 yang berlaku s/d 15 November 2007 dan No rangka MMHINFGF122Ko36870 serta No mesin NFGFE-1036492; Dikembalikan kepada saksi RUSNAN Bin IBRAHIM (orang tua korban meninggal dunia); - 1 (satu) unit mobar mitsubshi L300 No Pol BL 8003 TB warna hitam (milik dinas Perhub Kom dan Inforkab.Aceh selatan; - 1 (satu) lembar STNK Asli Mobar Mitsubshi L300 No Pol BL 8003 TB warna hitam milik dinas Perhub Kom dan Inforkab.Aceh selatan dengan No 0094956/AC/2012 yang berlaku sampai dengan 01 januari 2018 dan No Rangka MHML0PU39CK109094 serta No mesin 4D56CHX8465; Dikembalikan kepada terdakwa;. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2000,- (dua ribu rupiah;
PUTUSAN
Nomor 82 /Pid.Sus/2015/PN.Ttn
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tapaktuan yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : Rustam Bahrum Bin Alm Bahrum;
Tempat lahir : Bakongan;
Umur/tanggal lahir : 42 Tahun;
Jenis kelamin : Laki – laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Desa Ujung gunung Rayeuk Kec. Bahagia Kab. Aceh Selatan;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik tidak ditahan;
Penuntut Umum sejak tanggal 04 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 23 Agustus 2015;
Majelis Hakim sejak tanggal 12 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 10 September 2015;
Perpanjangan wakil Ketua Pengadilan Negeri Tapaktuan sejak tanggal 11 September 2015 sampai dengan tanggal 09 November 2015;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tapaktuan Nomor 82 /Pid.Sus/ 2015/ PN.Ttn tanggal 12 agustus 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 82 /Pid.Sus/ 2015/ PN.Ttn tanggal 19 Agustus 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa RUSTAM BAHRUM Bin Alm BAHRUM dengan identitas tersebut diatas bersalah melakukan tindak pidana Tindak Pidana kelalaian mengemudikan kendaraan bermotor sebagaimana diatur diancam melanggar Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RUSTAM BAHRUM Bin Alm BAHRUM berupa pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor honda Astrea Grand No Pol BK 4134 GH Warna hitam;
1 (satu ) lembar STNK Asli Sepeda motor honda Astrea Grang No Pol BK 4134 GH warna hitam pemilik An.M.THAMRIN dengan No 0105521/SU/2002 yang berlaku s/d 15 November 2007 dan No rangka MMHINFGF122Ko36870 serta No mesin NFGFE-1036492Membayar biaya Perkara sebesar Rp. 2.000.- (Dua ribu rupiah);
(dikembalikan kepada saksi RUSNAN Bin IBRAHIM (orang tua korban meninggal dunia);
1 (satu) unit mobar mitsubshi L300 No Pol BL 8003 TB warna hitam (milik dinas Perhub Kom dan Inforkab.Aceh selatan;
1 (satu) lembar STNK Asli Mobar Mitsubshi L300 No Pol BL 8003 TB warna hitam milik dinas Perhub Kom dan Inforkab.Aceh selatan dengan No 0094956/AC/2012 yang berlaku sampai dengan 01 januari 2018 dan No Rangka MHML0PU39CK109094 serta No mesin 4D56CHX8465;
(Dikembalikan kepada terdakwa);.
Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang disampaikan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman karena Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Setelah mendengar jawaban dari Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang disampaikan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutan pidananya;
Setelah mendengar jawaban dari Terdakwa terhadap jawaban Penuntut Umum yang disampaikan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya Terdakwa menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa Rustam Bahrum Bin Alm Bahrum pada hari sabtu tanggal 28 maret 2015 sekira pukul 18.00 wib atau setidak-tidaknya pada sewaktu waktu yang masih dalam bulan maret tahun 2015 bertempat di jalan kecamatan kota bahagia – bakongan tepatnya di Gampong Bukit Gadeng Kecamatan kota bahagia kabupaten Aceh Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap orang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaianya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------
Bahwa pada hari, bulan dan tanggal tersebut sekira pukul 17.30 Wib diatas terdakwa mengendarai dan berangkat dengan mobil barang mitsubishi L300 Pick Up No Pol BL 8003 TB warna hitam dari rumahnya menuju gampong ujung gunong rayeuk kecamatan kota bahagia kabupaten aceh selatan sendak menuju ke bakongan untuk melaksanakan piket di kantor pemadam kebakaran pos bakongan di gampong keude bakongan kecamatan bakingan kabupaten aceh selatan, selang 10 menit sekira pukul 17.40 Wib di gampong ujung gunong rayeuk terdakwa menaikkan satu orang yang ingin menumpang ke mobil karena tujuannya sama;
Bahwa sekira pukul 18.00 terdakwa pada saat mengendarai mobil barang mitsubishi L300 Pick Up No Pol BL 8003 TB warna hitam yang sedang melintas di jalan kecamatan kota bahagia – bakongan tepatnya di Gampong Bukit Gadeng Kecamatan kota bahagia kabupaten Aceh Selatan terdakwa melihat saksi mardiana binti T Khaidir mengendarai sepeda motor honda astrea grand No Pol BK 4134 GH warna hitam sambil membonceng korban Rusti (meninggal dunia) yang melaju searah dengan terdakwa dari arah bahagia menuju arah bakongan, terdakwa juga ada melihat sepeda motor dari arah berlawanan yang tidak diketahui jenis apa dari arah bakongan menuju kota bahagia dengan jarak 40km/jam dan dengan kecepatan 50km/jam, kemudian terdakwa mendahului sepeda motor yang dikendarai oleh saksi Mardiana Binti T Khadir, pada saat terdakwa ingin mendahului sepeda motor yang dikendarai oleh saksi Mardiana Binti T Khadir tiba-tiba terdakwa melihat sepeda motor dari arah berlawanan tersebut sudah ada di jarak 20 km/jam dengan kecepatan 50 km/jam, terdakwa pun langsung menghindar dan membanting stiur mobil ke sebelah kiri jalan sehingga bagian samping kiri mobil pick up yang dikendarai terdakwa mengenai atau menyenggol stang sebelah kanan sepeda motor honda astrea grand No Pol BK 4134 GH warna hitam yang dikendarai oleh saksi mardiana binti T Khaidir sambil membonceng korban Rusti (meninggal dunia) sehingga terjatuh ke aspal jalan;
Bahwa akibat dari kelalaian terdakwa pada saat mengemudikan mobil barang mitsubishi L300 Pick Up No Pol BL 8003 TB warna hitam mengakibatkan korban RUSTI NADIA (4 tahun) meninggal dunia, yang diperkuat dengan hasil visum et Revertum dari UPTD PUSKESMAS BAKONGAN no 441/243/2015 tertanggal 02 April 2015 yang melakukan pemeriksaan ditanda tangani oleh dr.Rahmawati SB melakukan pemeriksaan terhadap korban meninggal dunia an.Rusti Nadia dengan hasil pemeriksaan Umum :
Pemeriksaan Luar
1 kepal : - dijumpai luka robek dikepala bagian kanan luas luka ± 15 x 5,5 cm
- dijumpai patah pada tulang tengkorak bagian kanan berdiameter ± 2,5 cm;
- Dijumpai retak tulang tengkorak bagian kanan ± 3 cm;
2. telinga hidung mulut : mengalami pendarahan;
3. Leher : tidak ada kelainan;
4. Dada : tidak ada kelainan;
5. Punggung : tidak ada kelainan;
6. Perut : tidak ada kelainan
7. anggota gerak atas : dijumpai luka lecet di siku kanan ± 3 cm;
8. Anggota gerak bawah : dijumpai luka lecet di lutut ± 2,5cm
Kesimpulan : telah diperiksa seorang korban dengan nama Rusti Nadia dari hasil pemeriksaan dijumpai luka robek dikepala bagian kanan luas luka ± 15 x 5,5 cm, Dijumpai patah pada tulang tengkorak bagian kanan berdiameter ± 2,5 cm, Dijumpai retak tulang tengkorak bagian kanan ± 3 cm dijumpai luka lecet di siku kanan ± 3 cm , dijumpai luka lecet di lutut ± 2,5cm;
Dan di dukung dengan surat keterangan meninggal dunia dari UPTD Puskesmas bakongan no 474.3/225/225/2015 yang ditanda tangani oleh kepala UPTD Puskesmas Bakongan nurmilawati SKM;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Rusnan Bin Ibrahim, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi menerangkan kejadian tindak pidana kecelakaan lalu lintas pada hari sabtu tanggal 28 Maret 2015 sekira pukul 18.00 Wib bertempat di desa buket gadeng kecamatan kota bahagia kab.aceh selatan;
Bahwa saksi adalah suami dari korban kecelakaan tersebut yang istrinya bernama mardiana mengendarai sepeda motor astrea grand warna hitam BK 4134 GH sambil berboncengan dengan anak saksi korban yaitu RUSTI NADIA yang anaknya masih berumur 4 (empat) tahun;
Bahwa saksi saat itu saksi sedang berada dirumah tiba-tiba datang tetangga saksi yang mengabarkan kalau istri saksi dan anaknya kecelakan lalu lintas yang sekarang telah berada di puskesmas bakongan;
Bahwa sesampainya di puskesmas anak saksi yang bernama RUSTI NADIA telah meninggal dunia;
Bahwa berdasarkan cerita istri saksi yang bernama mardiana mengendarai sepeda motor astrea grand warna hitam BK 4134 GH sambil berboncengan dengan anak saksi korban yaitu RUSTI NADIA (4 tahun) ditabrak oleh Terdakwa yang mengendarai mobil mitsubshi L300 BL 8003 TB warna hitam yang mengenai stang sebelah kanan sepeda motor yang dikendarai oleh mardiana;
Bahwa saksi telah berdamai dengan keluarga terdakwa dan telah saling maaf-maafan yang tertulis dalam surat perdamaian;
Bahwa saksi menerangkan keluarga terdakwa ada memberikan bantuan uang 2 juta dan biaya penguburan, maupun biaya kenduri;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan Saksi tersebut benar dan Terdakwa tidak merasa keberatan;
Mahbuki Bin Ishak dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi menerangkan kejadian tersebut pada hari sabtu tanggal 28 maret 2015 sekira pukul 18.00 wib bertempat di jalan kecamatan kota bahagia – bakongan tepatnya di Gampong Bukit Gadeng Kecamatan kota bahagia kabupaten Aceh Selatan;
Bahwa saksi menjelaskan Terdakwa mengendarai mobil barang mitsubishi L300 Pick Up No Pol BL 8003 TB warna hitam menuju gampong ujung gunong rayeuk kecamatan kota bahagia kabupaten aceh selatan hendak menuju ke bakongan;
Bahwa saksi menerangkan kecepatan Terdakwa mengendarai mobil tersebut sekira 60/70 km/jam;
Bahwa saksi ikut di dalam mobil bersama dengan Terdakwa menuju kea rah Bakongan;
Bahwa saksi dan Terdakwa sekira pukul 18.00 pada saat mengendarai mobil barang mitsubishi L300 Pick Up No Pol BL 8003 TB warna hitam yang sedang melintas di jalan kecamatan kota bahagia – bakongan tepatnya di Gampong Bukit Gadeng Kecamatan kota bahagia kabupaten Aceh Selatan;
Bahwa saksi dan Terdakwa melihat saksi mardiana binti T Khaidir mengendarai sepeda motor honda astrea grand No Pol BK 4134 GH warna hitam sambil membonceng korban Rusti (meninggal dunia) yang melaju searah dengan terdakwa dari arah bahagia menuju arah bakongan;
Bahwa saksi menerangkan Terdakwa ada melihat sepeda motor dari arah berlawanan yang tidak diketahui jenis apa dari arah bakongan menuju kota bahagia dengan jarak 40km/jam dan dengan kecepatan 50km/jam;
Bahwa saksi dan Terdakwa lalu mendahului sepeda motor yang dikendarai oleh saksi Mardiana Binti T Khadir, pada saat terdakwa ingin mendahului sepeda motor yang dikendarai oleh saksi Mardiana Binti T Khadir;
Bahwa tiba-tiba saksi dan terdakwa melihat sepeda motor dari arah berlawanan tersebut sudah ada di jarak 20 km/jam dengan kecepatan kencang, terdakwa pun langsung menghindar dan membanting stiur mobil ke sebelah kiri jalan sehingga bagian samping kiri mobil pick up yang dikendarai terdakwa mengenai atau menyenggol stang sebelah kanan sepeda motor honda astrea grand No Pol BK 4134 GH warna hitam yang dikendarai oleh saksi mardiana binti T Khaidir sambil membonceng korban Rusti (meninggal dunia);
Bahwa saksi menerangkan antara terdakwa dengan keluarga/orang tua korban telah berdamai dan telah saling memaafkan yang tertuang dalam surat perdamaian;
Bahwa saksi menerangkan kalau dalam keadaan tersebut tidak dapat memotong karena dapat menimbulkan kecelakaan lalu lintas;
Bahwa saksi dan Terdakwa ada membantu mengangkat dan membawa korban ke puskesmas;
Bahwa saksi menerangkan pada saat itu ada melihat kepala korban berdarah;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan Saksi tersebut benar dan Terdakwa tidak merasa keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa pada hari sabtu tanggal 28 maret 2015 sekira pukul 17.30 Wib mengendarai dan berangkat dengan mobil barang mitsubishi L300 Pick Up No Pol BL 8003 TB warna hitam dari rumahnya menuju gampong ujung gunong rayeuk kecamatan kota bahagia kabupaten aceh selatan;
Bahwa Terdakwa menuju ke bakongan untuk melaksanakan piket di kantor pemadam kebakaran pos bakongan di gampong keude bakongan kecamatan bakingan kabupaten aceh selatan;
Bahwa terdakwa sekira pukul 17.40 Wib di gampong ujung gunong rayeuk terdakwa menaikkan saksi Mahbuki yang ingin menumpang ke mobil karena tujuannya sama;
Bahwa terdakwa sekira pukul 18.00 terdakwa pada saat mengendarai mobil barang mitsubishi L300 Pick Up No Pol BL 8003 TB warna hitam yang sedang melintas di jalan kecamatan kota bahagia – bakongan tepatnya di Gampong Bukit Gadeng Kecamatan kota bahagia kabupaten Aceh Selatan terdakwa melihat saksi mardiana binti T Khaidir mengendarai sepeda motor honda astrea grand No Pol BK 4134 GH warna hitam;
Bahwa Terdakwa ada melihat sepeda motor dari arah berlawanan yang tidak diketahui jenis apa dari arah bakongan menuju kota bahagia dengan jarak 40km/jam dan dengan kecepatan 70km/jam;
Bahwa kemudian terdakwa mendahului sepeda motor yang dikendarai oleh saksi Mardiana Binti T Khadir, pada saat terdakwa ingin mendahului sepeda motor tersebut tiba-tiba Terdakwa melihat sepeda motor dari arah berlawanan sudah ada di jarak 20 km/jam dengan kecepatan 70 km/jam;
Bahwa terdakwa pun langsung menghindar dan membanting stir mobil ke sebelah kiri jalan sehingga bagian samping kiri mobil pick up yang dikendarai terdakwa mengenai atau menyenggol stang sebelah kanan sepeda motor honda astrea grand No Pol BK 4134 GH warna hitam tersebut;
Bahwa sepeda motor yang disenggol oleh Terdakwa terjatuh ke aspal jalan yang mengakibatkan korban anak daripada saksi mardiana binti T Khaidir yaitu Rusti (meninggal dunia) yan masih berusia 4 (empat) tahun;
Bahwa terdakwa dan saksi Mahbuki membawa korban Rusti ke puskemas;
Bahwa antara terdakwa dan keluarga korban telah berdamai;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) sebagai berikut :
Junaidi Bin Hajar dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa kejadian laka lantas tersebut terjadi pada tanggal 28 Maret 2015 sekira pukul 18.00 wib bertempat di jalan kecamatan kota bahagia – bakongan tepatnya di Gampong Bukit Gadeng Kecamatan kota bahagia kabupaten Aceh Selatan;
Bahwa saksi menerangkan terdakwa mengendarai mobil barang mitsubishi L300 Pick Up No Pol BL 8003 TB warna hitam menabrak Mardiana yang mengendarai sepeda motor Astrea Grand BK 4134 GH berboncengan dengan Rusti;
Bahwa antara keluarga korban dengan keluarga terdakwa maupun dengan terdakwa telah melakukan perdamaian yang tertuang didalam surat perdamaian;
Bahwa saksi menerangkan terdakwa ada memberikan bantuan kepada keluarga korban baik uang, fardhu kifayah, kenduri;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan Saksi tersebut benar dan Terdakwa tidak merasa keberatan;
Sapni dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi menerangkan kejadian laka lantas tersebut terjadi pada tanggal 28 Maret 2015 sekira pukul 18.00 wib bertempat di jalan kecamatan kota bahagia – bakongan tepatnya di Gampong Bukit Gadeng Kecamatan kota bahagia kabupaten Aceh Selatan terdakwa mengendarai mobil barang mitsubishi L300 Pick Up No Pol BL 8003 TB warna hitam menabrak Mardiana yang mengendarai sepeda motor Astrea Grand BK 4134 GH berboncengan dengan Rusti;
Bahwa antara keluarga korban dengan keluarga terdakwa maupun dengan terdakwa telah melakukan perdamaian yang tertuang didalam surat perdamaian;
Bahwa benar saksi menerangkan terdakwa ada memberikan bantuan kepada keluarga korban baik uang, fardhu kifayah, kenduri;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan Saksi tersebut benar dan Terdakwa tidak merasa keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit sepeda motor honda Astrea Grand No Pol BK 4134 GH Warna hitam;
1 (satu) unit mobar mitsubshi L300 No Pol BL 8003 TB warna hitam (milik dinas Perhub Kom dan Inforkab.Aceh selatan;
1 (satu) lembar STNK Asli Mobar Mitsubshi L300 No Pol BL 8003 TB warna hitam milik dinas Perhub Kom dan Inforkab.Aceh selatan dengan No 0094956/AC/2012 yang berlaku sampai dengan 01 januari 2018 dan No Rangka MHML0PU39CK109094 serta No mesin 4D56CHX8465;
1 (satu ) lembar STNK Asli Sepeda motor honda Astrea Grang No Pol BK 4134 GH warna hitam pemilik An.M.THAMRIN dengan No 0105521/SU/2002 yang berlaku s/d 15 November 2007 dan No rangka MMHINFGF122Ko36870 serta No mesin NFGFE-1036492;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pada hari sabtu tanggal 28 maret 2015 sekira pukul 17.30 Wib mengendarai dan berangkat dengan mobil barang mitsubishi L300 Pick Up No Pol BL 8003 TB warna hitam dari rumahnya menuju gampong ujung gunong rayeuk kecamatan kota bahagia kabupaten aceh selatan;
Bahwa Terdakwa hendak menuju ke bakongan untuk melaksanakan piket di kantor pemadam kebakaran pos bakongan di gampong keude bakongan kecamatan bakingan kabupaten aceh selatan;
Bahwa terdakwa sekira pukul 17.40 Wib di gampong ujung gunong rayeuk terdakwa menaikkan saksi Mahbuki yang ingin menumpang ke mobil karena tujuannya sama;
Bahwa terdakwa sekira pukul 18.00 terdakwa pada saat mengendarai mobil barang mitsubishi L300 Pick Up No Pol BL 8003 TB warna hitam yang sedang melintas di jalan kecamatan kota bahagia – bakongan tepatnya di Gampong Bukit Gadeng Kecamatan kota bahagia kabupaten Aceh Selatan terdakwa melihat saksi mardiana binti T Khaidir mengendarai sepeda motor honda astrea grand No Pol BK 4134 GH warna hitam sambil membonceng korban Rusti (meninggal dunia) yang melaju searah dengan terdakwa dari arah bahagia menuju arah bakongan;
Bahwa Terdakwa ada melihat sepeda motor dari arah berlawanan yang tidak diketahui jenis apa dari arah bakongan menuju kota bahagia dengan jarak 40km/jam dan dengan kecepatan 70km/jam;
Bahwa kemudian Terdakwa mendahului sepeda motor yang dikendarai oleh saksi Mardiana Binti T Khadir, pada saat terdakwa ingin mendahului sepeda motor yang dikendarai oleh saksi Mardiana Binti T Khadir tiba-tiba terdakwa melihat sepeda motor dari arah berlawanan tersebut sudah ada di jarak 20 km/jam dengan kecepatan 70 km/jam;
Bahwa Terdakwa kemudian langsung menghindar dan membanting stiur mobil ke sebelah kiri jalan sehingga bagian samping kiri mobil pick up yang dikendarai terdakwa mengenai atau menyenggol stang sebelah kanan sepeda motor honda astrea grand No Pol BK 4134 GH warna hitam yang dikendarai oleh saksi mardiana binti T Khaidir sambil membonceng korban Rusti (meninggal dunia) sehingga terjatuh ke aspal jalan;
Bahwa terdakwa dan saksi Mahbuki membantu korban Rusti ke puskemas;
Bahwa antara terdakwa dan keluarga korban telah berdamai;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan ankutan jalan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang;
Yang mengemudikan kendaraan bermotor;
Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas;
Yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Setiap Orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap Orang” dalam Undang-Undang Hukum Pidana adalah menunjukkan Subjek pelaku delik yaitu Subjek Hukum atau Pelaku dari suatu Tindak Pidana. Pengertian “setiap orang atau orang perorangan” dalam perumusan Undang-Undang Pidana adalah siapa saja artinya setiap orang dapat merupakan pelaku Tindak Pidana. Bahwa yang diajukan dalam perkara ini adalah yang mengaku bernama RUSTAM BAHRUM Bin Alm BAHRUM dengan segala identitasnya yang tersebut dalam dakwaan dan diawal tuntutan ini pada awal persidangan identitas terdakwa tersebut telah diteliti dengan seksama oleh Hakim Ketua Majelis, identitas tersebut telah dibenarkan pula oleh terdakwa sebagai idenitas jati dirinya.Bahwa terdakwa selama dalam pemeriksaan didepan persidangan bertingkah laku normal dan dapat menjawab dengan baik pertanyaan yang diajukan kepadanya baik oleh Majelis Hakim, Penuntut Umum, serta dapat mengerti dam memberikan tanggapan yang baik atas keterangan saksi-saksi.Oleh karena itu terdakwa RUSTAM BAHRUM Bin Alm BAHRUM adalah orang sehat jasmani dan rohani serta dapat dipertanggung jawabkan kepadanya atas perbuatan yang dilakukan terdakwa.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Ad.2 Yang mengemudikan kendaraan bermotor;
` Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan saksi-saksi dan pengakuan terdakwa serta alat bukti petunjuk, diperoleh fakta-fakta Terdakwa Rustam Bahrum Bin Alm Bahrum pada hari sabtu tanggal 28 maret 2015 sekira pukul 18.00 wib bertempat di jalan kecamatan kota bahagia – bakongan tepatnya di Gampong Bukit Gadeng Kecamatan kota bahagia kabupaten Aceh Selatan terdakwa mengendarai dan berangkat dengan mobil barang mitsubishi L300 Pick Up No Pol BL 8003 TB warna hitam dari rumahnya menuju gampong ujung gunong rayeuk kecamatan kota bahagia kabupaten aceh selatan sendak menuju ke bakongan untuk melaksanakan piket di kantor pemadam kebakaran pos bakongan di gampong;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut unsur ini telah terpenuhi;
Ad.3 Karena mengakibat kelalaian kecelakaan lalu lintas;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan saksi-saksi dan pengakuan terdakwa serta alat bukti petunjuk, diperoleh fakta-fakta Bahwa terdakwa Rustam Bahrum Bin Alm Bahrum pada hari sabtu tanggal 28 maret 2015 sekira pukul 18.00 wib bertempat di jalan kecamatan kota bahagia – bakongan tepatnya di Gampong Bukit Gadeng Kecamatan kota bahagia kabupaten Aceh Selatan terdakwa mengendarai dan berangkat dengan mobil barang mitsubishi L300 Pick Up No Pol BL 8003 TB warna hitam dari rumahnya menuju gampong ujung gunong rayeuk kecamatan kota bahagia kabupaten aceh selatan sendak menuju ke bakongan untuk melaksanakan piket di kantor pemadam kebakaran pos bakongan di gampong keude bakongan kecamatan bakingan kabupaten aceh selatan, selang 10 menit sekira pukul 17.40 Wib di gampong ujung gunong rayeuk terdakwa menaikkan satu orang yang ingin menumpang ke mobil karena tujuannya sama. Bahwa sekira pukul 18.00 terdakwa pada saat mengendarai mobil barang mitsubishi L300 Pick Up No Pol BL 8003 TB warna hitam yang sedang melintas di jalan kecamatan kota bahagia – bakongan tepatnya di Gampong Bukit Gadeng Kecamatan kota bahagia kabupaten Aceh Selatan terdakwa melihat saksi mardiana binti T Khaidir mengendarai sepeda motor honda astrea grand No Pol BK 4134 GH warna hitam sambil membonceng korban Rusti (meninggal dunia) yang melaju searah dengan terdakwa dari arah bahagia menuju arah bakongan, terdakwa juga ada melihat sepeda motor dari arah berlawanan yang tidak diketahui jenis apa dari arah bakongan menuju kota bahagia dengan jarak 40km/jam dan dengan kecepatan 50km/jam, kemudian terdakwa mendahului sepeda motor yang dikendarai oleh saksi Mardiana Binti T Khadir, pada saat terdakwa ingin mendahului sepeda motor yang dikendarai oleh saksi Mardiana Binti T Khadir tiba-tiba terdakwa melihat sepeda motor dari arah berlawanan tersebut sudah ada di jarak 20 km/jam dengan kecepatan 50 km/jam, terdakwa pun langsung menghindar dan membanting stiur mobil ke sebelah kiri jalan sehingga bagian samping kiri mobil pick up yang dikendarai terdakwa mengenai atau menyenggol stang sebelah kanan sepeda motor honda astrea grand No Pol BK 4134 GH warna hitam yang dikendarai oleh saksi mardiana binti T Khaidir sambil membonceng korban Rusti (meninggal dunia) sehingga terjatuh ke aspal jalan
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut unsur ini telah terpenuhi;
Ad.4 Yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan saksi-saksi dan pengakuan terdakwa serta alat bukti petunjuk, diperoleh fakta-fakta Bahwa terdakwa Rustam Bahrum Bin Alm Bahrum pada hari sabtu tanggal 28 maret 2015 sekira pukul 18.00 wib bertempat di jalan kecamatan kota bahagia – bakongan tepatnya di Gampong Bukit Gadeng Kecamatan kota bahagia kabupaten Aceh Selatan terdakwa mengendarai dan berangkat dengan mobil barang mitsubishi L300 Pick Up No Pol BL 8003 TB warna hitam dari rumahnya menuju gampong ujung gunong rayeuk kecamatan kota bahagia kabupaten aceh selatan sendak menuju ke bakongan untuk melaksanakan piket di kantor pemadam kebakaran pos bakongan di gampong keude bakongan kecamatan bakingan kabupaten aceh selatan, selang 10 menit sekira pukul 17.40 Wib di gampong ujung gunong rayeuk terdakwa menaikkan satu orang yang ingin menumpang ke mobil karena tujuannya sama;
Menimbang. Bahwa sekira pukul 18.00 terdakwa pada saat mengendarai mobil barang mitsubishi L300 Pick Up No Pol BL 8003 TB warna hitam yang sedang melintas di jalan kecamatan kota bahagia – bakongan tepatnya di Gampong Bukit Gadeng Kecamatan kota bahagia kabupaten Aceh Selatan terdakwa melihat saksi mardiana binti T Khaidir mengendarai sepeda motor honda astrea grand No Pol BK 4134 GH warna hitam sambil membonceng korban Rusti (meninggal dunia) yang melaju searah dengan terdakwa dari arah bahagia menuju arah bakongan, terdakwa juga ada melihat sepeda motor dari arah berlawanan yang tidak diketahui jenis apa dari arah bakongan menuju kota bahagia dengan jarak 40km/jam dan dengan kecepatan 50km/jam, kemudian terdakwa mendahului sepeda motor yang dikendarai oleh saksi Mardiana Binti T Khadir, pada saat terdakwa ingin mendahului sepeda motor yang dikendarai oleh saksi Mardiana Binti T Khadir tiba-tiba terdakwa melihat sepeda motor dari arah berlawanan tersebut sudah ada di jarak 20 km/jam dengan kecepatan 50 km/jam, terdakwa pun langsung menghindar dan membanting stiur mobil ke sebelah kiri jalan sehingga bagian samping kiri mobil pick up yang dikendarai terdakwa mengenai atau menyenggol stang sebelah kanan sepeda motor honda astrea grand No Pol BK 4134 GH warna hitam yang dikendarai oleh saksi mardiana binti T Khaidir sambil membonceng korban Rusti (meninggal dunia) sehingga terjatuh ke aspal jalan;
Menimbang, bahwa akibat dari kelalaian terdakwa pada saat mengemudikan mobil barang mitsubishi L300 Pick Up No Pol BL 8003 TB warna hitam mengakibatkan korban RUSTI NADIA (4 tahun) meninggal dunia, yang diperkuat dengan hasil visum et Revertum dari UPTD PUSKESMAS BAKONGAN no 441/243/2015 tertanggal 02 April 2015 yang melakukan pemeriksaan ditanda tangani oleh dr.Rahmawati SB melakukan pemeriksaan terhadap korban meninggal dunia an.Rusti Nadia dengan hasil pemeriksaan Umum :
Pemeriksaan Luar
1 kepala : - dijumpai luka robek dikepala bagian kanan luas luka ± 15 x 5,5 cm;
- Dijumpai patah pada tulang tengkorak bagian kanan berdiameter ± 2,5 cm
- Dijumpai retak tulang tengkorak bagian kanan ± 3 cm;
2. telinga hidung mulut : mengalami pendarahan
3. Leher : tidak ada kelainan
4. Dada : tidak ada kelainan
5. Punggung : tidak ada kelainan
6. Perut : tidak ada kelainan
7. anggota gerak atas : dijumpai luka lecet di siku kanan ± 3 cm
8. Anggota gerak bawah : dijumpai luka lecet di lutut ± 2,5cm
Kesimpulan : telah diperiksa seorang korban dengan nama Rusti Nadia dari hasil pemeriksaan dijumpai luka robek dikepala bagian kanan luas luka ± 15 x 5,5 cm, Dijumpai patah pada tulang tengkorak bagian kanan berdiameter ± 2,5 cm, Dijumpai retak tulang tengkorak bagian kanan ± 3 cm dijumpai luka lecet di siku kanan ± 3 cm , dijumpai luka lecet di lutut ± 2,5cm. surat keterangan meninggal dunia dari UPTD Puskesmas bakongan no 474.3/225/225/2015 yang ditanda tangani oleh kepala UPTD Puskesmas Bakongan nurmilawati SKM;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa: 1 (satu) unit sepeda motor honda Astrea Grand No Pol BK 4134 GH Warna hitam, 1 (satu ) lembar STNK Asli Sepeda motor honda Astrea Grang No Pol BK 4134 GH warna hitam pemilik An.M.THAMRIN dengan No 0105521/SU/2002 yang berlaku s/d 15 November 2007 dan No rangka MMHINFGF122Ko36870 serta No mesin NFGFE-1036492, dikembalikan kepada saksi RUSNAN Bin IBRAHIM (orang tua korbanmeninggal dunia);
1 (satu) unit mobar mitsubshi L300 No Pol BL 8003 TB warna hitam (milik dinas Perhub Kom dan Inforkab.Aceh selatan;
1 (satu) lembar STNK Asli Mobar Mitsubshi L300 No Pol BL 8003 TB warna hitam milik dinas Perhub Kom dan Inforkab.Aceh selatan dengan No 0094956/AC/2012 yang berlaku sampai dengan 01 januari 2018 dan No Rangka MHML0PU39CK109094 serta No mesin 4D56CHX8465;
(Dikembalikan kepada terdakwa);.
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa menimbulkan korban jiwa;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa bersikap sopan di depan persidangan;
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa telah melakukan perdamaian dengan keluarga korban;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Rustam Bahrum Bin Bahrum tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit sepeda motor honda Astrea Grand No Pol BK 4134 GH Warna hitam;
1 (satu ) lembar STNK Asli Sepeda motor honda Astrea Grang No Pol BK 4134 GH warna hitam pemilik An.M.THAMRIN dengan No 0105521/SU/2002 yang berlaku s/d 15 November 2007 dan No rangka MMHINFGF122Ko36870 serta No mesin NFGFE-1036492;
Dikembalikan kepada saksi RUSNAN Bin IBRAHIM (orang tua korban meninggal dunia);
1 (satu) unit mobar mitsubshi L300 No Pol BL 8003 TB warna hitam (milik dinas Perhub Kom dan Inforkab.Aceh selatan;
1 (satu) lembar STNK Asli Mobar Mitsubshi L300 No Pol BL 8003 TB warna hitam milik dinas Perhub Kom dan Inforkab.Aceh selatan dengan No 0094956/AC/2012 yang berlaku sampai dengan 01 januari 2018 dan No Rangka MHML0PU39CK109094 serta No mesin 4D56CHX8465;
Dikembalikan kepada terdakwa;.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2000,- (dua ribu rupiah;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tapaktuan, pada hari Jum’at, tanggal 11 September 2015, oleh Zulkarnain,SH., sebagai Hakim Ketua, Khairu Rizki, SH.,dan Moratua Hasayangan R,SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 16 September 2015 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Hasnul, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tapaktuan, serta dihadiri oleh Indryani Madina S,SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tapaktuan dan Terdakwa;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Khairu Rizki, S.H., Zulkarnain S.H., M.H,
Moratua Hasayangan R, S.H.,
Panitera Pengganti,
Hasnul