267/Pid.Sus/2014/PN.Lmg
Putusan PN LAMONGAN Nomor 267/Pid.Sus/2014/PN.Lmg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
IWAN Bin SAYURI
1. Menyatakan terdakwa IWAN Bin SAYURI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas menyebabkan orang lain meniggal dunia `” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - Sebuah sepeda motor Honda Supra 125 No. Pol : S 4050 KI, sebuah STNK dan SIM C An. Ahmad Efendi dikembalikan kepada saudara Erni Dwi Nuryani; - Sebuah mobil Toyota Kijang Inova No Pol : B 8440 FU beserta STNK dikembalikan kepada Sarmudan Karyawan PT. Swadharma Bhakti Sedaya Finance (ACC) Cabang Kudus; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 267/Pid.Sus/2014/PN.Lmg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Lamongan yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : IWAN Bin SAYURI;
Tempat lahir : Madura;
Umur dan tanggal lahir : 38 tahun/ 31 Desember 1976;
Jenis kelamin : Laki - laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Desa Putat Nganten RT/RW 02/06 Kecamatan
Karanganyar Kabupaten Grobokan Jawa Tengah;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Pendidikan : -;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik, sejak tanggal 30 Juli 2014 s/d tanggal 18 Agustus 2014;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 19 Agustus 2014 s/d tanggal 27 september 2014;
Penuntut Umum, sejak tanggal 25 September 2014 s/d tanggal 14 Oktober 2014;
Hakim Pengadilan Negeri Lamongan, sejak tanggal 6 Oktober 2014 s/d tanggal 4 Nopember 2014;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Lamongan, sejak tanggal 5 Nopember 2014 s/d tanggal 3 Januari 2015;
Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lamongan Nomor 267/Pid.Sus/2014/PN.LMG tanggal 6 Oktober 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 2/Pen.Pid/2014/PN.Lmg tanggal 6 Oktober 2014 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa IWAN Bin SAYURI bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengendarai kendaraan bermotor mengakibatkan orang lain meninggal dunia sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dalam surat dakwaan Tunggal;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa IWAN Bin SAYURI dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa
Sebuah sepeda motor Honda Supra 125 No. Pol : S 4050 KI, sebuah STNK dan SIM C An. Ahmad Efendi dikembalikan kepada saudara Erni Dwi Nuryani;
Sebuah mobil Toyota Kijang Inova No Pol : B 8440 FU beserta STNK dikembalikan kepada Sarmudan Karyawan PT. Swadharma Bhakti Sedaya Finance (ACC) Cabang Kudus;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,-(dua ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman dengan alasan terdakwa menyesali perbuatannya;
Setelah mendengar permohonan terdakwa tersebut, penuntut umum menyatakan tetap pada tuntutannya terdakwa tetap pula pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia terdakwa IWAN Bin SAYURI pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2014 sekira jam 02.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu didalam bulan Juli 2014 bertempat di jalan raya jurusan Surabaya - Babat di depan Stasiun Desa Pucuk, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan, Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia yang bernama AHMAD EFENDI yang kejadiannya sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, sewaktu terdakwa mengemudikan mobil Innova no. Pol. B-8440-FU dari arah timur ke Barat dengan membawa 6 orang penumpang dengan kecepatan kurang lebih 70 Km/jam dengan presneleng/gigi 4 sewaktu terdakwa membanting setir kekanan/pindah lajur kanan namun didepan mobil terdakwa ada truck warna kuning sehingga terdakwa tidak jadi dan kembali lagi ke lajur kiri dan didepan mobil terdakwa ada sepeda motor Honda No.pol. S-4050-KI yang dikendarai korban AHMAD EFENDI dengan kecepatan kurang lebih 30 Km/jam terdakwa berusaha mengerem namun jarak yang sudah terlalu dekat lalu mobil terdakwa menabrak pengendara sepeda motor mengenai bagian belakang hingga korban jatuh dan tidak sadarkan diri.
Bahwa terdakwa dalam mengendarai mobil Innova dari Tanjung perak Surabaya dengan tujuan ke Jepara (Jawa tengah) tidak memiliki SIM A, dengan kecepatan tinggi dan tidak bisa menjaga jarak aman dengan kendaran didepannya, setelah korban dirawat di Rumah sakit Muhamadiyah Lamongan selama 7 (tujuh) hari, akhibat tabrakan tersebut korban yaitu sdr. AHMAD EFENDI meninggal dunia sesuai Visum Et Revertum No. 40/III.6/VER/VII/2014 tanggal 30 Juli 2014 oleh dr. DEWI MASITHA, dokter pada Rumah Sakit Muhamadiyah Lamongan dengan hasil pemeriksaan pada kepala korban ditemukan pendarahan pada bagian dalam kepala yang diakibatkan cedera kepala berat, pada leher korban ditemukan lubang pada leher untuk pembebasan jalan nafas, pada dada korban ditemukan peradangan pada paru paru, Pada perut korban ditemukan bekas luka babras di pinggang kanan berbentuk bulat ukuran sepuluh kali sepuluh sentimeter Yang diakhibatkan cedera kepala berat.
Perbuatan terdakwa IWAN Bin SAYURI melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
IMAN SANTOSO Bin SOEKISNO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa diajukan ke muka persidangan karena kecelakaan lalu lintas;
Bahwa kecelakaan tersebut antara Mobil Kijang Inova No Pol : B 8440 FU yang dikemudikan oleh terdakwa dengan sepeda motor Honda No Pol : S 4050 KI yang dikendarai oleh saudara Ahmad Efendi;
Bahwa kejadiannya pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2014 sekira jam 02.30 WIB kejadiannya di depan Stasiun Desa / Kecamatan Pucuk Kabupaten Lamongan;
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa yang mengemudikan Kijang Inova akan tetapi saksi kenal dengan korban saudara Ahmad Efendi, dia adalah anggota Marinir yang bertugas di Stasiun Pucuk;
Bahwa saksi bekerja di PT KAI;
Bahwa saksi bekerja di bagian PPKA (Pengatur Perjalanan Kereta Api) atau menjaga palang kereta api;
Bahwa saat kejadian saksi sedang duduk di depan teras Ruang PPKA menghadap ke selatan sambil merokok;
Bahwa saksi tahunya dari jalur dan posisi Mobil Kijang Inova No Pol : B 84450 FU setelah berhenti menabrak bantalan rel kereta api dari arah timur ke barat sedangkan sepeda motor Honda No Pol : S 4050 KI yang dikendarai korban kea rah mana jalannya saksi tidak tahu;
Bahwa jarak saksi duduk dengan lokasi kecelakaan tersebut sekitar 10 (sepuluh) meteran;
Bahwa situasi jalan waktu itu sepi jalan beraspal bagus dan cuaca cerah dini hari;
Bahwa saksi mendengar suara Brak pertama saksi kira ban meletus kemudian suara brak kedua saksi baru berdiri dari duduk saksi dan melihat di samping ruang PPKA dan melihat mobil terdakwa menabrak bantalan kereta api;
Bahwa saksi tidak menolong korban karena saksi tidak berani meninggalkan ruangan PPKA (pengatur perjalanan kereta api);
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah ada korban lain selain korban saudara Ahmad Efendi;
Bahwa korban saudara Ahmad Efendi adalah Anggota Marinir yang bertugas menjaga di Stasiun Kereta Api Pucuk;
Bahwa korban menjaga Stasiun Pucuk bersama temannya yang bernama Pak Trimo;
Bahwa yang menjaga Stasiun Pucuk ada 2 anggota Marinir yaitu saudara Trimo dan Ahmad Efendi dan 2 orang Polisi yaitu saudara Aidi dan Junaidi;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi;
TRIMO Bin TASNO SUWITO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa diajukan ke muka persidangan karena kecelakaan lalu lintas;
Bahwa kecelakaan tersebut antara Mobil Kijang Inova No Pol : B 8440 FU yang dikemudikan oleh terdakwa dengan sepeda motor Honda No Pol : S 4050 KI yang dikendarai oleh saudara Ahmad Efendi;
Bahwa kejadiannya pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2014 sekira jam 02.30 WIB kejadiannya di depan Stasiun Desa / Kecamatan Pucuk Kabupaten Lamongan;
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa yang mengemudikan Kijang Inova akan tetapi saksi kenal dengan korban saudara Ahmad Efendi, dia adalah anggota Marinir yang bertugas di Stasiun Pucuk bersama dengan saksi;
Bahwa saat kejadian saksi sedang tidur di ruangan Kepala Stasiun;
Bahwa saksi tidak tahu langsung kecelakaan tersebut, saksi tahunya setelah dibagunkan oleh saudara Imam yang mengatakan ada kecelakaan;
Bahwa korban meninggal adalah saudara Ahmad Efendi, meninggal dunia dalam perawatan di RS Muhammadiyah Lamongan;
Bahwa situasi jalan waktu itu sepi jalan beraspal bagus dan cuaca cerah dini hari;
Bahwa titik tumbur dalam kecelakaan tersebut berada di lajur kiri arah timur ke barat;
Bahwa saksi kemudian melihat lokasi kejadian dan saksi melihat teman saksi yaitu korban Ahmad Efendi kemudian saksi teriak minta tolong warga dan warga berdatangan menolong korban;
Bahwa saksi juga melihat mobil terdakwa dan saksi lihat penumpang di mobil terdakwa sudah keluar dari mobil semua;
Bahwa saksi kemudian mengantar korban ke RS Muhammadiyah Lamongan;
Bahwa terdakwa waktu itu juga di bawa ke rumah sakit;
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa, saksi tahu terdakwa waktu berada di RS Muhammadiyah Lamongan;
Bahwa yang jaga di Stasiun Pucuk waktu itu adalah saksi dengan saudara Ahmad Efendi dari Marinir kemudian ada 2 orang Polisi dari Polsek Pucuk yaitu saudara Aidi dan saudara Junaidi;
Bahwa saksi dan teman saksi saudara Ahmad Efendi jaga di Stasiun Pucuk dalam rangka PAM menjelang Hari Raya di Stasiun Pucuk;
Bahwa atas keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi;
ERNI DWI NURYANI Binti NURAJI (alm) dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa diajukan ke muka persidangan karena kecelakaan lalu lintas;
Bahwa kecelakaan tersebut antara Mobil Kijang Inova No Pol : B 8440 FU yang dikemudikan oleh terdakwa dengan sepeda motor Honda No Pol : S 4050 KI yang dikendarai oleh saudara Ahmad Efendi;
Bahwa Kejadiannya pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2014 sekira jam 02.30 WIB kejadiannya di depan Stasiun Desa / Kecamatan Pucuk Kabupaten Lamongan;
Bahwa saksi tidak tahu kejadiannya;
Bahwa saksi tahu kejadian kecelakaan tersebut setelah saksi diberitahu oleh teman suami saksi kalau suami saksi kecelakaan dan sekarang dirawat di RS Muhammadiyah Lamongan;
Bahwa saat kejadian saksi berada di rumah saksi di Desa Karanglangit Kecamatan/ Kabupaten Lamongan;
Bahwa saksi sedang makan sahur di rumah;
Bahwa saksi kemudian pergi ke RS Muhammadiyah Lamongan bersama dengan teman suami saksi yang mengabari saksi;
Bahwa waktu saksi datang suami saksi sedang berada di IGD RS Muhammadiyah dalam keadaan tidak sadar;
Bahwa suami saksi luka di bagian di tangan lecet, mata kiri bengkak, kening lecet, hidung lecet dan lecet lebar pada pinggang;
Bahwa suami saksi dirawat selama 7 (tujuh) hari kemudian meninggal dunia di RS Muhammadiyah;
Terdakwa atau keluarga terdakwa tidak ada yang menjenguk dan memberikan bantuan kepada saksi;
Bahwa suami saksi meninggal hari Rabu tanggal 30 Juli 204 sekira jam 03.00 WIB dalam perawatan di RS Muhammadiyah Lamongan;
Bahwa jenazah suami saksi kemudian dibawa pulang kurang lebih pukul 09.00 WIb kemudian dimakamkan di TPU Desa Sekaran Kecamatan Sekaran Kabupaten Lamongan;
Bahwa atas keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa diajukan ke muka persidangan perkara kecelakaan lalu lintas;
Bahwa kejadiannya pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2014 sekira jam 02.30 WIB dijalan jurusan Suarabay – Babat di depan Stasiun Desa Pucuk Kecamatan Pucuk Kabupaten Lamongan;
Bahwa terdakwa waktu itu mengendarai mobil Kijang Innova No Pol : B 8440 FU;
Bahwa mobil yang terdakwa kendarai ada 6 orang penumpangnya;
Bahwa korban mengendarai sepeda motor Honda No Pol : S 4050 KI;
Bahwa terdakwa mengetahui sepeda motor kotban dari arah timur ke barat yang dikendarai oleh korban Ahmad Efendi sekitar jarak 20 meteran;
Bahwa terdakwa mengemudikan mobil sudah kurang lebih 30 (tiga) puluh tahun akan tetapi terdakwa belum memiliki SIM A dan saat mengemudikan mobil terdakwa memakai sabuk pengaman;
Bahwa aktifitas terdakwa waktu mengemudi adalah merokok saja dan para penumpang sejak masuk batas Kota Lamongan sudah tidur semua;
Bahwa terdakwa jarang lewat jalan tempat terjadinya kecelakaan tersebut;
Bahwa kendaraan Kijang Innova yang terdakwa kendarai milik saudara Beki dan surat – suratnya yaitu STNK lengkap akan tetapi terdakwa tidak membawa SIM A;
Bahwa terdakwa waktu itu baru menjemput penumpang dari Tanjung Perak akan pulang ke Jepara;
Bahwa yang terdakwa ketahui ada 4 yang mengalami luka dalam kejadian tersebut yaitu korban saudara Ahmad Efendi terdakwa tidak tahu luka dibagian mana, saudara Nur Aini penumpang terdakwa yang luka lecet pada dahi, Agus Suparman penumpang terdakwa yang luka pada kaki kanannya dan terdakwa sendiri luka sakit/ sesak pada dada dan pantat terdakwa ngilu;
Bahwa situasi jalan waktu itu sepi, jalan lurus dan cuaca serah pagi dini hari;
Bahwa yang terdakwa lakukan adalah banting setir ke kanan/ pindah jalur kanan namun di depan terdakwa ada truk warna kuning yang tidak terdakwa ketahui identitasnya sehingga terdakwa tidak jadi dan kembali ke jalur kiri dan berusaha mengerem kendaraan terdakwa;
Bahwa terdakwa menabrak sepeda motor korban di bagian belakang;
Bahwa terdakwa tidak mengkonsumsi obat ataupun minuman keras sebelum mengemudi;
Bahwa terdakwa tidak ikut menolong korban karena waktu itu terdakwa juga dalam kondisitidak sadarkan diri;
Bahwa terdakwa sadar setelah terdakwa dikeluarkan dari mobil oleh orang yang menolong terdakwa;
Bahwa terdakwa juga ikut dibawa ke RS Muhammadiyah Lamongan;
Bahwa terdakwa waktu itu tidak menjenguk korban dan tidak memberikan bantuan kepada keluarga korban;
Bahwa terdakwa merasa bersalah, menyesali perbuatannya dan berjanji tidaka akan mengulangi perbuatannya kembali;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
Sebuah sepeda motor Honda Supra 125 No. Pol : S 4050 KI, sebuah STNK dan SIM C An. Ahmad Efendi;
Sebuah mobil Toyota Kijang Inova No Pol : B 8440 FU beserta STNK;
Barang bukti mana telah disita secara sah menurut hukum, dan juga telah dibenarkan oleh terdakwa dan para saksi, karena itu dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2014 sekira jam 02.30 Wib bertempat di jalan raya jurusan Surabaya - Babat di depan Stasiun Desa Pucuk, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan, sewaktu terdakwa mengemudikan mobil Innova no. Pol. B-8440-FU dari arah timur ke Barat dengan membawa 6 orang penumpang dengan kecepatan kurang lebih 70 Km/jam dengan presneleng/gigi 4 sewaktu terdakwa membanting setir kekanan/pindah lajur kanan namun didepan mobil terdakwa ada truck warna kuning sehingga terdakwa tidak jadi dan kembali lagi ke lajur kiri dan didepan mobil terdakwa ada sepeda motor Honda No.pol. S-4050-KI yang dikendarai korban AHMAD EFENDI dengan kecepatan kurang lebih 30 Km/jam terdakwa berusaha mengerem namun jarak yang sudah terlalu dekat lalu mobil terdakwa menabrak pengendara sepeda motor mengenai bagian belakang hingga korban jatuh dan tidak sadarkan diri.
Bahwa terdakwa dalam mengendarai mobil Innova dari Tanjung perak Surabaya dengan tujuan ke Jepara (Jawa tengah) tidak memiliki SIM A, dengan kecepatan tinggi dan tidak bisa menjaga jarak aman dengan kendaran didepannya;
Bahwa setelah korban dirawat di Rumah sakit Muhamadiyah Lamongan selama 7 (tujuh) hari;
Bahwa akibat tabrakan tersebut korban yaitu sdr. AHMAD EFENDI meninggal dunia sesuai Visum Et Revertum No. 40/III.6/VER/VII/2014 tanggal 30 Juli 2014 oleh dr. DEWI MASITHA, dokter pada Rumah Sakit Muhamadiyah Lamongan dengan hasil pemeriksaan pada kepala korban ditemukan pendarahan pada bagian dalam kepala yang diakibatkan cedera kepala berat, pada leher korban ditemukan lubang pada leher untuk pembebasan jalan nafas, pada dada korban ditemukan peradangan pada paru paru, Pada perut korban ditemukan bekas luka babras di pinggang kanan berbentuk bulat ukuran sepuluh kali sepuluh sentimeter Yang diakibatkan cedera kepala berat;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Tunggal, yaitu sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur “ Setiap orang”;
Unsur “Yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap orang:
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah subyek hukum dalam arti manusia (natuurlijke persoon) yang dapat melakukan perbuatan pidana dan dapat diminta pertanggung jawaban pidana atas perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa diperoleh fakta hukum, bahwa terdakwa membenarkan bahwa identitas yang tercantum didalam dakwaan Penuntut Umum diakui oleh oleh Terdakwa adalah dirinya, sehingga Majelis Hakim menilai tidak terdapat error in persona dalam mengajukan Terdakwa dipersidangan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka menurut pendapat Majelis Hakim unsur Setiap Orang, telah terpenuhi.
Ad.2. Unsur “Yang mengemudikan Kendaraan Bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”.
Menimbang, berdasarkan Pasal 1 angka 23 UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (LLAJR) bahwa yang dimaksud dengan Pengemudi adalah orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi, sedangkan dalam Pasal 1 angka 8 UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (LLAJR) menyebutkan bahwa Kendaraan Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas rel . Bahwa dalam Pasal 1 angka 24 UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (LLAJR) dijelaskan pengertian Kecelakaan Lalu Lintas adalah suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dan keterangan terdakwa, diperoleh fakta hukum bahwa pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2014 sekira jam 02.30 Wib bertempat di jalan raya jurusan Surabaya - Babat di depan Stasiun Desa Pucuk, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan, sewaktu terdakwa mengemudikan mobil Innova no. Pol. B-8440-FU dari arah timur ke Barat dengan membawa 6 orang penumpang dengan kecepatan kurang lebih 70 Km/jam dengan presneleng/gigi 4 sewaktu terdakwa membanting setir kekanan/pindah lajur kanan namun didepan mobil terdakwa ada truck warna kuning sehingga terdakwa tidak jadi dan kembali lagi ke lajur kiri dan didepan mobil terdakwa ada sepeda motor Honda No.pol. S-4050-KI yang dikendarai korban AHMAD EFENDI dengan kecepatan kurang lebih 30 Km/jam terdakwa berusaha mengerem namun jarak yang sudah terlalu dekat lalu mobil terdakwa menabrak pengendara sepeda motor mengenai bagian belakang hingga korban jatuh dan tidak sadarkan diri.
Menimbang, bahwa terdakwa dalam mengendarai mobil Innova dari Tanjung perak Surabaya dengan tujuan ke Jepara (Jawa tengah) tidak memiliki SIM A, dengan kecepatan tinggi dan tidak bisa menjaga jarak aman dengan kendaran didepannya;
Menimbang, bahwa setelah korban dirawat di Rumah sakit Muhamadiyah Lamongan selama 7 (tujuh) hari;
Menimbang, bahwa akibat tabrakan tersebut korban yaitu sdr. AHMAD EFENDI meninggal dunia sesuai Visum Et Revertum No. 40/III.6/VER/VII/2014 tanggal 30 Juli 2014 oleh dr. DEWI MASITHA, dokter pada Rumah Sakit Muhamadiyah Lamongan dengan hasil pemeriksaan pada kepala korban ditemukan pendarahan pada bagian dalam kepala yang diakibatkan cedera kepala berat, pada leher korban ditemukan lubang pada leher untuk pembebasan jalan nafas, pada dada korban ditemukan peradangan pada paru paru, Pada perut korban ditemukan bekas luka babras di pinggang kanan berbentuk bulat ukuran sepuluh kali sepuluh sentimeter Yang diakibatkan cedera kepala berat;
Menimbang, bahwa demikian unsur Yang mengemudikan Kendaraan Bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, menurut Majelis Hakim telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Tunggal ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan oleh karenanya Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas menyebabkan orang lain mengalami luka berat dan meninggal dunia;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, maka Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana, akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Terdakwa, yaitu :
HAL YANG MEMBERATKAN :
Perbuatan terdakwa menyebabkan korban meninggal dunia;
HAL YANG MERINGANKAN :
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, dan untuk mempermudah pelaksanaan eksekusi, maka patut apabila Terdakwa ditetapkan tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa pernah ditahan, maka masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa Sebuah sepeda motor Honda Supra 125 No. Pol : S 4050 KI, sebuah STNK dan SIM C An. Ahmad Efendi merupakan milik Ahmad Efendi yang sah, maka dikembalikan kepada saudara Erni Dwi Nuryani sebagai istri dari saudara Ahmad Efendi;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa Sebuah mobil Toyota Kijang Inova No Pol : B 8440 FU beserta STNK, yang digunakan oleh terdakwa dalam perkara ini masih dalam proses kredit pada ACC Finance, maka dikembalikan kepada Sarmudan Karyawan PT. Swadharma Bhakti Sedaya Finance (ACC) Cabang Kudus;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan terdakwa IWAN Bin SAYURI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas menyebabkan orang lain meniggal dunia `” ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
Sebuah sepeda motor Honda Supra 125 No. Pol : S 4050 KI, sebuah STNK dan SIM C An. Ahmad Efendi dikembalikan kepada saudara Erni Dwi Nuryani;
Sebuah mobil Toyota Kijang Inova No Pol : B 8440 FU beserta STNK dikembalikan kepada Sarmudan Karyawan PT. Swadharma Bhakti Sedaya Finance (ACC) Cabang Kudus;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lamongan, pada hari SENIN, tanggal 17 NOPEMBER 2014, oleh AGUS TRIYANTO, SH.MH sebagai Hakim Ketua, DEWI KURNIASARI, SH dan Dr. CAROLINA, SH.MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim Anggota yang sama dibantu oleh SOEMARDIYONO, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Lamongan serta dihadiri oleh MARTHIN RJ, SH Penuntut Umum dihadapan terdakwa;
HAKIM ANGGOTAKETUA MAJELIS
1. DEWI KURNIASARI, SH AGUS TRIYANTO, SH.MH
2. Dr. CAROLINA, SH.MH
PANITERA PENGGANTI
SOEMARDIYONO, SH