101/Pid.Sus/2015/PN.Rta
Putusan PN RANTAU Nomor 101/Pid.Sus/2015/PN.Rta
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
-AHMAD YAMANI Als ARAB Bin ZABIR
-MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa AHMAD YAMANI Als ARAB Bin ZABIR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memiliki Ijin Edar” sebagaimana dalam dakwaan Primer; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah tas kecil; - 48 (empat puluh delapan) butir pil carnophen zenith dikurangi 1 (satu) butir untuk pengujian laboratorium sehingga sisa 47 (empat puluh tujuh) butir; - 344 (tiga ratus empat puluh empat) butir pil dextro dikurangi 2 (dua) butir butir untuk pengujian laboratorium sehingga sisa 342 (tiga ratus empat puluh dua) butir; Dirampas untuk dimusnahkan; - Uang sebesar Rp.265.000,- (dua ratus enam puluh lima ribu rupiah); Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantau, pada hari RABU tanggal 06 MEI 2015, oleh MUHAMMAD ARSYAD, S.H. sebagai Hakim Ketua, EDI ROSADI, S.H. dan GRAITO ARAN SAPUTRO, S.H.,M.Hum, masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim Anggota, dibantu oleh M. IPANSYAH, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Rantau, serta dihadiri oleh SITI MURHARJANTI, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa tanpa dihadiri Penasihat Hukum Terdakwa.
P U T U S A N
Nomor101/Pid.Sus/2015/PN.Rta
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Rantau yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
-
1. Nama lengkap : AHMAD YAMANI Als ARAB Bin ZABIR; 2. Tempat lahir : Mekah; 3. Umur / Tgl. Lahir : 21 Tahun / 30 Mei 1993; 4. Jenis Kelamin : Laki-laki; 5. Kebangsaan : Indonesia; 6. Tempat tinggal : Desa Gadung Keramat RT.02, RW.03, Kec. Bakarangan, Kab. Tapin; 7. Agama : Islam; 8. Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penahanan oleh Penyidik, tanggal 07 Februari 2015, No. SP.Han/06/II/2015/Resnarkoba, sejak tanggal 07 Februari 2015 s/d tanggal 26 Februari 2015 ;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, tanggal 25 Februari 2015, No. Spp-66/Q.3.17/Euh.2/2/2015, sejak tanggal 27 Februari 2015 s/d tanggal 07 April 2015 ;
Penahanan oleh Penuntut Umum, tanggal 30 Maret 2015, No. Print-120/Q.3.17/Euh.2/03/2015, sejak tanggal 30 Maret 2015 s/d tanggal 18 April 2015 ;
Penahanan oleh Majelis Hakim, tanggal 08 April 2015, No.124/Pid/2015/PN.Rta, sejak tanggal 08 April 2015 s/d tanggal 07 Mei 2015 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Rantau, tanggal 15 April 2015, No.124/Pid/2015/PN.Rta, sejak 08 Mei 2015 s/d tanggal 06 Juli 2015 ;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum ACHMAD GAZALI NOOR, SH beralamat di Jl.Perintis Raya, RT.02 No.3, Kec. Tapin Utara, Kab. Tapin berdasarkan Penetapan Penunjukan Nomor 101/Pen.Pid/2015/PN.Rta tanggal 15 April 2015;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Rantau Nomor 101/Pid/2015/PN.Rta tanggal 08 April 2015 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 101/Pid/2015/PN.Rta tanggal 08 April 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa AHMAD YAMANI Als ARAB Bin ZABIR, bersalah melakukan tindak pidana “ dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar” sebagaimana diatur dalam Pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat (1) Undang - Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dalam Surat Dakwaan Primair;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa AHMAD YAMANI Als ARAB Bin ZABIR selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah tas kecil
48 (empat puluh delapan) butir pil carnophen zenith dikurangi 1 (satu) butir untuk pengujian laboratorium sehingga sisa 47 (empat puluh tujuh) butir;
344 (tiga ratus empat puluh empat) butir pil dextro dikurangi 2 (dua) butir butir untuk pengujian laboratorium sehingga sisa 342 (tiga ratus empat puluh dua) butir;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Uang sebesar Rp.265.000,- (dua ratus enam puluh lima ribu rupiah).
Dirampas untuk Negara;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2000,- (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan secara lisan dari Terdakwa yang pada pokoknya meminta keringanan hukuman dengan alasan Terdakwan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PRIMER
Bahwa terdakwa AHMAD YAMANI Als ARAB Bin ZABIR pada hari Jum'at tanggal 6 Februari 2015 sekira jam 15.00 Wita atau pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2015 atau pada waktu lain dalam tahun 2015, bertempat di Jalan Tasan Panyi Kel. Rantau Kanan Kec.Tapin Utara Kabupaten Tapin (belakang gedung eks bioskop Rantau) atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadiian Negeri Rantau yang berwenang mengadili, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijinedar, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bermula Terdakwa AHMAD YAMANI Als ARAB Bin ZABIR sudah sering menjual obat jenis dextro dan jenis carnophen kepada masyarakat yang sering disalah gunakan dengan minum melebihi dosis sehingga bisa menyebabkan mabuk dan meresahkan masyarakat sampai akhirnya perbuatan terdakwa menjual obat jenis dextro diketahui oleh anggota kepolisian yaitu saksi Muhammad Rifni R yang melakukan penyelidikan mengenai maraknya peredaran obat dextro di masyarakat;
Bahwa pada saat saksi Muhammad Rifhi R melakukan penyelidikan di eks Bioskop Rantau tersebut, saksi Muhammad Rifhi R mencoba melakukan pembelian obat jenis dexto dan carnophen kepada terdakwa dan ternyata benar terdakwa menjual obat tersebut kepada saksi Muhammad Rifni R selanjutnya saksi Muhmammad Rifhi R berkoordinasi dengan anggota kepolisian yang lain untuk melakukan upaya penangkapan terhadap terdakwa dan pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa anggota kepolisian menemukan barang bukti berupa 1 (satu) tas kecil berisikan 48 (empat puluh delapan) butir pil carnophen Zenith, 344 (tiga ratus empat puluh empat) butir pil dextro, uang sebesar Rp.265.000,00 (dua ratus enam puluh lima) yang merupakan hasil penjualan obat dextro dan carnophen yangmana barang bukti tersebut disimpan terdakwa di bawah tandon air;
Bahwa pada saat terdakwa ditangkap terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik terdakwa dan terdakwa telah menjual obat dextro kepada masyarakat, terdakwa mendapatkan obat jenis dextro dan obat jenis carnophen tersebut dengan cara membeli di Sdr.Ipin di daerah Banua Halat. Setiap kali terdakwa membeli obat tersebut, terdakwa membeli obat dextro sebanyak 1 (satu) box berisi 1000 butir dan untuk obat jenis carnophen terdakwa membeli sebanyak 100 butir setelah mendapatkan obat tersebut kemudian terdakwa mengemas obat dextro menjadi paketan kecil dengan menggunakan palstik klip setiap paket berisi 8 (delapan) butir dan dijual terdakwa dengan harga Rp.5000,00 per paket dan harga untuk obat jenis carnophen dijual terdakwa dengan harga setiap keping berisi 10 butir dijual dengan harga Rp.40.000,00. Keuntungan yang diperoleh terdakwa menjual obat dextro setiap boxnya terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp.200.000,00 dan keuntungan menjual obat jenis carnophen tersebut untuk setiap boxnya adalah Rp. 100.000,-;
Bahwa terhadap barang bukti berupa obat jenis dextro sejumlah 344 (tiga ratus empat puluh empat) butir dan obat jenis carnophen sejumlah 48 (empat puluh delapan) butir tersebut telah disisihkan masing-masing sebanyak 5 (lima) butir untuk pemeriksaan di laboratorium forensik cabang Surabaya dan berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium No.Lab : 1228/NOF/2015 tanggal 23 Februari 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Arif Andi Setiyawan S.Si, MT, Imam Mukti S.Si, Apt. Msi, Luluk Muljani selaku pemeriksa dengan mengetahui Ir.R.Agus Budiharta Kalabfor Cabang Surabaya dengan kesimpulan : setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 2102/2015/NOF : seperti dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Dekstrometorfan mempunyai efek sebagai antitusif atau anti batk, tidak termasuk Narkotka maupun Psikotropika, barnag bukti dengan nomor 2103/2015/NOF : seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet yang mengandng bahan aktif: - korisooprodol mempunyai efek sebagai analgesic (perda nyeri), tidak termasuk narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras, - Asetaminofen mempunyai efek sebagai analgesic (mengurangi rasa sakit) dan antipiretik (pereda demam), tidak termasuk narkotika maupun Psikotropika, Kaffein mempunyai efek stimulant terhadap susunan saraf pusat, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika;
Bahwa berdasarkan Surat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor Np.Po.02.01.1.31.3997 perihal pembatalan ijin edar dan kegiatan produksi dan keterangan Ahli SEPTI HERYANI, S.Farm menerangkan bahwa sejak tanggal 29 Oktober 2009 obat jenis carnophen produksi Zenit Pharmaceutical telah dibatalkan ijin edarnya, sehingga tidak boleh di edarkan lagi;
Bahwa berdasarkan Surat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK.04.1.35.06.13.3534 Tahun 2013 dan keterangan Ahli SEPTI HERYANI, S.Farm menerangkan bahwa obat Dextromerthorpan dalam sediaan tunggal telah dibatalkan ijin edarnya, pembatalan ijin edar tersebut berlaku mulai tanggal 30 Juni 2014;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 jo Pasal 106 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan;
SUBSIDIAIR
Bahwa terdakwa AHMAD YAMANI Als ARAB Bin ZABIR pada hari Jum'at tanggal 6 Februari 2015 sekira jam 15.00 Wita atau pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2015 atau pada waktu lain dalam tahun 2015, bertempat di Jalan Tasan Panyi Kel. Rantau Kanan Kec.Tapin Utara Kabupaten Tapin (belakang gedung eks bioskop Rantau) atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau yang berwenang mengadili, telah menyimpan, mengadakan, mendistribusikan obat tanpa memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bermula Terdakwa AHMAD YAMANI Als ARAB Bin ZABIR sudah sering menjual obat jenis dextro dan jenis carnophen kepada masyarakat yang sering disalah gunakan dengan minum melebihi dosis sehingga bisa menyebabkan mabuk dan meresahkan masyarakat sampai akhimya perbuatan terdakwa menjual obat jenis dextro diketahui oleh anggota kepolisian yaitu saksi Muhammad Rifni R yang melakukan penyelidikan mengenai maraknya peredaran obat dextro di masyarakat;
Bahwa pada saat saksi Muhammad Rifhi R melakukan penyelidikan di eks Bioskop Rantau tersebut, saksi Muhammad Rifei R mencoba melakukan pembelian obat jenis dexto dan carnophen kepada terdakwa dan ternyata benar terdakwa menjual obat tersebut kepada saksi Muhammad Rifni R selanjutnya saksi Muhmammad Riftii R berkoordinasi dengan anggota kepolisian yang lain untuk melakukan upaya penangkapan terhadap terdakwa dan pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa anggota kepolisian menemukan barang bukti berupa 1 (satu) tas kecil berisikan 48 (empat puluh delapan) butir pil carnophen Zenith, 344 (tiga ratus empat puluh empat) butir pil dextro, uang sebesar Rp.265.000,00 (dua ratus enam puluh lima) yang merupakan hasil penjualan obat dextro dan carnophen yangmana barang bukti tersebut disimpan terdakwa di bawah tandon air;
Bahwa pada saat terdakwa ditangkap terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik terdakwa dan terdakwa telah menjual obat dextro kepada masyarakat, terdakwa mendapatkan obat jenis dextro dan obat jenis carnophen tersebut dengan cara membeli di Sdr.Ipin di daerah Banua Halat. Setiap kali terdakwa membeli obat tersebut, terdakwa membeli obat dextro sebanyak 1 (satu) box berisi 1000 butir dan untuk obat jenis carnophen terdakwa membeli sebanyak 100 butir setelah mendapatkan obat tersebut kemudian terdakwa mengemas obat dextro menjadi paketan kecil dengan menggunakan palstik klip setiap paket berisi 8 (delapan) butir dan dijual terdakwa dengan harga Rp.5000,00 per paket dan harga untuk obat jenis carnophen dijual terdakwa dengan harga setiap keping berisi 10 butir dijual dengan harga Rp.40.000,00. Keuntungan yang diperoleh terdakwa menjual obat dextro setiap boxnya terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp.200.000,00 dan keuntungan menjual obat jenis carnophen tersebut untuk setiap boxnya adalah Rp. 100.000,-;
Bahwa terhadap barang bukti berupa obat jenis dextro sejumlah 344 (tiga ratus empat puluh empat) butir dan obat jenis carnophen sejumlah 48 (empat puluh delapan) butir tersebut telah disisihkan masing-masing sebanyak 5 (lima) butir untuk pemeriksaan di laboratorium forensik cabang Surabaya dan berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium No.Lab : 1228/NOF/2015 tanggal 23 Februari 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Arif Andi Setiyawan S.Si, MT, Imam Mukti S.Si, Apt. Msi, Luluk Muljani selaku pemeriksa dengan mengetahui Ir.R.Agus Budiharta Kalabfor Cabang Surabaya dengan kesimpulan : setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 2102/2015/NOF : seperti dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Dekstrometorfan mempunyai efek sebagai antitusif atau anti batk, tidak termasuk Narkotka maupun Psikotropika, barnag bukti dengan nomor 2103/2015/NOF : seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet yang mengandng bahan aktif: - korisooprodol mempunyai efek sebagai analgesic (perda nyeri), tidak termasuk narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras, - Asetaminofen mempunyai efek sebagai analgesic (mengurangi rasa sakit) dan antipiretik (pereda demam), tidak termasuk narkotika maupun Psikotropika, Kaffein mempunyai efek stimulant terhadap susunan saraf pusat, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika;
Bahwa berdasarkan Surat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor Np.Po.02.01.1.31.3997 perihal pembatalan ijin edar dan kegiatan produksi dan keterangan Ahli SEPTI HERYANI, S.Farm menerangkan bahwa sejak tanggal 29 Oktober 2009 obat jenis carnophen produksi Zenit Pharmaceutical telah dibatalkan ijin edarnya, sehingga tidak boleh di edarkan lagi;
Bahwa berdasarkan Surat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK.04.1.35.06.13.3534 Tahun 2013 dan keterangan Ahli SEPTI HERYANI, S.Farm menerangkan bahwa obat Dextromerthorpan dalam sediaan tunggal telah dibatalkan ijin edarnya, pembatalan ijin edar tersebut berlaku mulai tanggal 30 Juni 2014 .
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 198 jo Pasal 108 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
M.HERMAWAN Bin ZAINY RAHMAN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi memiliki hubungan keluarga dengan Terdakwa ;
Bahwa pada hari Jum'at tanggal 6 Februari 2015 sekira jam 15.00 Wita, bertempat di Jalan Tasan Panyi Kel. Rantau Kanan Kec.Tapin Utara Kabupaten Tapin (belakang gedung eks bioskop Rantau), saksi bersama anggota kepolisian yang lain telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena mengedarkan/menjual obat dextro kepada masyarakat;
Bahwa awal mula anggota kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa adalah pada saat saksi M. RIFNI R. dengan berpakaian preman melakukan penyelidikan di eks Bioskop kota Rantau dengan cara mencoba membeli obat-obatan jenis Dextro dan Carnophen, kemudian terdakwa mendatangi saksi M.RIFIRI R dan menawarkan obat-obatan jenis dextro dan carnophen kepada saksi M. RIFNI R selanjutnya saksi M. RIFNI R berkoordinasi dengan anggota kepolisian yang lain untuk melakukan upaya penangkapan terhadap terdakwa dan pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa anggota kepolisian menemukan barang bukti berupa 1 (satu) tas kecil berisikan 48 (empat puluh delapan) butir pil carnophen Zenith, 344 (tiga ratus empat puluh empat) butir pil dextro, uang sebesar Rp.265.000,00 (dua ratus enam puluh lima) yang merupakan hasil penjualan obat dextro dan carnophen ;
Bahwa barang bukti tersebut disimpan terdakwa di bawah tandon air;
Bahwa pada saat terdakwa ditangkap terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik terdakwa dan terdakwa telah menjual obat dextro kepada masyarakat;
Bahwa terdakwa mendapatkan obat jenis dextro dan obat jenis carnophen tersebut dengan cara membeli di Sdr. IPIN di daerah Banua Halat, untuk obat dextro biasanya terdakwa membeli sebanyak 1 (satu) box berisi 1000 butir dan untuk obat jenis carnophen terdakwa membeli sebanyak 100 butir kemudian setelah mendapatkan obat tersebut kemudian terdakwa mengemas obat dextro menjadi paketan kecil dengan menggunakan palstik klip setiap paket berisi 8 (delapan) butir dan dijual terdakwa dengan harga Rp.5000,- per paket dan harga untuk obat jenis carnophen dijual terdakwa dengan harga setiap keping berisi 10 butir dijual dengan harga Rp.40.000,-. Keuntungan yang diperoleh terdakwa menjual obat dextro setiap boxnya terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp.200.000,- dan keuntungan menjual obat jenis carnophen tersebut untuk setiap boxnya adalah Rp. 100.000,-;
Bahwa perbuatan terdakwa menjual obat carnophen dan dextro tersebut tanpa keahlian maupun resep dokter;
Bahwa sepengetahuan saksi terdakwa tidak pernah bekerja sebagai paramedis atau tenaga kesehatan;
Bahwa sepengetahuan saksi terdakwa tidak mempunyai keahlian atau kewenangan melakukan pekerjaan kefarmasian;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkanya ;
MUHAMMAD RIFNI R Bin AHMAD MISLIANSYAH dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi memiliki hubungan keluarga dengan Terdakwa ;
Bahwa pada hari Jum'at tanggal 6 Februari 2015 sekira jam 15.00 Wita, bertempat di Jalan Tasan Panyi Kel. Rantau Kanan Kec.Tapin Utara Kabupaten Tapin (belakang gedung eks bioskop Rantau), saksi bersama anggota kepolisian yang lain telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena mengedarkan/menjual obat dextro kepada masyarakat;
Bahwa awal mula anggota kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa adalah pada saat saksi dengan berpakaian preman melakukan penyelidikan di eks Bioskop kota Rantau dengan cara mencoba membeli obat-obatan jenis Dextro dan Carnophen, kemudian terdakwa mendatangi saksi dan menawarkan obat-obatan jenis dextro dan carnophen kepada saksi selanjutnya saksi berkoordinasi dengan anggota kepolisian yang lain untuk melakukan upaya penangkapan terhadap terdakwa dan pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa anggota kepolisian menemukan barang bukti berupa 1 (satu) tas kecil berisikan 48 (empat puluh delapan) butir pil carnophen Zenith, 344 (tiga ratus empat puluh empat) butir pil dextro, uang sebesar Rp.265.000,00 (dua ratus enam puluh lima) yang merupakan hasil penjualan obat dextro dan carnophen ;
Bahwa barang bukti tersebut disimpan terdakwa di bawah tandon air;
Bahwa pada saat terdakwa ditangkap terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik terdakwa dan terdakwa telah menjual obat dextro kepada masyarakat;
Bahwa terdakwa mendapatkan obat jenis dextro dan obat jenis carnophen tersebut dengan cara membeli di Sdr. IPIN di daerah Banua Halat, untuk obat dextro biasanya terdakwa membeli sebanyak 1 (satu) box berisi 1000 butir dan untuk obat jenis carnophen terdakwa membeli sebanyak 100 butir kemudian setelah mendapatkan obat tersebut kemudian terdakwa mengemas obat dextro menjadi paketan kecil dengan menggunakan palstik klip setiap paket berisi 8 (delapan) butir dan dijual terdakwa dengan harga Rp.5000,- per paket dan harga untuk obat jenis carnophen dijual terdakwa dengan harga setiap keping berisi 10 butir dijual dengan harga Rp.40.000,-. Keuntungan yang diperoleh terdakwa menjual obat dextro setiap boxnya terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp.200.000,- dan keuntungan menjual obat jenis carnophen tersebut untuk setiap boxnya adalah Rp. 100.000,-;
Bahwa perbuatan terdakwa menjual obat carnophen dan dextro tersebut tanpa keahlian maupun resep dokter;
Bahwa sepengetahuan saksi terdakwa tidak pernah bekerja sebagai paramedis atau tenaga kesehatan;
Bahwa sepengetahuan saksi terdakwa tidak mempunyai keahlian atau kewenangan melakukan pekerjaan kefarmasian;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkanya ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
SEPTI HERYANI S.Farm, tidak dapat hadir kepersidangan meskipun telah di panggil secara sah dan patut, maka Majelis Hakim memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk membacakan keterangan Ahli tersebut yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan Surat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK.04.1.35.06.13.3534 Tahun 2013 dan keterangan Ahli SEPTI HERYANI, S.Farm menerangkan bahwa obat Dextromerthorpan dalam sediaan tunggal telah dibatalkan ijin edarnya, pembatalan ijin edar tersebut berlaku mulai tanggal 30 Juni 2014;
Bahwa sesuai dengan Nomor: HK.04.1.35.06.13.3534 tahun 2013 tentang pembatalan ijin edar obat yang mengandung dextromerthopan sediaan tunggal maka obat-obatan yang termasuk dalam daftar yang mengandung dextromerthopan haras ditarik dan dimusnahkan serta tidak boleh lagi dijual bebas di masyarakat;
Bahwa berdasarkan Surat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor Np.Po.02.01.1.31.3997 perihal pembatalan ijin edar dan kegiatan produksi dan keterangan Ahli SEPTI HERYANI, S.Farm menerangkan bahwa sejak tanggal 29 Oktober 2009 obat jenis carnophen produksi Zenit Pharmaceutical telah dibatalkan ijin edarnya, sehingga tidak boleh di edarkan lagi;
Bahwa yang dimaksud mempunyai keahlian dan kewenangan yaitu setiap orang atau badan jika memproduksi atau mengedarkan jenis obat harus memiliki keahlian yang diperoleh dari pendidikan formal melalui proses sehingga mendapatkan pengakuan resmi dari pihak yang berwenang sehingga mendapatkan sertifikat yang dapat digunakan untuk melakukan keahlian di bidang farmasi, namun jika tidak mempunyai keahlian dan kewenangan tidak diperbolehkan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jum'at tanggal 6 Februari 2015 sekira jam 15.00 Wita, bertempat di Jalan Tasan Panyi Kel. Rantau Kanan Kec.Tapin Utara Kabupaten Tapin (belakang gedung eks bioskop Rantau), terdakwa telah ditangkap anggota kepolisian karena telah mengedarkan/menjual obat dextro kepada saksi M. RIFNI R. yang melakukan penyamaran;
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa anggota kepolisian menemukan barang bukti berupa 1 (satu) tas kecil berisikan 48 (empat puluh delapan) butir pil carnophen Zenith, 344 (tiga ratus empat puluh empat) butir pil dextro, uang sebesar Rp.265.000,00 (dua ratus enam puluh lima) yang merupakan hasil penjualan obat dextro dan carnophen;
Bahwa barang bukti tersebut disimpan terdakwa di bawah tandon air;
Bahwa pada saat terdakwa ditangkap terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik terdakwa dan terdakwa telah menjual obat dextro kepada masyarakat;
Bahwa terdakwa mendapatkan obat jenis dextro dan obat jenis carnophen tersebut dengan cara membeli di Sdr. IPIN di daerah Banua Halat, untuk obat dextro biasanya terdakwa membeli sebanyak 1 (satu) box berisi 1000 butir dan untuk obat jenis carnophen terdakwa membeli sebanyak 100 butir kemudian setelah mendapatkan obat tersebut kemudian terdakwa mengemas obat dextro menjadi paketan kecil dengan menggunakan palstik klip setiap paket berisi 8 (delapan) butir dan dijual terdakwa dengan harga Rp.5000,- per paket dan harga untuk obat jenis carnophen dijual terdakwa dengan harga setiap keping berisi 10 butir dijual dengan harga Rp.40.000,-. Keuntungan yang diperoleh terdakwa menjual obat dextro setiap boxnya terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp.200.000,- dan keuntungan menjual obat jenis carnophen tersebut untuk setiap boxnya adalah Rp. 100.000,-;
Bahwa terdakwa telah mengetahui ahwa menjual dextro dan carnophen adalah melanggar hukum untuk itu dilakukan terdakwa dengan cara sembunyi-sembunyi supaya tidak ketahuan polisi;
Bahwa terdakwa menjual obat dextro dan carnophen tersebut tanpa keahlian maupun resep dokter;
Bahwa obat dextro apabila dikonsumsi berlebihan akan menyebabkan mabuk dan halusinasi serta merusak kesehatan;
Bahwa terdakwa adalah tidak mempunyai keahlian dalam bidang farmasi;
Bahwa terdakwa menerangkan para pembeli membeli obat-obatan yang terdakwa jual tersebut untuk dikonsumsi yang melebihi dosisi untuk menimbulkan efek mabuk;
Bahwa Terdakwa mengetahui jika perbuatan yang Terdakwa lakukan tersebut adalah perbuatan melanggar hukum dan Terdakwa sangat menyesali perbuatannya tersebut dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) buah tas kecil
48 (empat puluh delapan) butir pil carnophen zenith dikurangi 1 (satu) butir untuk pengujian laboratorium sehingga sisa 47 (empat puluh tujuh) butir;
344 (tiga ratus empat puluh empat) butir pil dextro dikurangi 2 (dua) butir butir untuk pengujian laboratorium sehingga sisa 342 (tiga ratus empat puluh dua) butir;
Uang sebesar Rp.265.000,- (dua ratus enam puluh lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum dan dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian serta barang bukti tersebut telah diperlihatkan baik kepada saksi-saksi maupun Terdakwa dan mereka membenarkannya ;
Menimbang selain mengajukan barang bukti diatas, Penuntut Umum juga mengajukan alat bukti surat, berupa : Hasil Pemeriksaan Laboratorium No.Lab : 1228/NOF/2015 tanggal 23 Februari 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Arif Andi Setiyawan S.Si, MT, Imam Mukti SSi Apt Msi Luluk Muljani selaku pemeriksa dengan mengetahui Ir.R.Agus Budiharta Kalabfor Cabang Surabaya dengan kesimpulan : barang bukti dengan nomor : 2102/2015/NOfr : seperti dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Dekstrometorfan mempunyai efek sebagai antitusif atau anti batk, tidak termasuk Narkotka maupun Psikotropika, barang bukti dengan nomor 2103/2015/NOF : seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet yang mengandng bahan aktif :
Korisoprodol mempunyai efek sebagai analgesic (pereda nyeri), tidak termasuk narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
Asetaminofen mempunyai efek sebagai analgesic (mengurangi rasa sakit) dan antipiretik (pereda demam), tidak termasuk narkotika maupun Psikotropika;
Kaffein mempunyai efek stimulant terhadap susunan saraf pusat, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa serta barang bukti yang bersesuaian antara satu dengan yang lain, maka diperoleh fakta-fakta hukum :
Bahwa pada hari Jum'at tanggal 6 Februari 2015 sekira jam 15.00 Wita, bertempat di Jalan Tasan Panyi Kel. Rantau Kanan Kec.Tapin Utara Kabupaten Tapin (belakang gedung eks bioskop Rantau), terdakwa AHMAD YAMANI Als ARAB Bin ZABIR telah ditangkap oleh saksi M. HERMAWAN Bin ZAINY RAHMAN, saksi MUHAMMAD RIFNI R Bin AHMAD MISLIANSYAH selaku anggota kepolisian karena telah mengedarkan/menjual obat dextro kepada saksi M. RIFNI R. yang melakukan penyamaran;
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa anggota kepolisian menemukan barang bukti berupa 1 (satu) tas kecil berisikan 48 (empat puluh delapan) butir pil carnophen Zenith, 344 (tiga ratus empat puluh empat) butir pil dextro, uang sebesar Rp.265.000,00 (dua ratus enam puluh lima) yang merupakan hasil penjualan obat dextro dan carnophen;
Bahwa barang bukti tersebut disimpan terdakwa di bawah tandon air;
Bahwa pada saat terdakwa ditangkap terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik terdakwa dan terdakwa telah menjual obat dextro kepada masyarakat;
Bahwa terdakwa mendapatkan obat jenis dextro dan obat jenis carnophen tersebut dengan cara membeli di Sdr. IPIN di daerah Banua Halat, untuk obat dextro biasanya terdakwa membeli sebanyak 1 (satu) box berisi 1000 butir dan untuk obat jenis carnophen terdakwa membeli sebanyak 100 butir kemudian setelah mendapatkan obat tersebut kemudian terdakwa mengemas obat dextro menjadi paketan kecil dengan menggunakan palstik klip setiap paket berisi 8 (delapan) butir dan dijual terdakwa dengan harga Rp.5000,- per paket dan harga untuk obat jenis carnophen dijual terdakwa dengan harga setiap keping berisi 10 butir dijual dengan harga Rp.40.000,-. Keuntungan yang diperoleh terdakwa menjual obat dextro setiap boxnya terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp.200.000,- dan keuntungan menjual obat jenis carnophen tersebut untuk setiap boxnya adalah Rp. 100.000,-;
Bahwa terdakwa telah mengetahui ahwa menjual dextro dan carnophen adalah melanggar hukum untuk itu dilakukan terdakwa dengan cara sembunyi-sembunyi supaya tidak ketahuan polisi;
Bahwa terdakwa menjual obat dextro dan carnophen tersebut tanpa keahlian maupun resep dokter;
Bahwa obat dextro apabila dikonsumsi berlebihan akan menyebabkan mabuk dan halusinasi serta merusak kesehatan;
Bahwa terdakwa adalah tidak mempunyai keahlian dalam bidang farmasi;
Bahwa terdakwa menerangkan para pembeli membeli obat-obatan yang terdakwa jual tersebut untuk dikonsumsi yang melebihi dosisi untuk menimbulkan efek mabuk;
Bahwa berdasarakan Hasil Pemeriksaan Laboratorium No.Lab : 1228/NOF/2015 tanggal 23 Februari 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Arif Andi Setiyawan S.Si, MT, Imam Mukti SSi Apt Msi Luluk Muljani selaku pemeriksa dengan mengetahui Ir.R.Agus Budiharta Kalabfor Cabang Surabaya dengan kesimpulan : barang bukti dengan nomor : 2102/2015/NOfr : seperti dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Dekstrometorfan mempunyai efek sebagai antitusif atau anti batk, tidak termasuk Narkotka maupun Psikotropika, barang bukti dengan nomor 2103/2015/NOF : seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet yang mengandng bahan aktif :
Korisoprodol mempunyai efek sebagai analgesic (pereda nyeri), tidak termasuk narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
Asetaminofen mempunyai efek sebagai analgesic (mengurangi rasa sakit) dan antipiretik (pereda demam), tidak termasuk narkotika maupun Psikotropika;
Kaffein mempunyai efek stimulant terhadap susunan saraf pusat, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika;
Bahwa Terdakwa mengetahui jika perbuatan yang Terdakwa lakukan tersebut adalah perbuatan melanggar hukum dan Terdakwa sangat menyesali perbuatannya tersebut dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsideritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primer sebagaimana diatur dalam Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barang siapa;
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan;
Tidak memiliki ijin edar
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Barang Siapa :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa menurut hukum pidana ialah setiap orang atau siapa saja sebagai subyek hukum yang diduga melakukan suatu tindak pidana dalam hal ini Terdakwa AHMAD YAMANI Als ARAB Bin ZABIR yang identitas lengkapnya sebagaimana tercantum secara jelas dan lengkap dalam surat dakwaan Penuntut Umum hal mana telah dibenarkan Terdakwa sendiri dipersidangan maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur tersebut telah terpenuhi ;
Ad.2. Unsur Dengan Sengaja Memproduksi atau Mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang yang didasari pada kehendak (willen) dan kepahaman (weten) terhadap suatu akibat yang dihasilkan dari suatu perbuatan tertentu, sedangkan yang di maksud sediaan farmasi dalam Undang-Undang ini diatur dalam pasal 1 ayat (4) yaitu, sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetik;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta dipersidangan, pada hari Jum'at tanggal 6 Februari 2015 sekira jam 15.00 Wita, bertempat di Jalan Tasan Panyi Kel. Rantau Kanan Kec.Tapin Utara Kabupaten Tapin (belakang gedung eks bioskop Rantau), terdakwa AHMAD YAMANI Als. ARAB Bin ZABIR telah ditangkap anggota kepolisian dan penggeledahan terhadap Terdakwa, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) tas kecil berisikan 48 (empat puluh delapan) butir pil carnophen Zenith, 344 (tiga ratus empat puluh empat) butir pil dextro dan berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium No.Lab : 1228/NOF/2015 tanggal 23 Februari 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Arif Andi Setiyawan S.Si, MT, Imam Mukti SSi Apt Msi Luluk Muljani selaku pemeriksa dengan mengetahui Ir.R.Agus Budiharta Kalabfor Cabang Surabaya dengan kesimpulan : barang bukti dengan nomor : 2102/2015/NOfr : seperti dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Dekstrometorfan mempunyai efek sebagai antitusif atau anti batk, tidak termasuk Narkotka maupun Psikotropika, barang bukti dengan nomor 2103/2015/NOF : seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet yang mengandng bahan aktif :
Korisoprodol mempunyai efek sebagai analgesic (pereda nyeri), tidak termasuk narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
Asetaminofen mempunyai efek sebagai analgesic (mengurangi rasa sakit) dan antipiretik (pereda demam), tidak termasuk narkotika maupun Psikotropika;
Kaffein mempunyai efek stimulant terhadap susunan saraf pusat, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan mengenai perbuatan materiil pada unsur tersebut, menurut Majelis Hakim perbuatan materiil tersebut bersifat alternatif karena diantara masing-masing perbuatan materiil tersebut terdapat kata “atau” sehingga masing-masing perbuatan materiil tersebut tidak perlu dibuktikan satu persatu, melainkan apabila salah satu elemen perbuatan materiil ini telah terbukti yaitu memproduksi atau mengedarkan maka unsur ini harus dipandang telah terpenuhi menurut hukum ;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan pada hari Jum'at tanggal 6 Februari 2015 sekira jam 15.00 Wita, bertempat di Jalan Tasan Panyi Kel. Rantau Kanan Kec.Tapin Utara Kabupaten Tapin (belakang gedung eks bioskop Rantau), terdakwa AHMAD YAMANI Als. ARAB Bin ZABIR telah ditangkap anggota kepolisian karena sebelumnya telah melakukan jual beli dengan saksi M. RIFNI R. yang melakukan penyamaran, dan saat berdasarkan pengakuan terdakwa, dirinya memperoleh obat jenis carnophen dan dextro tersebut dengan cara membeli di Sdr. IPIN di daerah Banua Halat, untuk obat dextro biasanya terdakwa membeli sebanyak 1 (satu) box berisi 1000 butir dan untuk obat jenis carnophen terdakwa membeli sebanyak 100 butir kemudian setelah mendapatkan obat tersebut kemudian terdakwa mengemas obat dextro menjadi paketan kecil dengan menggunakan palstik klip setiap paket berisi 8 (delapan) butir dan dijual terdakwa dengan harga Rp.5000,- per paket dan harga untuk obat jenis carnophen dijual terdakwa dengan harga setiap keping berisi 10 butir dijual dengan harga Rp.40.000,-. Keuntungan yang diperoleh terdakwa menjual obat dextro setiap boxnya terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp.200.000,- dan keuntungan menjual obat jenis carnophen tersebut untuk setiap boxnya adalah Rp. 100.000,-;
Menimbang bahwa pada saat dilakukan penggeledahan selain obat jenis carnophen dan dextro ditemukan pula uang tunai sebesar Rp.265.000,- (dua ratus enam puluh lima ribu rupiah) yang diakui Terdakwa uang hasil penjualan obat jenis dextro dan carnophen;
Menimbang, bahwa dari seluruh perbuatan materiil dalam unsur tersebut, maka Terdakwa terbukti melakukan perbuatan materiil mengedarkan sediaan farmasi sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa bahwa unsur telah terpenuhi ;
Ad.3. Unsur Tidak Memiliki Ijin Edar
Menimbang, bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 106 Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, maka setiap sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar dari menteri kesehatan.Berdasarkan fakta di persidangan Terdakwa menyatakan dirinya tidak memiliki latar belakang pendidikan kefarmasian atau obat-obatan serta tidak mempunyai ijin atau kewenangan dalam menjual dan atau mengedarkan sediaan farmasi oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur tersebut telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primer;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primer telah terbukti maka dakwaan subsider dan seterusnya tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah tas kecil, 48 (empat puluh delapan) butir pil carnophen zenith dikurangi 1 (satu) butir untuk pengujian laboratorium sehingga sisa 47 (empat puluh tujuh) butir, 344 (tiga ratus empat puluh empat) butir pil dextro dikurangi 2 (dua) butir butir untuk pengujian laboratorium sehingga sisa 342 (tiga ratus empat puluh dua) butir telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.265.000,- (dua ratus enam puluh lima ribu rupiah) merupakan hasil dari kejahatan serta mempunyai nilai ekonomis, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulagi perbuatannya lagi;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa AHMAD YAMANI Als ARAB Bin ZABIR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memiliki Ijin Edar” sebagaimana dalam dakwaan Primer;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah tas kecil;
48 (empat puluh delapan) butir pil carnophen zenith dikurangi 1 (satu) butir untuk pengujian laboratorium sehingga sisa 47 (empat puluh tujuh) butir;
344 (tiga ratus empat puluh empat) butir pil dextro dikurangi 2 (dua) butir butir untuk pengujian laboratorium sehingga sisa 342 (tiga ratus empat puluh dua) butir;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Uang sebesar Rp.265.000,- (dua ratus enam puluh lima ribu rupiah);
Dirampas untuk Negara;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantau, pada hari RABU tanggal 06 MEI 2015, oleh MUHAMMAD ARSYAD, S.H. sebagai Hakim Ketua, EDI ROSADI, S.H. dan GRAITO ARAN SAPUTRO, S.H.,M.Hum, masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim Anggota, dibantu oleh M. IPANSYAH, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Rantau, serta dihadiri oleh SITI MURHARJANTI, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa tanpa dihadiri Penasihat Hukum Terdakwa.
Hakim–Hakim Anggota, Hakim Ketua,
EDI ROSADI, S.H. MUHAMMAD ARSYAD, S.H.
GRAITO ARAN SAPUTRO, S.H.,M.Hum.
Panitera Pengganti,
M. IPANSYAH, S.H.