241/Pid.Sus/2014/PN-SGI
Putusan PN SIGLI Nomor 241/Pid.Sus/2014/PN-SGI
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MASYKUR BIN M. ALI
Menyatakan terdakwa MASYKUR BIN M. ALI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan percobaan dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana dalam dakwaan Primair ; 2. Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa MASYKUR BIN M. ALI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000. 000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama .2 (dua) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dalam plastik bening seberat 7,28 (tujuh koma dua puluh delapan) gram, 1 (satu) unit handphone merek Samsung model : GT-E1205T, IMEI : 354152/05/77482514/4 warna hitam milik Muhammad Ikbal Bin Syahrul, 1M-908, CODE : 059T2V2 warna hitam milik Safrizal Bin Sulaiman, 1 (satu) unit Handphone merk Nokia model : 105 type : RM-908, CODE : 059T2V6 warna hitam milik Masykur Bin M. Ali, 1 (satu) unit Handphone merk Cross, IMEI : 356461050657083 warna merah hitam milik Muhammad Vardan, 1 (satu) buah tas sandang merk Vacuum warna hitam, dirampas untuk dimusnahkan ; - 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda SUPRA X 125, No. Mesin : JB51E1447096, No. Rangka : 2346A33 dengan Nomor Polisi BL 5953 PN, warna merah hitam, 1 (satu) Buku Pemilik Kenderaan Bermotor (BPKB) dengan nomor 8879726 an. Pemilik Muzakir Muchtar dan 1 (satu) lembar STNK dengan nomor 01755227 / AC / 2005, dikembalikan kepada Sulaiman Dadeh ; 6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 241/Pid.Sus/2014/PN.Sgi
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Sigli yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
Nama lengkap : MASYKUR BIN M. ALI ;
Tempat lahir : Gampong Tuha Lala ;
Umur/tanggal lahir : 21 tahun/3 Maret 1993 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Gampong Tuha Lala, Kecamatan Mila, Kabupaten
Pidie ;
7. Agama : Islam ;
8. Pekerjaan : Ex. Pelajar ;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara, oleh :
1. Penyidik sejak tanggal 27 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 15 September 2014;
2. Perpanjangan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sigli sejak tanggal 16 September 2014 sampai dengan tanggal 25 Oktober 2014 ;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 9 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 28 Oktober 2014 ;
4. Hakim Pengadilan Negeri Sigli sejak tanggal 15 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 13 November 2014 ;
5. Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sigli sejak tanggal 14 November 2014 sampai dengan tanggal 12 Januari 2015 ;
Terdakwa dalam perkara ini didampingi oleh Penasehat Hukum yaitu H. Sanusi Hamzah, SH Pengacara Praktek PB HAM Pidie, beralamat di Jalan Cempaka No. 06 Blok Sawah Sigli Kabupaten Pidie, berdasarkan Penetapan Hakim Ketua Majelis Nomor : 241/Pid.Sus/2014/PN-Sgi, tertanggal 22 Oktober 2014 ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sigli Nomor : 241/Pen.Pid/2014/PN Sgl tanggal 15 Oktober 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor : 241/Pen.Pid/2014/PN Sgl tanggal 15 Oktober 2014 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa Masykur Bin M.Ali terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana secara tanpa hak dan melawan hukum melakukan pemufakatan jahat untuk menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram melanggar Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
Menuntut pidana penjara terhadap terdakwa Masykur Bin M.Ali selama 9 (Sembilan) tahun penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan, dan Denda sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) subsidair 4 (empat) bulan penjara ;
3. Menyatakan barang bukti berupa :
3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dalam plastik bening seberat 7,28 (tujuh koma dua puluh delapan) gram, 1 (satu) unit handphone merek Samsung model : GT-E1205T, IMEI : 354152/05/77482514/4 warna hitam milik Tsk. Muhammad Ikbal Bin Syahrul, 1M-908, CODE : 059T2V2 warna hitam milik Tsk. Safrizal Bin Sulaiman, 1 (satu) unit Handphone merk Nokia model : 105 type : RM-908, CODE : 059T2V6 warna hitam milik Tsk. Masykur Bin M. Ali, 1 (satu) unit Handphone merk Cross, IMEI : 356461050657083 warna merah hitam milik Tsk. Muhammad Vardan, 1 (satu) buah tas sandang merk Vacuum warna hitam, dirampas untuk dimusnahkan ;
1 (satu) unit sepeda motor merk Honda SUPRA X 125, No. Mesin : JB51E1447096, No. Rangka : 2346A33 dengan Nomor Polisi BL 5953 PN, warna merah hitam, 1 (satu) Buku Pemilik Kenderaan Bermotor (BPKB) dengan nomor 8879726 an. Pemilik Muzakir Muchtar dan 1 (satu) lembar STNK dengan nomor 01755227 / AC / 2005, dikembalikan kepada yang berhak yaitu kepada Sulaiman Dadeh ;
4. Menetapkan agar terdakwa Masykur Bin M.Ali membayar biaya perkara sebesar Rp.2000,- (Dua ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana tersebut terdakwa tidak Mengajukan pembelaan secara tertulis, namun secara lisan di depan persidangan terdakwa memohon kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya dan terdakwa sangat menyesali telah melakukan perbuatannya, serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tanggal 15 Oktober 2014 No. Reg. Perk.PDM-68/SGL/10/2014, terdakwa telah didakwa dengan dakwaan sebagai berikut :
PRIMAIR
Bahwa terdakwa Masykur Bin M.Ali pada hari Minggu tanggal 24 Agustus 2014 sekira pukul 19.45 wib atau pada waktu lain dalam Tahun 2014 bertempat di Gampong Dayah Muara Kec.Peukan Baro Kab.Pidie atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sigli, Percobaan atau Pemufakatan Jahat melakukan secara tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli,menukar,atau menyerahkan narkotika bukan tanaman yaitu jenis Sabu-sabu beratnya melebihi 5 (lima) gram yaitu seberat + 7,28 (tujuh koma dua puluh delapan) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari pada hari Minggu tanggal 24 Agustus 2014 sekira pukul 19.00 wib terdakwa sedang duduk diwarung Bandret yang bertempat Gampong Miyub Lala Kec. Mila Kab. Pidie, lalu terdakwa dihubungi oleh Muhammad Iqbal Bin Syahrul memesan/membeli sabu sebanyak 2 (dua) sak/paket dengan harga 1 (satu) sak/paket seharga Rp. 4.100.000,- (empat juta seratus ribu rupiah).
Bahwa selanjutnya terdakwa menghubungi Jamaluddin Alias Si Lhok menanyakan ada sabu dan dijawab ada sabu lalu saksi memesan 2 (dua) sak/paket dengan harga Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) / 2 (dua) paket lalu terdakwa juga memberitahukan bahwa uang akan diberikan setelah transaksi selesai dan terdakwa menunggu di Keude Gampong Minyub Lala Kec.Mila Kab.Pidie dan oleh Jamaluddin menyetujuinya.
Bahwa tidak berapa lama kemudian Jamaluddin datang lalu menyerahkan 2 (dua) paket kepada terdakwa lalu terdakwa menyimpannya di saku celana lalu terdakwa langsung berangkat ke Gampong Meulayu Kec.Indra Jaya Kab.Pidie dengan mengenderai 1 (satu) unit sepeda motor jenis Supra X 125 warna merah Nopol BL 5953 PN menjumpai Muhammad Iqbal Bin Syahrul.
Bahwa sesampai terdakwa di Gampong Meulayu, Muhammad Iqbal Bin Syahrul dan Safrizal Bin Sulaiman sudah menunggu di jalan lalu terdakwa, Muhammad Iqbal Bin Syahrul dan Safrizal Bin Sulaiman berangkat ke rumah Muhammad Bin Vardan di Gampong Dayah Muara Kec.Peukan Baro Kab.Pidie.
Bahwa sesampainya dirumah Muhammad Bin Vardan, Safrizal Bin Sulaiman mengatakan kepada terdakwa, untuk menyisihkan sedikit sabu untuk Muhammad Bin Vardan dan oleh terdakwa menyetujuinya lalu Safrizal Bin Sulaiman dan Muhammad Iqbal Bin Syahrul langsung masuk kedalam rumah Muhammad Bin Vardan lalu tidak berapa lama kemudian Safrizal Bin Sulaiman keluar dan memanggil terdakwa untuk masuk kedalam rumah dan disaat tersebut terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket kecil sabu kepada Safrizal Bin Sulaiman lalu terdakwa dan Safrizal Bin Sulaiman sama-sama masuk kedalam rumah Muhammad Bin Vardan.
Bahwa sesampainya didalam rumah terdakwa mengeluarkan 2 (dua) paket besar sabu yang terbungkus dalam plastic bening dan meletakkannya diatas meja lalu tidak berapa lama kemudian datang pihak kepolisian dari Polres Pidie melakukan penggrebekan dan menangkap terdakwa dan kawan-kawan lalu terdakwa dan kawan-kawan beserta barang bukti dibawa ke Polres Pidie untuk pemeriksaan selanjutnya.
Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari menteri kesehatan RI atau pejabat yang berwenang untuk dapat menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu-sabu tersebut.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan laboratorium Forensik Polri Cabang Medan No Lab – 5679/NNF/2014, tanggal 05 September 2014 yang diperiksa dan ditandatangani yang diperiksa dan ditandatangani oleh Zulni Erma dan Deliana Naiborhu,S.Si.Apt. mengambil kesimpulan bahwa barang bukti milik terdakwa Muhammad Vardan, Safrizal Bin Sulaiman, Muhammad Ikbal Bin Syahrul dan Masykur Bin M.Ali adalah Positif Metamfetamina (benar sabu-sabu) dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana berdasarkan pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
SUBSIDAIR
Bahwa terdakwa Masykur Bin M.Ali pada hari Minggu tanggal 24 Agustus 2014 sekira pukul 19.45 wib atau pada waktu lain dalam Tahun 2014 bertempat di
Gampong Dayah Muara Kec.Peukan Baro Kab.Pidie atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sigli, Percobaan atau Pemufakatan Jahat melakukan secara tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram yaitu seberat seberat + 7,28 (tujuh koma dua puluh delapan) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa berawal pada hari pada hari Minggu tanggal 24 Agustus 2014 sekira pukul 19.00 wib terdakwa sedang duduk diwarung Bandret yang bertempat Gampong Miyub Lala Kec. Mila Kab. Pidie, lalu terdakwa dihubungi oleh Muhammad Iqbal Bin Syahrul memesan/membeli sabu sebanyak 2 (dua) sak/paket dengan harga 1 (satu) sak/paket seharga Rp. 4.100.000,- (empat juta seratus ribu rupiah).
Bahwa selanjutnya terdakwa menghubungi Jamaluddin Alias Si Lhok menanyakan ada sabu dan dijawab ada sabu lalu saksi memesan 2 (dua) sak/paket dengan harga Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) / 2 (dua) paket lalu terdakwa juga memberitahukan bahwa uang akan diberikan setelah transaksi selesai dan terdakwa menunggu di Keude Gampong Minyub Lala Kec.Mila Kab.Pidie dan oleh Jamaluddin menyetujuinya.
Bahwa tidak berapa lama kemudian Jamaluddin datang lalu menyerahkan 2 (dua) paket kepada terdakwa lalu terdakwa menyimpannya di saku celana lalu terdakwa langsung berangkat ke Gampong Meulayu Kec.Indra Jaya Kab.Pidie dengan mengenderai 1 (satu) unit sepeda motor jenis Supra X 125 warna merah Nopol BL 5953 PN menjumpai Muhammad Iqbal Bin Syahrul.
Bahwa sesampai terdakwa di Gampong Meulayu, Muhammad Iqbal Bin Syahrul dan Safrizal Bin Sulaiman sudah menunggu di jalan lalu terdakwa, Muhammad Iqbal Bin Syahrul dan Safrizal Bin Sulaiman berangkat ke rumah Muhammad Bin Vardan di Gampong Dayah Muara Kec.Peukan Baro Kab.Pidie.
Bahwa sesampainya dirumah Muhammad Bin Vardan, Safrizal Bin Sulaiman mengatakan kepada terdakwa, untuk menyisihkan sedikit sabu untuk Muhammad Bin Vardan dan oleh terdakwa menyetujuinya lalu Safrizal Bin Sulaiman dan Muhammad Iqbal Bin Syahrul langsung masuk kedalam rumah Muhammad Bin Vardan lalu tidak berapa lama kemudian Safrizal Bin Sulaiman keluar dan memanggil terdakwa untuk masuk kedalam rumah dan disaat tersebut terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket kecil sabu kepada Safrizal Bin Sulaiman lalu terdakwa dan Safrizal Bin Sulaiman sama-sama masuk kedalam rumah Muhammad Bin Vardan.
Bahwa sesampainya didalam rumah terdakwa mengeluarkan 2 (dua) paket besar sabu yang terbungkus dalam plastic bening dan meletakkannya diatas meja lalu tidak berapa lama kemudian datang pihak kepolisian dari Polres Pidie melakukan penggrebekan dan menangkap terdakwa dan kawan-kawan lalu terdakwa dan kawan-kawan beserta barang bukti dibawa ke Polres Pidie untuk pemeriksaan selanjutnya.
Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari menteri kesehatan RI atau pejabat yang berwenang untuk dapat memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan laboratorium Forensik Polri Cabang Medan No Lab – 5679/NNF/2014, tanggal 05 September 2014 yang diperiksa dan ditandatangani yang diperiksa dan ditandatangani oleh Zulni Erma dan Deliana Naiborhu,S.Si.Apt. mengambil kesimpulan bahwa barang bukti milik terdakwa Muhammad Vardan, Safrizal Bin Sulaiman, Muhammad Ikbal Bin Syahrul dan Masykur Bin M.Ali adalah Positif Metamfetamina (benar sabu-sabu) dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana berdasarkan pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Menimbang, dipersidangan telah didengar keterangan saksi-saksi ;
1. SAKSI AFDARUL AKBAR, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan siap memberikan keterangan didepan persidangan ;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 24 Agustus 2014 pukul 19.45 wib bertempat di Gampong Dayah Muara Kec.Peukan Baro Kab.Pidie terdakwa telah ditangkap oleh anggota Polres Pidie ;
Bahwa pada saat ditangkap ditemukan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dalam plastik bening seberat 7,28 (tujuh koma dua puluh delapan) gram ;
Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 24 Agustus 2014 pukul 19.00. wib saksi dan kawan-kawan mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah Muhammad Bin Vardan di Gampong Dayah Muara Kec. Peukan Baro Kab. Pidie sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu lalu berdasarkan informasi tersebut saksi dan kawan-kawan berangkat ke
Gampong Dayah Muara Kec. Peukan Baro Kab. Pidie dan melakukan penyelidikan dan ternyata dirumah Muhammad Bin Vardan sedang terjadi transaksi narkotika jenis sabu ;
Bahwa selanjutnya, saksi dan saksi Jimmi masuk kedalam rumah sedangkan kawan lainnya menunggu di pintu belakang, selanjutnya setelah saksi dan Jimmi berada didalam rumah, terdakwa dan kawan-kawan melarikan diri lewat pintu belakang, namun saksi dan Jimmi berhasil menangkap Safrizal Bin Sulaiman dan Muhammad Bin Vardan dan kawan-kawan lainnya berhasil menangkap terdakwa dan Muhammad Iqbal Bin Syahrul, lalu kami membawa masuk mereka kedalam rumah, lalu saksi dan kawan-kawan menyita 1 (satu) paket sabu yang berada diatas meja, 1 (satu) paket sabu di dekat pintu belakang dan 1 (satu) paket sabu lagi di dalam tas milik Safrizal Bin Sulaiman ;
Bahwa selanjutnya terdakwa dan kawan-kawannya beserta barang bukti di bawa ke Polres Pidie untuk diperiksa lebih lanjut ;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari menteri kesehatan RI atau pejabat yang berwenang untuk menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I jenis sabu-sabu tersebut ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar ;
2. SAKSI JIMMI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan siap memberikan keterangan didepan persidangan ;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 24 Agustus 2014 pukul 19.45 wib bertempat di Gampong Dayah Muara Kec.Peukan Baro Kab.Pidie terdakwa telah ditangkap oleh anggota Polres Pidie ;
Bahwa pada saat ditangkap ditemukan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dalam plastik bening seberat 7,28 (tujuh koma dua puluh delapan) gram ;
Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 24 Agustus 2014 pukul 19.00. wib saksi dan kawan-kawan mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah Muhammad Bin Vardan di Gampong Dayah Muara Kec. Peukan Baro Kab. Pidie sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu lalu berdasarkan informasi tersebut saksi dan kawan-kawan berangkat ke Gampong Dayah Muara Kec. Peukan Baro Kab. Pidie dan melakukan penyelidikan dan ternyata dirumah Muhammad Bin Vardan sedang terjadi transaksi narkotika jenis sabu ;
Bahwa selanjutnya, saksi dan saksi Jimmi masuk kedalam rumah sedangkan kawan lainnya menunggu di pintu belakang, selanjutnya setelah saksi dan Jimmi berada didalam rumah, terdakwa dan kawan-kawan melarikan diri lewat pintu belakang, namun saksi dan Jimmi berhasil menangkap Safrizal Bin Sulaiman dan Muhammad Bin Vardan dan kawan-kawan lainnya berhasil menangkap terdakwa dan Muhammad Iqbal Bin Syahrul, lalu kami membawa masuk mereka kedalam rumah, lalu saksi dan kawan-kawan menyita 1 (satu) paket sabu yang berada diatas meja, 1 (satu) paket sabu di dekat pintu belakang dan 1 (satu) paket sabu lagi di dalam tas milik Safrizal Bin Sulaiman ;
Bahwa selanjutnya terdakwa dan kawan-kawannya beserta barang bukti di bawa ke Polres Pidie untuk diperiksa lebih lanjut ;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari menteri kesehatan RI atau pejabat yang berwenang untuk menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I jenis sabu-sabu tersebut ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar ;
3. SAKSI T. KHAIRUL AKMAL, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan siap memberikan keterangan didepan persidangan ;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 24 Agustus 2014 pukul 19.45 wib bertempat di Gampong Dayah Muara Kec.Peukan Baro Kab.Pidie terdakwa telah ditangkap oleh anggota Polres Pidie ;
Bahwa pada saat ditangkap ditemukan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dalam plastik bening seberat 7,28 (tujuh koma dua puluh delapan) gram ;
Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 24 Agustus 2014 pukul 19.00. wib saksi dan kawan-kawan mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah Muhammad Bin Vardan di Gampong Dayah Muara Kec. Peukan Baro Kab. Pidie sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu lalu berdasarkan informasi tersebut saksi dan kawan-kawan berangkat ke Gampong Dayah Muara Kec. Peukan Baro Kab. Pidie dan melakukan penyelidikan dan ternyata dirumah Muhammad Bin Vardan sedang terjadi transaksi narkotika jenis sabu ;
Bahwa selanjutnya, saksi Afdarul Akbar dan saksi Jimmi masuk kedalam rumah sedangkan saksi dan kawan-kawan yang lainnya menjaga di pintu
belakang rumah Muhammad Bin Vardan, lalu tidak berapa lama kemudian saksi melihat terdakwa dan kawan-kawannya berdesak-desakkan di pintu belakang, kemudian saksi dan kawan-kawan berhasil menangkap terdakwa dan Muhammad Iqbal Bin Syahrul, lalu terdakwa dan kawan-kawannya, dibawa masuk kedalam rumah, kemudian saksi dan kawan-kawan menyita 1 (satu) paket sabu yang berada diatas meja, 1 (satu) paket sabu di dekat pintu belakang dan 1 (satu) paket sabu lagi ditemukan di dalam tas milik Safrizal Bin Sulaiman ;
Bahwa kemudian terdakwa dan kawan-kawannya, beserta barang bukti di bawa ke Polres Pidie untuk diperiksa lebih lanjut ;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari menteri kesehatan RI atau pejabat yang berwenang untuk menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I jenis sabu-sabu tersebut ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar ;
4. SAKSI SYAKBAN BIN M. HARUN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan siap memberikan keterangan didepan persidangan ;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 24 Agustus 2014 pukul 19.45 wib bertempat di Gampong Dayah Muara Kec.Peukan Baro Kab.Pidie terdakwa telah ditangkap oleh anggota Polres Pidie ;
Bahwa pada saat ditangkap ditemukan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dalam plastik bening seberat 7,28 (tujuh koma dua puluh delapan) gram ;
Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 24 Agustus 2014 pukul 17.00 wib saksi di hubungi oleh Safrizal Bin Sulaiman menanyakan keberadaan saksi dan saksi menjawab ada di lapangan bola kaki Gampong Keubang lalu Safrizal Bin Sulaiman menyuruh saksi untuk datang kerumah Safrizal Bin Sulaiman di Gampong Melayu Kec. Indrajaya Kab. Pidie ;
Bahwa sesampai saksi di rumah Safrizal Bin Sulaiman, Safrizal Bin Sulaiman menanyakan kepada saksi “dimana bisa dipesan barang (sabu) sebanyak 2 (dua) sak”, lalu saksi menjawab “coba saksi tanya dulu”, lalu saksi menghubungi terdakwa menanyakan “apakah ada barang (sabu)“ dan di jawab oleh terdakwa “ada barang (sabu), tapi sama orang lain“, lalu saksi menanyakan berapa harga dalam 1 (satu) paket dan terdakwa menjawab harga 1 (satu) paket Rp. 4.100.000,- (empat juta seratus ribu rupiah) ;
Bahwa setelah itu saksi menanyakan kepada Safrizal Bin Sulaiman, “bagaimana, apa bisa dan dijawab “bisa, suruh bawa aja”, lalu saksi menyampaikan kepada terdakwa, saksi menunggu di Gampong Melayu ;
Bahwa selanjutnya pukul 19.10 wib, terdakwa datang dengan mengenderai sepeda motor dan berhenti di jalan di tempat saksi dan Safrizal Bin Sulaiman menunggu lalu Safrizal Bin Sulaiman dan terdakwa berangkat ke rumah Muhammad Bin Vardan di Gampong Dayah Muara Kec.Peukan Baro Kab.Pidie ;
Bahwa setiba di rumah Muhammad Bin Vardan, saksi dan Safrizal Bin Sulaiman masuk kedalam rumah, sedangkan terdakwa menunggu diluar, kemudian saksi masuk kedalam rumah, saksi melihat Muhammad Bin Vardan sudah menunggu, lalu tidak berapa lama kemudian datang seorang laki-laki yang tidak saksi kenal, lalu Muhammad Bin Vardan mengatakan kepada orang tersebut “kalau mau barang (sabu) kasih uang dulu kepada saksi, lalu saksi menghubungi Safrizal Bin Sulaiman untuk masuk kedalam rumah dan tidak lama kemudian Safrizal Bin Sulaiman dan terdakwa masuk melalui pintu samping ;
Bahwa selanjutnya terdakwa mengeluarkan 2 (dua) paket sabu dari saku celanannya dan meletakan diatas meja, lalu orang yang tidak saksi kenali tersebut mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut dan membuka paket dan melihat isi paket tersebut untuk dites/dicoba namun tiba-tiba datang anggota Polres Pidie melakukan penggrebekan dan menangkap saksi dan kawan-kawan, selanjutnya dibawa ke Polres Pidie;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari menteri kesehatan RI atau pejabat yang berwenang untuk menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I jenis sabu-sabu tersebut ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar ;
5. SAKSI SYAFRIZAL BIN SULAIMAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan siap memberikan keterangan didepan persidangan ;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 24 Agustus 2014 pukul 19.45 wib bertempat di Gampong Dayah Muara Kec.Peukan Baro Kab.Pidie terdakwa telah ditangkap oleh anggota Polres Pidie ;
Bahwa pada saat ditangkap ditemukan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dalam plastik bening seberat 7,28 (tujuh koma dua puluh delapan) gram ;
Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 24 Agustus 2014 pukul 17.00 wib saksi di hubungi oleh Muhammad Bin Vardan, menanyakan dimana ada barang (sabu) yang bisa di pesan karena ada orang yang memesan sebanyak 2 (dua) sak lalu saksi menjawab “tunggu dulu, saya tanya akan menghubungi orangnya dulu” ;
Bahwa selanjutnya saksi menghubungi Muhammad Iqbal Bin Syahrul, menanyakan dimana keberadaannya dan dijawab oleh Muhammad Iqbal Bin Syahrul bahwa dirinya sedang berada di lapangan bola kaki Gampong Keumbang lalu saksi menyuruh Muhammad Iqbal Bin Syahrul untuk datang ke rumah saksi di Gampong Melayu Kec.Indra Jaya Kab.Pidie ;
Bahwa selanjutnya sesampainya Muhammad Iqbal Bin Syahrul di rumah saksi, saksi menanyakan “dimana bisa di pesan sabu sebanyak 2 (dua) sak dan dijawab oleh Muhammad Iqbal Bin Syahrul “coba di tanya dulu” lalu Muhammad Iqbal Bin Syahrul mengambil Hanphone menghubungi kawannya dengan mengatakan “apakah ada barang (sabu)” dan dijawab oleh kawannya “ada barang (sabu) tapi sama orang lain”, lalu Muhammad Iqbal Bin Syahrul menanyakan “berapa harga dalam 1 (satu) paket dan oleh kawannya menjawab “harga dalam 1 (satu) paket adalah Rp.4.100.000,- (empat juta seratus ribu rupiah) ;
Bahwa kemudian Muhammad Iqbal Bin Syahrul bertanya kepada saksi “apakah bisa” lalu saksi menjawab “bisa, suruh bawa aja”. selanjutnya Muhammad Iqbal Bin Syahrul mengatakan kepada kawannya bahwa ia menunggu di Gampong Melayu ;
Bahwa selanjutnya pukul 17.30 wib saksi menghubungi Muhammad Bin Vardan dengan mengatakan “barang (sabu) sudah ada, harganya Persak Rp.4.100.000,- (empat juta seratus ribu rupiah) dan dijawab oleh Muhammad Bin Vardan “jadi” ;
Bahwa selanjutnya pukul 19.00 wib saksi menghubungi Muhammad Bin Vardan memberitahukan bahwa saksi sedang dalam perjalanan menuju ke rumah lalu Muhammad Bin Vardan mengatakan “ambil sedikit barangnya untuk kita konsumsi ;
Bahwa pukul 19.10 wib, terdakwa tiba di Gampong Melayu dengan mengenderai sepeda motor berhenti didekat saksi dan Muhammad Iqbal Bin Syahrul yang menunggu di pinggir jalan lalu Muhammad Iqbal Bin Syahrul mengenderai sepeda motor tersebut dengan memboncengi saksi dan terdakwa pergi ke rumah Muhammad Bin Vardan di Gampong Dayah
Kec. Peukan Baro Kab.Pidie lalu setiba di rumah Muhammad Bin Vardan, saksi meminta kepada terdakwa untuk menyisihkan sedikit sabu untuk Muhammad Bin Vardan dan terdakwa menyetujuinya ;
Bahwa selanjutnya saksi dan Muhammad Iqbal Bin Syahrul masuk kedalam rumah Muhammad Bin Vardan melalui pintu samping sedangkan terdakwa menunggu di luar lalu tidak berapa lama di dalam rumah, saksi keluar menjumpai terdakwa dan oleh terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket kecil sabu kepada saksi dan saksi menyimpan dalam tas warna hitam ;
Bahwa selanjutya saksi dihubungi oleh Muhammad Iqbal Bin Syahrul, menyuruh masuk kedalam rumah, lalu saksi dan terdakwa masuk kedalam rumah dan menggantungkan tas saksi di dinding rumah dan terdakwa mengeluarkan 2 (dua) paket sabu dari kantong celananya dan meletakkannya di atas meja ;
Bahwa selanjutnya orang yang saksi tidak kenali tersebut mengambil 1 (satu) paket sabu dan mengatakan akan dicoba dulu namun pada saat sabu-sabu tersebut dibuka datang pihak kepolisian melakukan penggrebekan dan berhasil menangkap saksi dan kawan-kawan sedangkan orang yang saksi tidak kenali berhasil melarikan diri selanjutnya saksi dan kawan-kawan serta barang bukti di bawa ke Polres Pidie untuk pemeriksaan lebih lanjut ;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari menteri kesehatan RI atau pejabat yang berwenang untuk menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I jenis sabu-sabu tersebut ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar ;
6. SAKSI MUHAMMAD BIN VARDAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan siap memberikan keterangan didepan persidangan ;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 24 Agustus 2014 pukul 19.45 wib bertempat di Gampong Dayah Muara Kec.Peukan Baro Kab.Pidie terdakwa telah ditangkap oleh anggota Polres Pidie ;
Bahwa pada saat ditangkap ditemukan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dalam plastik bening seberat 7,28 (tujuh koma dua puluh delapan) gram ;
Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 22 Agustus 2014 pukul 20.00 wib saksi sedang berada dirumah di Gampong Dayah Muara Kec. Peukan Baro
Kab. Pidie lalu datang 2 (dua) orang yang tidak saksi kenal dan oleh orang tersebut meminta narkotika jenis sabu sebanyak ¼ (seperempat) dan oleh saksi menjawab tidak ada namun orang tersebut menanyakan kepada saksi dimana bisa kita cari dan saksi menjawab tidak tahu ;
Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 23 Agustus 2014 pukul 17.00 wib saksi dihubungi oleh seseorang menanyakan apa sudah ada barang (sabu) dan saksi menjawab belum ada lalu orang tersebut meminta kepada saksi untuk mengusahakannya dan saksi jawab boleh nanti saksi cari dulu ;
Bahwa pada hari sabtu tanggal 23 Agustus 2014 pukul 20.00 wib orang yang saksi tidak kenal tersebut mendatangi rumah saksi menanyakan lagi tentang narkotika jenis sabu namun saksi menjawab sama saksi tidak ada barang kemudian orang tersebut langsung pergi ;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 24 Agustus 2014 pukul 08.00 wib saksi dihubungi lagi oleh orang tersebut dan menanyakan tentang narkotika dan saksi menjawab sama saksi tidak ada barang kemudian orang tersebut meminta kepada saksi untuk mengusahakannya dan orang tersebut mengatakan jangan nanti datang kerumah tidak ada barang (sabu), jangan seperti tadi malam lalu saksi menjawab nanti saksi usahakan lalu saksi tanyakan berapa banyak perlunya dan oleh orang tersebut menjawab kalau ada 2 (dua) sak / paket lalu saksi meminta kepada orang tersebut untuk bersabar, nanti kalau sudah ada barang saksi hubungi kembali ;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 24 Agustus 2014 pukul 17.00 wib saksi menghubungi Safrizal Bin Sulaiman menanyakan dimana ada barang (sabu) yang bisa kita pesan karena ada orang yang memesan / mau beli sebanyak 2 (dua) sak / paket dan Safrizal Bin Sulaiman menjawab tunggu sebentar Safrizal Bin Sulaiman hubungi orangnya dulu, lalu Safrizal Bin Sulaiman menanyakan kembali apakah orang yang membeli sudah datang dan saksi menjawab sudah ;
Bahwa pukul 17.30 wib saksi dihubungi oleh Safrizal Bin Sulaiman menyampaikan barang sudah ada, harganya per sak / paket Rp 4.100.000 (empat juta seratus ribu rupiah) dan saksi menjawab jadi lalu saksi langsung menghubungi orang yang mau memesan sabu mengatakan barang sudah ada harganya per sak / paket Rp 4.100.000 (empat juta seratus ribu rupiah) dan orang tersebut menjawab boleh nanti habis magrib saya kerumah ;
Bahwa pukul 19.00 wib saksi dihubungi oleh Safrizal Bin Sulaiman
menyampaikan dianya dalam perjalanan menuju rumah saksi dan saksi menjawab baik saya ada dirumah lalu saksi mengatakan kepada Safrizal Bin Sulaiman kamu ambil sedikit barang untuk kita konsumsi lalu tidak lama kemudian Safrizal Bin Sulaiman tiba dirumah saksi bersama Muhammad Iqbal Bin Syahrul dan terdakwa ;
Bahwa selanjutnya saksi menghubungi orang yang memesan sabu mengatakan orang yang membawa barang telah berada di rumah saksi dan orang tersebut menjawab saya dalam perjalanan menuju ke rumah lalu tidak lama kemudian orang tersebut tiba dirumah saksi dan masuk kedalam lalu saksi mengatakan kepada orang tersebut kalau mau barang kasih uang dulu kepada orangnya (Muhammad Iqbal Bin Syahrul) lalu Muhammad Iqbal Bin Syahrul langsung menghubungi terdakwa untuk masuk kedalam rumah lalu tidak berapa kemudian terdakwa masuk kedalam rumah lalu mengeluarkan narkotika jenis sabu dari dalam kantong celananya kemudian di letakkan di atas meja ;
Bahwa selanjutnya orang yang membeli tersebut mengambil narkotika jenis sabu tersebut hendak dipakai namun tiba-tiba datang anggota Polres Pidie melakukan penggerebekan dan menangkap saksi dan kawan-kawan sedangkan orang yang mau membeli tersebut berhasil melarikan diri ;
Bahwa kemudian anggota Polres Pidie menyita 3 (tiga) paket sabu di 3 (tiga) tempat yaitu 1 (satu) paket sabu ditemukan di atas meja, 1 (satu) paket sabu ditemukan didalam tas sandang milik Safrizal Bin Sulaiman dan 1 (satu) paket sabu lagi ditemukan di dekat pintu belakang rumah lalu saksi dan kawan-kawan dibawa ke Polres Pidie ;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari menteri kesehatan RI atau pejabat yang berwenang untuk menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I jenis sabu-sabu tersebut ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan siap memberikan keterangan didepan persidangan ;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 24 Agustus 2014 pukul 19.45 wib bertempat di Gampong Dayah Muara Kec.Peukan Baro Kab.Pidie terdakwa telah ditangkap oleh anggota Polres Pidie ;
Bahwa pada saat ditangkap ditemukan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dalam plastik bening seberat 7,28 (tujuh koma dua puluh delapan) gram ;
Bahwa berawal pada hari pada hari Minggu tanggal 24 Agustus 2014 pukul 19.00 wib terdakwa sedang duduk diwarung Bandret yang bertempat Gampong Miyub Lala Kec. Mila Kab. Pidie, lalu terdakwa dihubungi oleh Muhammad Iqbal Bin Syahrul memesan/membeli sabu-sabu sebanyak 2 (dua) sak/paket dengan harga 1 (satu) sak/paket seharga Rp. 4.100.000,- (empat juta seratus ribu rupiah) ;
Bahwa selanjutnya terdakwa menghubungi Jamaluddin Alias Si Lhok menanyakan ada sabu dan dijawab ada, lalu saksi memesan 2 (dua) sak/paket sabu-sabu dengan harga Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) ;
Bahwa selanjutnya terdakwa mengatakan bahwa uang akan diberikan setelah transaksi selesai dan terdakwa menunggu di Keude Gampong Minyub Lala Kec.Mila Kab.Pidie dan Jamaluddin menyetujuinya;
Bahwa kemudian datang Jamaluddin dan menyerahkan 2 (dua) paket sabu-sabu kepada terdakwa, lalu terdakwa menyimpan di saku celananya, kemudian terdakwa berangkat ke Gampong Meulayu Kec.Indra Jaya Kab.Pidie dengan mengenderai 1 (satu) unit sepeda motor jenis Supra X 125 warna merah Nopol BL 5953 PN menjumpai Muhammad Iqbal Bin Syahrul ;
Bahwa setibanya terdakwa di Gampong Meulayu, Muhammad Iqbal Bin Syahrul dan Safrizal Bin Sulaiman sudah menunggu di jalan, lalu terdakwa, Muhammad Iqbal Bin Syahrul dan Safrizal Bin Sulaiman berangkat ke rumah Muhammad Bin Vardan di Gampong Dayah Muara Kec.Peukan Baro Kab.Pidie ;
Bahwa setibanya dirumah Muhammad Bin Vardan, Safrizal Bin Sulaiman mengatakan kepada terdakwa, untuk menyisihkan sedikit sabu-sabu untuk Muhammad Bin Vardan dan terdakwa menyetujuinya, lalu Safrizal Bin Sulaiman dan Muhammad Iqbal Bin Syahrul masuk kedalam rumah Muhammad Bin Vardan, kemudian Safrizal Bin Sulaiman keluar dan memanggil terdakwa untuk masuk kedalam rumah, kemudian terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket kecil sabu-sabu kepada Safrizal Bin Sulaiman lalu terdakwa dan Safrizal Bin Sulaiman sama-sama masuk kedalam rumah Muhammad Bin Vardan ;
Bahwa setibanya didalam rumah terdakwa mengeluarkan 2 (dua) paket sabu-
sabu yang terbungkus dalam plastik bening dan meletakkannya diatas meja, kemudian tiba-tiba datang anggota Polres Pidie melakukan penggrebekan dan menangkap terdakwa dan kawan-kawan, dan dibawa ke Polres Pidie ;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari menteri kesehatan RI atau pejabat yang berwenang untuk menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I jenis sabu-sabu tersebut ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dalam plastik bening seberat 7,28 (tujuh koma dua puluh delapan) gram, 1 (satu) unit handphone merek Samsung model : GT-E1205T, IMEI : 354152/05/77482514/4 warna hitam milik Muhammad Ikbal Bin Syahrul, 1M-908, CODE : 059T2V2 warna hitam milik Safrizal Bin Sulaiman, 1 (satu) unit Handphone merk Nokia model : 105 type : RM-908, CODE : 059T2V6 warna hitam milik Masykur Bin M. Ali, 1 (satu) unit Handphone merk Cross, IMEI : 356461050657083 warna merah hitam milik Muhammad Vardan, 1 (satu) buah tas sandang merk Vacuum warna hitam ;
1 (satu) unit sepeda motor merk Honda SUPRA X 125, No. Mesin : JB51E1447096, No. Rangka : 2346A33 dengan Nomor Polisi BL 5953 PN, warna merah hitam, 1 (satu) Buku Pemilik Kenderaan Bermotor (BPKB) dengan nomor 8879726 an. Pemilik Muzakir Muchtar dan 1 (satu) lembar STNK dengan nomor 01755227 / AC / 2005 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Minggu tanggal 24 Agustus 2014 pukul 19.45 wib bertempat di Gampong Dayah Muara Kec.Peukan Baro Kab.Pidie terdakwa telah ditangkap oleh anggota Polres Pidie karena telah menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 3 (tiga) paket yang terbungkus dalam plastik bening seberat + 7,28 (tujuh koma dua puluh delapan) gram ;
Bahwa terdakwa memesan/membeli sabu-sabu dari Jamaluddin Alias Si Lhok sebanyak 2 (dua) sak/paket dengan harga 1 (satu) sak/paket seharga Rp. 4.100.000,- (empat juta seratus ribu rupiah) dan uang akan diberikan setelah transaksi selesai dan terdakwa menunggu di Keude Gampong Minyub Lala Kec.Mila Kab.Pidie dan oleh Jamaluddin menyetujuinya ;
Bahwa selanjutnya Jamaluddin ketempat yang sudah disepakati dan menyerahkan 2 (dua) paket sabu-sabu kepada terdakwa dan terdakwa
menyimpannya di saku celana lalu terdakwa berangkat ke Gampong Meulayu Kec.Indra Jaya Kab.Pidie dengan mengenderai 1 (satu) unit sepeda motor jenis Supra X 125 warna merah Nopol BL 5953 PN menjumpai Muhammad Iqbal Bin Syahrul ;
Bahwa setibanya terdakwa di Gampong Meulayu, Muhammad Iqbal Bin Syahrul dan Safrizal Bin Sulaiman sudah menunggu di jalan lalu terdakwa, Muhammad Iqbal Bin Syahrul dan Safrizal Bin Sulaiman berangkat ke rumah Muhammad Bin Vardan di Gampong Dayah Muara Kec.Peukan Baro Kab.Pidie ;
Bahwa setibanya dirumah Muhammad Bin Vardan, Safrizal Bin Sulaiman mengatakan kepada terdakwa, untuk menyisihkan sedikit sabu-sabu tersebut untuk Muhammad Bin Vardan dan oleh terdakwa menyetujuinya ;
Bahwa kemudian Safrizal Bin Sulaiman dan Muhammad Iqbal Bin Syahrul langsung masuk kedalam rumah Muhammad Bin Vardan, lalu terdakwa mengeluarkan 2 (dua) paket sabu-sabu yang terbungkus dalam plastik bening dan meletakkannya diatas meja ;
Bahwa tiba-tiba datang anggota Polres Pidie melakukan penggrebekan dan menangkap terdakwa dan kawan-kawannya , kemudian bawa ke Polres Pidie untuk pemeriksaan lebih lanjut ;
Bahwa anggota Polres Pidie menemukan 3 (tiga) paket sabu-sabu tersebut pada tiga tempat, yaitu 1 (satu) paket sabu-sabu ditemukan di atas meja, 1 (satu) paket sabu-sabu ditemukan di dalam tas sandang milik Safrizal bin Sulaiman, dan 1 (satu) paket sabu-sabu ditemukan di dekat pintu belakang rumah Muhammad Bin Vardan ;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari menteri kesehatan RI atau pejabat yang berwenang untuk menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I jenis sabu-sabu tersebut ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsideritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primer sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
1. Setiap Orang ;
2. Tanpa hak dan Melawan Hukum ;
3. Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, rnenerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon;
4. Percobaan atau Pemufakatan Jahat ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur Setiap Orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah siapa saja selaku subyek hukum yang dipandang cakap dan mampu untuk mempertanggungjawabkan akibat dari segala perbuatannya ;
Menimbang, bahwa di persidangan Jaksa/Penuntut Umum telah menghadirkan terdakwa Masykur Bin M. Ali yang telah dinyatakan identitasnya, mengakui dan membenarkan apa yang tertera di dalam surat dakwaan dan terdakwa adalah orang yang cakap dan mampu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa selama dalam persidangan Majelis Hakim tidak melihat adanya kemungkinan mengenai kesalahan identitas terdakwa,
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur ke-1 telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
Ad. 2. Unsur Tanpa hak dan Melawan Hukum ;
Menimbang, bahwa menurut Prof. Moeljatno, SH dalam bukunya Azas.azas Hukum Pidana, hal 130, Penerbit PT. Bina Aksara Jakarta 1985, mengatakan bahwa sifat melawan hukumnya perbuatan pidana ada 2 (dua) pendapat :
a. Pendirian yang Formal ;
Apabila perbuatan telah mencocoki larangan Undang-undang, maka disitu ada kekeliruan. Letak melawan hukumnya perbuatan sudah ternyata, dari sifat melanggar hukumnya perbuatan sudah ternyata, dari sifat melanggarnya ketentuan Undang-undang, kecuali jika termasuk perkecualian yang telah ditentukan oleh Undang-undang pula. Bagi mereka ini melawan hukum berarti melawan Undang-undang, sebab hukum adalah Undang-undang ;
b. Pendirian yang Materiel ;
Belum tentu kalau semua perbuatan yang mencocoki larangan Undang-undang bersifat melawan hukum. Yang dinamakan hukum bukanlah Undang-
undang saja, disamping Undang-undang (hukum tertulis) ada pula hukum yang tidak tertulis yaitu norma-norma atau kenyataan-kenyataan yang berlaku dalam masyarakat ;
Menimbang bahwa berdasarkan pasal 13 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika menyatakan bahwa lembaga Ilmu pengetahuan dan pelatihan
serta penelitian dan pengembangan yang diselenggarakan oleh pemerintah ataupun swasta dapat memperoleh, menanam, menyimpan, dan menggunakan Narkotika untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi setelah mendapatkan izin Menteri ;
Menimbang bahwa sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan bahwa pada hari Minggu tanggal 24 Agustus 2014 pukul 19.45 wib bertempat di Gampong Dayah Muara Kec.Peukan Baro Kab.Pidie, tepatnya dirumah Muhammad bin Vardan terdakwa telah ditangkap oleh anggota Polres Pidie karena telah melakukan perbuatan percobaan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 3 (tiga) paket yang terbungkus dengan plastik bening seberat + 7,28 (tujuh koma dua puluh delapan) gram, dan anggota Polres Pidie menemukan sabu-sabu tersebut pada tiga tempat, yaitu 1 (satu) paket sabu-sabu ditemukan di atas meja, 1 (satu) paket sabu-sabu ditemukan di dalam tas sandang milik Safrizal bin Sulaiman, dan 1 (satu) paket sabu-sabu ditemukan di dekat pintu belakang rumah tersebut, perbuatan terdakwa tersebut tidak didasarkan pada wewenang yang sah atau bertentangan dengan aturan hukum atau melawan hukum , dan tanpa Izin dari Menteri Kesehatan R.I atau Pejabat yang berwenang ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur ke-2 telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
Ad.3. Unsur menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon ;
Menimbang, bahwa unsur ke-3 ini bersifat alternatif, sehingga apabila salah satu elemen dari unsur di atas terbukti secara sah dan meyakinkan, maka
unsur selebihnya tidak perlu dibuktikan lagi ;
Menimbang bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyatakan bahwa Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi
sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan yang dapat dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam UU ini ;
Menimbang bahwa dalam penjelasan UU No. 35 tahun 2009 menyatakan bahwa Narkotika golongan I adalah narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan ;
Menimbang bahwa sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan bahwa pada hari Minggu tanggal 24 Agustus 2014 pukul 19.45 wib bertempat di Gampong Dayah Muara Kec.Peukan Baro Kab.Pidie, tepatnya dirumah Muhammad bin Vardan terdakwa telah ditangkap oleh anggota Polres Pidie karena telah melakukan perbuatan percobaan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 3 (tiga) paket sabu-sabu yang terbungkus dalam plastik bening seberat + 7,28 (tujuh koma dua puluh delapan) gram, dan anggota Polres Pidie menemukan sabu-sabu tersebut pada tiga tempat, yaitu 1 (satu) paket sabu-sabu ditemukan di atas meja, 1 (satu) paket sabu-sabu ditemukan di dalam tas sandang milik Safrizal bin Sulaiman, dan 1 (satu) paket sabu-sabu ditemukan di dekat pintu belakang rumah tersebut, sabu-sabu tersebut diatas merupakan pesanan dari Muhammad Iqbal Bin Syahrul dengan harga 1 (satu) sak/paket Rp. 4.100.000,- (empat juta seratus ribu rupiah) dan narkotika jenis sabu-sabu tersebut diperoleh terdakwa dari Jamaluddin alias si Lhok ;
Menimbang bahwa berdasarkan Hasil Analisis Laboratorium barang bukti narkotika No.Lab: 5679/NNF/2014, tanggal 05 September 2014 yang diperiksa dan ditandatangani yang diperiksa dan ditandatangani oleh Zulni Erma dan Deliana Naiborhu,S.Si.Apt. mengambil kesimpulan bahwa barang bukti milik terdakwa Muhammad Vardan, Safrizal Bin Sulaiman, Muhammad Ikbal Bin Syahrul dan Masykur Bin M.Ali adalah Positif Metamfetamina (benar sabu-sabu) dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur ke-3 telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
Ad.4. Unsur Percobaan atau Pemufakatan Jahat ;
Menimbang bahwa sesuai bunyi pasal 1 angka 18 undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang dimaksud dengan “Pemufakatan Jahat adalah Perbuatan dua orang atau lebih yang bersekongkol atau bersepakat untuk melakukan, melaksanakan, membantu, turut serta melakukan, menyuruh,
menganjurkan, menfasilitasi, memberi konsultasi, menjadi anggota suatu organisasi kejahatan narkotika, atau mengorganisasikan suatu tindak pidana narkotika ;
Menimbang bahwa sesuia dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan bahwa pada hari Minggu tanggal 24 Agustus 2014 pukul 19.45 wib bertempat di Gampong Dayah Muara Kec.Peukan Baro Kab.Pidie, tepatnya dirumah Muhammad bin Vardan terdakwa telah bersepakat dengan Muhammad Bin Vardan, Muhammad Iqbal Bin Syahrul dan Masykur Bin M.Ali untuk melakukan perbuatan percobaan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I jenis sabu-sabu sebanyak 3 (tiga) paket yang terbungkus dalam plastik bening seberat + 7,28 (tujuh koma dua puluh delapan) gram, dan anggota Polres Pidie menemukan sabu-sabu tersebut pada tiga tempat, yaitu 1 (satu) paket sabu-sabu ditemukan di atas meja, 1 (satu) paket sabu-sabu ditemukan di dalam tas sandang milik Safrizal bin Sulaiman, dan 1 (satu) paket sabu-sabu ditemukan di dekat pintu belakang rumah tersebut, sabu-sabu tersebut diatas merupakan pesanan dari Muhammad Iqbal Bin Syahrul dengan harga 1 (satu) sak/paket Rp. 4.100.000,- (empat juta seratus ribu rupiah) dan narkotika jenis sabu-sabu tersebut diperoleh terdakwa dari Jamaluddin alias si Lhok ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur ke-4 telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika telah terpenuhi, maka terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa : 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dalam plastik bening seberat 7,28 (tujuh koma dua puluh delapan) gram, 1 (satu) unit handphone merek Samsung model : GT-E1205T, IMEI : 354152/05/77482514/4 warna hitam milik Muhammad Ikbal Bin Syahrul, 1M-908, CODE : 059T2V2 warna hitam milik Safrizal Bin Sulaiman, 1 (satu) unit Handphone merk Nokia model : 105 type : RM-908, CODE : 059T2V6 warna hitam milik Masykur Bin M. Ali, 1 (satu) unit Handphone merk Cross, IMEI : 356461050657083 warna merah hitam milik Muhammad Vardan, dan 1 (satu) buah tas sandang merk Vacuum warna hitam, yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan / merupakan hasil dari kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda SUPRA X 125, No. Mesin : JB51E1447096, No. Rangka : 2346A33 dengan Nomor Polisi BL 5953 PN, warna merah hitam, yang disita dari Muhammad bin Vardan,1 (satu) Buku Pemilik Kenderaan Bermotor (BPKB) dengan nomor 8879726 an. Pemilik Muzakir Muchtar dan 1 (satu) lembar STNK dengan nomor 01755227 / AC / 2005 yang telah disita dari Masykur Bin M. Ali, maka dikembalikan kepada Sulaiman Dadeh ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan:
- Perbuatan terdakwa tidak mendukung program Pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas penyalahgunaan Narkotika ;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor. 35 Tahun 2009 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
1. Menyatakan terdakwa MASYKUR BIN M. ALI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan percobaan dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana dalam dakwaan Primair ;
2. Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa MASYKUR BIN M. ALI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000. 000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama .2 (dua) bulan ;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;
5. Menetapkan barang bukti berupa :
3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dalam plastik bening seberat 7,28 (tujuh koma dua puluh delapan) gram, 1 (satu) unit handphone merek Samsung model : GT-E1205T, IMEI : 354152/05/77482514/4 warna hitam milik Muhammad Ikbal Bin Syahrul, 1M-908, CODE : 059T2V2 warna hitam milik Safrizal Bin Sulaiman, 1 (satu) unit Handphone merk Nokia model : 105 type : RM-908, CODE : 059T2V6 warna hitam milik Masykur Bin M. Ali, 1 (satu) unit Handphone merk Cross, IMEI : 356461050657083 warna merah hitam milik Muhammad Vardan, 1 (satu) buah tas sandang merk Vacuum warna hitam, dirampas untuk dimusnahkan ;
1 (satu) unit sepeda motor merk Honda SUPRA X 125, No. Mesin : JB51E1447096, No. Rangka : 2346A33 dengan Nomor Polisi BL 5953 PN, warna merah hitam, 1 (satu) Buku Pemilik Kenderaan Bermotor (BPKB) dengan nomor 8879726 an. Pemilik Muzakir Muchtar dan 1 (satu) lembar STNK dengan nomor 01755227 / AC / 2005, dikembalikan kepada Sulaiman Dadeh ;
6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sigli, pada hari Rabu tanggal 5 November 2014, oleh Muhammad Yusuf , SH.MH sebagai Hakim Ketua, Maimunsyah, SH.MH dan Yusrizal, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 19 November 2014, oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu
oleh Rajuddin, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sigli, serta dihadiri Samil Fuadi, SH, Penuntut Umum dan terdakwa ;
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
d.t.o. d.t.o.
MAIMUNSYAH, S.H.MH MUHAMMAD YUSUF, S.H.MH
d.t.o.
YUSRIZAL, S.H.
PANITERA PENGGANTI
d.t.o.
RAJUDDIN, SH