- 82/Pid.Sus/2015/PN Pti
Putusan PN PATI Nomor - 82/Pid.Sus/2015/PN Pti
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
IRYANTI binti SUDARMO
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa IRYANTI Binti SUDARMO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak memiliki bahan peledak” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6(enam) bulan ; 3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1(satu) tahun berakhir ; 4. Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu ) unit KBM Truk Mitsubishi Colt Diese No Pol K – 1610 MH warna kuning Noka FE104017239 Nosin 4D31C183821 dan 1 (satu) lembar STNK a.n EDY JOKO SUSILO ds.Dengkek Rt.09/II Pati Dikembalikan kepada terdakwa 24 (dua puluh empat) sak belerang masing – masing berat 25 kg, 2 (dua) plastic belerang masing – masing berat 1 kg , 1 (satu) plastic potassium berat 1 kg , 4 (empat) rol /gulung kabel warna merah hitam dan 28 (dua puluh deapan) lembar kertas yang telah dililit Nikelin Dirampas untuk dimusnahkan 5. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- ( dua ribu lima ratus rupiah ) ;
PENGADILAN NEGERI PATI
P U T U S A N
Nomor : 82 / Pid.Sus / 2015 / PN Pti
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pati yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : IRYANTI binti SUDARMO.
Tempat lahir : Pati.
Umur/ tgl lahir : 34 Tahun / 02 Desember 1981.
Jenis kelamin : Perempuan.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Dk. Gadu Desa Gadudero Rt.03 Rw. I Kec. Sukolilo Kab.Pati.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga / Swasta
Terdakwa tidak ditahan ;
Terdakwa tidak didampingi Penasehat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pati Nomor : 82/Pid.Sus/2015/PN.Pti tanggal 17 Nopember 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor : 82/Pid.Sus/2015/PN.Pti tanggal 17 Nopember 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa IRYANTI binti SUDARMO bersalah melakukan tindak pidana tentang undang undang darurat yaitu tentang bahan peledak sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa IRYANTI binti SUDARMO dengan pidana penjara 1 (satu) tahun dan masa percobaan 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan.
Menyatakan barang bukti berupa berupa :
1 (satu ) unit KBM Truk Mitsubishi Colt Diese No Pol K – 1610 MH warna kuning Noka FE104017239 Nosin 4D31C183821 dan 1 (satu) lembar STNK a.n EDY JOKO SUSILO ds.Dengkek Rt.09/II Pati
Dikembalikan kepada terdakwa
24 (dua puluh empat) sak belerang masing – masing berat 25 kg, 2 (dua) plastic belerang masing – masing berat 1 kg , 1 (satu) plastic potassium berat 1 kg , 4 (empat) rol /gulung kabel warna merah hitam dan 28 (dua puluh deapan) lembar kertas yang telah dililit Nikelin
Dirampas untuk dimusnahkan
Menetapkan supaya terdakwa IRYANTI binti SUDARMO membayar biaya perkara sebesar Rp. 2500,- ( dua ribu lima ratus rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon hukuman seringan-ringannya, Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya ;
Menimbang bahwa atas permohonan lisan Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya dan Terdakwa tetap pada permohonan lisan tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :
----- Bahwa terdakwa IRYANTI binti SUDARMO pada hari Kamis tanggal 01 Oktober 2015 sekitar jam 18.00 wib atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2015 bertempat dirumah terdakwa IRYANTI binti SUDARMO yang berada di Dk.Gadu Ds.Gadudero Rt.03/I Kec.Sukolilo Kab. Pati atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pati, telah tanpa hak memasukan ke Indonesia ,membuat ,menerima,mencoba,memperoleh,menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa ,mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan ,mengangkut ,menyembunyikan,menggunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak .
Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa berawal ketika saksi MASKUB (Ka Unit Resmob Polres Pati ) pada hari Kamis tanggal 01 Oktober 2015 sekitar jam 16.30 wib teah mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang memiliki , menguasai , menyimpan bahan peledak di desa Gadudero Kec.Sukolilo Kab.Pati dan atas informasi tersebut kemudian saksi MASKUB menindaklanjutinya dengan menghubungi anak buahnya yaitu antara lain saksi ARIF IRIYANTO dan saksi ALIF YUDA PRABOWO beserta tim yang lain . Kemudian sekitar jam 17.00 wib saksi maskub bersama dengan anggota resmob yang lain langsung melakukan penyelidikan atas laporan tersebut dan ternyata benar di Dk.Gadu Ds.Gadudero Rt.03/I Kec.Sukolilo Kab. Pati ada seseorang yaitu terdakwa yang telah menyimpan bahan peledak dihalaman rumahnya didalam bak KBM Truk Mitsubishi Colt Diese No Pol K – 1610 MH warna kuning lau setelah itu saksi MASKUB beserta tim resmob Polres Pati langsung menangkap terdakwa dan mengamankan lokasi beserta barang buktinya berupa 1 (satu ) unit KBM Truk Mitsubishi Colt Diese No Pol K – 1610 MH warna kuning , 1 (satu) lembar STNK a.n EDY JOKO SUSILO ds.Dengkek Rt.09/II Pati , 24 (dua puluh empat) sak belerang masing – masing berat 25 kg, 2 (dua) plastic belerang masing – masing berat 1 kg , 1 (satu) plastic potassium berat 1 kg , 4 (empat) rol /gulung kabel warna merah hitam dan 28 (dua puluh deapan) lembar kertas yang telah dililit Nikelin. Bahwa setelah terdakwa berhasil ditangkap kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa diperoleh keterangan bahwa terdakwa memperoleh bahan peledak tersebut dengan cara membeli dari berbagai tempat yang berbeda yaitu :
Untuk bahan peledak yang berupa belerang terdakwa beli dari toko Kimia “ INDRA SARI “ yang berada di Semarang dengan harga per kilogramnya seharga Rp.6.000,- (enam ribu rupiah) ditambah biaya ongkos kirim sampai di Kabupaten Kudus seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu r upiah) yang mana pembayarannya dilakukan secara transfer ke rekening Bank BCA atas nama LINA SATOSO
Untuk bahan peledak potassium dibeli terdakwa dari pedagang keliling dengan harrga per kilogramnya Rp.90.000,- (semblan puluh ribu rupiah)
Untuk kabel dan nikelin terdakwa beli dari salah satu toko elektronik yang berada di Kudus dengan harga per gulungnya seharga Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sedangkan Nikelin dibeli terdakwa dengan harga per meternya Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah)
Bahwa terdakwa dalam menyimpan bahan – bahan peledak tersebut akan diperdagangkan kepada masyarakat sekitar untuk meledakkan bukit batuan yang berada di Dk.Gadu Desa Gadudero Kec.Sukolilo Kab.Pati yang mana bahwan – bahan tersebut diatas sebelumnya dicampur /dirakit terlebih dahulu untuk proses pencampurannya/perakitanya yaitu dengan cara pertama – tama penambang bukit membuat lubang di bukit sedalam 1 (satu) meter , setelah itu potassium dan belerang dicampur dan dimasukkan kedalam lubang tersebut , kemudian kabel warna hitam dan merah dipisahkan dan masing – masing ujungnya disambungkan dengan nikelin dan dimasukkan kedalam lubang sehinga bercampur menjadi satu dengan belerang dan potassium selanjutnya campuran belerang dan potassium yang sudah menjadi satu dengan nikelin yang sudah tersambung dengan kabel dipadatkan dengan menggunakan kayu dan ditutup dengan menggunakan pasir , setelah itu ujung kabel merah dan hitam yang berada diluar lubang disambungkan dengan aki sehingga menimbulkan ledakan
Bahwa terdakwa dalam menyimpan bahan – bahan peledak tersebut yang dijual kepada masyarakat sekitar yang membutuhkan dan terdakwa dalam menyimpan bahan – bahan peledak tersebut tanpa memiliki ijin
---------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951
Menimbang bahwa atas isi surat dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
REJO als SIPAN Bin KARNAWI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa karena saksi sering membeli bahan peledak di toko milik terdakwa yang berada di Dk.Gadu Ds.Gadudero Rt.03/I Kec.Sukolilo Kab. Pati ;
Bahwa saksi membeli bahan peledak dari Terdakwa sudah sejak tahun 2013 yang lalu ;
Bahwa bahan peledak yang saksi beli dari terdakwa tersebut saksi gunakan untuk meledakkan bukit batuan yang berada di bagian selatan Dk.Gadu Ds.Gadudero Kec.Sukolilo Kab. Pati yang kemudian saksi ambil batu dan pasirnya ;
Bahwa bahan peledak yang saksi beli dari terdakwa terdiri dari belerang sebanyak 1 kg, potassium sebanyak 1 kg dan 1 kertas yang sudah dililiti nikelin dengan panjang 20 cm dengan harga Rp.105.000,- (seratus lima ribu rupiah) ;
Bahwa 1 kg bahan peledak yang saksi beli dari terdakwa biasanya dipakai untuk 3 (tiga) kali peledakan dan kalau lagi beruntung saksi bias mendapatkan 1 (satu) truk bebatuan ;
Bahwa meledakkan bukit batuan dengan bahan peledak dilakukan dengan cara bukit batuan saksi lubangi dengan menggunakan linggis, sehingga terbentuk lubang dengan kedalaman kurang lebih 1 m (satu meter) dan diameter kurang lebih 5 cm (lima centimeter), setelah itu belerang dan potasium yang saksi beli dari terdakwa tersebut saksi campur jadi satu dan saksi campur lagi dengan serbuk bekas gergajian kayu dengan perbandingan 1 : 1 : 1.
Bahwa kemudian campuran belerang, potasium dan serbuk bekas gergajian kayu tersebut saksi masukkan kedalam lubang yang telah saksi buat tersebut sampai sebanyak setengah meter, setelah itu kabel warna merah dan hitam saksi pisahkan dan ujung masing-masing kabel warna hitam dan merah saksi sambungkan dengan nikelin kemudian saksi masukkan kedalam lubang yang telah terisi campuran belerangpotasium dan serbuk bekas gergajian kayu sebanyak setengah meter. ;
Bahwa setelah itu lubang tersebut saksi isi kembali dengan campuran belerang, potasium dan serbuk bekas gergajian kayu sampai penuh kemudian saksi padatkan dengan menggunakan kayu atau bambu dan saksi tutup dengan menggunakan pasir kemudian saksi padatkan lagi.
Bahwa setelah itu ujung kabel merah dan hitam yang berada di luar lubang saksi tarik dengan jarak kurang lebih 10 m (sepuluh meter) dan masing-masing ujung kabel hitam dan merah saksi sambungkan dengan arus (+) dan (-) yang terdapat pada aki sepeda motor sehingga dari dalam lubang yang telah saksi buat dan saksi isi dengan campuran belerang, potasium dan serbuk bekas gergajian kayu serta nikelin yang sudah disambungkan dengan kabel tersebut bisa menimbulkan ledakan ;
Bahwa saksi tidak tahu apakah terdakwa mempunyai izin tertulis yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang atau tidak untuk menyimpan dan menjual bahan peledak tersebut ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan ;
SISWANTO Bin RUSMAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa karena saksi sering membeli bahan peledak di toko milik terdakwa yang berada di Dk.Gadu Ds.Gadudero Rt.03/I Kec.Sukolilo Kab. Pati ;
Bahwa saksi membeli bahan peledak dari Terdakwa sudah sejak 2 (dua) tahun ini ;
Bahwa bahan peledak yang saksi beli dari terdakwa tersebut saksi gunakan untuk meledakkan bukit batuan yang berada di bagian selatan Dk.Gadu Ds.Gadudero Kec.Sukolilo Kab. Pati yang kemudian saksi ambil batu dan pasirnya ;
Bahwa bahan peledak yang saksi beli dari terdakwa terdiri dari belerang sebanyak 1 kg, potassium sebanyak 1 kg dan 1 kertas yang sudah dililiti nikelin dengan panjang 20 cm dengan harga Rp.110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) ;
Bahwa 1 kg bahan peledak yang saksi beli dari terdakwa biasanya dipakai untuk 3 (tiga) kali peledakan dan kalau lagi beruntung saksi bisa mendapatkan 1 (satu) truk bebatuan ;
Bahwa meledakkan bukit batuan dengan bahan peledak dilakukan dengan cara bukit batuan saksi lubangi dengan menggunakan linggis, sehingga terbentuk lubang dengan kedalaman kurang lebih 1 m (satu meter) dan diameter kurang lebih 5 cm (lima centimeter), setelah itu belerang dan potasium yang saksi beli dari terdakwa tersebut saksi campur jadi satu dan saksi campur lagi dengan serbuk bekas gergajian kayu dengan perbandingan 1 : 1 : 1.
Bahwa kemudian campuran belerang, potasium dan serbuk bekas gergajian kayu tersebut saksi masukkan kedalam lubang yang telah saksi buat tersebut sampai sebanyak setengah meter, setelah itu kabel warna merah dan hitam saksi pisahkan dan ujung masing-masing kabel warna hitam dan merah saksi sambungkan dengan nikelin kemudian saksi masukkan kedalam lubang yang telah terisi campuran belerangpotasium dan serbuk bekas gergajian kayu sebanyak setengah meter. ;
Bahwa setelah itu lubang tersebut saksi isi kembali dengan campuran belerang, potasium dan serbuk bekas gergajian kayu sampai penuh kemudian saksi padatkan dengan menggunakan kayu atau bambu dan saksi tutup dengan menggunakan pasir kemudian saksi padatkan lagi.
Bahwa setelah itu ujung kabel merah dan hitam yang berada di luar lubang saksi tarik dengan jarak kurang lebih 10 m (sepuluh meter) dan masing-masing ujung kabel hitam dan merah saksi sambungkan dengan arus (+) dan (-) yang terdapat pada aki sepeda motor sehingga dari dalam lubang yang telah saksi buat dan saksi isi dengan campuran belerang, potasium dan serbuk bekas gergajian kayu serta nikelin yang sudah disambungkan dengan kabel tersebut bisa menimbulkan ledakan ;
Bahwa saksi tidak tahu apakah terdakwa mempunyai izin tertulis yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang atau tidak untuk menyimpan dan menjual bahan peledak tersebut ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 1 Oktober 2015 sekitar pukul 18.00 Wib, Terdakwa telah ditangkap petugas dari Polres Pati di rumah terdakwa di Dk. Gadu RT. 03/I Ds. Gadudero Kec. Sukolilo Kab. Pati karena telah menyimpan dan menjual bahan peledak tanpa izin dari pihak yang berwenang ;
Bahwa terdakwa ditangkap ketika terdakwa akan menurunkan bahan peledak tersebut dari Kbm Light Truck milik tersangka No. Pol. : K-1610-MH warna kuning, merk Mitsubishi, tahun 1991, nomor rangka : FE104017239, nomor mesin : 4D31C183821 ;
Bahwa bahan peledak yang Terdakwa miliki berupa belerang sebanyak 24 (dua puluh empat) sak masing-masing berat 25 kg dan 2 (dua) plastic Belerang masing-masing berat 1 kg, Potasium sebanyak 1 (satu) plastic berat 1 kg, 28 (dua puluh delapan) lembar kertas kecil yang sudah dililiti Nikelin ;
Bahwa bahan peledak tersebut terdakwa dapatkan dengan cara membeli dari berbagai tempat yang berbeda dengan rincian : Untuk bahan peledak yang berupa Belerang terdakwa beli dari toko kimia “INDRA SARI” Semarang dengan harga per kilo gramnya sebanyak Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) ditambah biaya ongkos kirim sampai di Kabupaten Kudus sebanyak Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), yang mana pembayarannya dilakukan melalui transfer ;
Bahwa sesampainya barang di Kudus kemudian Terdakwa bawa dengan menggunakan Kbm Light Truck milik tersangka No. Pol. : K-1610-MH warna kuning, merk Mitsubishi, tahun 1991, nomor rangka : FE104017239, nomor mesin : 4D31C183821 dan dibawa ke rumah terdakwa di Dk. Gadu RT. 03/I Ds. Gadudero Kec. Sukolilo Kab. Pati ;
Bahwa kemudian bahan peledak tersebut terdakwa jual per 1 kg yang terdiri dari Belerang dan Potasium dengan harga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) tergantung harga kulak’an kadang turun dan kadang naik ;
Bahwa pekerjaan terdakwa adalah sebagai ibu rumah tangga dan tujuan terdakwa menyimpan bahan peledak tersebut adalah untuk membantu masyarakat sekitar meledakkan bukit batuan yang berada di Dk.Gadu Desa Gadudero Kec.Sukolilo Kab.Pati ;
Bahwa terdakwa sendiri tidak pernah menggunakan bahan peledak tersebut untuk meledakkan bukit batuan tapi dari cerita orang-orang yang menggunakan bahan peledak itu cara mereka meledakkan bukit batuan tersebut dilakukan dengan cara pertama – tama penambang bukit membuat lubang di bukit sedalam 1 (satu) meter , setelah itu potassium dan belerang dicampur dan dimasukkan kedalam lubang tersebut , kemudian kabel warna hitam dan merah dipisahkan dan masing – masing ujungnya disambungkan dengan nikelin dan dimasukkan kedalam lubang sehingga bercampur menjadi satu dengan belerang menjadi satu dengan nikelin yang sudah tersambung dengan kabel dipadatkan dengan menggunakan kayu dan ditutup dengan menggunakan pasir , setelah itu ujung kabel merah dan hitam yang berada diluar lubang disambungkan dengan aki sehingga menimbulkan ledakan ;
Bahwa terdakwa menjual bahan peledak ini sudah sejak 5 (lima) tahun yang lalu ;
Bahwa terdakwa dalam menyimpan dan menjual bahan – bahan peledak tersebut tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang ;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam perkara ini mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu ) unit KBM Truk Mitsubishi Colt Diese No Pol K – 1610 MH warna kuning Noka FE104017239 Nosin 4D31C183821 ;
1 (satu) lembar STNK a.n EDY JOKO SUSILO ds.Dengkek Rt.09/II Pati ;
24 (dua puluh empat) sak belerang masing – masing berat 25 kg ;
2 (dua) plastic belerang masing – masing berat 1 kg ;
1 (satu) plastic potassium berat 1 kg ;
4 (empat) rol /gulung kabel warna merah hitam ;
28 (dua puluh deapan) lembar kertas yang telah dililit Nikelin ;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum dan dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian. Barang bukti tersebut telah diperlihatkan kepada para saksi maupun kepada terdakwa dan terdakwa membenarkannya ;
Menimbang bahwa segala hal yang terjadi dalam pemeriksaan ini seperti termuat dalam berita acara harus dianggap termuat dan merupakan satu kesatuan dengan putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 1 Oktober 2015 sekitar pukul 18.00 Wib, Terdakwa telah ditangkap petugas dari Polres Pati di rumah terdakwa di Dk. Gadu RT. 03/I Ds. Gadudero Kec. Sukolilo Kab. Pati karena telah menyimpan dan menjual bahan peledak tanpa izin dari pihak yang berwenang ;
Bahwa benar bahan peledak yang Terdakwa miliki berupa belerang sebanyak 24 (dua puluh empat) sak masing-masing berat 25 kg dan 2 (dua) plastic Belerang masing-masing berat 1 kg, Potasium sebanyak 1 (satu) plastic berat 1 kg ;
Bahwa benar bahan peledak tersebut terdakwa dapatkan dengan cara membeli dari berbagai tempat yang berbeda dengan rincian : Untuk bahan peledak yang berupa Belerang terdakwa beli dari toko kimia “INDRA SARI” Semarang dengan harga per kilo gramnya sebanyak Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) ditambah biaya ongkos kirim sampai di Kabupaten Kudus sebanyak Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), yang mana pembayarannya dilakukan melalui transfer ;
Bahwa benar sesampainya barang di Kudus kemudian Terdakwa ambil dengan menggunakan Kbm Light Truck milik tersangka No. Pol. : K-1610-MH warna kuning, merk Mitsubishi, tahun 1991, nomor rangka : FE104017239, nomor mesin : 4D31C183821 dan dibawa ke rumah terdakwa di Dk. Gadu RT. 03/I Ds. Gadudero Kec. Sukolilo Kab. Pati ;
Bahwa benar kemudian bahan peledak tersebut terdakwa jual kepada penduduk setempat yang berprofesi sebagai petani batu antara lain kepada saksi Rejo dan saksi Siswanto ;
Bahwa benar per 1 kg yang terdiri dari Belerang dan Potasium terdakwa jual dengan harga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) tergantung harga kulak’an kadang turun dan kadang naik ;
Bahwa benar tujuan terdakwa menyimpan bahan peledak tersebut adalah untuk membantu masyarakat sekitar meledakkan bukit batuan yang berada di Dk.Gadu Desa Gadudero Kec.Sukolilo Kab.Pati ;
Bahwa benar cara meledakkan bukit batuan dengan bahan peledak tersebut dilakukan dengan cara pertama – tama penambang bukit membuat lubang di bukit sedalam 1 (satu) meter , setelah itu potassium dan belerang dicampur dan dimasukkan kedalam lubang tersebut , kemudian kabel warna hitam dan merah dipisahkan dan masing – masing ujungnya disambungkan dengan nikelin dan dimasukkan kedalam lubang sehingga bercampur menjadi satu dengan belerang menjadi satu dengan nikelin yang sudah tersambung dengan kabel dipadatkan dengan menggunakan kayu dan ditutup dengan menggunakan pasir , setelah itu ujung kabel merah dan hitam yang berada diluar lubang disambungkan dengan aki sehingga menimbulkan ledakan ;
Bahwa benar terdakwa dalam menyimpan dan menjual bahan – bahan peledak tersebut tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yaitu melanggar Pasal 1 ayat (2) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur “Barangsiapa” ;
Unsur “Tanpa Hak” ;
Unsur “Memasukan ke Indonesia ,membuat , menerima , mencoba , memperoleh , menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa ,mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan ,mengangkut , menyembunyikan , menggunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak” ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Unsur ”Barangsiapa”
Menimbang bahwa yang dimaksud barangsiapa adalah pribadi/orang merupakan subyek hukum pendukung hak dan kewajiban yang mampu melakukan perbuatan yang dapat dipidana dan dipersalahkan sebagai pelaku dari suatu tindak pidana;
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa IRYANTI binti SUDARMO adalah pribadi atau orang yang beridentitas tersebut dalam dakwaan dan telah dibenarkan oleh saksi-saksi, dalam keadaan sehat dan cukup umur/dewasa, keterangan mana sesuai dengan pemeriksaan sidang dan terdakwa mengerti dakwaan, ternyata terdakwa sebagai subyek hukum adalah pelaku perbuatan dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya dan bukan orang lain selain terdakwa;
Menimbang bahwa dengan demikian unsur “Barangsiapa” telah terpenuhi;
Ad. 2 Unsur “Tanpa Hak” ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Tanpa hak” ialah bahwa sesuatu perbuatan dilakukan oleh orang yang tidak berhak untuk itu serta dilarang oleh Peraturan Perundang-undangan, kecuali ada izin dari pihak yang berwenang berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan bahwa pada hari Kamis tanggal 1 Oktober 2015 sekitar pukul 18.00 Wib, Terdakwa telah ditangkap petugas dari Polres Pati di rumah terdakwa di Dk. Gadu RT. 03/I Ds. Gadudero Kec. Sukolilo Kab. Pati karena telah memiliki, menyimpan dan menjual bahan peledak ;
Menimbang, bahwa bahan peledak yang Terdakwa miliki tersebut berupa belerang sebanyak 24 (dua puluh empat) sak masing-masing berat 25 kg dan 2 (dua) plastic Belerang masing-masing berat 1 kg, Potasium sebanyak 1 (satu) plastic berat 1 kg;
Menimbang, bahwa bahan peledak tersebut terdakwa jual kepada penduduk setempat yang berprofesi sebagai petani batu antara lain kepada saksi Rejo dan saksi Siswanto dengan harga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) per 1 Kg nya tergantung harga kulak’an kadang turun dan kadang naik dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan ;
Menimbang, bahwa terdakwa dalam memiliki dan menjual bahan – bahan peledak tersebut tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan telah ternyata bahwa terdakwa IRYANTI bin SUDARMO telah memiliki dan menjual bahan peledak tersebut tanpa izin dari pihak yang berwenang oleh karena itu terdakwa tidak berhak memiliki dan menyimpan bahan peledak tersebut karena menyimpan bahan peledak merupakan hal yang dilarang oleh Peraturan Perundang-undangan yang berlaku sehingga Majelis Hakim berpendapat unsure tanpa hak ini telah terpenuhi ;
Ad. 3. Unsur “ memasukan ke Indonesia ,membuat , menerima , mencoba , memperoleh , menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa ,mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan ,mengangkut , menyembunyikan , menggunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak” ;
Menimbang bahwa unsur ke 3 (tiga) ini mengandung beberapa kriteria secara alternatif karena menggunakan tanda baca koma dan kata-kata atau, sehingga untuk terbuktinya unsur tersebut tidak perlu terpenuhi semua kriteria secara kumulatif oleh terdakwa dan perbuatannya tetapi cukup apabila salah satu kriteria terpenuhi secara alternatif maka terbuktilah unsur tersebut dipersidangan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud bahan peledak termasuk semua barang yang dapat meledak yang dimaksudkan dalam Ordonnantie tanggal 18 September 1893 (Stbl.234) yang telah diubah dengan Ordonnantie tanggal 9 Mei 1931 (Stbl. Np. 168), adalah semua jenis mesin, bom-bom, bom-bom pembakar, ranjau-ranjau (mijnen), granat-granat tangan dan pada umumnya semua bahan peledak baik yang merupakan luluhan kimia tunggal (enkelvoudige chemischerbindingen) maupun yang merupakan adukan bahan-bahan peledak (explosievemengsels) atau bahan-bahan peledak pemasuk (Inleidende explosieven) yang dipergunakan untuk meledakan lain-lain barang peledak, sekedar belum termasuk dalam pengertian amunisi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan bahwa pada hari Kamis tanggal 1 Oktober 2015 sekitar pukul 18.00 Wib, Terdakwa telah ditangkap petugas dari Polres Pati di rumah terdakwa di Dk. Gadu RT. 03/I Ds. Gadudero Kec. Sukolilo Kab. Pati karena telah memiliki, menyimpan dan menjual bahan peledak ;
Menimbang, bahwa bahan peledak tersebut terdakwa dapatkan dengan cara membeli dari berbagai tempat yang berbeda dengan rincian : Untuk bahan peledak yang berupa Belerang terdakwa beli dari toko kimia “INDRA SARI” Semarang dengan harga per kilo gramnya sebanyak Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) ditambah biaya ongkos kirim sampai di Kabupaten Kudus sebanyak Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), yang mana pembayarannya dilakukan melalui transfer ;
Menimbang, bahwa sesampainya bahan peledak tersebut di Kudus kemudian terdakwa bawa ke rumah terdakwa di Dk. Gadu RT. 03/I Ds. Gadudero Kec. Sukolilo Kab. Pati dengan menggunakan Kbm Light Truck milik terdakwa No. Pol. : K-1610-MH warna kuning, merk Mitsubishi, tahun 1991, nomor rangka : FE104017239, nomor mesin : 4D31C183821 ;
Menimbang, bahwa bahan peledak yang terdakwa simpan dan jual kepada petani batu yang ada disekitar tempat tinggal Terdakwa tersebut digunakan untuk meledakkan bukit batuan di Dk.Gadu Desa Gadudero Kec.Sukolilo Kab.Pati dengan cara pertama – tama penambang bukit membuat lubang di bukit sedalam 1 (satu) meter , setelah itu potassium dan belerang dicampur dan dimasukkan kedalam lubang tersebut , kemudian kabel warna hitam dan merah dipisahkan dan masing – masing ujungnya disambungkan dengan nikelin dan dimasukkan kedalam lubang sehinga bercampur menjadi satu dengan belerang dan potassium selanjutnya campuran belerang dan potassium yang sudah menjadi satu dengan nikelin yang sudah tersambung dengan kabel dipadatkan dengan menggunakan kayu dan ditutup dengan menggunakan pasir , setelah itu ujung kabel merah dan hitam yang berada diluar lubang disambungkan dengan aki sehingga menimbulkan ledakan ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ketiga ini telah pula terbukti ;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur – unsur dari dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi, maka Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak memiliki bahan peledak” sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan pada dasarnya adalah bukan semata-mata sebagai sarana balas dendam melainkan sebagai sarana pembelajaran baik bagi terdakwa maupun bagi masyarakat dan demi kepentingan terdakwa agar terdakwa dapat mengevaluasi diri atas semua perbuatan yang telah dilakukannya sehingga diharapkan nantinya terdakwa dapat lebih berhati-hati dalam pergaulan di masyarakat, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa terhadap terdakwa dirasa cukup adil jika dijatuhkan pidana sebagaimana disebutkan dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka kepada terdakwa perlu diterapkan pidana percobaan sebagaimana ditentukan dalam pasal 14 (a) KUHP ;
Menimbang bahwa terhadap barang bukti berupa :
1 (satu ) unit KBM Truk Mitsubishi Colt Diese No Pol K – 1610 MH warna kuning Noka FE104017239 Nosin 4D31C183821 dan 1 (satu) lembar STNK a.n EDY JOKO SUSILO ds.Dengkek Rt.09/II Pati, karena dipersidangan terbukti adalah milik Terdakwa maka cukup beralasan apabila barang bukti tersebut dikembalikan kepada terdakwa ;
Sedangkan terhadap :
24 (dua puluh empat) sak belerang masing – masing berat 25 kg, 2 (dua) plastic belerang masing – masing berat 1 kg , 1 (satu) plastic potassium berat 1 kg , 4 (empat) rol /gulung kabel warna merah hitam dan 28 (dua puluh deapan) lembar kertas yang telah dililit Nikelin, karena dipersidangan terbukti merupakan barang yang membahayakan nyawa manusia maka cukup beralasan apabila barang bukti tersebut Dirampas untuk dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan bagi Terdakwa ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa sangat membahayakan dan meresahkan masyarakat ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa berlaku sopan di depan persidangan ;
Terdakwa selalu berterus terang dan bersikap sopan dalam persidangan ;
Terdakwa menyesali perbuatannya ;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa masih mempunyai anak-anak yang masih kecil dan memerlukan perhatian dari Terdakwa ;
Menimbang bahwa terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka terdakwa harus dibebani membayar biaya perkara ini;
Memperhatikan, ketentuan pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, UU No.8 tahun 1981 tentang KUHAPdan pasal 14(a) KUHP serta pasal-pasal lain dari peraturan perundang-undangan yang berkaitan ;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa IRYANTI Binti SUDARMO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak memiliki bahan peledak” ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6(enam) bulan ;
Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1(satu) tahun berakhir ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu ) unit KBM Truk Mitsubishi Colt Diese No Pol K – 1610 MH warna kuning Noka FE104017239 Nosin 4D31C183821 dan 1 (satu) lembar STNK a.n EDY JOKO SUSILO ds.Dengkek Rt.09/II Pati
Dikembalikan kepada terdakwa
24 (dua puluh empat) sak belerang masing – masing berat 25 kg, 2 (dua) plastic belerang masing – masing berat 1 kg , 1 (satu) plastic potassium berat 1 kg , 4 (empat) rol /gulung kabel warna merah hitam dan 28 (dua puluh deapan) lembar kertas yang telah dililit Nikelin
Dirampas untuk dimusnahkan
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- ( dua ribu lima ratus rupiah ) ;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pati, pada hari Selasa, tanggal 01 Desember 2015, oleh kami JOOTJE SAMPALENG, SH.MH sebagai Hakim Ketua, OKTAFIATRI KUSUMANINGSIH, SH. MHum., dan NUNUNG KRISTIYANI, SH.MH masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan mana diucapkan oleh Hakim Ketua tersebut dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 03 Desember 2015 dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh MUHAMMAD, SH. MH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pati, serta dihadiri oleh SULISTYO HADI, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pati dan dihadapan Terdakwa ;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
OKTAFIATRI K, SH. MHum JOOTJE SAMPALENG, SH.MH
NUNUNG KRISTIYANI, SH.MH
Panitera Pengganti,