33/Pid.Sus/2019/PN Tul
Putusan PN TUAL Nomor 33/Pid.Sus/2019/PN Tul
Other Participants (4)
1.THOBIAS SOMNAIKUBUN Alias TEMON 2.YOPI DAVID HUKUBUN Alias TOMI 3.BERNADUS ULILY RAHAJAAN Alias ATUS 4.PITHER HUKUBUN Alias PICE Alias PAPIT
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa I THOBIAS SOMNAIKUBUN Alias TEMON, Terdakwa II YOPI DAVID HUKUBUN Alias TOMI, Terdakwa III BERNADUS ULILY RAHAJAAN Alias ATUS, Terdakwa IV PITHER HUKUBUN Alias PICE alias PAPIT, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Turut Serta Merusak atau Menghilangkan Hasil Pemungutan Suara Yang Sudah Disegel” sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I THOBIAS SOMNAIKUBUN Alias TEMON, Terdakwa II YOPI DAVID HUKUBUN Alias TOMI, Terdakwa III BERNADUS ULILY RAHAJAAN Alias ATUS, Terdakwa IV PITHER HUKUBUN Alias PICE alias PAPIT, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) bulan dan denda masing-masing sejumlah Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan barang bukti berupa: 1. 7 (tujuh) lembar surat Putusan Acara Cepat Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum, dengan nomor surat Nomor : 001/ADM/BWSL-KAB.MALRA/PEMILU/V/2019 dari Badan Pengawasan Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tenggara, yang ditandatangani di Langgur tanggal 04 Mei 2019 oleh Penemu atas nama NOK JULIANUS MATLY,S.Pd, Terlapor atas nama NURDIN OHOITENAN dan Ketua Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara atas nama MAKSIMUS LEFTEUW, S,Sos. 2. 3 (tiga) lembar surat dengan kop surat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Kei Besar Selatan, nomor Surat : 12/PANWASCAM-KBS/IV/2019, tanggal 23 April 2019, Perihal Rekomendasi, alamat Suara Kepada Yth Ketua PPK Kecamatan Kei Besar Selatan, ditandatangani oleh Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Kei Besar Selatan atas nama NOK JULIANUS MATLY,S.Pd. TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA 1. 20 (dua puluh) lembar surat suara calon Anggota DPR-RI Daerah Pemilihan Maluku, TPS 01, Desa Weduar, Kecamatan Kei Besar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara yang sudah tersobek. 2. 10 (sepuluh) lembar surat suara calon Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara, Daerah Pemilihan/Dapil II (Kei Besar), TPS 01, Desa Weduar, Kecamatan Kei Besar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara yang sudah tersobek. 3. 35 (tiga puluh lima) lembar surat suara calon Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara, Daerah Pemilihan/Dapil 2 (Kei Besar), TPS 03, Desa Weduar, Kecamatan Kei Besar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara yang sudah tersobek. 4. 2 (dua) lembar surat suara calon Anggota DPRD-Propinsi Maluku, Daerah Pemilihan/Dapil 6 (Kota Tual, Kabupaten Maluku Tenggara dan Kabupaten Kepulauan Aru), TPS 01, Desa Weduar, Kecamatan Kei Besar Selatan, Kabupaten Maluku Tengara yang sudah tersobek. 5. 1 (satu) surat suara calon Anggota DPD-RI, Daerah Pemilihan Maluku yang sudah tersobek. 6. 2 (dua) lembar surat suara yang sebagaiannya sudah terbakar. 7. 1 (satu) amplop Sampul Surat Suara Sah, warna coklat, TPS 01, Desa Weduar, Kecamatan Kei Besar Selatan, Kabupaten Maluku Tengara, yang sudah tersobek. 8. 1 (satu) amplop Sampul Formolir model C1 Hologram, warna coklat, TPS 01, Desa Weduar, Kecamatan Kei Besar Selatan, Kabupaten Maluku Tengara, yang sudah tersobek. 9. 1 (satu) amplop Sampul Formolir model C, C2, dan C5, warna coklat, TPS 01, Desa Weduar, Kecamatan Kei Besar Selatan, Kabupaten Maluku Tengara, yang sudah tersobek. 10. 1 (satu) amplop Sampul Surat Suara tidak Sah, warna coklat, TPS 03, Desa Weduar, Kecamatan Kei Besar Selatan, Kabupaten Maluku Tengara, yang sudah tersobek. 11. 2 (dua) lembar gardus Kotak Suara berwarna putih yang sudah tersobek, bertuliskan Masukan Surat Suara Pemilu Anggota DPRD KAB/KOTA, berlebel KPU. 12. 1 (satu) lembar gardus Kotak Suara berwarna putih yang sudah tersobek, bertuliskan Surat Suara Pemilu Anggota DPR RI. 13. 1 (satu) lembar gardus Kotak Suara berwarna putih sudah tersobek, bertuliskan DPRD KAB/KOTA dengan latar belakang berwarna hijau, nomor Kotak 05, nomor TPS 03, Nama PPS Weduar, Nama PPK KBS, Kab/Kota Maluku Tenggara, Provinsi Maluku. DIKEMBALIKAN KEPADA BAWASLU KABUPATEN MALUKU TENGGARA MELALUI SAUDARA ESSAU FRETS MOUW, SH.; 4. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor33/Pid.Sus/2019/PNTul
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tual yang mengadili perkara pidana pemilu dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
I. Nama lengkap : Thobias Somnaikubun Alias Temon;
Tempat lahir : Weduar;
Umur/tanggal lahir : 30 Tahun / 04 Mei 1989;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Desa Weduar Kecamatan Kei Besar Selatan Kabupaten Maluku Tenggara;
Agama : Kristen Protestan;
Pekerjaan : Honorer Dinas Pekerjaan Umum (PU);
Pendidikan : S1 (berijasah)
II Nama lengkap : Yopi David Hukubun Alias Tomi;
Tempat lahir : Weduar;
Umur/tanggal lahir : 20 Tahun / 14 Juni 1999;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Desa Weduar Kecamatan Kei Besar Selatan Kabupaten Maluku Tenggara;
Agama : Kristen Protestan;
Pekerjaan : Tidak Ada;
Pendidikan : SMA (berijasah)
III. Nama lengkap : Bernadus Ulily Rahajaan Alias Atus;
Tempat lahir : Weduar;
Umur/tanggal lahir : 53 Tahun / 25 April 1966;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Desa Weduar Kecamatan Kei Besar Selatan Kabupaten Maluku Tenggara;
Agama : Kristen Protestan;
Pekerjaan : Petani;
Pendidikan : SMP (berijasah)
IV. Nama lengkap : Pither Hukubun Alias Pice Alias Papit;
Tempat lahir : Weduar;
Umur/tanggal lahir : 25 Tahun / 26 Maret 1994;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Desa Weduar Kecamatan Kei Besar Selatan Kabupaten Maluku Tenggara;
Agama : Kristen Protestan;
Pekerjaan : Tidak Ada;
Pendidikan : SMA (berijasah)
Para Terdakwa dalam perkara ini tidak ditahan;
Para Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum sdr. Lopianus Yonias Ngabalin, S.H, dk., Penasihat Hukum, berkantor di Jalan Gajah Mada Un Kecamatan Pulau Dullah Selatan Kota Tual Provinsi Maluku, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 31/HK.01/KK/2019/PN Tul tanggal 28 Juni 2019;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tual Nomor 33/Pid.Sus/2019/PN Tul, tanggal 26 Juni 2019 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 33/Pid.Sus/2019/PN Tul, tanggal 26 Juni 2019 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan keterangan Para Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan bahwa terdakwa I THOBIAS SOMNAIKUBUN Alias TEMON, Terdakwa II YOPI DAVID HUKUBUN Alias TOMI, Terdakwa III BERNADUS ULILY RAHAJAAN Alias ATUS, dan Terdakwa IV PITHER HUKUBUN Alias PICE alias PAPIT terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta dengan sengajamerusak atau menghilangkan hasil pemungutan suara yang sudah disegel” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 534 Undang-undang Nomor 07 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I THOBIAS SOMNAIKUBUN Alias TEMON, Terdakwa II YOPI DAVID HUKUBUN Alias TOMI, Terdakwa III BERNADUS ULILY RAHAJAAN Alias ATUS, dan Terdakwa IV PITHER HUKUBUN Alias PICE alias PAPIT karena kesalahannya berupa pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) Bulan dengan perintah agar terdakwa ditahan dan pidana DENDA masing-masing sebesar Rp. 2.000.000.,- ( dau juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan;
Menetapkan barang bukti berupa :
7 (tujuh) lembar surat Putusan Acara Cepat Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum, dengan nomor surat Nomor : 001/ADM/BWSL-KAB.MALRA/PEMILU/V/2019 dari Badan Pengawasan Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tenggara, yang ditandatangani di Langgur tanggal 04 Mei 2019 oleh Penemu atas nama NOK JULIANUS MATLY,S.Pd, Terlapor atas nama NURDIN OHOITENAN dan Ketua Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara atas nama MAKSIMUS LEFTEUW, S,Sos.
3 (tiga) lembar surat dengan kop surat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Kei Besar Selatan, nomor Surat : 12/PANWASCAM-KBS/IV/2019, tanggal 23 April 2019, Perihal Rekomendasi, alamat Suara Kepada Yth Ketua PPK Kecamatan Kei Besar Selatan, ditandatangani oleh Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Kei Besar Selatan atas nama NOK JULIANUS MATLY,S.Pd.
TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA
20 (dua puluh) lembar surat suara calon Anggota DPR-RI Daerah Pemilihan Maluku, TPS 01, Desa Weduar, Kecamatan Kei Besar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara yang sudah tersobek.
10 (sepuluh) lembar surat suara calon Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara, Daerah Pemilihan/Dapil II (Kei Besar), TPS 01, Desa Weduar, Kecamatan Kei Besar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara yang sudah tersobek.
35 (tiga puluh lima) lembar surat suara calon Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara, Daerah Pemilihan/Dapil 2 (Kei Besar), TPS 03, Desa Weduar, Kecamatan Kei Besar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara yang sudah tersobek.
2 (dua) lembar surat suara calon Anggota DPRD-Propinsi Maluku, Daerah Pemilihan/Dapil 6 (Kota Tual, Kabupaten Maluku Tenggara dan Kabupaten Kepulauan Aru), TPS 01, Desa Weduar, Kecamatan Kei Besar Selatan, Kabupaten Maluku Tengara yang sudah tersobek.
1 (satu) surat suara calon Anggota DPD-RI, Daerah Pemilihan Maluku yang sudah tersobek.
2 (dua) lembar surat suara yang sebagaiannya sudah terbakar.
1 (satu) amplop Sampul Surat Suara Sah, warna coklat, TPS 01, Desa Weduar, Kecamatan Kei Besar Selatan, Kabupaten Maluku Tengara, yang sudah tersobek.
1 (satu) amplop Sampul Formolir model C1 Hologram, warna coklat, TPS 01, Desa Weduar, Kecamatan Kei Besar Selatan, Kabupaten Maluku Tengara, yang sudah tersobek.
1 (satu) amplop Sampul Formolir model C, C2, dan C5, warna coklat, TPS 01, Desa Weduar, Kecamatan Kei Besar Selatan, Kabupaten Maluku Tengara, yang sudah tersobek.
1 (satu) amplop Sampul Surat Suara tidak Sah, warna coklat, TPS 03, Desa Weduar, Kecamatan Kei Besar Selatan, Kabupaten Maluku Tengara, yang sudah tersobek.
2 (dua) lembar gardus Kotak Suara berwarna putih yang sudah tersobek, bertuliskan Masukan Surat Suara Pemilu Anggota DPRD KAB/KOTA, berlebel KPU.
1 (satu) lembar gardus Kotak Suara berwarna putih yang sudah tersobek, bertuliskan Surat Suara Pemilu Anggota DPR RI.
1 (satu) lembar gardus Kotak Suara berwarna putih sudah tersobek, bertuliskan DPRD KAB/KOTA dengan latar belakang berwarna hijau, nomor Kotak 05, nomor TPS 03, Nama PPS Weduar, Nama PPK KBS, Kab/Kota Maluku Tenggara, Provinsi Maluku.
DIKEMBALLIKAN KEPADA BAWASLU KABUPATEN MALUKU TENGGARA MELALUI SAUDARA ESSAU FRETS MOUW, SH.;
Membebankan Biaya Perkara kepada terdakwa sebesar Rp 2.000,- (Dua Ribu Rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Para Terdakwa oleh Penasihat Hukum Para Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa THOBIAS SOMNAIKUBUN Alias TEMON dkk tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Pemilu sebagaimana Pasal 534 Undang-Undang Nomor 07 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
Menyatakan terdakwa THOBIAS SOMNAIKUBUN Alias TEMON dkk dibebaskan dari seluruh tuntutan jaksa penuntut umum serta merehabilitasi nama baik Para Terdakwa ditengah-tengah masyarakat;
Mebebankan biaya perkara ini kepada Negara.
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Para Terdakwa oleh Penasihat Hukum Para Terdakwa yang disampaikan secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Surat Tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Para Terdakwa oleh Penasihat Hukum Para Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang juga disampaikan secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Pembelaannya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN :
-------Bahwa Terdakwa ITHOBIAS SOMNAIKUBUN Alias TEMON, Terdakwa II YOPI DAVID HUKUBUN Alias TOMI, Terdakwa III BERNADUS ULILY RAHAJAAN Alias ATUS, Terdakwa IV PITHER HUKUBUN Alias PICE alias PAPIT, saudara LEO YOPITER RAHAJAAN Alias LEO (yang penuntutannya dilakukan secara terpisah), dan saudara JOHANIS SOMNAIKUBUN Alias KEVIN (yang penuntutannya dilakukan secara terpisah) baik sendiri-sendiri atau bersama-sama pada hari Jumat tanggal 19 April 2019 pukul 00.01 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu dalam Tahun 2019 bertempat di Desa Weduar Kec. Kei Besar Selatan Kabupaten Maluku Tengara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tual yang berwenang memeriksa dan mengadili, sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan ” dengan sengajamerusak atau menghilangkanhasil pemungutan suara yang sudah disegel.” Perbuatan tersebut dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------
Bahwa berawal ketika saudara LEO YOPITER RAHAJAAN Alias LEO yang merupakan Calon Legislatif DPRD Kabupaten Maluku Tenggara pada Pemilu 2019 bersama-sama dengan Terdakwa ITHOBIAS SOMNAIKUBUN Alias TEMON, Terdakwa II YOPI DAVID HUKUBUN Alias TOMI, Terdakwa III BERNADUS ULILY RAHAJAAN Alias ATUS, terdakwa IV PITHER HUKUBUN Alias PICE alias PAPI, dan saudara JOHANIS SOMNAIKUBUN Alias KEVIN mendatangi kantor sekretariat PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) Kei Besar Selatan untuk menanyakan kepada Ketua PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) terkait dengan hasil pemungutan Suara pada Pemilihan Umum (Pemilu) tanggal 17 April 2019 di TPS 02 Desa Weduar dimana suara yang seharusnya diperoleh saudara LEO YOPITER RAHAJAAN Alias LEO menurut saudara LEO YOPITER RAHAJAAN Alias LEO suaranya sebanyak 30 (tiga puluh) suara yang berpindah ke Calon Legislatif DPRD Kabupaten Maluku Tenggara atas nama JOSEP RAHAIL. Pada saat itu saudara LEO YOPITER RAHAJAAN Alias LEO datang ke Kantor sekretariat PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) Kei Besar Selatan dengan marah-marah sambil mengatakan “ KENAPA BETA PUNYA SUARA PINDAH DI ORANG LAIN” , saudara LEO YOPITER RAHAJAAN Alias LEO hendak menanyakan permasalahan tersebut kepada Ketua PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) Kei Besar Selatan, namun pada saat itu Ketua PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) sedang tidak berada di tempat. Kemudian saudara LEO YOPITER RAHAJAAN Alias LEO hendak masuk ke dalam kantor sekretariat PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) Kei Besar Selatan, lalu saudari HERMINA TINLI RAHAJAAN Alias NONA menghalangi saudara LEO YOPITER RAHAJAAN Alias LEO sambil mengatakan bahwa “JANGAN MASUK” namun saudara LEO YOPITER RAHAJAAN Alias LEO memaksa masuk ke dalam ruangan PPK sambil mendorong saudari HERMINA TINLI RAHAJAAN Alias NONA, kemudian saudara LEO YOPITER RAHAJAAN Alias LEO langsung menendang pintu penyimpanan Kotak suara yang sudah disegel hasil pemilihan Umum tanggal 17 April 2019 sehingga pintu ruangan tersebut terbuka dan saudara LEO YOPITER RAHAJAAN Alias LEO masuk mengambil 1(satu) kotak suara yang berisi surat suara dan membuangnya di jalan di depan Kantor Sekrretariat PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) Kei Besar Selatan, lalu kemudian saudara LEO YOPITER RAHAJAAN Alias LEO menendang dan menginjak-injak kotak suara yang telah yang sudah disegel tersebut menggunakan kaki saudara LEO YOPITER RAHAJAAN Alias LEO hingga kotak suara tersebut rusak dan surat suara yang berada di dalamnya berhamburan ke Jalan. Kemudian Terdakwa ITHOBIAS SOMNAIKUBUN Alias TEMON, Terdakwa II YOPI DAVID HUKUBUN Alias TOMI, Terdakwa III BERNADUS ULILY RAHAJAAN Alias ATUS, Terdakwa IV PITHER HUKUBUN Alias PICE alias PAPIT, dan saudara JOHANIS SOMNAIKUBUN Alias KEVIN ikut masuk kedalam ruang penyimpanan Kotak suara lalu mengambil kotak suara yang sudah disegel dan membawanya keluar dari ruang penyimpanan. Lalu setelah kotak-kotak suara yang sudah disegel tersebut dibawa keluar kemudian Terdakwa ITHOBIAS SOMNAIKUBUN Alias TEMON merusak kotak suara yang sudah disegel dengan cara membanting kotak suara yang diambinya tersebut kejalan, kemudian menginjak-injak dan menendang kotak suara tersebut sehingga kotak suara menjadi rusak dan surat suara yang berada di dalamnya berhamburan ke Jalan. Terdakwa II YOPI DAVID HUKUBUN Alias TOMI merusak kotak suara yang sudah disegel dengan cara mengambil kotak suara tersebut membanting kotak suara yang diambilnya kejalan, kemudian menginjak-injak dan menendang kotak suara tersebut sehingga kotak suara menjadi rusak dan surat suara yang berada di dalamnya berhamburan ke Jalan, Terdakwa III BERNADUS ULILY RAHAJAAN Alias ATUS merusak kotak suara yang sudah disegel dengan cara mengambil kotak suara tersebut membanting kotak suara yang diambilnya kejalan, kemudian menginjak-injak dan menendang kotak suara tersebut sehingga kotak suara menjadi rusak dan surat suara yang berada di dalamnya berhamburan ke Jalan. Terdakwa IV PITHER HUKUBUN Alias PICE alias PAPIT merusak kotak suara yang sudah disegel dengan cara mengambil kotak suara tersebut membanting kotak suara yang diambilnya kejalan, kemudian menginjak-injak dan menendang kotak suara tersebut sehingga kotak suara menjadi rusak dan surat suara yang berada di dalamnya berhamburan ke Jalan. saudara JOHANIS SOMNAIKUBUN Alias KEVIN merusak kotak suara yang sudah disegel dengan cara mengambil kotak suara tersebut membanting kotak suara yang diambilnya kejalan, kemudian menginjak-injak dan menendang kotak suara tersebut sehingga kotak suara menjadi rusak dan surat suara yang berada di dalamnya berhamburan ke Jalan. Bahwa kemudian saudara LEO YOPITER RAHAJAAN Alias LEO mengambil salah satu kotak suara yang sebelumnya sudah dikumpulkan di jalan tersebut lalu mengangkatnya dan berkata “ BAKAR SAJA” kemudian saudara LEO YOPITER RAHAJAAN Alias LEO dibantu oleh beberapa orang yang ikut bersamanya mengangkat beberapa kotak suara dan melemparkannya ke dalam api yang sudah menyala.
Bahwa kotak suara yang sudah disegel yang berada didalam ruang penyimpanan Kotak Suara di dalam Kantor Sekretariat PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) Kei Besar Selatan seluruhnya berjumlah 15 (lima belas) kotak suara yang terdiri dari Kotak suara DPRD Kab/kota, DPRD Provinsi, DPR RI, DPD dan Presiden dan wakil Prisiden yang merupakan kotak suara yang berisikan dokumen dari pemungutan suara pada Pemilu tanggal 17 April 2019 dari TPS 01, TPS 02 dan TPS 03 Desa Weduar yang masing-masing TPS berjumlah sebanyak 5(lima) Kotak. bahwa didalam masing-masing kotak suara yang tersegel tersebut berisi Dokumen hasil pemilihan Umum tahun 2019 berupa Surat Suara, C1 Plano, C1 Hologram, C7 DPT, C7 DPTb, C7 DPK dan Formelir C2. Bahwa terhadap 15 (lima belas) kotak suara yang telah disegel rencananya akan dilakukan Pleno pada tingkat PPK, namun akibat pengerusakan terhadap 15 (lima belas) kotak suara yang telah disegel tersebut untuk hasil pemungutan suara di TPS 01, TPS 02 dan TPS 03 Desa Weduar tidak dapat dilakukan Pleno pada tingkat PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) menggunakan dokumen-dokumen yang terdapat dalam kotak suara tersebut.
-------Perbuatan Para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 534 Undang-undang Nomor 07 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.-----------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Para Terdakwa melalui Penasihat Hukum Para Terdakwa tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi, yang memberikan keterangan dibawah sumpah/janji sesuai agamanya, yang pada pokoknya menerangkan, sebagai berikut:
ABDOLAH ROROA
Bahwa Saksi bertugas sebagai Anggota PANWAS, yang diangkat melalui proses seleksi;
Bahwa Saksi bertugas mengawasi tahapan-tahapan Pemilu terhitung tahun 2018;
Bahwa Pada saat kejadian saksi tidak berada dilokasi kejadian, tanggal 19 April 2019 baru saksi dikonfirmasi oleh saudara MISEKEN SOMNAIKUBUN bahwa ada pembakaran surat suara;
Bahwa Pada saat kejadian saksi berada di kampung Larat, saksi ke tempat kejadian jam 08.00 Wit;
Bahwa Lokasi kejadian di sekitar Kantor Sekretariat PPK Weduar;
Bahwa Saksi diberi tahu mengenai kejadian tersebut oleh MISEKEN SOMNAIKUBUN selaku Petugas Lapangan melalui SMS;
Bahwa Setelah mendengar laporan itu, saksi tidak dapat langsung ke tempat kejadian karena kondisi cuaca yang kurang bagus, akhirnya besok paginya baru saksi ke tempat kejadian;
Bahwa Pada saat sampai dilokasi kejadian, saksi melihat surat suara yang sudah hancur dan berserakan, sedangkan yang lainnya di dalam karung;
Bahwa Ada 3 (tiga) TPS di Waduar, kotak suara di 3 (tiga) TPS semuanya rusak
Bahwa Setelah itu saksi membuat Laporan Form Pengawasan dan dilimpahkan ke Bawaslu;
Bahwa Saksi lupa kapan melaporkan ke Bawaslu dalam bentuk Form A, saksi melaporkan dalam bentuk laporan sebagai Panwas dan jadi Temuan setelah dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten
Bahwa Laporan saksi kemudian ditindaklanjuti oleh Bawaslu dan setelah itu saksi tidak tahu lagi;
Bahwa Ketua PPK adalah NURDIN OHOITENAN dan saat itu saksi sama-sama dengan beliau ke tempat kejadian;
Bahwa Pada saat kejadian ada Petugas dari PPK, HERMINA TINLI RAHAJAAN dan YAN KAF HUKUBUN keduanya selaku Anggota PPK;
Bahwa Pada saat itu belum dilakukan Pleno;
Bahwa yang menjadi dasar bagi saksi untuk melapor ke Bawaslu adalah berdasarkan cerita yang berkembang dari masyarakat, dan yang disampaikan masyarakat kepada saksi cuma menyebut nama LEO RAHAJAAN sebagai pelaku pengrusakan, itu saja yang saksi dapatkan dan tertuangkan ke dalam Form A ;
Bahwa Kalau terhadap ke-4 (empat) terdakwa ini, saksi baru tahu bahwa mereka ditetapkan sebagai tersangka;
Bahwa Selain Form A, yang dibuat oleh saksi adalah Form B2, form A berupa laporan pengawas sedangkan form B berupa Temuan, Form A saksi buat duluan, sedangkan Form B saksi lupa tanggal buatnya
Bahwa Laporan Pengawasan berupa Form A itu merupakan rutinitas yang selalu diupdate di Kantor Kabupaten, saksi melakukannya pada tanggal 22 April 2019;
Bahwa Sedangkan form B.2, dilakukan di Ke Bawaslu Kabupaten, bagian Divisi Tindak Pidana Pemilu;
Bahwa Saksi membuat form B, kurang lebih sama dengan Form A yang menerangkan tentang kejadian pembakaran kotak surat suara dan siapa pelakunya;
Bahwa Saksi tidak tahu penyebab pembakaran kotak surat suar, Saksi juga tidak tahu pasti keseluruhan jumlah surat suara yang terbakar;
Bahwa Kejadiannya setelah Pemilu dan Pengawas sempat merekomendasikan untuk melakukan pemilihan suara ulang (PSU) tetapi oleh KPU tidak diteruskan dengan alasan tidak memenuhi persyaratan dan keterbatasan logistik;
Bahwa Kotak suara terbuat dari karton (sambil diperlihatkan barang Bahwa buktinya) ?
Bahwa Untuk surat suaranya, ada yang ditaruh didalam karung beras, 2 (dua) tas plastik merah besar dan 1 (satu) tas plastik putih;
Bahwa Syarat temuan berupa Penjelasan terkait tentang kejadian, nama saksi, siapa yang melapor dan terlapor, uraian kejadian atau peristiwanya;
Bahwa Jadi yang saksi laporkan hanya atas nama LEO RAHAJAAN ?
Bahwa 4 (empat) orang terdakwa ini tidak dilaporkan saksi;
Bahwa Desa Weduar itu masuk dalam Dapil II;
Bahwa LEO RAHAJAAN ini termasuk salah satu peserta Pemilu Caleg PDIP nomor urut 7;
Bahwa Saksi tahu alasan pengrusakan kotak suara bersegel ini oleh LEO RAHAJAAN setelah kejadian;
Bahwa Masyarakat bilang bahwa mereka salah menghitung suara LEO RAHAJAAN sehingga mereka merusak kotak suara;
Bahwa Saksi tahu mengapa sampai terjadi pengrusakan Karena terjadi kesalahan sertifikasi hasil, yang dibuat setelah perekapan hasil;
Bahwa Keselurahan kotak suara di 3 (tiga) TPS berjumlah 15 (lima belas kotak suara);
Bahwa Kotak suara yang tersegel itu maksudnya kotak suara yang tidak bisa dibuka di forum apapun kecuali pada pada forum Rapat Pleno Rekapitulasi;
Bahwa Pada saat tanggal 19 April 2019 Rapat Pleno Rekapitulasi tingkat kecamatan belum dilaksanakan;
Bahwa Di dalam kotak suara tersegel itu, selain surat suara, dokumen-dokumen di dalam itu diantaranya ada Formolir C1 terdiri dari 5 (lima) jenis, C1 Hologram, dan C1 Plano, selain itu .Dokumen-dokumen lain, formolir C7 DPT, C7 DPTB (Daftar Pemilih Tambahan), C7 DPK (Daftar Pemilih Khusus), dan C2 (undangan sisa);
Bahwa cara untuk mengetahui jumlah surat suara yang rusak dengan melalui C1 KWK yang sudah beredar, yang dipegang oleh teman-teman saksi;
Bahwa Jarak dari Larat ke Weduar itu 30 (tiga puluh) menit;
Bahwa Penuntut Umum sambil menunjukan foto-foto lokasi kejadian yang telah terlampir dalam berkas perkara
Bahwa saksi tidak mendapat klarifikasi dari Bawaslu
Bahwa dalam jabatan Panwas itu saksi sebagai Anggota Divisi Pengawasan, Kecamatan Kei Besar Selatan;
Bahwa Kantor Panwas Kecamatan Kei Besar Selatan itu ada di Desa Weduar;
Bahwa Panwas Kei Besar Selatan ada 3 (tiga) dan sudah membagi zona wilayah kerja dan kebetulan saksi sendiri dapat di Larat, Tamngil sedangkan teman saksi yang dapat di ibu Kota Kecamatan;
Bahwa Masyarakat tidak menyebut nama-nama ke-4 (empat) terdakwa ini yang disebut hanya nama LEO RAHAJAAN;
Bahwa Jadi hasil rapat di Balai Desa yang menjadi dasar saksi untuk membuat Form B2 ?
Bahwa Saksi tidak pernah diundang atau diklarifikasi oleh Bawaslu untuk dimintai keterangan;
MISEKEN SOMNAIKUBUN
Bahwa saksi TIDAK pernah sms atau laporkan kejadian pengrusakan kotak suara kepada ABDOLAH ROROA ?
Bahwa Saksi Petugas PPL, tugasnya mengawasi Proses Pemilihan di Desa dan yang menjadi pimpinannya Bapak ULIS MADLI sebagai Ketua Panwas Kecamatan;
Bahwa Pada saat kejadian saksi tidak ada karena Ketua Panwas menyuruh kami menjauh dari tempat kejadian karena ada instruksi dari Kabupaten;
Bahwa Saksi ada pada saat terjadi pembobolan tempat penyimpanan kotak suara Saksi cuma melihat LEO RAHAJAAN memukul kotak suara dengan mengunakan tangan di jalan;
Bahwa Kejadiannya pada hari Jumat jam 01.30 Wit, tanggal 19 April 2019;
Bahwa Saksi tidak melihat LEO RAHAJAAN membakar surat suara;
Setelah kejadian saksi rapat di Sekretariat Panwas;
Bahwa Saksi dapat undangan klarifikasi oleh Bawaslu dan saksi ada mendatangani Berita Acara Klarifikasi dan di sumpah
Bahwa Pada saat kejadian saksi dari ke-4 (empat) orang terdakwa ini, yang saksi lihat hanyalah terdakwa I THOBIAS SOMNAIKUBUN;
Bahwa Saksi saat itu melihat terdakwa I THOBIAS SOMNAIKUBUN, sedang marah-marah, yang ditujukan kepada Ketua PPK, karena merasa tidak puas, dan Terdakwa I merupakan pendukung LEO RAHAJAAN;
Bahwa Jarak saksi dengan tempat kejadian sekitar 5 (lima) meter;
Bahwa Saksi melihat saat itu 1 (satu) kotak suara yang sudah dirusak;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Para Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi semuanya benar
NURDIN OHOITENAN ALIAS ERWIN
Bahwa Saksi bertugas sebagai Ketua PPK, saksi tidak melihat kejadian langsung, saksi melihat kejadiannya besoknya jam 09.00 Wit, tanggal 19 April 2019;
Bahwa Saat itu saksi juga tidak melihat barang bukti yang rusak karena pada saat itu barang bukti sudah diambil oleh Polisi;
Bahwa Penyebab pengrusakan suart suara adalah karena adanya kesalahan dalam penghitungan surat suara, yang nmerupakan kelalaian KPPS;
Bahwa Mereka lalai karena kecapaian sehingga salah dalam mengisi sertifikasi surat suara sehingga suara milik LEO RAHAJAAN berpindah ke YOSEP RAHAIL, dari Dapil II;
Bahwa Ada sekitar 30 (tiga puluh) suara yang salah masuk;
Bahwa Menurut HERMINA TINLI RAHAJAAN karena LEO RAHAJAAN tidak puas sebab ada kesalahan pengisian sertifikasi sehingga suaranya berpindah ke YOSEP RAHAIL;
Bahwa Saat kejadian suara untuk LEO RAHAJAAN belum berubah, masih untuk YOSEP RAHAIL, 30 (tiga puluh) suara, setelah ditetapkan baru suaranya LEO RAHAJAAN dikembalikan;
Bahwa Kotak TPS disimpan di Sekretariat PPK, sijaga oleh teman saksi HERMINA TINLI RAHAJAAN, dan ada dari pihak kepolisian 1 (satu) orang;
Bahwa Saksi tahu kejadiannya hampir jam 01.00 Wit, saksi berada di Tual, setelah Rekapitulasi;
HERMINA TINLI RAHAJAAN telepon saksi dan bilang bahwa LEO Bahwa RAHAJAAN telah mengangkat kotak suara itu saja;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Para Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi semuanya benar
HERMINA TINLI RAHAJAAAN ALIAS NONA
Bahwa saksi adalah Anggota PPK Kecamatan Weduar, pada tanggal 19 April 2019, jam 01.00 Wit saksi sedang duduk di depan Sekretariat PPK tiba-tiba LEO RAHAJAAN datang dan menanyakan mengenai 30 suara milik dia kemudian saksi sudah memberikan penjelasan tetapi dia ngotot agar Ketua PPK datang saat itu, saksi telepon Ketua PPK, yang ada di Tual, setelah selesai telepon saksi balik lagi surat suara sudah berhamburan, dan saksi ketemu dengan YAN KAF HUKUBUN kemudian kami lapor ke Polisi setelah itu saksi dan teman, bersama Kapolsek kelokasi kejadian dan pada saat sampai di lokasi surat suara sudah dibakar, kemudian Kapolsek perintahkan agar di dokumentasi;
Bahwa Pada malam kejadian di Sekretariat PPK, ada CORNELES RAHAJAAN dan NIKO HUKUBUN;
Bahwa LEORAHAJAAN datang bersama banyak orang, tetapi saksi tidak memperhatikan ke-4 terdakwaada atau tidak, ada lebih dari 10 (sepuluh) orang;
Bahwa Kamar tempat penyimpanan kotak suara digembok, saat itu saksi tidak lihat apakah ada pintu yang rusak;
Bahwa saksi mendapat surat undangan klarifikasi dari Bawaslu dan memberi keterangan serta menandatanganinya;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Para Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi semuanya benar
CORNELES RAHAJAAN
Bahwa Saksi selaku Sekdes Desa Weduar, pada saat itu mendengar ada pemindahan suara, saksi langsung bilang bahwa kita harus melakukan pengamanan surat suara yang ada di Sekretariat PPK, sehingga saksi ikut berjaga di Sekretariat, kemudian saksi tidur di teras Sekretariat tiba-tiba saksi mendengar LEO RAHAJAAN ribut-ribut dan mengambil kotak suara, saksi sempat cegat namun tidak bisa dan kemudian LEO RAHAJAAN berupaya untuk merusakkan kotak suara. Dengan membanting dan menendang kotak suara serta merobeknya, melihat hal tersebut saksi hubungi Ketua PPK namun Ketua PPK sedang berada di Tual dan beliau mengatakan bahwa suara LEO RAHAJAAN tidak hilang karena ada berita acaranya, ketika saksi balik lagi masa sudah banyak, dan surat suara sudah berhambur dijalanan;
Bahwa Saksi tidak melihat ke-4 (empat) terdakwa ini pada saat kejadian;
Bahwa Pada saat itu LEO RAHAJAAN datang sendiri;
Bahwa Pada saat kejadian, tanggal 19 April 2019, Jam 01.00 Wit, di Desa Weduar pada kejadian pertama saksi ada di Sekretariat PPK sedangkan kejadian kedua saksi tidak ada;
Bahwa Saksi tidak lihat ke-4 (empat) orang terdakwa karena sebagian besar orang datang di lokasi kejadian untuk melihat dan menonton kejadian;
Bahwa Saksi mendapat surat undangan klarifikasi dari Bawaslu namun saksi berhalangan hadir pada saat itu;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Para Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi semuanya benar
ALOYSIUS TALUBUN
Bahwa Pada hari itu tanggal 19 April 2019, di Desa Weduar, sebelum jam 24.00 Wit (jam 12 malam) saksi ke Sekretariat PPK dan melihat kotak suara dalam keadaan terkunci, pada saat itu ada bapak CORNELES RAHAJAAN dan HERMINA TINLI RAHAJAAAN kemudian kita ke depan teras tidak lama kemudian bapak CORNELES RAHAJAAN dia mau keatas dulu untuk upayakan Linmas membantu pengamanan, setelah itu saksi jalan kedepan untuk duduk cerita disitu jaraknya 30 (tiga puluh) meter dari Sekretariat, tiba-tiba pada jam 01.00 Wit LEO RAHAJAAN datang dan memimpin masa;
Bahwa LEO RAHAJAAN datang dengan banyak orang dan terdengar keributan dan saksi kesana, saksi melihat HERMINA TINLI RAHAJAAAN sedang menjelaskan kepada LEO RAHAJAAN tetapi dia ngotot harus hadirkan Ketua PPK dalam waktu 30 (tiga puluh) menit kalau tidak kotak suara dibakar, kemudian saksi mencari Ketua Panwas untuk meminta bantuan karena sudah ribut disana, pada saat saksi balik peti suara yang pertama sudah berhamburan, Ketua Panwas datang dokumentasi tetapi ditegur oleh mereka;
Bahwa Setelah itu mereka semakin brutal akhirnya saksi menghindar untuk mencari perlindungan diri, jadi kotak suaranya di bawa kepantai dan dibakar;
Bahwa Dari ke-4 (empat) Terdakwa ini pada saat kejadian yang saksi lihat hanya Terdakwa III yang sedang menenteng kotak suara ke pantai;
Bahwa Yang masuk ke dalam Sekretariat PPK, lebih dari 5 (lima) orang dibawa pimpinan LEO RAHAJAAN;
Bahwa saksi mendapat surat undangan klarifikasi dari Bawaslu dan memberikan keterangannya serta menandatanganinya;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Para Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi semuanya benar
MELKISEDEK PUTRANUBUN
Bahwa Pada tanggal 19 April 2019, di Depan Sekretariat PPK, Desa Weduar, ada keributan dan Saksi melihat LEO RAHAJAAN masuk dan mengambil kotak suara dan ditaruh dijalan, kemudian saksi bilang ke LEO RAHAJAAN bahwa kalau sudah merusak kotak suara DPRD Kabupaten, jangan lagi merusak kotak suara Presiden dan lain-lainnya, tetapi LEO RAHAJAAN, tidak menghiraukan dan kemudian menendang kotak suara yang sudah ada di jalanan, sehingga kemudian saksi melihat situasi yang tidak memungkinkan saksi pergi menjauh;
Bahwa Saksi tidak memperhatikan, ke-4 (empat) terdakwa ada ditempat kejadian atau tidak karena massa sangat banyak;
Bahwa saksi mendapat surat undangan klarifikasi dari Bawaslu dan memberikan keterangan serta menandatanganinya;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Para Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi semuanya benar
TONI BERNAD SOMNAIKUBUN;
Bahwa kejadiannya pada tanggal 19 April 2019, jam 01.00 WIT, di depan Sekretariat PPK Desa Weduar, ada keributan dan saksi datang ke lokasi kejadian, melihat kotak suara sudah berhamburan di jalan;
Bahwa Saksi melihat terdakwa II YOPI DAVID HUKUBUN ALIAS TOMI sobek-sobek kotak suara dan LEO RAHAJAAN yang menjadi pelaku utama, LEO menendang-nendang kotak suara, kemudian saksi tegur tetapi LEO bilang ke saksi bahwa “MEKI kau tidak merasakan apa yang saya rasakan, saya kerja keras 6 (enam) bulan”;
Bahwa Saksi datang kotak suara sudah berhamburan dan saksi melihat terdakwa II YOPI DAVID HUKUBUN ALIAS TOMI sedang duduk sobek-sobek kotak suara tersebut kemudian saksi sempat mengambil foto kotak suara yang berhamburan;
Bahwa saksi mendapat surat undangan klarifikasi dari Bawaslu dan memberikan keterangan serta menandatanganinya;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa I, III dan IV memberikan pendapat bahwa keterangan saksi semuanya benar sedangkan Terdakwa II menyatakan keterangan saksi tidak benar;
DOMINGGUS RUMTHE ALIAS MINGGUS
Bahwa Saksi tahu kejadian pengrusakan kotak suara ini terjadi pada tanggal 19 April 2019, di depan Sekretariat PPK Desa Waduar, karena adanya kesalahan penulisan surat suara, akhirnya Ketua KPPS menyuruh kita berkumpul dan kemudian sepakat mengembalikan suara yang dimilki LEO RAHAJAAN, Itu saja yang saksi ketahui;
Bahwa Saksi tidak memperhatikan ke-4 (empat) terdakwa ini ada berada di lokasi kejadian atau tidak;
Saksi mendapat surat undangan klarifikasi dari Bawaslu dan memberikan keterangan serta menandatanganinya;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Para Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi semuanya benar;
SAUL RUMATORA
Bahwa Pada tanggal 19 April 2019, di depan Sekretariat PPK, Desa Weduar, Saksi melihat ke-4 (empat) terdakwa ini datang membanting dan menginjak-nginjak kotak suara;
Bahwa saksi melihat terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III dan terdakwa IV pada saat kejadian itu dan ikut melakukan pengrusakan;
Bahwa Saksi melihat ke-4 (empat) terdakwa pada saat kejadian, bersama LEO RAHAJAAN dan KEVIN;
Bahwa Yang dilakukan ke-4 (empat) terdakwa, mereka mengambil dan membanting kotak suara;
Bahwa Semua ke-15 (lima belas) kotak suara semuanya hancur;
Bahwa Jarak saksi dengan ke-4 (empat) terdakwa ini sekitar 2 (dua) meter;
Bahwa Yang pertama kali membongkar kotak suara, LEO RAHAJAAN duluan, baru ke-4 (empat) terdakwa dan KEVIN masuk;
Bahwa saksi mengenal mereka secara pasti;
Bahwa Saksi melihat mereka pada jam 01.00 WIT;
Bahwa Saksi berada disebelah sisi bagian kanan Sekretariat PPK Desa Wedua;
Bahwa ada cahaya lampu yang menerangi di sekitar tempat kejadian;
Bahwa saksi mendapat surat undangan klarifikasi dari Bawaslu dan memberi keterangan serta menandatanganinya;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Para Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi semuanya tidak benar;
APOLUS PAULUS HUKUBUN
Bahwa Pada tanggal 19 April 2019, di depan Sekretariat PPK, Desa Weduar, saksi melihat LEO RAHAJAN dan KEVIN SOMNAIKUBUN menghamburkan surat suara di jalan;
Bahwa saksi juga melihat ke-4 (empat) terdakwa ini pada saat kejadian;
Bahwa Mereka melakukan pengrusakan terhadap kotak suara;
Bahwa Saksi melihat LEO RAHAJAAN dan KEVIN SOMNAIKUBUN mengangkat kotak suara pada saat itu;
Bahwa jarak saksi dengan mereka 3 (tiga) meter;
Bahwa Pada saat kejadian, masyarakat yang datang banyak;
Bahwa Saksi melihat map-map (amplop) ini ada pada saat kejadian, map-map (amplop) tersebut tersebut sudah dalam keadaan rusak, ada yang dibakar juga (Penuntut Umum sambil menunjukan barang bukti);
Bahwa Saksi melihat mereka jam 01.00 Wit;
Bahwa saksi mendapat surat undangan klarifikasi dari Bawaslu dan memberikan keterangan serta menandatanganinya;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Para Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi semuanya tidak benar;
IZAK RAHAJAAN ALIAS CAKEN
Bahwa Pada tanggal 19 April 2019, di depan Sekretariat PPK, Desa Weduar, saat kejadian tersebut yang saksi lihat hanyalah LEO RAHAJAAN saja yang melakukan pengrusakan kotak suara dan surat suara;
Bahwa Saksi tidak melihat ke-4 (empat) terdakwa ini pada saat itu;
Bahwa Saksi mendapat surat undangan klarifikasi dari Bawaslu dan memberikan keterangan serta menandatanganinya;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Para Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi semuanya benar;
WELEM RUMATORA ALIAS WEM (dibacakan)
Bahwa Saksi menyatakan bahwa yang melakukan pengrusakan dan menghilangkan hasil Pemungutan suara yang sudah disegel adalah saudara LEO YOPITER RAHAJAAN dan yang menjadi korban adalah Negara;
Bahwa saudara LEO YOPITER RAHAJAAN melakukan pengrusakan pada hari Jumat tanggal 19 April 2019 sekitar pukul 24.30 Wit bertempat di Desa Weduar Kecamatan Kei Besar Selatan Kabupaten Maluku Tenggara dekat di Kantor PPK Kecamatan Kei Besar Selatan;
Bahwa barang yang dirusak oleh saudara LEO YOPITER RAHAJAAN adalah kotak yang berisi Surat Suara hasil Pemilihan Umum tanggal 17 April 2019;
Bahwa Saksi menyatakan bahwa pada saat itu yang saksi lihat hanya 1 (satu) buah kotak suara hasil pemilihan umum pada tanggal 17 April 2019 dengan surat suara yang sudah berhamburan dipinggir jalan;
Bahwa saudara LEO YOPITER RAHAJAAN melakukan pengrusakan terhadap kotak yang berisi surat suara hasil pemilihan umum dengan cara saudara LEO YOPITER RAHAJAAN menendang dengan menggunakan kakinya ke kotak tersebut sehingga kotak tersebut rusak mengakibatkan isi dari kotak tersebut berupa surat suara berhamburan di pinggir jalan dekat kantor PPK Kecamatan Kei Besar Selatan;
Bahwa saksi tidak memperhatikan kotak hasil pemilihan umum yang ditendang oleh saudara LEO YOPITER RAHAJAAN itu pada tingkat pemilihan mana;
Bahwa saudara LEO YOPITER RAHAJAAN merupakan calon Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara;
Bahwa pada saat melihat saudara LEO YOPITER RAHAJAAN, posisi saksi sementara duduk di depan kantor Panwas Kecamatan Kei Besar;
Saksi menyatakan bahwa jarak saksi dengan saudara LEO YOPITER RAHAJAAN kurang lebih 20 (dua puluh) meter;
Bahwa saksi melihat dengan jelas dikarenakan ada penerangan lampu listrik di jalan tepatnya saudara LEO YOPITER RAHAJAAN melakukan pengrusakan terhadap kota yang berisi surat suara hasil pemilihan umum tanggal 17 April 2019;
Bahwa Pada saat itu saksi hanya melihat saudara LEO YOPITER RAHAJAAN sendiri saja yang melakukan pengrusakan terhadap kota yang berisi surat suara hasil pemilihan umum tanggal 17 April 2019;
Bahwa Saksi menyatakan bahwa saksi tidak tahu saudara LEO YOPITER RAHAJAAN mengambil kotak tersebut dimana namun yang pasti kotak tersebut sudah berada di PPK Kecamatan kei Besar Selatan;
Bahwa Saksi menyatakan bahwa surat suara tersebut sudah tidak bisa digunakan lagi;
Bahwa Saksi menyatakan bahwa saat itu saksi sudah tidur dirumah kemudian saksi mendengar ada keributan sehingga saksi terbangun dan saksi langsung menuju ke Kantor Panwas Kecamatan disitu saksi melihat saudara LEO YOPITER RAHAJAAN menendang kotak dari atas kebawah jalan raya sehingga disitu saksi melihat surat suara yang ada di dalam kotak berhamburan di atas jalan raya Desa Weduar kemudian datang relawan KPU memanggil saudara LEO YOPITER RAHAJAAN untuk bertemu dengan Ketua Panwas Kecamatan Kei Besar Selatan di Kantor Panwas sehingga saudara LEO YOPITER RAHAJAAN dengan Ketua Relawan KPU bertemu dengan Ketua Panwas di kantor Pengawas Kecamatan disitu Ketua Panwas Kecamatan menjelaskan sehingga saudara LEO YOPITER RAHAJAAN mengerti dan situasi mulai redah sehingga kami pulang ke rumah masing-masing sehingga saya tau kejadian selanjutnya;
Bahwa Saksi menyatakan bahwa akibatnya barang-barang berupa kotak dan surat suara hasil pemilihan umum menjadi rusak;
Setelah keterangan saksi tersebut dibacakan, kemudian Para Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi benar;
MICHAEL WIDOSASON RUMATORA (dibacakan)
Bahwa Saksi menyatakan bahwa kotak suara yang ditendang oleh saudara LEO YOPITER RAHAJAAN, THOBIAS SOMNAIKUBUN, KEVIN SOMNAIKUBUN dan TOMI HUKUBUN adalah kotak suara pemilihan calon Anggota DPRD Kabupaten Malra, DPRD Propinsi Maluku, DPR RI dan calon Presiden dan Wakil Presiden Indonesia periode 2019-2024;
Bahwa Saksi menyatakan bahwa waktu kejadian tersebut saksi tidak hitung berapa jumlah kotak suara yang dirusak oleh saudara LEO YOPITER RAHAJAAN, THOBIAS SOMNAIKUBUN, KEVIN SOMNAIKUBUN dan TOMI HUKUBUN;
Bahwa ada pembakaran terhadap sebagian kotak-kotak suara bersama dokumen hasil pemilihan calon Anggota DPRD Kabupaten Malra, DPRD Propinsi Maluku, DPR RI dan calon Presiden dan Wakil Presiden Indonesia periode 2019-2024;
Bahwa saksi tidak melihat langsung peristiwa pembakaran tersebut karena saat pembakaran kotak-kotak suara bersama isinya posisi saksi agak jauh dan pandangan saksi terhalang;
Bahwa saat kejadian ada banyak warga yang menyaksikan peristiwa tersebut namun yang saksi kenal karena bersama-sama dengan saksi yaitu saudara MISEKEN SOMNAIKUBUN selaku Panwas Lapangan Desa Weduar Kecamatan Kei Besar Selatan Kabupaten Maluku Tenggara;
Setelah keterangan saksi tersebut dibacakan, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tidak benar sedangkan Terdakwa III dan IV memberikan pendapat bahwa keterangan saksi benar;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
TERDAKWA I THOBIAS SOMNAIKUBUN Alias TEMON:
Bahwa Pada tanggal 18 April 2019 terdakwa I bersama LEO RAHAJAAN di Elat, Kami sudah 2 (dua) hari di Elat mengecek suara milik LEO RAHAJAAN di Elat dan dalam perjalanan pulang ketemu APOLUS PAULUS HUKUBUN dan SAUL RUMATORA di Weduar, kemudian SAUL RUMATORA panggil Terdakwa I dan LEO HUKUBUN, dia bilang bahwa suara milik LEO RAHAJAAN hilang/pindah ke YOSEP RAHAIL, mendengar hal tersebut LEO RAHAJAAN langsung emosi, kemudian Terdakwa I bilang jangan emosi nanti dicek dulu, setelah itu Terdakwa I pergi kerumah APOLUS PAULUS HUKUBUN dan melihat berkasnya memang benar suara milik LEO RAHAJAAN hilang/pindah ke YOSEP RAHAIL dan Terdakwa I sampaikan hal tersebut ke LEO RAHAJAAN;
Bahwa LEO RAHAJAAN langsung turun dari sepeda motor sambil marah-marah, kemudian Terdakwa I bawa pulang sepeda motor milik AGUSTINUS HUKUBUN, kebetulan dekat rumahnya Terdakwa IV PITHER HUKUBUN, Terdakwa I singgah dirumahnya namun kakaknya PITHER HUKUBUN bilang bahwa dia sedang pergi ke laut. Setelah itu Terdakwa I ke rumah mama mantu Terdakwa I dan disana Terdakwa I ketemu lagi SAUL RUMATORA, kemudian Terdakwa I ke Sekretariat PPK sampai disana Terdakwa I melihat LEO RAHAJAAN sudah ngamuk mengenai surat suara yang hilang. Melihat hal tersebut Terdakwa I menjadi sedih karena Terdakwa I pikir kenapa LEO RAHAJAAN orang kampung sendiri bisa kehilangan surat suara dan disaat masalah seperti ini mengapa Ketua PPK tidak ada di Weduar. LEO RAHAJAAN kemudian mengatakan bahwa tidak mau ketemu dengan Ketua KPPS, dia maunya ketemu dengan Ketua PPK karena surat suara sudah berada di PPK;
Bahwa Terdakwa I tidak melihat LEO RAHAJAAN membakar surat suara
Bahwa Terdakwa I tidak melihat Terdakwa II, Terdakwa III dan Terdakwa IV di lokasi kejadian ?
Bahwa Terdakwa ke Sekretariat PPK Jam 00.30 Wit;
Bahwa LEO RAHAJAAN ini caleg Dapil II dari partai PDIP nomor urut 7;
Bahwa Saat itu seluruh kotak suara rusak, 15 (lima belas) kota suara dan yang mengangkat 15 (lima belas) kotak suara itu Cuma LEO RAHAJAAN sendiri;
Bahwa Tanggapan Terdakwa I tentang keterangan saksi SAUL RUMATORA dan APOLUS PAULUS HUKUBUN yang mengatakan bahwa melihat Terdakwa I mengangkat kotak suara bahwa keterangan saksi SAUL RUMATORA dan APOLUS PAULUS HUKUBUN adalah provokator, keterangan mereka tidak benar;
Bahwa Terdakwa I saat itu lihat LEO RAHAJAAN masuk ke Sekretariat PPK dan mengeluarkan kotak suara ke jalan;
Bahwa Terdakwa I tidak sempat melerai LEO RAHAJAAN pada saat itu karena pada saat itu saya juga sempat emosi;
Bahwa Terdakwa I tidak ikut mengangkat kotak suara ;
Bahwa Pada saat kejadian Terdakwa I cuma melihat SAUL RUMATORA di atas kampung, sebelum kejadian;
Bahwa Terdakwa I hanya bikin suara keras buat masyarakat;
Bahwa Terdakwa I tidak tahu siapa yang membakar kotak suara, yang robek kotak suara LEO RAHAJAAN;
Bahwa Terdakwa I melihat LEO RAHAJAAN ambil kotak suara keluar dan taruh di jalanan selanjutnya Terdakwa I tidak tahu;
Bahwa Terdakwa I Cuma mendapat panggilan melalui telepon oleh Polisi disuruh menghadap, dan Terdakwa I mendapat undangan klarifikasi dari Bawaslu dan ada tanda tangan klarifikasi;
Bahwa Terdakwa I dimitai keterangan oleh Bawaslu berapa kali ?
Bahwa Ada 7 (tujuh) caleg di Dapil II Desa Weduar;
Bahwa Terdakwa I tidak memperhatikan Tedakwa II, Terdakwa III, Terdakwa IV pada saat kejadian, karena saat itu Terdakwa I sedang melihat SAUL RUMATORA diatas gunung;
Bahwa Jarak SAUL RUMATORA dengan kantor Sekretariat PPK sekitar 200 (dua ratus) meter;
TERDAKWA II YOPI DAVID HUKUBUN Alias TOMI:
Bahwa Pada tanggal 19 April 2019 Terdakwa II berada di Weduar;
Bahwa Pada saat kejadian Terdakwa II dirumah, tiba-tiba Terdakwa II mendengar keributan, Terdakwa II lihat LEO RAHAJAAN menendang 3 (tiga) buah kotak suara di jalan depan Sekretariat PPK;
Bahwa Jarak Terdakwa II pada saat itu 10 (sepuluh) sampai dengan 20 (dua puluh) meter dengan tempat kejadian, dan kejadiannya jam jam 01.00 Wit;
Bahwa Pada saat Terdakwa II mau pulang baru Terdakwa II lihat SAUL RUMATORA ada di jalan;
Bahwa Keterangan Terdakwa II di berita acara pemriksaan di Polisi itu benar;
Bahwa Terdakwa II sempat datang ke tempat kejadian;
Bahwa Pada saat kejadian ada banyak orang yang datang hampir 70 % (tujuh puluh persen) masyarakat kampung ada;
Bahwa Terdakwa II juga tidak melihat APOLUS PAULUS HUKUBUN pada saat kejadian;
Bahwa Terdakwa II melihat LEO RAHAJAAN menendang 3 (tiga) buah kotak suara di jalan depan Sekretariat PPK, Isi di dalam kotak suara semuanya berhamburan
Bahwa Keterangan saksi TONI BERNAD SOMNAIKUBUN mengenai Terdakwa II, yang ikut merobek-robek surat suara adalah tidak benar;
Bahwa Pada saat kejadian Terdakwa II tidak melihat KEVIN SOMNAIKUBUN
Bahwa Terdakwa II tidak mendapat undangan klarifikasi dari Bawaslu hanya panggilan polisi;
Bahwa Pada saat LEO RAHAJAAN ke Sekretariat PPK, posisi Terdakwa II saat itu dirumah, setelah ribut-ribu baru Terdakwa II datang;
Bahwa Terdakwa II ketemu SAUL RUMATORA saat mau pulang baru ketemu ;
Bahwa Terdakwa II tidak melihat Terdakwa I, Terdakwa III dan Terdakwa IV membantu LEO RAHAJAAN mengangkat dan merusak kotak suara ?
TERDAKWA III BERNADUS ULILY RAHAJAAN Alias ATUS:
Bahwa Terdakwa III pada tanggal 19 April 2019 ada di rumah di Weduar, sementara menunggu LEO RAHAJAAN dan THOBIAS SOMNAIKUBUN untuk cek suara, Terdakwa III Pendukungnya LEO RAHAJAAN ;
Bahwa Saat itu Terdakwa III bersama APOLUS PAULUS HUKUBUN kemudian LEO RAHAJAAN datang sudah marah-marah karena suaranya hilang dan dia bilang mau turun ke Sekretariat, Terdakwa III bilang tunggu dulu, tujuan kita ke Sekretariat ini untuk apa dan LEO bilang turun untuk tanya 30 suara milik dia yang berpindah ke caleg lain. Kemudian kami trurun, dan sampai disana Terdakwa III pergi menelpon istri Terdakwa III bahwa Terdakwa III sementara pergi mengecek surat suaranya LEO, selesai telpon Terdakwa III kembali lagi LEO sudah merusak kotak suara, dan saat itu Terdakwa III lihat ada kotak suara yang masih utuh di jalan, kemudian Terdakwa III angkat mau bawa masuk ke dalam tetapi Terdakwa III lihat LEO sudah emosi dan marah-marah akhirnya Terdakwa III taruh kembali kotak suara tersebut dijalan, dan saat itu Terdakwa III sempat tegur LEO namun LEO bilang kakak tidak rasa Terdakwa III kerja 6 (enam) bulan baru surat suara anak kampung sendiri bisa hilang di dalam kampung;
Bahwa Tanggapan Terdakwa III tentang keterangan saksi SAUL RUMATORA yang melihat saksi dan Terdakwa yang lain membantu LEO RAHAJAAN merusak kotak suara sebagai saksi dusta;
Bahwa Terdakwa III tahu bahwa suaranya LEO RAHAJAAN hilang pada saat LEO RAHAJAAN dan THOBIAS SOMNAIKUBUN datang;
Bahwa Terdakwa III tidak melihat SAUL RUMATORA pada saat kejadian, sedangkan APOLUS PAULUS HUKUBUN Terdakwa III melihat pada saat kita sama-sama di kampung atas saja;
Bahwa Terdakwa III termasuk pendukunya LEO RAHAJAAN ?
Bahwa benar saat itu Terdakwa III ada mengangkat kotak suara dan kejadian itu dilihat oleh saksi Alosius Talubun, saat itu Terdakwa III mau bawa masuk kembali ke dalam tetapi melihat LEO RAHAJAAN sudah marah dan emosi akhirnya Terdakwa III menaruh kotak suara tersebut secara baik-baik dijalan;
Bahwa Terdakwa III tidak pernah ada mendapat klarifikasi dari Bawaslu;
Bahwa Terdakwa III melihat LEO RAHAJAAN mengangkat kotak suara dan di bawa di jalan;
Bahwa Kotak suara tersebut ringan saja ;
Bahwa Terdakwa III tidak melihat Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa IV membantu LEO RAHAJAAN pada saat kejadian ?
Bahwa Terdakwa III melihat SAUL RUMATORA saat itu di pertigaan jalan, dia sedang menelpon sedangkan APOLUS PAULUS HUKUBUN bersama Terdakwa III pada saat di kampung atas;
TERDAKWA IV PITHER HUKUBUN Alias PICE alias PAPIT
Bahwa Pada tanggal 19 April 2019 Terdakwa IV berada di laut menombak ikan, jadi pada saat kejadian Terdakwa IV tidak tahu;
Bahwa Terdakwa IV pulang dari laut Jam 02.00 Wit, besoknya baru Terdakwa IV tahu mengenai kejadian tersebut;
Bahwa Keterangan Terdakwa IV di berita acara pemeriksaan Polisi yang menyatakan bahwa Terdakwa IV ada di tempat kejadian itu tidak benar;
Bahwa Saat Terdakwa IV mendapat surat dari polsek untuk menghadap, Terdakwa IV langsung emosi karena pada saat kejadian Terdakwa IV tidak ada ditempat, kenapa nama Terdakwa IV dijadikan tersangka akhirnya pada saat diperiksa di Polisi Terdakwa IV bilang saja bahwa Terdakwa IV ada di tempat kejadian dan melihat LEO RAHAJAAN melakukan pengrusakan kotak suara;
Bahwa Jadi keterangan Terdakwa IV di Polisi adalah rekayasa;
Bahwa Jadi intinya semua keterangan Terdakwa IV di Polisi adalah tidak benar ;
Bahwa Kenapa keterangan Terdakwa IV berubah karena pada saat memberikan keterangan di Polisi Terdakwa IV dalam keadaan sangat emosi;
Bahwa Terdakwa IV bukan pendukung LEO RAHAJAAN ;
Bahwa Terdakwa IV tidak diklarifikasi oleh Bawaslu;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya telah mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge), yang memberikan keterangannya di bawah sumpah/janji sesuai agamanya, yang pada pokoknya, sebagai berikut:
ALFA OMEGA UR:
Bahwa Pada tanggal 19 April 2019 saksi berada di Weduar, ada kejadian Pengrusakan kotak suara;
Bahwa Saksi lihat sendiri kejadiannya Jam 01.00 Wit, Lokasi kejadian di depan kantor Sekretariat PPK;
Bahwa Saat itu saksi sebagai Ketua PPS Weduar tugasnya mengawasi, kita melakukan rekap sampai tanggal 18 April 2019 kemudian kita antar 15 kotak suara ke PPK. Pada saat itu tidak ada Linmas Kecamatan di Sekretariat PPK, jadi kita meminta bantuan Linmas TPS sama-sama disitu sampai jam 21.00 Wit setelah itu saksi pulang ke rumah, jam 24.00 Wit saksi dibangunkan oleh saudara saksi, dan bilang bahwa ada kesalahan penghitungan suara LEO RAHAJAAN, kemudian saksi langsung kembali ke PPS karena ada kesalahan. Setelah itu saksi ke Panwas tetapi Panwas sudah pulang, dari situ saksi ke PPK dan yang ada disitu cuma ada HERMINA TINLI RAHAJAAAN tidak lama kemudian LEO RAHAJAAN datang teriak-teriak sampai semua warga bangun, saksi langsung ke LEO RAHAJAAN untuk menjelaskan kepada dia tetapi LEO RAHAJAAN tidak mau mendengar penjelasan saksi dan bilang bahwa dia tidak butuh penjelasan dari Ketua PPS karena dia hanya butuh penjelasan dari Ketua PPK, LEO RAHAJAAN juga mengatakan bahwa “saya anak negeri kenapa suara saya hilang di kampung sendiri” kemudian LEO RAHAJAAN masuk dan mengambil kotak suara dan melemparnya ke jalan;
Bahwa Pintu tempat penyimpanan kotak suara ada di gembok, tetapi saksi tidak lihat kenapa bisa di buka, setelah kejadian saksi melihat ada gembok yang dirusak ;
Bahwa Kotak suara yang diambil oleh LEO RAHAJAAN, saksi lihat 1 (satu) kotak, yang dilakukan LEO RAHAJAAN terhadap kotak suara itu kemudian dibanting dan dirusak kemudian dirobek dan ditendang;
Bahwa Kotak suara tersebut terbuat dari Karton, pada saat kotak suara ditendang oleh LEO RAHAJAAN, surat suara didalamnya keluar berhamburan ;
Bahwa Saksi tidak lihat LEO RAHAJAAN merobek surat suara dan membakarnya;
Bahwa Pada saat itu, LEO RAHAJAAN sendiri ribut-ribut sampai warga banyak yang berdatangan;
Bahwa Saksi sempat melerai LEO RAHAYAAN dibantu saksi AGUSTINUS HUKUBUN
Bahwa Saksi tidak lihat ke-4 (empat) Terdakwa pada saat kejadian;
Bahwa Saat itu ada api yang menyala tetapi saksi tidak tahu siapa yang membakar;
Bahwa Pagi harinya saksi turun lagi ke lokasi kejadian untuk pertemuan dengan Ketua KPU, Sekretaris KPU dan Komisioner Bawaslu, hasil pertemuan tersebut kami mendengar keterangan KPPS;
Bahwa Ada dan anggota KPPS mengakui bahwa ada kesalahan sehingga nanti di Pleno akan diperbaiki, baru suara tersebut dikembalikan;
Bahwa Saksi berada lokasi kejadian saat itu sampai Jam 03.00 Wit;
Bahwa Setelah kejadian ternyata ada 5 (lima belas) kotak suara yang rusak, dan tidak ada lagi yang utuh;
Bahwa Saksi tidak melihat ke-4 (empat Terdakwa, juga tidak melihat SAULUS RUMATORA dan APOLUS PAULUS HUKUBUN di depan Sekretariat PPK pada saat kejadian ?
Bahwa Pada saat kejadian ada banyak orang yang datang mungkin ½ (satu per dua) dari warga kampung;
Bahwa Dokumen yang ada di dalam kotak suara tersebut diantaranya ada surat suara, C1 Plano, C1 Hologram, Daftar Pemilih Tambahan, Daftar Pemilih Khusus, dan undangan sisa dan banyak lagi, semua perelengkapan pemilu masuk ke kotak suara;
Bahwa Kotak suara yang tersegel itu maksudnya Kotak suara yang sudah dipakai klem dan ditempel stiker KPU;
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
AGUSTINUS HUKUBUN:
Bahwa Kapasitas saksi dalam Pemilu tidak ada, hanya sebagai masyarakat biasa;
Bahwa Pada tanggal 19 April 2019 saksi berada di Weduar;
Bahwa Saksi ada dengar keributan di kampung, yaitu ada kejadian pengrusakan kotak suara dan saksi melihat sendiri kejadiannya;
Bahwa Saksi naik ke Kampung di atas tiba-tiba LEO RAHAJAAN dan Terdakwa I THOBIAS SOMNAIKUBUN datang, LEO sudah emosi dan turun dari sepeda motor dia bilang “saya orang kampung tetapi kenapa suara saya hilang dikampung sendiri”, LEO RAHAJAAN dan Terdakwa I THOBIAS SOMNAIKUBUN datang Jam 24.00 Wit;
Bahwa LEO RAHAJAAN langsung jalan turun kemudian saksi tunggu Terdakwa I THOBIAS SOMNAIKUBUN, untuk menanyakan masalah ini tetapi Terdakwa I sudah pergi dengan bawa pulang sepeda motor, kemudian saksi mengikuti LEO RAHAJAAN dan bertanya mau turun untuk apa tetapi LEO tidak menghiraukan, sempat saksi dan Ketua PPS melerai LEO RAHAJAAN, tetapi dia mengeluarkan kata bahwa “coba lihat saya anak kampung asli tetapi suara saya hilang didalam kampung sendiri” akhirnya saksi dan Ketua PPS merasa sedih dan tidak enak sehingga saksi dan Ketua PPS tidak bisa berbuat apa-apa dan setelah itu LEO RAHAJAAN masuk mengambil kotak suara;
Bahwa Saksi melihat LEO RAHAJAAN membawa kotak suara dan melempar kotak suara;
Bahwa Saksi melihat LEO RAHAJAAN, 2 (dua) kali keluar masuk tempat penyimpanan kotak suara ;
Bahwa Kotak suara terbuat dari gardus, isi di dalam kotak suara tersebut saksi tidak lihat, tetapi isinya keluar dari dalam kotak;
Bahwa Saksi lihat cuma LEO RAHAJAAN dan masyarakat kampung, saksi tidak melihat ke-4 (empat) terdakwa ini pada saat kejadian ;
Bahwa Saksi kenal dengan KEVIN SOMNAIKUBUN tetapi saksi tidak melihat KEVIN SOMNAIKUBUN pada saat kejadian ;
Bahwa Saksi melihat LEO RAHAJAAN mengangkat 3 (tiga) kotak suara;
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
7 (tujuh) lembar surat Putusan Acara Cepat Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum, dengan nomor surat Nomor : 001/ADM/BWSL-KAB.MALRA/PEMILU/V/2019 dari Badan Pengawasan Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tenggara, yang ditandatangani di Langgur tanggal 04 Mei 2019 oleh Penemu atas nama NOK JULIANUS MATLY,S.Pd, Terlapor atas nama NURDIN OHOITENAN dan Ketua Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara atas nama MAKSIMUS LEFTEUW, S,Sos.
3 (tiga) lembar surat dengan kop surat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Kei Besar Selatan, nomor Surat : 12/PANWASCAM-KBS/IV/2019, tanggal 23 April 2019, Perihal Rekomendasi, alamat Suara Kepada Yth Ketua PPK Kecamatan Kei Besar Selatan, ditandatangani oleh Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Kei Besar Selatan atas nama NOK JULIANUS MATLY,S.Pd.
Terlampir Dalam Berkas Perkara
20 (dua puluh) lembar surat suara calon Anggota DPR-RI Daerah Pemilihan Maluku, TPS 01, Desa Weduar, Kecamatan Kei Besar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara yang sudah tersobek.
10 (sepuluh) lembar surat suara calon Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara, Daerah Pemilihan/Dapil II (Kei Besar), TPS 01, Desa Weduar, Kecamatan Kei Besar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara yang sudah tersobek.
35 (tiga puluh lima) lembar surat suara calon Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara, Daerah Pemilihan/Dapil 2 (Kei Besar), TPS 03, Desa Weduar, Kecamatan Kei Besar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara yang sudah tersobek.
2 (dua) lembar surat suara calon Anggota DPRD-Propinsi Maluku, Daerah Pemilihan/Dapil 6 (Kota Tual, Kabupaten Maluku Tenggara dan Kabupaten Kepulauan Aru), TPS 01, Desa Weduar, Kecamatan Kei Besar Selatan, Kabupaten Maluku Tengara yang sudah tersobek.
1 (satu) surat suara calon Anggota DPD-RI, Daerah Pemilihan Maluku yang sudah tersobek.
2 (dua) lembar surat suara yang sebagaiannya sudah terbakar.
1 (satu) amplop Sampul Surat Suara Sah, warna coklat, TPS 01, Desa Weduar, Kecamatan Kei Besar Selatan, Kabupaten Maluku Tengara, yang sudah tersobek.
1 (satu) amplop Sampul Formolir model C1 Hologram, warna coklat, TPS 01, Desa Weduar, Kecamatan Kei Besar Selatan, Kabupaten Maluku Tengara, yang sudah tersobek.
1 (satu) amplop Sampul Formolir model C, C2, dan C5, warna coklat, TPS 01, Desa Weduar, Kecamatan Kei Besar Selatan, Kabupaten Maluku Tengara, yang sudah tersobek.
1 (satu) amplop Sampul Surat Suara tidak Sah, warna coklat, TPS 03, Desa Weduar, Kecamatan Kei Besar Selatan, Kabupaten Maluku Tengara, yang sudah tersobek.
2 (dua) lembar gardus Kotak Suara berwarna putih yang sudah tersobek, bertuliskan Masukan Surat Suara Pemilu Anggota DPRD KAB/KOTA, berlebel KPU.
1 (satu) lembar gardus Kotak Suara berwarna putih yang sudah tersobek, bertuliskan Surat Suara Pemilu Anggota DPR RI.
1 (satu) lembar gardus Kotak Suara berwarna putih sudah tersobek, bertuliskan DPRD KAB/KOTA dengan latar belakang berwarna hijau, nomor Kotak 05, nomor TPS 03, Nama PPS Weduar, Nama PPK KBS, Kab/Kota Maluku Tenggara, Provinsi Maluku.
Diajukan dipersidangan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum juga telah mengajukan bukti surat dalam berkas perkara penyidikan dan dipersidangan berupa 1 (satu) bundel berkas BAWASLU Kabupaten Maluku Tenggara, terlampir dalam berkas perkara;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar berdasarkan keterangan saksi-saksi dan Para Terdakwa kejadian pengrusakan kotak suara hasil pemungutan suara yang sudah di segel terjadi pada hari Jumat tanggal 19 April 2019 sekitar pukul 01.00 WIT, bertempat Depan Sekretariat PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) Kei Besar Selatan di Desa Weduar Kecamatan Kei Besar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara;
Bahwa benar kejadian tersebut oleh saksi ABDULAH ROROA sebagai Pengawas Kecamatan dibuat Laporan Pengawasan berupa Form A dan dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten dan dibuatkan Form B2, sebagai Temua dugaan Pelanggaran Pemilu dan telah dilakukan klarifikasi oleh Bawaslu, Kabupaten Maluku Tenggara;
Bahwa benar peristiwa tersebut terjadi karena menurut keterangan saksi HERMINA TINLI RAHAJAAN (anggota PPK), saksi NURUDIN OHOITENAN (Ketua PPK) dan saksi A de Charge ALFA OMEGA UR (KPPS) dan saudara LEO RAHAJAAN tidak puas sebab ada kesalahan pengisian sertifikasi sehingga suaranya berpindah ke YOSEP RAHAIL;
Bahwa benar menurut saksi NURUDIN OHOITENAN (Ketua PPK) dan saksi A de Charge ALFA OMEGA UR, saat kejadian pengrusakan kotak suara ini masalah suara untuk LEO RAHAJAAN belum berubah, masih untuk YOSEP RAHAIL, 30 (tiga puluh) suara, setelah ditetapkan baru suaranya LEO RAHAJAAN dikembalikan;
Bahwa benar berdasarkan keterangan saksi-saksi dan Para Terdakwa saudara LEO YOPITER RAHAJAAN Alias LEO merusak gembok pintu penyimpanan Kotak Surat Suara pada Sekertariat PPK di Desa Weduar kemudian Saudara LEO YOPITER RAHAJAAN Alias LEO masuk mengambil lebih dari 1 (satu) kotak surat suara yang berisi dokumen hasil pemungutan suara yang disegel dan membuangnya di jalan di depan Sekretariat PPK Desa Weduar, lalu kemudian saudara LEO YOPITER RAHAJAAN Alias LEO menendang, menginjak-injak dan merobel kotak suara sehingga isinya yang berada di dalamnya berhamburan ke Jalan.
Bahwa benar berdasarkan keterangan saksi SAUL RUMATORA dan saksi APOLUS PAULUS HUKUBUN selain LEO YOPITER RAHAJAAN Alias LEO, kedua orang saksi tersebut melihat sendiri Terdakwa I THOBIAS SOMNAIKUBUN Alias TEMON, Terdakwa II YOPI DAVID HUKUBUN Alias TOMI, Terdakwa III BERNADUS ULILY RAHAJAAN Alias ATUS, Terdakwa IV PITHER HUKUBUN Alias PICE alias PAPIT, dan saudara JOHANIS SOMNAIKUBUN Alias KEVIN ikut melakukan pengrusakan dengan cara mereka mengambil dan membanting kotak suara ke jalan di depan Sekretariat PPK Desa Weduar;
Bahwa benar saksi TONI BERNAD SOMNAIKUBUN, melihat terdakwa II YOPI DAVID HUKUBUN ALIAS TOMI sobek-sobek kotak suara dan LEO RAHAJAAN yang menjadi pelaku utama, LEO menendang-nendang kotak suara, kemudian saksi tegur tetapi LEO bilang ke saksi bahwa “MEKI kau tidak merasakan apa yang saya rasakan, saya kerja keras 6 (enam) bulan”, Saksi datang kotak suara sudah berhamburan dan saksi melihat terdakwa II YOPI DAVID HUKUBUN ALIAS TOMI sedang duduk sobek-sobek kotak suara tersebut kemudian saksi sempat mengambil foto kotak suara yang berhamburan;
Bahwa benar saksi ALOYSIUS TALUBUN, dari ke-4 (empat) Terdakwa, pada saat kejadian yang saksi lihat hanya Terdakwa III yang sedang menenteng kotak suara ke pantai;
Bahwa benar berdasarkan keterrangan saksi-saksi terhadap pengrusakan 15 (lima belas) kotak suara yang telah disegel yang berisikan surat suara dan kelengkapan pemilu tersebut untuk Pleno pada tingkat PPK tidak berpengaruh karena Pleno dilakukan menggunakan salinan Sertifikat surat suara yang diberikan kepada saksi masing-masing partai, lalu 30 suara saudara LEO YOPITER RAHAJAAN yang berpindah ke caleg atas nama JOSEP RAHAIL dikembalikan kepada saudara LEO YOPITER RAHAJAAN.
Bahwa benar berdasarkan saksi ABDULAH ROROA, di dalam kotak suara tersegel itu, selain surat suara, dokumen-dokumen di dalam itu diantaranya ada Formolir C1 terdiri dari 5 (lima) jenis, C1 Hologram, dan C1 Plano, selain itu .Dokumen-dokumen lain, formolir C7 DPT, C7 DPTB (Daftar Pemilih Tambahan), C7 DPK (Daftar Pemilih Khusus), dan C2 (undangan sisa);
Bahwa benar LEO YOPITER RAHAJAAN dan JOHANIS SOMNAIKUBUN Alias KEVIN, diperiksa dalam perkara terpisah;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Para Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya
Menimbang, bahwa Para Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 534 Undang-undang Nomor 07 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang;
Dengan Sengaja Merusak Atau Menghilangkan Hasil Pemungutan Suara Yang Sudah Disegel;
Orang Yang Melakukan, Menyuruh Melakukan, Turut Melakukan Perbuatan
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap Orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur “Setiap Orang“ adalah siapa saja sebagai subyek hukum publik yang terhadapnya terdapat persangkaan atau dugaan melakukan suatu tindak pidana;
Menimbang, bahwa orang sebagai subyek hukum sebagaimana layaknya haruslah memenuhi kriteria kemampuan dan kecakapan bertanggung jawab secara hukum, atau yang disebut juga sebagai syarat subyektif dan syarat obyektif;
Menimbang, bahwa dengan diajukannya Terdakwa I THOBIAS SOMNAIKUBUN Alias TEMON, Terdakwa II YOPI DAVID HUKUBUN Alias TOMI, Terdakwa III BERNADUS ULILY RAHAJAAN Alias ATUS, dan Terdakwa IV PITHER HUKUBUN Alias PICE alias PAPIT, dalam perkara ini, yang identitas lengkapnya sebagaimana tercantum secara jelas dan lengkap dalam surat dakwaan Penuntut Umum, identitas mana dibenarkan oleh Para Terdakwa maupun saksi-saksi di persidangan, sehingga mengenai subyek hukum dalam perkara ini tidak terjadi “eror in persona” (kesalahan orang) ;
Bahwa secara obyektif, orang yang disangka atau didakwa melakukan tindak pidana haruslah sudah dewasa secara hukum, serta cakap dan mampu dalam arti tidak terganggu akal pikirannya, serta dapat memahami dan menyadari sepenuhnya akan apa yang diperbuat dan akibat yang akan ditimbulkan dari perbuatannya itu ;
Menimbang, bahwa dalam kaitan itu, Penuntut Umum telah menghadapkan ke persidangan orang bernama Terdakwa I THOBIAS SOMNAIKUBUN Alias TEMON, Terdakwa II YOPI DAVID HUKUBUN Alias TOMI, Terdakwa III BERNADUS ULILY RAHAJAAN Alias ATUS, dan Terdakwa IV PITHER HUKUBUN Alias PICE alias PAPIT, dengan identitas selengkapnya, yang ternyata sudah dewasa dan mempunyai fisik yang dapat terlihat menunjukkan sehat jasmani dan rohani, sehingga telah memenuhi unsur obyektif sebagai subyek hukum, selebihnya dengan tidak ternyata adanya halangan atau keadaan yang membuatnya ditentukan lain, serta secara subyektif Para Terdakwa juga terlihat cakap dan mampu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan kenyataan-kenyataan sebagaimana terurai di atas, Para Terdakwa adalah subyek hukum yang dapat bertanggung jawab atas perbuatannya, sehingga unsur “Setiap Orang” dalam delik yang didakwakan kepada Para Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti dan terpenuhi menurut hukum;
Ad.2. Dengan Sengaja Merusak Atau Menghilangkan Hasil Pemungutan Suara Yang Sudah Disegel
Menimbang, bahwa Majelis Hakim dalam mempertimbangkan unsur ke-2 ini, akan terlebih dahulu mengurai arti dari frasa “Dengan Sengaja”, yang dihubungkan dengan fakta persidangan dan selanjutnya menjadikannya sebagai pendapat hukum dari Majelis Hakim;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “dengan sengaja” (dolus, opzet) menurut Memorie van Toelichting (MvT) diartikan sebagai menghendaki dan mengetahui/menginsafi (willens en wetens) sehingga dapatlah dikatakan orang yang melakukan perbuatan dengan sengaja berarti menghendaki perbuatan itu dan di samping itu juga menyadari tentang apa yang dilakukannya (bandingkan dengan teori kehendak “wilstheorie” dari Von Hippel dan teori pengetahuan “voerstellingstheorie” dari Frank) ;
Menimbang, bahwa menurut ilmu hukum Indonesia seseorang yang melakukan perbuatan pidana “dengan sengaja” dapat dibedakan dalam 3 (tiga) corak sikap batin, yakni sengaja dikehendaki/dimaksudkan oleh pelaku, sengaja sebagai sadar kepastian, dan sengaja sebagai sadar kemungkinan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pendapat di atas, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa “dengan sengaja” itu ditujukan terhadap suatu perbuatan sebagai perwujudan kehendak si pelaku, baik terhadap perbuatan yang dilarang Undang-Undang (delik formil), atau akibat yang timbul dari perbuatan pelaku dilarang Undang-Undang (delik materiil) atau pula masalah-masalah yang merupakan unsur suatu delik ;
Menimbang, bahwa dalam unsur ini juga terdapat frasa alternatif, yaitu frasa “Merusak Atau Menghilangkan”, dimana apabila satu frasa saja terbukti maka frasa lainnya tidak perlu dibuktikan;
Menimbang, bahwa dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, tidak ada penjelasan mengenai merusak atau menghilangkan, sehingga Majelis Hakim akan menggunakan pengertian dari KBBI, yang mengartikan “merusak” dari kata dasarnya “rusak” yang artinya sudah tidak sempurna (baik, utuh) lagi, sehingga arti “merusak” adalah menjadikan (rusak) sudah tidak sempurna lagi, sedangkan “menghilangkan” dari kata dasar “hilang” yang artinya tidak ada lagi, lenyap, tidak kelihatan, sehingga arti “menghilangkan” adalah melenyapkan atau membuat sesuatu menjadi hilang, sedangkan dalam bukunya R.Soesilo Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dalam Penjelasan Pasal 406, “merusak” artinya “membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi”, sedangkan “menghilangkan” artinya “membuat sehingga barang itu tidak ada lagi”;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang diperoleh dari bukti surat, keterangan saksi-saksi termasuk saksi A de Charge, dan keterangan Para Terdakwa, dihubungkan dengan barang bukti di persidangan, yang antara lain sebagai berikut :
Bahwa benar berdasarkan keterangan saksi-saksi dan Para Terdakwa kejadian pengrusakan kotak suara hasil pemungutan suara yang sudah di segel terjadi pada hari Jumat tanggal 19 April 2019 sekitar pukul 01.00 WIT, bertempat Depan Sekretariat PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) Kei Besar Selatan di Desa Weduar Kecamatan Kei Besar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara;
Bahwa benar kejadian tersebut oleh saksi ABDULAH ROROA sebagai Pengawas Kecamatan dibuat Laporan Pengawasan berupa Form A dan dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten dan dibuatkan Form B2, sebagai Temua dugaan Pelanggaran Pemilu dan telah dilakukan klarifikasi oleh Bawaslu, Kabupaten Maluku Tenggara;
Bahwa benar peristiwa tersebut terjadi karena menurut keterangan saksi HERMINA TINLI RAHAJAAN (anggota PPK), saksi NURUDIN OHOITENAN (Ketua PPK) dan saksi A de Charge ALFA OMEGA UR (KPPS) dan saudara LEO RAHAJAAN tidak puas sebab ada kesalahan pengisian sertifikasi sehingga suaranya berpindah ke YOSEP RAHAIL;
Bahwa benar menurut saksi NURUDIN OHOITENAN (Ketua PPK) dan saksi A de Charge ALFA OMEGA UR, saat kejadian pengrusakan kotak suara ini masalah suara untuk LEO RAHAJAAN belum berubah, masih untuk YOSEP RAHAIL, 30 (tiga puluh) suara, setelah ditetapkan baru suaranya LEO RAHAJAAN dikembalikan;
Bahwa benar berdasarkan keterangan saksi-saksi dan Para Terdakwa saudara LEO YOPITER RAHAJAAN Alias LEO merusak gembok pintu penyimpanan Kotak Surat Suara pada Sekertariat PPK di Desa Weduar kemudian Saudara LEO YOPITER RAHAJAAN Alias LEO masuk mengambil lebih dari 1 (satu) kotak surat suara yang berisi dokumen hasil pemungutan suara yang disegel dan membuangnya di jalan di depan Sekretariat PPK Desa Weduar, lalu kemudian saudara LEO YOPITER RAHAJAAN Alias LEO menendang, menginjak-injak dan merobel kotak suara sehingga isinya yang berada di dalamnya berhamburan ke Jalan.
Bahwa benar berdasarkan keterangan saksi SAUL RUMATORA dan saksi APOLUS PAULUS HUKUBUN selain LEO YOPITER RAHAJAAN Alias LEO, kedua orang saksi tersebut melihat sendiri Terdakwa I THOBIAS SOMNAIKUBUN Alias TEMON, Terdakwa II YOPI DAVID HUKUBUN Alias TOMI, Terdakwa III BERNADUS ULILY RAHAJAAN Alias ATUS, Terdakwa IV PITHER HUKUBUN Alias PICE alias PAPIT, dan saudara JOHANIS SOMNAIKUBUN Alias KEVIN ikut melakukan pengrusakan dengan cara mereka mengambil dan membanting kotak suara ke jalan di depan Sekretariat PPK Desa Weduar;
Bahwa benar saksi TONI BERNAD SOMNAIKUBUN, melihat terdakwa II YOPI DAVID HUKUBUN ALIAS TOMI sobek-sobek kotak suara dan LEO RAHAJAAN yang menjadi pelaku utama, LEO menendang-nendang kotak suara, kemudian saksi tegur tetapi LEO bilang ke saksi bahwa “MEKI kau tidak merasakan apa yang saya rasakan, saya kerja keras 6 (enam) bulan”, Saksi datang kotak suara sudah berhamburan dan saksi melihat terdakwa II YOPI DAVID HUKUBUN ALIAS TOMI sedang duduk sobek-sobek kotak suara tersebut kemudian saksi sempat mengambil foto kotak suara yang berhamburan;
Bahwa benar saksi ALOYSIUS TALUBUN, dari ke-4 (empat) Terdakwa, pada saat kejadian yang saksi lihat hanya Terdakwa III yang sedang menenteng kotak suara ke pantai;
Bahwa benar berdasarkan keterrangan saksi-saksi terhadap pengrusakan 15 (lima belas) kotak suara yang telah disegel yang berisikan surat suara dan kelengkapan pemilu tersebut untuk Pleno pada tingkat PPK tidak berpengaruh karena Pleno dilakukan menggunakan salinan Sertifikat surat suara yang diberikan kepada saksi masing-masing partai, lalu 30 suara saudara LEO YOPITER RAHAJAAN yang berpindah ke caleg atas nama JOSEP RAHAIL dikembalikan kepada saudara LEO YOPITER RAHAJAAN.
Bahwa benar berdasarkan saksi ABDULAH ROROA, di dalam kotak suara tersegel itu, selain surat suara, dokumen-dokumen di dalam itu diantaranya ada Formolir C1 terdiri dari 5 (lima) jenis, C1 Hologram, dan C1 Plano, selain itu .Dokumen-dokumen lain, formolir C7 DPT, C7 DPTB (Daftar Pemilih Tambahan), C7 DPK (Daftar Pemilih Khusus), dan C2 (undangan sisa);
Bahwa benar LEO YOPITER RAHAJAAN dan JOHANIS SOMNAIKUBUN Alias KEVIN, diperiksa dalam perkara terpisah;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum tersebut, Majelis Hakim berpendapat selain LEO YOPITER RAHAJAAN Alias LEO, Terdakwa I THOBIAS SOMNAIKUBUN Alias TEMON, Terdakwa II YOPI DAVID HUKUBUN Alias TOMI, Terdakwa III BERNADUS ULILY RAHAJAAN Alias ATUS, Terdakwa IV PITHER HUKUBUN Alias PICE alias PAPIT, dan saudara JOHANIS SOMNAIKUBUN Alias KEVIN ikut melakukan pengrusakan dengan cara mereka mengambil dan membanting kotak suara ke jalan, pada hari Jumat, tanggal 19 April 2019 sekitar pukul 01.00 WIT, bertempat Depan Sekretariat PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) Kei Besar Selatan di Desa Weduar Kecamatan Kei Besar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara;
Menimbang, bahwa terhadap pengrusakan 15 (lima belas) kotak suara yang telah disegel yang berisikan surat suara dan kelengkapan pemilu tersebut untuk Pleno pada tingkat PPK tidak berpengaruh karena Pleno dilakukan menggunakan salinan Sertifikat surat suara yang diberikan kepada saksi masing-masing partai, lalu 30 suara saudara LEO YOPITER RAHAJAAN yang berpindah ke caleg atas nama JOSEP RAHAIL dikembalikan kepada saudara LEO YOPITER RAHAJAAN;
Menimbang, bahwa di dalam kotak suara tersegel itu, selain surat suara, dokumen-dokumen di dalam itu diantaranya ada Formolir C1 terdiri dari 5 (lima) jenis, C1 Hologram, dan C1 Plano, selain itu .Dokumen-dokumen lain, formolir C7 DPT, C7 DPTB (Daftar Pemilih Tambahan), C7 DPK (Daftar Pemilih Khusus), dan C2 (undangan sisa);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur Dengan Sengaja Merusak Atau Menghilangkan Hasil Pemungutan Suara Yang Sudah Disegel, yang dilakukan Para Terdakwa telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum;
Ad.3. Orang Yang Melakukan, Menyuruh Melakukan, Turut Melakukan Perbuatan
Menimbang, bahwa dalam Pasal 55 Ayat (1) ke–1 KUHP, mengatur bentuk-bentuk penyertaan (deelneming) yang meliputi orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu.
Menimbang, bahwa dapat dikatakan bahwa deelneming pada suatu strafbaarfeit atau delict terdapat kalimat: “Apabila dalam suatu delict tersangkut beberapa orang atau lebih dari seorang“, dalam hal ini harus difahami bagaimanakah “hubungan“ tiap orang itu terhadap delict, karena hubungan itu adalah bermacam-macam hubungan yang dapat berbentuk :
Beberapa orang bersama-sama melakukan suatu delict ;
Mungkin hanya seorang saja yang mempunyai “kehendak” dan “merencanakan” delict, akan tetapi ia mempergunakan orang lain untuk melaksanakan delict tersebut;
Dapat terjadi bahwa seorang saja yang melakukan delict, sedang lain orang “membantu” orang itu dalam melaksanakan delict;
Karena hubungan daripada tiap peserta terhadap delict itu dapat mempunyai berbagai bentuk, maka ajaran atau pengertian deelneming ini berpokok pada: “menentukan pertanggungan jawab daripada peserta terhadap delict”.
Menimbang, bahwa menurut Arrest Hoge Raad tanggal 17 Mei 1943, “Jika kedua pelaku langsung bekerja sama melaksanakan suatu rencana dan kerja sama adalah lengkap dan erat, maka tidaklah penting siapa diantara mereka yang akhirnya melakukan perbuatan pelaksanaan“
Menimbang, bahwa dengan demikian yang dimaksudkan dalam unsur ini adalah tidak penting diketahui siapa yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan, tetapi ada kerjasama antar pelaku dalam melakukan suatu tindak pidana;
Menimbang, bahwa dalam unsur ini Majelis Hakim mendasarkan pada keterangan saksi SAUL RUMATORA dan saksi APOLUS PAULUS HUKUBUN selain LEO YOPITER RAHAJAAN Alias LEO, kedua orang saksi tersebut melihat sendiri Terdakwa I THOBIAS SOMNAIKUBUN Alias TEMON, Terdakwa II YOPI DAVID HUKUBUN Alias TOMI, Terdakwa III BERNADUS ULILY RAHAJAAN Alias ATUS, Terdakwa IV PITHER HUKUBUN Alias PICE alias PAPIT, dan saudara JOHANIS SOMNAIKUBUN Alias KEVIN ikut melakukan pengrusakan dengan cara mereka mengambil dan membanting kotak suara ke jalan di depan Sekretariat PPK Desa Weduar;
Menimbang, bahwa berdasrkan keterangan saksi TONI BERNAD SOMNAIKUBUN, melihat Terdakwa II YOPI DAVID HUKUBUN ALIAS TOMI sobek-sobek kotak suara dan LEO RAHAJAAN yang menjadi pelaku utama, LEO menendang-nendang kotak suara, kemudian saksi tegur tetapi LEO bilang ke saksi bahwa “MEKI kau tidak merasakan apa yang saya rasakan, saya kerja keras 6 (enam) bulan”, Saksi datang kotak suara sudah berhamburan dan saksi melihat Terdakwa II YOPI DAVID HUKUBUN ALIAS TOMI sedang duduk sobek-sobek kotak suara tersebut kemudian saksi sempat mengambil foto kotak suara yang berhamburan, dan keterangan saksi ALOYSIUS TALUBUN, yang menerangkan dari ke-4 (empat) Terdakwa, pada saat kejadian yang saksi lihat hanya Terdakwa III yang sedang menenteng kotak suara ke pantai; ;
Menimbang, bahwa dengan demikian, Majelis Hakim berpendapat LEO YOPITER RAHAJAAN Alias LEO, bersama dengan Terdakwa I THOBIAS SOMNAIKUBUN Alias TEMON, Terdakwa II YOPI DAVID HUKUBUN Alias TOMI, Terdakwa III BERNADUS ULILY RAHAJAAN Alias ATUS, Terdakwa IV PITHER HUKUBUN Alias PICE alias PAPIT, dan saudara JOHANIS SOMNAIKUBUN Alias KEVIN, telah melakukan pengrusakan dengan cara mereka mengambil dan membanting kotak suara ke jalan di depan Sekretariat PPK Desa Weduar ;
Menimbang, bahwa dengan demikian telah ternyata ada lebih dari satu orang yang melakukan perbuatan pidana sebagaimana sebagaimana pertimbangan di atas, maka unsur ini pun harus dinyatakan terbukti dan terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa semua unsur dalam Pasal 534 Undang-undang Nomor 07 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum, oleh karenanya Para Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Turut Serta Merusak atau Menghilangkan Hasil Pemungutan Suara Yang Sudah Disegel” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa mengenai Pembelaan Penasihat Hukum Para Terdakwa, Majelis Hakim memberikan pertimbangan, terhadap Pendapat Penasihat Hukum Para Terdakwa yang menyatakan keterangan saksi SAUL RUMATORA, saksi PAULUS HUKUBUN dan saksi TOMI SOMNAIKUBUN, sesungguhnya merupakan saksi rekayasa yang diduga dikondisikan untuk menyusahkan Para Terdakwa, dapat dilihat dari peran saksi, yaitu saksi SAUL RUMATORA yang memprofokasi ketika Terdakwa I THOBIAS SOMNAIKUBUN Alias TEMON dan Terdakwa LEO YUPITER RAHAYAAN tiba di Desa Wedeuar dari Elat;
Menimbang, bahwa berdasrkan ketentuan Pasal 185 ayat (1) KUHAP, yang menyatakan “Keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan di sidang pengadilan”, keterangan saksi SAUL RUMATORA, saksi PAULUS HUKUBUN dan saksi TOMI SOMNAIKUBUN merupakan keterangan yang diberikannya dipersidangan, sehingga Majelis Hakim berpendapat Pembelaan Penasihat Hukum Para Terdakwa ini tidak dapat dipertimbangkan;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa telah dipertimbangkan sebagaimana mestinya;
Menimbang, bahwa terhadap pendapat Penuntut Umum dalam Tuntutan Pidananya, Majelis Hakim berpendapat telah pula turut dipertimbangkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, pada diri Para Terdakwa, maka Para Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Para Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 534 Undang-undang Nomor 07 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Para Terdakwa disamping dijatuhi pidana penjara, juga dijatuhi pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa terhadap semua barang bukti yang diajukan di persidangan, karena telah disita dengan sah dari BAWASLU Kabupaten Maluku Tenggara, melalui Saudara Essau Frets Mouw, S.H., maka harus dikembalikan lagi kepada BAWASLU Kabupaten Maluku Tenggara, melalui Saudara Essau Frets Mouw, S.H., yang selengkapnya sebagaimana amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Para Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Para Terdakwa telah merugikan Penyelenggara Pemilu, dalam hal ini KPU dan BAWASLU Kabupaten Maluku Tenggara;
Keadaan yang meringankan:
Para Terdakwa sebagian besar masih muda dan diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya kelak dikemudian hari;
Para Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 534 Undang-undang Nomor 07 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan PERMA Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilihan dan Pemilihan Umum serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa I THOBIAS SOMNAIKUBUN Alias TEMON, Terdakwa II YOPI DAVID HUKUBUN Alias TOMI, Terdakwa III BERNADUS ULILY RAHAJAAN Alias ATUS, Terdakwa IV PITHER HUKUBUN Alias PICE alias PAPIT, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Turut Serta Merusak atau Menghilangkan Hasil Pemungutan Suara Yang Sudah Disegel” sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I THOBIAS SOMNAIKUBUN Alias TEMON, Terdakwa II YOPI DAVID HUKUBUN Alias TOMI, Terdakwa III BERNADUS ULILY RAHAJAAN Alias ATUS, Terdakwa IV PITHER HUKUBUN Alias PICE alias PAPIT, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) bulan dan denda masing-masing sejumlah Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan barang bukti berupa:
7 (tujuh) lembar surat Putusan Acara Cepat Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum, dengan nomor surat Nomor : 001/ADM/BWSL-KAB.MALRA/PEMILU/V/2019 dari Badan Pengawasan Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tenggara, yang ditandatangani di Langgur tanggal 04 Mei 2019 oleh Penemu atas nama NOK JULIANUS MATLY,S.Pd, Terlapor atas nama NURDIN OHOITENAN dan Ketua Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara atas nama MAKSIMUS LEFTEUW, S,Sos.
3 (tiga) lembar surat dengan kop surat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Kei Besar Selatan, nomor Surat : 12/PANWASCAM-KBS/IV/2019, tanggal 23 April 2019, Perihal Rekomendasi, alamat Suara Kepada Yth Ketua PPK Kecamatan Kei Besar Selatan, ditandatangani oleh Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Kei Besar Selatan atas nama NOK JULIANUS MATLY,S.Pd.
TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA
20 (dua puluh) lembar surat suara calon Anggota DPR-RI Daerah Pemilihan Maluku, TPS 01, Desa Weduar, Kecamatan Kei Besar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara yang sudah tersobek.
10 (sepuluh) lembar surat suara calon Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara, Daerah Pemilihan/Dapil II (Kei Besar), TPS 01, Desa Weduar, Kecamatan Kei Besar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara yang sudah tersobek.
35 (tiga puluh lima) lembar surat suara calon Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara, Daerah Pemilihan/Dapil 2 (Kei Besar), TPS 03, Desa Weduar, Kecamatan Kei Besar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara yang sudah tersobek.
2 (dua) lembar surat suara calon Anggota DPRD-Propinsi Maluku, Daerah Pemilihan/Dapil 6 (Kota Tual, Kabupaten Maluku Tenggara dan Kabupaten Kepulauan Aru), TPS 01, Desa Weduar, Kecamatan Kei Besar Selatan, Kabupaten Maluku Tengara yang sudah tersobek.
1 (satu) surat suara calon Anggota DPD-RI, Daerah Pemilihan Maluku yang sudah tersobek.
2 (dua) lembar surat suara yang sebagaiannya sudah terbakar.
1 (satu) amplop Sampul Surat Suara Sah, warna coklat, TPS 01, Desa Weduar, Kecamatan Kei Besar Selatan, Kabupaten Maluku Tengara, yang sudah tersobek.
1 (satu) amplop Sampul Formolir model C1 Hologram, warna coklat, TPS 01, Desa Weduar, Kecamatan Kei Besar Selatan, Kabupaten Maluku Tengara, yang sudah tersobek.
1 (satu) amplop Sampul Formolir model C, C2, dan C5, warna coklat, TPS 01, Desa Weduar, Kecamatan Kei Besar Selatan, Kabupaten Maluku Tengara, yang sudah tersobek.
1 (satu) amplop Sampul Surat Suara tidak Sah, warna coklat, TPS 03, Desa Weduar, Kecamatan Kei Besar Selatan, Kabupaten Maluku Tengara, yang sudah tersobek.
2 (dua) lembar gardus Kotak Suara berwarna putih yang sudah tersobek, bertuliskan Masukan Surat Suara Pemilu Anggota DPRD KAB/KOTA, berlebel KPU.
1 (satu) lembar gardus Kotak Suara berwarna putih yang sudah tersobek, bertuliskan Surat Suara Pemilu Anggota DPR RI.
1 (satu) lembar gardus Kotak Suara berwarna putih sudah tersobek, bertuliskan DPRD KAB/KOTA dengan latar belakang berwarna hijau, nomor Kotak 05, nomor TPS 03, Nama PPS Weduar, Nama PPK KBS, Kab/Kota Maluku Tenggara, Provinsi Maluku.
DIKEMBALIKAN KEPADA BAWASLU KABUPATEN MALUKU TENGGARA MELALUI SAUDARA ESSAU FRETS MOUW, SH.;
Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tual, pada hari Rabu, tanggal 3 Juli 2019, oleh DT. ANDI GUNAWAN, S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua, HATIJAH A. PADUWI, S.H. dan ULFA RERY, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Jumát, tanggal 5 Juli 2019 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh MILTON HITIJAHUBESSY, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tual, serta dihadiri oleh CRISMAN M. SAHETAPY, S.H., dkk, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tual dan dihadapan Para Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
HATIJAH A. PADUWI, S.H. DT. ANDI GUNAWAN, S.H.,M.H.
ULFA RERY, S.H.
Panitera Pengganti,
MILTON HITIJAHUBESSY, S.H.,