16/Pid.Sus/2015/PN.Lbb ;
Putusan PN LUBUK BASUNG Nomor 16/Pid.Sus/2015/PN.Lbb ;
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
- KASMEN PGL MEN ;
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa KASMEN Pgl. MEN telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “kekerasan fisik dalam rumah tangga” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) buah termos air berbahan plastik warna merah jambu bermotif bunga merek Chrysan ; - (satu) buah kipas angin yang sudah patah berwarna putih merek Cosmos ; - (satu) buah buku kutipan akta nikah warna hijau dengan Nomor : 132/07/V/2008, tanggal 19 April 2008 ; Dikembalikan kepada saksi Nella Kumala sari Pgl Nell ;. 6. Membebankan biaya perkara terhadap Terdakwa sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah).
P U T U S A N
No. 16/Pid.Sus/2015/PN.Lbb
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Lubuk Basung yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : KASMEN PGL MEN
Tempat lahir : Medan
Umur/tgl. Lahir : 43 tahun / 1 Januari 1971
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Bawan Tuo Jorong Pasar Bawan Kenagarian Bawan Kec Ampek Nagari Kab Agam
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Pendidikan : STM
Terhadap terdakwa dilakukan penahanan oleh :
Penyidik, sejak tanggal 04 Oktober 2014 s/d tanggal 23 Oktober 2014 ;
Penangguhan tanahan dipenyidikan pada tanggal 8 Oktober 2014 dengan ketentuan wajib lapor 2 (dua) kali seminggu;
Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lubuk Basung sejak tanggal 11 Februari 2015 s/d tanggal 02 Maret 2015 ;
Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Basung sejak tanggal 18 Februari 2015 s/d tanggal 19 Maret 2015 ;
Perpanjangan penahanan Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Basung sejak tanggal 20 Maret 2015 s/d tanggal 18 Mei 2015 ;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum, walaupun untuk itu Majelis Hakim telah memberitahukan haknya ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca berkas perkara ;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Basung ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa ;
Telah meneliti dan memperhatikan barang-barang bukti ;
Telah mendengar dan memperhatikan tuntutan Hukum Penuntut Umum tanggal 09 April 2015 yang pada pokoknya mohon Majelis Hakim menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa KASMEN PGL MEN secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa KASMEN PGL MEN dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.3000,- (tiga ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap Tuntutan dari Penuntut Umum tersebut terdakwa melakukan pembelaan secara lisan dari Terdakwa dipersidangan, yang disampaikan tanggal 9 April 2015 sehubungan dengan tuntutan (Requisitor) Penuntut Umum tersebut di atas, yang pada pokoknya pembelaan terdakwa menyatakan bahwa Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, berjanji tidak akan mengulanginya lagi dan untuk itu Terdakwa memohon keringanan hukuman ;
Menimbang, bahwa atas pembelaan Terdakwa, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya semula dan Terdakwa juga tetap pada pembelaannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum sebagaimana tersebut pada Surat Dakwaan No.Reg. Perkara : PDM-09/LB.BSG/02/2015, tertanggal 17 Februari 2015, sebagai berikut:
Bahwa Ia terdakwa KASMEN Pgl MEN pada hari Selasa tanggal 2 September 2014 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya setidak-tidaknya dalam bulan September 2014, bertempat di rumah di Bawan Tuo Jorong Pasar Bawan Kenagarian Bawan Kecamatan Ampek Nagari Kabupaten Agam atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Basung, melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, dengan cara :
Bahwa saat isteri terdakwa yang bernama NELLA KUMALA sedang menonton televisi sambil duduk bersandar dinding kamar lalu datang terdakwa KASMEN Pgl MEN bertanya kepada NELLA KUMALA“ Kau ambiak piti dalam laci” (Kau ambil uang dalam Laci), dan dijawab NELLA KUMALA “Iyo, Untuak bali Pempers paja” (Iya, untuk beli pempers anak), lalu ditanya dimana Pemper yang dibeli itu, dan NELLA jawab di kamar lalu terdakwa KASMEN Pgl MEN mengambil pempers tersebut disobeknya dihadapan NELLA sambil mengatakan kepada NELLA “ cubo kau mambali surang, indak ado pitih uaik kau mambali doh (coba kamu membeli sendiri, tidak ada uang orang tua kamu membeli itu) “ dan dijawab NELLA “ iyo indak ado pitih awak mambali, kalau pitih awak pulo nan mambali kana guno awak balaki (iya tidak ada uang saksi membeli, kalau uang saksi pula yang membeli apa gunanya saksi bersuami) “ karna NELLA menjawab demikian langsung terdakwa KASMEN Pgl MEN menampar pipi kanan sebanyak 1 (satu) kali dengan tangan kanan dengan telapak tangan terbuka setelah menampar NELLA sambil berlari kesamping meja dan terdakwa KASMEN Pgl MEN berkata “ awak maliang ba ambiak pitih (kamu maling mengambil uang) “ dan langsung terdakwa KASMEN Pgl MEN meninju dengan tangan kanan terkepal sebanyak 1 (satu) kali mengenai sudut mata sebelah kanan dan saksi jawab “ iyo awak maliang, alah saminggu kami indak ba agiah pitih balanjo, pempers ko kan untuak anak nyo (iya saksi maling, sudah seminggu kami tidak diberi uang belanja, pempers ini kan untuk anaknya) “ setelah NELLA menjawab demikian sambil berlari kekamar, sampai dalam kamar NELLA duduk di samping tempat tidur dan terdakwa langsung meninju lengan tangan kanan NELLA dengan tangan kanan terkepal sebanyak 3 (tiga) kali, lalu terdakwa berbalik kearah pintu dan mengambil kipas angin dan melemparkan kipas angin tersebut ke arah badan NELLA dan mengenai perut sebelah kiri dan kipas angin tersebut patah dan terdakwa pergi keluar kamar dan NELLA tetap didalam kamar kemudian terdakwa KASMEN Pgl MEN kembali masuk kedalam kamar sambil membawa termos air dan termos air tersebut dilemparkan ke NELLA dan mengenai paha sebelah kiri NELLA, kemudian terdakwa KASMEN PGL MEN pergi keluar dan mengunci NELLA dalam ruangan rumah dari luar. Akibat pemukulan yang dilakukan terdakwa mengakibatkan NELLA KUMALA mengalami luka memar di kepala pada sudut mata sebelah kanan dengan ukuran 1 x ½ cm, pada anggota gerak terdapat luka memar pada lengan kiri atas dengan ukuran 3 x 2 cm, terdapat luka memar pada lengan kiri atas bagian tengah dengan ukuran 5 x 1 ½ cm, luka memar pada lengan kiri bagian bawah dengan ukuran 6 x 4 cm, terdapat 2 buah luka memar pada lengan kiri bagain bawah dengan ukuran 6 x 4 cm dan dengan ukuran 4 x 3 cm, dan luka memar pada paha kiri dengan ukuran 4 x 1 cm. sebagaimana disebutkan dalam visum et repertum tanggal 4 September 2014 yang dibuat oleh dr. Melly Sesarya selaku Dokter pemerintah pada Puskesmas Bawan dan tidak dapat melakukan aktifitasnya beberapa hari.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 ayat (1) Undang-undang No.23 Tahun 2004.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan eksepsi/keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
Saksi NELLA KUMALA SARI Pgl. NELLA, disumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tahu Terdakwa sampai dipersidangan masalah kekerasan yang dilakukan terdakwa Kasmen Pgl. Men kepada saya ;
Bahwa kejadiannya pada hari Selasa tanggal 02 September 2014, sekira jam 21.00 wib bertempat didalam rumah saksi tepatnya diruangan menonton TV didalam rumah di Bawan Tuo Jorng Pasar Bawan Kenagarian Bawan, Kecamatan Ampek Nagari Kebupaten Agam ;
Bahwa dengan cara menampar pipi kanan saksi sebanyak 1 (satu) kali dengan tangan kanannya terbuka, meninju dengan tangan kanannya terkepal menganai sudut mata sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali, meninju lengan kanan sebanyak 3 (tiga) kali dengan tangan kananya, melemparkan kipas angin kepada saksi dan mengenai perut saksi sebelah kiri dan kipas angin tersebut patah, lalu Terdakwa melemparkan Tremos air panas kepada saksi yang mengenai paha saksi sebelah kiri ;
Bahwa sebelam kejadian saksi sedang duduk menonton TV;
Bahwa setelah kejadian itu saksi berdiri disamping meja lalu dikejar dan ditinju lagi oleh Terdakwa dengan tangan kananya sehingga mengenai sudut mata saksi sebelah kanan ;
Bahwa berawal kejadinya saksi sedang duduk nonton TV, Terdakwa bertanya kepada saksi “kamu ambil uang dalam laci ya”, saksi jawab “iya untuk beli Pempers anak”, lalu Terdakwa tanya dimana Pempers tersebut, saksi bilang didalam kamar, kemudian dihadapan saksi terdakwa merobek Pempers tersebut dan marah-marah kepada saksi ;
Bahwa hubungan saksi dengan Terdakwa adalah suami-istri menikah secara resmi sejak tahun 2008 ;
Bahwa atas pernikahan tersebut saksi dan Terdakwa dikaruniai 1 (satu) orang anak sekarang berumur 2 (dua) Tahun ;
Bahwa saksi mengambil uang Terdakwa didalam laci karena sudah satu minggu saksi tidak diberikan uang belanja oleh Terdakwa ;
Bahwa uang yang saksi ambil Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah), saksi diberikan uang untuk belanja biasanya seminggu Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa hubungan saksi dengan Terdakwa sebelumnya baik-baik saja, Terdakwa pernah marah dan memukul saksi tapi tidak separah kejadian seperti sekarang ini ;
Bahwa yang melaporkan kekantor Polisi atas kejadian ini adalah saksi ;
Bahwa antara saksi dengan Terdakwa sudah ada perdamainan ;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 September 2014 sekira jam 20.00 wib saksi keluar rumah dan pergi ketetangga sebelah untuk minta tolong kepada sdr Opet untuk mengatarkan saksi ke Pasar Bawan tempat orang tua saksi ;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa saksi terhalang perkerjaan sehari-hari selama satu minggu ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menerangkan tidak ada menampar saksi karena saksi pada saat itu sedang mengendong anak, terhadap keterangan Terdakwa saksi tetap dengan keterangannya;
Saksi ALEX CANDRA, disumpah yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi dihadapkan dipersidangan karena sebagai saksi dalam kasus pemukulan yang dilakukan oleh Terdakwa Kasmen Pgl. Men kepada saksi korban Nella ;
Bahwa saksi tidak tahu kapan kejadiannya ;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 02 September 2014 sekira jam 21.00 wib saksi berada dirumah saksi di Pasar Bawan Nagari Bawan Kecamatan Ampek Nagari Kabupaten Agam bersama keluarga saksi;
Bahwa saksi tahu hubungan Terdakwa dengan saksi Nella adalah suami-istri dan mereka tinggal dalam satu rumah;
Bahwa saksi bekerja dibengkel milik Terdakwa ;
Bahwa saksi tahu kejadian ini dari saksi Nella ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut ;
Saksi AMRI TWO SATRA Pgl. AM, disumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi dihadapkan dipersidangan karena sebagai saksi dalam kasus pemukulan yang dilakukan oleh Terdakwa Kasmen Pgl. Men kepada saksi korban Nella ;
Bahwa saksi tahu hubungan antara Terdakwa dengan saksi Nella adalah suami istri dan tinggal dalam satu rumah ;
Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 02 September 2014 sekira jam 23.30 wib saksi pulang kerumah saksi dari kedai dan jarak rumah saksi dengan rumah Terdakwa ± 70 (tujuh puluh) meter, sampai saksi ditempat pintu rumah saksi ada mendengar ribut-ribut dirumah Terdakwa, lalu saksi melihat Citra Doni kakak kandung laki-laki Nella marah-marah didepan rumah Nella dan Terdakwa ;
Bahwa saksi tidak tahu ada masalah apa yang terjadi pada saat itu karena saksi langsung masuk kedalam rumah saksi ;
Bahwa setelah kejadian itu saksi tidak tahu bagaimana kondisi rumah tangga Terdakwa dengan saksi Nella;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut ;
Saksi ATRIZAL Pgl. AD Als. IMAM BASA, disumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi dihadapkan dipersidangan karena sebagai saksi dalam kasus pemukulan yang dilakukan oleh Terdakwa Kasmen Pgl. Men kepada saksi korban Nella ;
Bahwa saksi tahu hubungan saksi Nella dengan Terdakwa adalah suami istri ;
Bahwa saksi tahu kejadiannya dan dimana tempatnya ;
Bahwa saksi tahu setelah 5 (lima) sesudah kejadian karena saksi Nella datang kerumah saksi mengatakan Nella dipukul oleh Terdakwa ;
Bahwa saksi pada saat bertemu dengan saksi Nella diwajah saksi Nella lihat luka memar dibagian muka ;
Bahwa saksi Nella tidak bisa diperbaiki hubungannya dengan Terdakwa ;
Bahwa saksi tahu Terdakwa melakukan pemukulan kepada saksi Nella sejak tahun 2012 sampai dengan tahun 2014 ini sudah yang ke 4 (empat) kali;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut ;
Saksi CITRA DONI Pgl. DONI, disumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi dihadapkan dipersidangan karena sebagai saksi dalam kasus pemukulan yang dilakukan oleh Terdakwa Kasmen Pgl. Men kepada saksi korban Nella ;
Bahwa saksi tahu hubungan antara Terdakwa dengan saksi Nella adalah suami istri ;
Bahwa terjadi pada hari Selasa tanggal 2 September 2014 sekira jam 21.00 wib bertempat dalam rumah di Bawan Tuo Jorong Pasar Bawan Kenagarian Bawan Kecamatan Ampek Nagari Kebupaten Agam ;
Bahwa saksi tahu kejadiannya pada Rabu tanggal 3 September 2014 saksinNella mencari saksi di Pasar Bawan, saksi Nella bercerita kalau sudah dipukul Terdakwa pada bagian sudut mata sebelah kanan, tangan kiri dan paha sebelah kiri dipukul Terdakwa, lalu saksi dengan saksi Nella pergi menuju rumah saksi Nella, saksi memanggil Terdakwa karena rumah terdakwa dan saksi Nella dikunci oleh Terdakwa dari dalam rumah, karena Terdakwa tidak keluar saksi dan saksi Nella pergi kerumah orang kandung saksi dengan saksi Nella dikampung Tanggah Jorong Pasar bawan ;
Bahwa saksi dengan saksi Nella pada hari Kamis tanggal 4 September 2014 sekira jam 10.00 wib melaporkan perbuatan Terdakwa kepada Polsek Ampek Nagari ;
Bahwa saksi tahu antara Terdakwa dengan saksi Nella menikah pada tanggal 19 April 2008 dirumah orang tua kandung saksi ;
Bahwa hubungan saksi dengan saksi Nella adalah kakak adik kandung ;
Bahwa dari perkawinan Terdakwa dengan saksi Nella sudah dikaruniai satu orang anak yang berumur 2 (dua) tahun ;
Bahwa saksi tahu sebelumnya terdakwa pernah memukul saksi Nella ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut ;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa dihadapkan dipersidangan karena melakukan pemukulan terhadap istri terdakwa yang bernama Nella Kumala Sari Pgl. Nella ;
Bahwa kejaidanya pada hari Selasa tanggal 2 September 2014 sekira jam 21.00 wib bertempat didalam rumah terdakwa yang berada di Bawan Tuo Jorong Pasar bawan Kenagarian Bawan Kecamatan Ampek Nagari Kabupaten Agam ;
Bahwa hubungan antara Terdakwa dengan saksi Nella adalah suami istri sah Terdakwa ;
Bahwa yang dilakukan oleh Terdakwa adalah menampar, memukul saksi Nella sebanyak 3 (tiga) kali ;
Bahwa berawal karena saksi Nella mengambil uang dalam laci sebanyak Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) tanpa seizin Terdakwa ;
Bahwa uang tersebut diambil saksi Nella untuk membeli Pempers anak ;
Bahwa Terdakwa ada melempar kipas angin dan tremos air panas kepada saksi Nella ;
Bahwa atas perbuatan terdakwa menyesal telah memukul istri yaitu saksi Nella ;
Bahwa terdakwa menikah dengan saksi Nella pada tanggal 19 April 2008 dirumah orang tua saksi Nella yang berada di Pasar Bawan Kenagarian Bawan Kecamatan Ampek Nagari Kabupaten Agam ;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan menyatakan tidak mengajukan saksi yang meringankan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diajukan barang bukti berupa :
1 (satu) buah termos air berbahan plastik warna merah jambu bermotif bunga merek Chrysan ;
1 (satu) buah kipas angin yang sudah patah berwarna putih merek Cosmos ;
1 (satu) buah buku kutipan akta nikah warna hijau dengan Nomor : 132/07/V/2008, tanggal 19 April 2008 ;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum dan setelah diperlihatkan kepada saksi-saksi dan Terdakwa dibenarkan oleh yang bersangkutan, maka Majelis menilai barang bukti tersebut dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian ;
Menimbang bahwa selain barang bukti Penuntut Umum juga telah mengajukan alat bukti surat berupa:
Visum et Repertum No Pol : VER/23/IX/2014, tanggal 4 September 2014 dari Puskesmas Bawan, yang ditanda tangani oleh dr. MELLY SESARYA Pendapat pemeriksaan sebagai berikut :
Akibat pemukulan yang dilakukan terdakwa mengakibatkan NELLA KUMALA mengalami luka memar di kepala pada sudut mata sebelah kanan dengan ukuran 1 x ½ cm, pada anggota gerak terdapat luka memar pada lengan kiri atas dengan ukuran 3 x 2 cm, terdapat luka memar pada lengan kiri atas bagian tengah dengan ukuran 5 x 1 ½ cm, luka memar pada lengan kiri bagian bawah dengan ukuran 6 x 4 cm, terdapat 2 buah luka memar pada lengan kiri bagain bawah dengan ukuran 6 x 4 cm dan dengan ukuran 4 x 3 cm, dan luka memar pada paha kiri dengan ukuran 4 x 1 cm dan tidak dapat melakukan aktifitasnya beberapa hari ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim selanjutnya akan mempertimbangkan segala sesuatunya yang terungkap dipersidangan, baik dari keterangan Saksi-Saksi, keterangan Terdakwa dan Barang Bukti, maupun setelah dihubungkan satu sama lain untuk menentukan sejauh manakah fakta hukum yang terungkap didepan persidangan ini dapat menjadi bahan penilaian hukum oleh Majelis Hakim dalam menentukan perbuatan yang memenuhi unsur-unsur yang didakwakan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi terdakwa di persidangan dihubungkan dengan bukti – bukti maka diperoleh fakta-fakta hukum, sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa dihadapkan dipersidangan karena melakukan pemukulan terhadap istri terdakwa yang bernama Nella Kumala Sari Pgl. Nella ;
Bahwa benar kejaidanya pada hari Selasa tanggal 2 September 2014 sekira jam 21.00 wib bertempat didalam rumah terdakwa yang berada di Bawan Tuo Jorong Pasar bawan Kenagarian Bawan Kecamatan Ampek Nagari Kabupaten Agam ;
Bahwa benar hubungan antara Terdakwa dengan saksi Nella adalah suami istri sah Terdakwa ;
Bahwa benar yang dilakukan oleh Terdakwa adalah menampar, memukul saksi Nella sebanyak 3 (tiga) kali ;
Bahwa benar berawal karena saksi Nella mengambil uang dalam laci sebanyak Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) tanpa seizin Terdakwa ;
Bahwa benar uang tersebut diambil saksi Nella untuk membeli Pempers anak ;
Bahwa benar Terdakwa ada melempar kipas angin dan tremos air panas kepada saksi Nella ;
Bahwa benar atas perbuatan terdakwa menyesal telah memukul istri yaitu saksi Nella ;
Bahwa benar terdakwa menikah dengan saksi Nella pada tanggal 19 April 2008 dirumah orang tua saksi Nella yang berada di Pasar Bawan Kenagarian Bawan Kecamatan Ampek Nagari Kabupaten Agam ;
Bahwa benar Terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Tunggal, yaitu melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-undang No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang unsur-unsur adalah sebagai berikut :
Unsur setiap orang ;
Unsur melakukan perbuatan kekerasan fisik ;
Unsur dalam lingkup rumah tangga ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur setiap orang ;
Menimbang, bahwa unsur ini menunjuk pada subjek hukum yaitu setiap orang atau siapa saja yang dapat dipertanggung jawabkan atas segala perbuatannya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum menghadirkan seorang Terdakwa yang bernama KASMEN Pgl. MEN dengan identitas lengkapnya tercantum di awal putusan ini dan dibenarkan oleh Terdakwa sendiri, serta semua saksi juga menunjuk pada diri Terdakwa yang telah didakwa oleh Penuntut Umum melakukan suatu perbuatan tindak pidana yang akan dibuktikan kebenarannya dalam pertimbangan unsur berikut ini;
Menimbang, bahwa menurut pengamatan Majelis Hakim selama berlangsungnya persidangan pada diri Terdakwa tidak dijumpai hal-hal yang dapat menghapus dan dijadikan alasan pemaaf untuk menghilangkan sifat pertanggungan jawab perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan di atas Majelis Hakim berkesimpulan Terdakwa adalah seorang yang merupakan subjek hukum dan dapat dimintai pertanggungan jawab atas perbuatannya, maka unsur ini telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur melakukan perbuatan kekerasan fisik;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kekerasan fisik adalah seseorang pelakukan perbuatan yang menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan) rasa sakit atau luka terhadap orang lain ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan terdakwa KASMEN Pgl MEN pada hari Selasa tanggal 2 September 2014 sekira pukul 21.00 Wib, bertempat di rumah di Bawan Tuo Jorong Pasar Bawan Kenagarian Bawan Kecamatan Ampek Nagari Kabupaten Agam, saksi korban NELLA KUMALA sedang menonton televisi sambil duduk bersandar dinding kamar lalu datang terdakwa KASMEN Pgl MEN bertanya kepada NELLA KUMALA Kau ambil uang dalam Laci, dan dijawab NELLA KUMALA Iya, untuk beli pempers anak, lalu ditanya dimana Pemper yang dibeli itu, dan NELLA jawab di kamar lalu terdakwa KASMEN Pgl MEN mengambil pempers tersebut disobeknya dihadapan NELLA sambil mengatakan kepada NELLA coba kamu membeli sendiri, tidak ada uang orang tua kamu membeli itu dan dijawab NELLA iya tidak ada uang saksi membeli, kalau uang saksi pula yang membeli apa gunanya saksi bersuami, karena NELLA menjawab demikian langsung terdakwa KASMEN Pgl MEN menampar pipi kanan sebanyak 1 (satu) kali dengan tangan kanan dengan telapak tangan terbuka setelah menampar NELLA sambil berlari kesamping meja dan terdakwa KASMEN Pgl MEN berkata kamu maling mengambil uang dan langsung terdakwa KASMEN Pgl MEN meninju dengan tangan kanan terkepal sebanyak 1 (satu) kali mengenai sudut mata sebelah kanan dan saksi jawab iya saksi maling, sudah seminggu kami tidak diberi uang belanja, pempers ini kan untuk anaknya setelah NELLA menjawab demikian sambil berlari kekamar, sampai dalam kamar NELLA duduk di samping tempat tidur dan terdakwa langsung meninju lengan tangan kanan NELLA dengan tangan kanan terkepal sebanyak 3 (tiga) kali, lalu terdakwa berbalik kearah pintu dan mengambil kipas angin dan melemparkan kipas angin tersebut ke arah badan NELLA dan mengenai perut sebelah kiri dan kipas angin tersebut patah dan terdakwa pergi keluar kamar dan NELLA tetap didalam kamar kemudian terdakwa KASMEN Pgl MEN kembali masuk kedalam kamar sambil membawa termos air dan termos air tersebut dilemparkan ke NELLA dan mengenai paha sebelah kiri NELLA, kemudian terdakwa KASMEN PGL MEN pergi keluar dan mengunci NELLA dalam ruangan rumah dari luar. Akibat yang dilakukan terdakwa mengakibatkan NELLA KUMALA mengalami luka memar di kepala pada sudut mata sebelah kanan, pada anggota gerak terdapat luka memar pada lengan kiri atas, terdapat luka memar pada lengan kiri atas bagian tengah, luka memar pada lengan kiri bagian bawah. Sebagaimana disebutkan dalam visum et repertum tanggal 4 September 2014 yang dibuat oleh dr. Melly Sesarya selaku Dokter pemerintah pada Puskesmas Bawan dan tidak dapat melakukan aktifitasnya beberapa hari, sehingga dengan demikian unsur ini menurut Mejelis Hakim telah terpenuhi ;
Ad. 3. Unsur dalam lingkup rumah tangga ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan perkawinan menurut Pasal 1 undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami Istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga). Pengertian lingkup Rumah tangga menurut Pasal 2 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Dalam Rumah Tangga adalah sebagai berikut :
suami, istri dan anak
orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengaduhan dan perwalian yang menetap dalam rumah tangga dan/atau
orang yang berkerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan hubungan antara terdakwa dengan saksi Nella adalah suami istri sesuai dengan bukti buku kutipan akta nikah warna hijau dengan Nomor : 132/07/V/2008 tanggal 19 April 2008 ;
Menimbang, bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap saksi Nella dengan memukul, menampar dan melempar kipas angin serta termos air kebadan saksi Nella, adalah kekerasan yang dilakukan dalam lingkup rumah tangga, sehingga dengan demikian unsur ini menurut Mejelis Hakim telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur-unsur Pasal yang didakwakan kepada Terdakwa terpenuhi maka dengan demikian terdakwa harus dinyatakan terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-undang No. 23 tahun 2004 ;
Menimbang, bahwa karena terdakwa telah terbukti bersalah maka terhadap terdakwa akan dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa menurut penilaian Majelis Hakim bahwa lamanya yang dijatuhkan bagi terdakwa seperti yang ditentukan dalam amar putusan adalah layak dan pantas dengan harapan agar terdakwa dapat merenungkan dan menginsyafi kesalahannya serta memperbaiki dirinya sehingga nantinya dapat kembali bermasyarakat secara normal dan bertobat untuk berbuat kebajikan serta menjauhkan diri dari segala jenis kejahatan maupun pelanggaran hukum dikemudian hari ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut dapat dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
1 (satu) buah termos air berbahan plastik warna merah jambu bermotif bunga merek Chrysan ;
1 (satu) buah kipas angin yang sudah patah berwarna putih merek Cosmos ;
1 (satu) buah buku kutipan akta nikah warna hijau dengan Nomor : 132/07/V/2008, tanggal 19 April 2008 ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti, Majelis Hakim akan menetapkan status barang bukti yang selengkapnya sebagaimana termuat dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa tidak mencerminkan sebagai seorang suami yang harus melindungi, menjaga, memberikan nafkah kepada istri yaitu saksi korban Nella Kusuma Sari Pgl. Nella untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa berlaku sopan dipersidangan ;
Terdakwa menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi ;
Antara Terdakwa dan saksi korban sudah ada perdamaian;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana dan terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ;
Mengingat Pasal 44 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan peraturan-peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa KASMEN Pgl. MEN telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “kekerasan fisik dalam rumah tangga” ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah termos air berbahan plastik warna merah jambu bermotif bunga merek Chrysan ;
(satu) buah kipas angin yang sudah patah berwarna putih merek Cosmos ;
(satu) buah buku kutipan akta nikah warna hijau dengan Nomor : 132/07/V/2008, tanggal 19 April 2008 ;
Dikembalikan kepada saksi Nella Kumala sari Pgl Nell ;.
Membebankan biaya perkara terhadap Terdakwa sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Basung, pada Hari : Rabu tanggal 15 April 2015 oleh kami: SAPTO SUPRIYONO, SH. MH., sebagai Hakim Ketua Majelis dan ZULFANURFITRI, SH., dan SULUH PARDAMAIAN, SH. MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 16 April 2015 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh GUSMAWARDI, AR selaku Panitera Pengganti, dihadiri ERWIN NUR ISKANDAR, SH. MH., sebagai Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lubuk Basung, dan dihadapan Terdakwa ;
Hakim-Hakim Anggota Tersebut, Hakim Ketua Majelis tersebut,
ZULFANURFITRI, SHSAPTO SUPRIYONO, SH. MH.,
SULUH PARDAMAIAN, SH. MH.
Panitera Pengganti tersebut,
GUSMAWARDI, AR