25/PID.SUS/TPK/2013/PN.JKT.PST
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 25/PID.SUS/TPK/2013/PN.JKT.PST
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Terdakwa Drs.HERMANTO TULUS WIDODO, MM
HUKUM
P U T U S A N
Nomor : 25/PID.SUS/TPK/2013/PN.JKT.PST
”DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHAESA”
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara-perkara tindak pidana korupsi pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
-
Nama Lengkap : Drs.HERMANTO TULUS WIDODO, MM Tempat lahir : Jakarta Umur/Tanggal lahir : 57 Tahun/11 April 1956 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal Dasana Indah UF 17/11 RT.005/026 Kelurahan Bojongnangka Kecamatan Kelapadua Kabupaten Tangerang Agama : Islam Pekerjaan : Pensiunan Pegawai Negeri Sipil
Terhadap diri Terdakwa tidak dilakukan penahanan;
Terdakwa didampingi oleh Tim Penasihat Hukum FRANCISCA ROMANA, SH, MARTIMBANG REINHARD SIAHAAN, SH, Y.WIDIANTARA, SH, SYAIFUL ABBAS, SH, APOLOS ANTHONIUS SILITONGA, SH, LINCERIA LESTARI MANALU, SH, DOLY PRATAMA SIREGAR, SH, MUHAMMAD HUSNI, SH, LAURA ERIKA HASIBUAN, SH dan MIRA SYLVANIA, SH, Advokat dan/atau Konsultan Hukum pada POSBAKUM Cabang Jakarta Barat, beralamat di Jl.Tomang Raya No.51 Lt.3 Tomang, Jakarta Barat, yang bertindak baik sendiri-sendiri mau pun bersama-sama, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 14 Mei 2013;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut ;
Setelah membaca :
1. Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 25/PID.B/TPK/2013 /PN.JKT.PST tanggal 1 Mei 2013 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini;
2. Surat Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 25/PID.SUS/TPK/2013/ /PN.JKT.PST tanggal 8 Mei 2013 tentang penetapan hari sidang ;
3. Surat-surat lainnya dalam berkas perkara.
Setelah mendengar pembacaan Surat Dakwaan.
Setelah mendengar saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta memeriksa alat bukti surat dan barang bukti dalam perkara ini ;
Telah mendengar tuntutan Penuntut Umum yang dibacakan di depan persidangan pada tanggal 25 Juli 2013, yang pada pokoknya memohon supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa HERMANTO TULUS WIDODO secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, yang mana diantara beberapa perbuatan tersebut ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut sebagimana dakwaan pertama primair kami Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 (1) KUHP.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dengan perintah segera ditahan dan denda sebesar rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.
Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa HERMANTO TULUS WIDODO berupa membayar uang pengganti sebesar Rp. 50.158.000,- (lima puluh juta seratus lima puluh delapan ribu rupiah) yang diperhitungkan dari total kerugian negara Rp.1.005.968.000,- (satu miliar lima juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu rupiah) dari barang bukti berupa uang yang telah diserahkan oleh terdakwa dalam tahap penyidikan dan telah di sita sebagai barang bukti.sedangkan sisa kerugian negara akan dibebankan kepada terdakwa-terdakwa yang lain yang turut menikmati;
Menetapkan barang bukti :
4 (empat) Bundel SPJ bulan Juli 2010 (Kegiatan Penggalian/Penutupan Makam Seksi TPU Areal I, Untuk bulan Januari, Februari, dan Maret 2010).
4 (empat) Bundel SPJ bulan Agustus 2010 (Kegiatan Penggalian/Penutupan Makam Seksi TPU Areal I, Untuk bulan April, Mei dan Juni 2010).
3 (tiga) Bundel SPJ bulan September 2010 (Kegiatan Penggalian/Penutupan Makam Seksi TPU Areal I, Untuk bulan Juli dan Agustus2010).
1 (satu) Bundel SPJ bulan Oktober 2010 (Kegiatan Penggalian/Penutupan Makam Seksi TPU Areal I, Untuk bulan September 2010).
1 (satu) Bundel SPJ bulan Nopember 2010 (Kegiatan Penggalian/Penutupan Makam Seksi TPU Areal I, Untuk bulan Oktober 2010).
1 (satu) Bundel SPJ bulan Desember 2010 (Kegiatan Penggalian/Penutupan Makam Seksi TPU Areal I, Untuk bulan Nopember 2010).
1 (satu) Bundel SPJ bulan Desember 2010 (Kegiatan Penggalian/Penutupan Makam Seksi TPU Areal I, Untuk bulan Desember 2010).
4 (empat) Bundel SPJ bulan Juli 2010 (Kegiatan Penggalian/Penutupan Makam Seksi TPU Areal II, Untuk bulan Januari, Februari, dan Maret 2010).
4 (empat) Bundel SPJ bulan Agustus 2010 (Kegiatan Penggalian/Penutupan Makam Seksi TPU Areal II, Untuk bulan April, Mei dan Juni 2010).
3 (tiga) Bundel SPJ bulan September 2010 (Kegiatan Penggalian/Penutupan Makam Seksi TPU Areal II, Untuk bulan Juli dan Agustus2010).
1 (satu) Bundel SPJ bulan Oktober 2010 (Kegiatan Penggalian/Penutupan Makam Seksi TPU Areal II, Untuk bulan September 2010).
1 (satu) Bundel SPJ bulan Nopember 2010 (Kegiatan Penggalian/Penutupan Makam Seksi TPU Areal II, Untuk bulan Oktober 2010).
1 (satu) Bundel SPJ bulan Desember 2010 (Kegiatan Penggalian/Penutupan Makam Seksi TPU Areal II, Untuk bulan Nopember 2010).
1 (satu) Bundel SPJ bulan Desember 2010 (Kegiatan Penggalian/Penutupan Makam Seksi TPU Areal II, Untuk bulan Desember 2010).
1 (satu) Bundel SPJ bulan April 2011 (Kegiatan Penggalian/Penutupan Makam Seksi TPU Areal I, Untuk bulan Januari 2011).
1 (satu) Bundel SPJ bulan April 2011 (Kegiatan Penggalian/Penutupan Makam Seksi TPU Areal I, Untuk bulan Februari 2011).
1 (satu) Bundel SPJ bulan April 2011 (Kegiatan Penggalian/Penutupan Makam Seksi TPU Areal I, Untuk bulan Maret 2011).
1 (satu) Bundel SPJ bulan Juli 2011 (Kegiatan Penggalian/Penutupan Makam Seksi TPU Areal I, Untuk bulan April 2011).
1 (satu) Bundel SPJ bulan Juli 2011 (Kegiatan Penggalian/Penutupan Makam Seksi TPU Areal I, Untuk bulan Mei 2011).
1 (satu) Bundel SPJ bulan Juli 2011 (Kegiatan Penggalian/Penutupan Makam Seksi TPU Areal I, Untuk bulan Juni 2011).
1 (satu) Bundel SPJ bulan Oktober 2011 (Kegiatan Penggalian/Penutupan Makam Seksi TPU Areal I, Untuk bulan Juli 2011).
1 (satu) Bundel SPJ bulan Oktober 2011 (Kegiatan Penggalian/Penutupan Makam Seksi TPU Areal I, Untuk bulan Agustus 2011).
1 (satu) Bundel SPJ bulan Nopember 2011 (Kegiatan Penggalian/Penutupan Makam Seksi TPU Areal I, Untuk bulan September 2011).
1 (satu) Bundel SPJ bulan Nopember 2011 (Kegiatan Penggalian/Penutupan Makam Seksi TPU Areal I, Untuk bulan Oktober 2011).
1 (satu) Bundel SPJ bulan Nopember 2011 (Kegiatan Penggalian/Penutupan Makam Seksi TPU Areal I, Untuk bulan Nopember 2011).
1 (satu) Bundel SPJ bulan Desember 2011 (Kegiatan Penggalian/Penutupan Makam Seksi TPU Areal I, Untuk bulan Desember 2011).
1 (satu) Bundel SPJ bulan April 2011 (Kegiatan Penggalian/Penutupan Makam Seksi TPU Areal II, Untuk bulan Januari 2011).
1 (satu) Bundel SPJ bulan April 2011 (Kegiatan Penggalian/Penutupan Makam Seksi TPU Areal II, Untuk bulan Februari 2011).
1 (satu) Bundel SPJ bulan April 2011 (Kegiatan Penggalian/Penutupan Makam Seksi TPU Areal II, Untuk bulan Maret 2011).
1 (satu) Bundel SPJ bulan Juli 2011 (Kegiatan Penggalian/Penutupan Makam Seksi TPU Areal II, Untuk bulan April 2011).
1 (satu) Bundel SPJ bulan Juli 2011 (Kegiatan Penggalian/Penutupan Makam Seksi TPU Areal II, Untuk bulan Mei 2011).
1 (satu) Bundel SPJ bulan Juli 2011 (Kegiatan Penggalian/Penutupan Makam Seksi TPU Areal II, Untuk bulan Juni 2011).
1 (satu) Bundel SPJ bulan Juli 2011 (Kegiatan Penggalian/Penutupan Makam Seksi TPU Areal II, Untuk bulan Juli 2011).
1 (satu) Bundel SPJ bulan Juli 2011 (Kegiatan Penggalian/Penutupan Makam Seksi TPU Areal II, Untuk bulan Juli 2011).
1 (satu) Bundel SPJ bulan Oktober 2011 (Kegiatan Penggalian/Penutupan Makam Seksi TPU Areal II, Untuk bulan Agustus 2011).
1 (satu) Bundel SPJ bulan Nopember 2011 (Kegiatan Penggalian/Penutupan Makam Seksi TPU Areal II, Untuk bulan September 2011).
1 (satu) Bundel SPJ bulan Nopember 2011 (Kegiatan Penggalian/Penutupan Makam Seksi TPU Areal II, Untuk bulan Oktober 2011).
1 (satu) Bundel SPJ bulan Nopember 2011 (Kegiatan Penggalian/Penutupan Makam Seksi TPU Areal II, Untuk bulan Nopember 2011).
1 (satu) Bundel SPJ bulan Desember 2011 (Kegiatan Penggalian/Penutupan Makam Seksi TPU Areal II, Untuk bulan Desember 2011).
1 (satu) Bundel LPJ Bendahara Pengeluaran (SPJ Belanja Fungsional) Bulan Januari 2010.
1 (satu) Bundel LPJ Bendahara Pengeluaran (SPJ Belanja Fungsional) Bulan Februari 2010.
1 (satu) Bundel LPJ Bendahara Pengeluaran (SPJ Belanja Fungsional) Bulan Maret 2010.
1 (satu) Bundel LPJ Bendahara Pengeluaran (SPJ Belanja Fungsional) Bulan April 2010.
1 (satu) Bundel LPJ Bendahara Pengeluaran (SPJ Belanja Fungsional) Bulan Mei 2010.
1 (satu) Bundel LPJ Bendahara Pengeluaran (SPJ Belanja Fungsional) Bulan Juni 2010.
1 (satu) Bundel LPJ Bendahara Pengeluaran (SPJ Belanja Fungsional) Bulan Juli 2010.
1 (satu) Bundel LPJ Bendahara Pengeluaran (SPJ Belanja Fungsional) Bulan Agustus 2010.
1 (satu) Bundel LPJ Bendahara Pengeluaran (SPJ Belanja Fungsional) Bulan September 2010.
1 (satu) Bundel LPJ Bendahara Pengeluaran (SPJ Belanja Fungsional) Bulan Oktober 2010.
1 (satu) Bundel LPJ Bendahara Pengeluaran (SPJ Belanja Fungsional) Bulan Nopember 2010.
1 (satu) Bundel LPJ Bendahara Pengeluaran (SPJ Belanja Fungsional) Bulan Desember 2010.
1 (satu) Bundel LPJ Bendahara Pengeluaran (SPJ Belanja Fungsional) Bulan Januari 2011.
1 (satu) Bundel LPJ Bendahara Pengeluaran (SPJ Belanja Fungsional) Bulan Februari 2011.
1 (satu) Bundel LPJ Bendahara Pengeluaran (SPJ Belanja Fungsional) Bulan Maret 2011.
1 (satu) Bundel LPJ Bendahara Pengeluaran (SPJ Belanja Fungsional) Bulan April 2011.
1 (satu) Bundel LPJ Bendahara Pengeluaran (SPJ Belanja Fungsional) Bulan Mei 2011.
1 (satu) Bundel LPJ Bendahara Pengeluaran (SPJ Belanja Fungsional) Bulan Juni 2011.
1 (satu) Bundel LPJ Bendahara Pengeluaran (SPJ Belanja Fungsional) Bulan Juli 2011.
1 (satu) Bundel LPJ Bendahara Pengeluaran (SPJ Belanja Fungsional) Bulan Agustus 2011.
1 (satu) Bundel LPJ Bendahara Pengeluaran (SPJ Belanja Fungsional) Bulan September 2011.
1 (satu) Bundel LPJ Bendahara Pengeluaran (SPJ Belanja Fungsional) Bulan Oktober 2011.
1 (satu) Bundel LPJ Bendahara Pengeluaran (SPJ Belanja Fungsional) Bulan Nopember 2011.
1 (satu) Bundel LPJ Bendahara Pengeluaran (SPJ Belanja Fungsional) Bulan Desember 2011.
1 (satu) Bundel Arsip Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Uang Persediaan (UP)/Ganti Uang Persediaan (GU) Kegiatan Penggalian/Penutupan Makam Tahun Anggaran 2010.
1 (satu) Bundel Arsip Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Uang Persediaan (UP)/Ganti Uang Persediaan (GU) Kegiatan Penggalian/Penutupan Makam Tahun Anggaran 2011.
Copy SPD (Surat Penyediaan Dana) Kegiatan Penggalian/Penutupan Makam Tahun Anggaran 2010.
Copy SPD (Surat Penyediaan Dana) Kegiatan Penggalian/Penutupan Makam Tahun Anggaran 2011.
Copy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Kegiatan Penggalian/Penutupan Makam Tahun Anggaran 2010.
Copy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Kegiatan Penggalian/Penutupan Makam Tahun Anggaran 2010.
Copy DPPA-SKPD (Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Sudin Pemakaman Jakarta Barat Tahun Anggaran 2010
Copy DPPA-SKPD (Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Sudin Pemakaman Jakarta Barat Tahun Anggaran 2010
Copy Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1008/2010 tanggal 1 Juni 2010 tentang Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan Pembantu, Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Atasan Langsungnya pada SKP/UKPD Tahun Anggaran 2010.
Copy Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1008/2010 tanggal 1 Juni 2010 tentang Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan Pembantu, Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Atasan Langsungnya pada SKP/UKPD Tahun Anggaran 2011.
Copy Surat Tanda Setoran Pengembalian Sisa Anggaran 2010 .
Copy Surat Tanda Setoran Pengembalian Sisa Anggaran 2011 .
1 (satu) bundel rekapitulasi pembayaran pajak 2010 dan 2011
Daftar Insentif GT Triwulan I bulan Januari, Februari, Maret 2011.
Daftar Insentif GT Triwulan II bulan April, Mei, Juni 2011.
Daftar Insentif GT Triwulan III bulan Juli, Agustus 2011.
Daftar Insentif GT Triwulan IV bulan September, Desember 2011.
Surat Tugas Nomor 965/082.74 tanggal 27 April 2011.
Dilampirkan dalam berkas perkara
Uang tunai sebesar Rp. 35.472.750,- (tiga puluh lima juta empat ratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).
Uang tunai sebesar Rp. 50.158.000,- (lima puluh juta seratus lima puluh delapan ribu rupiah).
Dirampas untuk Negara cq Kas Pemda DKI Jakarta Barat.
Dan menetapkan barang bukti uang pengembalian kerugian Negara sebesar Rp 10.000.000, (sepuluh juta rupiah) pada saat penuntutan berdasarkan Berita Acara Penitipan Pengembalian Kerugian Negara tanggal 13 Desember 2012 dari H. Muhammad Anwar (copy BA terlampir dalam tuntutan)
Dirampas untuk Negara cq Kas Pemda DKI Jakarta Barat.
.
Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah).
Telah pula mendengar nota pembelaan dari Tim Penasihat Hukum Terdakwa yang dibacakan di depan persidangan pada tanggal 13 Agustus 2013 yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim agar berkenan memutuskan :
Menerima permohonan pembelaan dari penasihat hukum untuk seluruhnya atau sebagiannya;
Menyatakan Terdakwa HERMANTO TULUS WIDODO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana berdasarkan Dakwaan Kesatu Primer;
Menyatakan Terdakwa HERMANTO TULUS WIDODO terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana berdasarkan Dakwaan Kesatu Subsidair;
Memohon keringanan hukuman yang setepat-tepatnya dan seringan-ringannya dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke depan persidangan dengan dakwaan sebagai berikut :
PERTAMA
PRIMAIR
----- Bahwa ia terdakwa HERMANTO TULUS WIDODO selaku Kepala Seksi Sarana dan Prasarana dan Pelaksana Tugas Kepala Suku Dinas Pemakaman Kota Administrasi Jakarta Barat , KUWAT, ABDUL HAMID SIRAJUDDIN, dan HAERU DARODJAT (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) yaitu sebagai orang yang melakukan, atau sebagai orang yang turut serta melakukan pada hari-hari yang tidak diingat lagi pada bulan Januari 2010 sampai dengan bulan Februari 2012 atau setidak-tidaknya pada tahun 2010, tahun 2011 dan tahun 2012 bertempat di Kantor Suku Dinas Pemakaman Kota Administrasi Jakarta Barat di jalan Raya Kembangan No.2 lt.9 Blok B Gedung Walikota Jakarta Barat atau setidak tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Wilayah DKI Jakarta , secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, yangmana diantara beberapa perbuatan tersebut ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------
Bahwa bermula pada tahun anggaran 2010 di Suku Dinas Pemakaman Kota Administrasi Jakarta Barat di anggarkan Biaya Penggalian dan Penutupan Makam dengan Pagu anggaran sebesar Rp. 1.650.000.000,- (satu milyar enam ratus lima puluh juta rupiah) untuk 5500 (lima ribu lima ratus) makam masing-masing sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per makam yang tercantum dalam DPPA-SKPD (Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah ) Suku Dinas Pemakaman Kota Administrasi Jakarta Barat pada kode program 1.08.10, program Peningkatan Kapasitas Pemakaman dengan kode kegiatan 1.08.10.001 Honorarium Pegawai Honorer / Tidak tetap. Bahwa anggaran ini diperuntukkan sebagai upah kepada petugas penggali kuburan di lapangan yaitu dalam satu kegiatan pemakaman diperuntukkan sebagai upah kepada 1 (satu) orang tukang (orang dengan banyak keahlian dalam bidangnya dan merupakan koordinator tim kerja) sebesar Rp 82.500,- (delapan puluh dua ribu lima ratus rupiah) dan 3 orang pekerja (orang dengan satu bidang keahlian dan berfungsi membantu kerja tukang) masing-masing sebesar Rp 70.500,- (tujuh puluh ribu lima ratus rupiah). Bahwa pada tahun anggaran 2010 ini komponen biaya pemasangan rumput tidak terserap hingga jumlah anggaran terserap sebesar Rp 294.000,- (dua ratus sembilan puluh empat ribu rupiah) per makam.
Bahwa ABDUL HAMID SIRAJUDDIN yang menjabat selaku Kepala Suku Dinas Pemakaman Kota Administrasi Jakarta Barat pada hari yang tidak diingat lagi pada awal tahun 2010 menyatakan kepada para Kepala Taman Pemakaman Umum (TPU) yang dikumpulkan di Kantor Suku Dinas Pemakaman Kota Administrasi Jakarta Barat bahwa dikarenakan tingginya biaya operasional kantor maka dalam pencairan anggaran Biaya Penggalian dan Penutupan Makam akan dilakukan pemotongan sebesar Rp 94.000,- (sembilan puluh empat ribu rupiah) per makam yang berarti bahwa para petugas lapangan di TPU hanya akan menerima Biaya Penggalian dan Penutupan Makam sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per makam.
Bahwa Suku Dinas Pemakaman Kota Administrasi Jakarta Barat membawahi 11 (sebelas) Lokasi pemakaman yang terbagi dalam 2 (dua) areal wilayah masing-masing :
Areal I :
TPU Unit islam
TPU unit Kristen
TPU Semanan
TPU Hutan jati
TPU Kapuk
Areal II :
TPU Joglo
TPU Basmol
TPU Rawa Kopi
TPU Kepa Duri
TPU sukabumi Selatan
TPU Grogol kemanggisan
Bahwa masing-masing Kepala TPU pada setiap bulannya memberikan laporan tentang jumlah kegiatan pemakaman di tempatnya kepada Kepala Seksi Areal Wilayahnya masing-masing. Kepala Seksi Areal menyampaikan rekapan kegiatan dari TPU kepada KUWAT untuk diajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) ke Kas Daerah yang ditandatangani Kepala Suku Dinas Pemakaman, masing-masing Kepala Seksi Areal dan Bendahara yang dilampirkan laporan kegiatan dari TPU dan dokumen pendukung serta kwitansi.
Bahwa KUWAT selaku Bendahara mengajukan SPP dalam rangka pencairan anggaran Biaya Penggalian dan Penutupan Makam ke Kas Daerah jakarta Barat, kemudian dari Kas Daerah turun Surat Perintah pencairan Dana (SP2D) yang mana pencairan anggaran Biaya Penggalian dan Penutupan Makam langsung masuk ke rekening bendahara Suku Dinas Pemakaman Kota Administrasi Jakarta Barat dengan nomor rekening 303-02-02224-2 di Bank DKI Cabang Walikota Jakarta Barat. Selanjutnya KUWAT melapor kepada ABDUL HAMID SIRAJUDDIN selaku Kepala Suku Dinas Pemakaman Kota Administrasi Jakarta Barat dan mengambil dana tersebut ke bank dengan cek yang ditandatangani oleh KUWAT selaku Bendahara dan ABDUL HAMID SIRAJUDDIN selaku Kepala Suku Dinas Pemakaman Kota Administrasi Jakarta Barat .
Bahwa setelah uang anggaran Biaya Penggalian dan Penutupan Makam tersebut diambil oleh KUWAT dari bank, ABDUL HAMID SIRAJUDDIN selaku Kepala Suku Dinas Pemakaman Kota Administrasi Jakarta Barat langsung memerintahkan secara lisan kepada KUWAT untuk melakukan pemotongan sebesar Rp 94.000,- (sembilan puluh empat ribu rupiah) per makam. Sedangkan sisanya Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per makam diserahkan langsung oleh KUWAT kepada masing-masing Kepala TPU untuk didistribusikan kepada masing-masing petugas di lapangan oleh Kepala TPU. Penyerahan kepada Kepala TPU tersebut dilengkapi Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) dari kepala areal, yang terdiri atas surat tugas, daftar hadir tukang gali/pekerja, daftar penerimaan honor, berita harian lapangan, berita acara kemajuan pekerjaan, berita acara penyerahan hasil pekerjaan, kwitansi induk. Jumlah yang diterima masing-masing Kepala TPU adalah sejumlah kegiatan pemakaman yang dilaporkan dikalikan Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per makam.
Sementara pemotongan sebesar Rp 94.000,- (sembilan puluh empat ribu rupiah) per makam tersebut, sejumlah Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per makam diserahkan langsung kepada ABDUL HAMID SIRAJUDDIN yang merupakan jatah Kepala Suku Dinas Pemakaman Kota Administrasi Jakarta Barat sedangkan sisanya sebesar Rp 44.000,- (empat puluh empat ribu rupiah) per makam dibagi-bagikan kepada semua pegawai Suku Dinas Pemakaman Kota Administrasi Jakarta Barat dan tenaga harian lepas kantor yang dikenal sebagai Uang GT (GALI TUTUP).
Bahwa pada saat itu Terdakwa HERMANTO TULUS WIDODO menjabat selaku Kepala Seksi Sarana dan Prasarana sejak sejak tanggal 9 Desember 2010 s/d 1 Mei 2012 yang memiliki tugas melaksanakan pemeliharaan sarana prasarana di TPU-TPU di wilayah Jakarta Barat, seperti jalan, pagar, saluran air, kantor yang berada di masing-masing TPU. Bahwa terdakwa mengetahui bahwa terdapat anggaran Biaya Penggalian dan Penutupan Makam yang diperuntukkan kepada tenaga di lapangan dan mengetahui bahwa ada pemotongan pada saat pencairan anggaran tersebut yangmana pemotongannya dibagi-bagi kepada semua pegawai Suku Dinas Pemakaman Kota Administrasi Jakarta Barat dan tenaga harian lepas kantor. Bahwa Terdakwa HERMANTO TULUS WIDODO juga menerima dari KUWAT Uang GT tersebut sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah) per makam.
Bahwa besarnya Uang GT yang diterima Terdakwa HERMANTO TULUS WIDODO dan pegawai dan tenaga harian lepas di Suku Dinas Pemakaman Kota Administrasi Jakarta Barat dibuat oleh KUWAT dengan persetujuan ABDUL HAMID SIRAJUDDIN selaku Kepala Suku Dinas Pemakaman Kota Administrasi Jakarta Barat dengan jumlah masing-masing bervariasi yang dibagi-bagikan oleh KUWAT kepada penerimanya masing-masing sebagai berikut :
-
No Nama Jabatan Jatah Uang GT/makam 1 ABDUL HAMID SIRAJUDDIN Kasudin 50.000 2 KUWAT Bendahara 3.250 3 I KETUT ARDJANA Kasubag TU 3.250 4 MUH ANWAR Ksie Areal I 4.000 5 HERMANTO TULUS WIDODO Ksie sarpras 2.000 6 KRISTIANI Ksie Angktn 2.000 7 PURWADI S Ksie Areal II 4.000 8 DENI GUNAWAN Staf 1.500 9 MURSALI Staf 1.500 10 RAHMAWATI Staf 1.250 11 WINAWATI Staf 1.000 12 SAAMAN Staf 1.000 13 IMRON HADI Staf 1.000 14 MAS'UD Staf 1.000 15 SATIBI DARWIS Staf 1.000 16 SAANAN Staf 1.000 17 SRIYONO Staf 1.000
Selain itu dari dana yang berasal dari potongan tersebut juga dialokasikan untuk Biaya Operasional, Biaya Pengamanan Dalam dan Biaya Lain-Lain.
Bahwa pada tahun anggaran 2010 dilakukan 7 (tujuh) kali pencairan Biaya Penggalian dan Penutupan Makam dengan masing-masing jumlah makam dan anggaran yang dicairkan serta jumlah potongan sebagai berikut :
| No | SPJ (Surat Pertanggung Jawaban) | Jumlah Makam Areal 1 & 2 | Anggaran dicairkan (x Rp. 294.000,-) /makam | Jumlah potongan ( - Rp. 94.000,-) / makam |
| 1. | SPJ bulan Juli (kegiatan bulan Januari 2010, Februari 2010 dan Maret 2010) | 1279 | Rp 376.026.000,- | Rp 120.226.000,- |
| 2. | SPJ bulan Agustus 2010 (Kegiatan bulan April, Mei dan Juni 2010) | 1355 | Rp 398.370.000,- | Rp 127.370.000,- |
| 3. | SPJ bulan September 2010 (Kegiatan bulan Juli dan Agustus 2010) | 798 | Rp 234.612.000,- | Rp 75.012.000,- |
| 4. | SPJ bulan Oktober 2010 (Kegiatan bulan September 2010) | 440 | Rp 129.360.000,- | Rp 41.360.000,- |
| 5. | SPJ bulan Nopember 2010 (Kegiatan bulan Oktober Maret 2010) | 396 | Rp 116.424.000,- | Rp 37.224.000,- |
| 6. | SPJ bulan Desember 2010 (Kegiatan bulan Nopember Maret 2010) | 434 | Rp 127.596.000,- | Rp 40.796.000,- |
| 7. | SPJ bulan Desember 2010 (kegiatan bulan Desember 2010) | 377 | Rp 110.838.000,- | Rp 35.438.000,- |
| Jumlah | 5079 | Rp 1.493.226.000,- | Rp 477.426.000,- |
Bahwa pada pencairan Biaya Penggalian dan Penutupan Makam Tahun Anggaran 2010, dicairkan dalam 7 (tujuh) kali SPJ dengan jumlah makam sebanyak 5079 (lima ribu tujuh puluh sembilan) makam. Anggaran yang dicairkan adalah 5079 (lima ribu tujuh puluh sembilan) makam dikalikan Rp 294.000,- (dua ratus sembilan puluh empat ribu rupiah) yaitu sebesar Rp 1.493.226.000,- (satu milyar empat ratus sembilan puluh tiga juta dua ratus dua puluh enam ribu rupiah). Sedangkan jumlah yang dipotong adalah sebesar 5079 (lima ribu tujuh puluh sembilan) makam dikalikan Rp 94.000,- (sembilan puluh empat ribu rupiah) atau sebesar Rp 477.426.000,- (empat ratus tujuh puluh tujuh empat ratus dua puluh enam ribu rupiah). Dari jumlah potongan tersebut, ABDUL HAMID SIRAJUDDIN selaku Kepala Suku Dinas Pemakaman Kota Administrasi Jakarta Barat menerima Uang GT sebesar 5079 (lima ribu tujuh puluh sembilan) makam x Rp 50.000,- (lima puluh ribu) rupiah per makam = Rp 253.950.000,- (dua ratus lima puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), KUWAT selaku Bendahara menerima Uang GT sebesar 5079 (lima ribu tujuh puluh sembilan) makam x Rp 3.250,- (tiga ribu dua ratus lima puluh rupiah) per makam = Rp 16.506.750,- (enam belas juta lima ratus enam ribu tujuh ratus lima puluh rupiah), sedangkan Terdakwa HERMANTO TULUS WIDODO yang menjabat selaku Kepala Seksi Sarana dan Prasarana menerima Uang GT sebesar 5079 (lima ribu tujuh puluh sembilan) makam x Rp 2.000,- (dua ribu rupiah) per makam = Rp 10.158.000,- (sepuluh juta seratus lima puluh delapan ribu rupiah).
Bahwa pada Tahun Anggaran 2011 kembali dianggarkan Biaya Penggalian dan Penutupan Makam dengan Pagu anggaran sebesar Rp. 1.650.000.000,- (satu milyar enam ratus lima puluh juta rupiah) untuk 5500 (lima ribu lima ratus) makam masing-masing sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per makam. Untuk bulan Januari dan Februari 2011, yang terserap hanya Rp. 294.000,- (dua ratus sembilan puluh empat ribu)/makam seperti tahun sebelumnya, tetapi sejak bulan Maret 2011, anggaran Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)/makam semuanya terserap berdasarkan hasil analisa para Kepala Seksi Areal Suku Dinas Pemakaman Kota Administrasi Jakarta Barat, item pemasangan rumput dihapuskan dan ditujukan sebagai honor kepada para penggali kubu hingga jumlah anggaran penggalian/penutupan makam per/makam yang tercantum dalam DPPA-SKPD (Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) terserap. Perubahan ini mengakibatkan potongan yang ditetapkan berubah menurut Kepala Suku Dinas Pemakaman Kota Administrasi Jakarta Barat yaitu ABDUL HAMID SIRAJUDDIN menjadi Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per makam.
Pada bulan April 2011, ABDUL HAMID SIRAJUDDIN memasuki masa purna tugas atau pensiun, tetapi ABDUL HAMID SIRAJUDDIN masih menerima Uang GT bulan April 2011 yang dicairkan pada SPJ bulan Juli 2011. Jumlah keseluruhan Uang GT yang diterima Abdul Hamid Sirajuddin sejak Januari 2010 sampai dengan April 2011 adalah sebesar Rp 343.800.000,- (tiga ratus empat puluh tiga juta delapan ratus ribu rupiah).
Terdakwa HERMANTO TULUS WIDODO kemudian sejak 1 Mei 2011 ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Kepala Suku Dinas Pemakaman Kota Administrasi Jakarta Barat berdasarkan Surat Tugas nomor 956/082.74 tanggal 27 April 2011 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman Provinsi DKI Jakarta yang isinya menugaskan untuk melaksanakan tugas sehari-hari selaku Kepala Suku Dinas Pemakaman Kota Administrasi Jakarta Barat disamping tugasnya sehari-hari, terhitung mulai tanggal 1 Mei 2011 sampai dengan diangkatnya pejabat definitif Kepala Suku Dinas Pemakaman Kota Jakarta Barat yang baru. Terdakwa HERMANTO TULUS WIDODO menyatakan kepada KUWAT untuk tetap meneruskan kebijakan yang lama terkait pemotongan anggaran Biaya Penggalian dan Penutupan Makam.
Selanjutnya Terdakwa HERMANTO TULUS WIDODO selaku PLT Kepala Suku Dinas Pemakaman Kota Jakarta Barat menandatangani Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan administrasi lainnya terkait pencairan Anggaran Biaya Penggalian dan Penutupan Makam untuk kegiatan bulan April, Mei, Juni 2011. Terdakwa HERMANTO TULUS WIDODO kemudian menerima Uang GT yang merupakan jatahnya pada suatu hari di bulan Februari 2012 bertempat di kantornya di Dinas Pertamanan dan Pemakaman sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) yang diantarkan oleh saksi MURSALI atas perintah KUWAT.
Terdakwa HERMANTO TULUS WIDODO kemudian digantikan oleh HAERU DARODJAT yang menjabat selaku Kepala Suku Dinas Pemakaman Kota Administrasi Jakarta Barat yang baru sejak Oktober 2011 dan bersama KUWAT selaku Bendahara tetap melakukan pemotongan anggaran Biaya Penggalian dan Penutupan Makam sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per makam.
Bahwa daftar penerima Uang GT pada Suku Dinas Pemakaman Kota Administrasi Jakarta Barat adalah sebagai berikut :
| No | Nama | Jabatan | 2010 | 2011 | Jumlah |
| 1 | H. ABD. HAMID | Kasudin | 253.950.000 | 89.850.000 | 343.800.000 |
| 2 | HT WIDODO | Kasie Sarpras/Plt Kasudin | 10.158.000 | 40.000.000 | 50.158.000 |
| 3 | HAERU DARODJAT | Kasudin | - | 90.275.000 | 90.275.000 |
| 4 | KUWAT | Bendahara | 16.506.750 | 18.966.000 | 35.472.750 |
| 5 | I KETUT ARDJANA | Kasubag TU | 16.506.750 | 17.456.000 | 33.962.750 |
| 6 | MUH ANWAR | Kasie Areal I | 20.316.000 | 28.050.000 | 48.366.000 |
| 7 | SARIFUDIN ANWAR | Kasie Areal II | - | 27.420.000 | 27.420.000 |
| 8 | KRISTIANI | Kasie Angkutan | 10.158.000 | 9.414.000 | 19.572.000 |
| 9 | PURWADI S | Kasie Sarpras | 20.316.000 | 9.414.000 | 29.730.000 |
| 10 | DENI GUNAWAN | Staf | 7.618.500 | 11.170.000 | 18.788.500 |
| 11 | MURSALI | Staf | 7.618.500 | 7.060.500 | 14.679.000 |
| 12 | RAHMAWATI | Staf | 6.348.750 | 5.185.000 | 11.533.750 |
| 13 | WINAWATI | Staf | 5.079.000 | 4.935.000 | 10.014.000 |
| 14 | SAAMAN | Staf | 5.079.000 | 4.935.000 | 10.014.000 |
| 15 | ERWAN W P | Staf | - | 4.935.000 | 4.935.000 |
| 16 | IMRON HADI | Staf | 5.079.000 | 4.535.000 | 9.614.000 |
| 17 | MAS'UD | Staf | 5.079.000 | 4.135.000 | 9.214.000 |
| 18 | SATIBI DARWIS | Staf | 5.079.000 | - | 5.079.000 |
| 19 | HENDY PURWANA | Staf | - | 3.935.000 | 3.935.000 |
| 20 | NORMAN | Staf | - | 600.000 | 600.000 |
| 21 | SAANAN | Staf | 5.079.000 | - | 5.079.000 |
| 22 | SRIYONO | Staf | 5.079.000 | - | 5.079.000 |
| 23 | BIAYA OPERASIONAL dll. | 72.375.750 | 146.271.500 | 218.647.250 | |
| JUMLAH | 477.426.000 | 528.542.000 | 1.005.968.000 | ||
Bahwa terdakwa HERMANTO TULUS WIDODO, KUWAT, ABDUL HAMID SIRAJUDDIN, dan HAERU DARODJAT masing-masing mengetahui bahwa Biaya Penggalian dan Penutupan Makam diperuntukkan sebagai upah atau honorarium kepada petugas penggali kuburan di lapangan berdasarkan DPPA-SKPD (Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah ) Suku Dinas Pemakaman Kota Administrasi Jakarta Barat tetapi terdakwa HERMANTO TULUS WIDODO, KUWAT, ABDUL HAMID SIRAJUDDIN, dan HAERU DARODJAT tetap melakukan pemotongan terhadap Biaya Penggalian dan Penutupan Makam untuk memenuhi kebutuhan pribadi.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa HERMANTO TULUS WIDODO, ABDUL HAMID SIRAJUDDIN, KUWAT dan HAERU DARODJAT yang melakukan pemotongan Biaya Penggalian dan Penutupan Makam yang mana kemudian pemotongan tersebut dikenal dengan nama Uang GT diperuntukkan untuk diri sendiri dan dibagi-bagikan kepada orang lain masing-masing dilakukan pada Tahun anggaran 2010 sebesar Rp 477.426.000,- (empatratus tujuhpuluhtujuh juta empat ratus duapuluhenamribu rupiah) dan pada tahun anggaran 2011 sebesar Rp 528.542.000,- (lima ratus dua puluh delapan lima ratus empat puluh dua ribu rupiah) telah menyebabkan kerugian negara karena anggaran yang disediakan tidak sesuai peruntukannya yaitu sebesar total keseluruhannya untuk 2 (dua) tahun anggaran yaitu tahun anggaran 2010 dan 2011 sebesar Rp 1.005.968.000,- (satu milyar lima juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu rupiah).
----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 (1) KUHP. ----------
SUBSIDAIR
----- Bahwa ia terdakwa HERMANTO TULUS WIDODO selaku Kepala Seksi Sarana dan Prasarana dan Pelaksana Tugas Kepala Suku Dinas Pemakaman Kota Administrasi Jakarta Barat , KUWAT, ABDUL HAMID SIRAJUDDIN, HERMANTO TULUS WIDODO dan HAERU DARODJAT (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) yaitu sebagai orang yang melakukan, atau sebagai orang yang turut serta melakukan pada waktu dan tempat sebagaimana dakwaan primair, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yangmana diantara beberapa perbuatan tersebut ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------
Bahwa bermula pada tahun anggaran 2010 di Suku Dinas Pemakaman Kota Administrasi Jakarta Barat di anggarkan Biaya Penggalian dan Penutupan Makam dengan Pagu anggaran sebesar Rp. 1.650.000.000,- (satu milyar enam ratus lima puluh juta rupiah) untuk 5500 (lima ribu lima ratus) makam masing-masing sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per makam yang tercantum dalam DPPA-SKPD (Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah ) Suku Dinas Pemakaman Kota Administrasi Jakarta Barat pada kode program 1.08.10, program Peningkatan Kapasitas Pemakaman dengan kode kegiatan 1.08.10.001 Honorarium Pegawai Honorer / Tidak tetap. Bahwa anggaran ini diperuntukkan sebagai upah kepada petugas penggali kuburan di lapangan yaitu dalam satu kegiatan pemakaman diperuntukkan sebagai upah kepada 1 (satu) orang tukang (orang dengan banyak keahlian dalam bidangnya dan merupakan koordinator tim kerja) sebesar Rp 82.500,- (delapan puluh dua ribu lima ratus rupiah) dan 3 orang pekerja (orang dengan satu bidang keahlian dan berfungsi membantu kerja tukang) masing-masing sebesar Rp 70.500,- (tujuh puluh ribu lima ratus rupiah). Bahwa pada tahun anggaran 2010 ini komponen biaya pemasangan rumput tidak terserap hingga jumlah anggaran terserap sebesar Rp 294.000,- (dua ratus sembilan puluh empat ribu rupiah) per makam.
Bahwa ABDUL HAMID SIRAJUDDIN yang menjabat selaku Kepala Suku Dinas Pemakaman Kota Administrasi Jakarta Barat pada hari yang tidak diingat lagi pada awal tahun 2010 menyatakan kepada para Kepala Taman Pemakaman Umum (TPU) yang dikumpulkan di Kantor Suku Dinas Pemakaman Kota Administrasi Jakarta Barat bahwa dikarenakan tingginya biaya operasional kantor maka dalam pencairan anggaran Biaya Penggalian dan Penutupan Makam akan dilakukan pemotongan sebesar Rp 94.000,- (sembilan puluh empat ribu rupiah) per makam yang berarti bahwa para petugas lapangan di TPU hanya akan menerima Biaya Penggalian dan Penutupan Makam sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per makam.
Bahwa Suku Dinas Pemakaman Kota Administrasi Jakarta Barat membawahi 11 (sebelas) Lokasi pemakaman yang terbagi dalam 2 (dua) areal wilayah masing-masing :
Areal I :
TPU Unit islam
TPU unit Kristen
TPU Semanan
TPU Hutan jati
TPU Kapuk
Areal II :
TPU Joglo
TPU Basmol
TPU Rawa Kopi
TPU Kepa Duri
TPU sukabumi Selatan
TPU Grogol kemanggisan
Bahwa masing-masing Kepala TPU pada setiap bulannya memberikan laporan tentang jumlah kegiatan pemakaman di tempatnya kepada Kepala Seksi Areal Wilayahnya masing-masing. Kepala Seksi Areal menyampaikan rekapan kegiatan dari TPU kepada KUWAT untuk diajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) ke Kas Daerah yang ditandatangani Kepala Suku Dinas Pemakaman, masing-masing Kepala Seksi Areal dan Bendahara yang dilampirkan laporan kegiatan dari TPU dan dokumen pendukung serta kwitansi.
Bahwa KUWAT selaku Bendahara mengajukan SPP dalam rangka pencairan anggaran Biaya Penggalian dan Penutupan Makam ke Kas Daerah jakarta Barat, kemudian dari Kas Daerah turun Surat Perintah pencairan Dana (SP2D) yang mana pencairan anggaran Biaya Penggalian dan Penutupan Makam langsung masuk ke rekening bendahara Suku Dinas Pemakaman Kota Administrasi Jakarta Barat dengan nomor rekening 303-02-02224-2 di Bank DKI Cabang Walikota Jakarta Barat. Selanjutnya KUWAT melapor kepada ABDUL HAMID SIRAJUDDIN selaku Kepala Suku Dinas Pemakaman Kota Administrasi Jakarta Barat dan mengambil dana tersebut ke bank dengan cek yang ditandatangani oleh KUWAT selaku Bendahara dan ABDUL HAMID SIRAJUDDIN selaku Kepala Suku Dinas Pemakaman Kota Administrasi Jakarta Barat .
Bahwa setelah uang anggaran Biaya Penggalian dan Penutupan Makam tersebut diambil oleh KUWAT dari bank, ABDUL HAMID SIRAJUDDIN selaku Kepala Suku Dinas Pemakaman Kota Administrasi Jakarta Barat langsung memerintahkan secara lisan kepada KUWAT untuk melakukan pemotongan sebesar Rp 94.000,- (sembilan puluh empat ribu rupiah) per makam. Sedangkan sisanya Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per makam diserahkan langsung oleh KUWAT kepada masing-masing Kepala TPU untuk didistribusikan kepada masing-masing petugas di lapangan oleh Kepala TPU. Penyerahan kepada Kepala TPU tersebut dilengkapi Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) dari kepala areal, yang terdiri atas surat tugas, daftar hadir tukang gali/pekerja, daftar penerimaan honor, berita harian lapangan, berita acara kemajuan pekerjaan, berita acara penyerahan hasil pekerjaan, kwitansi induk. Jumlah yang diterima masing-masing Kepala TPU adalah sejumlah kegiatan pemakaman yang dilaporkan dikalikan Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per makam.
Sementara pemotongan sebesar Rp 94.000,- (sembilan puluh empat ribu rupiah) per makam tersebut, sejumlah Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per makam diserahkan langsung kepada ABDUL HAMID SIRAJUDDIN yang merupakan jatah Kepala Suku Dinas Pemakaman Kota Administrasi Jakarta Barat sedangkan sisanya sebesar Rp 44.000,- (empat puluh empat ribu rupiah) per makam dibagi-bagikan kepada semua pegawai Suku Dinas Pemakaman Kota Administrasi Jakarta Barat dan tenaga harian lepas kantor yang dikenal sebagai Uang GT (GALI TUTUP).
Bahwa pada saat itu Terdakwa HERMANTO TULUS WIDODO menjabat selaku Kepala Seksi Sarana dan Prasarana sejak sejak tanggal 9 Desember 2010 s/d 1 Mei 2012 yang memiliki tugas melaksanakan pemeliharaan sarana prasarana di TPU-TPU di wilayah Jakarta Barat, seperti jalan, pagar, saluran air, kantor yang berada di masing-masing TPU. Bahwa terdakwa mengetahui bahwa terdapat anggaran Biaya Penggalian dan Penutupan Makam yang diperuntukkan kepada tenaga di lapangan dan mengetahui bahwa ada pemotongan pada saat pencairan anggaran tersebut yangmana pemotongannya dibagi-bagi kepada semua pegawai Suku Dinas Pemakaman Kota Administrasi Jakarta Barat dan tenaga harian lepas kantor. Bahwa Terdakwa HERMANTO TULUS WIDODO juga menerima dari KUWAT Uang GT tersebut sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah) per makam.
Bahwa besarnya Uang GT yang diterima Terdakwa HERMANTO TULUS WIDODO dan pegawai dan tenaga harian lepas di Suku Dinas Pemakaman Kota Administrasi Jakarta Barat dibuat oleh KUWAT dengan persetujuan ABDUL HAMID SIRAJUDDIN selaku Kepala Suku Dinas Pemakaman Kota Administrasi Jakarta Barat dengan jumlah masing-masing bervariasi yang dibagi-bagikan oleh KUWAT kepada penerimanya masing-masing sebagai berikut :
-
No Nama Jabatan Jatah Uang GT/makam 1 ABDUL HAMID SIRAJUDDIN Kasudin 50.000 2 KUWAT Bendahara 3.250 3 I KETUT ARDJANA Kasubag TU 3.250 4 MUH ANWAR Ksie Areal I 4.000 5 HERMANTO TULUS WIDODO Ksie sarpras 2.000 6 KRISTIANI Ksie Angktn 2.000 7 PURWADI S Ksie Areal II 4.000 8 DENI GUNAWAN Staf 1.500 9 MURSALI Staf 1.500 10 RAHMAWATI Staf 1.250 11 WINAWATI Staf 1.000 12 SAAMAN Staf 1.000 13 IMRON HADI Staf 1.000 14 MAS'UD Staf 1.000 15 SATIBI DARWIS Staf 1.000 16 SAANAN Staf 1.000 17 SRIYONO Staf 1.000
Selain itu dari dana yang berasal dari potongan tersebut juga dialokasikan untuk Biaya Operasional, Biaya Pengamanan Dalam dan Biaya Lain-Lain.
Bahwa pada tahun anggaran 2010 dilakukan 7 (tujuh) kali pencairan Biaya Penggalian dan Penutupan Makam dengan masing-masing jumlah makam dan anggaran yang dicairkan serta jumlah potongan sebagai berikut :
| No. | SPJ (Surat Pertanggung Jawaban) | Jumlah Makam Areal 1 & 2 | Anggaran dicairkan (x Rp. 294.000,-) /makam | Jumlah potongan ( - Rp. 94.000,-) / makam |
| 1. | SPJ bulan Juli (kegiatan bulan Januari 2010, Februari 2010 dan Maret 2010) | 1279 | Rp 376.026.000,- | Rp 120.226.000,- |
| 2. | SPJ bulan Agustus 2010 (Kegiatan bulan April, Mei dan Juni 2010) | 1355 | Rp 398.370.000,- | Rp 127.370.000,- |
| 3. | SPJ bulan September 2010 (Kegiatan bulan Juli dan Agustus 2010) | 798 | Rp 234.612.000,- | Rp 75.012.000,- |
| 4. | SPJ bulan Oktober 2010 (Kegiatan bulan September 2010) | 440 | Rp 129.360.000,- | Rp 41.360.000,- |
| 5. | SPJ bulan Nopember 2010 (Kegiatan bulan Oktober Maret 2010) | 396 | Rp 116.424.000,- | Rp 37.224.000,- |
| 6. | SPJ bulan Desember 2010 (Kegiatan bulan Nopember Maret 2010) | 434 | Rp 127.596.000,- | Rp 40.796.000,- |
| 7. | SPJ bulan Desember 2010 (kegiatan bulan Desember 2010) | 377 | Rp 110.838.000,- | Rp 35.438.000,- |
| Jumlah | 5079 | Rp 1.493.226.000,- | Rp 477.426.000,- |
Bahwa pada pencairan Biaya Penggalian dan Penutupan Makam Tahun Anggaran 2010, dicairkan dalam 7 (tujuh) kali SPJ dengan jumlah makam sebanyak 5079 (lima ribu tujuh puluh sembilan) makam. Anggaran yang dicairkan adalah 5079 (lima ribu tujuh puluh sembilan) makam dikalikan Rp 294.000,- (dua ratus sembilan puluh empat ribu rupiah) yaitu sebesar Rp 1.493.226.000,- (satu milyar empat ratus sembilan puluh tiga juta dua ratus dua puluh enam ribu rupiah). Sedangkan jumlah yang dipotong adalah sebesar 5079 (lima ribu tujuh puluh sembilan) makam dikalikan Rp 94.000,- (sembilan puluh empat ribu rupiah) atau sebesar Rp 477.426.000,- (empat ratus tujuh puluh tujuh empat ratus dua puluh enam ribu rupiah). Dari jumlah potongan tersebut, ABDUL HAMID SIRAJUDDIN selaku Kepala Suku Dinas Pemakaman Kota Administrasi Jakarta Barat menerima Uang GT sebesar 5079 (lima ribu tujuh puluh sembilan) makam x Rp 50.000,- (lima puluh ribu) rupiah per makam = Rp 253.950.000,- (dua ratus lima puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), KUWAT selaku Bendahara menerima Uang GT sebesar 5079 (lima ribu tujuh puluh sembilan) makam x Rp 3.250,- (tiga ribu dua ratus lima puluh rupiah) per makam = Rp 16.506.750,- (enam belas juta lima ratus enam ribu tujuh ratus lima puluh rupiah), sedangkan Terdakwa HERMANTO TULUS WIDODO yang menjabat selaku Kepala Seksi Sarana dan Prasarana menerima Uang GT sebesar 5079 (lima ribu tujuh puluh sembilan) makam x Rp 2.000,- (dua ribu rupiah) per makam = Rp 10.158.000,- (sepuluh juta seratus lima puluh delapan ribu rupiah).
Bahwa pada Tahun Anggaran 2011 kembali dianggarkan Biaya Penggalian dan Penutupan Makam dengan Pagu anggaran sebesar Rp. 1.650.000.000,- (satu milyar enam ratus lima puluh juta rupiah) untuk 5500 (lima ribu lima ratus) makam masing-masing sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per makam. Untuk bulan Januari dan Februari 2011, yang terserap hanya Rp. 294.000,- (dua ratus sembilan puluh empat ribu)/makam seperti tahun sebelumnya, tetapi sejak bulan Maret 2011, anggaran Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)/makam semuanya terserap berdasarkan hasil analisa para Kepala Seksi Areal Suku Dinas Pemakaman Kota Administrasi Jakarta Barat, item pemasangan rumput dihapuskan dan ditujukan sebagai honor kepada para penggali kubu hingga jumlah anggaran penggalian/penutupan makam per/makam yang tercantum dalam DPPA-SKPD (Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) terserap. Perubahan ini mengakibatkan potongan yang ditetapkan berubah menurut Kepala Suku Dinas Pemakaman Kota Administrasi Jakarta Barat yaitu ABDUL HAMID SIRAJUDDIN menjadi Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per makam.
Pada bulan April 2011, ABDUL HAMID SIRAJUDDIN memasuki masa purna tugas atau pensiun, tetapi ABDUL HAMID SIRAJUDDIN masih menerima Uang GT bulan April 2011 yang dicairkan pada SPJ bulan Juli 2011. Jumlah keseluruhan Uang GT yang diterima Abdul Hamid Sirajuddin sejak Januari 2010 sampai dengan April 2011 adalah sebesar Rp 343.800.000,- (tiga ratus empat puluh tiga juta delapan ratus ribu rupiah).
Terdakwa HERMANTO TULUS WIDODO kemudian sejak 1 Mei 2011 ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Kepala Suku Dinas Pemakaman Kota Administrasi Jakarta Barat berdasarkan Surat Tugas nomor 956/082.74 tanggal 27 April 2011 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman Provinsi DKI Jakarta yang isinya menugaskan untuk melaksanakan tugas sehari-hari selaku Kepala Suku Dinas Pemakaman Kota Administrasi Jakarta Barat disamping tugasnya sehari-hari, terhitung mulai tanggal 1 Mei 2011 sampai dengan diangkatnya pejabat definitif Kepala Suku Dinas Pemakaman Kota Jakarta Barat yang baru. Terdakwa HERMANTO TULUS WIDODO menyatakan kepada KUWAT untuk tetap meneruskan kebijakan yang lama terkait pemotongan anggaran Biaya Penggalian dan Penutupan Makam.
Selanjutnya Terdakwa HERMANTO TULUS WIDODO selaku PLT Kepala Suku Dinas Pemakaman Kota Jakarta Barat menandatangani Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan administrasi lainnya terkait pencairan Anggaran Biaya Penggalian dan Penutupan Makam untuk kegiatan bulan April, Mei, Juni 2011. Terdakwa HERMANTO TULUS WIDODO kemudian menerima Uang GT yang merupakan jatahnya pada suatu hari di bulan Februari 2012 bertempat di kantornya di Dinas Pertamanan dan Pemakaman sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) yang diantarkan oleh saksi MURSALI atas perintah KUWAT.
Terdakwa HERMANTO TULUS WIDODO kemudian digantikan oleh HAERU DARODJAT yang menjabat selaku Kepala Suku Dinas Pemakaman Kota Administrasi Jakarta Barat yang baru sejak Oktober 2011 dan bersama KUWAT selaku Bendahara tetap melakukan pemotongan anggaran Biaya Penggalian dan Penutupan Makam sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per makam.
Bahwa daftar penerima Uang GT pada Suku Dinas Pemakaman Kota Administrasi Jakarta Barat adalah sebagai berikut :
| No | Nama | Jabatan | 2010 | 2011 | Jumlah |
| 1 | H. ABD. HAMID | Kasudin | 253.950.000 | 89.850.000 | 343.800.000 |
| 2 | HT WIDODO | Kasie Sarpras/Plt Kasudin | 10.158.000 | 40.000.000 | 50.158.000 |
| 3 | HAERU DARODJAT | Kasudin | - | 90.275.000 | 90.275.000 |
| 4 | KUWAT | Bendahara | 16.506.750 | 18.966.000 | 35.472.750 |
| 5 | I KETUT ARDJANA | Kasubag TU | 16.506.750 | 17.456.000 | 33.962.750 |
| 6 | MUH ANWAR | Kasie Areal I | 20.316.000 | 28.050.000 | 48.366.000 |
| 7 | SARIFUDIN ANWAR | Kasie Areal II | - | 27.420.000 | 27.420.000 |
| 8 | KRISTIANI | Kasie Angkutan | 10.158.000 | 9.414.000 | 19.572.000 |
| 9 | PURWADI S | Kasie sarpras | 20.316.000 | 9.414.000 | 29.730.000 |
| 10 | DENI GUNAWAN | Staf | 7.618.500 | 11.170.000 | 18.788.500 |
| 11 | MURSALI | Staf | 7.618.500 | 7.060.500 | 14.679.000 |
| 12 | RAHMAWATI | Staf | 6.348.750 | 5.185.000 | 11.533.750 |
| 13 | WINAWATI | Staf | 5.079.000 | 4.935.000 | 10.014.000 |
| 14 | SAAMAN | Staf | 5.079.000 | 4.935.000 | 10.014.000 |
| 15 | ERWAN W P | Staf | - | 4.935.000 | 4.935.000 |
| 16 | IMRON HADI | Staf | 5.079.000 | 4.535.000 | 9.614.000 |
| 17 | MAS'UD | Staf | 5.079.000 | 4.135.000 | 9.214.000 |
| 18 | SATIBI DARWIS | Staf | 5.079.000 | - | 5.079.000 |
| 19 | HENDY PURWANA | Staf | - | 3.935.000 | 3.935.000 |
| 20 | NORMAN | Staf | - | 600.000 | 600.000 |
| 21 | SAANAN | Staf | 5.079.000 | - | 5.079.000 |
| 22 | SRIYONO | Staf | 5.079.000 | - | 5.079.000 |
| 23 | Biaya operasional dll. | 72.375.750 | 146.271.500 | 218.647.250 | |
| JUMLAH | 477.426.000 | 528.542.000 | 1.005.968.000 | ||
Bahwa terdakwa HERMANTO TULUS WIDODO, KUWAT, ABDUL HAMID SIRAJUDDIN, dan HAERU DARODJAT yang masing-masing adalah pegawai negeri atau penyelenggara negara mengetahui bahwa Biaya Penggalian dan Penutupan Makam diperuntukkan sebagai upah atau honorarium kepada petugas penggali kuburan di lapangan berdasarkan DPPA-SKPD (Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah ) Suku Dinas Pemakaman Kota Administrasi Jakarta Barat tetapi terdakwa HERMANTO TULUS WIDODO, KUWAT, ABDUL HAMID SIRAJUDDIN, dan HAERU DARODJAT tetap melakukan pemotongan terhadap Biaya Penggalian dan Penutupan Makam dengan menyalahgunakan jabatan atau kekuasaannya dengan tujuan uang pemotongan tersebut untuk mereka sendiri.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa HERMANTO TULUS WIDODO, ABDUL HAMID SIRAJUDDIN, KUWAT dan HAERU DARODJAT yang melakukan pemotongan Biaya Penggalian dan Penutupan Makam yang mana kemudian pemotongan tersebut dikenal dengan nama Uang GT diperuntukkan untuk diri sendiri dan dibagi-bagikan kepada orang lain masing-masing dilakukan pada Tahun anggaran 2010 sebesar Rp 477.426.000,- (empatratus tujuhpuluhtujuh juta empat ratus duapuluhenamribu rupiah) dan pada tahun anggaran 2011 sebesar Rp 528.542.000,- (lima ratus dua puluh delapan lima ratus empat puluh dua ribu rupiah) telah menyebabkan kerugian negara karena anggaran yang disediakan tidak sesuai peruntukannya yaitu sebesar total keseluruhannya untuk 2 (dua) tahun anggaran yaitu tahun anggaran 2010 dan 2011 sebesar Rp 1.005.968.000,- (satu milyar lima juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu rupiah).
----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 (1) KUHP. ----------
ATAU
KEDUA
----- Bahwa ia terdakwa HERMANTO TULUS WIDODO selaku Kepala Seksi Sarana dan Prasarana dan Pelaksana Tugas Kepala Suku Dinas Pemakaman Kota Administrasi Jakarta Barat, KUWAT , ABDUL HAMID SIRAJUDDIN, HERMANTO TULUS WIDODO dan HAERU DARODJAT (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) yaitu sebagai orang yang melakukan, atau sebagai orang yang turut serta melakukan pada hari-hari yang tidak diingat lagi pada bulan Januari 2010 sampai dengan bulan Februari 2012 atau setidak-tidaknya pada tahun 2010, tahun 2011 dan tahun 2012 bertempat di Kantor Suku Dinas Pemakaman Kota Administrasi Jakarta Barat di jalan Raya Kembangan No.2 lt.9 Blok B Gedung Walikota Jakarta Barat atau setidak tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Wilayah DKI Jakarta, adalah pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut, yangmana diantara beberapa perbuatan tersebut ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------
Bahwa bermula pada tahun anggaran 2010 di Suku Dinas Pemakaman Kota Administrasi Jakarta Barat di anggarkan Biaya Penggalian dan Penutupan Makam dengan Pagu anggaran sebesar Rp. 1.650.000.000,- (satu milyar enam ratus lima puluh juta rupiah) untuk 5500 (lima ribu lima ratus) makam masing-masing sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per makam yang tercantum dalam DPPA-SKPD (Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah ) Suku Dinas Pemakaman Kota Administrasi Jakarta Barat pada kode program 1.08.10, program Peningkatan Kapasitas Pemakaman dengan kode kegiatan 1.08.10.001 Honorarium Pegawai Honorer / Tidak tetap. Bahwa anggaran ini diperuntukkan sebagai upah kepada petugas penggali kuburan di lapangan yaitu dalam satu kegiatan pemakaman diperuntukkan sebagai upah kepada 1 (satu) orang tukang (orang dengan banyak keahlian dalam bidangnya dan merupakan koordinator tim kerja) sebesar Rp 82.500,- (delapan puluh dua ribu lima ratus rupiah) dan 3 orang pekerja (orang dengan satu bidang keahlian dan berfungsi membantu kerja tukang) masing-masing sebesar Rp 70.500,- (tujuh puluh ribu lima ratus rupiah). Bahwa pada tahun anggaran 2010 ini komponen biaya pemasangan rumput tidak terserap hingga jumlah anggaran terserap sebesar Rp 294.000,- (dua ratus sembilan puluh empat ribu rupiah) per makam.
Bahwa ABDUL HAMID SIRAJUDDIN yang menjabat selaku Kepala Suku Dinas Pemakaman Kota Administrasi Jakarta Barat pada hari yang tidak diingat lagi pada awal tahun 2010 menyatakan kepada para Kepala Taman Pemakaman Umum (TPU) yang dikumpulkan di Kantor Suku Dinas Pemakaman Kota Administrasi Jakarta Barat bahwa dikarenakan tingginya biaya operasional kantor maka dalam pencairan anggaran Biaya Penggalian dan Penutupan Makam akan dilakukan pemotongan sebesar Rp 94.000,- (sembilan puluh empat ribu rupiah) per makam yang berarti bahwa para petugas lapangan di TPU hanya akan menerima Biaya Penggalian dan Penutupan Makam sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per makam.
Bahwa Suku Dinas Pemakaman Kota Administrasi Jakarta Barat membawahi 11 (sebelas) Lokasi pemakaman yang terbagi dalam 2 (dua) areal wilayah masing-masing :
Areal I :
TPU Unit islam
TPU unit Kristen
TPU Semanan
TPU Hutan jati
TPU Kapuk
Areal II :
TPU Joglo
TPU Basmol
TPU Rawa Kopi
TPU Kepa Duri
TPU sukabumi Selatan
TPU Grogol kemanggisan
Bahwa masing-masing Kepala TPU pada setiap bulannya memberikan laporan tentang jumlah kegiatan pemakaman di tempatnya kepada Kepala Seksi Areal Wilayahnya masing-masing. Kepala Seksi Areal menyampaikan rekapan kegiatan dari TPU kepada KUWAT untuk diajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) ke Kas Daerah yang ditandatangani Kepala Suku Dinas Pemakaman, masing-masing Kepala Seksi Areal dan Bendahara yang dilampirkan laporan kegiatan dari TPU dan dokumen pendukung serta kwitansi.
Bahwa KUWAT selaku Bendahara mengajukan SPP dalam rangka pencairan anggaran Biaya Penggalian dan Penutupan Makam ke Kas Daerah jakarta Barat, kemudian dari Kas Daerah turun Surat Perintah pencairan Dana (SP2D) yang mana pencairan anggaran Biaya Penggalian dan Penutupan Makam langsung masuk ke rekening bendahara Suku Dinas Pemakaman Kota Administrasi Jakarta Barat dengan nomor rekening 303-02-02224-2 di Bank DKI Cabang Walikota Jakarta Barat. Selanjutnya KUWAT melapor kepada ABDUL HAMID SIRAJUDDIN selaku Kepala Suku Dinas Pemakaman Kota Administrasi Jakarta Barat dan mengambil dana tersebut ke bank dengan cek yang ditandatangani oleh KUWAT selaku Bendahara dan ABDUL HAMID SIRAJUDDIN selaku Kepala Suku Dinas Pemakaman Kota Administrasi Jakarta Barat .
Bahwa setelah uang anggaran Biaya Penggalian dan Penutupan Makam tersebut diambil oleh KUWAT dari bank, ABDUL HAMID SIRAJUDDIN selaku Kepala Suku Dinas Pemakaman Kota Administrasi Jakarta Barat langsung memerintahkan secara lisan kepada KUWAT untuk melakukan pemotongan sebesar Rp 94.000,- (sembilan puluh empat ribu rupiah) per makam. Sedangkan sisanya Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per makam diserahkan langsung oleh KUWAT kepada masing-masing Kepala TPU untuk didistribusikan kepada masing-masing petugas di lapangan oleh Kepala TPU. Penyerahan kepada Kepala TPU tersebut dilengkapi Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) dari kepala areal, yang terdiri atas surat tugas, daftar hadir tukang gali/pekerja, daftar penerimaan honor, berita harian lapangan, berita acara kemajuan pekerjaan, berita acara penyerahan hasil pekerjaan, kwitansi induk. Jumlah yang diterima masing-masing Kepala TPU adalah sejumlah kegiatan pemakaman yang dilaporkan dikalikan Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per makam.
Sementara pemotongan sebesar Rp 94.000,- (sembilan puluh empat ribu rupiah) per makam tersebut, sejumlah Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per makam diserahkan langsung kepada ABDUL HAMID SIRAJUDDIN yang merupakan jatah Kepala Suku Dinas Pemakaman Kota Administrasi Jakarta Barat sedangkan sisanya sebesar Rp 44.000,- (empat puluh empat ribu rupiah) per makam dibagi-bagikan kepada semua pegawai Suku Dinas Pemakaman Kota Administrasi Jakarta Barat dan tenaga harian lepas kantor yang dikenal sebagai Uang GT (GALI TUTUP).
Bahwa pada saat itu Terdakwa HERMANTO TULUS WIDODO menjabat selaku Kepala Seksi Sarana dan Prasarana sejak sejak tanggal 9 Desember 2010 s/d 1 Mei 2012 yang memiliki tugas melaksanakan pemeliharaan sarana prasarana di TPU-TPU di wilayah Jakarta Barat, seperti jalan, pagar, saluran air, kantor yang berada di masing-masing TPU. Bahwa terdakwa mengetahui bahwa terdapat anggaran Biaya Penggalian dan Penutupan Makam yang diperuntukkan kepada tenaga di lapangan dan mengetahui bahwa ada pemotongan pada saat pencairan anggaran tersebut yangmana pemotongannya dibagi-bagi kepada semua pegawai Suku Dinas Pemakaman Kota Administrasi Jakarta Barat dan tenaga harian lepas kantor. Bahwa Terdakwa HERMANTO TULUS WIDODO juga menerima dari KUWAT Uang GT tersebut sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah) per makam.
Bahwa besarnya Uang GT yang diterima Terdakwa HERMANTO TULUS WIDODO dan pegawai dan tenaga harian lepas di Suku Dinas Pemakaman Kota Administrasi Jakarta Barat dibuat oleh KUWAT dengan persetujuan ABDUL HAMID SIRAJUDDIN selaku Kepala Suku Dinas Pemakaman Kota Administrasi Jakarta Barat dengan jumlah masing-masing bervariasi yang dibagi-bagikan oleh KUWAT kepada penerimanya masing-masing sebagai berikut :
-
No Nama Jabatan Jatah Uang GT/makam 1 ABDUL HAMID SIRAJUDDIN Kasudin 50.000 2 KUWAT Bendahara 3.250 3 I KETUT ARDJANA Kasubag TU 3.250 4 MUH ANWAR Ksie Areal I 4.000 5 HERMANTO TULUS WIDODO Ksie sarpras 2.000 6 KRISTIANI Ksie Angktn 2.000 7 PURWADI S Ksie Areal II 4.000 8 DENI GUNAWAN Staf 1.500 9 MURSALI Staf 1.500 10 RAHMAWATI Staf 1.250 11 WINAWATI Staf 1.000 12 SAAMAN Staf 1.000 13 IMRON HADI Staf 1.000 14 MAS'UD Staf 1.000 15 SATIBI DARWIS Staf 1.000 16 SAANAN Staf 1.000 17 SRIYONO Staf 1.000
Selain itu dari dana yang berasal dari potongan tersebut juga dialokasikan untuk Biaya Operasional, Biaya Pengamanan Dalam dan Biaya Lain-Lain.
Bahwa pada tahun anggaran 2010 dilakukan 7 (tujuh) kali pencairan Biaya Penggalian dan Penutupan Makam dengan masing-masing jumlah makam dan anggaran yang dicairkan serta jumlah potongan sebagai berikut :
| No | SPJ (Surat Pertanggung Jawaban) | Jumlah Makam Areal 1 & 2 | Anggaran dicairkan (x Rp. 294.000,-) /makam | Jumlah potongan ( - Rp. 94.000,-) / makam |
| 1. | SPJ bulan Juli (kegiatan bulan Januari 2010, Februari 2010 dan Maret 2010) | 1279 | Rp 376.026.000,- | Rp 120.226.000,- |
| 2. | SPJ bulan Agustus 2010 (Kegiatan bulan April, Mei dan Juni 2010) | 1355 | Rp 398.370.000,- | Rp 127.370.000,- |
| 3. | SPJ bulan September 2010 (Kegiatan bulan Juli dan Agustus 2010) | 798 | Rp 234.612.000,- | Rp 75.012.000,- |
| 4. | SPJ bulan Oktober 2010 (Kegiatan bulan September 2010) | 440 | Rp 129.360.000,- | Rp 41.360.000,- |
| 5. | SPJ bulan Nopember 2010 (Kegiatan bulan Oktober Maret 2010) | 396 | Rp 116.424.000,- | Rp 37.224.000,- |
| 6. | SPJ bulan Desember 2010 (Kegiatan bulan Nopember Maret 2010) | 434 | Rp 127.596.000,- | Rp 40.796.000,- |
| 7. | SPJ bulan Desember 2010 (kegiatan bulan Desember 2010) | 377 | Rp 110.838.000,- | Rp 35.438.000,- |
| Jumlah | 5079 | Rp 1.493.226.000,- | Rp 477.426.000,- |
Bahwa pada pencairan Biaya Penggalian dan Penutupan Makam Tahun Anggaran 2010, dicairkan dalam 7 (tujuh) kali SPJ dengan jumlah makam sebanyak 5079 (lima ribu tujuh puluh sembilan) makam. Anggaran yang dicairkan adalah 5079 (lima ribu tujuh puluh sembilan) makam dikalikan Rp 294.000,- (dua ratus sembilan puluh empat ribu rupiah) yaitu sebesar Rp 1.493.226.000,- (satu milyar empat ratus sembilan puluh tiga juta dua ratus dua puluh enam ribu rupiah). Sedangkan jumlah yang dipotong adalah sebesar 5079 (lima ribu tujuh puluh sembilan) makam dikalikan Rp 94.000,- (sembilan puluh empat ribu rupiah) atau sebesar Rp 477.426.000,- (empat ratus tujuh puluh tujuh empat ratus dua puluh enam ribu rupiah). Dari jumlah potongan tersebut, ABDUL HAMID SIRAJUDDIN selaku Kepala Suku Dinas Pemakaman Kota Administrasi Jakarta Barat menerima Uang GT sebesar 5079 (lima ribu tujuh puluh sembilan) makam x Rp 50.000,- (lima puluh ribu) rupiah per makam = Rp 253.950.000,- (dua ratus lima puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), KUWAT selaku Bendahara menerima Uang GT sebesar 5079 (lima ribu tujuh puluh sembilan) makam x Rp 3.250,- (tiga ribu dua ratus lima puluh rupiah) per makam = Rp 16.506.750,- (enam belas juta lima ratus enam ribu tujuh ratus lima puluh rupiah), sedangkan Terdakwa HERMANTO TULUS WIDODO yang menjabat selaku Kepala Seksi Sarana dan Prasarana menerima Uang GT sebesar 5079 (lima ribu tujuh puluh sembilan) makam x Rp 2.000,- (dua ribu rupiah) per makam = Rp 10.158.000,- (sepuluh juta seratus lima puluh delapan ribu rupiah).
Bahwa pada Tahun Anggaran 2011 kembali dianggarkan Biaya Penggalian dan Penutupan Makam dengan Pagu anggaran sebesar Rp. 1.650.000.000,- (satu milyar enam ratus lima puluh juta rupiah) untuk 5500 (lima ribu lima ratus) makam masing-masing sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per makam. Untuk bulan Januari dan Februari 2011, yang terserap hanya Rp. 294.000,- (dua ratus sembilan puluh empat ribu)/makam seperti tahun sebelumnya, tetapi sejak bulan Maret 2011, anggaran Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)/makam semuanya terserap berdasarkan hasil analisa para Kepala Seksi Areal Suku Dinas Pemakaman Kota Administrasi Jakarta Barat, item pemasangan rumput dihapuskan dan ditujukan sebagai honor kepada para penggali kubu hingga jumlah anggaran penggalian/penutupan makam per/makam yang tercantum dalam DPPA-SKPD (Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) terserap. Perubahan ini mengakibatkan potongan yang ditetapkan berubah menurut Kepala Suku Dinas Pemakaman Kota Administrasi Jakarta Barat yaitu ABDUL HAMID SIRAJUDDIN menjadi Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per makam.
Pada bulan April 2011, ABDUL HAMID SIRAJUDDIN memasuki masa purna tugas atau pensiun, tetapi ABDUL HAMID SIRAJUDDIN masih menerima Uang GT bulan April 2011 yang dicairkan pada SPJ bulan Juli 2011. Jumlah keseluruhan Uang GT yang diterima Abdul Hamid Sirajuddin sejak Januari 2010 sampai dengan April 2011 adalah sebesar Rp 343.800.000,- (tiga ratus empat puluh tiga juta delapan ratus ribu rupiah).
Terdakwa HERMANTO TULUS WIDODO kemudian sejak 1 Mei 2011 ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Kepala Suku Dinas Pemakaman Kota Administrasi Jakarta Barat berdasarkan Surat Tugas nomor 956/082.74 tanggal 27 April 2011 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman Provinsi DKI Jakarta yang isinya menugaskan untuk melaksanakan tugas sehari-hari selaku Kepala Suku Dinas Pemakaman Kota Administrasi Jakarta Barat disamping tugasnya sehari-hari, terhitung mulai tanggal 1 Mei 2011 sampai dengan diangkatnya pejabat definitif Kepala Suku Dinas Pemakaman Kota Jakarta Barat yang baru. Terdakwa HERMANTO TULUS WIDODO menyatakan kepada KUWAT untuk tetap meneruskan kebijakan yang lama terkait pemotongan anggaran Biaya Penggalian dan Penutupan Makam.
Selanjutnya Terdakwa HERMANTO TULUS WIDODO selaku PLT Kepala Suku Dinas Pemakaman Kota Jakarta Barat menandatangani Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan administrasi lainnya terkait pencairan Anggaran Biaya Penggalian dan Penutupan Makam untuk kegiatan bulan April, Mei, Juni 2011. Terdakwa HERMANTO TULUS WIDODO kemudian menerima Uang GT yang merupakan jatahnya pada suatu hari di bulan Februari 2012 bertempat di kantornya di Dinas Pertamanan dan Pemakaman sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) yang diantarkan oleh saksi MURSALI atas perintah KUWAT.
Terdakwa HERMANTO TULUS WIDODO kemudian digantikan oleh HAERU DARODJAT yang menjabat selaku Kepala Suku Dinas Pemakaman Kota Administrasi Jakarta Barat yang baru sejak Oktober 2011 dan bersama KUWAT selaku Bendahara tetap melakukan pemotongan anggaran Biaya Penggalian dan Penutupan Makam sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per makam.
Bahwa daftar penerima Uang GT pada Suku Dinas Pemakaman Kota Administrasi Jakarta Barat adalah sebagai berikut :
| No | Nama | Jabatan | 2010 | 2011 | Jumlah |
| 1 | H. ABD. HAMID | Kasudin | 253.950.000 | 89.850.000 | 343.800.000 |
| 2 | HT WIDODO | Kasie Sarpras/Plt Kasudin | 10.158.000 | 40.000.000 | 50.158.000 |
| 3 | HAERU DARODJAT | Kasudin | - | 90.275.000 | 90.275.000 |
| 4 | KUWAT | Bendahara | 16.506.750 | 18.966.000 | 35.472.750 |
| 5 | I KETUT ARDJANA | Kasubag TU | 16.506.750 | 17.456.000 | 33.962.750 |
| 6 | MUH ANWAR | Kasie Areal I | 20.316.000 | 28.050.000 | 48.366.000 |
| 7 | SARIFUDIN ANWAR | Kasie Areal II | - | 27.420.000 | 27.420.000 |
| 8 | KRISTIANI | Kasie Angkutan | 10.158.000 | 9.414.000 | 19.572.000 |
| 9 | PURWADI S | Kasie sarpras | 20.316.000 | 9.414.000 | 29.730.000 |
| 10 | DENI GUNAWAN | Staf | 7.618.500 | 11.170.000 | 18.788.500 |
| 11 | MURSALI | Staf | 7.618.500 | 7.060.500 | 14.679.000 |
| 12 | RAHMAWATI | Staf | 6.348.750 | 5.185.000 | 11.533.750 |
| 13 | WINAWATI | Staf | 5.079.000 | 4.935.000 | 10.014.000 |
| 14 | SAAMAN | Staf | 5.079.000 | 4.935.000 | 10.014.000 |
| 15 | ERWAN W P | Staf | - | 4.935.000 | 4.935.000 |
| 16 | IMRON HADI | Staf | 5.079.000 | 4.535.000 | 9.614.000 |
| 17 | MAS'UD | Staf | 5.079.000 | 4.135.000 | 9.214.000 |
| 18 | SATIBI DARWIS | Staf | 5.079.000 | - | 5.079.000 |
| 19 | HENDY PURWANA | Staf | - | 3.935.000 | 3.935.000 |
| 20 | NORMAN | Staf | - | 600.000 | 600.000 |
| 21 | SAANAN | Staf | 5.079.000 | - | 5.079.000 |
| 22 | SRIYONO | Staf | 5.079.000 | - | 5.079.000 |
| 23 | Biaya operasional dll. | 72.375.750 | 146.271.500 | 218.647.250 | |
| JUMLAH | 477.426.000 | 528.542.000 | 1.005.968.000 | ||
Bahwa terdakwa HERMANTO TULUS WIDODO, KUWAT, ABDUL HAMID SIRAJUDDIN, dan HAERU DARODJAT yang masing-masing adalah pegawai negeri atau penyelenggara negara mengetahui bahwa Biaya Penggalian dan Penutupan Makam diperuntukkan sebagai upah atau honorarium kepada petugas penggali kuburan di lapangan berdasarkan DPPA-SKPD (Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah ) Suku Dinas Pemakaman Kota Administrasi Jakarta Barat tetapi terdakwa HERMANTO TULUS WIDODO, KUWAT , ABDUL HAMID SIRAJUDDIN, dan HAERU DARODJAT tetap melakukan penggelapan uang yang berasal dari Biaya Penggalian dan Penutupan makam atau turut membantu penggelapan uang yang berasal dari Biaya Penggalian dan Penutupan tersebut.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa HERMANTO TULUS WIDODO, ABDUL HAMID SIRAJUDDIN, KUWAT dan HAERU DARODJAT yang melakukan pemotongan Biaya Penggalian dan Penutupan Makam yang mana kemudian pemotongan tersebut dikenal dengan nama Uang GT diperuntukkan untuk diri sendiri dan dibagi-bagikan kepada orang lain masing-masing dilakukan pada Tahun anggaran 2010 sebesar Rp 477.426.000,- (empatratus tujuhpuluhtujuh juta empat ratus duapuluhenamribu rupiah) dan pada tahun anggaran 2011 sebesar Rp 528.542.000,- (lima ratus dua puluh delapan lima ratus empat puluh dua ribu rupiah) telah menyebabkan kerugian negara karena anggaran yang disediakan tidak sesuai peruntukannya yaitu sebesar total keseluruhannya untuk 2 (dua) tahun anggaran yaitu tahun anggaran 2010 dan 2011 sebesar Rp 1.005.968.000,- (satu milyar lima juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu rupiah).
----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 (1) KUHP. ----------
ATAU
KETIGA
----- Bahwa ia pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu terdakwa HERMANTO TULUS WIDODO selaku Kepala Seksi Sarana dan Prasarana dan Pelaksana Tugas Kepala Suku Dinas Pemakaman Kota Administrasi Jakarta Barat, KUWAT , ABDUL HAMID SIRAJUDDIN, HERMANTO TULUS WIDODO dan HAERU DARODJAT (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) yaitu sebagai orang yang melakukan, atau sebagai orang yang turut serta melakukan pada hari-hari yang tidak diingat lagi pada bulan Januari 2010 sampai dengan bulan Februari 2012 atau setidak-tidaknya pada tahun 2010, tahun 2011 dan tahun 2012 bertempat di Kantor Suku Dinas Pemakaman Kota Administrasi Jakarta Barat di jalan Raya Kembangan No.2 lt.9 Blok B Gedung Walikota Jakarta Barat atau setidak tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Wilayah DKI Jakarta, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, yangmana diantara beberapa perbuatan tersebut ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa bermula pada tahun anggaran 2010 di Suku Dinas Pemakaman Kota Administrasi Jakarta Barat di anggarkan Biaya Penggalian dan Penutupan Makam dengan Pagu anggaran sebesar Rp. 1.650.000.000,- (satu milyar enam ratus lima puluh juta rupiah) untuk 5500 (lima ribu lima ratus) makam masing-masing sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per makam yang tercantum dalam DPPA-SKPD (Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah ) Suku Dinas Pemakaman Kota Administrasi Jakarta Barat pada kode program 1.08.10, program Peningkatan Kapasitas Pemakaman dengan kode kegiatan 1.08.10.001 Honorarium Pegawai Honorer / Tidak tetap. Bahwa anggaran ini diperuntukkan sebagai upah kepada petugas penggali kuburan di lapangan yaitu dalam satu kegiatan pemakaman diperuntukkan sebagai upah kepada 1 (satu) orang tukang (orang dengan banyak keahlian dalam bidangnya dan merupakan koordinator tim kerja) sebesar Rp 82.500,- (delapan puluh dua ribu lima ratus rupiah) dan 3 orang pekerja (orang dengan satu bidang keahlian dan berfungsi membantu kerja tukang) masing-masing sebesar Rp 70.500,- (tujuh puluh ribu lima ratus rupiah). Bahwa pada tahun anggaran 2010 ini komponen biaya pemasangan rumput tidak terserap hingga jumlah anggaran terserap sebesar Rp 294.000,- (dua ratus sembilan puluh empat ribu rupiah) per makam.
Bahwa ABDUL HAMID SIRAJUDDIN yang menjabat selaku Kepala Suku Dinas Pemakaman Kota Administrasi Jakarta Barat pada hari yang tidak diingat lagi pada awal tahun 2010 menyatakan kepada para Kepala Taman Pemakaman Umum (TPU) yang dikumpulkan di Kantor Suku Dinas Pemakaman Kota Administrasi Jakarta Barat bahwa dikarenakan tingginya biaya operasional kantor maka dalam pencairan anggaran Biaya Penggalian dan Penutupan Makam akan dilakukan pemotongan sebesar Rp 94.000,- (sembilan puluh empat ribu rupiah) per makam yang berarti bahwa para petugas lapangan di TPU hanya akan menerima Biaya Penggalian dan Penutupan Makam sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per makam.
Bahwa Suku Dinas Pemakaman Kota Administrasi Jakarta Barat membawahi 11 (sebelas) Lokasi pemakaman yang terbagi dalam 2 (dua) areal wilayah masing-masing :
Areal I :
TPU Unit islam
TPU unit Kristen
TPU Semanan
TPU Hutan jati
TPU Kapuk
Areal II :
TPU Joglo
TPU Basmol
TPU Rawa Kopi
TPU Kepa Duri
TPU sukabumi Selatan
TPU Grogol kemanggisan
Bahwa masing-masing Kepala TPU pada setiap bulannya memberikan laporan tentang jumlah kegiatan pemakaman di tempatnya kepada Kepala Seksi Areal Wilayahnya masing-masing. Kepala Seksi Areal menyampaikan rekapan kegiatan dari TPU kepada KUWAT untuk diajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) ke Kas Daerah yang ditandatangani Kepala Suku Dinas Pemakaman, masing-masing Kepala Seksi Areal dan Bendahara yang dilampirkan laporan kegiatan dari TPU dan dokumen pendukung serta kwitansi.
Bahwa KUWAT selaku Bendahara mengajukan SPP dalam rangka pencairan anggaran Biaya Penggalian dan Penutupan Makam ke Kas Daerah jakarta Barat, kemudian dari Kas Daerah turun Surat Perintah pencairan Dana (SP2D) yang mana pencairan anggaran Biaya Penggalian dan Penutupan Makam langsung masuk ke rekening bendahara Suku Dinas Pemakaman Kota Administrasi Jakarta Barat dengan nomor rekening 303-02-02224-2 di Bank DKI Cabang Walikota Jakarta Barat. Selanjutnya KUWAT melapor kepada ABDUL HAMID SIRAJUDDIN selaku Kepala Suku Dinas Pemakaman Kota Administrasi Jakarta Barat dan mengambil dana tersebut ke bank dengan cek yang ditandatangani oleh KUWAT selaku Bendahara dan ABDUL HAMID SIRAJUDDIN selaku Kepala Suku Dinas Pemakaman Kota Administrasi Jakarta Barat .
Bahwa setelah uang anggaran Biaya Penggalian dan Penutupan Makam tersebut diambil oleh KUWAT dari bank, ABDUL HAMID SIRAJUDDIN selaku Kepala Suku Dinas Pemakaman Kota Administrasi Jakarta Barat langsung memerintahkan secara lisan kepada KUWAT untuk melakukan pemotongan sebesar Rp 94.000,- (sembilan puluh empat ribu rupiah) per makam. Sedangkan sisanya Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per makam diserahkan langsung oleh KUWAT kepada masing-masing Kepala TPU untuk didistribusikan kepada masing-masing petugas di lapangan oleh Kepala TPU. Penyerahan kepada Kepala TPU tersebut dilengkapi Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) dari kepala areal, yang terdiri atas surat tugas, daftar hadir tukang gali/pekerja, daftar penerimaan honor, berita harian lapangan, berita acara kemajuan pekerjaan, berita acara penyerahan hasil pekerjaan, kwitansi induk. Jumlah yang diterima masing-masing Kepala TPU adalah sejumlah kegiatan pemakaman yang dilaporkan dikalikan Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per makam.
Sementara pemotongan sebesar Rp 94.000,- (sembilan puluh empat ribu rupiah) per makam tersebut, sejumlah Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per makam diserahkan langsung kepada ABDUL HAMID SIRAJUDDIN yang merupakan jatah Kepala Suku Dinas Pemakaman Kota Administrasi Jakarta Barat sedangkan sisanya sebesar Rp 44.000,- (empat puluh empat ribu rupiah) per makam dibagi-bagikan kepada semua pegawai Suku Dinas Pemakaman Kota Administrasi Jakarta Barat dan tenaga harian lepas kantor yang dikenal sebagai Uang GT (GALI TUTUP).
Bahwa pada saat itu Terdakwa HERMANTO TULUS WIDODO menjabat selaku Kepala Seksi Sarana dan Prasarana sejak sejak tanggal 9 Desember 2010 s/d 1 Mei 2012 yang memiliki tugas melaksanakan pemeliharaan sarana prasarana di TPU-TPU di wilayah Jakarta Barat, seperti jalan, pagar, saluran air, kantor yang berada di masing-masing TPU. Bahwa terdakwa mengetahui bahwa terdapat anggaran Biaya Penggalian dan Penutupan Makam yang diperuntukkan kepada tenaga di lapangan dan mengetahui bahwa ada pemotongan pada saat pencairan anggaran tersebut yangmana pemotongannya dibagi-bagi kepada semua pegawai Suku Dinas Pemakaman Kota Administrasi Jakarta Barat dan tenaga harian lepas kantor. Bahwa Terdakwa HERMANTO TULUS WIDODO juga menerima dari KUWAT Uang GT tersebut sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah) per makam.
Bahwa besarnya Uang GT yang diterima Terdakwa HERMANTO TULUS WIDODO dan pegawai dan tenaga harian lepas di Suku Dinas Pemakaman Kota Administrasi Jakarta Barat dibuat oleh KUWAT dengan persetujuan ABDUL HAMID SIRAJUDDIN selaku Kepala Suku Dinas Pemakaman Kota Administrasi Jakarta Barat dengan jumlah masing-masing bervariasi yang dibagi-bagikan oleh KUWAT kepada penerimanya masing-masing sebagai berikut :
-
No Nama Jabatan Jatah Uang GT/makam 1 ABDUL HAMID SIRAJUDDIN Kasudin 50.000 2 KUWAT Bendahara 3.250 3 I KETUT ARDJANA Kasubag TU 3.250 4 MUH ANWAR Ksie Areal I 4.000 5 HERMANTO TULUS WIDODO Ksie sarpras 2.000 6 KRISTIANI Ksie Angktn 2.000 7 PURWADI S Ksie Areal II 4.000 8 DENI GUNAWAN Staf 1.500 9 MURSALI Staf 1.500 10 RAHMAWATI Staf 1.250 11 WINAWATI Staf 1.000 12 SAAMAN Staf 1.000 13 IMRON HADI Staf 1.000 14 MAS'UD Staf 1.000 15 SATIBI DARWIS Staf 1.000 16 SAANAN Staf 1.000 17 SRIYONO Staf 1.000
Selain itu dari dana yang berasal dari potongan tersebut juga dialokasikan untuk Biaya Operasional, Biaya Pengamanan Dalam dan Biaya Lain-Lain.
Bahwa pada tahun anggaran 2010 dilakukan 7 (tujuh) kali pencairan Biaya Penggalian dan Penutupan Makam dengan masing-masing jumlah makam dan anggaran yang dicairkan serta jumlah potongan sebagai berikut :
| No | SPJ (Surat Pertanggung Jawaban) | Jumlah Makam Areal 1 & 2 | Anggaran dicairkan (x Rp. 294.000,-) /makam | Jumlah potongan ( - Rp. 94.000,-) / makam |
| 1. | SPJ bulan Juli (kegiatan bulan Januari 2010, Februari 2010 dan Maret 2010) | 1279 | Rp 376.026.000,- | Rp 120.226.000,- |
| 2. | SPJ bulan Agustus 2010 (Kegiatan bulan April, Mei dan Juni 2010) | 1355 | Rp 398.370.000,- | Rp 127.370.000,- |
| 3. | SPJ bulan September 2010 (Kegiatan bulan Juli dan Agustus 2010) | 798 | Rp 234.612.000,- | Rp 75.012.000,- |
| 4. | SPJ bulan Oktober 2010 (Kegiatan bulan September 2010) | 440 | Rp 129.360.000,- | Rp 41.360.000,- |
| 5. | SPJ bulan Nopember 2010 (Kegiatan bulan Oktober Maret 2010) | 396 | Rp 116.424.000,- | Rp 37.224.000,- |
| 6. | SPJ bulan Desember 2010 (Kegiatan bulan Nopember Maret 2010) | 434 | Rp 127.596.000,- | Rp 40.796.000,- |
| 7. | SPJ bulan Desember 2010 (kegiatan bulan Desember 2010) | 377 | Rp 110.838.000,- | Rp 35.438.000,- |
| Jumlah | 5079 | Rp 1.493.226.000,- | Rp 477.426.000,- |
Bahwa pada pencairan Biaya Penggalian dan Penutupan Makam Tahun Anggaran 2010, dicairkan dalam 7 (tujuh) kali SPJ dengan jumlah makam sebanyak 5079 (lima ribu tujuh puluh sembilan) makam. Anggaran yang dicairkan adalah 5079 (lima ribu tujuh puluh sembilan) makam dikalikan Rp 294.000,- (dua ratus sembilan puluh empat ribu rupiah) yaitu sebesar Rp 1.493.226.000,- (satu milyar empat ratus sembilan puluh tiga juta dua ratus dua puluh enam ribu rupiah). Sedangkan jumlah yang dipotong adalah sebesar 5079 (lima ribu tujuh puluh sembilan) makam dikalikan Rp 94.000,- (sembilan puluh empat ribu rupiah) atau sebesar Rp 477.426.000,- (empat ratus tujuh puluh tujuh empat ratus dua puluh enam ribu rupiah). Dari jumlah potongan tersebut, ABDUL HAMID SIRAJUDDIN selaku Kepala Suku Dinas Pemakaman Kota Administrasi Jakarta Barat menerima Uang GT sebesar 5079 (lima ribu tujuh puluh sembilan) makam x Rp 50.000,- (lima puluh ribu) rupiah per makam = Rp 253.950.000,- (dua ratus lima puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), KUWAT selaku Bendahara menerima Uang GT sebesar 5079 (lima ribu tujuh puluh sembilan) makam x Rp 3.250,- (tiga ribu dua ratus lima puluh rupiah) per makam = Rp 16.506.750,- (enam belas juta lima ratus enam ribu tujuh ratus lima puluh rupiah), sedangkan Terdakwa HERMANTO TULUS WIDODO yang menjabat selaku Kepala Seksi Sarana dan Prasarana menerima Uang GT sebesar 5079 (lima ribu tujuh puluh sembilan) makam x Rp 2.000,- (dua ribu rupiah) per makam = Rp 10.158.000,- (sepuluh juta seratus lima puluh delapan ribu rupiah).
Bahwa pada Tahun Anggaran 2011 kembali dianggarkan Biaya Penggalian dan Penutupan Makam dengan Pagu anggaran sebesar Rp. 1.650.000.000,- (satu milyar enam ratus lima puluh juta rupiah) untuk 5500 (lima ribu lima ratus) makam masing-masing sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per makam. Untuk bulan Januari dan Februari 2011, yang terserap hanya Rp. 294.000,- (dua ratus sembilan puluh empat ribu)/makam seperti tahun sebelumnya, tetapi sejak bulan Maret 2011, anggaran Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)/makam semuanya terserap berdasarkan hasil analisa para Kepala Seksi Areal Suku Dinas Pemakaman Kota Administrasi Jakarta Barat, item pemasangan rumput dihapuskan dan ditujukan sebagai honor kepada para penggali kubu hingga jumlah anggaran penggalian/penutupan makam per/makam yang tercantum dalam DPPA-SKPD (Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) terserap. Perubahan ini mengakibatkan potongan yang ditetapkan berubah menurut Kepala Suku Dinas Pemakaman Kota Administrasi Jakarta Barat yaitu ABDUL HAMID SIRAJUDDIN menjadi Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per makam.
Pada bulan April 2011, ABDUL HAMID SIRAJUDDIN memasuki masa purna tugas atau pensiun, tetapi ABDUL HAMID SIRAJUDDIN masih menerima Uang GT bulan April 2011 yang dicairkan pada SPJ bulan Juli 2011. Jumlah keseluruhan Uang GT yang diterima Abdul Hamid Sirajuddin sejak Januari 2010 sampai dengan April 2011 adalah sebesar Rp 343.800.000,- (tiga ratus empat puluh tiga juta delapan ratus ribu rupiah).
Terdakwa HERMANTO TULUS WIDODO kemudian sejak 1 Mei 2011 ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Kepala Suku Dinas Pemakaman Kota Administrasi Jakarta Barat berdasarkan Surat Tugas nomor 956/082.74 tanggal 27 April 2011 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman Provinsi DKI Jakarta yang isinya menugaskan untuk melaksanakan tugas sehari-hari selaku Kepala Suku Dinas Pemakaman Kota Administrasi Jakarta Barat disamping tugasnya sehari-hari, terhitung mulai tanggal 1 Mei 2011 sampai dengan diangkatnya pejabat definitif Kepala Suku Dinas Pemakaman Kota Jakarta Barat yang baru. Terdakwa HERMANTO TULUS WIDODO menyatakan kepada KUWAT untuk tetap meneruskan kebijakan yang lama terkait pemotongan anggaran Biaya Penggalian dan Penutupan Makam.
Selanjutnya Terdakwa HERMANTO TULUS WIDODO selaku PLT Kepala Suku Dinas Pemakaman Kota Jakarta Barat menandatangani Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan administrasi lainnya terkait pencairan Anggaran Biaya Penggalian dan Penutupan Makam untuk kegiatan bulan April, Mei, Juni 2011. Terdakwa HERMANTO TULUS WIDODO kemudian menerima Uang GT yang merupakan jatahnya pada suatu hari di bulan Februari 2012 bertempat di kantornya di Dinas Pertamanan dan Pemakaman sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) yang diantarkan oleh saksi MURSALI atas perintah KUWAT.
Terdakwa HERMANTO TULUS WIDODO kemudian digantikan oleh HAERU DARODJAT yang menjabat selaku Kepala Suku Dinas Pemakaman Kota Administrasi Jakarta Barat yang baru sejak Oktober 2011 dan bersama KUWAT selaku Bendahara tetap melakukan pemotongan anggaran Biaya Penggalian dan Penutupan Makam sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per makam.
Bahwa daftar penerima Uang GT pada Suku Dinas Pemakaman Kota Administrasi Jakarta Barat adalah sebagai berikut :
| No | Nama | Jabatan | 2010 | 2011 | Jumlah |
| 1 | H. ABD. HAMID | Kasudin | 253.950.000 | 89.850.000 | 343.800.000 |
| 2 | HT WIDODO | Kasie Sarpras/Plt Kasudin | 10.158.000 | 40.000.000 | 50.158.000 |
| 3 | HAERU DARODJAT | Kasudin | - | 90.275.000 | 90.275.000 |
| 4 | KUWAT | Bendahara | 16.506.750 | 18.966.000 | 35.472.750 |
| 5 | I KETUT ARDJANA | Kasubag TU | 16.506.750 | 17.456.000 | 33.962.750 |
| 6 | MUH ANWAR | Kasie Areal I | 20.316.000 | 28.050.000 | 48.366.000 |
| 7 | SARIFUDIN ANWAR | Kasie Areal II | - | 27.420.000 | 27.420.000 |
| 8 | KRISTIANI | Kasie Angkutan | 10.158.000 | 9.414.000 | 19.572.000 |
| 9 | PURWADI S | Kasie sarpras | 20.316.000 | 9.414.000 | 29.730.000 |
| 10 | DENI GUNAWAN | Staf | 7.618.500 | 11.170.000 | 18.788.500 |
| 11 | MURSALI | Staf | 7.618.500 | 7.060.500 | 14.679.000 |
| 12 | RAHMAWATI | Staf | 6.348.750 | 5.185.000 | 11.533.750 |
| 13 | WINAWATI | Staf | 5.079.000 | 4.935.000 | 10.014.000 |
| 14 | SAAMAN | Staf | 5.079.000 | 4.935.000 | 10.014.000 |
| 15 | ERWAN W P | Staf | - | 4.935.000 | 4.935.000 |
| 16 | IMRON HADI | Staf | 5.079.000 | 4.535.000 | 9.614.000 |
| 17 | MAS'UD | Staf | 5.079.000 | 4.135.000 | 9.214.000 |
| 18 | SATIBI DARWIS | Staf | 5.079.000 | - | 5.079.000 |
| 19 | HENDY PURWANA | Staf | - | 3.935.000 | 3.935.000 |
| 20 | NORMAN | Staf | - | 600.000 | 600.000 |
| 21 | SAANAN | Staf | 5.079.000 | - | 5.079.000 |
| 22 | SRIYONO | Staf | 5.079.000 | - | 5.079.000 |
| 23 | Biaya operasional dll. | 72.375.750 | 146.271.500 | 218.647.250 | |
| JUMLAH | 477.426.000 | 528.542.000 | 1.005.968.000 | ||
Bahwa terdakwa HERMANTO TULUS WIDODO, KUWAT, ABDUL HAMID SIRAJUDDIN, dan HAERU DARODJAT yang masing-masing adalah pegawai negeri atau penyelenggara negara mengetahui bahwa Biaya Penggalian dan Penutupan Makam diperuntukkan sebagai upah atau honorarium kepada petugas penggali kuburan di lapangan berdasarkan DPPA-SKPD (Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah ) Suku Dinas Pemakaman Kota Administrasi Jakarta Barat tetapi terdakwa HERMANTO TULUS WIDODO, KUWAT , ABDUL HAMID SIRAJUDDIN, dan HAERU DARODJAT tetap melakukan pemotongan terhadap Biaya Penggalian dan Penutupan Makam dengan menyalahgunakan jabatan atau kekuasaannya dan memaksa masing-masing petugas penggali kuburan di lapangan menerima Biaya Penggalian dan Penutupan Makam yang telah dipotong.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa HERMANTO TULUS WIDODO, ABDUL HAMID SIRAJUDDIN, KUWAT dan HAERU DARODJAT yang melakukan pemotongan Biaya Penggalian dan Penutupan Makam yang mana kemudian pemotongan tersebut dikenal dengan nama Uang GT diperuntukkan untuk diri sendiri dan dibagi-bagikan kepada orang lain masing-masing dilakukan pada Tahun anggaran 2010 sebesar Rp 477.426.000,- (empatratus tujuhpuluhtujuh juta empat ratus duapuluhenamribu rupiah) dan pada tahun anggaran 2011 sebesar Rp 528.542.000,- (lima ratus dua puluh delapan lima ratus empat puluh dua ribu rupiah) telah menyebabkan kerugian negara karena anggaran yang disediakan tidak sesuai peruntukannya yaitu sebesar total keseluruhannya untuk 2 (dua) tahun anggaran yaitu tahun anggaran 2010 dan 2011 sebesar Rp 1.005.968.000,- (satu milyar lima juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu rupiah).
----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 (1) KUHP. ----------
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan Penuntut Umum tersebut, Tim Penasihat Hukum terdakwa tidak mengajukan eksepsi;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum untuk membuktikan dakwaannya, telah mengajukan saksi-saksi yang memberikan keterangan di depan persidangan sebagai berikut :
1. H.MUHAMAD ANWAR
Dibawah sumpah saksi memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa saksi adalah PNS dengan jabatan sebagai Kepala Saksi Areal I pada Suku Dinas Pemakaman Jakarta Barat;
Bahwa sebelumnya saksi bekerja di Sudin Pemakaman Jakarta Selatan, kemudian pindah ke Sudin Pemakaman Jakarta Barat sejak November 2009 dengan Kasudin H.ABDUL HAMID SIRADJUDDIN;
Bahwa saksi menjabat sebagai Kasi Areal I selama 4 tahun;
Bahwa tugas saksi sebagai Kepala Seksi Areal I adalah mengawasi 5 Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Areal I yaitu TPU Tegal Alur Unit Islam, TPU Tegal Alur Unit Kristen, TPU Hutan Jati, TPU Kapuk dan TPU Semanan;
Bahwa saksi membenarkan keterangannya dalam BAP tanggal 15 Mei 2012 nomor 5 terkait dengan tugas dan fungsi saksi selaku Kepala Seksi Areal I Dinas Pemakaman Jakarta Barat;
Bahwa pada waktu saksi bertugas di Sudin Pemakaman Jakarta Barat, yang menjabat sebagai Kasudin adalah H.ABDUL HAMID SIRAJUDDIN yang kemudian diganti oleh Terdakwa HERMANTO TULUS WIDODO sebagai Pelaksana Tugas (Plt) selama lebih kurang 6 (enam) bulan hingga kemudian diangkat pejabat definitif HAERU DAROJAT;
Bahwa pada waktu HAERU DAROJAT menjadi tersangka terkait perkara tindak pidana korupsi gali tutup lubang makam di pengadilan Tipikor, yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Kasudin adalah LEO PASARIBU;
Bahwa dalam 1 (satu) bulan di Areal I rata-rata terdapat 100 (seratus) pemakaman per bulan;
Bahwa yang menjadi Kepala/Pengawas TPU Tegal Alur Islam adalah HUSNI, TPU Tegal Alur Kristen adalah EDE, TPU Hutan Jati adalah H.MURSON, TPU Kapuk adalah AKILI dan TPU Semanan adalah
H.MUHAMMAD GOMAR;
Bahwa tugas Kepala/Pengawas TPU antara lain menunjukkan lokasi pemakaman termasuk mengawasi pekerjaan tukang gali makam;
Bahwa untuk 1 pekerjaan gali tutup lubang makam dilakukan oleh 4 atau 6 tukang gali tergantung lokasinya. Untuk TPU di areal I terdiri dari 6 orang tukang gali;
Bahwa tukang gali lubang makam mendapatkan upah gali sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per makam yang dibayarkan oleh KUWAT selaku bendahara Sudin Pemakaman Jakarta Barat melalui Kepala/Pengawas TPU dalam waktu 3 (tiga) bulan sekali;
Bahwa mekanisme pembayaran uang gali tutup lubang malam didasarkan atas laporan jumlah pemakaman di TPU dari Kepala/ Pengawas TPU yang diajukan kepada Kasudin Pemakaman;
Bahwa atas honor tukang gali tutup makam tersebut dipotong pajak Penghasilan (Pph) sebesar 5 %;
Bahwa saksi tidak tahu berapa jumlah riil uang yang diterima tukang gali makam, tetapi dari Surat Pertanggungjawaban (SPJ) tertulis uang yang diterima oleh tukang gali makam sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
Bahwa di luar gaji, saksi juga menerima Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah);
Bahwa saksi pernah menerima uang sebesar antara Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) s/d Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) sebanyak 3 kali dalam setahun yang saksi terima dari KUWAT selaku bendahara di Sudin Pemakaman Jakarta Barat;
Bahwa uang yang diterima saksi merupakan uang gali tutup makam yang sudah saksi terima selama 2 (dua) tahun, tetapi saksi tidak mengetahui berapa besar pemotongan dana gali tutup lubang makam tersebut;
Bahwa tukang gali lubang makam tidak pernah menyampaikan keberatan atas pemotongan uang gali tutup lubang makam tersebut;
Bahwa pada tahun 2010, terdakwa menjabat sebagai Kasi Sarana dan Prasarana Sudin Pemakaman Jakarta Barat;
Bahwa pencairan uang gali tutup lubang makam didasarkan atas usulan Kepala/Pengurus TPU mengenai jumlah pemakaman di TPU kepada Kasi Areal yang Surat Pertanggungjawabannya (SPJ)-nya disampaikan kepada Kasudin dan bendahara Sudin Pemakaman;
Bahwa pada tahun 2010, saksi menandatangani SPJ untuk uang gali tutup lubang makam sebesar Rp.294.000,- (dua ratus sembilan puluh empat ribu rupiah) per lubang makam, sedangkan untuk tahun 2011 sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per lubang makam. SPJ atas pekerjaan tersebut saksi serahkan kepada KUWAT selaku bendahara pengeluaran pembantu untuk diurus ke Kas Daerah Jakarta Barat;
Bahwa uang gali tutup lubang makam diserahkan kepada Kepala/Pengurus TPU tanpa diberikan tanda terima;
Bahwa pada tahun 2011, terdakwa menjadi Pelaksana Tugas Kasudin Pemakaman Jakarta Barat dan yang bersangkutan terlibat juga dalam pengeluaran uang gali tutup lubang makam;
Bahwa saksi mengetahui adanya pemotongan uang gali tutup lubang makam dari KUWAT selaku bendahara atas perintah dari H.ABDUL HAMID SIRAJUDDIN selaku Kasudin Pemakaman Jakarta Barat;
Bahwa sepengetahuan saksi, H.ABDUL HAMID SIRAJUDDIN juga menerima uang dari pemotongan uang gali tutup makam, tetapi saksi tidak tahu besarannya;
Bahwa pada waktu terdakwa menjadi Pelaksana Tugas Kasudin Pemakaman Jakarta Barat, yang bersangkutan juga menerima uang dari hasil pemotongan dana gali tutup lubang makam, tetapi saksi tidak tahu besarannya;
Bahwa yang menentukan besaran bagian uang dari hasil pemotongan dana gali tutup lubang makam adalah KUWAT selaku bendahara Sudin Pemakaman;
Bahwa pada waktu terdakwa menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kasudin Pemakaman Jakarta Barat, kebijakan pemotongan uang gali tutup makam tetap dilaksanakan;
Bahwa saksi pernah diminta oleh KUWAT selaku bendahara untuk menandatangani pencairan dana gali tutup lubang makam atas dasar laporan jumlah makam di TPU, selanjutnya saksi sampaikan kepada bendahara dengan jumlah sekitar 150 makam per bulan untuk kemudian dicairkan per tri wulan oleh bendahara;
Bahwa pada waktu pencairan uang gali tutup lubang makam, yang berhubungan dengan KUWAT selaku bendahara adalah Kepala/ Pengurus TPU tanpa dihadiri oleh saksi;
Bahwa saksi mengetahui barang bukti berupa daftar insentif gali tutup lubang makam yang antara lain saksi tandatangani, karena saksi pernah menerima uang insentif tersebut dari bendahara;
Bahwa atas keterangan saksi di atas, terdakwa tidak berkeberatan;
2. PURWADI SELOADJI
Dibawah sumpah saksi memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, tetapi tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa saksi adalah PNS di Sudin Pemakaman Jakarta Barat;
Bahwa sejak tanggal 30 Maret 2010 s/d Pebruari 2011, saksi menjabat sebagai Kepala Seksi Areal II;
Bahwa pada bulan Juni 2012, saksi di mutasi sebagai Kasi Angkutan dan Pemulasaran Jenazah di Sudin Pemakaman Jakarta Selatan;
Bahwa Areal II Sudin Pemakaman Jakarta Barat meliputi TPU Joglo, TPU Grogol Kemanggisan, TPU Rawa Kopi, TPU Kepa Duri, TPU Sukabumi Selatan dan TPU Basmol;
Bahwa pada tahun 2010, anggaran untuk kegiatan gali tutup lubang makam di Sudin Pemakaman Jakarta Barat sebesar Rp.1.650.000.000,- (satu miliar enam ratus lima puluh juta rupiah);
Bahwa pada tahun 2010, anggaran untuk kegiatan gali tutup lubang makam sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), sedangkan sebesar Rp.6.000,- (enam ribu rupiah) dialokasikan untuk pemasangan rumput, sehingga besarnya uang untuk gali tutup lubang makam sebesar Rp.294.000,- (dua ratus sembilan puluh empat ribu rupiah), sedangkan Rp.6.000,- (enam ribu rupiah) dikembalikan ke Kas Negara;
Bahwa pada tahun 2010, uang gali tutup lubang makam sebesar Rp.294.000,- (dua ratus sembilan puluh empat ribu rupiah) dari DIPA sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), tetapi yang dibayarkan kepada tukang gali makam hanya Rp.200.000,-, (dua ratus ribu rupiah), sedangkan sisanya sebesar Rp.94.000,- (sembilan puluh empat ribu rupiah) untuk operasional Sudin Pemakaman;
Bahwa saksi membenarkan BAP tanggal 28 Mei 2012 angka 11 yang pada pokoknya menerangkan mengenai rekapitulasi jumlah pemakaman dan biayanya yaitu untuk bulan Januari s/d Maret 2010 terdapat 596 makam dengan biaya Rp.175.224.000,-, bulan April s/d Juni 2010 sebanyak 580 makam dengan biaya Rp.170.520.000,-, bulan Juli s/d Agustus 2010 sebanyak 400 makam dengan biaya Rp.117.600.000,- bulan September sebanyak 216 makam dengan biaya sebesar Rp.63.504.000,-, bulan Oktober sebanyak 199 makam dengan biaya sebesar Rp.58.506.000,-, bulan November 2010 sebanyak 218 makam dengan biaya Rp.64.092.000,- dan bulan Desember 2010 sebanyak 190 makam dengan biaya Rp.67.036.000,-, sehingga jumlah makam tahun 2010 di TPU Areal II sebanyak 2.403 makam dengan biaya Rp.706.482.000,-;
Bahwa untuk pencairan uang gali tutup lubang makam, saksi menandatangani kuitansi dihadapan KUWAT selaku bendahara. Dalam kuitansi tertulis nominal Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan oleh KUWAT selaku bendahara, uang tersebut langsung dibayarkan kepada Kepala/Pengurus TPU;
Bahwa atas pemotongan uang gali tutup lubang makam tersebut, saksi menerima bagian uang dari KUWAT selaku bendahara per tri wulan dengan besaran variatif antara 5 s/d 7 juta rupiah;
Bahwa sebagai PNS, saksi menerima gaji dan tunjangan sebesar lebih kurang 8 juta rupiah setiap bulan;
Bahwa yang memerintahkan untuk memotong uang gali tutup lubang makam tersebut adalah pimpinan;
Bahwa kaitan Kasi Areal II dengan Kepala/Pengawas TPU terkait pencairan anggaran yaitu saksi yang menyerahkan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) kepada KUWAT selaku bendahara Sudin Pemakaman yang dalam SPJ tersebut tertulis Rp.294.000,- (dua ratus sembilan puluh empat ribu rupiah) per lubang makam;
Bahwa saksi yang menyerahkan SPJ kepada Kepala/Pengawas TPU dan saksi juga menandatangani SPJ tersebut;
Bahwa yang menjadi pengurus TPU Joglo adalah HUSNI;
Bahwa HUSNI tidak pernah menyampaikan keberatan atas pemotongan uang gali tutup lubang makam tersebut kepada saksi;
Bahwa Kasubag Tata Usaha mempunyai tugas melakukan verifikasi atas pencairan dalam kegiatan gali tutup lubang makam;
Bahwa saksi mendengar adanya pembagian uang dari hasil pemotongan dana gali tutup lubang makam kepada pegawai di Sudin Pemakaman Jakarta Barat dan sebagian dipergunakan untuk biaya perasioanal di Sudin Pemakaman Jakarta Barat;
Bahwa saksi juga menerima uang pembagian dari hasil pemotongan dana gali tutup makam dari KUWAT selaku bendahara yang saksi terima per tri wulan antara lain sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), namun saksi tidak mengetahui berapa bagian saksi per bulannya;
Bahwa pada bulan Pebruari 2011, saksi pindah ke Seksi Sarana dan Prasarana. Di seksi tersebut saksi juga menerima uang yang merupakan bagian dari hasil pemotongan dana gali tutup lubang makam dari KUWAT selaku bendahara, namun besarannya lebih kecil;
Bahwa seharusnya saksi yang menerima uang gali tutup lubang makam setelah kuitansi tersebut saksi tandatangani, tetapi terkait dengan pencairan dana tersebut, saksi tidak menerima uang dari KUWAT selaku bendahara karena oleh bendahara uang tersebut diserahkan kepada Kepala/Pengawas TPU;
Bahwa terhadap pengguna jasa pemakaman di TPU dikenakan retribusi yang disetorkan Kas Daerah;
Bahwa saksi mengetahui barang bukti nomor berupa kuitansi dan dokumen lampiran pencairan uang gali tutup lubang makam;
Bahwa atas keterangan saksi di atas, terdakwa tidak berkeberatan;
3. Drs.SARIFUDIN ANWAR
Dibawah sumpah saksi memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, tetapi tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa saksi adalah PNS di Sudin Pemakaman Jakarta barat;
Bahwa saksi menjabat sebagai Kepala Seksi Areal II pada Sudin Pemakaman Jakarta Barat sejak 1 Maret 2011;
Bahwa sebagai Kepala Seksi Areal II, saksi menggantikan jabatan dari PURWADI;
Bahwa sejak bulan Agustus 2011 saksi pensiun sebagai PNS;
Bahwa Seksi Areal II membawahi 6 TPU yaitu TPU Joglo dengan Pengawas Alm.NURMAN, TPU Sukabumi Udik, dengan pengawas MAJIE, TPU Kepa Duri dengan pengawas SADELI, TPU Basmol dengan pengawas DMINGGU, TPU Rawa Kopi dengan Pengawas HAERUDIN, dan TPU Grogol Kemanggisan dengan Pengawas SOLIHIN;
Bahwa sebagai Kasi Area II saksi hanya menerima uang gali tutup lubang makam sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), padahal seharusnya yang diterima sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), sedangkan yang Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dibagi-bagi oleh bendahara termasuk kepada saksi yang saksi terima dalam waktu 3 (tiga) bulan sekali;
Bahwa saksi menerima bagian dari hasil pemotongan uang gali tutup lubang makam yang besarannya sekitar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah)
Bahwa dari uang sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) tersebut ada dipotong pajak;
Bahwa saksi sebagai pihak yang mengkoordinir Kepala/Pengawas TPU di Seksi Areal II;
Bahwa untuk pencairan uang gali tutup lubang makam, saksi menandatangani kuitansi per makam sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), tetapi riilnya tukang gali hanya menerima Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
Bahwa saksi membenarkan keterangannya pada BAP tanggal 15 Mei 2012 angka 11 yang pada pokoknya untuk Seksi Areal II pada bulan Januari s/d Desember 2011 terdapat 2.444 pemakaman dengan biaya Rp.730.824.000,- (tujuh ratus tiga puluh juta delapan ratus dua puluh empat ribu rupiah);
Bahwa bagi pengguna jasa TPU dikenakan uang retribusi yang masuk ke Kas Daerah;
Bahwa besarnya anggaran gali tutup lubang makam di Sudin Pemakaman Jakarta Barat pada tahun 2011 adalah Rp.1.650.000.000,- (satu miliar enam ratus lima puluh juta rupiah) yang dibayarkan Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per makam tanpa dipotong pajak;
Bahwa pada waktu saksi menjabat sebagai Kepala Seksi Areal II, yang menjadi Kasudin Pemakaman Jakarta Barat adalah HAERU DAROJAT;
Bahwa saksi mengetahui KUWAT selaku bendahara Sudin Pemakaman menerima uang dari pemotongan uang gali tutup lubang makam, tetapi saksi tidak tahu besarannya;
Bahwa saksi pernah melakukan paraf pada daftar penerimaan uang pemotongan uang gali tutup lubang makam, tetapi saksi tidak mengetahui besarannya;
Bahwa saksi mengetahui adanya pemotongan uang gali tutup lubang makam dari KUWAT selaku bendahara dan Kepala/Pengurus TPU;
Bahwa pada saat menyerahkan uang kepada saksi, KUWAT selaku bendahara menyampaikan bahwa uang tersebut merupakan bagian dari pemotongan uang gali tutup lubang makam;
Bahwa saksi pernah menandatangani SPJ yang berisi pengajuan pencairan dana dari Kepala/Pengawas TPU;
Bahwa yang saksi tandatangani dalam laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan gali tutup lubang makam adalah dengan nominal Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
Bahwa saksi mengetahui barang bukti berupa daftar insentif gali tutup lubang makam;
Bahwa atas keterangan saksi di atas, terdakwa tidak berkeberatan;
4. I KETUT ARDJANA
Dibawah sumpah saksi memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, tetapi tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa saksi adalah PNS di Sudin Pemakaman Jakarta Barat dan sejak tanggal 30 Maret 2010 menduduki jabatan sebagai Kasubag Tata Usaha dengan tugas pokok mengurus masalah kepegawaian dan kerumahtanggaan Sudin Pemakaman Jakarta Barat;
Bahwa sebelumnya, saksi bertugas sebagai staf di Dinas Pertamanan dan Pemakaman Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;
Bahwa saksi ikut menyusun Rencana Kerja dan Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA);
Bahwa di Sudin Pemakaman Jakarta Barat terdapat 11 Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang dibagi menjadi Areal I dengan Kasi H.MUHAMMAD ANWAR dengan membawahi 5 TPU, yaitu TPU Kapuk, TPU Tegal Alur Islam dengan Kepala/Pengawas HUSNI, TPU Tegal Alur Kristen dengan Kepala/Pengawas EDE dan TPU Semanan dengan Kepala/Pengawas H.M.GOMAR, TPU Hutan Jati dengan Kepala/ Pengawas H.MURSAN, sedangkan untuk Areal II pada tahun 2010 Kasi dijabat oleh PURWADI dan tahun 2011 dijabat oleh Kasi Drs.SARIFUDDIN ANWAR yang membawahi 6 TPU yaitu TPU Joglo, TPU Kemanggisan, TPU Sukabumi Selatan, TPU Kepa Duri, TPU Basmol dan TPU Grogol kemanggisan;
Bahwa yang mengurus pencairan dan pembayaran uang gali tutup lubang makam adalah KUWAT selaku bendahara Sudin Pemakaman Jakarta Barat;
Bahwa pada tahun 2010 dan 2011 pagu anggaran Gali tutup lubang makam di Sudin Pemakaman Jakarta Barat masing-masing sebesar Rp.1.650.000.000,- (satu miliar enam ratus lima puluh juta rupiah);
Bahwa besarnya subsidi upah gali tutup lubang makam pada tahun 2010 sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per makam, tetapi dalam pelaksanaannya hanya sebesar Rp.294.000,- (dua ratus sembilan puluh empat ribu rupiah) karena sebesar Rp.6.000,- (enam ribu rupiah) yang dialokasikan untuk biaya pemasangan rumput ternyata tidak terserap, sehingga dikembalikan ke Kas Daerah;
Bahwa untuk tahun 2010, uang gali tutup lubang makam yang dibayarkan kepada tukang gali makam sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), sedangkan sebesar Rp.94.000,- (sembilan puluh empat ribu rupiah) dipergunakan untuk biaya operasional Sudin Pemakaman Jakarta Barat;
Bahwa besarnya anggaran dana gali tutup lubang makam pada tahun 2011 adalah Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), tetapi dalam pelaksanaannya dipotong sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah);
Bahwa pemotongan uang gali tutup lubang makam tersebut merupakan kebijakan dari Kasudin Pemakaman Jakarta Barat;
Bahwa terdakwa pernah menjadi Pelaksana Tugas Kasudin Pemakaman Jakarta Barat, sedangkan yang menjadi bendahara adalah KUWAT;
Bahwa terdakwa menjadi Pelaksana Tugas Kasudin Pemakaman Jakarta Barat selama lebih kurang 6 (enam) bulan;
Bahwa saksi menerima uang yang merupakan bagian dari hasil pemotongan dana gali tutup lubang makam sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) setiap tri wulan yang saksi terima dari KUWAT selaku bendahara Sudin Pemakaman Jakarta Barat;
Bahwa gaji dan tunjangan yang saksi terima sebagai PNS per bulan sekitar 9 juta rupiah;
Bahwa saksi ikut memaraf pada tanda tangan Kasudin dalam dokumen pencairan dana gali tutup lubang makam yang tertlulis Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), sedangkan besarnya pencairan dan penyerahan kepada Kasi Areal yang mengetahui adalah KUWAT selaku bendahara;
Bahwa sepengetahuan saksi, H.ABDUL HAMID SIRADJUDDIN, terdakwa, KUWAT juga menerima uang yang merupakan bagian dari hasil pemotongan dana gali tutup lubang makam, tetapi besarannya saksi tidak tahu;
Bahwa yang membuat laporan keuangan pelaksanaan kegiatan gali tutup lubang makam adalah bendahara Sudin Pemakaman Jakarta Barat;
Bahwa saksi mengetahui barang bukti berupa kuitansi dan dokumen lampiran pencairan uang gali tutup lubang makam;
Bahwa atas keterangan saksi di atas, terdakwa tidak berkeberatan;
5. Hj.KRISTIANI, SH
Dibawah sumpah saksi memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, tetapi tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa saksi adalah PNS di Suku Dinas (Sudin) Pemakaman Jakarta Barat;
Bahwa tugas saksi adalah mengurusi formulir perpanjangan makam di loket pelayanan terpadu;
Bahwa saksi bertugas di Sudin Pemakaman Jakarta Barat pada tahun 2009 dan sebelumnya saksi bertugas di Departemen Tenaga Kerja;
Bahwa dari tahun 2009 s/d Agustus 2012, saksi menjabat sebagai Kasi Angkutan Pelayanana Jenazah dari 2009 s/d Agustus 2012;
Bahwa pada saat ini saksi bertugas sebagai staf di Sudin Pemakaman Jakarta Barat;
Bahwa pada tahun 2011, terdakwa pernah menjadi Pelaksana Tugas Kasudin Pemakaman Jakarta Barat;
Bahwa terdakwa adalah bendahara di Sudin Pemakaman Jakarta Barat;
Bahwa di Sudin Pemakaman Jakarta Barat ada anggaran untuk kegiatan gali tutup lubang makam yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah (APBD);
Bahwa pada tahun 2011, saksi pernah menerima uang dari KUWAT selaku bendahara Sudin Pemakaman Jakarta Barat yang bersumber dari hasil pemotongan uang gali tutup lubang makam yang oleh KUWAT selaku bendahara dijelaskan bahwa uang tersebut merupakan rejeki sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa saksi mengetahui, uang gali tutup lubang makam seharusnya diberikan kepada tukang gali tutup lubang makam;
Bahwa pada waktu menerima uang bagian dari hasil pemotongan dana gali tutup lubang makam tersebut, saksi menandatangani daftar insentif yang disodoran oleh KUWAT selaku terdakwa di Sudin Pemakaman;
Bahwa selain saksi, semua pegawai di Sudin Pemakaman Jakarta Barat juga menerima uang yang merupakan bagian dari hasil pemotongan dana gali tutup lubang makam;
Bahwa pada waktu H.ABDUL HAMID SIRAJUDDIN pensiun, jabatan Kasudin diganti oleh terdakwa selaku Pelaksana Tugas;
Bahwa saksi tidak mengetahui besarnya uang pemotongan dana gali tutup lubang makam;
Bahwa saksi mengetahui adanya anggaran gali tutup lubang makam tahun 2010, dan sejak tahun 2010 saksi sudah menerima uang bagian dari hasil pemotongan dana gali tutup lubang makam;
Bahwa saksi mengetahui besarnya uang insentif yang saksi terima dalam 6 kali tri wulan dengan jumlah sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
Bahwa saksi mengetahui barang bukti daftar insentif tahun 2011;
Bahwa atas keterangan saksi di atas, terdakwa tidak berkeberatan;
6. EDE
Dibawah sumpah saksi memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, tetapi tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa saksi adalah PNS di Sudin Pemakaman Jakarta Barat sejak tahun 1986;
Bahwa sejak Mei 2011, saksi bertugas sebagai Kepala/Pengawas TPU Tegal Alur Kristen dengan tupoksi melayani masyarakat dalam bidang pemakaman, menjaga ketertiban dan keamanan lapangan, melayani ijin pemakaman, mengurus ijin plakat, ijin gali dan angkut jenazah;
Bahwa selama saksi menjadi PNS di Sudin Pemakaman Jakarta Barat, yang menjadi Kasudin adalah H.ABDUL HAMID SIRAJUDDIN, terdakwa HERMANTO TULUS WIDODO, HAERU DARODJAT, LEO dan terakhir H.YUS;
Bahwa terdakwa menjabat sebagai Pelaksana Tugas .Kasudin Pemakaman Jakarta Barat dengan menggantikan H.ABDUL HAMID SIRAJUDDIN;
Bahwa jumlah tukang gali pada tahun 2010-2011 sebanyak 20 orang dengan dibentuk dalam sebuah Tim dengan anggota masing-masing 5 orang tukang gali;
Bahwa jumlah pemakaman di TPU Tegal Alur Kristen dalam sebulan rata-rata 60 makam;
Bahwa upah tukang gali per lubang makam sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang bersumber dari APBD, padahal anggarannya sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
Bahwa saksi hanya meneruskan kebijakan Kepala/Pengawas TPU sebelumnya;
Bahwa upah tukang gali diterima per tri wulan dari KUWAT selaku bendahara di Sudin Pemakaman Jakarta Barat;
Bahwa mekanisme pencairan dana tukang gali tutup makam, awalnya saksi melaporkan kegiatan per bulan dengan melampirkan Ijin Penggunaan Tanah Makam dan fotokopi SKRD kepada Kasudin Pemakaman Jakarta Barat;
Bahwa pada waktu uang gali tutup lubang makam saksi terima dari KUWAT selaku bendahara, saksi tidak menandatangani kuitansi, sehingga tidak ada bukti apa pun;
Bahwa saksi mengetahui adanya pemotongan upah gali tutup lubang makam dari ARDES yang merupakan Kepala/Pengawas TPU sebelumnya;
Bahwa yang menandatangani kuitansi pencairan dana gali tutup lubang makam adalah KUWAT selaku bendahara, Kasi Areal dan Kasudin Pemakaman Jakarta Barat;
Bahwa uang gali tutup lubang makam yang telah saksi terima dari KUWAT selaku bendahara, kemudian saksi sampaikan kepada tukang gali tutup makam;
Bahwa saksi tidak menerima bagian dari pemotongan dana gali tutup lubang makam;
Bahwa saksi mengetahui dari KUWAT selaku bendahara uang gali tutup lubang makam yang dibayarkan kepada tukang gali makam sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), sedangkan sisanya sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dipergunakan untuk operasional Sudin;
Bahwa selain gaji, saksi tidak pernah menerima uang dari KUWAT selaku bendahara di Sudin Pemakaman Jakarta Barat;
Bahwa tugas saksi adalah mengeluarkan Ijin Penggunaan Tanah Makam setelah retribusi dibayar yang besarnya tergantung blok yaitu antara Rp.80.000,- s/d Rp.100.000,-
Bahwa sebelum pencairan dana gali tutup lubang makam, Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dibagikan oleh Kasi Areal untuk ditandatangani tukang gali, tetapi pada saat itu uangnya belum diterima oleh tukang gali. Di dalam SPJ tertera jumlah uang yang diterima yaitu sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), tetapi riilnya tukang gali hanya menerima sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
Bahwa setahu saksi, pada tahun 2010, KUWAT selaku bendahara menerima bagian dari uang hasil pemotongan dana gali tutup lubang makam sebesar Rp.3.250,- (tiga ribu dua ratus lima puluh rupiah) per lubang makam;
Bahwa pada tahun 2010, saksi mengusulkan pencairan dana gali tutup lubang makam untuk 600 s/d 700 makam;
Bahwa setahu saksi, terdakwa pernah menerima bagian uang hasil pemotongan dana gali tutup lubang makam sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) per lubang makam;
Bahwa setahu saksi, H.ABDUL HAMID SIRAJUDDIN menerima uang sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per makam dari hasil pemotongan uang gali tutup lubang makam tersebut;
Bahwa saksi pernah menyampaikan kepada tukang gali makam besarnya uang gali tutup lubang makam yang diserahkan sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), sedangkan yang Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk operasional Sudin Pemakaman Jakarta Barat;
Bahwa saksi mengetahui barang bukti berupa absensi tukang gali tutup makam;
Bahwa atas keterangan saksi di atas, terdakwa tidak berkeberatan;
7. HUSNI
Dibawah sumpah saksi memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, tetapi tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa saksi adalah PNS di Sudin Pemakaman Jakarta Barat dengan tugas sebagai Kepala/Pengawas TPU Joglo dan TPU Tegal Alur Islam;
Bahwa tukang gali tutup makam di TPU Joglo sebanyak 27 orang yang dibagi dalam 5 Tim, sedangkan di TPU Tegal Alur Islam sebanyak 32 tukang gali tutup makam;
Bahwa di TPU Joglo rata-rata terdapat 20 pemakaman per bulan, sedangkan di TPU tegal Alur Islam rata-rata terdapat 60 s/d 70 pemakaman per bulan;
Bahwa untuk pekerjaan pemasangan rumput, pengerasan makam dan pembuatan batu nisan dilakukan oleh mitra dari luar TPU;
Bahwa besarnya uang retribusi dari pengguna jasa pemakaman di TPU Joglo paling tinggi sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah);
Bahwa uang gali tutup lubang makam untuk tukang gali, saksi terima dari KUWAT selaku bendahara, tetapi pada waktu penerimaan uang tersebut, saksi tidak menandatangani dokumen apa pun;
Bahwa uang gali tutup makam yang saksi terima dari KUWAT selaku bendahara, kemudian saksi serahkan kepada tukang gali makam melalui koordinatornya;
Bahwa besarnya uang gali tutup lubang makam yang diserahkan kepada tukang gali adalah Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), padahal uang gali tutup makam yang seharusnya diterima tukang gali pada tahun 2010 sebesar Rp.294.000,- (dua ratus sembilan puluh empat ribu rupiah) dan pada tahun 2011 sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
Bahwa selain upah gali tutup lubang makam tersebut, tukang gali makam juga menerima uang dari ahli waris untuk perawatan makam;
Bahwa atas pemotongan uang gali tutup lubang makam tersebut, tukang gali tidak pernah menyampaikan keberatan kepada saksi;
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang bagian dari hasil pemotongan dana gali tutup lubang makam tersebut;
Bahwa pada tahun 2011, anggaran untuk gali tutup lubang makam sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per makam;
Bahwa dalam Surat Pertanggungjawaban kegiatan gali tutup lubang makam tertulis uang gali tutup lubang makam sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), tetapi yang saksi terima hanya sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per makam;
Bahwa tukang gali tutup makam pernah menanyakan pemotongan uang gali tutup lubang makam tersebut. Atas pertanyaan tersebut saksi jelaskan bahwa pemotongan tersebut merupakan kebijakan dari Kasudin Pemakaman;
Bahwa saksi mengetahui Kasudin H.ABDUL HAMID SIRAJUDDIN, terdakwa dan KUWAT selaku bendahara menerima bagian dari hasil pemotongan dana gali tutup lubang makam, tetapi saksi tidak mengetahui berapa besarannya;
Bahwa saksi menerima uang dari tukang gali tutup lubang makam pada waktu uang gali tutup lubang makam saksi serahkan kepada tukang gali, tetapi saksi lupa besarannya;
Bahwa atas keterangan saksi di atas, terdakwa tidak berkeberatan;
8. MINGGU
Dibawah sumpah saksi memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, tetapi tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa saksi bekerja sebagai PNS di Sudin Pemakaman Jakarta Barat;
Bahwa pada tahun 2006 s/d 2010, saksi bertugas sebagai Kepala/ Pengurus Tempat Pemakaman Umum (TPU) Basmol Taman Kota yang masuk dalalm Areal II dengan kepala seksi Drs. SARIFUDIN ANWAR yang meliputi 6 (enam) TPU;
Bahwa pada tanggal 1 Pebruari 2011 s/d 1 Pebruari 2012 saksi bertugas sebagai Kepala/Pengurus TPU Kapuk;
Bahwa saksi bekerja di TPU sejak tahun 1985;
Bahwa tugas saksi sebagai Kepala/Pengawas TPU adalah melayani pendaftaran ahli waris terkait dengan pemakaman, perpanjangan izin penggunaan tanah makam, mengorganisir tukang gali makam, dan membagikan upah kepada tukang gali tutup makam setelah uang saksi terima dari KUWAT selaku bendahara Sudin Pemakaman Jakarta Barat;
Bahwa di TPU Basmol, dalam 1 bulan jumlah pemakaman antara 20 sampai dengan 30;
Bahwa tukang gali tutup lubang makam di TPU berjumlah 8 (delapan) orang;
Bahwa pada tahun 2010, besarnya uang yang diterima tukang gali untuk 1 makam adalah Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang diterima dari KUWAT selaku bendahara di Sudin Pemakaman Jakarta Barat, padahal seharusnya tukang gali menerima sebesar Rp.294.000,- (dua ratus sembilan puluh empat ribu rupiah);
Bahwa saksi menerima uang gali tutup lubang makam dari KUWAT selaku bendahara Sudin Pemakaman Jakarta Barat tetapi tidak ada tanda terimanya;
Bahwa dokumen yang diperlukan untuk pencairan uang gali tutup makam di Sudin Pemakaman adalah SKRD, Fotokopi Surat Makam dan Surat kematian dari Kelurahan;
Bahwa saksi tidak menandatangani dokumen-dokumen terkait pencairan uang gali tutup lubang makam;
Bahwa pencairan uang gali tutup lubang makam dilakukan 3 (tiga) bulan sekali;
Bahwa setelah saksi menerima uang dari bendahara, kemudian uang gali tutup lubang makam tersebut saksi serahkan kepada tukang gali;
Bahwa di TPU saksi hanya dikenal blok A2, dan terhadap ahli waris yang menggunakan jasa pemakaman TPU dikenakan retribusi sebesar Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah);
Bahwa tukang gali tutup lubang makam juga menerima uang pengerasan makam, penanaman rumput dan peletakan batu nisan dari ahli waris yang mengunakan jasa pemakaman TPU, tetapi saksi tidak tahu besarannya;
Bahwa gaji saksi lebih kurang sekitar 2 juta rupiah;
Bahwa terkait dengan pemotongan uang gali tutup makam sebesar Rp.94.000,- (sembilan puluh empat ribu rupiah) tersebut ada pada KUWAT selaku bendahara;
Bahwa saksi tidak menerima bagian dari hasil pemotongan uang gali tutup lubang makam sebesar Rp.94.000,- (sembilan puluh empat ribu rupiah) tersebut dari KUWAT selaku bendahara;
Bahwa pada waktu saksi menerima uang Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari KUWAT selaku bendahara, saksi tidak pernah menyampaikan keberatan;
Bahwa pada waktu uang Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) tersebut diserahkan kepada para tukang gali, yang bersangkutan tidak berkeberatan;
Bahwa dalam setiap penyerahan uang kepada tukang gali, saksi diberi uang oleh tukang gali dengan besaran sekitar 500 ribu rupiah;
Bahwa tukang gali sebetulnya mengetahui besarnya anggaran dana gali tutup lubang makam pada tahun 2010 adalah Rp.294.000,- (dua ratus sembilan puluh empat ribu rupiah) dan pada tahun 2011 adalah Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
Bahwa saksi menyerahkan data jumlah pemakaman di TPU per bulan kepada Kepala Seksi Areal;
Bahwa di seluruh TPU Areal II, tukang gali tutup makam hanya menerima uang gali tutup lubang makam sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
Bahwa atas keterangan saksi di atas, terdakwa tidak berkeberatan;
9. MURSALI
Dibawah sumpah saksi memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, tetapi tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa saksi adalah PNS di Suku Dinas (Sudin) Pemakaman Jakarta Barat;
Bahwa saksi bertugas di bagian Tata Usaha dengan tugas pokok sebagai pengantar surat;
Bahwa sebelumnya, saksi menjadi tukang gali dari tahun 1975 di Petamburan;
Bahwa yang menjadi Kepala Sudin Pemakaman sebelum terdakwa adalah H.ABDUL HAMID SIRAJUDDIN;
Bahwa saksi pernah menerima uang dari KUWAT selaku bendahara yang menurut KUWAT merupakan uang gali tutup lubang makam;
Bahwa saksi pernah disuruh oleh KUWAT untuk mengantarkan uang sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) kepada terdakwa dan telah saksi sampaikan namun tanpa tanda terima;
Bahwa bendahara menyampaikan kepada saksi uang yang akan disampaikan kepada terdakwa tersebut merupakan uang gali tutup makam;
Bahwa atas penyerahan uang tersebut, saksi diberi uang oleh terdakwa sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
Bahwa pada waktu diminta untuk menyampaikan uang kepada terdakwa tersebut, saksi diberi uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) oleh KUWAT;
Bahwa pada waktu saksi mengantarkan uang gali tutup lubang makam kepada terdakwa, jabatan terdakwa adalah Pelaksana Tugas Kasudin Pemakaman Jakarta Barat;
Bahwa saksi mengetahui, uang gali tutup lubang makam tersebut seharusnya untuk tukang gali;
Bahwa saksi menerima uang bagian dari hasil pemotongan dana gali tutup lubang makam dari KUWAT sejak Kasudin dijabat oleh H.ABDUL HAMID SIRAJUDDIN;
Bahwa saksi mengetahui besarnya uang insentif yang diterima saksi sebesar Rp.1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa saksi mengetahui barang bukti nomor 77 berupa daftar insentif tahun 2011;
Bahwa atas keterangan saksi di atas, terdakwa tidak berkeberatan;
10.KUWAT
Dibawah sumpah, saksi memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, tetapi tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di depan penyidik dan keterangan sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi (BAP) adalah benar;
Bahwa saksi bekerja sebagai PNS di Suku Dinas (Sudin) Pemakaman Kota Administratif Jakarta Barat dan pada tahun 2010 s/d 2011 saksi sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu;
Bahwa pada waktu saksi sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu, yang menjadi Kasudin Pemakaman Jakarta Barat adalah H.ABDUL HAMID SIRAJUDDIN pada tahun 2009 s/d April 2011, HERMANTO TULUS WIDODO sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kasudin pada bulan Mei s/d September 2011 dan HAERU DAROJAT pada bulan Oktober s/d Desember 2011;
Bahwa di Sudin Pemakaman Jakarta Barat terdapat 11 Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang dibagi menjadi 2 (dua) areal, yaitu Areal I terdiri dari TPU Tegal Alur Unit Islam, TPU Tegal Alur Unit Kristen, TPU Kapuk, TPU Hutan Jati dan TPU Semanan, dan Areal II terdiri dari TPU Joglo, TPU Sukabumi Selatan, TPU Grogol Kemanggisan, TPU Rawa Kopi, TPU Kepa Duri dan TPU Basmol;
Bahwa pada tahun 2010 di Sudin Pemakaman Jakarta Barat dianggarkan dana subsidi untuk kegiatan penggalian dan penutupan makam (gali tutup makam) dengan pagu anggaran sebesar Rp.1.650.000.000,- (satu miliar enam ratus lima puluh juta rupiah) untuk petugas penggali makam;
Bahwa untuk tahun 2010, besarnya anggaran gali tutup lubang makam sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per lubang makam, dengan perincian sebesar Rp.294.000,- (dua ratus sembilan puluh empat ribu rupiah) untuk honorarium tukang gali dan sebesar Rp.6.000,- (enam ribu rupiah) untuk pemasangan rumput, tetapi dana sebesar Rp.6.000,- (enam ribu rupiah) tersebut tidak terserap karena tidak mencukupi sehingga uang tersebut dikembalikan ke Kas Daerah Jakarta Barat;
Bahwa pada tahun 2011 di Sudin Pemakaman Jakarta Barat dianggarkan dana subsidi untuk kegiatan penggalian dan penutupan makam (gali tutup makam) dengan pagu anggaran sebesar Rp.1.650.000.000,- (satu miliar enam ratus lima puluh juta rupiah) untuk petugas penggali makam;
Bahwa untuk tahun 2011 anggaran gali tutup lubang makam sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang semuanya dialokasikan untuk honorarium tukang gali lubang makam/non PNS;
Bahwa dana Penggalian dan Penutupan Makam bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah DKI Jakarta;
Bahwa untuk tahun 2010, dana yang terserap dalam kegiatan gali tutup lubang makam sebesar Rp.1.493.226.000,- (satu miliar empat ratus sembilan puluh tiga juta dua ratus dua puluh enam ribu rupiah) untuk 5.079 makam di 11 TPU Jakarta Barat;
Bahwa perincian pencairan dana gali tutup lubang makam untuk tahun 2010 adalah sebagai berikut :
-
No Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Jumlah Makam Areal
1 & 2
Anggaran dicairkan (x Rp. 294.000,-) /makam 1. Kegiatan bulan Januari, Februari dan Maret 2010 1279 Rp 376.026.000,- 2. Kegiatan bulan bulan April, Mei dan Juni 2010 1355 Rp 398.370.000,- 3. Kegiatan bulan Juli dan Agustus 2010 798 Rp 234.612.000,- 4. Kegiatan bulan September 2010 440 Rp 129.360.000,- 5. Kegiatan bulan Oktober 2010 396 Rp 116.424.000,- 6. Kegiatan bulan Nopember 2010 434 Rp 127.596.000,- 7. Kegiatan bulan Desember 2010 377 Rp 110.838.000,- Jumlah 5.079 Rp 1.493.226.000,-
Bahwa untuk tahun 2011, anggaran yang terserap dalam kegiatan gali tutup lubang makam sebesar Rp.1.596.342.000,- (satu miliar lima ratus sembilan puluh enam juta tiga ratus empat puluh dua rupiah) untuk 5.339 makam di 11 TPU Jakarta Barat;
Bahwa perincian pencairan dana gali tutup lubang makam untuk tahun 2011 adalah sebagai berikut :
-
No Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Jumlah Makam Areal
1 & 2
Anggaran dicairkan (x Rp. 294.000,-) /makam 1. Kegiatan bulan Januari 2011 417 Rp 122.598.000,- 2. Kegiatan bulan Pebruari 2011 476 Rp 139.944.000,- 3. Kegiatan bulan Maret 2011 447 Rp 134.100.000,- 4. Kegiatan bulan April 2011 457 Rp 137.100.000,- 5. Kegiatan bulan Mei 2011 473 Rp 141.900.000,- 6. Kegiatan bulan Juni 2011 442 Rp 132.600.000,- 7. Kegiatan bulan Juli 2011 404 Rp 121.200.000,- 8. Kegiatan bulan Agustus 2011 431 Rp 129.300.000,- 9. Kegiatan bulan September 2011 509 Rp 152.700.000,- 10. Kegiatan bulan Oktober 2011 450 Rp 135.000.000,- 11. Kegiatan bulan Nopember 2011 421 Rp 126.300.000,- 12. Kegiatan bulan Desember 2011 412 Rp 123.600.000,- Jumlah 5.339 Rp 1.596.342.000,-
Bahwa pencairan dana gali tutup lubang makam didasarkan atas laporan dari Kepala/Pengurus TPU kepada Kasi Areal mengenai banyaknya pemakaman di masing-masing TPU dan melaporkan besaran retribusi yang diterima dari pengguna jasa TPU kepada bendahara penerimaan, kemudian dilakukan cross check antara jumlah pemakaman dengan besarnya retribusi yang diterima. Selanjutnya diajukan kepada saksi selaku bendahara pengeluaran pembantu untuk dibuatkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) yang diajukan ke Kas Daerah Jakarta Barat. Setelah keluar Surat Perintah Pencairan dana (SP2D) dan dana cair langsung masuk ke rekening saksi selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Sudin Jakarta Barat. Oleh saksi, dana tersebut diserahkan kepada Kepala/Pengawas TPU;
Bahwa di Sudin Pemakaman Jakarta Barat ada bendahara penerimaan yang menangani retribusi dan bendahara pengeluaran pembantu yang dijabat oleh saksi;
Bahwa pencairan dana gali tutup lubang makam dilakukan pada setiap tiga bulan;
Bahwa uang retribusi untuk jasa pemakaman dibayarkan oleh ahli waris pengguna jasa makam kepada Kepala/Pengurus TPU untuk disetorkan ke Kas Daerah Jakarta Barat;
Bahwa di awal tahun 2010, saksi mengetahui adanya rapat antara H.ABDUL HAMID SIRAJUDDIN selaku Kasudin Pemakaman Jakarta Barat dengan para Kepala/Pengawas TPU yang membicarakan masalah pemotongan dana gali tutup lubang makam. Saksi tidak ikut dalam rapat tersebut, namun saksi mendengar materi rapat karena ruang kerja saksi dengan tempat diadakannya rapat hanya dibatasi oleh filling cabinet;
Bahwa di Sudin Pemakaman Jakarta Barat terdapat istilah “panjang pendek” yang berarti jika pegawai tidak mau mengikuti kebijakan dari Kasudin, maka pegawai tersebut akan dipindahkan ke tempat lain, sehingga saksi mengetahui Kepala/Pengawas TPU tidak ada yang berkeberatan dengan adanya kebijakan pemotongan dana gali tutup lubang makam tersebut;
Bahwa baik Kasudin maupun beberapa Kepala/Pengawas TPU menyampaikan kepada saksi selaku bendahara pegeluaran pembantu akan adanya pemotongan dana gali tutup lubang makam pada saat pencairan dana gali tutup lubang makam tersebut;
Bahwa H.ABDUL HAMID SIRAJUDDIN selaku Kasudin Pemakaman Jakarta Barat pernah menyampaikan kepada saksi terkait pemotongan dana gali tutup lubang makam yang akan dipergunakan untuk biaya operasional Sudin Pemakaman Jakarta Barat dan dibagikan kepada seluruh pegawai Sudin Pemakaman Jakarta Barat sebagai insentif;
Bahwa terkait dengan pemotongan dana gali tutup lubang makam pada tahun 2010, H.ABDUL HAMID SIRAJUDDIN selaku Kasudin menyampaikan kepada saksi, bahwa besarnya dana gali tutup lubang makam yang dipotong adalah Rp.94.000,- (sembilan puluh empat ribu rupiah) dengan perincian sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk Kasudin, sedangkan sisanya dibagi sebagai insentif pegawai di Sudin Pemakaman dan untuk biaya operasional di Sudin;
Bahwa dari pemotongan dana gali tutup lubang makam tersebut, saksi mendapat bagian antara Rp.3.000,- s/d Rp.4.000,- per lubang makam;
Bahwa semua pegawai di Sudin Pemakaman Jakarta Barat, pegawai honorer dan petugas cleaning service memperoleh bagian dari pemotongan dana gali tutup lubang makam tersebut;
Bahwa besarnya uang yang merupakan bagian dari pemotongan dana gali tutup lubang makam yang diterima Kasudin Pemakaman Jakarta Barat dan pegawai sudin pemakaman lainnya antara lain sebagai berikut :
| No | Nama | Jabatan | Jatah Uang GT/makam |
| 1 | ABDUL HAMID SIRAJUDDIN | Kasudin | 50.000 |
| 2 | KUWAT | Bendahara | 3.250 |
| 3 | I KETUT ARDJANA | Kasubag TU | 3.250 |
| 4 | MUH ANWAR | Kasi Areal I | 4.000 |
| 5 | HERMANTO TULUS WIDODO | Kasi Sarpras | 2.000 |
| 6 | KRISTIANI | Kasi Angkutan | 2.000 |
| 7 | PURWADI S | Kasi Areal II | 4.000 |
| 8 | DENI GUNAWAN | Staf | 1.500 |
| 9 | MURSALI | Staf | 1.500 |
| 10 | RAHMAWATI | Staf | 1.250 |
| 11 | WINAWATI | Staf | 1.000 |
| 12 | SAAMAN | Staf | 1.000 |
| 13 | IMRON HADI | Staf | 1.000 |
| 14 | MAS'UD | Staf | 1.000 |
| 15 | SATIBI DARWIS | Staf | 1.000 |
| 16 | SAANAN | Staf | 1.000 |
| 17 | SRIYONO | Staf | 1.000 |
Bahwa sisa anggaran dana gali tutup lubang makam yang tidak terserap pada tahun 2010 adalah sebesar lebih dari 77 juta rupiah yang sudah dikembalikan ke kas daerah Jakarta Barat;
Bahwa pada akhir bulan April 2011 H.ABDUL HAMID SIRAJUDDIN pensiun dan digantikan oleh HERMANTO TULUS WIDODO sebagai Pelaksana Tugas (Plt) pada bulan Mei 2011;
Bahwa sebelum ditunjuk sebagai pelaksana tugas Kasudin Pemakaman Jakarta Barat, HERMANTO TULUS WIDODO menjabat sebagai Kepala Bidang Sarana dan Prasarana di Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta;
Bahwa pada waktu terdakwa ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Kasudin Pemakaman Jakarta Barat, saksi menanyakan kelanjutan pemotongan dana gali tutup lubang makam yang oleh terdakwa disampaikan agar kebijakan yang sudah ada dilanjutkan saja;
Bahwa pada waktu terdakwa menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kasudin Pemakaman Jakarta Barat, terdakwa sibuk di Dinas Pertamanan dan Pemakaman sehingga kebijakan pemotongan dana gali tutup lubang makam tersebut secara otomatis dilanjutkan tanpa dilakukan pertemuan-pertemuan;
Bahwa pada waktu terdakwa menjadi Pelaksana Tugas Kasudin Pemakaman Jakarta Barat, besarnya bagian untuk Kasudin dari hasil pemotongan dana gali tutup lubang makam masih sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
Bahwa untuk tahun 2011, terkait pencairan dana gali tutup lubang makam ini, terdakwa ikut menandatangani dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D);
Bahwa pada waktu terdakwa menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kasudin Pemakaman Jakarta Barat, ada 1 (satu) kali pencairan dana gali tutup lubang makam pada bulan Juli 2011 untuk kegiatan bulan April s/d Juni 2011 dengan jumlah pemakaman 1.372 dikalikan besarnya dana gali tutup lubang makam yaitu Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per makam, sehingga jumlahnya Rp.411.600.000,- (empat ratus sebelas juta enam ratus ribu rupiah);
Bahwa bagian untuk terdakwa dari pemotongan dana gali tutup lubang makam diserahkan melalui MURSALI sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) pada akhir Pebruari 2011, dan atas penyerahan tersebut saksi memberikan uang kepada MURSALI sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Bahwa bagian untuk terdakwa seharusnya Rp.45.750.000,- (empat puluh lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), tetapi yang diserahkan kepada terdakwa hanya sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah), karena sebelumnya terdakwa berpesan kepada saksi untuk menggunakan uang bagian terdakwa jika ada kepentingan yang mendesak, termasuk untuk menambah insentif beberapa pegawai di Sudin Pemakaman Jakarta Barat;
Bahwa saksi membenarkan keterangannya dalam BAP saksi yang pada pokoknya terdakwa menerima uang dari pemotongan dana gali tutup lubang makam sebesar Rp.10.158.000,- (sepuluh juta seratus lima puluh delapan ribu rupiah) dan pada tahun 2011 sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah), sehingga jumlah total yang diterima terdakwa adalah Rp.50.158.000,- (lima puluh juta seratus lima puluh delapan ribu rupiah);
Bahwa pada waktu Kasudin Pemakaman Jakarta Barat dijabat HAERU DAROJAT, masih ada pemotongan dana gali tutup lubang makam dan bagian terdakwa yang seharusnya masih ada, diambil oleh HAERU DAROJAT dengan mengancam tidak akan menandatangani dokumen pencairannya jika permintaannya tidak dipenuhi;
Bahwa H.ABDUL HAMID SIRAJUDDIN yang sudah pensiun juga masih menerima bagian dari dana pemotongan gali tutup lubang makam dengan alasan untuk pencairannya masih ada dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) tahun sebelumnya yang harus ditandatangani pejabat lama;
Bahwa dalam tahun anggaran 2010 dan 2011, saksi menerima bagian pemotongan dana gali tutup lubang makam sebesar lebih dari 35 juta rupiah, tetapi uang tersebut sudah saksi kembalikan kepada penyidik;
Bahwa saksi mengetahui terdakwa telah mengembalikan uang sebesar 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) kepada penyidik;
Bahwa jumlah pemakaman di Sudin Pemakaman Jakarta Barat lebih kurang sebanyak 5.000 pemakaman per tahun;
Bahwa terkait pemotongan dana gali tutup lubang makam ini, saksi selaku bendahara pengeluaran pembantu sebagai pihak yang mencairkan uang, membagikan, membukukan dan melaporkan Surat Pertanggungjawabannya;
Bahwa untuk mengajukan Surat Perintah Pembayaran (SPP), setelah mengisi formulir, kemudian dilampiri Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), SPD, berkas input melalui sistem dan kuitansi yang ditandatangani oleh bendahara dan Kasudin;
Bahwa pada waktu saksi menyerahkan uang kepada Kepala/Pengawas TPU, tidak ada bukti yang ditandatangani Kepala/Pengawas TPU, tetapi hanya dibuat perincian jumlah pemakaman per bulan. Sedangkan kuitansi ditandatangani oleh Kepala Seksi Areal masing-masing TPU;
Bahwa sepengetahuan saksi, tukang gali makam tidak berkeberatan dengan adanya pemotongan dana gali tutup lubang makam tersebut;
Bahwa tidak ada upaya dari saksi untuk menelusuri adanya keberatan dari tukang gali lubang makam atas pemotongan dana gali tutup lubang makam tersebut;
Bahwa pada tahun 2009, besarnya anggaran subsidi gali tutup lubang makam sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), tetapi oleh Kasubdin Pemakaman Jakarta Barat H.ABDUL HAMID SIRAJUDDIN dana tersebut dipotong sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang oleh Kasudin dibagikan kepada pegawai di Sudin Pemakaman Jakarta Barat;
Bahwa saksi membenarkan keterangan pada BAP terkait dengan nama-nama dan jumlah uang yang diterima dari pemotongan dana gali tutup lubang makam per makam, antara lain H.ABDUL HAMID SIRAJUDDIN, KUWAT, KRISTIANI IMRON HADI SATIBI dll. Uang hasil pemotongan dana gali tutup lubang makam tersebut disampaikan oleh saksi atas perintah Kasudin Pemakaman Jakarta Barat;
Bahwa pembagian besaran dana gali tutup lubang makam kepada pegawai di Sudin Pemakaman ditentukan oleh Kasudin Pemakaman Jakarta Barat;
Bahwa terhadap besaran pembagian dana dari hasil pemotongan dana gali tutup lubang makam tersebut tidak ada keberatan dari pegawai-pegawai di Sudin Pemakaman Jakarta Barat;
Bahwa daftar penerima uang pemotongan dana gali tutup lubang makam dan besaran bagiannya di Sudin Pemakaman Jakarta Barat pada tahun 2010 dan 2011 adalah sebagai berikut :
| No | Nama | Jabatan | 2010 | 2011 | Jumlah |
| 1 | H. ABD. HAMID SIRAJUDDIN | Kasudin | 253.950.000 | 89.850.000 | 343.800.000 |
| 2 | HERMANTO TULUS WIDODO | Kasi Sarpras/ Plt Kasudin | 10.158.000 | 40.000.000 | 50.158.000 |
| 3 | HAERU DARODJAT | Kasudin | - | 90.275.000 | 90.275.000 |
| 4 | KUWAT | Bendahara | 16.506.750 | 18.966.000 | 35.472.750 |
| 5 | I KETUT ARDJANA | Kasubag TU | 16.506.750 | 17.456.000 | 33.962.750 |
| 6 | MUH ANWAR | Kasi Areal I | 20.316.000 | 28.050.000 | 48.366.000 |
| 7 | SARIFUDIN ANWAR | Kasi Areal II | - | 27.420.000 | 27.420.000 |
| 8 | KRISTIANI | Kasi Angkutan | 10.158.000 | 9.414.000 | 19.572.000 |
| 9 | PURWADI S | Kasi Sarpras | 20.316.000 | 9.414.000 | 29.730.000 |
| 10 | DENI GUNAWAN | Staf | 7.618.500 | 11.170.000 | 18.788.500 |
| 11 | MURSALI | Staf | 7.618.500 | 7.060.500 | 14.679.000 |
| 12 | RAHMAWATI | Staf | 6.348.750 | 5.185.000 | 11.533.750 |
| 13 | WINAWATI | Staf | 5.079.000 | 4.935.000 | 10.014.000 |
| 14 | SAAMAN | Staf | 5.079.000 | 4.935.000 | 10.014.000 |
| 15 | ERWAN W P | Staf | - | 4.935.000 | 4.935.000 |
| 16 | IMRON HADI | Staf | 5.079.000 | 4.535.000 | 9.614.000 |
| 17 | MAS'UD | Staf | 5.079.000 | 4.135.000 | 9.214.000 |
| 18 | SATIBI DARWIS | Staf | 5.079.000 | - | 5.079.000 |
| 19 | HENDY PURWANA | Staf | - | 3.935.000 | 3.935.000 |
| 20 | NORMAN | Staf | - | 600.000 | 600.000 |
| 21 | SAANAN | Staf | 5.079.000 | - | 5.079.000 |
| 22 | SRIYONO | Staf | 5.079.000 | - | 5.079.000 |
| 23 | BIAYA OPERASIONAL dll. | 72.375.750 | 146.271.500 | 218.647.250 | |
| JUMLAH | 477.426.000 | 528.542.000 | 1.005.968.000 | ||
Bahwa besarnya gaji dan tunjangan yang diterima oleh terdakwa sebesar Rp.6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) per bulan;
Bahwa pada saat ini saksi sudah diberhentikan sebagai bendahara pengeluaran pembantu di Sudin Pemakaman Jakarta Barat;
Bahwa saksi pernah mengajukan keberatan atas pengangkatan sebagai bendahara pengeluaran pembantu, karena saksi belum mempunyai sertipikat bendahara;
Bahwa H.ABDUL HAMID SIRAJUDDIN selaku Kasudin Pemakaman Jakarta Barat pernah menyampaikan kepada saksi akan bertanggung-jawab jika terjadi masalah terkait dengan pemotogan dana gali tutup
lubang makam;
Bahwa penggunaan uang dari hasil pemotongan dana gali tutup lubang makam antara lain untuk keperluan operasional kantor misalnya koordinasi ke Dinas Pertamanan dan Pemakaman, Walikota maupun instansi terkait;
Bahwa pada tahun 2010, saksi pernah diusulkan untuk diganti dalam jabatan bendahara pengeluaran pembantu karena pada waktu itu saksi memilih yang “pendek”;
Bahwa laporan penggunaan dana gali tutup lubang makam per tahun saksi sampaikan kepada Inspektorat, Dinas Pertamanan dan Pemakaman, Biro Keuangan di Balai Kota;
Bahwa pada waktu penyerahan uang pemotongan dana gali tutup lubang makam kepada pegawai Sudin Pemakaman Jakarta Barat, pada awalnya saksi diberikan catatan pembagian besaran uang oleh Kasudin H.ABDUL HAMID SIRAJUDDIN, kemudian saksi ketik pada setiap pencairan dananya dan sebagian pegawai juga menandatangani daftar tersebut;
Bahwa saksi mengetahui semua barang bukti yang ditunjukkan dalam perkara ini;
Bahwa atas keterangan saksi di atas, terdakwa tidak berkeberatan;
11.H. ABDUL HAMID SIRADJUDDIN, MM
Bahwa saksi telah disumpah pada waktu diambil keterangannya pada tanggal 18 Oktober 2012. Dalam persidangan ini saksi tidak dapat hadir dikarenakan sakit, dan untuk itu keterangan saksi di atas dibacakan di persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2010, pagu anggaran untuk biaya gali tutup lubang makam di Sudin Pemakaman Jakarta Barat sebesar Rp.1.650.000.000,- (satu miliar enam ratus lima puluh juta rupiah), dan untuk tahun 2011 sebesar Rp.1.650.000.000,- (satu miliar enam ratus lima puluh juta rupiah);
Bahwa saksi menjabat sebagai Kasudin Pemakaman Jakarta Barat sejak tahun 2009 dan pensiun pada tanggal 1 Mei 2011;
Bahwa anggaran untuk biaya gali tutup lubang makam pada tahun 2010 sebesar Rp.294.000,- (dua ratus sembilan puluh empat ribu rupiah) per lubang makam, sedangkan sejak Maret 2011 anggarannya menjadi Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per lubang makam;
Bahwa untuk pencairan anggaran gali tutup lubang makam, pertama-tama Kepala/Pengawas TPU memberikan laporan tentang kegiatan pemakan per bulan kepada Kasi Areal, kemudian direkap oleh Kasi Area yang kelengkapannya diserahkan kepada bendahara untuk diproses Surat Perintah Pembayaran (SPP)-nya, kemudian bendahara mengajukan SPP tersebut ke Kas Daerah Jakarta Barat. Setelah keluar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari Kas Daerah, selanjutnya uang masuk ke rekening bendahara Sudin Pemakaman Jakarta Barat. Oleh bendahara uang tersebut dibayarkan dan diserahkan kepada Kepala/Pengurus TPU berdasarkan jumlah kegiatan pemakaman yang ada di TPU yang oleh Kepala/Pengurus TPU, uang tersebut diserahkan kepada tukang gali;
Bahwa yang menjabat sebagai bendahara di Sudin Pemakaman Jakarta Barat adalah KUWAT;
Bahwa di tahun 2010, tetapi tanggalnya saksi tidak ingat, dikarenakan tidak adanya dana taktis dan operasional di Sudin Pemakaman Jakarta Barat, maka berdasarkan hasil pertemuan antara Kasudin dengan Kepala/Pengurus TPU, maka disepakati akan dilakukan pemotongan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) per makam yang akan dibagi-bagi sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) diserahkan kepada Kasudin dan sisanya Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) diserahkan kepada bendahara;
Bahwa jumlah uang hasil pemotongan uang gali tutup makam yang diterima oleh saksi pada tahun 2010 dan 2011 sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu) per makam;
Bahwa besarnya uang yang diterima oleh saksi dari hasil pemotongan uang gali tutup makam di tahun 2010 adalah sebesar Rp.253.950.000,- (dua ratus lima puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan pada tahun 2011 sebesar Rp.89.850.000,- (delapan puluh sembilan juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah), sehingga sejak Januari 2010 s/d April 2011 jumlah totalnya Rp.340.800.000,- (tiga ratus empat puluh juta delapan ratus ribu rupiah);
Bahwa uang tersebut dipergunakan saksi untuk kebutuhan di Walikota dan kebutuhan dinas;
Bahwa daftar insentif yang dibuat oleh KUWAT selaku bendahara merupakan tanda terima pembagian uang yang berasal dari pemotongan anggaran biaya penggalian makam tahun anggaran 2010 dan 2011;
Menimbang, bahwa di depan persidangan telah pula dihadirkan saksi-saksi A de charge yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa sebagai berikut :
1. ZUBAIR A. RASIT
Dibawah sumpah, saksi memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, tetapi tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa saksi adalah PNS di Suku Dinas (Sudin) Pemakaman Jakarta Barat sebagai Kepala/Pengawas TPU;
Bahwa pada saat ini saksi sudah pensiun;
Bahwa saksi mengetahui adanya dana gali tutup lubang makam di Sudin Pemakaman Jakarta Barat;
Bahwa sejak tahun 2007, saksi bertugas sebagai Kepala/Pengawas TPU semula di TPU Tegal Alur Kristen, kemudian di mutasi ke TPU Tegal Alur Islam;
Bahwa jumlah tukang gali tutup lubang makam di TPU sebanyak 15 orang;
Bahwa anggaran gali tutup lubang makam di sudin Pemakaman Jakarta Barat pada tahun 2011 sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), tetapi yang disampaikan kepada tukang gali sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), sedangkan sisanya sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) menjadi kewenangan Kasudin;
Bahwa terkait dengan pencairan uang gali tutup lubang makam. Kepala/Pengawas TPU berhubungan dengan Kasi Areal I;
Bahwa untuk tahun 2010, anggaran gali tutup lubang makam sebesar Rp.294.000,- (dua ratus sembilan puluh empat ribu rupiah), tetapi yang disampaikan kepada tukang gali sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
Bahwa terkait dengan pemotongan dana gali tutup lubang makam, sebelumnya telah ada pembicaraan atau kesepakatan antara para Kepala/Pengawas TPU dengan Kasudin Pemakaman Jakarta Barat;
Bahwa pertemuan tersebut dilaksanakan pada hari Senin setelah apel pagi yang dipimpin oleh Kasudin Pemakaman Jakarta Barat untuk membahas masalah-masalah yang dihadapi di lapangan;
Bahwa di dalam rapat antara Kasudin dengan para Kepala/ Pengawas TPU, terdakwa tidak hadir;
Bahwa Kepala/Pengawas TPU mengikuti kebijakan pimpinan terkait dengan pemotongan dana gali tutup lubang makam;
Bahwa selain dana gali tutup lubang makam, tidak ada dana lain yang dikelola Kepala/Pengawas TPU;
Bahwa selaku Kepala/Pengawas TPU, saksi tidak memperoleh bagian dari hasil pemotongan dana gali tutup lubang makam;
Bahwa yang mengambil kebijakan pemotongan dana gali tutup lubang makam adalah Kasudin Pemakaman H.ABDUL HAMID SIRADUDDIN;
Bahwa pada tahun 2009, besarnya dana gali tutup lubang makam adalah Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa besarnya retribusi dari pengguna jasa TPU tergantung dari bloknya;
Bahwa retribusi tersebut disetorkan ke Kas Daerah;
Bahwa di TPU Tegal Alur Islam, jumlah pemakaman per bulan sekitar 100 termasuk tunawan/jenazah tidak dikenal;
Bahwa tukang gali tidak berkeberatan dengan penyerahan uang Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per makam;
Bahwa tukang gali sebenarnya mengetahui dana gali tutup lubang makam besarnya Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per makam;
Bahwa pada waktu uang gali tutup lubang makam tersebut diserahkan kepada tukang gali sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per makam, saksi diberi uang oleh tukang gali rata-rata sebesar 500 ribu rupiah;
Bahwa saksi yang melakukan rekapitulasi jumlah pemakaman di TPU yang saksi sampaikan kepada Sudin Pemakaman;
Bahwa pada waktu penyerahan uang dari KUWAT selaku bendahara kepada saksi tidak ada tanda terimanya;
Bahwa di Sudin Pemakaman Jakarta Barat terdapat istilah “panjang pendek”. Jika memilih “panjang” berarti pegawai harus melaksanakan kebijakan yang diambil pimpinan dan untuk itu pegawai akan tetap pada posisi sekarang, tetapi jika memilih “pendek” berarti pegawai melawan kebijakan yang diambil pimpinan dan untuk itu pegawai harus siap untuk dimutasi ke tempat lain;
Bahwa atas keterangan saksi di atas, terdakwa tidak berkeberatan;
2. ARDES
Dibawah sumpah saksi memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, tetapi tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa saksi adalah PNS di Suku Dinas (Sudin) Pemakaman Jakarta Barat;
Bahwa sejak 1 Desember 2010 saksi bertugas sebagai Kepala TPU Tegal Alur unit Kristen;
Bahwa terkait dana gali tutup lubang makam merupakan kebijakan dari Kasudin Pemakaman Jakarta Barat;
Bahwa dana gali tutup lubang makam adalah untuk tukang gali makam;
Bahwa uang gali tutup lubang makam yang diterima tukang gali pada tahun 2010 adalah sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), tetapi anggarannya sebesar Rp.294.000,- (dua ratus sembilan puluh empat ribu rupiah);
Bahwa setelah dana gali tutup lubang makam dicairkan, uang tersebut oleh KUWAT selaku bendahara Sudin Pemakaman Jakarta Barat diserahkan kepada saksi, tetapi tidak ada tanda terima yang saksi tandatangani;
Bahwa pada setiap hari senin setelah apel pagi, kepada Kepala/Pengawas TPU diwajibkan untuk coffee morning yang dihadiri Kasudin dan para Kepala/Pengawas TPU untuk membahas masalah-masalah yang dihadapi di lapangan;
Bahwa atas kebijakan yang diambil Kasudin terkait pemotongan dana gali tutup lubang makam tersebut, para kepala TPU tidak berani menolaknya;
Bahwa selaku Kepala/Pengawas TPU, saksi tidak memperoleh bagian dari hasil pemotongan dana gali tutup lubang makam;
Bahwa tukang gali tidak berkeberatan dengan adanya pemotongan dana gali lubang makam tersebut;
Bahwa yang mengambil kebijakan pemotongan dana gali tutup lubang makam adalah Kasudin H.ABDUL HAMID SIRAJUDDIN;
Bahwa tukang gali tidak mengetahui adanya pemotongan dana gali tutup lubang makam;
Bahwa saksi membuat laporan jumlah pemakaman dalam satu bulan di TPU saksi;
Bahwa saksi tidak pernah menandatangani kuitansi tanda terima uang gali tutup lubang makam yang saksi terima dari KUWAT selaku bendahara;
Bahwa jumlah tukang gali di wilayah TPU saksi sebanyak 15 orang;
Bahwa pencairan dana gali tutup lubang makam dilakukan 3 bulan sekali;
Bahwa terkait besaran uang dana gali tutup lubang makam yang diserahkan kepada tukang gali adalah Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) adalah merupakan kebijakan Kasudin;
Bahwa di TPU Tegal Alur jumlah pemakaman setiap bulannya sekitar 60 makam;
Bahwa pada waktu menyerahkan uang gali tutup makam kepada tukang gali, saksi diberi uang sekitar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari tukang gali;
Bahwa tukang gali tidak berkeberatan dengan adanya pemotongan uang gali tutup lubang makam tersebut;
Bahwa tukang gali tidak mengetahui sebenarnya dana gali tutup lubang makam adalah Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per makam;
Bahwa atas pemotongan dana gali tutup lubang malam tersebut, saksi tidak menjelaskannya kepada tukang gali;
Bahwa pertemuan antara Kasudin dengan para Kepala/Pengawas TPU pada setiap hari senin tidak dihadiri oleh terdakwa;
Bahwa Kepala/Pengawas TPU sama dengan dan Pengurus TPU;
Bahwa tukang gali tidak berkeberatan dengan besaran uang gali tutup lubang makam sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
Bahwa tukang gali menandatangani Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang kemudian saksi serahkan kepada KUWAT selaku bendahara;
Bahwa dalam SPJ tertulis besaran dana gali tutup lubang makam Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), tetapi tukang gali tersebut tidak berkeberatan;
Bahwa selaku Kepala/Pengawas TPU, saksi bertugas mengurusi pelayanan pemakaman, menerima persyaratan, menerima retribusi dll;
Bahwa di Areal I, pada bulan Januari s/d Maret 2010 terdapat pemakaman sebanyak 683, dan per tahun terdapat pemakaman sebanyak 2.672;
Bahwa di Areal II terdapar pemakaman sebanyak 2.403 per tahun;
Bahwa di Sudin Pemakaman Jakarta Barat terdapat istilah “panjang pendek”. Jika memilih “panjang” berarti pegawai harus melaksanakan kebijakan yang diambil pimpinan dan untuk itu pegawai akan tetap pada posisi sekarang, tetapi jika memilih “pendek” berarti pegawai melawan kebijakan yang diambil pimpinan dan untuk itu pegawai harus siap untuk dimutasi ke tempat lain;
Bahwa atas keterangan saksi di atas, terdakwa tidak berkeberatan;
3. KHAIRUDDIN
Dibawah sumpah saksi memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, tetapi tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa saksi adalah PNS di Suku Dinas (Sudin) Pemakaman Jakarta Barat;
Bahwa saksi bertugas sebagai Kepala/Pengawas TPU Rawa Kopi sejak tahun 2008 dengan membawahi 8 tukang gali dan dalam 1 tim terdiri dari 4 tukang gali;
Bahwa dalam 1 (satu) bulan di TPU Rawa Kopi ada lebih kurang 30 pemakaman;
Bahwa terkait dana gali tutup lubang makam dibayarkan kepada tukang gali sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), tetapi atas pembayaran tersebut tidak ada keberatan dari tukang gali;
Bahwa dana gali tutup lubang makam yang harus dibayarkan kepada tukang gali seharusnya sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
Bahwa terkait pencairan dana gali tutup lubang makam, sebelumnya ada pertemuan antara Kepala/Pengawas TPU dengan Kasudin setelah apel pagi untuk membahas masalah-masalah yang dihadapi di TPU termasuk masalah pemotongan dana gali tutup lubang makam;
Bahwa saksi tidak berkeberatan atas adanya pemotongan dana gali tutup makam, karena saksi harus mengikuti kebijakan pimpinan;
Bahwa saksi mengetahui adanya pemotongan dana gali tutup lubang makam tersebut;
Bahwa saksi tidak pernah menandatangani tanda terima penyerahan uang gali tutup lubang makam;
Bahwa saksi menerima uang gali tutup lubang makam dari KUWAT selaku bendahara Sudin Pemakaman Jakarta Barat yang kemudian saksi serahkan kepada tukang gali makam;
Bahwa pencairan dana gali tutup lubang makam dilakukan setiap 3 bulan sekali;
Bahwa terkait dengan pengajuan pencairan dana gali tutup lubang makam, saksi menyerahkan surat rumah sakit, surat kelurahan dan jumlah kegiatan pemakaman di TPU, kemudian saksi serahkan kepada Kasudin Pemakan Jakarta Barat;
Bahwa pada waktu HERMANTO TULUS WIDODO menjabat sebagai Pelaksana tugas Kasudin Pemakaman Jakarta Barat, juga dilakukan pertemuan dengan Kepala/Pengawas TPU, tetapi hanya membahas masalah-masalah yang dihadapi TPU, sedangkan terkait dana gali tutup lubang makam hanya berupa informasi bahwa uang gali tutup lubang makam sudah akan cair;
Bahwa di Sudin Pemakaman Jakarta Barat terdapat istilah “panjang pendek”. Jika memilih “panjang” berarti pegawai harus melaksanakan kebijakan yang diambil pimpinan dan untuk itu pegawai akan tetap pada posisi sekarang, tetapi jika memilih “pendek” berarti pegawai melawan kebijakan yang diambil pimpinan dan untuk itu pegawai harus siap untuk dimutasi ke tempat lain;
Bahwa atas keterangan saksi di atas, terdakwa tidak berkeberatan;
Menimbang, bahwa telah didengar keterangan terdakwa di persidangan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa sebagai Pegawai Negeri Sipil di Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta, namun sudah pensiun pada bulan April 2010 dengan jabatan terakhir sebagai Kepala Bidang Sarana dan Prasarana;
Bahwa terdakwa diangkat sebagai PNS sejak tahun 1979;
Bahwa terdakwa pernah bertugas di Sudin Pemakaman Jakarta Barat dari 27 Januari 2009 s/d Desember 2010 sebagai Kepala Seksi Sarana dan Prasarana;
Bahwa saksi pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kasudin Pemakaman Jakarta Barat dari bulan Mei s/d September 2011 menggantikan H.ABDUL HAMID SIRAJUDDIN;
Bahwa ketika menjabat sebagai Kepala Seksi Sarana dan Prasarana di Sudin Pemakaman Jakarta Barat, terdakwa mendengar adanya biaya gali tutup lubang makam;
Bahwa terdakwa pernah bertugas di Sudin Pemakaman Jakarta Barat dari 27 Januari 2009 s/d Desember 2010;
Bahwa ketika menjabat sebagai Kepala Seksi Sarana dan Prasarana di Sudin Pemakaman Jakarta Barat, terdakwa mendengar adanya biaya gali tutup lubang makam;
Bahwa untuk tahun 2009 dana gali tutup lubang makam di Sudin Pemakaman Jakarta Barat sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa pada tahun 2010, dana gali tutup lubang makam sebesar Rp.294.000,- (dua ratus sembilan puluh empat ribu rupiah) tetapi saksi tidak tahu berapa yang dibayarkan kepada tukang gali;
Bahwa diluar gaji, terdakwa menerima uang yang bersumber dari dana gali tutup lubang makam yang saksi terima per tri wulan pada waktu terdakwa menjabat sebagai Kasi Sarana dan Prasarana tetapi terdakwa tidak ingat besarannya;
Bahwa uang gali tutup lubang makam bersumber dari APBD DKI Jakarta;
Bahwa seluruh pegawai di Sudin Pemakaman Jakarta Barat menerima uang gali tutup lubang makam tetapi terdakwa tidak mengetahui besarannya;
Bahwa uang gali tutup lubang makam tersebut terdakwa terima dari KUWAT selaku bendahara Sudin Pemakaman Jakarta Barat tetapi tanpa tanda terima;
Bahwa pada waktu terdakwa menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kasudin Pemakaman Jakarta Barat bulan Mei s/d Oktober 2011, terdakwa menerima uang gali tutup lubang makam tetapi terdakwa tidak tahu besarannya;
Bahwa pada bulan Pebruari 2012 terdakwa menerima sisa uang gali tutup lubang makam sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah), sehingga jumlah keseluruhannya terdakwa tidak tahu;
Bahwa terdakwa pernah menandatangani uang pengeluaran/pencairan dana gali tutup lubang makam;
Bahwa uang Rp.40.000.000,- (empat puluh juta) terdakwa terima dari KUWAT selaku bendahara yang disampaikan oleh MURSALI di Kantor Dinas Pertamanan dan Pemakaman;
Bahwa atas penyampaian uang tersebut, kepada MURSALI terdakwa memberikan uang sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
Bahwa selama menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kasudin Pemakaman Jakarta Barat, KUWAT selaku bendahara pernah menghadap kepada terdakwa untuk menanyakan kebijakan mengenai uang gali tutup lubang makam apakah masih akan diteruskan kebijakan yang lama dan terdakwa sampaikan kepada KUWAT selaku bendahara agar di lanjutkan kebijakan yang sudah ada;
Bahwa di Sudin Pemakaman Jakarta Barat ada dana operasional, sedangkan pemotongan ini salah satunya dipergunakan untuk biaya operasional Sudin yang belum ter-cover dalam anggaran;
Bahwa pada waktu terdakwa menjabat sebagai Pelaksana Tugas, terdakwa pernah menandatangani dokumen terkait pencairan uang gali tutup lubang makam;
Bahwa terhadap angka-angka di BAP terkait banyaknya pemakaman adalah benar karena hal tersebut menjadi dasar diajukannya pencairan uang gali tutup lubang makam;
Bahwa di TPU wilayah Sudin Jakarta Barat kepada pengguna jasa TPU dikenakan retribusi paling besar di blok A-1 yaitu Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun,
Bahwa ketika saksi menerima uang gali tutup lubang makam tahun 2010 dan 2010 terdakwa mengetahui bahwa pemotongan uang tersebut merupakan penyimpangan yang melanggar peraturan;
Bahwa KUWAT selaku bendahara di Sudin Pemakaman Jakarta Barat, tetapi secara stuktural adalah staf di bagian Tata Usaha Sudin Pemakaman Jakarta Barat;
Bahwa tugas pokok dan fungsi terdakwa sebagai kasi Sarana dan Prasarana Sudin Pemakaman Jakarta Barat antara lain memperbaiki sarana dan prasarana di TPU misalnya memperbaiki pagar atau jalan yang rusak;
Bahwa terdakwa tidak pernah hadir dalam rapat penentuan pemotongan dana gali tutup lubang makam, sehingga tidak mengetahui angka dan jumah pemotongannya;
Bahwa kebijakan pemotongan dana gali tutup lubang makam terdakwa mengetahui tetapi besarannya saksi tidak tahu.
Bahwa selaku Pelaksana Tugas Kasudin Pemakaman Jakarta Barat, terdakwa pernah sekali menandatangani Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan kuitansi pencairan yang diajukan oleh KUWAT selaku bendahara;
Bahwa selaku Pelaksana Tugas Kasudin, terdakwa tidak mendengar adanya keberatan terkait dengan pemotongan dana gali tutup lubang makam dari Kepala/Pengawas TPU dan tukang gali makam;
Bahwa terkait dengan penerimaan bagian dari hasil pemotongan dana gali tutup lubang makam tersebut terdakwa tidak menandatangani tanda terima;
Bahwa di Sudin Pemakaman Jakarta Barat ada 2 (dua) areal yaitu Areal I dengan Kasi H.ANWAR dan Areal II dengan Kasi SARIFUDDIN ANWAR;
Bahwa jumlah pemakaman di TPU wilayah Sudin Pemakaman Jakarta Barat tahun 2010 dan 2011 rata-rata 5.000 pemakaman;
Bahwa terdakwa pernah menyerahkan uang kepada Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Barat sebesar Rp.50.150.000,- (lima puluh juta seratus lima puluh ribu rupiah) yang merupakan uang bagian dari hasil pemotongan gali tutup lubang makam yang terdiri dari Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) pada waktu terdakwa sebagai Pelaksana Tugas tahun 2011, sedangkan sisanya yang terdakwa terima pada tahun 2010;
Bahwa pada waktu terdakwa menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kasudin Pemakaman Jakarta Barat, terdakwa tidak membuat perubahan kebijakan terkait dengan pemotongan dana gali tutup lubang makam karena terdakwa mengira menjabat sebagai pelaksana tugas beberapa bulan saja;
Bahwa terkait dengan penyerahan uang Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah), awalnya terdakwa menolak untuk menerima uang tersebut dengan alasan agar dipergunakan untuk keperluan operasional Sudin Pemakaman saja;
Bahwa seharusnya uang bagian terdakwa lebih dari Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah), namun jumlah sebenarnya terdakwa tidak tahu. Sebagian dari uang tersebut atas seijin terdakwa dipergunakan untuk operasional Sudin Pemakaman Jakarta Barat, sedangkan terdakwa hanya menerima sisanya saja;
Bahwa atas adanya perkara ini, terdakwa merasa menyesal;
Bahwa terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga isteri dan 2 (dua) orang anak yang belum bekerja;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum di depan persidangan mengajukan pula barang-barang bukti berupa :
4 (empat) Bundel SPJ bulan Juli 2010 (Kegiatan Penggalian/Penutupan Makam Seksi TPU Areal I, Untuk bulan Januari, Februari, dan Maret 2010).
4 (empat) Bundel SPJ bulan Agustus 2010 (Kegiatan Penggalian/Penutupan Makam Seksi TPU Areal I, Untuk bulan April, Mei dan Juni 2010).
3 (tiga) Bundel SPJ bulan September 2010 (Kegiatan Penggalian/Penutupan Makam Seksi TPU Areal I, Untuk bulan Juli dan Agustus 2010).
1 (satu) Bundel SPJ bulan Oktober 2010 (Kegiatan Penggalian/Penutupan Makam Seksi TPU Areal I, Untuk bulan September 2010).
1 (satu) Bundel SPJ bulan Nopember 2010 (Kegiatan Penggalian/Penutupan Makam Seksi TPU Areal I, Untuk bulan Oktober 2010).
1 (satu) Bundel SPJ bulan Desember 2010 (Kegiatan Penggalian/Penutupan Makam Seksi TPU Areal I, Untuk bulan Nopember 2010).
1 (satu) Bundel SPJ bulan Desember 2010 (Kegiatan Penggalian/Penutupan Makam Seksi TPU Areal I, Untuk bulan Desember 2010).
4 (empat) Bundel SPJ bulan Juli 2010 (Kegiatan Penggalian/Penutupan Makam Seksi TPU Areal II, Untuk bulan Januari, Februari, dan Maret 2010).
4 (empat) Bundel SPJ bulan Agustus 2010 (Kegiatan Penggalian/Penutupan Makam Seksi TPU Areal II, Untuk bulan April, Mei dan Juni 2010).
3 (tiga) Bundel SPJ bulan September 2010 (Kegiatan Penggalian/Penutupan Makam Seksi TPU Areal II, Untuk bulan Juli dan Agustus2010).
1 (satu) Bundel SPJ bulan Oktober 2010 (Kegiatan Penggalian/Penutupan Makam Seksi TPU Areal II, Untuk bulan September 2010).
1 (satu) Bundel SPJ bulan Nopember 2010 (Kegiatan Penggalian/Penutupan Makam Seksi TPU Areal II, Untuk bulan Oktober 2010).
1 (satu) Bundel SPJ bulan Desember 2010 (Kegiatan Penggalian/Penutupan Makam Seksi TPU Areal II, Untuk bulan Nopember 2010).
1 (satu) Bundel SPJ bulan Desember 2010 (Kegiatan Penggalian/Penutupan Makam Seksi TPU Areal II, Untuk bulan Desember 2010).
1 (satu) Bundel SPJ bulan April 2011 (Kegiatan Penggalian/Penutupan Makam Seksi TPU Areal I, Untuk bulan Januari 2011).
1 (satu) Bundel SPJ bulan April 2011 (Kegiatan Penggalian/Penutupan Makam Seksi TPU Areal I, Untuk bulan Februari 2011).
1 (satu) Bundel SPJ bulan April 2011 (Kegiatan Penggalian/Penutupan Makam Seksi TPU Areal I, Untuk bulan Maret 2011).
1 (satu) Bundel SPJ bulan Juli 2011 (Kegiatan Penggalian/Penutupan Makam Seksi TPU Areal I, Untuk bulan April 2011).
1 (satu) Bundel SPJ bulan Juli 2011 (Kegiatan Penggalian/Penutupan Makam Seksi TPU Areal I, Untuk bulan Mei 2011).
1 (satu) Bundel SPJ bulan Juli 2011 (Kegiatan Penggalian/Penutupan Makam Seksi TPU Areal I, Untuk bulan Juni 2011).
1 (satu) Bundel SPJ bulan Oktober 2011 (Kegiatan Penggalian/Penutupan Makam Seksi TPU Areal I, Untuk bulan Juli 2011).
1 (satu) Bundel SPJ bulan Oktober 2011 (Kegiatan Penggalian/Penutupan Makam Seksi TPU Areal I, Untuk bulan Agustus 2011).
1 (satu) Bundel SPJ bulan Nopember 2011 (Kegiatan Penggalian/Penutupan Makam Seksi TPU Areal I, Untuk bulan September 2011).
1 (satu) Bundel SPJ bulan Nopember 2011 (Kegiatan Penggalian/Penutupan Makam Seksi TPU Areal I, Untuk bulan Oktober 2011).
1 (satu) Bundel SPJ bulan Nopember 2011 (Kegiatan Penggalian/Penutupan Makam Seksi TPU Areal I, Untuk bulan Nopember 2011).
1 (satu) Bundel SPJ bulan Desember 2011 (Kegiatan Penggalian/Penutupan Makam Seksi TPU Areal I, Untuk bulan Desember 2011).
1 (satu) Bundel SPJ bulan April 2011 (Kegiatan Penggalian/Penutupan Makam Seksi TPU Areal II, Untuk bulan Januari 2011).
1 (satu) Bundel SPJ bulan April 2011 (Kegiatan Penggalian/Penutupan Makam Seksi TPU Areal II, Untuk bulan Februari 2011).
1 (satu) Bundel SPJ bulan April 2011 (Kegiatan Penggalian/Penutupan Makam Seksi TPU Areal II, Untuk bulan Maret 2011).
1 (satu) Bundel SPJ bulan Juli 2011 (Kegiatan Penggalian/Penutupan Makam Seksi TPU Areal II, Untuk bulan April 2011).
1 (satu) Bundel SPJ bulan Juli 2011 (Kegiatan Penggalian/Penutupan Makam Seksi TPU Areal II, Untuk bulan Mei 2011).
1 (satu) Bundel SPJ bulan Juli 2011 (Kegiatan Penggalian/Penutupan Makam Seksi TPU Areal II, Untuk bulan Juni 2011).
1 (satu) Bundel SPJ bulan Juli 2011 (Kegiatan Penggalian/Penutupan Makam Seksi TPU Areal II, Untuk bulan Juli 2011).
1 (satu) Bundel SPJ bulan Juli 2011 (Kegiatan Penggalian/Penutupan Makam Seksi TPU Areal II, Untuk bulan Juli 2011).
1 (satu) Bundel SPJ bulan Oktober 2011 (Kegiatan Penggalian/Penutupan Makam Seksi TPU Areal II, Untuk bulan Agustus 2011).
1 (satu) Bundel SPJ bulan Nopember 2011 (Kegiatan Penggalian/Penutupan Makam Seksi TPU Areal II, Untuk bulan September 2011).
1 (satu) Bundel SPJ bulan Nopember 2011 (Kegiatan Penggalian/Penutupan Makam Seksi TPU Areal II, Untuk bulan Oktober 2011).
1 (satu) Bundel SPJ bulan Nopember 2011 (Kegiatan Penggalian/Penutupan Makam Seksi TPU Areal II, Untuk bulan Nopember 2011).
1 (satu) Bundel SPJ bulan Desember 2011 (Kegiatan Penggalian/Penutupan Makam Seksi TPU Areal II, Untuk bulan Desember 2011).
1 (satu) Bundel LPJ Bendahara Pengeluaran (SPJ Belanja Fungsional) Bulan Januari 2010.
1 (satu) Bundel LPJ Bendahara Pengeluaran (SPJ Belanja Fungsional) Bulan Februari 2010.
1 (satu) Bundel LPJ Bendahara Pengeluaran (SPJ Belanja Fungsional) Bulan Maret 2010.
1 (satu) Bundel LPJ Bendahara Pengeluaran (SPJ Belanja Fungsional) Bulan April 2010.
1 (satu) Bundel LPJ Bendahara Pengeluaran (SPJ Belanja Fungsional) Bulan Mei 2010.
1 (satu) Bundel LPJ Bendahara Pengeluaran (SPJ Belanja Fungsional) Bulan Juni 2010.
1 (satu) Bundel LPJ Bendahara Pengeluaran (SPJ Belanja Fungsional) Bulan Juli 2010.
1 (satu) Bundel LPJ Bendahara Pengeluaran (SPJ Belanja Fungsional) Bulan Agustus 2010.
1 (satu) Bundel LPJ Bendahara Pengeluaran (SPJ Belanja Fungsional) Bulan September 2010.
1 (satu) Bundel LPJ Bendahara Pengeluaran (SPJ Belanja Fungsional) Bulan Oktober 2010.
1 (satu) Bundel LPJ Bendahara Pengeluaran (SPJ Belanja Fungsional) Bulan Nopember 2010.
1 (satu) Bundel LPJ Bendahara Pengeluaran (SPJ Belanja Fungsional) Bulan Desember 2010.
1 (satu) Bundel LPJ Bendahara Pengeluaran (SPJ Belanja Fungsional) Bulan Januari 2011.
1 (satu) Bundel LPJ Bendahara Pengeluaran (SPJ Belanja Fungsional) Bulan Februari 2011.
1 (satu) Bundel LPJ Bendahara Pengeluaran (SPJ Belanja Fungsional) Bulan Maret 2011.
1 (satu) Bundel LPJ Bendahara Pengeluaran (SPJ Belanja Fungsional) Bulan April 2011.
1 (satu) Bundel LPJ Bendahara Pengeluaran (SPJ Belanja Fungsional) Bulan Mei 2011.
1 (satu) Bundel LPJ Bendahara Pengeluaran (SPJ Belanja Fungsional) Bulan Juni 2011.
1 (satu) Bundel LPJ Bendahara Pengeluaran (SPJ Belanja Fungsional) Bulan Juli 2011.
1 (satu) Bundel LPJ Bendahara Pengeluaran (SPJ Belanja Fungsional) Bulan Agustus 2011.
1 (satu) Bundel LPJ Bendahara Pengeluaran (SPJ Belanja Fungsional) Bulan September 2011.
1 (satu) Bundel LPJ Bendahara Pengeluaran (SPJ Belanja Fungsional) Bulan Oktober 2011.
1 (satu) Bundel LPJ Bendahara Pengeluaran (SPJ Belanja Fungsional) Bulan Nopember 2011.
1 (satu) Bundel LPJ Bendahara Pengeluaran (SPJ Belanja Fungsional) Bulan Desember 2011.
1 (satu) Bundel Arsip Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Uang Persediaan (UP)/Ganti Uang Persediaan (GU) Kegiatan Penggalian/Penutupan Makam Tahun Anggaran 2010.
1 (satu) Bundel Arsip Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Uang Persediaan (UP)/Ganti Uang Persediaan (GU) Kegiatan Penggalian/Penutupan Makam Tahun Anggaran 2011.
Copy SPD (Surat Penyediaan Dana) Kegiatan Penggalian/Penutupan Makam Tahun Anggaran 2010.
Copy SPD (Surat Penyediaan Dana) Kegiatan Penggalian/Penutupan Makam Tahun Anggaran 2011.
Copy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Kegiatan Penggalian/Penutupan Makam Tahun Anggaran 2010.
Copy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Kegiatan Penggalian/Penutupan Makam Tahun Anggaran 2010.
Copy DPPA-SKPD (Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Sudin Pemakaman Jakarta Barat Tahun Anggaran 2010
Copy DPPA-SKPD (Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Sudin Pemakaman Jakarta Barat Tahun Anggaran 2010
Copy Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1008/2010 tanggal 1 Juni 2010 tentang Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan Pembantu, Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Atasan Langsungnya pada SKP/UKPD Tahun Anggaran 2010.
Copy Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1008/2010 tanggal 1 Juni 2010 tentang Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan Pembantu, Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Atasan Langsungnya pada SKP/UKPD Tahun Anggaran 2011.
Copy Surat Tanda Setoran Pengembalian Sisa Anggaran 2010 .
Copy Surat Tanda Setoran Pengembalian Sisa Anggaran 2011 .
1 (satu) bundel rekapitulasi pembayaran pajak 2010 dan 2011
Daftar Insentif GT Triwulan I bulan Januari, Februari, Maret 2011.
Daftar Insentif GT Triwulan II bulan April, Mei, Juni 2011.
Daftar Insentif GT Triwulan III bulan Juli, Agustus 2011.
Daftar Insentif GT Triwulan IV bulan September, Desember 2011.
Uang tunai sebesar Rp. 35.472.750,- (tiga puluh lima juta empat ratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).
Surat Tugas Nomor 965/082.74 tanggal 27 April 2011.
Uang tunai sebesar Rp. 50.158.000,- (lima puluh juta seratus lima puluh delapan ribu rupiah).
Menimbang, bahwa seluruh barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum sehingga dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian, dan telah diperlihatkan oleh Majelis Hakim kepada para saksi dan terdakwa serta telah dibenarkan oleh masing-masing yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari keterangan para saksi, keterangan terdakwa dan bukti surat serta barang bukti yang satu dengan yang lainnya saling bersesuaian, maka dapatlah diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa HERMANTO TULUS WIDODO pada tanggal 27 Januari 2009 s/d Desember 2010 menjabat sebagai Kepala Seksi Sarana dan Prasarana pada Kantor Suku Dinas Pemakaman Jakarta Barat, dan selanjutnya terdakwa menjabat sebagai Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pertamanan dan Pemakaman di DKI Jakarta;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi H.MUHAMAD ANWAR dan KUWAT serta dikuatkan oleh barang bukti nomor 81 berupa Surat Tugas Nomor 965/082.74 tanggal 27 April 2011 dan keterangan terdakwa, bahwa pada waktu terdakwa menjabat sebagai Kepala Bidang Sarana dan Prasarana di Dinas Pertamanan dan Dinas Pemakaman, terdakwa ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Kasudin Pemakaman Jakarta Barat sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan H.ABDUL HAMID SIRAJUDDIN, SH, MM sebagai Kepala Suku Dinas Pemakaman Jakarta Barat;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi MUHAMMAD ANWAR, PURWADI SELOADJI, Drs.SARIFUDIN ANWAR dan KUWAT, bahwa Kantor Suku Dinas Pemakaman Jakarta Barat membawahi 11 (sebelas) Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang dibagi menjadi 2 (dua) Areal, yaitu Areal I yang terdiri dari TPU Tegal Alur Unit Islam, TPU Tegal Alur Unit Kristen, TPU Kapuk, TPU Hutan Jati dan TPU Semanan, dan Areal II yang terdiri dari TPU Joglo, TPU Sukabumi Selatan, TPU Grogol Kemanggisan, TPU Rawa Kopi, TPU Kepa Duri dan TPU Basmol;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi I KETUT ARDJANA, dan H.MUHAMAD ANWAR, yang menjadi Kepala Seksi Areal I Sudin Pemakaman Jakarta Barat adalah H.MUHAMMAD ANWAR;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi I KETUT ARDJANA dan SARIFUDIN ANWAR, yang menjadi Kepala Seksi Areal II adalah PURWADI SELOADJI yang kemudian digantikan oleh SARIFUDIN ANWAR;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi I KETUT ARDJANA, KUWAT dan H.ABDUL HAMID SIRAJUDDIN yang dikuatkan dengan barang bukti nomor 70 berupa Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Sudin Pemakaman Jakarta Barat Tahun 2010 di Kantor Sudin Pemakaman Jakarta Barat telah dianggarkan Biaya Penggalian dan Penutupan Makam untuk Honorarium Non PNS sebesar Rp.1.650.000.000,- (satu miliar enam ratus lima puluh juta rupiah) untuk 5.500 makam dengan biaya sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per makam;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi I KETUT ARDJANA, KUWAT dan H.ABDUL HAMID SIRAJUDDIN yang dikuatkan dengan barang bukti nomor 71 berupa Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Sudin Pemakaman Jakarta Barat Tahun 2011 di Kantor Sudin Pemakaman Jakarta Barat telah dianggarkan Biaya Penggalian dan Penutupan Makam untuk Honorarium Non PNS sebesar Rp.1.650.000.000,- (satu miliar enam ratus lima puluh juta rupiah) untuk 5.500 makam dengan biaya sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per makam;
Bahwa berdasarkan keterangan dari saksi-saksi H.ABDUL HAMID SIRAJUDDIN, KUWAT dan keterangan terdakwa serta dikuatkan dengan barang bukti nomor 72 berupa Keputusan Gubernur Propinsi DKI Jakarta 1008/2010 tanggal 1 Juni 2010 dan barang bukti nomor 73 berupa Keputusan Gubernur Propinsi DKI Jakarta 593/2011 tanggal 21 April 2011, bahwa yang menjadi bendahara pengeluaran di Sudin Pemakaman Jakarta Barat adalah saksi KUWAT;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi I KETUT ARDJANA dan KUWAT, untuk tahun 2010, dana yang terserap untuk kegiatan penggalian dan penutupan makam di Sudin Pemakaman Jakarta Barat sebesar Rp.294.000,- (dua ratus sembilan puluh empat ribu rupiah) per makam, dan sisanya sebesar Rp.6.000,- (enam ribu rupiah) tidak terserap, sehingga dikembalikan ke Kas Daerah Jakarta Barat, sedangkan untuk tahun 2011, dana sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per makam terserap semua;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi KUWAT yang dikuatkan dengan barang bukti nomor 1 s/d 14 berupa Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Kegiatan Penggalian dan Penutupan Makam, realisasi kegiatan penggalian dan penutupan makam di Sudin Pemakaman Jakarta Barat untuk tahun 2010 adalah sebagai berikut :
| No | Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) | Jumlah Makam Areal 1 & 2 | Anggaran dicairkan (x Rp. 294.000,-) /makam |
| 1. | Kegiatan bulan Januari, Februari dan Maret 2010 | 1279 | Rp 376.026.000,- |
| 2. | Kegiatan bulan bulan April, Mei dan Juni 2010 | 1355 | Rp 398.370.000,- |
| 3. | Kegiatan bulan Juli dan Agustus 2010 | 798 | Rp 234.612.000,- |
| 4. | Kegiatan bulan September 2010 | 440 | Rp 129.360.000,- |
| 5. | Kegiatan bulan Oktober 2010 | 396 | Rp 116.424.000,- |
| 6. | Kegiatan bulan Nopember 2010 | 434 | Rp 127.596.000,- |
| 7. | Kegiatan bulan Desember 2010 | 377 | Rp 110.838.000,- |
| Jumlah | 5.079 | Rp 1.493.226.000,- |
Bahwa berdasarkan keterangan saksi KUWAT yang dikuatkan dengan barang bukti nomor 15 s/d 39 berupa Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Kegiatan Penggalian dan Penutupan Makam, realisasi kegiatan penggalian dan penutupan makam di Sudin Pemakaman Jakarta Barat untuk tahun 2011 adalah sebagai berikut :
| No | Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) | Jumlah Makam Areal 1 & 2 | Anggaran dicairkan (x Rp. 300.000,-) /makam |
| 1. | Kegiatan bulan Januari 2011 | 417 | Rp 122.598.000,- |
| 2. | Kegiatan bulan Pebruari 2011 | 476 | Rp 139.944.000,- |
| 3. | Kegiatan bulan Maret 2011 | 447 | Rp 134.100.000,- |
| 4. | Kegiatan bulan April 2011 | 457 | Rp 137.100.000,- |
| 5. | Kegiatan bulan Mei 2011 | 473 | Rp 141.900.000,- |
| 6. | Kegiatan bulan Juni 2011 | 442 | Rp 132.600.000,- |
| 7. | Kegiatan bulan Juli 2011 | 404 | Rp 121.200.000,- |
| 8. | Kegiatan bulan Agustus 2011 | 431 | Rp 129.300.000,- |
| 9. | Kegiatan bulan September 2011 | 509 | Rp 152.700.000,- |
| 10. | Kegiatan bulan Oktober 2011 | 450 | Rp 135.000.000,- |
| 11. | Kegiatan bulan Nopember 2011 | 421 | Rp 126.300.000,- |
| 12. | Kegiatan bulan Desember 2011 | 412 | Rp 123.600.000,- |
| Jumlah | 5.339 | Rp 1.596.342.000,- |
Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi H.ABDUL HAMID SIRAJUDDIN dan KUWAT, pencairan dana penggalian dan penutupan lubang makam didasarkan atas laporan Kepala/Pengawas TPU kepada Kasi Areal tentang kegiatan pemakaman per bulan. Setelah direkap dan dilengkapi dokumen pencairan lainnya, laporan tersebut diserahkan kepada bendahara untuk diproses penerbitan Surat Perintah Pembayaran (SPP), kemudian SPP tersebut diajukan ke Kas Daerah Jakarta Barat. Setelah keluar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari Kas Daerah, selanjutnya dana cair dan masuk ke rekening bendahara Sudin Pemakaman Jakarta Barat. Selanjutnya oleh bendahara, uang tersebut dibayarkan dan diserahkan kepada Kepala/Pengurus TPU untuk diteruskan kepada kepada tukang gali;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi EDE, HUSNI dan MINGGU yang dikuatkan dengan keterangan saksi KUWAT, penyerahan dana penggalian dan penutupan makam oleh KUWAT kepada Kepala/Pengawas TPU tanpa disertai tanda terima;
Bahwa berdasarkan keteranggan saksi-saksi H.MUHAMAD ANWAR dan PURWADI SELOADJI yang dikuatkan dengan keterangan saksi KUWAT, bahwa Surat Pertanggungjawaban (SPJ) untuk pencairan dana penggalian dan penutupan makam di Sudin Pemakaman Jakarta Barat tahun 2010 ditandatangani oleh Kasi Areal dengan nominal sebesar Rp.294.000,- (dua ratus sembilan puluh empat ribu rupiah) per makam;
Bahwa berdasarkan keteranggan saksi-saksi H.MUHAMAD ANWAR dan PURWADI SELOADJI dan SARIFUDIN ANWAR yang dikuatkan dengan keterangan saksi KUWAT, bahwa Surat Pertanggungjawaban (SPJ) untuk pencairan dana penggalian dan penutupan makam di Sudin Pemakaman Jakarta Barat tahun 2011 ditandatangani oleh Kasi Areal dengan nominal sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per makam;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi PURWADI SELOADJI, I KETUT ARDJANA, HUSNI, MINGGU dan KUWAT, dari dana penggalian dan penutupan lubang makam tahun 2010 di Sudin Pemakaman Jakarta Barat sebesar Rp.294.000,- (dua ratus sembilan puluh empat ribu rupiah) per lubang makam tersebut, yang dibayarkan kepada tukang gali makam hanya sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi I KETUT ARDJANA, EDE, HUSNI dan KUWAT, dari dana penggalian dan penutupan lubang makam tahun 2011 di Sudin Pemakaman Jakarta Barat sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per lubang makam tersebut, yang dibayarkan kepada tukang gali makam hanya sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi PURWADI SELOADJI, I KETUT ARDJANA, ZUBAIR.A.RASIT, ARDES, KHAIRUDDIN, H.ABDUL HAMID SIRAJUDDIN dan KUWAT, pemotongan dana subsidi penggalian dan penutupan lubang makam tersebut merupakan kebijakan dari H.ABDUL HAMID SIRAJUDDIN selaku Kepala Sudin Pemakaman Jakarta Barat untuk keperluan operasional di Sudin Pemakaman Jakarta Barat dan dibagikan kepada para pegawai Kantor Sudin Pemakaman Jakarta Barat sebagai insentif;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi KUWAT dan H.ABDUL HAMID SIRAJUDDIN, besarnya uang yang merupakan bagian dari pemotongan dana penggalian dan penutupan lubang makam yang diterima Kasudin dan pegawai Sudin Pemakaman Jakarta Barat adalah sebagai berikut :
| No | Nama | Jabatan | Jatah Uang GT/makam |
| 1 | ABDUL HAMID SIRAJUDDIN | Kasudin | 50.000 |
| 2 | KUWAT | Bendahara | 3.250 |
| 3 | I KETUT ARDJANA | Kasubag TU | 3.250 |
| 4 | MUH ANWAR | Ksie Areal I | 4.000 |
| 5 | HERMANTO TULUS WIDODO | Ksie Sarpras | 2.000 |
| 6 | KRISTIANI | Kasi Angkutan | 2.000 |
| 7 | PURWADI S | Kasi Areal II | 4.000 |
| 8 | DENI GUNAWAN | Staf | 1.500 |
| 9 | MURSALI | Staf | 1.500 |
| 10 | RAHMAWATI | Staf | 1.250 |
| 11 | WINAWATI | Staf | 1.000 |
| 12 | SAAMAN | Staf | 1.000 |
| 13 | IMRON HADI | Staf | 1.000 |
| 14 | MAS'UD | Staf | 1.000 |
| 15 | SATIBI DARWIS | Staf | 1.000 |
| 16 | SAANAN | Staf | 1.000 |
| 17 | SRIYONO | Staf | 1.000 |
Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi KUWAT yang dikuatkan dengan keterangan H.ABDUL HAMID SIRAJUDDIN, yang menentukan besarnya bagian uang insentif untuk pegawai Suku Dinas Pemakaman Jakarta Barat yang diambil dari pemotongan dana penggalian dan penutupan makam adalah saksi H.ABDUL HAMID SIRAJUDDIN;
Bahwa berdasarkan keterangan dari saksi KUWAT yang dikuatkan dengan keterangan terdakwa, setelah H.ABDUL HAMID SIRAJUDDIN memasuki masa pensiun, saksi KUWAT selaku bendahara pengeluaran di Sudin Pemakaman Jakarta Barat menghadap terdakwa selaku Pelaksana Tugas Kasudin Pemakaman Jakarta Barat untuk menanyakan mengenai kebijakan pemotongan dana penggalian dan penutupan lubang makam yang oleh terdakwa dijawab agar kebijakan yang sudah diambil oleh Kasudin sebelum dilanjutkan;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi KUWAT dan keterangan H.ABDUL HAMID SIRAJUDDIN yang dikuatkan dengan barang bukti nomor 77 s/d 80 berupa Daftar Insentif Gali Tutup bulan Januari s/d Desember 2011, besarnya insentif yang diterima oleh pegawai di Kantor Sudin Pemakaman Jakarta Barat dan biaya operasional pada tahun 2010 dan 2011 adalah sebagai berikut :
| No | Nama | Jabatan | 2010 | 2011 | Jumlah |
| 1 | H. ABD. HAMID SIRAJUDDIN | Kasudin | 253.950.000 | 89.850.000 | 343.800.000 |
| 2 | HERMANTO TULUS WIDODO | Kasie Sarpras/Plt Kasudin | 10.158.000 | 40.000.000 | 50.158.000 |
| 3 | HAERU DARODJAT | Kasudin | - | 90.275.000 | 90.275.000 |
| 4 | KUWAT | Bendahara | 16.506.750 | 18.966.000 | 35.472.750 |
| 5 | I KETUT ARDJANA | Kasubag TU | 16.506.750 | 17.456.000 | 33.962.750 |
| 6 | MUH ANWAR | Kasi Areal I | 20.316.000 | 28.050.000 | 48.366.000 |
| 7 | SARIFUDIN ANWAR | Kasi Areal II | - | 27.420.000 | 27.420.000 |
| 8 | KRISTIANI | Kasi Angkutan | 10.158.000 | 9.414.000 | 19.572.000 |
| 9 | PURWADI S | Kasi Sarpras | 20.316.000 | 9.414.000 | 29.730.000 |
| 10 | DENI GUNAWAN | Staf | 7.618.500 | 11.170.000 | 18.788.500 |
| 11 | MURSALI | Staf | 7.618.500 | 7.060.500 | 14.679.000 |
| 12 | RAHMAWATI | Staf | 6.348.750 | 5.185.000 | 11.533.750 |
| 13 | WINAWATI | Staf | 5.079.000 | 4.935.000 | 10.014.000 |
| 14 | SAAMAN | Staf | 5.079.000 | 4.935.000 | 10.014.000 |
| 15 | ERWAN W P | Staf | - | 4.935.000 | 4.935.000 |
| 16 | IMRON HADI | Staf | 5.079.000 | 4.535.000 | 9.614.000 |
| 17 | MAS'UD | Staf | 5.079.000 | 4.135.000 | 9.214.000 |
| 18 | SATIBI DARWIS | Staf | 5.079.000 | - | 5.079.000 |
| 19 | HENDY PURWANA | Staf | - | 3.935.000 | 3.935.000 |
| 20 | NORMAN | Staf | - | 600.000 | 600.000 |
| 21 | SAANAN | Staf | 5.079.000 | - | 5.079.000 |
| 22 | SRIYONO | Staf | 5.079.000 | - | 5.079.000 |
| 23 | Biaya Operasional dll. | 72.375.750 | 146.271.500 | 218.647.250 | |
| JUMLAH | 477.426.000 | 528.542.000 | 1.005.968.000 | ||
Bahwa berdasarkan keterangan dari saksi KUWAT yang dikuatkan dengan keterangan terdakwa, atas pemotongan dana penggalian dan penutupan makam di Sudin Pemakaman Jakarta Barat tahun 2010, terdakwa selaku Kasi Sarana dan Prasarana telah menerima bagian uang sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) per makam dengan jumlah keseluruhan Rp.10.158.000,- (sepuluh juta seratus lima puluh delapan ribu rupiah);
Bahwa berdasarkan keterangan dari saksi-saksi KUWAT dan MURSALI yang dikuatkan dengan keterangan terdakwa, atas pemotongan dana penggalian dan penutupan makam di Sudin Pemakaman Jakarta Barat tahun 2011, terdakwa yang sejak bulan Mei s/d September 2011 menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Sudin Pemakaman Jakarta Barat telah menerima bagian uang sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per makam, dengan jumlah keseluruhan Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) yang diserahkan oleh saksi MURSALI di Kantor Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi H.MUHAMAD ANWAR, KUWAT dan EDE yang dikuatkan dengan keterangan terdakwa, bahwa sejak bulan Oktober 2011 terdakwa tidak lagi menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kasudin Pemakaman Jakarta Barat karena telah ditunjuk pejabat definitif HAERU DAROJAT;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi KUWAT yang dikuatkan dengan keterangan terdakwa serta barang bukti nomor 83 berupa uang sebesar Rp.50.158.000,- (lima puluh juta seratus lima puluh delapan ribu rupiah), bahwa uang sebesar Rp. Rp.50.158.000,- (lima puluh juta seratus lima puluh delapan ribu rupiah) yang diterima terdakwa dari hasil pemotongan dana penggalian dan penutupan makam tahun 2010 dan 2011 tersebut telah dikembalikan kepada Penyidik pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat;
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa HERMANTO TULUS WIDODO, H.ABDUL HAMID SIRAJUDDIN, HAERU DAROJAT dan KUWAT selaku bendahara pengeluaran Sudin Pemakaman Jakarta Barat untuk melakukan pemotongan dana penggalian dan penutupan makam telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.477.426.000,- (empat ratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus dua puluh enam ribu rupiah) pada tahun 2010 dan sebesar Rp.528.542.000,- (lima ratus dua puluh delapan juta lima ratus empat puluh dua ribu rupiah) pada tahun 2011, sehingga jumlah keseluruhan kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.005.968.000,- (satu miliar lima juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu rupiah);
Menimbang, bahwa sampailah sekarang Majelis akan mempertimbangkan segala sesuatunya yang terungkap di depan persidangan perkara ini, baik dari keterangan saksi-saksi, surat-surat dan keterangan terdakwa, serta barang bukti, setelah dihubungkan satu sama lain, untuk menentukan sejauh manakah fakta hukum yang terungkap di depan persidangan dapat menjadi penilaian hukum Majelis dalam menentukan apakah perbuatan terdakwa memenuhi unsur dakwaan atau tidak.
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi, yaitu :
Pertama :
Primair : sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Subsidair : sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Atau
Kedua : sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 8 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Atau
Ketiga : sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 12 huruf e jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif pertama atau kedua atau ketiga sebagaimana diuraikan di atas, maka Majelis dapat secara langsung memilih untuk mempertimbangkan dakwaan pertama yang dianggap relevan dengan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan;
Menimbang, bahwa dalam dakwaan pertama tersebut mengandung dakwaan subsidaritas, maka sesuai dengan tertib hukum acara pidana atau proces orde yang berlaku, pertama-tama Majelis akan mempertimbangkan dan memberikan penilaian hukum atas dakwaan pertama primer, apabila dakwaan pertama primer terbukti, maka dakwaan pertama subsider tidak perlu lagi dipertimbangkan, sebaliknya apabila dakwaan pertama primer tidak terbukti maka Majelis akan mempertimbangkan dan memberikan penilaian hukum atas dakwaan pertama subsider, selengkapnya sebagaimana diuraikan di bawah ini.
Menimbang, bahwa dalam dakwaan pertama primer, terdakwa didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Menimbang, bahwa Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 rumusannya berbunyi : “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).”
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur-unsur Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tersebut, adalah :
setiap orang ;
secara melawan hukum ;
melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi
yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara.
Menimbang, bahwa pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 adalah mengenai pidana tambahan;
Menimbang, bahwa pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) adalah mengenai penyertaan (deelneming), yang rumusannya berbunyi : “Dipidana sebagai pelaku tindak pidana, orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan.”
Menimbang, bahwa pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana adalah mengenai perbuatan berlanjut (voorgezette handeling).
Menimbang, bahwa sekarang Majelis akan mempertimbangkan satu-persatu unsur-unsur tersebut dihubungkan dengan fakta-fakta hukum yang terungkap di depan persidangan, yakni sebagai berikut :
ad. 1. Unsur “Setiap Orang”.
Menimbang, bahwa pengertian “setiap orang” dalam hal ini dapat dijumpai dalam pasal 1 butir 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, yang berbunyi : “Setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi.”
Menimbang, bahwa unsur “setiap orang” ini terdapat baik dalam Pasal 2 ayat (1) maupun dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tetapi pengertian unsur “setiap orang” dalam Pasal 2 ayat (1) tidaklah sama dengan pengertian unsur “setiap orang” dalam Pasal 3 tersebut. Pada unsur “setiap orang” dalam Pasal 3 dipersyaratkan adanya suatu jabatan atau kedudukan, sedangkan dalam unsur “setiap orang” dalam Pasal 2 ayat (1) tersebut tidak dipersyaratkan adanya suatu jabatan.
Menimbang, bahwa meskipun demikian, untuk membuktikan unsur “setiap orang” dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tersebut, menurut Majelis tidak bisa semata-mata dilihat dari adanya jabatan atau kedudukan yang dimiliki oleh terdakwa, melainkan harus pula dilihat apakah dengan jabatan atau kedudukannya tersebut terdakwa mempunyai kewenangan untuk melakukan perbuatan yang didakwakan dalam surat dakwaan. Apabila dengan jabatan atau kedudukannya tersebut terdakwa memiliki kewenangan untuk melakukan perbuatan yang didakwakan dalam surat dakwaan, maka barulah dapat dikatakan terdakwa dengan jabatannya tersebut memenuhi kriteria unsur “setiap orang” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. Sebaliknya apabila dengan jabatan atau kedudukannya itu terdakwa tidak memiliki kewenangan untuk melakukan perbuatan yang didakwakan dalam surat dakwaan, tetapi terdakwa melakukan perbuatan dimaksud, maka terdakwa adalah termasuk dalam pengertian unsur “setiap orang” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
Menimbang, bahwa dalam Surat Dakwaan perkara ini, terdakwa didakwa melakukan tindak pidana terkait pemotongan dana penggalian dan penutupan makam di Suku Dinas Pemakaman Jakarta Barat pada tahun 2010 dan tahun 2011 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Suku Dinas Pemakaman Jakarta Barat (lihat Surat Dakwaan a quo).
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap di depan persidangan perkara ini diperoleh adanya fakta hukum bahwa pada Tahun 2011, terdakwa disamping menjabat sebagai Kepala Bidang Sarana dan Prasarana pada Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta, juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Suku Dinas Pemakaman Jakarta Barat, fakta hukum mana didukung oleh keterangan saksi-saksi H.MUHAMAD ANWAR dan KUWAT yang dikuatkan dengan keterangan terdakwa dan barang bukti nomor 81 berupa Surat Tugas Nomor 965/082.74 tanggal 27 April 2011 yang ditunjukkan di depan persidangan perkara ini;
Menimbang, bahwa di dalam Pasal 10 Ayat (3) Undang-undang Nomor : 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dinyatakan bahwa Kepala Satuan Perangkat Daerah selaku Pejabat Pengguna Anggaran/Barang daerah mempunyai tugas sebagai berikut:
Menyusun anggaran satuan kerja perangkat daearh yang dipimpinnya;
Menyusun dokumen pelaksanaan anggaran;
Melaksanakan anggaran satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya;
Melaksanakan pemungutan penerimaan bukan pajak;
Mengelola utang piutang daerah yang menjadi tanggung jawab satuan kerja perangkat daearh yang dipimpinnya;
Mengelola barang milik / kekayaan daerah yang menjadi tanggung jawab satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya;
Menyusun dan menyampaikan laporan keuangan satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya.
Menimbang, bahwa dalam Pasal 6 Undang-undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dinyatakan :
Ayat (1) :
Satuan Kerja Perangkat Daerah adalah Pengguna Anggaran/Pengguna Barang bagi satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya;
Ayat (2) :
Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah, selama melaksanakan tugasnya selaku Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang Satuan Kerja Perangkat daerah yang dipimpinnya berwenang :
menyusun dokumen pelaksanaan anggaran;
melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja;
melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
melaksanakan pemungutan penerimaan bukan pajak;
mengelola utang dan piutang;
menggunakan barang milik daerah;
mengawasi pelaksanaan anggaran;
menyusun dan menyampaikan laporan keuangan, satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum tersebut diatas, terlihat bahwa pada tahun 2011, terdakwa memiliki jabatan sebagai sebagai Pelaksana Tugas Kepala Suku Dinas Pemakaman Jakarta Barat, dengan jabatannya tersebut, terdakwa mempunyai kewenangan untuk melaksanakan anggaran kegiatan penggalian dan penutupan makam, melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran serta mengawasi pelaksanaan anggaran di Kantor Suku Dinas Pemakaman Jakarta Barat dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah (APBD) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Sudin Pemakaman Jakarta Barat Nomor 146/DPPA/2011 tanggal 3 Oktober 2011;
Menimbang, bahwa dengan demikian, terdakwa adalah setiap orang yang memiliki suatu jabatan yang dengan jabatannya tersebut terdakwa mempunyai kewenangan melakukan perbuatan yang didakwakan dalam Surat Dakwaan perkara a quo. Oleh karena itu, terdakwa dalam jabatannya tersebut dikaitkan dengan perbuatan yang didakwakan dalam pelaksanaan kewenangan dari jabatannya tersebut, adalah tidak memenuhi kriteria pengertian “setiap orang” dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tersebut, melainkan memenuhi kriteria pengertian “setiap orang” dalam Pasal 3 undang-undang dimaksud. Sehingga unsur “setiap orang” dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 ini, tidak terpenuhi.
Menimbang, bahwa dengan tidak terpenuhinya unsur “setiap orang” ini, maka dengan tidak perlu lagi mempetimbangkan unsur-unsur selain dan selebihnya dari Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang didakwakan dalam dakwaan pertama primer tersebut, dakwaan pertama primer a quo haruslah dinyatakan tidak terbukti menurut hukum.
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan pertama primer dari surat dakwaan dalam perkara ini tidak terbukti menurut hukum, maka terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan pertama primer dimaksud.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan dan memberi penilaian hukum atas dakwaan pertama subsider dari surat dakwaan dalam perkara ini sebagaimana diuraikan di bawah ini.
Menimbang, bahwa dalam dakwaan pertama subsider, terdakwa didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Menimbang, bahwa Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 rumusannya berbunyi : “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).”
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur-unsur Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tersebut, adalah :
setiap orang ;
dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ;
yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Menimbang, bahwa pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 adalah mengenai pidana tambahan;
Menimbang, bahwa pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) adalah mengenai penyertaan (deelneming), yang rumusannya berbunyi : “Dipidana sebagai pelaku tindak pidana, orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan.”
Menimbang, bahwa pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana adalah mengenai perbuatan berlanjut (voorgezette handeling).
Menimbang, bahwa sekarang Majelis akan mempertimbangkan satu-persatu unsur-unsur tersebut dihubungkan dengan fakta-fakta hukum yang terungkap di depan persidangan, yakni sebagai berikut :
ad. 1. Unsur“Setiap Orang”.
Menimbang, bahwa pengertian “setiap orang” dalam hal ini dapat dijumpai dalam pasal 1 butir 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, yang berbunyi : “Setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi.”
Menimbang, bahwa uraian pertimbangan-pertimbangan mengenai unsur “setiap orang” dalam dakwaan pertama primer sebagaimana dimaksud di atas, dengan ini diambil alih dan dipergunakan pula dalam pertimbangan ini, sehingga secara mutatis mutandis berlaku pula sebagai pertimbangan hukum mengenai unsur “setiap orang” dalam dakwaan pertama subsider ini. Dengan demikian terdakwa adalah subyek hukum “setiap orang” sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang didakwakan dalam dakwaan pertama subsider ini, sehingga unsur “setiap orang” ini telah terpenuhi, yaitu Terdakwa HERMANTO TULUS WIDODO;
ad. 2. Unsur “Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “menguntungkan” adalah sama artinya dengan mendapatkan untung, yaitu pendapatan yang diperoleh lebih besar dari pengeluaran, terlepas dari penggunaan lebih lanjut dari pendapatan yang diperolehnya. Dengan demikian yang dimaksudkan dengan unsur “menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” adalah sama artinya dengan mendapatkan untung untuk diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Di dalam ketentuan tentang tindak pidana korupsi yang terdapat dalam Pasal 3 ini, unsur “menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” tersebut adalah tujuan dari pelaku tindak pidana korupsi. (vide : R. Wiyono, S.H., Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, Cetakan Pertama, Juni 2005, hlm. 38).
Menimbang, bahwa unsur subyektif yang melekat pada batin si pembuat menurut Pasal 3 ini merupakan tujuan si pembuat dalam melakukan perbuatan menyalahgunakan kewenangan dan lain-lain tadi yakni untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Unsur tujuan (doel) tidak berbeda artinya dengan maksud atau kesalahan sebagai maksud (opzet als oogmerk) atau kesengajaan dalam arti sempit seperti yang ada pada pemerasan, pengancaman maupun penipuan (Pasal 368, 369 dan 378 KUHP). Apa yang dimaksud dengan tujuan ialah suatu kehendak yang ada dalam pikiran atau alam batin si pembuat yang ditujukan untuk memperoleh suatu keuntungan (menguntungkan) bagi dirinya sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. (vide : Drs. Adami Chazawi, S.H., Hukum Pidana Materiil dan Formil Korupsi di Indonesia, Penerbit Bayu Media Publishing, Malang, Edisi Pertama, Cetakan Ke-Dua, April 2005, hlm. 54).
Menimbang, bahwa unsur ini merupakan unsur batin yang menentukan arah dari perbuatan penyalahgunaan kewenangan dan sebagainya. Adanya unsur ini harus pula ditentukan secara obyektif dengan memperhatikan segala keadaan lahir yang menyertai perbuatan tersangka (vide : Soedarto, S.H., Hukum dan Hukum Pidana, Penerbit PT. Alumni, Bandung, Tahun 1977, hlm. 142).
Menimbang, bahwa sejalan dengan pendapat Soedarto, S.H. tersebut, Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan putusannya tertanggal 29 Juni 1989 Nomor : 813 K/Pid/1987 dalam pertimbangan hukumnya menyatakan antara lain bahwa unsur “menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan” cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan perilaku Terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya karena jabatan atau kedudukan. (vide : R. Wiyono, S.H., op.cit. hlm 38).
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap di depan persidangan diperoleh adanya fakta-fakta hukum sebagai berikut :
1. Bahwa Terdakwa HERMANTO TULUS WIDODO pada tahun 2011 menjabat sebagai Kepala Bidang Sarana dan Prasarana di Dinas Pertamanan dan Pemakaman Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, fakta hukum mana didukung oleh keterangan saksi KUWAT yang bersesuaian satu sama lain dengan keterangan terdakwa di depan persidangan;
2. Bahwa disamping menjabat sebagai Kepala Bidang Sarana dan Prasarana di Dinas Pertamanan dan Pemakaman Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, pada bulan Mei 2011, terdakwa juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Suku Dinas Pemakaman Jakarta Barat sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan H.ABDUL HAMID SIRAJUDDIN, SH, MM sebagai Kepala Suku Dinas Pemakaman Jakarta Barat, fakta hukum mana didukung oleh keterangan saksi H.MUHAMAD ANWAR yang bersesuaian satu sama lain dengan keterangan saksi KUWAT dan keterangan terdakwa, serta bersesuaian pula dengan barang bukti nomor 81 berupa Surat Tugas Nomor 965/082.74 tanggal 27 April 2011 yang diperlihatkan dan diajukan dalam persidangan perkara ini;
3. Bahwa pada tahun Tahun 2010 dan tahun 2011 di Kantor Sudin Pemakaman Jakarta Barat telah dianggarkan Biaya Penggalian dan Penutupan Makam untuk Honorarium Non PNS masing-masing sebesar Rp.1.650.000.000,- (satu miliar enam ratus lima puluh juta rupiah) masing-masing untuk 5.500 makam dengan biaya sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per makam, fakta hukum mana didukung oleh keterangan saksi I KETUT ARDJANA yang bersesuaian satu sama lain dengan keterangan saksi-saksi KUWAT dan H.ABDUL HAMID SIRAJUDDIN, serta bersesuaian pula dengan barang bukti nomor 70 berupa Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Sudin Pemakaman Jakarta Barat Tahun 2010 dan barang bukti nomor 71 berupa Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Sudin Pemakaman Jakarta Barat Tahun 2011 yang diperlihatkan dan diajukan dalam persidangan perkara ini;
4. Bahwa anggaran penggalian dan penutupan makam dialokasikan untuk 11 Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Suku Dinas Pemakaman Jakarta Barat yaitu untuk Areal I terdiri dari TPU Tegal Alur Unit Islam, TPU Tegal Alur Unit Kristen, TPU Kapuk, TPU Hutan Jati dan TPU Semanan, dan Areal II yang terdiri dari TPU Joglo, TPU Sukabumi Selatan, TPU Grogol Kemanggisan, TPU Rawa Kopi, TPU Kepa Duri dan TPU Basmol, fakta hukum mana didukung oleh keterangan saksi MUHAMAD ANWAR yang bersesuaian satu sama lain dengan keterangan saksi-saksi PURWADI, SELOADJI, SARIFUDIN ANWAR dan KUWAT;
5. Bahwa yang menjadi bendahara pengeluaran di Kantor Suku Dinas Pemakaman Jakarta Barat adalah saksi KUWAT, fakta hukum mana didukung oleh keterangan saksi H.ABDUL HAMID SIRAJUDDIN yang bersesuaian satu sama lain dengan keterangan saksi KUWAT dan keterangan terdakwa, serta bersesuaian pula dengan barang bukti nomor 72 berupa Keputusan Gubernur Propinsi DKI Jakarta 1008/2010 tanggal 1 Juni 2010 dan barang bukti nomor 73 berupa Keputusan Gubernur Propinsi DKI Jakarta 593/2011 tanggal 21 April 2011 yang diperlihatan dan diajukan dalam persidangan perkara ini;
6. Bahwa pencairan dana penggalian dan penutupan lubang makam didasarkan atas laporan Kepala/Pengawas TPU kepada Kasi Areal tentang kegiatan pemakaman per bulan. Setelah direkap dan dilengkapi dokumen pencairan lainnya, laporan tersebut diserahkan kepada bendahara untuk diproses penerbitan Surat Perintah Pembayaran (SPP), kemudian SPP tersebut diajukan ke Kas Daerah Jakarta Barat. Setelah keluar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari Kas Daerah, selanjutnya dana cair dan masuk ke rekening bendahara Sudin Pemakaman Jakarta Barat. Selanjutnya oleh bendahara, uang tersebut dibayarkan dan diserahkan kepada Kepala/Pengurus TPU untuk diteruskan kepada kepada tukang gali, fakta hukum mana didukung dengan keterangan saksi H.ABDUL HAMID SIRAJUDDIN yang satu sama lain bersesuaian dengan keterangan saksi KUWAT;
7. Bahwa dana yang terserap untuk kegiatan penggalian dan penutupan makam di Sudin Pemakaman Jakarta Barat tahun 2010 adalah sebesar Rp.294.000,- (dua ratus sembilan puluh empat ribu rupiah) per makam, dan sisanya sebesar Rp.6.000,- (enam ribu rupiah) tidak terserap, sehingga dikembalikan ke Kas Daerah Jakarta Barat, sedangkan untuk tahun 2011, dana sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per makam terserap semua, fakta hukum mana didukung dengan keterangan saksi I KETUT ARDJANA yang satu sama lain bersesuaian dengan keterangan saksi KUWAT;
8. Bahwa realisasi kegiatan penggalian dan penutupan makam di Sudin Pemakaman Jakarta Barat untuk tahun 2010 adalah sebagai berikut :
| No | Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) | Jumlah Makam Areal 1 & 2 | Anggaran dicairkan (x Rp. 294.000,-) /makam |
| 1. | Kegiatan bulan Januari, Februari dan Maret 2010 | 1279 | Rp 376.026.000,- |
| 2. | Kegiatan bulan bulan April, Mei dan Juni 2010 | 1355 | Rp 398.370.000,- |
| 3. | Kegiatan bulan Juli dan Agustus 2010 | 798 | Rp 234.612.000,- |
| 4. | Kegiatan bulan September 2010 | 440 | Rp 129.360.000,- |
| 5. | Kegiatan bulan Oktober 2010 | 396 | Rp 116.424.000,- |
| 6. | Kegiatan bulan Nopember 2010 | 434 | Rp 127.596.000,- |
| 7. | Kegiatan bulan Desember 2010 | 377 | Rp 110.838.000,- |
| Jumlah | 5.079 | Rp 1.493.226.000,- |
Fakta hukum mana didukung dengan keterangan saksi KUWAT yang satu sama lain bersesuaian dengan barang bukti nomor 1 s/d 14 berupa Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Kegiatan Penggalian dan Penutupan Makam yang diperlihatkan dan diajukan dalam persidangan perkara ini;
9. Bahwa Surat Pertanggungjawaban (SPJ) untuk pencairan dana penggalian dan penutupan makam di Sudin Pemakaman Jakarta Barat tahun 2010 ditandatangani oleh Kasi Areal dengan nominal sebesar Rp.294.000,- (dua ratus sembilan puluh empat ribu rupiah) per makam, fakta hukum mana didukung dengan keterangan saksi H.MUHAMAD ANWAR yang satu sama lain bersesuaian dengan keterangan saksi-saksi PURWADI SELOADJI dan KUWAT;
10. Bahwa dari dana penggalian dan penutupan lubang makam tahun 2010 di Sudin Pemakaman Jakarta Barat sebesar Rp.294.000,- (dua ratus sembilan puluh empat ribu rupiah) per makam tersebut, yang dibayarkan kepada tukang gali makam hanya sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), fakta hukum mana didukung dengan keterangan saksi PURWADI SELOADJI yang satu sama lain bersesuaian dengan keterangan saksi-saksi I KETUT ARDJANA, HUSNI, MINGGU dan KUWAT;
11. Bahwa pemotongan dana subsidi penggalian dan penutupan lubang makam tersebut merupakan kebijakan dari H.ABDUL HAMID SIRAJUDDIN selaku Kepala Sudin Pemakaman Jakarta Barat untuk keperluan operasional di Sudin Pemakaman Jakarta Barat dan dibagikan kepada para pegawai Kantor Sudin Pemakaman Jakarta Barat sebagai insentif, fakta hukum mana didukung dengan keterangan saksi PURWADI SELOADJI yang satu sama lain bersesuaian dengan keterangan saksi-saksi I KETUT ARDJANA, ZUBAIR.A.RASIT, ARDES, KHAIRUDDIN, H.ABDUL HAMID SIRAJUDDIN dan KUWAT;
12. Bahwa besarnya uang yang merupakan bagian dari pemotongan dana penggalian dan penutupan lubang makam yang diterima oleh Kepala Suku Dinas Pemakaman Jakarta Barat dan pegawai Suku Dinas Pemakaman Jakarta Barat adalah sebagai berikut :
| No | Nama | Jabatan | Jatah Uang GT/makam |
| 1 | ABDUL HAMID SIRAJUDDIN | Kasudin | 50.000 |
| 2 | KUWAT | Bendahara | 3.250 |
| 3 | I KETUT ARDJANA | Kasubag TU | 3.250 |
| 4 | MUH ANWAR | Kasi Areal I | 4.000 |
| 5 | HERMANTO TULUS WIDODO | Kasi Sarpras | 2.000 |
| 6 | KRISTIANI | Kasi Angkutan | 2.000 |
| 7 | PURWADI S | Kasi Areal II | 4.000 |
| 8 | DENI GUNAWAN | Staf | 1.500 |
| 9 | MURSALI | Staf | 1.500 |
| 10 | RAHMAWATI | Staf | 1.250 |
| 11 | WINAWATI | Staf | 1.000 |
| 12 | SAAMAN | Staf | 1.000 |
| 13 | IMRON HADI | Staf | 1.000 |
| 14 | MAS'UD | Staf | 1.000 |
| 15 | SATIBI DARWIS | Staf | 1.000 |
| 16 | SAANAN | Staf | 1.000 |
| 17 | SRIYONO | Staf | 1.000 |
Fakta hukum mana didukung dengan keterangan saksi KUWAT yang satu sama lain bersesuaian dengan keterangan saksi H.ABDUL HAMID SIRAJUDDIN;
13. Bahwa yang menentukan besarnya bagian uang insentif untuk pegawai Suku Dinas Pemakaman Jakarta Barat yang diambil dari pemotongan dana penggalian dan penutupan makam adalah saksi H.ABDUL HAMID SIRAJUDDIN, fakta hukum mana didukung dengan keterangan saksi KUWAT yang bersesuaian satu sama lain dengan keterangan saksi H.ABDUL HAMID SIRAJUDDIN;
14. Bahwa besarnya uang insentif yang diterima oleh pegawai di Kantor Suku Dinas Pemakaman Jakarta Barat dan biaya operasional yang diambil dari pemotongan dana penggalian dan penutupan makam tahun 2010 adalah sebagai berikut :
| No | Nama | Jabatan | Besaran Insentif (Rp.) |
| 1 | H. ABD. HAMID SIRAJUDDIN | Kasudin | 253.950.000 |
| 2 | HERMANTO TULUS WIDODO | Kasi Sarana Prasarana | 10.158.000 |
| 3 | HAERU DARODJAT | Kasudin | - |
| 4 | KUWAT | Bendahara | 16.506.750 |
| 5 | I KETUT ARDJANA | Kasubag TU | 16.506.750 |
| 6 | MUH ANWAR | Kasi Areal I | 20.316.000 |
| 7 | SARIFUDIN ANWAR | Kasi Areal II | - |
| 8 | KRISTIANI | Kasi Angkutan | 10.158.000 |
| 9 | PURWADI S | Kasi Sarpras | 20.316.000 |
| 10 | DENI GUNAWAN | Staf | 7.618.500 |
| 11 | MURSALI | Staf | 7.618.500 |
| 12 | RAHMAWATI | Staf | 6.348.750 |
| 13 | WINAWATI | Staf | 5.079.000 |
| 14 | SAAMAN | Staf | 5.079.000 |
| 15 | ERWAN W P | Staf | - |
| 16 | IMRON HADI | Staf | 5.079.000 |
| 17 | MAS'UD | Staf | 5.079.000 |
| 18 | SATIBI DARWIS | Staf | 5.079.000 |
| 19 | HENDY PURWANA | Staf | - |
| 20 | NORMAN | Staf | - |
| 21 | SAANAN | Staf | 5.079.000 |
| 22 | SRIYONO | Staf | 5.079.000 |
| 23 | Biaya Operasional dll. | 72.375.750 | |
| JUMLAH | 477.426.000 | ||
Fakta hukum mana didukung dengan keterangan saksi KUWAT yang bersesuaian satu sama lain dengan keterangan saksi H.ABDUL HAMID SIRAJUDDIN;
15. Bahwa atas pemotongan anggaran penggalian dan penutupan makam tahun 2010 tersebut, Terdakwa mendapatkan bagian Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) per makam dengan jumlah uang sebesar Rp.10.158.000,- (sepuluh juta seratus lima puluh delapan ribu rupiah), fakta hukum mana didukung dengan keterangan saksi KUWAT yang bersesuaian satu sama lain dengan keterangan terdakwa;
16. Bahwa anggaran dana untuk kegiatan penggalian dan penutupan makam di Sudin Pemakaman Jakarta Barat tahun 2011 sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per makam terserap semua, fakta hukum mana didukung dengan keterangan saksi I KETUT ARDJANA yang bersesuaian satu sama lain dengan keterangan saksi KUWAT;
17. Bahwa realisasi kegiatan penggalian dan penutupan makam di Sudin Pemakaman Jakarta Barat untuk tahun 2011 adalah sebagai berikut :
| No | Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) | Jumlah Makam Areal 1 & 2 | Anggaran dicairkan (x Rp. 300.000,-) /makam |
| 1. | Kegiatan bulan Januari 2011 | 417 | Rp 122.598.000,- |
| 2. | Kegiatan bulan Pebruari 2011 | 476 | Rp 139.944.000,- |
| 3. | Kegiatan bulan Maret 2011 | 447 | Rp 134.100.000,- |
| 4. | Kegiatan bulan April 2011 | 457 | Rp 137.100.000,- |
| 5. | Kegiatan bulan Mei 2011 | 473 | Rp 141.900.000,- |
| 6. | Kegiatan bulan Juni 2011 | 442 | Rp 132.600.000,- |
| 7. | Kegiatan bulan Juli 2011 | 404 | Rp 121.200.000,- |
| 8. | Kegiatan bulan Agustus 2011 | 431 | Rp 129.300.000,- |
| 9. | Kegiatan bulan September 2011 | 509 | Rp 152.700.000,- |
| 10. | Kegiatan bulan Oktober 2011 | 450 | Rp 135.000.000,- |
| 11. | Kegiatan bulan Nopember 2011 | 421 | Rp 126.300.000,- |
| 12. | Kegiatan bulan Desember 2011 | 412 | Rp 123.600.000,- |
| Jumlah | 5.339 | Rp 1.596.342.000,- |
18. Bahwa Surat Pertanggungjawaban (SPJ) untuk pencairan dana penggalian dan penutupan makam di Sudin Pemakaman Jakarta Barat tahun 2011 ditandatangani oleh Kasi Areal dengan nominal sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per makam, fakta hukum mana didukung dengan keterangan saksi H.MUHAMAD ANWAR yang bersesuaian satu sama lain dengan keterangan saksi-saksi PURWADI SELOADJI, SARIFUDIN ANWAR dan KUWAT;
19. Bahwa dari dana penggalian dan penutupan lubang makam tahun 2011 di Sudin Pemakaman Jakarta Barat sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per makam tersebut, yang dibayarkan kepada tukang gali makam hanya sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), fakta hukum mana didukung dengan keterangan saksi I KETUT ARDJANA yang bersesuaian satu sama lain dengan keterangan saksi-saksi EDE, HUSNI dan KUWAT;
20. Bahwa penyerahan dana penggalian dan penutupan makam oleh KUWAT kepada Kepala/Pengawas TPU tanpa disertai tanda terima, fakta hukum mana didukung dengan keterangan saksi EDE yang bersesuaian satu sama lain dengan keterangan saksi-saksi HUSNI, MINGGU dan KUWAT;
21. Bahwa setelah H.ABDUL HAMID SIRAJUDDIN memasuki masa pensiun, saksi KUWAT selaku bendahara pengeluaran di Sudin Pemakaman Jakarta Barat menghadap terdakwa selaku Pelaksana Tugas Kasudin Pemakaman Jakarta Barat untuk menanyakan mengenai kebijakan pemotongan dana penggalian dan penutupan lubang makam yang oleh terdakwa dijawab agar kebijakan yang sudah diambil oleh Kasudin sebelum dilanjutkan, fakta hukum mana didukung dengan keterangan saksi KUWAT yang bersesuaian satu sama lain dengan keterangan terdakwa;
22. Bahwa besarnya uang insentif yang diterima oleh pegawai di Kantor Suku Dinas Pemakaman Jakarta Barat dan biaya operasional yang diambil dari pemotongan dana penggalian dan penutupan makam tahun 2011 adalah sebagai berikut :
-
No Nama Jabatan Besaran nsentif
(Rp.)
1 H. ABD. HAMID
SIRAJUDDIN
Kasudin 89.850.000 2 HERMANTO TULUS WIDODO Plt.Kasudin 40.000.000 3 HAERU DARODJAT Kasudin 90.275.000 4 KUWAT Bendahara 18.966.000 5 I KETUT ARDJANA Kasubag TU 17.456.000 6 MUH ANWAR Kasi Areal I 28.050.000 7 SARIFUDIN ANWAR Kasi Areal II 27.420.000 8 KRISTIANI Kasi Angkutan 9.414.000 9 PURWADI S Kasi Sarpras 9.414.000 10 DENI GUNAWAN Staf 11.170.000 11 MURSALI Staf 7.060.500 12 RAHMAWATI Staf 5.185.000 13 WINAWATI Staf 4.935.000 14 SAAMAN Staf 4.935.000 15 ERWAN W P Staf 4.935.000 16 IMRON HADI Staf 4.535.000 17 MAS'UD Staf 4.135.000 18 SATIBI DARWIS Staf - 19 HENDY PURWANA Staf 3.935.000 20 NORMAN Staf 600.000 21 SAANAN Staf - 22 SRIYONO Staf - 23. Biaya operasional dll. 146.271.500 JUMLAH 528.542.000
Fakta mana didukung dengan keterangan saksi KUWAT yang bersesuaian satu sama lain dengan keterangan H.ABDUL HAMID SIRAJUDDIN, serta bersesuaian pula dengan barang bukti nomor 77 s/d 80 berupa Daftar Insentif Gali Tutup bulan Januari s/d Desember 2011 yang diperlihatkan dan diajukan dalam persidangan perkara ini;
23. Bahwa atas pemotongan anggaran penggalian dan penutupan makam tahun 2011 tersebut, terdakwa mendapatkan bagian Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per makam dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) yang diserahkan oleh saksi MURSALI di Kantor Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta, fakta hukum mana didukung dengan keterangan saksi KUWAT yang bersesuaian satu sama lain dengan keterangan saksi MURSALI dan keterangan terdakwa;
24. Bahwa pada bulan Oktober 2012, terdakwa tidak lagi menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Suku Dinas Pemakaman Jakarta Barat, karena telah diangkat pejabat definitif HAERU DAROJAT, fakta mana didukung dengan keterangan saksi H.MUHAMAD ANWAR yang bersesuaian satu sama lain dengan keterangan saksi-saksi KUWAT dan EDE serta keterangan terdakwa;
25. Bahwa selama Kepala Suku Dinas Pemakaman Jakarta Barat dijabat oleh HAERU DAROJAT, kebijakan pemotongan anggaran penggalian dan penutupan makam di Suku Dinas Pemakaman Jakarta Barat tahun 2011 tetap dijalankan, fakta hukum mana didukung dengan keterangan saksi KUWAT yang bersesuaian satu sama lain dengan barang bukti nomor 77 s/d 80 berupa Daftar Insentif Gali Tutup bulan Januari s/d Desember 2011 yang diperlihatkan dan diajukan dalam persidangan perkara ini;
26. Bahwa besarnya uang insentif yang diterima oleh pegawai di Kantor Suku Dinas Pemakaman Jakarta Barat dan biaya operasional yang diambil dari pemotongan dana penggalian dan penutupan makam tahun 2010 dan tahun 2011 adalah sebagai berikut :
| No | Nama | Jabatan | 2010 | 2011 | Jumlah |
| 1 | H. ABD. HAMID SIRAJUDDIN | Kasudin | 253.950.000 | 89.850.000 | 343.800.000 |
| 2 | HERMANTO TULUS WIDODO | Kasi Sarpras/Plt Kasudin | 10.158.000 | 40.000.000 | 50.158.000 |
| 3 | HAERU DARODJAT | Kasudin | - | 90.275.000 | 90.275.000 |
| 4 | KUWAT | Bendahara | 16.506.750 | 18.966.000 | 35.472.750 |
| 5 | I KETUT ARDJANA | Kasubag TU | 16.506.750 | 17.456.000 | 33.962.750 |
| 6 | MUH ANWAR | Kasi Areal I | 20.316.000 | 28.050.000 | 48.366.000 |
| 7 | SARIFUDIN ANWAR | Kasi Areal II | - | 27.420.000 | 27.420.000 |
| 8 | KRISTIANI | Kasi Angkutan | 10.158.000 | 9.414.000 | 19.572.000 |
| 9 | PURWADI S | Kasi Sarpras | 20.316.000 | 9.414.000 | 29.730.000 |
| 10 | DENI GUNAWAN | Staf | 7.618.500 | 11.170.000 | 18.788.500 |
| 11 | MURSALI | Staf | 7.618.500 | 7.060.500 | 14.679.000 |
| 12 | RAHMAWATI | Staf | 6.348.750 | 5.185.000 | 11.533.750 |
| 13 | WINAWATI | Staf | 5.079.000 | 4.935.000 | 10.014.000 |
| 14 | SAAMAN | Staf | 5.079.000 | 4.935.000 | 10.014.000 |
| 15 | ERWAN W P | Staf | - | 4.935.000 | 4.935.000 |
| 16 | IMRON HADI | Staf | 5.079.000 | 4.535.000 | 9.614.000 |
| 17 | MAS'UD | Staf | 5.079.000 | 4.135.000 | 9.214.000 |
| 18 | SATIBI DARWIS | Staf | 5.079.000 | - | 5.079.000 |
| 19 | HENDY PURWANA | Staf | - | 3.935.000 | 3.935.000 |
| 20 | NORMAN | Staf | - | 600.000 | 600.000 |
| 21 | SAANAN | Staf | 5.079.000 | - | 5.079.000 |
| 22 | SRIYONO | Staf | 5.079.000 | - | 5.079.000 |
| 23 | Biaya Operasional dll. | 72.375.750 | 146.271.500 | 218.647.250 | |
| JUMLAH | 477.426.000 | 528.542.000 | 1.005.968.000 | ||
27. Bahwa akibat dari perbuatan H.ABDUL HAMID SIRAJUDDIN, Terdakwa HERMANTO TULUS WIDODO, HAERU DAROJAT dan KUWAT selaku bendahara pengeluaran Sudin Pemakaman Jakarta Barat untuk melakukan pemotongan dana penggalian dan penutupan makam telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.477.426.000,- (empat ratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus dua puluh enam ribu rupiah) pada tahun 2010 dan sebesar Rp.528.542.000,- (lima ratus dua puluh delapan juta lima ratus empat puluh dua ribu rupiah) pada tahun 2011, sehingga jumlah keseluruhan kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.005.968.000,- (satu miliar lima juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum tersebut diatas, setelah dihubungkan satu sama lain, terhadap pelaksanaan anggaran kegiatan penggalian dan penutupan makam di Kantor Suku Dinas Pemakaman Jakarta Barat tahun 2010 dan tahun 2011 telah menguntungkan terdakwa sebesar Rp.50.158.000,- (lima puluh juta seratus lima puluh delapan ribu rupiah dan menguntungkan orang lain yaitu :
a. H.ABDUL HAMID SIRAJUDDIN sebesar Rp.343.800.000,- (tiga ratus empat puluh tiga juta delapan ratus ribu rupiah);
b. HAERU DAROJAT sebesar Rp.90.275.000,- (sembilan puluh juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
c. KUWAT sebesar Rp.35.472.750,- (tiga puluh lima juta empat ratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus lima puluh rupiah);
d. I KETUT ARDJANA sebesar Rp.33.962.750,- (tiga puluh tiga juta sembilan ratus enam puluh dua ribu tujuh ratus lima puluh rupiah);
e. MUHAMAD ANWAR sebesar Rp.48.366.000,- (empat puluh delapan juta tiga ratus enam puluh enam ribu rupiah);
f. SARIFUDIN ANWAR sebesar Rp.27.420.000,- (dua puluh tujuh juta empat ratus dua puluh ribu rupiah);
g. KRISTIANI sebesar Rp.19.572.000,- (sembilan belas juta lima ratus tujuh puluh dua ribu rupiah);
h. PURWADI SELOADJI sebesar Rp.29.730.000,- (dua puluh sembilan juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah);
i. DENI GUNAWAN sebesar Rp.18.788.500,- (delapan belas juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu lima ratus rupiah);
j. MURSALI sebesar Rp.14.679.000,- (empat belas juta enam ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah);
k. RAHMAWATI sebesar Rp.11.533.750,- (sebelas juta lima ratus tiga puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah);
l. WINAWATI sebesar Rp.10.014.000,- (sepuluh juta empat belas ribu rupiah);
m. SAAMAN sebesar Rp.10.014.000,- (sepuluh juta empat belas ribu rupiah);
o. ERWAN WP sebesar Rp.4.935.000,- (empat juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
p. IMRON HADI sebesar Rp.9.614.000,- (sembilan juta enam ratus empat belas ribu rupiah);
q. MAS’UD sebesar Rp.9.214.000,- (sembilan juta dua ratus empat belas ribu rupiah);
r. SATIBI DARWIS sebesar Rp.5.079.000,- (lima juta tujuh puluh sembilan ribu rupiah);
s. HENDY PURWANA sebesar Rp.3.935.000,- (tiga juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
t. NORMAN sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah);
u. SAANAN sebesar Rp.5.079.000,- (lima juta tujuh puluh sembilan ribu rupiah), dan
v. SRIYONO sebesar Rp.5.079.000,- (lima juta tujuh puluh sembilan ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum tersebut diatas setelah dihubungkan satu sama lain, terlihat bahwa pada tahun 2011, terdakwa sebagai Pelaksana Tugas Kepala Suku Dinas Pemakaman Jakarta Barat, tetap melanjutkan kebijakan yang diambil oleh saksi H.ABDUL HAMID SIRAJUDDIN yang merupakan mantan Kepala Suku Dinas Pemakaman Jakarta Barat untuk melakukan pemotongan anggaran kegiatan penggalian dan penutupan makam, padahal seharusnya selaku Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) adalah Pengguna Anggaran/Pengguna Barang pada Kantor Suku Dinas Pemakaman Jakarta Barat yang mempunyai kewenangan antara lain untuk melaksanakan anggaran kegiatan penggalian dan penutupan makam, melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran serta mengawasi pelaksanaan anggaran tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan menilai apakah uang insentif yang diterima pegawai Kantor Suku Dinas Pemakaman Jakarta Barat yang diperoleh dari pemotongan anggaran penggalian dan penutupan makam tahun 2010 dan 2011 tersebut merupakan tujuan terdakwa untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa sebelum menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Suku Dinas Pemakaman Jakarta Barat, pada tahun 2010 terdakwa pernah menjabat sebagai Kepala Seksi Sarana dan Prasarana di Kantor Suku Dinas Pemakaman Jakarta Barat dan atas kebijakan yang diambil H.ABDUL HAMID SIRAJUDDIN selaku Kepala Suku Dinas Pemakaman Jakarta Barat, terdakwa pernah menerima uang insentif yang merupakan bagian dari hasil pemotongan anggaran kegiatan penggalian dan penutupan makam tahun 2010 sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) per makam dengan jumlah total sebesar Rp.10.158.000,- (sepuluh juta seratus lima puluh delapan ribu rupiah), uang insentif mana juga diterima oleh seluruh pegawai pada Kantor Suku Dinas Pemakaman Jakarta Barat, padahal uang tersebut seharusnya diserahkan kepada tukang gali makam;
Menimbang, bahwa setelah terdakwa menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Kantor Suku Dinas Pemakaman Jakarta Barat sejak tanggal 1 Mei 2011, terdakwa memutuskan untuk meneruskan kebijakan yang telah diambil oleh Kepala Suku Dinas Pemakaman sebelumnya dengan melakukan pemotongan anggaran penggalian dan penutupan makam dan untuk itu terdakwa menerima uang insentif sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per makam dengan jumah total sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah), uang insentif mana juga diterima oleh seluruh pegawai pada Kantor Suku Dinas Pemakaman Jakarta Barat, padahal uang tersebut seharusnya diserahkan kepada tukang gali makam;
Menimbang, bahwa dengan rangkaian pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, terdapat fakta hukum bahwa uang insentif yang diterima oleh terdakwa dan seluruh pegawai Kantor Suku Dinas Pemakaman Jakarta Barat yang diperoleh dari pemotongan anggaran penggalian dan penutupan makam tahun 2010 dan 2011 tersebut merupakan tujuan terdakwa untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi, dengan demikian unsur “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” ini telah terpenuhi dalam perbuatan terdakwa tersebut, yaitu menguntungkan diri terdakwa sendiri dan orang lain yaitu saksi-saksi H.ABDUL HAMID SIRAJUDDIN, HAERU DAROJAT, KUWAT, I KETUT ARDJANA, MUHAMAD ANWAR, SARIFUDIN ANWAR, KRISTIANI, PURWADI SELOADJI, MURSALI, dan HAERU DAROJAT, DENI GUNAWAN, RAHMAWATI, WINAWATI, SAAMAN, ERWAN WP, IMRON HADI, MAS’UD, SATIBI DARWIS, HENDY PURWANA, NORMAN, SAANAN, dan SRIYONO;
ad. 3. Unsur “Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya”.
Menimbang, bahwa dalam unsur ini terdapat adanya 3 (tiga) elemen yang bersifat alternatif, yaitu menyalahgunakan kewenangan, atau menyalahgunakan kesempatan, atau menyalahgunakan sarana, yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan. Dengan terbuktinya salah satu saja dari elemen tersebut, maka unsur ini telah terbukti.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” tersebut adalah menggunakan kewengan, kesempatan atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi untuk tujuan lain dari maksud diberikannya kewenangan, kesempatan atau sarana tersebut. Untuk mencapai tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi tersebut dalam pasal 3 ini telah ditentukan cara yang harus ditempuh oleh pelaku tindak pidana korupsi, yaitu dengan menyalahgunakan kewenangan, dengan menyalahgunakan kesempatan atau dengan menyalahgunakan sarana, yang ada pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi. Yang dimaksud dengan “kewenangan” adalah serangkaian hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan dari pelaku untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik. Sedangkan yang dimaksud dengan “kesempatan” adalah peluang yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku, peluang mana tercantum dalam ketentuan-ketentuan tentang tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku. Dan yang dimaksud dengan “sarana” adalah syarat, cara atau media, yaitu cara kerja atau metoda kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dari pelaku. (vide : R. Wiyono, S.H., op.cit. hlm. 38-39).
Menimbang, bahwa kewenangan hanyalah dimiliki oleh subyek hukum orang pribadi dan tidak untuk badan atau korporasi. Kewenangan erat hubungannya dengan jabatan atau kedudukan yang dimiliki oleh seseorang, berarti secara terselubung subyek hukum orang ini tidak berlaku untuk semua orang, tetapi hanya bagi orang yang memiliki jabatan atau kedudukan tertentu atau orang yang memiliki kualitas pribadi tertentu. Orang yang memiliki suatu jabatan atau kedudukan, karena jabatan atau kedudukan itu dia memiliki kewenangan atau hak untuk melaksanakan perbuatan-perbuatan tertentu dalam hal dan untuk melaksanakan tugas-tugasnya. Sedangkan kesempatan adalah peluang atau tersedianya waktu yang cukup dan sebaik-baiknya untuk melakukan perbuatan tertentu. Orang yang karena memiliki jabatan atau kedudukan yang karena jabatan atau kedudukannya itu mempunyai peluang atau waktu yang sebaik-baiknya untuk melakukan perbuatan-perbuatan tertentu berdasarkan jabatan atau kedudukannya itu. Apabila peluang yang ada ini ia gunakan untuk melakukan perbuatan lain yang tidak seharusnya dia lakukan dan justru bertentangan dengan tugas pekerjaannya dalam jabatan atau kedudukan yang dimilikinya, maka disini telah terdapat menyalahgunakan kesempatan karena jabatan atau kedudukan. Begitu pula orang yang memiliki jabatan atau kedudukan juga memiliki sarana atau alat yang digunakannya untuk melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya. Perbuatan menyalahgunakan sarana karena jabatan atau kedudukan terjadi apabila seseorang menggunakan sarana yang ada pada dirinya karena jabatan atau kedudukan untuk tujuan-tujuan lain di luar tujuan yang berhubungan dengan tugas pekerjaan yang menjadi kewajibannya. (vide : Drs. Adami Chazawi, S.H., op.cit., hlm. 50-52).
Menimbang, bahwa harus ada hubungan kausal antara keberadaan kewenangan, kesempatan, dan sarana dengan jabatan atau kedudukan. Oleh karena memangku jabatan atau kedudukan, akibatnya dia mempunyai kewenangan, kesempatan dan sarana yang timbul dari jabatan atau kedudukan tersebut. Jika jabatan atau kedudukan itu lepas, maka kewenangan, kesempatan dan sarana juga hilang. Dengan demikian tidaklah mungkin ada penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana karena jabatan atau kedudukan yang sudah tidak dimilikinya. menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya. (vide : Drs. Adami Chazawi, S.H., op.cit., hlm. 53).
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum sebagaimana telah diuraikan sebelumnya di atas, terlihat bahwa pada tanggal 1 Mei s/d Oktober 2011, terdakwa adalah Pelaksana Tugas Kepala Suku Dinas Pemakaman Jakarta Barat dengan menggantikan saksi H.ABDUL HAMID SIRAJUDDIN yang memasuki masa pensiun, terdakwa selaku Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang Satuan Kerja Perangkat Daerah Suku Dinas Pemakaman Jakarta Barat mempunyai kewenangan antara lain untuk melaksanakan anggaran satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya, melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran dan mengawasi pelaksanaan anggaran dalam hal ini untuk kegiatan penggalian dan penutupan makam di 11 (sebelas) Tempat Pemakaman Umum (TPU) Jakarta Barat, namun dalam pelaksanaannya, terdakwa memutuskan untuk melanjutkan kebijakan pemotongan anggaran penggalian dan penutupan makam yang seharusnya diterima oleh tukang gali makam sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per makam, namun dipotong sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) per makam untuk biaya operasional dan insentif pegawai Suku Dinas Pemakaman Jakarta Barat, sehingga uang yang diserahkan kepada tukang gali hanya sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per makam, sehingga pelaksanaan anggaran penggalian dan penutupan makam tidak sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Sudin Pemakaman Jakarta Barat Tahun 2011;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum sebagaimana telah diuraikan sebelumnya di atas, terlihat bahwa dalam pelaksanaan anggaran penggalian dan penutupan makam di 11 (sebelas) Tempat Pemakaman Umum (TPU) Jakarta Barat tahun 2010 oleh Kepala Suku Dinas Pemakaman Jakarta Barat juga telah dilakukan pemotongan, sehingga dari anggaran sebesar Rp.294.000,- (dua ratus sembilan puluh empat ribu rupiah) untuk tukang gali makam, tetapi dipotong sebesar Rp.94.000,- (sembilan puluh empat ribu rupiah) per makam untuk biaya operasional dan insentif pegawai Suku Dinas Pemakaman Jakarta Barat, sehingga yang diserahkan kepada tukang gali makam hanya sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per makam. Dan untuk itu terdakwa yang menjabat sebagai Kepala Seksi Sarana dan Prasarana juga menerima uang insentif dari hasil pemotongan anggaran penggalian dan penutupan makam tersebut sebesar Rp.10.158.000,- (sepuluh juta seratus lima puluh delapan ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dengan demikian, terdakwa dalam jabatannya selaku Pelaksana Tugas Kepala Suku Dinas Pemakaman Jakarta Barat sekaligus sebagai Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang Satuan Kerja Perangkat Daerah Suku Dinas Pemakaman Jakarta Barat yang memiliki kewenangan untuk melaksanakan anggaran satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya, melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran serta mengawasi pelaksanaan anggaran dalam hal ini untuk kegiatan penggalian dan penutupan makam di 11 (sebelas) Tempat Pemakaman Umum (TPU) Jakarta Barat tahun 2011, telah menggunakan kewenangan yang ada padanya karena jabatannya sebagai Pelaksana Tugas Kepala Suku Dinas Pemakaman Jakarta Barat tersebut untuk tujuan lain dari maksud diberikannya kewenangan tersebut, yang sebenarnya kewenangan itu diberikan agar pelaksanaan anggaran kegiatan penggalian dan penutupan makam dapat dilaksanakan dengan baik sesuai yang tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Sudin Pemakaman Jakarta Barat Tahun 2011, tetapi kewenangan tersebut dipergunakan secara salah oleh terdakwa dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan bagi diri terdakwa sendiri dan bagi orang lain sebagaimana telah diuraikan dalam pertimbangan mengenai unsur “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” diatas, sehingga terdakwa telah melakukan perbuatan menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya karena jabatannya selaku Pelaksana Tugas Kepala Suku Dinas Pemakaman Jakarta Barat dalam pelaksanaan anggaran penggalian dan penutupan makam di 11 (sebelas) Tempat Pemakaman Umum (TPU) Jakarta Barat tahun 2011. Dengan demikian, “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya” ini telah terpenuhi.
ad. 4. Unsur “Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekenomian Negara”.
Menimbang, bahwa dari rumusan elemen ini diketahui bahwa tindak pidana korupsi adalah delik formil, artinya akibat itu tidak perlu sudah terjadi. Akan tetapi apabila perbuatan itu dapat/mungkin merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan pidana sudah selesai dan sempurna dilakukan (vide : Darwan Prinst, S.H., Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penerbit Citra Aditya Bakti, Bandung, Cetakatan I, Tahun 2002, hlm. 32).
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “merugikan” adalah sama artinya dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang, sehingga dengan demikian yang dimaksudkan dengan unsur “merugikan keuangan negara” adalah sama artinya dengan menjadi ruginya keuangan negara atau berkurangnya keuangan negara (vide : R. Wiyono, S.H., op.cit., hlm. 32).
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan keuangan negara dalam unsur ini adalah sebagaimana dijelaskan dalam penjelasan umum Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, yaitu seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban pejabat lembaga negara, baik di tingkat pusat maupun di daerah ;
berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yayasan, badan hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal negara, atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara.
Sedangkan yang dimaksud dengan perekonomian negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan pemerintah, baik ditingkat pusat maupun di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran, dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat.
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum sebagaimana diuraikan sebelumnya di atas, terlihat bahwa dana yang dikeluarkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Sudin Pemakaman Jakarta Barat Tahun 2010 untuk kegiatan penggalian dan penutupan makam adalah sebesar Rp.1.493.226.000,- (satu miliar empat ratus sembilan puluh tiga juta dua ratus dua puluh enam ribu rupiah) untuk 5.079 makam dari anggaran yang ditetapkan sebesar Rp.1.650.000.000,- (satu miliar enam ratus lima puluh juta rupiah) untuk 5.500 makam dengan biaya sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per makam, sedangkan untuk Tahun 2011 anggaran yang dikeluarkan untuk kegiatan penggalian dan penutupan makam adalah sebesar Rp.1.596.342.000,- (satu miliar lima ratus sembilan puluh enam juta tiga ratus empat puluh dua ribu rupiah) untuk 5.339 makam dari anggaran dari anggaran yang ditetapkan sebesar Rp.1.650.000.000,- (satu miliar enam ratus lima puluh juta rupiah) untuk 5.500 makam dengan biaya sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per makam;
Menimbang, bahwa anggaran yang dicairkan untuk kegiatan penggalian dan penutupan makam tahun 2010 di Suku Dinas Pemakaman Jakarta Barat sebesar Rp.1.493.226.000,- (satu miliar empat ratus sembilan puluh tiga juta dua ratus dua puluh enam ribu rupiah) tersebut, telah dilakukan pemotongan untuk biaya operasional dan insentif pegawai Suku Dinas Pemakaman Jakarta Barat sebesar Rp.477.426.000,- (empat ratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus dua puluh enam ribu rupiah), dan dari anggaran yang dicairkan untuk kegiatan penggalian dan penutupan makam tahun 2011 di Suku Dinas Pemakaman Jakarta Barat sebesar Rp.1.596.342.000,- (satu miliar lima ratus sembilan puluh enam juta tiga ratus empat puluh dua ribu rupiah) tersebut, telah dilakukan pemotongan untuk dana operasional dan insentif pegawai Suku Dinas Pemakaman Jakarta Barat sebesar Rp.528.542.000,- (lima ratus dua puluh delapan juta lima ratus empat puluh dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dengan rangkaian pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, terdapat fakta hukum bahwa dari tindakan pemotongan anggaran kegiatan penggalian dan penutupan makam tahun 2010 dan 2011 di 11 (sebelas) Tempat Pemakaman Umum Jakarta Barat yang dilakukan oleh Terdakwa HERMANTO TULUS WIDODO selaku Pelaksana Tugas Kepala Suku Dinas Pemakaman Jakarta Barat, H.ABDUL HAMID SIRAJUDDIN selaku Kepala Suku Dinas Jakarta Barat, HAERU DAROJAT selaku Kepala Suku Dinas Pemakaman Jakarta Barat dan KUWAT selaku Bendahara Pengeluaran Suku Dinas Pemakaman Jakarta Barat telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp.1.005.968.000,- (satu miliar lima juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu rupiah). Dengan demikian, unsur “dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” ini telah terpenuhi.
Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo.Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
Menimbang, bahwa pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 rumusannya berbunyi sebagai berikut :
(1) Selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagai pidana tambahan adalah :
a. perampasan barang berderak yang berwujud atau yang tidak berwujud atau barang yang tidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana dimana tindak pidana korupsi dilakukan, begitu pula harga dari barang yang menggantikan barang-barang tersebut;
b. pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi;
c. penutupan seluruh atau sebagian perusahaan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun;
d. pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan seluruh atau sebagian keuntungan tertentu, yang telah atau dapat diberikan oleh pemerintah kepada terpidana.
(2) Jika terpidana tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b paling lama dalam waktu 1 (satu) tahun setelah putusan pengadilan yang telam memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut;
(3) Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, maka dipidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak melebihi ancaman maksimum dari pidana pokoknya sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini dan lamanya pidana tersebut sudah ditentukan dalam putusan pengadilan.
Menimbang, bahwa jenis pidana tambahan sebagaimana dimaksud Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 adalah sebagaimana disebutkan dalam Ayat (1) huruf a, b, c dan d di atas yang apabila dikaitkan dengan adanya fakta-fakta hukum sebagaimana diuraikan sebelumnya di atas, terlihat bahwa Terdakwa HERMANTO TULUS WIDODO telah menerima uang dari hasil pemotongan anggaran penggalian dan penutupan makam di 11 (sebelas) Tempat Pemakaman Umum (TPU) Jakarta Barat tahun 2010 dan 2011 sebesar Rp.50.158.000,- (lima puluh juta seratus lima puluh delapan ribu rupiah), sehingga kepada terdakwa dapat dikenakan ketentuan Pasal 18 Ayat (1) huruf b yaitu dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi sebagai pengganti dari keuangan negara yang berkurang akibat terjadinya tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa bersama-sama dengan saksi H.ABDUL HAMID SIRAJUDIN, HAERU DAROJAT dan saksi KUWAT;
Menimbang, bahwa dengan rangkaian pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, dengan demikian Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 ini telah terpenuhi dalam perkara ini.
Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Menimbang, bahwa rumusan pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) berbunyi : “Dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana : orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu.” Pelaku tindak pidana dalam pasal ini dibagi menjadi 3 (tiga) macam, yaitu : orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau secara bersama-sama melakukan. Orang yang melakukan (pleger) ialah seorang yang sendirian telah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwa pidana. Orang yang menyuruh melakukan (doen pleger), artinya bukan orang itu sendiri yang melakukan peristiwa pidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain. Sedangkan pengertian “turut melakukan” dalam arti kata bersama-sama melakukan. Dalam hal ini sedikit-dikitnya harus ada 2 (dua) orang, ialah orang yang melakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan (medepleger) peristiwa pidana itu. Disini diminta bahwa kedua orang itu semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan, jadi melakukan anasir atau elemen dari peristiwa pidana itu. Tidak boleh misalnya hanya melakukan perbuatan persiapan saja atau perbuatan yang sifatnya hanya menolong, sebab jika demikian maka orang yang menolong itu tidak masuk “medepleger”, akan tetapi dihukum sebagai “membantu melakukan” (medeplichtige) tersebut dalam pasal 56 (vide : R. Soesilo, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Penerbit Politeia, Bogor, Cetakan Ulang, Tahun 1993, hlm. 73).
Menimbang, bahwa Hoge Raad dalam putusannya tanggal 29 Oktober 1934, N.J. 1934 Nomor : W. 12851, berpendapat antara lain bahwa : “apabila kedua peserta itu secara langsung telah bekerja sama untuk melaksanakan rencana mereka dan kerja sama itu sedemikian lengkap dan sempurnanya sehingga tidak penting siapa diantara mereka yang kemudian telah menyelesaikan kejahatan mereka” (vide : Dr. Leden Marpaung, S.H., Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, Cet. Pertama, Mei 2005, hlm. 82). Bahkan Hoge Raad dalam Arrest-nya tanggal 25 Maret 1901, W. 7587, berpendapat antara lain bahwa orang yang mengamat-amati, dan turut membuat rencana, namun tidak mewujudkan tindakan pelaksanaan, tetap merupakan pelaku bersama (vide : Dr. Leden Marpaung, S.H., ibid., hlm. 91).
Menimbang, bahwa Noyon yang diikuti Mr. Tresna dalam bukunya Asas-Asas Hukum Pidana menyatakan bahwa mededader adalah orang yang menjadi kawan pelaku, sedang medepleger adalah orang yang ikut serta melakukan peristiwa pidana. Mededader itu orang yang bersama orang lain menyebabkan peristiwa pidana dengan peranan yang sama derajatnya. Dengan perkataan lain orang-orang tersebut harus memenuhi semua unsur peristiwa pidana bersangkutan. Sedang pada medepleger, peranan masing-masing yang menyebabkan peristiwa pidana tidak sama derajatnya, yang satu menjadi dader, yang lain hanya ikut serta (medepleger) saja. Jadi medepleger tidak memenuhi semua unsur peristiwa pidana tersebut. Walaupun demikian, sesuai pasal 55 KUHP, baik mededader maupun medepleger dipidana sebagai dader (vide : Prof. Drs. C.S.T. Kansil, S.H. dan Christine S.T. Kansil, S.H., M.H., Pokok-Pokok Hukum Pidana, Hukum Pidana Untuk Tiap Orang, Penerbit PT. Pradnya Paramita, Jakarta, Cet. Pertama, Tahun 2004, hlm. 42).
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum sebagaimana diuraikan sebelumnya di atas, terlihat bahwa selaku Pelaksana Tugas Kepala Suku Dinas Pemakaman Jakarta Barat sejak tanggal 1 Mei s/d Oktober 2011, Terdakwa HERMANTO TULUS WIDODO juga sebagai Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang Satuan Kerja Perangkat Daerah Suku Dinas Pemakaman Jakarta Barat dengan kewenangan antara lain melaksanakan anggaran di unit kerja yang dipimpinnya, melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran, serta mengawasi pelaksanaan anggaran Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) yang menjadi tanggungjawabnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, telah terjadi pemotongan anggaran kegiatan penggalian dan penutupan makam di 11 (sebelas) Tempat Pemakaman Umum (TPU) Jakarta Barat tahun 2010 dan 2011, sehingga anggaran penggalian dan penutupan makam di Suku Dinas Pemakaman Jakarta Barat pada tahun 2010 sebesar Rp.294.000,- (dua ratus sembilan puluh empat ribu rupiah) per makam, hanya diserahkan kepada tukang gali makam sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per makam dan sisanya sebesar Rp.94.000,- (sembilan puluh empat ribu rupiah) per makam dipergunakan untuk dana operasional dan insentif pegawai Sudin Pemakaman Jakarta Barat, sedangkan untuk tahun 2011 dari anggaran penggalian dan penutupan makam sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per makam, hanya diserahkan kepada tukang gali makam sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per makam, dan sisanya sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) per makam dipergunakan untuk dana operasional dan insentif pegawai Sudin Pemakaman Jakarta Barat;
Menimbang, bahwa pemotongan dana penggalian dan penutupan makam oleh terdakwa selaku Pelaksana Tugas Kepala Suku Dinas Pemakaman Jakarta Barat tahun 2011 tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan yang telah diambil oleh saksi H.ABDUL HAMID SIRAJUDIN selaku Kepala Suku Dinas Pemakaman Jakarta Barat pada tahun sebelumnya, sehingga terdakwa hanyalah meneruskan kebijakan Kepala Suku Dinas Pemakaman Jakarta Barat sebelumnya untuk melakukan pemotongan dana penggalian dan penutupan makam melalui saksi KUWAT selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Suku Dinas Pemakaman Jakarta Barat;
Menimbang, bahwa setelah terdakwa tidak lagi menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Suku Dinas Pemakaman Jakarta Barat dengan ditunjuknya HAERU DAROJAT sebagai pejabat definitif Kepala Suku Dinas Pemakaman Jakarta Barat, namun kebijakan pemotongan dana penggalian dan penutupan makam tersebut masih berlanjut hingga akhir tahun 2011;
Menimbang, bahwa Terdakwa HERMANTO TULUS WIDODO yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Suku Dinas Pemakaman Jakarta Barat sejak 1 Mei s/d Oktober 2011 tidak melaksanakan apa yang seharusnya dilakukan sebagai seorang Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Suku Dinas Pemakaman Jakarta Barat yang dipimpinnya, sehingga terdakwa telah melakukan perbuatan yang menyebabkan terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan anggaran dalam kegiatan penggalian dan penutupan makam tersebut yang menimbulkan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam surat dakwaan pertama subsider di atas;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan ditemukan fakta hukum bahwa terdakwa tidak sendiri dalam mewujudkan perbuatan pemotongan anggaran penggalian dan penutupan makam di 11 (sebelas) Tempat Pemakaman Umum (TPU) Jakarta Barat tahun 2010 dan 2011, melainkan secara bersama-sama dengan saksi H.ABDUL HAMID SIRAJUDDIN, HAERU DAROJAT dan saksi KUWAT selaku Bendahara Pembantu di Kantor Suku Dinas Pemakaman Jakarta Barat selaku pihak yang mengumpulkan uang hasil pemotongan dana penggalian dan penutupan makam yang dipergunakan untuk uang operasional dan dibagikan kepada seluruh pegawai di Kantor Suku Dinas Pemakaman Jakarta Barat atas perintah Kepala Suku Dinas Pemakaman Jakarta Barat. Kerjasama antara terdakwa dengan saksi H.ABDUL HAMID SIRAJUDDIN, HAERU DAROJAT dan saksi KUWAT tersebut sedemikian lengkap dan sempurnanya, sehingga akhirnya terjadi penyimpangan-penyimpangan dalam pelaksanaan penggunaan anggaran kegiatan penggalian dan penutupan makam di Kantor Suku Dinas Pemakaman Jakarta Barat tahun 2010 dan 2011 tersebut.
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum sebagaimana diuraikan sebelumnya diatas, Majelis berpendapat bahwa melakukan perbuatan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi, dalam mana Terdakwa HERMANTO TULUS WIDODO dan saksi H.ABDUL HAMID SIRAJUDIN serta HAERU DAROJAT dan saksi KUWAT selaku pelaku bersama (mededader) yang sama peranan dan derajatnya dalam melakukan tindak pidana tersebut.
Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Menimbang, bahwa rumusan pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) berbunyi : “Jika beberapa perbuatan berhubungan, sehingga dengan demikian harus dipandang sebagai satu perbuatan yang diteruskan, maka hanya satu ketentuan pidana saja yang digunakan walaupun masing-masing perbuatan itu menjadi kejahatan atau pelanggaran, jika hukumannya berlainan, maka yang digunakan ialah peraturan yang terberat hukumannya.” Beberapa perbuatan yang satu sama lain ada hubungannya itu supaya dapat dipandang sebagai “satu perbuatan yang diteruskan” menurut pengetahuan dan praktek harus memenuhi syarat-syarat : harus timbul dari satu niat, perbuatan-perbuatan itu harus sama atau sama macamnya, dan waktu antaranya tidak boleh terlalu lama (vide : R. Soesilo, op.cit., hlm. 81-82).
Menimbang, bahwa dalam memorie penjelasan mengenai pembentukan pasal 64 KUHP itu pembentuk undang-undang hanya mensyaratkan, bahwa berbagai perilaku itu haruslah merupakan pelaksanaan “satu keputusan” yang terlarang, dan bahwa suatu kejahatan berlanjut itu hanya dapat terjadi dari sekumpulan tindak pidana yang “sejenis”. (vide : Drs. P.A.F. Lamintang, S.H., Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Penerbit Citra Aditya Bakti, Bandung, Cetakan III, Tahun 1997, hlm. 708);
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum sebagaimana diuraikan sebelumnya di atas bahwa pada tahun 2010 dan 2011, di Suku Dinas Pemakaman Jakarta Barat mendapatkan anggaran kegiatan penggalian dan penutupan makam untuk 11 (sebelas) Tempat Pemakaman Umum (TPU) Jakarta Barat masing-masing sebesar Rp.1.650.000.000,- (satu miliar enam ratus lima puluh juta rupiah) untuk 5.500 makam yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBD) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta di persidangan, anggaran penggalian dan penutupan makam di 11 (sebelas) Tempat Pemakaman Umum (TPU) Jakarta Barat tahun 2010 adalah sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per makam, tetapi yang terserap sebesar Rp.294.000,- (dua ratus sembilan puluh empat ribu rupiah) per makam dan dari dana tersebut oleh saksi KUWAT selaku Bendahara Pengeluaran Sudin Pemakaman Jakarta Barat, atas perintah saksi H.ABDUL HAMID SIRAJUDIN selaku Kepala Suku Dinas Pemakaman Jakarta Barat dilakukan pemotongan sebesar Rp.94.000,- (sembilan puluh empat ribu rupiah) per makam untuk biaya operasional dan insentif pegawai Suku Dinas Pemakaman Jakarta Barat, sehingga yang diserahkan kepada tukang gali makam hanya sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per makam;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta di persidangan, anggaran penggalian dan penutupan makam di 11 (sebelas) Tempat Pemakaman Umum (TPU) Jakarta Barat tahun 2011 adalah sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per makam, tetapi dari dana tersebut oleh saksi KUWAT selaku Bendahara Pengeluaran Sudin Pemakaman Jakarta Barat, atas perintah saksi H.ABDUL HAMID SIRAJUDIN selaku Kepala Suku Dinas Pemakaman Jakarta Barat dilakukan pemotongan sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) per makam untuk biaya operasional dan insentif pegawai Suku Dinas Pemakaman Jakarta Barat, sehingga yang diserahkan kepada tukang gali makam hanya sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per makam;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta di persidangan, setelah saksi H.ABDUL HAMID SIRAJUDDIN pensiun pada bulan Mei 2011, saksi KUWAT selaku Bendahara Pengeluaran Suku Dinas Pemakaman Jakarta Barat menghadap Terdakwa HERMANTO TULUS WIDODO yang ditunjuk selaku Pelaksana Tugas Kepala Suku Dinas Pemakaman Jakarta Barat sejak tanggal 1 Mei s/d Oktober 2011 untuk menanyakan mengenai kebijakan pemotongan anggaran penggalian dan penutupan makam yang oleh terdakwa diputuskan agar kebijakan pemotongan dana penggalian dan penutupan makam tersebut tetap dilanjutkan sebagaimana yang telah dilakukan oleh Kepala Suku Dinas Pemakaman Jakarta Barat sebelumnya;
Menimbang, bahwa setelah terdakwa tidak lagi menjadi Pelaksana Tugas Kepala Suku Dinas Pemakaman Jakarta Barat pada bulan Oktober 2011 dengan ditunjuknya HAERU DAROJAT sebagai Kepala Suku Dinas Pemakaman Jakarta Barat definitif, kebijakan pemotongan anggaran penggalian dan penutupan makam tersebut oleh HAERU DAROJAT tetap dilanjutkan hingga akhir tahun 2011;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta di persidangan, dari anggaran yang dicairkan untuk kegiatan penggalian dan penutupan makam tahun 2010 di Suku Dinas Pemakaman Jakarta Barat sebesar Rp.1.493.226.000,- (satu miliar empat ratus sembilan puluh tiga juta dua ratus dua puluh enam ribu rupiah) tersebut, telah dilakukan pemotongan untuk dana operasional dan insentif pegawai Suku Dinas Pemakaman Jakarta Barat sebesar Rp.477.426.000,- (empat ratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus dua puluh enam ribu rupiah), dan dari anggaran yang dicairkan untuk kegiatan penggalian dan penutupan makam tahun 2011 di Suku Dinas Pemakaman Jakarta Barat sebesar Rp.1.596.342.000,- (satu miliar lima ratus sembilan puluh enam juta tiga ratus empat puluh dua ribu rupiah) tersebut, telah dilakukan pemotongan untuk dana operasional dan insentif pegawai Suku Dinas Pemakaman Jakarta Barat sebesar Rp.528.542.000,- (lima ratus dua puluh delapan juta lima ratus empat puluh dua ribu rupiah), sehingga besarnya uang hasil pemotongan dana penggalian dan penutupan makam tahun 2010 dan 2011 sebesar Rp.1.005.968.000,- (satu miliar lima juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap perbuatan pemotongan anggaran untuk kegiatan penggalian dan penutupan makam di 11 (sebelas) Tempat Pemakaman Umum (TPU) Jakarta Barat pada tahun 2010 sebesar Rp.94.000,- (sembilan puluh empat ribu rupiah) per makam dan pada tahun 2011 sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) per makam tersebut satu sama lain memiliki hubungan yang sangat erat, karena perbuatan tersebut timbul dari satu niat atau kehendak dari terdakwa, perbuatan tersebut sama jenisnya yaitu pemotongan anggaran untuk kegiatan penggalian dan penutupan makam dan perbuatan tersebut merupakan satu paket kegiatan yang dilaksanakan dalam waktu yang tidak terlalu lama, oleh karenanya dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, maka unsur “dilakukan secara berlanjut” ini pun telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa karena perbuatan Terdakwa HERMANTO TULUS WIDODO telah memenuhi semua unsur dalam dakwaan pertama subsider sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, maka Terdakwa HERMANTO TULUS WIDODO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut” sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan pertama subsider;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang terungkap di depan persidangan perkara ini, tidak diperoleh adanya hal-hal yang merupakan alasan pemaaf atau alasan pembenar yang dapat menghilangkan atau menghapuskan pertanggungjawaban pidana terdakwa atas tindak pidana yang dilakukannya tersebut, sehingga terdakwa oleh karenanya haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa terhadap seluruh pendapat Penuntut Umum sebagaimana dalam requisitoirnya dan pendapat-pendapat terdakwa dan Tim Penasihat Hukum terdakwa sebagaimana dalam pleidoinya dianggap telah terserap dalam seluruh pertimbangan-pertimbangan di atas, oleh karena itu nota pembelaan terdakwa dan Tim Penasihat Hukum terdakwa dinyatakan ditolak ;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan terdakwa dan Tim Penasihat Hukum terdakwa hanya dapat dijadikan sebagai bagian pertimbangan hal-hal berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan kepadanya;
Menimbang, bahwa terhadap besarnya pidana tambahan uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di depan persidangan terdakwa telah mengembalikan uang sebesar Rp.50.158.000,- (lima puluh juta seratus lima puluh delapan ribu rupiah) yang diterima terdakwa dari hasil pemotongan dana penggalian dan penutupan makam tahun 2010 dan 2011 tersebut kepada penyidik pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, sehingga Majelis berpendapat bahwa kepada terdakwa dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti yang besarnya diperhitungkan dari uang sebesar Rp.50.158.000,- (lima puluh juta seratus lima puluh delapan ribu rupiah) yang telah dikembalikan oleh Terdakwa HERMANTO TULUS WIDODO kepada penyidik.
Menimbang, bahwa terhadap perkara yang sama, Majelis telah memeriksa, mengadili dan memutus perkara tindak pidana korupsi dengan Terdakwa HAERU DAROJAT, dimana Jaksa Penuntut Umum menuntut Terdakwa dalam dakwaan kedua melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, kemudian Penyidik Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan dengan amar putusan yang pada pokoknya Terdakwa HAERU DAROJAT terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan kedua yang diatur dan diancam dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan hukuman selama 1 (satu) tahun penjara;________________________________
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti dalam perkara ini akan ditetapkan sebagaimana dalam amar putusan dibawah ini.
Menimbang, bahwa karena dalam proses penyidikan dan penuntutan tidak dilakukan penahanan terhadap terdakwa, maka maka Majelis berpendapat terhadap terdakwa agar ditetapkan untuk berada di luar tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana, maka terdakwa dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya sebagaimana amar putusan di bawah ini.
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada terdakwa, akan terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan atau sifat yang baik dan jahat dari terdakwa, sebagaimana diatur dalam pasal 197 ayat 1 huruf f KUHAP dan pasal 8 ayat (2) UU No.48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman guna penjatuhan pidana yang adil dan setimpal dengan perbuatan terdakwa yang telah terbukti tersebut;
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas korupsi.
Hal-hal yang meringankan:
- Terdakwa berlaku sopan di persidangan;
- Terdakwa belum pernah dihukum;
- Terdakwa menyesali perbuatannya;
- Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga;
Menimbang, bahwa selain memperhatikan hal-hal yang meringankan dan memberatkan di atas, dalam penjatuhan pidana terhadap terdakwa, perlu diperhatikan tujuan pemidanaan yang relevan dengan tujuan penjatuhan pidana dalam tindak pidana korupsi tersebut;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan dalam perkara korupsi ini diharapkan bersifat komprehensif, integratif dan teleologis, yang memperhatikan terdakwa (memasyarakatkan terdakwa/terpidana dan membebaskan rasa bersalah), maupun yang bersifat melindungi masyarakat (mencegah dilakukannya tindak pidana demi pengayoman masyarakat), serta mengembalikan terdakwa ke dalam kehidupan sosial;
Menimbang, bahwa secara yuridis Terdakwa HERMANTO TULUS WIDODO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Peberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka pidana penjara yang akan dijatuhkan kepada terdakwa harus setimpal dengan perbuatannya, tidak boleh melebihi dari kadar kesalahan yang diperbuat;
Menimbang, bahwa demikian pula mengenai pidana denda yang akan dijatuhkan kepada terdakwa, Majelis akan menjatuhkan besarnya denda yang dirasakan adil dan patut sesuai dengan kadar kesalahan yang terbukti di atas;
Memperhatikan pasal 3 Jo. Pasal 18 huruf (b) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) jo. pasal 25 Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum yang berkenaan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa Drs. HERMANTO TULUS WIDODO, MM tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Pertama Primer Surat Dakwaan perkara ini;
Membebaskan oleh karenanya Terdakwa Drs.HERMANTO TULUS WIDODO, MM dari Dakwaan Pertama Primer Surat Dakwaan tersebut;
3. Menyatakan Terdakwa Drs. HERMANTO TULUS WIDODO, MM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Subsider yang diatur dan diancam dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP;
4. Menjatuhkan pidana Penjara oleh karenanya terhadap Terdakwa HERMANTO TULUS WIDODO dengan pidana penjara selama 1 (satu) dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
5. Menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti terhadap Terdakwa HERMANTO TULUS WIDODO sebesar Rp.50.158.000,- (lima puluh juta seratus lima puluh delapan ribu rupiah) yang diperhitungkan dari uang sebesar Rp.50.158.000,- (lima puluh juta seratus lima puluh delapan ribu rupiah) yang telah dikembalikan oleh Terdakwa HERMANTO TULUS WIDODO kepada penyidik;
6. Menyatakan barang bukti berupa :
4 (empat) Bundel SPJ bulan Juli 2010 (Kegiatan Penggalian/Penutupan Makam Seksi TPU Areal I, Untuk bulan Januari, Februari, dan Maret 2010).
4 (empat) Bundel SPJ bulan Agustus 2010 (Kegiatan Penggalian/Penutupan Makam Seksi TPU Areal I, Untuk bulan April, Mei dan Juni 2010).
3 (tiga) Bundel SPJ bulan September 2010 (Kegiatan Penggalian/Penutupan Makam Seksi TPU Areal I, Untuk bulan Juli dan Agustus2010).
1 (satu) Bundel SPJ bulan Oktober 2010 (Kegiatan Penggalian/Penutupan Makam Seksi TPU Areal I, Untuk bulan September 2010).
1 (satu) Bundel SPJ bulan Nopember 2010 (Kegiatan Penggalian/Penutupan Makam Seksi TPU Areal I, Untuk bulan Oktober 2010).
1 (satu) Bundel SPJ bulan Desember 2010 (Kegiatan Penggalian/Penutupan Makam Seksi TPU Areal I, Untuk bulan Nopember 2010).
1 (satu) Bundel SPJ bulan Desember 2010 (Kegiatan Penggalian/Penutupan Makam Seksi TPU Areal I, Untuk bulan Desember 2010).
4 (empat) Bundel SPJ bulan Juli 2010 (Kegiatan Penggalian/Penutupan Makam Seksi TPU Areal II, Untuk bulan Januari, Februari, dan Maret 2010).
4 (empat) Bundel SPJ bulan Agustus 2010 (Kegiatan Penggalian/Penutupan Makam Seksi TPU Areal II, Untuk bulan April, Mei dan Juni 2010).
3 (tiga) Bundel SPJ bulan September 2010 (Kegiatan Penggalian/Penutupan Makam Seksi TPU Areal II, Untuk bulan Juli dan Agustus2010).
1 (satu) Bundel SPJ bulan Oktober 2010 (Kegiatan Penggalian/Penutupan Makam Seksi TPU Areal II, Untuk bulan September 2010).
1 (satu) Bundel SPJ bulan Nopember 2010 (Kegiatan Penggalian/Penutupan Makam Seksi TPU Areal II, Untuk bulan Oktober 2010).
1 (satu) Bundel SPJ bulan Desember 2010 (Kegiatan Penggalian/Penutupan Makam Seksi TPU Areal II, Untuk bulan Nopember 2010).
1 (satu) Bundel SPJ bulan Desember 2010 (Kegiatan Penggalian/Penutupan Makam Seksi TPU Areal II, Untuk bulan Desember 2010).
1 (satu) Bundel SPJ bulan April 2011 (Kegiatan Penggalian/Penutupan Makam Seksi TPU Areal I, Untuk bulan Januari 2011).
1 (satu) Bundel SPJ bulan April 2011 (Kegiatan Penggalian/Penutupan Makam Seksi TPU Areal I, Untuk bulan Februari 2011).
1 (satu) Bundel SPJ bulan April 2011 (Kegiatan Penggalian/Penutupan Makam Seksi TPU Areal I, Untuk bulan Maret 2011).
1 (satu) Bundel SPJ bulan Juli 2011 (Kegiatan Penggalian/Penutupan Makam Seksi TPU Areal I, Untuk bulan April 2011).
1 (satu) Bundel SPJ bulan Juli 2011 (Kegiatan Penggalian/Penutupan Makam Seksi TPU Areal I, Untuk bulan Mei 2011).
1 (satu) Bundel SPJ bulan Juli 2011 (Kegiatan Penggalian/Penutupan Makam Seksi TPU Areal I, Untuk bulan Juni 2011).
1 (satu) Bundel SPJ bulan Oktober 2011 (Kegiatan Penggalian/ Penutupan Makam Seksi TPU Areal I, Untuk bulan Juli 2011).
1 (satu) Bundel SPJ bulan Oktober 2011 (Kegiatan Penggalian/ Penutupan Makam Seksi TPU Areal I, Untuk bulan Agustus 2011).
1 (satu) Bundel SPJ bulan Nopember 2011 (Kegiatan Penggalian/ Penutupan Makam Seksi TPU Areal I, Untuk bulan September 2011).
1 (satu) Bundel SPJ bulan Nopember 2011 (Kegiatan Penggalian/ Penutupan Makam Seksi TPU Areal I, Untuk bulan Oktober 2011).
1 (satu) Bundel SPJ bulan Nopember 2011 (Kegiatan Penggalian/ Penutupan Makam Seksi TPU Areal I, Untuk bulan Nopember 2011).
1 (satu) Bundel SPJ bulan Desember 2011 (Kegiatan Penggalian/ Penutupan Makam Seksi TPU Areal I, Untuk bulan Desember 2011).
1 (satu) Bundel SPJ bulan April 2011 (Kegiatan Penggalian/Penutupan Makam Seksi TPU Areal II, Untuk bulan Januari 2011).
1 (satu) Bundel SPJ bulan April 2011 (Kegiatan Penggalian/Penutupan Makam Seksi TPU Areal II, Untuk bulan Februari 2011).
1 (satu) Bundel SPJ bulan April 2011 (Kegiatan Penggalian/Penutupan Makam Seksi TPU Areal II, Untuk bulan Maret 2011).
1 (satu) Bundel SPJ bulan Juli 2011 (Kegiatan Penggalian/Penutupan Makam Seksi TPU Areal II, Untuk bulan April 2011).
1 (satu) Bundel SPJ bulan Juli 2011 (Kegiatan Penggalian/Penutupan Makam Seksi TPU Areal II, Untuk bulan Mei 2011).
1 (satu) Bundel SPJ bulan Juli 2011 (Kegiatan Penggalian/Penutupan Makam Seksi TPU Areal II, Untuk bulan Juni 2011).
1 (satu) Bundel SPJ bulan Juli 2011 (Kegiatan Penggalian/Penutupan Makam Seksi TPU Areal II, Untuk bulan Juli 2011).
1 (satu) Bundel SPJ bulan Juli 2011 (Kegiatan Penggalian/Penutupan Makam Seksi TPU Areal II, Untuk bulan Juli 2011).
1 (satu) Bundel SPJ bulan Oktober 2011 (Kegiatan Penggalian/ Penutupan Makam Seksi TPU Areal II, Untuk bulan Agustus 2011).
1 (satu) Bundel SPJ bulan Nopember 2011 (Kegiatan Penggalian/ Penutupan Makam Seksi TPU Areal II, Untuk bulan September 2011).
1 (satu) Bundel SPJ bulan Nopember 2011 (Kegiatan Penggalian/ Penutupan Makam Seksi TPU Areal II, Untuk bulan Oktober 2011).
1 (satu) Bundel SPJ bulan Nopember 2011 (Kegiatan Penggalian/ Penutupan Makam Seksi TPU Areal II, Untuk bulan Nopember 2011).
1 (satu) Bundel SPJ bulan Desember 2011 (Kegiatan Penggalian/ Penutupan Makam Seksi TPU Areal II, Untuk bulan Desember 2011).
1 (satu) Bundel LPJ Bendahara Pengeluaran (SPJ Belanja Fungsional) Bulan Januari 2010.
1 (satu) Bundel LPJ Bendahara Pengeluaran (SPJ Belanja Fungsional) Bulan Februari 2010.
1 (satu) Bundel LPJ Bendahara Pengeluaran (SPJ Belanja Fungsional) Bulan Maret 2010.
1 (satu) Bundel LPJ Bendahara Pengeluaran (SPJ Belanja Fungsional) Bulan April 2010.
1 (satu) Bundel LPJ Bendahara Pengeluaran (SPJ Belanja Fungsional) Bulan Mei 2010.
1 (satu) Bundel LPJ Bendahara Pengeluaran (SPJ Belanja Fungsional) Bulan Juni 2010.
1 (satu) Bundel LPJ Bendahara Pengeluaran (SPJ Belanja Fungsional) Bulan Juli 2010.
1 (satu) Bundel LPJ Bendahara Pengeluaran (SPJ Belanja Fungsional) Bulan Agustus 2010.
1 (satu) Bundel LPJ Bendahara Pengeluaran (SPJ Belanja Fungsional) Bulan September 2010.
1 (satu) Bundel LPJ Bendahara Pengeluaran (SPJ Belanja Fungsional) Bulan Oktober 2010.
1 (satu) Bundel LPJ Bendahara Pengeluaran (SPJ Belanja Fungsional) Bulan Nopember 2010.
1 (satu) Bundel LPJ Bendahara Pengeluaran (SPJ Belanja Fungsional) Bulan Desember 2010.
1 (satu) Bundel LPJ Bendahara Pengeluaran (SPJ Belanja Fungsional) Bulan Januari 2011.
1 (satu) Bundel LPJ Bendahara Pengeluaran (SPJ Belanja Fungsional) Bulan Februari 2011.
1 (satu) Bundel LPJ Bendahara Pengeluaran (SPJ Belanja Fungsional) Bulan Maret 2011.
1 (satu) Bundel LPJ Bendahara Pengeluaran (SPJ Belanja Fungsional) Bulan April 2011.
1 (satu) Bundel LPJ Bendahara Pengeluaran (SPJ Belanja Fungsional) Bulan Mei 2011.
1 (satu) Bundel LPJ Bendahara Pengeluaran (SPJ Belanja Fungsional) Bulan Juni 2011.
1 (satu) Bundel LPJ Bendahara Pengeluaran (SPJ Belanja Fungsional) Bulan Juli 2011.
1 (satu) Bundel LPJ Bendahara Pengeluaran (SPJ Belanja Fungsional) Bulan Agustus 2011.
1 (satu) Bundel LPJ Bendahara Pengeluaran (SPJ Belanja Fungsional) Bulan September 2011.
1 (satu) Bundel LPJ Bendahara Pengeluaran (SPJ Belanja Fungsional) Bulan Oktober 2011.
1 (satu) Bundel LPJ Bendahara Pengeluaran (SPJ Belanja Fungsional) Bulan Nopember 2011.
1 (satu) Bundel LPJ Bendahara Pengeluaran (SPJ Belanja Fungsional) Bulan Desember 2011.
1 (satu) Bundel Arsip Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Uang Persediaan (UP)/Ganti Uang Persediaan (GU) Kegiatan Penggalian/Penutupan Makam Tahun Anggaran 2010.
1 (satu) Bundel Arsip Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Uang Persediaan (UP)/Ganti Uang Persediaan (GU) Kegiatan Penggalian/Penutupan Makam Tahun Anggaran 2011.
Copy SPD (Surat Penyediaan Dana) Kegiatan Penggalian/Penutupan Makam Tahun Anggaran 2010.
Copy SPD (Surat Penyediaan Dana) Kegiatan Penggalian/Penutupan Makam Tahun Anggaran 2011.
Copy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Kegiatan Penggalian/Penutupan Makam Tahun Anggaran 2010.
Copy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Kegiatan Penggalian/Penutupan Makam Tahun Anggaran 2010.
Copy DPPA-SKPD (Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Sudin Pemakaman Jakarta Barat Tahun Anggaran 2010.
Copy DPPA-SKPD (Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Sudin Pemakaman Jakarta Barat Tahun Anggaran 2010.
Copy Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1008/2010 tanggal 1 Juni 2010 tentang Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan Pembantu, Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Atasan Langsungnya pada SKP/UKPD Tahun Anggaran 2010.
Copy Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1008/2010 tanggal 1 Juni 2010 tentang Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan Pembantu, Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Atasan Langsungnya pada SKP/UKPD Tahun Anggaran 2011.
Copy Surat Tanda Setoran Pengembalian Sisa Anggaran 2010 .
Copy Surat Tanda Setoran Pengembalian Sisa Anggaran 2011 .
1 (satu) bundel rekapitulasi pembayaran pajak 2010 dan 2011
Daftar Insentif GT Triwulan I bulan Januari, Februari, Maret 2011.
Daftar Insentif GT Triwulan II bulan April, Mei, Juni 2011.
Daftar Insentif GT Triwulan III bulan Juli, Agustus 2011.
Daftar Insentif GT Triwulan IV bulan September, Desember 2011.
Surat Tugas Nomor 965/082.74 tanggal 27 April 2011.
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
Uang tunai sebesar Rp. 35.472.750,- (tiga puluh lima juta empat ratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).
Uang tunai sebesar Rp. 50.158.000,- (lima puluh juta seratus lima puluh delapan ribu rupiah).
Dirampas untuk Negara Cq. Kas Pemda DKI Jakarta Barat.
84. Uang tunai sebesar Rp 10.000.000, (sepuluh juta rupiah) pada saat penuntutan berdasarkan Berita Acara Penitipan Pengembalian Kerugian Negara tanggal 13 Desember 2012 dari H. Muhammad Anwar
Dirampas untuk Negara Cq. Kas Pemda DKI Jakarta Barat.
7. Menetapkan biaya perkara sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dibebankan kepada Terdakwa.
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Hari : Selasa, tanggal 27 Agustus 2013, oleh kami : PANGERAN NAPITUPULU, SH, MH sebagai Ketua Majelis, I MADE HENDRA KUSUMA, S.H., Sp.N. dan JOKO SUBAGYO, S.H., MT, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada Hari : Selasa, tanggal 3 September 2013 oleh Ketua Majelis tersebut dan Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh ADELINA HUTABARAT,SH sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh TOLHAS HUTAGALUNG,SH, sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dan Terdakwa yang didampingi oleh Tim Penasihat Hukumnya.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
1. I MADE HENDRA KUSUMA, SH, S.Pn PANGERAN NAPITUPULU, SH, MH
2. JOKO SUBAGYO, SH, MT PANITERA PENGGANTI
ADELINA HUTABARAT,SH