67/Pid.B/2014/PN-TJB
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 67/Pid.B/2014/PN-TJB
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- SUNARYO
MENGADILI : -Menyatakan Terdakwa SUNARYO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga ” ; -Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SUNARYO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan ; -Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; -Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; -Memerintahkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah kampak bergagang kayu dan 1 (satu) buah sperai berlumuran darah Dirampas untuk dimusnahkan ; -Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000. (dua ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor 67/Pid.B/2014/PN-TB
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Tanjungbalai yang memeriksa dan mengadili Perkara Pidana dalam tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama Terdakwa ;-------------------------------------------------
Nama lengkap : SUNARYO
Tempat lahir : Binjai
Umur/Tanggal lahir : 43 Tahun / 27 Maret 1971
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Dusun I Desa Rahuning II Kecamatan Rahuning Kabupaten Asahan
Agama : Islam
Pekerjaan : Kernek Truk
Pendidikan : SD
Terdakwa hadir di persidangan dengan menghadap sendiri tanpa didampingi oleh Penasehat Hukum ;---------------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa berada dalam tahanan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------
Penyidik tanggal 29 Desember 2013 No. SP.Han/44/XII/2013/Reskrim sejak tanggal 29 Desember 2013 sampai dengan tanggal 17 Januari 2014 ;------------------
Perpanjangan Penuntut Umum tanggal 07 Januari 2014 No.PP-08/N.2.15/Epp.1/01/2014 sejak tanggal 18 Januari 2014 sampai dengan tanggal 26 Pebruari 2014 ;----------------------------------------------------------------------------------------
Penuntut Umum tanggal 11 Februari 2014 No. PRINT-380/N.2.15/Ep.1/02/2014 sejak tanggal 11 Februari 2014 sampai dengan tanggal 02 Maret 2014 ;---------------
Hakim Pengadilan Negeri tanggal 20 Februari 2014, No.70/Pen.Pid/2014/PN-TB sejak tanggal 20 Februari 2014 sampai dengan tanggal 21 Maret 2014 ;---------------
-----PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;---------------------------------------------------------------------
-----Telah membaca berkas perkara yang bersangkutan beserta surat-surat terlampir di dalamnya ;---------------------------------------------------------------------------------------------------
-----Telah mendengar keterangan saksi-saksi ;-----------------------------------------------------------
-----Telah memeriksa dan meneliti barang bukti dalam perkara ini ;-------------------------------
-----Telah mendengar keterangan Terdakwa ;------------------------------------------------------------
-----Telah mendengar tuntutan Pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut ;-------------------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan terdakwa SUNARYO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.----------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SUNARYO dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan .--
3. Menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) buah kampak bergagang kayu dan 1 (satu) buah sperai berlumuran darah ; Dirampas untuk dimusnahkan -------------------------------
4. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar pembelaan (pledoi) Terdakwa yang dilakukan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim agar dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan Terdakwa menyatakan menyesal atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi ;----------------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa telah didakwa Penuntut Umum dengan Dakwaan Alternatif yaitu : ------------------------------------------------------------------------
DAKWAAN :
PERTAMA :
------------Bahwa ia terdakwa Sunaryo pada hari Senin tanggal 23 Desember 2013 sekira pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2013 bertempat di Dusun I Desa Rahuning II Kecamatan Rahuning Kabupaten Asahan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk didalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjungbalai yang berwenang mengadilinya, melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga terhadap saksi Sugiarti, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa tersebut dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------
Bermula pada hari Senin tanggal 23 Desember 2013 sekira pukul 03.00 Wib saksi Sugiarti sedang tidur didalam rumahnya yang berada di Dusun I Desa Rahuning II Kecamatan Rahuning Kabupaten Asahan dan tiba-tiba saksi Sugiarti terkejut karena kaki sebelah kanan saksi Sugiarti dibacok oleh terdakwa Sunaryo yang merupakan suaminya dengan menggunakan 1 (satu) buah kampak sebanyak 1 (satu) kali lalu saksi Sugiarti terbangun dan setelah itu terdakwa kembali menganyunkan kampaknya ke arah tangan sebelah kanan dan kiri lalu ke bagian kaki sebelah kiri saksi Sugiarti. Selanjutnya saksi Sugiarti berteriak minta tolong dan setelah itu saksi Suginem dan saksi Aldi Syahputra terbangun dan langsung mengejar terdakwa namun terdakwa berhasil melarikan diri. Kemudian setelah itu saksi Sugiarti mengatakan kepada saksi Suginem “Mak kaki saya sebelah kanan tidak dapat digerakkan dan sakit” dan setelah itu saksi Sugiarti dibawa ke Puskemas Pulau Rakyat untuk mendapat pertolongan. Akibat dari perbuatan terdakwa tersebut saksi Sugiarti mengalami luka bacok dibagian kaki sebelah kanan tepatnya dibetis samping sebelah kanan, luka lecet dibagian paha sebelah kanan, luka robek dibagian sebelah kiri tepatnya dibagian betis dan paha sebelah kiri dan luka memar pada tangan sebelah kanan serta luka robek. Hal ini diperkuat oleh Visum Et Repertum Nomor : 341/PR/XII/2013 tanggal 31 Desember 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Rosalianse Dokter pada Puskemas Pulau Rakyat, yang mengambil kesimpulan sebagai berikut :
HASIL PEMERIKSAAN
Luka lecet dibagian pundak sebelah kanan dengan ukuran 1 cm.
Luka lecet dibagian pergelangan tangan sebelah kanan dengan ukuran 2 cm.
Luka lecet dibagian telapak tangan sebelah kiri dengan ukuran 0,5 cm.
Luka lecet dipaha bagian bawah sebelah kiri dengan ukuran 7,5 cm.
Luka robek dipaha bagian bawah sebelah kiri dengan ukuran 7,5 cm.
Luka robek dibetis bagian atas sebelah kaki kiri dengan ukuran 6 cm.
Luka robek ditulang kering dibagian kaki sebelah kanan dengan ukuran 6,5 cm.
KESIMPULAN :
1. Telah diperiksa seorang perempuan umur 34 Tahun, keadaan sadar .
2. Luka lecet dan luka robek tersebut diduga akibat trauma benda tumpul.
--------------Perbuatan terdakwa Sunaryo tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga --------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa Sunaryo pada hari Senin tanggal 23 Desember 2013 sekira pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2013 bertempat di Dusun I Desa Rahuning II Kecamatan Rahuning Kabupaten Asahan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk didalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjungbalai yang berwenang mengadilinya, dengan sengaja telah melakukan penganiayaan terhadap saksi Sugiarti, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------
Bermula pada hari Senin tanggal 23 Desember 2013 sekira pukul 03.00 Wib saksi Sugiarti sedang tidur didalam rumahnya yang berada di Dusun I Desa Rahuning II Kecamatan Rahuning Kabupaten Asahan dan tiba-tiba saksi Sugiarti terkejut karena kaki sebelah kanan saksi Sugiarti dibacok oleh terdakwa Sunaryo dengan menggunakan 1 (satu) buah kampak sebanyak 1 (satu) kali lalu saksi Sugiarti terbangun dan setelah itu terdakwa kembali menganyunkan kampaknya ke arah tangan sebelah kanan dan kiri lalu ke bagian kaki sebelah kiri saksi Sugiarti. Selanjutnya saksi Sugiarti berteriak minta tolong dan setelah itu saksi Suginem dan saksi Aldi Syahputra terbangun dan langsung mengejar terdakwa namun terdakwa berhasil melarikan diri. Kemudian setelah itu saksi Sugiarti mengatakan kepada saksi Suginem “Mak kaki saya sebelah kanan tidak dapat digerakkan dan sakit” dan setelah itu saksi Sugiarti dibawa ke Puskemas Pulau Rakyat untuk mendapat pertolongan. Akibat dari perbuatan terdakwa tersebut saksi Sugiarti mengalami luka bacok dibagian kaki sebelah kanan tepatnya dibetis samping sebelah kanan, luka lecet dibagian paha sebelah kanan, luka robek dibagian sebelah kiri tepatnya dibagian betis dan paha sebelah kiri dan luka memar pada tangan sebelah kanan serta luka robek. Hal ini diperkuat oleh Visum Et Repertum Nomor : 341/PR/XII/2013 tanggal 31 Desember 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Rosalianse Dokter pada Puskemas Pulau Rakyat, yang mengambil kesimpulan sebagai berikut :-------------------------
HASIL PEMERIKSAAN
Luka lecet dibagian pundak sebelah kanan dengan ukuran 1 cm.
Luka lecet dibagian pergelangan tangan sebelah kanan dengan ukuran 2 cm.
Luka lecet dibagian telapak tangan sebelah kiri dengan ukuran 0,5 cm.
Luka lecet dipaha bagian bawah sebelah kiri dengan ukuran 7,5 cm.
Luka robek dipaha bagian bawah sebelah kiri dengan ukuran 7,5 cm.
Luka robek dibetis bagian atas sebelah kaki kiri dengan ukuran 6 cm.
Luka robek ditulang kering dibagian kaki sebelah kanan dengan ukuran 6,5 cm.
KESIMPULAN :
1. Telah diperiksa seorang perempuan umur 34 Tahun, keadaan sadar .
2. Luka lecet dan luka robek tersebut diduga akibat trauma benda tumpul.
--------------Perbuatan terdakwa Sunaryo tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana ;-----------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi) terhadap Dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan Dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi dan telah didengar keterangannya dipersidangan sebagai berikut :
1. SUGINEM, memberikan keterangan dengan bersumpah yang pada pokoknya sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 23 Desember 2013 sekira pukul 03.00 Wib bertempat di Dusun I Desa Rahuning II Kecamatan Rahuning Kabupaten Asahan, terdakwa Sunaryo telah menganiaya saksi Sugiarti yang merupakan anak kandung saksi. “----------
Bahwa bermula saksi bersama saksi Aldi Syahputra sedang tidur dikamar sedangkan saksi Sugiarti tidur sendirian di kamar sebelah dan tidak berapa lama kemudian saksi mendengar ada suara teriakan dari saksi Sugiarti lalu saksi bersama saksi Aldi Syahputra pergi kekamar saksi Sugiarti dan melihat saksi Sugiarti sudah terbaring ditempat tidur dan kaki sebalah tepatnya dibagian betis sudah berlumuran darah dan setelah itu saksi melihat terdakwa melarikan diridengan cara memanjat jendela samping pintu lalu saksi Aldi Syahputra mengejar terdakwa lalu memanjat jendela samping pintu lalu saksi Aldi Syahputra mengejar terdakwa lalu terdakwa terdakwa menunjang saksi Aldi Syahputra dan setelah itu saksi Sugiarti mengatakan “mak kenapa kakiku ini dan tidak bisa digerakkan” lalu saksi memberikan pertolongan kepada saksi Sugiarti.---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi ada melihat 1 (satu) bilah kampak diatas tempat tidur saksi Sugiarti dan berdasarkan keterangan saksi Sugiarti bahwa kampak tersebut yang digunakan terdakwa dalam melakukan tindak pidana tersebut.----------------------------------------------
Bahwa hubungan antara terdakw adengan saksi Sugiarti adalah pasangan suami istri dan sudah sering bertengkar.-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui apa penyebabnya sehingga terdakwa melakukan tindak pidana tersebut.--------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut saksi Sugiarti mengalami Luka bacok dibagian kaki sebelah kanan (tepatnya di betis bagian samping sebelah kanan), luka lecet dibagian paha sebelah kanan, luka robek dibagian sebelah kiri (tepatnya dibagian betis dan paha sebelah kiri) dan luka tangan sebelah kanan memar dan luka robek dan sampai saat ini masih belum bisa berjalan sebagaimana hasil Visum Et Repertum (terlampir dalam berkas perkara).---------------------------------------------------------------------
2. SUGIARTI memberikan keterangan dengan bersumpah yang pada pokoknya sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 23 Desember 2013 sekira pukul 03.00 Wib bertempat di Dusun I Desa Rahuning II Kecamatan Rahuning Kabupaten Asahan, terdakwa Sunaryo telah menganiaya saksi dengan cara membacok kaki saksi sebelah kanan dan kiri dengan menggunakan sebilah kampak berulang kali sehingga kaki sebelah kanan tepatnya dibagian betis sudah mengeluarkan banyak darah dan saksi merasakan kesakitan. “--------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya saksi berteriak sekerasnya dengan mengatakan “tolong-tolong dan setelah itu saksi Suginem yang merupakan ibu kandung saksi bersama saksi Aldi Syahputra datang lalu terdakwa melarikan diri dan setelah itu saksi mengatakan “mak kenapa kakiku ini dan tidak bisa digerakkan dan sakit” dan setelah itu saksi dibawa ke Puskesmas Pulau Rakyat.---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa alat yang diguankan terdakwa dalam melakukan tindak pidana tersebut adalah 1 (satu) bilah kampak bergagang kayu.------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui apa penyebabnya sehingga terdakwa melaukan tindak pidana tersebut.--------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut saksi mengalami Luka bacok dibagian kaki sebelah kanan (tepatnya di betis bagian samping sebelah kanan), luka lecet dibagian paha sebelah kanan, luka robek dibagian sebelah kiri (tepatnya dibagian betis dan paha sebelah kiri) dan luka tangan sebelah kanan memar dan luka robek dan sampai saat ini masih belum bisa berjalan sebagaimana hasil Visum Et Repertum (terlampir dalam berkas perkara).-----------------------------------------------------------------------
ALDI SYAHPUTRA Keterangannya dibacakan didepan persidangan pada pokonya menerangkan sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------
- Bahwa, bermula saksi bersama saksi Suginem sedang tidur di kamar sedangkan saksi Sugiarti tidur sendirian di kamar sebelah dan tidak berapa lama kemudian saksi mendegar ada suara teriakan dari saksi Sugiarti lalu saksi bersama saksi Suginem pergi ke kamar saksi Sugiarti dan melihat saksi Sugiarti sudah terbaring di atas tempat tidur dan kaki sebelah kanan tepatnya dibagian betis sudah berlumuran darah dan setelah itu saksi melihat terdakwa melarikan diri dengan cara memanjat jendela samping pintu lalu saksi mengejar terdakwa namun terdakwa menunjang saksi.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa, hubungan antara terdakwa dengan saksi Sugiarti adalah pasangan suami istri dan merupakan orang tua saksi.-------------------------------------------------------------------
- Bahwa, akibat dan perbuatan terdakwa tersebut saksi Sugiarti mengalami Luka bacok dibagian kaki sebelah kanan (tepatnya di betis bagian samping sebelah kanan), luka lecet dibagian paha sebelah kanan, luka robek dibagian sebelah kiri (tepatnya dibagian betis dan paha sebelah kiri) dan luka tangan sebelah kanan memar dan luka robek dan sampai saat ini masih belum bisa berjalan sebagaimana hasil Visum Et Repertum (terlampir dalam berkas perkara).------------------------------------------------------
Keterangan saksi-saksi maupun barang bukti diakui dan dibenarkan oleh terdakwa.----
Menimbang, bahwa atas keterangan para saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;-------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan bukti berupa 1 (Satu) buah kampak bergagang kayu dan 1 (satu) buah sperai berlumuran darah dan surat berupa Visum Et Repertum Nomor : 341/PR/XII/2013 tanggal 31 Desember 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Rosalianse Dokter pada Puskemas Pulau Rakyat, yang mengambil kesimpulan sebagai berikut :--------------------------
HASIL PEMERIKSAAN
Luka lecet dibagian pundak sebelah kanan dengan ukuran 1 cm.
Luka lecet dibagian pergelangan tangan sebelah kanan dengan ukuran 2 cm.
Luka lecet dibagian telapak tangan sebelah kiri dengan ukuran 0,5 cm.
Luka lecet dipaha bagian bawah sebelah kiri dengan ukuran 7,5 cm.
Luka robek dipaha bagian bawah sebelah kiri dengan ukuran 7,5 cm.
Luka robek dibetis bagian atas sebelah kaki kiri dengan ukuran 6 cm.
Luka robek ditulang kering dibagian kaki sebelah kanan dengan ukuran 6,5 cm.
KESIMPULAN :
1. Telah diperiksa seorang perempuan umur 34 Tahun, keadaan sadar .
2. Luka lecet dan luka robek tersebut diduga akibat trauma benda tumpul:
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut ;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Senin tanggal 23 Desember 2013 sekira pukul 03.00 WIb bertempat di Dusun I Desa Rahuning II Kecamatan Rahuning Kabupaten Asahan, ia telah menganiaya saksi Sugiarti yang merupakan istri terdakwa. -------------------------------------------------------
Bahwa adapun cara terdakwa melakukan tindak pidana tersebut dengan cara mula-mula terdakwa membawa sebilah kampak bergagang kayu kerumah saksi Sugiarti lalu terdakwa masuk kedalam rumah tersebut dengan cara mencongkel daun pintu jendela dan setelah terbuka selanjutnya terdakwa masuk kedalam kamarnya dan melihat saksi Sugiarti sedang tidur lalu terdakwa membacokkan kampak tersebut kearah kaki kanannya tepatnya dibetis sebanyak 1 (satu) kali dan setelah itu terdakwa melarikan diri.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa adapun penyebabnya sehingga terdakwa melaukan tindak pidana tesebut karena saksi Sugiarti mengatakan bahwa dirinya telah menikah dengan orang lain sehingga terdakwa menjadi emosi. --------------------------------------------------------------------
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut saksi Sugiarti mengalami luka bacok dibagian kaki sebelah kanan tepanta dibetis samping sebelah kanan, luka lecet dibagian paha sebelah kanan, luka robek dibagian sebelah kiri tepatnya dibagian betis dan paha sebelah kiri dan luka memar pada bagian sebelah kanan serta luka robek dan sampai saat ini masih belum bisa berjalan sebagaimana hasil Visum Et Refertum (terlampir dalam berkas perkara).-----------------------------------------------------------------------
Bahwa ianya mengaku ddan menyesal atas perbuatannya.--------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan kejadian-kejadian di persidangan, keterangan saksi- saksi, serta keterangan Terdakwa, maka Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Senin tanggal 23 Desember 2013 sekira pukul 03.00 WIb bertempat di Dusun I Desa Rahuning II Kecamatan Rahuning Kabupaten Asahan, ia telah menganiaya saksi Sugiarti yang merupakan istri terdakwa. -------------------------------------------------------
Bahwa adapun cara terdakwa melakukan tindak pidana tersebut dengan cara mula-mula terdakwa membawa sebilah kampak bergagang kayu kerumah saksi Sugiarti lalu terdakwa masuk kedalam rumah tersebut dengan cara mencongkel daun pintu jendela dan setelah terbuka selanjutnya terdakwa masuk kedalam kamarnya dan melihat saksi Sugiarti sedang tidur lalu terdakwa membacokkan kampak tersebut kearah kaki kanannya tepatnya dibetis sebanyak 1 (satu) kali dan setelah itu terdakwa melarikan diri.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa adapun penyebabnya sehingga terdakwa melaukan tindak pidana tesebut karena saksi Sugiarti mengatakan bahwa dirinya telah menikah dengan orang lain sehingga terdakwa menjadi emosi.---------------------------------------------------------------------
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut saksi Sugiarti mengalami luka bacok dibagian kaki sebelah kanan tepanta dibetis samping sebelah kanan, luka lecet dibagian paha sebelah kanan, luka robek dibagian sebelah kiri tepatnya dibagian betis dan paha sebelah kiri dan luka memar pada bagian sebelah kanan serta luka robek dan sampai saat ini masih belum bisa berjalan sebagaimana hasil Visum Et Refertum (terlampir dalam berkas perkara).-----------------------------------------------------------------------
Bahwa ianya mengaku ddan menyesal atas perbuatannya.--------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah fakta-fakta hukum yang diperoleh dapat diterapkan kepada perbuatan Terdakwa, maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;--
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa Penuntut Umum dengan Dakwaan alternatif , maka oleh karena itu Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan yang sesuai dengan fakta-fakta hukum yaitu dakwaan Ketiga sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan unsur-unsur sebagai berikut ;----------------------------------------
Barang Siapa ;---------------------------------------------------------------------------------------------
Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga. -------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur dari dakwaan tersebut sebagai berikut:---------------------------------------------------------
Ad.1. Barang siapa ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Barang Siapa” adalah orang (terdakwa) atau subjek hukum atau siapa saja yang dapat dipertanggung jawabkan terhadap suatu perbuatan pidana. Dalam persidangan sesuai dengan keterangan saksi-saksi keterangan terdakwa teah terungkap bahwa yang dimaksudkan dengan barang siapa dalam hal ini adalah terdakwa Sunaryo pelakunya, sehingga unsur ini telah terbukti dan terpenuhi ;----------------------------------------------------------------------------------------------
Ad.2. Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga ;
Menimbang, bahwa bermula pada hari Senin tanggal 23 Desember 2013 sekira pukul 03.00 Wib saksi Sugiarti sedang tidur didalam rumahnya yang berada di Dusun I Desa Rahuning II Kecamatan Rahuning Kabupaten Asahan dan tiba-tiba saksi Sugiarti terkejut karena kaki sebelah kanan saksi Sugiarti dibacok oleh terdakwa Sunaryo yang merupakan suaminya dengan menggunakan 1 (satu) buah kampak sebanyak 1 (satu) kali lalu saksi Sugiarti terbangun dan setelah itu terdakwa kembali mengayunkan kempaknya karah tanagn sebelah kanan dan kebagian kaki sebelah kiri saksi Sugiarti. Selanjutnya saksi Sugiarti berteriak minta tolong dan setelah itu saksi Suginem dan saksi Aldi Syahputra terbangun dan langsung mengejar terdakwa namun terdakwa berhasil melarikan diri. Kemudian setelah itu saksi Sugiarti mengatakan kepada skasi Suginem “Mak kaki saya sebelah kanan tidak dapat digerakkan dan sakit” dan setela itu saski sugiarti dibawa ke Puskesmas Pulau Rakyat untuk mendapat pertolongan. Akibat dari perbuatan terdakwa tersebut saksi Sugiarti mengalami luka bacok dibagian kaki sebelah kanan tepanta dibetis samping sebelah kanan, luka lecet dibagian paha sebelah kanan, luka robek dibagian sebelah kiri tepatnya dibagian betis dan paha sebelah kiri dan luka memar pada bagian sebelah kanan serta luka robek. Hal ini diperkuat oleh Visum Et Repertum Nomor : 341/PR/XII/2013 tanggal 31 Desember 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Rosalianse Dokter pada Puskemas Pulau Rakyat, yang mengambil kesimpulan sebagai berikut :
HASIL PEMERIKSAAN
Luka lecet dibagian pundak sebelah kanan dengan ukuran 1 cm.
Luka lecet dibagian pergelangan tangan sebelah kanan dengan ukuran 2 cm.
Luka lecet dibagian telapak tangan sebelah kiri dengan ukuran 0,5 cm.
Luka lecet dipaha bagian bawah sebelah kiri dengan ukuran 7,5 cm.
Luka robek dipaha bagian bawah sebelah kiri dengan ukuran 7,5 cm.
Luka robek dibetis bagian atas sebelah kaki kiri dengan ukuran 6 cm.
Luka robek ditulang kering dibagian kaki sebelah kanan dengan ukuran 6,5 cm.
KESIMPULAN :
1. Telah diperiksa seorang perempuan umur 34 Tahun, keadaan sadar .
2. Luka lecet dan luka robek tersebut diduga akibat trauma benda tumpul unsur ini telah terpenuhi ; ------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena unsur yang didakwakan telah terbukti maka terdakwa dinyatakan bersalah dan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga”. ------
Menimbang, bahwa berdasarkan pengamatan selama pemeriksaan di persidangan ternyata tidak ada ditemukan alasan pemaaf dan pembenar atas diri Terdakwa maka Terdakwa harus dijatuhi pidana penjara yang lamanya sebagaimana ditentukan dalam amar putusan ini ;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai lamanya Terdakwa dalam tahanan, dengan mengingat ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, maka masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;----------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, maka berdasarkan ketentuan Pasal 222 KUHAP, Terdakwa harus dibebani membayar biaya perkara yang besarnya sebagaimana ditentukan dalam amar Putusan ini ;-----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa, Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan ;----------------------------------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa main hakim sendiri ; --------------------------------------------------
Hal-hal yang meringankan:
- Terdakwa menyesali perbuatannya ;-----------------------------------------------------------------
- Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.----------------------------------
- Terdakwa belum pernah dihukum.--------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa sebagaimana ditentukan dalam amar putusan ini dipandang adil dan wajar sesuai dengan perbuatannya;----------------------------------------------
Mengingat dan Memperhatikan Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga serta peraturan lainnya yang berhubungan dengan perkara ini ;--------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa SUNARYO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga ”---------------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SUNARYO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan ;------------------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan . -------------------------------------------------------
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.-----------------------------------
Memerintahkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah kampak bergagang kayu dan 1 (satu) buah sperai berlumuran darah Dirampas untuk dimusnahkan ;----
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000. (dua ribu rupiah) ; -----------------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai pada hari Senin, tanggal 12 Mei 2014 oleh Rinto Leoni Manullang, SH sebagai Hakim Ketua Majelis, Aurora Quintina, SH.MH dan Tanti Helen Manalu, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana pada hari itu juga diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Sidang didampingi oleh Hakim – hakim Anggota, dibantu oleh Aslam Irfan Daulay, SH Panitera Pengganti Pengadilan Negeri tersebut, dihadiri Samian, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjungbalai serta Terdakwa ;-------------------------------------------------------------------------------
Hakim Anggota Hakim Ketua
1. Aurora Quintina, SH.MH Rinto Leoni Manullang, SH
2. Tanti Helen Manalu, SH
Panitera Pengganti,
dto.
Aslam Irfan Daulay, SH