259/Pid.Sus/2014/PN-SGI
Putusan PN SIGLI Nomor 259/Pid.Sus/2014/PN-SGI
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ADZAHRI BIN SAIDI
- Menyatakan Terdakwa ADZAHRI Bin SAIDI tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana “tanpa hak dan melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman” sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum ; - Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun ; - Menetapkan lamanya terdakwa berada didalam tahanan sebelum putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan atas diri Terdakwa ; - Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah); - Menetapkan pula apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana selama 1 (satu) bulan kurungan ; - Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam Rumah Tahanan Negara Sigli Klas II B ; - Menetapkan barang bukti berupa : - 2 (dua) batang pohon ganja yang telah dipotong-potong yang dimasukkan kedalam karung warna putih seberat 7,5 (tujuh koma lima) kilogram, Dirampas untuk dimusnahkan ; - Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
P
U T U S A N
Nomor: 259 / Pid.Sus / 2014 / PN-Sgi
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sigli yang mengadili perkara-perkara pidana pada Peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : ADZAHRI Bin SAIDI .
Tempat lahir : Gampong Pulo Mesjid I .
Umur/tanggal lahir : 38 Tahun / 03 Juni 1976 .
Jenis kelamin : Laki-laki .
Kebangsaan : Indonesia .
Tempat tinggal : Gampong Pulo Mesjid I, Kecamatan Tangse, Kabupaten Pidie .
Agama : Islam.
Pekerjaan : Wiraswasta .
Pendidikan : SD (tidak berijazah) .
Terdakwa ditahan oleh ;
Penyidik sejak tanggal 22 Agustus 2014 s/d tanggal 10 September 2014 ;
Perpanjangan oleh Kajari Sigli sejak tanggal 1 September 2014 s/d tanggal 20 Oktober 2014;
Penuntut Umum sejak tanggal 20 Oktober 2014 s/d tanggal 08 November 2014 ;
Hakim Pengadilan Negeri Sigli sejak tanggal 30 Oktober 2014 s / d tanggal 28 November 2014 ;
Ketua Pengadilan Negeri Sigli sejak tanggal 29 November 2014 s/d tanggal 27 Januari 2014 ;
Terdakwa dipersidangan di dampingi oleh Penasihat Hukum SANUSI HAMZAH, SH Pengacara Praktek yang beralamat di PB HAM Pidie Jln. Cempaka No. 06 Blok Sawah Kecamatan Kota Sigli, berdasarkan Penetapan Nomor: 259/Pid.Sus/2014/PN-Sgi tertanggal 06 November 2014 ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
Telah melihat dan memperhatikan tentang barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa dipersidangan ;
Telah memperhatikan tuntutan pidana Penuntut Umum tanggal 24 November 2014 yang pada pokoknya memohon supaya Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa Adzahri Bin Saidi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hokum bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dalam dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi waktu selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan .
Menyatakan barang bukti berupa :
- 2 (dua) batang pohon ganja yang telah dipotong-potong yang dimasukkan kedalam karung warna putih seberat 7,5 (tujuh koma lima) kilogram .
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Telah memperhatikan pula pembelaan terdakwa dipersidangan yang disampaikan secara lisan yang pada pokoknya sependapat dengan Penuntut Umum dan selanjutnya terdakwa memohon keringanan hukuman ;
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah didakwa sebagaimana tersebut didalam surat dakwaan No. Reg. Perk: PDM – 34 / KTI /10 / 2014 / TPUL, tertanggal 28 Oktober 2014 yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa ADZAHRI bin SAIDI pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi sekira bulan Mei 2014, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2014, bertempat di Gampong Pulo Mesjid 1, Kecamatan Tangse, Kabupaten Pidie, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sigli, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon berupa 2 (dua) batang tanaman ganja yang sudah dipotong-potong yang berumur 2 (dua) bulan dengan berat keseluruhan 7,5 (tujuh koma lima) kilogram, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi sekira bulan April 2014, terdakwa berada di rumahnya beralamat di Gampong Pulo Mesjid I Kec. Tangse Kab. Pidie. Kemudian datang kawan terdakwa yaitu saksi EDDY SAPUTRA bin AMIRUDDIN (diperiksa dan dituntut dalam berkas perkara terpisah) mengajak terdakwa untuk pergi ke gunung. Terdakwa meminta saksi. EDDY SAPUTRA bin AMIRUDDIN untuk menunggu di balai. Tidak lama kemudian terdakwa keluar dari rumah dan menghampiri saksi EDDY SAPUTRA bin AMIRUDDIN yang sedang duduk di balai. Saat terdakwa dan saksi EDDY SAPUTRA bin AMIRUDDIN sedang duduk di balai terdakwa dan saksi EDDY SAPUTRA bin AMIRUDDIN melihat ada biji ganja di sela-sela lantai balai. Kemudian terdakwa saksi EDDY SAPUTRA bin AMIRUDDIN mengambil lidi dan mencongkel biji ganja yang ada di sela-sela lantai balai kios sehingga didapat biji ganja sejumlah 6 (enam) biji. Selanjutnya terdakwa dan saksi EDDY SAPUTRA bin AMIRUDDIN membungkus biji ganja dengan kertas lalu saksi EDDY SAPUTRA bin AMIRUDDIN menyuruh agar biji ganja tersebut disimpan dalam kantong celana terdakwa..
Kemudian terdakwa dan saksi EDDY SAPUTRA bin AMIRUDDIN pergi ke sawah untuk mengambil kain penutup kepala, sesampai di sawah terdakwa mengambil biji ganja yang ada di dalam kantong celana terdakwa, lalu menyimpan biji ganja yang sudah dibungkus kertas tersebut di atap balai yang ada di kebun cabai, kemudian terdakwa dan saksi EDDY SAPUTRA bin AMIRUDDIN berangkat ke gunung untuk mencari kayu.
Bahwa pada akhir bulan Mei 2014, terdakwa mengambil biji ganja yang telah disimpan di atap balai kebun cabai tersebut, lalu terdakwa bersama saksi EDDY SAPUTRA bin AMIRUDDIN menaburkan/menyemai di atas tanah di sela-sela biji cabai milik Sdra. EDDY SAPUTRA bin AMIRUDDIN yang telah dibentuk yang berukuran 20 (dua puluh) cm, kemudian ditutupi dengan abu sekam. Setelah biji ganja berumur 20 (dua puluh) hari yaitu pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi sekira pada bulan Juni 2014, bibit biji ganja tersebut hanya tumbuh 5 (lima) batang, selanjutnya 2 (dua) batang pohon ganja tersebut terdakwa cabut dan terdakwa pindahkan ke dalam polybag dan terdakwa bawa ke dalam kebun cabai milik terdakwa. Sedangkan 3 (tiga) batang sisanya terdakwa tinggal untuk saksi EDDY SAPUTRA bin AMIRUDDIN.
Bahwa sekira 25 (dua puluh lima) hari kemudian pada bulan Juli 2014 biji bibit ganja yang ada dalam polybag terdakwa cabut dan terdakwa tanam di sela-sela pohon cabai milik terdakwa di pematang tanaman cabai.
Bahwa pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2014 sekira pukul 17.30 WIB terdakwa disuruh pihak kepolisian datang ke kebun cabai milik terdakwa. Sesampai di kebun cabai, terdakwa sudah ditunggu oleh pihak kepolisian, lalu tanaman ganja yang ditanam terdakwa sebanyak 2 (tiga) batang tersebut dicabut lalu dipotong-potong dan dimasukkan ke dalam karung.
Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari instansi/lembaga yang berwenang untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman.
Berdasarkan Berita Acara Taksiran dari penaksir PT. Pegadaian (Persero) Cabang Syariah Sigli Nomor : 528/JL.14.01S05/2014 tertanggal 25 Agustus 2014 yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang ACHMAD SUGENG, SE. barang bukti berupa 2 (dua) batang pohon jenis ganja dengan berat 7,5 (tujuh koma lima) kg ..
Berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium No. LAB : 5680/NNF/2014 tanggal 03 September 2014 yang ditandatangani oleh Pemeriksa AKBP ZULNI ERMA NRP 60051008 dan PENATA DELIANA NAIBORHU, S.Si, Apt. NIP 197410222003122002 barang bukti milik terdakwa Positif Ganja dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika .
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan / eksepsi ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya sebagaimana tersebut diatas, Penuntut Umum telah pula mengajukan alat-alat bukti yang berupa keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa, disamping itu juga telah diajukan barang bukti untuk memperkuat pembuktian dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi ke persidangan yang memberikan keterangan dibawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi 1. EDDY SAPUTRA .
Bahwa saksi bersama dengan terdakwa pada sekitar bulan April 2014 pergi kegunung dan setelah sampai dirumah terdakwa lalu saksi disuruh menunggu disekitar kios milik terdakwa ;
Bahwa setelah itu datang terdakwa dan duduk didekat saksi dibalai kios tersebut, selanjutnya saksi mengambil parang lalu meletakkan dilantai balai kios tersebut dan ketika itu saksi melihat ada biji ganja disela-sela lantai kios tersebut ;
Bahwa selanjutnya saksi mengatakan kepada terdakwa bahwa ada biji ganja lalu saksi dan terdakwa mencongkel biji ganja tersebut yang berjumlah ada 6 (enam) biji seluruhnya, lalu biji ganja tersebut dibungkus dan disimpan dalam kantong terdakwa ;
Bahwa selanjutnya baik saksi dan terdakwa pergi menuju kesawah dan setelah sampai disawah, lalu terdakwa mengambil biji ganja dari kantongnya dan menyimpannya disela-sela atap balai yang ada dikebun cabai ;
Bahwa pada sekitar akhir bulan Mei 2014 saksi pergi kesawah untuk mengurus kebun cabai, lalu terdakwa mengambil biji ganja yang telah disimpan tersebut, lalu saksi menaburkan biji ganja tersebut ;
Bahwa biji ganja tersebut ditabur dikebun yang sudah dibentuk seukuran 20 cm, lalu kemudian saksi tutupi abu sekam, lalu setelah 20 (dua puluh) hari kemudian biji ganja tersebut tumbuh sebanyak 5 (lima) batang ;
Bahwa kemudian 2 (dua) batang dicabut oleh terdakwa untuk disemai dikebun cabai milik terdakwa sedangkan sisanya sebanyak 3 (tiga) batang ganja diambil untuk saksi ;
Bahwa pada sekitar hari Selasa tanggal 19 Agustus 2014 sekira pukul 17.30 Wib, saksi dan terdakwa disuruh oleh pihak Kepolisian untuk pergi kekebun cabai milik terdakwa, setelah sampai dikebun cabai saksi dan terdakwa sudah ditunggu oleh pihak Kepolisian ;
Bahwa selanjutnya pohon ganja yang ditanam oleh terdakwa sebanyak 2 (dua) batang tersebut dicabut lalu dipotong-potong dan dimasukkan kedalam karung ;
Bahwa pohon ganja yang telah ditanam oleh terdakwa didalam kebun cabainya adalah untuk sebagai pasangan cabai agar dapat tumbuh subur ;
Bahwa menurut saksi bahwa pohon ganja yang ditanam oleh terdakwa dalam keadaan miring menunduk sehingga kalau tidak jelas melihat maka pohon ganja tersebut tidak jelas Nampak ;
Bahwa dalam menanam dan memelihara pohon ganja tersebut baik terdakwa maupun Eddy Saputra tidak ada memiliki izin dari yang berwenang ;
Saksi 2. RAMLI .
Bahwa pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 20114 sekitar jam 17.00 Wib, saksi telah mendapatkan informasi dari masyarakat yang mana didalam kebun cabai milik terdakwa dan Eddy Saputra ada terdapat pohon ganja ;
Bahwa atas informasi tersebut lalu saksi bersama dengan anggota polisi lainnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan Eddy Saputra ;
Bahwa selanjutnya baik saksi dan rekan saksi yang juga ikut didampingi oleh Kapolsek menuju ke lokasi atau kekebun cabai milik terdakwa di Gampong Pulo Mesjid I Tangse ;
Bahwa setelah saksi dan rekannya sampai didalam kebun cabai milik terdakwa ada ditemukan pohon ganja sebanyak 3 (tiga) batang ;
Bahwa selanjutnya saksi memanggil Sekretaris Desa yaitun Husaini, terdakwa dan saksi Eddy Saputra untuk menyaksikan pencabutan dan pemotongan pohon ganja tersebut yang ada didalam kebun cabai milik terdakwa ;
Bahwa setelah dipotong dan diambil pohon ganja tersebut lalu pohon ganja tersebut dibawa oleh saksi ke Mapolsek Tangse untuk proses lebih lanjut ;
Bahwa terdakwa dan saksi Eddy Saputra setelah beberapa hari kemudian telah dilakukan penangkapan oleh saksi dan kawan saksi yang sebelumnya telah diambil data-data identitas masing-masing ;
Bahwa terdakwa dan Eddy Saputra dalam menanam pohon ganja didalam kebun cabainya tidak ada mendapatkan izin dari yang berwenang untuk itu ;
Saksi 3. SUPRIADI .
Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2014 kira-kira jam 12.30 Wib, terdakwa telah ditangkap oleh saksi bersama dengan kawannya yaitu saksi Eddy Saputra ketika setelah sampai di Mapolsek Tangse ;
Bahwa menurut saksi terdakwa dan Eddy Saputra ditangkap oleh karena telah menanam ganja didalam kebun cabai miliknya di Gampong Pulo Mesjid I Tangse ;
Bahwa setelah pihak Mapolsek Tangse melakukan penangkapan terhadap baik terdaka maupun saksi Eddy Saputra lalu kedua-duanya diserahkan ke Mapolres Pidie untuk diproses secara hukum ;
Bahwa setahu saksi diwaktu dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi Eddy Saputra dimana waktu itu kedua-duanya tidak melakukan perlawanan ;
Bahwa sebelumnya baik terdakwa maupun saksi Eddy Saputra belum pernah terlibat tindak pidana apapun didalam wilayah Polsek Tangse ;
Bahwa setahu saksi yang mana kalau terdakwa dan kawannya didalam menanam pohon ganja didalam kebun cabai milik terdakwa, tidak ada mendapatkan izin dari yang berwenang ;
Saksi 4. HUSAINI .
Bahwa terdakwa dan saksi ADZAHRI bin SAIDI adalah warga Gampong Pulo Mesjid I. Kecamatan Tangse Kabupaten Pidie ;
Bahwapada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2014 sekira pukul 17.00 WIB saksi yang sedang berada di rumah di Gampong Pulo Mesjid I Kec. Tangse Kab. Pidie dihubungi oleh Kepala Desa dan diminta untuk datang ke kebun cabai milik terdakwa dan saksi ADZAHRI bin SAIDI di Gampong Pulo Mesjid I Kec. Tangse Kab. Pidie.
Bahwa sesampainya di kebun cabai saksi melihat sudah ada pihak kepolisian, lalu saksi diminta melihat batang pohon ganja yang di tanam di pematang selah-selah pohon cabai.
Bahwa saksi kemudian diminta menghubungi pemilik kebun cabai yaitu terdakwa dan saksi ADZAHRI bin SAIDI agar datang ke kebun cabai.
Bahwa saksi kemudian meminta kepala dusun untuk mencari pemilik kebun cabai, namun yang datang bukan terdakwa dan saksi ADZAHRI bin SAIDI melainkan orang tua terdakwa yang kemudian menghubungi terdakwa dan saksi ADZAHRI bin SAIDI sehingga terdakwa dan saksi ADZAHRI bin SAIDI datang.
Bahwa sesampainya terdakwa dan saksi ADZAHRI bin SAIDI, terdakwa dan saksi ADZAHRI bin SAIDI mengakui bahwa terdakwa dan saksi ADZAHRI bin SAIDI yang menanam pohon ganja tersebut. Kemudian pihak kepolisian meminta pada terdakwa dan saksi ADZAHRI bin SAIDI untuk melakukan pencabutan terhadap pohon ganja, lalu pemotongan untuk kemudian dibawa sebagai barang bukti ke Kepolisian Sektor Tangse.
Bahwa terdakwa dan saksi ADZAHRI bin SAIDI kemudian disuruh pulang lalu pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2014 sekira pukul 09.00 WIB saksi diminta pihak kepolisian untuk menghubungi terdakwa dan saksi ADZAHRI bin SAIDI agar datang ke Kepolisian Sektor Tangse, dan sesampainya di Kepolisian Sektor Tangse terdakwa dan saksi ADZAHRI bin SAIDI ditangkap.
Bahwa antara kebun terdakwa dan saksi ADZAHI dibatasi oleh pembatas berupa plastik dan pematang.
Bahwa 2 (dua) batang tanaman ganja di kebun terdakwa tersebut ditanam dalam keadaan merunduk sehingga tidak akan kelihatan apabila kita tidak mendekati tanaman tersebut.
Bahwa terdakwa sebelumnya belum pernah menanam pohon ganja baik di gunung maupun didalam kebun cabai .
Bahwa benar baik terdakwa maupun saksi ADZAHRI tidak pernah pernah memberitahukan kepada saksi mengenai tanaman ganja yang ditanam oleh terdakwa dan saksi ADZAHRI bin SAIDI.
Bahwa terdakwa tidak pernah meminta ijin kepada pihak yang berwenang untuk menanam 3 (tiga) batang pohon ganja tersebut.
Bahwa benar 3 (tiga) batang tanaman ganja tersebut ditanam dengan maksud untuk menjadi pasangan bagi pohon cabai, agar dapat tumbuh subur.
Menimbang, bahwa atas keterangan para saksi tersebut terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa telah menyampaikan akan haknya untuk mengadirkan saksi Ad Chad, namun setelah ditanyakan kepada terdakwa lalu terdakwa mengatakan tidak ada saksi Ad Chad ;
Menimbang, bahwa dipersidangan juga telah didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi sekira bulan April 2014, saksi berada di rumahnya beralamat di Gampong Pulo Mesjid I Kec. Tangse Kab. Pidie. Kemudian datang terdakwa mengajak saksi untuk pergi ke gunung.
Bahwa Saat terdakwa dan saksi sedang duduk di balai, terdakwa dan saksi melihat ada biji ganja di sela-sela lantai balai. Kemudian terdakwa mengambil lidi dan mencongkel biji ganja yang ada di sela-sela lantai balai kios sehingga didapat biji ganja sejumlah 6 (enam) biji. Selanjutnya terdakwa dan saksi membungkus biji ganja dengan kertas lalu terdakwa menyuruh agar biji ganja tersebut disimpan dalam kantong celana saksi.
Bahwa kemudian terdakwa dan saksi pergi ke sawah untuk mengambil kain penutup kepala, sesampai di sawah saksi mengambil biji ganja yang ada di dalam kantong celana saksi, lalu menyimpan biji ganja yang sudah dibungkus kertas tersebut di atap balai yang ada di kebun cabai, kemudian terdakwa dan saksi berangkat ke gunung untuk mencari kayu.
Bahwa pada akhir bulan Mei 2014, saksi mengambil biji ganja yang telah disimpan di atap balai kebun cabai tersebut, lalu terdakwa bersama saksi menaburkan/menyemai di atas tanah di sela-sela biji cabai milik terdakwa yang telah dibentuk yang berukuran 20 (dua puluh) cm, kemudian ditutupi dengan abu sekam.
Bahwa Setelah biji ganja berumur 20 (dua puluh) hari yaitu pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi sekira pada bulan Juni 2014, bibit biji ganja tersebut hanya tumbuh 5 (lima) batang, selanjutnya 2 (dua) batang pohon ganja tersebut terdakwa cabut dan saksi pindahkan ke dalam polybag dan saksi bawa ke dalam kebun cabai milik saksi. Sedangkan 3 (tiga) batang sisanya saksi tinggal untuk terdakwa.
Bahwa sekira 25 (dua puluh lima) hari kemudian pada bulan Juli 2014 biji bibit ganja yang ada dalam polybag saksi cabut dan saksi tanam di sela-sela pohon cabai milik saksi di pematang tanaman cabai.
Bahwa pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2014 sekira pukul 17.30 WIB saksi disuruh pihak kepolisian datang ke kebun cabai milik saksi. Sesampai di kebun cabai, saksi sudah ditunggu oleh pihak kepolisian, lalu tanaman ganja yang ditanam terdakwa sebanyak 3 (tiga) batang tersebut dicabut lalu dipotong-potong dan dimasukkan ke dalam karung.
Bahwa antara kebun saksi dan kebun terdakwa tidak begitu jauh dan ada pembatas berupa plastik dan pematang;
Bahwa didalam kebun cabai milik terdakwa, dimana terdakwa telah menanam 3 (tiga) batang tanaman ganja.
Bahwa 3 (tiga) batang tanaman ganja tersebut ditanam dengan maksud untuk menjadi pasangan bagi pohon cabai, agar dapat tumbuh subur.
Bahwa 3 (tiga) batang tanaman ganja ditanam terdakwa dalam keadaan merunduk, sehingga tidak kelihatan kalau dari jauh.
Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai berat 3 (tiga) batang tanaman ganja milik terdakwa tersebut.
Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari instansi/lembaga yang berwenang untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diajukan barang bukti yaitu 2 (dua) batang pohon ganja yang telah dipotong-potong yang dimasukkan kedalam karung warna putih seberat 7,5 (tujuh koma lima) kilogram ;
Menimbang, bahwa oleh karena barang-barang bukti tersebut telah disita oleh pejabat yang berwenang untuk itu dan keberadaannya telah diakui oleh terdakwa maupun saksi-saksi, maka terhadap barang bukti tersebut Pengadilan berpendapat dapat dipertimbangkan sebagai bahan pertimbangan dalam memutus perkara ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi, keterangan terdakwa maupun barang bukti/surat bukti dipersidangan apabila antara satu dengan yang lainnya dihubungkan maka ditemukan fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi sekira bulan April 2014, saksi berada di rumahnya beralamat di Gampong Pulo Mesjid I Kec. Tangse Kab. Pidie. Kemudian datang terdakwa mengajak saksi untuk pergi ke gunung.
Bahwa benar Saat terdakwa dan saksi sedang duduk di balai, terdakwa dan saksi melihat ada biji ganja di sela-sela lantai balai. Kemudian terdakwa mengambil lidi dan mencongkel biji ganja yang ada di sela-sela lantai balai kios sehingga didapat biji ganja sejumlah 6 (enam) biji. Selanjutnya terdakwa dan saksi membungkus biji ganja dengan kertas lalu terdakwa menyuruh agar biji ganja tersebut disimpan dalam kantong celana saksi.
Bahwa benar kemudian terdakwa dan saksi pergi ke sawah untuk mengambil kain penutup kepala, sesampai di sawah saksi mengambil biji ganja yang ada di dalam kantong celana saksi, lalu menyimpan biji ganja yang sudah dibungkus kertas tersebut di atap balai yang ada di kebun cabai, kemudian terdakwa dan saksi berangkat ke gunung untuk mencari kayu.
Bahwa benar pada akhir bulan Mei 2014, saksi mengambil biji ganja yang telah disimpan di atap balai kebun cabai tersebut, lalu terdakwa bersama saksi menaburkan/menyemai di atas tanah di sela-sela biji cabai milik terdakwa yang telah dibentuk yang berukuran 20 (dua puluh) cm, kemudian ditutupi dengan abu sekam.
Bahwa benar Setelah biji ganja berumur 20 (dua puluh) hari yaitu pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi sekira pada bulan Juni 2014, bibit biji ganja tersebut hanya tumbuh 5 (lima) batang, selanjutnya 2 (dua) batang pohon ganja tersebut terdakwa cabut dan saksi pindahkan ke dalam polybag dan saksi bawa ke dalam kebun cabai milik saksi. Sedangkan 3 (tiga) batang sisanya saksi tinggal untuk terdakwa.
Bahwa benar sekira 25 (dua puluh lima) hari kemudian pada bulan Juli 2014 biji bibit ganja yang ada dalam polybag saksi cabut dan saksi tanam di sela-sela pohon cabai milik saksi di pematang tanaman cabai.
Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2014 sekira pukul 17.30 WIB saksi disuruh pihak kepolisian datang ke kebun cabai milik saksi. Sesampai di kebun cabai, saksi sudah ditunggu oleh pihak kepolisian, lalu tanaman ganja yang ditanam terdakwa sebanyak 3 (tiga) batang tersebut dicabut lalu dipotong-potong dan dimasukkan ke dalam karung.
Bahwa benar antara kebun saksi dan kebun terdakwa tidak begitu jauh dan ada pembatas berupa plastik dan pematang;
Bahwa benar didalam kebun cabai milik terdakwa, dimana terdakwa telah menanam 3 (tiga) batang tanaman ganja.
Bahwa benar 3 (tiga) batang tanaman ganja tersebut ditanam dengan maksud untuk menjadi pasangan bagi pohon cabai, agar dapat tumbuh subur.
Bahwa benar 3 (tiga) batang tanaman ganja ditanam terdakwa dalam keadaan merunduk, sehingga tidak kelihatan kalau dari jauh.
Bahwa benar saksi tidak mengetahui mengenai berat 3 (tiga) batang tanaman ganja milik terdakwa tersebut.
Bahwa benar terdakwa tidak mempunyai izin dari instansi/lembaga yang berwenang untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman.
Bahwa benar Berita Acara Analisis Laboratorium No: Lab: 5680 / NNF / 2014 tanggal 03 September 2014, barang bukti milik terdakwa Positif Cannabinoid (Positif Ganja) Golongan I terdaftar pada nomor urut 8 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika ;
Menimbang, bahwa dengan demikian apakah perbuatan terdakwa Adzahri Bin Saidi sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dapat dibuktikan di persidangan atau tidak, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagaimana terurai di bawah ini:
Menimbang, bahwa seseorang terdakwa dapat dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana apabila perbuatannya tersebut telah memenuhi unsur-unsur dari pasal yang didakwakan kepada dirinya ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke muka persidangan dengan dakwaan yang disusun secara Tunggal yaitu Melanggar pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara Tunggal maka Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini akan membuktikan dakwaan Tunggal tersebut ;
Menimbang, bahwa dakwaan Tunggal Penuntut Umum melanggar Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap Orang ;
Tanpa Hak dan Melawan Hukum ;
Menanam, Memelihara, Memiliki, Menyimpan, Menguasai Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Tanaman ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur di atas, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad. 1 Unsur “Setiap Orang”
Menimbang, bahwa unsur ini menunjukkan kepada Subjek hukum, yaitu orang/pelaku atau siapa saja yang diajukan ke muka persidangan yang dikarenakan adanya suatu dakwaan terhadap dirinya ;
Menimbang, bahwa in cassu Jaksa Penuntut Umum telah menghadapkan seorang terdakwa ke muka persidangan yang diawal pemeriksaan perkara ini telah diperiksa identitas dirinya,
dan ternyata terdakwa telah menerangkan identitas dirinya sama dengan apa yang dimaksudkan Jaksa Penuntut Umum di dalam Surat Dakwaannya yaitu terdakwa Adzahri Bin Saidi ;
Bahwa ternyata terdakwa adalah orang yang sehat jasmani dan rohaninya serta tidak terganggu akal dan pikirannya sehingga tergolong mampu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana, oleh karena telah menanam, menyimpan, memiliki, menguasai dan sebagai pemilik narkotika jenis ganja kering ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka unsur “setiap orang” telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan ;
Ad. 2. Unsur Tanpa Hak dan Melawan Hukum
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, bahwa benar Terdakwa tidak mempunyai izin untuk memiliki, menguasai, menyimpan atau menanam ganja tersebut sebagaimana keterangan dari saksi-saksi sebagai anggota Polisi Polrest Pidieyang telah melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa oleh karena telah ditemukan pohon ganja didalam kebun cabai milik terdakwa, dari pejabat yang berwenang untuk itu, maka dengan demikian terdakwa merupakan masyarakat biasa dalam hal ini tidak berhak untuk menanam, memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis ganja serta terdakwa tahu bahwa ganja itu dilarang oleh undang-undang dan bertentangan dengan hukum ;
Menimbang, bahwa pasal 4 huruf a, b dan c UU RI No. 35 tahun 2009, menentukan bahwa narkotika hanya dapat dipergunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan pengembangan Ilmu Pengetahuan selain sebagaimana yang disebut dalam pasal 4 huruf a, b dan c UU RI No. 35 tahun 2009 tersebut tidak punya hak atau tidak dapat dipergunakan oleh siapapun apalagi dalam hal ini terdakwa yang tidak dapat menunjukkan izin dari pejabat yang berhak untuk itu ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hal-hal tersebut di atas maka unsur “tanpa hak danmelawan hukum” telah terbukti secara sah dan meyakinkan ;
Ad. 3. Unsur Menanam, Memelihara, Memiliki, Menyimpan, Menguasai Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Tanaman ;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, artinya apabila salah satu sub dari unsur ini telah terpenuhi maka keseluruhan unsur ini dianggap telah terbukti pula ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menanam antara lain membuat tanaman yang ditanam oleh pemiliknya agar tumbuh dengan sempurna dan sehat yang diawali dengan penyemaian bibitnya ditempat tertentu, maka dengan demikian ada hasilnya yang nyata yaitu ada hasil yang tumbuh dari tanaman yang disemainya ;
Menimbang, bahwa untuk agar tanaman yang ditanam oleh pemiliknya dalam hal ini terdakwa maka sudah dengan pasti tanaman tersebut harus dirawat agar tidak terkena penyakit sehingga dapat dipetik hasil dari tanaman tesrebut, dan tanaman ganja dalam perkara terdakwa ini telah ditanam dan telah tumbuh dengan sehat dengan tinggi lebih kurang 1 (satu) meter di lokasi kebun cabe atau di celah-celah kebun cabe milik terdakwa ;
Menimbang, bahwa dari keterangan terdakwa dan keterangan para saksi yang mana 2 (dua) batang ganja yang ada didalam kebun cabe milik terdakwa adalah telah ditanam dan dirawat oleh terdakwa selaku pemilik batang ganja tersebut, dimana pohon ganja tersebut ditanam oleh terdakwa dalam keadaan miring agar tidak mudah terlihat kepada orang lain ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti, maka dengan demikian unsur ini juga dinyatakan telah terbukti menurut hukum ;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan bahwa dakwaan Tunggal Penuntut Umum tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan terhadap terdakwa ;
Menimbang, bahwa didalam penjatuhan pidana berdasarkan Pasal 183 KUHAP “Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya”;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 183 KUHAP diatas, dapat disimpulkan bahwa keyakinan hakim merupakan faktor penentu untuk dapat dijatuhkannya pidana terhadap seseorang, sehingga walaupun terdapat dua alat bukti yang sah namun jika Hakim tidak mempunyai keyakinan, maka orang tersebut tidak dapat dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa dengan telah terpenuhinya keseluruhan unsur delik yang terkandung dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum maka Dakwaan Tunggal tersebut haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan ;
Menimbang, bahwa dari jalannya pemeriksaan di persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan adanya hal-hal yang dapat menghapuskan kesalahan dan/atau pertanggungan jawab pidana pada diri terdakwa, baik karena adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf, sehingga karenanya atas perbuatannya tersebut di atas terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan dipidana;
Menimbang, bahwa oleh karena sanksi pidana yang tercantum dalam pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika bersifat kumulatif yaitu antara pidana penjara dengan pidana denda, maka pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa meliputi pidana penjara dan pidana denda;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan maka lamanya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan segenapnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa oleh karena tidak ada alasan untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan, dan agar terdakwa tidak melarikan diri dari pelaksanaan putusan ini jika sekiranya telah berkekuatan hukum tetap, maka cukup alasan untuk memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti dalam perkara ini berupa 2 (dua) batang pohon ganja yang telah dipotong-potong yang dimasukkan kedalam karung warna putih seberat 7,5 (tujuh koma lima) kilogram, maka status keberadaannya terhadap barang bukti tersebut akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa karena terdakwa akan dijatuhi pidana, maka terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya akan ditetapkan dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan, perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman atas diri terdakwa sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka pemberantasan terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika ;
Terdakwa tidak memiliki izin untuk memiliki,menguasai dan menyimpan narkotika jenis ganja ;
Perbuatan terdakwa dapat merusak pertumbuhan generasi muda lainnya ;
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan pelaksanaan Syariat Islam secara Kaffah ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dijatuhi pidana ;
Terdakwa bersikap sopan di persidangan ;
Terdakwa mengaku menyesal, bersalah dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Terdakwa merupakan kepala keluarga untuk anak dan isterinya ;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi di persidangan perkara ini, akan tetapi belum tercakup dalam putusan ini dan guna menpersingkat isi putusan ini dianggap telah tercakup dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini ;
Menimbang, bahwa dalam menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa juga harus dipertimbangkan faktor hukum, sosial dan moral sehingga penjatuhan hukuman tersebut akan
benar-benar dirasakan manfaatnya baik bagi negara, masyarakat maupun terdakwa sendiri ;
Menimbang, bahwa penjatuhan hukuman terhadap terdakwa merupakan salah satu cara untuk menegakkan hukum dan mendidik terdakwa agar timbul penyesalan dan tekat untuk tidak mengulangi perbuatannya serta menjadi contoh bagi yang lain untuk tidak meniru perbuatan tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena tujuan penjatuhan hukuman adalah untuk mendidik dan bukan untuk menyiksa, maka penjatuhan hukuman tersebut diharapkan akan menjadi cambuk baginya untuk tidak mengulagi perbuatannya tersebut dan timbul kemauan serta kesadaran untuk meningkatkan tingkah lakunya ke arah yang lebih baik ;
Menimbang, bahwa atas dasar hal-hal tersebut di atas maka lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa di bawah ini menurut hemat Majelis Hakim, adalah merupakan hukuman yang sudah tepat, pantas dan adil sesuai dengan kesalahan yang dilakukan oleh terdakwa;
Mengingat pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan Undang-Undang No 8 tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berhubungan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan TerdakwaADZAHRI Bin SAIDI tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana “tanpa hak dan melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman” sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun ;
Menetapkan lamanya terdakwa berada didalam tahanan sebelum putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan atas diri Terdakwa ;
Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
Menetapkan pula apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana selama 1 (satu) bulan kurungan ;
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam Rumah Tahanan Negara Sigli Klas II B ;
Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) batang pohon ganja yang telah dipotong-potong yang dimasukkan kedalam karung warna putih seberat 7,5 (tujuh koma lima) kilogram,
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sigli pada hari Senin tanggal 01 Desember 2014, dengan NURMIATI, SH. sebagai Ketua Majelis, MUHAMMAD KASIM, SH.dan MAIMUNSYAH, SH.MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 01 Desember 2014 oleh Ketua Mejelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh SYUKRI sebagai Panitera Pengganti dalam perkara ini, dihadiri oleh MUCHAMAD AFRISAL, SH selakuJaksa Penutut Umum pada Kejaksaan Negeri Sigli Cabang Kota Bakti serta dihadapan Penasihat Hukum dan terdakwa tersebut.
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
d.t.o. d.t.o.
MUHAMMAD KASIM, SH NURMIATI, SH.
d.t.o.
MAIMUNSYAH, SH.,MH
PANITERA PENGGANTI
d.t.o.
S Y U K R I