Nomor 413 /Pid.Sus / 2015 / PN.Kpn
Putusan PN KEPANJEN Nomor Nomor 413 /Pid.Sus / 2015 / PN.Kpn
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SAIFUL ANAS Bin KASERI
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa SAIFUL ANAS Bin KASERI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak telah dengan sengaja menjualbelikan pupuk bersubsidi”, sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa SAIFUL ANAS Bin KASERI oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) bulan dan denda sejumlah Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan. 5. Menetapkan barang bukti berupa : 25 (Dua puluh lima) sak (1250 kg) pupuk Za, 5 (lima) sak (250 Kg) pupuk urea, 25 (dua puluh dua) sak (1.250 Kg) pupuk phonska dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu) rupiah ;
PUTUSAN
Nomor 413 /Pid.Sus / 2015 / PN.Kpn.
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negari Kepanjen yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama : SAIFUL ANAS Bin KASERI
Tempat lahir : Malang
Umur/tanggal lahir : 35 tahun / 1 Januari 1980
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jl.Panglima Sudirman RT.51 RW.15 Desa Codo Kec.Wajak Kab.Malang
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Terdakwa ditahan berdasarkan surat penetapan penahanan oleh :
Penahanan oleh Penyidik, tanggal 6 Mei 2015, No. SP.Han / 100 / V / 2015 / Reskrim, sejak tanggal 6 Mei 2015 s/d tanggal 25 Mei 2015 ;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, tanggal 21 Mei 2015, No. B-177 / 0.5.43 / Euh.1 / 5 / 2015, sejak tanggal 26 Mei 2015 s/d tanggal 4 Juli 2015 ;
Penahanan oleh Penuntut Umum, tanggal 29 Juni 2015, No. Print-147 / 0.5.43.3 / Euh.2/6 /2015, sejak tanggal 29 Juni 2015 s/d tanggal 18 Juli 2015 ;
Penahanan oleh Hakim, tanggal 9 Juli 2015, No. 413/Pen.Pid.Sus/2015/PN.Kpn, sejak tanggal 9 Juli 2015 s/d tanggal 7 Agustus 2015 ;
Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen, tanggal 24 Juli 2015, No. 413/Pen.Pid.Sus/2015/PN.Kpn, sejak tanggal 8 Agustus 2015 s/d tanggal 6 Oktober 2015 ;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT.
Telah Membaca dan mempelajari berkas perkara dan segala surat-surat yang terlampir di dalamnya.
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa di persidangan.
Telah memperhatikan segala sesuatu yang terjadi dipersidangan.
Telah mendengar tuntutan Penuntut Umum tertanggal 18 Agustus 2015 dengan nomor register PDM-145/KPJEN/7/2015 yang meminta agar Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan terdakwa SAIFUL ANAS Bin KASERI, bersalah melakukan tindak pidana telah sebagai pihak lain selain Produsen, Distributor atau Pengecer telah dengan sengaja memperjualbelikan pupuk bersubsidi,sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 21 (2) jo 30 (3) Permendag RI No.15//M.DAG/PER/4/2013 Tentang Pengadaan Dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian jo pasal 6 (1) huruf a Undang-Undang Darurat RI No. 7 Tahun 1955 Tentang Pengusutan, Penuntutan Dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi sebagaimana dakwaan
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara, dengan denda R.1.000.000,- (satu juta) rupiah subsidair 2 (dua) bulan kurungan ;
Menyatakan Barang Bukti : 25 (Dua puluh lima) sak (1250 kg) pupuk Za, 5 (lima) sak (250 Kg) pupuk urea, 25 (dua puluh dua) sak (1.250 Kg) pupuk phonska dirampas untuk Negara
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000, (Dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan penuntut umum tersebut, terdakwa dipersidangan telah mengajukan pembelaan secara lisan yang pada pokoknya terdakwa mengaku bersalah, terdakwa menyesali perbuatannya dan terdakwa mohon keringanan hukuman karena terdakwa mempunyai tanggungan keluarga.
Menimbang, bahwa atas pembelaan lisan dari terdakwa tersebut, penuntut umum menyatakan tidak mengajukan replik namun tetap pada tuntutannya demikian pula dengan terdakwa menyatakan tetap pada pembelaan lisannya dipersidangan.
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan oleh Penuntut Umum kepersidangan dengan Surat Dakwaan tertanggal 1 Juli 2015, No. Reg.Perk: PDM-145/KPJEN/7/2015 yang isinya adalah sebagai berikut :
Bahwa mereka terdakwa SAIFUL ANAS bin KASERI, pada hari Selasa, tanggal 05 Mei 2015 atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih termasuk dalam tahun 2015 bertempat di Ds. Sananrejo Kec. Turen Kab. Malang, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen, sebagai pihak lain selain Produsen, Distributor atau Pengecer telah dengan sengaja memperjualbelikan pupuk bersubsidi, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa sejak lebih kurang lima bulan yang lalu, terdakwa yang bukan sebagai Produsen, Distrbutor atau Pengecer pupuk bersubsidi, telah meperjualbelikan pupuk bersubsidi jenis Za, Urea dan Ponska secara eceran kepada setiap petani yang mebutuhkan tanpa berdasarkan RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan kelompok) petani di Ds. Sananrejo Kec. Turen Kab. Malang. Terdakwa memperoleh pupuk tersebut dengan cara : membeli dari HURI dengan harga Rp.97.500,- (sembilan puluh tujuh lima ratus ribu rupiah) setiap sak berisi 50 Kg untuk pupuk Za, yang kemudian dijual kembali dengan harga Rp.102.500,- (seratus dua ribu lima ratus rupiah); untuk pupuk Urea, terdakwa membeli dari AZIZAH dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap sak berisi 50 Kg yang kemudian dijual kembali dengan harga Rp.105.000,- (seratus lima ribu rupiah); dan untuk pupuk Ponska terdakwa membeli dari NUR dengan harga Rp.115.000,- (seratus lima belas ribu rupiah) setiap sak berisi 50 kg dan dari AZIZAH dengan harga Rp.112.500,- (seratus dua belas ribu lima ratus rupiah) yang kemudian dijual kembali dengan harga Rp.117.500,- (seratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 21 (2) jo 30 (3) Permendag RI No.15//M.DAG/PER/4/2013 Tentang Pengadaan Dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian jo pasal 6 (1) huruf a Undang-Undang Darurat RI No. 7 Tahun 1955 Tentang Pengusutan, Penuntutan Dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi.
Menimbang,bahwa dengan dakwaan Penuntut Umum tersebut terdakwa menyatakan mengerti dan tidak berkeberatan.
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa menyatakan akan menghadapi perkaranya sendiri tanpa didampingi oleh penasehat hokum ;
Menimbang,bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi – saksi yang didengar keterangannya dipersidangan sebagai berikut :
1. Saksi PURNOMO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 05 Mei 2015 sekira jam 20.00 WIB di Ds. Sananrejo Kec. Turen Kab. Malang telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena memperjual belikan pupuk bersubsidi tanpa ijin ;
Bahwa benar terdakwa yang bukan sebagai Produsen, Distrbutor atau Pengecer pupuk bersubsidi, telah meperjualbelikan pupuk bersubsidi jenis Za, Urea dan Ponska secara eceran kepada setiap petani yang mebutuhkan tanpa berdasarkan RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan kelompok) petani di Ds. Sananrejo Kec. Turen Kab. Malang. Terdakwa memperoleh pupuk tersebut dengan cara : membeli dari HURI dengan harga Rp.97.500,- (sembilan puluh tujuh lima ratus ribu rupiah) setiap sak berisi 50 Kg untuk pupuk Za, yang kemudian dijual kembali dengan harga Rp.102.500,- (seratus dua ribu lima ratus rupiah); untuk pupuk Urea, terdakwa membeli dari AZIZAH dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap sak berisi 50 Kg yang kemudian dijual kembali dengan harga Rp.105.000,- (seratus lima ribu rupiah); dan untuk pupuk Ponska terdakwa membeli dari NUR dengan harga Rp.115.000,- (seratus lima belas ribu rupiah) setiap sak berisi 50 kg dan dari AZIZAH dengan harga Rp.112.500,- (seratus dua belas ribu lima ratus rupiah) yang kemudian dijual kembali dengan harga Rp.117.500,- (seratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah).
Bahwa benar berhasil melakukan penyitaan barang bukti berupa 25 (Dua puluh lima) sak (1250 kg) pupuk Za, 5 (lima) sak (250 Kg) pupuk urea, 25 (dua puluh dua) sak (1.250 Kg) pupuk phonska ;
Atas keterangan saksi tersebut diatas terdakwa menyatakan benar.
Saksi PUGUH SUMARSONO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 05 Mei 2015 sekira jam 20.00 WIB di Ds. Sananrejo Kec. Turen Kab. Malang telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena memperjual belikan pupuk bersubsidi tanpa ijin
Bahwa benar terdakwa yang bukan sebagai Produsen, Distrbutor atau Pengecer pupuk bersubsidi, telah meperjualbelikan pupuk bersubsidi jenis Za, Urea dan Ponska secara eceran kepada setiap petani yang mebutuhkan tanpa berdasarkan RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan kelompok) petani di Ds. Sananrejo Kec. Turen Kab. Malang. Terdakwa memperoleh pupuk tersebut dengan cara : membeli dari HURI dengan harga Rp.97.500,- (sembilan puluh tujuh lima ratus ribu rupiah) setiap sak berisi 50 Kg untuk pupuk Za, yang kemudian dijual kembali dengan harga Rp.102.500,- (seratus dua ribu lima ratus rupiah); untuk pupuk Urea, terdakwa membeli dari AZIZAH dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap sak berisi 50 Kg yang kemudian dijual kembali dengan harga Rp.105.000,- (seratus lima ribu rupiah); dan untuk pupuk Ponska terdakwa membeli dari NUR dengan harga Rp.115.000,- (seratus lima belas ribu rupiah) setiap sak berisi 50 kg dan dari AZIZAH dengan harga Rp.112.500,- (seratus dua belas ribu lima ratus rupiah) yang kemudian dijual kembali dengan harga Rp.117.500,- (seratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah).
Bahwa benar berhasil melakukan penyitaan barang bukti berupa 25 (Dua puluh lima) sak (1250 kg) pupuk Za, 5 (lima) sak (250 Kg) pupuk urea, 25 (dua puluh dua) sak (1.250 Kg) pupuk phonska ;
Atas keterangan saksi tersebut diatas terdakwa menyatakan benar.
Saksim HELIJANTI KOENTARI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar syarat yang harus dipenuhi untuk bisa menjadi pengecer resmi diantaranya:
Harus bergerak dibidang perdagangan umum ;
Memiliki pengurus yang aktif menjalankan kegiatan usaha atau mengelola perusahaannyauhi persyaratan umum untuk melakukan kegiatan perdagangan yaitu Surat Ijin Perdagangan yang dikeluarkan oleh BP2T dan Tanda Daftar Perusahaan yang dikeluarkan Disperindag
Memiliki atau menguasai sarana untuk penyaluran pupuk bersubsidi guna menjamin kelancaran pupuk bersubsidi diwilayah tanggung jawabnya
Memiliki permodalan yang cukup
Memiliki hubungan kerja dengan distributor yang cukup baik yang diatur dengan surat perjanjian jual beli
Bahwa benar untuk harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sesuai dengan Peraturan Bupati Malang Nomor 37 Tahun 2014 tentang kebutuhan dan penyaluran serta harga tahun 2015 ada berbagai macam diantaranya
Pupuk urea sebesar Rp. 1800 perkilogram
Pupuk SP36 sebesar Rp. 2000 perkilogram
Pupuk ZA sebesar Rp..1400 perkilogran
Pupuk NPK sebesar Rp.2300 perkilogram
Pupuk Organik sebesar Rp. 500 perkilogram
Atas keterangan saksi tersebut diatas terdakwa menyatakan benar.
Saksi TOMIE HERAWANTO,IR, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar syarat yang harus dipenuhi untuk bisa menjadi pengecer resmi diantaranya:
Harus bergerak dibidang perdagangan umum
Memiliki pengurus yang aktif menjalankan kegiatan usaha atau mengelola perusahaannyauhi persyaratan umum untuk melakukan kegiatan perdagangan yaitu Surat Ijin Perdagangan yang dikeluarkan oleh BP2T dan Tanda Daftar Perusahaan yang dikeluarkan Disperindag
Memiliki atau menguasai sarana untuk penyaluran pupuk bersubsidi guna menjamin kelancaran pupuk bersubsidi diwilayah tanggung jawabnya
Memiliki permodalan yang cukup
Memiliki hubungan kerja dengan distributor yang cukup baik yang diatur dengan surat perjanjian jual beli;
Bahwa benar untuk harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sesuai dengan Peraturan Bupati Malang Nomor 37 Tahun 2014 tentang kebutuhan dan penyaluran serta harga tahun 2015 ada berbagai macam diantaranya
Pupuk urea sebesar Rp. 1800 perkilogram
Pupuk SP36 sebesar Rp. 2000 perkilogram
Pupuk ZA sebesar Rp..1400 perkilogran
Pupuk NPK sebesar Rp.2300 perkilogram
Pupuk Organik sebesar Rp. 500 perkilogram
Atas keterangan saksi tersebut diatas terdakwa menyatakan benar.
Menimbang,bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa SAIFUL ANAS bin KASERI, pada hari Selasa tanggal 05 Mei 2015 bertempat di Ds. Sananrejo Kec. Turen Kab. Malang, sebagai pihak lain selain Produsen, Distributor atau Pengecer telah dengan sengaja memperjualbelikan pupuk bersubsidi, yang dilakukan dengan cara bahwa sejak lebih kurang lima bulan yang lalu, terdakwa yang bukan sebagai Produsen, Distrbutor atau Pengecer pupuk bersubsidi, telah memperjualbelikan pupuk bersubsidi jenis Za, Urea dan Ponska secara eceran kepada setiap petani yang mebutuhkan tanpa berdasarkan RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan kelompok) petani di Ds. Sananrejo Kec. Turen Kab. Malang. Terdakwa memperoleh pupuk tersebut dengan cara : membeli dari HURI dengan harga Rp.97.500,- (sembilan puluh tujuh lima ratus ribu rupiah) setiap sak berisi 50 Kg untuk pupuk Za, yang kemudian dijual kembali dengan harga Rp.102.500,- (seratus dua ribu lima ratus rupiah); untuk pupuk Urea, terdakwa membeli dari AZIZAH dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap sak berisi 50 Kg yang kemudian dijual kembali dengan harga Rp.105.000,- (seratus lima ribu rupiah); dan untuk pupuk Ponska terdakwa membeli dari NUR dengan harga Rp.115.000,- (seratus lima belas ribu rupiah) setiap sak berisi 50 kg dan dari AZIZAH dengan harga Rp.112.500,- (seratus dua belas ribu lima ratus rupiah) yang kemudian dijual kembali dengan harga Rp.117.500,- (seratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah)..
Menimbang, bahwa didalam persidangan telah ditunjukkan barang bukti berupa : 25 (Dua puluh lima) sak (1250 kg) pupuk Za, 5 (lima) sak (250 Kg) pupuk urea, 25 (dua puluh dua) sak (1.250 Kg) pupuk phonska ;
Menimbang,bahwa berdasarkan keterangan saksi – saksi dan keterangan terdakwa ditemukan fakta – fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa terdakwa SAIFUL ANAS bin KASERI, pada hari Selasa tanggal 05 Mei 2015 bertempat di Ds. Sananrejo Kec. Turen Kab. Malang, sebagai pihak lain selain Produsen, Distributor atau Pengecer telah dengan sengaja memperjualbelikan pupuk bersubsidi, yang dilakukan dengan cara bahwa sejak lebih kurang lima bulan yang lalu, terdakwa yang bukan sebagai Produsen, Distrbutor atau Pengecer pupuk bersubsidi, telah memperjualbelikan pupuk bersubsidi jenis Za, Urea dan Ponska secara eceran kepada setiap petani yang mebutuhkan tanpa berdasarkan RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan kelompok) petani di Ds. Sananrejo Kec. Turen Kab. Malang. Terdakwa memperoleh pupuk tersebut dengan cara : membeli dari HURI dengan harga Rp.97.500,- (sembilan puluh tujuh lima ratus ribu rupiah) setiap sak berisi 50 Kg untuk pupuk Za, yang kemudian dijual kembali dengan harga Rp.102.500,- (seratus dua ribu lima ratus rupiah); untuk pupuk Urea, terdakwa membeli dari AZIZAH dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap sak berisi 50 Kg yang kemudian dijual kembali dengan harga Rp.105.000,- (seratus lima ribu rupiah); dan untuk pupuk Ponska terdakwa membeli dari NUR dengan harga Rp.115.000,- (seratus lima belas ribu rupiah) setiap sak berisi 50 kg dan dari AZIZAH dengan harga Rp.112.500,- (seratus dua belas ribu lima ratus rupiah) yang kemudian dijual kembali dengan harga Rp.117.500,- (seratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah).;
Menimbang, bahwa untuk ringkasnya putusan ini maka segala sesuatu yang tercantum dalam berita acara turut dipertimbangkan dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka Majelis hanya membuktikan fakta hukum sepanjang mengenai pasal yang didakwakan Penuntut Umum saja ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas maka menurut pertimbangan Majelis dakwaan tunggal melanggar Pasal 21 (2) jo 30 (3) Permendag RI No.15//M.DAG/PER/4/2013 Tentang Pengadaan Dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian jo pasal 6 (1) huruf a Undang-Undang Darurat RI No. 7 Tahun 1955 lebih tepat dikenakan pada perbuatan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa untuk menentukan Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan tunggal Pasal pasal 21 (2) jo 30 (3) Permendag RI No.15//M.DAG/PER/4/2013 Tentang Pengadaan Dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian jo pasal 6 (1) huruf a Undang-Undang Darurat RI No. 7 Tahun 1955 Tentang Pengusutan, Penuntutan Dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi. unsur-unsurnya sebagai berikut :
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti : 25 (Dua puluh lima) sak (1250 kg) pupuk Za, 5 (lima) sak (250 Kg) pupuk urea, 25 (dua puluh dua) sak (1.250 Kg) pupuk phonska Barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum, karena itu dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian dan Ketua Majelis Hakim telah memperlihatkan barang bukti tersebut kepada terdakwa dan atau saksi dan yang bersangkutan telah membenarkannya.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, apakah Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 30 (3) jo. 21 (2) Permendag RI No.15//M.DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan Dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian jo. Pasal 2 (1) PP No.15 tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan, jo. Pasal 8 (1) UU No.8/Prp/tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang Dalam Pengawasan jo. Pasal 6 (1) huruf a atau b jo. pasal 1 sub, 1e, 2e, 3e Undang-Undang Darurat RI No. 7 Tahun 1955 Tentang Pengusutan, Penuntutan Dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi, dengan unsur-unsur sebagai berikut:
Barang Siapa;
Menimbang, bahwa dalam hukum pidana yang dimaksud dengan barangsiapa adalah ditujukan kepada subyek hukum yaitu hanya manusia (natuurlijke personen) sebagai penyandang hak dan kewajiban serta mampu mempertanggungjawabkan perbuatan yang telah dilakukannya. Di dalam persidangan telah dihadirkan terdakwa yang dituntut, diperiksa dan diadili di persidangan yaitu terdakwa SAIFUL ANAS Bin KASERI yang telah diperiksa di depan persidangan ternyata identitas terdakwa telah sesuai dengan identitas terdakwa yang tercantum dalam surat dakwaan Penuntut Umum serta berkas perkara dan terdakwa selama pemeriksaan di persidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tidak diketemukan adanya alasan-alasan yang dapat menghapuskan pidana terhadap diri terdakwa, yaitu alasan pembenar dan pemaaf sebagaimana yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, dengan demikian unsur “Barangsiapa” telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Sebagai Pihak Lain Selain Produsen, Distributor Atau Pengecer Dengan Tanpa Hak dan Sengaja Telah Memperjualbelikan Pupuk Bersubsidi.
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif dalam artian jika salah satu terpenuhi maka terpenuhi juga unsur ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan pada hari Selasa tanggal 11 Agustus 2015, terdakwa yang sebagai pihak lain selain distributor atau pengecer pupuk bersubsidi, telah menjual petani di Ds. Sananrejo Kec. Turen Kab. Malang. Terdakwa memperoleh pupuk tersebut dengan cara : membeli dari HURI dengan harga Rp.97.500,- (sembilan puluh tujuh lima ratus ribu rupiah) setiap sak berisi 50 Kg untuk pupuk Za, yang kemudian dijual kembali dengan harga Rp.102.500,- (seratus dua ribu lima ratus rupiah); untuk pupuk Urea, terdakwa membeli dari AZIZAH dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap sak berisi 50 Kg yang kemudian dijual kembali dengan harga Rp.105.000,- (seratus lima ribu rupiah); dan untuk pupuk Ponska terdakwa membeli dari NUR dengan harga Rp.115.000,- (seratus lima belas ribu rupiah) setiap sak berisi 50 kg dan dari AZIZAH dengan harga Rp.112.500,- (seratus dua belas ribu lima ratus rupiah) yang kemudian dijual kembali dengan harga Rp.117.500,- (seratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah).;
Menimbang, bahwa terdakwa mengetahui bahwa pupuk bersubsidi hanya dapat dibeli dalam wilayah tanggung jawab penjualan yang telah ditunjuk dan juga hanya boleh dijual kepada orang-orang yang telah terdaftar dalam Daftar Rencana Kebutuhan Pupuk Bersusidi, sedangkan terdakwa tidak termasuk;
Menimbang, bahwa terdakwa dengan demikian terbukti tanpa hak dengan sengaja telah memperjualbelikan pupuk bersubsidi, sehingga dengan demikian unsur ini telah terbukti.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari pasal tersebut telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa sampailah Majelis Hakim untuk menentukan bentuk, jenis dan berapa lamanya hukuman (sentencing) yang sepadan dengan tindak pidana yang dilakukan Terdakwa. Dengan kata lain apakah tuntutan Jaksa Penuntut Umum telah cukup memadai ataukah dipandang terlalu berat ataukah masih kurang sepadan dengan kesalahan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa berpotensi merugikan perekonomian Negara dan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa berterus terang dan mengakui serta menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat kekuasaan, kewenangan, dan kebebasan Majelis Hakim adalah termasuk di dalam menentukan bentuk, jenis, dan lamanya suatu pidana. Pertimbangannya adalah Majelis Hakimlah yang dapat melihat, meresapi, dan menghayati akan keadaan-keadaan yang bersifat kasuistis serta situasi dan kondisi di persidangan yang kesemuanya lalu diolah dalam fakta-fakta yang menjadi pertimbangan matang yang telah dipaparkan sebelumnya;
Menimbang, bahwa dengan mengacu pada pertimbangan dari berbagai segi tersebut maka Majelis Hakim akan memberikan suatu putusan yang Majelis Hakim yakini telah sangat adil dan tepat berdasarkan hukum;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti akan ditentukan sesuai dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa segala yang tertera dalam putusan ini telah sesuai dengan formalitas sistematika putusan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk diantaranya sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung R.I., Nomor : 155/KMA/SK/XII/2012, Tanggal : 27 Desember 2012, Tentang : Pemberlakuan Template Putusan Mahkamah Agung RI;
Mengingat pasal: dalam pasal 30 (3) jo 21 (2) Permendag RI No.15//M.DAG/PER/4/2013 Tentang Pengadaan Dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian jo pasal 2 (1) PP No.15 tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 tahun 2005 tentang penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan, jo pasal 8 (1) UU No.8/Prp/tahun 1962 tentang perdagangan barang-barang dalam pengawasan jo pasal 6 (1) huruf a atau b jo pasal 1 sub, 1e, 2e, 3e Undang-Undang Darurat RI No. 7 Tahun 1955 Tentang Pengusutan, Penuntutan Dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi, Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta Peraturan Perundang-undangan yang berkaitan ;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa SAIFUL ANAS Bin KASERI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak telah dengan sengaja menjualbelikan pupuk bersubsidi”, sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa SAIFUL ANAS Bin KASERI oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) bulan dan denda sejumlah Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan barang bukti berupa : 25 (Dua puluh lima) sak (1250 kg) pupuk Za, 5 (lima) sak (250 Kg) pupuk urea, 25 (dua puluh dua) sak (1.250 Kg) pupuk phonska dirampas untuk Negara;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu) rupiah ;
Demikian diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen pada hari Senin, tanggal 31 Agustus 2015 oleh kami HANDRY ARGATAMA ELLION, S.H.,S.Fil.MH sebagai Hakim Ketua, TENNY ERMA SURYATHI, S.H.MH. dan ARIEF KARYADI, S.H.MHum masing-masing sebagai Hakim Anggota yang pada hari itu juga putusan tersebut diucapkan pada persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua beserta Hakim-Hakim anggota tersebut dengan dibantu LANDJAR DJUARI, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut dengan dihadiri oleh Priyo Hariyono, S.H.MH; Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kepanjen serta Terdakwa;
| Hakim Ketua, | |||||
| HANDRY ARGATAMA ELLION, S.H., S.Fil., | |||||
| Hakim Anggota, | Hakim Anggota, | ||||
| TENNY ERMA SURYATHI, S.H.MH; | ARIEF KARYADI, S.H.MHum.; | ||||
| Panitera Pengganti, | |||||
| LANDJAR DJUARI, SH | |||||