68/Pid.Sus/2015/PN Pti
Putusan PN PATI Nomor 68/Pid.Sus/2015/PN Pti
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- DARMINTO bin GUNAWI
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa DARMINTO bin GUNAWI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya” 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ; 3. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 68/Pid.Sus/2015/PN.Pti
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pati yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
N a m a : DARMINTO bin GUNAWI;
Tempat lahir : Pati;
Umur/tanggal lahir : 29 Tahun/ 04 Pebruari 1986;
Jenis kelami : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dukuh Ngaglik Desa Karangrejo RT.04-RW.III, Kecamatan Juwana Kabupaten Pati;
A g a m a : Islam;
Pekerjaan : Buruh;
Terdakwa tidak dilakukan penahanan ;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pati Nomor 68/ Pid.Sus/2015/PN.Pti tanggal 30 September 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pati Nomor 68/ Pid.Sus/2015/PN.Pti tanggal 30 September 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa DARMINTO BIN GUNAWI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Penelantaran Terhadap Isteri “ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 9 ayat (1) Jo Pasal 49 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
2. Menjatuhkan Pidana penjara terhadap Terdakwa DARMINTO BIN GUNAWI dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
3. Menetapkan supaya Terdakwa DARMINTO BIN GUNAWI membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa berawal pada hari Sabtu, tanggal 07 April 2012 sekitar pukul 17.00 Wib, terdakwa DARMINTO bin GUNAWI melangsungkan pernikahan secara resmi dengan saksi TARSILAH binti KASRUM di KUA Kecamatan Pucakwangi sesuai dengan kutipan akta nikah nomor : 55/07/IV/2012, tanggal 07 April 2012, dan setelah sah menjadi suami istri, terdakwa dan saksi korban Tarsilah binti Kasrum bertempat tinggal di Dk. Koro Ds. Sitimulyo Rt.2 Rw.IV Kec.Pucakwangi Kab.Pati atau tepatnya di rumah orang tua saksi Tarsilah binti Kasrum, namun seiring berjalannya waktu terjadi konflik rumah tangga antara terdakwa DARMINTO bin GUNAWI dengan Saksi TARSILAH binti KASRUM sampai akhirnya pada tanggal 2 April 2013, terdakwa meninggalkan saksi Tarsilah binti Kasrum dengan membawa 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Vario No.Pol K-2568-DG beserta STNK dan BPKB peruntukan sepeda motor tersebut (yang mana sepeda motor tersebut adalah pemberian terdakwa kepada saksi korban sebelum berlangsungnya ijab Kabul), dengan alasan sepeda motor tersebut digunakan sebagai sarana transportasi terdakwa untuk bekerja, selain itu terdakwa berkata kepada saksi Tarsilah binti Kasrum bahwa akan pulang satu minggu sekali, namun sampai pada saat perkara tersebut di laporkan ke Polisi terdakwa tidak pernah memberi kabar saksi Tarsilah binti Kasrum baik melalui telepon maupun secara langsung/ tidak memberikan nafkah lahir maupun batin kepada saksi Tarsilah binti Kasrum. kemudian pada saat Hari Raya Idul Fitri tahun 2013 saksi Tarsilah binti Masrum bersilaturohmi/berkunjung ke rumah orang tua terdakwa (mertua saksi Tarsilah binti Kasrum), dan di tempat tersebut saksi Tarsilah binti Kasrum bertemu dengan kedua orang tua terdakwa dan berkata bahwa terdakwa bekerja di Jakarta, namun pada kenyataannya terdakwa menjual 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Vario No.Pol K-2568-DG dengan harga Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah), dan hasil dari penjualan sepeda motor tersebut digunakan oleh terdakwa pergi merantau ke Jambi Sumatera. dan karena sejak tanggal 02 April 2013 terdakwa tidak pernah menghubungi saksi Tarsilah binti Kasrum / memberikan nafkah lahiriah dan bathiniah atau tidak memenuhi kewajibannya selaku kepala keluarga kepada saksi Tarsilah binti Kasrum (selaku isteri terdakwa) kemudian Tarsilah binti Kasrum melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polisi. Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Tarsilah binti Kasrum (isteri terdakwa), menjadi terlantar dan terkatung-katung serta mengalami beban mental karena untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 9 ayat (1) Jo Pasal 49 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
TARSILAH binti KARSUM, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, karena terdakwa adalah suami saksi ;
Bahwa saksi masih membenarkan berita acara pemeriksaan di kepolisian ;
Bahwa saksi dan terdakwa menikah pada tanggal 07 April 2012 dan terdaftar di Kantor Urusan Agama Kecamatan Puncakwangi dengan kutipan Akta Nikah Nomor 55/07/IV/2012;
Bahwa setelah menikah saksi dan terdakwa tinggal di rumah orang tua saksi di Dukuh Koro Rt.02 Rw.04 Desa Sitimulyo Kecamatan Puncakwangi Kabupaten Pati;
Bahwa selama pernikahan, seluruh kebutuhan hidup saksi korban TARSILAH binti KARSUM dan terdakwa di biayai oleh orang tua saksi korban TARSILAH binti KARSUM, karena terdakwa tidak mempunyai pekerjaan ;
Bahwa pada bulan April 2012 terdakwa meminta ijin kepada saksi untuk bekerja di Juwana ;
Bahwa selain meminta ijin kepada saksi, terdakwa juga mengatakan akan memakai sepeda motor vario milik saksi dengan nomor polisi K 2568 DG atas nama saksi ;
Bahwa sepeda motor vario milik saksi dengan nomor polisi K 2568 DG adalah pemberian terdakwa sewaktu melamar saksi ;
Bahwa saksi mengijinkan terdakwa pergi bekerja ke Juwana dan terdakwa diperbolehkan membawa sepeda motor vario nomor polisi K 2568 DG milik saksi ;
Bahwa sejak kepergian terdakwa tersebut, saksi tidak pernah bertemu lagi dengan terdakwa. Terdakwa tidak pernah menghubungi saksi ;
Bahwa saksi telah mencari dan menghubungi terdakwa melalui keluarga terdakwa tetapi tidak ada hasilnya;
Bahwa selama terdakwa meninggalkan rumah, saksi tidak pernah mendapat nafkah lahir maupun batin dari terdakwa ;
Bahwa saksi pernah mendapat panggilan dari Pengadilan Agama perihal gugatan cerai yang diajukan oleh terdakwa;
Bahwa saksi kemudian bertemu dengan terdakwa di Pengadilan Agama;
Bahwa saksi meminta terdakwa mengemballikan sepeda motor vario nomor polisi K 2568 DG milik saksi ;
Bahwa terdakwa mengaku telah menjual sepeda motor vario nomor polisi K 2568 DG milik saksi dan terdakwa telah mengganti sepeda motor vario milik saksi tersebut dengan uang tunai sebesar Rp.12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) ;
Bahwa selama pernikahan saksi dan terdakwa belum dikaruniai keturunan/anak;
Bahwa selama kepergian terdakwa, saksi mencari nafkah sendiri dengan berjualan nasi;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan keterangan saksi ;
MIMIN SUBAKATI binti PARNO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, karena terdakwa adalah tetangga saksi;
Bahwa saksi masih membenarkan berita acara pemeriksaan di kepolisian ;
Bahwa saksi mengetahui jika saksi korban TARSILAH binti KARSUM dan terdakwa menikah pada tanggal 07 April 2012 dan terdaftar di Kantor Urusan Agama Kecamatan Puncakwangi dengan kutipan Akta Nikah Nomor 55/07/IV/2012;
Bahwa setelah menikah saksi korban TARSILAH binti KARSUM dan terdakwa tinggal di rumah orang tua saksi korban TARSILAH binti KARSUM di Dukuh Koro Rt.02 Rw.04 Desa Sitimulyo Kecamatan Puncakwangi Kabupaten Pati ;
Bahwa pada bulan April 2012 saksi melihat terdakwa meninggalkan rumah dengan memakai sepeda motor vario milik saksi korban TARSILAH binti KARSUM dengan nomor polisi K 2568 DG ;
Bahwa sampai sekarang saksi tidak pernah melihat terdakwa di rumah saksi korban TARSILAH binti KARSUM di Dukuh Koro Rt.02 Rw.04 Desa Sitimulyo Kecamatan Puncakwangi Kabupaten Pati ;
Bahwa saksi melihat isteri terdakwa yaitu saksi korban TARSILAH binti KARSUM mencari nafkah sendiri dengan berjualan nasi di rumah ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan keterangan saksi ;
AHMAD NUR ROCHIM bin MUJITAHID, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, karena terdakwa adalah tetangga saksi;
Bahwa saksi masih membenarkan berita acara pemeriksaan di kepolisian ;
Bahwa saksi mengetahui jika saksi korban TARSILAH binti KARSUM dan terdakwa menikah pada tanggal 07 April 2012 dan terdaftar di Kantor Urusan Agama Kecamatan Puncakwangi dengan kutipan Akta Nikah Nomor 55/07/IV/2012;
Bahwa setelah menikah saksi korban TARSILAH binti KARSUM dan terdakwa tinggal di rumah orang tua saksi korban TARSILAH binti KARSUM di Dukuh Koro Rt.02 Rw.04 Desa Sitimulyo Kecamatan Puncakwangi Kabupaten Pati ;
Bahwa pada bulan April 2012 saksi melihat terdakwa meninggalkan rumah dengan memakai sepeda motor vario milik saksi korban TARSILAH binti KARSUM dengan nomor polisi K 2568 DG ;
Bahwa sampai sekarang saksi tidak pernah melihat terdakwa di rumah saksi korban TARSILAH binti KARSUM di Dukuh Koro Rt.02 Rw.04 Desa Sitimulyo Kecamatan Puncakwangi Kabupaten Pati ;
Bahwa saksi melihat isteri terdakwa yaitu saksi korban TARSILAH binti KARSUM mencari nafkah sendiri dengan berjualan nasi di rumah ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan keterangan saksi ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
ABDUL KHAMID,M.Ag bin SOBIRIN, yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementrian Agama Kabupaten Pati ;
Bahwa saksi ditunjuk oleh Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Pati untuk menjadi saksi ahli dalam perkara ini ;
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak punya hubungan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa tanggung jawab suami terhadap isteri yang dinikahinya maupun sebaliknya adalah melindungi, memelihara merawat isteri, dan seluruh anggota keluarganya, sedangkan isteri bertugas mengurus keluarga dan patuh kepada suaminya;
Bahwa dasar hukum peraturan yang mengatur kewajiban suami terhadap isteri atau sebaliknya adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 34 yang bunyinya :
Ayat 1 “suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumahtangga sesuai kemampuannya”
Ayat 2 “isteri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya”
Bahwa aturan tersebut diatas berlaku kepada seluruh pasangan suami isteri yang menikah resmi di Kantor Urusan Agama seluruh Indonesia maupun catatan sipil ;
Bahwa setiap pasangan yang menikah secara resmi dan tercatat di Kantor Urusan Agama memiliki buku nikah yang ditandatangani oleh masing-masing suami isteri dimana dalam buku tersebut terdapat hal-hal yang menunjukkan suami telah dapat dianggap meninggalkan kewajibannya, hal-hal tersebut adalah :
Meninggalkan isteri selama 2 (dua) tahun berturut-turut ;
Tidak memberikan nafkah wajib 3 (tiga) bulan lamanya ;
Membiarkan atau tidak mempedulikan isteri 6 (enam) bulan lamanya ;
Bahwa menurut saksi perbuatan terdakwa termasuk perbuatan suami yang telah melalaikan kewajibannya berupa tidak menghidupi atau memberi nafkah isterinya selama lebih dari 3 (tiga) bulan serta membiarkan isterinya 6 (enam) bulan berturut-turut ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa masih membenarkan berita acara pemeriksaan di kepolisian;
Bahwa terdakwa adalah suami saksi korban TARSILAH binti KARSUM ;
Bahwa saksi korban TARSILAH binti KARSUM dan terdakwa menikah pada tanggal 07 April 2012 dan terdaftar di Kantor Urusan Agama Kecamatan Puncakwangi dengan kutipan Akta Nikah Nomor 55/07/IV/2012;
Bahwa setelah menikah saksi korban TARSILAH binti KARSUM dan terdakwa tinggal di rumah orang tua saksi di Dukuh Koro Rt.02 Rw.04 Desa Sitimulyo Kecamatan Puncakwangi Kabupaten Pati ;
Bahwa selama pernikahan, seluruh kebutuhan hidup saksi korban TARSILAH binti KARSUM dan terdakwa di biayai oleh orang tua saksi korban TARSILAH binti KARSUM, karena terdakwa tidak mempunyai pekerjaan ;
Bahwa pada bulan April 2012 terdakwa meminta ijin kepada saksi korban TARSILAH binti KARSUM untuk bekerja di Juwana ;
Bahwa selain meminta ijin kepada saksi korban TARSILAH binti KARSUM, terdakwa juga mengatakan akan memakai sepeda motor vario milik saksi korban TARSILAH binti KARSUM dengan nomor polisi K 2568 DG atas nama saksi korban TARSILAH binti KARSUM;
Bahwa sepeda motor vario milik saksi korban TARSILAH binti KARSUM dengan nomor polisi K 2568 DG adalah pemberian terdakwa sewaktu melamar saksi korban TARSILAH binti KARSUM;
Bahwa saksi korban TARSILAH binti KARSUM mengijinkan terdakwa pergi bekerja ke Juwana dan terdakwa diperbolehkan membawa sepeda motor vario nomor polisi K 2568 DG milik saksi korban TARSILAH binti KARSUM ;
Bahwa sejak kepergian terdakwa tersebut, terdakwa tidak pernah menghubungi saksi korban TARSILAH binti KARSUM ;
Bahwa selama terdakwa meninggalkan rumah, terdakwa tidak pernah memberikan nafkah lahir maupun batin kepada saksi korban TARSILAH binti KARSUM;
Bahwa terdakwa telah mengajukan gugatan cerai kepada saksi korban TARSILAH binti KARSUM di Pengadilan Agama Pati ;
Bahwa saksi korban TARSILAH binti KARSUM bertemu dengan terdakwa di Pengadilan Agama;
Bahwa saksi TARSILAH binti KARSUM meminta terdakwa mengemballikan sepeda motor vario nomor polisi K 2568 DG milik saksi TARSILAH binti KARSUM ;
Bahwa terdakwa mengaku telah menjual sepeda motor vario nomor polisi K 2568 DG milik saksi TARSILAH binti KARSUM dan terdakwa telah mengganti sepeda motor vario milik saksi tersebut dengan uang tunai sebesar Rp.12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) ;
Bahwa selama pernikahan saksi dan terdakwa belum dikaruniai keturunan/anak;
Bahwa alasan terdakwa meninggalkan saksi korban TARSILAH binti KARSUM, karena saksi korban TARSILAH binti KARSUM tidak mau ikut dengan terdakwa ke Juwana;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa saksi korban TARSILAH binti KARSUM dan terdakwa menikah pada tanggal 07 April 2012 dan terdaftar di Kantor Urusan Agama Kecamatan Puncakwangi dengan kutipan Akta Nikah Nomor 55/07/IV/2012;
Bahwa setelah menikah saksi korban TARSILAH binti KARSUM dan terdakwa tinggal di rumah orang tua saksi di Dukuh Koro Rt.02 Rw.04 Desa Sitimulyo Kecamatan Puncakwangi Kabupaten Pati ;
Bahwa selama pernikahan, seluruh kebutuhan hidup saksi korban TARSILAH binti KARSUM dan terdakwa di biayai oleh orang tua saksi korban TARSILAH binti KARSUM, karena terdakwa tidak mempunyai pekerjaan ;
Bahwa pada bulan April 2012 terdakwa meminta ijin kepada saksi korban TARSILAH binti KARSUM untuk bekerja di Juwana ;
Bahwa selain meminta ijin kepada saksi korban TARSILAH binti KARSUM, terdakwa juga mengatakan akan memakai sepeda motor vario milik saksi korban TARSILAH binti KARSUM dengan nomor polisi K 2568 DG atas nama saksi korban TARSILAH binti KARSUM;
Bahwa sepeda motor vario milik saksi korban TARSILAH binti KARSUM dengan nomor polisi K 2568 DG adalah pemberian terdakwa sewaktu melamar saksi korban TARSILAH binti KARSUM;
Bahwa saksi korban TARSILAH binti KARSUM mengijinkan terdakwa pergi bekerja ke Juwana dan terdakwa diperbolehkan membawa sepeda motor vario nomor polisi K 2568 DG milik saksi korban TARSILAH binti KARSUM ;
Bahwa sejak kepergian terdakwa tersebut, terdakwa tidak pernah menghubungi saksi korban TARSILAH binti KARSUM dan saksi korban TARSILAH binti KARSUM tidak pernah mendapat nafkah lahir maupun batin dari terdakwa;
Bahwa terdakwa telah mengajukan gugatan cerai kepada saksi korban TARSILAH binti KARSUM di Pengadilan Agama Pati ;
Bahwa saksi korban TARSILAH binti KARSUM bertemu dengan terdakwa di Pengadilan Agama;
Bahwa saksi TARSILAH binti KARSUM meminta terdakwa mengemballikan sepeda motor vario nomor polisi K 2568 DG milik saksi TARSILAH binti KARSUM ;
Bahwa terdakwa mengaku telah menjual sepeda motor vario nomor polisi K 2568 DG milik saksi TARSILAH binti KARSUM dan terdakwa telah mengganti sepeda motor vario milik saksi tersebut dengan uang tunai sebesar Rp.12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) ;
Bahwa selama pernikahan saksi dan terdakwa belum dikaruniai keturunan/anak;
Bahwa alasan terdakwa meninggalkan saksi korban TARSILAH binti KARSUM, karena saksi korban TARSILAH binti KARSUM tidak mau ikut dengan terdakwa ke Juwana;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Ayat (1) jo Pasal 49 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
setiap orang;
menelantarkan orang lain ;
dalam lingkup rumah tangganya ;
menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. unsur setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kata “setiap orang” disini adalah siapa saja yang menjadi subyek hukum yaitu sebagai pembawa hak dan kewajiban, baik orang pribadi, badan hukum maupun badan usaha, atau siapa pelaku dari perbuatan pidana yang dilakukan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mendakwa terdakwa yang hadir di persidangan ini telah melakukan suatu tindak pidana seperti terurai dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 14 September 2015 NOMOR.REG.PERKARA : PDM-66/Pati/Ep.3/09/2015, yaitu terdakwa DARMINTO bin GUNAWI dimana terdakwa membenarkan jati diri yang tertera dalam Surat Dakwaan tersebut diatas, dihubungkan pula dengan keterangan saksi-saksi di muka persidangan yang satu sama lain saling berkaitan berkesesuaian, sehingga berdasarkan hal tersebut Majelis Hakim berkeyakinan bahwa yang dimaksud “setiap orang” dalam perkara ini adalah terdakwa DARMINTO bin GUNAWI dengan demikian unsur “setiap orang” terbukti secara sah dan meyakinkan pada diri terdakwa;
Ad.2. unsur menelantarkan orang lain ;
Menimbang bahwa yang dimaksud unsur menelantarkan orang lain
dengan demikian unsur “menelantarkan orang lain” terbukti secara sah dan meyakinkan pada diri terdakwa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud menelantarkan adalah membiarkan terlantar;
Menimbang, bahawa berdasarkan keterangan para saksi dan saksi ahli serta terdakwa, terdapat fakta jika terdakwa telah meninggalkan isterinya yaitu saksi korban TARSILAH binti KARSUM tanpa memberi nafkah baik lahir maupun batin, sejak bulan September 2013 sampai dengan sekarang ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “menelantarkan orang lain” telah terbukti secara sah dan meyakinkan pada diri terdakwa ;
Ad.3. unsur dalam lingkup rumah tangganya ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan lingkup rumah tangga dalam Undang-Undang ini meliputi :
1.suami, isteri, dan anak;
2.orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud ada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga; dan/atau;
3.orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan, terungkap jika saksi korban TARSILAH binti KARSUM adalah isteri terdakwa, yang telah dinikahi terdakwa secara resmi pada hari Sabtu tanggal 07 April 2012, dan tercatat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Puncakwangi;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “dalam lingkup rumah tangganya” terbukti secara sah dan meyakinkan pada diri terdakwa;
Ad.4. unsur menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi ahli, dasar hukum peraturan yang mengatur kewajiban suami terhadap isteri atau sebaliknya adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 34 yang bunyinya :
Ayat 1 “suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumahtangga sesuai kemampuannya”
Ayat 2 “isteri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya”
Menimbang, bahwa aturan tersebut diatas berlaku kepada seluruh pasangan suami isteri yang menikah resmi di Kantor Urusan Agama seluruh Indonesia maupun catatan sipil ;
Menimbang, bahwa setiap pasangan yang menikah secara resmi dan tercatat di Kantor Urusan Agama memiliki buku nikah yang ditandatangani oleh masing-masing suami isteri dimana dalam buku tersebut terdapat hal-hal yang menunjukkan suami telah dapat dianggap meninggalkan kewajibannya, hal-hal tersebut adalah :
Meninggalkan isteri selama 2 (dua) tahun berturut-turut ;
Tidak memberikan nafkah wajib 3 (tiga) bulan lamanya ;
Membiarkan atau tidak mempedulikan isteri 6 (enam) bulan lamanya ;
Menimbang bahwa menurut saksi ahli perbuatan terdakwa termasuk perbuatan suami yang telah melalaikan kewajibannya berupa tidak menghidupi atau memberi nafkah isterinya selama lebih dari 3 (tiga) bulan serta membiarkan isterinya 6 (enam) bulan berturut-turut, dengan demikian unsur “menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut” terbukti secara sah dan meyakinkan pada diri terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 9 Ayat (1) jo Pasal 49 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa :
Keadaan yang memberatkan:
perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah menghapus kekerasan dalam rumah tangga ;
Keadaan yang meringankan:
terdakwa belum pernah dihukum;
terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 9 Ayat (1) jo Pasal 49 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa DARMINTO bin GUNAWI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya”
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pati, pada hari Senin, tanggal 14 Desember 2015 oleh HARUNO PATRIADI,S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua, A.A.PUTU PUTRA ARIYANA,S.H, dan BERTHA ARRY WAHYUNI,SH.M.Kn masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa,tanggal 22 Desember 2015, oleh Hakim Ketua HARUNO PATRIADI,S.H.,M.H didampingi oleh NUNUNG KRISTIYANI,S.H.M.H dan A.A.PUTU PUTRA ARIYANA,S.H, Hakim-hakim anggota tersebut, dibantu oleh SUPAWI Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pati, serta dihadiri oleh PRAYITNO,S.H, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pati dan Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
NUNUNG KRISTIYANI,S.H.M.H HARUNO PATRIADI,S.H.M.H
A.A.PUTU PUTRA ARIYANA,S.H Panitera Pengganti
S U P A W I