169/Pid/Sus/2013/PNBbs
Putusan PN BREBES Nomor 169/Pid/Sus/2013/PNBbs
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- JAYADI BIN SUKISWO
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa“ JAYADI BIN SUKISWO” telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga.” 2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa JAYADI BIN SUKISWO selama 1 (satu) bulan.; 3. Menetapkan pidana yang telah dijatuhkan dikurangkan seluruhnya dengan masa tahanan yang telah dijalani terdakwa; 4. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) potng kayu kelor panjang kurang lebih 90 cm diameter 3,5 cm. Dirampas untuk dimusnahkan. 5. Menetapkan agar Terdakwa, membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- ( Dua ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor : 169/Pid/Sus/2013/PNBbs.-
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negeri Brebes yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dengan acara biasa dalam peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : JAYADI BIN SUKISWO
Tempat lahir : Brebes
Umur/Tgl. Lahir : 37 tahun / 3 April 1976
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Ds. Cimohong Rt 05 Rw 02 Kec. Bulakamba Kab. Brebes
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Dagang
Pendidikan : SD (Klas II).
Terdakwa ditahan dalam tahanan kota berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan :
Penyidik, tidak dilakukan penahanan
Penuntut Umum, tahanan Kota sejak tanggal 20 November 2013 s/d 09 Desember 2013 ;
Hakim Pengadilan Negeri, Tahanan Kota sejak tanggal 04 Desemberl 2013 s/d 02 Januari 2014;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri, Tahanan Kota sejak tanggal 03 Januari 2014 s/d 03 Maret 2014
Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukumnya yang bernama Tobidin, SH dan Rekan, beralamat di jalan Buchori No.16 Krakahan, Tanjung-Brebes, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 18 Desember 2013 ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Brebes No.169/Pen.Pid/2013/PN.Bbs Tanggal 04 Desember 2013 tentang Penunjukan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti yang memeriksa dan mengadili perkara ini;
Telah membaca Penetapan Ketua Majelis Hakim No.169/Pen.Pid.B/2012/PN.Bbs Tanggal 04 Desember 2013 tentang Penetapan Hari Sidang;
Telah membaca berita acara pemeriksaan dan surat-surat dalam berkas perkara;
Telah memperhatikan tuntutan pidana dari Penuntut Umum tertanggal 29 Januari 2014 yang pada intinya menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan sebagai berikut :
1. Menyatakan terdakwa JAYADI BIN SUKISWO , terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” melakukan kekerasan dalam lingkup rumah tangga ” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga , sebagaimana dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum.
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 2 ( Dua) bulan penjara dikurangi selama terdakwa dalam tahanan Kota.
3. Menetapkan barang bukti berupa ;
- 1 (satu) potng kayu kelor panjang kurang lebih 90 cm diameter 3,5 cm.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar Terdakwa, membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- ( Dua ribu rupiah)
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana tersebut Terdakwa melalui penasehat Hukumnya mengajukan pledoi yang pada pokoknya :
Memohon kepada Majelis Hakim agar memberkan putusan yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya, membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan hukum (vrij prak) atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa dari Segala tuntutan hukum (onslag cav alle rechts vervolging)
Menimbang, bahwa atas Pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa Jaksa menyatakan secara lisan tetap pada tuntutannya.
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum telah melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan No.Reg Perk : PDM-52/Brebes/Epl/11/2013 Tertanggal 29 November 2013 dengan dakwaan subsidairitas yang pada intinya sebagai berikut:
PRIMAIR :
-------- Bahwa ia Terdakwa JAYADI BIN SUKISWO pada hari RABU tanggal 12 Juni 2013 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2013 bertempat di dalam rumah saksi korban KURSI Binti DASIL yang beralamat di Ds.Cimohong Rt 05 Rw 02 Kec. Bulakamba Kab. Brebes atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Brebes,melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga terhadap saksi korban kursi Binti Dasilsebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------
Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2013 Terdakwa JAYADI BIN SUKISWO yang merupakan suami saksi korban KURSI Binti DASIL bersama dengan istri sirinya yang bernama KUNAYAH datang menjenguk anaknya yang sedang sakit muntaber dan dirawat di Puskesmas Tanjung sehingga pada waktu itu saksi korban menjadi emosi terhadap Terdakwa. Keesokan harinya yaitu pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2013 sekira pukul 16.30 WIB karena masih merasa emosi saksi korban dan Terdakwa di dalam percakapan telepon tersebut saksi korban memaki Terdakwa dengan kata-kata ” BISANE TLEMBUKE SAMPEYAN NILIKI ANAKE NANG RUMAH SAKIT, DASAR WONG LANANG APA, BANGSAT KA, KIRIK ” kemudian saksi korban mematikan teleponnya. Selang tak lama kemudian saksi korban menelepon lagi untuk yang kedua kalinya namun yang mengangkat istri siri Terdakwa yang kemudian saksi korban langsung mematikan handphone tersebut. Selanjutnya sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa pulang kerumahnya di Ds. Cimohong Rt 05 Rw 02 Kec. Bulakamba Kab. Brebes dan pada saat itu Terdakwa masuk ke dalam rumah dan terjadi cekcok mulut antara Terdakwa dan saksi korban yang membuat Terdakwa emosi dan jengkel selanjutnya Terdakwa melampiaskan rasa jengkel tersebut dengan melakukan kekerasan fisik yaitu Terdakwa mengambil sebatang kayu kelor yang sudah kering yang berada dihalaman rumah dan selanjutnya Terdakwa masuk lagi kerumah dan langsung memukul kaki kiri saksi korban sebanyak 2 (dua) kali yang saat itu posisi saksi korban sedang duduk di kursi tamu sedangkan Terdakwa berdiri disamping kiri saksi korban dengan jarak kurang lebih 1 (satu) meter selanjutnya Terdakwa memukul lagi dengan menggunakan kayu tersebut kearah pinggul kiri saksi korban sebanyak kurang lebih 2 (dua) kali. Kemudian banyak warga masyarkat datang kerumah saksi korban karena mendengar keributan yang terjadi dan menolong saksi korban sedangkan Terdakwa dipegangi oleh Sdr.CASPAWI yang hendak memukul saksi korban lagi kemudian saksi korban keluar dari rumah dan menuju rumah orang tuanya ;
Bahwa saksi korban dan Terdakwa keduanya masih terikat dalam perkawinan yang sah sesuai dengan Kutipan Akta Nikah No : 798/139/VII/1999 tanggal 21 juli 1999 yang dikeluarkan oleh KUA Kec. Bulakamba Kab. Brebes ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban KURSI Binti DASIL sesuai dengan Visum Et Repertum yang di keluarkan oleh Rumah Sakit Bhakti Asih No. : 110 /(MED)RSBA/VI/ 2013 tanggal 22 Juni 2013 dan di tandatangani oleh dr. Dian Damaiyanti, menyimpulkan : berdasarkan pemeriksaan fisik yang dilakukan, terdapat tanda-tanda akibat pemukulan dengan benda tumpul yang mengakibatkan nyeri dan memar pinggul dan paha dan pergelangan kaki kiri yang menyebabkan cidera anggota gerak sebelah kiri.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
SUBSIDAIR :
-------- Bahwa ia Terdakwa JAYADI BIN SUKISWO pada hari RABU tanggal 12 Juni 2013 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2013 bertempat di dalam rumah saksi korban KURSI Binti DASIL yang beralamat di Ds. Cimohong Rt 05 Rw 02 Kec. Bulakamba Kab. Brebes atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Brebes, melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga terhadap saksi korban Kursi Binti Dasil, yang dilakukan oleh suami terhadap istri yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------
Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2013 Terdakwa JAYADI BIN SUKISWO yang merupakan suami saksi korban KURSI BINTI DASIL bersama dengan istri sirinya yang bernama KUNAYAH datang menjenguk anaknya yang sedang sakit muntaber dan dirawat di Puskesmas Tanjung sehingga pada waktu itu saksi korban menjadi emosi terhadap Terdakwa. Keesokan harinya yaitu pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2013 sekira pukul 16.30 WIB karena masih merasa emosi saksi korban dan Terdakwa di dalam percakapan telepon tersebut saksi korban memaki Terdakwa dengan kata-kata ” BISANE TLEMBUKE SAMPEYAN NILIKI ANAKE NANG RUMAH SAKIT, DASAR WONG LANANG APA, BANGSAT KA, KIRIK ” kemudian saksi korban mematikan teleponnya. Selang tak lama kemudian saksi korban menelepon lagi untuk yang kedua kalinya namun yang mengangkat istri siri Terdakwa yang kemudian saksi korban langsung mematikan handphone tersebut. Selanjutnya sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa pulang kerumahnya di Ds. Cimohong Rt 05 Rw 02 Kec. Bulakamba Kab. Brebes dan pada saat itu Terdakwa masuk ke dalam rumah dan terjadi cekcok mulut antara Terdakwa dan saksi korban yang membuat Terdakwa emosi dan jengkel selanjutnya Terdakwa melampiaskan rasa jengkel tersebut dengan melakukan kekerasan fisik yaitu Terdakwa mengambil sebatang kayu kelor yang sudah kering yang berada dihalaman rumah dan selanjutnya Terdakwa masuk lagi kerumah dan langsung memukul kaki kiri saksi korban sebanyak 2 (dua) kali yang saat itu posisi saksi korban sedang duduk di kursi tamu sedangkan Terdakwa berdiri disamping kiri saksi korban dengan jarak kurang lebih 1 (satu) meter selanjutnya Terdakwa memukul lagi dengan menggunakan kayu tersebut kearah pinggul kiri saksi korban sebanyak kurang lebih 2 (dua) kali. Kemudian banyak warga masyarakat datang kerumah saksi korban karena mendengar keributan yang terjadi dan menolong saksi korban sedangkan Terdakwa dipegangi oleh Sdr. CASPAWI yang hendak memukul saksi korban lagi kemudian saksi korban keluar dari rumah dan menuju rumah orang tuanya, bahwa atas perbuatan kekerasan fisik yang dilakukan oleh terdakwa tersebut saksi korban merasa kesakitan namun tidak menimbulkan halangan bagi saksi korban untuk tetap beraktifitas atau menjalankan pekerjaan sehari-hari.
Bahwa saksi korban dan Terdakwa keduanya masih terikat dalam perkawinan yang sah sesuai dengan Kutipan Akta Nikah No : 798/139/VII/1999 tanggal 21 juli 1999 yang dikeluarkan oleh KUA Kec. Bulakamba Kab. Brebes ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban KURSI Binti DASIL sesuai dengan Visum Et Repertum yang di keluarkan oleh Rumah Sakit Bhakti Asih No. : 110 /(MED)RSBA/VI/ 2013 tanggal 22 Juni 2013 dan di tandatangani oleh dr. Dian Damaiyanti, menyimpulkan : berdasarkan pemeriksaan fisik yang dilakukan, terdapat tanda-tanda akibat pemukulan dengan benda tumpul yang mengakibatkan nyeri dan memar pinggul dan paha dan pergelangan kaki kiri yang menyebabkan cidera anggota gerak sebelah kiri,.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Ps. 44 ayat (4) Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut Penasehat Hukum Terdakwa tidak mengajukan Eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan saksi-saksi yang dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
1. Keterangan Saksi KURSI Binti DASIL di depan persidangan dibawah sumpah menurut agamanya pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa benar, saksi kenal dengan terdakwa Jayadi Bin Sukiswo, dan merupakan suami dari saksi sendiri;
- benar, terdakwa dihadapkan ke depan persidangan karena telah melakukan kekerasan terhadap rumah tangga berupa pemukulan terhadap saksi sendiri;
- benar, antara terdakwa dan saksi terikat hubungan perkawinan berdasarkan Kutipan Akta Nikah No : 798/139/VII/1999 tanggal 21 juli 1999 yang dikeluarkan oleh KUA Kec. Bulakamba Kab. Brebes ;
- benar, pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2013 sekira pukul 17.00 WIB, bertempat di dalam rumah saksi korban yang juga merupakan rumah terdakwa yang beralamat di Ds. Cimohong Rt 05 Rw 02 Kec. Bulakamba Kab. Brebes, terdakwa telah melakukan kekerasan fisik terhadap saksi korban berupa pemukulan;
- benar, terdakwa melakukan kekerasan fisik tersebut dengan cara terdakwa dengan mengunakan batang kayu kelor memukul kaki kiri saksi sebanyak 2 ( Dua) kali dan kemudian memukul pinggul saksi sebelah kiri sebanayk 2 ( Dua) kali;
- benar akibat pukulan tersebut saksi merasakan sakit dan mengalami luka memar pada kaki sebelah kiri dan pinggul dan kemudian sempat dirawat di rumah sakit Bhakti Asih Brebes selama 1 hari dan untuk pemulihan dirawat di rumah kurang lebih 2 bulan sehingga terhalang dalam melakukan aktifitas saksi sehari-hari;
- benar, sehingga terdakwa melakukan pemukulan tersebut karena terdakwa merasa emosi ketika saksi sebelumnnya menelepon terdakwa tentang kehadiran istri siri terdakwa yang membesuk anak saksi yang sedang sakit;
- benar, perkawinan antara saksi dan terdakwa telah dikaruniai anak sebanyak 4 orang;
- benar, terdakwa telah meminta maaf kepada saksi, dan antara terdakwa dan saksi telah berdamai.
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa sebagaian membenarkanya dan sebagaian menyangkal bahwa perempuan tersebut bukan istri siri terdakwa namun teman terdakwa pemilik warung.
2. Keterangan Saksi CASPAWI Bin RUSDAM di depan persidangan dibawah sumpah menurut agamanya pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa benar, saksi kenal dengan terdakwa Jayadi Bin Sukiswo, namun tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan.
- benar, terdakwa dihadapkan ke depan persidangan karena telah melakukan kekerasan berupa pemukulan terhadap saksi korban Kursi Binti Dasil yang merupakan istrinya;
- benar, pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2013 sekira pukul 17.00 WIB, bertempat di dalam rumah saksi korban yang juga merupakan rumah terdakwa yang beralamat di Ds. Cimohong Rt 05 Rw 02 Kec. Bulakamba Kab. Brebes, terdakwa telah melakukan kekerasan fisik terhadap saksi korban berupa pemukulan;
- benar, sehingga saksi mengetahui kejadian tersebut karena pada saat itu saksi yang merupakan tetangga korban mendengar suara jeritan dari anak korban yang juga anak dari terdakwa dari dalam rumah saksi korban / terdakwa yang selanjutnya saksi melihat korban membawa kayu dan kemudian saksi melerai dan menghalangi terdakwa agar tidak memukul istrinya ;
- benar, setelah kejadian tersebut kemudian istri terdakwa langsung pulang ke rumah orangtuannya;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkanya
3. Keterangan Saksi WARIS Binti DASIL di depan persidangan dibawah sumpah menurut agamanya pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa benar, saksi kenal dengan terdakwa Jayadi Bin Sukiswo, dan terdakwa merupakan kakak ipar dari saksi;
- benar, terdakwa dihadapkan ke depan persidangan karena telah melakukan kekerasan berupa pemukulan terhadap saksi korban Kursi Binti Dasil yang merupakan istrinya;
- benar, kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2013 sekira pukul 17.00 WIB, bertempat di dalam rumah saksi korban yang juga merupakan rumah terdakwa yang beralamat di Ds. Cimohong Rt 05 Rw 02 Kec. Bulakamba Kab. Brebes;
- benar, sehingga saksi mengetahui peristiwa tersebut karena saksi melihat dirumah terdakwa atau saksi korban terjadi keributan dan sudah banyak orang disana, yang selanjutnya saksi lansung ke rumah saksi korban dan melihat ada terdakwa, saksi korban, saksi caspawi dan rustam;
- benar selanjutnya saksi korban menceriterakan pada saksi bahwa terdakwa telah memukul saksi korban pada bagian kaki kiri dan pinggul kiri saksi orban mengunakan kayu kelor;
- benar, akibat pukulan tersebut kaki kiri dan pinggul kiri saksi korban mengalami luka memar dan dirawat di Rumah Sakit selama 1 hari, yang selanjutnya dirawat untuk penyembuhan di rumah kurang lebih selama 2 bulan;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya.
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa melalui Penasihat Hukumnya telah mengajukan saksi-saksi yang meringankan (adecharge) yang telah memberikan keterangan di bawah sumpah, yang pada pokoknya saksi-saski tersebut menerangkan sebagai berikut :
Saksi di depan persidangan dibawah sumpah menurut agamanya pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa benar, saksi kenal dengan terdakwa Jayadi Bin Sukiswo, namun tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan, dan merupakan tetangga terdakwa.
- bahwa benar, rumah tangga terdakwa dan saksi korban selama ini baik-baik saja namun pernah ribut hanya masalah cemburu saja;
- benar, terdakwa dan saksi korban mempunyai 4 orang anak yang masih kecil, dan ketika setelah terjadi keributan 3 anaknya ikut terdakwa dan anak yang 1 ikut saksi korban;
- benar, terdakwa yang mengurusi ke tiga anak tersebut yang memasak dan mencuci pakaian karena sejak ribut tersebut saksi korban tingga di rumah orangtuanya.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya.
Menimbang, bahwa dipersidangan, Terdakwa atas pertanyaan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum telah memberikan keterangan sebagai berikut :
Keterangan Terdakwa JAYADI BIN SUKISWO pada pokoknya di depan persidangan menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa benar, terdakwa kenal dengan saksi korban Kursi Binti Dasil, dan merupakan istri sah terdakwa;
- benar, terdakwa dihadapkan ke depan persidangan karena telah melakukan kekerasan fisik berupa pemukulan terhadap saksi Kursi Binti Dasil yang merupakan istrinya yang sah;
- benar, antara terdakwa dan saksi korban terikat hubungan perkawinan berdasarkan Kutipan Akta Nikah No : 798/139/VII/1999 tanggal 21 juli 1999 yang dikeluarkan oleh KUA Kec. Bulakamba Kab. Brebes ;
- benar, pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2013 sekira pukul 17.00 WIB, bertempat di dalam rumah saksi korban yang juga merupakan rumah terdakwa yang beralamat di Ds. Cimohong Rt 05 Rw 02 Kec. Bulakamba Kab. Brebes, terdakwa telah melakukan kekerasan fisik terhadap saksi korban;
- benar, terdakwa melakukan kekerasan fisik tersebut dengan cara terdakwa dengan mengunakan batang kayu kelor memukul kaki kiri saksi sebanyak 1 kali dan kemudian memukul pinggul saksi sebelah kiri sebanayak 1 kali;
- benar, sehingga terdakwa melakukan kekerasan fisik berupa pemukulan terhadap saksi korban Kursi Binti Dasil tersebut karena pada saat itu saksi korban merasa cemburu kepada terdakwa karena teman perempuan terdakwa datang membesuk anak terdakwa/anak saksi korban yang sedang dirawat di rumah sakit, yang selanjutnya saksi korban merasa cemburu dan kemudian memaki-maki terdakwa dan mencolok-colok mata terdakwa sehingga terdakwa menjadi emosi dan kemudian langsung mengambil kayu yang ada di dalam rumah dan kemudian langsung memukulkan ke bagian kaki kiri saksi korban sebanayk 1 kali dan pada bagian pinggul kiri saksi korban sebanyak 1 kali;
- benar, akibat pukulan tersebut kaki kiri dan pinggul kiri saksi korban mengalami luka memar dan dirawat di rumah saksi selama 1 hari;
- benar, atas kejadian tersebut terdakwa sudah meminta maaf kepada saksi korban dan antara terdakwa dan saksi korban sudah berdamai dan kembali membina rumah tangga kembali;
- benar sekarang antara terdakwa dan saksi korban sudah tinggal serumah lagi bersama dengan anak-anak sebanyak 4 orang, demi kepntingan jangka panjang untuk membesarkan dan mendidik ke empat anak tersebut;
Atas perbuatannya terdakwa merasa bersalah dan sangat menyesalinya.
Menimbang, bahwa selanjutnya Jaksa Penuntut Umum telah memperlihatkan barang bukti berupa, - 1 (satu) potng kayu kelor panjang kurang lebih 90 cm diameter 3,5 cm. yang telah disita secara patut dan sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang selanjutnya dapat digunakan sebagai barang bukti dalam persidangan ini ;
Berdasarkan keterangan saksi-saksi, surat, petunjuk dan keterangan Terdakwa sebagaimana diuraikan di atas, diperoleh fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa benar berawal pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2013 Terdakwa JAYADI BIN SUKISWO yang merupakan suami saksi korban KURSI Binti DASIL bersama dengan istri sirinya yang bernama KUNAYAH datang menjenguk anaknya yang sedang sakit muntaber dan dirawat di Puskesmas Tanjung sehingga pada waktu itu saksi korban menjadi emosi terhadap Terdakwa.
Bahwa benar sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa pulang kerumahnya di Ds. Cimohong Rt 05 Rw 02 Kec. Bulakamba Kab. Brebes dan pada saat itu Terdakwa masuk ke dalam rumah dan terjadi cekcok mulut antara Terdakwa dan saksi korban yang membuat Terdakwa emosi dan jengkel selanjutnya Terdakwa melampiaskan rasa jengkel tersebut dengan melakukan kekerasan fisik yaitu Terdakwa mengambil sebatang kayu kelor yang sudah kering yang berada dihalaman rumah dan selanjutnya Terdakwa masuk lagi kerumah dan langsung memukul kaki kiri saksi korban sebanyak 2 (dua) kali yang saat itu posisi saksi korban sedang duduk di kursi tamu sedangkan Terdakwa berdiri disamping kiri saksi korban dengan jarak kurang lebih 1 (satu) meter selanjutnya Terdakwa memukul lagi dengan menggunakan kayu tersebut kearah pinggul kiri saksi korban sebanyak kurang lebih 2 (dua) kali. Kemudian banyak warga masyarkat datang kerumah saksi korban karena mendengar keributan yang terjadi dan menolong saksi korban sedangkan Terdakwa dipegangi oleh Sdr.CASPAWI yang hendak memukul saksi korban lagi kemudian saksi korban keluar dari rumah dan menuju rumah orang tuanya ;
Bahwa benar saksi korban dan Terdakwa keduanya masih terikat dalam perkawinan yang sah sesuai dengan Kutipan Akta Nikah No : 798/139/VII/1999 tanggal 21 juli 1999 yang dikeluarkan oleh KUA Kec. Bulakamba Kab. Brebes ;
Bahwa benar akibat perbuatan terdakwa saksi korban KURSI Binti DASIL sesuai dengan Surat Visum Et Repertum yang di keluarkan oleh Rumah Sakit Bhakti Asih No. : 110 /(MED)RSBA/VI/ 2013 tanggal 22 Juni 2013 dan di tandatangani oleh dr. Dian Damaiyanti, dengan hasil pemeriksaan physik:Anggota Gerak Bawah : terdapat bekas pukulan di paha dan pinggul kiri, nyeri dan memar pada pergelangan kaki kiri;
Dengan kesimpulan: berdasarkan pemeriksaan fisik yang dilakukan, terdapat tanda-tanda
akibat pemukulan dengan benda tumpul yang mengakibatkan nyeri dan memar pinggul dan paha dan pergelangan kaki kiri yang
Menimbang, bahwa untuk dapat Terdakwa ini dinyatakan telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan, maka perbuatan Terdakwa berdasarkan fakta hukum yang ditemukan haruslah memenuhi semua unsur dari pasal yang didakwakan.
Menimbang, bahwa setelah memperhatikan dakwaaan Jaksa Penuntut Umum maka Terdakwa didakwa dengan dakwaan subsidaritas maka Majelis Hakim harus mempertimbangkan dakwaan Primer terlebih dahulu dimana Terdakwa dalam dakwaan Primer melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan unsur-unsur sebagai berikut :
unsur “Setiap orang”
unsur “melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a”.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut akan dipertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1. Unsur barang siapa
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa adalah setiap orang sebagai subyek hukum yang menjadi terdakwa karena dituntut, diperiksa dan diadili disidang Pengadilan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 15 KUHAP;
Menimbang, bahwa setelah diadakan penelitian serta pemeriksaan pada awal persidangan terhadap identitas diri terdakwa di dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, ternyata benar bahwa terdakwa adalah bernama TRININGSIH binti WARUP dengan segala identitasnya tersebut, sehingga dalam perkara ini tidak terjadi kesalahan mengenai orang yang diajukan sebagai terdakwa di persidangan, sehingga dengan demikian unsur barang siapa ini telah terpenuhi;
Add.2. unsur “melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a”
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, berdasarkan keterangan para Saksi dan keterangan Terdakwa serta adanya barang bukti yang diajukan di depan persidangan di peroleh fakta hukum bahwa :
Bahwa terdakwa Jayadi Bin Sukisno yang merupakan suami sah dari saksi korban Kursi Binti Dasil dan antara terdakwa dan saksi korban masih terikat tali perkawinanan yang sah berdasarkan Akta Nikah No : 798/139/VII/1999 tanggal 21 juli 1999 yang dikeluarkan oleh KUA Kec. Bulakamba Kab. Brebes , terdakwa pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2013 sekira pukul 17.00 WIB, bertempat di dalam rumah saksi korban yang juga merupakan rumah terdakwa yang beralamat di Ds. Cimohong Rt 05 Rw 02 Kec. Bulakamba Kab. Brebes, terdakwa telah melakukan kekerasan fisik terhadap saksi korban berupa pemukulan, yang mana kejadian tersebut bermula adanya teman perempuan terdakwa yang membesuk anak saksi korban/ anak terdakwa di rumah sakit, sehingga atas kunjungan tersebut saksi korban merasa cemburu dan marah terhadap terdakwa yang selanjutnya saksi korban menelepon terdakwa dan memaki-maki terdakwa sehingga terdakwa menjadi emosi, yang selanjutnya ketika terdakwa pulang ke rumah terjadi keributan antara terdakwa dan saksi korban yang selanjutnya terdakwa langsung mengambil batang kayu kelor yang kebetulan ada di dalam rumah kemudian dengan mengunakan kayu kelor tersebut terdakwa memukul kaki kiri saksi korban sebanyak 2 ( dua) kali dan pinggul kiri saksi korban sebanyak 2 ( dua) kali, sehingga akibat pukulan tersebut saksi korban mengalami kesakitan dan mengalami luka memar, dan berdasarkan Surat Visum Et Repertum yang di keluarkan oleh Rumah Sakit Bhakti Asih No. : 110 /(MED)RSBA/VI/ 2013 tanggal 22 Juni 2013 dan di tandatangani oleh dr. Dian Damaiyanti, dengan hasil pemeriksaan physik: Anggota Gerak Bawah : terdapat bekas pukulan di paha dan pinggul kiri, nyeri dan memar pada pergelangan kaki kiri;
Dengan kesimpulan: berdasarkan pemeriksaan fisik yang dilakukan, terdapat tanda-tanda akibat pemukulan dengan benda tumpul yang mengakibatkan nyeri dan memar pinggul dan paha dan pergelangan kaki kiri yang menyebabkan cidera anggota gerak sebelah kiri.
Bahwa akibat pemukulan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut saksi korban merasakan kesakitan dan sempat dirawat di rumah saksi Bhakti Asih Brebes selama 1 ( satu) hari, dan kemudian dirawat dirumah untuk proses penyembuhan selama kurang lebih selama 2 ( Dua) bulan, sehingga mengakibatkan menghalangi aktifitas kerja sehari-hari bagi saksi korban.
Menimbang, bahwa “ Dengan demikian unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum”
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian unsur–unsur diatas maka seluruh unsur dari dakwaan Pasal 49 huruf “a” UU No.23 Tahun 2004 telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan,
Menimbang, bahwa karena seluruh unsur pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga telah terpenuhi, maka Terdakwa JAYADI BIN SUKISWO telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ” melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga.”
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya, sehingga Terdakwa dapat dijatuhi Pidana.
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan dijatuhkannya pidana terhadap diri Terdakwa ialah sebagai pencegahan tindak pidana, sebagai pembinaan atau pendidikan dan sebagai penyelesaian konflik ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa akan dijatuhi pidana maka pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa haruslah mencerminkan rasa Keadilan dengan terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dari Terdakwa maupun dari perbuatannya sebagai berikut ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa menimbulkan rasa sakit terhadap saksi korban;
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat.
Hal-hal yang meringankan :
- Bahwa sudah ada perdamaian antara terdakwa dan saksi korban dan sudah hidup bersama lagi;
- Bahwa terdakwa mempunyai 4 orang anak kecil yang sangat butuh nafkah dan perhatian dari terdakwa ;
- Bahwa terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan menyesalinya ;
- Bahwa terdakwa belum pernah dihukum.
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan maksud dan tujuan pemidanaan serta hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan tersebut, Majelis berpendapat adalah adil dan patut serta dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat,untuk lamanya pidana penjara akan ditentukan dalam amar putusan ini nantinya ;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) potong kayu kelor panjang kurang lebih 90 cm diameter 3,5 cm.yang telah disita secara patut dan sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan karena barang bukti tersebut digunakan dalam perkara tindak pidanan maka sudah selayaknya barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak ada mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan Pasal 222 KUHAP kepada Terdakwa dibebankan pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Mengingat ketentuan pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa“ JAYADI BIN SUKISWO” telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga.”
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa JAYADI BIN SUKISWO selama 1 (satu) bulan.;
Menetapkan pidana yang telah dijatuhkan dikurangkan seluruhnya dengan masa tahanan yang telah dijalani terdakwa;
Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) potng kayu kelor panjang kurang lebih 90 cm diameter 3,5 cm.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar Terdakwa, membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- ( Dua ribu rupiah)
Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Brebes pada hari Rabu tanggal 19 Febuari 2013 oleh Kami OKI BASUKI RACHMAT , SH, MM. sebagai Hakim Ketua, ANNA YULINA, SH DAN IWAN GUNAWAN,SH MH. dan masing-masing sebagai Hakim anggota, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi hakim-hakim anggota dengan dibantu oleh MUZAYANAH, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Brebes dengan dihadiri oleh AMIR, SH, Jaksa Penuntut Umum pada KeJaksaan Negeri Brebes serta Penasehat Hukum Terdakwa dan Terdakwa .
HAKIM-HAKIM ANGGOTA : HAKIM KETUA
I. ANNA YULINA, SH OKI BASUKI RACHMAT,SH,MM
II. IWAN GUNAWAN, SH MH
PANITERA PENGGANTI,
MUZAYANAH, SH