16/Pid.Sus/2014/PN Mjl
Putusan PN MAJALENGKA Nomor 16/Pid.Sus/2014/PN Mjl
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ENCU SAMSURI Bin IKIN
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa ENCU SAMSURI Bin IKIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja menjual sediaan farmasi tanpa memiliki keahlian”; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa ENCU SAMSURI Bin IKIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Bulan dan denda sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : ï€ 918 (sembilan ratus delapan belas) butir pil dextro; Dirampas untuk dimusnahkan; sedangkan ï€ Uang tunai sebesar Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah); Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 16/Pid.B/2014/PN Mjl
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Majalengka yang mengadili perkara pidana dalam peradilan tingkat pertama yang telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara pidana atas nama terdakwa :
Nama : ENCU SAMSURI Bin IKIN;
Tempat lahir : Majalengka;
Umur/Tgl.Lahir : 33 tahun/ 03 Nopember 1980;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Blok Caringin Rt.002 Rw.003, Desa Baturuyuk, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Buruh;
Terdakwa berada dalam Rumah tahanan Negara Majalengka berdasarkan Surat Penahanan dari:
Penyidik sejak tanggal 15 Nopember 2013 sampai dengan tanggal 04 Desember 2013;
Perpanjangan Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka sejak tanggal 05 Desember 2013 sampai dengan tanggal 13 Januari 2014;
Penuntut Umum sejak tanggal 13 Januari 2014 sampai dengan tanggal 01 Pebruari 2014;
Hakim Pengadilan Negeri Majalengka sejak tanggal 21 Januari 2014 sampai dengan tanggal 19 Pebruari 2014;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Majalengka sejak tanggal 20 Pebruari 2014 sampai dengan tanggal 20 April 2014;
Pengadilan Negeri tersebut:
Telah membaca surat penetapan Penunjukan Majelis Hakim;
Telah membaca surat penetapan hari sidang;
Telah membaca surat- surat lain dalam perkara ini ;
Telah mendengar terdakwa yang menyatakan menghadap sendiri dalam perkara ini, walaupun terdakwa sudah diberitahukan hak-haknya untuk didampingi oleh Penasehat hukum dalam perkara ini;
Telah mendengar keterangan para saksi yang disampaikan dipersidangan dan keterangan terdakwa, serta telah memperhatikan barang bukti yang diajukan kepersidangan;
Telah pula mendengar tuntutan pidana dari Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Majalengka yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa ENCU SAMSURI Bin IKIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja menjual sediaan farmasi tanpa memliki keahlian sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 196 jo pasal 98 ayat (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dalam surat dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ENCU SAMSURI Bin IKIN dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalaninya, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
918 butir pil dextro;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Uang tunai sebesar Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah);
Dirampas untuk negara.
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana tersebut terdakwa mengajukan pembelaan secara lisan yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Majalengka untuk memberikan keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa atas pembelaan dari terdakwa tersebut Penuntut Umum menyatakan tanggapannya secara lisan yaitu pada pokoknya tetap pada tuntutan semula;
Menimbang, bahwa sesuai dengan surat dakwaan Jaksa/Penuntut Umum tanggal 20 Januari 2014 Reg. Perk. :PDM-11/MJLKA/01/2014, terdakwa telah didakwa dengan dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN :
Bahwa terdakwa ENCU SAMSURI Bin IKIN pada hari Kamis tanggal 14 Nopember 2013 sekira jam 12.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Nopember 2013 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2013 bertempat di Blok Ciwalur Rt. 006 Rw. 014 Desa Brujul Kulon Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka, yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sedian farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa dengan pendidikan terakhir SD dan terdakwa tidak memiliki keahlian dalam bidang kefarmasian dan tidak memiliki apotik atau toko obat, sejak kurang lebih 1 (satu) setengah bulan atau sekira bulan September 2013 terdakwa telah menjual pil dextro kepada pembeli yang tidak sesuai dengan dosis yang dianjurkan.
Terdakwa memperoleh pil dextro tersebut dengan cara membeli bersama-sama dengan saksi TARMIDI alias MIKUNG (diajukan dalam berkas perkara terpisah) pada seseorang di Jalan Raya Tanjungsari Desa Tanjungsari Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Majalengka yaitu :
1. Pada hari Senin tanggal 30 September 2013 membeli sebanyak 2 (dua) toples yang berisikan 2.000 (dua ribu) butir oil dextro dengan harga sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah);
2. Pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2013 membeli sebanyak 2 (dua) toples yang berisikan 2.000 (dua ribu) butir oil dextro dengan harga sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah);
3. Pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2013 membeli sebanyak 2 (dua) toples yang berisikan 2.000 (dua ribu) butir oil dextro dengan harga sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah);
4. Pada hari Senin tanggal 11 Nopember 2013 membeli sebanyak 2 (dua) toples yang berisikan 2.000 (dua ribu) butir oil dextro dengan harga sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah);
Bahwa pil dextro tersebut oleh terdakwa disimpan di rumahnya, lalu dijual kepada pembeli dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per / untuk setiap 10 (sepuluh) butir pil dextro.
Bahwa sekira tanggal 12 Nopember 2013 atau sekira 3 (tiga) hari sebelum melakukan penangkapan terhadap terdakwa, ada informasi yang masuk ke Polres Majalengka melalui call center 9123 yang menginformasikan bahwa terdakwa dengan menyebutkan ciri-cirinya telah mengedarkan / menjual pil dextro, selanjutnya saksi DODO SUHADA, S.Pd dan saksi DENNY JUHANA beserta Tim dari Polres Majalengka melakukan penyelidikan dan ternyata informasi tersebut benar, lalu pada hari Kamis Tanggal 14 Nopember 2013 sekira 12.30 Wib saksi DODO SUHADA, S.Pd dan saksi DENNY JUHANA beserta Tim berhasil menangkap terdakwa di Blok Ciwalur Desa Burujul Kulon Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka dan ditemukan barang bukti pil dextro sebanyak kurang lebih 918 (sembilan ratus delapan belas) butir pil dextro dibawah tempat duduk terdakwa serta uang hasil penjualan pil dextro sebanyak Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah).
Selanjutnya saksi DODO SUHADA, S.Pd dan saksi DENNY JUHANA beserta Tim melakukan intograsi terhadap terdakwa dan menurut terdakwa bahwa dirinya membeli pil dextro tersebut bersama-sama dengan saksi TARMIDI alias MIKUNG pada seseorang yang tidak dikenal di Jl. Raya Tanjungsari Desa Tanjungsari Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Sumedang.
Bahwa selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Majalengka guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan ternyata terdakwa dalam menyimpan, mengedarkan atau menjual pil dextro tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dan terdakwa tidak memiliki keahlian dalam bidang kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyatakan setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat.
Bahwa menurut ahli IMAN BUDIMAN, S.Farm pil dextro adalah termasuk golongan obat bebas terbatas yaitu obat yang boleh diberikan/dijual tanpa resep dari dokter oleh orang yang mempunyai keahlian di bidang kefarmasian dan apoteker yang sudah mempunyai Surat Tanda Register Apoteker dan Asisten Apoteker yang sudah mendapatkan tanda register tenaga kefarmasian, dan harus dijual di tempat yang resmi seperti apotek serta dijual sesuai dosis yang tercantum dalam labelnya, sehingga perbuatan terdakwa bertentagan dengan pasal 98 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyatakan setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat.
Bahwa selanjutnya barang bukti pil tersebut dilakukan pemeriksaan ke laboratorium Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka dan sesuai Hasil Pemeriksaan Sampel Obat Dextromethorphan Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Majalengka Nomor : 824/4816/Dinkes/2013 tanggal 20 Nopember 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh Iman Budiman (pemeriksa) dan diketahui oleh H. Alimudin, S.Sos, MM, MMKes (Kepala Dinas Kesehatan Kabupate Majalengka), dengan hasil pemeriksaan Organoleptis berdasarkan perbandingan dengan obat asli dalam kemasan produksi pabrik didapat :
| Pemeriksaan | Obat Asli Dextro Produk Saka Farma |
| Warna | Kuning |
| Bentuk | Bulat |
| Ukuran diameter | 7,0 mm |
| Rasa | Pahit |
| Bau | Tidak berbau |
| Kelarutan dalam air | Kurang larut |
| Bentuk sedian | Tablet |
| Tulisan dalam tablet | - |
Dengan hasil pemeriksaan Organoleptis dapat disimpulkan : bahwa obat tersebut adalah jenis Dextromethorphan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 196 jo. Pasal 98 ayat (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa terdakwa menyatakan sudah mengerti tentang apa yang didakwakan kepadanya dan Terdakwa tidak mengajukan eksepsi;.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, maka Jaksa/Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi untuk didengar keterangannya di depan persidangan yang pada pokoknya di bawah sumpah menerangkan sebagai berikut:
DODO SUHADA, S.Pd;
Bahwa saksi diajukan kepersidangan karena adanya penjualan obat jenis Dextro yang dilakukan oleh terdakwa dengan tidak mempunyai kewenangan dan keahlian;
Bahwa awal kejadiannya pada hari Kamis tanggal 14 Nopember 2013 sekitar jam 12.30 Wib, ketika saksi bersama rekan-rekan bernama Deni Juhana dari satuan unit polres Majalengka telah melakukan penangkapan terhadap terdakwadi Blok Walur Rt.006 Rw.014, Desa Barujul Kulon Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka karena telah dengan sengaja menyimpan, mengedarkan, menyediakan farmasi atau obat jenis pil Dextro tidak memiliki keahlian dan kewenangan;
Bahwa saksi mengetahui informasi tersebut yang didapat dari masyarakat yang menerangkan ada orang yang telah mengedarkan dan menjual pil dextro dan diperoleh ciri-cirinya yang mengarah kepada terdakwa, namun setelah dilakukan penyelidikan selama 3 (tiga) hari kami unit dari Polres Majalengka melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa ketika sedang duduk-duduk dan dibawah tempat duduknya ditemukan pil dextro sebanyak 918 butir dan uang sebanyak Rp.40.000,- dan terdakwa mengakui jika pil dextro tersebut miliknya, ketika diperjalanan terdakwa diintrogasi serta mengakui jika terdakwa membeli pil dextro dari daerah tanjungsari bersama Tarmidi, kemudian kami langsung melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap Tarmidi Als Mikung Bin Sobari dan ia berhasil ditangkap di jalan raya Cirebon Bandung, Desa Barujul Kulon, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka ketika ia sedang ngumpul dekat warung ketika ditanyakan ia mengakui jika pil dextro disimpan dipinggir rumahnya didalam mirip gentong, setelah digeledah ditemukan 461 butir dan sudah dibuat paket-paket kecil;
Bahwa terdakwa menjual pil dextro yang sudah di paket-paket yang berisikan 10 butir/ paketnya dan dijual seharga Rp.6.000,- (enam ribu rupiah);
Bahwa terdakwa menjual pil dextro dalam satu bulannya sebanyak 4 (empat) toples;
Bahwa cara menjual dextro yaitu pembeli datang sendiri kepada terdakwa;
Bahwa ketentuan pemakaian obat pil dextro seharusnya diminum dengan pakai aturan serta membelinya harus dengan resep dokter dan yang menjualnya harus mempunyai keahlian dan mempunyai ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan kepersidangan;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa pada pokoknya menyatakan benar dan tidak keberatan;
DENNY JUHANA;
Bahwa saksi diajukan kepersidangan karena adanya penjualan obat jenis Dextro yang dilakukan oleh terdakwa dengan tidak mempunyai kewenangan dan keahlian;
Bahwa awal kejadiannya pada hari Kamis tanggal 14 Nopember 2013 sekitar jam 12.30 Wib, ketika saksi bersama rekan-rekan bernama Dodo Suhada dari satuan unit polres Majalengka telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa di Blok Walur Rt.006 Rw.014, Desa Barujul Kulon Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka karena telah dengan sengaja menyimpan, mengedarkan, menyediakan farmasi atau obat jenis pil Dextro tidak memiliki keahlian dan kewenangan;
Bahwa saksi mengetahui informasi tersebut yang didapat dari masyarakat yang menerangkan ada orang yang telah mengedarkan dan menjual pil dextro dan diperoleh ciri-cirinya yang mengarah kepada terdakwa, namun setelah dilakukan penyelidikan selama 3 (tiga) hari kami unit dari Polres Majalengka melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa ketika sedang duduk-duduk dan dibawah tempat duduknya ditemukan pil dextro sebanyak 918 butir dan uang sebanyak Rp.40.000,- dan terdakwa mengakui jika pil dextro tersebut miliknya, ketika diperjalanan terdakwa diintrogasi serta mengakui jika terdakwa membeli pil dextro dari daerah tanjungsari bersama Tarmidi, kemudian kami langsung melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap Tarmidi Als Mikung Bin Sobari dan ia berhasil ditangkap di jalan raya Cirebon Bandung, Desa Barujul Kulon, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka ketika ia sedang ngumpul dekat warung ketika ditanyakan ia mengakui jika pil dextro disimpan dipinggir rumahnya didalam mirip gentong, setelah digeledah ditemukan 461 butir dan sudah dibuat paket-paket kecil;
Bahwa terdakwa menjual pil dextro yang sudah di paket-paket yang berisikan 10 butir/ paketnya dan dijual seharga Rp.6.000,- (enam ribu rupiah);
Bahwa terdakwa menjual pil dextro dalam satu bulannya sebanyak 4 (empat) toples;
Bahwa cara menjual dextro yaitu pembeli datang sendiri kepada terdakwa;
Bahwa ketentuan pemakaian obat pil dextro seharusnya diminum dengan pakai aturan serta membelinya harus dengan resep dokter dan yang menjualnya harus mempunyai keahlian dan mempunyai ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan kepersidangan;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa pada pokoknya menyatakan benar dan tidak keberatan;
TARMIDI Als MIKUNG Bin SOBARI;
Bahwa saksi diajukan kepersidangan karena adanya penjualan obat jenis dextro yang dilakukan oleh terdakwa bersama-sama dengan saksi;
Bahwa kejadian pada hari Kamis tanggal 14 Nopember 2013 sekitar jam 12.30 Wib, ketika saksi Deni Juhana bersama rekan-rekan bernama Dodo Suhada dari satuan unit polres Majalengka telah melakukan penangkapan terhadap saksi di jalan raya Cirebon Bandung, Desa Barujul Kulon Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka, ketika sedang ngumpul dekat warung ketika ditanyakan ia mengakui jika pil dextro disimpan dipinggir rumahnya didalam mirip gentong, setelah digeledah ditemukan 461 butir dan sudah dibuat paket-paket kecil, karena telah dengan sengaja menyimpan, mengedarkan, menyediakan farmasi atau obat jenis pil dextro dengan tidak memiliki keahlian dan kewenangan;
Bahwa saksi berhasil ditangkap berawal dari penangkapan terdakwa Encu Samsuri Bin Ikin karena menjual pil dextro, dan dilakukan pengembangan oleh Petugas Kepolisian dari Resort Majalengka ketika terdakwa ditanyakan serta mengakui jika terdakwa membeli pil dextro dari daerah Tanjungsari bersama saksi, kemudian Petugas melakukan penangkapan terhadap saksi di jalan raya Cirebon Bandung, Desa Barujul Kulon, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka ketika ia sedang ngumpul dekat warung ketika ditanyakan ia mengakui jika pil dextro disimpan dipinggir rumahnya didalam mirip gentong, setelah digeledah ditemukan 461 butir dan sudah dibuat paket-paket kecil;
Bahwa saksi menjual pil dextro yang sudah di paket-paket yang berisikan 10 butir/ paketnya dan dijual seharga Rp.6.000,- (enam ribu rupiah), sedangkan yang berisi 14 butir dijual Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
Bahwa saksi menjual pil dextro awalnya atas ide terdakwa Encu Samsuri Bin Ikin;
Bahwa saksi menjual pil dextro dalam satu bulannya sebanyak 4 (empat) toples;
Bahwa cara menjual dextro yaitu pembeli datang sendiri kepada saksi;
Bahwa saksi tidak mempunyai keahlian dalam bidang obat-obatan;
Bahwa saksi tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk menjual obat-obatan;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan kepersidangan;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa pada pokoknya menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa telah didengar keterangan ahli di persidangan yaitu sebagai berikut :
IMAN BUDIMAN, S.Frm.Apt;
Bahwa saksi dihadapkan kepersidangan karena diminta keterangan sebagai saksi ahli mengenai jenis obat pil dextro menthopam;
Bahwa obat yang dijadikan barang bukti berdasarkan metode organ fis yaitu dilihat dan dirasakan secara fisik dan dibandingkan dengan pil dextro aslinya ternyata obat tersebut itu adalah pil dextro;
Bahwa pil dextro termasuk tergolong kedalam obat bebas terbatas yaitu obat yang dijual dengan menggunakan resep dokter atau dijual oleh ahli apoteker atau asisten apoteker;
Bahwa cara penyaluran obat tersebut hanya dapat disalurkan kepada apoteker dan toko obat;
Bahwa cara membeli pil dextro juga diatur dan tidak bisa langsung membeli ke pabrik, akan tetapi harus melalui PPM;
Bahwa pul dextro tergolong jenis obat batuk dan bereaksi untuk menekan batuk;
Bahwa pil dextro tidak boleh dijual belikan secara umum, karena obat itu termasuk kedalam jenis obat bebas terbatas;
Bahwa yang bisa menjual pil dextro hanya yang mempunyai kewenangan atau yang diberi ijin untuk itu serta mempunyai keahilan dibidangnya;
Bahwa pada dasarnya obat dextro kandungannya dektromethapon akan bereaksi sistem stimulasi otak yang akan menimbulkan kegembiraan terhadap pemakainya, akan tetapi jika dikonsumsi secara berlebihan/ dosis tinggi bisa menimbulkan kematian;
Bahwa terdakwa tidak terdaftar sebagai penanggung obat;
Bahwa obat-obatan dibagi menjadi beberapa glongan terdiri dari obat bebas, obat bebas terbatas, obat keras dan obat psikotropika;
Bahwa bagi orang yang mengkonsumsi pil dextro tidak akan mempunyai efek ketergantungan;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan ahli tersebut, terdakwa pada pokoknya menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa terdakwa menyatakan tidak mengajukan saksi yang meringankan terdakwa;
Menimbang bahwa di depan persidangan telah juga didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Bahwa terdakwa diajukan kepersidangan karena telah menjual obat jenis pil dextro bersama-sama dengan Tarmidi;
Bahwa awal kejadiannya pada hari Kamis tanggal 14 Nopember 2013 sekitar jam 12.30 Wib, ketika saksi bersama rekan-rekan bernama Deni Juhana dari satuan unit polres Majalengka telah melakukan penangkapan terhadap terdakwadi Blok Walur Rt.006 Rw.014, Desa Barujul Kulon Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka, ketika sedang duduk-duduk dan dibawah tempat duduknya ditemukan pil dextro sebanyak 918 butir dan uang sebanyak Rp.40.000,- dan terdakwa mengakui jika pil dextro tersebut miliknya, ketika diperjalanan terdakwa diintrogasi serta mengakui jika terdakwa membeli pil dextro dari daerah tanjungsari bersama Tarmidi, kemudian kami langsung melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap Tarmidi Als Mikung Bin Sobari dan ia berhasil ditangkap di jalan raya Cirebon Bandung, Desa Barujul Kulon, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka ketika ia sedang ngumpul dengan teman-temannya didekat warung, dan dari tangan saksi Tarmidi Als Mikung Bin Sobari ditemukan barang bukti pil dextro sebanyak 461 butir dan sudah dibuat paket-paket kecil yang disimpan dipinggir rumahnya didalam gentong;
Bahwa terdakwa menjual pil dextro yang sudah di paket-paket yang berisikan 10 butir/ paketnya dan dijual seharga Rp.6.000,- (enam ribu rupiah), sedangkan yang berisi 14 butir dijual Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
Bahwa terdakwa menjual pil dextro awalnya atas ide terdakwa Encu Samsuri Bin Ikin;
Bahwa terdakwa menjual pil dextro dalam satu bulannya sebanyak 4 (empat) toples;
Bahwa cara terdakwa menjual dextro yaitu pembeli datang sendiri;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian dalam bidang obat-obatan;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk menjual obat-obatan;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan kepersidangan;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diajukan barang bukti sebagai berikut:
918 (sembilan ratus delapan belas) butir pil Dextro;
Uang tunai sebesar Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut baik para saksi maupun terdakwa menyatakan kenal dan membenarkannya setelah diperlihatkan didepan persidangan;
Menimbang, bahwa dipersidangkan telah pula diperlihatkan surat-surat bukti dari Hasil Pemeriksaan Sampel Obat Dextromethorphan Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Majalengka Nomor : 824 / 4816 / Dinkes / 2013 tanggal 20 Nopember 2013 yang dibuat dan ditandatangani Iman Budiman (pemeriksa) dan diketahui oleh H. Alimudin, S. Sos, MM, Mmkes ( Kepala dinas kesehatan kabupaten Majalengka), dengan hasil pemeriksaan Organoleptis berdasarkan perbandingan dengan obat asli dalam kemasan produksi pabrik disimpulkan bahwa obat tersebut adalah jenis Dextromethorphan;
Menimbang dari keterangan saksi – saksi, keterangan terdakwa dan bukti-bukti yang disampaikan di persidangan, maka telah diperoleh Fakta-fakta hukum adalah sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa pada hari Kamis tanggal 14 Nopember 2013 sekitar jam 12.30 Wib, telah ditangkap oleh saksi Dodo Suhada bersama rekan-rekan bernama Deni Juhana dari satuan unit polres Majalengka telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa di Blok Walur Rt.006 Rw.014, Desa Barujul Kulon Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka, ketika sedang duduk-duduk dan dibawah tempat duduknya ditemukan pil dextro sebanyak 918 butir dan uang sebanyak Rp.40.000,- dan terdakwa mengakui jika pil dextro tersebut miliknya, ketika diperjalanan terdakwa diintrogasi serta mengakui jika terdakwa membeli pil dextro dari daerah tanjungsari bersama Tarmidi, kemudian kami langsung melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap Tarmidi Als Mikung Bin Sobari dan ia berhasil ditangkap di jalan raya Cirebon Bandung, Desa Barujul Kulon, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka ketika ia sedang ngumpul dengan teman-temannya didekat warung, dan dari tangan saksi Tarmidi Als Mikung Bin Sobari ditemukan barang bukti pil dextro sebanyak 461 butir dan sudah dibuat paket-paket kecil yang disimpan dipinggir rumahnya didalam gentong;
Bahwa benar terdakwa telah ditangkap dikarenakan telah menjual dan mengedarkan obat jenis pil dextro yang dibeli olehnya bersama-sama dengan saksi Tarmidi Als Mikung Bin Sobari di daerah Tanjungsari;
Bahwa benar terdakwa menjual pil dextro yang sudah di paket-paket yang berisikan 10 butir/ paketnya dan dijual seharga Rp.6.000,- (enam ribu rupiah), sedangkan yang berisi 14 butir dijual Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
Bahwa benar terdakwa menjual pil dextro dalam satu bulannya sebanyak 4 (empat) toples;
Bahwa benar cara terdakwa menjual dextro yaitu pembeli datang sendiri;
Bahwa benar terdakwa tidak mempunyai keahlian dalam bidang obat-obatan;
Bahwa benar terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk menjual obat-obatan;
Menimbang bahwa untuk ringkasnya putusan ini, maka segala sesuatu yang tercatat dalam Berita Acara Sidang turut dipertimbangkan dan merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut Majelis Hakim akan membuktikan apakah dakwaan Jaksa Penuntut Umum dapat dibuktikan di depan persidangan atau tidak;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yaitu melanggar Pasal 196 jo pasal 98 ayat (2), (3) Undang-Undang RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barangsiapa yaitu setiap orang, subyek hukum yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap dalam perkara ini adalah terdakwa ENCU SAMSURI Bin IKIN yang dipersidangan telah dibenarkan identitasnya oleh para saksi, dan terdakwa telah mampu menjawab dengan jelas dan terang segala sesuatu yang berkaitan dengan dakwaan Penuntut Umum. Oleh karena itu Majelis berpendapat bahwa terdakwa merupakan subyek hukum yang mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur kesatu telah terpenuhi;
Unsur “ Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi ”
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan terdakwa, keterangan saksi-saksi yang saling berkesesuaian dipersidangan bahwa terdakwa ENCU SAMSURI Bin IKIN pada hari Kamis tanggal 14 Nopember 2013 bertempat di Blok Walur Rt.006 Rw.014, Desa Barujul Kulon Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka telah dengan sengaja menyimpan atau mengedarkan sediaan parmasi yang pada mulanya terdakwa ENCU SAMSURI Bin IKIN dengan tidak memiliki keahlian dan kewenangan serta tidak pernah bersekolah di bidang kefarmasian maupun memiliki kewenangan dibidang kefarmasian dengan tanpa ijin dari pihak berwenang pada sekitar bulan Nopember 2013, terdakwa telah membeli obat pil dextro yang merupakan obat sediaan Farmasi kepada untuk terdakwa jual, setelah terdakwa mendapatkan Pil Dexstro tersebut, kemudian oleh terdakwa pisahkan menjadi beberapa bungkus dengan jumlah pil setiap bungkusnya sebanyak 10 butir , lalu terdakwa jual setiap bungkusnya sebesar Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah), sedangkan yang berisi 14 butir dijual setiap bungkusnya sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) kepada setiap pembeli yang datang membeli kepada terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Dodo Suhada dan saksi Deni Juhana didepan persidangan yang menerangkan bahwa perbuatan terdakwa diketahui keduanya anggota kepolisian tersebut yang kemudian melakukan pengamanan terhadap terdakwa dengan cara melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang ketika itu sedang duduk-duduk di jalan, namun setelah ditanyakan dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa pil dextro sebanyak 918 butir dibawah tempat duduknya ketika terdakwa sedang duduk-duduk;
Menimbang, bahwa oleh karena pil dextro yang disimpan oleh terdakwa tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu bukan merupakan toko obat ataupun apotik, sehingga terdakwa dan barang buktinya dibawa ke Polres Majalengka guna proses lebih lanjut;
Menimbang, bahwa selanjutnya setelah terdakwa ditanyakan maka diperoleh informasi bahwa terdakwa telah membeli pil dextro bersama-sama dengan saksi Tarmidi Als Mikung Bin Sobari, lalu Petugas Kepolisan langsung melakukan penangkapan terhadap Tarmidi Als Mikung Bin Sobari dan ia berhasil ditangkap di jalan raya Cirebon Bandung, Desa Barujul Kulon, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka ketika ia sedang ngumpul dengan teman-temannya didekat warung, dan dari tangan saksi Tarmidi Als Mikung Bin Sobari ditemukan barang bukti pil dextro sebanyak 461 butir dan sudah dibuat paket-paket kecil yang disimpan dipinggir rumahnya didalam gentong;
Menimbang, bahwa sesuai hasil pemeriksaan Sampel obat Dextromenthorphan Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Majalengka Nomor : 824 / 4816 / Dinkes / 2013 tanggal 20 Nopember 2013 yang dibuat dan ditandatangani Iman Budiman (pemeriksa) dan diketahui oleh H. Alimudin, S. Sos, MM, Mmkes ( Kepala dinas kesehatan kabupaten Majalengka), dengan hasil pemeriksaan Organoleptis berdasarkan perbandingan dengan obat asli dalam kemasan produksi pabrik disimpulkan bahwa obat tersebut adalah jenis Dextromethorphan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur “ Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi” telah terpenuhi;
Unsur “ yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan,menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat”
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan terdakwa, keterangan saksi-saksi yang saling berkesesuaian serta dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan kepersidangan bahwa terdakwa ENCU SAMSURI Bin IKIN pada hari Kamis tanggal 14 Nopember 2013 bertempat di Blok Walur Rt.006 Rw.014, Desa Barujul Kulon Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka telah dengan sengaja menyimpan atau mengedarkan sediaan parmasi yang pada mulanya terdakwa ENCU SAMSURI Bin IKIN dengan tidak memiliki keahlian dan kewenangan serta tidak pernah bersekolah di bidang kefarmasian maupun memiliki kewenangan dibidang kefarmasian dengan tanpa ijin dari pihak berwenang pada sekitar bulan Nopember 2013, terdakwa telah membeli obat pil dextro yang merupakan obat sediaan Farmasi kepada untuk terdakwa jual, setelah terdakwa mendapatkan Pil Dexstro tersebut, kemudian oleh terdakwa pisahkan menjadi beberapa bungkus dengan jumlah pil setiap bungkusnya sebanyak 10 butir , lalu terdakwa jual setiap bungkusnya sebesar Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah), sedangkan yang berisi 14 butir dijual setiap bungkusnya sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) kepada setiap pembeli yang datang membeli kepada terdakwa, namun perbuatan terdakwa diketahui oleh saksi Dodo Suhada bersama-sama dengan saksi Deni Juhana ( keduanya anggota polisi ) yang kemudian melakukan pengamanan terhadap terdakwa ternyata ditemukan pil dextro sebanyak 918 butir dibawah tempat duduknya ketika terdakwa sedang duduk-duduk, yang bukan merupakan toko obat ataupun apotik, sehingga terdakwa dan barang buktinya dibawa ke Polres Majalengka guna proses lebih lanjut;
Menimbang, bahwa selanjutnya setelah terdakwa ditanyakan maka diperoleh informasi bahwa terdakwa telah membeli pil dextro bersama-sama dengan saksi Tarmidi Als Mikung Bin Sobari, lalu Petugas Kepolisan langsung melakukan penangkapan terhadap Tarmidi Als Mikung Bin Sobari dan ia berhasil ditangkap di jalan raya Cirebon Bandung, Desa Barujul Kulon, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka ketika ia sedang ngumpul dengan teman-temannya didekat warung, dan dari tangan saksi Tarmidi Als Mikung Bin Sobari ditemukan barang bukti pil dextro sebanyak 461 butir dan sudah dibuat paket-paket kecil yang disimpan dipinggir rumahnya didalam gentong;
Menimbang, bahwa dari keterangan ahli IMAN BUDIMAN, S. FRM Apt. dari dinas kesehatan Kabupaten Majalengka menerangkan Pil Dexstro tersebut termasuk kedalam golongan obat bebas terbatas, dengan ciri disertai tanda peringatan, tanda khusus pada kemasan dan etiket obat bebas terbatas adalah ada tanda lingkar biru dengan garis tepi warna hitam, dan obat ini boleh diberikan atau dijual tanpa resep dari dokter oleh orang yang mempunyai keahlian dan kewenangan dalam bidang kefarmasian dan obat tersebut harus dijual di tempat yang resmi seperti apotik berijin dan orang yang menjualnya harus mempunyai keahlian serta sesuai dengan dosis yang tercantum didalam lebel, sehingga jika ada orang yang menyimpan pil dextro untuk dijual dengan tanpa memiliki keahlian dan kewenangan menurut UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dilarang dan bertentangan dengan undang-undang;
Menimbang, bahwa sesuai hasil pemeriksaan Sampel obat Dextromenthorphan Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Majalengka Nomor : 824 / 4816 / Dinkes / 2013 tanggal 20 Nopember 2013 yang dibuat dan ditandatangani Iman Budiman (pemeriksa) dan diketahui oleh H. Alimudin, S. Sos, MM, Mmkes ( Kepala dinas kesehatan kabupaten Majalengka), dengan hasil pemeriksaan Organoleptis berdasarkan perbandingan dengan obat asli dalam kemasan produksi pabrik disimpulkan bahwa obat tersebut adalah jenis Dextromethorphan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur “ yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa telah terpenuhinya semua unsur-unsur dakwaan pasal Pasal 196 jo pasal 98 ayat (2), (3) Undang-Undang RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan telah terbukti melakukan tindak pidana, sehingga terdakwa telah dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana ” dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa memiliki keahlian “;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf dalam diri terdakwa dalam melakukan perbuatan pidana yang dinyatakan telah terbukti tersebut, maka dengan demikian terdakwa harus dinyatakan sebagai orang yang dapat bertanggung jawab atas perbuatannya dan harus dijatuhi pidana yang adil sesuai dengan kadar kesalahannya;
Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan hal-hal tersebut diatas maka berat pidana seperti amar putusan dibawah ini sudah dianggap patut dan sepadan dengan kadar kesalahannya;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan, yaitu berupa 918 (sembilan ratus delapan belas) butir pil Dextro bahwa Majelis Hakim berpendapat barang bukti tersebut sudah selayaknya dapat dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah), maka terhadap barang bukti tersebut dapat dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan, maka sesuai dengan ketentuan pasal 22 ayat (4) KUHAP patut dan adil apabila lamanya Terdakwa ditahan sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, akan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang akan dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena tidak ada alasan untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan, maka diperintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa akan dijatuhi pidana, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 222 KUHAP biaya perkara ini dibebankan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan, yaitu:
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
Perbuatan terdakwa tidak membantu pemerintahan dari pemberantasan obat-obatan terlarang khususnya pil dextro;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulanginya kembali;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Mengingat dan memperhatikan : hukum yang berlaku dan undang-undang yang bersangkutan khususnya pasal 196 jo pasal 98 ayat (2), (3) Undang-Undang RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, KUHPidana, KUHAP serta pasal-pasal lain dan undang-undang yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
1. Menyatakan terdakwa ENCU SAMSURI Bin IKIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja menjual sediaan farmasi tanpa memiliki keahlian”;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa ENCU SAMSURI Bin IKIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Bulan dan denda sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
918 (sembilan ratus delapan belas) butir pil dextro;
Dirampas untuk dimusnahkan; sedangkan
Uang tunai sebesar Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah);
Dirampas untuk Negara.
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Majalengka pada hari : SELASA, tanggal 18 MARET 2014 oleh kami: AKHMAD BUDIAWAN, SH sebagai Hakim Ketua Majelis, NOVIE ERMAWATI, SH dan DIAN WICAYANTI, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga dengan Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh hakim-hakim anggota tersebut, dan dibantu AHMAD ROMLI, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Majalengka dan dihadiri oleh ERMAWAN, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Majalengka serta Terdakwa tersebut;
Hakim Anggota Ttd. NOVIE ERMAWATI ,SH Ttd. DIAN WICAYANTI, SH | Hakim Ketua Ttd. AKHMAD BUDIAWAN, SH Panitera Pengganti Ttd. AHMAD ROMLI, SH |