64/Pid.Sus/2014/PN.Blt
Putusan PN BLITAR Nomor 64/Pid.Sus/2014/PN.Blt
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
OKTAVIANTO Bin SUJARNO
1. Menyatakan OKTAVIANTO Bin SUJARNO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa ijin membawa senjata tajam; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan; 3. Menetapkan masa selama Terdakwa berada dalam tahanan sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, akna dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan; 5. Menyatakan barang bukti berupa: - 1 (satu) bilah pedang beserta sarungnya Dirampas Untuk Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 64/Pid.Sus/2014/PN.Blt
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Blitar yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama Lengkap : OKTAFIANTO bin SUJARNO;
Tempat Lahir : Blitar;
Umur/Tanggal Lahir : 17 Tahun/29 Oktober 1996;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Lingkungan Dander RT. 03/04 Kelurahan Talun
Kabupaten Blitar;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa tidak menggunakan haknya untuk didampingi Penasihat Hukum; Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 06 Januari 2014 sampai dengan tanggal 25 Januari 2014;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 26 Januari 2014 sampai dengan tanggal 04 Pebruari 2014;
Penuntut Umum sejak tanggal 04 Pebruari 2014 sampai dengan tanggal 13 Pebruari 2014;
Hakim sejak tanggal 06 Pebruari 2014 sampai dengan tanggal 20 Pebruari 2014;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Blitar Nomor 64/Pen.Pid/2014/PN.Blt tanggal 06 Pebruari 2014 tentang penunjukan Hakim;
Penetapan Hakim Nomor 64/Pen.Pid/2014/PN.Blt tanggal 06 Pebruari 2014 tentang penetapan hari sidang;
Hasil penelitian kemasyarakatan;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Keterangan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa OKTAFIANTO Bin SUJARNO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa ijin membawa senjata tajam” sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 2 ayat (1) UU Drt No. 12 Tahun 1951;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa: - 1 (satu) buah pedang beserta sarungnya dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu) rupiah;
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa sudah mengaku bersalah, menyesal atas perbuatannya dan bersedia untuk tidak akan mengulang perbuatannya lagi;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia Terdakwa OKTAFIANTO BIN SUJARNO pada hari minggu tanggal 05 Januari 2014 sekira pukul 16.30 WIB atau pada waktu lain dalam tahun 2014 bertempat di rumah Saksi Susmiyanti di Lingkungan Dander RT. 03 RW. 04 Kelurahan Talun Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, dengan tanpa hak telah menguasai, membawa, mempunyai dalam persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan, mempergunakan senjata penikam atau senjata penusuk, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
Berawal ketika Terdakwa dituduh Saksi Susmiyanti kalau dirinya dituduh menerima uang dari Ayu (anak Susmiyanti) untuk membelikan minuman keras, dan hal ini membuat ibunya marah-marah kepada Terdakwa, karena sakit hati dan emosi mendengar tuduhan Susmiyanti yang disampaikan kepada ibu Terdakwa, lalu Terdakwa mendatangi rumah Susmiyanti sambil membawa 1 (satu) bilah senjata tajam berupa samurai dan Susmiyanti tidak ada, kemudian Terdakwa mencari Susmiyanti sambil membawa samurai tersebut;
Bahwa Terdakwa membawa samurai tersebut ke rumah Susmiyanti untuk menakut-nakuti Susmiyanti dan samurai tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa sehari-hari;
Bahwa Terdakwa saat ini berusia 17 tahun karena lahir pada tanggal 29 Oktober 1996 sebagaimana dalam Ijazah Sekolah Menengah Pertama Terdakwa;
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi sebagai berikut:
Saksi SUSMIYANTI, keterangannya dibacakan didepan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari minggu tanggal 05 Januari 2014 sekira pukul 17.00 WIB, Saksi menuju rumahnya di lingkungan Dander RT. 03 RW. 04 Kecamatan Talun Kabupaten Blitar dan melihat Terdakwa sedang mencari dirinya dan membawa sebuah pedang;
Bahwa Saksi kemudian pergi ke rumah Mutma’inah untuk bersembunyi dan oleh Saksi Mutma’inah Saksi disuruh melapor ke Pak RT dan oleh Pak RT Saksi disuruh melapor ke Polsek Talun;
Bahwa Saksi kenal dengan barang bukti;
Atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa membenarkannya;
Saksi MUTMA’INAH, dibawah sumpah didepan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari minggu tanggal 05 Januari 2014 sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa datang ke rumah Saksi di lingkungan Dander RT. 03 RW. 04 Kecamatan Talun Kabupaten Blitar dengan membawa sebuah pedang;
Bahwa Terdakwa datang ke rumah Saksi mencari Saksi SUSMIYANTI dan masuk ke dalam kamar rumah Saksi sambil bertanya mana Sus, mana Sus, dan Saksi menjawab tidak ada;
Bahwa Saksi Susmiyanti Saksi suruh pergi ke rumah Pak RT;
Bahwa Saksi kenal dengan barang bukti;
Atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari minggu tanggal 05 Januari 2014 sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa menuju rumah Saksi Susmiyanti di lingkungan Dander RT. 03 RW. 04 Kecamatan Talun Kabupaten Blitar dengan membawa sebuah pedang;
Bahwa Saksi Susmiyanti tidak berada di rumah lalu Terdakwa tunggu diteras dan tak berapa lama Terdakwa melihatnya lewat namun langsung pergi menuju rumah Saksi Mutma’inah;
Bahwa Terdakwa mencarinya di rumah Mutma’inah namun Saksi Susmiyanti telah pergi dari rumah tersebut;
Bahwa pedang tersebut milik tetangganya Agus namun Agus tidak tahu pedangnya Terdakwa bawa;
Bahwa Terdakwa bawa pedang ke rumah Saksi Susmiyanti karena Terdakwa sakit hati karena dituduh Saksi Susmiyanti karena Terdakwa meminjam uang anaknya untuk membeli minuman keras;
Bahwa niat Terdakwa hanya untuk menakut-nakuti saja;
Bahwa Terdakwa sehari-hari bekerja sebagai karyawan toko dan pedang tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak ada ijin membawa senjata tersebut dari Polisi;
Bahwa keesokan harinya Terdakwa ditangkap oleh anggota Polsek Talun;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa 1 (satu) bilah pedang beserta sarungnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari minggu tanggal 05 Januari 2014 sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa menuju rumah Saksi Susmiyanti di lingkungan Dander RT. 03 RW. 04 Kecamatan Talun Kabupaten Blitar dengan membawa sebuah pedang;
Bahwa benar Saksi Susmiyanti pada saat itu tidak berada di rumah
Bahwa benar Terdakwa menunggu Saksi Susmiyanti diteras
Bahwa benar tak berapa lama Terdakwa melihat Saksi Sumiyanti lewat namun langsung pergi menuju rumah Saksi Mutma’inah;
Bahwa benar Terdakwa mencarinya di rumah Mutma’inah namun Saksi Susmiyanti telah pergi dari rumah tersebut;
Bahwa benar pedang tersebut milik tetangga Terdakwa yang bernama Agus
Bahwa benar Agus tidak tahu pedangnya dibawa oleh Terdakwa;
Bahwa benar Terdakwa membawa pedang ke rumah Saksi Susmiyanti karena Terdakwa sakit hati karena dituduh Saksi Susmiyanti karena Terdakwa meminjam uang anaknya untuk membeli minuman keras;
Bahwa benar Terdakwa sehari-hari bekerja sebagai karyawan took;
Bahwa benar pedang tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa;
Bahwa benar Terdakwa tidak ada ijin membawa senjata tersebut dari Polisi;
Bahwa benar keesokan harinya Terdakwa ditangkap oleh anggota Polsek Talun;
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Drt No. 12 Tahun 1951, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barang Siapa;
Tanpa ijin membawa senjata tajam;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Unsur Barang Siapa.
Yang dimaksud dengan Unsur Barang Siapa adalah siapapun juga yang dapat menjadi Subyek Hukum dan mampu bertanggung jawab, dalam kaitan ini adalah pelaku (dader) dari suatu tindak pidana.
Bahwa sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan Terdakwa OKTAFIANTO BIN SUJARNO dan setelah diperiksa dan diteliti identitasnya oleh Hakim ternyata sama dengan identitas Terdakwa yang termuat dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Disamping itu dalam persidangan Terdakwa mampu menjawab seluruh pertanyaan Hakim dan Jaksa Penuntut Umum dengan baik dan lancar, sehingga hal tersebut menunjukkan bahwa Terdakwa saat melakukan perbuatan maupun pada saat memberikan keterangan dimuka persidangan berada dalam kondisi sehat jasmani dan rohani serta tidak ditemukan adanya alasan pemaaf ataupun pembenar sehingga Terdakwa dipandang mampu bertanggung jawab atas seluruh perbuatan pidana yang dilakukannya;
Dengan demikian unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
Ad.2 Unsur Tanpa Ijin Membawa Senjata Tajam.
Berdasarkan keterangan para Saksi yang dihubungkan dengan keterangan Terdakwa yang membenarkan keterangan para Saksi serta barang bukti yang diajukan, telah diperoleh fakta sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari minggu tanggal 05 Januari 2014 sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa menuju rumah Saksi Susmiyanti di lingkungan Dander RT. 03 RW. 04 Kecamatan Talun Kabupaten Blitar dengan membawa sebuah pedang;
Bahwa benar Saksi Susmiyanti pada saat itu tidak berada di rumah
Bahwa benar Terdakwa menunggu Saksi Susmiyanti diteras
Bahwa benar tak berapa lama Terdakwa melihat Saksi Sumiyanti lewat namun langsung pergi menuju rumah Saksi Mutma’inah;
Bahwa benar Terdakwa mencarinya di rumah Mutma’inah namun Saksi Susmiyanti telah pergi dari rumah tersebut;
Bahwa benar pedang tersebut milik tetangga Terdakwa yang bernama Agus
Bahwa benar Agus tidak tahu pedangnya dibawa oleh Terdakwa;
Bahwa benar Terdakwa membawa pedang ke rumah Saksi Susmiyanti karena Terdakwa sakit hati karena dituduh Saksi Susmiyanti karena Terdakwa meminjam uang anaknya untuk membeli minuman keras;
Bahwa benar Terdakwa sehari-hari bekerja sebagai karyawan took;
Bahwa benar pedang tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa;
Bahwa benar Terdakwa tidak ada ijin membawa senjata tersebut dari Polisi;
Bahwa benar keesokan harinya Terdakwa ditangkap oleh anggota Polsek Talun;
Dengan demikian unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 2 ayat (1) UU Drt No. 12 Tahun 1951 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Tanpa ijin membawa senjata tajam” sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 2 ayat (1) UU Drt Nomor 12 Tahun 1951;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bilah pedang beserta sarungnya yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan / merupakan hasil dari kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa menyesal, berterus terang, dan mengakui perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya lagi;
Terdakwa masih anak-anak;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 2 ayat (1) UU Drt Nomor 12 Tahun 1951, Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan OKTAVIANTO Bin SUJARNO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa ijin membawa senjata tajam;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
Menetapkan masa selama Terdakwa berada dalam tahanan sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, akna dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa: - 1 (satu) bilah pedang beserta sarungnya Dirampas Untuk Dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
Demikian diputuskan pada hari Rabu, tanggal 26 Pebruari 2014, oleh ISRIN SURYA K, SH., selaku Tunggal Hakim pada Pengadilan Negeri Bitar, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga, dengan dibantu oleh PRAWITO, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Blitar, serta dihadiri oleh RITAWATI SEMBIRING, SH, Jaksa/Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi orang tua Terdakwa masing-masing serta Penasihat Hukumnya;
Panitera Pengganti Hakim,
PRAWITO, SH. ISRIN SURYA KURNIASIH, SH.