608/Pid.SUS/2015/PN.Jkt.Tim
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 608/Pid.SUS/2015/PN.Jkt.Tim
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
DIAN WARDHANA
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa DIAN WARDHANA, tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalamelakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair dan Subsidair; 2. Membebaskan Terdakwa DIAN WARDHANA. dari dakwaan Primair dan Subsidair tersebut; 3. Menetapkan agar Terdakwa DIAN WARDHANA. Dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara; 4. Memulihkan Hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; 5. Menyatakan barang bukti 1 (satu) bungkus kecil plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0169 gram, tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan biaya perkara pada Negara;
P U T U S A N
Nomor. 608 / Pid. SUS / 2015 / PN. Jkt. Tim
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : DIAN WARDHANA.
Tempat lahir : Surabaya .
Umur / tanggal lahir : 36 Tahun / 28 Desember 1978.
Jenis kelamin : Laki - laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Jalan Kuningan No. 9 RT. 04 / 01 Kelurahan . Cempaka,
Kecamatan Ciputat Timur Kota Tangerang Selatan..
Agama : Islam.
Pekerjaan : Karyawan Swasta.
Pendidikan : -
Terdakwa Ditahan Berdasarkan Surat Perintah Penetapan / Penahanan :
Penyidik tanggal 01 April 2015, No. Sprin - Han / 39 / S 17 / IV / 2015 / Reskrim sejak tanggal 01 April 2015 s/d tanggal 20 April 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum tanggal 16 April 2015 No. 214 / 0.1.13.3 / Euh. 2 / 04 / 2015, sejak tanggal 21 April 2015 s/d tanggal 30 Mei 2015;
Penuntut Umum tanggal 25 Mei 2015 No. PRINT - 0 / 0.1.13.3 / Ep.2 / 05 / 2015, Sejak tanggal 27 Mei 2015 s/d tanggal 15 Juni 2015.
Penahanan Hakim Tanggal 04 Juni 2015 No. 608 / Pid.Sus / 2015 / PN. JKT. Tim, sejak Tanggal 04 Juni 2015 sampai dengan tanggal. 03 Juli 2015.
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 25 Juni 2015 No: 608 / Pid. Sus / 2015 / PN. JKT. TIM, sejak tanggal 04 Juli 2015 sampai dengan tanggal 01 September 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, sejak tanggal 02 September 2015 sampai dengan tanggal 01 Oktober 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, sejak tanggal 02 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2015;
Terdakwa tidak di dampingi oleh Penasehat Hukum meskipun Majelis menunjukPos Bakum namun Terdakwa menolak;
Pengadilan Negeri tersebut :
Setelah membaca :
Penetapan ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor. 608 / Pid. SUS / 2015 / PN. Jkt.Tim, Tanggal 04 Juni 2015, tentang penunjukan Majelis Hakim
Penetapan Majelis Hakim Nomor. 608 / Pid. SUS / 2015 / PN. Jkt.Tim, Tanggal 15 Juni 2015.
Berkas perkara dan Surat - surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi - saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan dipersidangan.
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa DIAN WARDHANA tidak terbukti melakukan tindak pidana menawarkan, membeli,menjual, menerima, menjadi perantara jual beli narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dakwaan primair.;
Menyatakan terdakwa DIAN WARDHANA telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan subsidiair pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa DIAN WARDHANA oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 5 (lima) tahun dikurangkan seluruhnya dari masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
Memerintahkan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus kecil plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0169 gram setelah diperiksa lab dirampas untuk dimusnahkan;.
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu Rupiah)
Setelah mendengar Perbelaan Terdakwa secara tertulis yang pada pokoknya mohon memberi keadilan kepada saya, rmbebaskan saya dari segala tuntutan;
Setelah mendengar Replik Penuntut Umum secara lisan pada pokoknya tetap pada tuntutan dan Duplik Terdakwa secara lisan tetap pada pembelaan;
Menimbang bahwa, Terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum di dakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
PRIMAIR
------------ Bahwa terdakwa DIAN WARDHANA pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2015 sekitar pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2015, bertempat di Jl. Basuki Rahmat Pos Hansip Kel. Rawa Bunga Kec Jatinegara Jakarta Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa DIAN WARDHANA dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya terdakwa dibawa oleh saksi Rasyid ke Pos RW 03 Kel Rawa Bunga Kec Jatinegara Jakarta Timur, dimana terdakwa mempunyai masalah menyewa mobil saksi Rasyid namun tidak dikembalikan, tidak berapa lama kemudian datang saksi Rasman, SH, saksi Andi Achmad Zulkifli dan saksi Yuliansyah selaku anggota Polri Polsek Jatinegara, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa ditemukan 1 (satu) bungkus plastik kecil narkotika jenis sabu di kantong celana bagian depan terdakwa.
Bahwa terdakwa mendapatkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dari sdr Meri (belum tertangkap/dpo) dengan maksud akan dijual kembali seharga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) namun tertangkap polisi.
Bahwa terdakwa membeli, menjual, menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu tanpa seijin pihak berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Uji Laboratoris kriminalistik No. 258D/IV/2015/Balai Lab. Narkoba tanggal 17 April 2015 yang telah memeriksa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kecil plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0169 gram setelah diperiksa lab dengan hasil pemeriksaan barang bukti tersebut adalah benar Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
-------------- Perbuatan terdakwa DIAN WARDHANA sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -----------
SUBSIDIAIR :
------------ Bahwa terdakwa DIAN WARDHANA pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2015 sekitar pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2015, bertempat di di Jl. Basuki Rahmat Pos Hansip Kel. Rawa Bunga Kec Jatinegara Jakarta Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa DIAN WARDHANA dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya terdakwa dibawa oleh saksi Rasyid ke Pos RW 03 Kel Rawa Bunga Kec Jatinegara Jakarta Timur, dimana terdakwa mempunyai masalah menyewa mobil saksi Rasyid namun tidak dikembalikan, tidak berapa lama kemudian datang saksi Rasman, SH, saksi Andi Achmad Zulkifli dan saksi Yuliansyah selaku anggota Polri Polsek Jatinegara, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa ditemukan 1 (satu) bungkus plastik kecil narkotika jenis sabu yang disimpan di kantong celana bagian depan terdakwa.
Bahwa terdakwa mendapatkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dari sdr Meri (belum tertangkap / DPO)
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Uji Laboratoris kriminalistik No. 258D/IV/2015/Balai Lab. Narkoba tanggal 17 April 2015 yang telah memeriksa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kecil plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0169 gram setelah diperiksa lab dengan hasil pemeriksaan barang bukti tersebut adalah benar Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
-------------- Perbuatan terdakwa DIAN WARDHANA sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ------------
Menimbang bahwa, untuk membuktikan dakwaannya penuntut umum telah mengajukan saksi - saksi sebagai berikut :
R A S M A N. S H. :
Laki - laki, Lahir di Bandung pada tanggal 25 Januari 1982, Pekerjaan Polri, Pendidikan terakhir S 1, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Polsek Jatinegara Jakarta Timur Jl. Otista Raya No. 1 Jatinegara Jakarta Timur;
Memberi keterangan di bawah sumpah pada pokoknya:
Saksi Anggota Polri Polsek Jatinegara Jakarta Timur;
Bahwa pada hari selasa tanggal 31 Maret 2015 sekitar pukul 02. 30 WIB di Jl. Basuki Rahmat di Pos Hansip Kel. Rawa bunga Jakarta Timur ada yang menelpon ke polsek mengenai masalah Narkoba lalu saksi dan Tim meluncur ke tempat di Pos Hansip RW 03 Jatinegara, setibanya di lokasi Terdakwa di tangkap oleh Rasyid beserta teman - temannya dann barang-barang bukti 1 (satu) bungkus plastik kecil bening berisi sabu dipegang oleh Rasyid dan diserahkan kepada Saksi dan Tim
Bahwa Terdakwa dengan pak Rasyiid sebelumnya ada masalah Rental mobil, dimana Terdakwa telah menyewa mobil pak Rasyid;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa keberatan karena barang bukti tersebut bukan milik Terdakwa dan Pak Rasyid yang memberi barang bukti tersebut kepada Saksi dan Terdakwa di suruh pak Rasyid mengakui barang bukti 1 bungkus plastik kecil berisi sabu - sabu, kalau tidak semua barang milik Terdakwa akan diambil, karena Terdakwa di bawah tekanan maka Terdakwa mau mengakuinya;
Saksi Y U L I A N S A H:
Laki laki, Lahir di Bumiayu pada tanggal 26 Juli 1983, Pekerjaan Polri, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat di Jl. Polsek Jatinegara Jl. Otista Raya No. 1 jatinegara Jakarta Timur;
Memberi keterangan dibawah sumpah pada pokoknya :
Bahwa saksi bersama Anggota Tim lainnya meluncur ke lokasi karena ada telepon dari masyarakat pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2015 sekitar pukul 02. 30 WIB di Jl. Basuki Rahmat Pos Hansip RW 03 Kel. Rawa bunga Jakarta Timur;
Bahwa di tempat kejadian Terdakwa di tangkap oleh Rasyid dan teman - temannya dan barang bukti 1 paket plastik bening berisi sabu - sabu di pegang oleh Rasyid lalu diserahkan pada saksi;
Bahwa ketika di tanya oleh Saksi pada Terdakwa di jawab milik Terdakwa;
Bahwa sebelum dilakukan penangkapan Terdakwa ada masalah dengan Rasyid dalam hal Rental mobil;
Menimbang bahwa, atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan barang bukti tersebut bukan milik Terdakwa;
Saksi ANDI ACHMAD ZULKIFLI
Laki laki, Lahir di Jakarta pada tanggal 26 Nopember 1984, Pekerjaan Polri, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat di Jl. Polsek Jatinegara Jl. Otista Raya No. 1 jatinegara Jakarta Timur;
Bahwa benar Saksi bersama Anggota Tim lainnya menangkap Terdakwa pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2015 sekitar pukul 02. 30 WIB di Jl. Basuki Rahmat Pos Hansip RW 03 Kel. Rawa bunga Jati Negara;
Bahwa ketika sampai di TKP Terdakwa telah diamankan oleh Rasyid dan teman-temannya;
Bahwa barang bukti 1 paket plastic kecil berisi sabu - sabu dipegang oleh Rasyid dan diserahkan pada petugas;
Bahwa keterangan saksi pada BAP penyidik pada Point 7 tidak benar
Bahwa Saksi tanyakan pada Terdakwa barang bukti 1 paket kecil berisi sabu - sabu milik Terdakwa yang didapat dari Meri;
Menimbang bahwa, atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan barang bukti tersebut bukan milik Terdakwa dan kata - kata diperoleh dari Meri adalah karangan - karangan Terdakwa;
Menimbang bahwa, dipersidangan Jaksa Penuntut Umum tidak mampu menghadirkan saksi Rasyid dan menyatakan saksi sudah cukup;
Menimbang bahwa, dipersidangan telah diperlihatkan barang bukti 1 bungkus plastik kecil berisi sabu - sabu telah dibenarkan oleh saksi - saksi tapi disangkal oleh Terdakwa karena bukan milik Terdakwa ;
Menimbang bahwa, selanjutnya dipersidangan telah di dengar keterangan Terdakwa sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa belum pernah di hokum;
Bahwa Terdakwa pernah di periksa oleh penyidik
Bahwa Terdakwa di ditangkap pada hari selasa tanggal 23 Mei 2015 dan yang menangkap Terdakwa adalah saudara Rasyid dan kawan - kawannya;
Bahwa saat di tangkap tidak ada barang bukti yang di dapat dari tangan Terdakwa;
Bahwa barang bukti di dapat dari tangan Rasyid
Bahwa Terdakwa dengan Rasyid ada masalah Rental mobil seharga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah selama 20 hari dan setelah 20 hari Terdakwa telah membayar;
Bahwa Terdakwa mengakui barang bukti 1 paket kecil berisi sabu - sabu karena ada tekanan dari Rasyid, karena kalau tidak mengakui akan di ambil barang - barang Terdakwa milik Pak Agus calon mertua Terdakwa
Menimbang bahwa, mencermati keterangan saksi - saksi keterangan Terdakwa akan dijadikan sebagai faakta hukum dalam mempertimbangkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang bahwa, Terdakwa dihadapkan kedepan persidangan dengan dakwaan Subsidaritas yang artinya apabila dokumen primer tidak terbukti maka akan dipertimbangkan dakwaan Subsidair;
Menimbang bahwa, terlebih dahulu Majelis Hakim mempertimbangkan dakwaan primer pasal 114 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
1. Unsur Setiap Orang.
Menimbang bahwa, yang dimaksudkan dengan setiap orang adalah siapa saja yang menjadi subjek hukum, yang dapat di mintai pertanggung jawaban atas segala perbuatan di depan hukum baik orang maupun badan hokum;
Menimbang bahwa, yang dimaksud barang siapa setiap orang dalam perkara ini adalah Terdakjwa Dian Wardana sebagaimana identitas dalam surat dakwaan tertanggal Mei 2015 dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
2. Unsur Tanpa Hak atau Melawan Hukum.
Untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual-beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I.
Menimbang bahwa, dari fakta - fakta yang terungkap dipersidangan bahwa pada hari selasa tanggal 31 Maret 2015 saksi Rasman, SH dan Timnya meluncur ke Jl. Basuki Rahmat tepatnya di Pos Hansip Kel. Rawa bunga Jakarta Timur pukul 02.30 WIB karena di telpon masyarakat karena masalah Narkoba.
Bahwa saat tiba di TKP Terdakwa Dian Wardana telah diamankan olehb Rasyid dan kawan - kawannya
Bahwa saksi Rasman, SH bersama Timnya mengamankan Terdakwa Dian Wardanaa dan barang bukti berupa 1 ( satu) bungkus kecil plastic bening berisikan Kristal warna putih berat Netto 0, 0169 gram di pegang oleh Rasyid dan diserahkan pada saksi Rasman, SH dan Timnya;
Bahwa barang bukti 1 (satu) bungkus kecil plastic bening berisikan Kristal warna putih berat Netto 0, 0169 gram menurut ket Terdakwa dipersidangan bukan milik Terdakwa;
Bahwa Terdakwa Dian Wardana mengakui di hadapan saksi Rasman, SH dan Timnya di TKP karena di tekan oleh Rasyid daan kawan-kawannya karena kalau terdakwa Dian tidak mengakui barang bukti tersebut maka harta dan barang Terdakwa dan calon mertua Terdakwa yang bernama Agus akan di ambil oleh Rasyid disebabkan karena adanya masalah sewa Rental Mobil;
Bahwa antara Terdakwa Dian Wardana dan Rasyid dipersidangan Jaksa Penuntut tidak dapat menghadirkan saksi kunci yaitu Rasyid untuk di dengar keterangannya dengan alasan sudah pindah alamat
Bahwa keterangan saksi Rasman, SH, saksi Andi Achmad Zulkifli, saksi Yuliansyah pada point 7 pada BAP penyidik Tidak Benar
Menimbang bahwa, berdasarkan fakta - fakta tersebut diatas Majelis Hakim berkeyakinan barang bukti 1 (satu) bungkus kecil plastic bening berisikan Kristal warna putih dengan berat Netto 0,019 gram bukanlah milik Terdakwa Dian Wardana;
Menimbang bahwa, berdasarkan pertimbangan tersebut diatas menurut Majelis Hakim unsur ke - 2 ini tidak terbukti secara sah dan meyakinkan;
Menimbang bahwa, oleh karena salah satu unsur dari pasal 114 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tidak terbukti maka Terdakwa Dian Wardana harus dibebaskan dakwaan primer tersebut;
Menimbang bahwa, selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan dakwaan Subsidair pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Unsur setiap orang.
Menimbangn bahwa, unsur ini telah dipertimbangkan dalam dakwaan primer dan telah terpenuhi maka untuk unsur diambil alih dan telah terpenuhi;
Unsur Tanpa Hak atau Melawan Hukum, memilik, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika gol I bukan tanaman berupa sabu;
Menimbang bahwa, sebagaimana telah dipertimbangkan dalam unsur ke - 2 dalam dakwaan primer bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic kecil bening berisikan Kristal warna putih dipegang oleh saksi Rasyid dan diserahkan pada saksi Rahman, SH dan Timnya dan keterangan saksi Rasman, SH dan Timnya dipersidangan menerangkan bahwa keterangannya pada BAP penyidik point 7 tidak benar;
Bahwa Terdakwa Dian Wardana dipersidangan tidak mengakui barang bukti 1 (satu) bungkus plastik kecil bening berisikan Kristal warna putih bukan milik Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa Dian Wardana di tekan oleh Rasyid dan kawan - kawannya untuk mengakui barang bukti tersebut kalau tidak Terdakwa dan calon mertua Terdakwa yang bernama Agus akan diambil oleh Rasyid karena masalah Rental Mobil antar Terdakwa dengan saksi Rasyid
Menimbang bahwa, berdasarkan fakta - fakta tersebut diatas menurut Majelis Hakim perbuatan Terdakwa tidak memenuhi unsur ke 2 dari dakwaan subsidaritas tersebut ;
Meniimbang bahwa, oleh karena salah satu unsur dari dakwaan subsidair tidak terpenuhi maka Terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan Subsidair tersebut;
Menimbang bahwa, bahhwa karena dakwaan primer dan subsidair tidak terbukti secara sah dan meyakinkan maka Terdakwa haruslah dibebaskan dari Rutan dan memulihkan hak Terdakwa dari kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
Menimbang bahwa, mengenai ongkos perkara haruslah dibebankan pada Negara;
Menimbang bahwa, barang bukti satu plastik kecil berisi sabu 0,0169 gram tetap terlempar dalam berkas perkara ;
Memperhatikan akan pasal 191 ayat 1 KUHAP :
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa DIAN WARDHANA, tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalamelakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair dan Subsidair;
Membebaskan Terdakwa DIAN WARDHANA. dari dakwaan Primair dan Subsidair tersebut;
Menetapkan agar Terdakwa DIAN WARDHANA. Dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara;
Memulihkan Hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
Menyatakan barang bukti 1 (satu) bungkus kecil plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0169 gram, tetap terlampir dalam berkas perkara;
Membebankan biaya perkara pada Negara;
Demikian diputuskan dalam Rapat Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada hari : KAMIS, tanggal 22 Oktober2015, oleh kami : RAMLAN.SH.MH, sebagai Hakim Ketua, SARWEDI. SH. MH, dan ANTONIUS SIMBOLON. SH. MH, sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga, oleh kami : RAMLAN.SH.MH, sebagai Hakim Ketua, didampingi oleh SARWEDI. SH. MH, dan ANTONIUS SIMBOLON. SH. MH, masing - masing sebagai Hakim Anggota, dan dibantu oleh : NELLY RUSLI. SH. MH. Sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh PURNAMA SANTI.SH. Jaksa Penuntut Umum dan dihadapan Terdakwa, -
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS,
t t d t t d
S A R W E D I. S H. M H. R A M L A N. S H. M H.
t t d
ANTONIUS SIMBOLON. SH. MH.
PANITERA PENGGANTI
t t d
NELLY RUSLI. SH.MH.