149/Pid.Sus/2015
Putusan PN CIAMIS Nomor 149/Pid.Sus/2015
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Pidana - EYO Bin WIHANTA
1. Menyatakan Terdakwa EYO Bin WIHANTA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pemberi Fidusia yang mengalihkan objek Jaminan Fidusia tanpa persetujuan tertulis dari Penerima Fidusia” sebagaimana dalam dakwaan kesatu; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari; 3. Menetapkan barang bukti berupa: ï€ 1 (satu) buah BPKB Nomor K-02709703 Kendaraan R4 Merk Mitsubishi Light Truck Type FE74HD dengan Nopol Z-9865-TA warna kuning tahun 2013 Noka MHMFE74P5DK099541, Nosin 4D34TJ55619 STNK atas nama EYO; ï€ 1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W11.873689.AH.05.01 tahun 2013 tanggal 10 Oktober 2013 dan berikut Pernyataan Pendaftaran Fidusia Nomor 2013100732102381 tanggal 28 Juni 2013; ï€ 1 (satu) berkas Akta Jaminan Fidusia Nomor 304 tanggal 28 Juni 2013; ï€ 1 (satu) lembar perjanjian kredit angsuran berjangka antara Sdr. EYO dengan Sdr. Hendra dan Sdr. Ivan Mulyana tanggal 20 Juni 2013; ï€ 1 (satu) lembar surat kuasa pembebanan jaminan fidusia antara Sdr. EYO dengan PT. Bank Perkreditan Rakyat Karyajatnika Sadaya tanggal 20 Juni 2013; ï€ 1 (satu) lembar surat persetujuan dan kuasa antara Sdr. EYO dengan PT. Bank Perkreditan Rakyat Karyajatnika Sadaya tanggal 20 Juni 2013; ï€ 1 (satu) lembar Surat Kuasa Menjual antara Sdr. EYO dengan PT. Bank Perkreditan Rakyat Karyajatnika Sadaya tanggal 20 Juni 2013; ï€ 1 (satu) lembar formulir permohonan kredit PT. BPR KS Nomor A.996329 atas nama Sdr. EYO tanggal 13 Juni 2013; dikembalikan kepada PT. BPR KS Cabang Tasikmalaya; ï€ 1 (satu) lembar Surat Pernyataan mengalihkan kendaraan R4 merk Mitsubishi Light Truck Type FE74HD dengan Nopol Z-9865-TA warna kuning tahun 2013 antara Sdr. EYO dengan Sdr. Darmanto tanggal 16 Agustus 2013; tetap terlampir dalam berkas perkara; 4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor149/Pid.Sus/2015/PN Cms
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Ciamis yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : EYO Bin WIHANTA;
Tempat lahir : Ciamis;
Umur/tanggal lahir : 50 tahun/17 April 1965;
Jenis kelamin : Laki-Laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dusun Gunungsari RT.027 RW.007, Desa Sukanegara, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Ciamis;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Pedagang;
Terdakwa tidak ditahan;
Terdakwa menyatakan akan menghadapi sendiri persidangan perkaranya dan tidak menggunakan haknya untuk didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ciamis Nomor 149/Pen.Pid.Sus/2015/ PN.Cms tanggal 27 Mei 2015 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 149/Pen.Pid.Sus/2015/PN.Cms tanggal 28 Mei 2015 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan EYO Bin WIHANTA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Fidusia” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia sesuai Dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dengan perintah agar Terdakwa ditahan;
Barang bukti berupa:
1 (satu) buah BPKB Nomor K-02709703 Kendaraan R4 Merk Mitsubishi Light Truck Type FE74HD dengan Nopol Z-9865-TA warna kuning tahun 2013 Noka MHMFE74P5DK099541, Nosin 4D34TJ55619 STNK atas nama EYO;
1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W11.873689.AH.05.01 tahun 2013 tanggal 10 Oktober 2013 dan berikut Pernyataan Pendaftaran Fidusia Nomor 2013100732102381 tanggal 28 Juni 2013;
1 (satu) berkas Akta Jaminan Fidusia Nomor 304 tanggal 28-06-2013;
1 (satu) lembar perjanjian kredit angsuran berjangka antara Sdr. EYO dengan Sdr. Hendra dan Sdr. Ivan Mulyana tanggal 20-06-2013;
1 (satu) lembar surat kuasa pembebanan jaminan fidusia antara Sdr. EYO dengan PT. Bank Perkreditan Rakyat Karyajatnika Sadaya tanggal 20 Juni 2013;
1 (satu) lembar surat persetujuan dan kuasa antara Sdr. EYO dengan PT. Bank Perkreditan Rakyat Karyajatnika Sadaya tanggal 20 Juni 2013;
1 (satu) lembar Surat Kuasa Menjual antara Sdr. EYO dengan PT. Bank Perkreditan Rakyat Karyajatnika Sadaya tanggal 20 Juni 2013;
1 (satu) lembar formulir permohonan kredit PT. BPR KS Nomor A.996329 atas nama Sdr. EYO tanggal 13 Juni 2013;
Dikembalikan kepada PT. BPR KS Cabang Tasikmalaya;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan mengalihkan kendaraan R4 merk Mitsubishi Light Truck Type FE74HD dengan Nopol Z-9865-TA warna kuning tahun 2013 antara Sdr. EYO dengan Sdr. Darmanto tanggal 16 Agustus 2013;
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa di persidangan yang pada pokoknya menyatakan menyesal atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi serta mohon keringanan hukuman yang seringan-ringannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Kesatu:
Bahwa ia Terdakwa EYO Bin WIHANTA, pada hari Selasa tanggal 6 Agustus 2013 sekitar pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2013 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2013, bertempat di Desa Cisaat RT.002 RW.004 Kecamatan Waled Kabupaten Cirebon yang berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Ciamis berwenang untuk mengadilinya, Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 12 Juni 2013 sekitar pukul 14.00 WIB, bertempat di rumah Terdakwa yang alamatnya sebagaimana telah diuraikan di atas, Terdakwa mengajukan permohonan kredit 1 (satu) unit mobil merk Mitsubishi Light Truck Type FE74HDV warna kuning tahun 2013 seharga Rp268.000.000,00 (dua ratus enam puluh delapan juta rupiah) untuk jangka waktu 4 (empat) tahun dengan uang muka sebesar Rp42.000.000,00 (empat puluh dua juta rupiah), angsuran tiap bulan sebesar Rp5.989.400,00 (lima juta sembilan ratus delapan puluh sembilan ribu empat ratus rupiah) kepada saksi Nono Suharsono marketing PT. Surya Putra Sarana Dealer resmi mobil Mitsubishi Cabang Cirebon. Setelah semua persyaratan terpenuhi, lalu pada hari Selasa tanggal 13 Juni 2013 saksi Nono Suharsono menyerahkan aplikasi pengajuan kredit dari Terdakwa kepada PT. BPR KS Cabang Cirebon yang merupakan mitra kerja PT. Surya Putra Sarana dalam hal pembiayaan kredit mobil baru. Oleh karena Terdakwa bertempat tinggal di Kabupaten Ciamis dan sesuai dengan kebijakan PT. BPR KS bahwa calon nasabah yang mengajukan kredit akan dilakukan survey oleh cabang BPR KS yang terdekat, sehingga yang melakukan survey terhadap Terdakwa adalah PT. BPR KS Cabang Tasikmalaya yang beralamat di Jalan HZ Mustofa Komplek Tasik Indah Plaza Kapling 6-7 Kota Tasikmalaya. Kemudian pada hari itu juga, PT. BPR KS Cabang Cirebon mengirimkan aplikasi pengajuan kredit dari Terdakwa beserta persyaratannya melalui email kepada PT. BPR KS Cabang Tasikmalaya. Lalu PT. BPR KS Cabang Tasikmalaya mengirimkan email data survey calon nasabah kepada PT. Rajawali Mitra Servitama Cabang Bandung yang merupakan mitra kerja PT. BPR KS Cabang Tasikmalaya dalam survey pengajuan kredit mobil baru;
Kemudian pada hari Rabu tanggal 14 Juni 2013, sekitar pukul 13.00 WIB, saksi OFAN SETIAWAN bagian surveyor dari PT. Rajawali Mitra Servitama Cabang Bandung melakukan survey ke rumah Terdakwa dan setelah selesai, lalu hasil survey dikirim lewat email kepada PT. BPR KS Cabang Tasikmalaya. Setelah diproses, akhirnya pengajuan kredit oleh Terdakwa disetujui;
Lalu pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2013, Terdakwa menandatangani Perjanjian Kredit Angsuran berjangka dengan PT. BPR KS Cabang Tasikmalaya yang isinya menjelaskan bahwa Terdakwa mempunyai pinjaman uang kepada PT. BPR KS sebesar Rp235.036.000,00 (dua ratus tiga puluh lima juta tiga puluh enam ribu rupiah), untuk membeli 1 (satu) unit mobil merk Mitsubishi Light Truck Type FE74HDV warna kuning tahun 2013 Nomor Rangka MHM FE74P5DK099541, Nomor Mesin 4D34TJ55619, seharga Rp268.000.000,00 (dua ratus enam puluh delapan juta rupiah) dengan jatuh tempo pembayaran selambat-lambatnya adalah tanggal 20 setiap bulannya terhitung sejak tanggal 20 Juli 2013 sampai dengan tanggal 20 Juni 2017 dan dalam Pasal 9 angka 4 Ketentuan dan Syarat-syarat pada lembar belakang Perjanjian Kredit Angsuran berjangka disebutkan bahwa Terdakwa tidak berhak dan dilarang untuk memindahkan mobil tersebut baik sebagian maupun seluruhnya kepada orang lain tanpa ijin tertulis dari PT. BPR KS. Selain itu, Terdakwa juga menandatangani surat kuasa kepada PT. BPR KS untuk melakukan segala tindakan yang berhubungan dengan pembuatan jaminan fidusia dan akta notaris;
Setelah Perjanjian Kredit Angsuran berjangka ditandatangani, lalu pada hari itu juga Terdakwa pergi ke PT. Surya Putra Sarana Cabang Cirebon untuk mengambil 1 (satu) unit mobil truck yang kemudian bernomor polisi Z-9865-TA;
Kemudian pada hari Jumat tanggal 28 Juni 2013 dibuatkan Akta Jaminan Fidusia di Notaris Hj. Yati Rohayati yang beralamat di Kota Tasikmalaya;
Memasuki bulan Juli 2013, Terdakwa masih memenuhi kewajibannya untuk membayar angsuran sebesar Rp5.989.400,00 (lima juta sembilan ratus delapan puluh sembilan ribu empat ratus rupiah) kepada PT. BPR KS Cabang Tasikmalaya, namun untuk angsuran berikutnya Terdakwa tidak memenuhi kewajibannya sehingga dilakukan penagihan dan somasi sebanyak 2 (dua) kali. Setelah ditelusuri, ternyata tanpa ada pemberitahuan atau ijin tertulis dari PT. BPR KS dan seolah-olah sebagai pemilik dari seluruh 1 (satu) unit mobil truck, Terdakwa secara sepihak telah mengalihkan kepemilikan mobil truck tersebut kepada Saudara Darmanto pada hari Selasa tanggal 6 Agustus 2013 sekitar pukul 14.00 WIB bertempat di Desa Cisaat RT.002 RW.004 Kecamatan Waled Kabupaten Cirebon dengan harga Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah);
Kemudian pada tanggal 10 Oktober 2013 jam 11.38.31 terbit Sertifikat Jaminan Fidusia dari Kementrian Hukum dan HAM dengan Nomor W11.873689.AH.05.01 yang ditandatangani an. Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia u.b. Kepala Kantor Wilayah Jawa Barat DR. Agus Anwar, SH., MH.;
Bahwa semenjak 1 (satu) unit mobil merk Mitsubishi Light Truck Type FE74HDV No.Pol Z-9865-TA dialihkan kepada Saudara Darmanto, Terdakwa tidak pernah memenuhi kewajibannya untuk membayar angsuran sebesar Rp5.989.400,00 (lima juta sembilan ratus delapan puluh sembilan ribu empat ratus rupiah) dan bahkan keberadaan mobil truk tersebut sampai sekarang tidak diketahui berada dimana;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, PT. BPR KS Cabang Tasikmalaya mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) atau setidak-tidaknya senilai tersebut;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia;
ATAU:
KEDUA:
Bahwa ia Terdakwa EYO Bin WIHANTA, pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan dalam Dakwaan Kesatu, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 12 Juni 2013 sekitar pukul 14.00 WIB, bertempat di rumah Terdakwa yang alamatnya sebagaimana telah diuraikan di atas, Terdakwa mengajukan permohonan kredit 1 (satu) unit mobil merk Mitsubishi Light Truck Type FE74HDV warna kuning tahun 2013 seharga Rp268.000.000,00 (dua ratus enam puluh delapan juta rupiah) untuk jangka waktu 4 (empat) tahun dengan uang muka sebesar Rp42.000.000,00 (empat puluh dua juta rupiah), angsuran tiap bulan sebesar Rp5.989.400,00 (lima juta sembilan ratus delapan puluh sembilan ribu empat ratus rupiah) kepada saksi Nono Suharsono marketing PT. Surya Putra Sarana Dealer resmi mobil Mitsubishi Cabang Cirebon. Setelah semua persyaratan terpenuhi, lalu pada hari Selasa tanggal 13 Juni 2013 saksi Nono Suharsono menyerahkan aplikasi pengajuan kredit dari Terdakwa kepada PT. BPR KS Cabang Cirebon yang merupakan mitra kerja PT. Surya Putra Sarana dalam hal pembiayaan kredit mobil baru. Oleh karena Terdakwa bertempat tinggal di Kabupaten Ciamis dan sesuai dengan kebijakan PT. BPR KS bahwa calon nasabah yang mengajukan kredit akan dilakukan survey oleh cabang BPR KS yang terdekat, sehingga yang melakukan survey terhadap Terdakwa adalah PT. BPR KS Cabang Tasikmalaya yang beralamat di Jalan HZ Mustofa Komplek Tasik Indah Plaza Kapling 6-7 Kota Tasikmalaya. Kemudian pada hari itu juga, PT. BPR KS Cabang Cirebon mengirimkan aplikasi pengajuan kredit dari Terdakwa beserta persyaratannya melalui email kepada PT. BPR KS Cabang Tasikmalaya. Lalu PT. BPR KS Cabang Tasikmalaya mengirimkan email data survey calon nasabah kepada PT. Rajawali Mitra Servitama Cabang Bandung yang merupakan mitra kerja PT. BPR KS Cabang Tasikmalaya dalam survey pengajuan kredit mobil baru;
Kemudian pada hari Rabu tanggal 14 Juni 2013, sekitar pukul 13.00 WIB, saksi OFAN SETIAWAN bagian surveyor dari PT. Rajawali Mitra Servitama Cabang Bandung melakukan survey ke rumah Terdakwa dan setelah selesai, lalu hasil survey dikirim lewat email kepada PT. BPR KS Cabang Tasikmalaya. Setelah diproses, akhirnya pengajuan kredit oleh Terdakwa disetujui;
Lalu pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2013, Terdakwa menandatangani Perjanjian Kredit Angsuran berjangka dengan PT. BPR KS Cabang Tasikmalaya yang isinya menjelaskan bahwa Terdakwa mempunyai pinjaman uang kepada PT. BPR KS sebesar Rp235.036.000,00 (dua ratus tiga puluh lima juta tiga puluh enam ribu rupiah), untuk membeli 1 (satu) unit mobil merk Mitsubishi Light Truck Type FE74HDV warna kuning tahun 2013 Nomor Rangka MHM FE74P5DK099541, Nomor Mesin 4D34TJ55619, seharga Rp268.000.000,00 (dua ratus enam puluh delapan juta rupiah) dengan jatuh tempo pembayaran selambat-lambatnya adalah tanggal 20 setiap bulannya terhitung sejak tanggal 20 Juli 2013 sampai dengan tanggal 20 Juni 2017 dan dalam Pasal 9 angka 4 Ketentuan dan Syarat-syarat pada lembar belakang Perjanjian Kredit Angsuran berjangka disebutkan bahwa Terdakwa tidak berhak dan dilarang untuk memindahkan mobil tersebut baik sebagian maupun seluruhnya kepada orang lain tanpa ijin tertulis dari PT. BPR KS. Selain itu, Terdakwa juga menandatangani surat kuasa kepada PT. BPR KS untuk melakukan segala tindakan yang berhubungan dengan pembuatan jaminan fidusia dan akta notaris;
Setelah Perjanjian Kredit Angsuran berjangka ditandatangani, lalu pada hari itu juga Terdakwa pergi ke PT. Surya Putra Sarana Cabang Cirebon untuk mengambil 1 (satu) unit mobil truck yang kemudian bernomor polisi Z-9865-TA;
Kemudian pada hari Jumat tanggal 28 Juni 2013 dibuatkan Akta Jaminan Fidusia di Notaris Hj. Yati Rohayati yang beralamat di Kota Tasikmalaya;
Memasuki bulan Juli 2013, Terdakwa masih memenuhi kewajibannya untuk membayar angsuran sebesar Rp5.989.400,00 (lima juta sembilan ratus delapan puluh sembilan ribu empat ratus rupiah) kepada PT. BPR KS Cabang Tasikmalaya, namun untuk angsuran berikutnya Terdakwa tidak memenuhi kewajibannya sehingga dilakukan penagihan dan somasi sebanyak 2 (dua) kali. Setelah ditelusuri, ternyata tanpa ada pemberitahuan atau ijin tertulis dari PT. BPR KS dan seolah-olah sebagai pemilik dari seluruh 1 (satu) unit mobil truck, Terdakwa secara sepihak telah mengalihkan kepemilikan mobil truck tersebut kepada Saudara Darmanto pada hari Selasa tanggal 6 Agustus 2013 sekitar pukul 14.00 WIB bertempat di Desa Cisaat RT.002 RW.004 Kecamatan Waled Kabupaten Cirebon dengan harga Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah);
Kemudian pada tanggal 10 Oktober 2013 jam 11.38.31 terbit Sertifikat Jaminan Fidusia dari Kementrian Hukum dan HAM dengan Nomor W11.873689.AH.05.01 yang ditandatangani an. Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia u.b. Kepala Kantor Wilayah Jawa Barat DR. Agus Anwar, SH., MH.;
Bahwa semenjak 1 (satu) unit mobil merk Mitsubishi Light Truck Type FE74HDV No.Pol Z-9865-TA dialihkan kepada Saudara Darmanto, Terdakwa tidak pernah memenuhi kewajibannya untuk membayar angsuran sebesar Rp5.989.400,00 (lima juta sembilan ratus delapan puluh sembilan ribu empat ratus rupiah) dan bahkan keberadaan mobil truk tersebut sampai sekarang tidak diketahui berada dimana;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, PT. BPR KS Cabang Tasikmalaya mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) atau setidak-tidaknya senilai tersebut;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 372 KUHP;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi H. EKO TANUWIHARJA, SH. Bin LIE KHIAN KHIUN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi membenarkan keterangan yang telah diberikan di dalam Berita Acara Pemeriksaan yang dibuat dihadapan Penyidik Kepolisian;
Bahwa saksi bekerja untuk PT. Bank Perkreditan Rakyat Karyajatnika Sadaya (BPR KS) sebagai kuasa hukum dari tahun 2013 sampai dengan sekarang;
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi sebagai kuasa hukum di PT. BPR KS adalah menangani masalah-masalah hukum terkait kemacetan kredit dan pelanggaran hukum fidusia;
Bahwa Terdakwa mempunyai perjanjian fidusia dengan PT. BPR KS Cabang Tasikmalaya untuk pembelian 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk Mitsubishi Light Truck type FE74HD dengan Nopol: Z-9865-TA warna kuning tahun 2013 Noka: MHMFE74P5DK099541, Nosin: 4D34TJ55619;
Bahwa harga 1 (satu) unit kendaraan tersebut sebesar Rp268.000.000,00 (dua ratus enam puluh delapan juta rupiah);
Bahwa Terdakwa mengajukan pembelian 1 (satu) unit kendaraan tersebut pada tanggal 20 Juni 2013, yang pembiayaannya dibebankan pada PT. BPR KS Cabang Tasikmalaya;
Bahwa untuk pembelian 1 (satu) unit kendaraan tersebut Terdakwa telah memberikan uang muka sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah);
Bahwa dengan uang muka tersebut, maka angsuran setiap bulan yang harus dibayar oleh Terdakwa kepada PT. BPR KS adalah sebesar Rp5.989.500,00 (lima juta sembilan ratus delapan puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) sebanyak 48 (empat puluh delapan) kali angsuran atau selama 4 (empat) tahun;
Bahwa Terdakwa baru membayar angsuran untuk pembelian 1 (satu) unit kendaraan tersebut sebanyak 1 (satu) kali angsuran yaitu pada bulan Juli 2014 dan Terdakwa tidak memenuhi kewajibannya membayar angsuran pada bulan selanjutnya sampai dengan sekarang;
Bahwa karena Terdakwa tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar angsuran kendaraan tersebut, maka diberikan peringatan kepada Terdakwa bahkan ada kolektor untuk melakukan penagihan terhadap Terdakwa agar segera memenuhi kewajibannya untuk membayar angsuran kendaraan tersebut;
Bahwa ternyata 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk Mitsubishi Light Truck type FE74HD dengan Nopol: Z-9865-TA warna kuning tahun 2013 yang pembiayaannya dibebankan kepada PT. BPR KS Cabang Tasikmalaya sudah tidak ada lagi pada Terdakwa, dan terhadap Terdakwa telah di somasi sebanyak 2 (dua) kali;
Bahwa Terdakwa telah mengalihkan atau menjual objek yang menjadi jaminan fidusia berupa 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk Mitsubishi Light Truck type FE74HD dengan Nopol: Z-9865-TA warna kuning tahun 2013 kepada orang lain;
Bahwa saksi baru mengetahui Terdakwa telah mengalihkan atau menjual objek yang menjadi jaminan fidusia berupa 1 (satu) unit kendaraan tersebut dari Sdr. Imam Badru Taman selaku kolektor dari PT. BPR KS;
Bahwa pada saat Terdakwa mengalihkan atau menjual objek yang menjadi jaminan fidusia tidak ada izin tertulis dari penerima fidusia yaitu PT. BPR KS;
Bahwa penyerahan hak secara fidusia dari PT. BPR KS Cabang Tasikmalaya, telah dilengkapi dengan sertifikat jaminan fidusia dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Nomor Sertifikat W11.873689.AH.05.01 tahun 2013 tanggal 10 Oktober 2013;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan, yaitu berupa 1 (satu) buah BPKB Nomor K-02709703 Kendaraan R4 Merk Mitsubishi Light Truck Type FE74HD dengan Nopol Z-9865-TA, 1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W11.873689.AH.05.01 tahun 2013 tanggal 10 Oktober 2013 berikut Pernyataan Pendaftaran Fidusia Nomor 2013100732102381 tanggal 28 Juni 2013, 1 (satu) berkas Akta Jaminan Fidusia Nomor 304 tanggal 28 Juni 2013, 1 (satu) lembar perjanjian kredit angsuran berjangka antara Sdr. EYO dengan Sdr. Hendra dan Sdr. Ivan Mulyana tanggal 20 Juni 2013, 1 (satu) lembar surat kuasa pembebanan jaminan fidusia antara Sdr. EYO dengan PT. Bank Perkreditan Rakyat Karyajatnika Sadaya tanggal 20 Juni 2013, 1 (satu) lembar surat persetujuan dan kuasa antara Sdr. EYO dengan PT. Bank Perkreditan Rakyat Karyajatnika Sadaya tanggal 20 Juni 2013, 1 (satu) lembar Surat Kuasa Menjual antara Sdr. EYO dengan PT. Bank Perkreditan Rakyat Karyajatnika Sadaya tanggal 20 Juni 2013, dan 1 (satu) lembar formulir permohonan kredit PT. BPR KS Nomor A.996329 atas nama Sdr. EYO tanggal 13 Juni 2013;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Saksi HERTANDI ISMAHARYADI Bin YAYAT HIDAYAT, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi membenarkan keterangan yang telah diberikan di dalam Berita Acara Pemeriksaan yang dibuat dihadapan Penyidik Kepolisian;
Bahwa saksi bekerja di PT. Bank Perkreditan Rakyat Karyajatnika Sadaya (BPR KS) Cabang Tasikmalaya dan menjabat sebagai kolektor sejak bulan Desember 2011;
Bahwa tugas serta tanggung jawab saksi sebagai kolektor adalah menagih angsuran;
Bahwa Terdakwa mempunyai perjanjian fidusia dengan PT. BPR KS (Bank Perkreditan Rakyat Karyajatnika Sadaya) Cabang Tasikmalaya untuk pembelian 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk Mitsubishi Light Truck type FE74HD dengan Nopol: Z-9865-TA warna kuning tahun 2013 Noka: MHMFE74P5DK099541, Nosin: 4D34TJ55619;
Bahwa harga 1 (satu) unit kendaraan tersebut yang pembiayaannya dibebankan pada PT. BPR KS adalah sebesar Rp268.000.000,00 (dua ratus enam puluh delapan juta rupiah);
Bahwa angsuran setiap bulannya yang harus dipenuhi oleh Terdakwa untuk pembelian 1 (satu) unit kendaraan tersebut adalah sebesar Rp5.989.500,00 (lima juta sembilan ratus delapan puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk sebanyak 48 (empat puluh delapan) kali angsuran atau selama 4 (empat) tahun;
Bahwa Terdakwa telah mengalihkan atau menjual objek yang menjadi jaminan fidusia berupa 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk Mitsubishi Light Truck type FE74HD dengan Nopol: Z-9865-TA warna kuning tahun 2013 tanpa ada izin tertulis dari penerima fidusia yaitu PT. BPR KS;
Bahwa saksi mengetahui Terdakwa telah mengalihkan atau menjual objek yang menjadi jaminan fidusia berupa 1 (satu) unit kendaraan tersebut pada bulan September 2013 sekira pukul 13.00 Wib di rumah Terdakwa;
Bahwa bermula ketika pada pertengahan bulan Agustus 2013 saksi menemui Terdakwa di rumahnya dengan maksud untuk melakukan penagihan terhadap angsuran 1 (satu) unit kendaraan tersebut, tetapi Terdakwa menjanjikan kepada saksi akan membayar angsuran kendaraan tersebut pada akhir bulan Agustus 2013;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 27 Agustus 2013 Terdakwa membayar angsuran kendaraan tersebut untuk yang pertama kalinya kemudian ketika saksi menagih kembali angsuran kendaraan tersebut pada bulan September 2013, saksi diberitahu oleh Terdakwa kalau kendaraan tersebut sudah dipindahtangankan di daerah Cirebon;
Bahwa Terdakwa tidak melakukan kewajibannya untuk membayar angsuran kendaraan tersebut sampai dengan sekarang dengan alasan kendaraan tersebut sudah tidak ada dalam penguasaan Terdakwa;
Bahwa penyerahan hak secara fidusia kepada PT. BPR KS, telah dilengkapi dengan sertifikat jaminan fidusia dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Nomor Sertifikat: W11.873689.AH.05.01 tahun 2013 tanggal 10 Oktober 2013;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa PT. BPR KS mengalami kerugian sebesar Rp231.054.199,00 (dua ratus tiga puluh satu juta lima puluh empat ribu seratus sembilan puluh sembilan rupiah);
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Saksi IVAN MULYANA, SE. Bin USEP SUTARMAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi membenarkan keterangan yang telah diberikan di dalam Berita Acara Pemeriksaan yang dibuat dihadapan Penyidik Kepolisian;
Bahwa saksi bekerja di PT. Bank Perkreditan Rakyat Karyajatnika Sadaya (BPR KS) dan menjabat sebagai Wakil Kepala Cabang Tasikmalaya yang bertugas membantu pimpinan cabang memverifikasi data akhir pengajuan pinjaman yang diberikan oleh analis kredit untuk dikaji kembali apakah sesuai dengan SOP atau tidak;
Bahwa Terdakwa merupakan nasabah PT. BPR KS Cabang Tasikmalaya;
Bahwa Terdakwa mempunyai perjanjian fidusia dengan PT. BPR KS untuk pembelian 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk Mitsubishi Light Truck type FE74HD dengan Nopol : Z-9865-TA warna kuning tahun 2013 Noka: MHMFE74P5DK099541, Nosin: 4D34TJ55619;
Bahwa Terdakwa mengajukan pembelian 1 (satu) unit kendaraan tersebut pada tanggal 20 Juni 2013;
Bahwa persyaratan yang harus dilengkapi untuk pengajuan pembiayaan kendaraan tersebut ke PT. BPR KS Cabang Tasikmalaya adalah berupa fotocopy KTP Terdakwa dan istri Terdakwa, fotocopy Kartu Keluarga, fotocopy Buku Nikah, fotocopy SIUP, fotocopy TDP (Tanda Daftar Perusahaan), fotocopy rekening listrik, dan SPPT rumah;
Bahwa proses pengajuan kredit untuk pembiayaan 1 (satu) unit kendaraan tersebut yaitu Terdakwa mengajukan persyaratan melalui kantor PT. BPR KS Cabang Cirebon kemudian diteruskan ke kantor PT. BPR KS Cabang Tasikmalaya dengan mengirimkan persyaratan pengajuan kredit melalui e-mail selanjutnya pengajuan kredit tersebut oleh pihak PT. BPR KS Cabang Tasikmalaya diteruskan ke analis kredit dengan maksud untuk mengecek ke lapangan, dan apabila pengajuan kredit telah disetujui oleh analis pusat maka pihak PT. BPR KS dapat merealisasikan kredit tersebut;
Bahwa pihak PT. BPR KS Cabang Tasikmalaya menerima e-mail dari PT. BPR KS Cabang Cirebon pada tanggal 13 Juni 2013;
Bahwa angsuran setiap bulannya yang harus dipenuhi oleh Terdakwa untuk pembelian 1 (satu) unit kendaraan tersebut adalah sebesar Rp5.989.500,00 (lima juta sembilan ratus delapan puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk sebanyak 48 (empat puluh delapan) kali angsuran atau selama 4 (empat) tahun;
Bahwa Terdakwa telah mengalihkan atau menjual objek yang menjadi jaminan fidusia berupa 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk Mitsubishi Light Truck type FE74HD dengan Nopol: Z-9865-TA warna kuning tahun 2013 tanpa ada izin tertulis dari penerima fidusia yaitu PT. BPR KS;
Bahwa jatuh tempo Terdakwa untuk memenuhi kewajibannya membayar angsuran kendaraan tersebut kepada PT. BPR KS Cabang Tasikmalaya adalah pada tanggal 20 setiap bulannya;
Bahwa Terdakwa hanya melakukan kewajibannya membayar angsuran sebanyak 1 (satu) kali yaitu pada bulan Juli 2013 dan pembayaran tersebut dilakukan pada bulan Agustus 2013;
Bahwa ternyata Terdakwa tidak melakukan kewajibannya untuk membayar angsuran kendaraan tersebut sampai dengan sekarang dengan alasan kalau kendaraan tersebut sudah tidak ada dalam penguasaan Terdakwa;
Bahwa penyerahan hak secara fidusia kepada PT. BPR KS Cabang Tasikmalaya, telah dilengkapi dengan sertifikat jaminan fidusia dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Nomor Sertifikat: W11.873689.AH.05.01 tahun 2013 tanggal 10 Oktober 2013;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, PT. BPR KS mengalami kerugian sebesar Rp231.054.199,00 (dua ratus tiga puluh satu juta lima puluh empat ribu seratus sembilan puluh sembilan rupiah);
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Saksi OFAN SETIAWAN Bin ABDUL SAEPUL RAHMAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi membenarkan keterangan yang telah diberikan di dalam Berita Acara Pemeriksaan yang dibuat dihadapan Penyidik Kepolisian;
Bahwa saksi bekerja sebagai karyawan di PT. Rajawali Mitra Servitama Cabang Bandung yang bertugas sebagai surveyor;
Bahwa saksi dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab kepada bagian administrasi;
Bahwa PT. Rajawali Mitra Servitama Cabang Bandung merupakan mitra kerja dalam hal survey pengajuan kredit kendaraan mobil baru dengan PT. BPR KS Cabang Tasikmalaya;
Bahwa Terdakwa ada mengajukan pembelian kendaraan kepada PT. BPR KS Cabang Tasikmalaya berupa 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk Mitsubishi Light Truck type FE74HD dengan Nopol: Z-9865-TA warna kuning tahun 2013 Noka: MHMFE74P5DK099541, Nosin: 4D34TJ55619;
Bahwa PT. Rajawali Mitra Servitama Cabang Bandung menerima data survey Terdakwa untuk dilakukan survey dari PT. BPR KS Cabang Tasikmalaya pada tanggal 13 Juni 2013 dan data tersebut dikirimkan melalui e-mail;
Bahwa data survey yang diterima oleh PT. Rajawali Mitra Servitama Cabang Bandung atas nama Terdakwa dari PT. BPR KS Cabang Tasikmalaya berupa data nama Terdakwa dan istri, nama orang tua Terdakwa dan mertua Terdakwa, alamat Terdakwa dan jenis kendaraan yang diajukan;
Bahwa saksi yang mewakili PT. Rajawali Mitra Servitama Cabang Bandung untuk survey ke rumah Terdakwa;
Bahwa saksi melakukan survey ke rumah Terdakwa yaitu di Dsn. Gunungsari RT.027 RW.007 Desa Sukanegara Kecamatan Jatinegara Kabupaten Ciamis pada tanggal 14 Juni 2013 sekitar jam 13.00 Wib;
Bahwa setelah saksi melakukan survey ke rumah Terdakwa, kemudian saksi melaporkannya kepada PT. Rajawali Mitra Servitama Cabang Bandung melalui telepon tentang hasil survey yang diperoleh dari lingkungan tempat tinggal Terdakwa sebagaimana data survey terlampir kemudian saksi mengirimkan foto rumah Terdakwa melalui alamat e-mail PT. Rajawali Mitra Servitama;
Bahwa kemudian PT. Rajawali Mitra Servitama mengirimkan hasil data survey tersebut kepada PT. BPR KS Cabang Tasikmalaya;
Bahwa yang berwenang untuk menyetujui atau tidaknya pengajuan kredit yang diajukan oleh Terdakwa adalah pihak PT. BPR KS Cabang Tasikmalaya;
Bahwa saksi tidak mengetahui perihal pengajuan kredit kendaraan yang diajukan oleh Terdakwa kepada PT. BPR KS Cabang Tasikmalaya disetujui atau tidak;
Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai barang bukti yang diajukan di persidangan;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Saksi NONO SUHARSONO Bin NANA SUKARNA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi membenarkan keterangan yang telah diberikan di dalam Berita Acara Pemeriksaan yang dibuat dihadapan Penyidik Kepolisian;
Bahwa saksi bekerja sebagai karyawan di PT. Suryaputra Sarana Cabang Cirebon yang bertugas sebagai marketing;
Bahwa dalam melaksanakan tugas saksi bertanggung jawab kepada supervisor;
Bahwa PT. Suryaputra Sarana merupakan mitra kerja dalam hal pembiayaan kredit mobil baru dengan PT. BPR KS, karena setiap aplikasi pengajuan kredit yang masuk di PT. Suryaputra Sarana akan diajukan persetujuan kredit ke PT. BPR KS untuk dilakukan survey;
Bahwa Terdakwa pernah mengajukan permohonan kredit berupa 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk Mitsubishi Light Truck type FE74HD dengan Nopol: Z-9865-TA warna kuning tahun 2013 Noka: MHMFE74P5DK099541, Nosin: 4D34TJ55619 STNK atas nama Eyo, melalui PT. Suryaputra Sarana Cabang Cirebon;
Bahwa pada saat Terdakwa mengajukan permohonan kredit kendaraan tersebut, Terdakwa tidak datang langsung ke PT. Suryaputra Sarana melainkan pihak PT. Suryaputra Sarana mendatangi rumah Terdakwa dan saksi yang mewakili PT. Suryaputra Sarana datang ke rumah Terdakwa untuk mengambil persyaratan permohonan kredit kendaraan tersebut;
Bahwa persyaratan kredit yang diserahkan oleh Terdakwa kepada saksi adalah fotocopy KTP Terdakwa dan istri Terdakwa yang bernama Esih, fotocopy Kartu Keluarga, fotocopy Buku Nikah, fotocopy SIUP kecil, fotocopy TDP (Tanda Daftar Perusahaan), fotocopy Rekening Listrik atas nama Iding, dan SPPT rumah atas nama Terdakwa;
Bahwa saksi menerima permohonan kredit dari Terdakwa pada tanggal 12 Juni 2013 sekitar jam 14.00 Wib di rumah Terdakwa di Dsn. Gunungsari RT.027 RW.007 Desa Sukanegara Kecamatan Jatinegara Kabupaten Ciamis;
Bahwa setelah saksi menerima permohonan kredit kendaraan tersebut dari Terdakwa, kemudian saksi menyerahkan persyaratan kredit tersebut ke kantor PT. BPR KS Cabang Cirebon pada tanggal 13 Juni 2013;
Bahwa permohonan kredit kendaraan atas nama Terdakwa saat itu disetujui oleh pihak PT. BPR KS Cabang Tasikmalaya;
Bahwa setelah permohonan kredit Terdakwa disetujui oleh PT. BPR KS Cabang Tasikmalaya, Terdakwa datang langsung ke kantor PT. Suryaputra Sarana untuk mengambil kendaraan tersebut pada tanggal 20 Juni 2013;
Bahwa besarnya angsuran setiap bulan yang harus dipenuhi oleh Terdakwa untuk pembelian 1 (satu) unit kendaraan bermotor tersebut yaitu sebesar Rp5.989.500,00 (lima juta sembilan ratus delapan puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk 48 (empat puluh delapan) kali angsuran atau selama 4 (empat) tahun;
Bahwa pihak PT. BPR KS Cabang Tasikmalaya pernah menghubungi saksi dan mengatakan kalau Terdakwa tidak membayar angsuran dengan alasan kendaraan tersebut telah dipindahtangankan kepada orang lain di daerah Cirebon dan pada saat Terdakwa memindahtangankan kendaraan tersebut tanpa sepengetahuan dan seizin dari PT. BPR KS Cabang Tasikmalaya;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa membenarkan keterangan yang telah diberikan di dalam Berita Acara Pemeriksaan yang dibuat dihadapan Penyidik Kepolisian;
Bahwa Terdakwa pernah mengajukan permohonan kredit 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk Mitsubishi Light Truck type FE74HD dengan Nopol: Z-9865-TA warna kuning tahun 2013 Noka: MHM FE74P5DK099541, Nosin: 4D34TJ55619 STNK atas nama EYO;
Bahwa pada saat Terdakwa mengajukan kredit kendaraan tersebut Terdakwa tidak datang langsung tetapi melalui Sdr. Nono yang datang ke rumah Terdakwa;
Bahwa Terdakwa menyerahkan permohonan kredit kendaraan tersebut kepada Sdr. Nono pada bulan Juni 2013;
Bahwa persyaratan yang diserahkan kepada Sdr. Nono untuk permohonan kredit kendaraan tersebut adalah berupa fotocopy KTP Terdakwa dan istri Terdakwa yang bernama Esih, fotocopy Kartu Keluarga, fotocopy Buku Nikah, fotocopy SIUP kecil, fotocopy TDP (Tanda Daftar Perusahaan), fotocopy Rekening Listrik atas nama Iding, dan SPPT rumah atas nama Terdakwa;
Bahwa besarnya angsuran setiap bulan yang harus dipenuhi oleh Terdakwa untuk pembelian 1 (satu) unit kendaraan tersebut yang pembiayaannya dibebankan kepada PT. BPR KS yaitu sebesar Rp5.989.500,00 (lima juta sembilan ratus delapan puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk 48 (empat puluh delapan) kali angsuran atau selama 4 (empat) tahun;
Bahwa Terdakwa membayar uang muka kendaraan tersebut sebesar Rp42.000.000,00 (empat puluh dua juta rupiah) kepada Sdr. Nono dan diserahkan oleh Terdakwa di kantor Sdr. Nono yang berada di Cirebon;
Bahwa Terdakwa hanya membayar angsuran kredit kendaraan tersebut kepada pihak PT. BPR KS Cabang Tasikmalaya hanya 1 (satu) kali angsuran yaitu untuk angsuran bulan Juli 2103 selanjutnya dari bulan Agustus 2013 sampai dengan sekarang Terdakwa tidak membayar angsuran kredit kendaraan tersebut;
Bahwa Terdakwa tidak membayar angsuran kredit kendaraan tersebut kepada PT. BPR KS Cabang Tasikmalaya karena kendaraan tersebut oleh Terdakwa telah dipindahtangankan/dialihkan kepada Sdr. Darmanto;
Bahwa Terdakwa mengalihkan/memindahtangankan kendaraan tersebut kepada Sdr. Darmanto pada tanggal 6 Agustus 2013 sekira jam 14.00 Wib, bertempat di Desa Cisaat RT.002 RW.004 Kec. Waled Kab.Cirebon;
Bahwa Terdakwa menerima uang pada saat mengalihkan/ memindahtangankan kendaraan tersebut kepada Sdr. Darmanto sebesar Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah);
Bahwa pada saat Terdakwa mengalihkan atau menjual objek yang menjadi jaminan fidusia berupa 1 (satu) unit kendaraan bermotor tersebut tanpa ada izin tertulis dari penerima fidusia yaitu PT. BPR KS;
Bahwa Terdakwa beralasan mengalihkan/memindahtangankan kendaraan tersebut adalah karena Terdakwa tidak mau ribet dalam proses pengalihan kendaraan tersebut apabila kendaraan tersebut dialihkan secara resmi;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan, yaitu berupa 1 (satu) buah BPKB Nomor K-02709703 Kendaraan R4 Merk Mitsubishi Light Truck Type FE74HD dengan Nopol Z-9865-TA, 1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W11.873689.AH.05.01 tahun 2013 tanggal 10 Oktober 2013 berikut Pernyataan Pendaftaran Fidusia Nomor 2013100732102381 tanggal 28 Juni 2013, 1 (satu) berkas Akta Jaminan Fidusia Nomor 304 tanggal 28 Juni 2013, 1 (satu) lembar perjanjian kredit angsuran berjangka antara Sdr. EYO dengan Sdr. Hendra dan Sdr. Ivan Mulyana tanggal 20 Juni 2013, 1 (satu) lembar surat kuasa pembebanan jaminan fidusia antara Sdr. EYO dengan PT. Bank Perkreditan Rakyat Karyajatnika Sadaya tanggal 20 Juni 2013, 1 (satu) lembar surat persetujuan dan kuasa antara Sdr. EYO dengan PT. Bank Perkreditan Rakyat Karyajatnika Sadaya tanggal 20 Juni 2013, 1 (satu) lembar Surat Kuasa Menjual antara Sdr. EYO dengan PT. Bank Perkreditan Rakyat Karyajatnika Sadaya tanggal 20 Juni 2013, 1 (satu) lembar formulir permohonan kredit PT. BPR KS Nomor A.996329 atas nama Sdr. EYO tanggal 13 Juni 2013, dan 1 (satu) lembar Surat Pernyataan mengalihkan kendaraan R4 merk Mitsubishi Light Truck Type FE74HD dengan Nopol Z-9865-TA warna kuning tahun 2013 antara Sdr. EYO dengan Sdr. Darmanto tanggal 16 Agustus 2013;
Bahwa Terdakwa merasa bersalah;
Bahwa Terdakwa sebelumnya belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) buah BPKB Nomor K-02709703 Kendaraan R4 Merk Mitsubishi Light Truck Type FE74HD dengan Nopol Z-9865-TA warna kuning tahun 2013 Noka MHMFE74P5DK099541, Nosin 4D34TJ55619 STNK atas nama EYO;
1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W11.873689.AH.05.01 tahun 2013 tanggal 10 Oktober 2013 dan berikut Pernyataan Pendaftaran Fidusia Nomor 2013100732102381 tanggal 28 Juni 2013;
1 (satu) berkas Akta Jaminan Fidusia Nomor 304 tanggal 28 Juni 2013;
1 (satu) lembar perjanjian kredit angsuran berjangka antara Sdr. EYO dengan Sdr. Hendra dan Sdr. Ivan Mulyana tanggal 20 Juni 2013;
1 (satu) lembar surat kuasa pembebanan jaminan fidusia antara Sdr. EYO dengan PT. Bank Perkreditan Rakyat Karyajatnika Sadaya tanggal 20 Juni 2013;
1 (satu) lembar surat persetujuan dan kuasa antara Sdr. EYO dengan PT. Bank Perkreditan Rakyat Karyajatnika Sadaya tanggal 20 Juni 2013;
1 (satu) lembar Surat Kuasa Menjual antara Sdr. EYO dengan PT. Bank Perkreditan Rakyat Karyajatnika Sadaya tanggal 20 Juni 2013;
1 (satu) lembar formulir permohonan kredit PT. BPR KS Nomor A.996329 atas nama Sdr. EYO tanggal 13 Juni 2013;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan mengalihkan kendaraan R4 merk Mitsubishi Light Truck Type FE74HD dengan Nopol Z-9865-TA warna kuning tahun 2013 antara Sdr. EYO dengan Sdr. Darmanto tanggal 16 Agustus 2013;
dimana terhadap barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum sehingga dapat dijadikan barang bukti dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa bermula pada tanggal 12 Juni 2013, Terdakwa mengajukan permohonan kredit 1 (satu) unit mobil merk Mitsubishi Light Truck Type FE74HDV warna kuning tahun 2013 seharga Rp268.000.000,00 (dua ratus enam puluh delapan juta rupiah) untuk jangka waktu 4 (empat) tahun dengan uang muka sebesar Rp42.000.000,00 (empat puluh dua juta rupiah), dengan angsuran tiap bulan sebesar Rp5.989.400,00 (lima juta sembilan ratus delapan puluh sembilan ribu empat ratus rupiah) kepada saksi Nono Suharsono marketing PT. Surya Putra Sarana Dealer resmi mobil Mitsubishi Cabang Cirebon;
Bahwa setelah semua persyaratan terpenuhi, lalu pada tanggal 13 Juni 2013 saksi Nono Suharsono menyerahkan aplikasi pengajuan kredit dari Terdakwa kepada PT. BPR KS Cabang Cirebon yang merupakan mitra kerja PT. Surya Putra Sarana dalam hal pembiayaan kredit mobil baru;
Bahwa oleh karena Terdakwa bertempat tinggal di Kabupaten Ciamis dan sesuai dengan kebijakan PT. BPR KS bahwa calon nasabah yang mengajukan kredit akan dilakukan survey oleh cabang BPR KS yang terdekat, sehingga yang melakukan survey terhadap Terdakwa adalah PT. BPR KS Cabang Tasikmalaya;
Bahwa kemudian pada hari itu juga, PT. BPR KS Cabang Cirebon mengirimkan aplikasi pengajuan kredit dari Terdakwa beserta persyaratannya melalui email kepada PT. BPR KS Cabang Tasikmalaya;
Bahwa PT. BPR KS Cabang Tasikmalaya lalu mengirimkan email data survey calon nasabah kepada PT. Rajawali Mitra Servitama Cabang Bandung yang merupakan mitra kerja PT. BPR KS Cabang Tasikmalaya dalam survey pengajuan kredit mobil baru;
Bahwa pada tanggal 14 Juni 2013, saksi OFAN SETIAWAN bagian surveyor dari PT. Rajawali Mitra Servitama Cabang Bandung melakukan survey ke rumah Terdakwa dan setelah selesai, lalu hasil survey dikirim lewat email kepada PT. BPR KS Cabang Tasikmalaya;
Bahwa setelah diproses, akhirnya pengajuan kredit oleh Terdakwa disetujui;
Bahwa pada tanggal 20 Juni 2013, Terdakwa menandatangani Perjanjian Kredit Angsuran berjangka dengan PT. BPR KS Cabang Tasikmalaya yang isinya menjelaskan bahwa Terdakwa mempunyai pinjaman uang kepada PT. BPR KS sebesar Rp235.036.000,00 (dua ratus tiga puluh lima juta tiga puluh enam ribu rupiah), untuk membeli 1 (satu) unit mobil merk Mitsubishi Light Truck Type FE74HDV warna kuning tahun 2013 Nomor Rangka MHM FE74P5DK099541, Nomor Mesin 4D34TJ55619, seharga Rp268.000.000,00 (dua ratus enam puluh delapan juta rupiah) dengan jatuh tempo pembayaran selambat-lambatnya adalah tanggal 20 setiap bulannya terhitung sejak tanggal 20 Juli 2013 sampai dengan tanggal 20 Juni 2017;
Bahwa dalam Pasal 9 angka 4 Ketentuan dan Syarat-syarat pada lembar belakang Perjanjian Kredit Angsuran berjangka disebutkan bahwa Terdakwa tidak berhak dan dilarang untuk memindahkan mobil tersebut baik sebagian maupun seluruhnya kepada orang lain tanpa ijin tertulis dari PT. BPR KS. Selain itu, Terdakwa juga menandatangani surat kuasa kepada PT. BPR KS untuk melakukan segala tindakan yang berhubungan dengan pembuatan jaminan fidusia dan akta notaris;
Bahwa setelah Perjanjian Kredit Angsuran berjangka ditandatangani, lalu pada hari itu juga Terdakwa pergi ke PT. Surya Putra Sarana Cabang Cirebon untuk mengambil 1 (satu) unit mobil truck yang kemudian bernomor polisi Z-9865-TA;
Bahwa pada tanggal 28 Juni 2013 dibuatkan Akta Jaminan Fidusia di Notaris Hj. Yati Rohayati yang beralamat di Kota Tasikmalaya;
Bahwa pada bulan Juli 2013, Terdakwa masih memenuhi kewajibannya untuk membayar angsuran sebesar Rp5.989.400,00 (lima juta sembilan ratus delapan puluh sembilan ribu empat ratus rupiah) kepada PT. BPR KS Cabang Tasikmalaya, namun untuk angsuran berikutnya Terdakwa tidak memenuhi kewajibannya sehingga dilakukan penagihan dan somasi sebanyak 2 (dua) kali;
Bahwa setelah ditelusuri, ternyata tanpa ada pemberitahuan atau ijin tertulis dari PT. BPR KS, Terdakwa secara sepihak telah mengalihkan kepemilikan mobil tersebut kepada Sdr. Darmanto pada tanggal 16 Agustus 2013 bertempat di Desa Cisaat RT.002 RW.004 Kecamatan Waled Kabupaten Cirebon dengan harga Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah);
Bahwa pada tanggal 10 Oktober 2013 jam 11.38.31 terbit Sertifikat Jaminan Fidusia dari Kementrian Hukum dan HAM dengan Nomor W11.873689.AH.05.01 yang ditandatangani an. Menteri Hukum dan HAM RI u.b. Kepala Kantor Wilayah Jawa Barat DR. Agus Anwar, SH., MH.;
Bahwa sejak 1 (satu) unit mobil merk Mitsubishi Light Truck Type FE74HDV No.Pol Z-9865-TA dialihkan kepada Sdr. Darmanto, Terdakwa tidak pernah memenuhi kewajibannya untuk membayar angsuran sebesar Rp5.989.400,00 (lima juta sembilan ratus delapan puluh sembilan ribu empat ratus rupiah) dan bahkan keberadaan mobil truk tersebut sampai sekarang tidak diketahui berada dimana;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, PT. BPR KS Cabang Tasikmalaya mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) atau setidak-tidaknya senilai tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaanalternatif kesatu, yaitu perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta) rupiah, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Pemberi Fidusia;
Yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2);
Yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Pemberi Fidusia;
Menimbang, bahwa Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, memberikan berbagai pengertian sebagai berikut:
Pasal 1 angka 1, menyebutkan bahwa Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda;
Pasal 1 angka 5, menyebutkan bahwa Pemberi Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi pemilik Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia;
Pasal 1 angka 2, menyebutkan bahwa Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya;
Pasal 1 angka 4, menyebutkan bahwa Benda adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki dan dialihkan, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, yang terdaftar maupun yang tidak terdaftar, yang bergerak maupun yang tak bergerak yang tidak dapat dibebani hak tanggungan atau hipotek;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 12 Juni 2013, Terdakwa mengajukan permohonan kredit 1 (satu) unit mobil merk Mitsubishi Light Truck Type FE74HDV warna kuning tahun 2013 seharga Rp268.000.000,00 (dua ratus enam puluh delapan juta rupiah) untuk jangka waktu 4 (empat) tahun dengan uang muka sebesar Rp42.000.000,00 (empat puluh dua juta rupiah), angsuran tiap bulan sebesar Rp5.989.400,00 (lima juta sembilan ratus delapan puluh sembilan ribu empat ratus rupiah) kepada PT. Surya Putra Sarana dealer resmi mobil Mitsubishi Cabang Cirebon;
Bahwa setelah semua persyaratan terpenuhi, lalu pada tanggal 13 Juni 2013 PT. Surya Putra Sarana menyerahkan aplikasi pengajuan kredit dari Terdakwa kepada PT. BPR KS Cabang Cirebon yang merupakan mitra kerja PT. Surya Putra Sarana dalam hal pembiayaan kredit mobil baru;
Bahwa oleh karena Terdakwa bertempat tinggal di Kabupaten Ciamis maka yang melakukan survey terhadap Terdakwa adalah PT. BPR KS Cabang Tasikmalaya;
Bahwa kemudian pada hari itu juga, PT. BPR KS Cabang Cirebon mengirimkan aplikasi pengajuan kredit dari Terdakwa beserta persyaratannya melalui email kepada PT. BPR KS Cabang Tasikmalaya;
Bahwa PT. BPR KS Cabang Tasikmalaya lalu mengirimkan email data survey calon nasabah kepada PT. Rajawali Mitra Servitama Cabang Bandung yang merupakan mitra kerja PT. BPR KS Cabang Tasikmalaya dalam survey pengajuan kredit mobil baru;
Bahwa setelah diproses, akhirnya pengajuan kredit oleh Terdakwa disetujui;
Bahwa pada tanggal 20 Juni 2013, Terdakwa menandatangani Perjanjian Kredit Angsuran berjangka dengan PT. BPR KS Cabang Tasikmalaya yang isinya menjelaskan bahwa Terdakwa mempunyai pinjaman uang kepada PT. BPR KS sebesar Rp235.036.000,00 (dua ratus tiga puluh lima juta tiga puluh enam ribu rupiah), untuk membeli 1 (satu) unit mobil merk Mitsubishi Light Truck Type FE74HDV warna kuning tahun 2013 Nomor Rangka MHM FE74P5DK099541, Nomor Mesin 4D34TJ55619, seharga Rp268.000.000,00 (dua ratus enam puluh delapan juta rupiah) dengan jatuh tempo pembayaran selambat-lambatnya adalah tanggal 20 setiap bulannya terhitung sejak tanggal 20 Juli 2013 sampai dengan tanggal 20 Juni 2017;
Bahwa setelah Perjanjian Kredit Angsuran berjangka ditandatangani, lalu pada hari itu juga Terdakwa pergi ke PT. Surya Putra Sarana Cabang Cirebon untuk mengambil 1 (satu) unit mobil truck yang kemudian bernomor polisi Z-9865-TA;
Bahwa pada tanggal 28 Juni 2013 dibuatkan Akta Jaminan Fidusia di Notaris Hj. Yati Rohayati yang beralamat di Kota Tasikmalaya;
Bahwa pada tanggal 10 Oktober 2013 jam 11.38.31 terbit Sertifikat Jaminan Fidusia dari Kementrian Hukum dan HAM dengan Nomor W11.873689.AH.05.01 yang ditandatangani an. Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia u.b. Kepala Kantor Wilayah Jawa Barat DR. Agus Anwar, SH., MH.;
Menimbang, bahwa dari pengertian unsur Pemberi Fidusia dan dihubungkan dengan fakta hukum tersebut, ternyata Terdakwa adalah sebagai pemberi fidusia, yaitu orang perseorangan pemilik 1 (satu) unit mobil merk Mitsubishi Light Truck Type FE74HDV warna kuning tahun 2013 Nomor Rangka MHM FE74P5DK099541, Nomor Mesin 4D34TJ55619, Nomor Polisi Z-9865-TA yang menjadi objek Jaminan Fidusia, dimana 1 (satu) unit mobil merk Mitsubishi Light Truck Type FE74HDV warna kuning tahun 2013 Nomor Rangka MHM FE74P5DK099541, Nomor Mesin 4D34TJ55619 Nomor Polisi Z-9865-TA adalah merupakan objek jaminan fidusia;
Menimbang, bahwa dengan demikian, menurut hemat Majelis, unsur Pemberi Fidusia telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2);
Menimbang, bahwa Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia menyebutkan bahwa Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia. Dan di dalam bagian Penjelasan Pasal 23 ayat (2), menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan "benda yang tidak merupakan benda persediaan", misalnya mesin produksi, mobil pribadi, atau rumah pribadi yang menjadi objek Jaminan Fidusia;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada bulan Juli 2013, Terdakwa masih memenuhi kewajibannya untuk membayar angsuran sebesar Rp5.989.400,00 (lima juta sembilan ratus delapan puluh sembilan ribu empat ratus rupiah) kepada PT. BPR KS Cabang Tasikmalaya, namun untuk angsuran berikutnya Terdakwa tidak memenuhi kewajibannya sehingga dilakukan penagihan dan somasi sebanyak 2 (dua) kali;
Bahwa setelah ditelusuri, ternyata Terdakwa secara sepihak telah mengalihkan kepemilikan mobil truck tersebut kepada Saudara Darmanto pada tanggal 16 Agustus 2013 bertempat di Desa Cisaat RT.002 RW.004 Kecamatan Waled Kabupaten Cirebon dengan harga Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah);
Bahwa semenjak 1 (satu) unit mobil merk Mitsubishi Light Truck Type FE74HDV No.Pol Z-9865-TA dialihkan kepada Saudara Darmanto, Terdakwa tidak pernah memenuhi kewajibannya untuk membayar angsuran sebesar Rp5.989.400,00 (lima juta sembilan ratus delapan puluh sembilan ribu empat ratus rupiah) dan bahkan keberadaan mobil truk tersebut sampai sekarang tidak diketahui berada dimana;
Menimbang, bahwa dari unsur tersebut di atas, dan dihubungkan dengan fakta hukum dipersidangan, ternyata Terdakwa telah mengalihkan 1 (satu) unit mobil merk Mitsubishi Light Truck Type FE74HDV warna kuning tahun 2013 Nomor Rangka MHM FE74P5DK099541, Nomor Mesin 4D34TJ55619, Nomor Polisi Z-9865-TA, yang menjadi objek jaminan fidusia kepada Sdr. Darmanto, hal ini pun sebagaimana ternyata dalam barang bukti berupa 1 (satu) lembar Surat Pernyataan mengalihkan kendaraan R4 merk Mitsubishi Light Truck Type FE74HD dengan Nopol Z-9865-TA warna kuning tahun 2013 antara Sdr. EYO dengan Sdr. Darmanto tanggal 16 Agustus 2013;
Menimbang, bahwa dengan demikian, menurut hemat Majelis, unsur yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, menyebutkan bahwa Penerima Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi yang mempunyai piutang yang pembayarannya dijamin dengan Jaminan Fidusia. Dan di dalam Pasal 1 angka 3, menyebutkan bahwa Piutang adalah hak untuk menerima pembayaran;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 20 Juni 2013, Terdakwa menandatangani Perjanjian Kredit Angsuran berjangka dengan PT. BPR KS Cabang Tasikmalaya yang isinya menjelaskan bahwa Terdakwa mempunyai pinjaman uang kepada PT. BPR KS sebesar Rp235.036.000,00 (dua ratus tiga puluh lima juta tiga puluh enam ribu rupiah), untuk membeli 1 (satu) unit mobil merk Mitsubishi Light Truck Type FE74HDV warna kuning tahun 2013 Nomor Rangka MHM FE74P5DK099541, Nomor Mesin 4D34TJ55619, seharga Rp268.000.000,00 (dua ratus enam puluh delapan juta rupiah) dengan jatuh tempo pembayaran selambat-lambatnya adalah tanggal 20 setiap bulannya terhitung sejak tanggal 20 Juli 2013 sampai dengan tanggal 20 Juni 2017;
Bahwa dalam Pasal 9 angka 4 Ketentuan dan Syarat-syarat pada lembar belakang Perjanjian Kredit Angsuran berjangka disebutkan bahwa Terdakwa tidak berhak dan dilarang untuk memindahkan mobil tersebut baik sebagian maupun seluruhnya kepada orang lain tanpa ijin tertulis dari PT. BPR KS. Selain itu, Terdakwa juga menandatangani surat kuasa kepada PT. BPR KS untuk melakukan segala tindakan yang berhubungan dengan pembuatan jaminan fidusia dan akta notaris;
Bahwa pada tanggal 28 Juni 2013 dibuatkan Akta Jaminan Fidusia di Notaris Hj. Yati Rohayati yang beralamat di Kota Tasikmalaya;
Bahwa pada tanggal 10 Oktober 2013 jam 11.38.31 terbit Sertifikat Jaminan Fidusia dari Kementrian Hukum dan HAM dengan Nomor W11.873689.AH.05.01 yang ditandatangani an. Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia u.b. Kepala Kantor Wilayah Jawa Barat DR. Agus Anwar, SH., MH.;
Menimbang, bahwa dari pengertian unsur tersebut, dan dihubungkan dengan fakta hukum tersebut, ternyata Terdakwa telah mengalihkan 1 (satu) unit mobil merk Mitsubishi Light Truck Type FE74HDV warna kuning tahun 2013 Nomor Rangka MHM FE74P5DK099541, Nomor Mesin 4D34TJ55619, Nomor Polisi Z-9865-TA yang menjadi objek Jaminan Fidusia kepada Sdr. Darmanto tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PT. BPR KS sebagai penerima fidusia;
Menimbang, bahwa dengan demikian, menurut hemat Majelis, unsur yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dariPasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dalam dakwaan kesatu telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Pemberi Fidusia yang mengalihkanobjek Jaminan Fidusia tanpa persetujuan tertulis dari Penerima Fidusia” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan kesatu telah terbukti, maka dakwaan lainnya tidak akan dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan ancaman pidana dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, maka Terdakwa selain dijatuhi pidana penjara juga dijatuhi pidana denda yang besarnya sebagaimana ditentukan dalam amar putusan di bawah ini, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan yang lamanya disebutkan dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tidak ditahan dan memperhatikan lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, maka tidak perlu ditetapkan agar Terdakwa ditahan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa:
1 (satu) buah BPKB Nomor K-02709703 Kendaraan R4 Merk Mitsubishi Light Truck Type FE74HD dengan Nopol Z-9865-TA warna kuning tahun 2013 Noka MHMFE74P5DK099541, Nosin 4D34TJ55619 STNK atas nama EYO;
1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W11.873689.AH.05.01 tahun 2013 tanggal 10 Oktober 2013 dan berikut Pernyataan Pendaftaran Fidusia Nomor 2013100732102381 tanggal 28 Juni 2013;
1 (satu) berkas Akta Jaminan Fidusia Nomor 304 tanggal 28 Juni 2013;
1 (satu) lembar perjanjian kredit angsuran berjangka antara Sdr. EYO dengan Sdr. Hendra dan Sdr. Ivan Mulyana tanggal 20 Juni 2013;
1 (satu) lembar surat kuasa pembebanan jaminan fidusia antara Sdr. EYO dengan PT. Bank Perkreditan Rakyat Karyajatnika Sadaya tanggal 20 Juni 2013;
1 (satu) lembar surat persetujuan dan kuasa antara Sdr. EYO dengan PT. Bank Perkreditan Rakyat Karyajatnika Sadaya tanggal 20 Juni 2013;
1 (satu) lembar Surat Kuasa Menjual antara Sdr. EYO dengan PT. Bank Perkreditan Rakyat Karyajatnika Sadaya tanggal 20 Juni 2013;
1 (satu) lembar formulir permohonan kredit PT. BPR KS Nomor A.996329 atas nama Sdr. EYO tanggal 13 Juni 2013;
oleh karena barang bukti tersebut telah disita dari PT. BPR KS, maka dalam hal ini dikembalikan kepada PT. BPR KS Cabang Tasikmalaya;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan mengalihkan kendaraan R4 merk Mitsubishi Light Truck Type FE74HD dengan Nopol Z-9865-TA warna kuning tahun 2013 antara Sdr. EYO dengan Sdr. Darmanto tanggal 16 Agustus 2013;
oleh karena barang bukti tersebut merupakan salah satu bukti Terdakwa telah melakukan kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut tetap terlampir dalam berkas perkara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa merugikan PT. Bank Perkreditan Rakyat Karyajatnika Sadaya (PT. BPR KS);
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui dan menyesali atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa dari keadaan yang memberatkan dan yang meringankan tersebut, Majelis memperhatikan pula:
Penjatuhan pidana bukanlah ditujukan sebagai pembalasan, namun merupakan suatu upaya agar Terdakwa/Terpidana menyadari kesalahannya, memperbaiki dirinya, dan tidak mengulangi lagi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab (sebagaimana konsiderans Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan);
Bahwa penegakan hukum bertujuan agar tidak hanya dapat memberikan keadilan, namun juga diharapkan dapat mewujudkan adanya suatu kepastian (hukum), dan kemanfaatan(kegunaan);
Bahwa penegakan hukum diharapkan tidak hanya dapat mewujudkan Legal justice (Keadilan Hukum), namun juga diharapkan dapat mewujudkan Social justice (Keadilan Sosial/Masyarakat) dan Moral justice (Keadilan Moral);
Bahwa sebagai Legal justice (Keadilan Hukum), kepada Terdakwa haruslah dijatuhi pidana oleh karena telah terbukti melakukan perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum sebagai dasar pemeriksaan perkara;
Bahwa sebagai Social justice (Keadilan Sosial/Masyarakat), haruslah pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa dapat memberikan efek jera kepada Terdakwa, dimana masyarakat dapat melihat bahwa Terdakwa menerima ganjaran akibat perbuatannya. Bahwa rasa penyesalan yang diungkapkan oleh Terdakwa di persidangan diharapkan dapat memberikan gambaran rasa penyesalan yang bersangkutan dan mengucap janji tidak akan mengulanginya lagi di kemudian hari, diharapkan dapat memberikan pelajaran berharga dihadapan masyarakat;
Bahwa sebagai Moral justice (Keadilan Moral), perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa mencerminkan perbuatan yang salah arah berkaitan dengan jaminan fidusia yang merugikan penerima fidusia;
Bahwa sebagai dasar pemeriksaan dalam perkara ini adalah surat dakwaan dari Penuntut Umum, dan oleh karenanya Majelis mengadili perkara ini berdasarkan dakwaan Penuntut Umum, dimana dalam perkara ini perbuatan Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu, yaitu melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta) rupiah;
Bahwa dari dakwaan Penuntut Umum dan pemeriksaan di persidangan, ternyata yang mengakui menjadi korban akibat perbuatan Terdakwa adalah PT. Bank Perkreditan Rakyat Karyajatnika Sadaya (PT. BPR KS), sehingga oleh karenanya kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh perbuatan Terdakwa dapat meminta pertanggungjawaban kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan keadaan yang memberatkan dan yang meringankan maupun perhatian dari Majelis Hakim tersebut diatas, maka menurut hemat Majelis, pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sebagaimana disebutkan dalam amar putusan di bawah ini adalah telah tepat dan adil;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa EYO Bin WIHANTA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pemberi Fidusia yang mengalihkanobjek Jaminan Fidusia tanpa persetujuan tertulis dari Penerima Fidusia” sebagaimana dalam dakwaan kesatu;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah BPKB Nomor K-02709703 Kendaraan R4 Merk Mitsubishi Light Truck Type FE74HD dengan Nopol Z-9865-TA warna kuning tahun 2013 Noka MHMFE74P5DK099541, Nosin 4D34TJ55619 STNK atas nama EYO;
1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W11.873689.AH.05.01 tahun 2013 tanggal 10 Oktober 2013 dan berikut Pernyataan Pendaftaran Fidusia Nomor 2013100732102381 tanggal 28 Juni 2013;
1 (satu) berkas Akta Jaminan Fidusia Nomor 304 tanggal 28 Juni 2013;
1 (satu) lembar perjanjian kredit angsuran berjangka antara Sdr. EYO dengan Sdr. Hendra dan Sdr. Ivan Mulyana tanggal 20 Juni 2013;
1 (satu) lembar surat kuasa pembebanan jaminan fidusia antara Sdr. EYO dengan PT. Bank Perkreditan Rakyat Karyajatnika Sadaya tanggal 20 Juni 2013;
1 (satu) lembar surat persetujuan dan kuasa antara Sdr. EYO dengan PT. Bank Perkreditan Rakyat Karyajatnika Sadaya tanggal 20 Juni 2013;
1 (satu) lembar Surat Kuasa Menjual antara Sdr. EYO dengan PT. Bank Perkreditan Rakyat Karyajatnika Sadaya tanggal 20 Juni 2013;
1 (satu) lembar formulir permohonan kredit PT. BPR KS Nomor A.996329 atas nama Sdr. EYO tanggal 13 Juni 2013;
dikembalikan kepada PT. BPR KS Cabang Tasikmalaya;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan mengalihkan kendaraan R4 merk Mitsubishi Light Truck Type FE74HD dengan Nopol Z-9865-TA warna kuning tahun 2013 antara Sdr. EYO dengan Sdr. Darmanto tanggal 16 Agustus 2013;
tetap terlampir dalam berkas perkara;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ciamis, pada hari Selasa, tanggal 4 Agustus 2015, oleh ANDRI PURWANTO, SH., MH., sebagai Hakim Ketua, PRANATA SUBHAN, SH., MH. dan A. NISA SUKMA AMELIA, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 4 Agustus 2015, oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh DAHLAN, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Ciamis, serta dihadiri oleh ACO RAHMADI JAYA, SH., MH., Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Ttd. Ttd.
PRANATA SUBHAN, SH., MH. ANDRI PURWANTO, SH., MH.
Ttd.
A. NISA SUKMA AMELIA, SH.
Panitera Pengganti,
Ttd.
DAHLAN, SH.