2/Pid.Sus.TPK/2015/PN.Tpg
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 2/Pid.Sus.TPK/2015/PN.Tpg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Other Participants (1)
SYAFRIZAL Bin H. ABDUL WAHAB (Terdakwa) - Mhd. Rasyid, S.H (JPU)
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa SYAFRIZAL Bin H. ABDUL WAHAB tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair ; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair; 3. Menyatakan Terdakwa SYAFRIZAL Bin H. ABDUL WAHAB, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA.“ 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 6. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 7. Memerintahkan barang bukti berupa : 1) 1 (satu) Buah Buku rekening Bank BRI atas nama SURJADI dengan nomor rekening : 3548-01-014749-53-2. 2) 1 (satu) Buah buku tabungan sinar Bank Riau Tg.Pinang dengan nomor rekening 103-21-12089 atas nama HASDIANA. 3) 1 (satu) Buah Buku tabungan Simpedes BRI dengan nomor rekening : 3281-01-009489-53-7 atas nama BRIAN HERMAWAN. 4) 1 (satu) Lembar Kuitansi pembelian tanah di Gg.Perkutut milik saudara SATIYO seluas 17.540 m2 dengan surat tanah nomor : 161/6-1/2001, bulan Agustus 2008 sebesar Rp.438.500.000,- dari HASDIANA kepada SATIYO. 5) 3 (tiga) Lembar Kuitansi pembelian tanah di Kp.Bangun sari dengan ukuran luas 3.955 m2 dengan surat SHM Nomor : 2809 / 82.594.3/Tpi, Tanggal 08 september 1982, dari SUTAN S.HASAN MUCHSIEN kepada GINARTI pada tanggal 2 februari 2007 sebesar Rp.8.000.000,-, tanggal 6 April 2007 sebesar Rp.80.000.000,-, dan tanggal 15 Juni 2007 sebesar Rp.10.000.000,-. 6) 1 (satu) Lembar Kuitansi pembelian sebidang tanah atas nama ISMAIL SELAMAT dengan rek No.142/ 590/VIII/2010 tanggal 24-08-2010, dengan luas 7.810 m2 di kelurahan pinang kencana pada tanggal 30 Agustus 2010 uang sebesar Rp.312.400.000,-.dari HASDIANA kepada ISMAIL SELAMAT. 7) 1 (satu) Lembar Kuitansi pembelian satu bidang tanah dengan surat SKGR Rek No.140/ 590/ VIII / 2010, tanggal 24-08-2010 kelurahan pinang kencana dengan luas 1.000 m2 atas nama SUKARDI pada tanggal 30 Agustus 2010 uang sebesar Rp.40.000.000,- dari HASDIANA kepada SUPARDI.dan hasil penelitian kami menyatakan barang tersebut sesuai dengan tercantum di dalam daftar benda sitaan/barang bukti. 8) 1 (satu) Lembar Kuitansi Angsuran pertama pembelian tanah seluas 19.993 m2 dengan surat SHM Nomor : 658 tanggal 23-6-2005, Akta kuasa menjual no.25 tanggal 09-04-2010 dengan harga permeter Rp.58.000,- dengan total harga Rp.1.159.594.000,- pada tanggal 15 Maret 2010 sebesar Rp.550.000.000,- dari saudari HASDIANA kepada MARYONO. 9) 1 (satu) Lembar Kuitansi Pelunasan sisa pembayaran pembelian tanah seluas 19.993 m2 SHM Nomor : 658 tanggal 23-6-2005, pada tanggal 12 April 2010 sebesar Rp.609.594.000,- dari saudari HASDIANA kepada MARYONO. 10) 1 (satu) Buah Dokument / Surat pertanggung jawaban (SPJ) Asli Pemerintah kota Tg.Pinang tentang Pengadaan tanah untuk pembangunan USB terpadu (SD dan SMP) dikelurahan Pinang kencana Kecamatan Tanjungpinang timur tahun 2009. 11) 1 (satu) Lembar surat perihal Pengadaan lahan sarana pendidikan SD / SMP dari Dinas pendidikan, pemuda dan olah raga kepada Ibu walikota Cq Bagian pemerintahan Setdako kota Tg.Pinang tanggal 2 Februari 2008. 12) 1 (satu) Rangkap Surat perintah pencairan dana (SP2D) Nomor : 1142/SP2D-LS/09 atas nama SUTAN S.HASAN MUCHSIEN sebesar Rp.323.000.000,- beserta Lampirannya. 13) 1 (satu) Rangkap Surat perintah pencairan dana (SP2D) Nomor : 1143/SP2D-LS/09 atas nama SUTAN S.HASAN MUCHSIEN sebesar Rp.598.825.000,- beserta Lampirannya. 14) 1 (satu) Rangkap Surat perintah pencairan dana (SP2D) Nomor : 1144/SP2D-LS/09 atas nama SUTAN S.HASAN MUCHSIEN sebesar Rp.336.175.000,- beserta Lampirannya. 15) 1 (satu) Rangkap Surat perintah pencairan dana (SP2D) Nomor : 1145/SP2D-LS/09 atas nama YUYUN MUSTIKAWATY sebesar Rp.209.355.000,- beserta Lampirannya 16) 1 (satu) Rangkap Surat perintah pencairan dana (SP2D) Nomor : 1146/SP2D-LS/09 atas nama HASDIANA sebesar Rp.1.490.900.000,- beserta Lampirannya. 17) 1 (satu) Lembar Petikan Keputusan Sekretaris Jendral Nomor : 811.211.2-1565. tanggal 31-1-1994 kepada DEDDY CHANDRA Berikut daftar Lampirannya. 18) 1 (satu) Buah Buku Register Surat keluar tahun 2009 perihal surat undangan No: 005/ADM-PUM/138, Tanggal 3 Oktober 2009 dan surat undangan No: 005/ADM-PUM/154, Tanggal 9 Oktober 2009. 19) 1 (satu) Lembar surat petikan keputusan Walikota Tanjungpinang nomor 128 tahun 2008 tentang Pengangkatan pejabat Struktural eselon III dan IV dilingkungan pemerintah kota Tanjungpinang tanggal 17 Maret 2008 atas nama Drs.DEDDY CHANDRA berikut 1 (satu) lembar lampirannya atas nama Drs.DEDDY CHANDRA 20) 1 (satu) Rangkap legalisir copy Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Sekretariat Daerah Pemerintah kota Tanjungpinang Tahun anggaran 2009, tentang Urusan Pertanahan. 21) 1 (satu) Rangkap Legalisir Fotocopy Akta Jual Beli No.484/2009, tanggal 11 Agustus 2009. 22) 1 (satu) Rangkap Legalisir Fotocopy Akta Jual Beli No.235/2009, tanggal 30 April 2009. 23) 1 (satu) Rangkap Legalisir Fotocopy Akta Jual Beli No.231/2009, tanggal 30 April 2009. 24) 1 (satu) Rangkap Surat Sertifikat Hak milik dengan nomor : 658, tanggal 23 Juni 2005 seluas 19.993 m2 dikelurahan Kampung bugis kecamatan Tg.Pinang kota provinsi kepulauan riau, atas nama SYAHRIL HASIBUAN, berikut sebidang tanah seluas 19.993 m2 dengan surat nomor : 658 pada tanggal 23 Juni 2005, atas nama SYAHRIL HASIBUAN. 25) 1 (satu) Rangkap Surat Sertifikat Hak milik dengan nomor : 6123 pada tanggal 18 Januari 2012 seluas 10.231 m2, dikelurahan pinang kencana kecamatan Tg.Pinang timur provinsi kepulauan riau atas nama HASDIANA, berikut sebidang tanah seluas 10.231 m2 dengan surat nomor : 6123 pada tanggal 18 Januari 2012 atas nama HASDIANA. 26) 1 (satu) rangkap surat sertifikat hak milik dengan nomor : 03739 tanggal 21 Januari 2009 atas nama HASDIANA seluas 17.540 m2, berikut sebidang tanah seluas 17.540 m2 dengan surat nomor : 03739 tanggal 21 Januari 2009 atas nama HASDIANA. 27) 1 (satu) rangkap surat sertifikat hak milik dengan nomor : 2778 / 82 / 594.3 / Tpi tanggal 24 Agustus 1982 atas nama SUPARDI seluas 7.045 m2, berikut sebidang tanah seluas 7.045 m2 dengan surat nomor : 2778 / 82 / 594.3 / Tpi tanggal 24 Agustus 1982 atas nama SUPARDI. 28) 1 (satu) rangkap surat sertifikat hak milik dengan nomor : 04096 tanggal 23 Juli 2009 atas nama SUPARDI seluas 3.800 m2, berikut sebidang tanah seluas 3.800 m2 dengan surat nomor : 04096 tanggal 23 Juli 2009 atas nama SUPARDI. 29) 1 (satu) rangkap surat sertifikat hak milik dengan nomor : 04156 tanggal 8 September 1982 atas nama Suroto bin Loso, sugito bin loso, sukasih binti loso seluas 3.955 m2, berikut sebidang tanah seluas 3.955 m2 dengan surat nomor : 04156 tanggal 8 September 1982 atas nama Suroto bin Loso, sugito bin loso, sukasih binti loso. 30) 1 (satu) rangkap surat sertifikat hak milik dengan nomor : 2447 / 82 / 594.3 / Tpi tanggal 15 Juni 2009 atas nama ROHIMAH seluas 2.463 m2, berikut sebidang tanah seluas 2.463 m2 dengan surat nomor : 2447 / 82 / 594.3 / Tpi tanggal 15 Juni 2009 atas nama ROHIMAH. Barang Bukti nomor urut 1 sampai dengan 30 dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Terdakwa YUSRIZAL, A.Ptnh Bin MUHAMMAD YUSUF BHAWAN; 31) 1 (satu) lembar surat petikan Keputusan/SK Gubernur Riau nomor SK.821.2/P/84/35 tanggal 31 Agustus 1984 an. SYAFRIZAL; 32) 1 (satu) lembar surat petikan Keputusan Walikota no168 Tahun 2009 tanggal 13 maret 2009 an. SYAFRIZAL; Barang bukti nomor urut 31 dan 32 dikembalikan kepada Terdakwa SYAFRIZAL BIN H. ABDUL WAHAB; 8. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah)
PUTUSAN
Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Tpg.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung pinang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara tindak pidana korupsi dengan acara pemeriksaan biasa pada Peradilan Tingkat Pertama telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : SYAFRIZAL Bin H. ABDUL WAHAB
Tempat Lahir : Tanjungpinang;
Umur / Tanggal Lahir : 51 tahun / 10 April 1963;
Jenis Kelamin : Laki – Laki ;
Kebangsaaan : Indonesia :
Tempat tingga : Jln. Jemaja No.11 Tanjungpinang Prov. Kepulauan Riau.
A g a m a : I s l a m ;
Pekerjaan : PNS ;
Terdakwa SYAFRIZAL Bin H. ABDUL WAHAB ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik Polri, terhitung sejak tanggal 20 Januari 2015 sampai dengan tanggal 8 Februari 2015;
Penahanan Penuntut Umum, sejak tanggal 22 Januari 2015 sampai dengan tanggal 10 Februari 2015;
Penahanan oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang sejak tanggal 29 Januari 2015 sampai dengan 27 Februari 2015;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, sejak tanggal 28 Februari 2015 sampai dengan 28 April 2015;
Perpanjangan penahanan oleh Pengadilan Tinggi Pekanbaru, sejak tanggal 29 April 2015 sampai dengan 28 Mei 2015;
Perpanjangan penahanan kedua oleh Pengadilan Tinggi Pekanbaru, sejak tanggal 29 Mei 2015 sampai dengan 27 Juni 2015;
Terdakwa di dampingi oleh Penasehat Hukum bernama M. AGUNG WIRA DHARMA,SH & SRI ERNAWATI, SH. Advokat yang berkantor di Advokad and Legal Consultant Office M. AGUNG WIRA DHARMA, SH – NASRUL AFPANDI, SH & ASSOCIATES Jln. Adisucipto No. 26 berdasarkan Surat Kuasa No. 01/AN&A/SK-Pid/I/2015, tanggal 2 April 2015, yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang dengan Register No.69/SK/II/2015, tangal 12 Februari 2015;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang tersebut ;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang,tertanggal 29 Januari 2015 No.2/Pen.Pid.Sus-TPK/2015/ PN.Tpg., tentang Penunjukkan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa .
Penetapan Hakim Ketua Majelis tertanggal 4 Februari 2015 Nomor 2/Pen.Pid.Sus-TPK/2015/PN.Tpg., tentang Penetapan Hari Sidang .
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar pembacaan surat dakwaan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa SYAFRIZAL Bin H. ABDUL WAHAB bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana diatur diancam pidana dalam dakwaan Kesatu Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 Ke (1) Kitab undang – undang hukum pidana.
Menjatuhan pidana penjara oleh karena itu terhadap Terdakwa SYAFRIZAL Bin H. ABDUL WAHAB selama 5 ( lima ) tahun dikurangi dengan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa.
Memerintahkan kepada Terdakwa SYAFRIZAL Bin H. ABDUL WAHAB tetap dalam Tahanan.
Memerintahkan kepada Terdakwa SYAFRIZAL Bin H. ABDUL WAHAB untuk membayar denda sebesar Rp.200.000.000.- ( dua ratus juta rupiah) subsidair 3 ( tiga ) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) Buah Buku rekening Bank BRI atas nama SURJADI dengan nomor rekening : 3548-01-014749-53-2.
1 (satu) Buah buku tabungan sinar Bank Riau Tg.Pinang dengan nomor rekening 103-21-12089 atas nama HASDIANA.
1 (satu) Buah Buku tabungan Simpedes BRI dengan nomor rekening : 3281-01-009489-53-7 atas nama BRIAN HERMAWAN;
1 (satu) Lembar Kuitansi pembelian tanah di Gg.Perkutut milik saudara SATIYO seluas 17.540 m2 dengan surat tanah nomor : 161/6-1/2001, bulan Agustus 2008 sebesar Rp.438.500.000,- dari HASDIANA kepada SATIYO.
3 (tiga) Lembar Kuitansi pembelian tanah di Kp.Bangun sari dengan ukuran luas 3.955 m2 dengan surat SHM Nomor : 2809 / 82.594.3/Tpi, Tanggal 08 september 1982, dari SUTAN S.HASAN MUCHSIEN kepada GINARTI pada tanggal 2 februari 2007 sebesar Rp.8.000.000,-, tanggal 6 April 2007 sebesar Rp.80.000.000,-, dan tanggal 15 Juni 2007 sebesar Rp.10.000.000,-.
1 (satu) Lembar Kuitansi pembelian sebidang tanah atas nama ISMAIL SELAMAT dengan rek No.142/ 590/VIII/2010 tanggal 24-08-2010, dengan luas 7.810 m2 di kelurahan pinang kencana pada tanggal 30 Agustus 2010 uang sebesar Rp.312.400.000,-.dari HASDIANA kepada ISMAIL SELAMAT.
1 (satu) Lembar Kuitansi pembelian satu bidang tanah dengan surat SKGR Rek No.140/ 590/ VIII / 2010, tanggal 24-08-2010 kelurahan pinang kencana dengan luas 1.000 m2 atas nama SUKARDI pada tanggal 30 Agustus 2010 uang sebesar Rp.40.000.000,- dari HASDIANA kepada SUPARDI.dan hasil penelitian kami menyatakan barang tersebut sesuai dengan tercantum di dalam daftar benda sitaan/barang bukti.
1 (satu) Lembar Kuitansi Angsuran pertama pembelian tanah seluas 19.993 m2 dengan surat SHM Nomor : 658 tanggal 23-6-2005, Akta kuasa menjual no.25 tanggal 09-04-2010 dengan harga permeter Rp.58.000,- dengan total harga Rp.1.159.594.000,- pada tanggal 15 Maret 2010 sebesar Rp.550.000.000,- dari saudari HASDIANA kepada MARYONO.
1 (satu) Lembar Kuitansi Pelunasan sisa pembayaran pembelian tanah seluas 19.993 m2 SHM Nomor : 658 tanggal 23-6-2005, pada tanggal 12 April 2010 sebesar Rp.609.594.000,- dari saudari HASDIANA kepada MARYONO.
1 (satu) Buah Dokument / Surat pertanggung jawaban (SPJ) Asli Pemerintah kota Tg.Pinang tentang Pengadaan tanah untuk pembangunan USB terpadu (SD dan SMP) dikelurahan Pinang kencana Kecamatan Tanjungpinang timur tahun 2009.
1 (satu) Lembar surat perihal Pengadaan lahan sarana pendidikan SD / SMP dari Dinas pendidikan, pemuda dan olah raga kepada Ibu walikota Cq Bagian pemerintahan Setdako kota Tg.Pinang tanggal 2 Februari 2008.
1 (satu) Rangkap Surat perintah pencairan dana (SP2D) Nomor : 1142/SP2D-LS/09 atas nama SUTAN S.HASAN MUCHSIEN sebesar Rp.323.000.000,- beserta Lampirannya.
1 (satu) Rangkap Surat perintah pencairan dana (SP2D) Nomor : 1143/SP2D-LS/09 atas nama SUTAN S.HASAN MUCHSIEN sebesar Rp.598.825.000,- beserta Lampirannya.
1 (satu) Rangkap Surat perintah pencairan dana (SP2D) Nomor : 1144/SP2D-LS/09 atas nama SUTAN S.HASAN MUCHSIEN sebesar Rp.336.175.000,- beserta Lampirannya.
1 (satu) Rangkap Surat perintah pencairan dana (SP2D) Nomor : 1145/SP2D-LS/09 atas nama YUYUN MUSTIKAWATY sebesar Rp.209.355.000,- beserta Lampirannya
1 (satu) Rangkap Surat perintah pencairan dana (SP2D) Nomor : 1146/SP2D-LS/09 atas nama HASDIANA sebesar Rp.1.490.900.000,- beserta Lampirannya.
1 (satu) Lembar Petikan Keputusan Sekretaris Jendral Nomor : 811.211.2-1565. tanggal 31-1-1994 kepada DEDDY CHANDRA Berikut daftar Lampirannya.
1 (satu) Buah Buku Register Surat keluar tahun 2009 perihal surat undangan No: 005/ADM-PUM/138, Tanggal 3 Oktober 2009 dan surat undangan No: 005/ADM-PUM/154, Tanggal 9 Oktober 2009.
1 (satu) Lembar surat petikan keputusan Walikota Tanjungpinang nomor 128 tahun 2008 tentang Pengangkatan pejabat Struktural eselon III dan IV dilingkungan pemerintah kota Tanjungpinang tanggal 17 Maret 2008 atas nama Drs.DEDDY CHANDRA berikut 1 (satu) lembar lampirannya atas nama Drs.DEDDY CHANDRA
1 (satu) Rangkap legalisir copy Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Sekretariat Daerah Pemerintah kota Tanjungpinang Tahun anggaran 2009, tentang Urusan Pertanahan.
1 (satu) Rangkap Legalisir Fotocopy Akta Jual Beli No.484/2009, tanggal 11 Agustus 2009.
1 (satu) Rangkap Legalisir Fotocopy Akta Jual Beli No.235/2009, tanggal 30 April 2009.
1 (satu) Rangkap Legalisir Fotocopy Akta Jual Beli No.231/2009, tanggal 30 April 2009.
Barang bukti Nomor urut 1 s/d Nomor urut 23 tetap terlampir dalam berkas perkara;
1 (satu) Rangkap Surat Sertifikat Hak milik dengan nomor : 658, tanggal 23 Juni 2005 seluas 19.993 m2 dikelurahan Kampung bugis kecamatan Tg.Pinang kota provinsi kepulauan riau, atas nama SYAHRIL HASIBUAN, berikut sebidang tanah seluas 19.993 m2 dengan surat nomor : 658 pada tanggal 23 Juni 2005, atas nama SYAHRIL HASIBUAN.
1 (satu) Rangkap Surat Sertifikat Hak milik dengan nomor : 6123 pada tanggal 18 Januari 2012 seluas 10.231 m2, dikelurahan pinang kencana kecamatan Tg.Pinang timur provinsi kepulauan riau atas nama HASDIANA, berikut sebidang tanah seluas 10.231 m2 dengan surat nomor : 6123 pada tanggal 18 Januari 2012 atas nama HASDIANA.
Barang bukti urut 24 S/D 25 DIRAMPAS UNTUK NEGARA. (Diperhitungkan sebagai pengganti kerugian Negara).
1 (satu) rangkap surat sertifikat hak milik dengan nomor : 03739 tanggal 21 Januari 2009 atas nama HASDIANA seluas 17.540 m2, berikut sebidang tanah seluas 17.540 m2 dengan surat nomor : 03739 tanggal 21 Januari 2009 atas nama HASDIANA.
1 (satu) rangkap surat sertifikat hak milik dengan nomor : 2778 / 82 / 594.3 / Tpi tanggal 24 Agustus 1982 atas nama SUPARDI seluas 7.045 m2, berikut sebidang tanah seluas 7.045 m2 dengan surat nomor : 2778 / 82 / 594.3 / Tpi tanggal 24 Agustus 1982 atas nama SUPARDI.
1 (satu) rangkap surat sertifikat hak milik dengan nomor : 04096 tanggal 23 Juli 2009 atas nama SUPARDI seluas 3.800 m2, berikut sebidang tanah seluas 3.800 m2 dengan surat nomor : 04096 tanggal 23 Juli 2009 atas nama SUPARDI.
1 (satu) rangkap surat sertifikat hak milik dengan nomor : 04156 tanggal 8 September 1982 atas nama Suroto bin Loso, sugito bin loso, sukasih binti loso seluas 3.955 m2, berikut sebidang tanah seluas 3.955 m2 dengan surat nomor : 04156 tanggal 8 September 1982 atas nama Suroto bin Loso, sugito bin loso, sukasih binti loso.
1 (satu) rangkap surat sertifikat hak milik dengan nomor : 2447 / 82 / 594.3 / Tpi tanggal 15 Juni 2009 atas nama ROHIMAH seluas 2.463 m2, berikut sebidang tanah seluas 2.463 m2 dengan surat nomor : 2447 / 82 / 594.3 / Tpi tanggal 15 Juni 2009 atas nama ROHIMAH.
Barang bukti nomor urut 26 S/D 30 dikembalikan pada pihak Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Sekda Kota tanjungpinang.
1 (satu) lembar surat petikan Keputusan/SK Gubernur Riau nomor SK.821.2/P/84/35 tanggal 31 Agustus 1984 an. SYAFRIZAL;
1 (satu) lembar surat petikan Keputusan Walikota no168 Tahun 2009 tanggal 13 maret 2009 an. SYAFRIZAL;
Barang bukti nomor urut 31 s/d 32 dikembalikan kepada TERDAKWA SYAFRIZAL Bin H. ABDUL WAHAB
Membebani kepada Terdakwa SYAFRIZAL Bin H. ABDUL WAHAB untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa Syafrizal adalah seorang pegawai negeri atau yang memiliki jabatan / kedudukan, maka terdapat pertimbangan dalam bentuk mendiskwalifikasi person pegawai negeri dari unsur setiap orang dalam pasal 2 yang didakwakan dan oleh karena itu juga unsur setiap orang ini hanya dapat dibuktikan setelah membuktikan unsur sangkaan pasal berikutnya;
Bahwa Terdakwa tidak tepat dikatakan melakukan perbuatan melawan hukum karena Terdakwa bersama anggota Tim lainnya dalam melakukan proses penilaian harga dan ganti rugi tetap mempedomani ketentuan Perpres 65 tahun 2006 Jo Per Kepala BPN Nomor 3 tahun 2007 yang memperbolehkan harga ganti rugi diatas nilai jual objek Pajak;
Bahwa perbuatan Terdakwa menandatangani Berita Acara Penilaian Harga tanah No.03/TIM-PH/BA/X/2009,tanggal 5 Oktober 2009 serta menandatangani Berita Acara Persetujuan/penetapan Panitia Pengadaan Tanah No.03/PEM/BA/X/2009,tanggal 12 Oktober 2009, hanya untuk melengkapi segi Administrasi yang berkaitan erat dengan tugas dan jabatan Terdakwa selaku Plt.Camat Tanjung pinang timur yang ditunjuk sebagai Tim Penilai Harga Tanah yang diangkat berdasarkan SK Sekdako Tanjungpinang No.45 tahun 2009,tanggal 26 Januari 2009 dan selaku anggota pada Panitia Pengadaan Tanah berdasarkan SK Walikota Tanjungpinang No.38 tahun 2009, tanggal 7 Januari 2009 ;
Bahwa oleh karena perbuatan Terdakwa bersangtkuatan dengan jabatan dan kewenangannya sebagaiman tersebut di atas, maka dakwaan kepada Pasal 2 ayat (10 UU RI No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor adalah kurang tepat, oleh karena itu Penasehat hukum tidak sependeapat den JPU yang mendakwa dengan pasal 2 ayat (1) tersebut ;
Bahwa oleh karena salah satu unsur dalam dakwaan Primer tidak terbukti dan tidak terpenuhi, maka Terdakwa harus dinyatakan tidak terbukti melanggar dakwaan primer dan oleh karenanya harus dibebaskan dari dakwaan primer tersebut ;
Bahwa walaupun pada akhirnya pelaksanaan ganti rugi dalam pengadaan Unit Sekolah baru tersebut telah menguntungkan orang lain namun pada kenyataannya hal tersebut bukanlah menjadi tujuan Terdakwa ;
Bahwa walaupun unsur " menyalahgunakan kewenangan,kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan " telah terbukti dilakukan Terdakwa, namun menurut Penasehat hukum perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana melainkan merupakan kelalain Administrasi semata ;
Bahwa unsur "dapat merugikan keuangan negara " menurut Penasehat hukum telah terbukti menurut hukum berdasarkan Audit BPKP Provinsi KEPRI ;
Bahwa dikarenakan apa yang dilakukan oleh Terdakwa hanyalah pelanggaran dibidang Administrasi bukan merupakan perbuatan pidana maka sudah sepantasnya Terdakwa dilepas dari dakwaan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair yakni pasal 3 dimaksud;
Bahwa kearifan dan harapan untuk mendapatkan keadilan berada pada Majelis hakim yang kami muliakan ;
Menimbang bahwa pembelaan yang diajukan oleh Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa keberatan jadi Terdakwa oleh JPU, karena anggota tim 9 dan anggota tim 5 yang lainnya mengapa tidak dijadikan Terdakwa juga, kenapa seperti ini, kenapa hukum tumpul keatas dan hukum tajam ke bawah ;
Bahwa kasus korupsi terhadap Bpk.Irianto MS Syafiuddin (Yance) mantan Bupati Indramayu yang kerugian Negara 5,2 Milyar, bersalah pada pasal 3 jo.pasal18 UU 31 tahun 1999, tuntutannya 1,5 tahun,denda 200 juta subsidiair 6 bulan kurungan,saksinya Wapres Jusuf Kalla, sedangkan Terdakwa kenapa dituntut 5 tahun dan denda 200 juta;
Bahwa Terdakwa adalah orang awam yang berkesimpulan Dedi Candra dan keluarga yang seharusnya bertanggung jawab karena dia yang jelas-jelas dan terang-terangan menipu dan merugikan Negara, saya hanya korban konspirasi Dedi Candra dan Keluarganya;
Bahwa mungkin saya tidak perlu patuh pada atasan untuk menandatangani Berita Acara tersebut, saat itu posisi saya hanya pelaksana tugas yang dilantik posisi camat tanjungpinang timur, kenapa saya yang disengsarakan, mana yang lainnya, kenapa tidak dengan keluarga yang jelas-jelas punya rekening ratusan juta ;
Bahwa Tuhan itu tidak tidur dan maha tahu,semoga lewat tangan-tangan Bapak,Ibu Hakim ini Tuhan menjawab dan mendengar doa Saya sebagai orang yang teraniaya dan terdzolimi,amin..amin..amin.
Setelah mendengar tanggapan (replik) Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan bahwa apa yang Penuntut Umum uraikan dalam tuntutan pidana terhadap Syafrizal, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana , dan dinyatakan bersalah dan pendapat Penasihat Hukum maupun Terdakwa dalam pledoi/pembelaannya tidak benar dan tidak beralasan;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa dan Penasehat hukumnya, terhadap Tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Pleidoinya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan No. Reg Perkara : PDS-02/TGPIN/01/2015 sebagai berikut :
PRIMAIR.
Bahwa Terdakwa SYAFRIZAL Bin H. ABDUL WAHAB selaku Anggota Tim Penilai Harga tanah bagi pelaksanaan Pembangunan untuk kepentingan Umum dan Pemerintah Kota Tanjungpinang berdasarkan Keputusan Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang Nomor : 45 tahun 2009 tanggal 26 Januari 2009 tentang Pembentukan Tim Penilai harga tanah bagi pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dan Pemerintah Kota Tanjungpinang dan juga sebagai anggota berdasarkan keputusan Walikota Tanjungpinang Nomor : 38 tahun 2009 tanggal 7 Januari 2009 tentang, Panitia Pengadaan tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Pemerintah Kota Tanjungpinang, bersama-sama dengan Drs. H. DEDDY CHANDRA. MM, GUSTIAN BAYU DAN YUSRIZAL ( Penuntutan dilakukan secara terpisah ), Serta Drs. WAN SAMSI, Drs. SURYA DIANUS, Drs. H. SYARIAL EVI. Ms.MM, WAN MARTALENA, Pada tanggal 7 Januari Tahun 2009 sampai dengan tanggal 12 Oktober Tahun 2009, atau setidak-tidaknya pada bulan Januari Tahun 2009 sampai dengan bulan Oktober Tahun 2009, atau setidak-tidaknya pada Tahun 2009, bertempat di Ruangan Rapat Kantor Walikota Tanjungpinang Jalan Raya Sebauk Senggarang Tanjungpinang atau setidak-tidaknya di Wilayah Kota Tanjungpinang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 46 tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 153/KMA/SK/X/2011 tanggal 11 Oktober 2011 yang masuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Secara Melawan Hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan Perbuatan”, yang dilakukan Terdakwa sebagai berikut :
Bahwa Pemerintah Kota Tanjungpinang pada tahun Anggaran 2009 dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah ( DIPA SKPD ) Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang dianggarkan untuk pembebasan/ganti rugi tanah untuk Pembangunan Perkotaan Kota Tanjungpinnang sebesaar Rp.5.172.640.000.- ( lima Milyard seratus tujuh puluh dua juta enam ratus empat puluh ribu ) rupiah.
Bahwa Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang dengan surat Nomor : 425/SP/0428 tanggal 2 Pebruari 2008 yang ditujukan kepada Walikota Tanjungpinang C/q Bagian Pemerintahan Setda Kota Tanjungpinang mengajukan permintaan Pengadaan lahan sarana Pendidikan SD/SMP seluas 1-2 Hektar di Kelurahan Pinang Kencana Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang Propinsi Kepulauan Riau.
Bahwa Walikota Tanjungpinang mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : 38 tahunn 2009 tanggal 7 Januari 2009 tentang, Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Pemerintah Kota Tanjungpinang, dengan susunanan Panitia adalah sebagai berikut :
Drs. Wan Samsi. MM Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang sebagai Ketua.
Drs. Surya Dianus Kepala Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang sebagai Wakil Ketua.
Tri Agus Kasmanto Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanjungpinang sebagai Anggota.
Drs. H. Syahrial Evi.Ms.MM Kepala Badan Perencanaan Daerah dan Penanaman Modal Kota Tanjungpinang sebagai Anggota.
Drs. Deddy Chandra Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Umum Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang sebagai Sekretaris I bukan Anggota.
Syarial Camat yang bersangkutan sebagai Anggota.
Wan Martalena Lurah yang bersangkutan sebagai Anggota.
Yusrizal A. Pth. Kepala Seksi Hak atas tanah dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang sebagai Anggota.
Gustian Bayu Kasubbag keagrariaan pada bagian Administrasi Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Kota Tanjungpinang sebagai Sekretaris II bukan anggota.
Bahwa tugas Panitia Pengadaan tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Pemerintah Kota Tanjungpinang adalah sebagai berikut :
Mengadakan Penelitian dan Inventarisasi atas tanah, bangunan, Tanaman, dan benda-benda lain yang ada kaitannya dengan tanah yang haknya akan dilepaskan dan diserahkan.
Mengadakan penelitian mengenai status hukum tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan dan dokumen yang mendukungnya.
Menetapkan besarnya ganti rugi atas tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan.
Memberikan penjelasan atau penyuluhan kepada masyarakat yang terkenan rencana pembangunan da/atau pemegang hak atas tanah mengenai rencana dan tujuan pengadaan tanah tersebut dalam bentuk konsultasi public baik melalui tatap muka, media cetak maupun media elektronik agar dapat diketahui oleh seluruh masyarakat yang terkena rencana Pembangunan dan/atau pemegang hak atas tanah.
Mengadakan musyawarah dengan para pemegang hak atas tanah dan instansi Pemerintah dan/atau pemerintah Daerah yang memerlukan tanah dalam rangka menetapkan bentuk dan/atau besarnya ganti rugi.
Menyaksikan pelaksanaan penyerahan ganti rugi kepada para pemegang hak atas tanah, bangunan, tanaman dan benda-benda lain yang ada diatas tanah.
Membuat Berita Acara pelepasan atau penyerahan Hak atas tanah.
Mengadministrasikan dan mendokumentasikan semua berkas pengadaan tanah dan menyerahkan kepada pihak yang berkompiten.
Bahwa Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinag selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dan Pemerintah Kota Tanjungpinang mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : 45 tahun 2009 tanggal 26 Januari 2009 tentang Pembentukan Tim Penilai Harga tanah bagi pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum dan Pemerintah Kota Tanjungpinang dengan susunanan keanggotaannya adalah sebagai berikut :
Drs. Deddy Chandra. MM Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Umum Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang sebagai Ketua merangkap Anggota.
Gustian Bayu Kasubbag keagrariaan pada bagian Administrasi Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Kota Tanjungpinang sebagai Sekretaris merangkap Anggota.
Syarial Camat yang bersangkutan sebagai Anggota.
Yusrizal A. Pth. Kepala Seksi Hak atas tanah dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang sebagai Anggota.
Edi Satria. SH. MT Kepala Seksi Ekstensifikasi Perpajakan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanjungpinang sebagai Anggota.
Bahwa tugas dari Tim Penilai Harga tanah bagi pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum dan Pemerintah Kota Tanjungpinang adalah sebagai berikut :
Menetapkan besarnya ganti rugi atas tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara.
Penetapan harga mempedomani Nilai Jual Objek Pajak ( NJOP ) harga pasar, dan Kondisi lahan.
Bahwa Drs. Deddy Chandra. MM bersama-sama dengan Dra. Suryatati A. Manan ( Walikota Tanjungpinang ) Drs. H. Wan Samsi. MM, Drs. Ahadi dan beberapa orang staf terkait lainnya turun kelapangan melihat secara langsung lokasi tanah yang akan dibebaskan untuk diganti rugi kejalan Srikaton Kampung Bangun Sari Kelurahan Pinang Kencana Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang, yang akan diperuntukkan untuk Pembangunan sarana Pendidikan Sekolah Dasar ( SD ) dan SMP, bahwa lokasi tanah yang dilihat tersebut sebagaian besar adalah kepunyaan dari Drs. Deddy Chandra MM,
Bahwa pada tanggal 23 Januari 2009 Walikota Tanjungpinang mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : 56 tahun 2009 tentang Penetapan Lokasi Pengadaan tanah bagi pelaksanaan Pembangunan untuk kepentingan Pemerintah Kota Tanjungpinang dengan lokasi adalah sebagai berikut :
| NO | NAMA LAHAN | LUAS (M2) | LOKASI | Ket |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
1. 2. 3. 4. . 555 | Pengadaan lahan untuk perkantoran Pemerintah Kota Tanjungpinang. Pengadaan Lahan untuk Pembangunan USB ( Unit Sekolah Baru ). Pengadaan lahan untuk Mesjid Agung. Pengadaan tanah untuk Pembangunan Rumah Jabatan dan PNS. Pembebasan Lahan Taman Kota. | Ls Ls Ls Ls Ls | Kelurahan Senggarang dan Kampung Bugis. Kelurahan Pinang Kencana. Kelurahan Senggarang dan Kampung Bugis. Kelurahan Kampung Bugis. Kelurahan Air Raja. |
Bahwa setelah Walikota mengeluarkan Surat Keputusan Penetapan Lokasi, kemudian Drs. Deddy Chandra MM, setelah turun kelapangan melihat lokasi yang akan di ganti rugi lalu Drs. Deddy Chandra MM, menyuruh Sutan S. Hasan Muchsien dan Yuyun Mustika untuk membuat Surat kuasa menjual dihadapan Notaris Marhaini. SH yaitu :
Surat Kuasa menjual Nomor : 15 dibuat pada hari Sabtu tanggal10 Oktober 2009 pemberi kuasa adalah 1. Suroto, 2. Ny. Sukasih, 3. Sugito memberikan kuasa untuk menjual kepada saksi Sutan S. Hasan Muchsien, atas sertifikat Hak Milik Nomor : 2809/82.594/3 (04156 P. Kencana ) Tpi tanggal 8 September 1982 atas nama. Suroto Bin Laso, Sukasih Bin Loso, Sugito Bin Laso, sebahagian sudah dibeli oleh Sutan S. Hasan Muchsien pada tahu 2007 dengan ukuran luas 3.955 M2.
Surat Kuasa menjual Nomor : 14 yang dibuat pada hari Jumat tanggal 9 Oktober 2009 pemberi kuasa adalah 1. Ny. Siti Rohima, 2. Ny. Netty Ermiwati, 3. Erwin Efendi, 4. Ny. Ernawatii, 5. Zainal Arifin, 6. M. Ishak Dana, 7. Endy Virgo Saputra Suroto, 2. Ny. Sukasih, 3. M Nona Yuyun Mustikawati atas sertifikat Hak Milik Nomor : 2447/82/594.3/Tpi diambil sebahagian yaitu dengan ukuran luas 2.463 M2.
Surat Kuasa menjual Nomor : 70 dibuat pada hari Selasa tanggal 15 September 2009 pemberi kuasa adalah 1. Supardi, 2. Ny. Prwati memberikan kuasa menjual kepada saksi Sutan S. Hasan Muhcsien atas Sertifikat Hak Milik Nomor : 2778/82.594/3/TPI dengan ukuran seluas 7.045 M2.
Surat Kuasa menjual Nomor : 71 dibuat pada hari Selasa tanggal 15 September 2009 pemberi kuasa adalah 1. Supardi, 2. Ny. Prwati memberikan kuasa menjual kepada saksi Sutan S. Hasan Muhcsien atas Sertifikat Hak Milik Nomor : 4096 tanggal 23 Juli 2009 dengan ukuran seluas 3.800 M2.
Bahwa Terdakwa SYAFRIZAL Bin H. ABDUL WAHAB sebagai anggota dalam Tim penilai harga tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum dan Pemerintah Kota Tanjungpinang bersama dengan Drs. Deddy Chandra. MM, Gustian Bayu, Yusrizal dan Eddi Satria tidak ada melakukan musyawarah penetapan nilai harga tanah, namun Drs. Deddy Chandra telah melakukan sosialisasi kepada pemilik lahan dan masyarakat sekitar lokasi tanah tentang rencana pembebasan lahan yang akan digunakan untuk Pembangunan Unit Sekolah Baru ( SD. SMP ), kemudian melakukan Inventarisasi terhadap lahan yang akan dibebaskan tersebut yang antara lain adalah terhadap :
Sertifikat Hak Milik Nomor : 2809/82.594/3 Tpi tanggal 8 September 1982 An. Suroto Bin Loso, Sukasih Bin Loso, Sugito Bin Loso dengan ukuran luas 14.112 M2, sebagian sudah dibeli oleh Sutan S. Hasan Muchsin pada tahun 2007.
Sertifikat Hak Milik Nomor : 2778/594.3/Tpi tanggal 24 Agustus 1982 An. Supardi dengan ukuran luas 7.045 M2 sudah dibeli oleh Drs. Deddy Chandra. MM pada tahun 2008.
Sertifikat Hak Milik Nomor : 2447/82/594.3/Tpi tanggal 15 Juni 1982 An. Rohima diambil sebagian dengan ukuran luas 2.463 M2.
Surat Keterangan Tanah atau Alas Hak An. Satiyo dengan ukuran luas 17.540 M2.
Bahwa Drs. Deddy Chandra dan pihak BPN Kota Tanjungpinang melakukan pengukuran ulang terhadap tanah-tanah yang akan dibebaskan tersebut, dari Pengukuran yang dilakukan oleh pihak BPN Kota Tanjungpinang ditemukan terhadap sertifikat Hak Milik Nomor : 2778/594.3/Tpi tanggal 24 Agustus 1982 An. Supardi dengan ukuran luas 7.045 M2 menjadi 10.845 M2, terhadap kelebihan tanah seluas 3.800 M2 tersebut Drs. Deddy Chandra. MM membelinya dan membuat Sertifikat baru dengan Nomor : 4096 tanggal 23 Juli 2009 atas nama Supardi.
Bahwa Drs. Deddy Chandra. MM menugaskan Gustian Bayu untuk mendatangi WAN MARTALENA selaku Lurah Pinang Kencana Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang, untuk dibuatkan Surat Keterangan harga jual tanah diwilayah Jalan Srikaton Kampung Bangun Sari KM 11 RT-03/RW-VII Kelurahan Pinang Kencana Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang termasuk tanah di wilayah Perkotaan sampai tahun 2009, harga jual tanah atau harga pasar diperkirakan Rp.100.000.- ( seratus ribu ) rupiah per Meter, lalu WAN MARTALENA membuat dan mengeluarkan surat keterangan tersebut dengan surat Nomor : 195/Ket/X/2009 tanggal 2 Oktober 2009.
Bahwa Walikota Tanjungpinang Up. Sekretaris daerah Kota Tanjungpinang mengirimkan surat Nomor : 590/ADM-PUM/577 tanggal 25 September 2009 tentang Informasi NJOP tanah di lahan/lokasi tertentu kepada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanjungpinang, lalu Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanjungpinang mengirimkan surat balasannya kepada Walikota Tanjungpinang dengan surat Nomor : S-128/WPJ.09/KP/07/2009 tanggal 8 Oktober 2009 yang menerangkan bahwa Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : Kep-68/WPJ.02/2008 tentang Klasifikasi dan besarnya NJOP sebagai dasar pengenaan PBB Kota Tanjungpinang, NJOP bumi tertinggi dan terendah dari Objek Pajak sekitar lahan/lokasi pengadaan tanah Pemerintah Kota Tanjungpinang adalah sebagai berikut :
| NO | L O K A S I | NJOP tertinggi ( Rp ) | NJOP terendah ( RP ) |
| 1. | Pulau Biram dewa Eks Istana kota Piring. | 48.000. | 27.000 |
| 2. | Bukit kursi P.Penyengat | 14.000. | 3.500 |
| 3. | Simpang jln. Raya Senggarang sai Ladi | 48.000. | 14.000. |
| 4. | Jalan Raya Tanjung Uban. | 64.000. | 36.000. |
| 5. | Jalan Srikaton Batu 12 | 64.000. | 48.000. |
Bahwa Walikota Tanjungpinang melalui Asisten Pemerintahan dan Kesra yaitu Drs. Wan Samsi dan juga selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah untuk kepentingan Pembangunan Pemerintah Kota Tanjungpinang tahun anggran 2009 membuat surat undangan kepada para pemilik lahan dan Tim Penilai harga tanah dengan surat Nomor : 005/ADM-PUM/138 tanggal 3 Oktober 2009 Perihal Undangan Acara Rapat musyawarah Tim Penilai Harga Tanah dari Intansi Tekhnis Tentang Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Sekolah Dasar Terpadu di Keluarahan Pinanng Kecana Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang, akan tetapi undangan tersebut tidak disampaikan kepada para pemilik lahan beserta para Tim Penilai Harga Tanah.
Bahwa Gustian Bayu. S. Stp, atas perintah Drs. Deddy Chandra. MM membuat Berita Acara Rapat Nomor : 03/TIM-PH/BA/X/2009 tanggal 5 Oktober 2009, Tentang Rekomendasi Harga Ganti rugi atas Pengadaan tanah untuk Pembangunan Sekolah Dasar Terpadu di Kampung Bangun Sari Kelurahan Pinang Kencana Kecamatan Tanjungpinang Timur sebesar Rp.85.000.- ( delapan puluh lima ribu rupiah ) Permeter persegi, setelah itu Berita Acara Rapat tersebut disetujui oleh TIM Penilai Harga dan ditandatangani oleh TIM Penilai Harga termasuk Terdakwa SYAFRIZAL Bin H. ABDUL WAHAB dengan seolah-olah rapat pada tanggal 5 Oktober 2009 tersebut ada dilaksanakan, padahal tidak pernah dilaksanakan dan dimana seharusnya Terdakwa SYAFRIZAL Bin H. ABDUL WAHAB tidak menyetujui / menandatangani Berita acara tersebut karena tidak pernah ikut rapat mengenai penetapan harga ganti rugi atas pengadaan tanah tersebut sehingga Terdakwa SYAFRIZAL Bin H. ABDUL WAHAB memperkaya orang lain yakni Deddy Chandra.
Bahwa angka I Ganti rugi tanah, Poin 3 pada Berita Acara Nomor : 03/TIM-PH/BA/X/2009 tanggal 5 Oktober 2009, tentang Rekomendasi Harga ganti rugi atas Pengadaan tanah untuk Pembangunan Sekolah Dasar Terpadu di Kampung Bangun Sari Kelurahan Pinang Kencana Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang Klasifikasi/harga tanah menyebutkan pada awalnya harga yang ditawarkan oleh pemilik tanah/penggarap tanah adalah sebesar R.150.000.- ( seratus lima puluh ribu ) rupiah per Meter pesegi, sedangkan pihak Panitia Penilai Harga Tanah menawarkan harga sebesar Rp.64.000.- M2( enam puluh empat ribu ) rupiah per Meter persegi, selanjutnya dilihat dari letak dan keadaan tanah serta mempedomani nilai jual Objek Pajak ( NJOP ) dan harga pasar serta biaya pengadaan tanah dan setelah mendengar musyawarah dan mufakat antara pemilik tanah/pengolah tanah dengan tim penilai harga tanah, maka tim penilai harga tanah Kota Tanjungpinang menetapkan ganti rugi pengolahan tanah dimaksud adalah sebesar Rp.85.000.- ( delapan puluh lima ribu ) rupiah per Meter persegi, dengan demikian ganti rugi pengolahan dan pemeliharaan tanah secara keseluruhan adalah sebesar Rp.2.958.255.000.- ( dua milyard sembilan ratus lima puluh delapan juta dua ratus lima puluh lima ribu rupiah )
Bahwa pada hari Senin tanggal 12 Oktober 2009, diadakan pertemuan di Ruangan Rapat Kantor Walikota Tanjungpinang yang dihadiri oleh Terdakwa SYAFRIZAL Bin H. ABDUL WAHAB, Gustian Bayu. S. Stp, Drs. Deddy Chandra. MM, Drs. Surya Dianus, Yusrizal, Wan Martalena, Tri Agus Kusmanto diwakili oleh Edi Satria. SH, Sales Regan, Sutan S Hasan Muhcsien, Yuyun Mustikawati, dan Erwin Efendi tentang penetapan harga ganti rugi tanah, berdasarkan Berita Acara nomor : 03/PEM/BA/X/2009 tanggal 12 Oktober 2009 tentang Penetapan harga Ganti Rugi atas pengadaan tanah untuk Pembangunan Sekolah Dasar Terpadu di Kampung Bangun Sari Kelurahan Pinang Kencana Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang, pada hal rapat tersebut juga tidak ada dilaksanakan.
Bahwa setelah Berita Acara Nomor : 03/PEM/BA/X/2009 tanggal 12 Oktober 2009 dan Berita Acara Nomor : 03/TIM-PH/BA/X/2009 tanggal 5 Oktober 2009 selesai dibuat dan ditanda tangani oleh masing-masing anggotanya termasuk Terdakwa SYAFRIZAL Bin H. ABDUL WAHAB, lalu Deddy Chandra menyiapkan dokemen-dokumen tersebut untuk proses selanjutnya yang antara lain dokumen-dokumen tersebut adalah sebagai berikut:
Berita Acara persetujuan/ penetapan Panitia Pengadaan Tanah Nomor : 03/PEM/BA/X/2009 tanggal 12 Oktober 2009.
Berita Acara Persetujuan/Negoisasi harga Nomor : 03/TIM-PH/BA/X/2009 tanggal 5 Oktober 2009.
Foto Copy bukti kepemilikan Sertifikat hak milik atau surat keterangan tanah.
SPPT PBB tahun 2009.
Surat pernyataan tanah tidak dalam sengketa dan tidak sedang dalam anggunan tanggal13 Oktober 2009.
Surat pernyataan pelepasan hak atas tanah Nomor : III/PEM/X/2009 tanggal 13 Oktober 2009.
SSP final atas pelepasan hak.
Bahwa setelah surat/dokumen-dokumen tersebut lengkap, lalu GUSTIAN BAYU. S. Stp menyerahkan dokumen-dokumen tersebut kepada saksi Drs. Deddy Chandra. MM untuk proses selanjutnya sampai pemberian ganti rugi kepada yang berhak menerimanya yaitu kepada :
Surat Perintah Pencairan dana (SP-2D) Nomor : 1142/SP2D-LS/09 atas nama Sutan Hasan Muchsien sebesar Rp.323.000.000.-
Surat Perintah Pencairan dana (SP-2D) Nomor : 1143/SP2D-LS/09 atas nama Sutan Hasan Muchsien sebesar Rp.598.825.000.-
Surat Perintah Pencairan dana (SP-2D) Nomor : 1144/SP2D-LS/09 atas nama Sutan Hasan Muchsien sebesar Rp.336.175.000.-
Surat Perintah Pencairan dana (SP-2D) Nomor : 1145/SP2D-LS/09 atas nama Yuyun Mustikawati sebesar Rp.209.335.000.-
Surat Perintah Pencairan dana (SP-2D) Nomor : 1146/SP2D-LS/09 atas nama Hasdiana sebesar Rp.1.490.900.000.-
Bahwa Terdakwa SYAFRIZAL Bin H. ABDUL WAHAB sebagai anggota TIM penilai harga tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum dan pemerintah kota Tanjungpinang, telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesian nomor 3 Tahun 2007 tentang ketentuan pelaksanaan peraturan Presiden nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi pelaksanaan Pembangunan untuk kepentingan umum sebagaimana telah dirubah dengan peraturan Presiden nomor 65 Tahun 2006 tentang perubahan atas peraturan Presiden no 36 Tahun 2005 Tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Yaitu :
Pasal 14 ayat (2): Keanggotaan Panitia pengadaan tanah Kabupaten/Kota paling banyak 9 (Sembilan) orang dengan susunan sebagi berikut :
Sekretaris Daerah sebagai ketua merangkap anggota;
Pejabat dari unsure perangkat daerah setingkat eselon II sebagai wakil ketua merangkap anggota;
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota atau Pejabat yang ditunjuk sebagai sekretaris;
Kepala Dinas/Kantor/Badan di Kabupaten/Kota yang terkait dengan pelaksanaan pengadaan tanah atau pejabat yang ditunjuk sebagai anggota;
Pasal 26 ayat (1) : Dalam hal Kabupaten/Kota yang bersangkutan belum terdapat lembaga penilai harga tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Bupati/Walikota atau Gubernur untuk wilayah daerah khusus Ibukota Jakarta membentuk TIM penilai harga tanah.
Pasal 26 ayat (2) : Keanggotaan TIM Penilai harga tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :
Unsur Instansi yang membidangi bangunan dan/atau tanaman
Unsur instansi pemerintah pusat yang membidangi pertanahan nasional
Unsur instansi pelayanan pajak bumi dan bangunan
Ahli atau orang yang berpengalaman sebagai penilai harga tanah
Akademisi yang mampu menilai harga tanah dan/atau bangunann dan/atau tanaman dan/atau benda-benda lain yang terkait dengan tanah
Pasal 27 : Penilaian harga tanah yang terkena pembangunan untuk kepentingan umum dilakukan oleh lembaga penilai harga tanah atau tim penilai harga tanah.
Pasal 28 ayat (1) : Penilai harga tanah dilakukan oleh tim penilai harga tanah, dalam hal tidak terdapat lembaga penilai harga tanah sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (1).
Pasal 28 ayat (2) : Tim penilai harga tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan penilaian harga tanah berdasarkan pada nilai jual objek pajak (NJOP) atau nilai nyata/sebenarnya dengan memperhatikan NJOP tahun berjalan dan dapat mempedomani pada Variabel-variabel sebagai berikut :
Lokasi dan letak tanah.
Status tanah.
Peruntukan tanah
Kesesuaian penggunaan tanah dengan rencana tata ruang wilayah atau perencanaan ruang wilayah atau kota yang telah ada.
Sarana dan prasarana yang tersedia.
Faktor lainnya yang mempengaruhi harga tanah.
Pasal 31 ayat (1) : Panitia pengadaan tanah Kabupaten/Kota menetapkan tempat dan tanggal musyawarah dengan mengundang instansi pemerintah yang memerlukan tanah dan para pemilik untuk musyawarah mengenai :
huruf b : bentuk dan/atau besarnya ganti rugi.
Bahwa berdasarkan Laporan hasil audit dari BPK Perwakilan Propinsi Kepulauan Riau dalam rangka perhitungan kerugian Keuangan Negara atas dugaan penyimpangan pembebasan lahan untuk Pembangunan USB Sekolah Terpadu pada Bagian Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Tanjungpinang tahun anggaran 2009 dengan surat Nomor : SR-1936/PW28/2013 tanggal 1 Juli 2013 pada angka 8 (delapan) hasil penghitungan Kerugian Negara.
Bahwa berdasarkan Metode penghitungan Kerugian Negara yang kami sajikan dalam dalam Laporan ini adalah terdapat Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.1.800.861.450.- ( satu milyar delapan ratus juta delapan ratus enam puluh satu ribu empat ratus lima puluh rupiah ) setelah dikurangi dengan Pajak, dengan perhitungan sebagai berikut :
Jumlah uang yang dikeluarkan Pemerintah Kota Tanjungpinang untuk pembebasan lahan adalah Rp.2.958.255.000.-
Jumlah Pembayaran pajak Rp. 147.912.750.-
Jumlah uang yang dikeluarkan setelah pajak Rp. 2.810.342.250.-
Jumlah uang yang rill/nyata diterima pemilik tanah saat dibeli Drs. Dedi Chandra dan yang diterima oleh Yuyun M/Rohima.
Nomor sertifikat Luas lahan M2 Harga satuan Nilai penggantian
Rp. Rp.
2809/82. 594.3/TPI 3.955 25.000.- 98.875.000.-
2778/82/594.3/TPI 7.045 25.000.- 176.125.000.-
4096 3.800 25.000.- . 95.000.000.-
3739 17.540 25.000.- 438.500.000.-
2447/82/594.3/TPI 2.463 25.000.- 209.355.000.-
Jumlah 34.803 1.017.855.000.
Potongan 4% terhadap tanah rohima (8.374.200 ) Rp. 1.009.480.800.-
Jumlah kerugian Keuangan Negara yang telah terjadi Rp. 1.800.861.450.-
Bahwa atas perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan saksi Drs. Deddy Chandra. MM, Yusrizal, Gustian Bayu, Drs. Wan Samsi, Drs. Surya Dianus, Drs. Sahrial Evi, dan Wan Martalena telah merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara Cq. Pemerintah Kota Tanjungpinang sebesar Rp.1.800.861.450.- ( satu Milyar delapan ratus juta delapan ratus enam puluh ribu empat ratus lima puluh ) rupiah, atau setidak-tidaknya disekitar sejumlah itu sesuai dengan Hasil Audit Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Propinsi Kepulauan Riau di Batam.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasn Tindak Pidana Korupsi sebagimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 Ke (1) KUH Pidana.
SUBSIDAIR.
Bahwa Terdakwa SYAFRIZAL Bin H. ABDUL WAHAB selaku Anggota Tim Penilai Harga tanah bagi pelaksanaan Pembangunan untuk kepentingan Umum dan Pemerintah Kota Tanjungpinang berdasarkan Keputusan Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang Nomor : 45 tahun 2009 tanggal 26 Januari 2009 tentang Pembentukan Tim Penilai harga tanah bagi pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dan Pemerintah Kota Tanjungpinang dan juga sebagai anggota berdasarkan keputusan Walikota Tanjungpinang Nomor : 38 tahun 2009 tanggal 7 Januari 2009 tentang, Panitia Pengadaan tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Pemerintah Kota Tanjungpinang, bersama-sama dengan Drs. H. DEDDY CHANDRA. MM, GUSTIAN BAYU DAN YUSRIZAL ( Penuntutan dilakukan secara terpisah ), Serta Drs. WAN SAMSI, Drs. SURYA DIANUS, Drs. H. SYARIAL EVI. Ms.MM, WAN MARTALENA, Pada tanggal 7 Januari Tahun 2009 sampai dengan tanggal 12 Oktober Tahun 2009, atau setidak-tidaknya pada bulan Januari Tahun 2009 sampai dengan bulan Oktober Tahun 2009, atau setidak-tidaknya pada Tahun 2009, bertempat di Ruangan Rapat Kantor Walikota Tanjungpinang Jalan Raya Sebauk Senggarang Tanjungpinang atau setidak-tidaknya di Wilayah Kota Tanjungpinang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 46 tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 153/KMA/SK/X/2011 tanggal 11 Oktober 2011 yang masuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena Jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan Perbuatan”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa Pemerintah Kota Tanjungpinang pada tahun Anggaran 2009 dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah ( DIPA SKPD ) Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang dianggarkan pembebasan/ganti rugi tanah untuk Pembangunan Perkotaan Kota Tanjungpinnang sebesaar Rp.5.172.640.000.- ( lima Milyar seratus tujuh puluh dua juta enam ratus empat puluh ribu ) rupiah.
Bahwa Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang dengan surat Nomor : 425/SP/0428 tanggal 2 Pebruari 2008 yang ditujukan kepada Walikota Tanjungpinang C/q Bagian Pemerintahan Setda Kota Tanjungpinang mengajukan permintaan Pengadaan lahan sarana Pendidikan SD/SMP seluas 1-2 Hektar di Kelurahan Pinang Kencana Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang Propinsi Kepulauan Riau.
Bahwa Walikota Tanjungpinang mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : 38 tahun 2009 tanggal 7 Januari 2009 tentang, Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Pemerintah Kota Tanjungpinang, dengan susunanan Panitia adalah sebagai
Drs. Wan Samsi. MM Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang sebagai Ketua.
Drs. Surya Dianus Kepala Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang sebagai Wakil Ketua.
Tri Agus Kasmanto Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanjungpinang sebagai Anggota.
Drs. H. Syahrial Evi.Ms.MM Kepala Badan Perencanaan Daerah dan Penanaman Modal Kota Tanjungpinang sebagai Anggota.
Drs. Deddy Chandra Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Umum Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang sebagai Sekretaris I bukan Anggota.
Syarial Camat yang bersangkutan sebagai Anggota.
Wan Martalena Lurah yang bersangkutan sebagai Anggota.
Yusrizal A. Pth. Kepala Seksi Hak atas tanah dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang sebagai Anggota.
Gustian Bayu Kasubbag keagrariaan pada bagian Administrasi Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Kota Tanjungpinang sebagai Sekretaris II bukan anggota.
Bahwa tugas Panitia Pengadaan tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Pemerintah Kota Tanjungpinang adalah sebagai berikut :
Mengadakan Penelitian dan Inventarisasi atas tanah, bangunan, Tanaman, dan benda-benda lain yang ada kaitannya dengan tanah yang haknya akan dilepaskan dan diserahkan.
Mengadakan penelitian mengenai status hukum tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan dan dokumen yang mendukungnya.
Menetapkan besarnya ganti rugi atas tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan.
Memberikan penjelasan atau penyuluhan kepada masyarakat yang terkenan rencana pembangunan dan/atau pemegang hak atas tanah mengenai rencana dan tujuan pengadaan tanah tersebut dalam bentuk konsultasi public baik melalui tatap muka, media cetak maupun media elektronik agar dapat diketahui oleh seluruh masyarakat yang terkena rencana Pembangunan dan/atau pemegang hak atas tanah.
Mengadakan musyawarah dengan para pemegang hak atas tanah dan instansi Pemerintah dan/atau pemerintah Daerah yang memerlukan tanah dalam rangka menetapkan bentuk dan/atau besarnya ganti rugi.
Menyaksikan pelaksanaan penyerahan ganti rugi kepada para pemegang hak atas tanah, bangunan, tanaman dan benda-benda lain yang ada diatas tanah.
Membuat Berita Acara pelepasan atau penyerahan Hak atas tanah.
Mengadministrasikan dan mendokumentasikan semua berkas pengadaan tanah dan menyerahkan kepada pihak yang berkompiten.
Bahwa Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dan Pemerintah Kota Tanjungpinang mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : 45 tahun 2009 tanggal 26 Januari 2009 tentang Pembentukan Tim Penilai Harga tanah bagi pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum dan Pemerintah Kota Tanjungpinang dengan susunanan keanggotaan adalah sebagai berikut :
Drs. Deddy Chandra. MM Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Umum Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang sebagai Ketua merangkap Anggota.
Gustian Bayu Kasubbag keagrariaan pada bagian Administrasi Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Kota Tanjungpinang sebagai Sekretaris merangkap Anggota.
Syarial Camat yang bersangkutan sebagai Anggota.
Yusrizal A. Pth. Kepala Seksi Hak atas tanah dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang sebagai Anggota.
Edi Satria. SH. MT Kepala Seksi Ekstensifikasi Perpajakan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanjungpinang sebagai Anggota.
Bahwa tugas dari Tim Penilai Harga tanah bagi pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum dan Pemerintah Kota Tanjungpinang adalah sebagai berikut :
Menetapkan besarnya ganti rugi atas tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara.
Penetapan harga mempedomani Nilai Jual Objek Pajak ( NJOP ) harga pasar, dan Kondisi lahan.
Bahwa pada tanggal 23 Januari 2009 Walikota Tanjungpinang mengelauarkan Surat Keputusan Nomor : 56 tahun 2009 tentang Penetapan Lokasi Pengadaan tanah bagi pelaksanaan Pembangunan untuk kepentingan Pemerintah Kota Tanjungpinang dengan lokasi adalah sebagai berikut :
| No | NAMA LAHAN | LUAS (M2) | LOKASI | KET |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
1. 2. 3. 4. 5. | Pengadaan lahan untuk perkantoran Pemerintah Kota Tanjungpinang. Pengadaan Lahan untuk Pembangunan USB ( Unit Sekolah Baru ). Pengadaan lahan untuk Mesjid Agung. Pengadaan tanah untuk Pembangunan Rumah Jabatan dan PNS. Pembebasan Lahan Taman Kota. | Ls Ls Ls Ls Ls | Kelurahan Senggarang dan Kampung Bugis. Kelurahan Pinang Kencana. Kelurahan Senggarang dan Kampung Bugis. Kelurahan Kampung Bugis. Kelurahan Air Raja. |
Bahwa setelah Walikota mengeluarkan Surat Keputusan Penetapan Lokasi, kemudian saksi Drs. Deddy Chandra MM, dan setelah turun kelapangan melihat lokasi yang akan diganti rugi lalu saksi Drs. Deddy Chandra MM, menyuruh saksi Sutan S. Hasan Muchsien dan saksi Yuyun Mustika untuk membuat Surat kuasa menjual dihadapan Notaris Marhaini. SH yaitu :
Surat Kuasa menjual Nomor : 15 dibuat pada hari Sabtu tanggal10 Oktober 2009 pemberi kuasa adalah 1. Suroto, 2. Ny. Sukasih, 3. Sugito memberikan kuasa untuk menjual kepada saksi Sutan S. Hasan Muchsien, atas sertifikat Hak Milik Nomor : 2809/82.594/3 (04156 P. Kencana ) Tpi tanggal 8 September 1982 atas nama. Suroto Bin Laso, Sukasih Bin Loso, Sugito Bin Laso, sebahagian sudah dibeli oleh Sutan S. Hasan Muchsien pada tahu 2007 dengan ukuran luas 3.955 M2.
Surat Kuasa menjual Nomor : 14 yang dibuat pada hari Jumat tanggal 9 Oktober 2009 pemberi kuasa adalah 1. Ny. Siti Rohima, 2. Ny. Netty Ermiwati, 3. Erwin Efendi, 4. Ny. Ernawatii, 5. Zainal Arifin, 6. M. Ishak Dana, 7. Endy Virgo Saputra Suroto, 2. Ny. Sukasih, 3. M Nona Yuyun Mustikawati atas sertifikat Hak Milik Nomor : 2447/82/594.3/Tpi diambil sebahagian yaitu dengan ukuran luas 2.463 M2.
Surat Kuasa menjual Nomor : 70 dibuat pada hari Selasa tanggal 15 September 2009 pemberi kuasa adalah 1. Supardi, 2. Ny. Prwati memberikan kuasa menjual kepada saksi Sutan S. Hasan Muhcsien atas Sertifikat Hak Milik Nomor : 2778/82.594/3/TPI dengan ukuran seluas 7.045 M2.
Surat Kuasa menjual Nomor : 71 dibuat pada hari Selasa tanggal 15 September 2009 pemberi kuasa adalah 1. Supardi, 2. Ny. Prwati memberikan kuasa menjual kepada saksi Sutan S. Hasan Muhcsien atas Sertifikat Hak Milik Nomor : 4096 tanggal 23 Juli 2009 dengan ukuran seluas 3.800 M2.
Bahwa saksi Drs. Deddy Chandra. MM selaku Ketua Tim Penilai harga tanah tanpa melakukan musyawarah dengan anggota Tim penlilai harga tanah yang lainnya, telah melakukan sosialisasi kepada pemilik lahan dan masyarakat sekitar lokasi tanah tentang rencana pembebasan lahan yang akan digunakan untuk Pembangunan Unit Sekolah Baru ( SD. SMP ), lalu melakukan Inventarisasi terhadap lahan yang akan dibebaskan tersebut yang antara lain adalah terhadap :
Sertifikat Hak Milik Nomor : 2809/82.594/3 Tpi tanggal 8 September 1982 An. Suroto Bin Loso, Sukasih Bin Loso, Sugito Bin Loso dengan ukuran luas 14.112 M2, sebagian sudah dibeli oleh saksi Sutan S. Hasan Muchsin pada tahun 2007.
Sertifikat Hak Milik Nomor : 2778/594.3/Tpi tanggal 24 Agustus 1982 An. Supardi dengan ukuran luas 7.045 M2 sudah dibeli oleh Saksi Drs. Deddy Chandra. MM pada tahun 2008.
Sertifikat Hak Milik Nomor : 2447/82/594.3/Tpi tanggal 15 Juni 1982 An. Rohima diambil sebagian dengan ukuran luas 2.463 M2.
Surat Keterangan Tanah atau Alas Hak An. Satiyo dengan ukuran luas 17.540 M2.
Bahwa saksi Drs. Deddy Chandra dan pihak BPN Kota Tanjungpinang melakukan pengukuran ulang terhadap tanah-tanah yang akan dibebaskan tersebut, dari Pengukuran yang dilakukan oleh pihak BPN Kota Tanjungpinang ditemukan terhadap sertifikat Hak Milik Nomor : 2778/594.3/Tpi tanggal 24 Agustus 1982 An. Supardi dengan ukuran luas 7.045 M2 menjadi 10.845 M2, terhadap kelebihan tanah seluas 3.800 M2 tersebut saksi Drs. Deddy Chandra. MM membelinya dan membuat Sertifikat baru dengan Nomor : 4096 tanggal 23 Juli 2009 atas nama Supardi.
Bahwa saksi Drs. Deddy Chandra. MM menugaskan saksi Gustian Bayu untuk mendatangi WAN MARTALENA selaku Lurah Pinang Kencana Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang, untuk dibuatkan Surat Keterangan harga jual tanah diwilayah Jalan Srikaton Kampung Bangun Sari KM 11 RT-03/RW-VII Kelurahan Pinang Kencana Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang termasuk tanah di wilayah Perkotaan sampai tahun 2009, harga jual tanah atau harga pasar diperkirakan Rp.100.000.- ( seratus ribu ) rupiah per Meter, lalu saksi WAN MARTALENA membuat dan mengeluarkan surat keterangan tersebut dengan surat Nomor : 195/Ket/X/2009 tanggal 2 Oktober 2009.
Bahwa Walikota Tanjungpinang Up. Sekretaris daerah Kota Tanjungpinang mengirimkan surat Nomor : 590/ADM-PUM/577 tanggal 25 September 2009 tentang Informasi NJOP tanah di lahan/lokasi tertentu kepada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanjungpinang, lalu Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanjungpinang mengirimkan surat balasannya kepada Walikota Tanjungpinang dengan surat Nomor : S-128/WPJ.09/KP/07/2009 tanggal 8 Oktober 2009 yang menerangkan bahwa Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : Kep-68/WPJ.02/2008 tentang Klasifikasi dan besarnya NJOP sebagai dasar pengenaan PBB Kota Tanjungpinang, NJOP bumi tertinggi dan terendah dari Objek Pajak sekitar lahan/lokasi pengadaan tanah Pemerintah Kota Tanjungpinang adalah sebagai berikut :
-
NO L O K A S I NJOP tertinggi ( Rp ) NJOP terendah ( RP ) 1. Pulau Biram dewa Eks Istana kota
Piring.
48.000. 27.000 2. Bukit kursi P.Penyengat 14.000. 3.500 3. Simpang jln. Raya Senggarang sai Ladi 48.000. 14.000. 4. Jalan Raya Tanjung Uban. 64.000. 36.000. 5. Jalan Srikaton Batu 12 64.000. 48.000.
Bahwa Walikota Tanjungpinang melalui Asisten Pemerintahan dan Kesra yaitu saksi Drs. Wan Samsi dan juga selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah untuk kepentingan Pembangunan Pemerintah Kota Tanjungpinang tahun anggaran 2009 membuat surat undangan kepada para pemilik lahan dan Tim Penilai harga tanah dengan surat Nomor : 005/ADM-PUM/138 tanggal 3 Oktober 2009 Perihal Undangan Acara Rapat musyawarah Tim Penilai Harga Tanah dari Intansi Tekhnis Tentang Pengadaan Tanah unntuk Pembangunan Sekolah Dasar Terpadu di Keluarahan Pinanng Kecana Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang, akan tetapi undangan tersebut tidak disampaikan kepada para pemilik lahan beserta para Tim Penilai Harga Tanah.
Bahwa Gustian Bayu. S. Stp, atas perintah Drs. Deddy Chandra. MM membuat Berita Acara Rapat Nomor : 03/TIM-PH/BA/X/2009 tanggal 5 Oktober 2009, Tentang Rekomendasi Harga Ganti rugi atas Pengadaan tanah untuk Pembangunan Sekolah Dasar Terpadu di Kampung Bangun Sari Kelurahan Pinang Kencana Kecamatan Tanjungpinang Timur sebesar Rp.85.000.- ( delapan puluh lima ribu rupiah ) Permeter persegi, setelah itu Berita Acara Rapat tersebut disetujui oleh TIM Penilai Harga dan ditanda tangani oleh TIM Penilai Harga termasuk Terdakwa SYAFRIZAL Bin H. ABDUL WAHAB dengan seolah-olah rapat pada tanggal 5 Oktober 2009 tersebut ada dilaksanakan, dimana seharusnya Terdakwa SYAFRIZAL Bin H. ABDUL WAHAB tidak menyetujui / menandatangani Berita Acara rapat tersebut karena rapat mengenai rekomendasi harga ganti rugi atas pengadaan tanah tersebut tidak ada dilaksanakan, sehingga Terdakwa SYAFRIZAL Bin H. ABDUL WAHAB telah menguntungkan orang lain yakni Deddy Cahdra.
Bahwa angka I Ganti rugi tanah, Poin 3 pada Berita Acara Nomor : 03/TIM-PH/BA/X/2009 tanggal 5 Oktober 2009, tentang Rekomendasi Harga ganti rugi atas Pengadaan tanah untuk Pembangunan Sekolah Dasar Terpadu di Kampung Bangun Sari Kelurahan Pinang Kencana Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang Klasifikasi/harga tanah menyebutkan pada awalnya harga yang ditawarkan oleh pemilik tanah/penggarap tanah adalah sebesar R.150.000.- ( seratus lima puluh ribu ) rupiah per Meter pesegi, sedangkan pihak Panitia Penilai Harga Tanah menawarkan harga sebesar Rp.64.000.- M2 ( enam puluh empat ribu ) rupiah per Meter persegi, selanjutnya dilihat dari letak dan keadaan tanah serta mempedomani nilai jual Objek Pajak ( NJOP ) dan harga pasar serta biaya pengadaan tanah dan setelah mendengar musyawarah dan mufakat antara pemilik tanah/pengolah tanah dengan tim penilai harga tanah, maka tim penilai harga tanah Kota Tanjungpinang menetapkan ganti rugi pengolahan tanah dimaksud adalah sebesar Rp.85.000.- ( delapan puluh lima ribu ) rupiah per Meter persegi, dengan demikian ganti rugi pengolahan dan pemeliharaan tanah secara keseluruhan adalah sebesar Rp.2.958.255.000.- ( dua milyard sembilan ratus lima puluh delapan juta dua ratus lima puluh lima ribu rupiah ).
Bahwa pada hari Senin tanggal 12 Oktober 2009, diadakan pertemuan di Ruangan Rapat Kantor Walikota Tanjungpinang yang dihadiri oleh Terdakwa SYAFRIZAL Bin H. ABDUL WAHAB, Gustian Bayu. S. Stp, Drs. Deddy Chandra. MM, Drs. Surya Dianus, Yusrizal, Wan Martalena, Tri Agus Kusmanto diwakili oleh Edi Satria. SH, Sales Regan, Sutan S Hasan Muhcsien, Yuyun Mustikawati, dan Erwin Efendi tentang penetapan harga ganti rugi tanah, berdasarkan Berita Acara nomor : 03/PEM/BA/X/2009 tanggal 12 Oktober 2009 tentang Penetapan harga Ganti Rugi atas pengadaan tanah untuk Pembangunan Sekolah Dasar Terpadu di Kampung Bangun Sari Kelurahan Pinang Kencana Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang, pada hal rapat tersebut juga tidak ada dilaksanakan.
Bahwa setelah Berita Acara Nomor : 03/PEM/BA/X/2009 tanggal 12 Oktober 2009 dan Berita Acara Nomor : 03/TIM-PH/BA/X/2009 tanggal 5 Oktober 2009 selesai dibuat dan ditanda tangani oleh masing-masing anggotanya termasuk Terdakwa SYAFRIZAL Bin H. ABDUL WAHAB, lalu Deddy Chandra menyiapkan dokemen-dokumen tersebut untuk proses selanjutnya yang antara lain dokumen-dokumen tersebut adalah sebagai berikut:
Berita Acara persetujuan/ penetapan Panitia Pengadaan Tanah Nomor : 03/PEM/BA/X/2009 tanggal 12 Oktober 2009.
Berita Acara Persetujuan/Negoisasi harga Nomor : 03/TIM-PH/BA/X/2009 tanggal 5 Oktober 2009.
Foto Copy bukti kepemilikan Sertifikat hak milik atau surat keterangan tanah.
SPPT PBB tahun 2009.
Surat pernyataan tanah tidak dalam sengketa dan tidak sedang dalam anggunan tanggal13 Oktober 2009.
Surat pernyataan pelepasan hak atas tanah Nomor : III/PEM/X/2009 tanggal 13 Oktober 2009.
SSP final atas pelepasan hak.
Bahwa setelah surat/dokumen-dokumen tersebut lengkap, lalu GUSTIAN BAYU. S. Stp menyerahkan dokumen-dokumen tersebut kepada saksi Drs. Deddy Chandra. MM untuk proses selanjutnya sampai pemberian ganti rugi kepada yang berhak menerimanya yaitu kepada :
Surat Perintah Pencairan dana (SP-2D) Nomor : 1142/SP2D-LS/09 atas nama Sutan Hasan Muchsien sebesar Rp.323.000.000.-
Surat Perintah Pencairan dana (SP-2D) Nomor : 1143/SP2D-LS/09 atas nama Sutan Hasan Muchsien sebesar Rp.598.825.000.-
Surat Perintah Pencairan dana (SP-2D) Nomor : 1144/SP2D-LS/09 atas nama Sutan Hasan Muchsien sebesar Rp.336.175.000.-
Surat Perintah Pencairan dana (SP-2D) Nomor : 1145/SP2D-LS/09 atas nama Yuyun Mustikawati sebesar Rp.209.335.000.-
Surat Perintah Pencairan dana (SP-2D) Nomor : 1146/SP2D-LS/09 atas nama Hasdiana sebesar Rp.1.490.900.000.-
Bahwa Terdakwa SYAFRIZAL Bin H. ABDUL WAHAB sebagai anggota TIM penilai harga tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum dan pemerintah kota Tanjungpinang, telah menyalahgunakan kewenangannya dan bertentangan dengan ketentuan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesian nomor 3 Tahun 2007 tentang ketentuan pelaksanaan peraturan Presiden nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi pelaksanaan Pembangunan untuk kepentingan umum sebagaimana telah dirubah dengan peraturan Presiden nomor 65 Tahun 2006 tentang perubahan atas peraturan Presiden no 36 Tahun 2005 Tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Yaitu :
Pasal 28 ayat (2) : Tim penilai harga tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan penilaian harga tanah berdasarkan pada nilai jual objek pajak (NJOP) atau nilai nyata/sebenarnya dengan memperhatikan NJOP tahun berjalan dan dapat mempedomani pada Variabel-variabel sebagai berikut :
Lokasi dan letak tanah.
Status tanah.
Peruntukan tanah
Kesesuaian penggunaan tanah dengan rencana tata ruang wilayah atau perencanaan ruang wilayah atau kota yang telah ada.
Sarana dan prasarana yang tersedia.
Faktor lainnya yang mempengaruhi harga tanah.
Pasal 31 ayat (1) : Panitia pengadaan tanah Kabupaten/Kota menetapkan tempat dan tanggal musyawarah dengan mengundang instansi pemerintah yang memerlukan tanah dan para pemilik untuk musyawarah mengenai :
huruf b : bentuk dan/atau besarnya ganti rugi.
Bahwa berdasarkan Laporan hasil audit dari BPK Perwakilan Propinsi Kepulauan Riau dalam rangka perhitungan kerugian Keuangan Negara atas dugaan penyimpangan pembebasan lahan untuk Pembangunan USB Sekolah Terpadu pada Bagian Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Tanjungpinang tahun anggaran 2009 dengan surat Nomor : SR-1936/PW28/2013 tanggal 1 Juli 2013 pada angka 8 (delapan ) hasil penghitungan Kerugian Negara.
Bahwa berdasarkan Metode penghitungan Kerugian Negara yang kami sajikan dalam Laporan ini adalah terdapat Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.1.800.861.450.- ( satu milyard delapan ratus juta delapan ratus enam puluh satu ribu empat ratus lima puluh rupiah ) setelah dikurangi dengan Pajak, dengan perhitungan sebagai berikut
Jumlah uang yang dikeluarkan Pemerintah Kota Tanjungpinang untuk
pembebasan lahan adalah Rp. 2.958.255.000.-
Jumlah Pembayaran pajak Rp. 147.912.750.-
Jumlah uang yang dikeluarkan setelah pajak Rp 2.810.342.250.-
Jumlah uang yang rill/nyata diterima pemilik tanah saat dibeli saksi Drs. Dedi Chandra dan yang diterima oleh Yuyun M/Rohima.
Nomor sertifikat Luas lahan M2 Harga satuan Nilai penggantian
Rp. Rp.
2809/82. 594.3/TPI 3.955 25.000.- 98.875.000.-
2778/82/594.3/TPI 7.045 25.000.- 176.125.000.-
4096 3.800 25.000.- 95.000.000.-
3739 17.540 25.000.- 438.500.000.-
2447/82/594.3/TPI 2.463 25.000.- 209.355.000.-
Jumlah 34.803 1.017.855.000.-
Potongan 4% terhadap tanah rohima (8.374.200 ) Rp.1.009.480.800.-
Jumlah kerugian Keuangan Negara yang telah terjadi Rp.1.800.861.450.-
Bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan saksi Drs. Deddy Chandra. MM, Yusrizal, Gustian Bayu, Drs. Wan Samsi, Drs. Surya Dianus, Drs. Sahrial Evi, dan saksi Wan Martalena telah dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara Cq. Pemerintah Kota Tanjungpinang sebesar Rp.1.800.861.450.- ( satu Milyar delapan ratus juta delapan ratus enam puluh ribu empat ratus lima puluh ) rupiah, atau setidak-tidaknya disekitar sejumlah itu sesuai dengan Hasil Audit Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Propinsi Kepulauan Riau di Batam.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasn Tindak Pidana Korupsi sebagimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 Ke (1) KUH Pidana.
Menimbang, bahwa atas pembacaan dakwaan tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan Terdakwa maupun Penasehat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan ( eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Drs. H. WAN SAMSI, MM.
Bahwa, yang Saksi ketahui dalam perkara ini adalah tentang ganti rugi lahan di Jl.Srikaton Tanjung Pinang pada tahun 2009 menggunakan dana APBD 2007 ;
Bahwa, jabatan Saksi adalah sebagai Asisten pemerintahan Kota Tanjungpinang dan dalam pembebasan lahan ditunjuk sebagai Ketua Panitia Pengadaan Tanah (Panitia 9) berdasarkan SK. Walikota;
Bahwa, dalam SK No.39 Tahun 2009 Saksi sebagai Ketua Tim 9 tanpa menyebutkan kegiatan ganti rugi ;
Bahwa, lokasi yang akan dibebaskan tersebut adalah untuk kepentingan pemerintah Kota Tanjungpinang yang salah satunya berada di kelurahan pinang kencana ;
Bahwa, Surat Keputusan Walikota Tanjungpinang No. 56 Tahun 2009 tentang Penetapan Lokasi untuk pembangunan USB sekolah terpadu berada di Kelurahan Pinang Kencana Kota Tanjungpinang ;
Bahwa, sesuai Surat Keputusan Walikota No.38 Tahun 2009, lokasi USB tersebut adalah atas permintaan Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang;
Bahwa, Saksi pernah terjun kelokasi bersama-sama dengan Walikota dan Terdakwa;
Bahwa, dalam rapat tentang penentuan harga Saksi tidak hadir, karena saat itu Saksi sebagai Asisten Pemerintahan ditugaskan mewakili Walikota pada acara perencanaan di hotel pelangi namun rapat dihadiri oleh Wakil ketua Tim yaitu dari Kepala BPN Kota dan Saksi mengirimkan staf untuk menghadiri rapat tersebut, saat itu Sekda ada;
Bahwa, sebagai ketua tim, Saksi jelaskan untuk ganti rugi, nilai harga tanahnya ditentukan oleh Tim 5;
Bahwa, yang Saksi lakukan sebagai Ketua Tim 9 adalah, SK Saksi terima dan pada saat itu Saksi juga masih ada kegiatan yang lain sebagai ketua juga, sehingga yang melaksankan adalah Bagian Pemerintah;
Bahwa, Saksi bukan lepas tangan, Saksi selalu memantau dan berkoordinasi dengan bagian pemerintahan dan selalu bilang berjalan lancar ;
Bahwa, Saksi ada melakukan pembicaraan sebelumnya dengan Terdakwa, Terdakwa mengatakan sudah selesai dengan lancar dan Saksi juga mengetahui bahwa untuk penetapan harga harus sesuai dengan NJOP sesuai dengan peraturan BPN No.3 Tahun 2007 psl 28 ayat 2, harga pasaran yaitu Surat keterangan Lurah dan menegosiasikan dengan pemiliknya ;
Bahwa setelah diperlihatkan berita acara Panitia , Saksi mengatakan benar ini tandatangan Saksi, karena semua data sudah lengkap jadi tidak menghambat proses administrasinya ;
Bahwa, rapat panitia hanya 1(satu) kali saja;
Bahwa, Saksi tidak hadir dalam rapat panitia tapi Saksi menandatangani berita acara penetapan harga ganti rugi tanah tersebut;
Bahwa, setelah Saksi menandatangani berita acara tersebut secara diam-diam setelah rapat itu Saksi turun ke lapangan bertanya dengan sdr Yanto pemilik warung dekat lokasi yang mengatakan bahwa tanah sekitar itu sudah bernilai 100 sampai 150 ribu permeter jika dijual;
Bahwa, dasar Saksi mau menandatangani berita acara Panita 9 adalah NJOP, nilai wajar dan adanya surat keterangan dari lurah setempat yang mengatakan bahwa nilai pasar 100 ribu permeter berdasarkan itu semuanya Saksi sebagai ketua menanda tangani berita acara untuk tidak menghambat proses administrasi ;
Bahwa, saksi tidak bisa menolak untuk menandatangani berita acara tersebut, nanti Saksi dianggap menghambat program pemerintah dan lagi pemerintah bisa membeli secara langsung dengan pemilik lahan ;
Bahwa, pembebasan lahan 3 Ha lebih, padahal yang dibutuhkan hanya 1 – 2 Ha, menurut Saksi bisa saja untuk keperluan lainnya;
Saksi mengetahui luas tersebut saat Saksi menandatangani berita acara tersebut;
Bahwa, Saksi ada bertanya kepada Deddy Chandra mengenai pembayaran harga tanah yang akan dibebaskan, dan Deddy Chandra menjawab sebenarnya bisa beli secara langsung dengan pemilik jadi dalam hal ini membantu pemerintah kota dan tidak masalah di luar kepentingan umum ;
Bahwa, Saksi tahu adanya kesepakatan harga ganti rugi dari berita acara rapat musyawarah;
Bahwa, Saksi tidak pernah ketemu dengan pemilik lahan;
Bahwa, semua keterangan Saksi dalam BAP Penyidik sudah benar;
Bahwa, setahu Saksi permintaan tanah dari Dinas Pendididkan lewat Walikota;
Bahwa, dana yang ditetapkan pembayarannya berjumlah Rp.2,9 milyar ;
Bahwa, rapat penetapan harganya dilakukan di kantor Walikota ;
Bahwa PPTK nya adalah Saksi Deddy Chandra ;
Bahwa, yang melakukan pembayaran adalah Bendahara pengeluaran pembantu kegiatan ;
Bahwa, dalam berita acara penyidik point 15 itu benar, semuanya ke PPTK;
Bahwa, yang mengonsep berita acata Tim 5 adalah bagian pemerintahan yaitu Sdr. Deddy Chandra;
Bahwa, pagu anggaran yang ada untuk 3 item kegiatan, yaitu : perkantoran, rumah dinas dan sekolah USB;
Bahwa, pagunya sama secara gelondongan yaitu pada PPTK sdr Deddy Chandra ;
Bahwa di Kota Tanjungpinang belum ada Lembaga Penilai Harga tanah, sehingga dibentuk Tim 5;
Bahwa, Saksi tidak pernah melihat SK tim 5 dan tidak berpikir sejauh itu ;
Bahwa, sdr Deddy Chandra pernah lapor mengenai harga Rp.85.000.-
Bahwa, kondisi tanah ada sebahagian rawa;
Bahwa, lokasi tanah sudah bersertifikat;
Bahwa, isi Berita acara tim 5, Hasil musyawarah dengan pemilik menetapkan harga Rp. 85 ribu permeternya ;
Bahwa, menurut Saksi harga tersebut diperoleh dari PBB NJOP Rp.64 ribu dan harga wajar ;
Bahwa, pembayaran ganti ruginya dilakukan secara langsung transfer ke rekening yang bersangkutan ;
Bahwa berita acara penetapan harga Saksi tandatangani satu hari setelah rapat, Deddy Chandra lapor ke Saksi bahwa sudah dibuat berita acara rapat itu dan tanggalnya sudah tertera di situ, disodorkan ke Saksi tanggal 13 Oktober 2009 ;
Bahwa, Deddy lapor ke Saksi sudah dilakukan rapat dan ada absennya;
Bahwa, saat menandatangani berita acara Saksi ada menerima honor, tapi lupa jumlahnya;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa tidak menyatakan keberatan;
Drs. SURYA DIANUS.
Bahwa, Saksi pernah diperiksa penyidik ;
Bahwa, Saksi diperiksa terkait dengan Saksi sebagai Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Tanjungpinang dalam kegiatan pembebasan lahan untuk pembangunan sekolah. Saksi ditunjuk sebagai wakil ketua Panitia 9 oleh Bagian Pemerintah Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2009 ;
Bahwa, Ketua Panitia 9 adalah Drs H.Wan Samsi, M.M ;
Bahwa, yang Saksi lakukan sebagai Panitia pengadaan tanah adalah sama saja tugas dengan panitia yang lainnya salah satunya mengadakan penelitian mengenai status hukum tanah, menetapkan besarnya ganti rugi hak tanah, nama pemilik dan luas tanah ;
Bahwa, Panitia 9 ditetapkan berdasarkan SK walikota Tanjung Pinang ;
Bahwa, undangan pertama adalah rapat pemberitahuan dalam rangka pembebasan tanah ;
Bahwa, Ketua Panitia Pengadaan adalah Wan Samsi saat rapat tanggal 12 Oktober 2009 tidak hadir;
Bahwa, materi rapatnya adalah dalam rangka kegiatan untuk pembebasan tanah ;
Bahwa undangan rapatnya adalah resmi;
Bahwa tanah yang dibebaskan sudah ada;
Bahwa luas tanah yang akan dibebaskan ± 3 Ha, jumlah pemilik sekitar 4 sampai 5 orang;
Bahwa, saksi tidak tahu apakah ada panitia pembebasan tanah yang memiliki tanah;
Bahwa sebagian tanah sudah memiliki sertifikat, yaitu sertifikat hak milik, sebagian alas hak;
Bahwa tanah telah dilakukan pengukuran oleh kepala Seksi pengukuran dari kantor BPN ;
Bahwa, laporan seksi pengukuran yang saksi terima telah sesuai;
Bahwa tanah dalam keadaan kosong;
Bahwa dalam rapat tidak jelas adanya tawar menawar, tapi ada dilaksanakan musyawarah dengan pemilik tanah, namun saksi tidak ikut bicara;
Bahwa sebagai pemimpin rapat adalah Sdr. Deddy Chandra;
Bahwa, saksi ada mendengan tawar menawar harga;
Bahwa hasil musyawarah kalau tidak salah Rp. 85.000,- / M2
Bahwa penetapan tentang harganya ada sebesar Rp. 85.000,- / M2 saksi ikut menandatangani;
Bahwa saksi ada menerima honor sebesar Rp. 400.000,-;
Bahwa dalam waktu rapat belum ada deal keseluruhannya ;
Bahwa masalah harga belum jelas karena tidak ada rapat lagi ;
Bahwa tanda tangan saksi dalam berita acara adalah untuk memperlancar proses pembayarannya , faktanya seperti itu ;
Bahwa diakhir-akhir tahun 2009 berita acara tersebut diantar Saksi Gustian Bayu ke kantor saksi dan saksi tandatangani;
Bahwa dalam rapat tersebut ada juga petugas dari pajak sebagai anggota;
Bahwa Saksi sebagai tim panitia 9 tupoksi saksi adalah membantu walikota di bidang pertanahan untuk status hukum dan haknya ;
Bahwa, permintaan harga dari pemilik tanah lebih tinggi dari yang ditawarkan yaitu Rp. 150.000,-
Bahwa saksi ada melakukan inventarisasi sertifikatnya;
Bahwa dalam rapat tanggal 12 tentang penetapan harga tanah, tidak ada usulan tentang harga Rp. 85.000.000,- /M2;
Bahwa sebagai wakil dari tim 9 saksi berhak menolak rekomendasi dari tim 5 ke tim 9 mengenai harga 85 ribu itu tetapi saksi tidak melakukan;
Bahwa mengenai keterangan Saksi pada BAP nomor 10, maksudnya penilaian harga;
Bahwa rapat penetapan harga tidak tercapai kata sepakat dan setelah bubar tidak ada pertemuan lagi;
Bahwa saksi tidak tanya dari mana munculnya harga Rp. 85.000,-/ M2;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak mengajukan keberatan ;
DR. H. SYAFRIAL EVI, MS. S.Sos, MM.
Bahwa secara struktural jabatan saksi adalah selaku Bappeda Kota Tanjungpinang kemudian atas SK Walikota Tanjungpinang Tahun 2009 saksi ikut dalam Tim 9 pengadaan tanah sebagai anggota panitia pengadaan tanah;
Bahwa ketua panitianya adalah pak Wan Samsi, Sekretarisnya Deddy Chandra;
Bahwa sekitar bulan Oktober 2009 telah dilakukan rapat musyawarah penetapan harga saksi diundang, tapi saksi tidak bisa hadir karena saksi sedang dinas luar, dan saksi diwakilkan oleh kepala Bidang yaitu pak Mansyur ;
Bahwa Pak Mansyur ada laporannya yaitu mengenai tata ruang, dimana lokasi tersebut telah sesuai dengan tata ruang;
Bahwa lokasi tanahnya dekat bandara Tanjungpinang dekat dengan pemukiman masyarakat;
Bahwa jumlah dana kegiatan sebesar lebih kurang Rp. 2,9 Milyar, dengan luas tanah sekitar 3 Ha lebih;
Bahwa saksi tidak paham seluas 3 Ha tersebut diperbolehkan atau tidak;
Bahwa harga tanah tersebut berdasarkan rekomendasi Rp. 85.000,- / M2;
Bahwa saksi ada menandatangani berita acara sebanyak tiga kali, isi berita acaranya adalah riwayat tanah dan hasil musyawarah;
Bahwa saksi menandatangani berita acara tersebut, karena atas nama jabatan Saksi;
Bahwa rapat hanya dilakukan satu kali saja, yaitu pada tanggal 12 Oktober 2009;
Bahwa peran Bappeda dalam pembebasan ini adalah untuk mengetahui atau menghimpun adanya pembangunan tapi dalam surat itu tidak disebutkan sekolah yang dibangun ;
Bahwa surat Dinas Pendidikan ditujukan ke Kantor Walikota, ke Bappeda tida ada tembusannya ;
Bahwa boleh dibebaskan lahan lebih dari yang dimintakan asal jangan berkurang karena ada ketentuan untuk sekolah ;
Bahwa hingga saat ini USB nya tidak dibangun, karena biayanya tidak cukup dan hal ini tidak pernah dibicarakan ulang;
Bahwa tanggungjawab Saksi selaku anggota Panitia 9 adalah mengikuti rapat-rapat sosialisasi sekitar kegiatan;
Bahwa sewaktu tandatangan berita acara terlebih dahulu Saksi membacanya, isinya kronologis hasil rapat dan kesepakatan harga;
Bahwa pengadaan tanah sebanyak 5 item dananya gelondongan, sebesar sekitar 5 Milyar;
Bahwa, dalam pelaksanaan pembayaran ganti rugi tidak disaksikan oleh Panitia 9;
Bahwa, pembahasan anggaran di Bappeda ada beberapa tahap penyusunan;
Bahwa pembangunan Unit sekolah baru itu adalah usulan dari Dinas Pendidikan;
Bahwa surat dari Dinas Pendidikan itu tahun 2008, sebagai Kepala Bappeda tidak ada tindak lanjutnya;
Bahwa proyek ini wajib dijalankan karena sudah di Perdakan (sudah ada peraturan daerah);
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
TINA DARMASURYA, S.Sos.
Bahwa peran saksi adalah sebagai bendaharawan pengeluaran di Sekda Tanjungpinang ;
Bahwa syarat untuk pencairan adalah melengkapi berita acara penetapan panitia pengadaan tanah, Fotocopy kepemilikan tanah, SPPT PBB, berita acara negosiasi, Surat tidak dalam sengketa, surat pelepasan hak atas tanah, Setoran Pajak ;
Bahwa persyaratan tersebut di atas sudah lengkap;
Bahwa pihak pemilik tanah tersebut antara lain Sultan S Hasan dan Hasdiana serta Yuyun ;
Bahwa pembayaran ganti rugi terdiri dari 5 kwitansi, meliputi atas nama : Hasdiana sebesar Rp.1.490.900.000,-, Sutan S Hasan Muchsien sebesar Rp.336.175.000,-, Yuyun Mustikawaty sebesar Rp.209.355.000,-, Sutan S. Hasan sebesar Rp.323.000.000,- dan Sutan S. Hasan sebesar Rp.598.825.000,- ;Jadi total semuanya Rp.2.958.255.000,- ;
Bahwa dana tersebut berasal dari APBD Murni Tahun 2009;
Bahwa saksi hanya memperoses pembayaran dari pihak ketiga;
Bahwa, sebagai Pengguna Anggaran saat itu adalah Saksi Gatot Winoto yang mempunyai jabatan Sekretaris daerah;
Bahwa pembayaran dilakukan dengan cara mentransfer ke rekening pihak ketiga;
Bahwa setelah diperlihatkan kwitansi dimuka persidangan ada 3 kwitansi atas nama Sutan S Hasan Muchsien, hal ini benar karena yang bersangkutan menerima uang sebanyak 3 kali sesuai dengan surat permintaan pencairan (SPP) dan ditransfer dalam satu nomor rekeningnya;
Bahwa, Saksi tidak tahu apakah uang tersebut untuk pak Sutan S Hasan Muchsien;
Bahwa yang keluarkan SP2Dnya adalah Kuasa Bendahara Umum Daerah yaitu Pak M.Rasyid ;
Bahwa pembayaran dilakukan melalui Bank Riau Kepri ;
Bahwa sebelum pembayaran dilakukan kwitansinya ditandatangani terlebih dulu dasarnya adalah Permendagri No.13 tahun 2009 ;
Bahwa setelah SPP terbit SPM kemudian terbit SP2D, yang tandatangan SPM adalah Pengguna Anggaran, kemudian arsipnya kembali ke Bendahara, prosesnya mulai tanggal 26 dan SPP 19 Oktober 2009 ;
Bahwa yang melakukan verifikasi adalah saksi dan Kabag Keuangan;
Bahwa untuk atas nama Hasdiana dan Yuyun rekeningnya masing-masing sesuai dengan kwitansinya ;
Bahwa saat proses pencairan saat itu berkas-berkas sudah lengkap, yang belum adalah pajaknya, karena disetor terakhir, dan saksi hanya terima bukti setor pajaknya saja ;
Bahwa besar pajaknya 5 %;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
WAN MARTALENA, S.Sos.
Bahwa pada saat adanya pembebasan lahan saksi adalah sebagai Lurah Pinang Kencana dan termasuk anggota tim 9, jadi saksi mengetahui betul mengenai lokasi kegiatan;
Bahwa, dalam berita acara penetapan harga ada tandatangan saksi;
Bahwa saksi sebagai Lurah sudah 4 tahun;
Bahwa saksi pernah membuat surat keterangan harga pasar tanah tanggal 2 Oktober 2009 yang diminta oleh Gustian Bayu. Setelah koordinasi dengan staf saksi bernama Irwandi katanya harga per meter tanah di lokasi tanah yang akan dibebaskan sebesar ± Rp.100.000,-per meter. Di kantor tidak ada pedomannya, dasar saksi menetapkan harga pasar tersebut hanyalah berdasarkan informasi-informasi saja;
Bahwa Terdakwa termasuk dalam panitia dan tim penilai tanah;
Bahwa dalam rapat tersebut saksi ada menandatangani daftar hadir;
Bahwa, benar tanggal 12 Oktober 2009 ada rapat musyawarah penetapan harga tanah;
Bahwa, masalah pembayaran saksi tidak ada menyaksikannya;
Bahwa, saksi Gustian Bayu minta surat keterangan secara lisan, seharusnya tertulis;
Bahwa sewaktu saksi ke lapangan bersama satu orang staf dan saksi Gustian Bayu;
Bahwa saat diperlihatkan berita acara di muka persidangan, saksi membenarkan tandatangannya ada;
Bahwa semua tugas diambil alih oleh Sdr. Deddy Chandra karena berkas-berkas semuanya pada Terdakwa ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Drs. DEDDY CHANDRA, MM
Bahwa saksi mengerti mengapa dihadapkan sebagai saksi dalam perkara ini, dimana saat itu Terdakwa sebagai Camat Tanjung Pinang Timur jadi salah satu anggota dari tim 5 dalam pembebasan lahan, sedangkan saksi sendiri sebagai Ketua Tim 5 dan di Tim 9 sebagai Sekretaris ;
Bahwa Terdakwa ini sebagai Anggota ;
Bawa pembebasan tanah ini digunakan untuk Sekolah baru Jalan Srikaton permintaan dari Dinas Pendidikan untuk Sekolah Dasar dan SMP ;
Bahwa Tim 9 ada SK-nya tapi saksi lupa tanggalnya ;
Bahwa sebagai Sekretaris tupoksi saksi adalah musyawarah menyiapkan administrasi dan rapat dan koordinasi dengan tim dan anggota yang lain serta membayar ;
Bahwa susunan panitia 9 adalah
Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyar Sekretariat Daerah Kota Tanjungpinang sebagai Ketua yang dijabat oleh Sdr. Wan Syamsi
.Kepala Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang sebagai Wakil Ketua yang saat itu dijabat oleh Drs. Surya Dianus.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama sebagai Anggota yang orangnya saksi tidak ingat lagi.
Kepala BAPPEDA dan Penanaman modal Kota Tanjungpinang sebagai Anggota yang saat itu dijabat oleh Sdr Syafrial Evi.
Kepala Bagian Administrasi Pemerintah Umum Sekretariat Daerah Kota Tanjungpinang sebagai Sekretaris I yang saat itu dijabat oleh Drs. Deddy Chandra.
Camat yang bersangkutan dalam hal ini adalah Camat Tanjungpinang Timur yang dijabat oleh Sdr. Syafrizal, sebagai Anggota
Lurah yang bersangkutan dalam hal ini Lurah Pinang Kencana yang dijabat oleh Sdr. Wan Martalena, sebagai Anggota
Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang sebagai Anggota yang saat itu dijabat oleh Yusrizal
Kasubbag Keagrarian pada Bagian Administrasi dan Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Kota Tanjungpinang sebagai Sekretaris II yang dijabat oleh Sdr Gustian Bayu.
Bahwa Tim 5 adalah : Saksi sebagai ketua Tim, Gustian Bayu Sekretaris dan Syafrizal , Yusrizal dan Edi Satria sebagai anggota ;
Bahwa Terdakwa ini termasuk anggota tim karena Terdakwa sebagai camat letak lokasi tanah tersebut dan kesahan dari dokumennya;
Bahwa tupoksi tim 5, yaitu melakukan penilaian atas tanah system NJOP dan nilai nyata yang sebenarnya disampaikan ke tim 9 dalam putusan musyawarah dengan pemilik tanah ;
Bahwa ada 2 alternatif lokasi berdasarkan hasil konsultasi saksi dengan kabid infrastruktur disarankan yang sangat diprioritaskan di Kelurahan Pinang Kencana, secara formal belum pernah dirapatkan hanya koordinasi saja ;
Bahwa permintaan dari Disdik seluas 1- 2 Ha;
Bahwa semua tim 5 ini sudah bekerja, yaitu dengan staf saksi Gustian Bayu kalau yang lain selalu koordinasi, terhadap anggota lainnya kita selalu koordinasi termasuk Terdakwa ;
Bahwa saksi pernah konsultasi dengan ketua tim 9 di kantornya sekitar bulan Juli 2009 ;
Bahwa ditetapkannya lokasi di Jl.Srikaton karena pertimbangan letak lokasi yang strategis, jangkauan mudah dan dekat perumahan valiant permai, bangun sari, mekar sari dan pinggir jalan antara Srikaton dan Perkutut , luasnya 3 hektar ;
Bahwa pemilik lahannya kenal;
Bahwa sesuai Keputusan Presiden no.65 tahun 2006 Tupoksi tim 9, yaitu : mengadakan penelitian dan investasi tanah, penelitian tentang status tanah, menetapkan besarnya ganti rugi, memberikan penjelasan atau penyuluhan kepada masyarakat yang terkena pembangunan atau pemegang hak tanah, menyaksikan penyerahan ganti rugi, membuat berita acara penyerahan hak atas tanah dan mengadministrasikan dan mendokumentasikan semua berkas kepada yang berkompeten ;
Bahwa panitia 9 ini pernah 1 kali melakukan rapat pada tanggal 12 Oktober 2009 saksi sebagai pimpinan rapat, yang hadir saat itu Bpk Surya Dianus, saksi sendiri, Terdakwa, Wan Martalena, Abu Mansyur (mewakili Syafrial Evi), Eddi Satria dan Sales raga (Kantor Pajak), ada tiga orang pemilik lahan yaitu Sutan S Hasan, Yuyun Mustikawati dan Erwin Efendi, sedangkan ketua tidak hadir ;
Bahwa, waktu diminta Wakil Ketua dari BPN memimpin rapat tetapi tidak mau karena katanya lebih baik dari Pemko saja maka ditunjuklah saksi ;
Bahwa agenda rapatnya adalah Informasi luas dan letak tanah, menjelaskan status dokumen sertifikat yang diteliti oleh BPN dengan memperhatikan NJOP dan setelah itu menegosiasi tentang harganya ;
Bahwa dalam hal penawaran harga, setelah dijelaskan kasus keperdataan yang berlaku dan selanjutnya kami menawarkan dari permintaan sesuai NJOP, tanggapan pemilik lahan semula keberatan, setelah ditawarkan Rp.64.000,-/ M2 sesuai dengan NJOP pemilik Yuyun Mustikawati minta Rp.150.000,- /M2 dan sampai minta Rp.100.000,- permeternya hanya kesepakatan begitu, Wakil Ketua dan Saksi belum mengambil keputusan, saat rapat itu belum mencapai kesepakatan;
Bahwa saksi kenal dengan Sultan S.Hasan Muchsen ;
Bahwa awalnya memang lahan keluarga dan untuk mengolah lahan itu dibuat atas nama beliau ;
Bahwa lahan di Jalan Srikaton tersebut dibeli dari Supardi dan Suroto Tahun 2007 dan 2008 karena mereka butuh biaya ;
Bahwa permintaan lahan dari Dinas Pendidikan Tahun 2008 ;
Bahwa saksi sebelumnya tidak tahu tanah yang saksi beli itu untuk USB, dan tidak mengetahui adanya permintaan dari Dinas Pendidikan;
Bahwa tugas saksi selaku PPTK hanya mengendalikan kegiatan di pemerintahan ;
Bahwa yang menetapan lokasi adalah berdasarkan SK. Walikota ;
Bahwa proses permintaan lokasi dalam lampiran SK adalah dari dinas pendidikan disampaikan ke walikota;
Bahwa terjadinya hingga 3 hektar karena melihat persil tanah yang satu hektar kurang layak kondisinya, untuk memanjang kebelakang jadi akan terpencil maka ditambahkan dengan tanah Supardi dan Yuyun;
Bahwa Terdakwa dalam rapat panitia hadir tapi sebentar saja ;
Bahwa hasil rapat dituangkan dalam berita acara;
Bahwa, rekomendasi tim penilai harga sebesar Rp.85.000,- per meter, seluruhnya harganya sama karena satu hamparan;
Bahwa SK. Tim 5 yang menerbitkan adalah Drs. Gatot Winoto selaku Sekda;
Bahwa Tim 5 tidak pernah melakukan rapat, berita acara tim 5 yang dibuat pada tanggal 5 Oktober 2009 yang isinya menyebutkan harga ganti rugi Rp. 85.000,- permeter hanya bersifat formal saja, tanpa adanya hasil rapat;
Bahwa tanah atas nama Hasdiana tidak ada tapi tanah saksi sendiri, kalau tanah yang dikuasakan kepada Sultan S Hasan Muchsien itu bukan uangnya tapi uang saksi, itu yang saksi masud tanah keluarga, Hasdiana dan Sultan S Hasan ;
Bahwa tim 5 tidak tahu hubungan antara saksi dengan pemilik tanah;
Bahwa yang menunjuki saksi dengan harga tersebut adalah berdasarkan diskusi dengan pak Wan Samsi, karena beliau juga setuju;
Bahwa mengenai harga Rp. 85.000,- tersebut melalui Gustian Bayu telah menyetujui;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
GUSTIAN BAYU, S.Stp.
Bahwa saksi masuk dalam Tim 9 sebagai Sekretaris II , kalau di Tim 5 sebagai Sekretaris ;
Bahwa untuk Panitia 9 ketuanya Pak Wan Samsi, Tim 5 Ketuanya Deddy Chandra dan juga Sekretaris Tim 9 ;
Bahwa pada rapat tanggal 12 Oktober 2009 itu anggota Tim 9 yang hadir adalah Terdakwa, Drs Surya Dianus, Syafrizal, Wan Martalena dan saksi sendiri, yang buat berita acaranya saksi sendiri, termasuk berita acara Tim 5 ;
Bahwa tim 5 rapat atau tidak saksi tidak tahu, tapi Pak Deddy perintahkan agar dibuat berita acaranya begitu ;
Bahwa yang menentukan harga tanah Rp.85.000,- itu adalah Pak Deddy Chandra, saksi mengikut saja karena saksi adalah staf pak Deddy Chandra;
Bahwa saksi atas perintah Deddy Chandra meminta tanda tangan Terdakwa ke rumahnya sambil mengantarkan honor ;
Bahwa, berita acara tanggal 5 Oktober 2009 itu rekomendasi;
Bahwa saat rapat tersebut tugas saksi mengatur absensi dan snack komsumsi;
Bahwa salah satu pemilik tanah bernama Yuyun belum setuju minta harga yang lebih tinggi tapi kemudian setuju juga ;
Bahwa dengan harga Rp. 85.000,- saksi ikut setuju;
Bahwa permintaan 2 Ha itu dari Disdik;
Bahwa sebagai Sekretaris II yang saksi ketahui adalah mengenai Sertifikat tanah, berita acara tim 9 dan kwitansi-kwitansi pembayaran serta SPJ-nya termasuk kwitansi, isinya tentang penetapan harga dan surat pernyataan;
Bahwa, berita acara itu ditandatangani oleh Saksi Deddy Chandra dulu baru diserahkan pada saksi;
Bahwa benar ada Wan Samsi dan Ibu Walikota meninjau lokasi sekitar bulan Oktober 2009 yang mendampingi adalah pak Deddy Chandra dan saksi juga ikut ;
Bahwa, waktu rapat tanggal 12 Oktober 2009 dan ditetapkannya harga ganti rugi berdasarkan NJOP sebesar Rp. 85.000,- ada yang tidak setuju yaitu Yuyun Mustikawati;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
HASDIANA ZULKIFLI.
Bahwa saksi ada memiliki tanah di Jl Srikaton yang luasnya sekittar 17.000 M2, yang dibeli oleh almarhum suami saksi dari Satiyo ;
Bahwa hubungan saksi dengan Deddy Chandra adalah Abang kandung saksi ;
Bahwa tanah tersebut dibeli almarhum suami saksi untuk investasi saja ;
Bahwa, harga per meter dibeli waktu itu Rp. 25.000,- sehingga total seluruhnya Rp. 438.000.000,- uang tersebut sekitar Rp. 380.000.000,- saksi pinjam uang abang saksi Deddy Chandra dan dikembalikan saat pembayaran pembebasan;
Bahwa setelah diperlihatkan sertifikatnya di muka persidangan, saksi membenarkan, saat ini tanah tersebut sudah diganti rugi oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang Tahun 2009;
Bahwa proses pembebasannya Pemko membutuhkan lahan untuk pembangunan sekolah jadi diminta oleh pemko melalui abang saksi yaitu Deddy Chandra. Abang saksi bilang tanah kalian kemarin itu kita bebaskan untuk pemerintahan saja guna pembangunan sekolah semula saksi dan suami tidak mau karena untuk investasi kami ;
Bahwa pembayaran ganti rugi yang saksi terima sebesar Rp. 1,4 Milyar;
Bahwa yang membuat saksi mau melepaskannya saat saksi membeli dengan harga Rp.25.000,- per meternya dan dibebaskan dengan harga Rp.85 ribu per meternya jadi berpikir masih ada untungnya ;
Bahwa dana tersebut dipotong pajak 5% dan administrasi 4%;
Bahwa sertipikat dibuat tahun 2010 dan diserahkan ke Pemko tahun 2009;
Bahwa uang hasil pembebasan tersebut saksi serahkan kepada Abang saksi Deddy Chandra untuk pembelian tanah di Madong saksi minta uruskan abang saksi tanah yang dibeli tersebut sudah sertipikat;
Bahwa beli tanah tahun 2008 tersebut belum dibaliknama atas mendiang suami saksi, karena keterbatasan biaya;
Bahwa yang mengurus ke Notaris adalah abang saksi Deddy Chandra;
Bahwa, tanah yang dibeli dengan Satiyo ada dua bidang yaitu 17.000 M2 dan 12 ribu sekian ;
Bahwa jual beli tanah dengan pemerintah tersebut diurus oleh Deddy Chandra;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
YUYUN MUSTIKAWATY
Bahwa saksi ada memiliki tanah di Jl.Srikaton yang diganti rugi oleh pemerintah kota Tanjung pinang luasnya, 2400 M2 sudah sertifikat ;
Bahwa Pemerintah Kota Tanjungpinang mau membangun sekolah terpadu, ingin membebaskan tanah saksi dan saat itu saksi datang dengan abang saksi minta harga permeternya Rp.150.000,- . Waktu itu pak Deddy yang pimpin rapat tidak setuju dan bilang sesuai NJOP itu terlalu tinggi, ditawarkan Rp.85.000,- / M2, akhirnya rapat bubar tanpa ada kata sepakat;
Bahwa beberapa hari kemudian saksi Gustian Bayu datang ke rumah saksi, saksi bilang pikir-pikir dulu dengan keluarga, bahwa seminggu kemudian kami menyetujuinya dengan harga Rp.85.000,- per meternya;
Bahwa tanah saksi letaknya di pinggir jalan besar arah bandara Fisabililah;
Bahwa pembayaran tersebut mendapat potongan 5% pajak, 4 % administrasi;
Bahwa saksi ada mendapat undangan dari Gustian Bayu;
Bahwa uang yang saksi terima telah sesuai jumlahnya dengan luas tanah yang dibebaskan;
Bahwa kondisi tanah saksi Rawa kering ;
Bahwa yang bilang harga Rp.85.000,-/M2 dalam rapat adalah Pak Deddy Chandra ;
Bahwa saksi minta Rp. 150.000,- / M2 karena tanah saksi sudah sertipikat;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
EDDI SATRIA, SH.,MT.
Bahwa jabatan saksi adalah sebagai Kepala Seksi Ekstensifikasi Perpajakan Kantor Pelayanan Pajak Kota Tanjung Pinang ;
Bahwa dalam kegiatan pembebasan tersebut saksi masuk sebagai Tim Penilai Harga Tanah dan baru tahunya belakangan setelah Saksi Gustian Bayu datang ke saksi minta tanda tangan berita acara dan SK Tim 5, katanya minta tanda tangan saja karena saksi dibilang ada di Tim 5 ;
Bahwa pada tanggal 12 Oktober 2009 saksi ada diundang oleh Saksi Gustian Bayu mengikuti rapat musyawarah panitia pengadaan tanah mewakili atasan saksi yaitu Saksi Tri Agus Kasmanto yang terlibat sebagai anggota panitia;
Bahwa dalam rapat tersebut saksi ada menandatangani absen;
Bahwa tugas saksi menerbitkan NJOP untuk zona jalan Srikaton;
Bahwa nilai jual obyek pajak (NJOP) di daerah tanah yang dibebaskan tersebut terendah Rp. 48.000,- tertinggi Rp. 64.000,-
Bahwa saksi ada menandatangani berita acara tim penilaian harga tanah sekitar bulan Oktober 2009 ;
Bahwa pada tanggal 25 September 2009 ada surat permohonan yang diajukan oleh panitia untuk informasi pajak tentang NJOP untuk 5 wilayah yang termasuk Jl.Srikaton, kemudian kantor pajak membalas dengan surat Nomor : S-128/WPJ.09/KP.07/2009 tanggal 08 Oktober 2009 NJOP Tahun 2009 yang berisikan nilai harga tanah untuk daerah yang dimohon, yaitu untuk jalan Srikaton terendah Rp. 48.000,-/ M2 tertinggi Rp. 64.000,- / M2 ;
Bahwa Kepala Kantor saksi tidak ikut dalam rapat musyawarah penetapan harga dan beliau tidak ikut menandatangani berita acara musyarah penetapan harga tanah;
Bahwa saksi mau menandatangani berita acara tim penilai harga tanah karena saksi lihat yang lainnya sudah tandatangan;
Bahwa pengenaan pajak bagi penerima ganti rugi sebesar 5%;
Bahwa kantor pajak ada menyampaikan surat kepada kantor Sekretariat Daerah yaitu keberatan untuk masuk sebagai anggota panitia sebagaimana Peraturan Presiden No. 65 Tahun 2006 dan juga disampaikan ke PPTK;
Bahwa waktu menandatangani berita acara tim 5 tersebut saksi tidak ada membacanya dan langsung teken saja;
Bahwa panitia sebelumnya belum pernah menyampaikan SK. Tim 5 kepada saksi;
Bahwa untuk NJOP perubahannya bisa per tahun bisa per lima tahun tergantung daerahnya;
Bahwa hasil saksi mengikuti rapat, saksi laporkan kepada atasan saksi (Kepala Kantor) secara lisan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
11. TRI AGUS KASMANTO
Bahwa saksi sebelum pindah ke Jakarta adalah sebagai Kepala Kantor KPP Pratama Tanjungpinang tahun 2009 ;
Bahwa berdasarkan SK, saksi termasuk salah satu anggota panitia pengadaan dalam pembebasan tanah, namun Saksi tidak tahu tugasnya, hanya sebatas pada data dan informasi perpajakan saja sesuai dengan aturannya, yaitu Peraturan Presiden No.65 Tahun 2006 yang terkait BPN;
Bahwa ada surat dari Kanwil Pajak menyatakan bahwa tugas dari petugas pajak sebagai anggota dalam panitia pengadaan adalah hanya sekedar memberikan data informasi tentang pajak saja;
Bahwa berdasarkan surat kanwil tersebut saksi tidak ikut lagi sebagai panitia pengadaan tanah dan atas dasar itu makanya saksi tidak bersedia menanda tangani berita acara panitia pengadaan tanah;
Bahwa saksi tidak tahu kalau Sdr. Edi Satria telah menandatangani berita acara Tim penilai harga tanah;
Bahwa saksi tidak pernah disampaikan berita acara, bahwa menurut saksi Edi Satria ada diberikan, hal tersebut tidak benar;
Bahwa mengenai penetapan harga saksi tidak tahu;
Bahwa saksi tidak ada menerima honor;
Bahwa saksi tidak ada bertemu dengan Saksi Deddy Chandra dan Gustian Bayu;
Bahwa saksi pernah mengutus seseorang untuk ikut rapat di Walikota, yaitu Sdr Edy Satria ikut rapat pengadaan tanah tahun 2009 untuk memberikan data informasi mengenai harga NJOP suatu wilayah sesuai dengan tupoksinya;
Bahwa Kantor Pajak Pratama ada mengeluarkan data dan informasi mengenai harga nilai jual obyek pajak (NJOP) atas permintaan Pemko Tanjungpinang, dan surat tersebut ditembuskan ke Kanwil Pajak ;
Bahwa untuk menetapkan NJOP adalah berdasarkan SK Menteri keuangan setahun sekali ;
Bahwa saksi pernah menerima fax tentang SK. Panitia pengadaan, bulan Januari 2009, tapi karena Surat Edaran Kanwil Pajak, saksi tidak melaksanakan sebagai anggota panitia pengadaan;
Bahwa, tentang pelaksanaan pengadaan saksi tidak tahu, karena secara otomatis saksi sudah mengundurkan diri ;
Bahwa saksi tidak pernah ikut dalam kegiatan pembebasan tanah tersebut;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
12. YUSRIZAL, A.Ptnh.
Bahwa Saksi saat ini bertugas di Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkalis sejak tahun 2014 sampai sekarang;
Bahwa pada tahun 2009 jabatan Saksi adalah sebagai Kasi hak tanah dan pendaftaran tanah di BPN Kota Tanjung Pinang ;
Bahwa dalam kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan USB Saksi sebagai anggota panitia pengadaan tanah sebagai Sekretaris dan anggota tim penilai harga;
Bahwa saksi ditunjuk sebagai Seretaris Panitia Pengadaan Tanah karena jabatan saksi;
Bahwa SK khusus untuk pembangunan sekolah terpadu hanya untuk per tahun kegiatan ;
Bahwa pelaksanaan langsung ada di sekretaris panitia ;
Bahwa pada kenyataannya ada SK Tim yang dikeluarkan Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang;
Bahwa terkait dengan kegiatan Saksi selaku anggota Tim 5 dan Panitia 9 masalahnya adalah Saksi tidak pernah diberi undangan jadi saksi tidak ada melaksanakan kegiatan jadi saksi tidak pernah ikut dalam kegiatan;
Bahwa saksi tidak hadir dalam rapat sedangkan untuk menandatangan berita acara Sdr. Jamal yang datang ke kantor saksi membawa berkas yang semua sudah ditandatangani, sehingga saksi menganggap pelaksanaan sudah selesai karena datanya sudah dibuat, berita acara penerimaan dan pembebasan hak atas tanahnya sudah ada;
Bahwa saksi mau menandatangani berita acara karena Ketua dan lain-lainnya sudah menandatangani;
Bahwa dalam pelepasan hak, Supardi dan Suroto Bin Loso selaku pemilik tanah dikuasakan kepada Sutan Hasan Muchsien kemudian Hasdiana, Yuyun dan Ginarti dan saksi juga tidak tahu hubungan diantara mereka ;
Bahwa saksi tidak meneliti lokasi sehingga tidak tahu bisa dibangun atau tidak;
Bahwa saksi tidak tahu tanah tersebut dibutuhkan untuk USB;
Bahwa tanah yang sudah dibebaskan seluas 3,4 Ha.
Bahwa saksi tidak tahu mengenai Tim 5 termasuk keanggotaannya, demikian juga mengenai munculnya harga Rp. 85.000,-/M2, tahunya setelah berita acara diajukan ke saksi untuk tanda-tangan sekitar tanggal 20 Oktober 2010, Saksi pernah tanya kepada Deddy Chandra katanya ini sudah disepakati bersama;
Bahwa saksi melihat harga tersebut di atas sudah di atas harga NJOP yaitu Rp.64.000,-/M2 dan harga pasaran dari lurah sekitar Rp.100.000,- sudah tercapai, jadi tidak saksi teliti lagi dan saksi tandatangani dan dikasih honor sebesar Rp. 340.000,-;
Bahwa dana tersebut bersumber dari APBD;
Bahwa sampai saat ini lahan belum bisa digunakan;
Bahwa lahan yang sudah dibebaskan tersebut sudah menjadi aset Pemko;
Bahwa dasar penetapan harga tanah adalah Surat Keputusan Walikota Tanjungpinang No.38 Tahun 2009. Aturan itu turunan dari Perpres No.36 Tahun 2005 dan Perpres No.65 Tahun 2006;
Bahwa untuk menentukan harga tanah untuk kepentingan umum yang dapat dijadikan pedoman adalah NJOP, harga pasar, status dan keadaan tanah;
Bahwa proyek pengadaan tanah USB adalah di luar kepentingan umum;
Bahwa tupoksi Tim 5 adalah memberikan masukan tentang status tanah dan harga tanah yang akan dibebaskan ;
Bahwa jika saksi tidak tanda tangan ya bisa saja semua tergantung pada ketua tim;
Bahwa dalam rangka pencairan dana terlebih dahulu dibuat SPJ nya sebagai kelengkapan administrasi;
Bahwa sebagai anggota Tim 5 Saksi tidak pernah memberikan pertimbangan karena saksi tidak pernah diundang rapat;
Bahwa benar tanda-tangan dalam berita acara Tim 5 dan Panitia 9 yang diperlihatkan di persidangan adalah tanda-tangan saksi, sebenarnya saksi tidak mengerti tapi karena untuk kepentingan sekolah saksi teken;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
13. SUTAN HASAN MUCHSIEN, (keterangan dalam BAP Penyidik dibacakan)
Bahwa sehubungan dengan kegiatan pembebasan lahan di Jl.Srikaton Kelurahan Pinang Kencana benar saksi sebagai penerima kuasa dari pemilik tanah yaitu Supardi, Suroto bin Loso, Sukasih binti Loso dan Sugito bin Loso untuk menjual tanah tersebut kepada pihak lain yaitu Pemko Tanjungpinang ;
Bahwa bukti kepemilikan tanah berupa : Sertifikat Hak Milik No:2809/82/594.3/Tpi tanggal 8 September 1982 atas nama Suroto bin Loso, Sukasih binti Loso dan Sugito bin Loso diambil sebagian seluas 3,955 M2, Sertifikat Hak Milik No : 2778/82/594.3/Tpi tanggal 24 Agustus 1982 atas nama Supardi dengan luas tanah 7.045 M2, Sertifikat Hak Milik No : 4096 tanggal 23 Juli 2009 atas nama Supardi dengan luas tanah 3.800 M2 ;
- Bahwa benar yang membeli tanah milik sdr Suroto tersebut adalah Sdr Deddy Chandra sedangkan saksi hanya dipakai nama saja seolah-olah tanah tersebut saksi yang membelinya, atas pinjam nama tersebut saksi memperoleh imbalan jasa sebesar Rp. 10.000.000,- dari Deddy Chandra ;
- Bahwa benar tanah tersebut telah diganti rugi oelh Pemerintah Kota Tanjungpinang dengan harga Rp.85.000,- per meternya ;
- Bahwa dalam penentuan harga ganti rugi pembebasan tanah tersebut melalui rapat musyawarah yang diadakan di ruang rapat Kantor Walikota Tanjungpinang dengan dihadiri panitia pembebasan tanah dengan mengundang pemegang hak atas tanah yang akan dibebaskan, sedangkan yang menentukan harga sebesar Rp.85.000,-per meter tersebut adalah Panitia Tim Sembilan ;
- Bahwa terhadap 3 lembar foto copy Surat Pernyataan Melepaskan Hak atas tanah dengan Nomor : III/PEM/X/2009 tanggal 13 Oktober 2009 tersebut saksi mengenalinya dan benar tanda tangan tersebut adalah tanda tangan saksi selaku yang melepaskan hak atas tanah dan terhadap 3 lembar foto copy kwitansi TA 2009 dengan kode rekening 1.09.1.20.03.01.16.03.5.2.3.01.01 dari Wali kota Tanjungpinang yang ditanda tangani oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Drs.Deddy Chandra dan Sutan S.Hasan Muchsien tersebut adalah benar saksi yang menerima dan menandatanganinya ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
14. Drs. GATOT WINOTO, (keterangan dalam BAP Penyidik dibacakan)
Bahwa pada tahun 2009 saksi menjabat sebagai kepala DPPKAD Kota Tanjungpinang dan juga sebagai Plt. Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, dan sehubungan dengan pembebasan lahan untuk pembangunan USB Sekolah terpadu TA.2009 tersebut saksi tidak ada menjabat jabatan apapun di dalam kegiatan maupun kepanitiaannya ;
Bahwa saksi di dalam kegiatan pembebasan lahan pembangunan USB sekolah terpadu pada tahun 2009 tersebut sebagai Pengguna Anggaran bertugas dalam seluruh kegiatan penggunaan anggaran di Sekretariat Daerah Kota Tanjungpinang termasuk kegiatan tersebut, Pertanggung jawaban saksi kepada Walikota Tanjungpinang ;
Bahwa Saksi tidak tahu tugas dan wewenang yang telah dilakukan oleh Terdakwa Syafrizal sebagai anggota dalam Panitia Pengadaan tanah dan Tim penilai harga tanah sehubungan dengan kegiatan pembebasan lahan untuk pembangunan USB sekolah terpadu tahun 2009 tersebut, yang mengetahui tentang teknis kegiatan yang dilakukan oleh Terdakwa Syafrizal dalam kegiatan tersebut adalah ketua panitia pengadaan tanah Drs H.Wan Samsi,MM dan ketua tim penilai harga tanah (Drs H.Deddy Chandra MM) sendiri ;
Bahwa saksi tidak tahu apakah saksi ada kewenangan dalam membuat surat keputusan tentang Pembentukan Tim Penilai Harga Tanah No.45 Tahun 2009 tanggal 26 Januari 2009 tersebut dan saksi menandatangani Surat Keputusan tersebut dikarenakan menurut saksi sudah melalui proses pengecekan dari bagian hukum ;
Bahwa benar saksi hanya tahu tentang laporan hasil rekomendasi harga ganti rugi lahan sebesar Rp.85.000,-permeter dan saksi mengetahui hal tersebut saat seluruh berkas yang diajukan lengkap seluruhnya, laporan yang disampaikan kepada saksi secara lisan dan tertulis sudah berbentuk SPJ ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan keberatan atas tandatangan Saksi yang tercantum pada BAP;
Menimbang, bahwa atas keberatan Penasihat Hukum Terdakwa, Majelis memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk menghadirkan Penyidik sebagai Saksi verbalisan yang memeriksa Saksi tersebut;
15. HERRU MARIO GUNAWAN (Saksi Verbalisan/Penyidik Polres Tanjungpinang)
Bahwa saksi pernah memeriksa Sdr Gatot sebagai saksi dalam perkara ini dan dalam keadaaaan sehat rohani dan jasmani;
Bahwa setelah diperiksa saksi Gatot Winoto menandatangani langsung BAP dan sebelum ditandatangani terlebih dahulu saksi persilakan Pak Gatot untuk membaca BAP tersebut ;
Bahwa pemeriksaan dilakukan pada tanggal 07 Agustus 2014 di Rumah Tahanan karena yang bersangkutan masih menjalani hukuman juga di Lapas Tanjungpinang daan sudah inkracht perkaranya ;
Bahwa saksi saat itu dalam keadaan sehat, hanya sekarang dalam keadaan sakit stroke dan menjalani pidana bersyarat ;
Bahwa mengenai adanya keraguan tandatangan saksi Gatot Winoto pada BAP, setelah saksi lihat dengan teliti bahwa tandatangan tersebut adalah benar tanda-tangan saksi Gatot Winoto sendiri;
Bahwa pada saat menandatangani tersebut ada Saksi Deddy Chandra dan Gustian Bayu;
Bahwa saksi Gatot di Rutan sering puasa jadi badannya lemah;
Bahwa saat diperiksa pihak rutan tidak merasa keberatan;
Bahwa pada saat penandatangan saksi tidak mengecek KTP-nya;
Bahwa pada saat pemeriksaan Deddy Chandra ada membawa SK tersebut dan saksi yakin itu tanda tangan Saksi Gatot ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
SAKSI AHLI :
1. RAPLAN LUMBANBATU, SE
Bahwa Ahli dimintai keterangan sehubungan adanya dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) di Bagian Pemerintahan Sekretariat Kota Tanjungpinang.
Bahwa Jabatan ahli adalah sebagai Auditor Madya pada Kantor BPKP Provinsi Kepulauan Riau
Bahwa tugas pokok Ahli adalah melaksanakan tugas supervisi berupa hasil audit serta tugas lainnya yang berkaitan dengan tupoksi.
Bahwa Ahli dan Tim melakukan perhitungan kerugian keuangan negara tersebut berdasarkan:
Surat Kepala Kepolisian Resort Tanjungpinang Nomor : B-577/IV/2013/Reskrim, tanggal 5 April 2013.
Surat Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kepulauan Riau Nomor : S-1183/PW28/1/2013, tanggal 16 April 2013.
Surat Tugas Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kepulauan Riau Nomor : ST-1184/PW28/1/2013, tanggal 16 April 2013.
Bahwa Sertifikasi keahlian yang Ahli miliki yaitu Sertifikat Jenjang Auditor Ahli dan Sertifikat Jenjang Auditor Madya.
Bahwa Jenis Audit yang dilakukan adalah Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang mana termasuk dalam jenis Audit untuk Tujuan tertentu.
Bahwa metoda yang dipergunakan dalam menghitung Kerugian Keuangan Negara adalah dengan cara membandingkan uang yang dikeluarkan oleh Sekdako dengan uang yang diterima oleh para pemilik lahan.
Bahwa audit yang dilakukan Ahli berdasarkan data-data/dokumen termasuk BAP saksi-saksi yang saling berhubungan yang diberikan oleh Penyidik Kepolisian dan turun ke lapangan meninjau keadaan riilnya.
Bahwa pelaksanaan proses pengadaan tanah yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku salah satunya tidak dilaksanakannya proses negosiasi antara pihak Pemko Tanjungpinang dengan beberapa para pemilik lahan, sehingga penghitungan kerugian keuangan negara dilakukan dengan cara membandingkan jumlah uang yang dikeluarkan dari APBD Pemko Tanjungpinang dalam rangka pengadaan tanah seluas 34.803 m2 untuk pembangunan USB tersebut dengan jumlah uang nyata atau riil diterima oleh pemilik lahan pada saat tanah tersebut dibeli oleh Terdakwa Drs.H.DEDDY CHANDRA, MM, termasuk tanah yang dibeli oleh Drs.H.DEDDY CHANDRA, MM beserta adiknya HASDIANA, dan jumlah uang nyata / rill yang diterima oleh saksi YUYUN MUSTIKAWATY untuk tanah yang dibeli oleh Pemko Tanjungpinang dan dengan memperhitungkan potongan yang resmi.
Bahwa setelah dilakukan expose perkara oleh penyidik Reskrim Polresta Tanjungpinang bersama dengan Tim BPKP Perwakilan Provinsi Kepri, maka dalam kegiatan pembebasan lahan tersebut telah terjadi Kerugian Keuangan Negara.
Bahwa setelah ahli bersama dengan Tim melakukan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara, kemudian dituangkan didalam Laporan Nomor : SR-1836/PW28/5/2013, Tanggal 1 Juli 2013 tentang Hasil Audit dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang terjadi atas perkara tersebut adanya kerugian Negara sebesar Rp.1.800.861.450,00 (Satu milyar delapan ratus juta delapan ratus enam puluh satu ribu empat ratus lima puluh rupiah).
Bahwa dalam pembebasan tanah tersebut tidak dilakukan musyawarah dan negosiasi terhadap para pemilik lahan yang akan dibebaskan.
Bahwa dalam rapat ada beberapa anggota tim yang tidak hadir dan hanya dimintakan tanda tangan saja.
Bahwa harga tanah per meter yang awalnya dibeli dengan harga Rp.25.000 yang dijual kembali untuk Unit Sekolah Baru jika dengan harga yang sama maka masih relevan.
Bahwa penetapan harga sebesar Rp.85.000 tersebut tanpa proses, karena saat Ahli menanyakan kepada masing-masing pemilik lahan bahwa mereka hanya menandatangani saja karena yang lain juga telah tandatangan sepakat untuk menjual tanah tersebut.
Bahwa harga tanah yang berada dipinggir jalan seharusnya lebih mahal karena posisinya lebih strategis sedangkan untuk yang berada didalam seharusnya lebih murah.
Bahwa ahli tidak menggandeng appraisal (penilai harga) karena metoda penilaian yang dipakai oleh appraisal adalah nilai untuk masa mendatang, bukan nilai riil keadaan terkini.
Bahwa ahli tidak melihat harga NJOP sebagai tolak ukur karena seharusnya yang menentukan harga tanah terebut adalah Tim Penilai Harga melalui proses Negosiasi dimana proses tersebut tidak dilakukan oleh Tim Penilai Harga Tanah.
Bahwa potongan sebesar 4% dan 5% seharusnya dibebankan kepada pihak pemerintah terkait, tetapi pada kenyataanya potongan tersebut dibebankan kepada para pemilik lahan.
Bahwa data yang dipergunakan untuk menghitung Kerugian Keuangan Negara adalah sebagai berikut :
Fotocopy Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Sekretariat Daerah Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2009.
Fotocopy Surat Keputusan Walikota Tanjungpinang Nomor : 38 Tahun 2009 tanggal 7 Januari 2009 tentang Panitia Pengadaan Tanah.
Fotocopy Surat Plt. Kepala Disdikpora Kota Tanjungpinang Nomor : 425/SP/0428 tanggal 2 Februari 2008 yang dikirimkan kepada Walikota Tanjungpinang. Hal pengadaan lahan sarana pendidikan SD/SMP terpadu di Kelurahan Pinang Kencana Kec.Tanjungpinang Timur.
Fotocopy surat Keputusan Walikota Tanjungpinang Nomor : 56 Tahun 2009 tanggal 23 Januari 2009 tentang penetapan lokasi pengadaan tanah bagi pelaksana pembangunan untuk kepentingan Pemko Tanjungpinang.
Fotocopy Surat Keputusan Panitia Pengadaan Tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan Pemko Tanjungpinang Nomor : 45 Tahun 2009 tanggal 26 Januari 2009 tentang pembentukan Tim Penilai Harga Tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum dan Pemko Tanjungpinang.
Fotocopy Sertifikat Tanah Nomor : 2778/82/594.3/Tpi an.SUPARDI.
Fotocopy Sertifikat Tanah Nomor : 4096 TANGGAL 23 Juli 2009 an.SUPARDI.
Fotocopy Sertifikat Tanah Nomor : 2809/82/594.3/Tpi tanggal 08 September 1982 an.SUROTO Bin LOSO, SUKASIH Bin LOSO, SUGITO Bin LOSO.
Fotocopy Sertifikat Tanah Nomor : 03739 TANGGAL 21 Januari 2009 an.HASDIANA.
Fotocopy Sertifikat Tanah Nomor : 2447/82/594.3/Tpi tanggal 15 Juni 1982 an.ROHIMAH.
Fotocopy Berita Acara Nomor : 03/PEM/BA/X/2009 tanggal 12 Oktober 2009, tentang penetapan harga ganti rugi atas pengadaan tanah untuk pembangunan Sekolah Terpadu di Kp. Bangun Sari Kel.Pinang Kencana Kec.Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang, beserta daftar hadir.
Fotocopy Berita Acara Nomor : 03/TIM-PH/BA/X/2009 tanggal 05 Oktober 2009, tentang Rekomendasi Harga Ganti Rugi atas pengadaan tanah untuk pembangunan Sekolah Terpadu di Kp. Bangun Sari Kel.Pinang Kencana Kec.Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang, beserta daftar hadir.
Fotocopy surat pernyataan melepaskan hak atas tanah Nomor : III/PEM/X/2009 tanggal 13 Oktober 2009 sebanyak 5 buah untuk masing-masing 5 buah Sertifikat.
Fotocopy Kwitansi pembayaran sejumlah Rp.336.175.000,- untuk pembayaran ganti kerugian pembebasan lahan / tanah beserta tanaman dan bangunan untuk pembangunan sekolah terpadu di Kp. Bangun Sari Kel.Pinang Kencana Kec.Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang.
Fotocopy Kuitansi pembayaran sejumlah Rp.209.355.000,- untuk pembayaran ganti kerugian pembebasan lahan / tanah beserta tanaman dan bangunan untuk pembangunan sekolah terpadu di Kp. Bangun Sari Kel. Pinang Kencana Kec.Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang.
Fotocopy Kwitansi pembayaran sejumlah Rp.598.825.000,- untuk pembayaran ganti kerugian pembebasan lahan / tanah beserta tanaman dan bangunan untuk pembangunan sekolah terpadu di Kp. Bangun Sari Kel. Pinang Kencana Kec.Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang.
Fotocopy Kwitansi pembayaran sejumlah Rp.323.000.000,- untuk pembayaran ganti kerugian pembebasan lahan / tanah beserta tanaman dan bangunan untuk pembangunan sekolah terpadu di Kp. Bangun Sari Kel. Pinang Kencana Kec.Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang.
Fotocopy Kwitansi pembayaran sejumlah Rp.1.490.000.000,- untuk pembayaran ganti kerugian pembebasan lahan / tanah beserta tanaman dan bangunan untuk pembangunan sekolah terpadu di Kp. Bangun Sari Kel.Pinang Kencana Kec. Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang.
Fotocopy keputusan Walikota Tanjungpinang Nomor : 144 Tahun 2009 tentang Penunjukkan / pengangkatan bendahara pengeluaran, bendahara penerima dan pembantu bendahara pada badan/ dinas/ kantor Sekota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2009.
Fotocopy keputusan Sekdako Tanjungpinang Nomor : 43 Tahun 2009 tanggal 23 Maret 2009 tentang penunjukkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan Staf kegiatan pada Setdako Tanjungpinang TA 2009.
Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 1142/SP2D-LS/09 tanggal 26 Oktober 2009.
Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 1143/SP2D-LS/09 tanggal 26 Oktober 2009.
Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 1144/SP2D-LS/09 tanggal 26 Oktober 2009.
Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 1145/SP2D-LS/09 tanggal 26 Oktober 2009.
Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 1146/SP2D-LS/09 tanggal 26 Oktober 2009.
Fotocopy rekening koran dan atau mutasi Perbankan dari beberapa pihak terkait.
Fotocopy Laporan Kegiatan Bagian ADM Pemerintahan Umum Setdako Tanjungpinang Tahun Anggaran 2009.
Foto Copy Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Penyidik Kepolisian Resort Tanjungpinang kepada pihak-pihak terkait.
Fotocopy dokumen yang menginformasikan data-data terkait harga tanah disekitar Kelurahan Pinang Kencana pada tahun 2009 yang diperoleh Penyidik Polres Tanjungpinang.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
2. DR. CHAIRUL HUDA, SH., MH., (keterangan dalam BAP Penyidik disumpah dibacakan)
Bahwa Ahli dalam memberikan keterangan dengan sebenarnya sebagai Ahli Hukum Pidana sesuai dengan disiplin ilmu pengetahuan yang Ahli miliki.
Bahwa penerbitan Surat Keputusan No. 45 tentang Tahun 2009, tanggal 26 Januari 2009 tentang Penetapan Tim Penilai harga Tanah, tidak sesuai dengan Peraturan Kepala BPN RI No. 3 Tahun 2007 yaitu pada pasal 26 ayat 1 dan 2.
Bahwa Saksi sudah sering memberikan keterangan Ahli sebagai Ahli hukum pidana, baik di hadapan penyidik (Polri dan Kejaksaan) maupun di muka sidang pengadilan, baik yang berkenaan dengan tindak pidana umum, khusus seperti tindak pidana korupsi dan Ahli memiliki sertifikat pendidikan profesional dalam bidang hukum dan bidang studi hukum dari Kementerian Pendidikan Nasional;
Bahwa Ahli melaksanakan tugas sebagai Ahli sekarang ini berdasarkan Surat Tugas dari Dekan Universitas Muhammadiyah Jakarta sesuai dengan permintaan Satreskrim Polres Tanjungpinang No. B/768/VI/2014/ RESKRIM/, tanggal 9 Juni 2014;
Bahwa dapat Ahli kemukakan maksud Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, mengenai “penyertaan” yaitu perluasan daya berlaku suatu ketentuan tindak pidana terhadap orang-orang yang terkait dengan suatu tindak pidana. Tindak pidana selain merupakan perbuatan orang yang “melakukan” isi larangan undang-undang sebagai suatu delik juga meliputi perbuatan-perbuatan:
Menyuruh melakukan, maksudnya perbuatan menggerakkan orang lain melakukan tindak pidana, dalam hal mana pembuat material (pelaku) tidak dapat dipidana;
Turut serta melakukan maksudnya melakukan kerja sama yang erat untuk melakukan suatu kejahatan dalam hal mana dengan adanya kerjasama itulah kejahatan dapat diwujudkan, sehingga dapat dipandang melakukan kejahatan secara bersama-sama;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan Ahli tersebut diatas Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa SYAFRIZAL Bin H. ABDUL WAHAB dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa, sekarang jabatan Terdakwa adalah sebagai Satpol PP Kota Tanjungpinang ;
Bahwa pada tahun 2009 sampai dengan tahun 2011 Terdakwa sebagai Sekcam dan Plt. Camat Tanjungpinang Timur ;
Bahwa Terdakwa kenal dengan saksi Yusrizal;
Bahwa, dalam pengadaan tanah untuk USB 2009, Terdakwa termasuk dalam tim 9 dan tim 5 ;
Bahwa susunan Tim 9 terdiri dari : Wan Samsi selaku Ketua Tim, Surya Dianus (Kepala BPN), Tri Agus Kasmanto (Pajak), Syafrial Evi, Deddy Chandra,Syafrizal, Wan Martalena, Yusrizal dan Gustian Bayu ;
Bahwa Terdakwa mengetahui SK. Tim 5 pada saat Terdakwa diperiksa dalam perkara Deddy Chandra ;
Bahwa tugas Terdakwa sebagai tim 9 dan 5 hanya meninjau lokasi saja, tidak ada melakukan musyawarah dengan pemilik tanah ;
Bahwa pada tanggal 12 Oktober 2009 di Aula Kantor Tanjungpinang lantai II ada rapat musyawarah penetapan harga dan Terdakwa hadir dan menandatangani absen, tetapi Terdakwa tidak sampai selesai sudah keluar dan telah minta izin dari pimpinan rapat yaitu Deddy Chandra, jadi belum sempat adanya kesepakatan hasil rapat tersebut;
Bahwa Terdakwa ada menandatangani berita acara penetapan harga dan berita acara penilai harga tanah;
Bahwa Terdakwa ada menerima honor sebanyak Rp.680.000,- ;
Bahwa Terdakwa tahu tanda-tangan mengandung konsekuensi dan tanggungjawab;
Bahwa saat Terdakwa mau menandatangani berita acara ada menanyakan untuk apa, katanya untuk kelengkapan administrasi;
Bahwa susunan Tim 9 terdiri : Wan Samsi selaku ketua tim, Surya Dianus (Kepala BPN), Tri Agus Kasmanto (Pajak), Syafrial Evi, Deddy Chandra, Syafrizal, Wan Martalena, Yusrizal (BPN) dan Giustian Bayu ;
Bahwa, saat rapat itu yang lebih dominan memberikan pengarahan adalah dari bagian pemerintahan yaitu Deddy Chandra ;
Bahwa yang aktif melakukan inventarisasi adalah dari bagian pemerintahan, yaitu Deddy Chandra ;
Bahwa yang menetapkan besarnya ganti rugi tanah Terdakwa tidak tahu apakah dari Tim 9 atau Tim 5 tahunya Pak Deddy Chandra saja ;
Bahwa Terdakwa tidak pernah melihat sertipikat pemilik tanah yang dibebaskan;
Bahwa waktu Terdakwa menandatangani berita acara Terdakwa tidak ingat apakah Saksi Yusrizal sudah tanda-tangan atau belum yang jelas ketua tim sudah tanda-tangan;
Bahwa Terdakwa tidak pernah melakukan sosialisasi dengan pemilik tanah;
Bahwa Terdakwa tidak ada melakukan koordinasi dengan ketua tim 9 dan tim 5, Terdakwa hanya pernah tanya sama Gustian Bayu sewaktu tanda-tangan setelah rapat ;
Bahwa, saat menjabat sebagai camat yang pernah Terdakwa lakukan adalah pernah mengikuti rapat untuk pembebasan tanah selaku tim pembebasan tanah;
Bahwa, atas inisiatif Terdakwa, Terdakwa pernah melihat sendiri lokasi yang dibebaskan;
Bahwa Ketua Panitia pengadaan adalah Wan Samsi, sedangkan Ketua Tim 5 Pak Deddy Chandra, kalau Terdakwa anggota panitia dan tim 5;
Bahwa tanah yang dibebaskan adalah masuk wilayah kerja Terdakwa selaku camat;
Bahwa Terdakwa tidak ada merekomendasikan harga tanah;
Bahwa Lurah Pinang Kencana ada mengeluarkan surat keterangan nilai harga tanah;
Bahwa tim 5 termasuk Terdakwa selaku anggota tidak pernah melakukan rapat perhitungan harga tanah, tapi dibuat berita acara dan hasilnya;
Bahwa dasar Terdakwa ikut tanda tangan berita acara, adalah dalam kontek tugas Terdakwa, karena tanah tersebut berada dilokasi wilayah kerja Terdakwa diwilayah Tanjungpinang Timur dan juga karena kebutuhan pemerintahan ;
Bahwa, Terdakwa tidak tahu dasar terbit harga Rp.85.000,- / M2;
Bahwa Terdakwa sebelum tandatangan berita acara tidak tahu ada permasalahan dalam pelaksanaan pembebasan tanah, sekarang baru tahu;
Bahwa selain menandatangani seperti berita acara tim 9 yang lain yang Terdakwa tandatangani adalah pelepasan harga ganti rugi ;
Bahwa Terdakwa tidak tahu kalau saksi Deddy Chandra punya tanah di lokasi tersebut;
Bahwa Tim Penilai Harga tanah tidak pernah melakukan pertemuan;
Bahwa surat pelepasan hak itu tanda-tangan Terdakwa selaku Camat, Lurah, pemilik lahan dan kepala BPN ;
Bahwa nama Lurah Pinang Kencana saat itu Wan Martalena S.Sos ;
Bahwa Terdakwa tidak tahu kalau Lurah Pinang Kencana ada mengeluarkan surat keterangan dan tidak pernah berkonsultasi dengan Terdakwa selaku Camat Tanjungpinang Timur;
Bahwa Terdakwa pernah membaca SK. Tim 5, dalam SK tersebut ada tertulis harga tanah ditetapkan Rp. 85.000,- / M2
Menimbang bahwa selain saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa tersebut di atas, Penuntut Umum di dalam perkara ini juga telah mengajukan barang bukti ke muka persidangan, yaitu sebagai berikut :
1 (satu) Buah Buku rekening Bank BRI atas nama SURJADI dengan nomor rekening : 3548-01-014749-53-2.
1 (satu) Buah buku tabungan sinar Bank Riau Tg.Pinang dengan nomor rekening 103-21-12089 atas nama HASDIANA.
1 (satu) Buah Buku tabungan Simpedes BRI dengan nomor rekening : 3281-01-009489-53-7 atas nama BRIAN HERMAWAN.
1 (satu) Lembar Kuitansi pembelian tanah di Gg.Perkutut milik saudara SATIYO seluas 17.540 m2 dengan surat tanah nomor : 161/6-1/2001, bulan Agustus 2008 sebesar Rp.438.500.000,- dari HASDIANA kepada SATIYO.
3 (tiga) Lembar Kuitansi pembelian tanah di Kp.Bangun sari dengan ukuran luas 3.955 m2 dengan surat SHM Nomor : 2809 / 82.594.3/Tpi, Tanggal 08 september 1982, dari SUTAN S.HASAN MUCHSIEN kepada GINARTI pada tanggal 2 februari 2007 sebesar Rp.8.000.000,-, tanggal 6 April 2007 sebesar Rp.80.000.000,-, dan tanggal 15 Juni 2007 sebesar Rp.10.000.000,-.
1 (satu) Lembar Kuitansi pembelian sebidang tanah atas nama ISMAIL SELAMAT dengan rek No.142/ 590/VIII/2010 tanggal 24-08-2010, dengan luas 7.810 m2 di kelurahan pinang kencana pada tanggal 30 Agustus 2010 uang sebesar Rp.312.400.000,-.dari HASDIANA kepada ISMAIL SELAMAT.
1 (satu) Lembar Kuitansi pembelian satu bidang tanah dengan surat SKGR Rek No.140/ 590/ VIII / 2010, tanggal 24-08-2010 kelurahan pinang kencana dengan luas 1.000 m2 atas nama SUKARDI pada tanggal 30 Agustus 2010 uang sebesar Rp.40.000.000,- dari HASDIANA kepada SUPARDI.dan hasil penelitian kami menyatakan barang tersebut sesuai dengan tercantum di dalam daftar benda sitaan/barang bukti.
1 (satu) Lembar Kuitansi Angsuran pertama pembelian tanah seluas 19.993 m2 dengan surat SHM Nomor : 658 tanggal 23-6-2005, Akta kuasa menjual no.25 tanggal 09-04-2010 dengan harga permeter Rp.58.000,- dengan total harga Rp.1.159.594.000,- pada tanggal 15 Maret 2010 sebesar Rp.550.000.000,- dari saudari HASDIANA kepada MARYONO.
1 (satu) Lembar Kuitansi Pelunasan sisa pembayaran pembelian tanah seluas 19.993 m2 SHM Nomor : 658 tanggal 23-6-2005, pada tanggal 12 April 2010 sebesar Rp.609.594.000,- dari saudari HASDIANA kepada MARYONO.
1 (satu) Buah Dokument / Surat pertanggung jawaban (SPJ) Asli Pemerintah kota Tg.Pinang tentang Pengadaan tanah untuk pembangunan USB terpadu (SD dan SMP) dikelurahan Pinang kencana Kecamatan Tanjungpinang timur tahun 2009.
1 (satu) Lembar surat perihal Pengadaan lahan sarana pendidikan SD / SMP dari Dinas pendidikan, pemuda dan olah raga kepada Ibu walikota Cq Bagian pemerintahan Setdako kota Tg.Pinang tanggal 2 Februari 2008.
1 (satu) rangkap surat sertifikat hak milik dengan nomor : 03739 tanggal 21 Januari 2009 atas nama HASDIANA seluas 17.540 m2, berikut sebidang tanah seluas 17.540 m2 dengan surat nomor : 03739 tanggal 21 Januari 2009 atas nama HASDIANA.
1 (satu) rangkap surat sertifikat hak milik dengan nomor : 2778 / 82 / 594.3 / Tpi tanggal 24 Agustus 1982 atas nama SUPARDI seluas 7.045 m2, berikut sebidang tanah seluas 7.045 m2 dengan surat nomor : 2778 / 82 / 594.3 / Tpi tanggal 24 Agustus 1982 atas nama SUPARDI.
1 (satu) rangkap surat sertifikat hak milik dengan nomor : 04096 tanggal 23 Juli 2009 atas nama SUPARDI seluas 3.800 m2, berikut sebidang tanah seluas 3.800 m2 dengan surat nomor : 04096 tanggal 23 Juli 2009 atas nama SUPARDI.
1 (satu) rangkap surat sertifikat hak milik dengan nomor : 04156 tanggal 8 September 1982 atas nama Suroto bin Loso, sugito bin loso, sukasih binti loso seluas 3.955 m2, berikut sebidang tanah seluas 3.955 m2 dengan surat nomor : 04156 tanggal 8 September 1982 atas nama Suroto bin Loso, sugito bin loso, sukasih binti loso.
1 (satu) rangkap surat sertifikat hak milik dengan nomor : 2447 / 82 / 594.3 / Tpi tanggal 15 Juni 2009 atas nama ROHIMAH seluas 2.463 m2, berikut sebidang tanah seluas 2.463 m2 dengan surat nomor : 2447 / 82 / 594.3 / Tpi tanggal 15 Juni 2009 atas nama ROHIMAH.
1 (satu) Rangkap Surat Sertifikat Hak milik dengan nomor : 658, tanggal 23 Juni 2005 seluas 19.993 m2 dikelurahan Kampung bugis kecamatan Tg.Pinang kota provinsi kepulauan riau, atas nama SYAHRIL HASIBUAN, berikut sebidang tanah seluas 19.993 m2 dengan surat nomor : 658 pada tanggal 23 Juni 2005, atas nama SYAHRIL HASIBUAN.
1 (satu) Rangkap Surat Sertifikat Hak milik dengan nomor : 6123 pada tanggal 18 Januari 2012 seluas 10.231 m2, dikelurahan pinang kencana kecamatan Tg.Pinang timur provinsi kepulauan riau atas nama HASDIANA, berikut sebidang tanah seluas 10.231 m2 dengan surat nomor : 6123 pada tanggal 18 Januari 2012 atas nama HASDIANA.
1 (satu) Rangkap Surat perintah pencairan dana (SP2D) Nomor : 1142/SP2D-LS/09 atas nama SUTAN S.HASAN MUCHSIEN sebesar Rp.323.000.000,- beserta Lampirannya.
1 (satu) Rangkap Surat perintah pencairan dana (SP2D) Nomor : 1143/SP2D-LS/09 atas nama SUTAN S.HASAN MUCHSIEN sebesar Rp.598.825.000,- beserta Lampirannya.
1 (satu) Rangkap Surat perintah pencairan dana (SP2D) Nomor : 1144/SP2D-LS/09 atas nama SUTAN S.HASAN MUCHSIEN sebesar Rp.336.175.000,- beserta Lampirannya.
1 (satu) Rangkap Surat perintah pencairan dana (SP2D) Nomor : 1145/SP2D-LS/09 atas nama YUYUN MUSTIKAWATY sebesar Rp.209.355.000,- beserta Lampirannya
1 (satu) Rangkap Surat perintah pencairan dana (SP2D) Nomor : 1146/SP2D-LS/09 atas nama HASDIANA sebesar Rp.1.490.900.000,- beserta Lampirannya.
1 (satu) Lembar Petikan Keputusan Sekretaris Jendral Nomor : 811.211.2-1565. tanggal 31-1-1994 kepada DEDDY CHANDRA Berikut daftar Lampirannya.
1 (satu) Buah Buku Register Surat keluar tahun 2009 perihal surat undangan No: 005/ADM-PUM/138, Tanggal 3 Oktober 2009 dan surat undangan No: 005/ADM-PUM/154, Tanggal 9 Oktober 2009.
1 (satu) Lembar surat petikan keputusan Walikota Tanjungpinang nomor 128 tahun 2008 tentang Pengangkatan pejabat Struktural eselon III dan IV dilingkungan pemerintah kota Tanjungpinang tanggal 17 Maret 2008 atas nama Drs.DEDDY CHANDRA berikut 1 (satu) lembar lampirannya atas nama Drs.DEDDY CHANDRA
1 (satu) Rangkap legalisir copy Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Sekretariat Daerah Pemerintah kota Tanjungpinang Tahun anggaran 2009, tentang Urusan Pertanahan.
1 (satu) Rangkap Legalisir Fotocopy Akta Jual Beli No.484/2009, tanggal 11 Agustus 2009.
1 (satu) Rangkap Legalisir Fotocopy Akta Jual Beli No.235/2009, tanggal 30 April 2009.
1 (satu) Rangkap Legalisir Fotocopy Akta Jual Beli No.231/2009, tanggal 30 April 2009.
1(satu) lembar Surat Petikan Keputusan Dalam Negeri nomor : SK. 812.213.2-402/Agr, , tanggal 23 Juli 1983, an. YUSRIZAL beserta lampirannya;
1(satu) lembar Surat Petikan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI No. SK. 213.021.24-196, tanggal 25 Juli 2006, an. YUSRIZAL;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini telah disita secara sah menurut hukum, karena itu dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dan ketika barang bukti tersebut diperlihatkan di persidangan, baik saksi-saksi, ahli maupun Terdakwa, membenarkannya ;
Menimbang bahwa untuk menyingkat uraian dalam putusan ini maka hal-hal yang sudah termuat dalam berita acara persidangan perkara ini, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan dianggap telah dipertimbangkan dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa dari keterangan Saksi-saksi, Ahli, barang bukti dan keterangan Terdakwa yang dihubungkan satu dengan lainnya, Majelis Hakim mendapatkan fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa, berdasarkan dokumen pelaksanan anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DIPA SKPD) Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang dianggarkan dana sebesar Rp. 5.172.640.000,- untuk kegiatan pembebasan tanah bagi pembangunan perkotaan Kota Tanjungpinang yang bersumber dari dana APBD TA. 2009;
Bahwa, berdasarkan Surat Keputusan No. 56 Tahun 2009, tanggal 23 Januari 2009 tentang Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Pemerintah Kota Tanjungpinang, alokasi dana dan peruntukannya adalah sebagai berikut:
Pengadaan tanah untuk perkantoran Pemerintah Kota Tanjungpinang di Kelurahan Senggarang dan Kampung Bugis.
Pengadaan tanah untuk Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) di Kelurahan Pinang Kencana.
Pengadaan lahan untuk Mesjid Agung di Kelurahan Senggarang dan Kampung Bugis.
Pengadaan tanah untuk Pembangunan Rumah Jabatan dan PNS di Kelurahan Kampung Bugis.
Pembebasan tanah Taman Kota di Kelurahan Air Raja.
Bahwa, berdasarkan Surat Kepala Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang No. 425/SP/0428, tanggal 2 Februari 2008 yang ditujukan kepada Walikota Tanjungpinang Cq. Bagian Pemerintahan Setdako Tajungping tentang pengajuan permintaan lahan untuk sarana pendidikan SD/SMP seluas 1 – 2 Ha di Kelurahahan Pinang Kencana, Tanjungpinang.
Bahwa, lokasi tanah yang ditetapkan untuk pembangunan USB terletak di Jln. Srikaton Kampung Bangunsari, Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota tanjungpinang, seluas 34.803 M2 ( 3,4803 Ha);
Bahwa tanah yang akan dibebaskan terdiri dari :
Sertifikat HM. No. 2809/82.594/3TPI, tanggal 8 September 1982, seluas : 14.112 M2, an. Suroto Bin Loso, Sukasih Bin Loso, Sugito Bin Loso.
Sertifikat HM. No. 2778/.594.3/TPI, tanggal 24 Agustus 1982, seluas : 7045 M2 an. Supardi.
Sertifikat HM. No. 2447/82/594.3/TPI, tanggal 15 Juni 1982, seluas : 7045 M2 an. Rohima.
Surat Keterangan Tanah (Alas Hak) an. Satiyo dengan luas 17.540 M2.
Bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut di atas, berdasarkan Surat Keputusan Walikota Tanjungpinang No. 38 Tahun 2009, tanggal 7 Januari 2009 tentang Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Pemerintah Kota Tanjungpinang, dibentuklah susunan panitia sebagai berikut:
Drs.H. Wan Samsi, MM Asisten Pemerintahan Dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kota Tanjung Pinang Sebagai Ketua.
Drs. Surya Dianus Kepala Kantor Pertanahan Kota Tanjung Pinang Sebagai Wakil Ketua.
Tri Agus Kasmanto, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanjungpinang sebagai anggota.
Drs. H. Syarial Evi Ms, MM Kepala Badan Perencanaan Daerah Dan Penanaman Modal Kota Tanjungpinang Sebagai Anggota.
Drs. Deddy Chandra Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Kota Tanjungpinang sebagai Sekretaris I Bukan Anggota.
Syarial, Camat Tanjungpinang Timur sebagai anggota.
Wan Martalena, Lurah Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur sebagai anggota.
Yusrizal, A. Ptnh, Kepala Seksi Hak Atas Tanah dan Pendaftaraan Tanah Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang sebagai Anggota.
Gustian Bayu, S.Stp, Kasubbag keagrariaan pada Bagian Administrasi Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Kota Tanjungpinang sebagai sekretaris II bukan anggota.
Bahwa, tugas Panitia Pengadaan Tanah tersebut di atas adalah sebagai berikut:
Mengadakan Penelitian dan Inventarisasi atas tanah, bangunan, Tanaman, dan benda-benda lain yang ada kaitannya dengan tanah yang haknya akan dilepaskan dan diserahkan.
Mengadakan penelitian mengenai status hukum tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan dan dokumen yang mendukungnya.
Menetapkan besarnya ganti rugi atas tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan.
Memberikan penjelasan atau penyuluhan kepada masyarakat yang terkenan rencana pembangunan da/atau pemegang hak atas tanah mengenai rencana dan tujuan pengadaan tanah tersebut dalam bentuk konsultasi public baik melalui tatap muka, media cetak maupun media elektronik agar dapat diketahui oleh seluruh masyarakat yang terkena rencana Pembangunan dan/atau pemegang hak atas tanah.
Mengadakan musyawarah dengan para pemegang hak atas tanah dan instansi Pemerintah dan/atau pemerintah Daerah yang memerlukan tanah dalam rangka menetapkan bentuk dan/atau besarnya ganti rugi.
Menyaksikan pelaksanaan penyerahan ganti rugi kepada para pemegang hak atas tanah, bangunan, tanaman dan benda-benda lain yang ada diatas tanah.
Membuat Berita Acara pelepasan atau penyerahan Hak atas tanah.
Mengadministrasikan dan mendokumentasikan semua berkas pengadaan tanah dan menyerahkan kepada pihak yang berkompeten.
Bahwa, berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang No. 45 Tahun 2009, tanggal 26 Januari 2009 tentang Pembentukan Tim Penilai Harga Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dan Pemerintah Kota Tanjungpinang, dengan susunan sebagai berikut:
Drs. Deddy Chandra, MM Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Kota Tanjungpinang sebagai Ketua merangkap Anggota.
Gustian Bayu, S.Stp Kepala Sub Bagian Keagrarian Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Tanjungpinang sebagai Sekretaris merangkap Anggota.
Syafrial, Camat Tanjungpinan Timur sebagai anggota.
Yusrizal, A. Ptnh Kepala seksi Hak Tanah (HAT) Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang sebagai Anggota.
Eddi Satria, SH. MT Kepala Seksi Ekstensifikasi Perpajakan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanjungpinang sebagai anggota.
Bahwa tugas dan fungsi Tim Penilai Harga Tanah Harga Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dan Pemerintah Kota Tanjungpinang, adalah sebagai berikut:
Menetapkan besarnya ganti rugi atas tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan selanjutnya dituangkan dalam berita acara.
Penetapan harga mempedomani nilai jual obyek pajak (NJOP) harga pasar dan kondisi lahan.
Bahwa pada tanggal 3 Oktober 2009, Saksi Wan Samsi selaku Asisten Pemerintahan dan Kesra dan selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah ada membuat surat undangan nomor : 005/ADM-PUM/238, kepada Tim Penilai Harga Tanah untuk melakukan rapat penilaian harga tanah yang akan dibebaskan, namun acara rapat tersebut tidak dilaksanakan oleh Tim Penilai Harga Tanah;
Bahwa meskipun rapat tersebut diatas tidak dilaksanakan namun atas perintah Saksi Drs. Deddy Chandra, Saksi Gustian Bayu membuat berita acara rapat No. 03/Tim-PH/BA/X/2009, tanggal 5 Oktober 2009 tentang Rekomendasi Ganti Rugi atas Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Sekolah Dasar Terpadu di Kampung Bangun Sari Kelurahan Pinang Kencana Kecamatan Tanjungpinang Timur yang ditandatangani oleh seluruh anggota , yaitu: Saksi Deddy Chandra, Gustian Bayu, Syafrizal, Yusrizal,. Dan Eddi Satria;
Bahwa isi berita acara tersebut pada angka 1 poin 3 menyebutkan, harga tanah yang ditawarkan oleh pemilik tanah adalah Rp.150.000,- per-meter, sedangkan Panitia Penilai Harga Tanah menawarkan Rp. 64.000,- per-meter, selanjutnya dilihat dari letak dan keadaan tanah serta nilai NJOP dan harga pasar setelah mendengar musyawarah mufakat antara pemilik tanah dengan Tim Penilai Harga Tanah maka Tim tersebut menetapkan ganti-rugi tanah sebesar Rp. 85.000,- per meter, dengan demikian ganti-rugi pengolahan dan pemeliharaan secara keseluruhan sebesar Rp. 2.958.255.000,-
Bahwa Berita Acara Rapat No. 03/Tim-PH/BA/X/2009 tersebut disampaikan kepada panitia pengadaan tanah untuk dijadikan sebagai pedoman dalam musyawarah penetapan harga ganti kepada pemilik tanah yang akan dibebaskan;
Bahwa pada hari Senin, tanggal 12 Oktober 2009 sekirar pukul 09.30 wib di ruang rapat Kantor Walikota Tanjungpinang, Panitia Pembebasan Tanah (Tim 9 ) melakukan rapat penetapan besaran ganti rugi tanah bagi pelaksanaan pembangunan USB dengan para pemilik lahan, saat itu yang memimpin rapat adalah Saksi Deddy Chandra, karena pada saat itu ketua tim pembebasan lahan tidak di tempat, yang hadir pada rapat tersebut dari Panitia 9 adalah Drs. Deddy Chandra,MM, Drs. Surya Dianus, Syafrizal, Eddi Satria, Wan Martalena, Drs. H.Syafrial Evi, MM (hadir sebentar saja) sedangkan dari pemilik lahan adalah Rohima yang diwakili anaknya Yuyun Mustikawati dan Sutan Hasan Muchsien sebagai penerima kuasa dari pemilik lahan Supardi dan Suroto, dari Panitia 9 yang tidak hadir adalah Drs.H.Wan Samsi, MM, Yusrizal.A. Ptnh.
Bahwa dalam rapat musyawarah tanggal 12 Oktober 2009 tersebut, pemilik tanah (Yuyun Mustikawati) meminta harga tanah Rp. 150.000,- /m2 (seratus lima puluh ribu rupiah per meter persegi), sedangkan panitia pengadaan tanah menawarkan harga sebesar Rp.85.000./M2- (delapan puluh lima ribu rupiah per meter persegi). Sampai dengan berakhirnya rapat belum ada kata sepakat;
Bahwa atas perintah Drs. Deddy Chandra,MM, Saksi Gustian Bayu menemui Saksi Yuyun Mustikawati selaku pemilik tanah di rumahnya untuk meminta persetujuan harga ganti-rugi tanah Rp. 85.000,- / M2 dan setelah 1(satu) minggu kemudian Saksi Yuyun Mustikawati dan keluarga menyetujui harga tersebut;
Bahwa pada saat pelaksanaan pembebasan tanah untuk pembangunan USB tahun 2010 jabatan Saksi Drs. Deddy Chandra adalah sebagai PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) dan juga sebagai Kepala Bagian Pemerintahan di Sekretariat Kota Tanjung.Pinang.
Bahwa yang menetapkan lokasi adalah Saksi Drs.Deddy Chandra yang terletak di Jalan Srikaton dan Jalan Perkutut Kp.Bangun Sari Km.11 RT.03 / RW.VII , Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjung Pinang Timur dengan luas lahan 34.803 M2;
Bahwa atas perintah Drs.H Deddy Chandra, Saksi Gustian Bayu meminta Surat Keterangan Harga Tanah di sekitar lokasi tanah yang akan dibebaskan kepada Lurah Pinang Kencana yaitu Saksi Wan Martalena, kemudian atas dasar tersebut terbitlah Surat Keterangan nomor : 195/Ket/X/2009 tanggal 2 Oktober 2009 yang ditandatangani oleh Lurah Pinang Kencana Wan Martalena S.Sos, yang menerangkan bahwa tanah di wilayah Jalan Srikaton Kampung Bangun Sari KM 11 RT.03 / RW.VII Kelurahan Pinang Kencana Kecamatan Tanjung Pinang Timur, sampai tahun 2009 harga jual atau harga pasar diperkirakan ± Rp.100.000.,/m2(seratus ribu rupiah per meter persegi);
Bahwa atas perintah Saksi Drs. Deddy Chandra, Saksi Gustian Bayu menemui Terdakwa Syafrizal di rumahnya untuk menandatangani berita acara rapat No. 03/Tim-PH/BA/X/2009, tanggal 5 Oktober 2009 dan berita acara musyawarah penetapan harga tanah No. 03/PEM/BA/X/2009, tanggal 12 Oktober 2009, serta menerima dan menandatangani kwitansi honor;
Bahwa dengan disodorkannya berita acara tersebut dan kwitansi honor, tanpa terlebih dahulu mempelajari dan mengecek kebenarannya Terdakwa menandatangani berkas yang disodorkan tersebut;
Bahwa berita acara nomor : 03/PEM/BA/X/2009 tanggal 12 Oktober 2009 tentang Penetapan Harga Ganti Rugi Atas Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Sekolah Dasar Terpadu ditandatangani oleh seluruh panitia kecuali Tri Agus Kasmanto, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanjungpinang sebagai anggota.
Bahwa tanah yang dibebaskan tersebut terdiri dari :
Sertipikat Hak Milik No. 2809/82.594/3/Tpi, tanggal 8 September 1982 atasnama : Suroto Bin Loso, Sukasih Bin Loso, Sugito Bin Loso seluas : 14.112 M2, namun sebagian sudah dibeli oleh Deddy Chandra seharga Rp. 25.000,- / M2, dengan mengatas namakan Saksi Sutan S. Hasan Muchsin (paman Deddy Chandra);
Sertipikat Hak Milik No. 2778/594.3/Tpi, tanggal 24 Agustus 1982, atas nama Supardi seluas : 7.045 M2 yang sudah dibeli Deddy Chandra seharga Rp. 25.000,- / M2 pada tahun 2008;
Sertipikat Hak Milik No. 2447/82/594.3/Tpi, tanggal 15 Juni 1982 an. Rohomah, yang dibebaskan seluas : 2.463 M2;
Surat Keterangan Tanah atas nama Satiyo / Saksi Hasdiana (adik kandung Deddy Chandra) seluas : 17.540 M2, yang dibeli sekita tahun 2007-2008 seharga Rp. 25.000,- / M2;
Bahwa untuk seluruh tanah-tanah yang dibeli oleh Deddy Chandra tersebut belum dilakukan balik nama atau dengan kata lain masih nama pemilik lama , sehingga pada saat pembayaran ganti rugi, dibuatlah surat kuasa antara pemilik nama lama selaku pemberi kuasa kepada Saksi Sutan S. Hasan Muchsin selaku penerima kuasa di hadapan Notaris Marhaini, SH;
Bahwa sebagai imbalan jasa, Saksi Sutan Hasan Muchsien menerima uang sebesar Rp. 10.000.000. (sepuluh juta rupiah) dari Saksi Deddy Chandra;
Bahwa posisi letak dan keadaan tanah tanah yang dibebaskan, ada yang di pinggir jalan dan ada yang di bagian dalam yang keadaannya rawa kering, namun nilai harga tanahnya disamaratakan, yaitu sebesar Rp. 85.000,-/m2 (delapan puluh lima ribu rupiah per meter persegi);
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana korupsi yang didakwakan kepadanya, sehingga mengakibatkan timbulnya kerugian negara atau perekonomian negara.
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan sesuatu tindak pidana korupsi, maka perbuatan orang tersebut haruslah terbukti dan memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan Terdakwa bersalah tidaknya dalam perkara aquo, Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk subsidiaritas, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut di atas mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan primair, yaitu Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang ;
Secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi ;
Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara ;
Yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan ;
Ad. 1. Setiap orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap Orang” disini adalah siapa saja atau setiap orang selaku subjek hukum/pendukung hak dan kewajiban yang terhadap dirinya berlaku dan/atau dapat diterapkan ketentuan Hukum Pidana Indonesia serta atas perbuatannya tersebut dapat dipertanggung jawabkan secara hukum ;
Menimbang, bahwa secara yuridis pengertian “Setiap Orang” di dalam unsur tindak pidana korupsi adalah subyek hukum yang dapat dipertanggung jawabkan secara hukum atas perbuatanya, pengertian “Setiap Orang” berdasarkan ketentuan umum Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Nomor : 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001, meliputi perorangan maupun badan hukum dan/atau korporasi yang telah termaksud dalam subyek tindak pidana korupsi yang dapat di kenakan sanksi atau dipidana berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi ;
Menimbang bahwa dalam perkara a quo, Penuntut Umum telah mengajukan di persidangan seorang yang bernama SYAFRIZAL Bin H. ABDUL WAHAB selaku Terdakwa dan setelah diperiksa tentang identitas Terdakwa tersebut ternyata telah sesuai dengan identitas Terdakwa sebagaimana yang terdapat dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, dimana dalam persidangan diketahui Terdakwa tersebut dalam keadaan sehat jasmani dan rohaninya serta apabila perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa terbukti memenuhi seluruh unsur tindak pidana dari pasal yang didakwakan serta perbuatan tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dalam arti tidak ada ditemukan alasan pembenar dan pemaaaf yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban Terdakwa , maka dengan sendirinya unsur “Setiap Orang” ini telah terpenuhi oleh Terdakwa tersebut;
Ad.2. Unsur secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi ;
Bahwa yang dimaksud dengan “melawan hukum”, dalam rumusan delik ini berdasarkan penjelasan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999, adalah mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana ;
Oleh karena itu perbuatan melawan hukum dapat diartikan sebagai perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan (hukum tertulis) dan/atau rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan melawan hukum secara formal ialah apabila seluruh bagian inti delik sudah dipenuhi atau dapat dibuktikan, dengan sendirinya dianggap perbuatan itu telah melawan hukum. Sebaliknya, arti melawan hukum secara materiil ialah bukan perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang saja, tetapi juga perbuatan yang bertentangan dengan kepatutan, kelaziman di dalam pergaulan masyarakat dipandang sebagai perbuatan melawan hukum”.
Bahwa menurut Wirjono Podjodikoro, dalam bukunya Perbuatan Melawan Hukum, cetakan ke 7, Sumur Bandung, 1990, halaman 7 - 8, memberikan pengertian ”perbuatan melawan hukum dalam arti luas tidak hanya sebagai perbuatan yang secara langsung melanggar peraturan hukum (yang tertulis), tetapi meliputi perbuatan-perbuatan yang berupa peraturan-peraturan dilapangan kesusilaan, keagamaan, sopan santun. Sifat dari perbuatan melawan hukum itu membawa akibat kegoncangan dalam neraca keseimbangan masyarakat, baik itu menyangkut peraturan-peraturan tertulis, khususnya peraturan-peraturan yang tidak tertulis yang hidup di dalam masyarakat.”
Menimbang, bahwa walaupun sifat melawan hukum materiil dalam fungsi yang positif telah dinyatakan Mahkamah Konstitusi tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi No. 003 / P.UU.IV / 2006 tertanggal 25 Juli 2006, tetapi masih berlaku hanya sifat melawan hukum dalam arti formil, akan tetapi pada hakekatnya sifat melawan hukum secara materiil sudah melekat pada sifat melawan hukum formil sebagai perbuatan yang tidak patut dan tidak terpuji. Demikian pula revisi ataupun perubahan terhadap bunyi pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 sampai saat ini belum ada, sehingga pengertian melawan hukum yang terkandung dalam aturan tersebut dapat dijadikan rujukan ;
Menimbang, bahwa untuk mengetahui, apakah Terdakwa dalam perkara aquo telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi secara melawan hukum dalam pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) Tahun Anggaran 2009, Majelis akan mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan sebagai berikut:
Bahwa pada tahun 2009 Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD) Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang memperoleh dana untuk kegiatan Pengadaan tanah untuk Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) yang terletak di Jln. Srikaton Kampung Bangunsari, Kelurahan Pinang Kencana Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang seluas 34.803 M2 ( 3,4803 Ha) sebesar Rp. 2.958.255.000,-(dua milyar sembilan ratus lima puluh delapan juta dua ratus lima puluh lima ribu rupiah) yang bersumber dari dana APBD TA. 2009;
Bahwa dalam kegiatan pengadaan tanah tersebut jabatan Terdakwa selaku Camat Tanjungpinang Timur adalah sebagai Anggota Panitia Pengadaan Tanah berdasarkan Surat Keputusan Walikota Tanjungpinang No. 38 Tahun 2009, tanggal 7 Januari 2009, dan sebagai Anggota Tim Penilai Harga Tanah berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang No. 45 Tahun 2009, tanggal 26 Januari 2009;
Bahwa sebagai Anggota Tim Penilai Harga Tanah Harga Tanah, tugas dan tanggungjawab Terdakwa adalah sebagai berikut:
Menetapkan besarnya ganti rugi atas tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan selanjutnya dituangkan dalam berita acara.
Penetapan harga mempedomani nilai jual obyek pajak (NJOP) harga pasar dan kondisi lahan.
Bahwa pada tanggal 3 Oktober 2009, Saksi Wan Samsi selaku Asisten Pemerintahan dan Kesra dan selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah ada membuat surat undangan nomor : 005/ADM-PUM/238, kepada Tim Penilai Harga Tanah untuk melakukan rapat penilaian harga tanah yang akan dibebaskan, namun acara rapat tersebut tidak dilaksanakan oleh Tim Penilai Harga Tanah;
Bahwa meskipun rapat tersebut di atas tidak dilaksanakan, namun atas perintah Saksi Drs. Deddy Chandra selaku Kabag Tata Pemerintahan/PPTK, Saksi Gustian Bayu membuat berita acara rapat No. 03/Tim-PH/BA/X/2009, tanggal 5 Oktober 2009 tentang Rekomendasi Ganti Rugi atas Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Sekolah Dasar Terpadu di Kampung Bangun Sari Kelurahan Pinang Kencana Kecamatan Tanjungpinang Timur, yang isinya pada angka 1 poin 3 menyebutkan, harga tanah yang ditawarkan oleh pemilik tanah adalah Rp.150.000,- per-meter, sedangkan Panitia Penilai Harga Tanah menawarkan Rp. 64.000,- per-meter, selanjutnya dilihat dari letak dan keadaan tanah serta nilai NJOP dan harga pasar setelah mendengar musyawarah mufakat antara pemilik tanah dengan Tim Penilai Harga Tanah maka Tim tersebut menetapkan ganti-rugi tanah sebesar Rp. 85.000,- per meter, dengan demikian ganti-rugi pengolahan dan pemeliharaan secara keseluruhan sebesar Rp. 2.958.255.000,- (dua milyar sembilan ratus lima puluh delapan juta dua ratus lima puluh lima ribu rupiah);
Bahwa pada tanggal 12 Oktober 2009 sekirar pukul 09.30 wib di ruang rapat Kantor Walikota Tanjungpinang, Panitia Pembebasan Tanah (Tim 9) mengadakan rapat musyawarah penetapan harga ganti rugi tanah dengan para pemilik lahan, yang dipimpin oleh Saksi Deddy Chandra, dihadiri oleh Saksi Drs. Surya Dianus, Terdakwa Syafrizal, Eddi Satria, Wan Martalena, Yuyun Mustikawati dan Sutan Hasan Muchsien, sedangkan yang tidak hadir dari Panitia 9 adalah Drs.H.Wan Samsi, MM, dan Yusrizal.A. Ptnh.
Bahwa Terdakwa hadir dalam rapat tersebut hanya sebentar saja;
Bahwa dalam rapat musyawarah tersebut belum terjadi kesepakatan harga ganti rugi tanah, karena dari panitia menawarkan Rp. 64.000,- / M2 sedangkan Yuyun Mustikawati selaku pemilik tanah meminta Rp. 150.000,-/M2. Kemudian Saksi Deddy Chandra selaku pimpinan rapat mengambil kebijakan sendiri dengan menentukan harga tersebut sebesar Rp. 85.000,-/M2 sesuai isi berita acara Tim Penilai Harga Tanah tersebut tanpa terlebih dahulu mendiskusikannya dengan anggota panitia lainnya, namun harga tersebut ditolak oleh pemilik tanah atas nama Yuyun Mustikawaty;
Bahwa satu minggu kemudian atas perintah Drs. Deddy Chandra,MM, Saksi Gustian Bayu menemui Saksi Yuyun Mustikawati selaku pemilik tanah di rumahnya untuk meminta persetujuan harga ganti-rugi tanah Rp. 85.000,-/ M2 dan setelah 1(satu) miggu kemudian Saksi Yuyun Mustikawati dan keluarga menyetujui harga tersebut;
Bahwa setelah mendapat persetujuan harga Rp. 85.000,-/M2 dari Saksi Yuyun Mustikawati, Saksi Deddy Chandra memerintahkan Saksi Gustian Bayu untuk membuat Berita Acara musyawarah, sehingga terbitlah Berita Acara Persetujuan/Penetapan Panitia Pengadaan Tanah No. 03/PEM/BA/X/2009, tanggal 12 Oktober 2009;
Bahwa berdasarkan dokumen-dokumen yang ada berkaitan dengan syarat pencairan dana oleh Saksi Gustian Bayu diserahkan kepada Saksi Deddy Chandra untuk proses pencairan dananya, sehingga dana dapat dicairkan dan disampaikan langsung ke rekening masing-masing pemilik tanah;
Bahwa atas perintah Saksi Drs. Deddy Chandra, Saksi Gustian Bayu menemui Terdakwa Syafrizal di rumahnya untuk menandatangani Berita Acara Rapat No. 03/Tim-PH/BA/X/2009, tanggal 5 Oktober 2009, Berita Acara Musyawarah Penetapan Harga Tanah No. 03/PEM/BA/X/2009, tanggal 12 Oktober 2009, honor panitia/Tim serta SK. Panitia Pengadaan Tanah dan SK. Tim Penilai Harga Tanah;
Bahwa dengan disodorinya kedua berita acara tersebut di atas Terdakwa langsung menandatanganinya tanpa terlebih dahulu meneliti apakah tim penilai harga tanah sudah melakukan rapat atau belum, kedua tidak melakukan pemeriksaan, apakah rapat musyawarah yang sudah dilaksanakan pada tanggal 12 Oktober 2009 telah ada kata sepakat atau belum mengenai harga ganti rugi tanah antara pemilik tanah dengan panitia. Sehingga dengan ditandatanganinya berita acara tersebut secara normatif terpenuhinya syarat pencairan dana;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas tidak terungkap adanya fakta-fakta bahwa Terdakwa memiliki niat atau maksud atau kehendak untuk memperkaya dirinya sendiri atau orang lain atau korporasi secara melawan hukum, dengan demikian maka tidak ternyata Terdakwa melakukan perbuatan secara melawan hukum memperkaya dirinya atau orang lain atau korporasi;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur secara melawan hukum memperkaya dirinya sendiri atau orang lain atau korporasi tidak terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur tidak terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa , maka unsur selebihnya tidak perlu dibuktikan lagi;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dalam dakwaan primair tidak terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa maka Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam dakwaan primair maka Terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan primair;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primair tidak terbukti, maka Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan subsidiair, dimana Terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 Undang Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang ;
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ;
Yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara”;
Melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan ;
Ad. 1. ”Setiap Orang”
Menimbang, bahwa mengenai unsur setiap orang telah dipertimbangkan sebelumnya dalam dakwaan primair dan diambil alih untuk dakwaan subsidiair;
Ad. 2. Unsur Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri Atau Orang Lain Atau Suatu Korporasi;
Ad. 3 Unsur Menyalahgunan Kewenangan, Kesempatan Atau Sarana Yang Ada Padanya Karena Jabatan Atau Kedudukan;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan merupakan sarana untuk tujuan menguntungkan diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi, maka terhadap unsur ke-2 dan ke-3 tersebut di atas akan dipertimbangkan secara sekaligus;
Menimbang, bahwa mengenai unsur ke-2 dan ke-3 yaitu dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi, dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, Majelis akan mempertimbangkannya sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dalam unsur tindak pidana ke-dua : “Dengan Tujuan”, adalah bahwa perbuatan tersebut disadari serta menjadi kehendak dan/atau tujuan yang hendak dicapai oleh Terdakwa, yang dalam hal ini untuk “Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi”, sedangkan yang dimaksud “Menguntungkan” disini adalah suatu keadaan yang diperoleh akibat dari perbuatan Terdakwa, dengan keadaan mana Terdakwa atau orang lain atau suatu korporasi memperoleh sesuatu, baik berupa materi yaitu bersifat kebendaan, uang dan lain sebagainya ataupun berupa immateri yaitu suatu keadaan tertentu yang sifatnya istimewa;
Menimbang, bahwa rumusan unsur ini dikenal juga sebagai unsur kesengajaan atau yang disebut dengan opzet . Dalam kaitannya dengan unsur kesengajaan ini, maka apabila didalam suatu rumusan tindak pidana terdapat perbuatan dengan sengaja atau biasa disebut dengan opzettelijk, maka unsur dengan sengaja ini menguasai atau meliputi semua unsur lain yang ditempatkan dibelakangnya dan harus dibuktikan.
Menimbang, bahwa “sengaja” berarti juga adanya 'kehendak yang disadari yang ditujukan untuk melakukan kejahatan tertentu'. Maka berkaitan dengan pembuktian bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa itu dilakukan dengan sengaja, terkandung pengertian 'menghendaki dan mengetahui' atau biasa disebut dengan 'willens en wetens', di mana Terdakwa melakukan suatu perbuatan dengan sengaja itu haruslah memenuhi rumusan willens atau haruslah 'menghendaki apa yang ia perbuat' dan memenuhi unsur wettens atau haruslah 'mengetahui akibat dari apa yang ia perbuat'.
Menimbang, bahwa apabila dikaitkan dengan 'teori kehendak' yang dirumuskan oleh Von Hippel maka dapat dikatakan bahwa yang dimaksudkan dengan 'sengaja' adalah 'kehendak membuat suatu perbuatan dan kehendak untuk menimbulkan suatu akibat dari perbuatan itu' atau 'akibat dari perbuatannya itu yang menjadi maksud dari dilakukannya perbuatan itu'
Menimbang, bahwa jika unsur 'kehendak' atau 'menghendaki dan mengetahui' dalam kaitannya dengan unsur 'kesengajaan' tidak dapat dibuktikan dengan jelas secara materiil karena memang maksud dan kehendak seseorang itu sulit untuk dibuktikan secara materiil maka pembuktian 'adanya unsur kesengajaan dalam pelaku melakukan tindakan melanggar hukum sehingga perbuatannya itu dapat dipertanggungjawabkan kepada si pelaku' seringkali hanya dikaitkan dengan 'keadaan serta tindakan si pelaku pada waktu ia melakukan perbuatan melanggar hukum' yang didakwakan kepadanya tersebut;
Menimbang, bahwa pengertian “Perbuatan Melawan Hukum” dalam arti yang luas, tercakup pula didalamnya pengertian perbuatan “Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan”, dengan demikian sifat melawan hukumnya perbuatan Terdakwa terletak pada perbuatan “Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan”;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan pengertian unsur “menyalah gunakan kewenangan” ternyata tidak ditemukan pengertian secara tegas didalam penjelasan Undang-undang ini, oleh karenanya dengan memperhatikan pendapat dari Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, S.H., M.H. dalam makalahnya “Antara Kebijakan Publik” (Publiek Beleid, Azas Perbuatan Melawan Hukum Materiel dalam Prespektif Tindak Pidana Korupsi di Indonesia)” yang pada pokoknya adalah Pengertian “menyalahgunakan wewenang” dalam hukum pidana, khususnya dalam tindak pidana korupsi tidak memiliki pengertian yang eksplisitas sifatnya, maka dipergunakan pendekatan ektensif berdasarkan doktrin yang dikemukakan oleh H.A. Demeersemen tentang kajian “De Autonomie van het Materiele Strafrecht” (Otonomi dari hukum pidana materiel). Intinya mempertanyakan apakah ada harmoni dan disharmoni antara pengertian yang sama antara hukum pidana, khususnya dengan Hukum Perdata dan Hukum Tata Usaha Negara, sebagai suatu cabang hukum lainnya. Di sini akan diupayakan keterkaitan pengertian yang sama bunyinya antara cabang ilmu hukum pidana dengan cabang ilmu hukum lainnya. Apakah yang dimaksud dengan disharmoni dalam hal-hal dimana kita memberikan pengertian dalam Undang-Undang Hukum Pidana dengan isi lain mengenai pengertian yang sama bunyinya dalam cabang hukum lain, ataupun dikesampingkan teori fiksi dan konstruksi dalam menerapkan hukum pidana pada cabang hukum lain. Kesimpulannya dikatakan bahwa mengenai perkataan yang sama, Hukum Pidana mempunyai otonomi untuk memberikan pengertian yang berbeda dengan pengertian yang terdapat dalam cabang ilmu hukum lainnya, akan tetapi jika hukum pidana tidak menentukan lain, maka dipergunakan pengertian yang terdapat dalam cabang hukum lainnya. Dengan demikian apabila pengertian “menyalahgunakan kewenangan” tidak ditemukan eksplisitasnya dalam hukum pidana, maka hukum pidana dapat mempergunakan pengertian dan kata yang sama yang terdapat atau berasal dari cabang hukum lainnya;
Menimbang, bahwa ajaran tentang “Autonomie van het Materiele Strafrecht” diterima selanjutnya dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Agung R.I. No. 1340 K/Pid/1992 tanggal 17 Pebruari 1992. Oleh Mahkamah Agung R.I. dilakukan penghalusan hukum (rechtsvervijning) dengan cara mengambil alih pengertian “menyalahgunakan kewenangan” yang ada pada Pasal 52 ayat (2) huruf b Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 (tentang Peradilan Tata Usaha Negara), yaitu telah menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikannya wewenang tersebut atau yang dikenal dengan ‘detournement de pouvoir’.
Menimbang, bahwa oleh karenanya yang harus dibuktikan adalah apakah Terdakwa telah menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikannya wewenang tersebut?
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan, apakah Terdakwa SYAFRIZAL, dalam perkara ini benar telah mempunyai jabatan atau kedudukan sehingga dimungkinkan Terdakwa juga memiliki kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, Terdakwa SYAFRIZAL, adalah seorang Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kedudukan atau jabatan sebagai Plt. Camat Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang dan sebagai Anggota Tim Penilaian Harga Tanah berdasarkan SK. Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang No. 45 Tahun 2009, tanggal 26 Januari 2009 dan sebagai Anggota Pengadaan Tanah berdasarkan SK. Walikota Tanjungpinang No. 38 Tahun 2009, tanggal 7 Januari 2009);
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis akan mempertimbangkan, apakah Terdakwa SYAFRIZAL, yang telah mempunyai kedudukan atau jabatan tersebut telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang yang ada padanya dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan tanah tersebut;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan hal tersebut diatas, Majelis Hakim akan mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan dokumen pelaksanan anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DIPA SKPD) Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang dianggarkan dana sebesar Rp. 5.172.640.000,- untuk 5 (lima) jenis kegiatan pembebasan tanah bagi pembangunan perkotaan Kota Tanjungpinang yang bersumber dari dana APBD TA. 2009, salah satunya adalah pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) seluas 34.803 M2, yang berlokasi di Jln. Sri Katon Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, sebesar Rp. 2.958.235.000,- (dua milyar sembilan ratus lima puluh delapan juta dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut, sesuai Peraturan Kepala BPN No. 3 Tahun 2007 tentang Ketentuan Pelaksanan Perpres 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 65 Tahun 2006 dibentuklah susunan panitia pengadaan tanah berdasarkan Surat Keputusan Walikota Tanjungpinang No. 38 Tahun 2009, tanggal 7 Januari 2009 tentang Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Pemerintah Kota Tanjungpinang, terdiri dari:
Drs.H. Wan Samsi, MM Asisten Pemerintahan Dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kota Tanjung Pinang Sebagai Ketua.
Drs. Surya Dianus Kepala Kantor Pertanahan Kota Tanjung Pinang Sebagai Wakil Ketua.
Tri Agus Kasmanto, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanjungpinang sebagai anggota.
Drs. H. Syarial Evi Ms, MM Kepala Badan Perencanaan Daerah Dan Penanaman Modal Kota Tanjungpinang Sebagai Anggota.
Drs. Deddy Chandra Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Kota Tanjungpinang sebagai Sekretaris I Bukan Anggota.
Syarial, Camat Tanjungpinang Timur sebagai anggota.
Wan Martalena, Lurah Pinang Kencana Kecamatan Tanjungpinang Timur sebagai anggota.
Yusrizal, A. Ptnh, Kepala Seksi Hak Atas Tanah dan Pendaftaraan Tanah Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang sebagai Anggota.
Gustian Bayu, S.Stp, Kasubbag Keagrariaan pada Bagian Administrasi Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Kota Tanjungpinang sebagai sekretaris II bukan anggota.
Tugas Panitia Pengadaan Tanah tersebut diatas adalah sebagai berikut:
Mengadakan penelitian dan inventarisasi atas tanah, bangunan, tanaman dan benda-benda lain yang ada kaitannya dengan tanah yang haknya akan dilepaskan dan diserahkan.
Mengadakan penelitian mengenai status hukum tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan dan dokumen yang mendukungnya.
Menetapkan besarnya ganti rugi atas tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan.
Memberikan penjelasan atau penyuluhan kepada masyarakat yang terkena rencana pembangunan dan/atau pemegang hak atas tanah mengenai rencana dan tujuan pengadaan tanah tersebut dalam bentuk konsultasi publik baik melalui tatap muka, media cetak maupun media elektronik agar dapat diketahui oleh seluruh masyarakat yang terkena rencana pembangunan dan/atau pemegang hak atas tanah.
Mengadakan musyawarah dengan para pemegang hak atas tanah dan instansi Pemerintah dan/atau pemerintah Daerah yang memerlukan tanah dalam rangka menetapkan bentuk dan/atau besarnya ganti rugi.
Menyaksikan pelaksanaan penyerahan ganti rugi kepada para pemegang hak atas tanah, bangunan, tanaman dan benda-benda lain yang ada di atas tanah.
Membuat Berita Acara pelepasan atau penyerahan Hak atas tanah.
Mengadministrasikan dan mendokumentasikan semua berkas pengadaan tanah dan menyerahkan kepada pihak yang berkompeten.
Kemudian berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang No. 45 Tahun 2009, tanggal 26 Januari 2009 tentang Pembentukan Tim Penilai Harga Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dan Pemerintah Kota Tanjungpinang, dengan susunan sebagai berikut:
Drs. Deddy Chandra, MM Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Kota Tanjungpinang sebagai Ketua merangkap Anggota.
Gustian Bayu, S.Stp Kepala Sub Bagian Keagrarian Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Tanjungpinang sebagai Sekretaris merangkap Anggota.
Syafrial, Camat Tanjungpinan Timur sebagai anggota.
Yusrizal, A. Ptnh Kepala seksi Hak Tanah (HAT) Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang sebagai Anggota.
Eddi Satria, SH. MT Kepala Seksi Ekstensifikasi Perpajakan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanjungpinang sebagai anggota.
Tugas dan fungsi Tim Penilai Harga Tanah Harga Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dan Pemerintah Kota Tanjungpinang, adalah sebagai berikut:
Menetapkan besarnya ganti rugi atas tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan selanjutnya dituangkan dalam berita acara.
Penetapan harga mempedomani Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) harga pasar dan kondisi lahan.
Menimbang, bahwa sesuai tugas dan fungsi Tim Penilai Harga tanah maupun Panitia Pengadaan Tanah dalam rangka pembayaran ganti rugi tanah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 2007 tahapan kegiatan yang harus dilaksanakan antara lain adalah:
Bahwa Tim penilai harga tanah yang telah ditunjuk melakukan penghitungan nilai harga tanah yang akan dibebaskan berdasarkan nilai obyek pajak (NJOP) tahun berjalan, harga pasar, keadaan dan status tanah termasuk benda-benda yang ada di atasnya, kemudian hasil perhitungan tersebut dituangkan dalam berita acara penilaian harga tanah dan ditandatangani oleh seluruh anggota Tim Penilai Harga Tanah, kemudian berita acara tersebut disampaikan kepada Panitia Pengadaan Tanah (Panitia 9) untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam melakukan musyawarah untuk menetapkan besarnya ganti rugi yang akan dibayarkan kepada pemilik tanah;
Bahwa kegiatan berikutnya adalah Panitia Pengadaan Tanah mengadakan rapat musyawarah penetapan harga tanah dengan para pemilik tanah yang akan dibebaskan. Tatacara penetapan harga tersebut adalah berdasarkan adanya kata sepakat antara panitia pengadaan dengan pemilik tanah dengan mempedomani berita acara hasil penghitungan Tim Penilaian Harga Tanah.
Namun, dalam kenyataannya sebagaimana yang terungkap di persidangan bahwa, pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) tahun anggaran 2009 yang dilakukan oleh Tim Penilai Harga Tanah maupun Panitia Pengadaan Tanah tidak sesuai dengan ketentuan yang telah digariskan sebagai berikut:
Bahwa Tim Penilai Harga tanah (Tim 5) tidak pernah melakukan pertemuan dan tidak pernah melakukan penghitungan atau penilaian terhadap harga tanah yang akan dibebaskan, kemudian untuk memenuhi tahapan pelaksanaan pekerjaan dan melengkapi segi administrasinya, atas perintah Saksi Deddy Chandra, Saksi Gustian Bayu selaku Sekretaris Tim Penilai Harga Tanah menerbitkan Berita Acara Rapat Nomor : 03/TIM-PH/BA/X/2009, tanggal 5 Oktober 209, tentang Rekomendasi Harga Ganti Rugi Atas Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Sekolah Dasar Terpadu di Kampung Sari Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur, yang isinya menetapkan harga tanah yang akan dibebaskan tersebut sebesar Rp. 85.000,- / M2, selanjutnya berita acara tersebut ditandatangani oleh seluruh anggota Tim Penilai Harga Tanah.
Bahwa pada tanggal 12 Oktober 2009 Panitia Pengadaan Tanah melakukan rapat musyawarah penetapan harga ganti rugi tanah yang dipimpin oleh Saksi Deddy Chandra selaku Sekretaris Panitia dan dihadiri oleh anggota panitia lainnya terdiri dari Saksi Drs. Surya Dianus, Terdakwa Syafrizal, Saksi Wan Martalena, Saksi Gustian Bayu, Saksi Drs.H.Syahrial Evi,MM (diwakili oleh Abu Mansur), Saksi Tri Agus Kusmanto (diwakili oleh Edi Satria, SH), sedangkan yang tidak hadir dalam rapat adalah Saksi Drs. Wan Samsi, MM (Ketua Panitia), dan Saksi Yusrizal, A.Ptnh, dari pihak pemilik tanah yang hadir adalah Rohimah yang diwakili anaknya Yuyun Mustikawaty dan Sutan S.Hasan Muchsin (sebagai penerima kuasa dari pemilik tanah Supardi dan Suroto). Dalam rapat tersebut panitia menawarkan harga tanah permeter Rp.64.000,-/ M2 sedangkan dari pemilik tanah meminta Rp. 150.000,- / M2, kemudian Saksi Deddy Chandra selaku pimpinan rapat mengambil suatu kebijakan tanpa terlebih dahulu berkonsultasi dengan anggota panitia lainnya menetapkan sendiri harga tanah ganti rugi sebesar Rp. 85.000,- / M2 sesuai dengan harga yang direkomendasi oleh Tim 5, namun pemilik tanah, yaitu Yuyun Mustikawaty tetap meminta Rp. 150.000,- / M2, hingga berakhirnya rapat tersebut belum ada kata sepakat mengenai besarnya harga tanah;
Bahwa kemudian satu minggu setelah pelaksanaan rapat tersebut, Saksi Gustian Bayu atas perintah Saksi Deddy Chandra pergi ke rumah saksi Yuyun Mustikawaty untuk meminta persetujuan atas harga yang telah ditetapkan oleh Deddy Chandra sebesar Rp. 85.000,- / M2. Kemudian atas hal tersebut satu minggu kemudian Saksi Yuyun Mustikawaty dan keluarga menyetujui permintaan Saksi Gustian Bayu dan/atau Saksi Deddy Chandra tersebut;
Bahwa dengan disetujuinya harga tersebut, selanjutnya atas perintah Saksi Deddy Chandra, Saksi Gustian Bayu membuat Berita Acara No. 03/PEM/BA/X/2009, tanggal 12 Oktober 2009 tentang Penetapan Harga Ganti Rugi Atas Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Sekolah dasar Terpadu di Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang;
Bahwa setelah kedua berita acara tersebut,yaitu berita acara Tim 5 dan berita acara panitia pengadaan (Panitia 9) di atas dibuat, maka Saksi Gustian Bayu atas perintah Saksi Deddy Chandra, menemui Terdakwa SYAFRIZAL di rumahnya ;
Bahwa setelah disodorkan berita acara tersebut Terdakwa langsung menandatanganinya, tanpa terlebih dahulu memeriksa atau meneliti apakah rapat musyawarah persetujuan harga ganti rugi tanah sudah disepakati atau belum. Kemudian terhadap berita acara penilaian harga tanah, meskipun disadarinya Terdakwa tidak pernah melakukan rapat atau perhitungan mengenai perhitungan nilai harga tanah tersebut, namun Terdakwa tetap menandatangani berita acara tersebut;
Bahwa berdasarkan data-data yang ada berkaitan dengan syarat pencairan dana, maka Saksi Gustian Bayu menyerahkan seluruh dokumen tersebut kepada Saksi Deddy Chandra untuk proses pencairan dana, terdiri dari:
Berita Acara Rapat Nomor : 03/TIM-PH/BA/X/2009, tanggal 5 Oktober 2009, tentang Rekomendasi Harga Ganti Rugi Atas Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Sekolah Dasar Terpadu di Kampung Sari Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur;
Berita Acara No. 03/PEM/BA/X/2009, tanggal 12 Oktober 2009 tentang Penetapan Harga Ganti Rugi Atas Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Sekolah dasar Terpadu di Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang;
Fotokopi bukti pemilikan tanah;
SPPT PBB Tahun 2009;
Surat Pernyataan Tanah Tidak Dalam Sengketa dan Tidak Sedang Dalam Agunan, tanggal 13 Oktober 2009;
Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas tanah No.III/PEM/X/2009, tanggal 13 Oktober 2009;
SPP Final Atas Pelepasan Hak;
Bahwa bukti kepemilikan dan atau penguasaan tanah yang dimiliki oleh pemilik tanah tersebut adalah sebagai berikut::
Sertifikat HM No. 2809/82.594/3 Tpi tanggal 8 September 1982 An. Suroto Bin Loso, Sukasih Bin Loso, Sugito Bin Loso dengan ukuran luas 14.112 M2, sebagian sudah dibeli oleh Saksi Deddy Chandra dengan mengatasnamakan saksi Sutan S. Hasan Muchsin pada tahun 2007, seharga Rp. 25.000,-/M2
Sertifikat HM No. 2778/594.3/Tpi tanggal 24 Agustus 1982 An. Supardi dengan ukuran luas 7.045 M2 sudah dibeli oleh Saksi Drs. Deddy Chandra. MM pada tahun 2008, seharga Rp. 25.000,-/M2
Sertifikat HM No. 2447/82/594.3/Tpi tanggal 15 Juni 1982 An. Rohima diambil sebagian dengan ukuran luas 2.463 M2.
Surat Keterangan Tanah atau Alas Hak An. Satiyo/Hasdiana (adik kandung Deddy Chandra) dengan ukuran luas 17.540 M2. seharga Rp. 25.000,-/M2
Bahwa dengan diserahkannya seluruh dokumen pencairan dana tersebut di atas, Saksi Tina Darmasurya, S.Sos selaku Bendahara Pengeluaran Sekretariat Kota Tanjungpinang mencairkan dana ganti rugi tanah sebesar Rp. 2.958.262.000,- (dua milyar Sembilan ratus lima puluh delapan juta dua ratus enam puluh dua ribu rupiah) dan diserahkan langsung ke-rekening pemilik tanah, melalui :
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No. 1142/SP2D-LS/09, tanggal 26 Oktober 2009.atas nama Sutan Hasan Muchsien, sebesar Rp. 323.000.000,-
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No. 1143/SP2D-LS/09, tanggal 26 Oktober 2009, atas nama Sutan Hasan Muchsien, sebesar Rp. 598.852.000,-
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No. 1144/SP2D-LS/09, tanggal 26 Oktober 2009, atas nama Sutan Hasan Muchsien, sebesar Rp. 336.175.000,-
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No. 1145/SP2D-LS/09, atas nama Sutan Hasan Muchsien, sebesar Rp. 209.335.000,-
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No. 1146/SP2D-LS/09, tanggal 26 Oktober 2009, atas nama Sutan Hasan Muchsien, sebesar Rp. 1.490.900.000,-
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, menurut Majelis seharusnya seluruh anggota Tim Penilai Harga Tanah (Tim 5) dan seluruh Panitia Pengadaan Tanah (Panitia 9) tersebut belum diperbolehkan menandatangani berita acara tersebut sesuai tugas dan fungsi masing-masing, pertama karena Tim 5 belum pernah melakukan rapat penghitungan nilai harga tanah yang akan dibebaskan, kedua dalam rapat musyawarah penetapan harga tanah tanggal 12 Oktober 2009 belum ada kata sepakat antara pihak pemilik tanah dengan panitia pengadaan tanah, namun dalam kenyataannya seluruh tim penilai harga tanah dan seluruh Panitia Pengadaan Tanah telah menandatangani berita acara tersebut, sehingga dana kegiatan pengadaan tanah sebesar Rp. 2.958.255.000,- (dua milyar sembilan ratus lima puluh delapan juta dua ratus lima puluh lima ribu rupiah) dapat dicairkan dan telah diterima oleh seluruh pemilik tanah yang dibebaskan;
Menimbang, bahwa terkait dengan perbuatan Terdakwa SYAFRIZAL, menurut Majelis seharusnya Terdakwa menolak dan tidak menandatangani berita acara / rekomendasi harga ganti rugi yang diajukan oleh Saksi Gustian Bayu, karena Terdakwa sendiri mengetahui bahwa diri Terdakwa dan/atau tim penilai harga tanah (Tim 5) sama sekali tidak pernah melakukan rapat pembahasan dan/atau perhitungan mengenai nilai harga tanah yang akan dibebaskan, padahal perhitungan nilai harga tanah ini harus dilakukan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 dan Pasal 9 Peraturan Presiden No. 65 Tahun 2006 untuk menghindari adanya penyimpangan dalam penentuan harga, sehingga diperoleh nilai harga tanah yang sewajarnya pada lokasi USB tersebut. Oleh karena itu, dengan menetapkan harga tanah Rp. 85.000,- / M2 yang direkayasa oleh Saksi Deddy Chandra, menurut Majelis harga tersebut tidaklah dapat dipertanggungjawabkan karena perolehannya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga dapat menimbulkan kerugian keuangan Negara;
Menimbang, bahwa demikian halnya dengan berita acara musyawarah penetapan harga ganti rugi tanah yang diajukan oleh Saksi Gustian Bayu kepada Terdakwa SYAFRIZAL, seharusnya Terdakwa tidak serta merta menandatangani berita acara tersebut, akan tetapi mempelajari dan meneliti terlebih dahulu apakah musyawarah mengenai penetapan harga tanah yang telah dilakukan oleh Panitia dengan masyarakat pemilik tanah pada tanggal 12 Oktober 2009 tersebut sudah ada kata sepakat atau belum dan oleh karena faktanya belum ada kata sepakat mengenai harga tanah, seharusnya Terdakwa menolak untuk menandatangani berita acara tersebut, karena untuk menetapkan harga ganti rugi dalam ketentuan pengadaan tanah haruslah ada kata sepakat antara para pihak, disisi lain mengingat Terdakwa hanya sebentar saja mengikuti rapat musyawarah tersebut sehingga tidak mengetahui hasil rapat, maka sejatinya Terdakwa patut menduga bahwa apabila berita acara musyawarah ditandatangani dan jika faktanya belum terjadi adanya kata sepakat tentang penetapan harga, maka akan dapat menimbulkan masalah di kemudian hari, namun Terdakwa percaya saja kepada Saksi Gustian Bayu dan menandatangani kedua berita acara tersebut, hal ini bertentangan dengan Peraturan Kepala BPN RI No. 3 Tahun 1997, sebagaimana tertuang dalam Pasal 14 angka (3) huruf e, Pasal 27, 28, 29, 30, 31 dan 32;
Menimbang, bahwa dengan ditandatanganinya berita acara tersebut, maka secara normatif terpenuhilah syarat pencairan dana, sehingga dana dapat dicairkan dan diserahkan kepada pemilik tanah yang dibebaskan;
Menimbang, bahwa setelah dilakukan pembayaran ganti-rugi terhadap pemilik tanah yang dibebaskan, ternyata sebagian tanah adalah milik saksi Rohimah, sedangkan sebagian besar lainnya adalah milik Drs. Deddy Chandra yang dibeli pada tahun 2007 dan 2008 seharga Rp. 25.000,-/m2 (dua puluh lima ribu rupiah per meter-persegi) dengan mengatasnamakan saksi Sutan Hasan Muchsien (paman Saksi Deddy Chandra) dan tanah saksi Hasdiana (adik kandung Deddy Chandra).
Menimbang, bahwa dari uraian tersebut di atas Majelis Hakim berkesimpulan bahwa, dengan ditandatanganinya berita acara penghitungan nilai harga tanah (Tim 5), sementara Terdakwa sendiri dan Tim tidak melaksanakan rapat penghitungan tersebut dan menandatangani berita acara musyawarah penetapan harga, padahal rapat musyawarah tersebut belum mencapai adanya kata sepakat, perbuatan Terdakwa telah menyalahgunakan jabatan dan kewenangan yang ada pada diri Terdakwa, baik Terdakwa selaku anggota Tim Penilai Harga Tanah (Tim 5) sebagaimana yang diatur dalam SK. Sekretaris Kota Tanjungpinang No. 45 Tahun 2009, maupun Terdakwa sebagai anggota Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Pemerintah Kota Tanjungpinang Tahun Anggara 2009, sebagaimana yang ditetapkan dalam SK. Walikota Tanjungpinang No. 38 Tahun 2009, tanggal 7 Januari 2009, sehingga memberi keuntungan kepada pemilik tanah yang dibebaskan terutama kepada Saksi Deddy Chandra;
. Menimbang bahwa dengan demikian maka unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan menyalah gunakan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan telah terpenuhi dan terbukti;
Ad.4 Unsur Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara;
Menimbang, bahwa dalam Penjelasan Umum Undang-undang No. 31 tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahwa yang dimaksud dengan Keuangan Negara adalah seluruh kekayaan Negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan Negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat negara, baik ditingkat pusat maupun di daerah ;
Berada dalam pengurusan dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara / Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum dan Perusahaan yang menyertakan modal negara atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara ;
Bahwa menurut R. Wiyono yang dimaksud dengan merugikan keuangan negara, adalah sama artinya dengan menjadi ruginya keuangan negara atau berkurangnya keuangan negara (Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi hal. 32 ) ;
Bahwa di dalam penjelasan pasal 2 ayat (1) kata “dapat”, sebelum frasa merugikan “merugikan perekonomian atau keuangan negara”, menunjukkan bahwa Tindak Pidana Korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat ;
Sedangkan kata “dapat”, pada unsur ini haruslah diartikan sebagai suatu perbuatan yang menimbulkan kerugian negara dengan tanpa dirinci dan menyebut bentuk dan jumlah kerugian negara tertentu sebagai mana halnya tindak pidana materiil:
Bahwa yang dimaksud dengan “Perekonomian Negara”, adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan pemerintah baik ditingkat pusat maupun daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat ;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah diuraikan dalam pertimbangan unsur ke- 2 dan 3 di atas, di mana unsur tersebut telah terbukti adanya kerugian Negara, sehingga dengan demikian unsur inipun telah terbukti, akan tetapi apakah kerugian negara tersebut dapat dihitung atau tidak, maka akan dipertimbangkan sebagaimana tersebut dibawah ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, bahwa jumlah dana yang telah dicairkan oleh pemerintah dalam hal ini Pemerintah Kota Tanjungpinang kepada masyarakat dalam rangka pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan sarana pendidikan unit sekolah baru (USB) sebesar Rp. 2.958.255.000,- (dua milyar sembilan ratus lima puluh delapan juta dua ratus lima puluh lima rupiah) atas tanah seluas 34.803 M2;
Menimbang, bahwa dalam hal pembayaran ganti rugi kepada pemilik tanah yang akan dibebaskan sebagaimana terungkap di persidangan bahwa nilai harga tanah yang ditetapkan sebagai dasar perhitungan adalah sebesar Rp. 85.000,- / M2, namun harga tersebut bukanlah merupakan hasil penghitungan Tim Penilai Harga Tanah (Tim 5), karena Tim tersebut tidak pernah melakukan rapat ataupun melakukan penghitungan sama sekali, harga tersebut ditetapkan oleh Saksi Deddy Chandra dan memerintahkan Saksi Gustian Bayu selaku Sekretaris Tim 5 untuk memasukkannya ke dalam berita acara tim penilai harga tanah tanggal 5 Oktober 2009, kemudian dalam rapat musyawarah tanggal 12 Oktober 2009 harga Rp. 85.000,-/m2 tersebut ditetapkan kembali oleh Saksi Deddy Chandra dan dituangkan dalam berita acara musyawarah penetapan harga tanpa adanya kata sepakat baik dari pemilik tanah maupun anggota panitia lainnya. Oleh karena itu menurut Majelis Hakim, penetapan harga Rp. 85.000,-/m2 sebagai dasar pembayaran ganti rugi tanah untuk pembangunan USB di Kelurahan Pinang Kencana, Kota Tanjungpinang tahun anggaran 2009, tidaklah tepat karena tidak sesuai dan bertentangan dengan ketentuan perundangan yang berlaku sebagaimana yang diatur dalam Perkaban No. 3 Tahun 2007, sehingga dapat menimbulkan kerugian keuangan Negara;
Menimbang, bahwa terkait mengenai besarnya kerugian Negara tersebut Majelis akan mempertimbangkan dan memperhitungkannya sebagai berikut;
Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan bahwa ternyata tanah yang dibebaskan tersebut di atas sebagian besar adalah milik Saksi Deddy Chandra, selaku Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Umum Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, yang dalam kegiatan pengadaan tanah ini menjabat sebagai Sekretaris I Panitia Pengadaan Tanah (Panitia-9) dan juga sebagai Ketua Tim Penilai Harga Tanah (Tim-5). Tanah tersebut dibeli oleh Saksi Deddy Chandra dengan mengatasnamakan Saksi Sutan Hasan Muchsien (paman Saksi Deddy Chandra sendiri) dan Saksi Hasdiana (adik kandung Saksi Deddy Chandra), seharga Rp.25.000/m2 dengan rincian sebagai berikut:
Tahun 2007, Sertipikat HM. No. 2809, atas nama : Suroto, Sukasih,Sugito, seluas: 3.955 M2 x Rp. 25.000,- = Rp. 98.875.000,- (dibuat atas nama Sutan Hasan Muchsien)
Tahun 2008, Sertipikat HM No. 2778, an. Supardi, seluas: 7.045 M2 x Rp. 25.000,- = 176.125.000,- (dibuat atas nama Sutan Hasan Muchsien)
Sertipikat HM No. 4096, an. Supardi, Purwati, seluas 3.800 M2 x Rp 25.000,- = 95.000.000,- (dibuat atas nama Sutan Hasan Muchsien);
Surat Keterangan Tanah an. Satiyo / Sertipikat HM. No. 3739, luas : 17.540 M2 x Rp.25.000,-= Rp. 438.500.000,- (atas nama Hasdiana);
Sertipikat HM. No.2447, an. Rohima yang dikuasakan kepada anaknya Yuyun Mustikawati ( tanah ini tidak termasuk yang dibeli oleh Deddy Chandra);
Bahwa berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Kepulauan Riau Raplan Lumbanbatu terhadap pembebasan tanah untuk pembangunan USB tersebut pada bagian administrasi pemerintahan umum sekretariat daerah kota Tanjung Pinang tahun 2009 nomor : SR-1836/PW28/5/2013 tanggal 1 Juli 2013 pada angka 8. Hasil penghitungan kerugian Negara memakai metoda yang mendasarkan harga ganti rugi tanah terhadap atas nama Kuasa Saksi Sutan Hasan Muchsien, yaitu sertifikat HM Nomor 2809, HM. Nomor 2778, HM. Nomor 4096, Nomor 3739 yakni sebesar Rp.25.000./m2 ( dua puluh lima ribu rupiah) permeter persegi, menurut Majelis Hakim nilai tersebut belum menyentuh rasa keadilan, mengingat harga tanah per tahunnya pasti mengalami kenaikan.
Menimbang, bahwa sesuai ketentuan pasal 28 ayat 2 Peraturan Presiden No. 65 tahun 2006 tentang perubahan atas Peraturan Presiden nomor 36 tahun 2005 tentang pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum, yakni penilaian harga tanah berdasarkan pada nilai jual objek pajak (NJOP) atau nilai nyata sebenarnya dengan memperhatikan NJOP tahun berjalan dan dapat mempedomani variable dan faktor lainnya yang mempengaruhi nilai tanah, sehingga demikian harga tanah yang dibebaskan secara wajar menurut Majelis adalah sebagai berikut:
Menimbang, bahwa pembelian tanah dimulai Saksi Deddy Chandra sejak tahun 2007 sampai tahun 2009 yakni 3 tahun, sehingga pantas mendapat kenaikan yakni 20 % X Rp.25.000.= Rp.5.000.,dengan demikian harga jualnya adalah Rp.25.000 + Rp.5.000 = Rp.30.000,- (perhitungan inflasi rata-rata 6-7 % per-tahun);
Menimbang, bahwa tidak terdapat fakta melalui bukti tentang besarnya NJOP terakhir dari tanah yang dibebaskan tersebut, kecuali dengan surat keterangan yang diajukan oleh Kantor Pajak Tanjungpinang bahwa NJOP tanah di sekitar tanah yang dibebaskan adalah sebesar Rp.48.000,-( harga terendah ) sampai dengan Rp. 64.000,( harga tertinggi) per meter persegi;
Menimbang bahwa tanah yang dibebaskan atas nama Sutan S Hasan Muchsin dan lainnya ,kecuali Yuyun Mustikawati masing-masing tanah sertifikat HM. No. 2809, HM. No. 2778, HM. No. 4096, dan HM. No. 3739, sesuai peta tanah (pada bukti) terletak pada bagian sebelah dalam , yakni di belakang tanah atas nama Rohimah/ Yuyun ( sertifikat HM. No. 2447);
Menimbang bahwa dengan letak tanah yang demikian maka dipandang adil dengan menetapkan formula nilai NJOP tanah itu adalah : (Rp.48.000 + Rp.64.000,) = Rp.56.000,- (lima puluh enam ribu rupiah) per M²,
2
Menimbang, bahwa dengan mempedomani Pasal 28 ayat (2) Peraturan Presiden No. 65 Tahun 2006 yaitu nilai tanah sebenarnya dengan memperhatikan NJOP tahun berjalan diperoleh fomula nilainya ditambah NJOP dibagi dua yaitu:
( Rp.30.000,- + Rp.56.000,-) = Rp.43.000,(empat puluh tiga ribu rupiah)per M² ;
2
Menimbang bahwa berdasarkan penghitungan tersebut dapat dirumuskan bahwa nilai harga tanah khusus mengenai tanah sertifikat HM. No. 2809, HM. No. 2778, HM. No. 4096, dan HM. No. 3739 adalah sebesar Rp.43.000,- / M2 sedangkan untuk sertipikat HM. No. 2447 an. Rohima/Yuyun Mustikawati sebagaimana perhitungan BPKP ditetapkan sebesar Rp. 85.000,- / M2
Menimbang, bahwa dengan penghitungan di atas telah terdapat jumlah kelebihan bayar sebagai berikut :
a. Jumlah uang yang dikeluarkan oleh Pemko Tanjungpinang untuk pembebasan lahan Rp. 2.958.255.000.-
b. Jumlah pembayaran pajak Rp. 147.912.750.-
c. Jumlah uang yang dikeluarkan setelah pajak Rp. 2.810.342.250.-
d. Jumlah nilai uang yang riil/nyata yang seharusnya diterima pemilik tanah atau kuasanya adalah:
| Nomor sertifikat | Luas lahan M2 | Nilai Tanah (Rp) | Nilai penggantian (Rp) |
| 2809 | 3.955 | 43.000 | 170.065.000 |
| 2778 | 7.045 | 43.000 | 302.935.000 |
| 4096 | 3.800 | 43.000 | 163.400.000 |
| 3739 | 17.540 | 43.000 | 754.220.000 |
| 2447 | 2.463 | 85.000 | 209.355.000 |
| Jumlah | 34.803 | -- | Rp.1.599.975.000 |
e. Potongan 4 % terhadap tanah Rohimah (Rp. 8.374.200) Rp. 1.591.600.800.-
f. Jumlah kelebihan bayar yang telah terjadi adalah sebagai berikut : Jumlah dana yang sudah dibayarkan kepada pemilik tanah setelah dipotong pajak (Rp. 2.810.342.250.-) dikurangi dengan dana yang seharusnya diterima oleh pemilik tanah (Rp 1.591.600.800.-), sehingga ditemukan selisih atau kelebihan bayar sebesar Rp. 1.218.741.450.- ,- (satu milyar dua ratus delapan belas juta tujuh ratus empat puluh satu ribu empat ratus lima puluh rupiah );
Menimbang, bahwa dengan demikian telah terjadi kelebihan bayar yaitu sebesar Rp.1.218.741.450,-( satu milyar dua ratus delapan belas juta tujuh ratus empat puluh satu ribu empat ratus lima puluh rupiah );
Menimbang, bahwa dengan demikian kelebihan bayar dalam kegiatan Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Sekolah Dasar Terpadu Di Kp. Bangun Sari, Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjung Pinang Timur, Kota Tanjung Pinang, Tahun Anggaran 2009 tersebut adalah identik dengan kerugian Negara sebesar Rp.1.218.741.450,-( satu milyar dua ratus delapan belas juta tujuh ratus empat puluh satu ribu empat ratus lima puluh rupiah) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara telah terpenuhi dan terbukti ;
Ad.5 Melakukan, Menyuruh Melakukan atau Turut Melakukan Perbuatan;
Menimbang, bahwa pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP yang dijunctokan adalah mengatur tentang turut serta (Deelneming), yaitu turut sertanya seorang atau lebih pada waktu seorang lain melakukan suatu tindak pidana ;
Menimbang, bahwa yang termasuk dalam kategori Turut Serta (Deelneming) ini ialah mereka yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu ;
Menimbang, bahwa menurut Hooge Raad untuk adanya suatu perbuatan turut melakukan haruslah dipenuhi syarat - syarat, yaitu :
adanya kerja sama yang disadari antara para pelaku yang merupakan suatu kehendak bersama diantara mereka ;
diantara para pelaku harus bersama- sama melaksanakan kehendak tersebut ;
Menimbang, bahwa dalam turut serta atau medepleger, dikehendaki minimal 2 (dua) orang dalam pelaksanaan perbuatan pidana haruslah ditafsirkan dalam arti luas, yaitu apakah penyertaan tersebut dilakukan oleh para pelaku jauh sebelum perbuatan tersebut dilakukan, dekat kepada perbuatan tersebut dilakukan, ditengah-tengah perbuatan atau setelah perbuatan tersebut selesai dilakukan ;
Menimbang, bahwa syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam hal mana terdapat medeplegen adalah cukup jika mereka sadar bekerjasama pada waktu mereka melakukan suatu perbuatan yang dilarang, sehingga tidak diperlukan syarat adanya perundingan atau permufakatan terlebih dahulu sebelum melakukan perbuatan yang dilarang
Menimbang bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan dari keterangan Saksi-saksi, keterangan Ahli, surat, dan keterangan Terdakwa diperoleh fakta hukum, yang selanjutnya akan diuraikan dalam pertimbangan apakah Terdakwa, yang telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Sekolah Dasar Terpadu di Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjung Pinang Timur, Kota Tanjung Pinang Tahun Anggaran 2009 tersebut juga melakukannya secara bersama-sama dengan anggota tim penilaian harga tanah dan Anggota Panitia Pengadaan Tanah lainnya dengan peran masing-masing, Majelis akan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
Menimbang, bahwa dalam pelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan, dalam hal penetapan besarnya ganti-rugi sesuai Pasal 15 Perpres No. 65 Tahun 2006 haruslah dilakukan penilaian harga tanah yang akan dibebaskan oleh Lembaga Penilai Harga Tanah/Tim Penilai Harga Tanah dengan mempedomani nilai jual obyek pajak (NJOP) atau nilai harga yang sebenarnya dengan menggunakan NJOP tahun berjalan, penilaian harga tanah ini diadakan adalah untuk menghindari terjadi penyimpangan/mark-up harga dan melindungi hak-hak masyarakat yang tanahnya akan dibebaskan, namun dalam kenyataannya hal tersebut tidak dilakukan oleh Terdakwa termasuk seluruh anggota Tim-5 lainnya. Oleh karena tidak adanya penghitungan penilaian harga dari Tim 5 memberi peluang kepada Saksi Deddy Chandra menetapkan harga sendiri tanpa adanya pembahasan atau penghitungan sebagaimana yang telah ditentukan dalam Pasal 8 dan 9 Peraturan Presiden No. 65 Tahun 2006, sehingga Majelis berpendapat bahwa harga Rp. 85.000,- / M2 yang digunakan dalam penghitungan pembayaran ganti-rugi tanah kepada pemilik tanah tidak sesuai dengan peraturan dimaksud, sehingga sulit untuk dipertanggungjawabkan dan dapat menimbulkan kerugian keuangan negara;
Menimbang, bahwa agar seolah-olah tim penilai harga tanah telah melakukan rapat perhitungan nilai harga tanah, maka Saksi Gustian Bayu atas perintah Saksi Deddy Chandra selaku Ketua Tim Penilai Harga Tanah membuat Berita Acara No. 03/TIM-PH/BA/X/2009, tanggal 5 Oktober 2009 tentang Rekomendasi Harga Ganti Rugi Atas Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Sekolah Terpadu/USB di Kampung Bangun Sari Kelurahan Pinang Kencana, Kec. Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang dan ditandatangani oleh seluruh anggota tim penilaian harga tanah lainnya, yang mana isi dalam berita acara tersebut pada pokoknya menyatakan bahwa nilai harga ganti rugi tanah yang akan dibebaskan sebesar Rp. 85.000,-/ M2;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah diuraikan pada unsur ad. 2 dan 3 tersebut di atas, bahwa pada tanggal 12 Oktober 2009 Panitia Pengadaan Tanah telah mengadakan rapat musyawarah penetapan harga ganti rugi tanah dengan pemilik tanah, namun rapat musyawarah tersebut belum mencapai adanya kata sepakat;
Menimbang, bahwa karena belum ada kata sepakat dalam penetapan harga tanah, Saksi Deddy Chandra selaku pemimpin rapat mengambil kebijakan dengan menetapkan sendiri harga ganti-rugi tanah tersebut sebesar Rp. 85.000,- / M2 sesuai rekomendasi Tim Penilai Harga Tanah (Tim 5) yang adalah bersifat fiktif tersebut, tanpa adanya musyawarah baik kepada pemilik tanah maupun kepada sesama anggota panitia;
Menimbang, bahwa untuk memenuhi ketentuan dalam rangka pencairan dana Saksi Deddy Chandra memerintahkan Saksi Gustian Bayu untuk menerbitkan berita acara rapat musyawarah tersebut, dan atas perintah tersebut maka terbitlah Berita Acara No. 03/PEM/BA/X/2009, tanggal 12 Oktober 2009 tentang Penetapan Harga Ganti Rugi Atas Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Sekolah Dasar Terpadu di Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang;
Menimbang, bahwa setelah berita acara tim penilai harga tanah dan berita acara persetujuan harga tanah tersebut di atas selesai dibuat oleh Saksi Gustian Bayu, maka Saksi Deddy Chandra memerintahkan Gustian Bayu menemui Terdakwa untuk menandatangani berita acara tersebut dan sekaligus menyerahkan honor panitia/tim;
Menimbang, bahwa setelah disodorkan kedua berita acara tersebut, tanpa terlebih dahulu melakukan pemeriksaan secara teliti Terdakwa menuruti saja keinginan Saksi Gustian Bayu dan Saksi Deddy Chandra untuk menandatangani berita acara tersebut, meskipun Terdakwa sendiri menyadari bahwa ia tidak ada melaksanakan rapat Tim penilaian harga tanah dan tidak sepenuhnya mengikuti rapat panitia pengadaan tanah mengenai penetapan harga tanah;
Menimbang, bahwa dengan ditandatanganinya berita acara tersebut maka secara normatif terpenuhilah persyaratan pencairan dana kegiatan Pembangunan Sekolah Unit Sekolah Baru (USB) di Kelurahan Pinang Kencana Kec. Tanjungpinang Timur tahun Anggaran 2009, melalui Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tanggal 26 Oktober 2009, sebesar Rp. 2.958.262.000,- (dua milyar sembilan ratus lima puluh delapan juta dua ratus enam puluh dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dari rangkaian kegiatan tersebut di atas, terlihat adanya persesuaian pekerjaan yang saling mendukung antara Terdakwa dengan Saksi Deddy Chandra, Saksi Gustian Bayu dan termasuk seluruh anggota Tim 5 dan Panitia Pengadaan Tanah (Panitia 9) dengan cara menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya karena kedudukan dan jabatan, sehingga pencairan dana dapat dilakukan dan berakibat pada kerugian keuangan negara. Oleh karena itu perbuatan Terdakwa dapat dikualifikasi sebagai medepleger yang telah memenuhi semua unsur dari medepleger, sehingga dengan demikian unsur Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP telah terpenuhi dan terbukti;
Menimbang, bahwa dengan terpenuhinya unsur ke-1, ke-2, ke-3,ke-4, dan ke-5 dari pasal 3 Undang Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat ( 1 ) ke-1 KUHP tersebut, maka dengan demikian Dakwaan Subsidiair tersebut di muka telah terbukti pula secara sah menurut hukum dan meyakinkan, sehingga Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan subsidiair;
Menimbang bahwa Pleidoi Penasehat hukum Terdakwa pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa Syafrizal adalah seorang pegawai negeri atau yang memiliki jabatan/kedudukan, maka terdapat pertimbangan dalam bentuk mendiskualifikasi person pegawai negeri dari unsur setiap orang dalam pasal 2 yang didakwakan dan oleh karena itu juga unsur setiap orang ini hanya dapat dibuktikan setelah membuktikan unsur sangkaan pasal berikutnya ;
Bahwa Terdakwa tidak tepat dikatakan melakukan perbuatan melawan hukum karena Terdakwa bersama anggota Tim lainnya dalam melakukan proses penilaian harga dan ganti rugi tetap mempedomani ketentuan Perpres 65 tahun 2006 Jo Per Kepala BPN Nomor 3 tahun 2007 yang memperbolehkan harga ganti rugi di atas nilai jual objek Pajak;
Bahwa perbuatan Terdakwa menandatangani Berita Acara Penilaian Harga tanah No.03/TIM-PH/BA/X/2009,tanggal 5 Oktober 2009 serta menandatangani Berita Acara Persetujuan/penetapan Panitia Pengadaan Tanah No.03/PEM/BA/X/2009,tanggal 12 Oktober 2009, hanya untuk melengkapi segi administrasi yang berkaitan erat dengan tugas dan jabatan Terdakwa selaku Plt.Camat Tanjung Pinang Timur yang ditunjuk sebagai Tim Penilai Harga Tanah yang diangkat berdasarkan SK Sekdako Tanjungpinang No.45 tahun 2009,tanggal 26 Januari 2009 dan selaku anggota pada Panitia Pengadaan Tanah berdasarkan SK Walikota Tanjungpinang No.38 tahun 2009, tanggal 7 Januari 2009 ;
Bahwa oleh karena perbuatan Terdakwa bersangtkutan dengan jabatan dan kewenangannya sebagaiman tersebut di atas, maka dakwaan kepada Pasal 2 ayat (10 UU RI No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor adalah kurang tepat, oleh karena itu Penasehat hukum tidak sependeapat dengan JPU yang mendakwa dengan pasal 2 ayat (1) tersebut ;
Bahwa oleh karena salah satu unsur dalam dakwaan Primer tidak terbukti dan tidak terpenuhi, maka Terdakwa harus dinyatakan tidak terbukti melanggar dakwaan primer dan oleh karenanya harus dibebaskan dari dakwaan primer tersebut ;
Bahwa walaupun pada akhirnya pelaksanaan ganti rugi dalam pengadaan Unit Sekolah baru tersebut telah menguntungkan orang lain namun pada kenyataannya hal tersebut bukanlah menjadi tujuan Terdakwa ;
Bahwa walaupun unsur " menyalahgunakan kewenangan,kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan " telah terbukti dilakukan Terdakwa, namun menurut Penasehat hukum perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana melainkan merupakan kelalain Administrasi semata ;
Bahwa unsur "dapat merugikan keuangan negara " menurut Penasehat hukum telah terbukti menurut hukum berdasarkan Audit BPKP Provinsi KEPRI ;
Bahwa dikarenakan apa yang dilakukan oleh Terdakwa hanyalah pelanggaran dibidang Administrasi bukan merupakan perbuatan pidana maka sudah sepantasnya Terdakwa dilepas dari dakwaan melaukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair yakni pasal 3 dimaksud ;
Bahwa kearifan dan harapan untuk mendapatkan keadilan berada pada Majelis hakim yang kami muliakan ;
Menimbang bahwa terhadap nota pembelaan Penasehat Hukum tersebut, Majelis mempertimbangkannya sebagai berikut ini ;
Menimbang bahwa Penasehat hukum telah berpendapat yakni Terdakwa telah “menyalahgunakan kewenangan,kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan" telah terbukti dilakukan Terdakwa, namun menurut Penasehat Hukum perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana melainkan merupakan kelalain Administrasi semata, menurut Majelis tidaklah pada alasan yang tepat, karena kelalain Administrasi tersebut didahului dengan tindakan dan perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ;
Menimbang bahwa kelalain Administrasi tersebut tidak akan terjadi jika Terdakwa tidak pada tupoksinya untuk menandatangani Berita Acara tanggal 12 Oktober 2009 pada Tim 9 dan Berita Acara tanggal 5 Oktober 2009 pada Tim 5 ;
Menimbang bahwa berdasarkan nota Pembelaan Penasehat hukum Terdakwa tersebut juga dapat disimpulkan bahwa Terdakwa lalai dimana pada kenyataan fakta hukum bahwa isi Berita Acara maupun rapat tertanggal 5 Oktober 2009 itu tidak pernah dilakukan oleh Tim 5, padahal Berita Acara tersebut adalah salah satu persyaratan untuk pencairan uang pembayaran ganti rugi pada pemilik tanah ;
Menimbang bahwa pembelaan yang diajukan oleh Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa keberatan jadi Terdakwa oleh JPU, karena anggota tim 9 dan anggota tim 5 yang lainnya mengapa tidak dijadikan Terdakwa juga, kenapa seperti ini, kenapa hukum tumpul ke atas dan hukum tajam ke bawah ;
Bahwa kasus korupsi terhadap Bpk.Irianto MS Syafiuddin (Yance) mantan Bupati Indramayu yang kerugian Negara 5,2 Milyar,bersalah pada pasal 3 jo. pasal18 UU 31 tahun 1999, tuntutannya 1,5 tahun,denda 200 juta subsidair 6 bulan kurungan,saksinya Wapres Jusuf Kalla, sedangkan Terdakwa kenapa dituntut 5 tahun dan denda 200 juta ;
Bahwa Terdakwa adalah orang awam yang berkesimpulan Dedi Candra dan keluarga yang seharusnya bertanggung jawab karna dia yang jelas-jelas dan terang-terangan menipu dan merugikan Negara, saya hanya korban konspirasi Dedi Candra dan Keluarganya;
Bahwa mungkin saya tidak perlu patuh pada atasan untuk menandatangani Berita Acara tersebut, saat itu posisi saya hanya pelaksana tugas yang dilantik posisi camat tanjungpinang timur, kenapa saya yang disengsarakan, mana yang lainnya, kenapa tidak dengan keluarga yang jelas-jelas punya rekening ratusan juta ;
Bahwa Tuhan itu tidak tidur dan maha tahu,semoga lewat tangan-tangan Bapak,Ibu Hakim ini Tuhan menjawab dan mendengar doa Saya sebagai orang yang teraniaya dan terdzolimi,amin..amin..amin.
Menimbang, bahwa terhadap nota pembelaan yang diajukan oleh Terdakwa, Majelis mempertimbangkannya sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa tentang anggota tim 9 dan anggota tim 5 yang lainnya tidak dijadikan Terdakwa, Majelis uraikan bahwa seseorang jadi Terdakwa itu adalah kewenangan JPU yang sebelumnya harus dilakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan oleh pihak Kepolisian dan Kejaksaan, bukan kewenangan Pengadilan, akan tetapi untuk menentukan Terdakwa terbukti bersalah atau tidak itu adalah kewenangan Pengadilan untuk mengadilinya , demikian pula tentang tentang kenapa hukum tumpul ke atas dan hukum tajam ke bawah, menurut Majelis bahwa setiap orang dijamin haknya untuk berpendapat ,lisan dan tulisan didepan umum oleh UU Dasar 1945 RI, pendapat mana tentunya harus dapat dipertanggung jawabkan dan tidak melanggar aturan yang lainnya ;
Menimbang, bahwa setiap perkara diputus oleh Majelis Hakim dan punya independensi masing-masing dan independensi antara JPU perkara aquo dan perkara Syaifudin tersebut juga berdiri sendiri-sendiri, oleh karena itu perkara Syaifudin tersebut tidak dapat dijadikan tolak ukur berat ringannya putusan yang akan diambil oleh Majelis Hakim perkara ini ;
Menimbang, bahwa setiap orang patuh pada atasan adalah hal yang baik, namun bukan menjadi alasan pemaaf jika kepatuhan tersebut ataupun dugaan adanya konspirasi Deddy Chandra dan Keluarga tersebut ternyata terdapat kekalaian dan atau pelanggaran hukum yang mengakibatkan menguntungkan orang lain sehingga menimbulkan kerugian bagi Negara ;
Menimbang tentang Tuhan itu tidak tidur dan Maha tahu, semoga lewat tangan-tangan Bapak, Ibu Hakim ini Tuhan menjawab dan mendengar doa Terdakwa sebagai orang yang teraniaya dan terdzolimi, menurut Majelis Hakim bahwa Hakim bukanlah Algojo, akan tetapi setiap putusan tentunya melalui musyawarah Majelis Hakimnya dan berpegang pada Hukum Acara Pidana, UU tindak pidana Korupsi dengan mempertimbangkan fakta hukumnya, hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan dan meperhatikan jika ada alasan pemaaf yang dibenarkan oleh hukum , sehingga rasa keadilan dan berdasar hukum itu terwujud dalam putusan yang dijatuhkan pada Terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan Terdakwa telah terbukti secara sah menurut hukum dan meyakinkan, maka kepadanya harus dinyatakan bersalah dan karenanya itu sudah selayak dan seadilnya pula Terdakwa bertanggung jawab atas kesalahannya itu serta dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya, karena sepanjang pemeriksaan di persidangan pada waktu Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta Majelis tidak menemukan suatu bukti bahwa Terdakwa adalah orang yang tidak mampu bertanggung-jawab atas kesalahannya serta tidak menemukan adanya alasan pemaaf dan pembenar yang dapat membebaskan dan atau melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum atas perbuatan dan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis menetapkan pidananya kepada Terdakwa, maka terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan pidana bagi Terdakwa, yaitu :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah memberantas korupsi ;
Perbuatan Terdakwa merugikan keuangan Negara cq. Pemerintah Kota Tanjungpinang;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa sopan selama persidangan dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa tidak menikmati hasil korupsi;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa tulang punggung keluarga ;
Menimbang, bahwa makna pemidanaan adalah bukan semata-mata sebagai langkah pengamanan dan penertiban bagi kehidupan masyarakat, akan tetapi yang terutama adalah sebagai langkah pendidikan batin/mental bagi siterpidana, dengan maksud agar setelah ia si terpidana tersebut selesai menjalankan masa pidananya, ia dapat hidup bermasyarakat kembali secara baik seperti seharusnya;
Menimbang, bahwa oleh karena Tindak Pidana Korupsi ini sudah menjangkiti segala sektor kehidupan masyarakat yang tidak saja merugikan keuangan Negara tetapi juga telah melanggar hak-hak sosial dan kehidupan ekonomi masyarakat secara luas, sehingga pidana yang akan dijatuhkan Majelis Hakim kepada Terdakwa pun diharapkan untuk memberikan pembelajaran yang tidak saja kepada Terdakwa tetapi juga bagi pihak lain yang mempunyai kesempatan mempergunakan Uang Negara secara tidak sah ;
Menimbang, sambutan pembukaan Rapat Kerja Nasional Mahkamah Agung RI, Pengadilan Tingkat Banding, Pengadilan Tingkat Pertama Kelas I A dan Kelas I B di Semarang pada tanggal 27 -30 September 2004,antara lain sebagai berikut :
“Dalam perkara pidana, pertimbangan-pertimbangan memberatkan atau meringankan, tidak lain dari pertimbangan kenyataan atas rasa keadilan Hakim. Hakim adalah tangan keadilan, bukan algojo bagi sekedar nafsu untuk menghukum.Tangan keadilan Hakim bukan saja untuk memuaskan khalayak ramai, atau korban, tetapi juga keadilan untuk pelaku dan keluarganya. Rasa malu, tercoreng yang mungkin akan dikenang turun temurun merupakan faktor sosiologis yang harus dipertimbangkan. Keadilan Hakim adalah keadilan komprehensif, bukan keadilan sesaat atau untuk kepentingan tertentu ……dst “ ;
Menimbang bahwa berdasarkan hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan yang ada pada diri Terdakwa serta dihubungkan pula dengan apa yang dikemukakan oleh Ketua Mahkamah Agung RI seperti diuraikan diatas, maka Majelis berpendapat bahwa hukuman yang dijatuhkan atas diri Terdakwa seperti tersebut dalam Amar putusan dibawah ini adalah sudah memenuhi rasa keadilan bagi Terdakwa dan masyarakat sebagai upaya menegakkan supremasi hukum di wilayah Propinsi Kepulauan Riau pada khususnya sehingga mampu memberikan arti dan kontribusi upaya menegakkan supremasi hukum pula secara nasional pada umumnya ;
Menimbang, bahwa karena pasal 3 Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang didakwakan kepada Terdakwa tersebut memuat dua macam ancaman pidana, yaitu pidana penjara dan pidana denda, maka Majelis Hakim juga mempunyai cukup alasan selain menjatuhkan pidana penjara juga pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang bahwa apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa, maka cukup alasan pula untuk menetapkan pidana kurungan sebagai penggantinya ;
Menimbang, bahwa meskipun perbuatan Terdakwa yang merupakan salah satu faktor mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan Negara cq Pemerintah Daerah Kota Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau, namun sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan Terdakwa tidak ada menikmati hasil korupsi, sehingga Terdakwa tidak dibebani untuk membayar uang pengganti ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa surat akan ditetapkan statusnya di dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa perbuatan pidana yang telah terbukti dilakukan Terdakwa tersebut adalah termasuk dalam ketentuan pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP, maka cukup beralasan hukum untuk memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan, sedangkan mengenai masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 222 ayat 1 KUHAP kepada Terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Mengingat, ketentuan pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana, Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP, Undang Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan peraturan perundang-undangan lain yang berkenaan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I:
Menyatakan Terdakwa SYAFRIZAL Bin H. ABDUL WAHAB tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair ;
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair;
Menyatakan Terdakwa SYAFRIZAL Bin H. ABDUL WAHAB, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA.“
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Memerintahkan barang bukti berupa :
1 (satu) Buah Buku rekening Bank BRI atas nama SURJADI dengan nomor rekening : 3548-01-014749-53-2.
1 (satu) Buah buku tabungan sinar Bank Riau Tg.Pinang dengan nomor rekening 103-21-12089 atas nama HASDIANA.
1 (satu) Buah Buku tabungan Simpedes BRI dengan nomor rekening : 3281-01-009489-53-7 atas nama BRIAN HERMAWAN.
1 (satu) Lembar Kuitansi pembelian tanah di Gg.Perkutut milik saudara SATIYO seluas 17.540 m2 dengan surat tanah nomor : 161/6-1/2001, bulan Agustus 2008 sebesar Rp.438.500.000,- dari HASDIANA kepada SATIYO.
3 (tiga) Lembar Kuitansi pembelian tanah di Kp.Bangun sari dengan ukuran luas 3.955 m2 dengan surat SHM Nomor : 2809 / 82.594.3/Tpi, Tanggal 08 september 1982, dari SUTAN S.HASAN MUCHSIEN kepada GINARTI pada tanggal 2 februari 2007 sebesar Rp.8.000.000,-, tanggal 6 April 2007 sebesar Rp.80.000.000,-, dan tanggal 15 Juni 2007 sebesar Rp.10.000.000,-.
1 (satu) Lembar Kuitansi pembelian sebidang tanah atas nama ISMAIL SELAMAT dengan rek No.142/ 590/VIII/2010 tanggal 24-08-2010, dengan luas 7.810 m2 di kelurahan pinang kencana pada tanggal 30 Agustus 2010 uang sebesar Rp.312.400.000,-.dari HASDIANA kepada ISMAIL SELAMAT.
1 (satu) Lembar Kuitansi pembelian satu bidang tanah dengan surat SKGR Rek No.140/ 590/ VIII / 2010, tanggal 24-08-2010 kelurahan pinang kencana dengan luas 1.000 m2 atas nama SUKARDI pada tanggal 30 Agustus 2010 uang sebesar Rp.40.000.000,- dari HASDIANA kepada SUPARDI.dan hasil penelitian kami menyatakan barang tersebut sesuai dengan tercantum di dalam daftar benda sitaan/barang bukti.
1 (satu) Lembar Kuitansi Angsuran pertama pembelian tanah seluas 19.993 m2 dengan surat SHM Nomor : 658 tanggal 23-6-2005, Akta kuasa menjual no.25 tanggal 09-04-2010 dengan harga permeter Rp.58.000,- dengan total harga Rp.1.159.594.000,- pada tanggal 15 Maret 2010 sebesar Rp.550.000.000,- dari saudari HASDIANA kepada MARYONO.
1 (satu) Lembar Kuitansi Pelunasan sisa pembayaran pembelian tanah seluas 19.993 m2 SHM Nomor : 658 tanggal 23-6-2005, pada tanggal 12 April 2010 sebesar Rp.609.594.000,- dari saudari HASDIANA kepada MARYONO.
1 (satu) Buah Dokument / Surat pertanggung jawaban (SPJ) Asli Pemerintah kota Tg.Pinang tentang Pengadaan tanah untuk pembangunan USB terpadu (SD dan SMP) dikelurahan Pinang kencana Kecamatan Tanjungpinang timur tahun 2009.
1 (satu) Lembar surat perihal Pengadaan lahan sarana pendidikan SD / SMP dari Dinas pendidikan, pemuda dan olah raga kepada Ibu walikota Cq Bagian pemerintahan Setdako kota Tg.Pinang tanggal 2 Februari 2008.
1 (satu) Rangkap Surat perintah pencairan dana (SP2D) Nomor : 1142/SP2D-LS/09 atas nama SUTAN S.HASAN MUCHSIEN sebesar Rp.323.000.000,- beserta Lampirannya.
1 (satu) Rangkap Surat perintah pencairan dana (SP2D) Nomor : 1143/SP2D-LS/09 atas nama SUTAN S.HASAN MUCHSIEN sebesar Rp.598.825.000,- beserta Lampirannya.
1 (satu) Rangkap Surat perintah pencairan dana (SP2D) Nomor : 1144/SP2D-LS/09 atas nama SUTAN S.HASAN MUCHSIEN sebesar Rp.336.175.000,- beserta Lampirannya.
1 (satu) Rangkap Surat perintah pencairan dana (SP2D) Nomor : 1145/SP2D-LS/09 atas nama YUYUN MUSTIKAWATY sebesar Rp.209.355.000,- beserta Lampirannya
1 (satu) Rangkap Surat perintah pencairan dana (SP2D) Nomor : 1146/SP2D-LS/09 atas nama HASDIANA sebesar Rp.1.490.900.000,- beserta Lampirannya.
1 (satu) Lembar Petikan Keputusan Sekretaris Jendral Nomor : 811.211.2-1565. tanggal 31-1-1994 kepada DEDDY CHANDRA Berikut daftar Lampirannya.
1 (satu) Buah Buku Register Surat keluar tahun 2009 perihal surat undangan No: 005/ADM-PUM/138, Tanggal 3 Oktober 2009 dan surat undangan No: 005/ADM-PUM/154, Tanggal 9 Oktober 2009.
1 (satu) Lembar surat petikan keputusan Walikota Tanjungpinang nomor 128 tahun 2008 tentang Pengangkatan pejabat Struktural eselon III dan IV dilingkungan pemerintah kota Tanjungpinang tanggal 17 Maret 2008 atas nama Drs.DEDDY CHANDRA berikut 1 (satu) lembar lampirannya atas nama Drs.DEDDY CHANDRA
1 (satu) Rangkap legalisir copy Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Sekretariat Daerah Pemerintah kota Tanjungpinang Tahun anggaran 2009, tentang Urusan Pertanahan.
1 (satu) Rangkap Legalisir Fotocopy Akta Jual Beli No.484/2009, tanggal 11 Agustus 2009.
1 (satu) Rangkap Legalisir Fotocopy Akta Jual Beli No.235/2009, tanggal 30 April 2009.
1 (satu) Rangkap Legalisir Fotocopy Akta Jual Beli No.231/2009, tanggal 30 April 2009.
1 (satu) Rangkap Surat Sertifikat Hak milik dengan nomor : 658, tanggal 23 Juni 2005 seluas 19.993 m2 dikelurahan Kampung bugis kecamatan Tg.Pinang kota provinsi kepulauan riau, atas nama SYAHRIL HASIBUAN, berikut sebidang tanah seluas 19.993 m2 dengan surat nomor : 658 pada tanggal 23 Juni 2005, atas nama SYAHRIL HASIBUAN.
1 (satu) Rangkap Surat Sertifikat Hak milik dengan nomor : 6123 pada tanggal 18 Januari 2012 seluas 10.231 m2, dikelurahan pinang kencana kecamatan Tg.Pinang timur provinsi kepulauan riau atas nama HASDIANA, berikut sebidang tanah seluas 10.231 m2 dengan surat nomor : 6123 pada tanggal 18 Januari 2012 atas nama HASDIANA.
1 (satu) rangkap surat sertifikat hak milik dengan nomor : 03739 tanggal 21 Januari 2009 atas nama HASDIANA seluas 17.540 m2, berikut sebidang tanah seluas 17.540 m2 dengan surat nomor : 03739 tanggal 21 Januari 2009 atas nama HASDIANA.
1 (satu) rangkap surat sertifikat hak milik dengan nomor : 2778 / 82 / 594.3 / Tpi tanggal 24 Agustus 1982 atas nama SUPARDI seluas 7.045 m2, berikut sebidang tanah seluas 7.045 m2 dengan surat nomor : 2778 / 82 / 594.3 / Tpi tanggal 24 Agustus 1982 atas nama SUPARDI.
1 (satu) rangkap surat sertifikat hak milik dengan nomor : 04096 tanggal 23 Juli 2009 atas nama SUPARDI seluas 3.800 m2, berikut sebidang tanah seluas 3.800 m2 dengan surat nomor : 04096 tanggal 23 Juli 2009 atas nama SUPARDI.
1 (satu) rangkap surat sertifikat hak milik dengan nomor : 04156 tanggal 8 September 1982 atas nama Suroto bin Loso, sugito bin loso, sukasih binti loso seluas 3.955 m2, berikut sebidang tanah seluas 3.955 m2 dengan surat nomor : 04156 tanggal 8 September 1982 atas nama Suroto bin Loso, sugito bin loso, sukasih binti loso.
1 (satu) rangkap surat sertifikat hak milik dengan nomor : 2447 / 82 / 594.3 / Tpi tanggal 15 Juni 2009 atas nama ROHIMAH seluas 2.463 m2, berikut sebidang tanah seluas 2.463 m2 dengan surat nomor : 2447 / 82 / 594.3 / Tpi tanggal 15 Juni 2009 atas nama ROHIMAH.
Barang Bukti nomor urut 1 sampai dengan 30 dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Terdakwa YUSRIZAL, A.Ptnh Bin MUHAMMAD YUSUF BHAWAN;
1 (satu) lembar surat petikan Keputusan/SK Gubernur Riau nomor SK.821.2/P/84/35 tanggal 31 Agustus 1984 an. SYAFRIZAL;
1 (satu) lembar surat petikan Keputusan Walikota no168 Tahun 2009 tanggal 13 maret 2009 an. SYAFRIZAL;
Barang bukti nomor urut 31 dan 32 dikembalikan kepada Terdakwa SYAFRIZAL BIN H. ABDUL WAHAB;
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada hari Kamis , tanggal 11 Juni 2015, oleh kami : Dame P. Pandiangan, S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Jonni Gultom, S.H., M.H., dan M. Fatan Riyadhi, S.H., Hakim dan Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari Kamis, tanggal 18 Juni 2015 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota dibantu Nor Asikin,S.H., selaku Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang serta dihadiri oleh Mhd. Rasyid, S.H., selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dan Terdakwa dengan didampingi oleh Penasehat Hukumnya ;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Jonni Gultom,S.H., M.H. Dame P. Pandiangan S.H.
M. Fatan Riyadhi, S.H
Panitera Pengganti,
Nor Asikin,S.H