125 PK/PDT.SUS/2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 125 PK/PDT.SUS/2010
PT. BANK BUKOPIN; PT. BINA PERKASA INDOGRAHA
TOLAK
P U T U S A N
No. 125 PK/Pdt.Sus/2010
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus (Kepailitan/PKPU) dalam peninjauan kembali telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT. BANK BUKOPIN, berkedudukan di Gedung Bank Bukopin, Jl. MT. Haryono Kav. 50-51, Jakarta Selatan, dalam hal ini memberi kuasa kepada: PURWOKO J. SOEMANTRI, SH.M.Hum.dan kawan-kawan, para Advokat pada Kantor Advokat Purwoko J. Soemantri, SH. & Rekan, berkantor di Jalan Danau Gelinggang Blok C III No. 59, Pejompongan, Jakarta Pusat, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 15 Juni 2010,
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/ Pemohon Pailit/Termohon PKPU;
terhadap:
PT. BINA PERKASA INDOGRAHA, berkedudukan di Komplek Perkantoran Duta Merlin Blok A No. 40, Jl. Gajah Mada No. 3-5, Jakarta 10130, diwakili oleh Budi Djonari selaku Direktur, dalam hal ini memberi kuasa kepada: TAFRIZAL HASAN GEWANG, SH., MH. dan kawan-kawan, para Advokat pada Kantor Hukum Tafrizal Hasan Gewang & Rekan, beralamat di Ruko Sentra Menteng Blok MN No. 88 M, Sektor VII, Bintaro Jaya;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi/ Termohon Pailit/Pemohon PKPU;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/Pemohon Pailit/Termohon PKPU telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Mahkamah Agung RI No. 737 K/Pdt.Sus/2009 tanggal 24 November 2009 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi/Termohon Pailit/Pemohon PKPU dengan posita gugatan sebagai berikut:
Bahwa Pemohon melalui surat permohonannya tertanggal 5 Mei 2009 dan telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/Niaga Jakarta Pusat pada tanggal 5 Mei 2009 di bawah Nomor: 01/PKPU/2009/PN.JKT.PST., sebagai berikut :
Bahwa Pemohon PKPU adalah suatu Perseroan Terbatas, yang bergerak dalam bidang usaha Hotel, berkedudukan di Jakarta Utara, satu dan lain sesuai Akte Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham sebagai pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Bina Perkasa Indograha yang dibuat oleh Francisca Susi Setiawati, SH., Notaris di Jakarta (Bukti P-1) ;
Bahwa Pemohon PKPU telah digugat pailit oleh PT. Bank Bukopin (selanjutnya disebut “Termohon PKPU”), satu dan lain sesuai Permohonan Pernyataan Pailit tanggal 30 Maret 2009 terdaftar rol. No. 14/Pailit/2009/ PN.Niaga.Jkt.Pst. (Bukti P-2) ;
Bahwa menunjuk ketentuan Pasal 222 ayat (2) dari UUK, Pemohon PKPU mengajukan Permohonan PKPU dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian utang atau seluruh utang kepada kreditur nantinya apabila Permohonan PKPU ini dikabulkan ;
Bahwa berdasarkan catatan Pemohon PKPU; Pemohon PKPU hanya mempunyai kewajiban terhadap :
- PT. Artha Agung Abadi, sebesar Rp 329.341.831.628
- Bank DKI, sebesar Rp 18.898.487.271
- Bukopin, sebesar Rp 7.537.686.195
(Bukti P-3) ;
Bahwa saat ini usaha Pemohon PKPU tetap berjalan dengan jumlah karyawan Hotel ± 250 orang dan berdasarkan Neraca PT. Bina Perkasa Indograha per-31 Desember 2008, Pemohon PKPU mempunyai keuntungan untuk tahun buku 31 Desember 2008 sebesar Rp 2.318.568.500,- (dua milyar tiga ratus delapan belas juta lima ratus enam puluh delapan ribu lima ratus rupiah), apabila tidak dipotong biaya renovasi hotel, sehingga tidak layak dan tidak berdasarkan hukum apabila Pemohon PKPU dinyatakan pailit, sedangkan Pemohon PKPU masih mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan kewajiban kepada para kreditur (Bukti P-4) ;
Bahwa menunjuk ketentuan Pasal 225 ayat (2) dari UUK, kiranya Permohonan PKPU ini dikabulkan dan mengangkat :
- Sdr. Denny Azani B. Latief, SH., beralamat di Darmawangsa Square Unit 22, Jl. Darmawangsa VI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12730, sebagai Pengurus permohonan PKPU guna mengurus harta Pemohon PKPU selama proses PKPU berlangsung (Bukti P-5) ;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan hukum di atas, maka Pemohon PKPU dengan ini mengajukan permohonan kepada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar berkenan memutuskan perkara ini sebagai berikut :
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon PKPU untuk seluruhnya ;
2. Menetapkan Hakim pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, sebagai Hakim Pengawas ;
3. Menunjuk :
- Sdr. Denny Azani B. Latief, SH., sebagai Pengurus PT. Bina Perkasa Indograha, berkantor di Darmawangsa Square Unit 22, Jl. Darmawangsa VI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12730 ;
4. Menghukum Pemohon PKPU untuk membayar seluruh biaya perkara ini ;
Atau :
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Niaga berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;
Bahwa atas permohonan tersebut Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah mengeluarkan Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara tertanggal 13 Mei 2009 No. 01/PKPU/2006/PN.JKT.PST., yang amarnya pada pokoknya sebagai berikut :
MENGADILI
1. Mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
(PKPU) Sementara dari Pemohon PKPU selama 45 hari terhitung sejak
tanggal putusan diucapkan ;
2. Mengangkat Sdr. Ely Mariani, SH., MH. Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas ;
3. Mengangkat Sdr. Denny Azani B. Latief, SH. beralamat di Darmawangsa Square Unit 22, Jl. Darmawangsa VI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan sebagai Pengurus ;
4. Menetapkan bahwa sidang tentang pemeriksaan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang (PKPU) Sementara ini pada hari Senin,
tanggal 29 Juni 2009 bertempat di Pengadilan Negeri/Niaga Jakarta
Pusat lantai 3 Jalan Gajah Mada No. 17 Jakarta Pusat ;
5. Memerintahkan Pengurus untuk memanggil Pemohon Penundaan Kewajiban pembayaran Utang (PKPU) dan Kreditur dalam surat tercatat agar datang pada sidang yang telah ditetapkan di atas ;
6. Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa bagi pengurus akan
ditetapkan kemudian setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
(PKPU) berakhir ;
Menangguhkan biaya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang (PKPU) ini sampai dengan Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang (PKPU) dinyatakan selesai ;
Bahwa pada hari persidangan Hari: Senin, tanggal 29 Juni 2009 telah menerima laporan/surat dari Hakim Pengawas yang pada intinya telah diusulkan untuk meminta perpanjangan waktu PKPU kepada Majelis Hakim, dan Debitur serta para Kreditur secara aklamasi setuju agar dapat diberikan perpanjangan waktu PKPU ;
Bahwa atas permohonan tersebut Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah mengeluarkan Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Tetap tertanggal 07 Juli 2009 No. 01/PKPU/2006/PN.JKT.PST., yang amarnya pada pokoknya sebagai berikut:
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan Permohonan Penundaaan Kewajiban Pembayaran Utang
Tetap (PKPUT) selama 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal 30 Juni
2009 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2009;
3. Menetapkan sidang pemeriksaan pelaksanaaan Penundaaan Kewajiban
Pembayaran Utang Tetap (PKPUT) pada hari Senin, tanggal 31
Agustus 2009 bertempat di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat Jalan Gajah Mada No. 17 Lantai 3 Jakarta Pusat;
4. Memerintahkan Pengurus untuk memanggil Debitur, Kreditur untuk hadir pada hari sidang yang telah ditentukan tersebut di atas;
5. Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa bagi pengurus akan
ditetapkan kemudian setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
(PKPU) berakhir ;
6. Menangguhkan biaya perkara sampai dengan permohonan PKPU ini berakhir;
Bahwa pada hari persidangan Hari: Senin, tanggal 07 September 2009 telah menerima laporan/surat dari :
1. Hakim Pengawas :
- Di dalam Rapat Kreditur tertanggal 02 September 2009 tersebut, telah dilakukan pemungutan suara (voting) bahwa Kreditur yang terdaftar 3 (tiga) mewakili piutang sebesar Rp. 285.976.500.757,40 (dua ratus delapan puluh lima milyar sembilan ratus tujuh puluh enam juta lima ratus ribu tujuh ratus lima puluh tujuh rupiah empat puluh sen) dengan jumlah suara 28.598 (dua puluh delapan ribu lima ratus sembilan puluh delapan) ;
- Bahwa telah hadir 3 (tiga) mewakili piutang sebesar Rp. 285.976.500.757,40 (dua ratus delapan puluh lima milyar sembilan
ratus tujuh puluh enam juta lima ratus ribu tujuh ratus lima puluh
tujuh rupiah empat puluh sen) dengan jumlah suara 28.598 (dua
puluh delapan ribu lima ratus sembiIan puluh delapan) atau 100 % ;
- Bahwa berdasarkan laporan Pengurus tidak ada Kreditur Konkuren
yang mengajukan tagihan ;
- Bahwa dari 3 (tiga) kreditur mewakili piutang sebesar
Rp. 285.976.500.757,40 (dua ratus delapan puluh lima milyar sembilan
ratus tujuh puluh enam juta lima ratus ribu tujuh ratus lima puluh
tujuh rupiah empat puluh sen) dengan jumlah suara 28.598 (dua
puluh delapan ribu lima ratus sembilan puluh delapan) atau 100 % ;
Kreditur yang setuju 2 (dua) mewakili piutang sebesar
Rp. 273.438.914.462,35 (dua ratus tujuh puluh tiga milyar empat ratus
tiga puluh delapan juta sembilan ratus empat belas ribu empat ratus
enam puluh dua rupiah tiga puluh lima sen) atau 95,6 % ;
Kreditur yang tidak setuju 1 (satu) mewakili piutang sebesar
Rp. 12.537.686.295,15 (dua belas milyar lima ratus tiga puluh tujuh juta enam ratus delapan puluh enam ribu dua ratus sembilan puluh lima rupiah lima belas sen) atau 4,4 % ;
Bahwa berdasarkan hasil pemungutan suara (voting) tersebut dihubungkan Pasal 281 Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Nomor: 37 Tahun 2004, maka Kreditur yang menyetujui perdamaian telah melebihi ½ (satu perdua) Kreditur yang haknya diakui dan nilai piutang (tagihan) telah melebihi 2/3 bagian dari seluruh tagihan yang diakui ;
Bahwa berdasarkan hasil pemungutan suara (voting) tersebut
dihubungkan dengan Pasal 284 jo. 285 Undang-Undang Kepailitan
dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Nomor: 37 Tahun
2004, maka Hakim Pengawas berpendapat bahwa rencana perdamaian tersebut diterima oleh para Kreditur, sehingga Majelis Hakim untuk dapat kiranya mengesahkan perdamaian yang telah disepakati ;
2. Pengurus:
- Bahwa pada tanggal 02 September 2009, bertempat di Gedung
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, yang dipimpin oleh Hakim
Pengawas, Bapak Maryana, SH., MH., telah dilaksanakan rapat
pemungutan suara atas proposal perdamaian yang diajukan PT.
Bina Perkasa Indograha Cs ;
- Bahwa dalam rapat pemungutan suara pada tanggal 02
September 2009 yang dihadiri 3 Kreditur telah didapat hasil-hasil
sebagai berikut :
a. Kreditur seluruhnya: 3 mewakili piutang Rp. 285.976.500.757,40;
b. Kreditur hadir: 3 mewakili piutang Rp. 285.976.500.757,40;
c. Kreditur yang setuju: 2 mewakili piutang Rp. 273.438.914.462,35;
d. Kreditur yang tidak setuju 1 mewakili piutang Rp12.537.686.295,15;
- Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, usulan perdamaian
tersebut telah disetujui oleh 2 Kreditur dengan jumlah piutang
sebesar 95,6 % atau sebesar Rp. 273.438.914.462,35,- (dua ratus
tujuh puluh tiga milyar empat ratus tiga puluh delapan juta sembilan
ratus empat belas ribu empat ratus enam puluh dua rupiah tiga puluh lima sen) dan karenanya sesuai Pasal 281 ayat (1) a Undang-Undang Nomor: 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, usulan perdamaian tersebut diterima ;
- Bahwa berdasarkan uraian di atas dan menunjuk ketentuan Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, kiranya Majelis Hakim dapat memberikan pengesahan atas usulan perdamaian tersebut ;
Menimbang, bahwa atas laporan baik dari Hakim Pengawas serta
Kurator, para kreditur yang hadir dan Debitur pada sidang yang telah
ditentukan pada tanggal 02 September 2009 membenarkannya ;
Menimbang, bahwa Termohon PKPU (Bank Bukopin) dengan
suratnya No. 64/PJSR/IX/2009 tanggal 03 September 2009 yang pada
pokoknya :
- Batas PKPU tetap telah terlampui ;
- Voting perdamaian hanya diikuti para Kreditur Separatis ;
- PT. Bank Bukopin menolak pembayaran diangsur selama 15 tahun ;
Menimbang, bahwa Kreditur lain (PT. Bank DKI) dengan suratnya
No. 1236/GSK/IX/09 tanggal 03 September 2009 yang pada pokoknya :
- Total kewajiban Debitur kepada PT. Bank DKI adalah senilai
Rp. 15.603.399.482,62 ;
- Pelunasan diangsur setiap 3 (tiga) bulan selambat-Iambatnya tanggal 25 di akhir bulan ;
- Apabila Debitur lalai melaksanakan kewajiban yang diatur dalam
putusan perdamaian maka kami mohon Debitur dapat dinyatakan
pailit ;
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 01/PKPU/2009/PN.JKT.PST. jo. Nomor: 14/PAILIT/2009/PN.NIAGA.JKT.PST. tanggal 09 September 2009, adalah sebagai berikut :
1. Menyatakan sah Perjanjian Perdamaian, tertanggal 02 September 2009 ;
2. Menghukum Pemohon PKPU (Debitur) dan para Kreditur untuk mentaati Perjanjian Perdamaian, tertanggal 02 September 2009 yang telah disahkan tersebut ;
3. Menyatakan imbalan jasa Pengurus akan ditetapkan kemudian ;
4. Menghukum Pemohon PKPU (Debitur) untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.241.000,- (satu juta dua ratus empat puluh satu ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa amar putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 737 K/Pdt.Sus/2009 tanggal 24 November 2009 yang telah berkekuatan hukum tetap adalah sebagai berikut:
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. BANK BUKOPIN tersebut ;
Menghukum Pemohon Kasasi/Termohon PKPU untuk membayar biaya perkara, dalam tingkat kasasi sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut, yaitu putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 737 K/Pdt.Sus/2009 tanggal 24 November 2009 diberitahukan kepada Pemohon Kasasi/Pemohon Pailit/Termohon PKPU pada tanggal 9 Juni 2010 kemudian terhadapnya Pemohon Kasasi/ Pemohon Pailit/Termohon PKPU dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 15 Juni 2010, diajukan permohonan peninjauan kembali secara lisan pada tanggal 30 Juni 2010 sebagaimana ternyata dari akte permohonan peninjauan kembali No. 12 PK/Pailit/2010/PN.Niaga.Jkt.Pst. jo 14/Pailit/2009/PN.Niaga.Jkt.Pst. jo 01/PKPU/2009/PN.Niaga.Jkt.Pst. jo No. 737 K/Pdt.Sus/2009 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan mana disertai dengan memori peninjauan kembali yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut pada tanggal 30 Juni 2010;
Bahwa setelah itu oleh Termohon Kasasi/Termohon Pailit/Pemohon PKPU yang pada tanggal 30 Juni 2010 telah diberitahu tentang memori peninjauan kembali dari Pemohon Kasasi/Pemohon Pailit/Termohon PKPU dan tidak diajukan jawaban memori peninjauan kembali;
Menimbang, bahwa oleh karena itu sesuai dengan Pasal 68, 69, 71 dan 72 Undang-Undang No. 14 tahun 1985 jo. Undang-Undang No. 5 tahun 2004 jo. Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali/Pemohon Pailit/Termohon PKPU dalam memori peninjauan kembali tersebut pada pokoknya ialah:
Putusan Mahkamah Agung RI a quo didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat dari pihak lawan;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang ada, selama proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) berlangsung pihak Debitur/ Pemohon PKPU/Termohon Pailit belum pernah melakukan proses pembayaran kepada para Kreditur sebagaimana dalam perjanjian perdamaian. Dengan demikian putusan PKPU Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 01/PKPU/2009/PN.Niaga.JKT.PST. jo No. 14/Pailit/2009/PN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 9 September 2009 telah didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat dari pihak lawan dan karenanya seyogyanya haruslah dibatalkan dalam pemeriksaan tingkat peninjauan kembali dan beralasan berdasarkan Pasal 2 ayat 1 UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, untuk mengabulkan Permohonan Pailit yang diajukan Pemohon Peninjauan Kembali/Pemohon Kasasi/dahulu Pemohon Pailit;
II. Putusan Mahkamah Agung RI a quo telah terdapat suatu kekhilafan atau kekeliruan yang nyata:
Bahwa Pasal 2 ayat 1 UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU secara tegas menyatakan "Debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih krediturnya";
Bahwa dalam Permohonan PKPU/Permohonan Pailit Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/semula Pemohon Pailit-Termohon PKPU telah menguraikan adanya kewajiban Termohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi/semula Termohon Pailit-Pemohon PKPU yang timbul dari adanya Perjanjian Pinjaman Sindikasi tertanggal 24 Oktober 1996 No. 90 yang dibuat di hadapan Ny. Machrani Moertolo S, SH, Notaris di Jakarta;
Bahwa putusan perdamaian yang dibacakan Judex Facti pada tanggal 9 September 2009 adalah merupakan putusan perdamaian yang dipaksakan dan secara sepihak, dimana Pemohon Peninjauan Kembali sangat keberatan dan menolak putusan perdamaian tersebut;
Bahwa berdasarkan hal-hal yang dikemukakan tersebut, telah terbukti bahwa Permohonan Pailit yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali/Pemohon Kasasi/Pemohon Pailit telah sesuai dengan persyaratan sebagaimana dinyatakan secara tegas dalam UU. No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, sehingga seharusnya Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan Permohonan Pailit yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali/Pemohon Kasasi/dahulu Pemohon Pailit;
2.2. Bahwa selanjutnya Putusan Kasasi Mahkamah Agung nyata-nyata adanya Kekhilafan atau Kekeliruan yang nyata adalah karena tidak maksimal untuk menggali (menganalisa) fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan pertimbangannya hanya bersifat summier, sehingga jelas amar putusan Mahkamah Agung jo. putusan Judex facti yang menyatakan sah perjanjian perdamaian tanggal 27-08-2009 adalah sangat keliru dan hal tersebut dapat terlihat dengan nyata karena putusan Mahkamah Agung a quo tidak mempertimbangkan apakah pelaksanaan perdamaian akan cukup terjamin, sedangkan dalam kenyataannya seperti yang telah terbukti di persidangan, tidak ada jaminan yang jelas dan pasti yang dapat digunakan sebagai dasar pertimbangan kemampuan debitur dalam merealisasikan rancangan perdamaian yang diajukan tersebut, mengingat atas kondisi keuangan Debitur PKPU PT. Bina Perkasa Indograha yakni:
- Berdasarkan putusan PKPU No. 01/PKPU/2009/PN.Niaga.Jkt. Pst. jo No. 14/Pailit/2009/PN. Niaga.Jkt.Pst. disebutkan bahwa debitur pada posisi per 31 Desember 2008 hanya membukukan keuntungan Rp. 2.318.568.500,-;
- Berdasarkan data laporan keuangan internal Debitur PKPU PT. Bina Perkasa Indograha yang disampaikan Debitur PKPU PT. Bina Perkasa Indograha sebagai bagian dari lampiran surat No. 138/VI/HO/09 tanggal 1 Juni 2009, per akhir bulan April 2009 membukukan kerugian Rp. 475.263.894,-;
- Berdasarkan data laporan keuangan internal Debitur PKPU PT. Bina Perkasa Indograha yang disampaikan Debitur PKPU PT. Bina Perkasa Indograha sebagai bagian dari lampiran surat No. 138/VI/HO/09 tanggal 1 Juni 2009, per akhir bulan April 2009 hanya memiliki Asset/kekayaan sebesar Rp. 93.961.428.642,-;
Sehingga jelas terlihat, bahwa Debitur PKPU PT. Bina Perkasa Indograha sama sekali tidak punya kemampuan keuangan dan finansial untuk melunasi seluruh kewajiban hutang tersebut (kewajiban hutang pokok, kewajiban hutang bunga dan kewajiban hutang denda) dalam waktu 15 (lima belas) tahun, meskipun diperpanjang lebih dari itupun (atau mungkin 100 tahun) Debitur PKPU PT. Bina Perkasa Indograha tidak akan dapat/mampu melunasi seluruh kewajiban hutangnya tersebut dan malah notebene Debitur PKPU PT. Bina Perkasa Indograha sampai saat ini belum pernah melakukan proses pembayaran kepada para Kreditur sebagaimana dalam Perjanjian Perdamaian;
Bahwa dalam putusan perdamaian tersebut, tidak dilengkapi dengan rancangan project cashflow (cashflow kedepan) yang dapat menggambarkan kemampuan Debitur PKPU PT. Bina Perkasa Indograha dalam melakukan pembayaran dan melunasi seluruh kewajiban hutang tersebut (kewajiban hutang pokok, kewajiban hutang bunga dan kewajiban hutang denda), oleh karena, sesuai butir c di atas, apabila memang ada, Debitur PKPU PT. Bina Perkasa Indograha memang sama sekali tidak mampu melakukan pembayaran dan melunasi seluruh kewajiban hutang tersebut (kewajiban hutang pokok, kewajiban hutang bunga dan kewajiban hutang denda) sebagaimana jangka waktu yang diajukan (15 tahun) bahkan selama 100 tahun;
Bahwa putusan Mahkamah Agung a quo yang menguatkan Putusan Judex Facti karena sesuai dengan ketentuan Pasal 281 ayat (1) huruf Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU .maka rencana perdamaian yang diajukan oleh Pemohon PKPU tersebut dapat ditetapkan menjadi perjanjian perdamaian adalah putusan yang diberikan secara sepihak dan tanpa mempertimbang-kan keberatan Pemohon Peninjauan Kembali sebagaimana telah diuraikan dalam Memori Kasasi terdahulu;
Bahwa Pasal 281 ayat 1 huruf a yang dijadikan dasar Judex Facti memutuskan perkara perdamaian tersebut mengatakan bahwa, "persetujuan lebih dari ½ (satu perdua) jumlah kreditur konkuren yang haknya diakui atau sementara diakui yang hadir pada rapat Kreditur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 268 termasuk Kreditur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280, yang bersama-sama mewakili paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari seluruh tagihan yang diakui dari kreditur konkuren atau kuasanya yang hadir dalam rapat tersebut;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali tidak sependapat dengan dasar putusan Mahkamah Agung yang menguatkan putusan Judex Facti yang mengacu pada Pasal 281 ayat (1) huruf a di atas, seharusnya Mahkamah Agung memperhatikan isi Pasal 281 ayat (2) yang mengatakan bahwa. "Kreditur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang tidak menyetujui: rencana perdamaian diberikan kompensasi sebesar nilai terendah di antara nilai jaminan atau nilai aktual pinjaman yang secara langsung dijamin dengan hak agunan atau atas kenbendaan;
Bahwa kemudian dalam pertimbangan hukum yang lain putusan Mahkamah Agung jo. Putusan Judex Facti mendasarkan putusan perdamaian yang dihubungkan dengan Pasal 284 jo 285;
Dalam Pasal 284 ayat (1) yang mengatakan bahwa, "apabila rencana perdamaian diterima, Hakim Pengawas wajib menyampaikan laporan tertulis kepada Pengadilan pada tanggal yang telah ditentukan tersebut pengurus serta kreditur dapat menyampaikan alasan yang menyebabkan ia menghendaki pengesahan atau penolakan perdamaian;
Dalam Pasal 285 ayat (2) yang mengatakan bahwa:
a. Harta Debitur, termasuk benda untuk mana dilaksanakan hak untuk menahan benda, jauh lebih besar dari jumlah yang disetujui dalam perdamaian;
b. Pelaksanaan Perdamaian tidak cukup terjamin:
c. Perdamaian itu dicapai karena penipuan, atau persekongkolan dengan satu atau lebih Kreditur atau karena pemakaian upaya lain yang tidak jujur dan tanpa menghiraukan apakah Debitur atau pihak lain bekerjasama untuk mencapai hal ini;
Bahwa putusan Mahkamah Agung jo Putusan Judex Facti yang mendasarkan putusan perdamaian pada pasal tersebut di atas samasekali tidak berdasar dan beralasan, karena pada kenyataannya putusan Mahkamah Agung jo. Putusan Judex Facti tidak memperhatikan keberatan-keberatan Pemohon Peninjauan Kembali/ Pemohon Kasasi untuk meminta Perlindungan Hukum dan Penolakan atas Usulan Perdamaian yang diajukan oleh Debitur PKPU PT. Bina Perkasa Indograha sebagaimana Surat No. 138/VI/ HO/09 tanggal 1 Juni 2009 yang disampaikan ke persidangan pada tanggal 19 Juni 2009;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali/Pemohon Kasasi telah menyampaikan surat keberatan sesuai dengan Nomor: 64/PJSR/IX/ 2009 tanggal 27 Agustus 2009 yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Batas PKPU tetap telah terlampaui;
- Voting perdamaian tidak sah karena hanya diikuti para Kreditur Separatis, berdasarkan laporan Hakim Pengawas tidak ada Kreditur Konkuren yang mengajukan tagihan kepada pengurus;
- PT. Bank Bukopin menolak pembayaran diangsur selama 15 tahun;
Bahwa usulan perdamaian tidak tercapai sampai batas akhir PKPU tanggal 31 Agustus 2009, yang kemudian atas KEBIJAKSANAAN HAKIM memperpanjang sampai tanggal 2 September 2009, namun perpanjangan tersebut juga tidak tercapai kesepakatan antara Termohon Peninjauan Kembali/Termohon Kasasi dan Pemohon Peninjauan Kembali/Pemohon Kasasi;
Bahwa berdasarkan Pasal 159 dan Pasal 160 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU jo Pasal 285, maka kami selaku Pemohon Peninjauan Kembali/Pemohon Kasasi menolak putusan perdamaian No. 01/PKPU/2009/PN.Niaga.Jkt.Pst. jo No. 14/Pailit/2009/PN.Niaga.Jkt.Pst. yang dibacakan oleh Judex Facti pada tanggal 09 September 2009;
Oleh karena Putusan Mahkamah Agung jo. Putusan Judex Facti yang mengadili Perkara a quo terdapat kekhilafan dan kekeliruan yang nyata, karenanya sangat beralasan apabila putusan tersebut dibatalkan;
Bahwa putusan Mahkamah Agung jo Putusan Judex Facti Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam perkara a quo telah bertindak tidak berimbang dalam menentukan jangka waktu pembayaran/ pelunasan Hutang;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali/Pemohon Kasasi adalah Kreditur Separatis yang dalam Undang-Undang Nomor: 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran utang juga dijamin hak-haknya;
Bahwa jangka waktu pembayaran hutang yang akan dilakukan oleh Debitur kepada Kreditur Separatis sangat tidak berimbang dan berpihak dengan melihat fakta-fakta sebagai berikut:
- Jangka waktu pelunasan hutang Kreditur lain (PT. BANK DKI) dengan suratnya No.1236/GSK/IX/2009 tanggal 27 Agustus 2009, sebesar Rp.15.603.399.482,62;
- Pelunasan diangsur selama 5 (lima) tahun dan setiap 3 (tiga) bulan selambat-lambatnya tanggal 25 diakhir bulan;
Akan tetapi jangka waktu yang diberikan Debitur untuk melunasi hutangnya kepada Kreditur (Pemohon Kasasi/BANK BUKOPIN) sangatlah jauh dari rasa keadilan, dimana untuk melunasi hutang debitur yang hanya 4,4% atau sebesar Rp. 12.537.686.295,15, diberikan waktu selama 15 (lima belas) tahun;
Adalah hal yang sangat tidak logis apabila Piutang Pemohon Peninjauan kembali/ Pemohon Kasasi (Pemohon Pailit/Bank Bukopin) kepada Debitur yang nilainya lebih kecil, pelunasanya diberikan jangka waktu selama 15 (lima belas) tahun, sementara Kreditur yang nilai piutang selisihnya tidak terlalu jauh diberikan jangka waktu pelunasan 5 (lima) tahun;
Bahwa pertimbangan putusan Mahkamah Agung jo. Putusan Judex Factie tersebut, disatu sisi telah memberikan keuntungan kepada dua kreditur separatis dalam pelunasan hutang, namun anehnya, pada sisi yang lain telah mengabaikan hak kreditur separatis Bank Bukopin/Pemohon Peninjauan Kembali/Pemohon Kasasi, seharusnya putusan Mahkamah Agung jo. putusan Judex Facti pun memerintahkan kepada Debitur membayar tagihan kepada Pemohon Peninjauan Kembali/Pemohon Kasasi atas pelunasan hutangnya dalam jangka waktu yang sama;
Bahwa telah sangat jelas Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Kepailitan dan PKPU hanya menyebut seorang atau lebih kreditur sebagai syarat diajukannya permohonan pailit dan tidak membedakan jenis kreditur, baik konkuren atau separatis dan berdasarkan Pasal 128 Undang-Undang Kepailitan dengan tegas dinyatakan hak kreditur separatis sebagai berikut:
Para Kreditur yang piutangnya dijamin dengan hak tanggungan, gadai, atau diistimewakan atas suatu kebendaan lainnya ataupun yang mempunyai hak yang diistimewakan atas suatu barang dalam harta pailit dan dapat membuktikan dari hasil penjualan barang yang menjadi agunan dapat meminta agar kepada mereka diberikan hak- hak yang dimiliki kreditur konkuren atas bagian piutang tersebut, tanpa mengurangi hak untuk didahulukan atas barang yang menjadi agunan atas piutangnya;
Jadi, PT. Bank Bukopin/Pemohon Peninjauan Kembali merupakan salah satu kreditur separatis yang posisi dan kedudukannya sama dengan kreditur separatis lainnya, oleh karenanya seharusnya Putusan Mahkamah Agung jo. Putusan Judex Facti memberikan putusan yang seadil-adilnya dengan memberikan jangka waktu yang sama atas pelunasan hutang oleh Termohon Peninjauan Kembali kepada Pemohon Peninjauan Kembali;
Memperhatikan dasar pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Agung jo. Putusan Judex Facti tersebut di atas yang sangat jelas memihak salah satu Kreditur, oleh karenanya putusan Mahkamah Agung jo. Putusan Judex Facti yang memeriksa dan memutus perkara a quo haruslah dinyatakan batal;
2.5. Sebenarnya Judex Facti Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam perkara a quo cacat hukum dalam memutus perkara No. 01/PKPU/ 2009/PN.Niaga.Jkt.Pst. jo No. 14/Pailit/2009/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Bahwa berdasarkan salinan Putusan atas perkara a quo terdapat kekeliruan yang sangat terang dan nyata cacat hukum yang dilakukan oleh Judex Facti dimana kejanggalan tersebut adalah sebagai berikut:
- Bahwa pada tanggal 31 Agustus 2009 yang jatuh pada hari Senin, merupakan hari terakhir perpanjangan PKPU Tetap, namun kemudian atas kebijaksanaan Hakim pengawas diperpanjang sampai tanggal 2 September 2009 sesuai dengan Bukti Surat Panggilan dari pengurus dengan Nomor: 311/DN/VIII/09 (Bukti terlampir dalam berkas);
- Bahwa perpanjangan tanggal 2 September 2009 tersebut sama sekali tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan Nomor. 37 Tahun 2004;
- Bahwa walaupun telah diperpanjang atas Kebijaksanaan Hakim Pengawas tersebut, antara Kreditur Bank Bukopin/Pemohon Kasasi tetap tidak tercapai kata sepakat untuk melakukan perdamaian;
- Bahwa sesuai dengan Bukti Surat Panggilan dari Pengurus dengan Nomor: 325/DN/IX/09, Pemohon Kasasi diundang untuk membicarakan rencana sidang pemeriksaan PKPU PT. Bina Perkasa Indograha, yang hasilnya tetap tidak tercapai kata sepakat untuk dilakukan perdamaian (Bukti terlampir dalam berkas);
- Walaupun pihak Pemohon Peninjauan Kembali/Pemohon Kasasi/ Kreditur tidak sepakat dengan upaya perdamaian, namun Hakim Pengawas tetap memaksakan perdamaian yang sama sekali tidak pernah disepakati oleh Pemohon Kasasi/Kreditur Bank Bukopin;
- Fakta-fakta tentang kesalahan judex facti yang dikemukakan diatas kemudian semakin dikuatkan oleh judex facti dengan membacakan putusan pada tanggal 9 september 2009, akan tetapi dalam salinan putusan dikatakan putusan dibacakan pada tanggal 31 agustus 2009;
Bahwa dalam Pasal 285 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor: 37 Tahun 2004 yang mengatakan bahwa, "Perdamaian itu dicapai karena penipuan, atau persekongkolan dengan satu atau lebih kreditur atau karena pemakaian upaya lain yang tidak jujur dan tanpa menghiraukan apakah Debitur atau pihak lain bekerja sama untuk mencapai hal ini;
Oleh karena putusan Mahkamah Agung jo. putusan judex facti tersebut dalam perkara No. 01/PKPU/2009/PN.Niaga.Jkt.Pst. jo No. 14/Pailit/2009/PN.Niaga.Jkt.Pst, sangat terang dan nyata cacat hukum dan adanya kekhilafan atau kekeliruan yang nyata oleh karenanya sudah sepantasnya atau sepatutnya Putusan tersebut dibatalkan;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan peninjauan kembali ad. I tentang putusan Mahkamah Agung a quo didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat dari pihak lain tidak dapat dibenarkan sebab ternyata belum ada suatu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang menyatakan adanya kebohongan atau tipu muslihat dimaksud;
Alasan peninjauan kembali ad. II tentang adanya kekhilafan Hakim atau kekliruan nyata tidak dapat dibenarkan sebab alasan tersebut hanya merupakan perbedaan pendapat antara Pemohon Peninjauan Kembali dengan judex facti dan judex juris dalam menafsirkan Pasal 281 (1) huruf a Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU yang dijadikan dasar oleh judex facti dalam memutus dan mengesahkan Perjanjian Perdamaian tertanggal 02 September 2009 tersebut dan kemudian dibenarkan oleh Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi hal mana bukan merupakan alasan untuk mengajukan peninjauan kembali;
Bahwa mengenai tanggal putusan oleh judex facti dalam perkara a quo yaitu pada tanggal 2 September 2009 ternyata masih dalam tenggang waktu yang dimaksud dalam Pasal 284 (3) UUK demikian pula pernyataan untuk diterimanya rencana perdamaian dalam perkara a quo sebagaimana diatur dalam Pasal 281 (1) huruf a tersebut juga telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: PT. BANK BUKOPIN tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon Peninjauan Kembali/ Pemohon Pailit/Termohon PKPU berada di pihak yang kalah, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 37 Tahun 2004, Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PT. BANK BUKOPIN tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali/Pemohon Pailit/Termohon PKPU untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa, tanggal 21 Desember 2010 oleh H. Abdul Kadir Mappong, SH. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Prof. Dr. Valerine JLK, SH.MA. dan Prof. Rehngena Purba, SH.MS. Hakim Agung masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Ninin Murnindrarti, SH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak;
Hakim-Hakim Anggota: K e t u a :
ttd/H. Abdul Kadir Mappong, SH.
ttd/Prof. Dr. Valerine JLK, SH.MA.
ttd/Prof. Rehngena Purba, SH.MS.
Biaya-biaya: Panitera Pengganti:
1. M e t e r a i ............... Rp 6.000,- ttd/Ninin Murnindrarti, SH.
2. R e d a k s i .............. Rp 5.000,-
Adminstrasi PK ........ Rp 9.989.000,-
Jumlah = Rp 10.000.000,-
Untuk Salinan:
Mahkamah Agung RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus,
RAHMI MULYATI, SH.MH.
Nip. 040049629