167/Pid.Sus/2015/PN Pbg.
Putusan PN PURBALINGGA Nomor 167/Pid.Sus/2015/PN Pbg.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
D ALS. D BIN AP
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa D ALS. D BIN AP, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MEMBUJUK ANAK ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa D ALS. D BIN AP oleh karena itu dengan pidana penjara selama :6 (enam) Tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama : 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menyatakan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit Handphone merk Nokia seri 6600 warna hitam ; dirampas untuk dimusnahkan ; - 1 (satu) unit Handphone merk Tom warna putih ; dikembalikan kepada yaitu saksi korban RNH Binti R; 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 167/Pid.Sus/2015/PN Pbg.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN NEGERI PURBALINGGA, yang mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkaraTerdakwa :
Nama lengkap : D Als. D Bin AP;
Tempat lahir : Purbalingga ;
Umur / tanggal lahir : 22 tahun / 1 Januari 1993 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Purbalingga ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Buruh ;
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan oleh :
Penyidiksejak tanggal 26Agustus 2015 sampai dengan tanggal 14September 2015, diperpanjang sejak tanggal 15 September 2015 sampai dengan tanggal 24 Oktober 2015
Penuntut Umumsejak tanggal 21 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 9 November 2015;
Hakimsejak tanggal 5 November 2015 sampai dengan tanggal 4 Desember 2015, diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Purbalingga sejak tanggal 5 Desember 2015 sampai dengan tanggal 2 Februari 2016 ;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah sejak tanggal 3 Februari 2016 sampai dengan tanggal 3 Maret 2016 ;
Terdakwa di persidangan didampingi oleh Penasihat Hukum, yaitu :H. SUGENG, S.H., M.Si., NUGROHO NOTONEGORO, S.H. dan IMBAR SUMISNO, S.H.,kesemuanya Advokat dari LBH Perisai Kebenaran berkantor di Jalan Mascilik Nomor 34 Purwokerto, yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Nomor : 24/Pen.Pid.PH/2015/PN Pbg. ;
PENGADILAN NEGERI tersebut ;
Telah membaca berkas perkara ;
Telah mendengar dakwaan Penuntut Umum ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa;
Telah memeriksa barang bukti ;
Telah mendengar uraian tuntutan pidana Penuntut Umum, tanggal 18 Januari 2016 yang pada pokoknya menuntut sebagai berikut :
Menyatakan D Als. D Bin AP bersalah melakukan Tindak Pidana "Dengan Sengaja Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (2) UU No. 35 Tabun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sesuai dakwaan Kesatu kami.
Menjatuhkan Pidana terhadap D Als. D Bin APberupa pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Handphone merk Nokia seri 6600 warna hitam.
Dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu) unit Handphone merk Tom warna putih.
Dikembalikan kepada saksi RNH Binti R.
Menetapkan supaya Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Telah mendengar Pembelaan yang disampaikan Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya secara Tertulis yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman dengan alasan hubungan Terdakwa dengan korban didasari perasaan suka sama suka dan Terdakwa siap bertanggungjawab serta mengakui dan menyesali perbuatannya, berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Telah mendengar tanggapan Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya dan Penasihat Hukum Terdakwa serta Terdakwa yang tetap padapermohonannya ;
Telah memperhatikan segala sesuatu yang terungkap dipersidangan selama pemeriksaan perkara berlangsung ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan di persidangan Pengadilan Negeri Purbalingga karena didakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam dakwaan Penuntut Umum, sebagai berikut :
KESATU :
Bahwa Terdakwa D Als. D Bin APpada hari Kamis tanggal 20 Agustus 2015 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Agustus tahun 2015, bertempat di rumah orang tua terdakwa D Als. D Bin APdi Purbalingga atau setidak tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purbalingga, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak yaitu saksi RNH Binti R (umur 15 tahun) untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 19 Agustus 2015 sekira pukul 15.00 WIB, saksi RNH Binti R mengirim sms ke terdakwa ingin mengajak terdakwa untuk jalan-jalan, namun terdakwa tidak bisa dan dijanjikan untuk bertemu pada keesokan harinya.
Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 20 Agustus 2015 sekira pukul 09.45 WIB, terdakwa bertemu dengan saksi RNH Binti R di Terminal Penaruban Purbalingga. Lalu Terdakwa mengajak saksi RNH BINTI R untuk pergi jalan-jalan ke Curug Bumisari Purbalingga dengan mengendarai sepeda motor. Sekitar pukul 13.00 Wib terdakwa mengajak saksi RNH BINTI R ke rumah pamannya (saksi KUSWANTO KUSDI) di Desa Karangjambe Rt. 4 Rw.3 Kec.Padamara Kab.Purbalingga.Kemudian sekitar pukul 19.00 WIB terdakwa mengajak saksi RNH BINTI R ke rumah orang tua terdakwa di Purbalingga
Bahwa di rumah tersebut terdakwa mengajak saksi RNH BINTI R untuk masuk ke kamamya.Di dalam kamar awalnya terdakwa dan saksi RNH BINTI R hanya mengobrol sambil tidur-tiduran.Sekitar pukul 21.30 WIB terdakwa mengajak saksi RNH BINTI R untuk berhubungan badan dengan mengatakan "Dela enyong kepengen banget (Sebentar saya kepengen banget), dijawab oleh saksi RNH BINTI R "Lah angger meteng kepriwe?" (Lah kalau hamil bagaimana), terdakwa menjawab "Angger meteng tanggungjawab mbiayai lahir bathin karena aku sayang aku cinta maring ko" (jika hamil tanggungjawab membiayai lahir bathin karena aku sayang aku cinta sama kamu). Kemudian terdakwa menciumi pipi, bibir dan leher saksi RNH BINTI R.Lalu terdakwa menaikkan baju yang dipakai saksi RNH BINTI R dan menciumi payudara saksi RNH BINTI R.Selanjutnya terdakwa melepas celana dalam saksi RNH BINTI R dan menciumi vagina saksi RNH BINTI R lalu terdakwa melepas celananya kemudian menindih saksi RNH BINTI R yang tidur terlentang dan memasukkan alat kelaminnya yang sudah tegang ke lubang vagina saksi RNH BINTI R, hingga alat kelamin terdakwa masuk ke dalam vagina saksi RNH BINTI R.Setelah itu terdakwa menggerakkan pantatnya naik turun.Tidak berapa lama terdakwa mengeluarkan sperma di dalam vagina saksi RNH BINTI R.Setelah itu mereka berdua memakai pakaiannya masing-masing dan tidur berdampingan sambil mengobrol.
Bahwa setelah persetubuhan yang pertama tersebut, terdakwa kembali melakukan persetubuhan dengan saksi RNH BINTI Rdi tempat yang sama dan waktu yang berbeda kurang lebih sebanyak 4 (empat) kali dengan cara yang sama saat persetubuhan yang pertama.
Bahwa selain di rumah orang tua terdakwa, terdakwa juga mengajak saksi RNH BINTI R untuk tanggal di rumah saksi S Als. T Bin S di Purbalingga pada hari Sabtu tanggal 22 Agustus 2015 sampai dengan hari Selasa tanggal 25 Agustus 2015. Bahwa selama di rumah S Als. T Bin S tersebut, terdakwa kembali melakukan persetubuhan dengan saksi RNH BINTI Rsebanyak 5 (lima) kali dilakukan oleh terdakwa dengan cara yang sama saat melakukan persetubuhan pertama dengan saksi RNH BINTI R.
Bahwa sesuai Visum Et Repertum dan Rumah Sakit Ibu dan Anak "Kasih Ibu" Nomor : 07/KI/VeR1VIII/2015 tanggal 28 Agustus 2015 yang dibuat dan ditandatangi oleh dr.Veronica Sumartini dengan kesimpulan tidak didapatkan luka baru di dinding vagina, tepi lubang vagina halus.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
ATAU :
KEDUA :
Bahwa Terdakwa D Als. D Bin APpada hari Kamis tanggal 20 Agustus 2015 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Agustus tahun 2015, bertempat di rumah orang tua terdakwa D Als. D Bin APdi Purbalingga atau setidak tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purbalingga, telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak yaitu saksi RNH Binti R (umur 15 tahun) untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 19 Agustus 2015 sekira pukul 15.00 WIB, saksi RNH Binti R mengirim sms ke terdakwa ingin mengajak terdakwa untuk jalan-jalan, namun terdakwa tidak bisa dan dijanjikan untuk bertemu pada keesokan harinya.
Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 20 Agustus 2015 sekira pukul 09.45 WIB, terdakwa bertemu dengan saksi RNH Binti R di Terminal Penaruban Purbalingga lalu Terdakwa mengajak saksi RNH BINTI R untuk pergi jalan-jalan ke Curug Bumisari Purbalingga dengan mengendarai sepeda motor. Sekitar pukul 13.00 Wib terdakwa
Mengajak saksi RNH Binti R ke rumah pamannya (saksi KUSWANTO KUSDI) di Desa Karangjambe Rt.4 Rw.3 Kec.Padamara, kab.Purbalingga.Kemudian sekitar pukul 1900 WIB terdakwa mengajak saksi RNH BINTI R ke rumah orang tua terdakwa di Purbalingga
Bahwa di rumah tersebut terdakwa mengajak saksi RNH BINTI R untuk masuk ke kamarnya.Di dalam kamar awalnya terdakwa dan saksi RNH BINTI R hanya mengobrol sambil tidur-tiduran.Sekitar pukul 21.30 WIB terdakwa mengajak saksi RNH BINTI Runtuk berhubungan badan dengan mengatakan "Dela enyong kepengen banget (Sebentar saya kepengen banget), dijawab oleh saksi RNH BINTI R "Lah angger meteng kepriwe?" (Lah kalau hamil bagaimana), terdakwa menjawab "Angger meteng tanggung jawab mbiayai lahir bathin karena aku sayang aku cinta maring ko" (jika hamil tanggungjawab membiayai lahir bathin karena aku sayang aku cinta sama kamu). Kemudian terdakwa menciumi pipi, bibir dan leher saksi RNH BINTI R.Lalu terdakwa menaikkan baju yang dipakai saksi RNH BINTI R dan menciumi payudara saksi RNH BINTI R.Selanjutnya terdakwa melepas celana dalam saksi RNH BINTI R dan menciumi vagina saksi RNH BINTI R.Lalu terdakwa melepas celananya kemudian menindih saksi RNH BINTI R yang tidur terlentang dan memasukkan alat kelaminnya yang sudah tegang ke lubang vagina saksi RNH BINTI R, hingga alat kelamin terdakwa masuk ke dalam vagina saksi RNH BINTI R.Setelah itu terdakwa menggerakkan pantatnya naik turun.Tidak berapa lama terdakwa mengeluarkan sperma di dalam vagina saksi RNH BINTI R.Setelah itu mereka berdua memakai pakaiannya masing-masing dan tidur berdampingan sambil mengobrol.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Ayat (1) jo. Pasal 76 E Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Menimbang, bahwa atas Dakwaan Penuntut Umum tersebut, di persidanganTerdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak akan mengajukan keberatan (eksepsi), baik mengenai keabsahan dakwaan Penuntut Umum maupun mengenai Kewenangan Pengadilan Negeri Purbalingga untuk mengadili perkara tersebut ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, di persidangan Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi yang memberikan keterangan di bawah sumpah menurut Hukum Agamanya, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi I :RNH Binti R:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa pada sekitar bulan Juni 2015 dan hubungan saksi dengan Terdakwa adalah berpacaran ;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 19 Agustus 2015 saksi sempat menghubungi Terdakwa melalui SMS untuk mengajak ketemu karena saksi ada masalah dengan keluarga saksi ;
Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 20 Agustus 2015, saksi dan Terdakwa bertemu di Terminal Penaruban lalu pergi ke curug di desa Bumisari ;
Bahwa dari curug Bumisari, kemudian saksi pulang ke rumah Terdakwa karena saksi tidak ingin pulang ke rumah dan bingung mau menginap dimana ;
Bahwa keberadaan saksi menginap di rumah Terdakwa tidak diketahui oleh orang tua Terdakwa ;
Bahwa saksi menginap di kamar Terdakwa sejak hari Kamis sampai dengan hari Sabtu tanggal 22 Agustsu 2015 ;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 20 Agustus 2015 sekira jam 21.30 WIB, Terdakwa mengatakan kepada saksi ingin bersetubuh, lalu mengajak saksi untuk bersetubuh, namun saksi menolak ;
Bahwa Terdakwa mengatakan kepada saksi akan bertanggung jawab dengan cara menikahi apabila saksi hamil ;
Bahwa karena dibujuk akhirnya saksi mau bersetubuh dengan Terdakwa ;
Bahwa kemudian pada hari Jum’at sekira jam 10.00 WIB, saksi dan Terdakwa kembali bersetubuh di kamar Terdakwa ;
Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 22 Agustus 2015 saksi diajak oleh Terdakwa menginap di rumah sdr. TR di desa Purbalingga karena keberadaan saksi diketahui oleh adik Terdakwa ;
Bahwa kemudian saksi dan Terdakwa menginap di rumah sdr. TR selama 4 (empat) hari ;
Bahwa selama di rumah sdr. TR, saksi dan terdakwa tidur bersama dalam satu kamar karena Terdakwa mengatakan kepada sdr. TR bahwa saksi adalah istri Terdakwa dan selama menginap tersebut saksi dan Terdawka melakukan beberapa kali persetubuhan ;
Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 22 Agustus 2015, sekira jam 21.00 WIB saksi dijemput oleh orang tua saksi di rumah sdr. TR ;
Bahwa pada awal perkenalan, Terdakwa memperkenalkan diri bernama FAISAL dan belum menikah, namun setelah menginap di rumah Terdakwa, saksi baru mengetahui kalau Terdakwa bernama asli D ALS. D BIN AP, dan ketika ditanya oleh orang tua saksi kepada orang tua Terdakwa, ternyata Terdakwa sudah menikah dan memiliki anak ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi II :Anggoro Febri Purwanto Al. Ipung Bin Ahmad Soderi:
Bahwa saksi adalah tetangga korban ;
Bahwa saksi mengetahui kalau korban pergi dari rumah sejak hari Kamis tanggal 20 Agustus 2015, dan orang tuanya sedang bingung mencari tahu keberadaan korban yang pergi tanpa pamit ;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 25 Agustus 2015, saat saksi sedang bertamu di rumah saski Miswanto, orang tua korban mendatangi saksi Miswanto lalu mengatakan kalau korban sudah diketahui keberadaannya yaitu di rumah seorang warga di Purbalingga ;
Bahwa kemudian saksi bersama saksi Miswanto dan sepupu korban pergi ke alamat dimana korban berada ;
Bahwa sesampainya di alamat tersebut, saksi bertemu dengan pemilik rumah kemudian menceritakan kejadian yang sebenarnya, lalu saksi dan dan yang lainnya dipertemukan dengan korban dan Terdakwa yang saat itu ada di rumah tersebut ;
Bahwa kemudian orang tua korban datang lalu terjadi pembicaraan, namun saksi tidak mengetahui persis pembicaraan tersebut ;
Bahwa kemudian saksi diajak oleh orang tua korban untuk ke rumah Terdakwa, setelah berada di rumah Terdakwa, ternyata orang tua terdakwa mengatakan kalau terdakwa sudah memiliki istri ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi III : Miswanto Alias Anto Bin Sumarjo;
Bahwa saksi adalah tetangga korban ;
Bahwa saksi mengetahui kalau korban pergi dari rumah sejak hari Kamis tanggal 20 Agustus 2015, dan orang tuanya sedang bingung mencari tahu keberadaan korban yang pergi tanpa pamit ;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 25 Agustus 2015, saat saksi sedang di rumah dan ada saksi Anggoro, orang tua korban mendatangi saksi lalu mengatakan kalau korban sudah diketahui keberadaannya yaitu di rumah seorang warga Purbalingga ;
Bahwa kemudian saksi dan saksi Anggoro serta sepupu korban pergi ke alamat dimana korban berada ;
Bahwa sesampainya di alamat tersebut, saksi bertemu dengan pemilik rumah kemudian menceritakan kejadian yang sebenarnya, lalu saksi dan yang lainnya dipertemukan dengan korban dan Terdakwa yang saat itu ada di rumah tersebut ;
Bahwa kemudian orang tua korban datang lalu terjadi pembicaraan, namun saksi tidak mengetahui persis pembicaraan tersebut ;
Bahwa kemudian saksi diajak oleh orang tua korban untuk ke rumah Terdakwa, setelah berada di rumah Terdakwa, ternyata orang tua terdakwa mengatakan kalau terdakwa sudah memiliki istri ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi IV :R Als. AS Bin D:
- Bahwa saksi adalah orang tua korban ;
Bahwa anak saksi yang bernama RNH Binti R telah dibawa pergi oleh terdakwa selama kurang lebih seminggu ;
Bahwa anak saksi dibawa pergi terdakwa sejak hari Kamis tanggal 20 Agustus 2015 ;
Bahwa saksi tidak tahu bagaimana caranya anak saksi dibawa pergi oleh terdakwa, karena saat itu saksi berada di Jakarta sedang bekerja ;
Bahwa anak saksi ditemukan di Desa Meri Kutasari tempatnya kurang paham ;
Bahwa saat anak saksi pergi tidak pamit kepada saksi ;
Bahwa setelah saksi diberitahu soal anak saksi pergi tanpa pamit, kemudian saksi pulang dan mencari keberadaan anak saksi dengan menghubungi teman teman saksi dan keluarga ;
Bahwa berdasarkan informasi dari sepupu RNH Binti R yang melakukan kontak SMS dengan RNH Binti R, ternyata RNH Binti R berada di desa Karangreja, Kutasari ;
Bahwa kemudian saksi dan beberapa orang warga menjemput anak saksi di alamat tersebut ;
Bahwa saksi tidak tahu apa yang dilakukan terdakwa terhadap anak saksi ketika pergi bersama, namun dari keterangan Istri saksi yang pernah bertanya kepada anak saksi selama tidak pulang dengan terdakwa dan dijawab oleh anak saksi bahwa ia telah melakukan hubungan suami istri dengan terdakwa ;
Bahwa saat menjemput anak saksi, saksi sempat bertemu dengan nenek dan orang tua terdakwa di rumahnya ;
Bahwa saat itu orang tua terdakwa bilang kalau terdakwa sudah berkeluarga ;
Bahwa anak saksi tidak mau menikah dengan terdakwa karena ia sudah mempunyai istri dan anak ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa tidak mengajukan saksi yang menguntungkan bagi dirinya (saksi a de charge) ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar pula keterangan Terdakwa sebagaimana tersebut dalam Berita Acara Sidang, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar RNH Binti R pergi bersama dengan Terdakwa sejak hari Kamis tanggal 20 Agustus 2015 sampai dengan hari Selasa tanggal 25 Agustus 2015dan terdakwa telah melakukan persetubuhan dengan RNH Binti R ;
Bahwa Terdakwa kenal RNH Binti R sudah sekitar 4 (empat) bulan sebelum kejadian ;
Bahwa setelah saling kenal, terdakwa dengan RNH Binti R berpacaran ;
Bahwa saat kenal RNH Binti R, terdakwa pernah menanyakan kepada RNH Binti R mengenai umur RNH Binti R, dan saat itu RNH Binti R mengatakan kalau RNH Binti R berumur 18 tahun ;
Bahwa kejadiannya yaitu berawal pada hari Rabu tanggal 19 Agustus 2015 terdakwa di SMS RNH Binti R minta ketemuan tapi kemudian terdakwa mengatakan agar ketemuan besok harinya pukul 10.00 wib.
Bahwa kemudian pada esok harinya sekitar pukul 10.00 wib terdakwa pergi ke Desa Penaruban menemui RNH Binti R dan akhirnya bertemu dengan RNH Binti R lalu pergi ke arah Curug Desa Bumisari untuk main hingga sampai pukul 13.00 wib. ;
Bahwa setelah dari Curug Desa Bumisari, terdakwa mengajak RNH Binti R pulang namun RNH Binti R tidak mau pulang lalu terdakwa dan RNH Binti R pergi lagi menuju ke rumah paman terdakwa yang bernama Kusdi di Desa Karangjambe, Dukuh Slatri Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga hingga sampai pukul 19.00 wib. ;
Bahwa setelah dari rumah Kusdi, terdakwa bermaksud pulang ke rumah namun saat itu RNH Binti R minta ikut terdakwa pulang sehingga kemudian bersama RNH Binti R pergi ke rumah terdakwa di desa Bojanegara sampai di rumah pukul 19.00 wib. lalu terdakwa membawa masuk RNH Binti R ke dalam kamar terdakwa ;
Bahwa saat terdakwa mau mengantar RNH Binti R pulang saat itu RNH Binti R mengatakan ke terdakwa kalau ia tidak mau pulang karena sering dimarahi sama ibunya ;
Bahwa saat terdakwa pulang ke rumah saat itu yang ada di rumah terdakwa yaitu nenek, bapak ibu dan adik terdakwa ;
Bahwa yang mengajak RNH Binti R untuk berhubungan intim adalah terdakwa ;
Bahwa pada saat kejadian, isteri dan anak terdakwa ada di rumah orang tuanya di Desa Candiwulan karena saat terdakwa punya anak baru satu bulan antara terdakwa dan isteri terdakwa pisah ranjang sampai sekarang namun belum cerai ;
Bahwa pada saat terdakwa mengajak RNH Binti R bersetubuh, terdakwa mengatakan jika RNH Binti R hamil terdakwa akan bertanggung jawab menikahi sehingga RNH Binti R kemudian mau bersetubuh dengan terdakwa ;
Bahwa Terdakwa bersetubuh dengan RNH Binti R sebanyak kurang lebih 6 (enam) kali yaitu di rumah terdakwa sebanyak 3 (tiga) kali dan di rumah TR sebanyak 3 (tiga) kali ;
Bahwa pada saat terdakwa dan RNH Binti R datang ke rumah TR saat itu terdakwa mengatakan ke RNH Binti R kalau TR adalah paman Terdakwa dan terdakwa juga mengatakan ke TR kalau RNH Binti R adalah isteri terdakwa ;
Bahwa yang membuat terdakwa mengajak berhubungan intim dengan RNH Binti R padahal terdakwa tahu kalau RNH Binti R sedang ada masalah dengan keluarganya karena Terdakwa sangat mencintai dan takut kehilangan RNH Binti R ;
Bahwa saat berpacaran dengan Terdakwa, saat itu RNH Binti R masih sekolah ;
Bahwa RNH Binti R pernah cerita ke terdakwa kalau dirinya pernah melihat film porno di HP ;
Bahwa cara terdakwa melakukan hubungan intim yaitu untuk yang pertama dilakukan di rumah terdakwa, saat itu terdakwa yang meminta terlebih dahulu dengan mengatakan jika RNH Binti R hamil terdakwa akan bertanggung jawab menikahi karena terdakwa juga sangat cinta ke RNH Binti R dan setelah itu terdakwa membuka baju, celana, celana dalam RNH Binti R lalu terdakwa membuka baju dan celana panjang juga celana dalam lalu terdakwa lalu terdakwa berada diatas tubuh RNH Binti R kemudian memegangi kemaluan terdakwa yang sudah tegang dan memasukkan kedalam kemaluan RNH Binti R sambil keluar masuk dua kali lalu terdakwa mengeluarkan sperma diatas kasur dan setelah itu tidur ;
Bahwa saat berhubungan yang pertama tidak melihat kemaluan RNH Binti R mengeluarkan darah namun saat itu RNH Binti R merasa kesakitan dan RNH Binti R mengatakan ke terdakwa kalau RNH Binti R masih perawan ;
Bahwa setelah melakukan hubungan intimyang pertama kemudian pagi harinya melakukan lagi namun yang mengajak duluan adalah RNH Binti R dan sampai terdakwa mengeluarkan sperma kemudian tidur, setelah pagi harinya sekitar pukul 10.00 wib. Terdakwa dan RNH Binti R melakukan hubungan lagi dan yang mengajak adalah RNH Binti R dengan alasan RNH Binti R kepingin posisinya diatas namun tidak sampai keluar sperma karena saat itu ketahuan adik terdakwa dan setelah selesai kemudian terdakwa bersama RNH Binti R pergi ke rumah sdr. TR ;
Bahwa setelah menginap di rumah terdakwa, kemudian pergi dan menginap selama 2 (dua) hari di rumah paman terdakwa yang bernama TR dan ditempat tersebut terdakwa bersama RNH Binti R melakukan hubungan intim lagi dan yang mengajak dulu adalah RNH Binti R ;
Bahwa saat RNH Binti R ada di rumah terdakwa, saat itu keluarga terdakwa tidak tahu kalau RNH Binti R ada di dalam kamar di rumah terdakwa;
Bahwa setelah mengenal RNH Binti R, Terdakwa bermaksud melamar RNH Binti R tapi RNH Binti R mengatakan ke terdakwa kalau dirinya belum siap ;
Bahwa yang membuat terdakwa pergi dari rumah yaitu karena sering dimarahi oleh nenek terdakwa karena terdakwa mau bercerai dengan isteri terdakwa ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Handphone merk Nokia seri 6600 warna hitam,
1 (satu) unit Handphone merk Tom warna putih
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum dan di persidangan telah diperlihatkan kepada saksi-saksi dan Terdakwa sehingga dapat diterima sebagai barang bukti dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terungkap di persidangan sebagaimana tersebut dalam berita acara sidang sepanjang belum termuat dalam putusan ini, untuk singkatnya harus dipandang telah tercakup, telah dipertimbangkan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkanketerangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti yang diajukan di persidangan dalam rangkaian dan hubungannya satu dengan yang lainnya,diperoleh fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa saksi korban RNH Binti RAlias RNH Binti R Binti Risan kenal dengan Terdakwa kurang lebih sejak bulan Juni 2015 dan hubungan antara saksi RNH Binti Rdengan Terdakwa adalah berpacaran ;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 19 Agustus 2015 saksi korban RNH Binti Rmenghubungi Terdakwa dengan maksud mengajak pergi karena saksi korban RNH Binti Rmerasa ada masalah keluarga ;
Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 20 Agustus 2015 sekira pukul 10.00 WIB, saksi korban RNH Binti Rdan Terdakwa bertemu di Terminal Penaruban lalu pergi ke curug di Desa Bumisari, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga ;
Bahwa setelah dari Curug di Desa Bumisari tersebut, sekira pukul 19.00 WIB, saksi korban RNH Binti Rdan Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa di Desa Bojongsari, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga karena saksi korban RNH Binti Rtidak mau pulang ke rumahnya sendiri ;
Bahwa saksi korban RNH Binti Rkemudian langsung masuk ke kamar Terdakwa tanpa diketahui oleh keluarga Terdakwa ;
Bahwa selanjutnya sekira pukul 21.30 WIB, terjadi persetubuhan antara Terdakwa dengan saksi korban RNH Binti Rdi dalam kamar Terdakwa sebanyak dua kali ;
Bahwa saksi korban RNH Binti Rtidak pulang ke rumahnya tetapi menginap di rumah Terdakwa ;
Bahwa selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 21 Agustus 2015 sekira pukul 10.00 WIB, terjadi kembali persetubuhan antara Terdakwa dengan saksi korban RNH Binti Rdi dalam kamar Terdakwa ;
Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 22 Agustus 2015, saksi korban RNH Binti Rdiajak oleh Terdakwa untuk pindah ke rumah sdr. TR di desa Karangreja, Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga, karena keberadaan saksi korban RNH Binti Rdi rumah Terdakwa diketahui oleh adik Terdakwa ;
Bahwa setelah di rumah sdr. TR tersebut sejak hari Sabtu tanggal 22 Agustus 2015 sampai dengan hari Selasa 25 Agustus 2015, Terdakwa dan saksi korban RNH Binti R Nur Holifahkembali melakukan persetubuhan setiap harinya hingga kemudian pada hari Selasa tanggal 25 Agustus 2015, saksi korban RNH Binti Rdijemput oleh orang tuanya dari rumah sdr. TR ;
Bahwa pada saat kejadian, saksi korban RNH Binti R masih berusia 15 (lima belas) tahun ;
Menimbang, bahwa untuk dapat dinyatakannya seseorang melakukan suatu tindak pidana yang didakwakan kepadanya, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur dari Pasal yang didakwakan kepadanya. Oleh karenanya, berdasarkan fakta-fakta sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan dakwaan Penuntut Umum guna menentukan apakah perbuatan terdakwa memenuhi seluruh unsur dalam dakwaan Penuntut Umum untuk kemudian dapat dinyatakan bersalah sebagaimana Dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaansebagai berikut :
Kesatu : Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Atau
Kedua : Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Ayat (1) jo. Pasal 76 E Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan dakwaan Alternatif Kesatu terlebih dahulu dan apabila tidak terbukti maka akan akan dipertimbangkan dakwaan selanjutnya ;
Menimbang, bahwa Dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum, unsur-unsurnya dapat diuraikan sebagai berikut :
Unsur ke-1 :setiap orang :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “setiap orang” pada hakikatnya memiliki makna sama dengan pengertian “barang siapa” sebagaimana dimaksud dalam Kitan Undang-undang Hukum Pidana, yaitu menunjuk kepada subyek hukum selaku pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksudkan dalam Dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa di dalam perkara ini Penuntut Umum telah mengajukan TerdakwaD ALS. D BIN AP, di mana pada awal persidangan Terdakwa telah menerangkan bahwa ia adalah orang yang identitasnya secara lengkap sebagaimana tersebut dalam dakwaan Penuntut Umum sebagai pelaku tindak pidana. Keterangan Terdakwa tersebut di persidangan diperkuat dengan keterangan saksi-saksi yang pada pokoknya menerangkan kenal dengan Terdakwa sebagai orang yang dimaksudkan sebagai pelaku tindak pidana dalam Dakwaan Penuntut Umum, sehingga dengan demikian tidak terjadi adanya kesalahan subyek hukum pelaku antara orang yang dimaksudkan sebagai pelaku tindak pidana dalam Dakwaan Penuntut Umum dengan orang yang diajukan sebagai Terdakwa di persidangan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka unsur kesatu Dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum telah terpenuhi ;
Unsur ke-2 :melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain ;
Menimbang, bahwa unsur ini memiliki beberapa elemen unsur yang bersifat alternatif yaitu melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak. Bahwa elemen unsur ini dikatakan bersifat alternatif karena apabila salah satu elemen unsur telah terpenuhi / terbukti, maka elemen yang lain tidak perlu dibuktikan lagi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi korban RNH Binti R Nur Holifahdan keterangan Terdakwa di persidangan yang saling bersesuaian, dihubungkan dengan barang bukti maka diperoleh fakta hukum bahwa pada hari Kamis tanggal 20 Agustus 2015, saksi korban RNH Binti Rmenginap di rumah Terdakwa di desa Bojanegara RT 03 RW 01 Kecamatan Padamara Kabupaten Purbalingga. Bahwa saksi korban RNH Binti Rmeningap di rumah terdakwa tersebut karena saksi korban RNH Binti Rmemiliki masalah keluarga sehingga tidak mau pulang ke rumahnya sendiri. Bahwa saksi korban RNH Binti Rmenginap di rumah Terdakwa sejak hari Kamis tanggal 20 Agustus 2015 sampai dengan hari Sabtu tanggal 22 Agustus 2015. Bahwa selama menginap di rumah Terdakwa tersebut, Terdakwa dan saksi korban RNH Binti Rtelah melakukan persetubuhan di dalam kamar Terdakwa. Persetubuhan tersebut dilakukan pada hari Kamis tanggal 20 Agustus 2015, sekira jam 21.30 WIB sebanyak dua kali. Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 21 Agustus 2015 sekira pukul 10.00 WIB sebanyak satu kali. Bahwa berdasarkan keterangan saksi korban RNH Binti Rdan keterangan Terdakwa diketahui bahwa pada hari Sabtu tanggal 22 Agustus 2015, keberadaan saksi korban RNH Binti Rdi rumah Terdakwa diketahui oleh adik Terdakwa, sehingga kemudian Terdakwa mengajak saksi korban RNH Binti R untuk menginap di rumah sdr. TR di Purbalingga. Bahwa saksi korban RNH Binti R dan Terdakwa menginap di rumah sdr. TR tersebut sejak hari Sabtu tanggal 22 Agustus 2015 sampai dengan hari Selasa tanggal 25 Agustus 2015. Bahwa selama menginap di rumah sdr. TR tersebut, saksi korban RNH Binti Rtidur satu kamar dengan Terdakwa karena Terdakwa mengatakan kepada sdr. TR bahwa saksi korban RNH Binti Radalah istrinya. Bahwa selama menginap di rumah sdr. TR tersebut, Terdakwa dan saksi korban RNH Binti R melakukan persetubuhan lagi, hingga akhirnya pada hari Selasa tanggal 25 Agustus 2015, saksi korban RNH Binti Rdijemput oleh orang tuanya yaitu saksi R Als. AS Bin D, setelah orang tua saksi korban RNH Binti R berhasil menemukan keberadaan saksi korban RNH Binti R di rumah sdr. TR ;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan di atas, telah terbukti bahwa telah terjadi persetubuhan antara Terdakwa dengan saksi korban RNH Binti R.
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah dalam persetubuhan antara Terdaka dengan saksi korban RNH Binti R tersebut ada perbuatan dari terdakwa yang masuk dalam pengertian melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan persetubuhan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi korban RNH Binti R dan keterangan Terdakwa diketahui bahwa karena saksi korban RNH Binti R merasa sedang ada masalah dengan keluarganya, saksi korban RNH Binti R tidak ingin pulang ke rumahnya. Oleh karena tidak tahu akan menginap dimana, kemudian Terdakwa mengajak saksi korban RNH Binti R untuk menginap di rumah Terdakwa. Bahwa pada saat menginap di rumah Terdakwa tersebut, awalnya Terdakwa mengatakan kepada saksi korban RNH Binti R yang pada intinya Terdakwa ingin bersetubuh dengan saksi korban RNH Binti R. Bahwa atas keinginan Terdakwa untuk bersetubuh tersebut, saksi korban RNH Binti Rpada awalnya menolak. Atas penolakan saksi korban RNH Binti R tersebut, Terdakwa mengatakan kepada saksi korban RNH Binti R bahwa dirinya siap bertanggung jawab dengan cara menikahi saksi korban RNH Binti R apabila terjadi kehamilan akibat persetubuhan tersebut. Bahwa oleh karena kata-kata Terdakwa yang terus meyakinkan dirinya, saksi korban RNH Binti R kemudian mau melakukan persetubuhan dengan Terdakwa. Bahwa berdasarkan keterangan saksi korban RNH Binti Rdan keterangan Terdakwa yang saling bersesuaian diketahui bahwa pada awal perkenalan, Terdakwa memperkenalkan diri kepada saksi korban RNH Binti R bernama FAISAL dengan status belum menikah. Namun ternyata setelah terjadi persetubuhan antara saksi korban RNH Binti R dengan Terdakwa, saksi korban RNH Binti R baru mengetahui kalau Terdakwa ternyata sudah menikah ;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat berupa Kutipan Akta Kelahiran yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten Purbalingga No. 1405/2000, diketahui bahwa saksi korban RNH Binti R pada saat kejadian masih berumur 15 (lima belas) tahun dan menurut Undang-undang nomor 35 Tahun 2014, usia saksi korban RNH Binti R tersebut adalah masih termasuk dalam pengertian anak ;
Menimbang, bahwa dari ajakan Terdakwa kepada saksi korban RNH Binti R pada hari Kamis tanggal 20 Agustus 2015 untuk bersetubuh dan mengatakan bahwa Terdakwa siap bertanggung jawab apabila terjadi kehamilan pada diri saksi korban RNH Binti R, serta keadaan-keadaan bahwa saksi korban mengenal terdakwa dengan status belum menikah, saksi korban RNH Binti R saat itu sedang menumpang menginap di rumah Terdakwa, Majelis berkeyakinan bahwa perbuatan Terdakwa termasuk perbuatan dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya. Dengan demikian unsur kedua dakwaan alternatif kesatu penuntut umum telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pada pertimbangan-pertimbangan di atas, telah nampak jelas bahwa seluruh unsur-unsur dari Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, telah terpenuhi secara keseluruhannya dan oleh karenanya kepada Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Alternatif KesatuPenuntut Umum ;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu Dakwaan Penuntut Umum telah terbukti, maka Dakwaan selebihnya, tidak akan dipertimbangkan lagi ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan perkara berlangsung ternyata tidak ditemukan adanya alasan pembenar yaitu alasan yang menghapuskan sifat melawan hukumnya Terdakwa maupun alasan pemaaf yaitu alasan yang menghapuskan kesalahan dalam diri Terdakwa, sehingga Terdakwa harus dipandang sebagai subjek hukum yang mampu dipertanggungjawabkan menurut hukum pidana di Indonesia, oleh karenanya kepada Terdakwaharus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana tersebut dalam dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum dan atas kesalahan yang telah dilakukan haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, maka selain dijatuhi pidana penjara kepada terdakwa harus dijatuhi pula pidana denda, yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan yang lamanya juga akan ditentukan dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, maka masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa akan dikurangkan sepenuhnya dari Pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan perkara ini berlangsung ternyata tidak diketemukan adanya alasan-alasan yang sah menurut hukum untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, dan untuk dapat dilaksanakannya putusan ini, maka kepadaTerdakwa harus diperintahkan untuk tetap berada dalam tahanan hingga selesai menjalani hukuman, kecuali apabila di kemudian hari terdapat perintah lain yang sah untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa :
1 (satu) unit Handphone merk Nokia seri 6600 warna hitam ;
Oleh karena barang bukti tersebut ternyata sebagai alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan, maka terhadap barang bukti tersebut harus dirampas untuk dimusnahkan ;
1 (satu) unit Handphone merk Tom warna putih ;
Oleh karena barang bukti tersebut adalah milik saksi korban RNH Binti R, maka barang bukti tersebut dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi korban RNH Binti R;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah, maka kepadanya harus dibebani untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini, yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan tujuan pemidanaan yang pada pokoknya dimaksudkan bukan sebagai tindakan pembalasan melainkan untuk mendidik agar Terdakwa menyadari akan kesalahannya, tidak mengulangi lagi perbuatannya dan sebagai pembelajaran agar kejadian serupa tidak dilakukan oleh masyarakat yang lain, serta dengan memperhatikan pula akan keadaan Terdakwa maka menurut Majelis Hakim, pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa dalam perkara ini dipandang telah cukup adil ;
Menimbang, bahwa sebelum sampai pada amar putusan, terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi kesalahan Terdakwa sebagai berikut :
Hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa dapat mendatangkan trauma baik secara fisik maupun psikis terhadap korban ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya ;
Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Mengingat akan ketentuan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAPserta Pasal-pasal dari Undang-Undang dan Peraturan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa D ALS. D BIN AP, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MEMBUJUK ANAK ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN” ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa D ALS. D BIN AP oleh karena itu dengan pidana penjara selama :6 (enam) Tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama : 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Handphone merk Nokia seri 6600 warna hitam ;
dirampas untuk dimusnahkan ;
1 (satu) unit Handphone merk Tom warna putih ;
dikembalikan kepada yaitu saksi korban RNH Binti R;
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purbalinggapada hari SENIN, tanggal 25JANUARI 2016 oleh kamiTOTOK SAPTO INDRATO, S.H., M.H., selaku Hakim Ketua, AGENG PRIAMBODO PAMUNGKAS, S.H., dan BAGUS TRENGGONO, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari SELASA, tanggal 9FEBRUARI 2016 oleh Hakim Ketua Majelis dan Hakim-hakim anggota tersebut, didampingi oleh ADHI SUSENO, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Purbalingga, dihadiri oleh HARWIADI, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Purbalinggadan Terdakwa dengan didampingi oleh Penasihat Hukumnya ;
Hakim –Hakim Anggota : Hakim Ketua
Ttd ttd
AGENG PRIAMBODO PAMUNGKAS, S.H. TOTOK SAPTO INDRATO, S.H., M.H.
BAGUS TRENGGONO, S.H.
Panitera Pengganti
ttd
ADHI SUSENO, S.H.