50/Pid.Sus/2016/PN SDA
Putusan PN SIDOARJO Nomor 50/Pid.Sus/2016/PN SDA
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ARRY HADIYANTO
1. Menyatakan Terdakwa ARRY HADIYANTO tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Memproduksi Atau Mengedarkan Sediaan Farmasi Dan/ Atau Alat Kesehatan Yang Tidak Memiliki Ijin Edar ”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ARRY HADIYAANTO dengan pidana penjara masing masing selama:8 (delapan) Bulan, Denda Rp. 300.000,- Subsidair 1 (satU) Bulan kurungan .
PUTUSAN
Nomor 50/Pid.Sus/2016/PN SDA
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sidoarjo yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Arry Hadiyanto
2. Tempat lahir : Sidoarjo
3. Umur/Tanggal lahir : 19/18 Agustus 1996
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Dusun Sambirono Kulon Rt 16/03 Desa
Sidodadi Taman Sidoarjo.
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : swasta
Terdakwa Arry Hadiyanto ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 24 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 13 Desember 2015
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 14 Desember 2015 sampai dengan tanggal 22 Januari 2016
3. Penuntut Umum sejak tanggal 18 Januari 2016 sampai dengan tanggal 6 Februari 2016
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 28 Januari 2016 sampai dengan tanggal 26 Februari 2016
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 27 Februari 2016 sampai dengan tanggal 26 April 2016
Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum Terdakwa ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 50/Pid.Sus/2016/PN SDA tanggal 28 Januari 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 50/Pid.Sus/2016/PN SDA tanggal 29 Januari 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli* dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat* dan barang bukti* yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
menyatakan Terdakwa ARRY HADIYANTO terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana dengan sengaja memproduksi atau menegedarkan sediaan Farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana yang didakwa dalam Dakwaan pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dalam surat dakwaan Kami :
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan . Denda Rp. 300.000,- Subsidair 1 (satU) Bulan kurungan .
Menyatakan Barang bukti berupa :
barang Bukti berupa 20 butir pil LL dan 149 butir pil LL yang disimpan didalam bekas bungkus rokok gudang garam surya 12 dirampas untuk dimusnakan, uang Rp. 30.000,- dirampas untuk negara
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus ribu rupiah)
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut: Terdakwa mohon keringanan hukuman dan Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi :
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut: Tetap pada Tuntutannya :
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut: Tetap pada pembelaan terdakwa :
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia terdakwa ARRY HADIYANTO pada hari Senin tanggal 23 Nopember 2015 sekitar pukul 19.30 Wib atau setidak tidaknya pada waktu waktu lain masih dalam tahun 2015 bertempat di rumah terdakwa yang terletak di Dusun Sambirono Kulon Rt 16/03 Desa Sidodadi Kec. Taman Kabupaten Sidoarjo atau setidak tidaknya pada tempat tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan Farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar berupa : obat keras merek Double L ( LL) warna putih sebanyak 30 ( tiga puluh butir ), perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara cara antara lain sebagai berikut
Bahwa sebelum menangkap terdakwa, saksi Edy Firmansyah dan saksi M Fathurrozi selaku petugas dari Polsek Taman telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa bertempat dirumahnya sering mengedarkan pil Double L (LL), setelah mendapatkan informasi tersebut saksi Edy Firmansyah dan saksi M Fathurrozi beserta Team melakukan penyelidikan dan pengintaian. Selanjutnya pada saat saksi Edy Firmansyah dan saksi M Fathurrozi melakukan pengintaian diketahui terdakwa telah mengedarkan pil Double L (LL) sebanyak 30 butir dengan cara menjualnya kepada saksi Midun dan saksi M Riyan Khoirudin seharga Rp. 30.000,-
Bahwa selanjutnya setelah terdakwa selesai mengedarkan / menjual pil tersebut kepada saksi Midun dan saksi M Riyan Khoiruidn, tidak lama kemudian saksi Edy Firmansyah dan saksi M Fathurrozi melakukan penangkapan terhadap terdakwa, dan pada saat itu berhasil disita dari terdakwa barang bukti berupa pil Double LL sebanyak 149 butir yang dibungkus dalam kantong plastik yang berada ditempat tidur terdakwa serta uang hasil penjualan pil LL yang diterima terdakwa dari saksi Midun dan saksi M.Riyan Khoirudin sebesar Rp. 30.000,- sedangkan dari saksi Midun dan saksi M Riyan Khoirudin berhasil disita barang bukti berupa pil Double L (LL) sebanyak 20 butir yang dimasukkan didalam bekas bungkus rokok Gudang Garam Surya 12 yang berada dilantai teras disamping saksi M. Riyan Khoirudin dan saksi Mudin sedang duduk.
Bahwa selanjutnya ketika diintrograsi terdakwa mengakui tanpa ijin edar telah mengedarkan 30 butir pil Double L (LL) kepada saksi Midun dan M. Riyan Khoirudin dengan cara menjualnya dengan harga Rp. 30.000,- dimana sebelumnya terdakwa sudah 3 kali mengedarkan pil tersebut kepada saksi M. Riyan Khoirudin. Selanjutnya terdakwa mengakui bahwa terdakwa mendapatkan pil LL tersebut dengan cara terdakwa membelinya dari Xepeng ( DPO) sebanyak 220 butir dengan harga Rp. 200.000,-
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diperkuat berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya Nomor Lab : 89924/NOF/ 2015 tanggal 7 Desember 2015 yaitu barang bukti nomor : 13448 / 2015 /NOF dan barang bukti nomor : 13449/2015/NOF berupa tablet warna putih logo LL adalah benar tablet yang mengandung bahan Aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti parkison, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Dalam Daftar Obat Keras .
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 UU RI nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.---------------------
ATAU
Bahwa ia terdakwa ARRY HADIYANTO pada hari Senin tanggal 23 Nopember 2015 sekitar pukul 19.30 Wib atau setidak tidaknya pada waktu waktu lain masih dalam tahun 2015 bertempat di rumah terdakwa yang terletak di Dusun Sambirono Kulon Rt 16/03 Desa Sidodadi Kec. Taman Sidoarjo atau setidak tidaknya pada tempat tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan Farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan / atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu berupa : obat keras merek Double L ( LL) warna putih sebanyak 30 ( tiga puluh butir ), perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara cara antara lain sebagai berikut :----------------------------
Bahwa sebelum menangkap terdakwa, saksi Edy Firmansyah dan saksi M Fathurrozi selaku petugas dari Polsek Taman telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa bertempat dirumahnya sering mengedarkan pil Double L (LL), setelah mendapatkan informasi tersebut saksi Edy Firmansyah dan saksi M Fathurrozi beserta Team melakukan penyelidikan dan pengintaian. Selanjutnya pada saat saksi Edy Firmansyah dan saksi M Fathurrozi melakukan pengintaian diketahui terdakwa telah mengedarkan pil Double L (LL) sebanyak 30 butir dengan cara menjualnya kepada saksi Midun dan saksi M Riyan Khoirudin seharga Rp. 30.000,-
Bahwa selanjutnya setelah terdakwa selesai mengedarkan / menjual pil tersebut kepada saksi Midun dan saksi M Riyan Khoiruidn, tidak lama kemudian saksi Edy Firmansyah dan saksi M Fathurrozi melakukan penangkapan terhadap terdakwa, dan pada saat itu berhasil disita dari terdakwa barang bukti berupa pil Double LL sebanyak 149 butir yang dibungkus dalam kantong plastik yang berada ditempat tidur terdakwa serta uang hasil penjualan pil LL yang diterima terdakwa dari saksi Midun dan saksi M Riyan Khoirudin sebesar Rp. 30.000,-sedangkan dari saksi Midun dan saksi M Riyan Khoirdin berhasil disita barang bukti berupa pil Double L (LL) sebanyak 20 butir yang dimasukkan didalam bekas bungkus rokok Gudang Garam Surya 12 yang berada dilantai teras disamping saksi M. Riyan Khoirudin dan saksi Mudin sedang duduk.
Bahwa selanjutnya ketika diintrograsi terdakwa mengakui tanpa ijin edar telah mengedarkan 30 butir pil Double L (LL) kepada saksi Midun dan M. Riyan Khoirudin dengan cara menjualnya dengan harga Rp. 30.000,- dimana sebelumnya terdakwa sudah 3 kali mengedarkan pil tersebut kepada saksi M. Riyan Khoirudin. Selanjutnya terdakwa mengakui bahwa terdakwa mendapatkan pil LL tersebut dengan cara terdakwa membelinya dari Xepeng ( DPO) sebayak 220 butir dengan harga Rp. 200.000,-
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diperkuat berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya Nomor Lab : 89924/NOF/ 2015 tanggal 7 Desember 2015 yaitu barang bukti nomor : 13448 / 2015 /NOF dan barang bukti nomor : 13449/2015/NOF berupa tablet warna putih logo LL adalah benar tablet yang mengandung bahan Aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti parkison, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Dalam Daftar Obat Keras.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 UU RI nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
1. Saksi EDI FIRMANSYAH , dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berkut ;
Bahwa benar semua keterangannya yang diberikan didepan Penyidik;
Bahwa benar saksi menerangkan terdakwa pada hari Senin tanggal 23 Nopember 2015 sekitar pukul 19.30 Wib atau setidak tidaknya pada waktu waktu lain masih dalam tahun 2015 bertempat di rumah terdakwa yang terletak di Dusun Sambirono Kulon Rt 16/03 Desa Sidodadi Kec. Taman Kabupaten Sidoarjo dengan sengaja mengedarkan Sediaan Farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar berupa pil Double LL dengan cara menjualnya sebanyak 30 butir kepada saksi M Riyan Khoirudin dan saksi Midun dengan cara terdakwa menjualnya seharga Rp. 30.000,-
Bahwa benar saksi menerangkan sebelum menangkap terdakwa, saksi dan saksi M Fathurrozi selaku petugas dari Polsek Taman telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa bertempat dirumahnya sering mengedarkan pil Double L (LL), setelah mendapatkan informasi tersebut saksi dan saksi M Fathurrozi beserta Team melakukan penyelidikan dan pengintaian.
Bahwa benar saksi menerangkan selanjutnya pada saat saksi dan saksi M Fathurrozi melakukan pengintaian saksi saat itu mengetahui dan melihat terdakwa telah mengedarkan pil Double L (LL) sebanyak 30 butir dengan cara menjualnya kepada saksi Midun dan saksi M Riyan Khoirudin seharga Rp. 30.000,-.
Bahwa benar saksi menerangkan selanjutnya setelah terdakwa selesai mengedarkan / menjual pil tersebut kepada saksi Midun dan saksi M Riyan Khoirudin, tidak lama kemudian saksi dan saksi M Fathurrozi melakukan penangkapan terhadap terdakwa, dan pada saat itu oleh saksi berhasil disita dari terdakwa barang bukti berupa pil Double LL sebanyak 149 butir yang dibungkus dalam kantong plastik yang berada ditempat tidur terdakwa serta uang hasil penjualan pil LL yang diterima terdakwa dari saksi Midun dan saksi M Riyan Khoirudin sebesar Rp. 30.000,- sedangkan dari saksi Midun dan saksi M Riyan Khoirudin berhasil disita barang bukti berupa pil Double L (LL) sebanyak 20 butir yang dimasukkan didalam bekas bungkus rokok Gudang Garam Surya 12 yang berada dilantai teras disamping saksi M. Riyan Khoirudin dan saksi Mudin sedang duduk.
Bahwa benar saksi menerangkan selanjutnya ketika diintrograsi terdakwa mengakui tanpa ijin edar telah mengedarkan 30 butir pil Double L (LL) kepada saksi Midun dan M. Riyan Khoirudin dengan cara menjualnya dengan harga Rp. 30.000,- dimana sebelumnya terdakwa sudah 3 kali mengedarkan pil tersebut kepada saksi M. Riyan Khoirudin. Selanjutnya terdakwa mengakui bahwa terdakwa mendapatkan pil LL tersebut dengan cara terdakwa membelinya dari Xepeng ( DPO) sebanyak 220 butir dengan harga Rp. 200.000,-
Bahwa benar saksi menerangkan bahwa terdakwa mengedarkan sediaan Farmasi berupa pil LL sebanyak 30 butir tersebut tanpa ada ijin edarnya
Bahwa benar saksi menerangkan bahwa pil Double LL adalah termasuk jenis obat keras dimana untuk peredarannya harus menggunakan ijin edar dari pihak yang berwajib.
Bahwa benar saksi menerangkan bahwa uang sebesar Rp. 30.000,-yang disita sebagai barang bukti adalah uang hasil penjualan pil LL yang didapatkan terdakwa dari saksi M Riyan Khoirudin dan saksi Midun.
Bahwa benar saksi menerangkan ketika dipersidangan diperlihatkan barang bukti berupa pil LL sebanyak 20 butir, dan pil LL sebanyak 149 butir yang disimpan didalam bekas bungkus rokok gudang garam surya 12 dan uang sebesar Rp. 30.000,- adalah benar barang bukti tersebut yang disita dari terdakwa , dan Uang sebesar Rp. 30.000,-adalah uang hasil penjualan pil Logo LL dari saksi M Riyan Khoirudin dan saksi Midun.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa mengakui dan membenarkannya Terhadap keterangan saksi.
2. SaksiM. FATHUROZZI , dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berkut ;
- Bahwa benar semua keterangannya yang diberikan didepan Penyidik;
- Bahwa benar saksi menerangkan terdakwa pada hari Senin tanggal 23 Nopember 2015 sekitar pukul 19.30 Wib atau setidak tidaknya pada waktu waktu lain masih dalam tahun 2015 bertempat di rumah terdakwa yang terletak di Dusun Sambirono Kulon Rt 16/03 Desa Sidodadi Kec. Taman Kabupaten Sidoarjo dengan sengaja mengedarkan Sediaan Farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar berupa pil Double LL dengan cara menjualnya sebanyak 30 butir kepada saksi M Riyan Khoirudin dan saksi Midun dengan cara terdakwa menjualnya seharga Rp. 30.000,-
- Bahwa benar saksi menerangkan sebelum menangkap terdakwa, saksi dan saksi Edi Firmasnyah selaku petugas dari Polsek Taman telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa bertempat dirumahnya sering mengedarkan pil Double L (LL), setelah mendapatkan informasi tersebut saksi dan saksi Edy Firmansyah beserta Team melakukan penyelidikan dan pengintaian.
- Bahwa benar saksi menerangkan selanjutnya pada saat saksi dan saksi Edi Firmansyah melakukan pengintaian saksi saat itu mengetahui dan melihat terdakwa telah mengedarkan pil Double L (LL) sebanyak 30 butir dengan cara menjualnya kepada saksi Midun dan saksi M Riyan Khoirudin seharga Rp. 30.000,-.
- Bahwa benar saksi menerangkan selanjutnya setelah terdakwa selesai mengedarkan / menjual pil tersebut kepada saksi Midun dan saksi M Riyan Khoiruidin tidak lama kemudian saksi dan saksi M Fathurrozi melakukan penangkapan terhadap terdakwa, dan pada saat itu oleh saksi berhasil disita dari terdakwa barang bukti berupa pil Double LL sebanyak 149 butir yang dibungkus dalam kantong plastik yang berada ditempat tidur terdakwa serta uang hasil penjualan pil LL yang diterima terdakwa dari saksi Midun dan saksi M Riyan Khoirudin sebesar Rp. 30.000,- sedangkan dari saksi Midun dan saksi M Riyan Khoirudin berhasil disita barang bukti berupa pil Double L (LL) sebanyak 20 butir yang dimasukkan didalam bekas bungkus rokok Gudang Garam Surya 12 yang berada dilantai teras disamping saksi M. Riyan Khoirudin dan saksi Mudin sedang duduk.
- Bahwa benar saksi menerangkan selanjutnya ketika diintrograsi terdakwa mengakui tanpa ijin edar telah mengedarkan 30 butir pil Double L (LL) kepada saksi Midun dan M. Riyan Khoirudin dengan cara menjualnya dengan harga Rp. 30.000,- dimana sebelumnya terdakwa sudah 3 kali mengedarkan pil tersebut kepada saksi M. Riyan Khoirudin. Selanjutnya terdakwa mengakui bahwa terdakwa mendapatkan pil LL tersebut dengan cara terdakwa membelinya dari Xepeng ( DPO) sebanyak 220 butir dengan harga Rp. 200.000,-
- Bahwa benar saksi menerangkan bahwa terdakwa mengedarkan sediaan Farmasi berupa pil LL sebanyak 30 butir tersebut tanpa ada ijin edarnya
- Bahwa benar saksi menerangkan bahwa pil Double LL adalah termasuk jenis obat keras dimana untuk peredarannya harus menggunakan ijin edar dari pihak yang berwajib.
- Bahwa benar saksi menerangkan bahwa uang sebesar Rp. 30.000,-yang disita sebagai barang bukti adalah uang hasil penjualan pil LL yang didapatkan terdakwa dari saksi M Riyan Khoirudin dan saksi Midun.
- Bahwa benar saksi menerangkan ketika dipersidangan diperlihatkan barang bukti berupa pil LL sebanyak 20 butir, dan pil LL sebanyak 149 butir yang disimpan didalam bekas bungkus rokok gudang garam surya 12 dan uang sebesar Rp. 30.000,- adalah benar barang bukti tersebut yang disita dari terdakwa , Uang sebesar Rp. 30.000,- uang hasil penjualan pil Logo LL dari saksi M Riyan Khoirudin dan saksi Midun
- Atas kerangan saksi tersebut, terdakwa mengakui dan membenarkannya
3. Saksi MIDUN dibawah sumpah keterangannya dibacakan dipersidangan sebagai berkut ;
- Bahwa benar semua keterangannya yang diberikan didepan Penyidik;
- Bahwa benar saksi bersama dengan saksi Midun telah membeli pil Double LL warna putih sebanyak 30 butir dari terdakwa dnegan harga Rp. 30.000,-pada hari Senin tanggal 23 Nopember 2015 sekitar pukul 19.30 Wib bertempat di rumah terdakwa yang terletak di Dusun Sambirono Kulon Rt 16/03 Desa Sidodadi Kec. Taman Kabupaten.
- Bahwa benar saksi menerangkan setelah saksi selesai membeli 30 butir pil LL tersebut dari terdakwa tidak lama kemudian datang petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa maupun terhadap saksi dan saksi Midun
- Bahwa benar saksi menerangkan pada saat melakukan penangkapan terhadap terdakwa saat itu petugas berhasil menyita barang bukti berupa pil Double LL sebanyak 149 butir yang dibungkus dalam kantong plastik yang berada ditempat tidur terdakwa serta uang hasil penjualan pil LL yang diterima terdakwa dari saksi dan saksi M Riyan Khoirudin sebesar Rp. 30.000,- sedangkan dari saksi dan saksi M Riyan Khoirudin, petugas berhasil menyita barang bukti berupa pil Double L (LL) sebanyak 20 butir yang dimasukkan didalam bekas bungkus rokok Gudang Garam Surya 12 yang berada dilantai teras disamping saksi dan saksi Mudin sedang duduk.
- Bahwa benar saksi menerangkan selanjutnya saat itu ketika diintrograsi terdakwa mengakui tanpa ijin edar telah mengedarkan 30 butir pil Double L (LL) kepada saksi dan saksi M Riyan Khoirudin dengan cara menjualnya dengan harga Rp. 30.000,-
- Bahwa benar saksi dan saks M Riyan Khoirudin sudah 3 kali membeli pil Double LL warna putih dari terdakwa
- Bahwa benar saksi menerangkan bahwa terdakwa mengedarkan sediaan Farmasi berupa pil LL dengan cara menjualanya kepada saksi dan saksi Midun sebanyak 30 butir tersebut tanpa ada ijin edarnya
- Bahwa benar saksi menerangkan bahwa pil Double LL adalah termasuk jenis obat keras dimana untuk peredarannya harus menggunakan ijin edar dari pihak yang berwajib.
- Bahwa benar saksi menerangkan bahwa uang sebesar Rp. 30.000,-yang disita sebagai barang bukti adalah uang hasil penjualan pil LL yang didapatkan terdakwa dari saksi dan saksi M Riyan Khoirudin.
- Bahwa benar saksi menerangkan ketika dipersidangan diperlihatkan barang bukti berupa pil LL sebanyak 20 butir, dan pil LL sebanyak 149 butir yang disimpan didalam bekas bungkus rokok gudang garam surya 12 dan uang Rp. 30.000,- adalah benar barang bukti tersebut yang disita dari terdakwa , dimana Uang sebesar Rp. 30.000,- uang hasil penjualan pil Logo LL yang berasal dari saksi dan saksi M. Riyan Khoirudin.
- Atas kerangan saksi tersebut, terdakwa mengakui dan membenarkannya
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut;
Dra NUR LAILI AFSUSI, Apt dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berkut
Bahwa benar semua keterangannya yang diberikan didepan Penyidik;
Bahwa benar saksi menerangkan saksi bekerja sebagai PNS Dinas Kesehatan Kab Sidoarjo sejak tanggal 15 Nopember 2003 dibagian Sumber Daya Kesehatan sebagai Kepala Seksi Farmasi makanan dan minuman dan perbekalan kesehatan
Bahwa benar saksi menerangkan pil Doubel LL adalah termasuk obat keras yang mengandung zat akdiktif berupa triheksifenidil HCL yang apabila dikonsumsi secara rutin dapat menimbulkan kerusakan pada syaraf otak dimana orang yang mengkomsumsinya dapat berhalusinasi dan dapat menimbulkan ketergantungan psikis
Bahwa benar saksi menerangkan bahwa pil Double LL tersebut diperuntukkan bagi orang yang sakit ingatan / orang gila dimana pil Double LL tersebut apabila dikonsumsi oleh orang gila maka orang gila tersebut menjadi tidak hiperaktif.
Bahwa benar prosedur peredaran obat yang mengandung zat adiktif dan obat keras harus dengan resep dokter dari pabrik farmasi ke PBF, dari PBF ke apotik, rumah sakit dengan tenaga apoteker serta dokter praktek yang berada di jalan perifer dan jauh dari pelayanan apotek.
Bahwa benar saksi menerangkan penjualan pil Double LL yang mengandung bahan aktif Triheksifenidil HCL ( termasuk obat keras ) secara bebas dan dalam jumlah besar merupakan tindak pidana.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa mengakui dan membenarkannya
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa benar semua keterangannya yang diberikan didepan Penyidik;
Bahwa benar terdakwa mengakui pada hari Senin tanggal 23 Nopember 2015 sekitar pukul 19.30 Wib atau setidak tidaknya pada waktu waktu lain masih dalam tahun 2015 bertempat di rumah terdakwa yang terletak di Dusun Sambirono Kulon Rt 16/03 Desa Sidodadi Kec. Taman Kabupaten Sidoarjo dengan sengaja telah mengedarkan Sediaan Farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar berupa pil Double LL sebanyak 30 butir kepada saksi M Riyan Khoirudin dan saksi Midun . dengan cara terdakwa menjualnya dengan harga Rp.30.000,
Bahwa benar terdakwa mengakui saat ditangkap petugas saat itu terdakwa baru selesai menjual 30 butir pil LL kepada saksi M Riyan Khoirudin dan saksi Midun dengan harga Rp. 30.000,- dan tidak lama kemudian datang petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan juga mengamankan saksi M Riyan Khoirudin dan saksi Midun
Bahwa benar terdakwa mengakui pada saat ditangkap, petugas berhasil menyita barang bukti berupa pil Double LL sebanyak 149 butir yang dibungkus dalam kantong plastik yang berada ditempat tidur terdakwa serta uang hasil penjualan pil LL yang diterima terdakwa dari saksi Midun dan saksi M Riyan Khoirudin sebesar Rp. 30.000,- sedangkan dari saksi Midun dan saksi M Riyan Khoirudin berhasil disita barang bukti berupa pil Double L (LL) sebanyak 20 butir yang dimasukkan didalam bekas bungkus rokok Gudang Garam Surya 12 yang berada dilantai teras disamping saksi M. Riyan Khoirudin dan saksi Mudin sedang duduk.
Bahwa benar terdakwa mengakui selanjutnya ketika diintrograsi terdakwa mengakui tanpa ijin edar telah mengedarkan 30 butir pil Double L (LL) kepada saksi Midun dan M. Riyan Khoirudin dengan cara menjualnya dengan harga Rp. 30.000,- dimana sebelumnya terdakwa sudah 3 kali mengedarkan pil tersebut kepada saksi M. Riyan Khoirudin. Selanjutnya terdakwa mengakui bahwa terdakwa mendapatkan pil LL tersebut dengan cara terdakwa membelinya dari Xepeng ( DPO) sebanyak 220 butir dengan harga Rp. 200.000,-
Bahwa benar terdakwa mengakui bahwa terdakwa mengedarkan sediaan Farmasi berupa pil LL sebanyak 30 butir tersebut tanpa ada ijin edarnya
Bahwa benar terdakwa mengakui bahwa pil Double LL adalah termasuk jenis obat keras dimana untuk peredarannya harus menggunakan ijin edar dari pihak yang berwajib.
Bahwa benar terdakwa mengakui bahwa uang sebesar Rp. 30.000,-yang disita sebagai barang bukti adalah uang hasil penjualan pil LL yang didapatkan terdakwa dari saksi M Riyan Khoirudin dan saksi Midun.
Bahwa benar terdakwa mengakui ketika dipersidangan diperlihatkan barang bukti berupa pil LL sebanyak 20 butir, dan pil LL sebanyak 149 butir yang disimpan didalam bekas bungkus rokok gudang garam surya 12 dan uang sebesar Rp. 30.000,- adalah benar barang bukti tersebut yang disita dari terdakwa , Uang sebesar Rp. 30.000,- uang hasil penjualan pil Logo LL dari saksi M Riyan Khoirudin dan saksi Midun
Bahwa benar terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya
Bahwa benar terdakwa belum pernah dihukum
Bahwa benar terdakwa mengakui dan membenarkan semua keterangan dari saksi saksi.
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge):
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
20 Butir pil dauble LL yang dibungkus kertas grenjeng rokok dan selanjutnya dimasukkan kedalam rokok surya 12 gudang garam .
149 butir pil dauble LL yang dibungkus kantung plastik warna putih.
Uang tunai hasil penjualan pil koplo sebesar Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah) .
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar terdakwa mengakui pada hari Senin tanggal 23 Nopember 2015 sekitar pukul 19.30 Wib atau setidak tidaknya pada waktu waktu lain masih dalam tahun 2015 bertempat di rumah terdakwa yang terletak di Dusun Sambirono Kulon Rt 16/03 Desa Sidodadi Kec. Taman Kabupaten Sidoarjo dengan sengaja telah mengedarkan Sediaan Farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar berupa pil Double LL sebanyak 30 butir kepada saksi M Riyan Khoirudin dan saksi Midun . dengan cara terdakwa menjualnya dengan harga Rp.30.000,
Bahwa benar terdakwa mengakui saat ditangkap petugas saat itu terdakwa baru selesai menjual 30 butir pil LL kepada saksi M Riyan Khoirudin dan saksi Midun dengan harga Rp. 30.000,- dan tidak lama kemudian datang petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan juga mengamankan saksi M Riyan Khoirudin dan saksi Midun
Bahwa benar terdakwa mengakui pada saat ditangkap, petugas berhasil menyita barang bukti berupa pil Double LL sebanyak 149 butir yang dibungkus dalam kantong plastik yang berada ditempat tidur terdakwa serta uang hasil penjualan pil LL yang diterima terdakwa dari saksi Midun dan saksi M Riyan Khoirudin sebesar Rp. 30.000,- sedangkan dari saksi Midun dan saksi M Riyan Khoirudin berhasil disita barang bukti berupa pil Double L (LL) sebanyak 20 butir yang dimasukkan didalam bekas bungkus rokok Gudang Garam Surya 12 yang berada dilantai teras disamping saksi M. Riyan Khoirudin dan saksi Mudin sedang duduk.
Bahwa benar terdakwa mengakui selanjutnya ketika diintrograsi terdakwa mengakui tanpa ijin edar telah mengedarkan 30 butir pil Double L (LL) kepada saksi Midun dan M. Riyan Khoirudin dengan cara menjualnya dengan harga Rp. 30.000,- dimana sebelumnya terdakwa sudah 3 kali mengedarkan pil tersebut kepada saksi M. Riyan Khoirudin. Selanjutnya terdakwa mengakui bahwa terdakwa mendapatkan pil LL tersebut dengan cara terdakwa membelinya dari Xepeng ( DPO) sebanyak 220 butir dengan harga Rp. 200.000,-
Bahwa benar terdakwa mengakui bahwa terdakwa mengedarkan sediaan Farmasi berupa pil LL sebanyak 30 butir tersebut tanpa ada ijin edarnya
Bahwa benar terdakwa mengakui bahwa pil Double LL adalah termasuk jenis obat keras dimana untuk peredarannya harus menggunakan ijin edar dari pihak yang berwajib.
Bahwa benar terdakwa mengakui bahwa uang sebesar Rp. 30.000,-yang disita sebagai barang bukti adalah uang hasil penjualan pil LL yang didapatkan terdakwa dari saksi M Riyan Khoirudin dan saksi Midun.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah didakwa Kesatu melanggar pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang kesehatan atau Kedua Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan :
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan alternatif ke Kesatu melanggar Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 Atau Kedua melanggar Pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009, maka kami akan langsung membuktikan dakwaan yang terbukti menurut kami yaitu dakwaan Kesatu melanggar Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 dengan unsur unsur sebagai berikut :
1. Barang siapa ;
2. Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan Farmasi yang tidak memiliki ijin edar
1. Unsur barang siapa :
Yang dimaksud dengan unsur setiap orang disini adalah siapa saja baik orang maupun badan hukum sebagai subjek hukum penyandang hak dan kewajiban yang kepadanya dapat dipertanggungjawabkan atas segala perbuatan yang dilakukannya. Dalam perkara ini setiap orang dimaksudkan menunjuk kepada terdakwa. Didalam persidangan kepada terdakwa tersebut telah ditanyakan nama dengan segala identitasnya yang lain yang dapat dijawab dengan baik oleh terdakwa, selain itu didalam persidangan terdakwa dapat pula mengerti dan menjawab serta menanggapi dengan baik setiap pertanyaan yang diajukan kepadanya, serta dapat pula menilai keterangan keterangan yang diberikan oleh saksi saksi. Dengan demikian didalam persidangan diperoleh fakta bahwa terdakwa tersebut telah dewasa, berakal sehat tidak terganggu jiwanya sehingga terhadap terdakwa oleh hukum dianggap cakap / mampu bertanggung jawab sendiri atas segala perbuatan yang dilakukannya. Berdasarkan keterangan para saksi dihubungkan dengan barang bukti yang ada jelas yang dimaksud Barang siapa adalah terdakwa ARRY HADIYANTO, dengan demikian unsur ‘ barang siapa “ telah terbukti dan terpenuhi.
2. Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan Farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar .
Dalam teori kesengajaan, bahwa kesengajaan dianggap sudah ada apabila perbuatan itu dikehendaki dan diketahui. Fakta dipersidangan terungkap bahwa berdasarkan keterangan saksi saksi yang satu sama laiinnya saling bersesuaian dan berdasarkan keterangan dari terdakwa sendiri bahwa terdakwa mengetahui dan menghendaki perbuatannya untuk mengedarkan pil Double LL sebanyak 30 butir yang diwujudkan dengan cara terdakwa mengedarkan pil Double kepada saksi M Riyan Khoirudin dan saksi Midun dengan cara menjualnya sebanyak 30 butir dengan harga Rp. 30.000,-. Bahwa yang dimaksud dengan Sediaan Farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika dan berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pil Double LL termasuk dalam daftar obat keras, dimana penguasaannya tidak dibenarkan diproduksi ataupun diedarkan oleh orang perorang tetapi peredarannya harus dengan menggunakan resep dokter karena mempunyai efek ketergantungan. Bahwa perbuatann terdakwa mengedarkan pil Double LL tersebut dilakukan tanpa ada ijin edarnya. Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diperkuat dengan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya Nomor Lab : Lab : 89924/NOF/ 2015 tanggal 7 Desember 2015 yaitu barang bukti nomor : 13448 / 2015 /NOF dan barang bukti nomor : 13449/2015/NOF berupa tablet warna putih logo LL adalah benar tablet yang mengandung bahan Aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti parkison, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Dalam Daftar Obat Keras.Dengan demikian unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari Kesatu melanggar Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan telah terpenuhi telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan Farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana yang didakwa dalam Dakwaan Kesatu melanggar Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan..dan sepanjang fakta dalam persidangan tidak ditemukan alasan pemaaf ataupun alasan pembenar menurut hukum atas perbuatannya. Oleh karena itu terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dihukum dengan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya dan Majelis Hakim tidak akan menimbangkan dakwaan berikutnya :
Menimbang, bahwa selama persidangan tidaklah ditemukan adanya hal-hal yang dapat dijadikan alasan penghapusan kesalahan bagi terdakwa maka terdakwa haruslah dipersalahkan dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa bukanlah sebagai pembalasan bagi perbuatannya melainkan sebagai pendidikan dengan harapan setelah terdakwa menjalani pidana tersebut terdakwa tidak lagi mengulangi melakukan perbuatan pidana;
Menimbang, bahwa sebelum sampai pada penjatuhan pidana perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi terdakwa sehingga pidana yang dijatuhkan dapat memenuhi rasa keadilan baik bagi terdakwa maupun bagi masyarakat pada umumnya.
Hal - hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa dapat merusak mental generasi muda dan bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.
Hal –hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya
- Terdakwa belum pernah dihukum
- Terdakwa masih berusia muda dan diharapkan dapat memperbaiki diri
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Dakwaan Kesatu melanggar Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
1. Menyatakan Terdakwa ARRY HADIYANTO tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Memproduksi Atau Mengedarkan Sediaan Farmasi Dan/ Atau Alat Kesehatan Yang Tidak Memiliki Ijin Edar ”;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ARRY HADIYAANTO dengan pidana penjara masing masing selama:8 (delapan) Bulan, Denda Rp. 300.000,- Subsidair 1 (satU) Bulan kurungan .
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan ;
5, Menetapkan barang bukti berupa :
20 Butir pil dauble LL yang dibungkus kertas grenjeng rokok dan selanjutnya dimasukkan kedalam rokok surya 12 gudang garam .
149 butir pil dauble LL yang dibungkus kantung plastik warna putih.
Dirampas untuk dimusnakan
Uang tunai hasil penjualan pil koplo sebesar Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah) .
Dirampas untuk Negara .
6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing- masing sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah ) ;
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, pada hari SELASA ., tanggal 29 Maret 2016., oleh kami, Jauhari, S.H., sebagai Hakim Ketua , Endang Sri Widayanti, S.H.. M.H.. , Syafruddin, S.H.. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari .SELASA tanggal 05 April 2016 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Wiji Soemiarsih, SH., MH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sidoarjo, serta dihadiri oleh Meti Kusmiyati,S.H., Penuntut Umum, Penasihat Hukum Terdakwa dan Terdakwa ;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Endang Sri Widayanti, S.H.. M.H.. Jauhari, S.H.
Syafruddin, S.H..
Panitera Pengganti,
Wiji Soemiarsih, SH., MH.