73/Pid.Sus/2016/PN Mtw (Kesehatan)
Putusan PN MUARA TEWE Nomor 73/Pid.Sus/2016/PN Mtw (Kesehatan)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- HERRI NOSYA AMRULLAH Als TEMEK Bin A. MUKRI
1. Menyatakan Terdakwa HERRI NOSYA AMRULLAH Als TEMEK Bin A. MUKRI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memiliki Izin Edar”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 23 (dua puluh tiga) hari serta pidana denda sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan kurungan pengganti selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Memerintahkan barang bukti berupa: - 93 (sembilan puluh tiga) butir obat jenis DEXITAB DEXTROMETHORPHAN HBR; - 39 (tiga puluh sembilan) buah botol bekas obat DEXITAB DEXTROMETHORPHAN HBR; - 9 (sembilan) bungkus / bandel plastik klip bening; - 1 (satu) stoples bening bekas makanan ringan; Dirampas untuk dimusnahkan; - Uang Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah); Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
PUTUSAN
Nomor 73/Pid.Sus/2016/PN Mtw (Kesehatan)
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Muara Teweh yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : HERRI NOSYA AMRULLAH Als TEMEK Bin A. MUKRI;
Tempat lahir : Muara Teweh;
Umur/ Tanggal lahir : 39Tahun/18 Agustus 1977;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jl. Swakarya Rt. 004 Kel. Jingah Kec. Teweh Tengah Kab. Barito Utara;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 12 Febuari 2016 sampai dengan tanggal 3 Maret 2016;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 4 Maret 2016 sampai dengan tanggal 12 April 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 11 April 2016 sampai dengan tanggal 30 April 2016;
Majelis Hakim sejak tanggal 19 April 2016 sampai dengan tanggal 18 Mei 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Muara Teweh sejak tanggal 19 Mei 2016 sampai dengan tanggal 17 Juli 2016;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Muara Teweh Nomor 73/Pid.Sus/2016/PN Mtw (Kesehatan) tanggal 19 April 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 73/Pid.Sus/2016/PN Mtw (Kesehatan) tanggal 20 April 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa HERRI NOSYA AMRULLAH Als TEMEK Bin A. MUKRI terbukti bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 jo 106 ayat (1) dan (3) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan sesuai dakwaan kami yang kedua;
Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa tersebut selama 5 (lima) bulan penjara dan denda sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) subsider 5 (lima) bulan kurungan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menyatakan barang bukti berupa :
93 (sembilan puluh tiga) butir obat jenis DEXITAB DEXTROMETHORPHAN HBR;
39 (tiga puluh sembilan) buah botol bekas obat DEXITAB DEXTROMETHORPHAN HBR;
9 (sembilan) bungkus/bandel plastik klip bening;
1 (satu) stoples bening bekas makanan ringan;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Uang Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah);
Dirampas untuk Negara;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU
Bahwa ia terdakwa HERRI NOSYA AMRULLAH Als TEMEK Bin A. MUKRI pada hari Kamis, tanggal 11 Februari 2016 skj. 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suat waktu yang masih dalam bulan Februari tahun 2016 bertempat di Jl. Swakarya rt. 004 Kel. Jingah Kec. Teweh Baru Kab. Barito Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Teweh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2)” yaitu berupa 93 (sembilan puluh tiga) butir Obat jenis DEXITAB DEXTROMETHORPHAN, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa bedasarkan waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika pihak kepolisian Polres Barito Utara mendapatkan informasi bahwa di toko Wahid milik Terdakwa sering melakukan penjualan Obat jenis DEXITAB DEXTROMETHORPHAN yang mana berdasarkan Badan POM Obat jenis DEXITAB DEXTROMETHORPHAN sudah dibatalkan ijin edarnya, kemudian saksi DEDE VIKTOR dan tim dari Polres Barito Utara melakukan Undercover Buy di toko milik terdakwa tersebut dan yang menjual adalah terdakwa sendiri sebagai pemilik toko, selanjutnya ditanyakan apakah di toko milik terdakwa menjual Obat jenis DEXITAB DEXTROMETHORPHAN dan terdakwa mengatakan ada menjual dengan harga perbutirnya Rp. 1.000,- (seribu rupiah) lalu saksi DEDE VIKTOR membeli sebanyak 30 (tiga puluh) butir dan menyerahkan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), kemudian terdakwa menyerahkan Obat jenis DEXITAB DEXTROMETHORPHAN HBR kepada saksi DEDE VIKTOR sebanyak 30 (tiga puluh) butir dan uang kembalian sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) selanjutnya saksi DEDE VIKTOR dan petugas dari Resnarkoba Polres Barito Utara menangkap terdakwa yang menjual Obat jenis DEXITAB DEXTROMETHORPHAN, lalu saksi DEDE VIKTOR dan tim dari Resnarkoba Polres Barito Utara menunjukan Surat Perintah Tugas dan melakukan penggeledahan di Toko WAHID milik terdakwa dengan disaksikan Saksi DEWI dan Saksi BIAH dan ditemukan 63 (enam puluh tiga) butir diamankan pula 39 (tiga puluh sembilan) buah botol bekas obat DEXITAB DEXTROMETHORPHAN HBR Uang Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah), 9 (sembilan) bungkus/bandel plastik klip bening, 1 (satu) stoples bening bekas makanan ringan;
Bahwa terdakwa menerangkan mendapatkan obat jenis DEXITAB DEXTROMETHORPHAN HBR sekitar akhir bulan Desember 2015 untuk hari dan tanggalnya lupa pada saat itu terdakwa didatangi orang saat terdakwa sedang berada di toko WAHID yang mana sebelumnya orang tersebut terdakwa kenal karena sering mengisi bensin ditempat terdakwa namun tidak mengetahui namanya sepengetahuan terdakwa pekerjaannya sopir Pick-up jenis Carry I5 warna hitam selanjutnya orang tersebut menawarkan terdakwa dan memperlihatkan botol obat jenis DEXITAB DEXTROMETHORPHAN HBR kepada terdakwa dan mengatakan harga obat jenis DEXITAB DEXTROMETHORPHAN HBR perbotolnya Cuma Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) awalnya terdakwa sempat berpikir dan teringat bahwa sebelumnya sudah sering ada yang bertanya ke toko terdakwa tentang obat jenis DEXITAB DEXTROMETHORPHAN HBR maka dari itu terdakwa mencoba membelinya dan terdakwa ditawari kalau mau ambil semuanya perbotol jadi Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu) dan saat itu ada 1 (satu) box isisnya 39 (tiga puluh sembilan) botol obat jenis DEXITAB DEXTROMETHORPHAN HBR kebetulan terdakwa ada uang maka terdakwa mencoba membeli semua dengan harga Rp. 9.750.000,- (sembilan juta tujuh ratus kima puluh ribu rupiah)dan terdakwa mulai menjual obat jenis DEXITAB DEXTROMETHORPHAN HBR sekitar bulan Desember 2015 setelah terdakwa membeli obat jenis DEXITAB DEXTROMETHORPHAN HBR tersebut;
Bahwa terdakwa menjual obat jenis DEXITAB DEXTROMETHORPHAN HBR tersebut dengan harga Rp. 1000,- (seribu rupiah) per butir dan bila laku terjual dalam 1 (satu) botolnya terdakwa mendapatkan uang Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan setiap laku terjual dalam 1 (satu) botolnya terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan apabila laku semua terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 5.850.000,- (lima juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah)
Bahwa terdakwa sudah lupa berapa banyak obat jenis DEXITAB DEXTROMETHORPHAN HBR yang sudah terdakwa jual namun kalu dilihat sisa obat yang ditemukan pihak kepolisian sekitar 93 (sembilan puluh tiga) butir maka obat jenis DEXITAB DEXTROMETHORPHAN HBR yang sudah terjual sekitar 38 (tiga puluh delapan) botol atau lebih dari 1.500 (seribu lima ratus) butir sedangka untuk hasil penjualan sudah terdakwa gunakan untuk keperluan rumah tangga;
Bahwa terdakwa memang tidak ada keahlian atau kewenangan yang tercatat di Kantor Dinas Kesehatan Kab. Barito Utara dan terdakwa juga tidak bekerja di bidang kefarmasian atau obat-obatan dan terdakwa tidak memiliki ijin oleh dinas terkait dalam memperjualbelikan obat jenis DEXITAB DEXTROMETHORPHAN;
Bahwa menurut ahli SILAS PATIUNG, S.Si Apt Bin YACOB LOBO PATIUNG obat jenis DEXITAB DEXTROMETHORPHAN HBR sudah ditarik ijin edarnya karena obat tersebut sering disalahgunakan oleh masyarakat karena obat tersebut mengandung positif Dextromethorpan untuk obat batuk dan apabila digunakan secara berlebihan tanpa resep dokter dapat mempengaruhi kesehatan bagi penggunanya yaitu efek menghayal tinggi (halusinasi) dan keracunan (muntah) dan untuk obat tersebut ditarik ijin edarnya sebagaimana dimaksud dalam Surat yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor : HK.04.1.35.07.13.3855 tanggal 24 Juli 2013 Perihal Pembatalan Persetujuan ijin edar dan penghentian kegiatan produk, sehingga obat jenis DEXITAB DEXTROMETHORPHAN HBR tersebut tidak boleh diedarkan lagi;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan;
Atau
KEDUA
Bahwa ia terdakwa HERRI NOSYA AMRULLAH Als TEMEK Bin A. MUKRI pada hari Kamis, tanggal 11 Februari 2016 skj. 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suat waktu yang masih dalam bulan Februari tahun 2016 bertempat di Jl. Swakarya rt. 004 Kel. Jingah Kec. Teweh Baru Kab. Barito Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Teweh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) dan (3)” yaitu berupa 93 (sembilan puluh tiga) butir Obat jenis DEXITAB DEXTROMETHORPHAN, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa bedasarkan waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika pihak kepolisian Polres Barito Utara mendapatkan informasi bahwa di toko Wahid milik Terdakwa sering melakukan penjualan Obat jenis DEXITAB DEXTROMETHORPHAN yang mana berdasarkan Badan POM Obat jenis DEXITAB DEXTROMETHORPHAN sudah dibatalkan ijin edarnya, kemudian saksi DEDE VIKTOR dan tim dari Polres Barito Utara melakukan Undercover Buy di toko milik terdakwa tersebut dan yang menjual adalah terdakwa sendiri sebagai pemilik toko, selanjutnya ditanyakan apakah di toko milik terdakwa menjual Obat jenis DEXITAB DEXTROMETHORPHAN dan terdakwa mengatakan ada menjual dengan harga perbutirnya Rp. 1.000,- (seribu rupiah) lalu saksi DEDE VIKTOR membeli sebanyak 30 (tiga puluh) butir dan menyerahkan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), kemudian terdakwa menyerahkan Obat jenis DEXITAB DEXTROMETHORPHAN HBR kepada saksi DEDE VIKTOR sebanyak 30 (tiga puluh) butir dan uang kembalian sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) selanjutnya saksi DEDE VIKTOR dan petugas dari Resnarkoba Polres Barito Utara menangkap terdakwa yang menjual Obat jenis DEXITAB DEXTROMETHORPHAN, lalu saksi DEDE VIKTOR dan tim dari Resnarkoba Polres Barito Utara menunjukan Surat Perintah Tugas dan melakukan penggeledahan di Toko WAHID milik terdakwa dengan disaksikan Saksi DEWI dan Saksi BIAH dan ditemukan 63 (enam puluh tiga) butir diamankan pula 39 (tiga puluh sembilan) buah botol bekas obat DEXITAB DEXTROMETHORPHAN HBR Uang Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah), 9 (sembilan) bungkus/bandel plastik klip bening, 1 (satu) stoples bening bekas makanan ringan;
Bahwa terdakwa menerangkan mendapatkan obat jenis DEXITAB DEXTROMETHORPHAN HBR sekitar akhir bulan Desember 2015 untuk hari dan tanggalnya lupa pada saat itu terdakwa didatangi orang saat terdakwa sedang berada di toko WAHID yang mana sebelumnya orang tersebut terdakwa kenal karena sering mengisi bensin ditempat terdakwa namun tidak mengetahui namanya sepengetahuan terdakwa pekerjaannya sopir Pick-up jenis Carry I5 warna hitam selanjutnya orang tersebut menawarkan terdakwa dan memperlihatkan botol obat jenis DEXITAB DEXTROMETHORPHAN HBR kepada terdakwa dan mengatakan harga obat jenis DEXITAB DEXTROMETHORPHAN HBR perbotolnya Cuma Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) awalnya terdakwa sempat berpikir dan teringat bahwa sebelumnya sudah sering ada yang bertanya ke toko terdakwa tentang obat jenis DEXITAB DEXTROMETHORPHAN HBR maka dari itu terdakwa mencoba membelinya dan terdakwa ditawari kalau mau ambil semuanya perbotol jadi Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu) dan saat itu ada 1 (satu) box isisnya 39 (tiga puluh sembilan) botol obat jenis DEXITAB DEXTROMETHORPHAN HBR kebetulan terdakwa ada uang maka terdakwa mencoba membeli semua dengan harga Rp. 9.750.000,- (sembilan juta tujuh ratus kima puluh ribu rupiah)dan terdakwa mulai menjual obat jenis DEXITAB DEXTROMETHORPHAN HBR sekitar bulan Desember 2015 setelah terdakwa membeli obat jenis DEXITAB DEXTROMETHORPHAN HBR tersebut.
Bahwa terdakwa menjual obat jenis DEXITAB DEXTROMETHORPHAN HBR tersebut dengan harga Rp. 1000,- (seribu rupiah) per butir dan bila laku terjual dalam 1 (satu) botolnya terdakwa mendapatkan uang Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan setiap laku terjual dalam 1 (satu) botolnya terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan apabila laku semua terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 5.850.000,- (lima juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah)
Bahwa terdakwa sudah lupa berapa banyak obat jenis DEXITAB DEXTROMETHORPHAN HBR yang sudah terdakwa jual namun kalu dilihat sisa obat yang ditemukan pihak kepolisian sekitar 93 (sembilan puluh tiga) butir maka obat jenis DEXITAB DEXTROMETHORPHAN HBR yang sudah terjual sekitar 38 (tiga puluh delapan) botol atau lebih dari 1.500 (seribu lima ratus) butir sedangka untuk hasil penjualan sudah terdakwa gunakan untuk keperluan rumah tangga;
Bahwa terdakwa memang tidak ada keahlian atau kewenangan yang tercatat di Kantor Dinas Kesehatan Kab. Barito Utara dan terdakwa juga tidak bekerja di bidang kefarmasian atau obat-obatan dan terdakwa tidak memiliki ijin oleh dinas terkait dalam memperjualbelikan obat jenis DEXITAB DEXTROMETHORPHAN;
Bahwa menurut ahli SILAS PATIUNG, S.Si Apt Bin YACOB LOBO PATIUNG obat jenis DEXITAB DEXTROMETHORPHAN HBR sudah ditarik ijin edarnya karena obat tersebut sering disalahgunakan oleh masyarakat karena obat tersebut mengandung positif Dextromethorpan untuk obat batuk dan apabila digunakan secara berlebihan tanpa resep dokter dapat mempengaruhi kesehatan bagi penggunanya yaitu efek menghayal tinggi (halusinasi) dan keracunan (muntah) dan untuk obat tersebut ditarik ijin edarnya sebagaimana dimaksud dalam Surat yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor : HK.04.1.35.07.13.3855 tanggal 24 Juli 2013 Perihal Pembatalan Persetujuan ijin edar dan penghentian kegiatan produk, sehingga obat jenis DEXITAB DEXTROMETHORPHAN HBR tersebut tidak boleh diedarkan lagi;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
DEDE VIKTOR PRINANDO Bin JHONI S GARANG dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti dirinya dimintai keterangan untuk menjadi saksi dalam perkara ini sehubungan dengan adanya Tindak Pidana yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 Februari 2016 sekira jam 16.30 Wib di warung milik terdakwa Toko Wahid Jl. Swakarya rt. 004 kel. Jingah Kec. Teweh Baru Kab. Barut saksi dan tim yang melakukan undercover buy menyamar sebagai pembeli yang menanyakan apakah di toko milik terdakwa dijual obat jenis Dexitab Dextromethorphan Hbr lalu terdakwa mengatakan ada dan selanjutnya saksi menyerahkan uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk membeli 30 butir obat jenis Dexitab Dextromethorphan Hbr dan uang kembalian yang diterima saksi sebanyak Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah). Mengetahui hal tersebut saksi langsung megamankan terdakwa dan barang bukti selanjutnya saksi menunjukan surat perintah penggeledahaan kepada terdakwa dan ada juga istri terdakwa dan ipar terdakwa yag menyaksikan hingga ditemukan 39 (tiga puluh sembilan) bekas botol Dexitab Dextromethorphan Hbr, 9 (sembilan) bungkus/bendel), plastik klip bening 1 (satu) buah toples bekas makanan rigan berisi 63 (enam puluh tiga) butir obat jenis Dexitab Dextromethorphan Hbr bila ditotalkan sebanyak 93 (sembilan puluh tiga) butir dan uang senilai Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah);
Bahwa sebelumnya saksi mendapatkan informasi dari masyarakat sehingga mengetahui ditempat terdakwa menjual obat jenis Dexitab Dextromethorphan Hbr dan selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan di Polres Barut;
Bahwa selain saksi yang mengetahui peristiwa tersebut selain saksi adalah saksi Habibi, saksi Dewi istri terdakwa dan saksi Biah Ipar Terdakwa;
Bahwa terdakwa mendapatkan obat jenis DEXITAB DEXTROMETHORPHAN HBR sekitar akhir bulan Desember 2015 untuk hari dan tanggalnya lupa pada saat itu terdakwa didatangi orang saat terdakwa sedang berada di toko WAHID yang mana sebelumnya orang tersebut terdakwa kenal karena sering mengisi bensin ditempat terdakwa namun tidak mengetahui namanya sepengetahuan terdakwa pekerjaannya sopir Pick-up jenis Carry I5 warna hitam selanjutnya orang tersebut menawarkan terdakwa dan memperlihatkan botol obat jenis DEXITAB DEXTROMETHORPHAN HBR kepada terdakwa dan mengatakan harga obat jenis DEXITAB DEXTROMETHORPHAN HBR perbotolnya Cuma Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) awalnya terdakwa sempat berpikir dan teringat bahwa sebelumnya sudah sering ada yang bertanya ke toko terdakwa tentang obat jenis DEXITAB DEXTROMETHORPHAN HBR maka dari itu terdakwa mencoba membelinya dan terdakwa ditawari kalau mau ambil semuanya perbotol jadi Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu) dan saat itu ada 1 (satu) box isisnya 39 (tiga puluh sembilan) botol obat jenis DEXITAB DEXTROMETHORPHAN HBR kebetulan terdakwa ada uang maka terdakwa mencoba membeli semua dengan harga Rp. 9.750.000,- (sembilan juta tujuh ratus kima puluh ribu rupiah)dan terdakwa mulai menjual obat jenis DEXITAB DEXTROMETHORPHAN HBR sekitar bulan Desember 2015 setelah terdakwa membeli obat jenis DEXITAB DEXTROMETHORPHAN HBR tersebut;
Bahwa terdakwa menyimpan, mempromosikan dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat tersebut tidak ada memiliki izin dari Pihak Berwenang;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut ;
HABIBI Bin H. SUPIANI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti dirinya dimintai keterangan untuk menjadi saksi dalam perkara ini sehubungan dengan adanya Tindak Pidana yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 Februari 2016 sekira jam 16.30 Wib di warung milik terdakwa Toko Wahid Jl. Swakarya rt. 004 kel. Jingah Kec. Teweh Baru Kab. Barut saksi dan tim yang melakukan undercover buy menyamar sebagai pembeli yang menanyakan apakah di toko milik terdakwa dijual obat jenis Dexitab Dextromethorphan Hbr lalu terdakwa mengatakan ada dan selanjutnya saksi menyerahkan uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk membeli 30 butir obat jenis Dexitab Dextromethorphan Hbr dan uang kembalian yang diterima saksi sebanyak Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah). Mengetahui hal tersebut saksi langsung megamankan terdakwa dan barang bukti selanjutnya saksi menunjukan surat perintah penggeledahaan kepada terdakwa dan ada juga istri terdakwa dan ipar terdakwa yag menyaksikan hingga ditemukan 39 (tiga puluh sembilan) bekas botol Dexitab Dextromethorphan Hbr, 9 (sembilan) bungkus/bendel), plastik klip bening 1 (satu) buah toples bekas makanan rigan berisi 63 (enam puluh tiga) butir obat jenis Dexitab Dextromethorphan Hbr bila ditotalkan sebanyak 93 (sembilan puluh tiga) butir dan uang senilai Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah);
Bahwa sebelumnya saksi mendapatkan informasi dari masyarakat sehingga mengetahui ditempat terdakwa menjual obat jenis Dexitab Dextromethorphan Hbr dan selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan di Polres Barut;
Bahwa selain saksi yang mengetahui peristiwa tersebut selain saksi adalah saksi Habibi, saksi Dewi istri terdakwa dan saksi Biah Ipar Terdakwa;
Bahwa terdakwa mendapatkan obat jenis DEXITAB DEXTROMETHORPHAN HBR sekitar akhir bulan Desember 2015 untuk hari dan tanggalnya lupa pada saat itu terdakwa didatangi orang saat terdakwa sedang berada di toko WAHID yang mana sebelumnya orang tersebut terdakwa kenal karena sering mengisi bensin ditempat terdakwa namun tidak mengetahui namanya sepengetahuan terdakwa pekerjaannya sopir Pick-up jenis Carry I5 warna hitam selanjutnya orang tersebut menawarkan terdakwa dan memperlihatkan botol obat jenis DEXITAB DEXTROMETHORPHAN HBR kepada terdakwa dan mengatakan harga obat jenis DEXITAB DEXTROMETHORPHAN HBR perbotolnya Cuma Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) awalnya terdakwa sempat berpikir dan teringat bahwa sebelumnya sudah sering ada yang bertanya ke toko terdakwa tentang obat jenis DEXITAB DEXTROMETHORPHAN HBR maka dari itu terdakwa mencoba membelinya dan terdakwa ditawari kalau mau ambil semuanya perbotol jadi Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu) dan saat itu ada 1 (satu) box isisnya 39 (tiga puluh sembilan) botol obat jenis DEXITAB DEXTROMETHORPHAN HBR kebetulan terdakwa ada uang maka terdakwa mencoba membeli semua dengan harga Rp. 9.750.000,- (sembilan juta tujuh ratus kima puluh ribu rupiah)dan terdakwa mulai menjual obat jenis DEXITAB DEXTROMETHORPHAN HBR sekitar bulan Desember 2015 setelah terdakwa membeli obat jenis DEXITAB DEXTROMETHORPHAN HBR tersebut;
Bahwa terdakwa menyimpan, mempromosikan dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat tersebut tidak ada memiliki izin dari Pihak Berwenang;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut;
DEWI MAYANTI Binti MISBAK dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti dirinya dimintai keterangan untuk menjadi saksi dalam perkara ini sehubungan dengan adanya Tindak Pidana yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa Peristiwa tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 11 Februari 2016 sekira jam 16.00 Wib di toko milik saksi;
Bahwa terdakwa ditangkap karena menyimpan dan mengedarkan obat jenis DEXITAB DEXTROMETHORPHAN HBR;
Bahwa saksi mengetahui saat dilakukan penggeledahan di rumah saksi ditemukan 39 (tiga puluh sembilan) bekas botol Dexitab Dextromethorphan Hbr, 9 (sembilan) bungkus/bendel), plastik klip bening 1 (satu) buah toples bekas makanan rigan berisi 63 (enam puluh tiga) butir obat jenis Dexitab Dextromethorphan Hbr bila ditotalkan sebanyak 93 (sembilan puluh tiga) butir dan uang senilai Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah) milik terdakwa yang diamankan pihak kepolisian;
Bahwa saksi tidak mengetahui darimana terdakwa mendapatkan obat jenis DEXITAB DEXTROMETHORPHAN HBR;
Bahwa sepengetahuan saksi, terdakwa tidak memiliki hak dan wewenang untuk menjual atau mengedarkan obat jenis DEXITAB DEXTROMETHORPHAN HBR;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut;
RUBIANA Als BIAH Binti MISBAK dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti dirinya dimintai keterangan untuk menjadi saksi dalam perkara ini sehubungan dengan adanya Tindak Pidana yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa Peristiwa tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 11 Februari 2016 sekira jam 16.00 Wib di toko milik adik saksi;
Bahwa saksi menerangkan terdakwa ditangkap karena menyimpan dan mengedarkan obat jenis DEXITAB DEXTROMETHORPHAN HBR.
Bahwa saksi adalah kaka ipar terdakwa;
Bahwa saksi mengetahui saat dilakukan penggeledahan di rumah saksi ditemukan 39 (tiga puluh sembilan) bekas botol Dexitab Dextromethorphan Hbr, 9 (sembilan) bungkus/bendel), plastik klip bening 1 (satu) buah toples bekas makanan rigan berisi 63 (enam puluh tiga) butir obat jenis Dexitab Dextromethorphan Hbr bila ditotalkan sebanyak 93 (sembilan puluh tiga) butir dan uang senilai Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah) milik terdakwa yang diamankan pihak kepolisian.
Bahwa saksi tidak mengetahui darimana terdakwa mendapatkan obat jenis DEXITAB DEXTROMETHORPHAN HBR.
Bahwa sepengetahuan saksi, terdakwa tidak memiliki hak dan wewenang untuk menjual atau mengedarkan obat jenis DEXITAB DEXTROMETHORPHAN HBR;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
SILAS PATIUNG Bin YACOB LOBO PATIUNG yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa ahli diangkat menjadi PNS sejak tangal 01 Desember 2000 dan saat ini bekerja di Dinas Kesehatan Kab. Barito Utara dan jabatan Ahli adalah Kabid Jaminan Sarana dan Partisipasi Kesehatan;
Bahwa ahli mempunyai Ijazah Ilmu Kefarmasian (Ijasah Apoteker) yang dikeluarkan oleh Universitas Hasanudin tahun 1999;
Bahwa untuk obat jenis DEXITAB DEXTROMETHORPHAN HBR termasuk obat golongan keras, keguanaan obat tersebut adalah obat batuk dan apabila digunakan secara berlebihan tanpa resep dokter dapat mempengaruhi kesehatan bagi penggunanya yaitu efek mengkhayal tinggi (halusinasi) dan keracunan (muntah) dan untuk obat tersebut sudah ditarik ijin edarnya dan saksi juga menjelaskan kandungan kimia dalam obat jenis DEXITAB DEXTROMETHORPHAN HBR adalah positif Dextromethorpan;
Bahwa obat DEXITAB DEXTROMETHORPHAN HBR tersebut sudah ditarik dari peredaran karena obat tersebut sering disalahgunakan oleh masyarakat dengan Surat yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor : HK.04.1.35.07.13.3855 tanggal 24 Juli 2013 Perihal Pembatalan Persetujuan ijin edar dan penghentian kegiatan produk, sehingga obat jenis DEXITAB DEXTROMETHORPHAN HBR tersebut tidak boleh diedarkan lagi;
Bahwa sepengetahuan ahli terdakwa tidak tercatat mempunyai kewenangan ataupun keahlian untuk mengedarkan obat jenis DEXITAB DEXTROMETHORPHAN HBR maupun obat lain di Kantor Dinas Kesehatan Kab. Barut dan terdakwa dapat dikenakan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa penggeledahan oleh pihak kepolisian dilakukan pada hari Kamis, tanggal 11 Februari 2016 skj. 16.00 Wib saat terdakwa sedang berada di toko WAHID milik terdakwa di Jl. Swakarya rt. 004 Kel. Jingah Kec. Teweh Baru Kab. Barito Utara dan obat jenis DEXITAB DEXTROMETHORPHAN HBR yang ditemukan pihak kepolisian sebanyak 93 (sembilan puluh tiga) butir;
Bahwa selain obat jenis DEXITAB DEXTROMETHORPHAN HBR yang ditemukan pihak kepolisian sebanyak 93 (sembilan puluh tiga) butir diamankan pula 39 (tiga puluh sembilan) buah botol bekas obat DEXITAB DEXTROMETHORPHAN HBR Uang Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah), 9 (sembilan) bungkus/bandel plastik klip bening, 1 (satu) stoples bening bekas makanan ringan;
Bahwa terdakwa menerangkan mendapatkan obat jenis DEXITAB DEXTROMETHORPHAN HBR sekitar akhir bulan Desember 2015 untuk hari dan tanggalnya lupa pada saat itu terdakwa didatangi orang saat terdakwa sedang berada di toko WAHID yang mana sebelumnya orang tersebut terdakwa kenal karena sering mengisi bensin ditempat terdakwa namun tidak mengetahui namanya sepengetahuan terdakwa pekerjaannya sopir Pick-up jenis Carry warna I5 warna hitam selanjutnya orang tersebut menawarkan terdakwa dan memperlihatkan botol obat jenis DEXITAB DEXTROMETHORPHAN HBR kepada terdakwa dan mengatakan harga obat jenis DEXITAB DEXTROMETHORPHAN HBR perbotolnya Cuma Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) awalnya terdakwa sempat berpikir dan teringat bahwa sebelumnya sudah serig ada yang bertanya ke toko terdakwa tentang obat jenis DEXITAB DEXTROMETHORPHAN HBR maka dari itu terdakwa mencoba membelinya dan terdakwa ditawari kalau mau ambil semuanya perbotol jadi Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu) dan saat itu ada 1 (satu) box isisnya 39 (tiga puluh sembilan) botol obat jenis DEXITAB DEXTROMETHORPHAN HBR kebetulan terdakwa ada uang maka terdakwa mencoba membeli semua dengan harga Rp. 9.750.000,- (sembilan juta tujuh ratus kima puluh ribu rupiah)dan terdakwa mulai menjual obat jenis DEXITAB DEXTROMETHORPHAN HBR sekitar bulan Desember 2015 setelah terdakwa membeli obat jenis DEXITAB DEXTROMETHORPHAN HBR tersebut;
Bahwa seingat terdakwa, orang yang menawari obat jenis DEXITAB DEXTROMETHORPHAN HBR tersebut dikenal oleh terdakwa sejak bulan Oktober 2015;
Bahwa terdakwa menjual kembali obat jenis DEXITAB DEXTROMETHORPHAN HBR dan isi perbotolnya sebanyak 400 (empat ratus) butir;
Bahwa terdakwa menjual obat jenis DEXITAB DEXTROMETHORPHAN HBR tersebut dengan harga Rp. 1000,- (seribu rupiah) per butir dan bila laku terjual dalam 1 (satu) botolnya terdakwa mendapatkan uang Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan setiap laku terjual dalam 1 (satu) botolnya terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan apabila laku semua terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 5.850.000,- (lima juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa terdakwa sudah lupa berapa banyak obat jenis DEXITAB DEXTROMETHORPHAN HBR yang sudah terdakwa jual namun kalu dilihat sisa obat yang ditemukan pihak kepolisian sekitar 93 (sembilan puluh tiga) butir maka obat jenis DEXITAB DEXTROMETHORPHAN HBR yang sudah terjual sekitar 38 (tiga puluh delapan) botol atau lebih dari 1.500 (seribu lima ratus) butir sedangka untuk hasil penjualan sedah terdakwa gunakan untuk keperluan rumah tangga;
Bahwa uang sebesar Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu tersebut adalah hasil penjualan obat jenis DEXITAB DEXTROMETHORPHAN HBR;
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dalam mengedarkan obat jenis DEXITAB DEXTROMETHORPHAN HBR dari pihak yang berwenang dan terdakwa bukan seorang yang bekerja di bidang farmasi/kesehatan;
Bahwa terdakwa kadang menggunakan/mengkonsumsi obat jenis DEXITAB DEXTROMETHORPHAN HBR tersebut apabila badan capek pada malam hari mau tidur dan besoknya badan terasa segar;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
93 (sembilan puluh tiga) butir obat jenis DEXITAB DEXTROMETHORPHAN HBR;
39 (tiga puluh sembilan) buah botol bekas obat DEXITAB DEXTROMETHORPHAN HBR;
Uang Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah);
9 (sembilan) bungkus/bandel plastik klip bening;
1 (satu) stoples bening bekas makanan ringan;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut umum telah mengajukan bukti surat berupa:
Laporan Pengujian Badan POM RI LHU : 40/PNBP/SIDIK/II/2016 Nomor Sampel: 38/N/D/PNPB-SIDIK/2016 Tanggal 26 Februari 2016 Perihal Hasil Pengujian Laboratorium tersebut diatas adalah benar yang mengandung bahan Dextromethorpan dengan catatan obat telah dibatalkan izin edarnya berdasarkan keputusan Kepala Badan POM RI No. HK.04.1.35.07.13.3855 tanggal 24 Juli 2013;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa sebelumnya pihak Kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyatakan terdakwa menjual obat jenis Dexitab Dextromethorphan Hbr di toko miliknya;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 Februari 2016 sekira jam 16.30 Wib di warung milik terdakwa yaitu Toko Wahid Jl. Swakarya rt. 004 kel. Jingah Kec. Teweh Baru Kab. Barut saksi HABIBI dan tim dari pihak kepolisian yang melakukan undercover buy menyamar sebagai pembeli yang menanyakan apakah di toko milik terdakwa dijual obat jenis Dexitab Dextromethorphan Hbr lalu terdakwa mengatakan ada dan selanjutnya saksi menyerahkan uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk membeli 30 butir obat jenis Dexitab Dextromethorphan Hbr dan uang kembalian yang diterima saksi HABIBI sebanyak Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), mengetahui hal tersebut pihak kepolisian mengamankan terdakwa dan barang bukti selanjutnya pihak kepolisian menunjukan surat perintah penggeledahaan kepada terdakwa dan ada juga istri terdakwa dan ipar terdakwa yag menyaksikan hingga ditemukan 39 (tiga puluh sembilan) bekas botol Dexitab Dextromethorphan Hbr, 9 (sembilan) bungkus/bendel), plastik klip bening 1 (satu) buah toples bekas makanan rigan berisi 63 (enam puluh tiga) butir obat jenis Dexitab Dextromethorphan Hbr bila ditotalkan sebanyak 93 (sembilan puluh tiga) butir dan uang senilai Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah);
Bahwa terdakwa mendapatkan obat jenis DEXITAB DEXTROMETHORPHAN HBR sekitar akhir bulan Desember 2015 untuk hari dan tanggalnya lupa pada saat itu terdakwa didatangi orang saat terdakwa sedang berada di toko WAHID yang mana sebelumnya orang tersebut terdakwa kenal karena sering mengisi bensin ditempat terdakwa namun tidak mengetahui namanya sepengetahuan terdakwa pekerjaannya sopir Pick-up jenis Carry I5 warna hitam selanjutnya orang tersebut menawarkan terdakwa dan memperlihatkan botol obat jenis DEXITAB DEXTROMETHORPHAN HBR kepada terdakwa dan mengatakan harga obat jenis DEXITAB DEXTROMETHORPHAN HBR perbotolnya Cuma Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) awalnya terdakwa sempat berpikir dan teringat bahwa sebelumnya sudah sering ada yang bertanya ke toko terdakwa tentang obat jenis DEXITAB DEXTROMETHORPHAN HBR maka dari itu terdakwa mencoba membelinya dan terdakwa ditawari kalau mau ambil semuanya perbotol jadi Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu) dan saat itu ada 1 (satu) box isisnya 39 (tiga puluh sembilan) botol obat jenis DEXITAB DEXTROMETHORPHAN HBR kebetulan terdakwa ada uang maka terdakwa mencoba membeli semua dengan harga Rp. 9.750.000,- (sembilan juta tujuh ratus kima puluh ribu rupiah)dan terdakwa mulai menjual obat jenis DEXITAB DEXTROMETHORPHAN HBR sekitar bulan Desember 2015 setelah terdakwa membeli obat jenis DEXITAB DEXTROMETHORPHAN HBR tersebut;
Bahwa obat jenis DEXITAB DEXTROMETHORPHAN HBR termasuk obat golongan keras, keguanaan obat tersebut adalah obat batuk dan apabila digunakan secara berlebihan tanpa resep dokter dapat mempengaruhi kesehatan bagi penggunanya yaitu efek mengkhayal tinggi (halusinasi) dan keracunan (muntah) dan untuk obat tersebut sudah ditarik ijin edarnya dan saksi juga menjelaskan kandungan kimia dalam obat jenis DEXITAB DEXTROMETHORPHAN HBR adalah positif Dextromethorpan;
Bahwa obat DEXITAB DEXTROMETHORPHAN HBR tersebut sudah ditarik dari peredaran karena obat tersebut sering disalahgunakan oleh masyarakat dengan Surat yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor : HK.04.1.35.07.13.3855 tanggal 24 Juli 2013 Perihal Pembatalan Persetujuan ijin edar dan penghentian kegiatan produk, sehingga obat jenis DEXITAB DEXTROMETHORPHAN HBR tersebut tidak boleh diedarkan lagi;
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dalam mengedarkan obat jenis DEXITAB DEXTROMETHORPHAN HBR dari pihak yang berwenang dan terdakwa bukan seorang yang bekerja di bidang farmasi/kesehatan;
Bahwa terdakwa kadang menggunakan/mengkonsumsi obat jenis DEXITAB DEXTROMETHORPHAN HBR tersebut apabila badan capek pada malam hari mau tidur dan besoknya badan terasa segar;
Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Badan POM RI LHU : 40/PNBP/SIDIK/II/2016 Nomor Sampel: 38/N/D/PNPB-SIDIK/2016 Tanggal 26 Februari 2016 Perihal Hasil Pengujian Laboratorium tersebut diatas adalah benar yang mengandung bahan Dextromethorpan dengan catatan obat telah dibatalkan izin edarnya berdasarkan keputusan Kepala Badan POM RI No. HK.04.1.35.07.13.3855 tanggal 24 Juli 2013;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) dan (3) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Dengan sengaja memproduksi dan/atau mengedarkan sediaan Farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Setiap Orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Setiap Orang adalah siapa saja selaku subjek hukum atas siapa didakwa melakukan suatu tindak pidana sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dipersidangan diperoleh fakta-fakta yang diajukan sebagai Terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum adalah seseorang yang bernama HERRI NOSYA AMRULLAH Als TEMEK Bin A. MUKRI yang atas identitasnya telah bersesuaian dengan yang tertera dalam Surat Dakwaan dan dipersidangan telah pula dibenarkan oleh saksi-saksi dan tidak disangkal oleh Terdakwa, sehingga tidak terdapat error in persona dalam mengadili perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka unsur ini terpenuhi secara sah;
Ad.2Dengan sengaja memproduksi dan/atau mengedarkan sediaan Farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar;
Menimbang, bahwa mengenai arti kesengajaan / Dengan Sengaja tidak ada dijelaskan secara otentik dalam KUHP, namun didalam Memorie Van Toelichting dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan kesengajaan adalah kehendak dan menginsyafi terjadinya suatu tindakan beserta akibatnya (Willens enwetens veroarzaken van eangevolg), artinya seseorang yang melakukan suatu tindakan dengan sengaja, harus menghendaki dan menginsyafi tindakan tersebut dan/atau akibatnya;
Menimbang, bahwa selain itu dalam praktek peradilan istilah “dengan sengaja” diartikan pula bahwa pelaku tindak pidana tidak saja menghendaki tindakannya itu akan tetapi juga menginsyafi bahwa tindakannya itu dilarang oleh Undang-undang dan diancam dengan pidana, kesengajaan ini adalah merupakan sikap batin dari Terdakwa dimana untuk membuktikan apakah perbuatan pidana ini dilakukan dengan sengaja atau tidak, maka dapat dicari dari keterangan Saksi, barang bukti, serta dari keterangan Terdakwa sendiri sehingga dari keterangan-keterangan tersebut serta adanya barang bukti dapat diambil kesimpulan apakah perbuatan tersebut dilakukan dengan sengaja atau tidak;
Menimbang, bahwa dalam unsur kedua ini adalah bersifat alternative sehingga tidak semua unsur harus dibuktikan, melainkan cukup salah satu atau sebagian saja, apabila telah terbukti, maka unsur lainnya tidak perlu dibuktikan lagi dan dianggap sudah terbukti;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “sediaan farmasi” sesuai ketentuan pasal 1 ayat (4) UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan adalah “obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetikan”, sedangkan yang dimaksud dengan “alat kesehatan” sesuai ketentuan pasal 1 ayat (5) dalam undang-uandang yang sama adalah “instrument, apparatus, mesin dan/atau implant yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh”;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, diketahui bahwa sebelumnya pihak Kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyatakan terdakwa menjual obat jenis Dexitab Dextromethorphan Hbr di toko miliknya lalu pada hari Kamis tanggal 11 Februari 2016 sekira jam 16.30 Wib di warung milik terdakwa yaitu Toko Wahid Jl. Swakarya rt. 004 kel. Jingah Kec. Teweh Baru Kab. Barut saksi HABIBI dan tim dari pihak kepolisian yang melakukan undercover buy menyamar sebagai pembeli yang menanyakan apakah di toko milik terdakwa dijual obat jenis Dexitab Dextromethorphan Hbr lalu terdakwa mengatakan ada dan selanjutnya saksi menyerahkan uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk membeli 30 butir obat jenis Dexitab Dextromethorphan Hbr dan uang kembalian yang diterima saksi HABIBI sebanyak Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), mengetahui hal tersebut pihak kepolisian mengamankan terdakwa dan barang bukti selanjutnya pihak kepolisian menunjukan surat perintah penggeledahaan kepada terdakwa dan ada juga istri terdakwa dan ipar terdakwa yag menyaksikan hingga ditemukan 39 (tiga puluh sembilan) bekas botol Dexitab Dextromethorphan Hbr, 9 (sembilan) bungkus/bendel), plastik klip bening 1 (satu) buah toples bekas makanan rigan berisi 63 (enam puluh tiga) butir obat jenis Dexitab Dextromethorphan Hbr bila ditotalkan sebanyak 93 (sembilan puluh tiga) butir dan uang senilai Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terdakwa mendapatkan obat jenis DEXITAB DEXTROMETHORPHAN HBR sekitar akhir bulan Desember 2015 untuk hari dan tanggalnya lupa pada saat itu terdakwa didatangi orang saat terdakwa sedang berada di toko WAHID yang mana sebelumnya orang tersebut terdakwa kenal karena sering mengisi bensin ditempat terdakwa namun tidak mengetahui namanya sepengetahuan terdakwa pekerjaannya sopir Pick-up jenis Carry I5 warna hitam selanjutnya orang tersebut menawarkan terdakwa dan memperlihatkan botol obat jenis DEXITAB DEXTROMETHORPHAN HBR kepada terdakwa dan mengatakan harga obat jenis DEXITAB DEXTROMETHORPHAN HBR perbotolnya Cuma Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) awalnya terdakwa sempat berpikir dan teringat bahwa sebelumnya sudah sering ada yang bertanya ke toko terdakwa tentang obat jenis DEXITAB DEXTROMETHORPHAN HBR maka dari itu terdakwa mencoba membelinya dan terdakwa ditawari kalau mau ambil semuanya perbotol jadi Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu) dan saat itu ada 1 (satu) box isisnya 39 (tiga puluh sembilan) botol obat jenis DEXITAB DEXTROMETHORPHAN HBR kebetulan terdakwa ada uang maka terdakwa mencoba membeli semua dengan harga Rp. 9.750.000,- (sembilan juta tujuh ratus kima puluh ribu rupiah)dan terdakwa mulai menjual obat jenis DEXITAB DEXTROMETHORPHAN HBR sekitar bulan Desember 2015 setelah terdakwa membeli obat jenis DEXITAB DEXTROMETHORPHAN HBR tersebut;
Menimbang, bahwa obat jenis DEXITAB DEXTROMETHORPHAN HBR termasuk obat golongan keras, keguanaan obat tersebut adalah obat batuk dan apabila digunakan secara berlebihan tanpa resep dokter dapat mempengaruhi kesehatan bagi penggunanya yaitu efek mengkhayal tinggi (halusinasi) dan keracunan (muntah) dan untuk obat tersebut sudah ditarik ijin edarnya dan saksi juga menjelaskan kandungan kimia dalam obat jenis DEXITAB DEXTROMETHORPHAN HBR adalah positif Dextromethorpan dan obat DEXITAB DEXTROMETHORPHAN HBR tersebut sudah ditarik dari peredaran karena obat tersebut sering disalahgunakan oleh masyarakat dengan Surat yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor : HK.04.1.35.07.13.3855 tanggal 24 Juli 2013 Perihal Pembatalan Persetujuan ijin edar dan penghentian kegiatan produk, sehingga obat jenis DEXITAB DEXTROMETHORPHAN HBR tersebut tidak boleh diedarkan lagi;
Menimbang, bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Badan POM RI LHU : 40/PNBP/SIDIK/II/2016 Nomor Sampel: 38/N/D/PNPB-SIDIK/2016 Tanggal 26 Februari 2016 Perihal Hasil Pengujian Laboratorium tersebut diatas adalah benar yang mengandung bahan Dextromethorpan dengan catatan obat telah dibatalkan izin edarnya berdasarkan keputusan Kepala Badan POM RI No. HK.04.1.35.07.13.3855 tanggal 24 Juli 2013;
Menimbang, bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dalam menjual obat jenis DEXITAB DEXTROMETHORPHAN HBR dari pihak yang berwenang dan terdakwa bukan seorang yang bekerja di bidang farmasi/kesehatan;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa menjual obat jenis DEXITAB DEXTROMETHORPHAN HBR kepada masyarakat umum adalah termasuk dalam pengertian "mengedarkan“ sebagaimana dimaksud dalam pasal 197 UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka unsur ini terpenuhi secara sah;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) dan (3) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 93 (sembilan puluh tiga) butir obat jenis DEXITAB DEXTROMETHORPHAN HBR, 39 (tiga puluh sembilan) buah botol bekas obat DEXITAB DEXTROMETHORPHAN HBR, 9 (sembilan) bungkus/bandel plastik klip bening dan 1 (satu) stoples bening bekas makanan ringan yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa Uang Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah) yang merupakan hasil dari kejahatan serta mempunyai nilai ekonomis, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa ancaman pidana yang diatur dalam Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) dan (3) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menganut sistem kumulatif, yaitu pidana penjara dan sekaligus pidana denda, sehingga dalam penjatuhan pidana, Majelis Hakim harus menjatuhkan 2 (dua) pidana tersebut sekaligus, karenanya Majelis akan menjatuhkan pidana penjara dan pidana denda kepada diri terdakwa dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan disebut dalam amar putusan
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa dapat membahayakan kesehatan dan jiwa orang lain;
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana penyalahgunaan obat-obatan;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) dan (3) Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa HERRI NOSYA AMRULLAH Als TEMEK Bin A. MUKRI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memiliki Izin Edar”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 23 (dua puluh tiga) hari serta pidana denda sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan kurungan pengganti selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Memerintahkan barang bukti berupa:
93 (sembilan puluh tiga) butir obat jenis DEXITAB DEXTROMETHORPHAN HBR;
39 (tiga puluh sembilan) buah botol bekas obat DEXITAB DEXTROMETHORPHAN HBR;
9 (sembilan) bungkus / bandel plastik klip bening;
1 (satu) stoples bening bekas makanan ringan;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Uang Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah);
Dirampas untuk Negara;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Teweh, pada hari Senin, tanggal 30 Mei 2016, oleh FEBRIAN ALI, SH., MH., sebagai Hakim Ketua, EKO M.I.Y, SIMANJUNTAK, SH., MH., dan AMIR RIZKI APRIADI, SH., MM., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 31 Mei 2016 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh HARTO, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Muara Teweh, serta dihadiri oleh NALKRY K. LASUT, SH, Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
EKO M.I.Y, SIMANJUNTAK, SH.,MH.FEBRIAN ALI, SH.,MH.
AMIR RIZKI APRIADI, SH.,MM.
Panitera Pengganti,
HARTO