70/PID.SUS/2013/PT.Bjm
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 70/PID.SUS/2013/PT.Bjm
RIA SURYADI Bin SURYA BAHAGIA
MENGUATKAN
P U T U S A N
Nomor : 70/PID.SUS/2013/PT.Bjm
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Banjarmasin yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam tingkat banding, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : RIA SURYADI Bin SURYA BAHAGIA ;
Tempat lahir : Kotabaru;
Umur/Tanggal Lahir : 24 Tahun/15 Februari 1989 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : Jl. Lapangan Lima Oktober RT.15 Desa Bersujud Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu ;
A g a m a : Islam ;
Pekerjaan : Swasta ;
Pendidikan : SMP (tamat);
Terdakwa ditangkap tanggal 07 Januari 2013 dan ditahan dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara berdasarkan perintah/penetapan oleh :
Penyidik sejak tanggal 09 Januari 2013 s/d tanggal 28 Januari 2013 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 29 Januari 2013 s/d tanggal 09 Maret 2013;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Batulicin Sejak tanggal 10 Maret 2013 s/d tanggal 08 April 2013 ;
Penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 20 Maret 2013 s/d tanggal 08 April 2013 ;
Penahanan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batulicin, sejak tanggal 04 April 2013 s/d tanggal 03 Mei 2013;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Batulicin sejak tanggal 04 Mei 2013 s/d tanggal 02Juli2013;
Penahanan oleh Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banjarmasin sejak tanggal 17 Juni 2013 s/d tanggal 16 Juli 2013 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin sejak tanggal 17 Juli 2013 s/d tanggal 14 September 2013 ;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca :
Surat – surat pemeriksaan di persidangan berikut Berita Acara Sidang dan salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Batulicin tanggal 11 Juni 2013, Nomor : 86/Pid.Sus/2013/PN.Btl., yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa RIA SURYADI Bin SURYA BAHAGIA tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair dan Subsidair Penuntut Umum;
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair dan Subsidair Penuntut Umum tersebut;
Menyatakan Terdakwa RIA SURYADI Bin SURYA BAHAGIA terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TIDAK MELAPORKAN ADANYATINDAK PIDANATANPA HAKMENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa RIA SURYADI Bin SURYA BAHAGIA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan RUTAN;
Menetapkan agar barang bukti berupa :
1 (satu) buah handphone merk Nokia type 1202-02 warna kuning ;
Dirampas untuk Negara ;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Akta Permintaan Banding Nomor : 09/Akta.Pid/2013/PN.Btl, yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Batulicin yang menerangkan bahwa Penuntut Umum pada tanggal 17 Juni 2013 mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Batulicin tanggal 11 Juni 2013 Nomor : 86/Pid.Sus/2013/PN.Btl. Tentang adanya permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa pada tanggal 24 Juni 2013 ;
Memori Banding yang diajukan oleh Penuntut Umum tertanggal 01 Juli 2013 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Batulicin pada tanggal 01 Juli 2013 dan telah diberitahukan dan diserahkan salinannya kepada Terdakwa pada tanggal 9 Juli 2013;
Surat keterangan bahwa Terdakwa tidak mengajukan kontra memori banding atas memori banding dari Penuntut Umum yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Batulicin ;
Relaas pemberitahuan untuk melihat dan mempelajari berkas perkara (inzage) kepada Penuntut Umum pada tanggal 4 Juli 2013 dan kepada Terdakwa pada tanggal 9 Juli 2013 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum tanggal 27 Maret 2013, No. Reg. Perkara : PDM/36/BTL/03/2013, Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan sebagai berikut :
PRIMAIR :
Bahwa ia Terdakwa RIA SURYADI Bin SURYA BAHAGIA bersama dengan saksi RENDI Bin H. HAWAJAH (Berkas penuntutan terpisah), dengan IJUN (belum tertangkap DPO) dan UDIN (belum tertangkap DPO) pada hari senin tanggal 7 Januari 2013 sekitar pukul 12:15 WITA atau setidak-tidak nya di waktu lain pada bulan januari tahun 2013 bertempat di rumah Terdakwa di Gang Delima atau tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.Yang dilakukan oleh Terdakwa dengan serangkaian perbuatan sebagai berikut :
Berawal dari saksi RENDI yang sedang dirumah Terdakwa mendapat telpon dari udin dengan maksud untuk mendapatkan 1 (satu) paket sabu-sabu seharga Rp.500.000,- kemudian saksi RENDI menyampaikan maksud telpon dari UDIN tersebut kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa mengajak saksi RENDI bertemu dengan IJUN untuk mengambil 1 (satu) paket sabu-sabu seharga Rp.500.000,- dibelakang SD Negeri 7 di Jl. Lapangan Lima Oktober Desa Kampung Baru Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu dimana setelah Terdakwa menerima 1 (satu) paket sabu-sabu yang kemudian diserahkan oleh terdakwa kepada saksi Rendi.
Bahwa setelah mendapatkan 1 (satu) paket sabu-sabu dari Terdakwa, kemudian saat saksi Rendi akan menyerahkan 1 (satu) paket sabu-sabu tersebut kepada Udin, saksi Rendi diamankan oleh saksi ABD. SYUKUR ODE AYI, saksi SOFYAN DM dan rekan kerja dari polres tanah bumbu di Gang Rahayu RT.10 Desa Kampung Baru Kec.Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu karena kedapatan barang bukti 1 (satu) paket sabu-sabu yang dikuasai tanpa ijin dari pihak berwenang maupun surat keterangan dipergunakan untuk kepentingan pengobatan, kemudian petugas polres Tanah Bumbu atas keterangan saksi Rendi yang mengatakan bahwa 1 (satu) paket sabu-sabu tersebut berasal dari Terdakwa sehingga petugas Polres Tanah Bumbu melakukan pengembangan dengan menangkap Terdakwa di Gang Delima RT.15 Desa Besujud Kec.Simpang Empat Kab.Tanah Bumbu ;
Bahwa perbuatan Terdakwa yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu-sabu seberat 0,3 gram tersebut dilakukan secara tanpa hak atau melawan hukum dilakukan tanpa disertai surat ijin/keterangan dari pihak yang berwenang dan dipergunakan bukan untuk kepentingan pengobatan.
Bahwa sebagaimana surat laporan pengujian badan POM RI Banjarmasin Nomor : LP.Nar.K.13.0026 tanggal 28 Januari 2013 yang ditandatangani oleh ARY YUSTANTININGSIH,S.Si,Apt. selaku deputi manajer teknis pengujian teranokoko menyatakan contoh sabu-sabu dalam plastic No. Kode : 026LLN2013 berupa sediaan dalam bentuk serbuk Kristal tidak berwarna dan tidak berbau dalam hasil pengujian mengindikasikan metamfetamin positif terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU No.35 Tahun 2009;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
SUBSIDAIR :
Bahwa ia Terdakwa RIA SURYADI Bin SURYA BAHAGIA bersama dengan saksi RENDI Bin H. HAWAJAH (Berkas penuntutan terpisah), dengan IJUN (belum tertangkap DPO) pada hari senin tanggal 31 Desember 2012 sekitar pukul 20:00 Wita atau setidak-tidak nya di waktu lain pada bulan Desember tahun 2012 bertempat di rumah Terdakwa di Gang Delima atau tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili penyalah guna narkotika golongan I bagi diri sendiri. Yang dilakukan oleh Terdakwa dengan serangkaian perbuatan sebagai berikut :
Bahwa dengan maksud merayakan malam pergantian tahun, Terdakwa dan saksi RENDI ingin mengkonsumsi sabu-sabu bersama-sama, kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) paket sabu-sabu dari Ijun (belun tertangkap, DPO) dibelakang SD Negeri 7 di jl. Lapangan lima oktober Desa Kampung Baru Kec. Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu sedangkan saksi RENDI menyediakan alat penghisap sabu-sabu yang dikonsumsi dengan cara dibakar dan asap hasil pembakaran yang dihisap dengan menggunakan pipet ;
Bahwa perbuatan Terdakwa yang sengaja mengkonsumsi sabu-sabu tanpa disertai surat ijin/keterangan dari pihak yang berwenang dan dipergunakan bukan untuk kepentingan pengobatan dimana setelah dilakukan pemeriksaan sebagaimana surat keterangan bebas narkoba dari RSUD Tanah Bumbu Nomor : 0093/I/RSUD-TANBU/SKBN/2013 tanggal 12 Januari 2013 yang ditanda tangani oleh Dr.AHMAD HAMIDI yang menyatakan dari hasil pemeriksaan laboratorium bahwa Terdakwa tidak bebas NARKOBA yang dalam keterangan menjelaskan hasil pemeriksaan laboratorium bahwa Terdakwa reaktif metamphetamine bersesuaian dengan metamphetamine yang terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I UU No.35 Tahun 2009 ;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
LEBIH SUBSIDAIR :
Bahwa ia Terdakwa RIA SURYADI Bin SURYA BAHAGIA bersama dengan saksi RENDI Bin H. HAWAJAH (Berkas penuntutan terpisah), dengan IJUN (belum tertangkap DPO) dan UDIN (belum tertangkap DPO) pada hari senin tanggal 7 Januari 2013 sekitar pukul 12:15 WITA atau setidak-tidak nya di waktu lain pada bulan januari tahun 2013 bertempat di rumah Terdakwa di Gang Delima atau tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Yang dilakukan oleh Terdakwa dengan serangkaian perbuatan sebagai berikut:
Berawal dari saksi RENDI yang sedang dirumah Terdakwa mendapat telpon dari udin dengan maksud untuk mendapatkan 1 (satu) paket sabu-sabu seharga Rp. 500.000 ,- kemudian saksi RENDI menyampaikan maksud telpon dari UDIN tersebut kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa mengajak saksi RENDI bertemu dengan IJUN untuk mengambil 1 (satu) paket sabu-sabu seharga Rp. 500.000 ,- dibelakang SD Negeri 7 di Jl. Lapangan Lima Oktober Desa Kampung Baru Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu dimana setelah Terdakwa menerima 1 (satu) paket sabu-sabu yang kemudian diserahkan oleh terdakwa kepada saksi Rendi.
Bahwa setelah mendapatkan 1 (satu) paket sabu-sabu dari Terdakwa, kemudian saat saksi Rendi akan menyerahkan 1 (satu) paket sabu-sabu tersebut kepada Udin, saksi Rendi diamankan oleh saksi ABD. SYUKUR ODE AYI, saksi SOFYAN DM dan rekan kerja dari polres tanah bumbu di Gang Rahayu RT.10 Desa Kampung Baru Kec.Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu karena kedapatan barang bukti 1 (satu) paket sabu-sabu yang dikuasai tanpa ijin dari pihak berwenang maupun surat keterangan dipergunakan untuk kepentingan pengobatan, kemudian petugas polres Tanah Bumbu atas keterangan saksi Rendi yang mengatakan bahwa 1 (satu) paket sabu-sabu tersebut berasal dari Terdakwa sehingga petugas Polres Tanah Bumbu melakukan pengembangan dengan menangkap Terdakwa di Gang Delima RT.15 Desa Besujud Kec.Simpang Empat Kab.Tanah Bumbu ;
Bahwa perbuatan Terdakwa yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu-sabu seberat 0,3 gram tersebut dilakukan secara tanpa hak atau melawan hukum dilakukan tanpa disertai surat ijin/keterangan dari pihak yang berwenang dan dipergunakan bukan untuk kepentingan pengobatan.
Bahwa sebagaimana surat laporan pengujian badan POM RI Banjarmasin Nomor : LP.Nar.K.13.0026 tanggal 28 Januari 2013 yang ditandatangani oleh ARY YUSTANTININGSIH,S.Si,Apt. selaku deputi manajer teknis pengujian teranokoko menyatakan contoh sabu-sabu dalam plastic No. Kode : 026LLN2013 berupa sediaan dalam bentuk serbuk Kristal tidak berwarna dan tidak berbau dalam hasil pengujian mengindikasikan metamfetamin positif terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU No.35 Tahun 2009 ;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 131 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
Menimbang, bahwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tersebut Terdakwa telah dituntut oleh Penuntut Umum sebagaimana dalam Surat Tuntutan Pidana (requisitoir) No. Reg. Perkara :PDM -36/BTL/03/2013, tertanggal 14 Mei 2013, memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batulicin yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa RIA SURYADI Bin SURYA BAHAGIA bersalah melakukan tindak pidana “penyalah guna narkotika golongan I bagi diri sendiri“ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotikadalam dakwaan subsidair kami ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RIA SURYADI Bin SURYA BAHAGIAberupa pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah handphone merk Nokia type 1202-02 warna kuning ;
Dirampas untuk negara ;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Menimbang, bahwa permintaan banding yang diajukan oleh Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, maka permintaan banding tersebut dapatlah diterima;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum di dalam memori bandingnya pada pokoknya mengemukakan bahwa Terdakwa terbukti bersalah melakukan perbuatan pidana “Penyalahguna Narkotika Gol. I bagi diri sendiri” melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 serta menjatuhkan pidana kepada Terdakwa RIA SURYADI bin SURYA BAHAGIA berupa pidana penjara selama 3 (tiga) tahun ;
Menimbang, bahwa terhadap memori banding Penuntut Umum tersebut, Terdakwa tidak mengajukan kontra memori banding ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memperhatikan dengan seksama memori banding dari Penuntut Umum tersebut ternyata merupakan hal-hal yang sudah dipertimbangkan secara teliti dan seksama oleh Majelis Hakim tingkat pertama dalam putusannya dan pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding ;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari dengan seksama berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Batulicin tanggal 11 Juni 2013, Nomor : 86/Pid.Sus/2013/PN.Btl, serta memori banding, Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama dalam putusannya bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya dan pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa berada dalam tahanan dan menurut ketentuan Pasal 21 jo. 27 (1), (2), Pasal 193 (2) b KUHAP, tidak ada alasan Terdakwa dikeluarkan dari tahanan, karenanya Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa dengan mengambil alih pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama, maka Pengadilan Tinggi memutus menguatkan putusan Pengadilan Negeri Batulicin tanggal 11 Juni 2013, Nomor : 86/Pid.Sus/ 2013/PN.Btl, yang dimohonkan banding dengan perbaikan sekedar mengenai status barang bukti dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa barang bukti dalam perkara ini berupa handphone merk Nokia type 1202-02 warna kuning oleh Pengadilan Tingkat Pertama dinyatakan dirampas untuk Negara ;
Menimbang, bahwa atas putusan mengenai barang bukti tersebut Majelis Hakim Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan alasan bahwa berkaitan dengan perkara ini terdapat terdapat perkara lain yaitu Sdr. RENDI dalam perkara terpisah dan ada seseorang yaitu Sdr. IJUM yang masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). Dengan adanya orang yang berstatus DPO, maka lebih tepat apabila barang bukti tersebut dinyatakan dilampirkan dalam berkas untuk dijadikan barang bukti bila kelak orang yang DPO tersebut dikemudian hari tertangkap dan dijadikan Tersangka ; sehingga amar putusan berbunyi seperti di bawah ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepadanya dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding besarnya sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini ;
Mengingat Pasal 21, 27, 293, 241, 242 KUHAP jo. Pasal 131 KUHP dan ketentuan-ketentuan hukum lain yang berlaku ;
M E N G A D I L I :
Menerima permintaan banding dari Penuntut umum ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Batulicin tanggal 11 Juni 2013 Nomor : 86/Pid.Sus/2013/PN.Btl., yang dimintakan banding dengan perbaikan mengenai status barang bukti yang semula dinyatakan dirampas untuk Negara menjadi dilampirkan dalam berkas perkara ;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan ;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin pada HARI RABU, TANGGAL 4 SEPTEMBER 2013, oleh kami : H. EDDY JOENARSO, SH. M.Hum. selaku Hakim Ketua, SUDARYADI, SH. MH. dan H. ARIFIN, SH. MM. masing-masing sebagai Hakim Anggota yang ditunjuk berdasarkan surat penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin tanggal 18 Juli 2013, Nomor : 70/PID.SUS/2013/ PT.BJM., untuk memeriksa dan mengadili dalam tingkat banding dan putusan tersebut diucapkan pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dalam sidang yang terbuka untuk umum dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut, serta Drs. Hj. SARI RAHMAWATI, SH. Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim Ketua,
ttd
H. EDDY JOENARSO, SH. M.Hum.
Hakim Anggota, Hakim Anggota,
ttd ttd
SUDARYADI, SH. MH. H. ARIFIN, SH. MM.
Panitera Pengganti,
ttd
Drs. Hj. SARI RAHMAWATI, SH.