82/Pid.Sus/2013/PN.SGT
Putusan PN SENGETI Nomor 82/Pid.Sus/2013/PN.SGT
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
-BENNY HARAPAN MARULI SITINJAK Bin G.SITINJAK.
-MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa BENNY HARAPAN MARULI SITINJAK BIN G. SITINJAK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Niaga BBM Jenis Premium tanpa Izin Usaha”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan serta denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan agar barang bukti berupa : - 1 (satu) unit mobil tangki Pertamina warna merah putih dengan No. Pol : BH 8103 AI yang berisi BBM jenis premium sebanyak 15.980 (lima belas ribu sembilan ratus delapan puluh) liter; - 5 (lima) buah jerigen berisi BBM jenis premium sebanyak 150 (seratus lima puluh) liter. Seluruhnya dipergunakan untuk perkara An. Ade Muslim Bin Yapi. 6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 82/Pid.B/2013/PN.SGT
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Sengeti yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama terdakwa:
Nama Lengkap : BENNY HARAPAN MARULI SITINJAK Bin G.
SITINJAK.
Tempat Lahir : Bandar Purba (Sumut).
Umur / Tanggal Lahir : 35 tahun /15 Agustus 1978.
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Rt. 21 No. 39 Kelurahan Pematang Sulur Kec. Telanaipura Kota Jambi.
Agama : Kristen Protestan
Pekerjaan : Sopir
Pendidikan : SMK.
Terdakwa ditahan di rumah tahanan negara (RUTAN) berdasarkan surat perintah / penetapan penahanan oleh :
Penyidik sejak tanggal 10 Juli 2013 s/d tanggal 29 Juli 2013;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 30 Juli 2013 s/d tanggal 28 Agustus 2013;
Penuntut Umum sejak tanggal 29 Agustus 2013 s/d tanggal 11 September 2013;
Hakim Pengadilan Negeri Sengeti sejak tanggal 12 September 2013 s/d tanggal 11 Oktober 2013;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sengeti sejak tanggal 12 Oktober 2013 s/d tanggal 10 Desember 2013;
Terdakwa dalam mengahadapi persidangan ini tidak didampingi oleh Penasehat Hukum/ Pengacara;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi yang dihadirkan dipersidangan dan juga mendengar keterangan dari Terdakwa;
Telah melihat barang bukti yang diajukan dalam perkara ini;
Telah memperhatikan segala sesuatu yang terjadi selama persidangan perkara ini berlangsung;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa BENNY HARAPAN MARULI SITINJAK Bin G. SITINJAK terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan niaga BBM jenis premium tanpa izin usaha”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kedua kami yaitu melanggar Pasal 53 huruf d UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa BENNY HARAPAN MARULI SITINJAK Bin G. SITINJAK dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan serta denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil tangki Pertamina warna merah putih dengan No. Pol : BH 8103 AI yang berisi BBM jenis premium sebanyak 15.980 (lima belas ribu sembilan ratus delapan puluh) liter;
5 (lima) buah jerigen berisi BBM jenis premium sebanyak 150 (seratus lima puluh) liter.
(Seluruhnya dipergunakan untuk perkara An. Ade Muslim Bin Yapi).
4. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Telah mendengar pembelaan yang disampaikan secara lisan oleh terdakwa yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim yang bersidang untuk menjatuhkan putusan kepada terdakwa yang seringan-ringannya karena terdakwa menyesali atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya serta terdakwa merupakan tulang punggung bagi keluarganya untuk mencari nafkah;
Menimbang, bahwa atas permohonan terdakwa tersebut Penuntut Umum tetap pada tuntutannya dan selanjutnya terdakwa menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan di persidangan oleh Penuntut Umum dengan surat dakwaan sebagai berikut :
Kesatu :
Bahwa ia terdakwa BENY HARAPAN MARULI SITINJAK Bin G. SITINJAK bersama – sama dengan HASANUDIN Als. UCOK Bin H. ABDUL KADIR, dan ADE MUSLIM Bin YAPI (dalam berkas penuntutan terpisah), pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2013 sekira Pukul 16.00 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain didalam bulan Juli 2013, bertempat di Jalan Lintas Perbatasan Jambi – Muaro Jambi Kec. Jambi Luar Kota Kabupaten Muaro Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sengeti, “telah melakukan, menyuruh melakukan, atau ikut melakukan perbuatan menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bermula pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2013 sekira pukul 15.00 Wib, terdakwa yang bekerja sebagai sopir di PT. Caportama Tanggang Jaya berangkat mengangkut bahan bakar minyak jenis premium yang disubsidi pemerintah dengan menggunakan mobil tangki No. Pol. BH 8103 AI milik PT. Caportama Tanggang Jaya dari Pertamina menuju SPBU Durian Luncuk Kabupaten Muaro Jambi sesuai dengan LO (Louding Order) atau surat pengantar pengiriman yang diberikan oleh PT. Caportama Tanggang Jaya, selanjutnya sekira pukul 16.00 wib, terdakwa memberhentikan mobil tangki minyak tersebut di jalan Lintas Perbatasan Jambi – Muaro Jambi Kec. Jambi Luar Kota Kabupaten Muaro Jambi tepatnya di depan sebuah cucian mobil untuk mengeluarkan minyak jenis premium tersebut sebanyak 50 (lima puluh) liter untuk ditukar dengan minyak solar dengan maksud uang jalan yang telah diberikan untuk mengisi bahan bakar minyak mobil tangki tersebut tidak berkurang dan bisa untuk terdakwa, selanjutnya mobil tangki yang berisi bahan bakar minyak jenis premium tersebut dimundurkan terdakwa kedalam tempat cucian mobil, setelah itu terdakwa membuka kran dan menyalurkan selang ke jerigen yang sudah disiapkan oleh saksi Hasanuddin Als. Ucok Bin H. Abdul Kadir, kemudian saksi Ade Muslim Bin Yapi membantu terdakwa untuk mengeluarkan minyak jenis premium tersebut dan saksi Hasanuddin Als. Ucok Bin H. Abdul Kadir berdiri dekat tangki sambil mengawasi dan mencatat bahan bakar minyak jenis premium yang dikeluarkan dari dalam mobil tangki tersebut, selanjutnya ketika minyak jenis premium tersebut baru dikeluarkan lebih kurang 25 (dua puluh lima) liter tiba – tiba datang Tim Tindak Ops Dian 2013 dari Polda Jambi yang sedang melakukan patroli melakukan penangkapan terhadap terdakwa, saksi Hasanuddin Als. Ucok Bin H. Abdul Kadir, dan saksi Ade Muslim Bin Yapi karena telah melakukan kegiatan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak tidak sesuai dengan kegiatannya berdasarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polda Jambi guna proses lebih lanjut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 55 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke - 1 KUHPidana.
A t a u
Kedua :
Bahwa ia terdakwa BENY HARAPAN MARULI SITINJAK Bin G. SITINJAK bersama – sama dengan HASANUDIN Als. UCOK Bin H. ABDUL KADIR, dan ADE MUSLIM Bin YAPI (dalam berkas penuntutan terpisah), pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2013 sekira Pukul 16.00 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain didalam bulan Juli 2013, bertempat di Jalan Lintas Perbatasan Jambi – Muaro Jambi Kec. Jambi Luar Kota Kabupaten Muaro Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sengeti, “telah melakukan, menyuruh melakukan, atau ikut melakukan perbuatan niaga minyak bumi / kegiatan usaha gas bumi tanpa izin usaha niaga”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bermula pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2013 sekira pukul 15.00 Wib, terdakwa yang bekerja sebagai sopir di PT. Caportama Tanggang Jaya berangkat mengangkut bahan bakar minyak jenis premium dengan menggunakan mobil tangki No. Pol. BH 8103 AI milik PT. Caportama Tanggang Jaya dari Pertamina menuju SPBU Durian Luncuk Kabupaten Muaro Jambi sesuai dengan LO (Louding Order) atau surat pengantar pengiriman yang diberikan oleh PT. Caportama Tanggang Jaya, selanjutnya sekira pukul 16.00 wib, terdakwa memberhentikan mobil tangki minyak tersebut di jalan Lintas Perbatasan Jambi – Muaro Jambi Kec. Jambi Luar Kota Kabupaten Muaro Jambi tepatnya di depan sebuah cucian mobil untuk mengeluarkan minyak jenis premium tersebut sebanyak 50 (lima puluh) liter untuk ditukar dengan minyak solar dengan maksud uang jalan yang telah diberikan untuk mengisi bahan bakar minyak mobil tangki tersebut tidak berkurang dan bisa untuk terdakwa, selanjutnya mobil tangki yang berisi bahan bakar minyak jenis premium tersebut dimundurkan terdakwa kedalam tempat cucian mobil, setelah itu terdakwa membuka kran dan menyalurkan selang ke jerigen yang sudah disiapkan oleh saksi Hasanuddin Als. Ucok Bin H. Abdul Kadir, kemudian saksi Ade Muslim Bin Yapi membantu terdakwa untuk mengeluarkan minyak jenis premium tersebut dan saksi Hasanuddin Als. Ucok Bin H. Abdul Kadir berdiri dekat tangki sambil mengawasi dan mencatat bahan bakar minyak jenis premium yang dikeluarkan dari dalam mobil tangki tersebut, selanjutnya ketika minyak jenis premium tersebut baru dikeluarkan lebih kurang 25 (dua puluh lima) liter tiba – tiba datang Tim Tindak Ops Dian 2013 dari Polda Jambi yang sedang melakukan patroli melakukan penangkapan terhadap terdakwa, saksi Hasanuddin Als. Ucok Bin H. Abdul Kadir, dan saksi Ade Muslim Bin Yapi karena telah melakukan kegiatan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak tidak sesuai dengan kegiatannya berdasarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polda Jambi guna proses lebih lanjut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 53 huruf d Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke - 1 KUHPidana.
A t a u
Ketiga :
Bahwa ia terdakwa BENY HARAPAN MARULI SITINJAK Bin G. SITINJAK, pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2013 sekira Pukul 16.00 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain didalam bulan Juli 2013, bertempat di Jalan Lintas Perbatasan Jambi – Muaro Jambi Kec. Jambi Luar Kota Kabupaten Muaro Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sengeti, “dengan sengaja menguasai secara melawan hukum sesuatu benda yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, yang berada padanya karena hubungan kerja pribadinya, karena mata pencahariannya, atau karena mendapat upah”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bermula pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2013 sekira pukul 15.00 Wib, terdakwa yang bekerja sebagai sopir di PT. Caportama Tanggang Jaya berangkat mengangkut bahan bakar minyak jenis premium dengan menggunakan mobil tangki No. Pol. BH 8103 AI milik PT. Caportama Tanggang Jaya dari Pertamina menuju SPBU Durian Luncuk Kabupaten Muaro Jambi sesuai dengan LO (Louding Order) atau surat pengantar pengiriman yang diberikan oleh PT. Caportama Tanggang Jaya, dimana terdakwa sebagai sopir diberi uang jalan sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk digunakan membeli minyak mobil sebanyak 50 (lima puluh) liter dan sisanya untuk uang makan terdakwa, selanjutnya sekira pukul 16.00 wib, terdakwa memberhentikan mobil tangki minyak tersebut di jalan Lintas Perbatasan Jambi – Muaro Jambi Kec. Jambi Luar Kota Kabupaten Muaro Jambi tepatnya di depan sebuah cucian mobil untuk mengeluarkan minyak jenis premium tersebut sebanyak 50 (lima puluh) liter untuk ditukar dengan minyak solar dengan maksud uang jalan yang telah diberikan untuk mengisi bahan bakar minyak mobil tangki tersebut tidak berkurang dan bisa untuk terdakwa, selanjutnya mobil tangki yang berisi bahan bakar minyak jenis premium tersebut dimundurkan terdakwa kedalam tempat cucian mobil, setelah itu terdakwa membuka kran dan menyalurkan selang ke jerigen yang sudah disiapkan oleh saksi Hasanuddin Als. Ucok Bin H. Abdul Kadir (dalam berkas terpisah), kemudian saksi Ade Muslim Bin Yapi (dalam berkas terpisah) membantu terdakwa untuk mengeluarkan minyak jenis premium tersebut dan saksi Hasanuddin Als. Ucok Bin H. Abdul Kadir berdiri dekat tangki sambil mengawasi dan mencatat bahan bakar minyak jenis premium yang dikeluarkan dari dalam mobil tangki tersebut, selanjutnya ketika minyak jenis premium tersebut baru dikeluarkan lebih kurang 25 (dua puluh lima) liter tiba – tiba datang Tim Tindak Ops Dian 2013 dari Polda Jambi yang sedang melakukan patroli melakukan penangkapan terhadap terdakwa, saksi Hasanuddin Als. Acok Bin H. Abdul Kadir, dan saksi Ade Muslim Bin Yapi karena telah melakukan kegiatan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak tidak sesuai dengan kegiatannya berdasarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polda Jambi guna proses lebih lanjut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHPidana.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut terdakwa menerangkan telah mengerti akan isi dan maksud dari dakwaan Penuntut Umum tersebut dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil dakwaannya, Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi yang memberikan keterangannya di bawah sumpah yang pada pokoknya memberi keterangan sebagai berikut :
HOTMAN POIDOTUA SITANGGANG BIN C. SITANGGANG
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga namun memiliki hubungan pekerjaan dengan terdakwa;
Bahwa saksi adalah sebagai Direktur Utama di perusahaan PT. Carpotama Tanggang Jaya yang bergerak dalam bidang usaha Transportasi truk tangki untuk angkutan BBM dan terdakwa adalah salah satu karyawan dari PT. Carpotama Tanggang Jaya yang bekerja sebagai sopir mobil tangki warna merah putih kapasitas 16.000 liter No. Pol BH 8103 AI sejak tahun 2011 yang tugas dan tanggung jawabnya mengantarkan BBM dari Depot Pertamina Jambi ke SPBU yang ditunjuk oleh Pertamina sesuai dengan LO (Louding Order) yang diberikan Depot Pertamina.
Bahwa 1 (satu) unit mobil tangki warna merah putih ukuran 16.000 liter dengan No. Pol. BH 8103 AI yang dikemudikan oleh terdakwa Benny Harapan Maruli Sitinjak dan digunakan untuk mengangkut BBM jenis premium dari depot pertamina jambi untuk diantarkan ke SPBU adalah milik perusahaan PT. Carpotama Tanggang Jaya sesuai dengan foto copy STNK dengan nama pemilik PT. Carpotama Tanggang Jaya.
Bahwa ketika terjadinya peristiwa tersebut saksi tidak mengetahuinya dan saksi mengetahui setelah mendapat informasi dari kantor bahwa terdakwa ditangkap karena mengeluarkan sebagian isi BBM jenis premium yang ada didalam tangki mobil warna merah putih ukuran 16.000 liter dengan No. Pol. BH 8103 AI pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2013 sekira pukul 16.00 Wib. di Jalan Lintas perbatasan Jambi – Muaro Jambi Kec. Jambi Luar Kota Kabupaten Muaro Jambi.
Bahwa terdakwa tidak pernah mendapat izin dari PT. Caportama Tanggang Jaya untuk menukar ataupun menjual premium kepada orang lain ataupun disembarang tempat.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkan;
ANDI ISMAIL Bin M. YUNUS:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan terdakwa;
Bahwa saksi tahu untuk apa dihadirkan pada persidangan ini yakni sehubungan dengan adanya tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa yakni melakukan kegiatan penyalahgunaan BBM jenis premium ;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh pihak penyidik dan semua keterangan yang saksi berikan tersebut adalah benar;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2013 sekira pukul 16.00 Wib. di Jalan Lintas perbatasan Jambi – Muaro Jambi Kec. Jambi Luar Kota Kabupaten Muaro Jambi, saksi bersama rekan – rekannya dari Polda Jambi yang tergabung dalam Tim Ops Dian 2013 telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa, saksi Ade Muslim Bin Yapi dan saksi Hasanudin Als Acok Bin H. Abdul Kadir karena telah melakukan kegiatan penyalahgunaan BBM jenis premium.
Bahwa awalnya saksi dan rekan – rekannya melakukan patroli didaerah perbatasan Jambi – Muaro Jambi dan mendapat informasi dari masyarakat bahwa dicucian dekat gapura perbatasan Jambi – Muaro Jambi Kec. Jaluko ada kegiatan penyalahgunaan BBM jenis premium, kemudian saksi dan rekan – rekannya melakukan pengecekan ditempat tersebut dan menemukan 1 (satu) unit mobil tangki ukuran 16.000 liter warna merah putih dengan No. Pol BH 8103 AI yang dikemudikan oleh Terdakwa sedang mengeluarkan BBM jenis premium dari dalam tangki dibantu oleh saksi Ade Muslim Bin Yapi dengan menggunakan jerigen dan selang, serta saksi Hasanudin Als Acok Bin H. Abdul Kadir yang mengawasi dan mencatat jumlah BBM yang dikeluarkan dari dalam tangki tersebut.
Bahwa pada saat itulah saksi dan rekan – rekannya menangkap terdakwa, saksi Ade Muslim Bin Yapi dan saksi Hasanudin Als Acok Bin H. Abdul Kadir serta menyita barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil tangki ukuran 16.000 liter warna merah putih dengan No. Pol BH 8103 AI yang mengangkut BBM jenis Premium sebanyak lebih kurang 16.000 (enam belas ribu) liter dan 5 (lima) buah jerigen yang berisi BBM jenis premium sebanyak lebih kurang 150 (seratus lima puluh) liter.
Bahwa BBM jenis premium yang dikeluarkan dari dalam mobil tangki ukuran 16.000 liter warna merah putih dengan No. Pol BH 8103 AI tersebut baru sebanyak 25 liter.
Bahwa saksi menerangkan berdasarkan keterangan terdakwa, saksi Ade Muslim Bin Yapi dan saksi Hasanudin Als Acok Bin H. Abdul Kadir, 1 (satu) buah jerigen berisi BBM jenis premium adalah yang dikeluarkan dari mobil tangki warna merah putih ukuran 16.000 liter dengan No. Pol BH 8103 AI sedangkan 4 (empat) buah jerigen yang berisi BBM jenis premium dibeli dari mobil tangki lain.
Bahwa BBM jenis premium tersebut akan dijual seharga Rp. 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) per jerigennya oleh Terdakwa kepada Sdr. Kaharudin Als. Daeng melalui anak buahnya saksi Hasanudin Als Acok Bin H. Abdul Kadir dan saksi Ade Muslim Bin Yapi.
Bahwa benar ketika terdakwa, saksi Ade Muslim Bin Yapi dan saksi Hasanudin Als Acok Bin H. Abdul Kadir diamankan dan ditangkap tidak dapat menunjukkan dokumen atau izin usaha niaga BBM dari pihak yang berwenang.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkan;
APRINALDI Bin ABAS :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan terdakwa;
Bahwa saksi tahu untuk apa dihadirkan pada persidangan ini yakni sehubungan dengan adanya tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa yakni melakukan kegiatan penyalahgunaan BBM jenis premium ;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh pihak penyidik dan semua keterangan yang saksi berikan tersebut adalah benar;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2013 sekira pukul 16.00 Wib. di Jalan Lintas perbatasan Jambi – Muaro Jambi Kec. Jambi Luar Kota Kabupaten Muaro Jambi, saksi bersama rekan – rekannya dari Polda Jambi yang tergabung dalam Tim Ops Dian 2013 telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa, saksi Ade Muslim Bin Yapi dan saksi Hasanudin Als Acok Bin H. Abdul Kadir karena telah melakukan kegiatan penyalahgunaan BBM jenis premium.
Bahwa awalnya saksi dan rekan – rekannya melakukan patroli didaerah perbatasan Jambi – Muaro Jambi dan mendapat informasi dari masyarakat bahwa dicucian dekat gapura perbatasan Jambi – Muaro Jambi Kec. Jaluko ada kegiatan penyalahgunaan BBM jenis premium, kemudian saksi dan rekan – rekannya melakukan pengecekan ditempat tersebut dan menemukan 1 (satu) unit mobil tangki ukuran 16.000 liter warna merah putih dengan No. Pol BH 8103 AI yang dikemudikan oleh Terdakwa sedang mengeluarkan BBM jenis premium dari dalam tangki dibantu oleh saksi Ade Muslim Bin Yapi dengan menggunakan jerigen dan selang, serta saksi Hasanudin Als Acok Bin H. Abdul Kadir yang mengawasi dan mencatat jumlah BBM yang dikeluarkan dari dalam tangki tersebut.
Bahwa pada saat itulah saksi dan rekan – rekannya menangkap terdakwa, saksi Ade Muslim Bin Yapi dan saksi Hasanudin Als Acok Bin H. Abdul Kadir serta menyita barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil tangki ukuran 16.000 liter warna merah putih dengan No. Pol BH 8103 AI yang mengangkut BBM jenis Premium sebanyak lebih kurang 16.000 (enam belas ribu) liter dan 5 (lima) buah jerigen yang berisi BBM jenis premium sebanyak lebih kurang 150 (seratus lima puluh) liter.
Bahwa BBM jenis premium yang dikeluarkan dari dalam mobil tangki ukuran 16.000 liter warna merah putih dengan No. Pol BH 8103 AI tersebut baru sebanyak 25 liter.
Bahwa saksi menerangkan berdasarkan keterangan terdakwa, saksi Ade Muslim Bin Yapi dan saksi Hasanudin Als Acok Bin H. Abdul Kadir, 1 (satu) buah jerigen berisi BBM jenis premium adalah yang dikeluarkan dari mobil tangki warna merah putih ukuran 16.000 liter dengan No. Pol BH 8103 AI sedangkan 4 (empat) buah jerigen yang berisi BBM jenis premium dibeli dari mobil tangki lain.
Bahwa BBM jenis premium tersebut akan dijual seharga Rp. 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) per jerigennya oleh Terdakwa kepada Sdr. Kaharudin Als. Daeng melalui anak buahnya saksi Hasanudin Als Acok Bin H. Abdul Kadir dan saksi Ade Muslim Bin Yapi.
Bahwa ketika terdakwa, saksi Ade Muslim Bin Yapi dan saksi Hasanudin Als Acok Bin H. Abdul Kadir diamankan dan ditangkap tidak dapat menunjukkan dokumen atau izin usaha niaga BBM dari pihak yang berwenang.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkan;
ADE MUSLIM Bin YAPI:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 09 Juli, sekira pukul 16.00 Wib bertempat dicucian mobil yang berada di depan gapura perbatasan jambi – Muaro jambi Kec. Jaluko Kab. Muaro Jambi saksi, saksi Hasanudin Als Acok Bin H. Abdul Kadir, dan Terdakwa Benny Harapan Maruli Sitinjak Bin G. Sitinjak ditangkap oleh Tim Tindak Ops Dian 2013 Polda Jambi pada saat mengeluarkan BBM jenis premium sebanyak lebih kurang 25 (dua puluh lima) liter dar mobil tangki warna merah putih ukuran 16.000 liter dengan No. Pol BH 8103 AI yang dibawa atau dikemudikan oleh Terdakwa Benny Harapan Maruli Sitinjak Bin G. Sitinjak.
Bahwa saksi bertugas membantu Terdakwa Benny Harapan Maruli Sitinjak Bin G. Sitinjak mengeluarkan dan memindahkan BBM jenis premium dari dalam 1 (satu) unit mobil tangki minyak PT. Carpotama Tanggang Jaya ukuran 16.000 liter warna merah putih dengan No. Pol BH 8103 AI kedalam jerigen yang telah saksi siapkan, sedangkan saksi Hasanudin Als Acok Bin H. Abdul Kadir bertugas mengawasi dan mencatat jumlah BBM jenis premium yang dikeluarkan dari 1 (satu) unit mobil tersebut dan dilaporkan kepada Sdr. Kaharudin untuk dilakukan pembayaran.
Bahwa saksi dan saksi Hasanudin Als Acok Bin H. Abdul Kadir bekerja dan diperintahkan oleh Sdr. Kaharudin Als. Daeng untuk membeli dan membongkar muat minyak dengan gaji sebesar Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah).
Bahwa alat yang digunakan untuk memindahkan BBM jenis premium dari 1 (satu) unit mobil tangki minyak PT. Carpotama Tanggang Jaya ukuran 16.000 liter warna merah putih dengan No. Pol BH 8103 AI tersebut adalah dengan menggunakan 1 (satu) buah selang warna kuning dengan panjang sekitar lebih kurang 1,5 meter dan 1 (satu) buah jerigen ukuran 35 liter.
Bahwa BBM jenis premium yang dikeluarkan dari dalam tangki mobil tersebut dibeli seharga Rp. 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah).
Bahwa BBM jenis premium yang dikeluarkan dari dalam mobil tangki ukuran 16.000 liter warna merah putih dengan No. Pol BH 8103 AI tersebut baru sebanyak 25 liter.
Bahwa saksi menerangkan 1 (satu) buah jerigen berisi BBM jenis premium adalah yang dikeluarkan dari mobil tangki warna merah putih ukuran 16.000 liter dengan No. Pol BH 8103 AI sedangkan 4 (empat) buah jerigen yang berisi BBM jenis premium dibeli dari mobil tangki lain sebelumnya.
Bahwa benar saksi, saksi Hasanudin Als Acok Bin H. Abdul Kadir, dan Terdakwa Beni Harapan Maruli Sitinjak Bin G. Sitinjak tidak memiliki dokumen atau izin usaha niaga BBM dari pihak yang berwenang.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkan;
Harapan Maruli Sitinjak Bin G. Sitinjak:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 09 Juli, sekira pukul 16.00 Wib bertempat dicucian mobil yang berada di depan gapura perbatasan jambi – Muaro jambi Kec. Jaluko Kab. Muaro Jambi Tim Tindak Ops Dian 2013 Polda Jambi telah melakukan penangkapan terhadap saksi terdakwa Benny Harapan Maruli Sitinjak Bin G. Sitinjak, dan saksi Ade Muslim Bin Yapi karena melakukan tindak pidana tanpa izin usaha niaga memperjual belikan bahan bakar minyak jenis Premium.
Bahwa saksi Ade Muslim Bin Yapi membantu terdakwa Benny Harapan Maruli Sitinjak selaku sopir mobil tangki warna merah putih No. Pol 8103 AI yang berisi BBM Jenis Premium pada saat mengeluarkan BBM jenis premium tersebut sebanyak lebih kurang 25 (dua puluh lima) liter dengan menggunakan selang kedalam jerigen dan saksi bekerja atau bertugas mengawasi serta mencatat jumlah BBM jenis premium yang sudah dikeluarkan dari dalam 1 (satu) unit mobil tangki minyak PT. Carpotama Tanggang Jaya ukuran 16.000 liter warna merah putih dengan No. Pol BH 8103 AI kedalam jerigen, selanjutnya catatan tersebut diberikan kepada saksi Kaharuddin Als. Daeng yang akan membeli BBM jenis premium tersebut sebesar Rp. 110.000,- (seratus sepuluh ribu) rupiah.
Bahwa saksi bekerja dan diperintahkan oleh saksi Kaharudin Als. Daeng untuk mencatat dan mengawasi BBM jenis premium yang dikeluarkan dari dalam tangki mobil warna merah putih ukuran 16.000 liter No. Pol BH 8103 AI yang dikemudikan oleh terdakwa Benny Harapan Maruli Sitinjak sedangkan saksi Ade Muslim Bin Yapi bertugas membantu mengeluarkan BBM jenis Premium dari dalam tangki dengan menggunakan selang dan jerigen dan saksi bersama saksi Ade Muslim Bin Yapi digaji sebesar Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) perbulan.
Bahwa total BBM jenis premium yang diamankan oleh Tim Tindak Ops Dian dari Polda Jambi adalah sebanyak lebih kurang 150 (seratus lima puluh) liter, dengan rincian 1 (satu) jerigen ukuran 35 liter berisi BBM jenis premium sebanyak lebih kurang 25 (dua puluh lima liter) adalah yang dikeluarkan dari dalam tangki mobil yang disopiri oleh terdakwa Benny Harapan Maruli Sitinjak dan 4 (empat) jerigen lain adalah BBM jenis premium yang dikeluarkan dari mobil tangki lain sebelumnya.
Bahwa saksi, terdakwa Beni Harapan Maruli Sitinjak, dan saksi Ade Muslim Bin Yapi tidak memiliki dokumen atau izin usaha niaga BBM dari pihak yang berwenang.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkan;
Menimbang, bahwa terhadap saksi KAHARUDIN Als DAENG Bin H. ABDUL KADIR telah dipanggil secara sah dan patut namun tidak hadir di persidangan, maka dengan ijin Majelis Hakim dan Terdakwa menyatakan tidak keberatan, Jaksa Penuntut Umum membacakan keterangan saksi tersebut yang intinya antara lain :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa tapi tidak memiliki hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan terdakwa;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2013 sekira pukul 16.00 Wib. dicucian dekat gapura perbatasan Jambi – Muaro Jambi Kec. Jaluko Kab. Muaro Jambi telah ditangkap saksi Hasanudin Als Acok Bin H. Abdul Kadir selaku karyawan yang mengawasi dan mencatat jumlah BBM, saksi Ade Muslim Bin Yapi selaku Karyawan yang membantu memindahkan BBM dari dalam tangki ke jerigen, dan Terdakwa Beni Harapan Maruli Sitinjak Bin G. Sitinjak selaku sopir mobil tangki No Pol. BH 8103 AI karena mengeluarkan BBM jenis Premium sebanyak lebih kurang 25 (dua puluh lima) liter dari dalam tangki yang ditampung kedalam jerigen dengan menggunakan selang dan pada saat itu diamankan 5 (lima) buah jerigen yang berisi BBM jenis premium sebanyak lebih kurang 150 (seratus lima puluh) liter.
Bahwa Terdakwa mengarahkan atau memerintahkan secara lisan kepada saksi Ade Muslim Bin Yapi untuk membantu sopir mobil tangki yang mengeluarkan BBM jenis premium dari dalam tangki dan saksi Hasanudin Als Acok Bin H. Abdul Kadir untuk mengawasi dan mencatat berapa banyak BBM jenis premium yang dikeluarkan dari dalam tangki kemudian menyerahkan catatan tersebut kepada Terdakwa sebagai dasar untuk pembayaran seharga Rp. 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) per jerigennya dan akan dijual kembali kepada masyarakat Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) perjerigennya.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum hendak menghadirkan 2 (dua) orang ahli yakni bernama HASBI, SE Bin ILYAS dan PARLAGUTAN TAMBUNAN, SH, yang telah dipanggil secara sah dan patut namun tidak hadir di persidangan, maka dengan seijin Majelis Hakim dan Terdakwa menyatakan tidak keberatan, Jaksa Penuntut Umum membacakan keterangan ahli tersebut sesuai dengan pengetahuan dan keahliannya sebagai berikut :
HASBI, SE Bin ILYAS :
Bahwa Ahli menerangkan ditugaskan selaku ahli ukur Metrologi dari Kepala Balai Pelayanan Kemetrologian Jambi.
Bahwa Ahli melakukan pengukuran volume BBM jenis premium dengan menggunakan 1 (satu) buah meteran yang terbuat dari pelatc/seng ukuran panjang 3 (tiga) meter kalkulator dan alat tulis dengan cara diukur panjang, diameter, tinggi tangki dan jerigen serta tinggi BBM jenis premium yang berada dalam jerigen maupun mobil tangki pertamina warna merah putih ukuran 16.000 liter dengan No. Pol BH 8103 AI.
Bahwa setelah dilakukan pengukuran volume BBM jenis premium atas nama terdakwa Beni Harapan Maruli Sitinjak Bin G. Sitinjak selaku sopir mobil tangki No Pol. BH 8103 AI, Dkk. Volumenya sebanyak 16. 130 (enam belas ribu seratus tiga puluh liter dengan rincian sebagai berikut :
1 (satu) unit mobil tangki warna merah putih ukuran 16.000 liter dengan No. Pol BH 8103 AI berisi BBM jenis premium dengan volume sebanyak 15.980 (lima belas ribu sembilan ratus delapan puluh) liter.
5 (lima) buah jerigen berisi BBM jenis premium volumenya 150 liter dengan rincian sebagai berikut :
Jerigen nomor 1 (satu) volumenya 25 (dua puluh lima) liter.
Jerigen Nomor 2 (dua) s/d 4 (empat) volumenya 30 (tiga puluh liter).
Jerigen nomor 5 (lima) volumenya 35 (tiga puluh lima) liter.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkan;
2. PARLAGUTAN TAMBUNAN, SH, :
Bahwa Ahli menerangkan perbuatan mengeluarkan sebagian isi dari BBM jenis premium dari mobil tangki pertamina BBM jenis premium ukuran 16.000 liter dengan No. Pol BH 8103 AI yang dilakukan terdakwa Benny Harapan Maruli Sitinjak Bin G. Sitinjak selaku sopir mobil tangki pertamina BBM jenis premium ukuran 16.000 liter dengan No. Pol BH 8103 AI, saksi Hasanudin Als Acok Bin H. Abdul Kadir selaku pencatat BBM jenis premium yang sudah dikeluarkan dari dalam tangki, dan saksi Ade Muslim Bin Yapi selaku pekerja yang memindahkan BBM jenis Premium kedalam drum, pada hari selasa tanggal 09 Juli 2013 sekira pukul 16.00 Wib. di cucian mobil dekat gapura perbatasan Jambi – Muaro Jambi Kec. Jaluko Kab. Muaro Jambi adalah tidak diperbolehkan karena bertentangan atau melanggar ketentuan Pasal 23 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dimana sanksinya diatur dalam ketentuan Pasal 55 dan Pasal 53 huruf c dan d UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
1 (satu) unit mobil tangki Pertamina warna merah putih dengan No. Pol : BH 8103 AI yang berisi BBM jenis premium sebanyak 15.980 (lima belas ribu sembilan ratus delapan puluh) liter;
5 (lima) buah jerigen berisi BBM jenis premium sebanyak 150 (seratus lima puluh) liter.
Barang Bukti tersebut telah dilakukan penyitaan secara sah dan dihadirkan dipersidangan serta diperlihatkan kepada saksi-saksi dan juga Terdakwa dan dibenarkan sehingga barang bukti tersebut dapat dipergunakan sebagai barang bukti yang sah dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan terdakwa, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2013 saksi mengangkut BBM jenis premium dengan menggunakan mobil tangki No. Pol BH 8103 AI ukuran 16.000 liter milik PT Caportama Tanggang Jaya dari pertamina dengan tujuan SPBU Durian Luncuk Kab. Muaro Jambi.
Bahwa ditengah jalan terdakwa berhenti ditempat cucian mobil Jalan Lintas perbatasan Jambi – Muaro Jambi Kec. Jaluko Kab. Muaro Jambi dengan maksud untuk menukar premium dengan solar sebanyak 50 (lima puluh) liter kepada saksi Ade Muslim Bin Yapi dan saksi Hasanudin Als Acok Bin H. Abdul Kadir supaya uang jalan saksi tidak berkurang.
Bahwa ketika terdakwa, saksi Ade Muslim Bin Yapi dan saksi Hasanudin Als Acok Bin H. Abdul Kadir sedang mengeluarkan BBM jenis premium sebanyak lebih kurang 25 (dua puluh lima) liter dari tangki mobil tersebut datang Tim Tindak Operasi Dian 2013 dari Polda Jambi melakukan penangkapan.
Bahwa alat yang digunakan terdakwa mengeluarkan premium dari mobil tangki No. Pol BH 8103 AI tersebut adalah berupa selang dan 1 (satu) buah jerigen dengan cara mobil tangki tersebut dimundurkan ketempat cucian mobil dimana ditempat tersebut sudah menunggu saksi Ade Muslim Bin Yapi dan saksi Hasanudin Als Acok Bin H. Abdul Kadir, kemudian terdakwa membuka kran dan menyalurkan selang ke jerigen yang sudah disiapkan oleh saksi Ade Muslim Bin Yapi, sedangkan saksi Hasanudin Als. Acok Bin Abdul Kadir mengawasi dan mencatat pada saat BBM jenis premium dikeluarkan dari dalam tangki kedalam 1 (satu) jerigen.
Bahwa terdakwa menjual BBM jenis premium kepada Sdr. Kaharudin Als. Daeng melalui karyawannya saksi Ade Muslim Bin Yapi dan saksi Hasanudin Als Acok Bin H. Abdul Kadir dengan harga per Jerigennya Rp. 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) dan untuk ditukar dengan solar.
Bahwa terdakwa telah menjual BBM jenis premium sebanyak 4 (empat) kali dan pemilik mobil tangki dengan No Pol BH 8103 AI yang berisi premium tersebut adalah PT. Carpotama Tanggang Jaya, yang mana tugas dan tanggung jawab saksi selaku sopir mobil tangki PT. Carpotama Tanggang Jaya adalah membawa dan mengangkut premium yang disubsidi pemerintah sampai ketempat tujuan dan saksi tidak pernah mendapat izin dari PT. Caportama Tanggang Jaya untuk menukar ataupun menjual premium kepada orang lain ataupun disembarang tempat.
Menimbang, bahwa berdasarkan dari keterangan saksi-saksi dan juga keterangan Terdakwa serta adanya beberapa bukti petunjuk dalam perkara ini dimaka diperoleh fakta-fakta hukum yang terungkap sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2013 saksi mengangkut BBM jenis premium dengan menggunakan mobil tangki No. Pol BH 8103 AI ukuran 16.000 liter milik PT Caportama Tanggang Jaya dari pertamina dengan tujuan SPBU Durian Luncuk Kab. Muaro Jambi.
Bahwa ditengah jalan terdakwa berhenti ditempat cucian mobil Jalan Lintas perbatasan Jambi – Muaro Jambi Kec. Jaluko Kab. Muaro Jambi dengan maksud untuk menukar premium dengan solar sebanyak 50 (lima puluh) liter kepada saksi Ade Muslim Bin Yapi dan saksi Hasanudin Als Acok Bin H. Abdul Kadir supaya uang jalan saksi tidak berkurang.
Bahwa ketika terdakwa, saksi Ade Muslim Bin Yapi dan saksi Hasanudin Als Acok Bin H. Abdul Kadir sedang mengeluarkan BBM jenis premium sebanyak lebih kurang 25 (dua puluh lima) liter dari tangki mobil tersebut datang Tim Tindak Operasi Dian 2013 dari Polda Jambi melakukan penangkapan.
Bahwa alat yang digunakan terdakwa mengeluarkan premium dari mobil tangki No. Pol BH 8103 AI tersebut adalah berupa selang dan 1 (satu) buah jerigen dengan cara mobil tangki tersebut dimundurkan ketempat cucian mobil dimana ditempat tersebut sudah menunggu saksi Ade Muslim Bin Yapi dan saksi Hasanudin Als Acok Bin H. Abdul Kadir, kemudian terdakwa membuka kran dan menyalurkan selang ke jerigen yang sudah disiapkan oleh saksi Ade Muslim Bin Yapi, sedangkan saksi Hasanudin Als. Acok Bin Abdul Kadir mengawasi dan mencatat pada saat BBM jenis premium dikeluarkan dari dalam tangki kedalam 1 (satu) jerigen.
Bahwa terdakwa menjual BBM jenis premium kepada Sdr. Kaharudin Als. Daeng melalui karyawannya saksi Ade Muslim Bin Yapi dan saksi Hasanudin Als Acok Bin H. Abdul Kadir dengan harga per Jerigennya Rp. 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) dan untuk ditukar dengan solar.
Bahwa terdakwa telah menjual BBM jenis premium sebanyak 4 (empat) kali dan pemilik mobil tangki dengan No Pol BH 8103 AI yang berisi premium tersebut adalah PT. Carpotama Tanggang Jaya, yang mana tugas dan tanggung jawab saksi selaku sopir mobil tangki PT. Carpotama Tanggang Jaya adalah membawa dan mengangkut premium yang disubsidi pemerintah sampai ketempat tujuan dan saksi tidak pernah mendapat izin dari PT. Caportama Tanggang Jaya untuk menukar ataupun menjual premium kepada orang lain ataupun disembarang tempat.
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat putusan ini, maka segala sesuatu yang tercantum dalam Berita Acara Persidangan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam proses pembuktian dipersidangan tersebut, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum Terdakwa telah didakwa dengan dakwaan alternatif yakni melanggar :
Pertama : Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana atau
Kedua : Pasal 53 huruf d UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana atau
Ketiga : Pasal 374 KUHPidana.
Menimbang, bahwa dikarenakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum bersifat alternatif, maka Majelis Hakim memilih dakwaan yang bersesuaian dengan pembuktian dan fakta-fakta hukum di persidangan yakni Dakwaan Kedua melanggar Pasal 53 huruf d UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana, dengan unsur – unsur sebagai berikut:
Setiap orang;
Melakukan niaga BBM tanpa memiliki izin usaha niaga;
Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan membuktikan unsur-unsur Pasal 53 huruf d UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana tersebut sebagai berikut :
Unsur Setiap Orang :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “Setiap Orang” adalah subyek hukum pelaku tindak pidana, dalam hal ini manusia tanpa kecuali yang mempunyai kemampuan untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya tanpa adanya alasan yang dapat menghapus kesalahannya baik alasan pemaaf maupun pembenar yang diajukan Penuntut Umum dimuka persidangan karena diduga melakukan suatu tindak pidana dan sesuai dengan identitas yang tercantum dalam surat dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum sehingga tidak salah orang (error in persona);
Menimbang, bahwa arti kata “Setiap orang” dimaksudkan dalam perkara ini adalah terdakwa BENNY HARAPAN MARULI SITINJAK Bin G. SITINJAK sebagaimana identitas yang tercantum dalam surat dakwaan dan atas pertanyaan Majelis Hakim identitas tersebut telah dibenarkan, dan terdakwa dalam kondisi sehat jasmani dan rohani serta dapat mengikuti jalannya persidangan dengan baik, dengan demikian unsur Setiap Orang telah terpenuhi;
Unsur melakukan niaga BBM tanpa memiliki izin usaha niaga:
Menimbang, bahwa dalam pasal 1 angka 14 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi menyebutkan bahwa niaga adalah pembelian, penjualan, ekspor, impor minyak bumi dan/atau hasil olahannya dan dalam pasal 1 angka 20 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi disebutkan bahwa Izin Usaha adalah izin yang diberikan ke badan usaha untuk melaksanakan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan/atau niaga dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum di persidangan, yang diperoleh dari keterangan saksi – saksi penangkap Andi Ismail Bin M. Yunus dan Aprinaldi Bin Abas, saksi yang bekerjasama dengan Terdakwa yakni saksi Ade Muslim Bin Yapi, dan saksi Hasanudin Als. Acok Bin Abdul Kadir, didukung keterangan para ahli yang dibacakan di persidangan, keterangan terdakwa, dan barang bukti yang ada ditemukan fakta hukum bahwa pada hari Selasa tanggal 09 Juli, sekira pukul 16.00 Wib bertempat dicucian mobil yang berada di depan gapura perbatasan jambi – Muaro jambi Kec. Jaluko Kab. Muaro Jambi terdakwa, saksi Ade Muslim Bin Yapi, dan saksi Hasanudin Als. Acok Bin Abdul Kadir telah ditangkap oleh Tim Tindak Ops Dian 2013 dari Polda Jambi karena telah melakukan tindak pidana tanpa izin usaha niaga memperjual belikan bahan bakar minyak jenis Premium, dengan cara saksi Hasanudin Als. Acok Bin Abdul Kadir dan saksi ade Muslim Bin Yapi yang bekerja dan diperintahkan oleh saksi Kaharudin Als. Daeng mencatat dan mengawasi BBM jenis premium yang dikeluarkan dari dalam tangki mobil warna merah putih ukuran 16.000 liter No. Pol BH 8103 AI yang dikemudikan oleh Terdakwa Benny Harapan Maruli Sitinjak sedangkan saksi Ade Muslim Bin Yapi bertugas membantu mengeluarkan BBM jenis Premium dari dalam tangki dengan menggunakan selang dan jerigen, selanjutnya catatan tersebut diberikan kepada saksi Kaharuddin Als. Daeng sebagai dasar untuk pembayaran seharga Rp. 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) per jerigennya dan akan dijual kembali kepada masyarakat seharga Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) perjerigennya, serta saksi Hasanudin Als. Acok Bin Abdul Kadir melakukan kegiatan usaha jual beli bahan bakar minyak jenis premium tanpa dilengkapi surat ijin usaha niaga dari pihak yang berwenang sehingga merupakan perbuatan yang salah sebagaimana prosedur hukum yang berlaku..
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ahli dijelaskan perbuatan mengeluarkan sebagian isi dari BBM jenis premium dari mobil tangki pertamina BBM jenis premium ukuran 16.000 liter dengan No. Pol BH 8103 AI yang dilakukan saksi Hasanudin Als Acok Bin H. Abdul Kadir selaku pencatat BBM jenis premium yang sudah dikeluarkan dari dalam tangki, saksi Ade Muslim Bin Yapi selaku pekerja yang memindahkan BBM jenis Premium kedalam drum, dan Terdakwa Benny Harapan Maruli Sitinjak Bin G. Sitinjak selaku sopir mobil tangki pertamina BBM jenis premium ukuran 16.000 liter dengan No. Pol BH 8103 AI adalah tidak diperbolehkan karena bertentangan atau melanggar ketentuan Pasal 23 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dimana sanksinya diatur dalam ketentuan Pasal 55 dan Pasal 53 huruf c dan d UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Menimbang, bahwa dari pertimbangan-pertimbangan diatas maka Majelis Hakim berkeyakinan bahwa unsur Melakukan Niaga BBM tanpa Memiliki Izin Usaha Niaga telah terpenuhi;
Unsur mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum di persidangan, yang diperoleh dari keterangan saksi – saksi penangkap Andi Ismail Bin M. Yunus dan Aprinaldi Bin Abas, saksi yang bekerjasama dengan Terdakwa yakni saksi Ade Muslim Bin Yapi, dan saksi Hasanudin Als. Acok Bin Abdul Kadir dan keterangan Terdakwa, perbuatan berniaga bahan bakar minyak jenis premium dilakukan dengan cara saksi Hasanudin Als. Acok Bin Abdul Kadir dan saksi ade Muslim Bin Yapi yang bekerja dan diperintahkan oleh saksi Kaharudin Als. Daeng mencatat dan mengawasi BBM jenis premium yang dikeluarkan dari dalam tangki mobil warna merah putih ukuran 16.000 liter No. Pol BH 8103 AI yang dikemudikan oleh Terdakwa Benny Harapan Maruli Sitinjak sedangkan saksi Ade Muslim Bin Yapi bertugas membantu mengeluarkan BBM jenis Premium dari dalam tangki dengan menggunakan selang dan jerigen, selanjutnya catatan tersebut diberikan kepada saksi Kaharuddin Als. Daeng sebagai dasar untuk pembayaran seharga Rp. 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) per jerigennya dan akan dijual kembali kepada masyarakat seharga Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) perjerigennya.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas terdapat pembagian tugas antara Terdakwa dengan saksi Hasanudin Als. Acok Bin Abdul Kadir sedangkan saksi Ade Muslim Bin Yapi, sehingga Majelis Hakim berkeyakinan bahwa unsur mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dari dakwaan Penuntut Umum yakni Dakwaan Kedua melanggar Pasal 53 huruf d UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana maka terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan Niaga BBM Jenis Premium tanpa Izin Usaha ;
Menimbang, bahwa dalam menjatuhkan pidana, disamping perbuatan terdakwa harus memenuhi unsur tindak pidana dalam dakwaan Penuntut Umum, terdakwa juga harus dibuktikan memiliki kemampuan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya;-
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kemampuan bertanggung jawab adalah tidak terdapatnya alasan pembenar maupun alasan pemaaf dalam diri Terdakwa menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf dalam diri terdakwa yang dapat meniadakan kemampuan bertanggung jawab atas perbuatannya, sehingga dengan demikian perbuatan pidana yang telah dilakukan oleh terdakwa telah terbukti secara sah
dan meyakinkan sehingga dengan demikian dapat dipertanggungjawabkan kepadanya dengan menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut diatas;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan terdakwa telah memenuhi baik unsur perbuatan pidana maupun unsur pertanggungjawaban pidana, maka terhadap terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa penjatuhan putusan ini adalah dalam rangka mewujudkan keadilan sekaligus memberikan perlindungan masyarakat secara umum dan juga terdakwa, sehingga Majelis Hakim selama persidangan juga akan mempertimbangkan hal-hal yang terdapat dalam diri terdakwa, antara lain :
Hal-hal Yang Memberatkan
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya melakukan penertiban kegiatan usaha di bidang bahan bakar minyak dan gas bumi ;
Hal-hal Yang Meringankan
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa mengakui terus terang dan menyesali perbuatanya;
Terdakwa tidak berbelit-belit dipersidangan;
Terdakwa merupakan tulang punggung bagi keluarga untuk mencari nafkah hidup;
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan, untuk itu Majelis tidak sependapat karena sesuai dengan tujuan pemidanaan bukan saja sebagai pembalasan tetapi juga untuk dapat dilakukan pembinaan (aspek educative) kepada orang yang melakukan tindak pidana dan diharapkan kepada terdakwa dapat memperbaiki tingkah laku dan perbuatannya menjadi lebih baik ke depan dalam bermasyarakat, dengan harapan Terdakwa tidak mengulangi lagi perbuatan tersebut atau menimbulkan efek jera. Hal yang sama juga merupakan hal yang bersifat edukatif (pembelajaran) bagi masyarakat agar tidak melakukan hal yang serupa. Pertimbangan lain yang dapat Majelis Hakim berikan adalah bahwa Terdakwa bersungguh-sungguh menyesali perbuatannya itu dan berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang sama sebab hal ini sudah menjadi pembelajaran yang berarti bagi diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa selain pidana penjara terhadap terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan kurungan hal itu sesuai dengan ketentuan pada Pasal 53 huruf d UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sehingga Majelis Hakim sependapat mengenai jumlah denda, namun terhadap subsidair dari penjatuhan pidana denda oleh Penuntut Umum ini Majelis Hakim tidak sependapat sehingga Majelis Hakim mengurangi subsidair dari denda tersebut berupa pidana kurungan karena pidana pokok yang dijatuhkan terhadap terdakwa dianggap sudah merupakan pembelajaran yang berarti bagi terdakwa;
Menimbang, bahwa terhadap diri terdakwa telah dilakukan penahanan, sehingga berdasarkan Pasal 193 KUHAP cukup beralasan bagi Majelis Hakim untuk memerintahkan terdakwa tersebut untuk tetap ditahan;
Menimbang, bahwa karena terhadap diri terdakwa dilakukan penahanan, maka berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya terhadap lamanya pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil tangki Pertamina warna merah putih dengan No. Pol : BH 8103 AI yang berisi BBM jenis premium sebanyak 15.980 (lima belas ribu sembilan ratus delapan puluh) liter serta 5 (lima) buah jerigen berisi BBM jenis premium sebanyak 150 (seratus lima puluh) liter dalam hal ini masih dipergunakan untuk pemeriksaan perkara lain yang berkaitan yakni atas nama Ade Muslim Bin Yapi.
Menimbang, bahwa karena terdakwa dijatuhi pidana dan selama di persidangan tidak pernah mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan ketentuan Pasal 53 huruf d UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana dan Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta peraturan hukum lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa BENNY HARAPAN MARULI SITINJAK BIN G. SITINJAK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Niaga BBM Jenis Premium tanpa Izin Usaha”;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan serta denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan agar barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil tangki Pertamina warna merah putih dengan No. Pol : BH 8103 AI yang berisi BBM jenis premium sebanyak 15.980 (lima belas ribu sembilan ratus delapan puluh) liter;
5 (lima) buah jerigen berisi BBM jenis premium sebanyak 150 (seratus lima puluh) liter.
Seluruhnya dipergunakan untuk perkara An. Ade Muslim Bin Yapi.
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sangeti pada hari Jumat tanggal 15 Nopember 2013 oleh kami ELIWARTI, S.H.,, sebagai Ketua Majelis MARIA C.N BARUS, S.IP, S.H. M.H., dan ULTRY MAILIZAYENI, S.H.M.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh JULIANTO, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sengeti, dihadapan AFRIADI ASMIN, S.H., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sengeti serta dihadapan Terdakwa;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA KETUA MAJELIS
1. MARIA C.N BARUS, S.IP, S.H. M.H. ELIWARTI, S.H.
2. ULTRY MAILIZAYENI, S.H.M.H.
PANITERA PENGGANTI
JULIANTO, S.H