464/PID.SUS/2012/PN.TA
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 464/PID.SUS/2012/PN.TA
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Other Participants (1)
Jaksa Penuntut: NURNGALI, S.H., M.H. Terdakwa: SUDARMAJI BIN ALM. SUWANTO
Menyatakan terdakwa SUDARMAJI Bin alm. SUWANTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Telah melakukan usaha penambangan tanpa ada ijin Usaha Pertambangan ? ; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan 15 (lima belas hari) dan pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyard rupiah) dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada di dalam tahanan; Menetapkankan barang bukti berupa : 2 (dua) unit mesin diesel, 3 (tiga) batang pipa paralon ukuran 4 dim, 1 buah drum, 0,5 sak pasir, dirampas untuk dimusnahkan ; Membebani terdakwa agar membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,-(lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 464/Pid.Sus/2012/PN.Ta
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Tulungagung yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat pertama menurut acara Pemeriksaan Biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : SUDARMAJI BIN ALM. SUWANTO ;
Tempat lahir : Tulungagung ;
Umur / Tanggal lahir : 50 tahun / 12 Desember 1961 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : Dusun Kates RT 02 RW 07, Desa Rejotangan, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Petani ;
Terdakwa berada dalam tahanan, berdasarkan penetapan :
1. Penahanan oleh Penuntut Umum, tanggal 20 Nopember 2012, Nomor PRINT-1816/0.5.27.3/Epl/11/2012, sejak tanggal 20 Nopember 2012 s/d tanggal 9 Desember 2012 ;
2. Penahanan oleh Hakim, tanggal 27 Nopember 2012, Nomor : 533/Pen.Pid.Sus/2012/PN.Ta, sejak tanggal 27 Nopember 2012 s/d tanggal 26 Desember 2012 ;
3. Perpanjangan oleh Ketua PN, tanggal 12 Desember 2012, Nomor : 501/Pen.Pid.Sus/2012/PN.Ta, sejak tanggal 27 Desember 2012 s/d tanggal 24 Februari 2013 ;
Terdakwa dalam perkara ini tidak didampingi oleh Penasehat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca berkas perkara perkara Terdakwa tersebut diatas ;
Setelah mendengar keterangan saksi saksi dan keterangan Terdakwa dipersidangan ;
Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Setelah membaca surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung Nomor : 464/Pid.Sus/2012/PN.Ta tertangal 27 Nopember 2012, tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa ;
Setelah membaca surat Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor : 464/Pid.Sus/2012/PN.Ta tertanggal 28 Nopember 2012, tentang Penetapan Hari Sidang Pertama dalam perkara Terdakwa ;
Setelah mendengar uraian Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memberikan putusan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa SUDARMAJI bin alm. SUWANTO terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana "telah melakukan usaha penambangan tanpa ada ijin Usaha Pertambangan" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam melanggar pasal 158 UU RI No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara ;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 6 (enam) bulan penjara potong tahanan dengan perintah tetap ditahan; dan denda Rp 1.000.000.000,- (satu milyard rupiah) subsidair 1 (satu) buah kurungan ;
Menyatakan barang bukti : 2 (dua) unit mesin diesel, 3 (tiga) batang pipa paralon ukuran 4 dim, 1 buah drum, 0,5 sak pasir dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebani terdakwa agar membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Setelah mendengar pembelaan/pledooi Terdakwa yang disampaikan secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman dengan alasan terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi ;
Setelah mendengar replik Jaksa Penuntut Umum dan duplik Terdakwa dimana pada pokoknya masing - masing tetap pada pendiriannya ;
Menimbang, bahwa diajukan ke muka persidangan karena didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa SUDARMAJI Bin alm.SUWANTO pada hari kamis tanggal 12 Juli 2012 sekira jam 12.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2012, bertempat di Sungai Brantas Dusun Kates Desa Rejotangan Kecamatan Rejotangan Kabupaten Tulungagung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tulungagung telah melakukan usaha penambangan tanpa ada Ijin Usaha Pertambangan, Ijin Pertambangan Rakyat atau Ijin Usaha Pertambangan Khusus sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, Pasal 40 ayat (3). Pasal 48. Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat seperti tersebut di atas terdakwa SUDARMAJI Bin alm. SUWANTO mempersiapkan perahu beserta alat-alat mekanik yaitu 2 (dua) unit mesin diesel beserta keongannya dan peralatan 3 (tiga) batang pipa paralon ukuran 4 dim, 1 buah drum yang digunakan untuk tempat bantalan Diesel, kemudian terdakwa menyuruh dengan mempekerjakan 3 orang pekerja kuli sebagai operator (ARIPIN, WASIS, ANDIK ) untuk membantu menjalankan kegiatan penambangan pasir tersebut, yaitu terdakwa SUDARMAJI Bin alm.SUWANTO dibantu oleh ARIPIN, WASIS meletakkan 2 unit mesin diesel ditempatkan diatas drum yang diletakkan dipinggir sungai brantas dan memasukkan 2 alat pipa paralon kedalam air, kemudian 2 diesel dinyalakan untuk menyedot pasir melalui pipa dan mengalir melalui keongan diesel dan kemudian pasir disedot keatas dan keluar melalui pipa paralon dan ditampung dipinggir sungai, kemudian pasir pindahkan keatas ledok (pengangkut pasir ) yang sudah siap mengangkut, Kemudian pasir tersebut oleh terdakwa dijual kepada siapapun yang membutuhkan dan setiap 1 truk/1 rit terdakwa menjual seharga Rp.130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) dan dalam 1 hari terdakwa dalam penambangan pasir mendapatkan 2 truk / 2 rit, sehingga pasir sejumlah 2 truk/2 rit mendapatkan uang sejumlah Rp.260.000,- (dua ratus enam puluh ribu rupiah) dan uang hasil penjualan pasir tersebut dibagi 4 bagian yaitu terdakwa mendapatkan Rp.100.000,- (seratus ribu upiah), pemilik mesin diesel mendapatkan Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) untuk pekerja kuli Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah), untuk jalan (pemilk tanah yang dilewati ledok untuk mengangkut pasir Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah), karena perbuatan yang dilakukan terdakwa tanpa Ijin Usaha Pertambangan, maka terdakwa ditangkap oleh anggota Kepolisian serta disita alat-alat mekanik yaitu : 2 (dua) unit mesin diesel , 3 (tiga) batang pipa paralon ukuran 4 dim, 1 buah drum, 0,5 sak pasir
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara ;
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti dan Terdakwa tidak akan mengajukan keberatan atas dakwaan Penuntut Umum tersebut ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut Umum di persidangan mengajukan barang bukti berupa :
2 (dua) unit mesin diesel, 3 (tiga) batang pipa paralon ukuran 4 dm, 1 (satu) buah drum, 0,5 sak pasir ;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini telah disita secara sah menurut Hukum, karena itu dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian ;
Menimbang, bahwa selanjutnya di persidangan telah didengar keterangannya saksi-saksi dibawah sumpah yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Saksi RENDY YUSTRISNA ;
Bahwa benar saksi tidak kenal dan tidak memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa ;
Bahwa saksi bersama dengan saksi NOTO SUSILO telah melakukan penagkapan terhadap diri Terdakwa SUDARMAJI Bin Alm SUWANTO yang diduga melakukan penambangan pasir tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang ;
Bahwa pada hari kamis tanggal 12 Juli 2012 sekira jam 12.00 wib bertempat di Sungai Brantas Dusun Kates Desa Rejotangan Kecamatan Rejotangan Kabupaten Tulungagung, terdakwa SUDARMAJI Bin Alm SUWANTO mempersiapkan perahu beserta alat-alat mekanik yaitu 2 (dua) unit mesin diesel beserta keongannya dan peralatan 3 (tiga) batang pipa paralon ukuran 4 dim, 1 (satu) buah drum yang digunakan untuk tempat bantalan diesel ;
Bahwa kemudian terdakwa menyuruh dengan memperkerjakan 3 orang pekerja kuli sebagai operator (ARIPIN, WASIS, ANDIK) untuk membantu menjalankan kegiatan penambangan pasir tersebut, yaitu terdakwa SUDARMAJI Bin Alm SUWANTO dibantu oleh ARIPIN, WASIS, meletakkan 2 unit mesin diesel ditempatkan diatas drum diletakkan dipinggir sungai brantas dan memasukkan 2 alat pipa paralon kedalam air, kemudian 2 diesel dinyalakan untuk menyedot pasir melalui pipa dan mengalir melalui keongan diesel dan kemudian pasir disedot keatas dan keluar melalui pipa paralon dan ditampung diinggir sungai;
Bahwa benar selanjutnya pasir dipindahkan keatas ledok (pengangkut pasir) yang sudah siap mengangkut, kemudian pasir tersebut oleh terdakwa dijual kepada siapapun yang dilakukan terdakwa tanpa ijin usaha pertambangan, maka terdakwa ditangkap oleh saksi serta disita alat-alat mekanik yaitu : 2 (dua) unit mesin diesel , 3 (tiga) batang pipa paralon ukuran 4 dim, 1 (satu) buah drum 0,5 sak pasir ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dimuka sidang;
Atas keterangan saksi Terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkan semua;
Keterangan Ahli NURKODIK, SE Bin BANU ;
Bahwa benar saksi tidak kenal dan tidak memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa ;
Bahwa pada ada hari kamis tanggal 12 Juli 2012 sekira jam 12.00 wib bertempat di Sungai Brantas Dusun Kates Desa Rejotangan Kecamatan Rejotangan Kabupaten Tulungagung, terdakwa SUDARMAJI Bin Alm SUWANTO mempersiapkan perahu beserta alat-alat mekanik yaitu 2 (dua) unit mesin diesel beserta keongannya dan peralatan 3 (tiga) batang pipa paralon ukuran 4 dim, 1 (satu) buah drum yang digunakan untuk tempat bantalan diesel ;
Bahwa kemudian terdakwa menyuruh dengan memperkerjakan 3 orang pekerja kuli sebagai operator (ARIPIN, WASIS, ANDIK) untuk membantu menjalankan kegiatan penambangan pasir tersebut, yaitu terdakwa SUDARMAJI Bin Alm SUWANTO dibantu oleh ARIPIN, WASIS, meletakkan 2 unit mesin diesel ditempatkan diatas drum diletakkan dipinggir sungai brantas dan memasukkan 2 alat pipa paralon kedalam air, kemudian 2 diesel dinyalakan untuk menyedot pasir melalui pipa dan mengalir melalui keongan diesel dan kemudian pasir disedot keatas dan keluar melalui pipa paralon dan ditampung diinggir sungai;
Bahwa benar selanjutnya pasir dipindahkan keatas ledok (pengangkut pasir) yang sudah siap mengangkut, kemudian pasir tersebut oleh terdakwa dijual kepada siapapun yang membutuhkan dan setiap 1 truk / rit terdakwa menjual seharga Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu ) dan dalam 1 hari terdakwa dalam penambangan pasir mendapatkan 2 truk /2 rit, sehingga pasir sejumlah 2 truk / 2rit mendapatkan uang sejumlah Rp.260.000,- (dua ratus enam puluh ribu rupiah) dan uang hasil penjualan pasir tersebut dibagi menjadi 4 bagian yaitu terdakwa mendapatkan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) pemilik mesin diesel mendapatkan Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) untuk pekerja kuli Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) untuk jalan pemilik tanah yang dilewati ledok untuk mengangkut pasir Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) ;
Bahwa karena perbuatan yang dilakukan terdakwa tanpa ijin usaha pertambangan, maka terdakwa ditangkap oleh saksi serta disita alat-alat mekanik yaitu : 2 (dua) unit mesin diesel , 3 (tiga) batang pipa paralon ukuran 4 dim, 1 (satu) buah drum 0,5 sak pasir ;
Bahwa yang berwenang memberikan ijin penambangan pasir adalah Bupati Tulungagung ;
Bahwa benar terdakwa belum pernah mengajukan Ijin Usaha Pertambangan ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dimuka sidang;
Atas keterangan Ahli tersebut, Terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkan semua;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar Pada hari kamis tanggal 12 Juli 2012 sekira jam 12.00 wib bertempat di Sungai Brantas Dusun Kates Desa Rejotangan Kecamatan Rejotangan Kabupaten Tulungagung, terdakwa SUDARMAJI Bin Alm SUWANTO mempersiapkan perahu beserta alat-alat mekanik yaitu 2 (dua) unit mesin diesel beserta keongannya dan peralatan 3 (tiga) batang pipa paralon ukuran 4 dim, 1 (satu) buah drum yang digunakan untuk tempat bantalan diesel ;
Bahwa kemudian terdakwa menyuruh dengan memperkerjakan 3 orang pekerja kuli sebagai operator (ARIPIN, WASIS, ANDIK) untuk membantu menjalankan kegiatan penambangan pasir tersebut, yaitu terdakwa SUDARMAJI Bin Alm SUWANTO dibantu oleh ARIPIN, WASIS, meletakkan 2 unit mesin diesel ditempatkan diatas drum diletakkan dipinggir sungai brantas dan memasukkan 2 alat pipa paralon kedalam air, kemudian 2 diesel dinyalakan untuk menyedot pasir melalui pipa dan mengalir melalui keongan diesel dan kemudian pasir disedot keatas dan keluar melalui pipa paralon dan ditampung dipinggir sungai;
Bahwa benar selanjutnya pasir dipindahkan keatas ledok (pengangkut pasir) yang sudah siap mengangkut, kemudian pasir tersebut oleh terdakwa dijual kepada siapapun yang membutuhkan dan setiap 1 truk / rit terdakwa menjual seharga Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu ) dan dalam 1 hari terdakwa dalam penambangan pasir mendapatkan 2 truk /2 rit, sehingga pasir sejumlah 2 truk / 2rit mendapatkan uang sejumlah Rp.260.000,- (dua ratus enam puluh ribu rupiah) dan uang hasil penjualan pasir tersebut dibagi menjadi 4 bagian yaitu terdakwa mendapatkan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) pemilik mesin diesel mendapatkan Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) untuk pekerja kuli Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) untuk jalan pemilik tanah yang dilewati ledok untuk mengangkut pasir Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) ;
Bahwa karena perbuatan yang dilakukan terdakwa tanpa ijin usaha pertambangan, maka terdakwa ditangkap oleh saksi serta disita alat-alat mekanik yaitu : 2 (dua) unit mesin diesel , 3 (tiga) batang pipa paralon ukuran 4 dim, 1 (satu) buah drum 0,5 sak pasir ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke muka persidangan karena didakwa dengan dakwaan tunggal melanggar Pasal 158 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara ;
Menimbang, bahwa Terdakwa untuk dapat dipidana atas dasar melanggar Pasal 158 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara haruslah dipenuhi unsur-unsurnya sebagaimana berikut :
Barang Siapa.
Telah melakukan usaha penambangan tanpa ada ijin Usaha Pertambangan, Ijin Pertambangan Rakyat atau Ijin Usaha Pertambangan Khusus sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3) pasal 48, pasal 67 ayat (1) pasal 74 ayat (1) atau ayat 50.
Menimbang, bahwa mengenai pembuktian unsur-unsur dimaksud adalah sebagaimana pertimbangan-pertimbangan dibawah ini ;
Ad.1. Barang siapa ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa adalah setiap orang atau subyek hukum yang mampu mempertanggungjawabkan segala perbuatannya. Dalam perkara ini telah dihadapkan dimuka persidangan terdakwa atas nama SUDARMAJI Bin Alm SUWANTO untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pidana yang dilakukan, dan berdasarkan ketrangan saksi dan keterangan terdakwa sendiri telah membenarkan identitas dirinya serta terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rokhani, dengan demikian unsur barang siapa telah terpenuhi .
Ad.2. Telah melakukan usaha penambangan tanpa ada ijin Usaha Pertambangan, Ijin Pertambangan Rakyat atau Ijin Usaha Pertambangan Khusus sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (50).
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang saling bersesuaian dengan keterangan terdakwa serta barang bukti ditemukan fakta hukum bahwa terdakwa SUDARMAJI Bin Alm SUWANTO mempersiapkan perahu beserta alat-alat mekanik yaitu 2 (dua) unit mesin diesel beserta keongannya dan peralatan 3 (tiga) batang pipa paralon ukuran 4 dim, 1 (satu) buah drum yang digunakan untuk tempat bantalan diesel , Kemudian terdakwa menyuruh dengan memperkerjakan 3 orang pekerja kuli sebagai operator (ARIPIN, WASIS, ANDIK) untuk membantu menjalankan kegiatan penambangan pasir tersebut, yaitu terdakwa SUDARMAJI Bin Alm SUWANTO dibantu oleh ARIPIN, WASIS, meletakkan 2 unit mesin diesel ditempatkan diatas drum diletakkan dipinggir sungai brantas dan memasukkan 2 alat pipa paralon kedalam air, kemudian 2 diesel dinyalakan untuk menyedot pasir melalui pipa dan mengalir melalui keongan diesel dan kemudian pasir disedot keatas dan keluar melalui pipa paralon dan ditampung dipinggir sungai, selanjutnya pasir dipindahkan keatas ledok (pengangkut pasir) yang sudah siap mengangkut, kemudian pasir tersebut oleh terdakwa dijual kepada siapapun yang membutuhkan dan setiap 1 truk / rit terdakwa menjual seharga Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu ) dan dalam 1 hari terdakwa dalam penambangan pasir mendapatkan 2 truk /2 rit, sehingga pasir sejumlah 2 truk / 2 rit mendapatkan uang sejumlah Rp.260.000,- (dua ratus enam puluh ribu rupiah) dan uang hasil penjualan pasir tersebut dibagi menjadi 4 bagian yaitu terdakwa mendapatkan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) pemilik mesin diesel mendapatkan Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) untuk pekerja kuli Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) untuk jalan pemilik tanah yang dilewati ledok untuk mengangkut pasir Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) karena perbuatan yang dilakukan terdakwa tanpa ijin Usaha pertambangan maka terdakwa ditangkap oleh anggota Kepolisian serta disita lat-alat mekanik yaitu 2 (dua) unit mesin diesel , 3 (tiga) batang pipa paralon ukuran 4 dim, 1 (satu) buah drum 0,5 sak pasir, dengan demikian unsur Telah melakukan usaha penambangan tanpa ada ijin Usaha Pertambangan, Ijin Pertambangan Rakyat atau Ijin Usaha Pertambangan Khusus sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3) pasal 48, pasal 67 ayat (1) pasal 74 ayat (1) atau ayat (50) telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur-unsur hukum dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum semua telah terpenuhi, dan Majelis Hakim memperoleh keyakinan bahwa Terdakwa adalah orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum tersebut, maka dengan demikian dakwaan dari Penuntut Umum telah terbukti ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan yuridis tersebut diatas dalam kaitannya satu sama lain, maka Majelis berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Telah melakukan usaha penambangan tanpa ada ijin Usaha Pertambangan, sebagaimana dalam dakwaan tunggal melanggar Pasal 158 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang diperoleh dipersidangan tidak ditemukan hal-hal yang merupakan alasan penghapus pidana baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar pada diri terdakwa Terdakwa, maka sudah selayaknya dan seadilnya pada Terdakwa dipertanggungjawabkan secara hukum pidana sesuai dengan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, maka sudah sepatutnya terhadapnya haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan bukanlah semata-mata merupakan tindakan pembalasan semata-mata melainkan sebagai usaha preventif dan represif agar Terdakwa bisa merenungkan perbuatan selanjutnya, lebih tegasnya pidana yang dijatuhkan bukan untuk menurunkan derajat manusia, akan tetapi bersifat edukatif, motifatif agar Terdakwa tidak melakukannya lagi serta preventif bagi masyarakat lainnya serta sebagai pelajaran agar masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana tersebut ;
Menimbang, bahwa terhadap pidana yang akan dijatuhkan oleh Majelis pada Terdakwa sebagaimana dalam amar putusan ini dianggap telah telah memenuhi rasa keadilan baik bagi masyarakat maupun pencari keadilan dan pidana tersebut telah sepadan dengan kesalahan yang telah diperbuatnya ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada Terdakwa haruslah dipertimbangkan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan dengan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan orang lain hingga luka.
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan menyesali perbuatannya.
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pasal 22 ayat (4) KUHAP, Terdakwa telah menjalani masa penahanan dirumah tahanan negara, maka masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pasal 21 KUHAP serta untuk memperlancar proses selanjutnya, maka perlu memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti statusnya akan ditentukan dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pasal 222 KUHAP, oleh karena Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana tersebut di atas, maka haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini ;
Mengingat, pasal 158 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Peraturan Perundang-undangan yang berkaitan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa SUDARMAJI Bin alm. SUWANTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Telah melakukan usaha penambangan tanpa ada ijin Usaha Pertambangan “ ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan 15 (lima belas hari) dan pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyard rupiah) dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada di dalam tahanan;
Menetapkankan barang bukti berupa : 2 (dua) unit mesin diesel, 3 (tiga) batang pipa paralon ukuran 4 dim, 1 buah drum, 0,5 sak pasir, dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebani terdakwa agar membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,-(lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tulungagung, pada hari Rabu tanggal 23 Januari 2013, oleh kami BAMBANG PRAMUDWIYANTO, SH., MH. sebagai Hakim Ketua, IRIANTO P. UTAMA, SH., MHum. dan YUSUF SYAMSUDDIN, SH., MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum, pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua tersebut, dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh DWI SURYANING RAHAYU, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut dengan dihadiri oleh NURNGALI, SH., MH., sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tulungagung dan Terdakwa.
Hakim Ketua Majelis,
BAMBANG PRAMUDWIYANTO, SH., MH.
Hakim Anggota, Hakim Anggota
IRIANTO P. UTAMA, SH., MHum. YUSUF SYAMSUDDIN , SH, MH.
Panitera Pengganti,
DWI SURYANING RAHAYU, SH.