275/Pid.Sus/2020/PN SDA
Putusan PN SIDOARJO Nomor 275/Pid.Sus/2020/PN SDA
Other Participants (2)
-LESYA AGASTYA, SH (JPU) -DOAN YANUAR Alias KALEPSO BIN SAMIRAN Alm (terdkwa)
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa DOAN YANUAR Als. KALEPSO bin SAMIRAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menyalahgunakan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri “; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) poket plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat bruto ± 0,30 gram; Seperangkat alat hisap/bong berbahan botol kaca dan pipet plastik; Sebuah pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa serbuk sabu, dan Sebuah HP merk Oppo warna hitam dengan nomor simcartnya; Dirampas untuk dimusnhakan; Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 275/Pid.Sus/2020/PN SDA
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sidoarjo yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa di tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : DOAN YANUAR Als. KALEPSO Bin SAMIRAN;
2. Tempat lahir : Sidoarjo;
3. Umur/Tanggal lahir : 33 th./26 Januari 1987;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Dsn. Penambangan Rt. 05 Rw. 01 Desa Penambangan Kec. Balongbendo Kab. Sidoarjo atau di Dsn. Penambangan Rt. 06 Rw. 01 Desa Penambangan Kec. Balongbendo Kab. Sidoarjo.
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Jualan ikan;
Terdakwa DOAN YANUAR Alias KALEPSO Bin SAMIRAN ditahan dalam tahanan rutan oleh :
1. Penyidik, sejak tanggal 7 Januari 2020 sampai dengan tanggal 26 Januari 2020;
2. Penyidik, Perpanjangan Oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 27 Januari 2020 sampai dengan tanggal 6 Maret 2020;
3. Penuntut Umum, sejak tanggal 5 Maret 2020 sampai dengan tanggal 24 Maret 2020;
4. Hakim Pengadilan Negeri, sejak tanggal 19 Maret 2020 sampai dengan tanggal 17 April 2020;
5. Hakim Pengadilan Negeri, Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 17 April 2020 sampai dengan tanggal 15 Juni 2020;
Didepan sidang Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo, Nomor 275/Pid.Sus/2020/PN SDA tanggal 19 Maret 2020 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim, Nomor 275/Pid.Sus/2020/PN SDA tanggal 19 Maret 2020 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa DOAN YANUAR Alias KALEPSO Bin SAMIRAN (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “menguasai narkotika golongan I bukan tanaman” sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 112 ayat (1) UU.RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dakwaan kesatu;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa DOAN YANUAR Alias KALEPSO Bin SAMIRAN (Alm) dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;
Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa DOAN YANUAR Alias KALEPSO Bin SAMIRAN (Alm) sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan penjara;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah HP merk OPPO warna hitam beserta simcard IM3 nomor 0856488429004;
1 (satu) plastik klip isi narkotika jenis sabu berat ± 0,30 (nol koma tiga puluh) gram beserta plastiknya;
1 (satu) pipet kaca bekas pakai narkotika jenis sabu terdapat sisa sabu berat ± 1.12 (satu kma dua belas) gram beserta pipetnya;
Seperangkat alat hisap sabu terdiri dari botol kaca dan selang plastik;
Dirampas untuk kemudian dimusnahkan;
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman karena Terdakwa menyesal atas apa yang telah dia lakukan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU :
------------- Bahwa terdakwa DOAN YANUAR Alias KALEPSO BIN SAMIRAN (Alm) pada hari Senin tanggal 06 Januari 2020 sekitar pukul 19.00 wib atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2020 bertempat di Dsn. Penambangan Rt. 06 Rw. 01 Desa Penambangan Kec. Balongbendo Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, berupa sabu-sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan berat 0,30 (nol koma tiga nol) gram ditimbang dengan plastiknya dan 1 (satu) pipet kaca yang masih terdapat sisa sabu dengan berat 1,12 (Satu koma satu dua) gram ditimbang dengan pipetnya, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya terdakwa menghubungi Tejo (belum tertangkap) untuk membeli sabu-sabu seharga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa diminta Tejo untuk megambil sabu-sabu yang diranjau didepan Alfamart dekat perempatan Pilang Wonoayu 1 (satu) paket sabu-sabu tersebut dibungkus dengan kresek hitam, setelah sampai terdakwa mengambil sabu-sabu tersebut dan meninggalkan uang pembayaran sabu-sabu dibungkus rokok sebanyak Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah). Setelah itu sabu-sabu terdakwa bawa pulang kerumah sesampainya dirumah sabu-sabu diambil Sebagian untuk digunakan sendiri dikamar mandi sedangkan sisanya terdakwa simpan. Keesokan harinya terdakwa mengambil lagi sisa sabu-sabunya untuk dikonsumsi dikamar mandi dan kemudian melanjutkan dikamar terdakwa, tidak lama kemudian dating anggota Polresta Sidoarjo yang sebelumnya sudah mendapatkan informasi terkait keterlibatan terdakwa dalam penyalahgunaan narkotika melakukan penangkapan dan enggeledahan dirumah terdakwa, dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket dengan berat ±0,30 (nol koma tiga puluh) gram ditimbang dengan plastiknya dan 1 (satu) pipet kaca yang masih terdapat sisa sabu dengan berat ±1,12 (satu koma dua belas) gram ditimbang dengan pipetnya, seperangkat alat hisap sabu-sabu terdiri dari botol kaca dan selang plastic dan Handphone Oppo warna hitam yang digunakan untuk keomunikasi terkait narkotika;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB.: 0447/NNF/2020 hari Senin tanggal 20 januari 2020 yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI S.SI,Apt.M.Si. Dra, FITRIYANA HAWA, TITIN ERNAWATI S. Farm,Aot selaku pemeriksa pada Badan Reserse Kriminal Polri Pusat laboratorium Forensik Cabang Surabaya, diperoleh kesimpulan bahwa :
Barang bukti Nomor 2081/2020/NNF berupa 1 (satu) kantong berisi kristal putih dengan berat netto ±0,013 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Barang bukkti Nomor 20944/2019/NNF berupa 1 (satu) pipet kaca yang terdapat sisa kristal putih dengan berat netto ± 0,014 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran UU.RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;
-------------------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------
ATAU
KEDUA :
------------- Bahwa terdakwa DOAN YANUAR Alias KALEPSO BIN SAMIRAN (Alm) pada hari Senin tanggal 06 Januari 2020 sekitar pukul 19.00 wib atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2020 bertempat di Dsn. Penambangan Rt. 06 Rw. 01 Desa Penambangan Kec. Balongbendo Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, berupa sabu-sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan berat ± 0,30 (nol koma tiga nol) gram ditimbang dengan plastiknya dan 1 (satu) pipet kaca yang masih terdapat sisa sabu dengan berat ± 1,12 (Satu koma satu dua) gram ditimbang dengan pipetnya perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya terdakwa menghubungi Tejo (belum tertangkap) untuk membeli sabu-sabu seharga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa diminta Tejo untuk mengambil sabu-sabu yang diranjau didepan Alfamart dekat perempatan Pilang Wonoayu 1 (satu) paket sabu-sabu tersebut dibungus dengan kresek hitam, setelah sampai terdakwa mengambil sabu-sabu tersebut dan eninggalkan uang pembayaran sabu-sabu dibungkus rokok sebanyak Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah). Setelah itu sabu-sabu terdakwa bawa pulang kerumah sesampainya dirumah sabu-sabu diambil Sebagian untuk digunakan sendiri dikamar mandi dengan memasukkan sabu-sabu kedalam pipet kaca kemudian pipet kaca dibkar sampai mengeluarkan asap dan asap dihisap berulang-ulang setelah itu sisa sabu-sabu terdakwa simpan. Keesokan harinya terdakwa mengambil lagi sisa sabu-sabunya untuk dikonsumsi dikamar mandi dan kemudian melanjutkan dikamar terdakwa, tidak lama kemudian dating anggota Polresta Sidoarjo yang sebelumnya sudah mendapatkan informasi terkait keterlibatan terdakwa dalam penyalahgunaan narkotika melakukan penangkapan dan penggeledahan dirumah terdakwa, dan kemudian barang bukti berupa 1 (satu) paket dengan berat ± 0,30 (nol koma tiga puluh) gram ditimbang dengan plastiknya dan 1 (satu) pipet kaca yang masih terdapat sisa sabu dengan berat ± 1,12 (satu koma dua belas) gram ditimbang dengan pipetnya, seperangkat alat hisap sabu-sabu terdiri dari botol kaca dan selang plastic dan Handphone Oppo warna hitam yang digunakan untuk komunikasi terkait narkotika;
Terdakwa menggunakan sabu-sabu sejak 1 (satu) tahun sebelum ditangkap, dan selama ini membeli dari Tejo (belum tertangkap);
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No.LAB.:0447/NNF/2020 hari Senin tanggal 20 Januari 2020 yang ditanda tangani oleh IMAM MUKTI, S.SI.,Apt.,M.Si.,Dra. FITRIYANA HAWA, TITIN ERNAWATI S. Farm.Apt selaku Pemeriksa pada Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, diperoleh kesimpulan bahwa :
Barang bukti Nomor 20812/2020/NNF berupa 1 (satu) kantong berisi kristal putih dengan berat netto ± 0,013 gram adalah benar kristal Metamfetamina , terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU.RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Barang bukti Nomor 20944/2019/NNF berupa 1 (satu) pipet kaca yang terdapat sisa kristal putih dengan berat netto ± 0,014 gram adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU.RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Bahwa berdasarkan Surat Keterangan pemeriksaan sample urin milik terdakwa nomor B/sk bn/06/I/2020/Urkes Polresta tanggal 11 Januari 2020 yang ditanda tangani oleh dr. Luluk Noorwulan dengan hasil pemeriksaan urine para terdakwa positif mengandung zat metamfetamina;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan penyalahgunaan Narkotika Golongan I;
------------------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU. RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
1.Saksi ANTON SETYOHADI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, saksi bersama team dari Satresnarkoba Polresta Sidoarjo diantaranya adalah Budi Hendra S., Nico Emiltiade D. telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa oleh karena adanya informasi dari masyarakat kalau ada seseorang yang sering menyalahgunakan narkotika;
Bahwa, dari informasi tersebut kemudian pada hari Senin tanggal 6 Januari 2020 sekitar jam 19.00 WIB bertempat didalam rumah Terdakwa yaitu di dusun Penambangan RT.06 RW.01 Desa Penambangan, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo saksi bersama team telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa;
Bahwa, dalam penangkapan tersebut juga telah dilakukan sita atas barang bukti yang ditemukan dilantai disamping Terdakwa duduk tepatnya didekat TV didalam rumah terdakwa yang diakui milik terdakwa berupa satu poket serbuk putih yang menurut keterangan terdakwa adalah narkotika jenis sabu, seperangkat alat hisap/bong terbuat dari botol kaca dan sedotan plastik dan sebuah pipet kaca yang didalamnya masih tersisa narkotika jenis sabu dan sebuah HP merk Oppo warna hitam;
Bahwa, satu poket narkotika jenis sabu tersebut merupakan sisa sabu yang telah terdakwa beli dari TEJO yang saat ini belum tertangkap seharga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang tujuannya membeli sabu tersebut adalah untuk dikonsumsi sendiri dan terhadap satu poket sabu yang dibeli dari TEJO sebagian sudah terdakwa konsumsi dengan cara dicubit;
Atas keterangan saksi terdakwa membebanrkan dan tidak ada keberatan;
2.Saksi NICO EMILTIADE D. dibawah sumpah memberikan keterangan pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa, saksi bersama team dari Satresnarkoba Polresta Sidoarjo diantaranya saksi Anton Setyohadi pada hari Senin, tanggal 6 Januari 2020 sekitar jam 19.00 WIB bertempat di rumah terdakwa yaitu di Dusun/Desa Penambangan, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa;
Bahwa, pada waktu penangkapan juga telah dilakukan penggeledahan dan dari lantai disamping terdakwa duduk tepatnya didalam rumah terdakwa telah ditemukan satu poket serbuk putih yang dari keterangan terdakwa adalah narkotika jenis sabu-sabu, seperangkat alat hisap/bong dan sepotong pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa serbuk sabu dan barang-barang tersebut diakui milik terdakwa;
Bahwa. Sabu-sabu yang ditemukan dilantai rumah terdakwa juga didalam pipet kaca dari pengakuan terdakwa adalah narkotika yang sebelumnya dia beli dari TEJO seharga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan tujuan pembelian narkotika tersebut adalah untuk dipakai terdakwa sendiri, sehingga barang bukti satu poket sabu yang ditemukan dilantai rumah terdakwa adalah sisa sabu yang dia beli dari TEJO oleh karena yang sebagian sudah habis dia pakai;
Bahwa, selain barang bukti satu poket sabu juga ditemukan dan selanjutnya disita sepotong pipet kaca yang didalamnya tersisa serbuk sabu dan seperangkat alat hisap/sabu disamping itu juga ditemukan dan disita sebuah HP merk Oppo yang diakui terdakwa sebagai alat komunikasi dia dengan TEJO pada waktu terdakwa membeli sabu tersebut;
Terhadap keterangan saksi terdakwa membenarkan dan tidak ada keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa, pada hari Sabtu tanggal 4 Januari 2020 terdakwa menghubungi TEJO yang tujuannya untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak satu poket dengan harga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan kemudian sekitar jam 19.00 WIB terdakwa disuruh mengambil sabu yang dipesannya dengan cara ranjau dibawah tiang dekat toko Alfamart dekat perempatan Pilang Wonoayu Sidoarjo dimana sabu yang dipesan terdakwa dibungkus tas plastic hitam dan setelah sabu terdakwa ambil ditemat yang sama terdakwa meninggalkan uang pembelian yang terdakwa taruh didalam bekas bungkus rokok;
Bahwa, terhadap narkotika jenis sabu yang telah dibeli oleh terdakwa kemudian sedikit demi sedikit dikonsumsinya pertama dikonsumsi pada hari yang sama waktu terdakwa mengambil sabu, kemudian pada hari Senin tanggal 6 Januari 2020 kembali terdakwa mengambil sedikit sabunya dan sisanya disimpan;
Bahwa, setelah selesai memakai atau mengkonsumsi sabu yang kedua kalinya semua alat hisap dan sisa sabu masih ada di lantai dekat TV dirumah terdakwa yaitu di dusun Penambangan RT.06 RW. 01 Ds. Penambangan ec. Balonbendo Kab. Sidoarjo dan tiba-tiba datang petugas dari Polresta Sidoarjo yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan melakukan sita terhadap barang bukti yaitu sisa sabu, seperangkat alat hisap sabu beserta pipet kacanya dan sebuah HP merk Oppo yang terdakwa pergunakan untuk komunikasi dia dengan TEJO waktu membeli narkotika tersebut;
Bahwa, terdakwa tidak mempunyai ijin untuk mendapatkan dan mengkonsumsi sabu-sabu oleh karena tujuan terdakwa mengkonsumsi sabu-sabu hanya untuk stamina tubuhnya saja bukan untuk pengobatan;
Bahwa, terhadap urine terdakwa juga telah dilakukan tes labkrim dan dari hasil tes tersebut benar urine terdakwa positip mengandung zat yang terkandung dalam narkotika;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
Seperangkat alat hisap/bong terbuat dari botol kaca dan sedotan plastic;
Sepotong pipet kaca yang didalamnya terdapat serbuk putih;
1 (satu) poket plastic klip yang berisi serbuk putih, dan
Sebuah HP merk Oppo warna hitam beserta nomor simcartnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa, benar pada hari Sabtu tanggal 4 Januari 2020 terdakwa telah membeli sabu-sabu dari TEJO sebanyak 1 (satu) poket seharga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
Bahwa, benar sabu-sabu yang dibeli oleh Terdakwa tersebut kemudian sedikit demi sedikit telah dikonsumsi oleh terdakwa pertama dikonsumsi pada hari Sabtu tanggal 4 Januari 2020 setelah terdakwa mengambil sabu-sabu yang dibelinya tersebut, yang kedua pada hari Senin tanggal 6 Januari 2020 dan sisanya terdakwa berkehendak untuk menyimpannya namun waktu itu masih tergeletak dilantai dekat TV dirumah terdakwa yaitu di dusun Penambangan RT.06 RW.01 Ds. Penambangan Kec. Balonbendo Kab. Sidoarjo;
Bahwa, benar setelah terdakwa selesai memakai sabu-sabu yaitu sekitar jam 19.00 WIB tiba-tiba rumah terdakwa telah didatangi petugas dari Polresta Sidoarjo diantaranya saksi Anton asaetyohadi dan saksi Nico Emiltiade D. dan kemudian telah dilakukan sita terhadap sisa sabu dalam klip plastic, pipet kaca yang terdapat sisa sabu, seperangkat alat hisap/bong yang terbuat dari botol kaca dan sedotan plastic dan sebuah HP merk Oppo milik terdakwa yang dipakai untuk menghubungi TEJO untuk memesan dan membeli sabu yang dikonsumsinya tersebut;
Bahwa, benar terhadap sisa serbuk putih yang terdapat dalam pipet kaca dan serbuk putih yang terdapat didalam plastic klip telah dilakukan uji laboratris kriminologis dan dari hasil tes tersebut disimpulkan bahwa serbuk putih tersebut benar mengandung zat metamfetamina terdaftar dalam golongan I dalam lampiran Undang Undang Narkotika;
Bahwa, benar terhadap urine terdakwa juga telah dilakukan iji labkrim dan disimpulkan pula terhadap urine terdakwa positip mengandung zat metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I Lampiran Undang Undang Narkotika;
Bahwa, benar terdakwa didalam mengkonsumsi sabu-sabu tersebut tidak ada ijin dari pihak yang memberikan ijin sehingga perbuatan terdakwa telah melanggar hukum;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif ke-dua sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
1. Setiap orang;
2. Tanpa haka dan melawan hukum;
3. Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1. Unsur Setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang dalam pasal ini adalah orang perorangan selaku subyek hukum yang telah didakwa melakukan suatu tindak pidana;
Menimbang, bahwa didepan sidang oleh Penuntut Umum telah diajukan seseorang sebagai subyek hukum dalam perkara ini yaitu DOAN YABUAR alias KALEPSO Bin SAMIRAN dan atas identitas yang telah dibacakan telah dibenarkan oleh Terdakwa maupun saksi-saksi sehingga Penuntut Umum mengajukan seseorang sebagai subyek hukum dipersidangan ini tidak terjadi kesalahan, namun demikian untuk menetapkan bahwa subyek hukum yang diajukan adalah subyek hukum yang dimaksud dalam pasal yang didakwakan maka terlebih dahulu perlu dibuktikan unsur berikutnya yaitu perbuatan yang telah dilakukan oleh subyek hukum tersebut;
Ad.2. Unsur tanpa hak dan melawan hukum;
Menimbang, bahwa unsur kedua sebagai dasar atau alas an seseorang untuk melakukan suatu perbuatannya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tanpa hak dan melawan hukum adalah tidak adanya kewenangan dari sipelaku untuk melakukan perbuatannya, sedang melawan hukum bahwa sipelaku menyadari bahwa dia telah melakukan perbuatan yang dilarang oleh undang undang;
Menimbang, bahwa sebagaimana terungkap dipersidangan bahwa pada hari Sabtu tangal 4 Januari 2020 Terdakwa telah menghubungi TEJO untuk membeli sabu-sabu yang tujuannya hendak dipakai atau dikonsumsi sendiri;
Menimbang, bahwa selanjutnya sekitar jam 19.00 WIB terdakwa telah emngambil sabu-sabu yang dibelinya tersebut dengan cara ranjau dibawah tiang dekat toko Alfamart perempatan Pelang Wonoayu Sidoarjo dan pada saat mengambil sabu-sabu tersebut terdakwa juga telah meninggalkan pula uang pembeliannya sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa sabu-sabu yang telah diambilnya kemudian dibawa pulang kerumah terdakwa yaitu didusun Penambangan RT.06 RW.01 Desa Penambangan Kecamatan Balongbendo kabupaten Sidoarjo dan kemudian sedikit demi sedikit telah dikonsumsi oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa sebagaimana keterangan Terdakwa bahwa dia mengkonsumsi sabu-sabu tersebut bertujuan untuk menjaga stamina tubuhnya dan Terdakwa juga bukan orang yang sedang sakit yang membutuhkan pengobatan dengan bahan yang terkandung dalam sabu-sabu, sehingga dalam melakukan perbuatannya tersebut terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berhak memberikan ijin, sedangkan atas perbuatannya tersebut terdakwa menyadari kalau melanggar hukum oleh karena barang narkotika jenis sabu-sabu merupakan barang yang terlarang;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan diatas maka maka unsur kedua telah terbukti dipersidangan ini;
Ad.3. Unsur Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dan juga keterangan terdakwa bahwa terdakwa ditangkap oleh pihak yang berwajib dari Polresta Sidoarjo pada hari Senin tanggal 6 Januari 2020 sekitar jam 19.00 WIB dirumahnya yaitu didusun Penambangan RT.06 RW.01 Desa Penambangan Kecamatan balonbendo kabupaten Sidoarjo dan pada waktu ditangkap terdakwa telah selesai menggunakan atau mengkonsumsi sabu-sabu hal ini didukung pula dengan keberadaan barang bukti berupa alat hisap bong dan pipet kaca yang didalamnya masih tersisa sabu-sabu yang masih tergeletak dilantai dekat TV dirumah terdakwa;
Menimbang, bahwa disamping itu dari hasil test laboratoris atas urine terdakwa juga disimpulkan terhadap urine terdakwa positip mengandung zat metamfetamina yaitu zat masuk golongan narkotika;
Menimbang, bahwa meskipun pada waktu ditangkap terdakwa tidak sedang mengkonsumsi sabu-sabu namun apabila dihubungkan dengan barang bukti yang ditemukan dirumah terdakwa yaitu pipet kaca yang didalamnya masih tersisa serbuk narkotika dan alat hisap/bong yang belum sempat terdakwa simpan dan masih tergelatk dilantai dekat TV rumah terdakwa juga hasil urine terdakwa yang positip mengandung zat metamfetamina maka Majelis mempunyai keyakinan bahwa terdakwa membeli narkotika jenis sabu-sabu tersebut bertujuan untuk dikonsumsi sendiri dan terdakwa telah mengkonsumsinya untuk sebagian;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan diatas maka untuk unsur ketiga telah terbukti dipersidangan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena dari pertimbangan diatas terdakwa telah melakukan tindak pidana yaitu tanpa hak dan melawan hukum menyalahgunakan narkotika jenis sabu maka untuk unsur kesatu yaitu subyek hukum yang diajukan dipersidangan adalah subyek hukum yang telah emlakukan tindak pidana, sehingga unsur kesatu telah terbukti;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang No.35 Th. 2009 tentang Narkotika telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif ke-dua;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan diatas maka Majelis tidak sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum yang menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternative kesatu yang didasarkan dengan keadaan pada waktu penangkapan terhadap terdakwa, dia tidak sedang mengkonsumsi atau memakai narkotika jenis sabu tersebut, tetapi tuntutan Penuntut Umum hanya didasarkan dari barang bukti yang ditemukan dilantai rumah terdakwa sehingga menurut pendapat Penuntut Umum terdakwa telah mengusai dan memiliki narkotika jenis sabu, tanpa mempertimbangkan keberadaan barang bukti yang disita oleh pihak dari Polresta Sidoarjo yaitu seperangkat alat hisap/bong maupun pipet kaca yang didalamnya masih tersisa serbuk sabu juga hasil test laboratoris atas urine terdakwa yang positip mengandung zat metamfetamina;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa seperangkat alat hisap/bong 1 (satu) poket narktoika jenis sabu sebuah pipet kaca dan sebuah HP merk Oppo warna hitam beserta nomor simcartnya yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dpergunakan untuk mengulangi perbuatannya maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk selanjutnya dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas segala bentuk tindak pidana narkotika;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa merasa menyesal atas apa yang telah dilakukannya dan terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Terdakwa masih berusia muda sehingga diharapkan memperbaiki perbuatannya dikemudian hari;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa DOAN YANUAR Als. KALEPSO bin SAMIRAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menyalahgunakan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri “;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) poket plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat bruto ± 0,30 gram;
Seperangkat alat hisap/bong berbahan botol kaca dan pipet plastik;
Sebuah pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa serbuk sabu, dan
Sebuah HP merk Oppo warna hitam dengan nomor simcartnya;
Dirampas untuk dimusnhakan;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, pada hari Selasa, tanggal 12 Mei 2020, oleh kami, ERLY SOELISTARINI, S.H.,M.Hum. sebagai Hakim Ketua , ENI SRI RAHAYU, S.H.,M.H., LIE SONNY, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 14 Mei 2020 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh TITA HERLINA, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sidoarjo, serta dihadiri oleh LESYA AGASTYA, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa yang menghadap sendiri.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ENI SRI RAHAYU, S.H.,M.H. ERLYSOELISTYARINI, S.H.,M.Hum.
LIE SONNY, S.H.
Panitera Pengganti,
TITA HERLINA