354/Pid.Sus/2015/PN Kag
Putusan PN KAYUAGUNG Nomor 354/Pid.Sus/2015/PN Kag
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- Hj. RUSLAINI, S.Pd binti H. HASYIM
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa Hj. Ruslaini S.Pd Binti H. Hasyim, terbukti secara sah dan meyakinkan besalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan terhadap anak” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hj. Ruslaini S.Pd Binti H. Hasyim, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 3. Memerintahkan Pindana tersebut tidak perlu dijalankan, terkecuali apabila dikemudian hari sebelum berakhirnya masa percobaan selama 8 (delapan) bulan terdakwa telah dipersalahkan telah melakukan suatu tindak pidana ; 4. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
PUTUSAN
Nomor 354 / Pid. Sus / 2015 / PN Kag
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kayuagung yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama : Hj. RUSLAINI, S.Pd binti H. HASYIM
Tempat lahir : Desa Pampangan Kabupaten Ogan Komering Ilir
Umur/tanggal lahir : 55 Tahun / 27 Agustus 1960
Jenis Kelamin : Perempuan
Kebangsaan : Indonesia
Tampat tinggal : Komplek YKP No 59 Lk. V. Rt 08 Kelurahan Sidakersa Kecamatan Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir
A g a m a :Islam
Pekerjaan : Kepala Sekolah SDN 2 Desa Sukaraja
Pendidikan : SI PGSD
Terdakwa dalam perkara ini tidak dilakukan penahanan ;
Terdakwa didalam Persidangan didampingi oleh Kuasa Hukumnya HERMAN, SH. MH., Advokat dan Pengacara dari Kantor Penasehat Hukum Bersama Herman, SH dan Rekan yang beralamat di Jl.Lintas Timur Cintaraja Kayuagung Kabupaten Ogan omering Ilir, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 27 Juli 2015 dan telah terdaftar di Pengadilan Negeri Kayuagung tanggal 28 Juli 2015 di bawah Nomor : 122 / SK / 2015 ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kayuagung Nomor 354 / Pid. Sus / 2015 / PN Kag, tertanggal 8 Juli 2015 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Setelah membaca Penetapan Majelis Hakim Nomor 354 / Pid. Sus / PN Kag tanggal 8 Juli 2015 tentang Penunjukan hari Sidang ;
Setelah mendengarkan Dakwaan Penuntut Umum tertanggal 6 Juli 2015 Reg.Perk Nomor : PDM – 154 / K / Euh.2 / 07 / 2015 ;
Setelah mendengarkan keterangan saksi - saksi dan keterangan Terdakwa;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah membacakan Surat Tuntutannya yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan Putusan terhadap Terdakwa sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa Hj. Ruslaini, S.Pd binti H. Hasyim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ kekerasan terhadap anak“ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam dakwaan tunggal ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hj. Ruslaini, S.Pd binti H. Hasyim dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dengan perintah segera ditahan dan denda sebesar Rp.30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah mistar kayu warna coklat yang berukuran panjang kurang lebih 1 (satu) meter ;
1 (satu) bilah mistar yang terbuat dari kayu berwarna kuning dengan panjang lebih kurang 100 cm, dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah ) ;
Menimbang, bahwa atas Tuntutan Penuntut Umum tersebut Kuasa Hukum Terdakwa telah mengajukan pembelaan yang pada pokoknya menyebutkan bahwa dalam perkara ini sebagaimana berdasarkan unsur tersebut diatas yaitu melakukan kekerasan / kekejaman terhadap anak dalam hal ini tidak dijelaskan batasan – batasannya tak ubahnya seperti penganiayaan menurut R. Susilo dalam kitab undang – undang hukum pidana pasal 351 KUHP tidak dirinci penjelasannya hanya kualipikasinya saja seperti hal yang sama pengertian dengan sengaja yaitu :
Menyebabkan perasaan seseorang tidak enak seperti mendorong orang terjatuh kekali sehingga basah dll ;
Rasa sakit misalnya menempeleng, memukul dan sebaginya
Dari kesemua uraian tersebut diatas adalah harus dilakukan dengan sengaja tidak dengan maksud yang patut melewati batas yang diinginkan, seperti halnya seorang ayah memukul anaknya dengan tangan kanan mengarah pada pantatnya karena mengingat anak itu nakal, inipun sebenarnya masuk kategori penganiayaan karena menyebabkan adanya rasa sakit, akan tetapi perbuatan tersebut tidak termasuk penganiayaan / kekerasan karena ada maksud baik yaitu mengajar anak ;
Menimbang, bahwa dalam pembelaanya juga penasehat hukum terdakwa menyatakan perbuatan terdakwa selaku kepala sekolah dan sekaligus sebagai guru dengan tujuan sangat mulia pada intinya demi ingin membentuk manusia yang disiplin tinggi dan mencerdaskan kehidupan bangsa pada umumnya maka dengan demikian bahwa perbuatan terdakwa Hj. Ruslaini S.Pd Binti H. Hasyim yang memukul siswa siswi karena kukunya panjang dan kotor tersebut dengan dasar pada awalnya sudah diberitahu setiap kali upacara pada saat dan setiap terdakwa selaku pembina upacara setiap hari senin pagi adalah masih dalam rangka mempunyai misi dan visi (semata – mata bertujuan) untuk mendidik, bukan bertujuan untuk mendatangkan rasa sakit, dengan kata lain masih dalam batas kewajaran dalam hal ini tidak terdapat suatu unsur penganiayaan / kekejaman ataupun kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa sehingga dengan demikian unsur melakukan kekejaman kekerasan atau ancaman kekerasan atau penganiayaan terhadap anak tidak terpenuhi ;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa Penuntut Umum telah mengajukan tanggapan (replik) secara tertulis yang pada pokoknya menyatakan bahwa Penuntut Umum tetap pada surat tuntutannya ;
Menimbang, bahwa atas Repliknya Penuntut Umum tersebut Penasehat Hukumnya Terdakwa tidak akan mengajukan Duplik secara tertulis akan tetapi didalam Persidangan secara lisan Penasehat Hukum Terdakwa menyatakan menolak Replik Penuntut Umum dan menyatakan tetap pada Pembelaanya ;
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa telah dihadapkan kedepan Persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut ;
Bahwa ia terdakwa Hj. Ruslaini, S.Pd binti H. Hasyim pada hari Jumat tangal 16 Januari 2015 sekira pukul 07.30 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu hari dalam bulan januari tahun 2015 di depan ruangan kelas IV SD Negeri 2 Sukaraja Kecamatan Pedamaran Kabupaten Ogan Komering Ilir atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk kedalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kayuagung, melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan atau penganiayaan terhadap anak yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula anak – anak murid kelas IV SD Negeri 2 Sukaraja Kecamatan Pedamaran Kabupaten Ogan Komering Ilir yang diantaranya yaitu saksi Amelia Azzahra Binti Subhan Suhendra, saksi Sarah Yuniati binti Jumdi, saksi Meydi Utama bin Ismail, saksi Andi Erlangga bin Sodri, saksi Adriansyah als Ardi bin Wisyanto, saksi Hanif Setiawan bin Ma’Awi sedang berbaris di depan kelas kemudian datanglah
terdakwa Hj. Ruslaini selaku Kepala sekolah SD Negeri 2 Sukaraja Kabupaten Ogan Komering Ilir datang mendekati para saksi yang sedang berbaris kemudian terdakwa Hj. Ruslaini masuk ke dalam ruang kelas para saksi kemudian terdakwa Hj. Ruslaini keluar kembali dari dalam kelas sambil memegang mistar lalu mendekati para saksi dan langsung menanyakan periksa kuku kemudian saksi Amelia Azzahra langsung memberikan atau memperlihatkan tangan saksi Amelia Azzahra dan karena terdakwa Hj. Ruslaini melihat kuku tangan saksi Amelia Azzahra panjang lalu terdakwa Hj. Ruslaini langsung memukul tangan kanan saksi Amelia Azzahra dengan menggunakan mistar yang terbuat dari kayu warna kuning sebanyak 1 (satu) kali sehingga mengenai jari tengah dan jemari manis sebelah kanan yang mengakibatkan tangan kanan pada bagian jari tengah dan jari manis saksi Amelia Azzahra luka lecet sehingga terasa perih dan apabila mengepalkan tangan terasa saksi dan pada saat itu juga terdakwa Hj. Ruslaini memukul tangan kanan saksi Meydi Utama bin Ismail dengan menggunakan mistar sebanyak 2 dua) kali yang mengenai jari telunjuk, jari tengah serta jari manis sehingga mengakibatkan terasa menyut / nyeri dan membiru, kemudian terdakwa juga memukul tangan kanan saksi Sarah Yuniarti binti Jumli dengan menggunakan mistar yang mengenai bagian jari kelingking sebanyak 1 (satu) kali sehingga mengakibatkan jari kelingking saksi Sarah Yuniarti menyet / nyeri dan bengkak, kemudian terdakwa juga memukul tangan kanan saksi Ardiasyah als Ardi bin Wisyanto dengan menggunakan mistar yang mengenai jari telunjuk sebanyak 1(satu) kali yang mengakibatkan jari telunjuk saksi Ardiansyah menyut / nyeri dan bengkak kemudian terdakwa Hj. Ruslaini juga memukul jari jemari tangan kanan saksi Hanifa Setiawan bin Ma’Awi dengan menggunakan mistar sebanyak 1 (satu) kali sehingga menyebabkan menyut / nyeri dan membengkak kemudian terdakwa Hj. Ruslaini juga memukul jari jemari tangan kanan saksi Andi Erlangga bin Sodri dengan menggunakan mistar sebanyak 1 (satu) kali sehingga menyebabkan menyut / nyeri dan bengkak .
Bahwa perbuatan terdakwa bersesuaian dengan Visum Et Repertum Puskesmas Pedamaran Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor : 440 / 30 / VER – PKM / II / 2015 tanggal 13 Februari 2015 yang di tandatangani oleh dr. Nia Arviani dengan hasil pemeriksaan pada Amelia Azzahra binti Subhan yaitu pada tangan kanan : tampak luka lecet di ruas jari (punggung jari) III (tiga) dan IV (empat) tangan kanan, dengan ukuran panjang 0,3 cm dan lebar 0,2 cm.
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 80 Ayat (1) UU Republik Indonesia No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan mengerti akan isi surat dakwaan dan atas surat dakwaan itu baik Terdakwa maupun Penasehat Hukum Terdakwa tidak akan mengajukan keberatan ataupun eksepsi yang selanjutnya guna membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah menghadirkan saksi untuk didengarkan keterangannya dipersidangan akan tetapi sebelum saksi memberikan keterangan didepan Persidangan Para Saksi – saksi telah diangkat sumpahnya / ataupun Janjinya sesuai dengan Agamanya masing – masing yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
SUBHAN SUHENDRA BIN H.M ZAINI, :
Bahwa saksi pernah dipemeriksaan dikantor polisi;
Sewaktu saksi dipemeriksaan dikantor polisi tidak ada dipaksa atau diajari dalam memberikan keterangan ;
Bahwa saksi kenal dengan Amelia Azzahra, yaitu anak saksi ;
Bahwa anak saksi yang bernama Amelia Azzahra bersekolah di SDN 2 Desa Sukaraja Kecamatan Pedamaran Kabupaten Ogan Komering Ilir ;
Bahwa saksi dihadapkan kedepan persidangan berkaitan dengan anaknya yang bernama Amelia Azzahra dipukul oleh terdakwa Hj. Ruslaini ;
Bahwa sepengetahuan saksi kejadi terjadi pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2015 sekitar pukul 07.00 Wib bertempat di sekolah SDN 2 Desa Sukaraja Kecamatan Pedamaran Kabupaten Ogan Komering Ilir ;
Bahwa saksi mengetahui kalau Amelia Azzahra ada dipukul karena saat berangkat sekolah anaknya ada berpamitan kepada saksi namun saat pulang sekolah saksi melihat jari tangan Amelia Azzahra ada bengkak dan mengeluarkan air ;
Setelah melihat kondisi jari Amelia Azzahra lalu saksi menanyakan kepada Amelia yang kemudian anaknya menceritakan kalau kepala sekolah Hj. Ruslaini ada memukul anaknya saksi ;
Bahwa Amelia juga menceritakan kalau Kepala Sekolah (Terdakwa Hj. Ruslaini) memukul dengan menggunakan mistar kayu karena kuku anaknya saksi panjang ;
Setelah memperoleh informasi kejadian itu lalu saksi mengkonfirmasikan kepada Kepala Sekolah SDN 2 Desa Sukaraja melalu telpon salah satu guru SDN 2 Desa Sukaraja ;
Bahwa atas kejadian yang dialami Amelia Azzahra lalu saksi membawa berobat untuk dilakukan Visum ;
Karena tidak ada tanggapan dari pihak sekolah mengenai kejadian yang menimpa anaknya saksi, kemudian saksi membuat laporan polisi ;
Bahwa setelah saksi melakukan laporan kepada pihak kepolisian, lalu ada pihak dari Terdakwa datang untuk mengajak berdamai akan tetapi sampai sekarang perdamaian belum tercapai ;
Bahwa sepengetahuan saksi, selain Amelia Azzahra yang mengalami pemukulan oleh terdakwa ada juga murid lainnya yang dipukul oleh terdakwa yakni Meydi, Sarah, Andriyanto, Hanifah dan Andri Erlangga ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
AMELIA AZZAHRA binti SUBHAN SUHENDRA, tidak disumpah yang selengkapnya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa akan tetapi antara saksi dengan terdakwa tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa terdakwa adalah Kepala sekolah di SDN 2 Desa Sukaraja Kecamatan Pedamaran Kabupaten Ogan Komering Ilir ;
Bahwa saksi adalah murid SDN 2 Desa Sukaraja Kecamatan Pedamaran Kabupaten Ogan Komering Ilir ;
Bahwa saksi mengerti dihadapkan kedepan persidangan karena peristiwa pemukulan yang dilakukan terdakwa kepada saksi dan juga teman – teman saksi lainnya ;
Bahwa sepengetahuan saksi kejadian pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2015 sekitar pukul 07.30 Wib bertempat di depan ruang kelas SD Negeri 2 Desa Sukaraja Kecamatan Pedamaran Kabupaten Ogan Komering Ilir, saat itu saksi bersama murid – murid lainnya sedang berbaris untuk masuk keruang kelas namun sebelum memasuki ruang kelas tiba – tiba datang terdakwa untuk melakukan pemeriksaan kuku ;
Bahwa sebelum dilakukan pemeriksaan kuku oleh terdakwa terlebih dahulu terdakwa masuk keruang kelas untuk mengambil mistar kayu yang setelah diambil lalu terdakwa melakukan pemeriksaan kuku satu persatu kepada murid – murid, dimana saat diperiksa kukunya saksi panjang yang kemudian Terdakwa memukul tangan saksi dengan menggunakan mistar kayu sebanyak 1 (satu) kali ;
Bahwa sepengetahuan saksi, selain saksi yang dipukul karena kukunya anjang ada juga murid lainnya yang dipukul yakni Sarah, Meydi, Andi Erlangga, Andriasyah dan Hanifah ;
Bahwa akibat pemukulan yang dilakukan oleh Terdakwa saksi mengalami luka lecet pada bagian tangan kanan dan mengeluarkan air ;
Bahwa dari kejadian itu lalu bapaknya saksi yang bernama Subhan menanyakan tetang peristiwa yang dialami saksi dan setelah diketahui lalu bapaknya membawa saksi untuk di visum serta melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian ;
Bahwa sepengetahuan saksi sebelum dilakukan pemeriksaan kuku Terdakwa ada memberitahukan kepada murid – murid bahwa terdakwa akan melakukan pemeriksaan kuku akan tetapi tidak diberitahu kapan akan dilakukan pemeriksaan kuku tersebut ;
Bahwa dipersidangan ada diperlihatkan mistar kayu yang kemudian oleh saksi diterangkan bahwa mistar kayu tersebut adalah mistar kayu yang dipergunakan oleh terdakwa untuk memukul saksi dan teman – teman lainnya ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas terdakwa membenarkannya;
MEYDI UTAMA bin ISMAIL, tidak disumpah yang selengkapnya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa akan tetapi antara saksi dengan terdakwa tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa saksi pernah diperiksa di kantor polisi dan saat diperiksa saksi tidak ada ditekan ataupun dipakasa bahkan tidak pula diajari untuk memberikan keterangan ;
Bahwa terdakwa adalah Kepala sekolah di SDN 2 Desa Sukaraja Kecamatan Pedamaran Kabupaten Ogan Komering Ilir ;
Bahwa saksi adalah murid SDN 2 Desa Sukaraja Kecamatan Pedamaran Kabupaten Ogan Komering Ilir ;
Bahwa saksi mengerti dihadapkan kedepan persidangan karena peristiwa pemukulan yang dilakukan terdakwa kepada saksi dan juga teman – teman saksi lainnya ;
Bahwa sepengetahuan saksi kejadian pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2015 sekitar pukul 07.30 Wib bertempat di depan ruang kelas SD Negeri 2 Desa Sukaraja Kecamatan Pedamaran Kabupaten Ogan Komering Ilir, saat itu saksi bersama murid – murid lainnya sedang berbaris untuk masuk keruang kelas namun sebelum memasuki ruang kelas tiba – tiba datang terdakwa untuk melakukan pemeriksaan kuku ;
Bahwa sebelum dilakukan pemeriksaan kuku oleh terdakwa terlebih dahulu terdakwa masuk keruang kelas untuk mengambil mistar kayu yang setelah diambil lalu terdakwa melakukan pemeriksaan kuku satu persatu kepada murid – murid, dimana saat diperiksa kukunya saksi panjang yang kemudian Terdakwa memukul tangan saksi dengan menggunakan mistar kayu sebanyak 2 (dua) kali ;
Selain saksi yang dipukul oleh terdakwa ada juga murid lainnya yang dipukul oleh terdakwa yakni Amelia Azzahra, Sarah, Andi Erlangga, Andriasyah dan Hanifah ;
Bahwa akibat pemukulan yang dilakukan oleh Terdakwa saksi mengalami memar pada tangannya yang mengakibatkan saksi tidak bisa menulis ;
Bahwa setelah dipukul oleh terdakwa dengan mempergunakan mistar kayu saksi tidak ada menangis ;
Bahwa sebelum kejadian pemukulan dengan menggunakan mistar kayu, terdakwa juga pernah menyiram saksi dengan menggunakan air seni (air kencing) saksi sendiri yang ada didalam botol yang emudian air seni tersebut disiram terdakwa kepada saksi ;
Bahwa sepengetahuan saksi sampai sekarang belum ada permintaan maaf dari terdakwa kepada keluarga korban yang lainnya ;
Bahwa dipersidangan ada diperlihatkan mistar kayu yang kemudian oleh saksi diterangkan bahwa mistar kayu tersebut adalah mistar kayu yang dipergunakan oleh terdakwa untuk memukul saksi dan teman – teman lainnya ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas terdakwa membenarkannya;
ISMAIL Bin BAGIONG
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa akan tetapi antara saksi dengan terdakwa tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa saksi mengetahui Terdakwa adalah Kepala Sekolah pada SDN 2 Desa Sukaraja Kecamatan Pedamaran Kabupaten Ogan Komering Ilir ;
Bahwa benar saksi pernah dimintakan keterangannya di depan penyidik polri akan tetapi saat saksi diperiksa pihak penyidik tidak pernah dan tidak ada melakukan penekanan ataupun mengajari saksi untuk memberikan keterangan ;
Bahwa saksi kenal dengan saksi korban Meydi, dimana Meydi adalah anaknya saksi sendiri ;
Bahwa Meydi adalah murid sekolah dasar Negeri 2 Desa Sukaraja Kecamatan Pedamaran Kabupaten Ogan Komering Ilir ;
Bahwa sepengetahuan saksi dalam perkara ini adalah anaknya saksi yang bernama Meydi telah dipukul oleh terdakwa dengan mempergunakan mistar kayu ;
Bahwa adapun kejadiannya pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2015 sekitar pukul 07.30 wib bertempat di SDN 2 Desa Sukaraja Kecamatan Pedamaran Kabupaten Ogan Komering Ilir ;
Bahwa saksi tidak mengetahui pengukulan yang dilakukan terdakwa terhadap Meydi, akan tetapi saksi baru mengetahuinya 3 (tiga) hari setelah kejadian dimana orangtuanya saksi ;
Bahwa setelah mengetahui kejadian yang menimpa Meydi kemudian saksi menanyakan kepada Meydi kenapa terdakwa memukul lalu Meydi mengatakan kepada saksi kalau Terdakwa memukul dengan mempergunakan mistar kayu karena kuku anaknya saksi panjang ;
Bahwa setelah memperoleh informasi kejadian tersebut kemudian saksi bersama dengan Subhan (orangtuanya saksi Amelia) melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian ;
Bahwa sepengetahuan saksi hingga saat ini terdakwa tidak pernah meminta maaf kepada saksi maupun kepada keluarga korban yang lainnya ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa ada yang keberatan yaitu : bahwa terdakwa pernah meminta maaf akan tetapi korban meminta uang perdamaian ;
SARAH YUNIARTI Binti JUMLI, tidak disumpah selengkapnya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa akan tetapi antara saksi dengan terdakwa tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa saksi pernah diperiksa di kantor polisi dan saat diperiksa saksi tidak ada ditekan ataupun dipakasa bahkan tidak pula diajari untuk memberikan keterangan ;
Bahwa terdakwa adalah Kepala sekolah di SDN 2 Desa Sukaraja Kecamatan Pedamaran Kabupaten Ogan Komering Ilir ;
Bahwa saksi adalah murid SDN 2 Desa Sukaraja Kecamatan Pedamaran Kabupaten Ogan Komering Ilir ;
Bahwa saksi mengerti dihadapkan kedepan persidangan karena peristiwa pemukulan yang dilakukan terdakwa kepada saksi dan juga teman – teman saksi lainnya ;
Bahwa sepengetahuan saksi kejadian pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2015 sekitar pukul 07.30 Wib bertempat di depan ruang kelas SD Negeri 2 Desa Sukaraja Kecamatan Pedamaran Kabupaten Ogan Komering Ilir, saat itu saksi bersama murid – murid lainnya sedang berbaris untuk masuk keruang kelas namun sebelum memasuki ruang kelas tiba – tiba datang terdakwa untuk melakukan pemeriksaan kuku ;
Bahwa sebelum dilakukan pemeriksaan kuku oleh terdakwa terlebih dahulu terdakwa masuk keruang kelas untuk mengambil mistar kayu yang setelah diambil lalu terdakwa melakukan pemeriksaan kuku satu persatu kepada murid – murid, dimana saat diperiksa kukunya saksi panjang yang kemudian Terdakwa memukul tangan saksi dengan menggunakan mistar kayu sebanyak 1 (satu) kali ;
Setelah dipukul dengan mempergunakan mistar kayu saksi mengalami sakit ;
Bahwa benar mistar kayu yang ada didepan persidangan adalah mistar kayu yang dipergunakan Terdakwa untuk memukul saksi dan teman – teman saksi lainnya ;
Bahwa sepengetahuan saksi biasanya mistar kayu tersebut disimpan dibelakang lemari kelas VI
Bahwa sepengetahuan saksi, selain saksi yang dipukul oleh terdakwa ada juga murid lainnya yang dipukul oleh terdakwa yakni Amelia Azzahra, Meydi, Andi Erlangga, Andriasyah dan Hanifah ;
Bahwa sepengetahuan saksi sampai sekarang belum ada permintaan maaf dari terdakwa kepada keluarga korban yang lainnya ;
Bahwa dipersidangan ada diperlihatkan mistar kayu yang kemudian oleh saksi diterangkan bahwa mistar kayu tersebut adalah mistar kayu yang dipergunakan oleh terdakwa untuk memukul saksi dan teman – teman lainnya ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas terdakwa membenarkannya;
ARDIANSYAH ALS ARDI Bin WISYANTO, tidak disumpah selengkapnya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa akan tetapi antara saksi dengan terdakwa tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa saksi pernah diperiksa di kantor polisi dan saat diperiksa saksi tidak ada ditekan ataupun dipakasa bahkan tidak pula diajari untuk memberikan keterangan ;
Bahwa terdakwa adalah Kepala sekolah di SDN 2 Desa Sukaraja Kecamatan Pedamaran Kabupaten Ogan Komering Ilir ;
Bahwa saksi adalah murid SDN 2 Desa Sukaraja Kecamatan Pedamaran Kabupaten Ogan Komering Ilir ;
Bahwa saksi mengerti dihadapkan kedepan persidangan karena peristiwa pemukulan yang dilakukan terdakwa kepada saksi dan juga teman – teman saksi lainnya ;
Bahwa sepengetahuan saksi kejadian pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2015 sekitar pukul 07.30 Wib bertempat di depan ruang kelas SD Negeri 2 Desa Sukaraja Kecamatan Pedamaran Kabupaten Ogan Komering Ilir, saat itu saksi bersama murid – murid lainnya sedang berbaris untuk masuk keruang kelas namun sebelum memasuki ruang kelas tiba – tiba datang terdakwa untuk melakukan pemeriksaan kuku ;
Bahwa sebelum dilakukan pemeriksaan kuku oleh terdakwa terlebih dahulu terdakwa masuk keruang kelas untuk mengambil mistar kayu yang setelah diambil lalu terdakwa melakukan pemeriksaan kuku satu persatu kepada murid – murid, dimana saat diperiksa kukunya saksi panjang yang kemudian Terdakwa memukul tangan saksi dengan menggunakan mistar kayu sebanyak 1 (satu) kali ;
Selain saksi yang dipukul oleh terdakwa ada juga murid lainnya yang dipukul oleh terdakwa yakni Amelia Azzahra, Sarah, Andi Erlangga, Meydi dan Hanifah ;
Bahwa akibat pemukulan yang dilakukan oleh Terdakwa saksi merasa kesakitan ;
Bahwa sepengetahuan saksi dari yang dirasakannya Terdakwa melakukan pemukulan dengan keras ;
Bahwa sepengetahuan saksi setelah Terdakwa memukul saksi dan teman lainnya terdakwa ada mengatakan kalu besok kukunya masih panjang akan kena hukuman lagi ;
Bahwa sepengetahuan saksi sampai sekarang belum ada permintaan maaf dari terdakwa kepada keluarga korban yang lainnya ;
Bahwa dipersidangan ada diperlihatkan mistar kayu yang kemudian oleh saksi diterangkan bahwa mistar kayu tersebut adalah mistar kayu yang dipergunakan oleh terdakwa untuk memukul saksi dan teman – teman lainnya ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas terdakwa membenarkannya;
HANIF SETIAWAN Bin Ma’AWI, tidak disumpah selengkapnya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa akan tetapi antara saksi dengan terdakwa tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa saksi pernah diperiksa di kantor polisi dan saat diperiksa saksi tidak ada ditekan ataupun dipakasa bahkan tidak pula diajari untuk memberikan keterangan ;
Bahwa terdakwa adalah Kepala sekolah di SDN 2 Desa Sukaraja Kecamatan Pedamaran Kabupaten Ogan Komering Ilir ;
Bahwa saksi adalah murid SDN 2 Desa Sukaraja Kecamatan Pedamaran Kabupaten Ogan Komering Ilir ;
Bahwa saksi mengerti dihadapkan kedepan persidangan karena peristiwa pemukulan yang dilakukan terdakwa kepada saksi dan juga teman – teman saksi lainnya ;
Bahwa sepengetahuan saksi kejadian pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2015 sekitar pukul 07.30 Wib bertempat di depan ruang kelas SD Negeri 2 Desa Sukaraja Kecamatan Pedamaran Kabupaten Ogan Komering Ilir, saat itu saksi bersama murid – murid lainnya sedang berbaris untuk masuk keruang kelas namun sebelum memasuki ruang kelas tiba – tiba datang terdakwa untuk melakukan pemeriksaan kuku ;
Bahwa sebelum dilakukan pemeriksaan kuku oleh terdakwa terlebih dahulu terdakwa masuk keruang kelas untuk mengambil mistar kayu yang setelah diambil lalu terdakwa melakukan pemeriksaan kuku satu persatu kepada murid – murid, dimana saat diperiksa kukunya saksi panjang yang kemudian Terdakwa memukul tangan saksi dengan menggunakan mistar kayu sebanyak 1 (satu) kali ;
Selain saksi yang dipukul oleh terdakwa ada juga murid lainnya yang dipukul oleh terdakwa yakni Amelia Azzahra, Sarah, Andi Erlangga, Meydi dan Hanifah ;
Bahwa setelah dipukul oleh terdakwa dengan mempergunakan mistar kayu saksi tidak ada menangis ;
Bahwa sebelum kejadian pemukulan dengan menggunakan mistar kayu, terdakwa juga pernah menyiram saksi dengan menggunakan air seni (air kencing) saksi sendiri yang ada didalam botol yang emudian air seni tersebut disiram terdakwa kepada saksi ;
Bahwa sepengetahuan saksi sampai sekarang belum ada permintaan maaf dari terdakwa kepada keluarga korban yang lainnya ;
Bahwa dipersidangan ada diperlihatkan mistar kayu yang kemudian oleh saksi diterangkan bahwa mistar kayu tersebut adalah mistar kayu yang dipergunakan oleh terdakwa untuk memukul saksi dan teman – teman lainnya ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas terdakwa membenarkannya;
ANDI ERLANGGA Bin SODRI, tidak disumpah selengkapnya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa akan tetapi antara saksi dengan terdakwa tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa saksi pernah diperiksa di kantor polisi dan saat diperiksa saksi tidak ada ditekan ataupun dipakasa bahkan tidak pula diajari untuk memberikan keterangan ;
Bahwa terdakwa adalah Kepala sekolah di SDN 2 Desa Sukaraja Kecamatan Pedamaran Kabupaten Ogan Komering Ilir ;
Bahwa saksi adalah murid SDN 2 Desa Sukaraja Kecamatan Pedamaran Kabupaten Ogan Komering Ilir ;
Bahwa saksi mengerti dihadapkan kedepan persidangan karena peristiwa pemukulan yang dilakukan terdakwa kepada saksi dan juga teman – teman saksi lainnya ;
Bahwa sepengetahuan saksi kejadian pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2015 sekitar pukul 07.30 Wib bertempat di depan ruang kelas SD Negeri 2 Desa Sukaraja Kecamatan Pedamaran Kabupaten Ogan Komering Ilir, saat itu saksi bersama murid – murid lainnya sedang berbaris untuk masuk keruang kelas namun sebelum memasuki ruang kelas tiba – tiba datang terdakwa untuk melakukan pemeriksaan kuku ;
Bahwa sebelum dilakukan pemeriksaan kuku oleh terdakwa terlebih dahulu terdakwa masuk keruang kelas untuk mengambil mistar kayu yang setelah diambil lalu terdakwa melakukan pemeriksaan kuku satu persatu kepada murid – murid, dimana saat diperiksa kukunya saksi panjang yang kemudian Terdakwa memukul tangan saksi dengan menggunakan mistar kayu sebanyak 1 (satu) kali ;
Selain saksi yang dipukul oleh terdakwa ada juga murid lainnya yang dipukul oleh terdakwa yakni Amelia Azzahra, Sarah, Meydi, Andriasyah dan Hanifah ;
Bahwa akibat pemukulan yang dilakukan oleh Terdakwa saksi mengalami memar pada tangannya yang mengakibatkan saksi tidak bisa menulis ;
Bahwa sebelum kejadian pemukulan dengan menggunakan mistar kayu, terdakwa juga pernah menyiram saksi dengan menggunakan air seni (air kencing) saksi sendiri yang ada didalam botol yang emudian air seni tersebut disiram terdakwa kepada saksi ;
Bahwa sepengetahuan saksi sampai sekarang belum ada permintaan maaf dari terdakwa kepada keluarga korban yang lainnya ;
Bahwa dipersidangan ada diperlihatkan mistar kayu yang kemudian oleh saksi diterangkan bahwa mistar kayu tersebut adalah mistar kayu yang dipergunakan oleh terdakwa untuk memukul saksi dan teman – teman lainnya ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas terdakwa membenarkannya;
BARIAH, S.Pd Binti H. AHMAD SARKATI
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa akan tetapi saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Terdakwa ;
Bahwa saksi adalah guru di SD Negeri 2 Desa Sukaraja Kecamatan Pedamaran Kabupaten Ogan Komering Ilir ;
Bahwa di SDN 2 Desa Sukaraja saksi selaku wali kelas VI ;
Bahwa saksi pernah diperiksa dikator polisi saat diperiksa saksi tidak ada dipaksa ataupun ditekan bahkan tidak ada juga diajari untuk memberikan keterangan ;
Bahwa sepengetahuan saksi, Terdakwa Hj. Ruslaini adalah kepala sekolah di SDN 2 Desa Sukaraja Kecamatan Pedamaran Kabupaten Ogan Komering Ilir ;
Bahwa saksi mengerti dihadapkan kedepan persidangan berkaitan dengan pemukulan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap murid – murid kelas VI ;
Bahwa adapun kejadian pemukulan terjadi pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2015 sekitar pukul 08.30 Wib bertempat di depan Ruang kelas VI dimana saat itu setelah anak murid kelas VI selesai melakukan yasinan mereka lalu berbaris dan saat murid – murid berbaris saksi melihat didalam barisan ada terdakwa sambil memegang mistar kayu sedang melakukan pemeriksa kuku tangan anak murid kelas VI satu persatu yang mana ada murid yang kukunya panjang dan kotor lalu dipukul dengan mempergunakan mistar kayu ;
Bahwa saat pemukulan dilakukan oleh Terdakwa kepada murid – murid kelas VI, saksi melihat kejadian itu dari pintu masuk kelas VI dan sepengetahuan saksi murid yang dipukul oleh terdakwa adalah Amelia Azzahra, Adriyanto, Hanif, Anadi Erlangga dan Meydi ;
Bahwa sepanjang saksi menjadi wali kelas murid VI, saksi tidak pernah melakukan pemukulan terhadap anak didiknya ;
Bahwa sepengetahuan saksi, Terdakwa memukul murid – murid pada bagian tangan ;
Bahwa sepengetahuan saksi sebelum pemukulan terdakwa juga pernah menyiram murid dengan menggunakan air seni ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Drs. H. ZULKARNAIN, MM Bin ABDULLAH
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa akan tetapi saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Terdakwa ;
Saksi bekerja pada Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ilir selaku Kepala Dinas ;
Bahwa saksi menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ilir sejak bulan Nopember 2014 sampai dengan sekarang ;
Bahwa saksi pernah diperiksa dikator polisi saat diperiksa saksi tidak ada dipaksa ataupun ditekan bahkan tidak ada juga diajari untuk memberikan keterangan ;
Bahwa sepengetahuan saksi, terdakwa Hj. Ruslaini adalah Kepala Sekolah SDN 2 Desa Sukaraja Kecamatan Pedamaran Kabupaten Ogan Komering Ilir ;
Bahwa saksi tidak mengetahui secara pasti sejak kapan terdakwa menjabat sebagai Kepala Sekola SDN 2 Desa Sukaraja ;
Bahwa sepengetahuan saksi perkara ini adalah terdakwa ada melakukan pemukulan terhadap siswa – siswinya ;
Bahwa saksi tahu terdakwa ada melakukan pemukulan terhadap siswa – siswinya ada berita di koran yang kemudian setelah mengetahui pemberitaan di koran tersebut saksi langsung membentuk Tim untuk melakukan klarifikasi terhadap terdakwa ;
Bahwa Tim Klarifikasi yang dibentuk saksi berasal dari Kabid TK / SD dan dari hasil laporan Tim yang diterima menjelaskan kepada saksi bahwa benar Kepala Sekolah SDN 2 Desa Sukaraja yakni Terdakwa Hj. Ruslaini telah melakukan pemukulan kepada siswa – siswinya dengan mempergunakan mistar kayu dikarenakan murid – murid yang dipukul dengan kayu kukunya panjang dan kotor ;
Bahwa Tim Klarifikasi pernah berupaya untuk melakukan mediasi kepada kedua belah pihak akn tetapi tidak berhasil ;
Bahwa meskipun telah mendapatkan informasi dari Tim Klarifikasi saksi juga pernah meminta keterangan kepada terdakwa terkait dengan pemukulan dimana berdasarkan keterangan terdakwa pada saksi mengatakan kalau terdakwa memukul dikarenakan siswa – siswi kuku tangannya panjang dan kotor ;
Bahwa sepengetahuan saksi tidak ada aturan secara tertulis yang membenarkan guru sekolah dapat melakukan kerasan fisik kepada anak muridnya justru seorang guru harus memberikan bimbingan atau arahan supaya murid – murid tidak lagi melakukan kesalahan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengarkan keterangan terdakwa yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa terdakwa pernah memberikan keterangan pada saat penyidikan di Kepolisian;
Bahwa terdakwa tidak ada ditekan atau dipaksa dalam memberikan keterangan pada saat penyidikan tersebut ;
Bahwa terdakwa bertugas selaku Kepala sekolah di SDN 2 Desa Sukararaja Kecamatan Pedamaran Kabupaten Ogan Komering Ilir ;
Bahwa benar terdakwa pernah memukul murid kelas VI SDN 2 Desa Sukaraja Kecamatan Pedamaran dengan mempergunakan mistar kayu ;
Adapun murid – murid kelas VI SDN 2 Desa Sukaraja yang dipukul terdakwa adalah Amelia, Meydi, Andi Erlangga, Adriansyah, Hanif Sitiawan dan Sarah ;
Bahwa pemukulan terjadi pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2015 sekira pukul 7.30 Wib bertempat di depan ruang kelas VI SDN 2 Desa Sukaraja Kecamatan Pedamaran Kabupaten Ogan Komering Ilir ;
Bahwa Korban Amelia, Meydi, Andi Erlangga, Adriansyah, Hanif Sitiawan dan Sarah terdakwa pukul karena kuku tangan saksi – saksi kotor dan panjang ;
Bahwa kronologi kejadiannya Pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2015 sekitar puku 07.30 Wib bertempat di depan ruang kelas VI SDN 2 Desa Sukaraja Kecamatan Pedamaran Kabupaten Ogan Komering Ilir, terdakwa ada melakukan pemeriksaan kuku terhadap murid – murid kelas VI dan saat dilakukan pemeriksaan ternyata kuku tangan korban yakni Amelia, Meydi, Andi Erlangga, Adriansyah, Hanif Sitiawan dan Sarah panjang dan kotor sehingga terdakwa melakukan pemukulan dengan mempergunakan mistar kayu ke arah tangan murid – murid ;
Bahwa sepengetahuan Terdakwa sewaktu dipukul murid – murid tidak ada merasa kesakitan ;
Bahwa Saya merasa menyesal atas kejadian tersebut ;
Bahwa terdakwa pernah mengutus keluarga untuk menemui orang tua korban untuk berdamai akan tetapi orang tua korban meminta uang perdamaian ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi - saksi maupun keterangan Terdakwa diatas serta dihubungkan dengan barang bukti yang telah dihadirkan kedepan Persidangan, telah terungkap fakta - fakta sebagai berikut ;
Bahwa benar terdakwa bertugas selaku Kepala sekolah di SDN 2 Desa Sukaraja Kecamatan Pedamaran Kabupaten Ogan Komering Ilir ;
Bahwa benar pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2015 sekitar pukul 07.30 Wib bertempat di depan ruang kelas VI SDN 2 Desa Sukaraja Kecamatan Pedamaran Kabupaten Ogan Komering Ilir, Terdakwa Hj. Ruslaini ada melakukan pemeriksaan kuku tangan murid – murid kelas VI akan tetapi sebelum dilakukan pemeriksaan Terdakwa terlebih dahulu masuk keruang kelas VI untuk mengambil Mistar Kayu dan setelah mengambil mistar kayu Terdakwa kembali masuk kebarisan murid – murid yang selanjutnya memereksa kuku murid satu persatu dan ternyata dari hasil pemeriksaan ternyata kuku tangan korban Amelia, Meydi, Andi Erlangga, Adriansyah, Hanif Sitiawan dan Sarah panjang dan kotor sehingga Terdakwa memukul tangan korban dengan mempergunakan mistar kayu ;
Bahwa sebelum dilakukan pemeriksaan terdakwa pernah memberikan pengumuman kepada murid – murid bahwa akan dilakukan pemeriksaan terhadap kuku dan rambut murid – murid akan tetapi terdakwa tidak menyebutkan bahwa hari Jumat akan dilakukan pemeriksaan ;
Bahwa biasanya pemeriksaan rambut dan kuku dilakukan setiap hari senin ;
Bahwa benar saksi Amelia Azzahra mengalami lecet pada bagian tangan kanan, saksi Meydi mengalami bengkak dan tidak bisa menulis ;
Bahwa benar pada waktu di pukul dengan mistar tidak ada murid – murid yang merasakan kesakitan ;
Bahwa benar saksi Suban ada melihat tangan anaknya Amelia Azzahra lecet yang kemudian saksi suban menanyakan kepada ameli yang selanjutnya anaknya amelia menerangkan dipukul terdakwa dengan mempergunakan mistar kayu karena kuku tangannya panjang dan kotor ;
Bahwa benar pada tanggal 13 Februari 2015, terhadap saksi Amelia Azzahra Binti Subhan Suhendra telah dilakukan pemeriksaan Visum Et Repertum oleh dr. Nia Arviani yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Puskesmas Pedamaran dengan No. 440 / 30 / VER-PKM /II / 2015, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan pada tangan kanan tampak luka lecet di ruas jari (punggung jari) III (tiga) dan IV (empat) tangan kanan, dengan ukuran panjang 0,3 cm (nol koma tiga centi meter) dan lebar 0,2 cm (nol koma dua centi meter) yang diduga diakibatkan oleh kekerasan / gesekan benda tumpul ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian Putusan ini maka segala sesuatu yang termuat dan tercantum dalam berita acara Persidangan dianggap termuat dan menjadi satu kesatuan dengan Putusan ini yang tidak dapat terpisahkan ;
Menimbang, bahwa selama proses persidangan berlangsung ternyata Penuntut Umum dan Penasehat Hukum terdakwa mempunyai pendapat yang berbeda dalam menilai fakta - fakta dalam perkara ini, hal tersebut masih dalam kewajaran sehingga dalam hal ini Majelis Hakim akan menempatkan pada proporsinya yang kesemuanya itu merupakan upaya untuk sama - sama mengkaji, mencari dan menemukan kebenaran materil (materieele waarheid) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta – fakta hukum yang telah terungkap dipersidangan, maka yang menjadi pertanyaan Majelis Hakim apakah dengan fakta – fakta hukum yang telah terungkap di depan Persidangan sudah dapat dikatakan bahwa Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana yang telah didakwakan Penuntut Umum atas diri terdakwa ? bahwa untuk menentukan Terdakwa telah bersalah ataupun tidak maka Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangan rumusan unsur – unsur Pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum terhadap diri terdakwa, dimana dalam hal ini Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa kedepan Persidangan dengan dakwaan tunggal melanggar Pasal 80 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yang unsur - unsur sebagai berikut :
Setiap orang;
Dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak ;
Ad.1 Unsur “Setiap orang”
Menimbang, bahwa unsur Setiap orang mengandung Pengertian yang sama dengan Barangsiapa yang mana dalam hal ini Undang – undang tidak ada memberikan pengertian secara tegas apa yang dimaksud dengan setiap orang, akan tetapi pengertian sebenarnya dapat dijumpai dalam doktrin dan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur "setiap orang" disini adalah seseorang atau subyek hukum dan di dalam hukum pidana adalah siapa saja dimana setiap orang baik laki - laki atau perempuan tanpa membedakan jenis kelamin dapat merupakan subyek hukum yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatan yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Subyek Hukum atau orang yang diajukan dalam perkara ini oleh Penuntut Umum adalah Terdakwa Hj. Ruslaini, S.Pd binti H. Hasyim yang identitasnya sebagaimana dalam surat dawaan Penuntut Umum sebagai subjek hukum yang Pribadi Kodrati (Natuurlijk Persoons) dan tidak ada orang lain yang diajukan selain Terdakwa sehingga tidak terjadi Error in persona, serta Terdakwa mengakui identitasnya sebagaimana pada Surat Dakwaan dimana identitas lengkapnya seperti tersebut di dalam Dakwaan Penuntut Umum adalah orang yang sehat jasmani dan rohani serta dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya, hal ini dapat dibuktikan di persidangan dimana dalam memberikan keterangan tentang apa yang dilakukannya, Terdakwa dapat menguraikan secara kronologis sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa adalah orang yang normal, tidak terdapat gangguan kejiwaan sehingga secara hukum mampu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pertimbangan – pertimbangan diatas maka dengan demikian unsur barang siapa dalam perkara tersebut telah terpenuhi ;
Ad.2 Unsur “Dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan menyuruh melakukan
atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak”
Menimbang, bahwa unsur diatas bersifat alternatif dimana apabila salah satu unsur telah terbukti maka unsur lainnya tidak perlu untuk dipertimbangkan lagi bahkan yang paling utama dalam unsur ini bahwa yang menjadi korban dalam tindak pidana ini adalah anak sebagaimana yang diatur oleh undang – undang tersebut ;
Menimbang, bahwa Pasal 1 ayat (1) Undang – undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan “anak adalah seseorang yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan ;
Menimbang, bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan dalam perkara A Quo ternyata dipersidangan telah didengarkan keterangan korban Amelia Azzahra binti Subhan Suhendra dimana sebelum Majelis Hakim menanyakan tentang kejadian perkara terlebih dahulu para saksi korban diperiksa identitasnya dan ternyata bahwa yang bersangkutan lahir di Desa Srinanti Kabupaten Ogan Komering Illir tanggal 9 Februari 2004 sedangkan peristiwa pidana yang dialami oleh korban sebagaimana yang telah diurakan oleh Penuntut Umum di dalam surat dakwaannya menyebutkan bahwa kejadian terjadi pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2015 sehingga berdasarkan hal tersebut diatas jelaslah pada saat kejadian umur korban ketika itu masih berumur 11 (sebelah) tahun sehingga berdasarkan undang – undang Nomor 23 tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak khususnya pada pasal 1 ayat (1) jelaslah bahwa korban masih dikategorikan sebagai seorang anak ;
Menimbang, bahwa yang menjadi pertanyaan Hakim apakan Terdakwa Hj. Ruslaini, S.Pd binti H. Hasyim dalam hal ini ada melakukan tindakan menempatkan, membiarkan, menuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak ?, bahwa untuk menjawab pertanyaan tersebut maka akan dipertimbangankan sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa didalam Konvensi Perserikatan Bangsa – bangsa tentang hak - hak anak yang diselenggarakan pada tahun 1989 yang kemudian Pemerintah Republik Indonesia telah meratifikasi konvensi tersebut melalui Kepres nomor 36 tahun 1990 yang menyebutkan bahwa negara – negara peserta konvensi menyetujui kalau pendidikan anak harus diarahkan pada pengembangan, penghormatan, penghargaan atas hak asasi manusia dan kemerdekaan yang mendasar serta atas prinsip – prinsip yang dilindungi dalam piagam PBB, sehingga pendidikan harus diberikan dengan menghormati / menghargai batas – batas yang tegas tentang disiplin dan mempromosikan non kekerasan di sekolah sehingga penggunaan hukum fisik (Corporal Punishment) tidak menghormati ataupun menghargai martabat anak ;
Menimbang, bahwa di dalam undang – undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional telah dijelaskan pula bahwa prinsip pendidikan nasional diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultur dan kemajuan bangsa ;
Menimbang, bahwa selain pertimbangan - pertimbangan diatas ternyata didalam Pasal 23 ayat (1) Undang – undang Nomor 23 tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang – undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak telah menjelaskan bahwa “Negara dan Pemerintah menjamin perlindungan, pemeliharaan, dan kesejahteraan anak dengan memperhatikan hak dan kewajiban orang tua, wali atau orang lain yang secara hukum bertanggung jawab terhadap anak”, selanjutnya didalam Pasal 54 ayat (1) menyebutkan “Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindakan kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga pendidik, sesama peserta didik dan atau pihak lain” ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengarkan keterangan saksi Ameli Azzahra, Meydi Utama Bin Ismail, Sarah Yuniarti Binti Jumli, Adriansyah Als Ardi Bin Wisyanto, Hanifah Setiawan Bin Ma’awi dan Andi Erlangga telah menerangkan dipersidangan bahwa Terdakwa Hj. Ruslaini, S.Pd Binti H. Hasyim adalah Kepala Sekolah pada SDN 2 Desa Sukaraja. Bahwa pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2015 Terdakwa ada melakukan pemeriksaan terhadap kuku tangan murid – murid kelas VI SDN 2 Desa Sukaraja yang sebelum melakukan pemeriksaan terlebih dahulu Terdakwa masuk kedalam kelas untuk mengambil mistar kayu yang ada didalam ruang kelas yang setelah diambil kemudian Terdakwa masuk kedalam barisan murid – murid Kelas VI untuk melakukan pemeriksaan kuku tangan murid secara satu persatu ;
Menimbang, bahwa saat memeriksa kuku tangan ternyata didapati ada kuku tangan murid – murid yang panjang dan kotor sehingga terhadap murid murid yang kukunya panjang dan kotor terdakwa menghukum dengan cara memukul tangan murid – murid tersebut dengan mempergunakan mistar kayu yang mana murid – murid yang dipukul oleh terdakwa adalah Amelia Azzahra dipukul sebanyak 1 (satu) kali, Meydi Bin Ismail dipukul sebanyak 2 (dua) kali, Sarah Yuniarti dipukul 1 (satu) kali, Ardiansyah Alias Ardi dipukul 1 (satu) kali, Hanifah Setiawan dipukul 1 (satu) kali dan Andi Erlangga dipukul 1(satu) kali ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengarkan keterangan saksi Bariah S.Pd Binti H. Ahmad Sarkati selaku wakil kelas murid kelas VI SDN 2 Desa Sukaraja telah menerangkan dipersidangan bahwa pada tanggal 16 Januari 2015 saksi datang terlambat kesekolah akan tetapi saat itu saksi melihat Terdakwa ada melakukan pemeriksaan kuku tangan murid dimana saat dilakukan pemeriksaan saksi melihat ada beberapa murid yang dipukul dengan mempergunakan mistar kayu dimana murid murid yang dipukul tersebut adalah Amelia Azzahra dipukul 1 (satu) kali, Meydi Bin Ismail dipukul sebanyak 2 (dua) kali, Sarah Yuniarti dipukul 1 (satu) kali, Ardiansyah Alias Ardi dipukul 1 (satu) kali, Hanifah Setiawan dipukul 1 (satu) kali dan Andi Erlangga dipukul 1(satu) kali ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengarkan keterangan saksi Amelia Azzahra telah menerangkan ketika dirinya dipukul oleh terdakwa dengan mempergunakan mistar kayu dan saat saksi dirumahnya orangtuanya yakni Subhan Suhendra ada menanyakan anaknya kenapa dengan tangannya yang kemudian Amelia menceritakan bahwa disekolah Terdakwa ada memeriksa kuku tangannya dan ternyata kuku tangannya panjang sehingga Amelia dipukul terdakwa dengan menggunakan mistar kayu. Bahwa mendengar cerita Amelia kemudian saksi Subhan mencoba mengkorfimasi kesekolah SD Negeri 2 Desa Sukaraja akan tetapi saat dikonfirmasi melalui telpon terdakwa justru mengatakan bahwa dirinya tidak takut dengan siapapun sehingga mendengar hal tersebut kemudian Subhan membuat laporan polisi yang sekaligus terhadap Amelia telah dilakukan Visum Et Repertum Nomor : 440 / 30 / VER – PKM / II / 2015 yang dibuat oleh dokter Nia Arviani dengan kesimpulan tangan kanan tampak luka lecet di ruas jari (punggung jari) III dan IV dengan ukuran panjang 0,3 cm dan lebar 0,2 cm yang diduga diakibatkan oleh kekerasan / gesekan benda tumpul ;
Menimbang, bahwa Penasehat Hukum terdakwa didalam pembelaannya menyatakan perbuatan terdakwa selaku kepala sekolah dan sekaligus sebagai guru dengan tujuan sangat mulia pada intinya demi ingin membentuk manusia yang disiplin tinggi dan mencerdaskan kehidupan bangsa pada umumnya maka dengan demikian bahwa perbuatan terdakwa Hj. Ruslaini S.Pd Binti H. Hasyim yang memukul siswa siswi karena kukunya panjang dan kotor tersebut dengan dasar pada awalnya sudah diberitahu setiap kali upacara pada saat dan setiap terdakwa selaku pembina upacara setiap hari senin pagi adalah masih dalam rangka mempunyai misi dan visi (semata – mata bertujuan) untuk mendidik, bukan bertujuan untuk mendatangkan rasa sakit, dengan kata lain masih dalam batas kewajaran dalam hal ini tidak terdapat suatu unsur penganiayaan / kekejaman ataupun kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa sehingga dengan demikian unsur melakukan kekejaman kekerasan atau ancaman kekerasan atau penganiayaan terhadap anak tidak terpenuhi ;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Penasehat Hukum terdakwa diatas Majelis Hakim tidaklah sependapat dengan pertimbangan sebagai berikut : bahwa dalam Konvensi Perserikatan Bangsa – bangsa tentang hak – hak anak yang diselenggarakan pada tahun 1989 dimana konvensi tersebut telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia dalam Kepres nomor 36 tahun 1990 telah menjelaskan bahwa pendidikan anak harus diarahkan pada pengembangan, penghormatan, penghargaan atas hak asasi manusia dan kemerdekaan yang mendasar serta atas prinsip – prinsip yang dilindungi dalam piagam PBB, sehingga pendidikan harus diberikan dengan menghormati / menghargai batas – batas yang tegas tentang disiplin dan mempromosikan non kekerasan di sekolah sehingga penggunaan hukum fisik (Corporal Punishment) tidak menghormati ataupun menghargai martabat anak, bahkan didalam Pasal 54 Undang – undang nomor 23 tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang – undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak menyebutkan “Anak di dalam dan di lingkungan sekolah wajib dilindungi dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh guru, pengelola sekolah, atau teman – temannya di dalam sekolah yang bersangkutan, atau lembaga pendidikan yang lainnya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan – pertimbangan diatas maka unsur tersebut telah terbukti ;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur – unsur Pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya telah terbukti sebagaimana pertimbangan diatas dan selama proses pemeriksaan perkara ini berlangsung Majelis Hakim tidak ada menemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat meniadakan ataupun menghapuskan perbuatan pidana yang dilakukan oleh Terdakwa, maka Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa harus dijatuhi pidana, maka Terdakwa juga harus dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa saat dilakukan musyawarah atas perkara A Quo ternyata Ketua Majelis Hakim mempunyai pendapat yang berbeda dengan Hakim Anggota I dan Hakim Anggota II yang mana menurut Hakim – hakim anggota putusan yang tepat dan adil yang harus diberikan kepeda terdakwa adalah dengan hukuman pidana percobaan dengan alasan karena terdakwa selama persidangan mengakui telah melakukan pemukulan dengan mistar kayu dan menyesali perbuatannya namun terdakwa juga telah berusaha berdamai dengan pihak korban namun tidak tercapai, disamping itu Hakim Anggota berpendapat apa yang telah dilakukan terdakwa terhadap korban bukanlah standar operasional pekerjaan seorang guru dalam mendidik siswanya atau bukanlah suatu kewajaran karena dapat menimbulkan trauma kepada korbannya sehingga Hakim Anggota I dan Hakim Anggota II berpendapat terdakwa telah mendapatkan suatu pencerahan mengenai cara mendidik dan berusaha lebih baik lagi dalam mendidik muridnya dan juga terdakwa dipersidangan telah menyatakan menyesal telah melakukan pemukulan, bahkan lebih dari itu Hakim – hakim anggota berpendapat apabila kepada terdakwa diberikan hukuman pidana penjara dikhawatirkan saat siterpidana harus menjalani pidana penjara atau kurungan yang dijatuhkan kepadanya, karena ia bercampur dan bergaul dengan terpidana lainnya yang mungkin dapat berakibat negatif/buruk baginya sehingga tujuan pemidanaan itu sendiri tidak tercapai, disamping itu Hakim anggota berkeyakinan adanya cukup pengawasan bahwa terdakwa akan mematuhi syarat-syarat umum yang ditetapkan, maka kepada terdakwa dapat memerintahkan bahwa hukuman atau pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali apabila dikemudian hari dengan putusan Hakim diperintahkan lain atas alasan bahwa terdakwa sebelum waktu percobaan yang ditetapkan dibawah ini berakhir, telah bersalah melakukan suatu tindak pidana ;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 182 ayat 6 KUHAP menyebutkan pada azaznya putusan dalam musyawarah Majelis merupakan hasil permufakatan bulat kecuali jika hal itu setelah diusahakan dengan sungguh – sungguh tidak dapat tercapai, maka berlaku ketentuan sebagai berikut :
Putusan diambil dengan suara terbanyak
Jika ketentuan tersebut huruf a tidak juga dapat diperoleh, putusan yang dipilih adalah pendapat Hakim yang paling menguntungkan bagi terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 182 ayat 6 KUHAP diatas dan berdasarkan Undang – undang Nomor 4 tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang – undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman khususnya Pasal 14 ayat (3) yang menyebutkan dalam hal sidang musyawarah tidak dapat dicapai mufakat bulat maka pendapat hakim yang berbeda wajib dimuat dalam Putusan ;
Menimbang, bahwa menurut Ketua Majelis pidana yang pantas dan adil diberikan kepada diri Terdakwa adalah berupa pidana penjara dengan pertimbangan bahwa selama proses perkara berlangsung ternyata perbuatan terdakwa yang memberikan hukuman dengan memukul pakai mistar kayu kepada murid – murid SD Negeri 2 Desa Sukaraja karena kuku muridnya panjang dan kotor bukanlah tindakan yang dapat dibenarkan, bahkan lebih daripada Pemerintah Indonesia sebagai salah satu anggota negara dari Konvensi Perserikatan Bangsa – Bangsa tentang hak – hak yang diselenggarakan pada tahun 1989 dan kemudian telah diratifikan oleh Pemerintah Indonesia melalui Kepres Nomor 36 tahun 1990 yang menyepakti bahwa negara – negara peserta konvensi menyetujui kalau pendidikan anak harus diarahkan pada pengembangan, penghormatan, penghargaan atas hak asasi manusia dan kemerdekaan yang mendasar serta atas prinsip – prinsip yang dilindungi dalam piagam PBB, sehingga pendidikan harus diberikan dengan menghormati / menghargai batas – batas yang tegas tentang disiplin dan mempromosikan non kekerasan di sekolah sehingga penggunaan hukum fisik (Corporal Punishment) tidak menghormati ataupun menghargai martabat anak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas maka Ketua Majelis berpendapat bahwa tindakan Terdakwa selaku seorang Kepala sekolah yang memberikan hukuman berupa memukul dengan mistar kayu kepada murid – murid kelas VI SD Negeri 2 Desa Sukaraja sudah dapat dikategorikan bahwa hukuman pukulan tersebut sebagai hukuman Fisik (Corporal Punishment) yang tidak dibenarkan karena bertentangan dengan Konvensi Perserikatan Bangsa – bangsa dimana Pemerintah Indonesi merupakan sebagai salah satu anggota dalam konvensi tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas serta berdasarkan ketentuan Pasal 182 ayat 6 KUHAP sebagaimana telah dipertimbangkan diatas maka pidana yang pantas diterapkan kepada Terdakwa adalah putusan yang diambil dengan suara terbanyak dan yang menguntungkan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka Terdakwa haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa sebelum Pengadilan menjatuhkan hukuman pidana dan berapa lama yang dipandang tepat dan adil terhadap diri Terdakwa, perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan ;
Hal - hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa mengakibatkan luka pada korban ;
Hal - hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui bahwa dirinya telah memukul dengan mistar kayu kepada murid – murid SD Negeri 2 Desa Sukaraja termasuk korban serta terdakwa menyesali perbuatan tersebut ;
Terdakwa telah berusaha untuk mengupayakan agar tercapai perdamaian dengan keluarga korban akan tetapi belum berhasil ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Mengingat, Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang N023 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana beserta seluruh Peraturan Perundang-undangan yang berkaitan dengan perkara ini :
MENGADILI
Menyatakan Terdakwa Hj. Ruslaini S.Pd Binti H. Hasyim, terbukti secara sah dan meyakinkan besalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan terhadap anak” ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hj. Ruslaini S.Pd Binti H. Hasyim, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh jutarupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Memerintahkan Pindana tersebut tidak perlu dijalankan, terkecuali apabila dikemudian hari sebelum berakhirnya masa percobaan selama 8 (delapan) bulan terdakwa telah dipersalahkan telah melakukan suatu tindak pidana ;
Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kayuagung pada hari Senin, tanggal 12 Oktober 2015 yang dihadiri oleh FRANS EFFENDI MANURUNG, SH., MH selaku Hakim Ketua TRI HANDAYANI, SH dan INA DWI MAHARDIKA, SH masing - masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan dalam Sidang yang terbuka untuk umum pada Selasa, tanggal 20 Oktober 2015 oleh Hakim Ketua Majelis, dihadiri oleh para Hakim Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh YUSMAN, SH Panitera Pengganti, dan DESI YUMENTI, SH., Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Kayuagung dihadapan Penasehat Hukum Terdakwa serta Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota : Hakim Ketua :
Ttd ttd
TRI HANDAYANI, SH FRANS EFFENDI MANURUNG, SH., MH
ttd
INA DWI MAHARDIKA, SH
Panitera Pengganti
ttd
YUSMAN, SH