MENGADILI :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan hukum bahwa perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilangsungkan dengan upacara perkawinan menurut adat dan Agama Hindu, pada tanggal 6 Agustus1996 di Kabupaten Buleleng, dan telah dicatatkan pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor: 1359/WNI/Srt/2013, adalah sah dan putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
3. Menyatakan anak dari perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang bernamaAnak Kedua Penggugat dan Tergugat, laki-laki, lahir pada tanggal 20 Oktober 2000 tetap diasuh oleh Tergugat dengan tidak mengurangi hak Penggugat untuk menemui dan mencurahkan kasih sayangnya setiap saat terhadap anaknya tersebut;
4. Memerintahkan kepada Penggugat/Para Pihak untuk melaporkan perceraian antara Penggugat dan Tergugat tersebut kepada Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng untuk dicatatkan ke dalam register yang diperuntukan untuk itu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak putusan Pengadilan tentang perceraian yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 386.000 (tiga ratus delapan puluh enam ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang pemusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singaraja, pada hari Senin, tanggal 16 Mei 2016, oleh kami, COKORDA GEDE ARTHANA, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, FATARONY, S.H., dan ANAK AGUNG GDE OKA MAHARDIKA, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Singaraja Nomor 146/Pdt.G/2016/PN.Sgr tanggal 11April 2016, putusan tersebut pada hari Rabu, tanggal 18 Mei 2016 diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut, I KETUT SURYAWAN, S.H., Panitera Pengganti dan Penggugat tanpa dihadiri oleh Tergugat;
Hakim-Hakim Anggota: Hakim Ketua, FATARONY, S.H. COKORDA GEDE ARTHANA, S.H., M.H. ANAK AGUNG GDE OKA MAHARDIKA, S.H.
Panitera Pengganti, I KETUT SURYAWAN, S.H. Perincian Biaya: - Biaya pendaftaran : Rp. 30.000,-
- Biaya ATK : Rp. 50.000,-
- Biaya Panggilan : Rp. 540.000,-
- Redaksi : Rp. 5.000,-
- Materai : Rp. 6.000,-
Jumlah : Rp. 386.000, (tiga ratus delapan puluh enam).