Nomor: 3/Pid.Sus/2016/PN.NJK
Putusan PN NGANJUK Nomor Nomor: 3/Pid.Sus/2016/PN.NJK
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SULISTIONO BIN SUYANTO
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa SULISTIONO BIN SUYANTO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PERCOBAAN MENYEDIAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) pocket sabu seberat 0,26 gram; - 1 (satu) pipet kaca; - 1 (satu) buah sedotan; Dirampas untuk dimusnahkan; - 1 (satu) buah HP Merk Nokia; Dirampas untuk negara; - 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna silver No. Pol. S 1871 WI;- Dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak melalui terdakwa; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor: 3/Pid.Sus/2016/PN.NJK
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Nganjuk yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:--
Nama Lengkap : SULISTIONO BIN SUYANTO;
Tempat lahir : Jombang;
Umur / Tanggal lahir : 39 tahun/ 15 Januari 1976;
Jenis kelamin : Laki-laki;
K e b a n g s a a n : Indonesia;
Tempat tinggal : Dusun Sumbersari, Desa Sukosari, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang;
A g a m a : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa ditangkap pada hari Sabtu, tanggal 31 Oktober 2015, berdasarkan Berita Acara Penangkapan;
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan;
Penyidik, No. SP.Han/93/XI/2015/Satresnarkoba, tanggal 1 Nopember 2015, sejak tanggal 1 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 20 Nopember 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum, No. 2296/O.5.29/Euh.1/11/2015, tanggal 16 Nopember 2015, sejak tanggal 21 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 30 Desember 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri, No. 08/Pid/2015/PN.NJK, tanggal 22 Desember 2015, sejak tanggal 31 Desember 2015 sampai dengan tanggal 29 Januari 2016;
Penuntut Umum, No. PRINT-02/O.5.29/Euh.2/01/2016, tanggal 7 Januari 2016, sejak tanggal 7 Januari 2016 sampai dengan tanggal 26 Januari 2016;
Hakim Pengadilan Negeri, No. 3/Pid.Sus/2016/PN.NJK, tanggal 13 Januari 2016, sejak tanggal 13 Januari 2016 sampai dengan tanggal 11 Februari 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri, No. 3/Pid.Sus/2016/PN.NJK, tanggal 9 Februari 2016, sejak tanggal 12 Februari 2016 sampai dengan tanggal 11 April 2016;
Terdakwa didampingi Penasehat Hukum BAMBANG SUKOCO, S.H., M.Hum., Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum dari Kantor Pengacara “BAMBANG SUKOCO, S.H., M.Hum. & REKAN” yang beralamat di Jl. Megantoro No. 53, Nganjuk, berdasarkan Penetapan Majelis Hakim No. 3/Pid.Sus/2016/PN.NJK;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT;
Telah membaca:
Berkas pemeriksaan pendahuluan dalam perkara yang bersangkutan;
Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa Nomor: B-03/O.5.29/Euh.2/01/2016, tertanggal 11 Januari 2016 dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Nganjuk;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Nganjuk Nomor: 3/PID.Sus/2016/PN.NJK, tertanggal 13 Januari 2016 tentang Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini;
Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor: 3/PID.Sus/2016/PN.NJK, tertanggal 14 Januari 2016 tentang Penetapan hari persidangan pertama perkara ini;
Telah mendengar dan memeriksa keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, serta barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar pula Tuntutan Pidana (Requisitor) dari Penuntut Umum No. Register perkara PDM-02/Euh.2/01/2016, yang dibacakan pada hari Selasa, tanggal 1 Maret 2016, yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nganjuk yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa SULISTIONO BIN SUYANTO secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika telah tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I sebagaimana dakwaan melanggar Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SULISTIONO BIN SUYANTO dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) subsidair 4 (empat) bulan penjara;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) pocket sabu seberat 0,26 gram;
1 (satu) pipet kaca;
1 (satu) buah sedotan;
1 (satu) buah HP Merk Nokia;
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) unit mobil Avanza warna silver No. Pol. S 1871 WI;
Dirampas untuk negara;
Menetapkan agar terdakwa SULISTIONO BIN SUYANTO supaya dibebani membayar ongkos perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas Tuntutan Penuntut Umum, terdakwa telah menyampaikan permohonannya secara lisan, yang pada pokoknya mengakui terus terang perbuatannya dan memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memberikan keringanan hukuman yang seadil-adilnya, oleh karena terdakwa menyesali perbuatan tersebut, berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, serta masih adanya tanggungan keluarga;
Menimbang, bahwa atas permohonannya yang diajukan oleh terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan replik secara lisan yang pada pokoknya adalah tetap pada tuntutannya semula, demikian pula terdakwa juga mengajukan duplik secara lisan yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan di depan persidangan atas dakwaan yang berbentuk alternatif sebagaimana tercantum dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, No. Reg. Perk.: PDM-02/Euh.2/01/2016, tertanggal 8 Januari 2016, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut
DAKWAAN;
KESATU:
Bahwa ia terdakwa SULISTIONO BIN SUYANTO bersama dengan Sdr. ARI (belum tertangkap) dan Sdr.MUJI (belum tertangkap) pada hari Sabtu, tanggal 31 Oktober 2015 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Oktober 2015 bertempat di sebuah warung depan SPBU Manyung termasuk Desa Bagorkulon, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang memeriksa dan mengadili, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki,.menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Awalnya pada Sabtu tanggal 31 Oktober 2015 sekira pukul 08.00 WIB terdakwa SULISTIONO menghubungi Sdr. ARI (DPO) untuk mengkonfirmasi pesanan sabunya, setelah disiapkan sekira pukul 09.30 WIB Sdr. H. MUJI (DPO) menghubungi terdakwa dan mengatakan bahwa terdakwa ditunggu di utara pasar Mojoagung oleh Sdr. ARI (DPO) selanjutnya terdakwa menemui Sdr. ARI (DPO) dan meminta sabu pesanannya serta membayar sabu yang sudah dipesan oleh Sdr. H. MUJI (DPO) sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
Selanjutnya setelah sabu sudah diterima terdakwa, selanjutnya terdakwa mengantarnya ke Sdr. H. MUJI (DPO) di warung sebelah barat SPBU Manyung termasuk Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk dengan Sdri. SITI ROMELAH dengan mengendarai mobil Avanza No. Pol. S 1871 W;
Setelah sampai di tempat tujuan terdakwa bertemu dengan Sdr. H. MUJI (DPO) namun belum sempat sabu terdakwa serahkan, Sdr. H. MUJI (DPO) meninggalkan terdakwa dengan alasan untuk memesan minuman untuk terdakwa, kemudian terdakwa ditangkap oleh petugas Polres Nganjuk dan dari terdakwa disita berupa 1 kantong plastik berisikan sabu-sabu kristal warna putih dengan berat netto 0,26 gram, 1 (satu) pipet kaca, 3 (tiga) buah sedotandan 1 (satu) HP merk Nokia;
Bahwa terhadap barang bukti Narkotika jenis sabu yang disita dari SULISTIONO berupa 1 kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,33 gram untuk dilakukan pemeriksaan dengan Nomor Bukti: 12344/2015/NNF dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Puslabfor Bareskrim POLRI Cab. Surabaya No.Lab. 8289/NNF/2015, pada hari Jum’at tanggal 13 Nopember 2015 yang dibuat dan ditandatangani mengingat sumpah jabatan oleh ARIF ANDI SETYAWAN S.Si., MT., IMAM MUKTI, S.Si, Apt. M.Si. dan LULUK MULJANI masing-masing selaku pemeriksa pada Puslabfor Bareskrim POLRI Cab. Surabaya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,033 gram yang disita dari SULISTIONO adalah benar kristal METAMFETAMINA;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika;
A T A U
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa SULISTIONO BIN SUYANTO bersama dengan Sdr. ARI (belum tertangkap) dan Sdr.MUJI (belum tertangkap) pada hari Sabtu, tanggal 31 Oktober 2015 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Oktober 2015 bertempat di sebuah warung depan SPBU Manyung termasuk Desa Bagorkulon, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang memeriksa dan mengadili, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Awalnya pada Sabtu tanggal 31 Oktober 2015 sekira pukul 08.00 WIB terdakwa SULISTIONO menghubungi Sdr. ARI (DPO) untuk mengkonfirmasi pesanan sabunya, setelah disiapkan sekira pukul 09.30 WIB Sdr. H. MUJI (DPO) menghubungi terdakwa dan mengatakan bahwa terdakwa ditunggu di utara pasar Mojoagung oleh Sdr. ARI (DPO) selanjutnya terdakwa menemui Sdr. ARI (DPO) dan meminta sabu pesanannya serta membayar sabu yang sudah dipesan oleh Sdr. H. MUJI (DPO) sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
Selanjutnya setelah sabu sudah diterima terdakwa, selanjutnya terdakwa mengantarnya ke Sdr. H. MUJI (DPO) di warung sebelah barat SPBU Manyung termasuk Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk dengan Sdri. SITI ROMELAH dengan mengendarai mobil Avanza No. Pol. S 1871 W;
Setelah sampai di tempat tujuan terdakwa bertemu dengan Sdr. H. MUJI (DPO) namun belum sempat sabu terdakwa serahkan, Sdr. H. MUJI (DPO) meninggalkan terdakwa dengan alasan untuk memesan minuman untuk terdakwa, kemudian terdakwa ditangkap oleh petugas Polres Nganjuk dan dari terdakwa disita berupa 1 kantong plastik berisikan sabu-sabu kristal warna putih dengan berat netto 0,26 gram, 1 (satu) pipet kaca, 3 (tiga) buah sedotandan 1 (satu) HP merk Nokia;
Bahwa terhadap barang bukti Narkotika jenis sabu yang disita dari SULISTIONO berupa 1 kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,33 gram untuk dilakukan pemeriksaan dengan Nomor Bukti: 12344/2015/NNF dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Puslabfor Bareskrim POLRI Cab. Surabaya No.Lab. 8289/NNF/2015, pada hari Jum’at tanggal 13 Nopember 2015 yang dibuat dan ditandatangani mengingat sumpah jabatan oleh ARIF ANDI SETYAWAN S.Si., MT., IMAM MUKTI, S.Si, Apt. M.Si. dan LULUK MULJANI masing-masing selaku pemeriksa pada Puslabfor Bareskrim POLRI Cab. Surabaya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,033 gram yang disita dari SULISTIONO adalah benar kristal METAMFETAMINA;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa setelah surat dakwaan tersebut dibacakan, terdakwa menyatakan telah mengerti isi surat dakwaan tersebut, serta tidak \akan mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan 3 (tiga) orang saksi yang keterangannya didengar dibawah sumpah, yaitu;
1. HARI PRABOWO;
bahwa saksi adalah anggota Kepolisian Resort Nganjuk;
bahwa Kepolisian Resort Nganjuk mendapat informasi bahwa di sebuah warung di Desa Bagorkulon, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk, sering menjadi tempat transaksi narkotika;
bahwa saksi dan teman-teman saksi dari Kepolisian Resort Nganjuk kemudian melakukan penyelidikan di tempat tersebut;
bahwa pada hari Sabtu, tanggal 31 Oktober 2015, sekitar pukul 17.30 WIB, saksi dan teman saksi dari Kepolisian Resort Nganjuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa di warung tersebut;
bahwa pada waktu dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan 1 (satu) paket kristal putih yang diduga sabu-sabu, 1 (satu) buah pipet kaca, 3 (tiga) buah sedotan, dan 1 (satu) buah handphone yang digunakan untuk berkomunikasi transaksi narkotika;
bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pejabat berwenang berkaitan dengan sabu-sabu tersebut;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut di atas terdakwa membenarkannya;
2. YUDHA KRISTIAWAN;
bahwa saksi adalah anggota Kepolisian Resort Nganjuk;
bahwa Kepolisian Resort Nganjuk mendapat informasi bahwa di sebuah warung di Desa Bagorkulon, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk, sering menjadi tempat transaksi narkotika;
bahwa saksi dan teman-teman saksi dari Kepolisian Resort Nganjuk kemudian melakukan penyelidikan di tempat tersebut;
bahwa pada hari Sabtu, tanggal 31 Oktober 2015, sekitar pukul 17.30 WIB, saksi dan teman saksi dari Kepolisian Resort Nganjuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa di warung tersebut;
bahwa pada waktu dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan 1 (satu) paket kristal putih yang diduga sabu-sabu, 1 (satu) buah pipet kaca, 3 (tiga) buah sedotan, dan 1 (satu) buah handphone yang digunakan untuk berkomunikasi transaksi narkotika;
bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pejabat berwenang berkaitan dengan sabu-sabu tersebut;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut di atas terdakwa membenarkannya;
3. SITI ROMELAH (Keterangannya di bawah sumpah di BAP Penyidik dibacakan di persidangan);
bahwa pada hari Sabtu, tanggal 31 Oktober 2015, sekitar pukul 16.00 WIB, saksi diajak terdakwa berangkat dari Jombang ke Nganjuk dengan alasan untuk mengambil mesin kanisir ban;
bahwa saksi dan terdakwa sampai di Nganjuk sekitar pukul 17.30 WIB;
bahwa terdakwa kemudian memarkir kendaraannya di depan SPBU Manyung, Desa Bagor Kulon, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk;
bahwa terdakwa kemudian pergi ke sebuah warung dengan alasan untuk menemui temannya, sedangkan saksi tetap berada di dalam kendaraan;
bahwa terdakwa kemudian ditangkap oleh anggota Kepolisian;
bahwa pada waktu dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan 1 (satu) paket kristal putih yang diduga sabu-sabu, 1 (satu) buah pipet kaca, 3 (tiga) buah sedotan, dan 1 (satu) buah handphone;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut di atas terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa di depan persidangan telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
bahwa pada hari Jum’at, tanggal 30 Oktober 2015, sekitar pukul 19.00 WIB, terdakwa ditelepon oleh H. MUJI, yang mana H. MUJI meminta dicarikan sabu, selanjutnya terdakwa menyanggupi permintaan tersebut;
bahwa terdakwa kemudian menelepon ARI dan memesan 1 (satu) paket sabu, dan selanjutnya pada hari Sabtu, tanggal 31 Oktober 2015, terdakwa menerima pesanan tersebut di sebelah utara Pasar Mojoagung, Jombang dari ARI, dan terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
bahwa H. MUJI kemudian menelepon terdakwa dan menanyakan mengenai pesanan sabunya, yang mana terdakwa menjawab sudah ada;
bahwa H. MUJI selanjutnya menyuruh terdakwa untuk mengantar sabu tersebut di warung sebelah Barat SPBU Manyung, Desa Bagor Kulon, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk;
bahwa terdakwa kemudian mengajak saksi SITI ROMELAH untuk menemai terdakwa mengantar sabu tersebut dari Jombang ke Nganjuk;
bahwa terdakwa tidak memberitahu saksi SITI ROMELAH bahwa kepergiannya ke Nganjuk untuk mengantar sabu;
bahwa pada hari Sabtu, tanggal 31 Oktober 2015, sekitar pukul 17.30 WIB, terdakwa sampai di Nganjuk dengan menggunakan mobil Toyota Avanza warna silver S 1871 WI;
bahwa terdakwa kemudian turun dari mobilnya dan pergi ke warung di dekat SPBU, sedangkan saksi SITI ROMELAH tetap berada di dalam mobil yang diparkir di depan SPBU Manyung;
bahwa terdakwa sempat bertemu dengan H. MUJI, namun belum sempat menyerahkan sabu, terdakwa kemudian ditangkap oleh anggota Kepolisian Resort Nganjuk;
bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pejabat berwenang berkaitan dengan sabu tersebut;
Menimbang, bahwa untuk memperkuat dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti ke depan persidangan berupa:
1 (satu) pocket sabu seberat 0,26 gram;
1 (satu) pipet kaca;
1 (satu) buah sedotan;
1 (satu) buah HP Merk Nokia;
1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna silver No. Pol. S 1871 WI;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum dan dapat menjadi pertimbangan dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu sebagaimana termuat dalam Berita Acara Sidang yang bersangkutan dianggap merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan di persidangan, maka Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
bahwa pada hari Jum’at, tanggal 30 Oktober 2015, sekitar pukul 19.00 WIB, terdakwa ditelepon oleh H. MUJI, yang mana H. MUJI meminta dicarikan sabu, selanjutnya terdakwa menyanggupi permintaan tersebut;
bahwa terdakwa kemudian menelepon ARI dan memesan 1 (satu) paket sabu, dan selanjutnya pada hari Sabtu, tanggal 31 Oktober 2015, terdakwa menerima pesanan tersebut di sebelah utara Pasar Mojoagung, Jombang dari ARI, dan terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
bahwa H. MUJI kemudian menelepon terdakwa dan menanyakan mengenai pesanan sabunya, yang mana terdakwa menjawab sudah ada;
bahwa H. MUJI selanjutnya menyuruh terdakwa untuk mengantar sabu tersebut di warung sebelah Barat SPBU Manyung, Desa Bagor Kulon, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk;
bahwa terdakwa kemudian mengajak saksi SITI ROMELAH untuk menemai terdakwa mengantar sabu tersebut dari Jombang ke Nganjuk;
bahwa pada hari Sabtu, tanggal 31 Oktober 2015, sekitar pukul 17.30 WIB, terdakwa sampai di Nganjuk dengan menggunakan mobil Toyota Avanza warna silver S 1871 WI;
bahwa terdakwa kemudian turun dari mobilnya dan pergi ke warung di dekat SPBU, sedangkan saksi SITI ROMELAH tetap berada di dalam mobil yang diparkir di depan SPBU Manyung;
bahwa terdakwa sempat bertemu dengan H. MUJI, namun belum sempat menyerahkan sabu, terdakwa kemudian ditangkap oleh anggota Kepolisian Resort Nganjuk, yang mana diantaranya adalah saksi HARI PRABOWO dan saksi YUDHA KRISTIAWAN;
bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bareskrim Polri Puslabfor Cabang Surabaya, No. Lab.: 8289/NNF/2015, tertanggal 13 Nopember 2015, terhadap barang bukti No. 12344/2015/NNF dari Polres Nganjuk, positif kristal Metamfetamina, yang terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pejabat berwenang berkaitan dengan sabu tersebut;
bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan adalah barang-barang yang disita Kepolisian pada waktu penangkapan;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, dan barang bukti yang diajukan, serta petunjuk lainnya, maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan dari Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa untuk dapat dipersalahkan melakukan Tindak Pidana sebagaimana didakwakan dalam Surat dakwaan Penuntut umum, maka terlebih dahulu haruslah dipenuhi unsur-unsur dari tindak pidana yang tercantum dalam Surat Dakwaan yang telah diajukan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa terdakwa in casu didakwa dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, yaitu kesatu melanggar Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 atau kedua melanggar Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan berbentuk alternatif, maka Majelis Hakim berwenang untuk langsung memilih dakwaan yang paling sesuai dihubungkan dengan fakta-fakta persidangan;
Menimbang, bahwa unsur dalam ketentuan Pasal 132 ayat (1) jo. Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 (Majelis Hakim berpendapat lebih tepat menyebut ketentuan Pasal 132 ayat (1) jo. Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009, bukan sebaliknya sebagaimana dakwaan kesatu Penuntut Umum) adalah sebagai berikut:
Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan perbuatan percobaan menurut Penjelasan Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 adalah adanya unsur-unsur niat, adanya permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan permufakatan jahat berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 18 UU No. 35 Tahun 2009 adalah perbuatan dua orang atau lebih yang bersekongkol atau bersepakat untuk melakukan, melaksanakan, membantu, turut serta melakukan, menyuruh, menganjurkan, memfasilitasi, memberi konsultasi, menjadi anggota suatu organisasi kejahatan Narkotika atau mengorganisasikan suatu tindak pidana Narkotika;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan terdakwa pada hari Jum’at, tanggal 30 Oktober 2015, sekitar pukul 19.00 WIB, terdakwa ditelepon oleh H. MUJI, yang mana H. MUJI meminta dicarikan sabu, selanjutnya terdakwa menyanggupi permintaan tersebut;
Menimbang, bahwa terdakwa kemudian menelepon ARI dan memesan 1 (satu) paket sabu, dan selanjutnya pada hari Sabtu, tanggal 31 Oktober 2015, terdakwa menerima pesanan tersebut di sebelah utara Pasar Mojoagung, Jombang dari ARI, dan terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa H. MUJI kemudian menelepon terdakwa dan menanyakan mengenai pesanan sabunya, yang mana terdakwa menjawab sudah ada;
Menimbang, bahwa H. MUJI selanjutnya menyuruh terdakwa untuk mengantar sabu tersebut di warung sebelah Barat SPBU Manyung, Desa Bagor Kulon, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi SITI ROMELAH dan keterangan terdakwa, terdakwa kemudian mengajak saksi SITI ROMELAH untuk menemai terdakwa mengantar sabu tersebut dari Jombang ke Nganjuk, namun terdakwa tidak memberitahukan saksi SITI ROMELAH bahwa terdakwa akan mengantar sabu kepada temannya;
Menimbang, bahwa pada hari Sabtu, tanggal 31 Oktober 2015, sekitar pukul 17.30 WIB, terdakwa sampai di Nganjuk dengan menggunakan mobil Toyota Avanza warna silver S 1871 WI;
Menimbang, bahwa terdakwa kemudian turun dari mobilnya dan pergi ke warung di dekat SPBU, sedangkan saksi SITI ROMELAH tetap berada di dalam mobil yang diparkir di depan SPBU Manyung;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi HARI PRABOWO, saksi YUDHA KRISTIAWAN, saksi SITI ROMELAH, dan keterangan terdakwa sendiri, bahwa terdakwa sempat bertemu dengan H. MUJI, namun belum sempat menyerahkan sabu, terdakwa kemudian ditangkap oleh anggota Kepolisian Resort Nganjuk, yang mana diantaranya adalah saksi HARI PRABOWO dan saksi YUDHA KRISTIAWAN;
Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bareskrim Polri Puslabfor Cabang Surabaya, No. Lab.: 8289/NNF/2015, tertanggal 13 Nopember 2015, terhadap barang bukti No. 12344/2015/NNF dari Polres Nganjuk, positif kristal Metamfetamina, yang terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pejabat berwenang berkaitan dengan sabu tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, maka Majelis Hakim berpendapat terdakwa berencana menyediakan Narkotika Golongan I, yang mana perencanaan tersebut telah nyata karena telah adanya permulaan pelaksanaan niat dengan mencarikan sabu dan mengantarnya sampai ke Nganjuk, dengan demikian maka sub unsur yang relevan untuk diterapkan dalam menilai perbuatan terdakwa tersebut ada “Percobaan menyediakan” Narkotika Golongan I, sehingga dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pada seluruh uraian pertimbangan tersebut diatas, maka perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dari Pasal 132 ayat (1) jo. Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan kedua;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim berpendapat selama persidangan tidak ditemukan alasan penghapus pidana yang dapat berupa alasan pemaaf dan alasan pembenar, yang dapat membenarkan perbuatan terdakwa tersebut secara hukum, maka terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaannya dan oleh karenanya terdakwa harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusannya, maka berdasarkan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP, selanjutnya akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi terdakwa sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa dapat menghambat program Pemerintah dalam pemberantasan penyalahgunaan Narkoba;
Perbuatan terdakwa juga bertentangan dengan norma-norma yang dianut di dalam masyarakat;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa bersikap sopan selama pemeriksaan;
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa pemidanaan merupakan ultimum remedium atau penyelesaian terakhir atas suatu masalah, maka dalam menentukan pemidanaan menurut Memorie van Toelichting harus diperhatikan keadaan obyektif dari tindak pidana yang dilakukan, sehingga pemidanaan tidak hanya menimbulkan perasaan tidak nyaman terhadap pelaku (rechtguterverletzung), tetapi juga merupakan treatment komprehensif yang melihat aspek pembinaan bagi terdakwa sendiri untuk dapat sadar dan tidak akan mengulangi perbuatannya kembali dan juga harus melihat implikasi sosial kemasyarakatannya kedepan baik bagi terdakwa dan keluarga, serta masyarakat sendiri dalam kerangka tujuan pemidanaan yang preventif, edukatif dan korektif, sehingga mampu memenuhi rasa keadilan masyarakat;
Menimbang, bahwa berdasarkan pada seluruh pertimbangan tersebut di atas, maka menurut hemat Majelis Hakim berkaitan terhadap pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa, Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum sebagaimana dalam surat tuntutannya, oleh karenanya Majelis Hakim memandang keberadaan keluarga terdakwa haruslah dilihat sebagai komponen yang turut dirugikan akibat perbuatan terdakwa tersebut, oleh karena keluarga terdakwa juga akan kehilangan seorang pencari nafkah sehari-hari, sehingga dengan demikian pidana yang akan dijatuhkan sebagaimana dalam amar putusan di bawah ini dipandang telah layak, patut dan adil dengan perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa oleh karena selama dalam proses peradilan ini terdakwa ditahan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa karena terdakwa telah ditahan dan penahanan terhadap diri terdakwa dilandasi alasan yang sah dan cukup, dimana pemidanaan yang dijatuhkan lebih lama dari masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, serta tidak adanya alasan untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan, maka berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat (2) sub b KUHAP perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa:
1 (satu) pocket sabu seberat 0,26 gram;
1 (satu) pipet kaca;
1 (satu) buah sedotan;
Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum sesuai dengan tuntutan pidananya, namun untuk barang bukti selainnya, Majelis Hakim tidak sependapat, dengan pertimbangan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah HP Merk Nokia, Majelis Hakim tidak sependapat apabila barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan, oleh karena barang bukti tersebut adalah bukan barang yang bersifat terlarang atau dilarang untuk diedarkan (Pasal 45 ayat (4) KUHAP), maka berdasarkan ketentuan Pasal 101 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009, barang bukti tersebut seharusnya dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna silver No. Pol. S 1871 WI, Penuntut Umum sebagaimana dalam surat tuntutannya meminta agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara dengan didasarkan pada ketentuan Pasal 101 UU No. 35 Tahun 2009, karena digunakan dan atau menyangkut Narkotika dan Prekursor Narkotika, serta Penuntut Umum tidak mengetahui secara pasti identitas pemilik barang bukti tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 44 ayat (2) KUHAP, menyebutkan bahwa, “Penyimpanan benda sitaan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan tanggungjawab atasnya ada pada pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkatan pemeriksaan dalam proses peradilan dan benda tersebut dilarang untuk dipergunakan oleh siapapun juga”;
Menimbang, bahwa dalam tuntutan pidananya Penuntut Umum mengaitkan keluarnya Penetapan Majelis Hakim No. 3/Pid.Sus/2016/PN.NJK, tertanggal 3 Februari 2016 tentang pinjam pakai yang dilakukan secara sepihak oleh Majelis Hakim, tanpa mempertimbangkan fakta persidangan dan tanpa diketahui secara pasti identitas pemiliknya;
Menimbang, bahwa setelah pemeriksaan perkara dinyatakan selesai, Majelis Hakim kemudian menerima permohonan pinjam pakai terhadap barang bukti tersebut dari pemohon MAS’OED, yang mana selain melampirkan identitas pemohon (KTP), pemohon juga melampirkan bukti berupa fotocopy STNK dan BPKP mobil Toyota Avanza tersebut, yang juga atas nama pemohon MAS’OED, serta Surat Keterangan dari Olympindo Multi Finance, yang menyatakan pemohon MAS’OED adalah pemilik kendaraan Toyota Avanza tersebut;
Menimbang, bahwa antara Penetapan Majelis Hakim terhadap barang bukti tersebut (tanggal 3 Februari 2016) dengan surat tuntutan pidana dari Penuntut Umum (tanggal 1 Maret 2016) mempunyai rentang waktu yang cukup panjang, sehingga dengan demikian apabila Penuntut Umum ingin mengetahui dasar dikeluarkannya Penetapan Majelis Hakim No. 3/Pid.Sus/2016/PN.NJK, tertanggal 3 Februari 2016 tentang pinjam pakai, termasuk mengenai identitas dan status kepemilikan, maka Penuntut Umum dapat berkoordinasi dengan Majelis Hakim yang mempunyai kewenangan sesuai dengan tingkatan pemeriksaan dalam proses peradilan tersebut selama rentang waktu itu;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di persidangan, pada hari Sabtu, tanggal 31 Oktober 2015, sekitar pukul 17.30 WIB, terdakwa sampai di Nganjuk dengan menggunakan mobil Toyota Avanza warna silver S 1871 WI, yang mana terdakwa kemudian turun dari mobilnya dan pergi ke warung di dekat SPBU, sedangkan saksi SITI ROMELAH tetap berada di dalam mobil yang diparkir di depan SPBU Manyung, dan selanjutnya berdasarkan keterangan saksi HARI PRABOWO, saksi YUDHA KRISTIAWAN, saksi SITI ROMELAH, dan keterangan terdakwa sendiri, bahwa terdakwa sempat bertemu dengan H. MUJI, namun belum sempat menyerahkan sabu, terdakwa kemudian ditangkap oleh anggota Kepolisian Resort Nganjuk, yang mana diantaranya adalah saksi HARI PRABOWO dan saksi YUDHA KRISTIAWAN;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan tersebut, Majelis Hakim berpendapat tidak cukup alasan merampas barang bukti mobil tersebut untuk negara, karena pada waktu ditangkap terdakwa tidak berada di dalam mobil dan barang bukti berupa 1 (satu) pocket sabu juga bukan ditemukan di dalam mobil, tetapi ada pada terdakwa yang sedang berada di warung pada waktu digeledah;
Menimbang, bahwa selanjutnya dalam tuntutan pidananya sendiri, Penuntut Umum menyatakan terdakwa SULISTIONO BIN SUYANTO secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika telah tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I sebagaimana dakwaan melanggar Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, bukan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I (vide Pasal 115 UU No. 35 Tahun 2009), sehingga tidak ada kaitannya dengan barang bukti kendaraan mobil Toyota Avanza warna silver S 1871 WI;
Menimbang, bahwa kemudian berdasarkan Penjelasan atas Pasal 46 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, menyebutkan bahwa “Benda yang dikenakan penyitaan diperlukan bagi pemeriksaan sebagai barang bukti. Selama pemeriksaan berlangsung, dapat diketahui benda itu masih diperlukan atau tidak. Dalam hal penyidik atau penuntut umum berpendapat, benda yang disita itu tidak diperlukan lagi untuk pembuktian, maka benda tersebut dapat dikembalikan kepada yang berkepentingan atau pemiliknya. Dalam pengembalian benda sitaan hendaknya sejauh mungkin diperhatikan segi kemanusiaan, dengan mengutamakan pengembalian benda yang menjadi sumber kehidupan”;
Menimbang, bahwa berdasarkan permohonan pinjam pakai barang bukti, tertanggal dari pemohon MAS’OED, yang berprofesi sebagai guru, bahwa barang bukti miliknya tersebut adalah alat bagi permohon untuk mencari nafkah sehari-hari, maka Majelis Hakim berpendapat sudah selayaknya dan seadilnya, apabila barang bukti tersebut dikembalikan kepada pemiliknya melalui terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana, maka dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, maka kepada terdakwa haruslah dibebani membayar biaya perkara (gerechtskosten);
Mengingat dan memperhatikan, ketentuan Pasal 132 ayat (1) jo. Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 dan ketentuan dalam KUHAP, serta ketentuan hukum lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa SULISTIONO BIN SUYANTO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PERCOBAAN MENYEDIAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I”;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) pocket sabu seberat 0,26 gram;
1 (satu) pipet kaca;
1 (satu) buah sedotan;
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) buah HP Merk Nokia;
Dirampas untuk negara;
1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna silver No. Pol. S 1871 WI;-
Dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak melalui terdakwa;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nganjuk pada hari Senin, tanggal 7 Maret 2016, oleh kami, ANTON RIZAL SETIAWAN, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, didampingi oleh DYAH NUR SANTI, S.H. dan MARIA RINA S., S.H., M.Hum., sebagai Hakim-hakim Anggota, putusan mana tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 8 Maret 2016, oleh Majelis Hakim tersebut, dengan dibantu oleh SUPRAPTO, Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Nganjuk dengan dihadiri oleh ANDIK SUSANTO, S.H., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Nganjuk dan di hadapan terdakwa tanpa didampingi oleh Penasihat Hukumnya;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
DYAH NUR SANTI, S.H. ANTON RIZAL SETIAWAN, S.H., M.H.
MARIA RINA S., S.H., M.Hum.
Panitera Pengganti
SUPRAPTO
Catatan : Putusan ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap,karena baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum telah menerima baik putusan.
Panitera Pengganti
ttd
SUPRAPTO
Untuk salinan yang sama bunyinya,
PANITERA PENGADILAN NEGERI NGANJUK
Ttd
H. MUCH. SJAMSUL ARIFIN, SH, MH
NIP. 19580613 198103 1 004