342/PID.B/2013/PN Gst
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 342/PID.B/2013/PN Gst
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Viktor Darman Harefa alias Ama Pian
1. Menyatakan terdakwa TERDAKWA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga” ; 2. Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa TERDAKWA tersebut dengan pidana penjara selama 5 (lima) ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : ï€ Sebilah pisau yang terbuat dari besi bergagang kayu dan memiliki sarung yang terbuat dari kayu berwarna coklat yang panjangnya sekitar 28 cm (dua puluh delapan) ; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
PUTUSAN
Nomor: 342/Pid.B/2013/PN.GS
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan sebagai berikut atas nama Terdakwa:-----------------------------------------
Nama Lengkap : TERDAKWA ; ---------------------------------------------
Tempat Lahir : Kota Gunungsitoli; ------------------------------
Umur/Tanggal Lahir : 44 Tahun / 23 Januari 1969 ; -----------------
Jenis Kelamin : Laki-Laki ; ------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia ; -----------------------------------------
Tempat Tinggal : Kota Gunungsitoli ;
Agama : Katolik ; ---------------------------------------------
Pekerjaan : Buruh Harian Lepas ; -------------------------
Pendidikan : SMP Kelas II (Tidak tamat) ;-------------------
Terdakwa ditahan di RUTAN oleh :-------------------------------------------------------
Penyidik, sejak tanggal 18 Oktober 2013 s/d. tanggal 06 November 2013 ;--------------------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 7 November 2013 s/d. tanggal 16 Desember 2013 ;--------------------------------------------------
Penuntut Umum, sejak tanggal 16 Desember 2013 s/d. tanggal 04 Januari 2014;----------------------------------------------------------------------------
Hakim Ketua Majelis, sejak tanggal 25 Desember 2013 s/d. tanggal 23 Januari 2014;------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli, sejak tanggal 24 Januari 2014 s/d. tanggal 24 Maret 2014 ;--------------
Terdakwa menerangkan bahwa dalam persidangan ini ia yang menghadapi sendiri dan tidak perlu didampingi oleh Penasehat Hukum ; ------
Pengadilan Negeri tersebut;------------------------------------------------------
Telah membaca surat-surat dalam berkas perkara;---------------------------
Telah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa;------------------
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan ke persidangan; ---
Telah mendengar pula pembacaan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 05 Maret 2014 yang pada pokoknya mohon agar Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini :----------------------------------------
Menyatakan terdakwa TERDAKWA, bersalah melakukan perbuatan kekerasan Psikis dalam lingkup rumah tangga, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ;----------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa TERDAKWA dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan dikurangkan sepenuhnya selama terdakwa menjalani masa tahanan sementara dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan ;----------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa :------------------------------------------------
Sebilah pisau yang terbuat dari besi bergagang kayu dan memiliki sarung yang terbuat dari kayu berwarna coklat yang panjangnya sekitar 28 Cm (dua puluh delapan) ;-----------------------------------------
dirampas untuk dimusnahkan;----------------------------------------------
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua ribu rupiah) ;------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut Terdakwa telah menyampaikan pembelaan secara lisan yang pada pokoknya menyatakan Terdakwa mengaku bersalah, menyesal dan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dan memohon keringanan hukuman;-------------
Menimbang, bahwa atas pembelaan dari Terdakwa, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya demikian pula Terdakwa tetap pada pembelaannya;----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan perkara ini karena didakwa oleh Penuntut Umum telah melakukan tindak pidana sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------
DAKWAAN :-------------------------------------------------------------------------------------
KESATU :-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ia terdakwa TERDAKWA pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2013 sekira pukul 17.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2013 bertempat di Kota Gunungsitoli tepatnya di dalam rumah saksi korban SAKSI KORBAN dan juga rumah tempat tinggal terdakwa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah tempat tinggal terdakwa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli “Dengan sengaja melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam rumah tangga”, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :--------------
Pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2013 sekira pukul 17.00 WIB ketika terdakwa atas nama TERDAKWA mendatangi saksi korban SAKSI KORBAN (adik kandung terdakwa) sedang berada di dalam rumah saks korban yang juga merupakan rumah tempat tinggal terdakwa, pada saat itu terdakwa dengan membawa sebilah pisau di tangan sebelah kanannya langsung mendatangi saksi korban sambil berteriak-teriak memanggil saksi korban dengan mengatakan “kesini kau SAKSI KORBAN Kubunuh kau” secara berulang kali sambil mengarahkan sebilah pisau tersebut ke arah saksi korban, sehingga pada saat itu saksi korban langsung melarikan diri tetapi terdakwa masih saja berusaha mengejar saksi korban namun pada saat itu terdakwa sempat diamankan oleh saksi atas nama SAKSI I dan saksi atas nama SAKSI II begitu juga dengan sebilah pisau langsung diambil dari tangan terdakwa, sehingga akibat perbuatan tersebut saksi korban menjadi ketakutan dan tidak nyaman terutama pada saat melakukan pekerjaannya setiap hari baik di dalam rumah maupun di luar rumah ;--------
Perbuatan terdakwa diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ;----------------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA:----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ia terdakwa TERDAKWA pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2013 sekira pukul 17.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli dengan melawan hak memaksa orang lain untuk, tiada melakukan atau membiarkan barang sesuatu apa dengan kekerasan, suatu perbuatan lain ataupun dengan perbuatan yang tak menyenangkan, akan melakukan sesuatu itu, baik terhadap orang itu, maupun terhadap orang lain, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------
Pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2013 sekira pukul 17.00 Wib ketika terdakwa atas nama TERDAKWA mendatangi saksi korban SAKSI KORBAN sedang berada didalam rumah saksi korban yang juga merupakan rumah tempat tinggal terdakwa, pada saat itu terdakwa dengan membawa sebilah pisau di tangan sebelah kanannya langsung mendatangi saksi korban sambil berteriak-teriak memanggil saksi korban dengan mengatakan “ kesini kau SAKSI KORBAN Kubunuh kau” secara berulang kali sambil mengarahkan sebilah pisau tersebut ke arah saksi korban, sehingga saat itu saksi korban langsung melarikan diri tetapi terdakwa masih saja berusaha mengejar saksi korban namun pada saat itu terdakwa sempat diamankan oleh saksi atas nama SAKSI I dan saksi atas nama SAKSI II begitu juga dengan sebilah pisau langsung diambil dari tangan Terdakwa sehingga akibat saksi korban menjadi ketakutan dan tidak nyaman terutama pada saat melakukan pekerjaannya setiap hari baik di dalam rumah maupun di luar rumah ;---------------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHPidana ;------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan eksepsi;------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah menghadirkan Saksi-saksi yang didengar keterangannya dibawah sumpah menurut agamanya masing-masing yaitu sebagai berikut;---------------
SAKSI KORBAN;------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa di Kantor Polisi dan keterangan yang ada dalam Berita Acara Penyidik tersebut adalah benar adanya; ---------
Bahwa pada hari hari Kamis tanggal 17 Oktober 2013 sekira pukul 17.00 Wib, di Kota Gunungsitoli Terdakwa telah melakukan pengancaman terhadap saksi;------------------------------------------------------
Bahwa alat yang digunakan Terdakwa mengancam saksi adalah sebilah pisau yang bermatakan besi bergagangkan kayu yang mempunyai sarung berwarna coklat yang panjang keseluruhannya sekitar 28 (dua puluh delapan) centi meter ;-------------------------------------
Bahwa ketika itu saksi sedang berada didalam rumah dan tidak lama kemudian datang Terdakwa sambil berteriak dengan mengatakan “kesini kau sehati Harefa biar kubunuh kau” sambil mengarahkan pisau yang ada ditangan sebelah kanannya kearah saksi dan saksi tidak mau mendekati Terdakwa lalu Terdakwa mengulangi perkataannya kembali sehingga saksi menjauh dari Terdakwa dan saksi langsung lari kerumah keluarga saksi;------------------------------------
Bahwa sebabnya Terdakwa mengancam saksi karena saksi telah menegur terdakwa;---------------------------------------------------------------------
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi ketakutan ;------------
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa masih ada saksi yang tidak hadir dipersidangan Penuntut Umum mohon kepada Majelis Hakim agar keterangan saksi -saksi sebagaimana Berita Acara Penyidik yang telah diberikan di bawah sumpah dibacakan, karena saksi tersebut telah dipanggil secara patut namun tidak hadir di persidangan;---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 162 (1) KUHAP, Majelis Hakim selanjutnya memberikan kesempatan kepada Penuntut Umum untuk membacakan keterangan saksi tersebut, yang mana keterangan saksi tersebut pada pokoknya sebagai berikut :------------------------------------------------
SAKSI I;-------
Bahwa pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2013 sekira pukul 17.00 Wib di Kota Gunungsitoli tepatnya di depan rumah saksi korban SAKSI KORBAN terdakwa melakukan pengancaman terhadap saksi korban SAKSI KORBAN;---------
Bahwa cara Terdakwa mengancam saksi korban yaitu pertama-tama Terdakwa mengejar korban sambil berkata “KESINI KAU SAKSI KORBAN KUBUNUH KAU” secara berulang kali dan pada saat itu Terdakwa mengejar korban dengan menggunakan sebilah pisau yang ada ditangan sebelah kanan sambil diarahkan keatas sambil diayunkan keatas;----------------------------------------------------------------------
Bahwa ketika itu saksi menahan Terdakwa dan mengambil pisau ditangan Terdakwa;--------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa mengancam saksi korban karena saksi korban pernah menegur Terdakwa pada saat ribut dipesta;--------------------------
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut jiwa saksi korban terancam dan takut ;------------------------------------------------------------------
Atas keterangan saksi yang dibacakan oleh Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ; -------------------------------------------------
SAKSI II;------------------------
Bahwa pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2013 sekira pukul 17.00 Wib di Kota Gunungsitoli tepatnya di depan rumah saksi korban SAKSI KORBAN terdakwa melakukan pengancaman terhadap saksi korban SAKSI KORBAN;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa cara Terdakwa mengancam saksi korban yaitu pertama-tama Terdakwa mengejar korban sambil berkata “KESINI KAU SAKSI KORBAN KUBUNUH KAU” secara berulang kali dan pada saat itu Terdakwa mengejar korban dengan menggunakan sebilah pisau yang ada ditangan sebelah kanan sambil diarahkan keatas sambil diayunkan keatas;----------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa mengancam saksi korban karena saksi korban pernah menegur Terdakwa pada saat ribut dipesta;--------------------------
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut jiwa saksi korban terancam dan takut ;------------------------------------------------------------------
Atas keterangan saksi yang dibacakan oleh Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ; -------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa juga telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :-------------------------------------
Bahwa keterangan yang Terdakwa berikan di BAP Penyidik POLRI adalah semua benar dan tidak ada perubahan ;-------------------------------
Bahwa pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2013 sekira pukul 17.00 Wib di Kota Gunungsitoli tepatnya di dalam rumah saksi korban Terdakwa telah melakukan pengancaman terhadap saksi korban;-------
Bahwa kejadian pengancaman tersebut Terdakwa lakukan kepadas saksi korban pada saat Terdakwa mabuk lalu pergi kerumah mengambil sebilah pisau dari dapur lalu Terdakwa mencari saksi korban dan pada saat itu Terdakwa melihat saksi korban berada didalam rumah dan kemudian Terdakwa berkata kepada saksi korban “ Kesini kau SAKSI KORBAN biar kubunuh kau” sambil mengarahkan pisau yang ada ditangan kanan Terdakwa kearah saksi korban dan perkataan tersebut berulang kali Terdakwa mengatakannya dan kemudian Terdakwa melihat SAKSI KORBAN lari Terdakwa mengejar terus tiba-tiba ada orang yang menahan Terdakwa dan langsung mengambil pisau yang ada ditangan Kanan Terdakwa ;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa tidak pernah Terdakwa berselisih paham dengan saksi korban;
Bahwa Terdakwa tidak tahu apa yang dialami saksi korban ketika itu ;-
Bahwa Terdakwa mengancam saksi korban karena ketika itu Terdakwa sudah mabuk;-------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa memiliki hubungan pertalian darah dengan saksi korban yaitu Tedakwa merupakan abang kandung saksi korban dan tinggal satu rumah ;--------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan barang bukti oleh Penuntut Umum, berupa : Sebilah pisau yang terbuat dari besi bergagang kayu dan memiliki sarung yang terbuat dari kayu berwarna coklat yang panjangnya sekitar 28 cm (dua puluh delapan);---------------------
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum dan setelah diperlihatkan kepada para saksi dan terdakwa ternyata dibenarkan oleh yang bersangkutan, maka Majelis Hakim menilai barang bukti tersebut dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian;---------
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta adanya barang bukti d sebagaimana dipertimbangkan diatas, Majelis dapat menarik fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2013 sekira pukul 17.00 Wib di Kota Gunungsitoli tepatnya di dalam rumah saksi korban Terdakwa telah melakukan pengancaman terhadap saksi korban;-------
Bahwa kejadian pengancaman tersebut Terdakwa lakukan kepada saksi korban pada saat Terdakwa mabuk lalu pergi kerumah mengambil sebilah pisau dari dapur lalu Terdakwa mencari saksi korban dan pada saat itu Terdakwa melihat saksi korban berada didalam rumah dan kemudian Terdakwa berkata kepada saksi korban “ Kesini kau SAKSI KORBAN biar kubunuh kau” sambil mengarahkan pisau yang ada ditangan kanan Terdakwa kearah saksi korban dan perkataan tersebut berulang kali Terdakwa mengatakannya dan kemudian Terdakwa melihat SAKSI KORBAN lari Terdakwa mengejar terus tiba-tiba ada orang yang menahan Terdakwa dan langsung mengambil pisau yang ada ditangan Kanan Terdakwa ;-------
Bahwa Terdakwa mengancam saksi korban karena ketika itu Terdakwa sudah mabuk;-------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa memiliki hubungan pertalian darah dengan saksi korban yaitu Tedakwa merupakan abang kandung saksi korban dan tinggal satu rumah ;--------------------------------------------------------------------
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi korban merasa ketakutan;--------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan tersebut, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan terdakwa tersebut dapat dinyatakan sebagai perbuatan melanggar hukum sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepada terdakwa;-------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa;--------------
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan Alternatif yaitu : Kesatu melanggar Pasal 45 ayat (1) UU. RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Atau Kedua melanggar Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHPidana, berdasarkan sifat dari dakwaan tersebut, Majelis Hakim memiliki opsi untuk menentukan pilihan dakwaan yang paling tepat dikenakan kepada terdakwa;-
Menimbang, bahwa secara Yuridis seseorang dapat dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, manakala keseluruhan unsur-unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya telah terbukti secara sah dan meyakinkan dipersidangan, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dari fakta-fakta Yuridis tersebut diatas, Terdakwa telah melakukan suatu tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut diatas;----------------------------
Menimbang, bahwa Dakwaan KESATU melanggar Pasal 45 ayat (1) UU. RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, mengandung unsur-unsur sebagai berikut :----------------------------------
Setiap Orang;-------------------------------------------------------------------------------
Melakukan perbuatan kekerasan Psikis ;-------------------------------------------
Dalam lingkup Rumah Tangga;---------------------------------------------------------
Ad. 1. Setiap orang ;--------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setiap orang yang dimaksud disini adalah orang perorangan sebagai Subjek hukum yang kepadanya dapat dipertanggungjawabkan perbuatannya ;--------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setipa orang disini adalah Terdakwa TERDAKWA yang menurut berkas perkara dan Surat Dakwaan melakukan sesuatu perbuatan hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ;-------------------
Menimbang, bahwa secara objektif Terdakwa dipersidangan telah menunjukan kecakapan dan kemampuan dimana terdakwa dalam keberadaanya secara objektif mempunyai fisik dan phisichis yang sehat dan memadai dan tidak ada terbukti adanya halangan untuk dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum, namun apakah unsur setiap orang terbukti atau tidak kami akan buktikan kemudian ;-----------
Ad. 2. Melakukan perbuatan kekerasan Psikis;-------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Kekerasan psikis dalam pasal 7 UU. RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang;------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, Terdakwa dan dihubungkan dengan barang bukti ditemukan fakta bahwa benar pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2013 sekira pukul 17.00 Wib di Kota Gunungsitoli tepatnya di dalam rumah saksi korban Terdakwa telah melakukan pengancaman terhadap saksi korban, dimana ketika itu Terdakwa sedang mabuk lalu pergi kerumah mengambil sebilah pisau dari dapur lalu Terdakwa mencari saksi korban dan pada saat itu Terdakwa melihat saksi korban berada didalam rumah dan kemudian Terdakwa berkata kepada saksi korban “ Kesini kau SAKSI KORBAN biar kubunuh kau” sambil mengarahkan pisau yang ada ditangan kanan Terdakwa kearah saksi korban dan perkataan tersebut berulang kali Terdakwa mengatakannya dan kemudian Terdakwa melihat SAKSI KORBAN lari Terdakwa mengejar terus tiba-tiba ada orang yang menahan Terdakwa dan langsung mengambil pisau yang ada ditangan Kanan Terdakwa sehingga menyebabkan saksi korban merasa ketakutan;-----------------------------------------
Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ;------------------------------------
Ad. 3. Dalam lingkup Rumah Tangga;--------------------------------------------------
Menimbang, bahwa menurut pasal 2 UU. RI. No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga meliputi (a) suami, isteri, dan anak, (b). Orang-orang yang memiliki hubungan keluarga sebagaimana dimaksud pada huruf (a) karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga dan atau (c) orang-orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut sehingga dipandang sebagai anggota keluarga;-------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan diketahui dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa diketahui bahwa benar Terdakwa memiliki hubungan pertalian darah dengan saksi korban yaitu Tedakwa merupakan abang kandung saksi korban dan tinggal dalam satu rumah ;----------------------
Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ;-----------------------------------
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan hukum di atas, Majelis berkesimpulan bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi seluruh unsur dari Pasal dakwaan Kesatu Penuntut Umum, sehingga Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Kekerasan dalam rumah tanggal” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (1) UU. RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Menimbang, bahwa kesalahan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut dapat dipertanggung jawabkan kepadanya karena selama dalam persidangan tidak ditemukan adanya alasan pemaaf dan alasan pembenar yang dapat menghapus kesalahan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah menjalani tahanan sementara, maka pidana penjara yang akan dijatuhkan kepadanya akan dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya tahanan sementara yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut;-------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena tidak ditemukan alasan-alasan juridis untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka penahanan atas diri Terdakwa haruslah tetap dipertahankan;-------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa tidak dimaksudkan untuk balas dendam ataupun merendahkan harkat martabatnya, namun untuk menyadarkan Terdakwa atas kesalahannya sekaligus sebagai pembinaan bagi dirinya;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti, akan ditetapkan sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini.;---------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah, maka terhadap Terdakwa tersebut haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya dan juga Terdakwa tersebut harus dibebani untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya akan ditentukan pada amar putusan ini;---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka terlebih dahulu Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terhadap pidana yang akan dijatuhkan ;-------
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa tersebut tidak terpuji dalam masyarakat.;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga ;-----------------------------
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya ;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mau mengulangi lagi perbuatannya ;-----------------------------------------------
Memperhatikan ketentuan Pasal 45 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 Jo. UU No. 8 Tahun 1981 tentang Penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga serta peraturan-peraturan lain yang berkenaan dengan perkara ini;
MENGADILI
Menyatakan terdakwa TERDAKWA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga” ;---------
Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa TERDAKWA tersebut dengan pidana penjara selama 5 (lima) ;---------------------------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;---------------------
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;-------------------
Menetapkan barang bukti berupa :------------------------------------------------
Sebilah pisau yang terbuat dari besi bergagang kayu dan memiliki sarung yang terbuat dari kayu berwarna coklat yang panjangnya sekitar 28 cm (dua puluh delapan) ;---------------------------
Dirampas untuk dimusnahkan;-----------------------------------------------
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim pada hari RABU tanggal 26 FEBRUARI 2014 oleh kami LUCAS S. DUHA, SH.MH Selaku Hakim Ketua Majelis, ERITA HAREFA, SH dan EDY SIONG, SH.M.Hum masing-masing selaku Hakim Anggota. Putusan mana diucapkan pada hari RABU tanggal 05 MARET 2014 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dan dengan didampingi Hakim-hakim Anggota, dibantu oleh TEMAZIDUHU HAREFA, SH sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Gunungsitoli, dengan dihadiri oleh BOWOARO GULO, SH sebagai Penuntunt Umum pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli serta dihadiri oleh Terdakwa sendiri;-----------------------------------------------------------------------------
Hakim-Hakim Anggota, dto ERITA HAREFA, SH.. dto EDY SIONG, SH.M.Hum | Hakim Ketua Majelis, dto LUCAS SAHABAT DUHA,SH.MH |
Panitera Pengganti tsb,
dto
TEMAZIDUHU HAREFA, SH.
Catatan :
Disini diterangkan bahwa terhadap putusan No. : 342/Pid.B/2013/PN-GS tanggal 05 Maret 2014, Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa telah menyatakan menerima putusan tersebut, sehingga Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
Panitera Pengganti tsb,
TEMAZIDUHU HAREFA, SH.