131/Pid.Sus/2014/PN.Tsm
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 131/Pid.Sus/2014/PN.Tsm
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Terdakwa I : EFI GANEFI SURYAATI Binti KAHARUDIN, Terdakwa II : IRA YUNIRA ABDULLAH SIRADZ, S.Kom Binti IIK ABDULLAH SIRADZ dan Tersakwa III : RITA SUSANTI ANDRIANI, SH Binti ENUR HAMAMI
Menyatakan Terdakwa I : EFI GANEFI SURYAATI Binti KAHARUDIN, Terdakwa II : IRA YUNIRA ABDULLAH SIRADZ, S.Kom Binti IIK ABDULLAH SIRADZ dan Tersakwa III : RITA SUSANTI ANDRIANI, SH Binti ENUR HAMAMI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Pertama Primair, Subsidair, Lebih Subsidair atau dakwaan Kedua; 2. Membabaskan Terdakwa I : EFI GANEFI SURYAATI Binti KAHARUDIN, Terdakwa II : IRA YUNIRA ABDULLAH SIRADZ, S.Kom Binti IIK ABDULLAH SIRADZ dan Tersakwa III : RITA SUSANTI ANDRIANI, SH Binti ENUR HAMAMI dari semua dakwaan Penuntut Umum; 3. Memulihkan hak-hak para Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; 4. Menyatakan barang bukti berupa : 1. 1 (satu) lembar Bilyet Giro Bank BNI Nomor BI 080284 nominal jumlah uang dua puluh tiga juta rupiah, yang jatuh tempo pada tanggal 15 Maret 2013; 2. 1 (satu) lembar SKP (Surat Keterangan Penolakan) atas Bilyet Bank BNI Nomor 080284, tanggal 15 Maret 2013 dengan alasan penolakan β Cek/Bilyet Giro diblokir pembayarannya oleh Penarik karena hilang (harus dilampiri dengan Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian β; dikembalikan kepada saksi Siska Goei, sedangkan; 3. 1 (satu) lembar foto copy surat dari Acep Sopyan yang ditujukan kepada Bank BNI Cabang Tasikmalaya tertanggal 4 Maret 2013 perihal : Permohonan pemblokiran Cek / Bilyet Giro (BG), diberi tanda : T.I- 1; 4. 1 (satu) lembar foto copy Surat Pernyatan Pemblokiran Cek dan Bilyet Giro tertanggal 04 Maret 2013, diberi tanda : T.I, II- 1a; 5. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan dari Hendri tertanggal 02 Maret 2013 perihal rencana pemblokiran bilyet giro milik Acep Sopyan;, diberi tanda : T.I, II,III- 1b; 6. 1 (satu) lembar foto copy Surat Pernyataan dari Hendri perihal Rencana Pemblokiran BG milik Acep Sopyan, diberi tanda : T.I,II,III- 1c; 7. 1 (satu) lembar foto copy Daftar Bilyet Giro yang diblokir, diberi tanda : T.I,II,III- 1d; 8. 1 (satu) lembar foto copy Surat Tanda Penerimaan Laporan) No.STPL/218/III/2013/POlsek, tertanggal 01 Maret 2013, diberi tanda : T.I,II,III- 1e; 9. 1 (satu) lembar foto copy Surat dari BNI Cabang Tasikmalaya tertanggal 15 Maret 2013 kepada pemegang cek/bilyet giro No.080284 perihal Surat Keterangan Penolakan (SKP) karena adanya dugaan tindak pidana sebagai revisi/koreksi terhadap SKP tertanggal 15 Maret 2013 karena hilang, diberi tanda : T.I,II,III-2; 10. 1 (satu) lembar foto copy Surat dari Bank BNI Cabang Tasikmalaya tertanggal 18 Maret 2013 yang diajukan kepada PT.Bank Mandiri Kantor Cabang Utama Tasikmalaya perihal pemberitahuan Surat Keterangan Penolakan (SKP) koreksi tolakan kliring pada hari Jumat, tanggal 15 Maret 2013 karena adanya dugaan tindak pidana terhadap SKP tertanggal 15 Maret 2013 karena hilang, diberi tanda : TI,II,III- 2a; 11. 1 (satu) lembar foto copy Surat dari PT.Bank Mandiri kepada Siska Goei dan diterima tanggal 26 Maret 2013 perihal Revisi Surat Keterangan Penolakan (SKP) Bank BNI Cabang Tasikmalaya tertanggal 15 Maret 2013 Pemegang ck/bilyet giro No.080284, karena ada dugaan tindak pidana terhadap SKP tertanggal 15 Maret 2013 karena hilang, diberi tanda : T.I,II,III- 2b; 12. 1 (satu) lembar foto copy Surat dari Advokat Dwiadi Cahyadi, SH.M.Hum, selaku Kuasa dari Siska Goei, tertanggal 13 April 2013 perihal Pengaduan yang ditujukan kepada Perwakilan Bank Indonesia Wilayah IV, diberi tanda : T.I,II, III- 3; 13. 1 (satu) lembar foto copy Surat dari Bank Indonesia, tertanggal 30 April 2013, No.15/10/DIM/IDA/Bd, yang diajukan kepada Bank BNI Cabang Tasikmalaya perihal Permintaaan Informasi, diberi tanda : T.I,II,III- 3a; 14. 1 (satu) lembar foto copy Surat dari Bank BNI Cabang Tasikmalaya, tertanggal 10 Mei 2013 No.TMA/05/1806 yang diajukan kepada Kantor Perwakilan Bank Indonesia Wilayah IV perihal Permintaan Informasi, dineri tanda : T.I,II,III- 3b; - 15. 1 (satu) lembar foto copy Surat dari BNI Pusat Jakarta, tertanggal 26 Juni 2014 kepada Bank BNI Cabang Tasikmalaya perihal Prit Out SOP Pemblokiran Cek/BG, diberi tanda : T.I,II,III-4; 16. 1 (satu) lembar foto copy Surat dari BNI Kantor Wilayah Bandung tertanggal 01 Juni 2014 kepada Bank BNI Cabang Tasikmalaya perihal Permohonan Bantuan Setting Loons Offline, diberi tanda : T.I,II,III- 4a; terlampir dalam berkas perkara; 5. Membebankan biaya perkara kepada Negara;
P U T U S A N
No. 131/Pid.Sus/2014/PN.Tsm
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang mengadili perkara pidana pada tingkat Pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan sebagaimana tertera dibawah ini dalam perkara Terdakwa - Terdakwa :
I. EFI GANEFI SURYATI Binti KAHARUDIN
Lahir di Tasikmalaya, umur 50 tahun / 02 November 1963, jenis kelamin perempuan, kebangsaan Indonesia, tempat tinggal di Jalan Gunungsari No.07 RT.05, RW.10, Kelurahan Lengkongsari, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, agama Islam, pekerjaan karyawan BUMN BNI Cabang Tasiakmalaya, pendidikan S-I; ----------------------------------
II. IRA YUNIRA ABDULLAH SIRADZ, S.Kom.
Binti IIK ABDULLAH SIRADZ
Lahir di Tasikmalaya, umur 34 tahun / 17 Juni 1979, jenis kelamin perempuan, kebangsaan Indonesia, tempat tinggal di Jalan Gudang Pesantren BLK No.01 RT.01, RW.04 Kelurahan Panglayungan, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, agama Islam, pekerjaan karyawan BUMN BNI Cabang Tasiakmalaya, pendidikan S-I; ----------------------------------------------
III. RITA SUSANTI ANDRIANI, SH Binti ENUR HAMAMI
Lahir di Bandung, umur 38 tahun / 26 Juli 1975, jenis kelamin perempuan, kebangsaan Indonesia, tempat tinggal di Perum Bumi Pesona Cimuncang Jalan Ampera Barat RT.04, RW.10, Kelurahan Panglayungan, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, agama Islam, pekerjaan karyawan BUMN BNI Cabang Tasiakmalaya, pendidikan S-I;-----------------------
Terdakwa-Terdakwa didampingi Penasehat Hukum : Singap A. Panjaitan, SH, Boyke Lumban Siantar, SH, Riduan Manurung, SH.,MH, Advokat, berkantor pada βKantor Hukum Singap A. Panjaitan, SH & Associatesβ di jalan K.H.Ahmad Dahlan No.25 Bandung, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 11 April 2014; -------------------------
Terdakwa - Terdakwa ditahan dengan Penahanan Rumah oleh :
Penuntut Umum, masing-masing berdasarkan Surat Perintah Penahanan tanggal 05 Februari 2014, Nomor : Print-332/O.2.17/Epp.1/02/2014, Nomor : Print-333/O.2.17/Epp.1/02/2014 dan Nomor : PRINT- 334/O.2.17/Epp.1/02/2014, masing-masing sejak tanggal 05 Februari 2014 sampai dengan 24 Februari 2014; -----------------
Perpanjangan Ketua Pengadilan, masing-masing berdasarkan Penetapan tanggal 24 Februari 2014, Nomor: 01/Pen.Pid/2014/PN.Tsm, Nomor: 03/Pen.Pid/2014/ PN.Tsm dan Nomor: 02/Pen.Pid/2014/PN.Tsm, masing-masing sejak tanggal 25 Februari 2014 sampai dengan 26 Maret 2014; --------------------------------------------------------------------
Penangguhan Penahanan oleh Penuntut Umum, berdasarkan Surat Perintah Penangguhan Penahanan tanggal 24 Maret 2014, sejak tanggal 24 Maret 2014; ----------
Pengadilan Negeri tersebut ; -----------------------------------------------------------------
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya No.131/Pen.Pid.Sus/2014/PN.Tsm, tanggal 08 April 2014 tentang Penunjukan Majelis Hakim; ----------------------------------------------------------------------------------------------------
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya No.131/Pen.Pid.Sus/2014/PN.Tsm, tanggal 24 Juni 2014 tentang Penggantian Susunan Majelis Hakim; -------------------------------------------------------------------------------------------
Telah membaca Penetapan Ketua Majelis Hakim No.131/Pen.Pid.Sus/2014/PN.Tsm, tanggal 08 April 2014 tentang Penetapan Hari Sidang; --------------------------------------------
Telah membaca berkas perkara; --------------------------------------------------------------
Telah mendengar keterangan saksi-saksi, para Ahli dan para Terdakwa; --------------
Telah memperhatikan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan ; ---------------
Telah mendengar Tuntutan Hukum dari Jaksa penuntut Umum tanggal 06 Agustus 2014, No.Reg.Perk: PDM.III-18/Tasik/03.14, yang pada pokoknya menuntut :
1 Menyatakan bahwa terdakwa 1. EFI GANEFI SURYATI Binti KAHARUDIN, Terdakwa 2. IRA YUNIRA ABDULLAH SIRAZ, S.Kom Binti IIK ABDILLAH SIRAZ dan Terdakwa 3. RITA SUSANTI ANDRIANI, SH Binti ENUR HAMAMI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbankan secara berlanjut, sebagaimana dakwaan alternatif Pertama Primair : Pasal 49 ayat (1) huruf a UU RI No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan, sebagaimana dirubah dengan UU RI No.10 Tahun 1998 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan dalam dakwaan Subsidair : Pasal 49 ayat (1) huruf c UU RI No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan, sebagaimana dirubah dengan UU RI No.10 Tahun 1998 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Membebaskan Terdakwa-Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dari dakwaan alternatif Pertama Primair dak dakwaan alternatif Pertama Subsidair; ----------------------
Menyatakan bahwa terdakwa 1. EFI GANEFI SURYATI Binti KAHARUDIN, Terdakwa 2. IRA YUNIRA ABDULLAH SIRAZ, S.Kom Binti IIK ABDILLAH SIRAZ dan Terdakwa 3. RITA SUSANTI ANDRIANI, SH Binti ENUR HAMAMI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbankan secara berlanjut, sebagaimana dakwaan alternatif Pertama Lebih Subsidair : Pasal 49 ayat (2) huruf b UU RI No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan, sebagaimana dirubah dengan UU RI No.10 Tahun 1998 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP; --------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa-Terdakwa tersebut diatas, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun dikurangi selama Terdakwa-Terdakwa berada dalam tahanan dan membayar denda masing-masing sebesar Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) subsidair hukuman kurungan masing-masing selama : 1 (satu) bulan; -------------------------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar bilyet giro Bank BNI Nomor BI 08024 nominal jumlah uang dua puluh tiga juta rupiah, yang jatuh tempo pada tanggal 15 Maret 2013; --------------
1 (satu) lembar SKP (Surat Keterangan Penolakan) atas bilyet giro Bank BNI Nomor BI 08024, tanggal 15 Maret 2013 dengan alasan penolakan β Cek/bilyet giro diblokir pembayarannya oleh penarik karena hilang (harus dilampiri dengan Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian) β; --------------------------------------------
dikembalikan kepada saksi Siska Goei; --------------------------------------------------------
Surat dari Acep Sofyan kepada Bank BNI Tasikmalaya tertanggal 4 Maret 2013 perihal permohonan blokir cek dan BG; --------------------------------------------------
Surat Pernyataan Pemblokiran cek dan BG tertanggal 4 Maret 2013; ---------------
Surat Pernyataan Ketidakberatan dari Henri tertanggal 2 Maret 2013 perihal rencana pemblokiran BG milik Acep Sopyan; -----------------------------------------
Daftar BG yang diblokir; -------------------------------------------------------------------
Surat Tanda Terima Laporan Polisi No.STPL/218/III/2013/Polsek, tertanggal 01 Maret 2013; -------------------------------------------------------------------------------
Surat dari BNI Tasikmalaya tertanggal 15 Maret 2013 kepada Pemegang Cek/BG No.080284 perihal Surat Keterangan Penolakan (SKP) karena adanya dugaan tindak pidana sebagai revisi/koreksi terhadap SKP tertanggal 15 Maret 2013 karena hilang; --------------------------------------------------------------------------------
Surat dari BNI Tasikmalaya tertanggal 18 Maret 2013 ditujukan kepada PT. Bank Mandiri Kantor Cabang Utama Tasikmalaya perihal Pemberitahuan Surat Keterangan Penolakan (SKP) koreksi tolakan kliring pada hari Jumat, tanggal 15 Maret 2013, karena adanya dugaan tindak pidana terhadap SKP tertanggal 15 Maret 2013 karena hilang; --------------------------------------------------------------
Surat dari PT.Bank Mandiri kepada saksi Siska Goey dan diterima tanggal 26 Maret 2013 perihal β Revisi Surat Keterangan Penolakan (SKP) BNI Tasikmalaya tertanggal 15 Maret 2013 pemegang cek/BG No.080284 karena ada dugaan tindak pidana terhadap SKP tertanggal 15 Maret 2013 karena hilang; -----
Surat dari Kantor Advokat Dwiadi Cahyadi, selaku Kuasa dari Siska Goey tertanggal 13 April 2013 perihal pengaduan yang ditujukan kepada Kepala Perwakilan Bank Indonesia IV; ------------------------------------------------------------
Surat dari Bank Indonesia tertanggal 30 April 2013 No.15/10/DIM/IDAd/Bd, yang ditujukan kepada BNI (Persero) Tbk Tasikmalaya perihal Permintaan Informasi; -------------------------------------------------------------------------------------
Surat dari BNI Tasikmalaya tertanggal 10 Mei 2013 No. TMA/05/1986 yang ditujukan kepada Kantor Perwakilan Bank Indonesia Wilayah IV perihal Permintaan Informasi; ----------------------------------------------------------------------
Surat dari BNI Pusat Jakarta tertanggal 26 Juni 2014 kepada Bank BNI Cabang Tasikmalaya perihal Print Out SOP Pemblokiran Cek/BG; ---------------------------
Surat dari BNI Kantor Wilayah Bandung tertanggal 01 Juli 2013 kepada Bank BNI Cabang Tasikmlaya perihal Permohonan Bantuan Setting Iccons Off Line; --
tetap terlampir dalam berkas perkara; ----------------------------------------------------------
6. Membebani Terdakwa-Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); --------------------------------------------
Telah mendengar Nota Pembelaan dari para Terdakwa tertanggal 20 Agustus 2014 dan Penasehat Hukum para Terdakwa tertangal 26 Agustus 2014, yang pada pokoknya berisi :
Nota Pembelaan dari para Terdakwa :
Memohon agar dibebaskan dari semua dakwaan; ---------------------------------------------
Mengembalikan nama baik, harkat dan martabat para Terdakwa kepada posisi semula;
Nota Pembelaan dari Penasehat Hukum para Terdakwa :
Membebaskan para Terdakwa dalam perkara ini dari seluruh dakwaan; ------------------
A T A U :
Melepaskan para Terdakwa dari seluruh Tuntutan; -------------------------------------------
A T A U :
Dalam peradilan yang baik mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); ----
Telah mendengar Replik dari Jaksa Penuntut Umum tertanggal 28 Agustus 2014, yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Tuntutan Hukumnya dan Duplik dari para Terdakwa secara lisan pada persidangan tertanggal 28 Agustus 2014, yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Nota Pembelaannya serta Duplik dari Penasehat Hukum tertanggal 01 September 2014, yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Nota Pembelaannya; ------
Menimbang, bahwa para Terdakwa telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan tertanggal 01 April 2014,.Reg.Perkara Nomor : PDM.1-18/Tasik/02.14, yang berbunyi sebagai berikut :
Pertama :
Primair :
------- Bahwa mereka terdakwa, yaitu terdakwa 1. EFI GANEFI SURYATI binti KAHARUDIN dalam jabatannya selaku Penyelia Unit Pelayanan Nasabah Cabang (Unit PNC) BNI Cabang Tasikmalaya yang salah satu tugasnya menerima komplain dari nasabah, terdakwa 2. IRA YUNIRA ABDULLAH SIRADZ, S.Kom binti IIK ABDULLAH SIRADZ dalam jabatannya selaku Assisten Customer Service pada Unit PNC BNI Cabang Tasikmalaya yang salah satu tugasnya membantu melakukan pemblokiran Bilyet Giro atas pemintaan nasabah dan terdakwa 3. RITA SUSANTI ANDRIANI, S.H. binti ENUR HAMAMI dalam jabatannya selaku Asisten Dalam Negeri dan Kliring BNI Cabang Tasikmalaya yang salah satu tugasnya menginput warkat kliring, pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2013 sekitar pukul 15.00 wib atau setidak-tidaknya terjadi pada tahun 2013 bertempat di Kantor BNI Cabang Tasikmalaya Jalan H.Z. Mustofa Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya terjadi di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan sebagai Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau Pegawai Bank yang dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan, maupun dalam dokumen atau pelaporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank, yang dilakukan oleh mereka terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Awalnya pada tanggal 4 Maret 2013, saksi ACEP SOPYAN menyampaikan surat ke Unit Costumer Service BNI Cabang Tasikmalaya untuk meminta pemblokiran 16 (enam belas) Bilyet Giro salah satunya Bilyet Giro nomor 080284 nominal Rp. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah) yang jatuh tempo pada tanggal 15 Maret 2013 dengan menyertakan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : STPL/218/III/2013/Polsek tanggal 01 Maret 2013 tentang laporan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, sehingga kemudian terdakwa 1. EFI GANEFI SURYATI binti KAHARUDIN telah memerintahkan secara lisan kepada terdakwa 2. IRA YUNIRA ABDULLAH SIRADZ, S.Kom binti IIK ABDULLAH SIRADZ untuk melakukan pemblokiran Bilyet Giro nomor 080284 nominal Rp. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah) yang jatuh tempo pada tanggal 15 Maret 2013 dan atas perintah tersebut, terdakwa 2. IRA YUNIRA ABDULLAH SIRADZ, S.Kom binti IIK ABDULLAH SIRADZ melakukan pemblokiran atas Bilyet Giro nomor 080284 nominal Rp. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah) yang jatuh tempo pada tanggal 15 Maret 2013 menggunakan sistim komputerisasi dengan tulisan β diblokir, dengan alasan atas permintaan yang bersangkutan sesuai dengan surat dari Kepolisian nomor STPL/218/III/2013/Polsek β yang kemudian data-data yang diperoleh dari terdakwa 2. IRA YUNITA YUNIRA ABDULLAH SIRADZ, S.Kom binti IIK ABDULLAH SIRADZ di input oleh terdakwa 3. RITA SUSANTI ANDRIANI, S.H. binti ENUR HAMAMI dengan terlebih dahulu menanyakan kepada Bagian Unit Costumer Service tentang alasan penolakan sambil membawa surat permohonan pemblokiran Bilyet Giro dari nasabah bernama ACEP SOPYAN dan surat dari Kepolisian sehingga terdakwa 3. RITA SUSANTI ANDRIANI, S.H. binti ENUR HAMAMI mengetik β Cek/Bilyet Giro diblokir pembayarannya oleh Penarik karena hilang (harus dilampiri dengan surat keterangan hilang dari Kepolisian β dimana data tersebut kemudian oleh terdakwa 3. RITA SUSANTI ANDRIANI, S.H. binti ENUR HAMAMI diserahkan ke Bank Indonesia Tasikmalaya. Mereka terdakwa mengetahui dan menyadari bahwa pemblokiran tersebut didasarkan atas surat dari Kepolisian tentang laporan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : STPL/218/III/2013/Polsek tanggal 01 Maret 2013 bukan berdasarkan Surat Laporan Kehilangan, dimana menurut ketentuan pasal 13 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia No. 8/29/PBI/2006 tentang Daftar Hitam Nasional Penarik Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong menyebutkan bahwa bank wajib menatausahakan penolakan Bilyet Giro secara lengkap dan benar; -------------------------
Perbuatan mereka terdakwa mengakibatkan saksi SISKA GOEI dirugikan karena ketika saksi SISKA GOEI akan mengkliringkan satu lembar Bilyet Giro nomor 080284 senilai Rp. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah) pada tanggal 15 Maret 2013 di Bank Mandiri Jalan Otto Iskandar Dinata Kota Tasikmalaya yang diterima dari saksi HENRI sebagai alat pembayaran giral atas pembelian bahan baku sandal, ternyata Bilyet Giro tersebut ditolak dengan alasan bahwa Bilyet Giro tersebut telah dinyatakan hilang sesuai dengan Surat Keterangan Penolakan yang tertulis β Cek/Bilyet Giro di blokir pembayarannya oleh Penarik karena hilang (harus dilampiri Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian) β; -------------------------------------------------------------------------
------- Perbuatan mereka terdakwa diatur dan diancam pidana pasal 49 ayat (1) huruf a UURI No. 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan UURI No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UURI No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; ----------------------------------------------------------------------------------------------------
Subsidair :
------- Bahwa mereka terdakwa, yaitu terdakwa 1. EFI GANEFI SURYATI binti KAHARUDIN dalam jabatannya selaku Penyelia Unit Pelayanan Nasabah Cabang (Unit PNC) BNI Cabang Tasikmalaya yang salah satu tugasnya menerima komplain dari nasabah, terdakwa 2. IRA YUNIRA ABDULLAH SIRADZ, S.Kom binti IIK ABDULLAH SIRADZ dalam jabatannya selaku Assisten Customer Service pada Unit PNC BNI Cabang Tasikmalaya yang salah satu tugasnya membantu melakukan pemblokiran Bilyet Giro atas pemintaan nasabah dan terdakwa 3. RITA SUSANTI ANDRIANI, S.H. binti ENUR HAMAMI dalam jabatannya selaku Asisten Dalam Negeri dan Kliring BNI Cabang Tasikmalaya yang salah satu tugasnya menginput warkat kliring, pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2013 sekitar pukul 15.00 wib atau setidak-tidaknya terjadi pada tahun 2013 bertempat di Kantor BNI Cabang Tasikmalaya Jalan H.Z. Mustofa Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya terjadi di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan sebagai Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau Pegawai Bank yang dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan, maupun dalam dokumen atau pelaporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank, atau dengan sengaja mengubah, mengaburkan, menghilangkan, menyembunyikan, atau merusak catatan pembukuan tersebut, yang dilakukan oleh mereka terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Awalnya pada tanggal 4 Maret 2013, saksi ACEP SOPYAN menyampaikan surat ke Unit Costumer Service BNI Cabang Tasikmalaya untuk meminta pemblokiran 16 (enam belas) Bilyet Giro salam satunya Bilyet Giro nomor 080284 nominal Rp. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah) yang jatuh tempo pada tanggal 15 Maret 2013 dengan menyertakan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : STPL/218/III/2013/Polsek tanggal 01 Maret 2013 tentang laporan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, sehingga kemudian terdakwa 1. EFI GANEFI SURYATI binti KAHARUDIN telah memerintahkan secara lisan kepada terdakwa 2. IRA YUNIRA ABDULLAH SIRADZ, S.Kom binti IIK ABDULLAH SIRADZ untuk melakukan pemblokiran Bilyet Giro nomor 080284 nominal Rp. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah) yang jatuh tempo pada tanggal 15 Maret 2013 dan atas perintah tersebut, terdakwa 2. IRA YUNIRA ABDULLAH SIRADZ, S.Kom binti IIK ABDULLAH SIRADZ melakukan pemblokiran atas Bilyet Giro nomor 080284 nominal Rp. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah) yang jatuh tempo pada tanggal 15 Maret 2013 menggunakan sistim komputerisasi dengan tulisan β diblokir, dengan alasan atas permintaan yang bersangkutan sesuai dengan surat dari Kepolisian nomor STPL/218/III/2013/Polsek β yang kemudian data-data yang diperoleh dari terdakwa 2. IRA YUNITA YUNIRA ABDULLAH SIRADZ, S.Kom binti IIK ABDULLAH SIRADZ di input oleh terdakwa 3. RITA SUSANTI ANDRIANI, S.H. binti ENUR HAMAMI dengan terlebih dahulu menanyakan kepada Bagian Unit Costumer Service tentang alasan penolakan sambil membawa surat permohonan pemblokiran Bilyet Giro dari nasabah bernama ACEP SOPYAN dan surat dari Kepolisian sehingga terdakwa 3. RITA SUSANTI ANDRIANI, S.H. binti ENUR HAMAMI mengetik β Cek/Bilyet Giro diblokir pembayarannya oleh Penarik karena hilang (harus dilampiri dengan surat keterangan hilang dari Kepolisian β dimana data tersebut kemudian oleh terdakwa 3. RITA SUSANTI ANDRIANI, S.H. binti ENUR HAMAMI diserahkan ke Bank Indonesia Tasikmalaya. Mereka terdakwa mengetahui dan menyadari bahwa pemblokiran tersebut didasarkan atas surat dari Kepolisian tentang laporan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : STPL/218/III/2013/Polsek tanggal 01 Maret 2013 bukan berdasarkan Surat Laporan Kehilangan, dimana menurut ketentuan pasal 13 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia No. 8/29/PBI/2006 tentang Daftar Hitam Nasional Penarik Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong menyebutkan bahwa bank wajib menatausahakan penolakan Bilyet Giro secara lengkap dan benar; -------------------------
Perbuatan mereka terdakwa mengakibatkan saksi SISKA GOEI dirugikan karena ketika saksi SISKA GOEI akan mengkliringkan satu lembar Bilyet Giro nomor 080284 senilai Rp. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah) pada tanggal 15 Maret 2013 di Bank Mandiri Jalan Otto Iskandar Dinata Kota Tasikmalaya yang diterima dari saksi HENRI sebagai alat pembayaran giral atas pembelian bahan baku sandal, ternyata Bilyet Giro tersebut ditolak dengan alasan bahwa Bilyet Giro tersebut telah dinyatakan hilang sesuai dengan Surat Keterangan Penolakan yang tertulis β Cek/Bilyet Giro di blokir pembayarannya oleh Penarik karena hilang (harus dilampiri Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian) β; -------------------------------------------------------------------------
------- Perbuatan mereka terdakwa diatur dan diancam pidana pasal 49 ayat (1) huruf c UURI No. 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan UURI No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UURI No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; ----------------------------------------------------------------------------------------------------
Lebih Subsidair :
Bahwa mereka terdakwa, yaitu terdakwa 1. EFI GANEFI SURYATI binti KAHARUDIN dalam jabatannya selaku Penyelia Unit Pelayanan Nasabah Cabang (Unit PNC) BNI Cabang Tasikmalaya yang salah satu tugasnya menerima komplain dari nasabah, terdakwa 2. IRA YUNIRA ABDULLAH SIRADZ, S.Kom binti IIK ABDULLAH SIRADZ dalam jabatannya selaku Assisten Customer Service pada Unit PNC BNI Cabang Tasikmalaya yang salah satu tugasnya membantu melakukan pemblokiran Bilyet Giro atas pemintaan nasabah dan terdakwa 3. RITA SUSANTI ANDRIANI, S.H. binti ENUR HAMAMI dalam jabatannya selaku Asisten Dalam Negeri dan Kliring BNI Cabang Tasikmalaya yang salah satu tugasnya menginput warkat kliring, pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2013 sekitar pukul 15.00 wib atau setidak-tidaknya terjadi pada tahun 2013 bertempat di Kantor BNI Cabang Tasikmalaya Jalan H.Z. Mustofa Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya terjadi di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan sebagai Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau Pegawai Bank yang dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam undang undang ini dan ketentuan peraturan peundang undangan lainnya yang berlaku bagi bank, yang dilakukan oleh mereka terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Awalnya pada tanggal 4 Maret 2013, saksi ACEP SOPYAN menyampaikan surat ke Unit Costumer Service BNI Cabang Tasikmalaya untuk meminta pemblokiran 16 (enam belas) Bilyet Giro salam satunya Bilyet Giro nomor 080284 nominal Rp. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah) yang jatuh tempo pada tanggal 15 Maret 2013 dengan menyertakan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : STPL/218/III/2013/Polsek tanggal 01 Maret 2013 tentang laporan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, sehingga kemudian terdakwa 1. EFI GANEFI SURYATI binti KAHARUDIN telah memerintahkan secara lisan kepada terdakwa 2. IRA YUNIRA ABDULLAH SIRADZ, S.Kom binti IIK ABDULLAH SIRADZ untuk melakukan pemblokiran Bilyet Giro nomor 080284 nominal Rp. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah) yang jatuh tempo pada tanggal 15 Maret 2013 dan atas perintah tersebut, terdakwa 2. IRA YUNIRA ABDULLAH SIRADZ, S.Kom binti IIK ABDULLAH SIRADZ melakukan pemblokiran atas Bilyet Giro nomor 080284 nominal Rp. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah) yang jatuh tempo pada tanggal 15 Maret 2013 menggunakan sistim komputerisasi dengan tulisan β diblokir, dengan alasan atas permintaan yang bersangkutan sesuai dengan surat dari Kepolisian nomor STPL/218/III/2013/Polsek β yang kemudian data-data yang diperoleh dari terdakwa 2. IRA YUNITA YUNIRA ABDULLAH SIRADZ, S.Kom binti IIK ABDULLAH SIRADZ di input oleh terdakwa 3. RITA SUSANTI ANDRIANI, S.H. binti ENUR HAMAMI dengan terlebih dahulu menanyakan kepada Bagian Unit Costumer Service tentang alasan penolakan sambil membawa surat permohonan pemblokiran Bilyet Giro dari nasabah bernama ACEP SOPYAN dan surat dari Kepolisian sehingga terdakwa 3. RITA SUSANTI ANDRIANI, S.H. binti ENUR HAMAMI mengetik β Cek/Bilyet Giro diblokir pembayarannya oleh Penarik karena hilang (harus dilampiri dengan surat keterangan hilang dari Kepolisian β dimana data tersebut kemudian oleh terdakwa 3. RITA SUSANTI ANDRIANI, S.H. binti ENUR HAMAMI diserahkan ke Bank Indonesia Tasikmalaya. Mereka terdakwa mengetahui dan menyadari bahwa pemblokiran tersebut didasarkan atas surat dari Kepolisian tentang laporan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : STPL/218/III/2013/Polsek tanggal 01 Maret 2013 bukan berdasarkan Surat Laporan Kehilangan, dimana menurut ketentuan pasal 13 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia No. 8/29/PBI/2006 tentang Daftar Hitam Nasional Penarik Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong menyebutkan bahwa bank wajib menatausahakan penolakan Bilyet Giro secara lengkap dan benar; -------------------------
Perbuatan mereka terdakwa mengakibatkan saksi SISKA GOEI dirugikan karena ketika saksi SISKA GOEI akan mengkliringkan satu lembar Bilyet Giro nomor 080284 senilai Rp. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah) pada tanggal 15 Maret 2013 di Bank Mandiri Jalan Otto Iskandar Dinata Kota Tasikmalaya yang diterima dari saksi HENRI sebagai alat pembayaran giral atas pembelian bahan baku sandal, ternyata Bilyet Giro tersebut ditolak dengan alasan bahwa Bilyet Giro tersebut telah dinyatakan hilang sesuai dengan Surat Keterangan Penolakan yang tertulis β Cek/Bilyet Giro di blokir pembayarannya oleh Penarik karena hilang (harus dilampiri Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian) β; -------------------------------------------------------------------------
------- Perbuatan mereka terdakwa diatur dan diancam pidana pasal 49 ayat (2) huruf b UURI No. 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan UURI No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UURI No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; ----------------------------------------------------------------------------------------------------
Atau :
Kedua :
------- Bahwa mereka terdakwa, yaitu terdakwa 1. EFI GANEFI SURYATI binti KAHARUDIN dalam jabatannya selaku Penyelia Unit Pelayanan Nasabah Cabang (Unit PNC) BNI Cabang Tasikmalaya yang salah satu tugasnya menerima komplain dari nasabah, terdakwa 2. IRA YUNIRA ABDULLAH SIRADZ, S.Kom binti IIK ABDULLAH SIRADZ dalam jabatannya selaku Assisten Customer Service pada Unit PNC BNI Cabang Tasikmalaya yang salah satu tugasnya membantu melakukan pemblokiran Bilyet Giro atas pemintaan nasabah dan terdakwa 3. RITA SUSANTI ANDRIANI, S.H. binti ENUR HAMAMI dalam jabatannya selaku Asisten Dalam Negeri dan Kliring BNI Cabang Tasikmalaya yang salah satu tugasnya menginput warkat kliring, pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2013 sekitar pukul 15.00 wib atau setidak-tidaknya terjadi pada tahun 2013 bertempat di Kantor BNI Cabang Tasikmalaya Jalan H.Z. Mustofa Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya terjadi di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, telah melakukan atau turut serta membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, yang dilakukan oleh mereka terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Awalnya pada tanggal 4 Maret 2013, saksi ACEP SOPYAN menyampaikan surat ke Unit Costumer Service BNI Cabang Tasikmalaya untuk meminta pemblokiran 16 (enam belas) Bilyet Giro salam satunya Bilyet Giro nomor 080284 nominal Rp. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah) yang jatuh tempo pada tanggal 15 Maret 2013 dengan menyertakan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : STPL/218/III/2013/Polsek tanggal 01 Maret 2013 tentang laporan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, sehingga kemudian terdakwa 1. EFI GANEFI SURYATI binti KAHARUDIN telah memerintahkan secara lisan kepada terdakwa 2. IRA YUNIRA ABDULLAH SIRADZ, S.Kom binti IIK ABDULLAH SIRADZ untuk melakukan pemblokiran Bilyet Giro nomor 080284 nominal Rp. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah) yang jatuh tempo pada tanggal 15 Maret 2013 dan atas perintah tersebut, terdakwa 2. IRA YUNIRA ABDULLAH SIRADZ, S.Kom binti IIK ABDULLAH SIRADZ melakukan pemblokiran atas Bilyet Giro nomor 080284 nominal Rp. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah) yang jatuh tempo pada tanggal 15 Maret 2013 menggunakan sistim komputerisasi dengan tulisan β diblokir, dengan alasan atas permintaan yang bersangkutan sesuai dengan surat dari Kepolisian nomor STPL/218/III/2013/Polsek β yang kemudian data-data yang diperoleh dari terdakwa 2. IRA YUNITA YUNIRA ABDULLAH SIRADZ, S.Kom binti IIK ABDULLAH SIRADZ di input oleh terdakwa 3. RITA SUSANTI ANDRIANI, S.H. binti ENUR HAMAMI dengan terlebih dahulu menanyakan kepada Bagian Unit Costumer Service tentang alasan penolakan sambil membawa surat permohonan pemblokiran Bilyet Giro dari nasabah bernama ACEP SOPYAN dan surat dari Kepolisian sehingga terdakwa 3. RITA SUSANTI ANDRIANI, S.H. binti ENUR HAMAMI mengetik β Cek/Bilyet Giro diblokir pembayarannya oleh Penarik karena hilang (harus dilampiri dengan surat keterangan hilang dari Kepolisian β dimana data tersebut kemudian oleh terdakwa 3. RITA SUSANTI ANDRIANI, S.H. binti ENUR HAMAMI diserahkan ke Bank Indonesia Tasikmalaya. Mereka terdakwa mengetahui dan menyadari bahwa pemblokiran tersebut didasarkan atas surat dari Kepolisian tentang laporan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : STPL/218/III/2013/Polsek tanggal 01 Maret 2013 bukan berdasarkan Surat Laporan Kehilangan, dimana menurut ketentuan pasal 13 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia No. 8/29/PBI/2006 tentang Daftar Hitam Nasional Penarik Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong menyebutkan bahwa bank wajib menatausahakan penolakan Bilyet Giro secara lengkap dan benar; -------------------------
Perbuatan mereka terdakwa mengakibatkan saksi SISKA GOEI dirugikan karena ketika saksi SISKA GOEI akan mengkliringkan satu lembar Bilyet Giro nomor 080284 senilai Rp. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah) pada tanggal 15 Maret 2013 di Bank Mandiri Jalan Otto Iskandar Dinata Kota Tasikmalaya yang diterima dari saksi HENRI sebagai alat pembayaran giral atas pembelian bahan baku sandal, ternyata Bilyet Giro tersebut ditolak dengan alasan bahwa Bilyet Giro tersebut telah dinyatakan hilang sesuai dengan Surat Keterangan Penolakan yang tertulis β Cek/Bilyet Giro di blokir pembayarannya oleh Penarik karena hilang (harus dilampiri Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian) β; -------------------------------------------------------------------------
------- Perbuatan mereka terdakwa diatur dan diancam pidana pasal 263 ayat (1) KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; --------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa para Terdakwa tidak mengajukan keberatan / eksepsi atas dakwaan tersebut ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan saksi yang memberi keterangan dibawah sumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi I : ACEP SOPYAN ALIAS ASEP LUGEZA Bin IIN SOLIHIN ;
bahwa saksi adalah salah seorang nasabah BNI 46 Cabang Tasikmalaya sejak tahun 2002 sampai dengan sekarang; --------------------------------------------------------------------
bahwa pekerjaan saksi sehari-hari sebagai pengusaha sandal dan membuka kios di Pasar Cikurubuk, Tasikmalaya; --------------------------------------------------------------------------
bahwa saksi kenal dengan Henri sejak bulan November 2002 karena sesama pengusaha sandal dan menjalin hubungan kerjasama, dimana saksi memberikan / menjual bahan untuk pembuatan sandal kepada Henri dan Henri memberikan / menjual sandal yang sudah jadi kepada saksi, dimana apabila saksi menjual bahan pembuatan sandal kepadanya, Henri memberikan bilyet giro kepada saksi sebagai pembayarannya dan sebaliknya bila Henri menjual sandal kepada saksi, lalu saksi memberikan bilyet giro kepadanya sebagai pembayarannya; --------------------------------------------------------------
bahwa saksi juga kenal dengan Siska Goei; -----------------------------------------------------
bahwa saksi membenarkan pernah menyerahkan bilyet giro kepada Hendri dalam hubungan kerjasama sandal dan selanjutnya saksi pernah menerima telepon dari Siska Goei yang bertanya, isteri Henri mau menjual Giro kepada Aci,apakah giro tersebut diperoleh dengan meminjam, tukar giro atau mengirim barang ? dan saksi menjawab, iya, itumah mengirim barang, silahkan saja Ci; -------------------------------------------------
bahwa saksi pernah memblokir semua bilyet giro miliknya yang ada pada Bank BNI 46 Cabang Tasikmalaya sebanyak 16 (enam belas) bilyet giro dengan total sekitar Rp.520.000.000,00 (lima ratus dua puluh juta rupiah), diantaranya bilyet giro dengan nomor seri BI 080284 dengan nilai nominal Rp.23.000.000,00 (dua puluh tiga juta rupiah) yang akan jatuh tempo pada tanggal 15 Maret 2014; ---------------------------------
bahwa bilyet giro milik Henri yang ada pada saksi berjumlah 28 (dua puluh delapan) lembar, namun saksi lupa tentang jumlah nominalnya, yang jatuh temponya rata-rata tanggal 04 Maret 2013; -----------------------------------------------------------------------------
bahwa saksi mengajukan pemblokiran tersebut disebabkan 3 (tiga) alasan, yakni :
Adanya konspirasi dari suami Siska Goei yang benama Sukidjoni Tandiono alias Cing Cing, yang menyuruh Hendri untuk menutup rekeningnya; -----------------------
Henri sudah tidak mampu lagi untuk mengisi dana pada bilyet giro miliknya yang sudah dikuasai oleh saksi dan untuk itu, Henri menulis Surat Pernyataan yang dibuatnya sendiri; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi merasa dirugikan oleh Henri atas perbuatannya itu dan oleh karenanya pada tanggal 01 Maret 2013, saksi melaporkan Henri ke Polsek Kawalu, Polres Kota Tasikmalaya atas dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Henri; ---------------------------------------------------------------------------------------------
bahwa saksi melakukan pemblokiran atas bilyet giro bukan karena tidak ada dananya, melainkan atas dasar 3 (tiga) alasan tersebut diatas; ------------------------------------------
bahwa saksi tidak tahu apa alasan Cing Cing Menyuruh Henri untuk menutup rekeningnya dan saksi tidak tahu apa hubungan Cing Cing ataupun Siska Goei dengan Henri, namun Henri pernah menjual bilyet giro saksi kepada Siska Goei dan itulah yang menjadi dasar kekhawatiran saksi, yang selanjutnya melakukan pemblokiran; -----
bahwa untuk itu pada hari Senin, tanggal 04 Maret 2013 sekira pukul 09.00 Wib saksi datang ke Bank BNI 46 untuk meminta pemblokiran dan untuk itu saksi menyerahkan Laporan Polisi dan saat itu, saksi menjumpai pegawai Bank BNI 46 Cabang Tasikmalaya yang bernama Mitha dan menceritakan kronologis mengapa saksi melakukan pemblokiran dan selanjutnya saksi diarahkan untuk menemui Costumer Service, yang saksi tidak tahu namanya dan selanjutnya saksi disuruh untuk menandatangani blanko surat yang sudah jadi dan saksi mengisi daftar bilyet giro dan cek yang akan diblokir, namun saksi tidak ingat semua nomornya; ------------------------
bahwa saksi pernah memberitahukan kepada Henri bahwa semua bilyet giro milik saksi akan diblokir dan Henri menyetujuinya; -------------------------------------------------
bahwa saksi tidak tahu, apakah pihak BNI jadi melakukan pemblokiran atas ke- 16 (enam belas) bilyet giro saksi, namun yang jelas pihak Bank BNI 46 Cabang Tasikmalaya menyatakan jika persyaratan yang diminta oleh BNI tidak segera dipenuhi, yakni adanya permintaan pemblokiran dari Polri, maka secara otomatis pemblokiran akan dibuka dan selanjutnya dengan adanya persyaratan tersebut, saksi menjumpai petugas Kepolisian dan dijawab, bahwa permintaan pemblokiran tersebut hanya bisa dilakukan oleh Mabes Polri dan akibatnya rekening giro Terdakwa dibuka kembali saksi dirugikan oleh Henri sebesar lebih kurang Rp.507.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); ----- ------------------------------------------------------------------------------------
bahwa setahu saksi, Siska Goei pernah berusaha mencairkan bilyet giro milik saksi, namun tidak bisa karena telah diblokir; ---------------------------------------------------------
bahwa saksi tidak pernah mengadukan para Terdakwa ke Kepolisian, melainkan saksi mengadukan Henri ke Kepolisian karena penipuan atau penggelapan; ---------------------
bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan berupa : 1 (satu) lembar bilyet giro Bank BNI Nomor BI 080284 jumlah nominal uang dua puluh tiga juta rupiah, yang jatuh tempo pada tanggal 15 Maret 2013 adalah salah satu bilyet giro milik saksi yang telah dimintakan oleh saksi untuk dilakukan pemblokiran; -
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi I tersebut, Terdakwa I menerangkan bahwa ia tidak pernah berhubungan langsung dengan saksi I tersebut, sedangkan Terdakwa II dan III membenarkan keterangan saksi I tersebut; ----------------------------------------------
Saksi II : HENRI Bin OON :
bahwa saksi kenal dengan Acep Sopyan sejak tahun 1998 karena sesama rekan bisnis sandal, dimana Acep Sopyan menyediakan bahan untuk pembuatan sandal, sedangkan saksi menjual sandal yang sudah jadi / selesai kepadanya; ------------------------------------
bahwa saksi pernah menerima barang berupa bahan pembuatan sandal dari Acep Sopyan dengan nilai lebih kurang Rp.517.000.000,00 (lima ratus tujuh belas juta rupiah) yang dibayar dengan menggunakan bilyet giro sebanyak 29 (dua puluh sembilan) lembar dan saksi mengirimkan sandal yang sudah jadi dengan nilai lebih kurang Rp.380.000.000,00 (tiga ratus delapan puluh juta rupiah) yang pembayarannya dengan menggunakan bilyet giro sebanyak 16 (enam belas) lembar; -----------------------
bahwa saksi pernah menandatangani 2 (dua) buah Surat Pernyataan di rumah saksi, yang berisi bahwa saksi sudah tidak sanggup lagi mengisi bilyet giro tersebut dan kedua surat tersebut berbeda hari dan tanggalnya; -----------------------------------------------------
bahwa saksi mengetahui dan menyetujui pemblokiran bilyet giro milik Acep Sopyan yang ada di tangan saksi; ------ --------------------------------------------------------------------
bahwa saksi kenal dengan Siska Goei sebagai sesama rekan bisnis dan ia adalah isteri dari Sukidjono Tandiono alias Cing Cing; -------------------------------------------------------
bahwa saksi pernah menjual 1 (satu) lembar bilyet giro kepada Siska Goei untuk membeli bahan sandal, karena bahannya tidak ada pada Acep Sopyan dan bilyet giro tersebut mempunyai nilai nominal Rp.23.000.000,00 (dua puluh tiga juta rupiah) dengan Nomor Seri : BI 080284, yang jatuh temponya tanggal 15 Maret 2013 dan bilyet giro tersebut merupakan 1 (satu) diantara 16 (enam belas) bilyet giro milik Acep Sopyan yang diblokir tersebut tersebut dan untuk itu, Siska Goei memberitahukan saksi bahwa bilyet giro tersebut telah diblokir dan saksi menjawab bahwa semua itu tanggung jawab saksi sendiri; ---------------------------------------------------------------------------------
bahwa saksi tidak memberitahukan kepada Siska Goei jika bilyet giro yang saksi jual tersebut telah diblokir bank; -----------------------------------------------------------------------
bahwa seingat saksi, Acep Sopyan melakukan pemblokiran itu sekitar bulan Februari 2013; --------------------------------------------------------------------------------------------------
bahwa pada awalnya saksi tidak mengetahui, apakah Acep Sopyan tahu jika bilyet giro tersebut telah saksi jual kepada Siska Goei dan saksi mengetahuinya setelah terjadi peristiwa ini; -----------------------------------------------------------------------------------------
bahwa saksi tidak tahu di bank mana Siska Goei mengkliringkan bilyet giro tersebut; ---
bahwa setahu saksi, tidak ada hubungannya antara laporan Acep Sopyan ke Kantor Polisi dengan laporan Siska Goei perihal para Terdakwa ini; --------------------------------
bahwa setahu saksi, bilyet giro yang saksi jual itu bukan hilang, melainkan diblokir; ---
Menimbang, bahwa para terdakwa membenarkan keterangan saksi II tersebut ; -----
Saksi III : SISKA GOEI :
bahwa pada hari Jumat, tanggal 15 Maret 2013 sekira pukul 15.00 Wib saksi datang ke Bank Mandiri di Jalan HZ.Mustofa, Tasikmalaya dengan maksud hendak mengkliringkan 1 (satu) lembar bilyet giro Nomor 080284 senilai Rp.23.000.000,00 (dua puluh tiga juta rupiah), jatuh tempo 15 Maret 2013 dan di Bank Mandiri tersebut, saksi bertemu dengan Endang Ohan B, petugas Bank Mandiri dan selanjutnya Endang Ohan B tersebut menerangkan bahwa bilyet giro tersebut diblokir pembayarannya oleh penarik, karena hilang (harus dilampiri Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian) sambil memperlihatkan Surat dari Bank BNI Cabang Tasikmalaya; -----------------------
bahwa selanjutnya saksi mendatngi Kantor Bank BNI Cabang Tasikmalaya untuk konfirmasi, mengapa bilyet giro tersebut diblokir dan pihak Bank BNI menerangkan bahwa pemblokiran itu atas permintaan pihak penarik, yang diserta Laporan Polisi, padahal saksi mengetahui bahwa sebelum dikliring, bilyet giro tersebut ada pada saksi dan tidak hilang; ------------------------------------------------------------------------------------
bahwa seingat saksi, pada tanggal 14 Maret 2013 sekira pukul 15.00 Wib, yaksi sehari sebelum bilyet giro tersebut jatuh tempo, saksi pernah menghadap Pimpinan Bank BNI Cabang Tasikmalaya, yang bernama Triyono, menjelaskan bahwa bilyet giro tersebut akan diblokir dan saksi menjelaskan kronologis kejadian sehingga bilyet tersebut ada di tangan saksi dan tidak hilang, namun demikian, pihak Bank tetap tidak mau memberikan warkat aslinya dan katanya, itu menjadi hak kami, kalau tidak puas, silahkan lapor Polisi; -------------------------------------------------------------------------------
bahwa kemudian saksi melaporkan hal ini kepada pihak berwajib, karena para Terdakwa tidak melakukan prosedur yang benar dan saksi takut dituduh β mencuriβ , padahal saat saksi membaca Laporan yang dibuat pihak BNK BNI Cabang Tasikmalaya itu, tidak ada kata-kata hilang, yang ada Surat Tanda Terima Penerimaan Laporan No.STPL/218/III/2013/Polsek, tanggal 01 Maret 2013, atas nama Acep Sopyan, kata hilang sepertinya dibuat oleh pihak Bank sendiri; ----------------------------
bahwa saksi pernah membuat surat ke pihak Bank BNI Cabang Tasikmalaya bahkan sampai ke Kantor Pusat Bank BNI di Jakarta, namun sampai sekarang ini, tidak ada balasan dari pihak Bank BNI, baik dari Bank BNI Cabang Tasikmalaya maupun dari Kantor Pusat Bank BNI di Jakarta; --------------------------------------------------------------
bahwa setelah menerima Surat Keterangan Penolakan (SKP) dari Bank BNI tersebut, saksi tidak melakukan konfirmasi kepada Henri maupun Acep Sopyan, melainkan saksi mendatangi Bank BNI Cabang Tasikmalaya dan disana saksi bertemu dengan EfiGanefi (Terdakwa I) dan saksi menanykan, β mengapa bilyet giro tersebut ditolak dengan alasan hilang ?β dan dia menjawab karena ada permohonan dari nasabah untuk memblokir berdasarkan Laporan Polisi, yang diserahkan nasabah kepada BNI; ----------
Bahwa saksi juga menanyakan perihal surat yang telah saksi kirimkan kepada Pimpinan Bank dan dia menjawab, bahwa surat tersebut baru saja diterima dan baru akan dibalas dan dia juga menerangkan bahwa surat balasannya tidak akan disampaikan kepada saksi, melainkan kepada Pengacara saksi, namun sampai sekarang tidak ada balasannya; ------------------------------------------------------------------------------
bahwa akibat kejadian tersebut saksi mengalami kerugian sebesar Rp.23.000.000,00 (dua puluh tiga juta rupiah); ----------------------------------------------------------------------
bahwa setahu saksi, yang menyatakan bahwa bilyet giro tersebut hilang adalah pihak Bank BNI sendiri, sebab dalam Laporan Polisi tidak ada kata-kata hilang, yang ada Surat Tanda Penerimaan Laporan; ---------------------------------------------------------------
bahwa saksi memperoleh bilyet giro tersebut dari Henri, yang tinggal di Sambong Girang, Kota Tasikmalaya, atas pembelian bahan pembuatan sandal, sekitar tanggal 13 Januari 2013 di rumah saksi dan ada tanda terimanya; ------------------------------------
bahwa menurut Henri, bilyet giro tersebut diperoleh dari Acep Sopyan, yang masih rekan bisnis sandal dan saat saksi melakukan konfirmasi, Acep Sopyan mengatakan, β Terima saja Ci, karena si Henri memang benar mengirim sandal kepada saya dan rencananya sandal dari Henri akan saya stock, sebab menghadapi bulan rame, suka susah barangβ; --------------------------------------------------------------------------------------
bahwa pada tanggal 05 Maret 2013 sekira pukul 11.00 Wib saat saksi ke Pasar Cikurubuk, Kota Tasikmalaya, saksi mendapat penjelasan dari Acep Sopyan, bahwa semua bilyet giro miliknya yang telah dibayarkan kepada Henri akan diblokir, dengan alasan karena ada masalah dengan Henri, yakni Acep merasa ditipu oleh Henri dan saat itu ada yang menyaksikan, yakni Sdr. Ade; ----------------------------------------------------
bahwa mendapat penjelasan dari Acep Sopyan tersebut, saksi menjawab dengan mengatakan bahwa itu adalah haknya untuk melakukan pemblokiran, namun saksi menjelaskan, jika tetap ngotot mau melakukan pemblokiran, akan timbul masalah; -----
bahwa saksi tidak tahu kapan Acep Sopyan melakukan pemblokiran atas bilyet giro tersebut, yang jelas, setelah Acep Sopyan memberi tahu saksi akan terjadi pemblokiran tersebut, lalu saksi memberitahu hal itu kepada Henri; ---------------------------------------
bahwa saksi tidak pernah memberi saran kepada Henri untuk memblokir bilyet gironya;
bahwa sampai sekarang, saksi masih tetap berhubungan dengan Henri dan Acep Sopyan; ----------------------------------------------------------------------------------------------
bahwa setahu saksi, sekarang ini telah dibuka pemblokiran kembali, namun saksi tidak tahu sejak kapan dan warkat aslinya milik saksi tidak dikembalikan lagi dan menurut keterangan pihak BNI, itu menjadi hak kami, katanya; ---------------------------------------
bahwa saksi tidak memberi tahu Acep Sopyan dan Henri jika saksi akan mengkliringkan bilyet giro tersebut; -------------------------------------------------------------
bahwa saksi tidak tahu, jika ada surat dari BNI yang merivisi tentang alasan pemblokiran tersebut; ------------------------------------------------------------------------------
bahwa saksi ada menerima 10 (sepuluh) lembar bilyet giro dari Henri, namun tidak sekaligus, melainkan bertahap, termasuk yang jadi barang bukti dalam perkara ini; -----
bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan berupa : 1 (satu) lembar bilyet giro Nomor : 080284 adalah bilyet giro yang diperolehnya dari Henri, yang diblokir oleh Acep Sopyan; --------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi III tersebut, Terdakwa I menerangkan bahwa ada keterangan saksi III yang salah, yakni : ada mis komunikasi, Terdakwa I hanya sebatas petugas pemblokiran saja, dimana saksi III datang sekira pukul 16.30 Wib dan ngotot supaya surat yang dibuatnya sekarang juga harus dijawab dan Terdakwa I menolaknya, lagi pula yang berhak memblokir atau membuka blokir bukan saksi, melainkan Acep Sopyan sebagai pemiliknya, serta Terdakwa II menyatakan cukup, sedangkan Terdakwa III menerangkan bahwa ia yang menyampaikan surat penolakan ke Bank Mandiri; --------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa menanggapi keterangan Terdakwa I tersebut diatas, saksi III menerangkan bahwa yang berhak melakukan pemblokiran bukanlah Acep Sopyan, melainkan Pejabat yang berwenang; ------------------------------------------------------------------
Saksi IV : ENDANG OHAN BURHANUDIN Bin H. SIHABUDIN LATIF :
bahwa saksi bekerja sebagai Kasi Kliring Bank Mandiri; ------------------------------------
bahwa seingat saksi, Siska Goei datang ke Bank Mandiri pada tanggal 27 Februari 2013 dengan maksud hendak menitip setoran kliring bilyet giro dengan Nomor BI 080284 dengan nilai nominal Rp.23.000.000,00 (dua puluh tiga juta rupiah), yang jatuh temponya pada tanggal 15 Maret 2013; ---------------------------------------------------------
bahwa pada hari Jumat, tanggal 15 Maret 2013 Siska Goei mengkliringkan bilyet giro tersebut, namun ditolak, dengan alasan bilyet giro tersebut telah dblokir pembayarannya oleh penarik karena hilang; ---------------------------------------------------
bahwa selanjutnya pada hari itu juga sekira pukul 16.00 Wib saksi mewakili Bank Mandiri menyerahkan 1 (satu) lembar foro copy bilyet giro dan 1 (satu) lembar Surat Keterangan Penolakan (SKP) serta Surat dari Kepolisian kepada seorang perempuan, yang tidak saksi kenal, yang mengaku pegawai dari Siska Goei; ---------------------------
bahwa keesokan harinya, yakni tanggal 16 Maret 2013 saksi menginformasaikan kepada Siska Goei melalui telepon bahwa bilyet giro yang dititipkannya ditolak karena diblokir oleh penariknya; --------------------------------------------------------------------------
bahwa saksi lupa kapan menerima Surat Keterangan Penolakan yang dikirim oleh Bank BNI Cabang Tasikmalaya tersebut, yang jelasnya surat tersebut tertanggal 15 Maret 2013; -------------------------------------------------------------------------------------
bahwa saksi tidak tahu siapa orangnya yang melakukan pemblokiran tersebut; ----------
bahwa pada tanggal 18 Maret 2013 pihak Bank mandiri menerima lagi surat dari Bank BNI Cabang Tasikmalaya, yang isinya berupa koreksi atas alasan Surat Keterangan Penolakan (SKP), yakni diduga ada tindak pidana dan saksi diminta tolong untuk menyampaikannya kepada Siska Goei; ---------------------------------------------------------
bahwa setelah menerima surat tersebut, lalu saksi menyuruh petugas untuk menyampaikannya, namun dibawa lagi oleh petugas tersebut, dengan alasan Siska Goei menolak menerimanya dan selanjutnya saksi mengirimkannya melalui Pos, namun pada tanggal 26 Maret 2013 dikembalikan lagi oleh Siska Goei dan pada tanggal 27 Maret 2013 saksi mengembalikannya kepada Bank BNI Cabang Tasikmalaya dan setelah itu Siska Goei tidak pernah datang lagi; -------------------------
bahwa saksi juga telah memberitahu kepada Siska Goei melalui telepon bahwa ada koreksi atas bilyet giro tersebut, yakni yang tadinya hilang menjadi diduga ada tindak pidana dan saat diberitahukan tersebut, Siska Goei tampak kaget dan tidak mengerti kenapa alasannya bisa berubah; ------------------------------------------------------------------
bahwa fungsi dan kegunaan bilyet giro adalah sarana untuk mempermudah transaksi pembayaran yang berbentuk non tunai; ---------------------------------------------------------
bahwa jika seorang nasabah ingin melakukan pemblokiran terhadap bilyet giro harus menjelaskan apa alasannya serta diperkuat dengan Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh pihak Kepolisian; -----------------------------------------------------------------------------
bahwa ada beberapa alasan agar suatu bilyet giro tidak dapat dikliringkan, diantaranya:
Saldo tidak cukup; ------------------------------------------------------------------------------
Rekening tutup; ---------------------------------------------------------------------------------
Warkat bukan untuk bank yang dipakai sebagai sarana untuk mengkliringkan bilyet giro tersebut; ------------------------------------------------------------------------------------
Warkat sudah kadaluarsa; ---------------------------------------------------------------------
Bilyet giro diblokir oleh nasabah dengan alasan hilang dan untuk alasan hilang harus menyerahkan Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian; -------------------------
bahwa saksi tidak tahu siapa yang membuat Surat Keterangan Penolakan (SKP) tersebut, namun yang jelas SKP tersebut dikeluarkan oleh Bank BNI Cabang Tasikmalaya pada tanggal 15 Maret 2013; -----------------------------------------------------
bahwa saksi membenarkan keterangannya pada tingkat penyidikan; -----------------------
Menimbang, bahwa para Terdakwa tidak keberatan atas keterangan saksi IV tersebut; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Saksi V : NELLY YASMINA, SE Binti ENJUN SUTARJUN :
bahwa saksi bekerja pada Bank BNI 46 sejat tahun 1997 sampai dengan sekarang dan jabatan saksi saat ini adalah Penyelia Dalam Negeri dan Kliring (DNK) serta ADC (administrasi Kredit); ------------------------------------------------------------------------------
bahwa dalam melaksanakan pekerjaaan, saksi bertanggung jawab kepada Pimpinan Bidang Layanan (KLN), yang bernama Yuda Imam Sulistia; -------------------------------
bahwa tugas dan tanggung jawab saksi sebagai Penyelia Dalam Negeri dan Kliring, antara lain :
Mengelola transaksi kliring; ------------------------------------------------------------------
Kiriman uang; -----------------------------------------------------------------------------------
Inkaso; -------------------------------------------------------------------------------------------
Penyaluran dana APBN; ----------------------------------------------------------------------
Pelimpahan Pajak; ------------------------------------------------------------------------------
Laporan Pajak; ----------------------------------------------------------------------------------
Administrasi berupa memeriksa Perjanjian Kredit sampai dengan pencairan; ---------
Garansi Bank; -----------------------------------------------------------------------------------
Laporan- Laporan; ------------------------------------------------------------------------------
Perintah Pembukuan dari sentral kredit atau unit lainnya; --------------------------------
bahwa saksi pernah membaca ada Surat Keterangan Penolakan (SKP) yang dikeluarkan oleh Bank BNI 46 Cabang Tasikmalaya terhadap bilyet giro Nomor BI 080284 tanggal 15 Maret 2013 dengan nilai nominal Rp.23.000.000,00 (dua puluh tiga juta rupiah), namun saksi tidak tahu siapa pemilik bilyet giro tersebut, hanya tertulis nama Siska Goei; -----------------------------------------------------------------------------------
bahwa sesuai dengan kewenangannya, yang membuat Surat Keterangan Penolakan (SKP) tersebut adalah Rita Andriani (Terdakwa III); -----------------------------------------
bahwa pada hari Jumat, tangal 15 Maret 2013 sekira pukul 14.15 Wib saksi mengetahui adanya pemblokiran bilyet giro tersebut, lalu saksi bertanya kepada petugas kliring tentang alasan pemblokiran dan saksi mendapat jawaban karena hilang dan karena hal ini harus dilengkapi dengan Surat Keterangan dari Kepolisian, lalu saksi mencek hal tersebut, ternyata bahwa bukan karena hilang, melainkan karena diduga terjadi tindak pidana penipuan dan penggelapan, yakni sesuai dengan Surat dari Kepolisian, No.STPL/218/III/2013/Polsek, tanggal 01 Maret 2013 tentang peristiwa tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, atas nama Pelapor : Acep Sopyan; -------
bahwa setelah mengetahui adanya ketidaksesuaian dalam memasukkan data tersebut, lalu saksi menghubungi petugas kliring (Terdakwa III) melalui telepon untuk kembali ke kantor, yang saat itu Terdakwa III sudah pulang dari kantor dan selanjutnya saksi menyuruh Terdakwa III memperbaikinya dari alsan hilang menjadi diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan; ------------------------------------------------
bahwa saksi tidak tahu apa penyebab, sehingga terjadi ketidaksesuaian memasukkan data yang diperoleh dari Costumer Service; ----------------------------------------------------
bahwa seingat saksi, revisi alasan pemblokiran tersebut dibuat sekira pukul 17.00 Wib dan Terdakwa III menyatakan khilaf, dikiranya alasan pemblokiran adalah karena hilang, ternyata diduga ada tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan revisi tersebut dibuat Terdakwa III dihadapan saksi; ------------------------------------------------
bahwa selanjutnya pada hari Senin, tanggal 18 Maret 2013 saksi melaporkan hal ini kepada Pimpinan saksi; ----------------------------------------------------------------------------
bahwa setahu saksi, bilyet giro tersebut dikliringkan di Bank Mandiri di Jalan Otista, Kota Tasikmalaya; ---------------------------------------------------------------------------------
bahwa menurut petugas Costumer Service, permintaan pemblokiran bilyet giro tersebut atas permintaan Acep Sopyan, sebagai pemilik bilyet giro tersebut dan saksi tidak tahu apa alasan Acep Sopyan serta saksi tidak pernah bertemu dengannya; ------------------
bahwa setahu saksi, kalimat β harus dilengkapi Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian β dalam Surat Keterangan Penolakan (SKP) tersebut sudah baku tertulis dalam komputer, dimana ada 16 (enam belas) tombol yang harus kita pilih, dimana kemungkinan Terdakwa III salah memilih tombol; -------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi V tersebut, Terdakwa I menerangkan bahwa ada keterangan saksi V yang salah, yakni bukan saksi V yang menghubungi Terdakwa I, melainkan Terdakwa I yang menghubungi saksi V, Terdakwa II menerangkan tidak tahu menahu tentang keterangan saksi V tersebut, sedangkan Terdakwa III membenarkan keterangan saksi V tersebut; ----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa saksi V membenarkan keterangan Terdakwa I, yang pada pokoknya menerangkan bahwa Terdakwa I lah yang menghubunginya; ------------------------
Saksi VI : MOCH. SLAMET :
bahwa saksi bekerja pada Bank BNI 46 sejak tahun 1983 sampai dengan sekarang dan jabatan saksi saat ini adalah sebagai Pimpinan Cabang; --------------------------------------
bahwa tugas dan tanggung jawab saksi adalah menerapkan rencana kerja dan anggaran, sasaran usaha dan tujuan yang akan dicapai, secara aktif menyelia secara langsung unit-unit kerja menurut bidang tugasnya di area kerja sejalan dengan susdur yang berlaku; ----------------------------------------------------------------------------------------------
bahwa saksi mengetahui tentang adanya bilyet giro yang diblokir pada tanggal 4 Maret 2013 dan menurut para Terdakwa, pemilik bilyet giro tersebut adalah seorang nasabah yang bernama Acep Sopyan dan Acep Sopyan yang meminta pemblokiran tersebut; ---
bahwa alasan permintaan pemblokiran tersebut adalah diduga terjadi tindak pidana penipuan dan / atau penggelapan yang dilakukan oleh Hendri; ------------------------------
bahwa yang melakukan pemblokiran adalah Terdakwa II, yang bertugas sebagai petugas dalam kliring; -----------------------------------------------------------------------------
bahwa alasan untuk dapat mengabulkan permohonan pemblokiran bilyet giro adalah :
Kesalahan penerbitan; -----------------------------------------------------------------------
Dicuri; -----------------------------------------------------------------------------------------
Blanko hilang; --------------------------------------------------------------------------------
Hilang dalam pengiriman; ------------------------------------------------------------------
Sesuai permintaan nasabah; ----------------------------------------------------------------
- bahwa dasar hukum pemblokiran adalah Surat Edaran Bank Indonesia (SE BI) No.2/10/DASP, tanggal 08 Juni 2000 Tentang Tata Usaha Penarikan Cek Blyet Giro Kosong dan Pearturan Bank Indonesia (PBI) No.8/29/PBI/2006 Tentang Daftar Hitan Nasional Penarik Cek / atau Bilyet Giro Kosong; ---------------------------------------------
- bahwa setahu saksi, pemblokiran tersebut telah sesuai dengan peraturan yang berlaku;-
- bahwa sebelum dan sesudah pemblokiran tersebut, saksi tidak diberitahu oleh prtugas pemblokiran; ---------------------------------------------------------------------------------------
bahwa saksi pernah diberitahu oleh Terdakwa I tentang adanya kesalahan menginput data pemblokiran bilyet giro, yang seharusnya diduga ada tindak pidana penipuan dan / atau penggelapan sebagaimana Laporan Polisi, tetapi diinput karena hilang dan untuk itu saksi meminta agar direvisi; ------------------------------------------------------------------
bahwa yang membuat surat revisi tersebut adalah Terdakwa III, yang memang bertugas sebagai petugas kliring dan Nelly sebagai petugas Penyelia DNK (Dalam Negeri dan Kliring) serta ADC (Administrasi Kredit); ---------------------------------------
bahwa kewenangan untuk menolak atau mengabulkan pemohonan pemblokiran bukanlah kewenangan saksi sebagai Pimpinan Bank, melainkan kewenangan petugas Penyelia Customer Service; -----------------------------------------------------------------------
bahwa saksi tidak bisa menjawab berapa lama jangka waktu pemblokiran suatu bilyet giro, hingga bilyet giro itu dibuka kembali; ----------------------------------------------------
bahwa sekarang pemblokiran tersebut telah dibuka kembali setelah BNI Cabang Tasikmalaya 3 (tiga) kali mengirimkan surat kepada Acep Sopyan terkait persyaratan yang harus dipenuhinya, tetapi tidak dipenuhi olehnya dan hal ini berlatar belakang adanya desakan / suruhan dari Penyidik; --------------------------------------------------------
bahwa Terdakwa I, II diberikan kewenangan sepenuhnya untuk melakukan dan / atau tidak melakukan pemblokiran suatu bilyet giro; -----------------------------------------------
bahwa hubungan Terdakwa I dan II dengan Terdakwa III adalah Terdakwa I dan II menerima proses kliring / pembayaran dan hasilnya diberikan Terdakwa III untuk diberikan ke bagian lain dan Terdakwa III tidak boleh menolak peemintaan Terdakwa I dan II; ------------------------------------------------------------------------------------------------
bahwa tugas Terdakwa I : sebagai penyelia membawahi Costumer Service, yang tugas dan tanggung jawabnya adalah membawahi asisten pelayanan cabang dalam hal memberikan pelayanan kepada nasabah, seperti pembukaan rekening, melayani komplain nasabah dan penerimaan warkat; ----------------------------------------------------
bahwa tugas dan taggung jawab Terdakwa II : antara lain melayani nasabah, meliputi pembukaan rekening, menangani komplain dari nasabah termasuk melayani jika nasabah akan melakukan pemblokiran ATM, Rekening, Bilyet Giro dan Cek; -----------
bahwa tugas dan tanggung jawab Terdakwa III adalah selaku asisten DNK, yakni menginput warkat untuk kliring; -----------------------------------------------------------------
bahwa saksi tidak pernah menerima surat dari Siska Goey dan rupanya surat tersebut tidak sampai kepada saksi; ------------------------------------------------------------------------
bahwa saksi tidak pernah tahu apa alasannya bilyet giro tersebut dibuka kembali; ------
bahwa setahu saksi, Terdakwa III salah pencantuman dalam sistim komputer; -----------
Menimbang, bahwa para Terdakwa membenarkan keterangan saksi VI tersebut; ----
Saksi VII : PARAMITHA WULAN SARI Binti ATMADI FLORION :
bahwa saksi bekerja sebagai karyawan BNI Cabang Tasikmalaya sejak tahun 2011 sampai sekarang dan saat ini jabatan saksi adalah Relationship Manager (RM) yang mempunyai tugas dan tanggung jawab memprospek Calon Debitur dan mengelola debitur exeiting; ------------------------------------------------------------------------------------
bahwa saksi kenal dengan saksi Siska Goey dan saksi Acep Sopyan karena keduanya adalah nasabah BNI Cabang Tasikmalaya; -----------------------------------------------------
bahwa setahu saksi, saksi Siska Goey adalah orang yang melaporkan para Terdakwa ke pihak yang berwajib, sedangkan saksi Acep Sopyan adalah seorang nasabah yang meminta agar bilyet gironya diblokir; -----------------------------------------------------------
Bahwa seingat saksi, pada tanggal 04 Maret 2013 saksi Acep Sopyan datang menjumpai saksi di Kantor Bank BNI Cabang Tasikmalaya mengutarakan maksudnya untuk memblokir bilyet giro miliknya dan selanjutnya saksi menjumpai Terdakwa I sebagai Customer Service tentang alasan untuk melakukan pemblokiran bilyet giro, karena pemblokiran bukan bidang saksi dan saksi mendapat jawaban bahwa syaratnya adalah adanya Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dan Surat Permohonan dari Debitur; ----------------------------------------------------------------------------------------------
bahwa sat itu saksi Acep Sopyan telah membawa Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dari Kepolisian, namun permohonannya belum ada, sehingga saksi memberikan contohnya dan saksi Acep Sopyan menyetujuinya dan menandatanganinya; -------------------------------------------------------------------------------
bahwa seingat saksi, isi dari Surat Tanda Penerimaan Laporan tersebut (STPL) tentang laporan penipuan dan / atau penggelapan yang dilakukan rekan bisnisnya yang bernama Hendri, dimana hubungan bisnis mereka tentang pembuatan sandal; ------------
bahwa setahu saksi, Acep Sopyan tidak pernah mempunyai masalah; --------------------
Bahwa saksi tidak tahu berapa banyak jumlah bilyet giro yang dimohonkan untuk diblokir, namun setahu saksi lebih dari 1 (satu) bilyet giro; ----------------------------------
bahwa setahu saksi, yang melakukan pemblokiran atas bilyet giro milik Acep Sopyan tersebut adalah Costumer Service, dalam hal ini Terdakwa I; -------------------------------
bahwa saksi mengetahui permohonan Acep Sopyan untuk memblokiran bilyet gironya telah dikabulkan karena saksi sendiri bertanya kepada Acep Sopyan, namun saksi tidak tahu apa alasannya dikabulkannya permohonan Acep Sopyan tersebut ; ------------------
bahwa saksi tidak tahu tentang siapa yang memiliki otoritas untuk menolak atau mengabulkan permohonan pemblokiran bilyet giro; ------------------------------------------
bahwa saat diperlihatkan barang bukti berupa Surat Keterangan Penolakan (SKP), saksi menerangkan bahwa Surat Keterangan Penolakan( SKP) tersebut mengemuka setelah adanya beberapa karyawan yang dipanggil pihak Kepolisian sekitar bulan Agustus 2013 dan setahu saksi, SKP tersebut telah dikoreksi, yakni permohonan pemblokiran bukan karena kehilangan, melainkan karena adanya dugaan penipuan dan / atau penggelapan; ---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa para Terdakwa membenarkan keterangan saksiVII tersebut; ----
Saksi VIII : TRIONO BUDI RAHARDJO Bin RAKUN :
bahwa saksi bekerja sebagai karyawan BNI Cabang Tasikmalaya sejak tahun 2012 sampai sekarang dan saat ini jabatan saksi adalah Pimpinan Sentra Kredit Kecil (SKC), yang mempunyai tugas dan tanggung jawab mengelola portofolio kredit kecil produktif lancar; ------------------------------------------------------------------------------------------------
bahwa saksi kenal dengan Siska Goey karena ia adalah nasabah dari Bank BNI Cabang Tasikmalaya; ------------------------------------------------------------------------------
bahwa pada tanggal 14 Maret 2013 sekira pukul 17.00 Wib saksi Siska Goey menjumpai saksi yang sedang bekerja dengan maksud mau menyampaikan surat yang ditujukan kepada Pimpinan Bank BNI Cabang Tasikmalaya, selanjutnya saksi menerima surat dari saksi Siska Goey tersebut dan kemuidan saksi memasukkannya ke dalam box surat keluar dan setelah itu saksi tidak mengetahui kelanjutannya setelah surat tersebut diambil dan tidak ada lagi dalam box surat keluar tersebut; -----------------
bahwa saat saksi Siska Goey datang menyampaikan surat tersebut, saksi Siska Goey menerangkan bahwa ia tidak terima atas permintaan Acep Sopyan yang akan memblokir Cek / Bilyet Giro miliknya; ---------------------------------------------------------
bahwa saksi tidak tahu isi surat dari Siska Goey tersebut, karena surat tersebut ditujukan kepada Piminan Bank BNI Cabang Tasikmalaya, namun dari pembicaraan Siska Goey saat itu, Siska Goey meminta agar tidak mengabulkan permintaan Acep Sopyan untuk memblokir bilyet gironya; -------------------------------------------------------
bahwa saksi tidak tahu kalau bilyet giro milik Acep Sopyan ada dalam penguasaan Siska Goey dan saksi tidak tahu, apakah surat dari Siska Goey tersebut sudah sampai ke tangan Pimpinan Bank BNI Cabang Tasikmalaya, yang jelas bahwa surat tersebut sudah tidak ada lagi di dalam box surat keluar tersebut dan saksi juga tidak tahu siapa yang mengambil surat tersebut, namun biasanya yang mengambil surat tersebut adalah bagian Umum, namun saksi tidak tahu siapa namanya; --------------------------------------
bahwa saksi juga tidak mengetahui, apakah bilyet giro Acep Sopyan sudah diblokir ; --
bahwa saksi tidak tahu tentang proses pemblokiran, karena bidang tugas saksi di bidang kredit; ---------------------------------------------------------------------------------------
bahwa pada saat Siska Goey datang bertemu dengan saksi tersebut, saksi tidak tahu apakah bilyet giro tersebut sudah diblokir, namun seingat saksi, pada tanggal 05 Maret 2013 saksi pernah menerima surat tembusan permohonan pemblokiran bilyet giro atas nama Acep Sopyan; --------------------------------------------------------------------------------
bahwa saksi tidak tahu siapa yang melakukan pemblokiran bilyet giro atas nama Acep Sopyan tersebut; ------------------------------------------------------------------------------------
bahwa saksi tidak tahu syarat-syarat dan alasan dilakukannya pemblokiran bilyet giro, karena bukan bidang saksi; -----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa para Terdakwa membenarkan keterangan saksi VIII tersebut; --
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar Keterangan Ahli di bawah sumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Keterangan Ahli I : ANDI RAHMAN Bin E. SOEHANDA SYAFEI :
bahwa Ahli bekerja ada Bank Indonesia sejak tanggal 19 Mei 1991 sampai sekarang dan Jabatan Ahli saat Divisi Kliring Jakarta - Unit Pengelolaan Daftar Hitam Nasional;
bahwa yang dimaksud dengan daftar hitam adalah pemilik rekening yang melakukan penarikan cek/bilyet giro yang sifatnya rahasia dan hanya dipergunakan secara terbetas untuk keperluan intern bank, dengan demikian nama-nama yang tercantum dalam daftar hitam tidak diperkenankan untuk diumumkan kepada pihak lain selain dari perbankan; -------------------------------------------------------------------------------------------
bahwa sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia No.9/13/DASP. Tanggal 19 Juni 2007 Perihal Daftar Hitam , hal-hal yang menyebabkan terjadinya pemblokiran suatu bilyet giro adalah :
- Permintaan Penarik dengan alasan hilang atau dicuri dan harus dilampiri Surat Keterangan dari Kepolisian; ----------------------------------------------------------------
- Instansi yang berwenang, karena diduga terkait dengan tindak pidana yang dilakukan oleh Penarik dan harus dilampiri dengan Surat Pemblokiran dari Instansi yang berwenang; -------------------------------------------------------------------
bahwa semua data transaksi bikyet giro yang melalui kliring, ada pada Bank Indonesia, karena Bank Indonesia bertugas sebagai penyelenggara kliring nasional, dan dengan demikian, suatu bank tidak perlu melapor ke Bank Indonesia; ------------------------------
bahwa Surat Keterangan Penolakan (SKP) bukan merupakan suatu laporan, melainkan Surat Keterangan Penolakan yang disampaikan oleh Bank Tertarik kepada nasabah pemegang warkat sebagai bukti penolakan atas warkat yang ditujukan kepada Bank tersebut; ----------------------------------------------------------------------------------------------
bahwa Ahli tidak kenal dengan orang yang bernama Siska Goey maupun Acep Sopyan;
bahwa Ahli tidak tahu tentang pengertian tindak pidana Perbankan karena keahlian Ahli di bidang Kliring dan Penatausahaan Penarkan Cek dan Bilyet Giro; ---------------
bahwa Bilyet Giro adalah surat perintah dari nasabah kepada Bank penyimpan dana untuk memindahbukukan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan kepada rekening pemegang yang disebut namanya dan kegunaannya adalah sebagai alat pembayaran dengan cara pemindahbukuan; ----------------------------------------------------
bahwa jika bilyet giro ditolak oleh bank, maka bank wajib menatausahakan penolakan tersebut dan dalam hal bilyet giro tersebut dimintakan pembayarannya melalui kliring, maka penolakan tersebut disampaikan kepada Bank Indonesia untuk diproses kembali dalam kliring pengembalian; ---------------------------------------------------------------------
Pemblokiran terhadap Bilyet Giro oleh nasabah dengan alasan tertentu hanya dapat dilakukan oleh intansi tertentu yang berwenang mengeluarkan Surat Perintah Pemblokiran kepada bank; ------------------------------------------------------------------------
bahwa setahu saksi, Bank Indonesia tidak mengatur Penegak Hukum seperti Jaksa, Polisi, BPK untuk melakukan pemblokiran; ----------------------------------------------------
bahwa Penarik tidak diperbolehkan membatalkan penarikannya sebelum melampaui 70 (tujuh) puluh) hari, kecuali dengan alasan hilang dari Kepolisian; ----------------------
bahwa perbedaan antara pembatalan dengan pemblokiran adalah : pengertian pembatalan adalah adanya kekeliruan penolakan terhadap pengunjukan cek / bilyet giro yang semestinya dananya cukup, tetapi karena adanya kesalahan administrasi, bank terlanjur menolak dengan alasan dananya tidak cukup, maka bank yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan pembatalan kepada Bank Indonesia, sedangkan pengertian pemblokiran adalah penutupan; -----------------------------------------------------
bahwa setahu Ahli, Bank Indonesia tidak ada mengatur tentang boleh tidaknya merevisi suatu surat; -------------------------------------------------------------------------------
Keterangan Ahli II : Dr. HASSANIAN HAYKAL, SH,MH Bin H. MASLUCHI MASDUKI
bahwa riwayat pekerjaan dan jabatan Ahli adalah :
Dosen luar biasa pada Fakultas Hukum Universitas Pasundan, Bandung, 2004 - 2010; ------------------------------------------------------------------------------------------
Dosen Pasca Sarjana Universitas Universitas Pasundan, Bandung, 2008 - 2010; --
Dosen tetap pada Fakultas Hukum Kristen Maranatha, Bandung, 2009 - sekarang;
Dosen luar biasa pada Balai Diklat Keuangan, Kementerian Keuangan RI. 2010 - sekarang; --------------------------------------------------------------------------------------
bahwa Ahli tidak kenal dengan Siska Goey maupun Acep Sopyan; ------------------------
bahwa yang dimaksud dengan tindak pidana perbankan adalah setiap perbuatan yang melanggar ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang No.10 Tahun 1998 jo Undang-Undang No.7 Tahun 1992 Tentang Perbankan; ------------------------------------------------
bahwa Surat Keterangan Penolakan (SKP) Bilyet Giro lebih tepatnya disebut sebagai Surat Keterangan, yang ditujukan kepada pemegang bilyet giro, yang berisi alasan penolakan atas sesuatu cek / bilyet giro yang ditujukan kepada Tertarik pada suatu tanggal tertentu baik karena dananya tidak cukup maupun karena alasan lain; -----------
bahwa menurut Ahli, dalam perkara ini ada 2 (dua) hal yang harus diperhatikan :
Pemblokiran yang dilakukan oleh Bank sejak awal tidak berdasar, mengingat pemblokiran rekening mengacu pada permohonan Penarik, dengan menyampaikan Laopran Polisi No.STPL/218/2013/Polsek, tanggal 01 Maret 2013 tentang dugaan tindak pidana penipuan dan / atau penggelapan, yang mana belum ada status yang jelas perihal keterkaitan antara dugaan tindak pidana dan / atau penggelapan dengan rekening yang diblokir; --------------------------------------
SKP diterbitkan dengan alasan cek / bilyet giro diblokir pembayarannya oleh Penarik karena hilang, tidak konsisten dengan alasan prmblokiran diatas. Hal ini telah menunjukkan adanya pelaporan / pembukuan / pencatatan yang dibuat secara tidak benar, terutama laporan kepada Bank Indonesia; ------------------------
Berdasarkan hal diatas, dan korelasinya dengan Pasal 49 ayat (1) butir a UU No.10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, maka terdapat indikasi tindak pidana perbankan dan menurut Ahli, pelakunya adalah pelaku atau pejabat yang melakukan tindakan pelaporan / pembukuan / pencatatan yang dibuat secara tidak benar tersebut; --------------------------------------------------------------
bahwa menurut Ahli, Penarik dapat melakukan pemblokiran terhadap bilyet giro yang dimilikinya atas permintaan sendiri, namun apabila terdapat cek / bilyet giro yang masih beredar, maka Penarik harus menunda pemblokirannya atau penutupan rekeningnya; ----------------------------------------------------------------------------------------
bahwa menurut Ahli, Bank boleh melakukan pemblokiran diluar yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia asal ada alasan yang jelas dan tidak boleh berbohong; --------
bahwa menurut Ahli, pemblokiran yang dilakukan oleh pihak Bank BNI Cabang Tasikmalaya sejak awal tidak benar, mengingat pemblokiran tersebut mengacu kepada Laporan Polisi No.STPL/18/III/2013/Polsek, tanggal 01 Maret 2013, dimana belum ada status yang jelas perihal keterkaitan antara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan rekening yang diblokir. Karena statusnya belum jelas, maka sebaiknya pihak Bank konfirmasi terlebih dahulu dengan pihak Kepolisian dan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) bukan merupakan permohonan pemblokiran; ------
bahwa menurut Ahli, pemblokiran bilyet giro oleh suatu bank dengan tujuan untuk melindungi nasabah bank bisa dilakukan, diperbolehkan, asal ada alasan yang jelas dan tidak berbohong, sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) Peraturan Bank Indonesia No.9/13/2007; ---------------------------------------------------------------------------------------
bahwa Peraturan yang mengatur tentang pemblokiran bilyet giro ada dalam Surat Edaran Bank Indonesia No.2/10/DASP, tanggal 08 Juni 2010, diantaranya berbunyi pemblokiran rekening dilakukan apabila ada permintaaan dari pemilik rekening, dimana pemilik rekening harus mengajukan permintaan pemblokiran secara tertulias dengan menulis dan menandatangani aplikasi pemblokiran rekening kepada cabang rekening; ---------------------------------------------------------------------------------------------
bahwa Bank Indonesia menyatakan bahwa apabila ada warkat yang hilang, ya harus hilang dan tentunya harus dilampirkan Surat Keterangan dari Kepolisian beserta permohonan dari Penarik dan syarat itu menjadi keharusan yang sifatnya wajib dan apabila diduga ada tindak pidana, maka biasanya pemblokiran haus ada keterangan resmi yang asli dari pihak yang berwajib, misalnya KPK, BPK dan tidak mungkis Penarik melakukan pemblokiran terhadap bilyet giro miliknya sendiri sepertinya melaporkan dirinya sendiri, yang dalam kasus seperti ini, sepertinya Acep Sopyan melaporkan dirinya sendiri; -----------------------------------------------------------------------
bahwa Ahli berpendapat, bahwa dalam adanya dugaan tindak pidana, seharusnya Polisi yang pro aktif, namun dalam kasus ini, yang aktif adalah Penarik bilyet giro; ----
bahwa Ahli tetap berpendapat bahwa dalam alasan diduga terjadinya tindak pidana, pemblokiran hanya dapat dilakukan jika ada surat permohonan dari yang berwajib dan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) bukan merupakan surat permohonan pemblokiran; ----------------------------------------------------------------------------------------
- bahwa tentang Revisi, Ahli berpendapat bahwa revisi dalam SKP suatu bilyet giro ada aturan yang mengaturnya dalam Undang-Undang Bank Indonesia dan harus ada dasarnya yang jelas mengapa direvisi. Kalau awalnya hilang menjadi diduga ada tindak pidana penipuan dan / atau penggelapan, semua harus ada dasarnya; -------------
- bahwa rahasia bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpanan dan simpanannya, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 28 UU No.10 Tahun 1998 dan Ahli berpendapat bahwa pemblokiran suatu bilyet giro yang tersimpan dalam sistim / file komputer merupakan data milik nasabah dan terintegrasi dengan Bank Indonesia, maka data ini bersifat rahasia, kecuali untuk kepentingan penyidikan; ---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan Ahli yang diajukan oleh Penasehat Hukum Terdakwa, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Keterangan Ahli III : Dr.SIGID SUSENO , SH,M.Hum :
- bahwa Ahli adalah Dekan Fakultas Hukum Universitas Pajajaran, Bandung; ------------
- bahwa riwayat pekerjaan dan jabatan Ahli adalah :
- Staf Pembantu Dekan Bidang Kemahasiswaan pada Fakultas Hukum Universitas Pajajaran tahun 1990 s/d 1994; ------------------------------------------------------------
- Staf Pembantu Dekan Bidang Akademik pada Fakultas Hukum Universitas Pajajaran tahun 1994 s/d 1995; ------------------------------------------------------------
- Pembantu Ketua Bidang Kemahasiswaan program Eksistentsi pada Fakultas Hukum Universitas Pajajaran tahun 2001 s/d 2003; ------------------------------------
- Pembantu Dekan Bidang Kemahasiswaan pada Fakultas Hukum Universitas Pajajaran tahun 2003 s/d 2007; ------------------------------------------------------------
- Anggota Majelis Pengawas Daerah Kota Bandung pada Majelis Pengawas Daerah Kota Bandung 2007 s/d 2010; ----------------------------------------------------
- Ketua Bagian Hukum Pidana pada Fakultas Hukum Universitas Pajajaran tahun 2010 s/d 2016; -------------------------------------------------------------------------------
- Sekretaris Tim Kurikulum pada Fakultas Hukum Universitas Pajajaran tahun 2011 s/d 2012; -------------------------------------------------------------------------------
- Dekan pada Fakultas Hukum Universitas Pajajaran tahun 2013 s/d 2017; ----------
- bahwa menurut Ahli ada 2 (dua) hal menjadi unsur Pasal 49 Undang-Undang Perbankan, yakni Adanya kesalahan dan Adanya tindak pidana; ---------------------------
- bahwa pengertian kesengajaan dapat diambil dari Memorie van Toelichting (MvT), yang mengartikan kesengajaan (opzet) sebagai menghendaki dan mengetahui (willens en wetens). Dalam hal seseorang melakukan sesuatu dengan sengaja dapat dibedakan dalam 3 (tiga) bentuk sikap batin, yang menunjukkan tingkatan atau bentuk dari kesengajaan :
Kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk) untuk mencapai suatu tujuan; ----
Kesengajaan dengan sadar kepastian (opzet met zekerheidsbewustzijn) atau noodzakkelijkheidbewustzijn); ---------------------------------------------------------------
Kesengajaan dengan sadar kemungkinan (dolus evantualis atau voorwaardelijk opzet); --------------------------------------------------------------------------------------------
- bahwa unsur sengaja dalam Pasal 49 Undang-Undang Perbankan tersebut mutlak perlu, karena kalau tidak ada salah satu unsur, maka tidak ada tindak pidana; -------------------
- bahwa tentang revisi yang dilakukan Terdakwa III dalam Surat Keterangan Penolakan (SKP) yang semula hilang, menjadi diduga terjadinya tindak pidana yang dikaitkan dengan unsur sengaja membuat surat palsu (Pasal 263 KUH.Pidana), Ahli berpendapat bahwa unsur sengaja dalam Pasal 263 KUH.Pidana, yaitu dengan maksud memakai, kalau kemudian dalam kasus ini ada revisi, unsur sengaja dalam kasus ini tidak ada, sebab unsur sengaja itu harus ada dari awalnya, jadi tidak bisa diukur dari revisinya, itu harus dibuktikan dari sikap batin dari diri si pelaku bahwa tidak ada sikap batin dari si pelaku tentang adanya pemalsuan dalam revisi tersebut, Pasal 263 KUH.Pidana tidak serta merta terjadi. Ada 4 (empat) unsur yang harus dibuktikan dan tidak bisa dilihat dari adanya surat palsu, kemudian harus dilihat ada unsur lain, yang harus dibuktikan, dia harus membuktikan yang menerbitkan suatu hak, dimana sebetulnya yang terbuktinya atau pembebasan mutlak atau membuktikan suatu kejadian, kemudian pelaku harus membuktikan bahwa dia punya maksud untuk memakai surat itu; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
- bahwa tentang pemblokiran bilyet giro yang melatarbelakangi Surat Keterangan Penolakan (SKP)yang dikaitkan dengan pemalsuan, Ahli berpendapat bahwa hal ini merupakan 2 (dua) hal yang berbeda, yakni perbuatan penolakan yang pertama, apakah ada alasan untuk menolak bilyet giro dalam Surat Edaran Bank Indonesia, apakah ada alas hukum untuk melakukan penolakan, itu tidak bisa dikaitkan dengan pelaku, yang terakhir hal tersebut tidak ada kaitan dengan perbuatan penolakan; --------
- bahwa menurut Ahli, unsur kesengajaan ini tidak ada kalau dikaitkan dengan kehilafan pada diri si pelaku. Kemudian dikaitkan dengan perbuatan yang pertama, kalau ada alas hukum untuk melakukan penolakan, justru tidak ada kaitannya dengan Pasal 49 Undang-Undang Perbankan, karena disini untuk melindungi pihak-pihak yang terlibat, dan justru kalau tidak dilakukan, akan ada pihak-pihak yang dirugikan; ------------------
- bahwa Ahli berpendapat, bahwa tidak ada hubungan Pasal 55 KUH.Pidana dalam korelasinya antara perbuatan Terdakwa I dan II yang berkaitan dengan pemblokiran dengan perbuatan Terdakwa III yang berkaitan dengan penolakan dan perbuatan para Terdakwa merupakan perbuatan yang berdiri sendiri; ----------------------------------------
- bahwa Ahli berpendapat bahwa kasus ini merupakan pelanggaran administrasi perbankan, bukan masalah pidana; --------------------------------------------------------------
- bahwa tentang masalah administrasi pada perbankan terkait dengan alasan penolakan atau tidak, sebenarnya ada alasan diluar yang ditentukan Bank Indonesia, jadi ada alas hukumnya, jadi kalau dikaitkan dengan perbuatan penolakan tersebut, tidak ada perbuatan pidana; ----------------------------------------------------------------------------------
- bahwa perbuatan para Terdakwa bukan perbuatan pidana dan hanya pelanggaran administrasi dan itu ada dalam Pasal 27 Peraturan Bank Indonesia No.8/29/PBI/2006;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diperlihatkan barang bukti berupa :
1. 1 (satu) lembar Bilyet Giro Bank BNI Nomor BI 080284 nominal jumlah uang dua puluh tiga juta rupiah, yang jatuh tempo pada tanggal 15 Maret 2013; --------------------
2. 1 (satu) lembar SKP (Surat Keterangan Penolakan) atas Bilyet Bank BNI Nomor 080284, tanggal 15 Maret 2013 dengan alasan penolakan β Cek/Bilyet Giro diblokir pembayarannya oleh Penarik karena hilang (harus dilampiri dengan Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian β; -------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan para Terdakwa, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Keterangan Terdakwa I : EFI GANEFI SURYATI Binti KAHARUDIN :
Bahwa Terdakwa I bekerja pada Bank BNI Cabang Tasikmalaya sejak tahu 1992 sampai sekarang dan jabatan Terdakwa I saat ini adalah sebagai Penyelia Unit Customer Service (PNC / Pelayaanan Unit Cabang); -----------------------------------------
Bahwa tugas dan tanggung jawab Terdakwa I sebagai Penyelia Unit Cabang adalah membawahi Asisten Pelayanan Cabang dalam hal memberikan pelayanan kepada nasabah seperti pembukaan rekening, melayani complain dari nasabah dan permintaan warkat, dan bertanggung jawab kepada Pemimpin Bidang Pembinaan dan Pelayanan Nasabah (PBN); ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa salah satu tugas Terdakwa I adalah melakukan pemblokiran, yang dibantu oleh 5 (lima) orang asisten, sedangkan untuk penolakan bilyet giro melalui kliring bukan tugas Terdakwa I, melainkan di Unit Domestik Kliring (DNK); ----------------------------
Bahwa Terdakwa I membenarkan pernah berjumpa dengan orang yang bernama Acep Sopyan, yang saat itu diantar oleh Paramita, dengan maksud mau memblokir bilyet gironya; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa seingat Terdakwa I, saat itu Acep Sopyan datang pada hari Jumat, tanggal 04 Maret 2013 sekira pukul 10.00 Wib dengan membawa Surat Permohonan Pemblokiran secara tertulis dengan disertai persyaratan yang lainnya; ---------------------
Bahwa permohonan pemblokiran tersebut pada hari itu juga dikabulkan; -----------------
Bahwa seingat Terdakwa I, saat itu alasan pengajuan pemblokiran karena diduga adanya tindak pidana yang dilakukan oleh rekan bisnisnya yang bernama Hendri, sebagaimana Surat dari Kepolisian NO.STPL/218/III/2013/Polsek, tanggal 01 Maret 2013 Tentang peristiwa tindak pidana penipuab dan / atau penggelapan atas nama Pelapor : Acep Sopyan; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saat itu, yang melakukan pemblokiran adalah Staf Terdakwa I, yang bernama Ira Yunira Abdullah Siradz (Terdakwa II) dan yang bersangkutan yang membawa bukti pemblokiran; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saat itu, Acep Sopyan mengajukan 16 (enam belas) lembar bilyet giro dan diantaranya bilyet giro nomor seri 080284, tanggal jatuh tempo 15 Maret 2013, nominal Rp.23.000.000,00 (dua puluh tiga juta rupiah); -------------------------------------
Bahwa dalam pemblokiran bilyet giro, tidak ada kewajiban Terdakwa I untuk melaporkannya kepada atasan Terdakwa I, berhenti di bagian Terdakwa I ; --------------
Bahwa Terdakwa pernah bertemu dengan saksi Siska Goei, yakni pada hari Jumat, tanggal 15 Maret 2013 masih jam kerja dan saat itu Siska Goei menemui Terdakwa I untuk meminta agar Terdakwa I segera menjawab surat yang dibuatnya mengenai pemblokiran bilyet giro terseebut dan saat itu Terdakwa I menjawab bahwa pembukaan pemblokiran bilyet giro tidak bisa dilakukan, karena yang memohon pemblokiran bilyet giro tersebut adalah Acep Sopyan dan bukan Siska Goei dan saat itu Siska Goei marah-marah, alasannya bilyet giro bukan hilang; --------------------------------------------
Bahwa setelah itu Terdakwa I menghubungi Neli (atasan Terdakwa III) menanyakan, apakah ada penolakan rekening atas nama Acep Sopyan dan dijawab, ya, ada, alasannya hilang, bukan tindak pidana; ---------------------------------------------------------
Bahwa setahu Terdakwa I, Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dari Kepolisian sudah memenuhi syarat, hanya saja tidak mencantumkan nomor seri bilyet gironya, hanya berisi diduga ada tindak pidana penipuan dan / atau penggelapan yang dilakukan oleh sdr. Henri, rekan bisnisnya Acep Sopyan; ------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa I mengabulkan permohoan Acep Sopyan untuk melakukan pemblokiran bilyet gironya tersebut karena syarat-syaratnya sudah dipenuhi, juga untuk melindungi nasabah dari kerugian yang lebih besar dan juga karema tanggung jawab moral; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saat itu, Acep Sopyan membawa lengkap persyaratan-persyaratan pemblokirannya, termasuk Surat Tanda Penerimaan Laporan(STPL) dari pihak Kepolisian, jadi tidak ada alasan pihak Bank untuk menolak permohonannya melakukan pemblokiran; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa menerangkan bahwa tidak ada rincian yang tercantum dalam Surat Edaran Bank Indonesia, namun demikian, dalam Peraturan Bank Indonesia No.8/29/PBI/2006 Tentang Daftar Hitam Penarik Cek dan / atau Bilyet Giro dalam Pasal 11 ayat (5) menyebutkan : Jika Bank tertarik menolak pembayaran atau pemindahbukuan cek dan / atau bilyet giro dengan alasan diluar yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Tertarik harus dapat mempertanggungjawabkan penolakan tersebut ataas dasar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaporkannya kepada Bank Indonesia; --------
Bahwa Terdakwa I tidak tahu siapa yang melakukan revisi atas Surat Keterangan Penolakan yang semula karena hilang kemudian menjadi diduga adanya ada tindak pidana penipuan dan / atau penggelapan, karena itu menjadi kewenangan unit lain, bukan dibagian unit Terdakwa I; -----------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa membenarkan bahwa Pimpinannya pernah mengirim surat kepada Acep Sopyan mengenai permintaan penambahan persyaratan; ------------------------------
Bahwa semua persyaratan tentang pemblokiran tersebut tertuang dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) yanga ada di internal Bank BNI; ------------------------------
Bahwa pemblokiran bilyet giro tersebut sekarang telah dibuka kembali, kalau tidak salah sejak tanggal 23 Juni 2013; ----------------------------------------------------------------
Bahwa setahu Terdakwa I, alasan dibuka kembali pemblokiran tersebut karena Acep Sopyan tidak memenuhi kekurangan persyaratan yang diminta pihak Bank serta ada kebijakan dari Pimpinan Bank dan Terdakwa tidak tahu apa alasannya dan itu hasil rapat Pimpinan; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa I menerangkan bahwa Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) bukan merupakan permohonan pemblokiran; --------------------------------------------------
Bahwa sebelumnya Terdakwa I sering melakukan pemblokiran bilyet giro, namun tidak ada masalah, karena alasan hilang juga banyak; ----------------------------------------
Bahwa Terdakwa I pernah membaca Surat Penyataan yang dibuat oleh Hendri, yang isinya tidak keberatan jika bilyet gironya diblokir; --------------------------------------------
Bahwa tidak ada kewajiban Bank untuk mengecek kepada pihak yang berwajib dalam hal ini Kepolisian, untuk mencek dugaan tindak pidana, dalam hal ini, yang dilakukan oleh Henri; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa persyaratan / alasan pemblokiran bilyet giro diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 9/13/DASP, tanggal 19 Juni 2007 Perihal Daftar Hitam Nasional Penarik Cek dan / atau Bilyet Giro berikut lampirannya, dimana dalam Surat Edaraan tersebut terdapat 22 (dua puluh dua) alasan penolakan bilyet giro; -------------------------
Bahwa saat itu Terdakwa I melakukan pemblokiran sesuai dengan permohonan Acep Sopyan, Terdakwa I tidak pernah terfikir akan menghadapi tuntutan hukum dan permohonan dari Acep Sopyan murni menjadi dasar Terdakwa I melakukan pemblokiran dan Terdakwa I tidak pernah berfikir, apakah dugaan tindak pidana tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau belum; ------------------------------------------
Bahwa Terdakwa I membenarkam keterangannya pada tingkat penyidikan; --------------
Keterangan Terdakwa II : IRA YUNIRA ABDULLAH SIRADZ S. Kom Binti IIK ABDULLAH SIRAD
Bahwa Terdakwa II bekerja pada Bank BNI Cabang Tasikmalaya sejak tahun 2004 sampai sekarang dan jabatan Terdakwa II saat ini adalah sebagai Personal Banking Officer (PBA), yang mempunyai tugas dan tanggung jawab melayani nasabah, meliputi pembukaan rekening, menangani komplain nasabah, termasuk jika nasabah akan melakukan pemblokiran ATM, Rekening, Bliyet Giro dan Cek dan bertanggung jawab kepada Ef Ganefi Suryati (Terdakwa I) sebagai Peneyelia PNC; ---------------------------
Bahwa tugas untuk melakukan penolakan bilyet giro melalui kliring bukan di unit tempat Terdakwa II bertugas, melainkan di Unit Domestik Kliring (DNK); --------------
Bahwa seingat Terdakwa II, pernah bertemu dengan Acep Sopyan pada hari Jumat, tanggal 04 Maret 2014 sekira pukul 11.00 Wib, yang saat itu diantar oleh Paramita; dengan maksud mau memblokir bilyet giro miliknya, dengan membawa surat permohonan pemblokiran dengan disertai persyaratan lainya, yakni :
Identitas nasabah; -------------------------------------------------------------------------------
Daftar cek / bilyet giro yang akan diblokir;--------------------------------------------------
Surat Permohonan; -----------------------------------------------------------------------------
Surat Keterangan dari Kepolisian; -----------------------------------------------------------
Surat Pernyataan, yang intinya menerangkan bahwa nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas pemblokiran tersebut dan membebaskan BNI dari segala tuntutan hukum yang timbul di kemudian hari akibat adanya pemblokiran tersebut; -----------
Bahwa oleh karena persyaratannya telah terpenuhi, maka permohonan Acep Sopyan tersebut dikabulkan dan selanjutnya Terdakwa II menyerahkan bukti pemblokiran tersebut kepada Terdakwa I sebagai atasannya; ------------------------------------------------
Bahwa seingat Terdakwa II, bilyet giro yang dimohonkan untuk diblokir tersebut sebanyak 16 (enam belas) lembar dan saat itu Acep Sopyan tidak menyertakan bilyet gironya , hanya menyerahkan daftar nomor-nomor yang dimohonkan untuk diblokir dan selanjutnya Terdakwa II menginputnya ke komputer satu per satu; -------------------
Bahwa pemblokiran tersebut atas perintah dan persetujuan dari Terdakwa I sebagai atasan Terdakwa II dan bukti pemblokiran tersebut tidak diberikan kepada nasabah, hanya diperlihatkan saja; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa II tidak melaporkan pemblokiran tersebut kepada Bank Indonesia, sebab hal tersebut bukan kewajiban Terdakwa II, melainkan kewajiban Unit Kliring; --
Bahwa yang menjadi dasar pemblokiran tersebut adalah selain ada permohonan dan syarat-syarat lainnya telah terpenuhi, juga untuk melindungi nasabah dari kerugian yang lebih besar; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Acep Sopyan mengajukan permohonan pemblokiran tersebut atas ke- 16 (enam belas) bilyet gironya karena merasa ditipu oleh rekan bisnisnya yang bernama Hendri dan Terdakwa II mengetahui hal ini dari Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) No.218/III/2013/Polsek, tanggal 01 Maret 2013; ----------------------------------------------
Bahwa Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) bukanlah merupakan permohonan pemblokiran dan STPL tersebut bukan merupakan Surat Kehilangan, melainkan laporan tentang kejadian tindak pidana penipuan dan / atau penggelapan; -----------------
Bahwa alasan penolakan yang tercantum dalam SKP tidak sama dengan alasan pemblokiran yang tercatat dalam komputer dan Terdakwa II tidak tahu apa sebabnya;--
Bahwa Terdakwa tidak pernah menolak melakukan pemblokiran atas permintaan nasabah sepanjang persyaratannya terpenuhi dan alasannya jelas;---------------------------
Bahwa proses pemblokiran adalah setelah Terdakwa I sebagai Penyelia menyetujui dilakukannya pemblokiran, lalu Terdakwa II memilih Oke dan selanjutnya klik lagi OKE dan bilyet giro tersebut terblokir; ---------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa II menyebutkan alasannya karena diduga telah terjadi tindak pidana penipuan dan / atau penggelapan dan apabila alasannya telah dimasukkan ke data komputer, maka alasan tersebut tidak bisa dirubah lagi; --------------------------------------
bahwa Terdakwa II membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan; -----
Bahwa Terdakwa II membenarkan keterangannya pada tingkat penyidikan;--------------
Keterangan Terdakwa III : RITA SUSANTI ANDRIANI, SH Binti ENUR HAMAMI :
Bahwa Terdakwa III bekerja pada Bank BNI Cabang Tasikmalaya sejak tahun 2003 sampai sekarang dan tugas / jabatan Terdakwa III saat ini adalah sebagai Asisten Dalam Negeri dan Kliring (DNK), yang mempunyai tugas : menginput warkat untuk kliring dan bertanggung jawab kepada Nely, selaku Penyelia DNK; -----------------------
Bahwa pada tanggal 15 Maret 2013 Terdakwa III pernah menerima warkat bilyet giro No.080284 an. Acep Sopyan dari Bank Mandiri, dengan nominal Rp.23.000.000,00 (dua puluh tiga juta rupiah) dan saat Terdakwa III mau menginput, muncul message dari sistim komputer bahwa warkat tersebut telah diblokir, selanjutnya Terdakwa III menyisihkan warkat tersebut karena banyak warkat yang akan diperiksa; -----------------
Bahwa jika dalam sistim komputer keluar massage β ditolakβ, maka dengan sendirinya Terdakwa III melakukan penolakan pembayaran atas cek / giro tersebut; ----------------
Bahwa setelah mengetahui bahwa bilyet giro an. Acep Sopyan tersebut diblokir, lalu setelah Terdakwa III melihat ada Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang dibuat oleh pihak Kepolisian, Terdakwa III berkesimpulan bahwa alasan pemblokiran tersebut adalah disebabkan hilang, karena Terdakwa III sudah terbiasa melihat STPL yang diterbitkan oleh Kepolisian pasti karena alasan hilang dan karena demikian banyaknya warkat yang harus diperiksa, sementara waktu untuk melaporkannya ke Bank Indonesia sangat terbatas, lalu Terdakwa III tidak lagi melihat alasan dari STPL tersebut dan selanjutnya Terdakwa III melakukan proses secara manual melalui pengetikan pada komputer yang terdapat di Unit DNK (Dal;am Negeri Kliring) pada Bank BNI Cabang Tasikmalaya melakukan pengetikan alasan penolakan pembayaran bilyet giro tersebut dengan alasan pada nomor 15, yakni cek dan / atau bilyet giro diblokir karena hilang atau dicuri (harus dilampiri STPL dari Kepolisian); ---------------
Bahwa Terdakwa III menyadari bahwa kekeliruannya / kekhilafannya karena ternyata bahwa alasan dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dari Kepolisian itu tertulis karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dan / atau pengelapan dan seharusnya Terdakwa III menginput dengan alasan Nomor 16 dalam sistim komputer, yakni diduga ada tindak pidana penipuan dan / atau penggelapan; --------------------------
Bahwa selanjutnya Terdakwa III yang sudah berada di rumah, karena sudah di luar jam kantor, mendapat telepon dari atasannya, yakni Nely untuk segera kembali ke Kantor dan dengan terburu-buru Terdakwa III kembali ke Kantor dan setelah mengetahui bahwa alasan penolakan pembayaran bilyet giro tersebut karena diduga adanya tindak pidana penipuan dan / atau penggelapan, lalu Terdakwa merivisi Surat Keterangan Penolakan (SKP) menjadi karena diduga adanya tindak pidana; ----------------------------
Bahwa Surat Keterangan Penolakan (SKP) yang telah direvsi tersebut diserahkan kepada Siska Goei (nasabah yang akan menarik bilyet giro tersebut) pada hari Senin, tanggal 18 Maret 2013. Hal ini disebabkan revisi dilakukan pada hari Jumat, tanggal 15 Maret 2013 pukul 19.00 Wib (pada malam hari) serta hari Sabtu dan hatri Minggu adalah hari libur; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa III tidak tahu siapa yang mengantar SKP revisi tersebut kepada Siska Goei; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selama Terdakwa III bekerja pada Bank BNI Cabang Tasikmalaya, baru kali ini ada pemblokiran bilyet giro dengan alasan diduga terjadi tindak pidana dan sebelumnya tidak pernah terjadi, sehingga setiap kali ada pemblokiran dengan melampirkan STPL, di benak Terdakwa III adalah pasti karena ada kehilangan; ---------
Bahwa sampai saat ini Acep Sopyan tidak pernah keberatan atas pemblokiran bilyet gironya tersebut; ------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah dilakukan Pemeriksaan Setempat ke ruang kerja para Terdakwa, memeriksa komputer yang dipergunakan sebagai sarana bekerja dan atas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan ,para Terdakwa menerangkan sebagai berikut :
Keterangan Terdakwa I : EFI GANEFI SURYATI Binti KAHARUDIN :
Bahwa Terdakwa I menunjukkan letak ruangan kerjanya sehari-hari dan membenarkan komputer yang ada di ruangan tersebut adalah komputer yang dipergunakannya sebagai sarana bekerja sehari-hari; ---------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa I menerangkan bahwa Acep Sopyan datang ke ruangan tersebut yang diantar oleh Paramita, dengan maksud mau memblokir bilyet gironya; --------------------
Bahwa selanjutnya atas permintaan Majelis Hakim, lalu Terdakwa I menghidupkan komputernya dan menunjukkan bilyet Giro atas nama Acep Sopyan yang dimintanya untuk diblokir sebanyak 16 (enam belas) lembar dan kemudian Terdakwa I membuka satu per satu nomor Bilyet Giro tersebut yang telah diblokir tersebut, termasuk Bilyet Giro No. 080284; ----------------------------------------------------------------------------------
Keterangan Terdakwa II : IRA YUNIRA ABDULLAH SIRADZ S.Kom Binti IIK ABDULLAH SIRADZ
Bahwa Terdakwa II menunjukkan letak ruangan kerjanya sehari-hari dan membenarkan komputer yang ada di ruangan tersebut adalah komputer yang dipergunakannya sebagai sarana bekerja sehari-hari; -----------------------------------------
Bahwa Terdakwa II menerangkan bahwa Acep Sopyan datang ke ruangan tersebut yang diantar oleh Paramita, dengan maksud mau memblokir bilyet gironya; -------------
Bahwa selanjutnya atas permintaan Majelis Hakim, lalu Terdakwa II menghidupkan komputernya dan menunjukkan bilyet Giro atas nama Acep Sopyan yang dimintanya untuk diblokir sebanyak 16 (enam belas) lembar dan kemudian Terdakwa II membuka satu per satu nomor Bilyet Giro tersebut yang telah diblokir tersebut, termasuk Bilyet Giro No. 080284; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa II menerangkan bahwa ada 8 (delapan) alasan untuk melakukan pemblokiran sebagaimana di dalam aplikasi komputer dan atas permintaan Majelis Hakim, lalu Terdakwa II membuka komputernya dan menunjukkan ke- 8 (delapan) alasan tersebut, yakni :
Kesalahan saat penerbitan; --------------------------------------------------------------------
Dicuri; --------------------------------------------------------------------------------------------
Blanko dicuri; -----------------------------------------------------------------------------------
Hilang dalam perjalanan; ----------------------------------------------------------------------
Sesuai permintaan nasabah; -------------------------------------------------------------------
Permintaan buku cheque; ----------------------------------------------------------------------
Penerbitan uang cheque; -----------------------------------------------------------------------
Bayar tunai; --------------------------------------------------------------------------------------
- bahwa selanjutnya Terdakwa II menunjukkan tanda persetujuan / lampu hijau dari atasannya (Terdakwa I) untuk melakukan pemblokiran dan apabila tidak disetujui oleh atasannya, pemblokiran tersebut tidak dapat dilakukan oleh Terdakwa II; ----------------
Keterangan Terdakwa III : RITA SUSANTI ANDRIANI, SH Binti ENUR HAMAMI :
Bahwa Terdakwa III menunjukkan letak ruangan kerjanya sehari-hari dan membenarkan komputer yang ada di ruangan tersebut adalah komputer yang dipergunakannya sebagai sarana bekerja sehari-hari; -----------------------------------------
Bahwa Terdakwa III menerangkan bahwa ia pernah menerima warkat dari PT. Bank Mandiri Tasikmalaya, namun setelah dicek ke komputer, ternyata telah diblokir; --------
Bahwa selanjutnya atas permintaan Majelis Hakim, lalu Terdakwa III menghidupkan komputernya dan menunjukkan bilyet Giro atas nama Acep Sopyan, yang telah diblokir tersebut, termasuk Bilyet Giro No. 080284; ----------------------------------------
Bahwa kemudian Terdakwa III memperlihatkan alasan untuk melakukan penolakan pembayaran dan menunjukkan angka 15 (lima belas) karena alasan hilang dan angka 16 (enam belas) karena ada dugan tindak pidana; ---------------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan Penasehat Hukum para Terdakwa telah mengajukan bukti surat berupa :
1. 1 (satu) lembar foto copy surat dari Acep Sopyan yang ditujukan kepada Bank BNI Cabang Tasikmalaya tertanggal 4 Maret 2013 perihal : Permohonan pemblokiran Cek / Bilyet Giro (BG), diberi tanda : T.I- 1; -------------------------------------------------------
2. 1 (satu) lembar foto copy Surat Pernyatan Pemblokiran Cek dan Bilyet Giro tertanggal 04 Maret 2013, diberi tanda : T.I, II- 1a; -------------------------------------------------------
3. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan dari Hendri tertanggal 02 Maret 2013 perihal rencana pemblokiran bilyet giro milik Acep Sopyan;, diberi tanda : T.I, II,III- 1b -----------------
4. 1 (satu) lembar foto copy Surat Pernyataan dari Hendri perihal Rencana Pemblokiran BG milik Acep Sopyan (T.I,II,III- 1c; ----------------------------------------------------------
5. 1 (satu) lembar foto copy Daftar Bilyet Giro yang diblokir, diberi tanda : T.I,II,III- 1d); ---------------------------------------------------------------------------------------------------
6. 1 (satu) lembar foto copy Surat Tanda Penerimaan Laporan) No.STPL/218/III/2013/POlsek, tertanggal 01 Maret 2013, diberi tanda : T.I,II,III- 1e;--
7. 1 (satu) lembar foto copy Surat dari BNI Cabang Tasikmalaya tertanggal 15 Maret 2013 kepada pemegang cek/bilyet giro No.080284 perihal Surat Keterangan Penolakan (SKP) karena adanya dugaan tindak pidana sebagai revisi/koreksi terhadap SKP tertanggal 15 Maret 2013 karena hilang, diberi tanda : T.I,II,III-2); -----------------
8. 1 (satu) lembar foto copy Surat dari Bank BNI Cabang Tasikmalaya tertanggal 18 Maret 2013 yang diajukan kepada PT.Bank Mandiri Kantor Cabang Utama Tasikmalaya perihal pemberitahuan Surat Keterangan Penolakan (SKP) koreksi tolakan kliring pada hari Jumat, tanggal 15 Maret 2013 karena adanya dugaan tindak pidana terhadap SKP tertanggal 15 Maret 2013 karena hilang, diberi tanda : TI,II,III- 2a; -----------------------------------------------------------------------------------------
9. 1 (satu) lembar foto copy Surat dari PT.Bank Mandiri kepada Siska Goei dan diterima tanggal 26 Maret 2013 perihal Revisi Surat Keterangan Penolakan (SKP) Bank BNI Cabang Tasikmalaya tertanggal 15 Maret 2013 Pemegang ck/bilyet giro No.080284, karena ada dugaan tindak pidana terhadap SKP tertanggal 15 Maret 2013 karena hilang, diberi tanda : T.I,II,III- 2b; --------------------------------------------------------------
10. 1 (satu) lembar foto copy Surat dari Advokat Dwiadi Cahyadi, SH.M.Hum, selaku Kuasa dari Siska Goei, tertanggal 13 April 2013 perihal Pengaduan yang ditujukan kepada Perwakilan Bank Indonesia Wilayah IV, diberi tanda : T.I,II,III- 3; --------------
11. 1 (satu) lembar foto copy Surat dari Bank Indonesia, tertanggal 30 April 2013, No.15/10/DIM/IDA/Bd, yang diajukan kepada Bank BNI Cabang Tasikmalaya perihal Permintaaan Informasi, diberi tanda : T.I,II,III- 3a; ------------------------------------------
12. 1 (satu) lembar foto copy Surat dari Bank BNI Cabang Tasikmalaya, tertanggal 10 Mei 2013 No.TMA/05/1806 yang diajukan kepada Kantor Perwakilan Bank Indonesia Wilayah IV perihal Permintaan Informasi, dineri tanda : T.I,II,III- 3b; --------------------
13. 1 (satu) lembar foto copy Surat dari BNI Pusat Jakarta, tertanggal 26 Juni 2014 kepada Bank BNI Cabang Tasikmalaya perihal Prit Out SOP Pemblokiran Cek/BG, diberi tanda : T.I,II,III-4; ---------------------------------------------------------------------------------
14. 1 (satu) lembar foto copy Surat dari BNI Kantor Wilayah Bandung tertanggal 01 Juni 2014 kepada Bank BNI Cabang Tasikmalaya perihal Permohonan Bantuan Setting Loons Offline, diberi tanda : T.I,II,III- 4a; -----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, bukti surat, keterangan Ahli dan keterangan para Terdakwa, maka diperolehlah fakta hukum sebagai berikut :
bahwa saksi Acep Sopyan alias Asep Lugeza Bin Iin Solihin dan saksi Henri Bin Oon adalah sesama pengusaha sandal dan telah menjalin hubungan kerjasama, sejak tahun 2002 dimana saksi Acep Sopyan alias Asep Lugeza Bin Iin Solihin memberikan / menjual bahan untuk pembuatan sandal kepada Henri Bin Oon dan sebaliknya Henri Bin Oon memberikan / menjual sandal yang sudah jadi kepada saksi Acep Sopyan alias Asep Lugeza Bin Iin Solihin, dimana apabila saksi Acep Sopyan alias Asep Lugeza Bin Iin Solihin menjual bahan pembuatan sandal kepada Henri Bin Oon, lalu Henri Bin Oon memberikan bilyet giro kepada saksi Acep Sopyan alias Asep Lugeza Bin Iin Solihin sebagai pembayarannya dan sebaliknya pula, bila Henri Bin Oon menjual sandal kepada saksi Acep Sopyan alias Asep Lugeza Bin Iin Solihin, lalu saksi Acep Sopyan alias Asep Lugeza Bin Iin Solihin memberikan bilyet giro kepada saksi Henri Bin Oon sebagai pembayarannya; ------------------------------------------------
bahwa setelah bertahun-tahun melakukan hubungan dagang tersebut, tiba-tiba saksi Henri Bin Oon menutup rekeningnya, sehingga 28 (dua puluh delapan) bilyet giro milik Henri yang ada pada saksi Acep Sopyan alias Asep Lugeza Bin Iin Solihin tidak bisa dicairkan, sementara pada sisi lain, 16 (enam belas) bilyet giro milik saksi Acep Sopyan alias Asep Lugeza Bin Iin Solihin berada pada saksi Henri Bin Oon dan untuk itu saksi Acep Sopyan alias Asep Lugeza Bin Iin Solihin melaporkan perbuayan saksi Henri Bin Oon tersebut kepada Polisi; ---------------------------------------------------
bahwa disamping itu pula, saksi Acep Sopyan alias Asep Lugeza Bin Iin Solihin menjumpai saksi Henri Bin Oon di rumahnya untuk menyelesaikan penutupan rekening tersebut dan untuk itu saksi Henri Bin Oon telah membuat 2 (dua) Surat Pernyataan, yang pada pada pokoknya berisi tentang saksi Henri Bin Oon tidak keberatan, jika saksi Acep Sopyan alias Asep Lugeza Bin Iin Solihin memblokir 16 (enam belas) bilyet giro miliknya yang ada pada saksi Henri Bin Oon; ---------------
bahwa selanjutnya pada tanggal 04 Maret 2013 saksi Acep Sopyan alias Asep Lugeza Bin Iin Solihin mendatangi Kantor Bank BNI Cabang Tasikmalaya dengan maksud hendak memblokir ke - 16 (enam belas) bilyet gironya yang berada pada saksi Henri Bin Oon tersebut dan setelah bertemu dengan seorang petugas dari Bank BNI Cabang Tasikmalaya yang bernama Paramitha, lalu saksi Acep Sopyan alias Asep Lugeza Bin Iin Solihin diarahkan kepada Terdakwa I dan setelah menceritakan kembali kejadian yang menimpa dirinya, lalu saksi Acep Sopyan alias Asep Lugeza Bin Iin Solihin menandatangani Surat Permohonan Pemblokiran dengan melampirkan Surat Tanda Peneriman Laporan (STPL) darai Kepolisian; -------------------------------------------------
bahwa kemudian Terdakwa I menyetujui permohonan saksi Acep Sopyan alias Asep Lugeza Bin Iin Solihin tersebut dengan alasan agar nasabah tidak mengalami kerugian yang lebih besar dan dengan alasan moral dan selanjutnya Terdakwa I memerintahkan bawahannya, yakni Terdakwa II untuk melakukan pemblokiran tersebut; ----------------
bahwa kemudian Terdakwa II melakukan perintah Terdakwa I dan pemblokiran tersebut dapat dilakukan dengan persetujuan Terdakwa I; -----------------------------------
bahwa dalam aplikasi yang ada dalam komputer Terdakwa I dan II terdapat 8 (delapan) alasan untuk mengajukan pemblokiran, yang salah satu diantaranya berbunyi : Sesuai Permintaan Nasabah (pada point nomor 5); ----------------------------------------------------
bahwa sesuai dengan Surat Edaran Bank Indonesia No.9/13/2007, tanggal 19 Juni 2007, terdapat 2 (dua) alasan pemblokiran, yakni :
Diblokir pembayarannya oleh Penarik, karena alasan hilang (harus dilampiri dengan Surat Keterangan Kepolisian); --------------------------------------------------
Diblokir pembayarannya oleh instansi yang berwenang karena diduga terkait dengan tindak pidana yang dilakukan oleh Penarik (harus dilampiri dengan Surat Pemblokiran dari instansi yang berwenang; ---------------------------------------------
bahwa selama persidangan berlangsung, ternyata salah 1 (satu) bilyet giro diantara ke -16 bilyet giro tersebut telah dijual oleh saksi Henri Bin Oon kepada saksi Siska Goei, yakni bilyt giro No.080284 dengan nominal Rp.23.000.000,00 (dua puluh tiga juta rupiah) dan setelah terjadi pemblokiran tersebut, saksi Siska Goei bertanya kepada saksi Henri Bin Oon dan saksi Henri menjawab bahwa ia bertanggungjawab atas bilyet giro tersebut; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa namun demikian, pada hari Jumat, tanggal 15 Maret 2013, saksi Siska Goei berusaha juga untuk mencairkan bilyet giro tersebut melalui PT.Bank Mandiri Cabang Tasikmalaya dan Terdakwa III mengetahui hal ini saat mengikuti kegiatan kliring pada Bank Indonesia Wilayah IV Tasikmalaya dan setelah mengetahui adanya permintaan pencairan dana untuk ditransfer ke PT. Bank Mandiri tersebut, lalu Terdakwa III kembali ke Kantornya, yakni Bank BNI Cabang Tasikmalaya dan setelah membuka komputernya, ternyata bahwa pada saat Terdakwa III ingin menginput data tentang bilyet giro yang dimintakan pembayarannya tersebut, muncul tulisan β message β pada sistim komputer, yang berarit bahwa bilyet giro tersebut ditolak karena telah diblokir dan selanjutnya Terdakwa III menyisihkan warkat tersebut karena banyak warkat yang akan diperiksa; -------------------------------------------------------------------------------------
bahwa oleh karena sempitnya waktu untuk membuat Surat Keterangan Penolakan (SKP) dan sudah menjadi kebiasaan selama ini bahwa bila ada permintaan pemblokiran bilyet giro selalu dengan alasan hilang, maka Terdakwa III tidak lagi memperhatikan alasan yang terdapat pada Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL), dan selanjutnya Terdakwa III membuat Surat Keterangan Penolakan (SKP) tertanggal 15 Maret 2013, dengan alasan hilang; ----------------------------------------------------------
bahwa pada hari itu juga saksi Siska Goei datang ke Bank BNI Cabang Tasikmalaya dan bertemu dengan Terdakwa I dan dengan marah-marah mengatakan bahwa bilyet giro No.080284 tersebut tidak hilang dan dengan adanya informasi tersebut, lalu Terdakwa I menghubungi saksi Nelly Yasmina, SE Binti Enjun Sutarjun (atasan Terdakwa III) dan selanjutnya saksi Nelly Yasmina, SE Binti Enjun Sutarjun menghubungi Terdakwa III melalui telepon dan kemudian Terdakwa III kembali ke Kantornya (Bank BNI Cabang Tasikmalaya) dan pada saat itu Terdakwa III menyadari kekeliruannya saat membuat Surat Keterangan Penolakan (SKP) tersebut dan kemudian Terdakwa III pada hari itu juga melakukan revisi menjadi Surat Keterangan Penolakan (SKP) dengan alasan diduga terjadi tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan berhubung surat tersebut dibuat pada hari Jumat, malam hari, lalu surat tersebut dikirimkan ke PT.Bank Mandiri Cabang Tasikmalaya pada hari Senin, tanggal 18 Maret 2013; ---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa para Terdakwa telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, yakni Pertama : Primair : sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan jo Pasal 55 ayat (1) KUH.Pidana, Subsidair : sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan jo Pasal 55 ayat (1) KUH.Pidana, Lebih Subsidair : sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan jo Pasal 55 ayat (1) KUH.Pidana, Atau Kedua : sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) KUH. Pidana jo Pasal 55 ayat (1) KUH.Pidana,; ----------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaaan Jaksa Penuntut Umum berbentuk alternatif, maka terlebih dahulu akan dibuktikan dakwaan Pertama. Dimana apabila dakwaan Pertama telah terbukti, maka dakwaan Kedua tidak perlu dibuktikan lagi dan sebaliknya apabila dakwaan Pertama tidak terbukti, maka dakwaan Kedua akan dibuktikan lebih lanjut; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Pertama berbentuk subsidaritas, maka terlebih dahulu Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan Primair, dimana apabila dakwaan Primair telah terbukti, maka dakwaan Subsidair tidak perlu dibuktikan lagi dan demikian sebaliknya, apabila dakwaan Primair tidak terbukti, maka dakwaan Subsidair akan dibuktikan selanjutnya dan demikian seterusnya; --------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan Pertama Primair, yakni : sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan jo Pasal 55 ayat (1) KUH.Pidana, yang mempunyai unsur-unsur sebagai berikut :
Anggota Dewan Komisaris, Direksi atau Pegawai Bank; -------------------------------------
Dengan sengaja; ------------------------------------------------------------------------------------
Membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, lapaoran transaksi atau rekening suatu bank; --------------------------------------------------------------------------
Orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu; ------
Mengenai unsur I : Anggota Dewan Komisaris, Direksi atau Pegawai Bank :
Menimbang, bahwa unsur Kesatu ini berbentik alternatif, dimana apabila salah satu jabatan atau pekerjaan dalam unsur Kesatu ini telah terbukti, maka unsur ini juga telah terbukti; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pegawai Bank adalah semua pejabat dan karyawan bank, sebagaimtana disebutkan dalam penjelasan Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan;
Menimbang, bahwa saksi-saksi : Nelly Yasmina, SE Binti Enjun Sutarjun, Moch. Slamet, Paramitha Wulan Sari Binti Atmadi Florioan, Triono Budi Rahardjo Bin Rakun, Andi Rahman Bin E. Soehanda Syafei pada pokoknya menerangkan bahwa para Terdakwa adalah karyawan / pegawai Bank BNI Cabang Tasikmalaya, dimana Terdakwa I bertugas sebagai Penyelia Unit Customer Service (Pelayanan Unit Cabang / PNC) dan Terdakwa II sebagai Asisten pada Unit Customer Service (bawahan Terdakwa I) serta Terdakwa III bertugas sebagai asisten Dalam Negeri dan Kliring (bawahan dari Nelly Yasmina, SE Binti Enjun Sutarjun); -----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa keterangan saksi-saksi tersebut bersesuaian dengan keterangan para Terdakwa dan Terdakwa I menambahkan pula bahwa ia telah bekerja pada Bank BNI Cabang Tasikmalaya sejat tahun 1982 dan Terdakwa II menerangkan pula bahwa ia telah bekerja pada Bank BNI Cabang Tasikmalaya sejak tahun 2004 serta Terdakwa III menerangkan bahwa ia telah bekerja pada Bank BNI Cabang Tasikmalaya sejak tahun 2003;
Menimbang, bahwa dengan demikian, telah ternyata bahwa para Terdakwa adalah Pegawai Bank BNI Cabang Tasikmalaya, adalah sebagai subjek hukum yang menyandang hak dan kewajiban di dalam hukum, yang berada dalam keadaan sehat rohanai dan jasmani, sehingga dapat dipertanggung jawabkan atas setiap perbuatannya dan dengan demikian pula, unsur I : Pegawai Bank, telah terbukti ; -----------------------------------------------------
Mengenai unsur II : Dengan sengaja :
Menimbang, bahwa dengan sengaja dapat dibedakan atas 3 (tiga bentuk :
Sengaja sebagai sebagai maksud untuk mencapai tujuan; -------------------------------------
Sengan dengan insaf kepastian; -------------------------------------------------------------------
Sengaja dengan insaf kemungkinan; --------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa unsur dengan sengaja ini tidak bisa berdiri sendiri, namun berkaitan dengan unsur lainnya, yakni unsur III : Membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, lapaoran transaksi atau rekening suatu bank; ---------------------
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mencermati keterangan saksi-saksi : Acep Sopyan alias Asep Lugeza Bin Iin Solihin, Henri Bin Oon, siska Goei, Endang Ohan Burhanudin Bin H. Sihabudin Latif, Nelly Yasmina, SE Binti Enjun Sutarjun, Moch.Slamet, Paramitha Wulan Sari Binti Atmadi Florioan, Triono Budi Rahardjo Bin Rakun dan keterangan para Terdakwa serta bukti surat yang di perlihatkan di persidangan, ternyata bahwa peristiwa / kejadian yang menjadi latar belakang Jaksa Penuntut Umum melimpahkan perkara pidana para Terdakwa ke Pengadilan adalah dimulai dari hubungan dagang / bisnis antara Hendri Bin Oon dengan Acep Sopyan alias Asep Lugeza Bin Iin Solihin dan hubungan dagang / bisnis antara Hendri Bin Oon dengan Siska Goei; ------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi : Henri Bin Oon dan Acep Sopyan alias Asep Lugeza Bin Iin Solihin, telah ternyata bahwa hubungan dagang / bisnis sandal diantara mereka berdua telah dimulai sejak tahun 2002, dimana Acep Sopyan alias Asep Lugeza Bin Iin Solihin menjual bahan-bahan untuk pembuatan sandal kepada Hendri Bin Oon dan selanjutnya sandal yang telah diproduksi oleh Henri Bin Oon dijual kepada Acep Sopyan alias Asep Lugeza Bin Iin Solihin; ---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa hubungan dagang diantara mereka tersebut dilakukan dengan pembayaran melalui bilyet giro, yakni Henri Bin Oon melakukan pembayaran atas pembelian bahan pembuatan sandal tersebut dengan mempergunakan bilyet giro dan demikian sebaliknya, Acep Sopyan alias Asep Lugeza Bin Iin Solihin membeli sandal hasil produksi dari Henri Bin Oon juga dengan mempergunakan bilyet giro; ------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya setelah hubungan dagang / bisnis berjalan selama bertahun-tahun, tiba-tiba Henri Bin Oon menutup rekeningnya, sehingga Acep Sopyan alias Asep Lugeza Bin Iin Solihin tidak dapat mencairkan bilyet giro yang diberikan Henri Bin Oon kepadanya sebanyak 28 (dua puluh delapan) lembar, yang jatuh temponya rata-rata pada tanggal 04 Maret 2013; ----------------------------------------------------------------------
bahwa Acep Sopyan alias Asep Lugeza Bin Iin Solihin lupa tentang jumlah nominal keseluruhan bilyet giro tersebut; -----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah mengetahui bahwa Henri Bin Oon menutup rekeningnya, sementara bilyet giro milik Acep Sopyan alias Asep Lugeza Bin Iin Solihin yang berada di tangan Henri alias Oon sebanyak 16 (enam) belas lembar dengan nominal Rp.520.000.000,00 (lima ratus dua puluh juta rupiah), lalu Acep Sopyan alias Asep Lugeza Bin Iin Solihin melaporkan perbuatan Henri Bin Oon tersebut kepada Kepolisian (Polsek Kawalu) dan selanjutnya menjumpai Henri Bin Oon untuk menanyakan tentang penyelesaian atas penutupan rekening tersebut; -----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah menyadari kesalahnnya, lalu Henri Bin Oon membuat Surat Penyataan di rumahnya sebanyak 2 (dua) kali, yakni 1 (satu) lembar tertanggal 3 Maret 2013 dan 1 (satu) lembar lagi tanpa tanggal, yang saat di perlihatkan dipersidangan, saksi Henri Bin Oon membenarkan keberadaan ke- 2 (dua) Surat Penyataan tersebut; -------
Menimbang, bahwa selanjutnya dengan berbekal adanya Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dari Kepolisiaan tersebut serta Surat Pernyataan dari Henri Bin Oon yang setuju Acep Sopyan alias Asep Lugeza Bin Iin Solihin memblokir 16 (enam belas) lembar bikyet giro miliknya yang berada pada Henri Bin Oon, maka Acep Sopyan alias Asep Lugeza Bin Iin Solihin menjumpai Petugas Bank BNI Cabang Tasikmalaya dengan maksud untuk memblokir ke- 16 (enam) belas bilyet giro tersebut; ----------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan para Terdakwa, selanjutnya bilyet giro tersebut telah diblokir oleh Terdakwa II atas perintah dan persetujuan dari Terdakwa I pada tanggal 04 Maret 2013, yang kemudian atas bilyet giro tersebut telah diterbitkan Surat Keterangan Penolakan (SKP) tertanggal 15 Maret 2013 oleh Terdakwa III, yang semula dengan alasan hilang dan setelah itu direvisi menjadi alasan diduga telah terjadi tindak penipuan dan / atau penggelapan; -------------------------------------
Menimbang, bahwa dari kejadian / fakta tersebut diatas, telah menimbulkan pertanyaan, yakni : Tindakan hukum apa yang seharusnya dilakukan oleh Acep Sopyan alias Asep Lugeza Bin Iin Solihin setelah mengetahui bahwa Henri Bin Oon menutup rekeningnya ?; -------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa seandainya Acep Sopyan alias Asep Lugeza Bin Iin Solihin membiarkan Henri Bin Oon melakukan penutupan rekeningnya, dengan perkataan lain, apabila Acep Sopyan alias Asep Lugeza Bin Iin Solihin pasrah akan kejadian penutupan rekening tersebut, maka Acep Sopyan alias Asep Lugeza Bin Iin Solihin akan mengalami kerugian yang relatif besar, yakni Rp.517.000.000,00 (lima ratus tujuh belas juta rupiah); -
Menimbang, bahwa seandainya Acep Sopyan alias Asep Lugeza Bin Iin Solihin melakukan hal yang sama dengan perbuatan yang dilakukan oleh Henri Bin Oon, yakni menutup rekeningnya, maka Acep Sopyan alias Asep Lugeza Bin Iin Solihin akan merugikan orang lain yang menerima bilyet gironya selain dari Henri Bin Oon serta akan dikenakan Daftar Hitam (black list) oleh pihak perbankan dan akan diadukan kepada pihak yang berwajib oleh orang yang merasa dirugikan atas perbuatannya tersebut; -----------------
Menimbang, bahwa sebagaimana diuraikan diatas, ternyata tindakan / perbuatan yang dilakukan oleh saksi Acep Sopyan alias Asep Lugeza Bin Iin Solihin adalah mengajukan permohonan pemblokiran atas 16 (enam belas) bilyet giro miliknya yang berada pada saksi Henri Bin Oon, setelah terlebih dahulu melaporkan Henri Bin Oon kepada Polisi (Polsek Kawalu) dan selanjutnya telah menjumpai saksi Henri Bin Oon untuk menyelesaikan masalah tersebut dan saksi Henri Bin Oon telah membuat 2 (dua) Surat Pernyataan tentang tidak keberatan jika saksi Acep Sopyan alias Asep Lugeza Bin Iin Solihin memblokir ke- 16 (enam belas) bilyet giro miliknya yang berada pada saksi Henri Bin Oon; --------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pada sisi lain pula, ternyata 1 (satu) lembar bilyet giro dari antara 16 (enam belas) bilyet giro tersebut telah dijual oleh Henri Bin Oon kepada saksi Siska Goei, yakni bilyet giro No.080284 dengan nominal Rp.23.000.000,00 (dua puluh tiga juta rupiah) dan setelah mengetahui bahwa bilyet giro tersebut di blokir pembayarannya, lalu saksi Siska Goei menghubungi saksi Henri Bin Oon dan untuk itu saksi Henri Bin Oon menerangkan bahwa ia bertanggungjawab atas bilyet giro tersebut; -----------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya timbul pula pertanyaan baru, yakni, apakah tindakan saksi Acep Sopyan alias Asep Lugeza Bin Iin Solihin yang mengajukan permohonan pemblokiran atas ke- 16 (enam belas) bilyet giro tersebut dapat dibenarkan, sehingga pihak bank (BNI Cabang Tasikmalaya) wajib mengabulkannya ?; -------------------
Menimbang, bahwa Pasal 29 ayat (3) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan pada pokoknya mengatur tentang adanya kewajiban bank yang dalam melakukan kegiatan usahanya tidak boleh merugikan kepentingan nasabahnya; ---------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam praktek sehari-hari, adanya kewajiban bank tersebut dikenal dengan istilah kewjiban bank untuk melindungi kepentingan nasabahnya, termasuk pula diantaranya menyediakan informasi mengenai timbulnya resiko kerugian sehubungan dengan transaksi nasabah yang dilakukan melalui bank; ------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya ketentuan tersebut diatas menimbulkan pertanyaan : apa yang menjadi kriteria dari kepentingan nasabah tersebut atau kepentingan nasabah yang bagaimana yang harus dilindungi / tidak dilanggar haknya oleh bank ?; -----------------
Menimbang, bahwa untuk itu, Majelis Hakim berpendapat bahwa kepentingan nasabah yang harus dilindungi / tidak dilanggar adalah : kepentingan nasabah yang beritikad baik; --------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, yakni :
bahwa saksi Acep Sopyan alias Asep Lugeza Bin Iin Solihin tidak melakukan penutupan rekeningnya sehubungan dengan tindakan saksi Henri Bin Oon yang merugikan kepentingan saksi Acep Sopyan alias Asep Lugeza Bin Iin Solihin dengan cara menutup rekeningnya; -----------------------------------------------------------------------
bahwa saksi Acep Sopyan alias Asep Lugeza Bin Iin Solihin telah melaporkan saksi Henri Bin Oon kepada Polisi (Polsek Kawalu) sehubungan dengan penutupan rekeningnya, sehingga saksi Acep Sopyan alias Asep Lugeza Bin Iin Solihin tidak dapat mencairkan bilyet giro milik Henri Bin Oon yang ada pada dirinya; ---------------
bahwa saksi Acep Sopyan alias Asep Lugeza Bin Iin Solihin telah melakukan pendekatan kepada saksi Henri Bin Oon untuk menyelesaikan permasalahan penutupan rekening tersebut dengan cara damai, sehingga saksi Henri Bin Oon menyadari kesalahannya dan membuat 2 (dua) Surat Penyataan, yang pada pokoknya berisi tentang tidak keberatan jika dilakukan pemblokiran atas bilyet giro milik Acep Sopyan alias Asep Lugeza Bin Iin Solihin yang ada padanya; ------------------------------
bahwa saksi Henri Bin Oon telah menyatakan kepada saksi Siska Goei, bahwa ia bertanggungjawab atas bilyet giro milik saksi Acep Sopyan alias Asep Lugeza Bin Iin Solihin yang telah dijualnya kepada saksi Siska Goei, yakni bilyet giro No.080284 dengan nominal Rp.23.000.000,00 (dua puluh tiga juta rupiah); ---------------------------
telah ternyata bahwa saksi Acep Sopyan alias Asep Lugeza Bin Iin Solihin adalah nasabah yang berusaha untuk mempertahankan kepentingannya dengan tidak melanggar kepentingan orang lain, tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan; ---------
Menimbang, bahwa oleh karenanya, berdasarkan azas keadilan, yang pada intinya berisikan tentang memberikan kepada seseorang apa yang menjadi haknya;, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa permohonan pemblokiran yang diajukan oleh saksi Acep Sopyan alias Asep Lugeza Bin Iin Solihin adalah adil dan patut untuk dikabulkan dan oleh karenanya pula adalah kewajiban perbankan (dalam hal ini Bank BNI Cabang Tasikmalaya) untuk mengabulkan permohonan tersebut; -----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pada sisi lain, setelah mencermati Surat Edaran Bank Indonesia No. 9/13/DASP, tanggal 19 Juni 2007 Perihal : Daftar Hitam Nasional Penarik Cek dan / atau Bilyet Giro Kosong pada angka II. Alasan dan Tata Cara Penatausahaan Penolakan Cek dan / atau Bilyet Giro pada angka 15 dan 16 diatur tentang pemblokiran pembayarannya oleh Penarik dan Instansi yang berwenang, yakni :
Angka 15 : Cek dan / atau Bilyet Giro diblokir pembayarannya oleh Penarik karena hilang (harus dilampiri dengan surat keterangan Kepolisian); ------------------------------
Angka 16 : Cek dan / atau Bilyet Giro diblokir pembayarannya oleh instansi yang berwenang karena diduga terkait dengan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh Penarik (harus dilampiri dengan surat pemblokiran dari instansiyang berwenang); -------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian, Surat Edaran Bank Indonesia yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia Nomor : 8/29/PBI/2006 Tentang Daftar Hitam Penarik Cek dan / atau Bilyet Giro Kosong tidak mengatur tentang kepentingan nasabah ( Penarik bilyet giro) yang beritikad baik dalam rangka mempertahankan haknya / kepentingannya, selain dari alasan hilang;---------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian pula telah terjadi pertentangan antara azas kepastian hukum, yakni ketentuan yang terdapat dalam Surat Edaran tersebut dengan azas keadilan, dan oleh karenanya, maka apabila terdapat pertentangan antara ke- 2 (dua) azas tersebut, maka dipakai adalah azas keadilan;---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di dalam pergaulan di tengah-tengah masyarakat saat ini, banyak / sering dijumpai jual beli bilyet giro yang belum jatuh tempo dengan harga dibawah nilai nominal yang tertera dalam bilyet giro tersebut; -----------------------------------
Menimbang, bahwa untuk melindungi kepentingan masyarakat yang memepergunakan bilyet giro dalam melakukan transaksinya, maka itikad baik dari nasabah haruslah menjadi acuan yang utama; -----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian, maka untuk kemanfaatan bagi masyarakat banyak tersebut, maka kepentingan nasabah yang beritikad baik tersebut haruslah dipegang teguh dalam rangka melakukan pemblokiran bilyet giro; ------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian pula, maka telah terjadi pertentangan antara azas kepastian hukum disatu sisi dan azas kemanfaatan pada sisi lain dan bila itu terjadi, maka yang dipergunakan adalah azas kemanfaatan; ------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya secara umum, terbitnya suatu peraturan perundang-undangan belum tentu dapat menjangkau / menyelesaikan keseluruhan permasalahan yang ada dalam masyarakat dan hal ini lazimnya disebut dengan peraturan perundang-undangan tersebut datangnya terlambat; --------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan azas keadilan dan kemanfaatan tersebut, maka Majelis Hakim berependapat seiogianya Bank Indonesia menerbitkan aturan yang didasarkan pada kepentingan nasabah yang beritikad baik dalam melakukan pemblokiran bilyet giro, agar tidak terjadi keragu-raguan di tengah-tengah masyarakat, terutama bagi masyarakat yang mempergunakan bilyet giro dalam melakukan transaksinya; -----------------
Menimbang, bahwa haal ini bersesuaian pula dengan pendapat Ahli pidana perbankan yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum : Dr.Hassanian Haykal, SH, M.Hum Bin Masluchi Masduki yang berpendapat bahwa pemblokiran bilyet giro dapat dilakukan dengan tujuan untuk melindungi nasabah asalkan ada alasan yang jelas dan tidak bohong; ----------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka Majelsi Hakim berpendapat bahwa adalah adil dan patut apabila permohonan pemblokiran bilyet giro milik Acep Sopyan alias Asep Lugeza Bin Iin Solihin dikabulkan, dengan alasan melakukan kegiatan usaha yang tidak merugikan kepentingan nasabah yang beritikad baik, sebagaimana diatur dalam Pasal 29 angka (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian, maka perbuatan Terdakwa I yang memerintahkan bawahannya : Terdakwa II untuk melakukan pemblokiran atas 16 (enam belas) bilyet giro milik Acep Sopyan alias Asep Lugeza Bin Iin Solihin yang dimohonkannya tersebut serta perbuatan Terdakwa II yang melakukan pemblokiran tersebut atas perintah dan setelah mendapat persetujuan Terdakwa I sebagai atasannya adalah perbuatan yang tidak bertentangan dengan hukum; ----------------------------------------
Menimbang, bahwa disamping itu pula, setelah Majelis Hakim melakukan Pemeriksaan Setempat di tempat para Terdakwa bekerja, yakni pada Bank BNI Cabang Tasiklamalaya, ternyata aplikasi dalam komputer Terdakwa I dan II terdapat 8 (delapan) alasan untuk melakukan pemblokira bilyet giro, yang salah satunya dalam butir nomor 5 (lima) tertulis : β Atas Permintaan Nasabahβ; -------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa kalimat : Atas Permintaan Nasabah tersebut haruslah diartikan Atas permintaan Nasabah yang beritikad baik; ------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebagai pegawai bank BNI Cabang Tasikmalaya, Terdakwa I dan II bekerja sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan dalam Strandard Operating Prosedure (SOP) oleh Pimpinannya dan Standard Operating Prosedure (SOP) tersebut telah tercantum dalam aplikasi pada komputer mereka, -------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian, maka perbuatan Terdakwa I dan II yang mengabulkan permohonan pemblokiran dari Acep Sopyan alias Asep Lugeza Bin Iin Solihin adalah perbuatan yanag dilakukan dalam rangka melaksanakan tugas yang telah digariskan oleh Pimpinan mereka di dalam Standar Operating Prosedure (SOP); -------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, tidak terdapat niat atau keinginan / keehendak dari Terdakwa I dan II untuk membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, lapaoran transaksi atau rekening suatu bank; ------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa khusus untuk perbuatan Terdakwa III yang melakukan penolakan melakukan pembayaran atas bilyet giro yang telah diblokir oleh Terdakwa I dan II tersebut, Majelis Hakim berpendapat sebagaimana tertera dibawah ini; ----------------------
Menimbang, bahwa sebagaimana dipertimbangkan diatas, bahwa Bank Indonesia di dalam Peraturan dan Surat Edarannya tidak mencantumkan kepentingan nasabah yang beritikad baik sebagai salah satu alasan untuk melakukan pemblokiran bilyet giro, oleh karenanya pula alasan penolakan pembayaran atas bilyet giro yang telah diblokir yang didasarkan pada alasan kepentingan nasabah yang beritikad baik juga tidak diatur dalam Peraturan dan Surat Edaran Bank Indonesia; --------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa disamping itu pula, alasan pemblokiran pada Bank BNI diatur didalam aplikasi sesuai dengan Standard Operating Prosedure (SOP) sebagaimana diuraikan diatas, sedangkan alasan penolakan pembayaran diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia, yang dengan demikian tidak akan pernah singkron antara alasan pemblokiran dengan alasan penolakan pembayaran atas bilyet giro yang diblokir tersebut; -----------------
Menimbang, bahwa dengan demikian pula, maka tidak terdapat niat atau keinginan dari Terdakwa III untuk membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, lapaoran transaksi atau rekening suatu bank; ------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas pula, maka unsur II : Dengan sengaja, tidak terbukti; -------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dalam dakwaan Pertama Primair tidak terbukti, maka para Terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan Pertama Primair tersebut; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwan Pertama Subsidair, yakni : sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan jo Pasal 55 ayat (1) KUH.Pidana, yang mempunyai unsur-unsur sebagai berikut :
Dewan komisaris, direksi atau pegawai bank; -------------------------------------------------
Dengan sengaja; -----------------------------------------------------------------------------------
Mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, menghapus atau menghilangkan adanya suatu pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank, atau dengan sengaja mengubah, mengaburkan , menghilangkan, menyembunyikan atau merusak catatan pembukuan tersebut; ---------------------------------------------------------------------
Orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu; ----
Mengenai unsur I : Anggota Dewan Komisaris, Direksi atau Pegawai Bank :
Menimbang, bahwa unsur I dalam dakwaan Pertama Subsidair ini adalah sama dengan unsur I dalam dakwaan Pertama Primair; ---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan mengambil alih pertimbangan dalam mempertimbangkan unsur I dakwaan Pertama Primair tersebut dan dijadikan sebagai pertimbangan dalam unsur I dakwaan Pertama Subsidair ini, maka unsur I, telah terbukti ; -
Mengenai unsur II : Dengan sengaja :
Menimbang, bahwa dengan sengaja dapat dibedakan atas 3 (tiga bentuk :
Sengaja sebagai sebagai maksud untuk mencapai tujuan; -----------------------------------
Sengaja dengan insaf kepastian; -----------------------------------------------------------------
Sengaja dengan insaf kemungkinan; ------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa unsur dengan sengaja ini tidak bisa berdiri sendiri, namun berkaitan dengan unsur lainnya, yakni unsur III : Mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, menghapus atau menghilangkan adanya suatu pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank, atau dengan sengaja mengubah, mengaburkan , menghilangkan, menyembunyikan atau merusak catatan pembukuan tersebut; ----------------
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan dalam mempertimbangkan dakwaan Pertama Primair, telah ternyata bahwa Terdakwa I dan II telah mengabulkan permohonan pemblokiran atas 16 (enam belas) bilyet giro milik Acep Sopyan alias Asep Lugeza Bin Iin Solihin yang berada pada Hendri Bin Oon; ---------------------------------------
Menimbang, bahwa pemblokiran yang dilakukan Terdakwa I dan II tersebut dimaksudkan untuk melaksanakan kewajiban bank dalam melakukan usahanya dengan tidak merugikan kepentingan nasabah yang beritikad baik; ---------------------------------------
Menimbang, bahwa demikian pula Terdakwa III telah melaksanakan tugasnya melakukan penolakan pembayaran atas bilyet giro yang telah diblokir tersebut, walaupun alasan pemblokiran tidak singkron dengan alasan penolakan pembayaran tersebut; -----------
Menimbang, bahwa dengan demikian tidak terdapat niat atau keinginan pada diri para Terdakwa untuk mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, menghapus atau menghilangkan adanya suatu pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank, atau dengan sengaja mengubah, mengaburkan, menghilangkan, menyembunyikan atau merusak catatan pembukuan tersebut; ----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas pula, maka unsur II : Dengan sengaja, tidak terbukti; -------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dalam dakwaan Pertama Subsidair tidak terbukti, maka para Terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan Pertama Subsidair tersebut; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Pertama Lebih Subsidair, yakni : sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan jo Pasal 55 ayat (1) KUH.Pidana, yang mempunyai unsur-unsur sebagai berikut :
Dewan komisaris, direksi atau pegawai bank; -------------------------------------------------
Dengan sengaja; -----------------------------------------------------------------------------------
Tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam undang-undang ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank; ---------------------------------------
Orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu; ----
Mengenai unsur I : Anggota Dewan Komisaris, Direksi atau Pegawai Bank :
Menimbang, bahwa unsur I dalam dakwaan Pertama Lebih Subsidair ini adalah sama dengan unsur I dalam dakwaan Pertama Primair; --------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan dengan mengambil alih pertimbangan dalam mempertimbangkan unsur I dakwaan Pertama Primair tersebut dan dijadikan sebagai pertimbangan dalam unsur I dakwaan Pertama Lebih Subsidair ini, maka unsur I, telah terbukti; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Mengenai unsur II : Dengan sengaja :
Menimbang, bahwa dengan sengaja dapat dibedakan atas 3 (tiga bentuk :
Sengaja sebagai sebagai maksud untuk mencapai tujuan; -----------------------------------
Sengaja dengan insaf kepastian; -----------------------------------------------------------------
Sengaja dengan insaf kemungkinan; ------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa unsur dengan sengaja ini tidak bisa berdiri sendiri, namun berkaitan dengan unsur lainnya, yakni unsur III : Tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam undang-undang ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank; --
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan dalam mempertimbangkan dakwaan Pertama Primair, telah ternyata bahwa Terdakwa I dan II telah mengabulkan permohonan Acep Sopyan alias Asep Lugeza Bin Iin Solihin untuk melakukan pemblokiran atas 16 (enam belas) bilyet giro milik Acep Sopyan alias Asep Lugeza Bin Iin Solihin yang berada pada Hendri Bin Oon; ----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pemblokiran yang dilakukan Terdakwa I dan II tersebut dimaksudkan untuk melaksanakan kewajiban bank dalam melakukan usahanya dengan tidak merugikan kepentingan nasabah yang beritikad baik; ---------------------------------------
Menimbang, bahwa demikian pula Terdakwa III telah melaksanakan tugasnya melakukan penolakan pembayaran atas bilyet giro yang telah diblokir tersebut, walaupun alasan pemblokiran tidak singkron dengan alasan penolakan pembayaran tersebut; -----------
Menimbang, bahwa dengan demikian tidak terdapat niat atau keinginan pada diri para Terdakwa untuk tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam undang-undang ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank; ---------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas pula, maka unsur II : Dengan sengaja, tidak terbukti; -------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dalam dakwaan Pertama Lebih Subsidair tidak terbukti, maka para Terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan Pertama Lebih Subsidair tersebut; -------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan alternatif Kedua, yakni : sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) KUH. Pidana jo Pasal 55 ayat (1) KUH. Pidana, yang memepunyai unsur-unsur sebagai berkut :
Barang siapa; ---------------------------------------------------------------------------------------
Membuat surat palsu atau memalsukan surat; -------------------------------------------------
Yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban), atau sesuatu pembebasan utang atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan; -------------------------------------------------------------------------------------------
Dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan; -------------------------------------
Dapat mendatangkan sesuatu kerugian; --------------------------------------------------------
Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan; --------------
Mengenai unsur I : Barang siapa :
Menimbang, bahwa barang siapa ditujukan kepada setiap orang sebagai subjek hukum yang menyandang hak dan kewajiban di dalam hukum dan dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatannya ; --------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, telah ternyata yang dimaksud dengan barang siapa dalam hal ini adalah terdakwa, yang berada dalam keadaan sehat rohani dan jasmani, sehingga dapat dipertanggung jawabkan atas setiap perbuatannya dan dengan demikian, unsur I : barang siapa, telah terbukti ; ------------------
Mengenai unsur II : Membuat surat palsu atau memalsukan surat :
Menimbang, bahwa unsur II ini berbentuk alternatif, dimana apabila salah satu perbuatan terbukti, maka unsur II ini juga terbukti; ------------------------------------------------
Menimbang, bahwa membuat surat palsu mempunyai pengertian membuat surat yang isinya bukan semestinya (tidak benar) atau membuat surat sedemikian rupa, sehingga menunjukkan asal surat yang tidak benar; -----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa memalsu surat mempunyai pengertian mengubah surat sedemikian rupa, sehingga isinya menjadi lain dari yang aslinya; --------------------------------
Menimbang, bahwa dalam membuat surat palsu atau memalsukan surat, haruslah dilakukan dengan sengaja, yang berarti bahwa walaupun tidak disebutkan secara tegas adanya perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, namun didalam melakukan perbuatan tersebut telah tersirat adanya perbuatan yang dilakukan dengan sengaja; -----------------------
Menimbang, bahwa sebagaimana dipertimbangkan dalam mempertimbangkan dakwaan Kesatu, telah ternyata bahwa Terdakwa I dan II telah dengan sengaja mengabulkan permohonan Acep Sopyan alias Asep Lugeza Bin Iin Solihin untuk melakukan pemblokiran atas 16 (enam belas) bilyet giro milik Acep Sopyan alias Asep Lugeza Bin Iin Solihin yang berada pada Hendri Bin Oon; ---------------------------------------
Menimbang, bahwa pemblokiran yang dilakukan Terdakwa I dan II tersebut dimaksudkan untuk melaksanakan kewajiban bank dalam melakukan usahanya dengan tidak merugikan kepentingan nasabah yang beritikad baik; ---------------------------------------
Menimbang, bahwa demikian pula Terdakwa III telah melaksanakan tugasnya melakukan penolakan pembayaran atas bilyet giro yang telah diblokir tersebut, walaupun alasan penolakan untuk melakukan pembayaran atas bilyet giro yang dblokir tersebut tidak singkron dengan alasan pemblokirannya -------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian, tidak terdapat kesengajan dari para Terdakwa untuk membuat surat palsu atau memalsukan surat; ------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian pula, maka unsur II : Membuat surat palsu atau memalsukan surat , tidak terbukti; --------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari dakwaan Kedua tidak terbukti, maka dakwan Kedua haruslah dinyatakan tidak terbukti; ------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum haruslah dinyatakan tidak terbukti; ---
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti, maka para Terdakwa haruslah dibebaskan dari seluruh dakwaan; ---------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas pula, maka Surat Tuntutan Hukum Jaksa Penuntut Umum tidak dapat dipertahankan lebih lanjut dan harus dikesampingkan; --------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena para Terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan, maka hak para Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya haruslah dipulihkan dan biaya perkara dibebankan kepada Negara; -----------------------------
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
1. 1 (satu) lembar Bilyet Giro Bank BNI Nomor BI 080284 nominal jumlah uang dua puluh tiga juta rupiah, yang jatuh tempo pada tanggal 15 Maret 2013; --------------------
2. 1 (satu) lembar SKP (Surat Keterangan Penolakan) atas Bilyet Bank BNI Nomor 080284, tanggal 15 Maret 2013 dengan alasan penolakan β Cek/Bilyet Giro diblokir pembayarannya oleh Penarik karena hilang (harus dilampiri dengan Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian β; -------------------------------------------------------------------------
adalah hak / milik dari saksi Siska Goei, haruslah dikembalikan kepada saksi tersebut, sedangkan; ------------------------------------------------------------------------------------------------
3. 1 (satu) lembar foto copy surat dari Acep Sopyan yang ditujukan kepada Bank BNI Cabang Tasikmalaya tertanggal 4 Maret 2013 perihal : Permohonan pemblokiran Cek / Bilyet Giro (BG), diberi tanda : T.I- 1; -------------------------------------------------------
4. 1 (satu) lembar foto copy Surat Pernyatan Pemblokiran Cek dan Bilyet Giro tertanggal 04 Maret 2013, diberi tanda : T.I, II- 1a; -------------------------------------------------------
5. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan dari Hendri tertanggal 02 Maret 2013 perihal rencana pemblokiran bilyet giro milik Acep Sopyan;, diberi tanda : T.I, II,III- 1b -----------------
6. 1 (satu) lembar foto copy Surat Pernyataan dari Hendri perihal Rencana Pemblokiran BG milik Acep Sopyan (T.I,II,III- 1c; ----------------------------------------------------------
7. 1 (satu) lembar foto copy Daftar Bilyet Giro yang diblokir, diberi tanda : T.I,II,III- 1d); ---------------------------------------------------------------------------------------------------
8. 1 (satu) lembar foto copy Surat Tanda Penerimaan Laporan) No.STPL/218/III/2013/POlsek, tertanggal 01 Maret 2013, diberi tanda : T.I,II,III- 1e;--
9. 1 (satu) lembar foto copy Surat dari BNI Cabang Tasikmalaya tertanggal 15 Maret 2013 kepada pemegang cek/bilyet giro No.080284 perihal Surat Keterangan Penolakan (SKP) karena adanya dugaan tindak pidana sebagai revisi/koreksi terhadap SKP tertanggal 15 Maret 2013 karena hilang, diberi tanda : T.I,II,III-2); -----------------
10. 1 (satu) lembar foto copy Surat dari Bank BNI Cabang Tasikmalaya tertanggal 18 Maret 2013 yang diajukan kepada PT.Bank Mandiri Kantor Cabang Utama Tasikmalaya perihal pemberitahuan Surat Keterangan Penolakan (SKP) koreksi tolakan kliring pada hari Jumat, tanggal 15 Maret 2013 karena adanya dugaan tindak pidana terhadap SKP tertanggal 15 Maret 2013 karena hilang, diberi tanda : TI,II,III- 2a; -----------------------------------------------------------------------------------------
11. 1 (satu) lembar foto copy Surat dari PT.Bank Mandiri kepada Siska Goei dan diterima tanggal 26 Maret 2013 perihal Revisi Surat Keterangan Penolakan (SKP) Bank BNI Cabang Tasikmalaya tertanggal 15 Maret 2013 Pemegang ck/bilyet giro No.080284, karena ada dugaan tindak pidana terhadap SKP tertanggal 15 Maret 2013 karena hilang, diberi tanda : T.I,II,III- 2b; --------------------------------------------------------------
12. 1 (satu) lembar foto copy Surat dari Advokat Dwiadi Cahyadi, SH.M.Hum, selaku Kuasa dari Siska Goei, tertanggal 13 April 2013 perihal Pengaduan yang ditujukan kepada Perwakilan Bank Indonesia Wilayah IV, diberi tanda : T.I,II,III- 3; --------------
13. 1 (satu) lembar foto copy Surat dari Bank Indonesia, tertanggal 30 April 2013, No.15/10/DIM/IDA/Bd, yang diajukan kepada Bank BNI Cabang Tasikmalaya perihal Permintaaan Informasi, diberi tanda : T.I,II,III- 3a; ------------------------------------------
14. 1 (satu) lembar foto copy Surat dari Bank BNI Cabang Tasikmalaya, tertanggal 10 Mei 2013 No.TMA/05/1806 yang diajukan kepada Kantor Perwakilan Bank Indonesia Wilayah IV perihal Permintaan Informasi, dineri tanda : T.I,II,III- 3b; --------------------
15. 1 (satu) lembar foto copy Surat dari BNI Pusat Jakarta, tertanggal 26 Juni 2014 kepada Bank BNI Cabang Tasikmalaya perihal Prit Out SOP Pemblokiran Cek/BG, diberi tanda : T.I,II,III-4; ---------------------------------------------------------------------------------
16. 1 (satu) lembar foto copy Surat dari BNI Kantor Wilayah Bandung tertanggal 01 Juni 2014 kepada Bank BNI Cabang Tasikmalaya perihal Permohonan Bantuan Setting Loons Offline, diberi tanda : T.I,II,III- 4a; -----------------------------------------------------
yang diajukan Penasehat Hukum para Terdakwa yang merupakan foto copy yang sudah dilegalisir haruslah dinyatakan tetap terlampir dalam berkas perkara; ---------------------------
Memperhatikan Pasal 29 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, Pasal 191 ayat (1) Undang-Undang No.8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang No.49 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum serta ketentuan lain yang berhubungan dengan perkara ini ; ---------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan Terdakwa I : EFI GANEFI SURYAATI Binti KAHARUDIN, Terdakwa II : IRA YUNIRA ABDULLAH SIRADZ, S.Kom Binti IIK ABDULLAH SIRADZ dan Tersakwa III : RITA SUSANTI ANDRIANI, SH Binti ENUR HAMAMI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Pertama Primair, Subsidair, Lebih Subsidair atau dakwaan Kedua; ---------------------------------------------
2. Membabaskan Terdakwa I : EFI GANEFI SURYAATI Binti KAHARUDIN, Terdakwa II : IRA YUNIRA ABDULLAH SIRADZ, S.Kom Binti IIK ABDULLAH SIRADZ dan Tersakwa III : RITA SUSANTI ANDRIANI, SH Binti ENUR HAMAMI dari semua dakwaan Penuntut Umum; --------------------------
3. Memulihkan hak-hak para Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; -----------------------------------------------------------------------------------------
4. Menyatakan barang bukti berupa :
1. 1 (satu) lembar Bilyet Giro Bank BNI Nomor BI 080284 nominal jumlah uang dua puluh tiga juta rupiah, yang jatuh tempo pada tanggal 15 Maret 2013; ---------
2. 1 (satu) lembar SKP (Surat Keterangan Penolakan) atas Bilyet Bank BNI Nomor 080284, tanggal 15 Maret 2013 dengan alasan penolakan β Cek/Bilyet Giro diblokir pembayarannya oleh Penarik karena hilang (harus dilampiri dengan Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian β; ---------------------------------------------
dikembalikan kepada saksi Siska Goei, sedangkan; -----------------------------------------
3. 1 (satu) lembar foto copy surat dari Acep Sopyan yang ditujukan kepada Bank BNI Cabang Tasikmalaya tertanggal 4 Maret 2013 perihal : Permohonan pemblokiran Cek / Bilyet Giro (BG), diberi tanda : T.I- 1; ----------------------------
4. 1 (satu) lembar foto copy Surat Pernyatan Pemblokiran Cek dan Bilyet Giro tertanggal 04 Maret 2013, diberi tanda : T.I, II- 1a; ------------------------------------
5. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan dari Hendri tertanggal 02 Maret 2013 perihal rencana pemblokiran bilyet giro milik Acep Sopyan;, diberi tanda : T.I, II,III- 1b;
6. 1 (satu) lembar foto copy Surat Pernyataan dari Hendri perihal Rencana Pemblokiran BG milik Acep Sopyan, diberi tanda : T.I,II,III- 1c; --------------------
7. 1 (satu) lembar foto copy Daftar Bilyet Giro yang diblokir, diberi tanda : T.I,II,III- 1d; ----------------------------------------------------------------------------------
8. 1 (satu) lembar foto copy Surat Tanda Penerimaan Laporan) No.STPL/218/III/2013/POlsek, tertanggal 01 Maret 2013, diberi tanda : T.I,II,III- 1e; ----------------------------------------------------------------------------------------------
9. 1 (satu) lembar foto copy Surat dari BNI Cabang Tasikmalaya tertanggal 15 Maret 2013 kepada pemegang cek/bilyet giro No.080284 perihal Surat Keterangan Penolakan (SKP) karena adanya dugaan tindak pidana sebagai revisi/koreksi terhadap SKP tertanggal 15 Maret 2013 karena hilang, diberi tanda : T.I,II,III-2; ------------------------------------------------------------------------------------
10. 1 (satu) lembar foto copy Surat dari Bank BNI Cabang Tasikmalaya tertanggal 18 Maret 2013 yang diajukan kepada PT.Bank Mandiri Kantor Cabang Utama Tasikmalaya perihal pemberitahuan Surat Keterangan Penolakan (SKP) koreksi tolakan kliring pada hari Jumat, tanggal 15 Maret 2013 karena adanya dugaan tindak pidana terhadap SKP tertanggal 15 Maret 2013 karena hilang, diberi tanda : TI,II,III- 2a; -----------------------------------------------------------------------------------
11. 1 (satu) lembar foto copy Surat dari PT.Bank Mandiri kepada Siska Goei dan diterima tanggal 26 Maret 2013 perihal Revisi Surat Keterangan Penolakan (SKP) Bank BNI Cabang Tasikmalaya tertanggal 15 Maret 2013 Pemegang ck/bilyet giro No.080284, karena ada dugaan tindak pidana terhadap SKP tertanggal 15 Maret 2013 karena hilang, diberi tanda : T.I,II,III- 2b; -----------------------------
12. 1 (satu) lembar foto copy Surat dari Advokat Dwiadi Cahyadi, SH.M.Hum, selaku Kuasa dari Siska Goei, tertanggal 13 April 2013 perihal Pengaduan yang ditujukan kepada Perwakilan Bank Indonesia Wilayah IV, diberi tanda : T.I,II, III- 3; ------------------------------------------------------------------------------------------
13. 1 (satu) lembar foto copy Surat dari Bank Indonesia, tertanggal 30 April 2013, No.15/10/DIM/IDA/Bd, yang diajukan kepada Bank BNI Cabang Tasikmalaya perihal Permintaaan Informasi, diberi tanda : T.I,II,III- 3a; ---------------------------
14. 1 (satu) lembar foto copy Surat dari Bank BNI Cabang Tasikmalaya, tertanggal 10 Mei 2013 No.TMA/05/1806 yang diajukan kepada Kantor Perwakilan Bank Indonesia Wilayah IV perihal Permintaan Informasi, dineri tanda : T.I,II,III- 3b; -
15. 1 (satu) lembar foto copy Surat dari BNI Pusat Jakarta, tertanggal 26 Juni 2014 kepada Bank BNI Cabang Tasikmalaya perihal Prit Out SOP Pemblokiran Cek/BG, diberi tanda : T.I,II,III-4; --------------------------------------------------------
16. 1 (satu) lembar foto copy Surat dari BNI Kantor Wilayah Bandung tertanggal 01 Juni 2014 kepada Bank BNI Cabang Tasikmalaya perihal Permohonan Bantuan Setting Loons Offline, diberi tanda : T.I,II,III- 4a; ---------------------------
terlampir dalam berkas perkara; -----------------------------------------------------------------
5. Membebankan biaya perkara kepada Negara; -------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari : Senin, tanggal 01 September 2014, oleh kami : Desbenneri Sinaga, SH, selaku Hakim Ketua Majelis, Motur Panjaitani, SH dan Edy Wibowo, SH, MH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 04 September 2014 oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dan dibantu oleh : Tedih Suryadimulya, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tasikmalaya, dihadapan : Ahmad Sidik, SH, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tasikmalaya dan dihadiri oleh para Terdakwa dan Penasehat Hukum mereka.
Hakim Anggota, H a k i m Ketua,
1. MOTUR PANJAITAN, SH. DESBENNERI SINAGA, SH.,MH
2. EDY WIBOWO, SH.,MH
Panitera Pengganti,
TEDIH SURYADIMULYA, SH