94/PID/2013/PT-BNA
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 94/PID/2013/PT-BNA
YUSRI BIN ARSYIN; Dkk
Memperbaiki
S a l i n a n. P U T U S A N
Nomor : 94/PID/2013/PT-BNA
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Banda Aceh, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara para terdakwa :
Nama : YUSRI BIN ARSYIN ;
Tempat lahir : Batee Timoh ;
Umur / tanggal lahir : 20 Tahun / Tahun 1992 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Desa Batee Timoh Kec.Jeumpa Kab.Bireuen;
A g a m a : Islam ;
P e k e r j a a n : Nelayan;
Pendidikan : SD (tidak tamat) ;
II. Nama lengkap : HAMDANI BIN RAZALI MAUN ;
Tempat lahir : Batee Timoh ;
Umur / Tgl. Lahir : 23 Tahun / Tahun 1989 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Desa Batee Timoh Kec.Jeumpa Kab.Bireuen;
A g a m a : Islam ;
Pekerjaan : Nelayan ;
Pendidikan : SD (tidak tamat) ;
III. Nama lengkap : USMAN BIN JAFAR ;
Tempat lahir : Batee Timoh ;
Umur / Tgl. Lahir : 23 Tahun / Tahun 1989 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia ;
Tempat,………
Tempat tinggal : Desa Batee Timoh Kec.Jeumpa Kab.Bireuen;
A g a m a : Islam ;
Pekerjaan : Nelayan ;
Pendidikan : SD (tidak tamat) ;
IV. Nama lengkap : SUHERI BIN SOFYAN ;
Tempat lahir : Batee Timoh ;
Umur / Tgl. Lahir : 25 Tahun / Tahun 1987 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Desa Batee Timoh Kec.Jeumpa Kab.Bireuen;
A g a m a : Islam ;
Pekerjaan : Nelayan ;
Pendidikan : SMP ;
V. Nama lengkap : NASRUDDIN BIN M.HASAN ;
Tempat lahir : Batee Timoh ;
Umur / Tgl. Lahir : 22 Tahun / Tahun 1990 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Desa Batee Timoh Kec.Jeumpa Kab.Bireuen;
A g a m a : Islam ;
Pekerjaan : Nelayan ;
Pendidikan : SD (tamat) ;
VI. Nama lengkap : IRWANDA BIN A.RAHMAN ;
Tempat lahir : Batee Timoh ;
Umur / Tgl. Lahir : 19 Tahun / 10-10- 1993 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Desa Batee Timoh Kec.Jeumpa Kab.Bireuen;
A g a m a : Islam ;
Pekerjaan : Nelayan ;
Pendidikan,......
Pendidikan : SD (tamat) ;
VII. Nama lengkap : BAHARUDDIN BIN NURDIN ;
Tempat lahir : Nisam ;
Umur / Tgl. Lahir : 20 Tahun / Tahun 1992 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Desa Batee Timoh Kec.Jeumpa Kab.Bireuen;
A g a m a : Islam ;
Pekerjaan : Nelayan ;
Pendidikan : SD (tamat) ;
VIII. Nama lengkap : HAMDANI BIN JAMALUDDIN Als. SIGAM
Tempat lahir : Batee Timoh ;
Umur / Tgl. Lahir : 27 Tahun / Tahun 1985 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Desa Batee Timoh Kec.Jeumpa Kab.Bireuen ;
A g a m a : Islam ;
Pekerjaan : Nelayan ;
Pendidikan : SD (tidak tamat) ;
IX. Nama lengkap : M. YANIS BIN ABDURRAHMAN ;
Tempat lahir : Batee Timoh ;
Umur / Tgl. Lahir : 22 Tahun / 4 Juni 1990 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Desa Batee Timoh Kec.Jeumpa Kab.Bireuen ;
A g a m a : Islam ;
Pekerjaan : Nelayan ;
Pendidikan : SD (tamat) ;
X. Nama lengkap : FADHLI BIN SYAMAUN ;
Tempat,........
Tempat lahir : Batee Timoh ;
Umur / Tgl. Lahir : 23 Tahun / Tahun 1989 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Desa Batee Timoh Kec.Jeumpa Kab.Bireuen ;
A g a m a : Islam ;
Pekerjaan : Nelayan ;
Pendidikan : SD (tamat) ;
XI. Nama lengkap : M. ALI BIN JAKFAR ;
Tempat lahir : Batee Timoh ;
Umur / Tgl. Lahir : 20 Tahun / 11 April 1992 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Desa Batee Timoh Kec.Jeumpa Kab.Bireuen ;
A g a m a : Islam ;
Pekerjaan : Nelayan ;
Pendidikan : SMP (tidak tamat) ;
XII. Nama lengkap : HANAFIAH BIN KASYAH ;
Tempat lahir : Batee Timoh ;
Umur / Tgl. Lahir : 30 Tahun / 7 Juni 1982 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Desa Batee Timoh Kec.Jeumpa Kab.Bireuen
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Nelayan
Pendidikan : SD (tidak tamat)
XIII. Nama lengkap : FADHLI BIN YUNUS ;
Tempat lahir : Batee Timoh ;
Umur / Tgl. Lahir : 31 Tahun / 16-08-1981 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan,......
Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Desa Batee Timoh Kec.Jeumpa Kab.Bireuen;
A g a m a : Islam ;
Pekerjaan : Nelayan ;
Pendidikan : SD (tamat) ;
XIV. Nama lengkap : AZHARI BIN JAFAR ;
Tempat lahir : Batee Timoh ;
Umur /Tgl. Lahir : 30 Tahun /Tahun 1982 ;
Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Desa Batee Timoh Kec.Jeumpa Kab.Bireuen;
A g a m a : Islam ;
Pekerjaan : Nelayan ;
Pendidikan : SD Kelas IV ;
Terhadap Para terdakwa tidak dilakukan penahanan ;
PENGADILAN TINGGI tersebut ;
Telah membaca berkas perkara beserta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Bireun tanggal 4 Maret 2013, Nomor : 12/Pid.B/2013/PN-Bir, serta surat-surat lain yang berkenaan dengan perkara ini ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah dihadapkan kepersidangan Pengadilan Negeri Bireun oleh Jaksa Penuntut Umum dengan surat dakwaan tanggal 28 Desember 2012 N0. Reg. Perkara No : PDM-03 / BIREN/12/ 2012 sebagai berikut :
DAKWAAN :
KESATU :
Bahwa ia terdakwa I YUSRI BIN ARSYIN turut serta dengan terdakwa II HAMDANI bin RAZALI MAUN, terdakwa III USMAN BIN JAFAR, terdakwa IV SUHERI bin SOFYAN, terdakwa V NASRUDDIN BIN M.HASAN, terdakwa VI IRWANDA bin ABDURRAHMAN, terdakwa VII BAHARUDDIN BIN NURDIN, terdakwa VIII HAMDANI BIN JAMALUDDIN ALIAS SIGAM, terdakwa IX M. YANIS BIN ABDURRAHMAN, terdakwa X FADLI BIN SYAMAUN, terdakwa XI M. ALI BIN JAFAR, terdakwa XII HANAFIAH BIN KASYAH, terdakwa XIII FADLI BIN YUNUS, dan
Terdakwa,……
terdakwa XIV AZHARI bin JAFAR. pada hari Sabtu tanggal 15 Oktober 2011 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dibulan Oktober 2011 bertempat di Desa Batee Timoh Kec.Jeumpa Kab.Bireuen atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bireuen, Yang dimuka umum bersama-
sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, yang berwenang memeriksa
dan mengadili perkaranya, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 15 Oktober 2011 terdakwa melihat santri perempuan yang kemasukan dan pada saat itu saksi memegang salah satu santri yang saksi tidak ingat namanya ;
Bahwa kemudian terdakwa berteriak “ayo kita rame-rame kerumah saksi Ismail bin Abdullah dan terdakwa pergi beramai-ramai dan sesampainya terdakwa ditempat tersebut, untuk membakar rumah sudah terbakar ;
Bahwa terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III, terdakwa IV, terdakwa V, terdakwa VI, terdakwa VII, terdakwa VIII, terdakwa IX, terdakwa X, terdakwa XI, terdakwa XII, terdakwa XIII dan terdakwa IV mengambil batu dan melempar kearah rumah saksi Ismail bin Abdullah, saksi Ilyas bin Ismail, serta rumah saksi Nurhayati bin Ismail dan ikut melempar serta berteriak sorak “tot rumoh dukun santet, tot rumoh dukun santet (bakar rumah dukun santet) ;
Bahwa para terdakwa menyiram minyak tanah ke dinding rumah saksi Ismail bin Abdullah dan rumah saksi Nurhayati bin Ilyas yang terbuat dari kayu serta dinding rumah llyas bin Ismail yang terbuat dari tembok, dimana selanjutnya para terdakwa menyulut api kedinding rumah dimaksud ;
Bahwa para terdakwa kemudian mengambil kayu yang sudah terbakar dan melemparkan kayu yang terbakar itu kerumah saksi Ismail bin Abdullah, rumah saksi Nurhayati bin Ismail dan rumah saksi Ilyas bin Ismail yang belum terbakar ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa I terdakwa II, terdakwa III, terdakwa IV, terdakwa V, terdakwa VI, terdakwa VII, terdakwa VIII, terdakwa IX, terdakwa X, terdakwa XI dan terdakwa terdakwa XII, terdakwa XIII dan terdakwa IV menyebabkan rumah saksi Ismail bin Abdullah dan rumah Ilyas bin Ismail, menjadi hancur akibat dibakar para terdakwa sehingga rumah tersebut tidak dapat dipergunakan untuk tempat tinggal lagi ;
Bahwa, …….
Bahwa akibat perbuatan terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III, terdakwa IV, terdakwa V, terdakwa VI, terdakwa VII, terdakwa VIII, terdakwa IX, terdakwa X, terdakwa XI dan terdakwa XII, terdakwa XIII dan terdakwa XIV yang melakukan pengrusakan, pelemparan
dan pembakaran menyebabkan saksi Ismail bin Abdullah mengalami kerugian sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), saksi Ilyas bin Ismail mengalami kerugian sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan saksi Nurhayati binti Ismail mengalami kerugian sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) ;
Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP.
DAN
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa I YUSRI BIN ARSYIN turut serta dengan terdakwa II HAMDANI bin RAZALI MAUN, terdakwa III USMAN BIN JAFAR, terdakwa IV SUHERI bin SOFYAN, terdakwa V NASRUDDIN BIN M.HASAN, terdakwa VI IRWANDA bin ABDURRAHMAN, terdakwa VII BAHARUDDIN BIN NURDIN, terdakwa VIII HAMDANI BIN JAMALUDDIN ALIAS SIGAM, terdakwa IX M. YANIS BIN ABDURRAHMAN, terdakwa X FADLI BIN SYAMAUN, terdakwa XI M. ALI BIN JAFAR, terdakwa XII HANAFIAH BIN KASYAH, terdakwa XIII FADLI BIN YUNUS, dan terdakwa XIV AZHARI bin JAFAR. pada hari Sabtu tanggal 15 Oktober 2011 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dibulan Oktober 2011 bertempat di Desa Batee Timoh Kec.Jeumpa.Bireuen atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bireuen, dengan sengaja membakar dapat mendatangkan bahaya umum bagi barang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 15 Oktober 2011 terdakwa melihat santri perempuan yang kemasukan dan pada saat itu saksi memegang salah satu santri yang saksi tidak ingat namanya
Bahwa kemudian terdakwa berteriak “ayo kita rame-rame kerumah saksi Ismail bin Abdullah dan terdakwa pergi beramai-ramai dan sesampainya terdakwa ditempat tersebut, untuk membakar rumah sudah terbakar ;
Bahwa, ……….
Bahwa terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III, terdakwa IV, terdakwa V, terdakwa VI, terdakwa VII, terdakwa VIII, terdakwa IX, terdakwa X, terdakwa XI, terdakwa XII, terdakwa XIII dan terdakwa IV mengambil batu dan melempar kearah rumah saksi Ismail bin Abdullah, saksi Ilyas bin Ismail, serta rumah saksi Nurhayati bin Ismail dan ikut melempar serta berteriak sorak “tot rumoh dukun santet, tot rumoh dukun santet (bakar rumah dukun santet) ;
Bahwa para terdakwa menyiram minyak tanah ke dinding rumah saksi Ismail bin Abdullah dan rumah saksi Nurhayati bin Ilyas yang terbuat dari kayu serta dinding rumah llyas bin Ismail yang terbuat dari tembok, dimana selanjutnya para terdakwa menyulut api kedinding rumah dimaksud ;
Bahwa para terdakwa kemudian mengambil kayu yang sudah terbakar dan melemparkan kayu yang terbakar itu kerumah saksi Ismail bin Abdullah, rumah saksi Nurhayati bin Ismail dan rumah saksi Ilyas bin Ismail yang belum terbakar ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa I terdakwa II, terdakwa III, terdakwa IV, terdakwa V, terdakwa VI, terdakwa VII, terdakwa VIII, terdakwa IX, terdakwa X, terdakwa XI dan terdakwa XII dan terdakwa XIV menyebabkan rumah saksi Ismail bin Abdullah dan rumah Ilyas bin Ismail, menjadi hancur akibat dibakar para terdakwa sehingga rumah tersebut tidak dapat dipergunakan untuk tempat tinggal lagi ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III, terdakwa IV, terdakwa V, terdakwa VI, terdakwa VII, terdakwa VIII, terdakwa IX, terdakwa X, terdakwa XI dan terdakwa XII, terdakwa XIII dan terdakwa XIV yang melakukan pengrusakan, pelemparan dan pembakaran menyebabkan saksi Ismail bin Abdullah mengalami kerugian sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), saksi Ilyas bin Ismail mengalami kerugian sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan saksi Nurhayati binti Ismail mengalami kerugian sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) ;
Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 187 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan tuntutan pidana, yang dibacakan pada persidangan di Pengadilan Negeri Bireuen yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan,…..
Menyatakan terdakwa I YUSRI BIN ARSYIN, terdakwa II HAMDANI bin RAZALI MAUN, terdakwa III USMAN BIN JAFAR, terdakwa IV SUHERI bin SOFYAN, terdakwa V NASRUDDIN BIN M.HASAN, terdakwa VI IRWANDA bin ABDURRAHMAN, terdakwa VII BAHARUDDIN BIN NURDIN, terdakwa VIII HAMDANI BIN JAMALUDDIN ALIAS SIGAM, terdakwa IX M. YANIS BIN ABDURRAHMAN, terdakwa X FADLI BIN SYAMAUN, terdakwa XI M. ALI BIN JAFAR, terdakwa XII HANAFIAH BIN KASYAH, terdakwa XIII FADLI BIN YUNUS, dan terdakwa XIV AZHARI bin JAFAR, terbukti secara sah dan menyakin bersalah melakukan tindak pidana yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang DAN dengan sengaja membakar dapat mendatangkan bahaya umum bagi barang pembakaran, sebgaimana dimaksud dalam Dakwaan KESATU DAN KEDUA Jaksa Penuntut Umum.
Menuntut pidana penjara terhadap terdakwa I YUSRI BIN ARSYIN, terdakwa II HAMDANI bin RAZALI MAUN, terdakwa III USMAN BIN JAFAR, terdakwa IV SUHERI bin SOFYAN, terdakwa V NASRUDDIN BIN M.HASAN, terdakwa VI IRWANDA bin ABDURRAHMAN, terdakwa VII BAHARUDDIN BIN NURDIN, terdakwa VIII HAMDANI BIN JAMALUDDIN ALIAS SIGAM, terdakwa IX M. YANIS BIN ABDURRAHMAN, terdakwa X FADLI BIN SYAMAUN, terdakwa XI M. ALI BIN JAFAR, terdakwa XII HANAFIAH BIN KASYAH, terdakwa XIII FADLI BIN YUNUS, dan terdakwa XIV AZHARI bin JAFAR masing-masing selama 6 (enam) bulan penjara, dengan perintah para terdakwa segera ditahan.
Menyatakan Barang bukti berupa :
- 3 (tiga) batang kayu bekas terbakar ;
- 1(satu) botol aqua ;
- 1(satu) buah jerigen, terlampir dipergunakan dalam berkas perkara atas nama terdakwa Saifannur Bin Jauhari pgl Panur, dkk.
Menetapkan agar para terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bireuen yang mengadili perkara ini telah menjatuhkan putusan pada tanggal 4 Maret 2013 yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan, ……
Menyatakan terdakwa I YUSRI BIN ARSYIN, terdakwa II HAMDANI bin RAZALI MAUN, terdakwa III USMAN BIN JAFAR, terdakwa IV SUHERI bin SOFYAN, terdakwa V NASRUDDIN BIN M.HASAN, terdakwa VI IRWANDA bin ABDURRAHMAN, terdakwa VII BAHARUDDIN BIN NURDIN, terdakwa VIII HAMDANI BIN JAMALUDDIN Als. SI GAM, terdakwa IX M. YANIS BIN ABDURRAHMAN, terdakwa X FADLI BIN SYAMAUN, terdakwa XI M. ALI BI JAFAR, terdakwa XII HANAFIAH BIN KASYAH, terdakwa XIII FADLI BIN YUNUS, dan terdakwa XIV AZHARI bin JAFAR, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan perusakan barang dan dengan sengaja melakukan pembakaran yang mendatangkan bahaya umum bagi barang ;
2. Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama6 (enam) bulan, dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali dalam masa percobaan selama 1 (satu) tahun para terdakwa melakukan tindak pidana yang dapat dihukum ;
3. Menetapkan barang bukti berupa :
3 (tiga) batang kayu bekas terbakar ;
1 (satu) botol Aqua ;
1 (satu) buah jerigen, dilampirkan dalam berkas perkara an. Saifannur Bin JauhariPgl. Panur, dkk ;
4. Membebankan biaya perkara kepada para terdakwa masing-masing sebesar Rp. 2.000.-(dua ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa terhadap putusan pengadilan tingkat pertama tersebut, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding di hadapan M. ISA AZIZ, SH Panitera Pengadilan Negeri Bireuen pada tanggal 8 Maret 2013, dengan akta permintaan banding No.03/Akta.Pid/2013/PN-Bir dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan secara sah kepada para terdakwa pada tanggal 13 Maret 2013 ;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak mengajukan memori banding
Menimbang, bahwa permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara, serta telah memenuhi ketentuan dalam Undang-undang, sehingga secara formal permintaan banding tersebut dapat diterima;
Menimbang,…..
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari dengan seksama Berita Acara persidangan dan putusan Pengadilan Negeri Bireuen No : 12 / Pid.B / 2013 / PN-Bir, tanggal 4 Maret 2013, yang dimintakan banding tersebut, Pengadilan Tinggi berpendapat alasan-alasan dan pertimbangan-pertimbangan hukum Hakim tingkat pertama telah tepat dan benar karena didasarkan pada bukti-bukti yang ada dan fakta yang terbukti dipersidangan bahwa para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ secara bersama-sama melakukan perusakan barang dan dengan sengaja melakukan pembakaran yang mendatangkan bahaya umum bagi barang “ dan alasan serta pertimbangan tersebut diambil alih dan dijadikan pertimbangan sendiri oleh Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara ini di tingkat banding akan tetapi Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan Hakim tingkat pertama terhadap pidana yang dijatuhkan pada terdakwa-terdakwa dengan alasan dan pertimbangan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terbukti di persidangan perbuatan terdakwa-terdakwa tersebut dilakukan pada malam hari sekira pukul 22.30 wib dimana pada saat itu pemilik rumah sedang berada dalam rumah untuk beristirahat kumpul bersama keluarga setelah melakukan aktifitas di siang hari, perbuatan para terdakwa main hakim sendiri di dasarkan pada alasan isu santet yang belum tentu kebenarannya, kerugian yang diderita korban atas terbakarnya rumah yang dibangun dari jerih payah bertahun-tahun dapat menimbulkan duka yang dalam bagi keluarga korban semuanya, atas dasar pertimbangan tersebut Pengadilan Tinggi berpendapat penerapan pasal 14 huruf a KUHP terhadap terdakwa-terdakwa dalam menjatuhkan pidana oleh Hakim tingkat pertama tidak tepat dan dirasakan tidak memenuhi rasa keadilan serta tidak akan berdampak sebagai terapi untuk dijadikan pelajaran bagi para terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas Pengadilan Tinggi akan memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Bireuen yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai jenis pidana yang dijatuhkan pada terdakwa-terdakwa dengan tidak menerapkan pasal 14 huruf a KUHP tersebut sebagaimana termuat dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa karena terdakwa-terdakwa di pidana maka kepadanya dibebani membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan ;
Mengingat,……
Mengingat, pasal 170 ayat (1) KUHP dan Pasal 187 ayat (1) Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan peraturan Perundang-undangan lainnya yang berkenaan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum ;
Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Bireuen No : 12 / Pid.B / 2013 / PN-Bir, tanggal 4 Maret 2013, yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan pada terdakwa-terdakwa sehingga amar selengkapnya
berbunyi sebagai berikut :
1. Menyatakan terdakwa I. YUSRI BIN ARSYIN, terdakwa II. HAMDANI bin RAZALI MAUN, terdakwa III. USMAN BIN JAFAR, terdakwa IV. SUHERI bin SOFYAN, terdakwa V. NASRUDDIN BIN M.HASAN, terdakwa VI. IRWANDA bin ABDURRAHMAN, terdakwa VII. BAHARUDDIN BIN NURDIN, terdakwa VIII. HAMDANI BIN JAMALUDDIN Als. SI GAM, terdakwa IX. M. YANIS BIN ABDURRAHMAN, terdakwa X. FADLI BIN SYAMAUN, terdakwa XI. M. ALI BIN JAFAR, terdakwa XII. HANAFIAH BIN KASYAH, terdakwa XIII. FADLI BIN YUNUS, dan terdakwa XIV. AZHARI bin JAFAR, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan perusakan barang dan dengan sengaja melakukan pembakaran yang mendatangkan bahaya umum bagi barang ;
2. Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa-terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing- masing selama 6 (enam) bulan;
3. Menetapkan barang bukti berupa :
3 (tiga) batang kayu bekas terbakar ;
1 (satu) botol Aqua ;
1 (satu) buah jerigen, dilampirkan dalam berkas perkara an. Saifannur Bin Jauhari Pgl. Panur, dkk ;
Membebankan terdakwa-terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding ditetapkan masing-masing sebesar Rp. 1000,- ( seribu rupiah) ;
Demikian,……..
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh pada hari Selasa, tanggal 19 Juni 2013, oleh : H.M SYAFRUDDIN ADAM, SH Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banda Aceh selaku Ketua Majelis HIDAYAT HASYIM, SH dan MAHMUD FAUZIE, SH.MH Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banda Aceh masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan penetapan tanggal 10 Juni 2013, No.94 / PID / 2013/ PT-BNA Oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh dan putusan tersebut pada hari dan tanggal itu juga diucapkan oleh Hakim Ketua dalam sidang yang terbuka untuk Umum, dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, didampingi NUR AFIFAH, SH Sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh, tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa-Terdakwa ;
Hakim Anggota Hakim Ketua,
d.t.o d.t.o
HIDAYAT HASYIM, SH H.M SYAFRUDDIN ADAM, SH
d.t.o
MAHMUD FAUZIE, SH.MH
Panitera Pengganti
d.t.o
NUR AFIFAH, SH
Untuk salinan yang sama bunyinya oleh ;
PANITERA PENGADILAN TINGGI/ TIPIKOR
BANDA ACEH
H. RUSLAN, SH.MH
Nip.19530313 197803 1002.
Untuk salinan yang sama bunyinya oleh ;
PANITERA PENGADILAN TINGGI/ TIPIKOR
BANDA ACEH
H.RUSLAN, SH.MH