29/Pid.B/2013/PN.BK.
Putusan PN BANGKO Nomor 29/Pid.B/2013/PN.BK.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
DARMAN alias BUJANG bin GUMAM.
1. Menyatakan terdakwa DARMAN Als BUJANG Bin GUMAM terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga yang Mengakibatkan Matinya Korban” 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun.
P U T U S A N
No. 29 / Pid.B / 2013 / PN.BK.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bangko yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama, dengan acara biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : DARMAN alias BUJANG bin GUMAM.
Tempat lahir : Batang Kapas.
Umur / tgl. Lahir : 42 tahun / 05 Agustus 1970.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Jl. Mukminin Rt.25 Rw.05 Kel. Pematang Kandis, Kec.
Bangko, Kab. Merangin.
A g a m a : I s l a m.
Pekerjaan : Wiraswasta
Terdakwa telah ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan :
Penyidik sejak tanggal 11 Desember 2012 s/d tanggal 30 Desember 2012 ;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 31 Desember 2012 s/d tanggal 08 Pebruari 2013 ;
Perpanjangan I Ketua Pengadilan Negeri Bangko sejak tanggal 09 Pebruari 2013 s/d tanggal 10 Maret 2013 ;
Perpanjangan II Ketua Pengadilan Negeri Bangko sejak tanggal 11 Maret 2013 s/d tanggal 09 April 2013 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 01 April 2013 s/d tanggal 20 April 2013 ;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 15 April 2013 s/d tanggal 14 Mei 2013 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Bangko sejak tanggal 15 Mei 2013 s/d tanggal 13 Juli 2013 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Jambi, sejak tanggal 14 Juli 2013 s/d tanggal 12 Agustus 2013 ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca dan mempelajari berkas perkara;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi serta keterangan terdakwa di persidangan;
Setelah memperhatikan barang bukti di persidangan;
Setelah mendengar Tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa DARMAN Als BUJANG Bin GUMAM terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga Mengakibatkan Matinya Korban” sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah parang dengan merk ZUMROWI yang bergagang plastic warna hijau bertuliskan SOKO ;
1 (satu) bilah SABIT dengan merk SANWAR yang bergagang kayu berwarna COKLAT ;
1 (satu) buah PISAU CUTTER warna MERAH yang telah patah pisaunya ;
Dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu) buah EMBER berwarna HIJAU yang bertuliskan ANTI PECAH ;
1 (satu) buah SELIMUT berwarna MERAH JAMBU ;
1 (satu) buah BAJU warna ABU-ABU ;
1 (satu) helai celana pendek warna cokelat terdapat bercak darah ;
Dikembalikan kepada terdakwa
Menetapkan agar terdakwa, membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah).
Menimbang bahwa atas tuntutan pidana tersebut, terdakwa tidak mengajukan pembelaan, namun hanya mengajukan permohonan kepada Majelis untuk mendapatkan keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya, dan Terdakwa masih mempunyai dua orang anak yang masih membutuhkan perhatian dan biaya sekolah.
Menimbang, bahwa atas permohonan Terdakwa tersebut, Penuntut Umum mengajukan Replik yang pada pokoknya tetap pada Tuntutan.
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan di persidangan karena telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :
PERTAMA
-------- Bahwa terdakwa DARMAN Als BUJANG Bin GUMAM pada hari Senin tanggal 10 Desember 2012 sekira jam 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Desember 2012, bertempat didalam kamar tidur rumah terdakwa yang terletak di Jl. Mukminin RT. 25, RW. 05, Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangko yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukanperbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a mengakibatkan matinya korban yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bermula pada hari Minggu tanggal 09 Desember 2012 sekira jam 21.00 Wib, ketika terdakwa DARMAN Als BUJANG Bin GUMAM bersama-sama dengan IRNAWATI Binti SYAHRUDIN yang merupakan istri terdakwa sedang berada didalam kamar tidur rumah tempat terdakwa dan IRNAWATI Binti SYAHRUDIN serta anak-anaknya tinggal sehari-hari yang terletak di Jl. Mukminin RT. 25, RW. 05, Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, kemudian terdakwa mengajak IRNAWATI Binti SYAHRUDIN untuk berhubungan intim namun IRNAWATI Binti SYAHRUDIN menolak ajakan terdakwa itu dengan alasan mengantuk dan berkata kepada terdakwa “Saya tidak tahan lagi bang lebih baik ceraikan saya” lalu IRNAWATI Binti SYAHRUDIN tidur dibawah/dilantai dengan beralaskan kasur sedangkan terdakwa tidur diatas ranjang. Selanjutnya sekira jam 23.00 Wib terdakwa bangun dari tidur lalu pergi ke kamar mandi yang berada didalam kamar tidur terdakwa untuk buang air kecil. Setelah itu terdakwa kembali ke tempat tidur dan membangunkan IRNAWATI Binti SYAHRUDIN lalu memintanya untuk naik ke atas ranjang. Atas permintaan terdakwa itu IRNAWATI Binti SYAHRUDIN menyetujuinya. Kemudian sekira jam 01.00 Wib terdakwa keluar lagi dari dalam kamar tidur menuju ke kamar mandi belakang dan menghidupkan air didalam kamar mandi untuk mengisi bak mandi namun air belum mengalir, setelah itu terdakwa kembali lagi masuk ke dalam kamar tidur terdakwa dan tidur didalam kamar tersebut. Selanjutnya sekira jam 04.00 Wib (hari Senin tanggal 10 Desember 2012) terdakwa bangun dari tidur lalu keluar dari dalam kamar menuju ke dapur untuk melihat air dengan melewati ruang keluarga yang saat itu dalam keadaan terang karena ada cahaya lampu yang menyala. Sesampainya didapur terdakwa tidak jadi melihat air melainkan terdakwa mengambil sebilah parang bergagang plastic merk Zumrowi yang berada dibawah tungku lalu membawanya masuk kedalam kamar tidur tempat terdakwa dan IRNAWATI Binti SYAHRUDIN tidur. Sesampainya didalam kamar tidur tersebut terdakwa melihat dan mengetahui IRNAWATI Binti SYAHRUDIN sedang tidur diatas ranjang dengan memakai baju warna hitam bercorak abu-abu karena situasi didalam kamar tidur tersebut dalam keadaan terang karena ada penerangan dari cahaya lampu yang menyala didalam kamar tersebut. Selanjutnya dengan menggunakan sebilah parang tersebut dan dengan penuh kesadarannya terdakwa sengaja melakukan kekerasan fisik terhadap IRNAWATI Binti SYAHRUDIN dengan cara membacok tubuh IRNAWATI Binti SYAHRUDIN dengan menggunakan sebilah parang yang terdakwa pegang kearah tubuh IRNAWATI Binti SYAHRUDIN sebanyak 2 (dua) kali dan mengenai tubuh IRNAWATI Binti SYAHRUDIN pada bagian pipi, leher sebelah kanan dan lengan sebelah kiri sehingga tubuh IRNAWATI Binti SYAHRUDIN mengalami luka-luka dan mengeluarkan darah. Selanjutnya setelah terdakwa membacok tubuh IRNAWATI Binti SYAHRUDIN lalu terdakwa keluar dari dalam kamar tersebut kemudian membangunkan adik ipar terdakwa yaitu EVI SUSANTI Binti SYAHRUDIN dan anak-anak terdakwa yaitu HANDIKA ADAS PUTRA Bin DARMAN, CINDY DARMAWAHYUNI Binti DARMAN yang saat itu sedang tidur didalam kamar tidur rumah terdakwa dan memberitahukan kepada EVI SUSANTI Binti SYAHRUDIN dan anak-anak terdakwa yaitu HANDIKA ADAS PUTRA Bin DARMAN, CINDY DARMAWAHYUNI Binti DARMAN “Ada maling” lalu terdakwa keluar dari dalam rumah dengan melewati pintu depan rumah lalu berlari ke jalan depan rumah. Setelah itu terdakwa kembali lagi ke rumah dan masuk ke dalam kamar tempat terdakwa dan IRNAWATI Binti SYAHRUDIN tidur dan melihat tubuh IRNAWATI Binti SYAHRUDIN mengeluarkan darah dan telah meninggal dunia. Selanjutnya terdakwa naik diatas badan IRNAWATI Binti SYAHRUDIN dengan posisi berbaring diatas badan korban sambil menggoyang-goyangkan badan terdakwa ke tubuh IRNAWATI Binti SYAHRUDIN lalu turun setelah anak terdakwa yakni CINDY DARMAWAHYUNI Binti DARMAN yang melihat kejadian itu berkata “berat ama yah, berat ama yah, ibo awak yah”. Kemudian terdakwa turun dari atas tubuh IRNAWATI Binti SYAHRUDIN sambil mengambil darah yang keluar dari leher IRNAWATI Binti SYAHRUDIN dengan menggunakan kedua tanggannya lalu melemparkannya ke dinding dan kemudian mengamuk sehingga EVI SUSANTI Binti SYAHRUDIN dan anak terdakwa yaitu HANDIKA ADAS PUTRA Bin DARMAN,CINDY DARMAWAHYUNI Binti DARMAN merasa ketakutan dan pergi meninggalkan terdakwa dan masuk kedalam kamar tidur CINDY DARMAWAHYUNI Binti DARMAN sehingga terdakwa menggedor pintu kamar tidur CINDY DARMAWAHYUNI Binti DARMAN. Perbuatan terdakwa itu selanjutnya berhenti setelah diketahui oleh warga dan berhasil diamankan/ditangkap lalu diikat oleh warga di tiang listrik dekat rumah terdakwa sampai dengan datangnya petugas dari Polres Merangin ke tempat tersebut. Selanjutnya petugas dari Polres Merangin mengamankan dan membawa terdakwa beserta barang bukti ke Polres Merangin untuk diproses secara hukum.
Akibat perbuatan terdakwa yang telah membacok IRNAWATI Binti SYAHRUDIN mengakibatkan IRNAWATI Binti SYAHRUDIN mengalami kematian/meninggal dunia sebagaimana disebutkan dalam Visum et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah KOL. ABUNDJANI BANGKO, Nomor : 812/VER/4208/RSD/2012 tanggal 17 Desember 2012, yang ditandatangani oleh dr. SAIPUL HENDRA. R. dengan hasil pemeriksaan :
Identifikasi Luka :
Luka robek dipipi kanan bawah telinga ukuran + 17 x 3 x 5 cm, teraba patah tulang pipi kanan dan rahang atas tepi luka rata.
Luka robek dipipi kanan bawah ukuran + 22 x 3,5 x 5,5 cm, luka sampai ketulang leher, tampak tulang leher patah dan tulang rahang bawah patah tepi luka rata.
Luka robek dileher sebelah kanan bawah ukuran + 3 x 2 x 1 cm tepi luka rata.
Luka robek dilengan atas dekat ketiak kiri bagian depan ukuran + 6 x 1,1 x 1,5 cm, tepi luka rata.
Luka robek dilengan atas dekat ketiak kiri bagian depan ukuran + 6 x 1,1 x 1,5 cm, luka tepi luka rata.
Luka robek dilengan atas tangan kiri sisi dalam ukuran + 1,5 x 1 x 1 cm, tepi luka rata
2 buah luka robek diatas pergelangan tangan kiri bagian atas ukuran + 3 x 0,5 x 0,5 cm, bagian bawah ukuran + 3,5 x 1 x 0,5 cm tepi luka rata.
Luka robek dipergelangan tangan kiri ukuran + 7 x 6,5 x 1 cm, tampak tulang lengan bawah patah, tepi luka rata.
Kesimpulan :
Ditemukan luka yang serius akibat kekerasan dengan benda tajam pada daerah leher sebelah kanan yang menyebabkan putusnya pembuluh darah besar dileher dan putusnya batang tenggorok yang diduga sebagai penyebab kematian korban.
Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa terdakwa DARMAN Als BUJANG Bin GUMAM pada hari Senin tanggal 10 Desember 2012 sekira jam 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Desember 2012, bertempat didalam kamar tidur rumah yang terletak di Jl. Mukminin RT. 25 RW. 05, Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangko yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah dengan sengaja merampas nyawa orang lain yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bermula pada hari Minggu tanggal 09 Desember 2012 sekira jam 21.00 Wib, ketika terdakwa DARMAN Als BUJANG Bin GUMAM bersama-sama dengan IRNAWATI Binti SYAHRUDIN sedang berada didalam kamar tidur rumah tempat terdakwa yang terletak di Jl. Mukminin RT. 25, RW. 05, Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, kemudian terdakwa mengajak IRNAWATI Binti SYAHRUDIN untuk berhubungan intim namun IRNAWATI Binti SYAHRUDIN menolak ajakan terdakwa itu dengan alasan mengantuk dan berkata kepada terdakwa “Saya tidak tahan lagi bang lebih baik ceraikan saya” lalu IRNAWATI Binti SYAHRUDIN tidur dibawah/dilantai dengan beralaskan kasur sedangkan terdakwa tidur diatas ranjang. Selanjutnya sekira jam 23.00 Wib terdakwa bangun dari tidur lalu pergi ke kamar mandi yang berada didalam kamar tidur terdakwa untuk buang air kecil. Setelah itu terdakwa kembali ke tempat tidur dan membangunkan IRNAWATI Binti SYAHRUDIN lalu memintanya untuk naik ke atas ranjang. Atas permintaan terdakwa itu IRNAWATI Binti SYAHRUDIN menyetujuinya. Kemudian sekira jam 01.00 Wib terdakwa keluar lagi dari dalam kamar tidur menuju ke kamar mandi belakang dan menghidupkan air didalam kamar mandi untuk mengisi bak mandi namun air belum mengalir, setelah itu terdakwa kembali lagi masuk ke dalam kamar tidur terdakwa dan tidur didalam kamar tersebut. Selanjutnya sekira jam 04.00 Wib (hari Senin tanggal 10 Desember 2012) terdakwa bangun dari tidur lalu keluar dari dalam kamar menuju ke dapur untuk melihat air dengan melewati ruang keluarga yang saat itu dalam keadaan terang karena ada cahaya lampu yang menyala. Sesampainya didapur terdakwa tidak jadi melihat air melainkan terdakwa mengambil sebilah parang bergagang plastic merk Zumrowi yang berada dibawah tungku lalu membawanya masuk kedalam kamar tidur tempat terdakwa dan IRNAWATI Binti SYAHRUDIN tidur. Sesampainya didalam kamar tidur tersebut terdakwa melihat dan mengetahui IRNAWATI Binti SYAHRUDIN sedang tidur diatas ranjang dengan memakai baju warna hitam bercorak abu-abu karena situasi didalam kamar tidur tersebut dalam keadaan terang karena ada penerangan dari cahaya lampu yang menyala didalam kamar tersebut. Selanjutnya dengan menggunakan sebilah parang tersebut dan dengan penuh kesadarannya terdakwa sengaja melakukan kekerasan fisik terhadap IRNAWATI Binti SYAHRUDIN dengan cara membacok tubuh IRNAWATI Binti SYAHRUDIN dengan menggunakan sebilah parang yang terdakwa pegang kearah tubuh IRNAWATI Binti SYAHRUDIN sebanyak 2 (dua) kali dan mengenai tubuh IRNAWATI Binti SYAHRUDIN pada bagian pipi, leher sebelah kanan dan lengan sebelah kiri sehingga tubuh IRNAWATI Binti SYAHRUDIN mengalami luka-luka dan mengeluarkan darah. Selanjutnya setelah terdakwa membacok tubuh IRNAWATI Binti SYAHRUDIN lalu terdakwa keluar dari dalam kamar tersebut kemudian membangunkan adik ipar terdakwa yaitu EVI SUSANTI Binti SYAHRUDIN dan anak-anak terdakwa yaitu HANDIKA ADAS PUTRA Bin DARMAN, CINDY DARMAWAHYUNI Binti DARMAN yang saat itu sedang tidur didalam kamar tidur rumah terdakwa dan memberitahukan kepada EVI SUSANTI Binti SYAHRUDIN dan anak-anak terdakwa yaitu HANDIKA ADAS PUTRA Bin DARMAN, CINDY DARMAWAHYUNI Binti DARMAN “Ada maling” lalu terdakwa keluar dari dalam rumah dengan melewati pintu depan rumah lalu berlari ke jalan depan rumah. Setelah itu terdakwa kembali lagi ke rumah dan masuk ke dalam kamar tempat terdakwa dan IRNAWATI Binti SYAHRUDIN tidur dan melihat tubuh IRNAWATI Binti SYAHRUDIN mengeluarkan darah dan telah meninggal dunia. Selanjutnya terdakwa naik diatas badan IRNAWATI Binti SYAHRUDIN dengan posisi berbaring diatas badan korban sambil menggoyang-goyangkan badan terdakwa ke tubuh IRNAWATI Binti SYAHRUDIN lalu turun setelah anak terdakwa yakni CINDY DARMAWAHYUNI Binti DARMAN yang melihat kejadian itu berkata “berat ama yah, berat ama yah, ibo awak yah”. Kemudian terdakwa turun dari atas tubuh IRNAWATI Binti SYAHRUDIN sambil mengambil darah yang keluar dari leher IRNAWATI Binti SYAHRUDIN dengan menggunakan kedua tanggannya lalu melemparkannya ke dinding dan kemudian mengamuk sehingga EVI SUSANTI Binti SYAHRUDIN dan anak terdakwa yaitu HANDIKA ADAS PUTRA Bin DARMAN,CINDY DARMAWAHYUNI Binti DARMAN merasa ketakutan dan pergi meninggalkan terdakwa dan masuk kedalam kamar tidur CINDY DARMAWAHYUNI Binti DARMAN sehingga terdakwa menggedor pintu kamar tidur CINDY DARMAWAHYUNI Binti DARMAN. Perbuatan terdakwa itu selanjutnya berhenti setelah diketahui oleh warga dan berhasil diamankan/ditangkap lalu diikat oleh warga di tiang listrik dekat rumah terdakwa sampai dengan datangnya petugas dari Polres Merangin ke tempat tersebut. Selanjutnya petugas dari Polres Merangin mengamankan dan membawa terdakwa beserta barang bukti ke Polres Merangin untuk diproses secara hukum.
Akibat perbuatan terdakwa yang telah membacok IRNAWATI Binti SYAHRUDIN mengakibatkan IRNAWATI Binti SYAHRUDIN mengalami kematian/meninggal dunia sebagaimana disebutkan dalam Visum et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah KOL. ABUNDJANI BANGKO, Nomor : 812/VER/4208/RSD/2012 tanggal 17 Desember 2012, yang ditandatangani oleh dr. SAIPUL HENDRA. R. dengan hasil pemeriksaan :
Identifikasi Luka :
Luka robek dipipi kanan bawah telinga ukuran + 17 x 3 x 5 cm, teraba patah tulang pipi kanan dan rahang atas tepi luka rata.
Luka robek dipipi kanan bawah ukuran + 22 x 3,5 x 5,5 cm, luka sampai ketulang leher, tampak tulang leher patah dan tulang rahang bawah patah tepi luka rata.
Luka robek dileher sebelah kanan bawah ukuran + 3 x 2 x 1 cm tepi luka rata.
Luka robek dilengan atas dekat ketiak kiri bagian depan ukuran + 6 x 1,1 x 1,5 cm, tepi luka rata.
Luka robek dilengan atas dekat ketiak kiri bagian depan ukuran + 6 x 1,1 x 1,5 cm, luka tepi luka rata.
Luka robek dilengan atas tangan kiri sisi dalam ukuran + 1,5 x 1 x 1 cm, tepi luka rata
2 buah luka robek diatas pergelangan tangan kiri bagian atas ukuran + 3 x 0,5 x 0,5 cm, bagian bawah ukuran + 3,5 x 1 x 0,5 cm tepi luka rata.
Luka robek dipergelangan tangan kiri ukuran + 7 x 6,5 x 1 cm, tampak tulang lengan bawah patah, tepi luka rata
Kesimpulan :
Ditemukan luka yang serius akibat kekerasan dengan benda tajam pada daerah leher sebelah kanan yang menyebabkan putusnya pembuluh darah besar dileher dan putusnya batang tenggorok yang diduga sebagai penyebab kematian korban.
Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 338 KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut, terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan eksepsi.
Menimbang, bahwa mengingat ancaman pidana bagi Terdakwa adalah 15 tahun, maka berdasarkan ketentuan pasal 56 KUHAP, Majelis Hakim menunjuk Penasehat Hukum WAHIDIN, SH untuk mendampingi Terdakwa di persidangan, namun Terdakwa dengan tegas menyatakan tidak bersedia didampingi Penasehat Hukum.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dibawah sumpah, pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
EVI SUSANTI binti SYAHRUDIN, pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa diduga telah menghilangkan nyawa isterinya yang bernama IRNAWATI ;
Bahwa kejadian tersebut pada hari Senin tanggal 09 Desember 2012 sekira pukul 04.00 Wib di rumah Terdakwa di Jl. Mukminin Rt.25 Rw.06, Kel. Pematang Kandis, Kec. Bangko, Kab. Merangin ;
Bahwa pada hari Senin tanggal 09 Desember 2012 sekira jam 04.00 Wib pada saat saksi sedang tidur dibangunkan oleh Terdakwa dengan mengatakan “bangun, bangun ada maling masuk rumah tengoklah perut UDA ditusuk oleh maling” lalu saksi keluaar dengan CINDY lalu saksi tanya mana malingnya, selanjutnya saksi lari keluar untuk melihat apakah ada maling atau tidak dan saksi mengejar sampai teras, kemudian saksi membangunkan ANDIKA dengan mengatakan DIKA kata ayah ada maling, setelah DIKA bangun langsung ikut Terdakwa mengejar maling ;
Bahwa saksi dengan CINDY menuju kamar korban sambil memanggil NI IR ... NI IR bangun ada maling kata UDA karena tidak ada jawaban lalu saksi masuk kedalam kamar korban bersama CINDY dan saksi melihat darah ada dilantai dekat kasur lalu saksi menghampiri korban ditempat tidur bersimbah darah ada luka di leher, selanjutnya saksi keluar dengan CINDY sambil berteriak minta tolong sampai teras rumah ;
Bahwa kemudian datang HERIYANTO dan RINI lalu saksi panggil Terdakwa dan saksi bilang DA... DA balik dak usah kejar maling lagi lihatlah korban (IRNAWATI) sudah tidak ada lagi ;
Bahwa saat itu saksi tidak memperhatikan wajah Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa tidak membawa apa-apa waktu membangunkan saksi ;
Bahwa saksi dibangunkan oleh Terdakwa sekitar jam 04.00 Wib ;
Bahwa setahu saksi perut Terdakwa luka sebelah kiri akibat kena benda tajam dan Terdakwa sendiri yang memberitahu kepada saksi luka karena ditusuk maling ;
Bahwa menurut dukun kampung Terdakwa menderita sakit karena diguna-guna yaitu sakit kepala dan perut ;
Bahwa selama saksi tinggal dirumah Terdakwa, saksi tidak melihat kejanggalan tingkah laku Terdakwa ;
Terdakwa pernah cerita pada saksi bahwa Terdakwa pernah melihat bayangan hitam dalam rumah ;
Bahwa setahu saksi malam itu pintu dan jendela kunci rumah tidak ada yang rusak ;
Bahwa saksi melihat pisau cutter ada di dapur ;
Bahwa waktu Terdakwa bilang “biar kito mati galo (biar kita mati semua)” dengan cara Terdakwa mengejar saksi dan membawa parang ;
Bahwa malam itu saksi masuk kamar mengambil HP mau telepon keluarga/tante dan kamar saksi kunci karena ada rasa takut ;
Bahwa sewaktu saksi ada didalam kamar, anak-anak Terdakwa ada diluar rumah ditempat warga ;
Bahwa saksi ketemu lagi dengan Terdakwa 40 hari setelah meninggalnya IRNAWATI di Polres Merangin dan Terdakwa bilang kepada saksi tidak sengaja dan Terdakwa minta maaf pada saksi ;
Bahwa saksi tinggal dirumah Terdakwa baru 3 (tiga) hari untuk berkunjung ;
Bahwa selama saksi tinggal dirumah Terdakwa tidak pernah mendengar Terdakwa dengan korban (IRNAWATI) bertengkar ;
Bahwa saksi mengetahui Terdakwa sakit, karena korban (IRNAWATI) pernah bercerita kepada saksi agar Terdakwa dibawa berobat di kampung saja ;
Bahwa saksi tahu bahwa Terdakwa yang membunuh IRNAWATI waktu saksi diperiksa di Polisi ;
Bahwa sebelum saksi tidur Terdakwa ada keluar dan bilang perutnya panas-panas lalu saksi bilang pada DIKA kasih minyak kayu putih ;
Bahwa saksi pernah melihat parang pada siang hari dipegang oleh kakak saksi (IRNAWATI) untuk membersihkan halaman ;
Bahwa Terdakwa tidak pernah dibawa ke Rumah Sakit Jiwa
Bahwa benar foto rekonstruksi dalam berkas perkara ditunjukkan kepada saksi posisinya berada dikamar Terdakwa ;
Bahwa setahu saksi waktu kejadian korban (IRNAWATI) pakai gaun sedangkan Terdakwa (DARMAN) memakai celana pendek ;
Bahwa saksi tahu korban (IRNAWATI) mengalami luka pada bagian leher sebelah kanan dan tangan sebelah kiri ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan bahwa keterangan saksi ada yang salah yaitu tidak benar mengatakan mati galo, tidak benar naik diatas badan istrinya (korban) dan tidak pernah mengatakan luka yang membacok maling dan keterangan saksi lainnya Terdakwa membenarkannya ;
HERIYANTO bin ADNAN, pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 10 Desember 2012 sekira pukul 04.15 Wib saksi mendengar suara minta tolong lalu saksi keluar dan melihat dari jendela kemudian saksi membuka pintu lalu ke teras dan melihat Terdakwa, Dika, Cindy dan Evi lalu saksi pergi ke rumah Terdakwa, selanjutnya Terdakwa bilang “ tolong aku Ri” lalu saksi tanya ada apa bang kemudian saksi masuk kedalam rumah dan diikuti seluruh penghuni rumah dan sampai dikamar Terdakwa, saksi melihat ada orang terbaring diatas ranjang dan saksi melihat darah dilantai ;
Bahwa kemudian saksi melihat Terdakwa meraup sesuatu lalu dibuang ke dinding dan Terdakwa bilang istrinya sudah mati lalu saksi terus keluar dan pulang kerumah mengambil sepeda motor dan pada saat saksi akan menghidupkan sepeda motor saksi melihat Terdakwa sedang menusukkan sesuatu kebagian perutnya lalu saksi berteriak “ Istighfar Bang “ dan saksi langsung menuju rumah Pak RT untuk minta bantuan ;
Bahwa setelah lapor kepada Pak RT saksi langsung pulang dan melihat warga telah berkumpul disekitar rumah Terdakwa lalu saksi menuju kerumah Terdakwa dan melihat warga memegang Terdakwa lalu saksi ikut memegang tangan kanan Terdakwa, kemudian saksi pulang dan melihat petugas kepolisian datang ;
Bahwa saksi melihat Terdakwa telah tusuk-tusuk perut dengan apa saksi tidak tahu karena saksi melihat dalam jarak 7 meter dan tertutup oleh bunga ;
Bahwa waktu saksi sampai didepan kamar Terdakwa yang saksi lihat didalam kamar ada Terdakwa dan korban sedangkan Evi ada diruang tamu ;
Bahwa yang saksi lihat saat itu Terdakwa panik
Bahwa saksi tidak tahu lagi apa yang terjadi dirumah Terdakwa setelah saksi keluar dari rumah Terdakwa ;
Bahwa pekerjaan Terdakwa sehari-hari sebagai tukang pasang instalasi listrik ;
Bahwa setahu saksi kehidupan rumah tangga Terdakwa baik-baik tidak pernah cekcok ;
Bahwa Terdakwa sudah mulai tidak berkumpul dengan warga sudah 7 atau 8 bulan, kabarnya karena sakit ;
Bahwa menurut keterangan salah satu warga Terdakwa terkena suatu penyakit akan tetapi saksi tidak tahu apa penyakitnya ;
Bahwa saksi tidak melihat Terdakwa membawa alat pada waktu berteriak minta tolong;
Bahwa saksi tahu istri Terdakwa mati karena dibunuh oleh Terdakwa dari keterangan Polisi ;
Bahwa saksi tidak tahu cara Terdakwa membunuh istrinya ;
Bahwa saksi tahu pemilik parang (barang bukti) yaitu Terdakwa karena saksi pernah melihat parang tersebut dipakai untuk bersih-bersih ;
Bahwa saksi tahu barang bukti berupa gaun (barang bukti) adalah milik istri Terdakwa (korban IRNAWATI) ;
Bahwa saksi tidak tahu sudah ada perdamaian atau belum antara keluarga Terdakwa dengan keluarga korban ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan
RINI MARLINA binti ASLIN , pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 10 Desember 2012 sekira pukul 04.15 Wib saksi dan suami saksi mendengar suara orang minta tolong lalu saksi bangun dan membuka jendela, kemudian saksi dan suami keluar dan melihat keluarga Terdakwa ada diluar lalu saksi tanya ada apa Uni selanjutnya saksi dan suami masuk dan melihat didalam kamar ada orang terlentang sedangkan EVI, CINDY dan DIKA ada diruang tamu dan saksi melihat pada tubuh korban yaitu dibagian bahu sebelah kanan ada darah, kemudian saksi melihat Terdakwa mengambil sesuatu dari bahu korban lalu dilempar ke dinding, kemudian saksi keluar dan pergi ke tetangga untuk minta tolong ;
Bahwa istri Terdakwa / korban sekarang sudah meninggal dan informasi dari polisi bahwa korban dibunuh oleh Terdakwa ;
Bahwa saksi tidak tahu luka korban karena tidak melihat ;
Bahwa setelah berkumpul dengan warga, saksi melihat dari jauh Terdakwa bolak balik mengambil air pakai ember untuk memandikan istrinya ;
Bahwa setelah saksi pulang, Terdakwa marah-marah dan mengamuk lalu ditangkap oleh warga dan diikat di tiang listrik karena saksi melihat dari rumah ;
Bahwa setahu saksi pekerjaan Terdakwa sebagai petugas / tukang pasang Instalasi listrik ;
Setahu saya selama 7 atau 8 bulan ini Terdakwa ada dirumah saja sedangkan isterinya berjualan di Pasar Bawah ;
Bahwa setahu saksi selama 7 atau 8 bulan ini Terdakwa ada dirumah saja kabarnya karena sakit sedangkan isterinya berjualan di Pasar Bawah ;
Bahwa setahu saksi kehidupan rumah tangga Terdakwa selama ini baik-baik saja ;
Bahwa sebelum kejadian Terdakwa pernah ada titip rumah karena pergi ke Jambi untuk berobat ;
Bahwa sebelum kejadian saksi pernah melihat parang sebagai barang bukti dipakai oleh Terdakwa untuk bersih-bersih halaman rumah ;
Bahwa sewaktu saksi datang kerumah Terdakwa, Terdakwa tidak memakai baju ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan
HERMAN, SP bin RAMLI MARUHUN , pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa sudah 2 (dua) tahun ;
Bahwa sekira jam 04.30 Wib hari Senin tanggal 10 Desember 2012 datang saksi HERIANTO kerumah saksi dengan mengatakan “Pak Rt .. bangun .. Pak Rt .. bangun ada kejadian diatas, Bang Bujang (Darman) ngamuk bawa senjata” lalu saksi bangun dan pergi dengan istri kerumah Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor namun sebelum sampai dirumah Terdakwa ada warga mengatakan “ jangan bawa motor kesana Pak Rt, Bang Bujang lagi ngamuk dan dia bawa senjata “ lalu saksi parkirkan motor didepan rumah SUTOTO ;
Bahwa selanjutnya saksi dengan warga pergi ke rumah Terdakwa dan saksi lihat Terdakwa telanjang tidak pakai baju dalam keadaan gelisah dan bingung lalu masuk dalam rumah sambil mengatakan “ masuk .. masuklah tolong aku istri aku sudah ninggal ada orang maling, aku mau mandikan istri aku “ dan saat itu saksi lihat Terdakwa membawa ember kedalam rumah, kemudian saksi mendengar pecahan kaca didalam rumah Terdakwa dan tak lama kemudian Terdakwa keluar dari rumah lalu saksi MULYADI memegang Terdakwa sambil mengatakan “ maaf ya bang maaf ya bang abang saya amankan dulu “ kemudian warga memegangnya secara bersama-sama tetapi terlepas dan ada yang menyebutkan “ cari tali cari tali “ tetapi Terdakwa memberontak ingin melepaskan diri sambil mengatakan “ ngapo aku dipegang aku nak mandikannyo “ lalu saksi mengambil tali jemuran dirumah mertua SIAMTO dan kemudian secara bersama-sama mengikat Terdakwa di Tiang Listrik namun Terdakwa berusaha untuk melepaskan diri dari tali yang mengikatnya sambil mengatakan “ Pak Rt ngapo aku di ikat “ saksi pun menjawab “ iyo aku lepaskan “ tetapi saksi mengencangkan ikatannya dan Terdakwa berkata “ itu ngencangin ikatan namonyo tu bukan ngelepaskan “ ;
Bahwa kemudian MULYADI mengajak saksi untuk melihat keadaan dalam rumah dan saksi berada dibelakang saksi MULYADI, lalu saksi MULYADI melihat kedalam kamar Terdakwa sambil mengucapkan “ la ilaha ilallah “ dan langsung berbalik arah dan saksi pun hanya melihat dipinggir pintu yang saksi lihat ada bercak darah kemudian saksi pun berbalik arah menuju keluar lalu saksi MULYADI mengatakan kepada saksi “ rumah ini harus kita amankan Pak Rt jangan sampai ada warga yang masuk kedalam “ ;
Bahwa setelah itu saksi MULYADI menelepon petugas Kepolisian untuk memberitahukan kejadian tersebut dan tak lama kemudian datang anggota Kepolisian untuk mengamankan tempat kejadian dan membawa Terdakwa ke kantor Polisi untuk diperiksa ;
Bahwa pada saat saksi masuk dalam rumah Terdakwa tidak ada orang lain, sedangkan anak-anak Terdakwa ada ditempat warga ;
Bahwa jarak rumah saksi dengan rumah Terdakwa kira-kira 400 meter ;
Bahwa saksi tahu Terdakwa sakit dari salah seorang warga, namun saksi tidak tahu sakitnya Terdakwa, karena Terdakwa orangnya tertutup dan sudah lama tidak berkumpul dengan warga ;
Bahwa Terdakwa sudah tidak berkumpul lagi dengan warga kira-kira 6 (enam) bulan sebelum kejadian ;
Bahwa setahu saksi hubungan Terdakwa dengan istrinya baik-baik saja dan tidak ada masalah ;
Bahwa saksi tidak bertanya kepada keluarga Terdakwa apa yang terjadi sebenarnya ;
Bahwa kata warga anak-anak Terdakwa lari karena takut dengan Terdakwa yang sedang mengamuk ;
Bahwa setahu saksi pekerjaan Terdakwa sebagai Kontraktor Instalasi Listrik ;
Bahwa saksi sampai dirumah Terdakwa, saksi tidak melihat Terdakwa membawa senjata ;
Bahwa setahu saksi, menurut keterangan warga luka pada perut Terdakwa karena pisau carter ;
Bahwa barang bukti berupa celana warna coklat yang dipakai oleh Terdakwa waktu kejadian ;
Bahwa pada malam kejadian saksi tidak melihat barang bukti berupa gaun karena waktu itu mayat sudah dibungkus ;
Bahwa pada malam kejadian saksi tidak melihat barang bukti berupa pisau carter dan parang ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan
MULYADI bin MUCHSIN pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa jarak rumah saksi dengan rumah Terdakwa kira-kira 1 Km ;
Bahwa pada hari Senin tanggal 10 Desember 2012 sekira pukul 04.30 Wib saksi ditelepon oleh SIAMTO yang mengatakan bahwa Terdakwa sedang mengamuk dengan membawa pisau, kemudian saksi pergi kerumah Terdakwa dan melihat Terdakwa memegang pisau cutter sambil membawa air untuk membersihkan darah isterinya ;
Bahwa selanjutnya Terdakwa mengatakan bahwa rumahnya dimasuki maling dan isterinya dibunuh oleh maling dan perut Terdakwa ditusuknya, setelah itu Terdakwa diamankan dan secara tiba-tiba Terdakwa memberontak ingin masuk lagi kedalam rumahnya untuk membersihkan darah isterinya, selanjutnya Terdakwa mengatakan “ Rumah ini tidak berguna dan langsung menendang meja kaca yang berada diruang tamu hingga pecah “, kemudian Terdakwa saksi amankan lagi dan oleh warga Terdakwa diikat ditiang listrik dengan menggunakan tali ;
Bahwa kemudian Terdakwa saksi tanya “ kenapa bang “ dan dijawab Terdakwa “ rumahku dimasuki maling, isteri aku dibacoknyo dan meninggal dan aku ditusuknyo “ lalu saksi katakan “ abang tenanglah banyak-banyak istigfar, setelah itu saksi mengajak Pak RT untuk melihat korban dari ruang tamu dan yang saksi lihat dari pintu kamar isteri Terdakwa sudah terbaring bersimbah darah dan keadaan kamar terang ;
Bahwa saksi tidak ikut masuk kedalam kamar dan setelah Bagian Identifikasi dari Kepolisian ada saksi ikut masuk dan melihat kamar berantakan, banyak bercak darah didinding ;
Bahwa posisi korban menghadap ke pintu ;
Bahwa setahu saksi yang saksi lihat korban mengalami luka pada leher ;
Bahwa waktu saksi kerumah Terdakwa tidak melihat anak-anak Terdakwa dan setelah Terdakwa diikat saksi baru tahu kalau anak-anak Terdakwa ada dirumah tetangga ;
Bahwa waktu saksi melihat keadaan dalam kamar ,Terdakwa basah air bercampur darah ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan barang bukti berupa parang ;
Bahwa saksi tahu mengenai cutter karena saksi yang menemukan cutter ditunjukkan oleh Terdakwa sebelum dibawa ke Polres ;
Bahwa setahu saksi 6 (enam) bulan sebelum kejadian keadaan kehidupan rumah tangga Terdakwa baik dan aman-aman saja ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa menyatakan tidak pernah berkomunikasi dengan saksi, adapun keterangan saksi lainnya Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan
HANDIKA ADAS PUTRA bin DARMAN , pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa pada malam itu yaitu hari Minggu tanggal 9 Desember 2012 saksi tidur jam 22.00 Wib dan sekitar pukul 04.00 Wib saksi dibangunkan oleh tante saksi yaitu saksi EVI dengan mengatakan “ Dika Dika bantu Ayah/Terdakwa kejar maling “ lalu saksi bangun dan keluar ketemu dengan Terdakwa/Ayah kemudian mengejar maling tetapi tidak ada maling lalu saksi masuk kedalam rumah karena mendengar suara saksi EVI memanggil “Dika tolong tengok Mama/Irnawati “lalu saksi melihat Ibu/IRNAWATI sudah berlumuran darah luka pada leher sebelah kanan dan lengan sebelah kiri dalam posisi telentang dalam keadaan diam/mati, kemudian saksi keluar rumah dan berteriak minta tolong ;
Bahwa selanjutnya tetangga depan rumah saksi datang yaitu HERI dengan Isterinya langsung masuk kerumah dan melihat ke kamar Ibu terus keluar lagi dan pulang kerumahnya mengambil sepeda motor, sedangkan Terdakwa/Ayah saksi masih ada didalam kamar menangis dan mengamuk lalu keluar rumah dengan membawa pisau untuk melukai perutnya sendiri sebelah kanan sambil mengatakan “ lebih baik Mati Be Galo nyo (lebih baik mati saja semuanya)“ karena takut saksi mengajak saksi Cindy lari kerumah Bu Mira sedangkan tante EVI masih ada didalam rumah, setelah sampai dirumah Bu Mira saksi bilang ada maling masuk kerumah dan Ibu/IRNAWATI sudah dibacok, kemudian saksi keluar dari rumah Bu Mira dan melihat Terdakwa/Ayah sudah diikat oleh warga di tiang listrik lalu saksi dan saksi Cindy duduk dirumah tetangga yang lain kemudian saksi EVI datang setelah Terdakwa/Ayah dibawa ke Kantor Polisi barulah saksi, saksi CINDY dan saksi EVI pulang kerumah ;
Bahwa kunci pintu dan jendela rumah tidak ada yang rusak serta barang-barang tidak ada yang hilang ;
Bahwa Saksi tidak melihat benda-benda tajam ada didalam kamar orang tua saksi waktu itu ;
Bahwa waktu itu orang tua saksi /Terdakwa tidak bertengkar ;
Bahwa pekerjaan Terdakwa/Ayah saksi sebagai kontraktor Instalasi Listrik ;
Bahwa Terdakwa/Ayah saksi sudah 6 (enam) bulan tidak bekerja karena sakit yaitu sering sakit kepala dan kalau sakit Terdakwa/Ayah diam saja serta pernah membenturkan kepada ke dinding ;
Bahwa Orang tua saksi /Terdakwa pernah berobat ke Jambi dan Bukit Tinggi ;
Bahwa waktu kejadian saksi tidak tahu pelakunya dan saksi tahu pelaku pembacokan adalah Terdakwa dari Polisi ;
Bahwa belum ada perdamaian antara keluarga Terdakwa dengan keluarga korban ;
Bahwa pada waktu saksi bertemu dengan Terdakwa dalam keadaan perut sudah berdarah dan panik ;
Bahwa yang biasa mengunci pintu rumah adalah saksi dan pada waktu malam kejadian saksi lupa siapa yang mengunci ;
Bahwa sewaktu saksi Heriyanto dan isterinya masuk kedalam rumah, saksi Cindy, saksi Evi dan Terdakwa masih ada didalam kamar ;
Bahwa setahu saksi Terdakwa/Ayah berobat ke Jambi dengan Tabib, ke Muara Bungo dan Bukit Tinggi dengan dokter saraf ;
Bahwa saksi tidak tahu apa kata dokter saraf ;
Bahwa sekira pukul 22.00 Wib sebelum kejadian ketika saksi sedang menonton dengan tante EVI diruangan Ayah/Terdakwa keluar kamar dan mengatakan “ panas-panas punggung Ayah ka “ lalu saksi gosok punggung ayah dengan minyak kayu putih setelah itu Terdakwa kembali lagi ke kamarnya ;
Bahwa saksi melihat Terdakwa/Ayah saksi diikat dari rumah Bu Mira ;
Bahwa setelah kejadian saksi ada ketemu dengan Terdakwa/Ayah dan mengatakan bahwa Terdakwa/Ayah yang melakukan pembunuhan terhadap Ibu/IRNAWATI dan menangis, waktu Ayah/Terdakwa mengatakan hal tersebut yang ada waktu itu saksi CINDY dan saksi EVI ;
Bahwa jarak kamar saksi dengan kamar Terdakwa/Ayah 2,5 meter ;
Bahwa hubungan saksi dengan Terdakwa/Ayah baik-baik dan biasa saja selama sakit ;
Bahwa selama 8 (delapan) bulan Terdakwa/Ayah tidak bekerja dan yang mencari nafkah adalah Ibu sebagai pedagang ;
Bahwa selama Terdakwa sakit yang mengurus adalah Ibu
Bahwa pertama kali saksi lihat Terdakwa hanya memakai celana dan perut Terdakwa sudah luka ;
Bahwa malam itu Terdakwa ada mengatakan “ Keluarlah, den bunuh sadonyo biar samo-samo mati awak (keluarlah, saya bunuh semuanya biar kita semua sama-sama mati)“ ;
Bahwa Terdakwa tidak sempat lagi mengejar saksi dan Cindy ;
Bahwa saksi mengetahui sebilah parang yang ada dirumah saksi dan diletakkan dibawah kompor gas didapur dekat kamar mandi ;
Bahwa sekarang yang memberi nafkah saksi dan Cindy adalah Kakak Ibu dan masih tinggal dirumah tersebut ;
Bahwa saksi melihat posisi Ibu / korban dalam keadaan telentang kearah pintu ;
Bahwa barang bukti berupa gaun yang dipakai korban pada malam kejadian ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan
CINDY DARMAWAHYUNI binti DARMAN memberikan keterangan tanpa disumpah karena umurnya belum 15 tahun, pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah anak kandung Terdakwa
Bahwa Pada hari Senin tanggal 10 Desember 2012 saksi tidur dengan Tante saksi yaitu saksi EVI dan sekitar jam 04.00 Wib pintu kamar digedor-gedor oleh Terdakwa dengan mengatakan “ PI ... PI bangun ado maling “ lalu saksi bangun dan melihat perut Terdakwa/Ayah luka gores dan mengeluarkan darah, selanjutnya saksi dan saksi EVI keluar dari kamar dan menuju ke kamar DIKA untuk membangunkan DIKA dengan mengatakan “ Bang ... Bang cepatlah bangun, ado orang maling “ dan tak berapa lama saksi HANDIKA keluar dari kamar “ Mano malingnyo “ lalu saksi jawab “ Pergilah cari malingnyo samo Ayah tu di luar “ sementara Ayah/Terdakwa sudah berada diluar rumah, sambil memanggil tante EVI “ PI .... PI cepatlah keluar, awak kejarlah maling disitu ha” tetapi yang saksi lihat tante EVI ketakutan dan kebingungan masih berada didalam ruang keluarga lalu saksi langsung keluar rumah berdiri diteras demikian juga dengan saksi HANDIKA keluar rumah dan saat Ayah/Terdakwa melihat HANDIKA langsung berkata “ Cepatlah Ka, kito cari maling tu, dio tadi pergi kearah situ ” sambil menunjuk kearah Kantor DPRD ;
Bahwa setelah itu saksi kembali masuk kedalam rumah dan tante EVI terus memanggil Ibu saksi / korban dari balik pintu kamar Ibu saksi “ Uni .. Uni ... bangunlah ado maling “ sambil mengetuk pintu kamar Ibu saksi dan mengira tidurnya terlalu lelap sehingga susah dibangunkan sambil berkata kepada saksi “ Lah enak nian mama kau ni tidurnyo, sampai susah dibangunkan“, karena tidak ada jawaban kemudian tante EVI masuk kedalam kamar Ibu saksi dan menghidupkan lampu kamar Ibu saksi yang saat itu dalam keadaan gelap, karena saat itu saksi tidak ikut masuk dalam kamar kemudian saksi terkejut karena saksi EVI berteriak mendengar teriakan saksi EVI lalu saksi ikut masuk kedalam kamar Ibu saksi dan saksi langsung terkejut melihat kondisi Ibu saksi sudah tidak bernyawa ;
Bahwa keadaan kamar Ibu saksi berantakan dan ada darah, lampu tidur terang karena dihidupkan oleh saksi EVI ;
Bahwa Ibu saksi mengalami luka pada leher dan tangan dan saksi ada memegang badan Ibu dalam keadaan dingin ;
Bahwa waktu saksi teriak minta tolong, saksi Heriyanto dan isterinya datang lalu masuk kerumah dan melihat kamar Ibu terus keluar lagi ;
Bahwa Ayah/Terdakwa ada bilang kito mati sadonya sambil marah-marah lalu saksi lari kerumah Bu Mirawati ;
Bahwa saksi pulang ke rumah setelah orang sudah ramai dan polisi datang dan saksi melihat Ayah/Terdakwa diikat akan tetapi saksi tidak boleh mendekat oleh masyarakat ;
Bahwa menurut keterangan Dokter Terdakwa mengidap penyakit Asam Lambung dan darah tinggi dan menurut keterangan dukun Terdakwa telah diguna-guna oleh orang ;
Bahwa selama Terdakwa sakit tidak pernah menceritakan masalah sakitnya tetapi Terdakwa pernah bilang melihat bayangan hitam dikamarnya 1 (satu) kali ;
Bahwa selama Terdakwa sakit dirawat oleh korban /IRNAWATI ;
Bahwa Orang tua saksi tidak pernah bertengkar ;
Bahwa pada malam kejadian saksi tidak pernah melihat parang dan arit ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan
MIRAWATI binti SUTAN SALIN pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin sekira jam 04.30 Wib saksi terbangun mendengar suara orang mengaji di masjid, kemudian saksi mendengar suara jeritan dari arah bawah lalu saksi keluar untuk melihat apa yang terjadi dan dari arah bawah saksi melihat CINDY dan HANDIKA sambil berlari lalu saksi memanggilnya dan menanyakan “ ngapo Cindy ? lalu Cindy menjawab “ ada maling masuk rumah kami buk, ibuk kami lah ninggal “ begitu histeris lalu saksi menenangkan dan berkumpul dditempat tetangga dan tak lama kemudian datang EVI mencari CINDY dan HANDIKA lalu saksi pulang dan pergi ke masjid untuk shalat shubuh ;
Bahwa waktu itu saksi tidak langsung pergi kerumah Terdakwa, tetapi saksi datang kerumah Terdakwa sekira jam 10.00 Wib dengan Guru- Guru dan saksi mendengar katanya dibunuh maling ;
Bahwa saksi tidak melihat jasad korban ;
Bahwa seingat saksi keadaan lingkungan 6 (enam) bulan terakhir ini aman ;
Bahwa setahu saksi dan masyarakat, Terdakwa sakit ginjal karena saksi dan warga pernah melihat ;
Bahwa Saksi tidak pernah mendengar Terdakwa mengamuk ;
Bahwa saksi tahu yang melukai korban/IRNAWATI adalah Terdakwa dari membaca koran ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan
Menimbang, bahwa Penuntut Umum juga mengajukan alat bukti Ahli yaitu H. M. SILAEN, S.Psi, M.Psi. Psikolog, yang mana Berita Acara Pemeriksaan (AHLI) di tingkat penyidikan dibuat dibawah sumpah didepan persidangan dibacakan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Ahli bekerja di Polda Jambi BIRO SDM dengan jabatan Kabag Psikologi Biro SDM Polda Jambi dan pendidikan terakhir Ahli adalah S2 (Master Psikologi).
Bahwa Ahli pernah melakukan pemeriksaan kejiwaan terdakwa sebanyak 2 (dua) kali yakni pada tanggal 15 Januari 2013 dan tanggal 20 Februari 2013.
Bahwa hasil pemeriksaan kejiwaan terhadap terdakwa yang pertama dengan kesimpulan :
Klien (terdakwa) secara klinis mengalami gangguan depresi berat atas kejadian peristiwa yang dialaminya, namun demikian subjek tidak menunjukkan adanya gangguan kejiwaan sehingga masih dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pribadi yang tidak berkembang serta tindakannya yang cenderung Impulsif (tidak mampu menguasai dorongan yang ada dalam dirinya) dan destruktif secara prilaku dan pikiran sehingga setiap perbuatan yang dilakukan tidak dipikirkan secara matang dan penuh pertimbangan pada akhirnya menimbulkan rasa penyesalan terhadap tindakan yang dilakukannya.
Pendekatan terhadap masalah yang dihadapi kurang dapat diselesaikan dengan baik sehingga tidak jarang permasalahan yang datang selalu menimbulkan konflik.
Subjek berusaha untuk melakukan (gangguan / keluhan fisik) dan gangguan pikir (hilang ingatan) serta perilaku-perilaku yang kurang normatif dengan pura-pura tidak tahu / lupa (Malingering) atas tindakan yang baru dialaminya.
Adanya indikasi yang kuat untuk melukai orang lain dan dirinya sendiri (bunuh diri) dengan cara yang singkat dan konvensional.
Subjek tidak mengalami gangguan pada orientasi ruang, waktu dan benda, namun demikian subjek mengalami trauma psikologi dari masalah yang dihadapinya.
Bahwa hasil pemeriksaan kejiwaan terhadap terdakwa yang kedua dengan kesimpulan :
Subjek tidak mengalami gangguan pada orientasi ruang, waktu dan benda, namun demikian subjek mengalami trauma psikologi dari masalah yang dihadapinya.
Perbuatan dilakukan dengan kesadaran, namun subjek berusaha melarikan diri dari tanggungjawab, ancaman hukuman atau permasalahan yang sedang dihadapinya dengan cara berfantasi atau berkahayal yang mengakibatkan konsep dirinya tidak realistis. Terlihat subjek pintar memainkan watak sehingga tindakan atas perbuatan yang dilakukannya diasosiasikan dengan hal-hal yang tidak wajar atau pikiran-pikiran aneh/tidak logis, pura-pura tidak tahu /lupa (malingering) sebagai kamuflase agar orang dapat mempercayai kebenaran akan tindakan yang dilakukannya.
Pribadi yang tidak berkembang serta tindakannya yang cenderung Impulsif (tidak mampu menguasai dorongan yang ada dalam dirinya) dan destruktif secara perilaku dan pikiran sehingga setiap perbuatan yang dilakukan tidak dipikirkan secara matang dan penuh pertimbangan pada akhirnya menimbulkan rasa penyesalan terhadap tindakan yang dilakukannya.
Bahwa hasil pemeriksaan yang pertama dan kedua kondisi terdakwa semakin menunjukkan adanya kemajuan yang cukup signifikan, artinya tidak menunjukkan ke arah gangguan kejiwaan.
Bahwa pada saat terdakwa melakukan pembunuhan dalam keadaan sadar namun terdakwa berusaha melarikan diri dari tanggungjawab, ancaman hukuman atau permasalahan yang dhadapinya dengan cara berfantasi / berkhayal.
Bahwa kondisi terdakwa kemungkinan ke arah gangguan kejiwaan cukup kecil karena didasarkan adanya banyak perubahan fisik dan psikis seperti kondisi fisik jauh lebih segar dari pertemuan yang pertama, adanya kondisi kesadaran yang cukup signifikan tentang apa yang dirasakan, dialami salama proses hukum yang dijalani.
Atas keterangan Ahli tersebut di atas, terdakwa membenarkannya.
Menimbang bahwa, terdakwa dalam perkara ini mengajukan saksi yang meringankan (saksi Adecharge) yang mana dalam persidangan telah memberikan keterangan namun tidak sumpah oleh karena Penuntut Umum keberatan, adapun saksi-saksi tersebut menerangkan pada pokoknya adalah sebagai berikut :
1. OSMAN bin GUMAM
Bahwa saksi hadir di persidangan sehubungan dengan adanya dugaan Terdakwa telah menghilangkan nyawa orang lain/isterinya yang bernama IRNAWATI ;
Bahwa saksi tidak tahu kejadian pembunuhan tersebut
Bahwa sebelum kejadian Terdakwa telah mengalami sakit selama 8 bulan dan sudah berobat ke Jambi selama 3 bulan dengan dukun kampung diantar oleh isteri dan Nurhayati ;
Bahwa Terdakwa berobat ke dukun di Jambi tidak sembuh, kemudian dibawa berobat ke Bukit Tinggi dan katanya Terdakwa sakit karena diguna-guna dan tidak sembuh lalu dari Bukit Tinggi dibawa ke Bangko/Talang Kawo diminta Rp. 2.500.000,- oleh dukun sehingga tidak jadi, kemudian berobat di depan LP dan Talang Kawo (dukun Si Som) dan dalam perawatan Si Som, Terdakwa tambah kambuh ;
Bahwa 3 (tiga) hari sebelum kejadian Terdakwa saksi bawa berobat ke Muara Bungo dengan dokter Susi dan dari hasil rekamedis Terdakwa mengalami sakit Mag/Kepala ;
Bahwa pada jam 18.00 Wib sebelum kejadian saksi ditelepon oleh korban/IRNAWATI yang memberitahu bahwa Terdakwa sakitnya kambuh lalu saksi jawab saksi tidak bisa datang kalau pada jam 20.00 Wib saksi ditelepon lagi oleh korban/IRNAWATI yang mengatakan bahwa Terdakwa sudah baik kembali ;
Bahwa Penyakit Terdakwa bertambah parah dan ada garis-garis urat di kepala dan punggung saat kumat ;
Bahwa keadaan Terdakwa saat kumat kejang-kejang, hilang ingatan, lemas lalu sadar setelah diberi air minum ;
Bahwa Saksi tidak diberitahu oleh dukun siapa yang mengguna-guna Terdakwa , dan Terdakwa cuma diobati ;
Bahwa selama 8 (delapan) bulan sakit Terdakwa tidak ada mengaku sebagai orang lain ;
Bahwa pada waktu Terdakwa berobat di Bukit Tinggi pernah mengejar-ngejar saksi untuk melukai ;
Bahwa belum ada perdamaian antara keluarga Terdakwa dengan keluarga korban/IRNAWATI
Bahwa hubungan antara keluarga Terdakwa dengan keluarga korban/IRNAWATI sehari-hari baik ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan
KARTINI Binti GUMAM
Bahwa Terdakwa sakit sudah 8 (delapan) bulan dan kalau sakit seperti orang bingung, kepala kadang dibenturkan ke dinding, sering bengong, sering duduk termenung mengeluh sakit kepala dan sakit perut ;
Bahwa setahu saksi, Terdakwa berobat ke Jambi selama 1 (satu) bulan, kemudian berobat ke Bukit Tinggi, ke Talang Kawo dan ke Muara Bungo menurut keterangan dokter penyakit dalam yaitu Asam Lambung ;
Bahwa menurut keterangan dukun, sakit Terdakwa diguna-gunai orang ;
Bahwa kalau Terdakwa kumat tidak pernah meracau/mengamuk ;
Bahwa waktu ditahan di Polres, Terdakwa pernah kambuh penyakitnya dan mengamuk ;
Bahwa Saksi tidak tahu kejadian pembunuhan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap korban/IRNAWATI ;
Bahwa sudah ada perdamaian dengan keluarga korban tetapi tidak dibuatkan surat perdamaian dengan alasan sudah saling akur ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar pula keterangan terdakwa yaitu pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa dihadapkan di persidangan karena sehubungan dengan Terdakwa telah menghilangkan nyawa korban /isteri Terdakwa;
Bahwa kejadiannya pada hari Senin tanggal 10 Desember 2012 sekira pukul 04.00 Wib dirumah Terdakwa sendiri di Jl. Mukminin Rt.25 Rw.05, Kel. Pematang Kandis, Kec. Bangko, Kab. Merangin ;
Bahwa sehabis shalat maghrib Terdakwa tidur sendiri dikamar lalu tengah malam Terdakwa bangun untuk buang air dikamar mandi luar setelah kencing Terdakwa tidur lagi, kemudian Terdakwa bangun dan keluar untuk menghidupkan air didapur tetapi air belum mengalir lalu Terdakwa kembali lagi ke kamar dan sampai diruang tamu Terdakwa melihat ada bayangan hitam lalu Terdakwa pergi ke ruang tamu bayangan masih ada lalu Terdakwa pergi ke dapur dan mengambil parang, setelah itu Terdakwa mengejar bayangan hitam diruang tamu dengan cara membacok dan bayangan hitam terus lari yang Terdakwa lihat seperti bayangan orang tapi orangnya tidak terlihat ;
Bahwa setelah bayangan hitam dibacok terus hilang lalu Terdakwa pergi ke dapur dan meletakkan parang, selanjutnya Terdakwa kembali lagi ke kamar dan melihat bayangan hitam lagi lalu Terdakwa pergi ke dapur mengambil parang kemudian Terdakwa masuk kamar dan langsung membacok bayangan hitam yang ada diatas ranjang dan bayangan tersebut dalam keadaan terbaring, kemudian bayangan hilang lalu Terdakwa kejar keluar rumah
Bahwa kemudian Terdakwa berteriak membangunkan Cindy dan Handika, dan teriak ada maling karena perkiraan Terdakwa bayangan hitam itu maling ;
Bahwa cara Terdakwa membacok adalah dengan posisi berdiri dan membacok ke arah bawah, dan arah bacokan Terdakwa adalah bagian leher
Bahwa saksi Cindy dan saksi Evi bangun lalu keluar rumah dengan Terdakwa terus kejar maling lalu Cindy dan Evi masuk kamar dan tak lama kemudian Terdakwa mendengar teriakan saksi Cindy dan saksi Evi lalu Terdakwa masuk dan bertanya pada Cindy dan Evi dan katanya Irnawati mati kemudian Terdakwa masuk kamar dan memangku Irnawati lalu Terdakwa meraup darah yang ada dibadan Irnawati ;
Bahwa setelah kejadian itu Terdakwa ingin mati, karena Terdakwa sayang dengan isteri sehingga Terdakwa menyayat perut Terdakwa sendiri ;
Bahwa Isteri Terdakwa meninggal karena Terdakwa bacok ;
Bahwa barang bukti yang diajukan didepan persidangan berupa 1 (satu) bilah parang adalah yang Terdakwa pergunakan untuk membacok, 1 (satu) bilah sabit adalah yang Terdakwa pergunakan untuk menyayat perut Terdakwa, 1 (satu) buah pisau cutter Terdakwa pergunakan untuk menyayat perut, 1 (satu) buah ember Terdakwa pergunakan untuk memandikan isteri Terdakwa , 1 (satu) buah selimut yang digunakan oleh Irnawati/isteri Terdakwa waktu tidur,1 (satu) helai baju yang dipakai oleh Irnawati/isteri saya waktu kejadian ;
Bahwa Terdakwa sangat menyesal atas perbuatan yang telah Terdakwa lakukan tersebut ;
Bahwa waktu Terdakwa tidur posisi dekat dinding sedangkan isteri Terdakwa tidur dekat lantai ;
Bahwa Terdakwa membacok bayangan hitam tidak ada perlawanan, karena perkiraan Terdakwa bayangan hitam itu maling ;
Bahwa sebelum tidur, Terdakwa ada mengajak korban untuk berhubungan intim tapi korban tidak mau dengan alasan capek atau lelah.
Bahwa atas penolakan tersebut Terdakwa diam saja dan memaklumi penolakan korban tersebut
Bahwa sebelum tidur, korban juga mengatakan meminta cerai karena sudah tidak kuat lagi, dan menanggapi permintaan cerai tersebut Terdakwa diam saja dan kemudian Terdakwa tidur
Bahwa Isteri Terdakwa bilang minta cerai baru pada malam kejadian ;
Bahwa setelah minta cerai tersebut, Terdakwa tidur dibawah sedangkan Terdakwa tidur diatas ranjang, namun ketika Terdakwa bangun tengah malam, Terdakwa menyuruh korban untuk tidur diatas ranjang dan korban menurutinya.
Bahwa pada malam sebelumnya isteri Terdakwa mau diajak berhubungan intim ;
Bahwa Terdakwa tidak ada mengatakan kito mati galo (kita mati semua);
Bahwa Terdakwa menyayat perut pakai pisau karena isteri sudah mati maka lebih baik Terdakwa mati ;
Bahwa Terdakwa diikat ditiang listrik oleh warga karena warga takut Terdakwa akan bunuh diri ;
Bahwa pada saat Terdakwa membacok bayangan hitam tidak ada suara jeritan ;
Bahwa sebelum kejadian Terdakwa pernah melihat bayangan hitam dirumah besarnya sama dengan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa menyayat perut setelah mengetahui isterinya mati, jadi biar mati semua ;
Bahwa Terdakwa tidak pernah marah dengan korban;
Bahwa sudah ada perdamaian antara keluarga Terdakwa dengan keluarga isteri/korban tetapi tidak dibuat secara tertulis ;
Bahwa Terdakwa tidak membangunkan isteri karena bayangan hitam lari keluar dan Terdakwa mengejar lalu Terdakwa membangunkan Cindy dan Evi ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam persidangan juga mengajukan alat bukti surat yaitu sebagai berikut :
Visum et Repertum dari Rumah Sakit Daerah Kol. Abundjani Bangko, Nomor : 812/VER/4208/RSD/2012 tanggal 17 Desember 2012, yang ditandatangani oleh dr. SAIPUL HENDRA. R dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagi berikut :
Identifikasi Luka :
Luka robek dipipi kanan bawah telinga ukuran + 17 x 3 x 5 cm, teraba patah tulang pipi kanan dan rahang atas tepi luka rata.
Luka robek dipipi kanan bawah ukuran + 22 x 3,5 x 5,5 cm, luka sampai ketulang leher, tampak tulang leher patah dan tulang rahang bawah patah tepi luka rata.
Luka robek dileher sebelah kanan bawah ukuran + 3 x 2 x 1 cm tepi luka rata.
Luka robek dilengan atas dekat ketiak kiri bagian depan ukuran + 6 x 1,1 x 1,5 cm, tepi luka rata.
Luka robek dilengan atas dekat ketiak kiri bagian depan ukuran + 6 x 1,1 x 1,5 cm, luka tepi luka rata.
Luka robek dilengan atas tangan kiri sisi dalam ukuran + 1,5 x 1 x 1 cm, tepi luka rata
2 buah luka robek diatas pergelangan tangan kiri bagian atas ukuran + 3 x 0,5 x 0,5 cm, bagian bawah ukuran + 3,5 x 1 x 0,5 cm tepi luka rata.
Luka robek dipergelangan tangan kiri ukuran + 7 x 6,5 x 1 cm, tampak tulang lengan bawah patah, tepi luka rata
Kesimpulan :
Ditemukan luka yang serius akibat kekerasan dengan benda tajam pada daerah leher sebelah kanan yang menyebabkan putusnya pembuluh darah besar dileher dan putusnya batang tenggorok yang diduga sebagai penyebab kematian korban.
Laporan Hasil Pemeriksaan Psikologi Nomor : R/01/I/2013/Bagpsi tanggal 15 Januari 2013 dan Laporan Hasil Pemeriksaan Psikologi Nomor : R/05/II/2013/Bagpsi tanggal 28 Februari 2013 yang ditanda tangani berdasarkan atas kekuatan Sumpah Jabatannya oleh KABAG PSIKOLOGI BIRO SDM POLDA JAMBI H. M. SILAEN, S, Psi, M. Psi, Psikologi dan PEMERIKSA FIRMANSYAH, S. Psi. dengan hasil pemeriksaan didapat kesimpulan :
Subjek tidak mengalami gangguan pada orientasi ruang, waktu dan benda, namun demikian subjek mengalami trauma psikologis dari masalah yang dihadapinya.
Perbuatan tersebut dilakukan dengan penuh kesadaran, namun subjek berusaha melarikan diri dari tanggung jawab, ancaman hukuman atau permasalahan yang sedang dihadapinya dengan cara berfantasi atau berkhayal yang mengakibatkan konsep dirinya tidak realistis. Terlihat subjek pintar memainkan watak sehingga tindakan atas perbuatan yang dilakukannya diasosiasikan dengan hal-hal yang tidak wajar atau pikiran-pikiran yang aneh/tidak logis, pura – pura lupa tidak tahu / lupa (malingering) sebagai kamuflase agar orang dapat mempercayai kebenaran akan tindakan yang dilakukannya.
Pribadinya yang tidak berkembang serta tindakannya yang cenderung Impulsif (tidak mampu menguasai dorongan yang ada dalam dirinya) dan destruktif secara perilaku dan pikiran sehingga setiap perbuatan yang dilakukan tidak dipikirkan secara matang dan penuh pertimbangan yang pada akhirnya menimbulkan rasa penyesalan terhadap tindakan yang dilakukannya.
Menimbang, bahwa dipersidangan Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah parang dengan merk ZUMROWI yang bergagang plastik warna hijau bertuliskan SOKO ;
1 (satu) bilah SABIT dengan merk SANWAR yang bergagang kayu berwarna COKLAT ;
1 (satu) buah PISAU CUTTER warna MERAH yang telah patah pisaunya ;
1 (satu) buah EMBER berwarna HIJAU yang bertuliskan ANTI PECAH ;
1 (satu) buah SELIMUT berwarna MERAH JAMBU ;
1 (satu) buah BAJU warna ABU-ABU ;
1 (satu) helai celana pendek warna cokelat terdapat bercak darah ;
Atas barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan secara sah sehingga bisa dipergunakan untuk mendukung pembuktian.
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut oleh Majelis Hakim telah ditunjukkan pada saksi-saksi dan terdakwa di muka persidangan, dan mereka telah membenarkannya.
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif yaitu dakwaan alternatif kesatu atau dakwaan kedua, oleh karenanya Majelis akan membuktikan terlebih dahulu dakwaan kesatu yaitu diancam pidana dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang mempunyai unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap orang ;
Yang melakukan perbuatan kekerasan fisik
Dalam lingkup rumah tangga
Mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat
Mengakibatkan matinya korban
Ad.1 . Setiap orang ;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan unsur “setiap orang” adalah siapa saja yang termasuk subyek hukum pidana dan mampu bertanggung jawab secara pidana ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum menghadapkan Terdakwa DARMAN Alias BUJANG Bin GUMAM sebagai terdakwa, dengan identitasnya secara lengkap tersebut dalam surat dakwaan;
Menimbang, bahwa selama pemerikasaan dipersidangan Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani, mampu menjawab dan menanggapi hal –hal yang dikemukakan kepadanya, sehingga haruslah dianggap mampu bertanggung jawab ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan terdakwa telah memahami dakwaan berikut identitas Terdakwa dalam dakwaan, serta Terdakwa tidak mengajukan eksepsi atas formalitas dakwaan;
Menimbang, bahwa unsure setiap orang barulah terpenuhi apabila semua unsur dalam dakwaan penuntut umum telah terpenuhi, dan untuk menyatakan apakah terdakwa telah terbukti bersalah melakukan suatu tindak pidana dan apakah pula kepada diri terdakwa juga dapat dimintakan pertanggung jawaban pidana atas perbuatannya, Majelis Hakim akan membuktikan terlebih dahulu unsur-unsur lainnya dalam dakwaan ini;
Ad.2. Melakukan perbuatan kekerasan fisik
Menimbang bahwa menurut pasal 6 Undang-undang No. 23 tahun 2004 tentang PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA, Kekerasan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a (UU No. 3 Tahun 2004) adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat.
Menimbang bahwa menurut keterangan Terdakwa di persidangan, pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa sehabis shalat maghrib yaitu pada hari Minggu tanggal 9 Desember 2012, Terdakwa tidur sendiri dikamar lalu tengah malam Terdakwa bangun untuk buang air dikamar mandi luar setelah kencing Terdakwa tidur lagi, kemudian Terdakwa bangun dan keluar untuk menghidupkan air didapur tetapi air belum mengalir lalu Terdakwa kembali lagi ke kamar dan sampai diruang tamu Terdakwa melihat ada bayangan hitam lalu Terdakwa pergi ke ruang tamu bayangan masih ada lalu Terdakwa pergi ke dapur dan mengambil parang, setelah itu Terdakwa mengejar bayangan hitam diruang tamu dengan cara membacok dan bayangan hitam terus lari yang Terdakwa lihat seperti bayangan orang tapi orangnya tidak terlihat ;
Bahwa setelah bayangan hitam dibacok terus hilang lalu Terdakwa pergi ke dapur dan meletakkan parang, selanjutnya Terdakwa kembali lagi ke kamar dan melihat bayangan hitam lagi lalu Terdakwa pergi ke dapur mengambil parang kemudian Terdakwa masuk kamar dan langsung membacok bayangan hitam yang ada diatas ranjang dan bayangan tersebut dalam keadaan terbaring, kemudian bayangan hilang lalu Terdakwa kejar keluar rumah
Bahwa kemudian Terdakwa berteriak membangunkan Cindy dan Handika, dan teriak ada maling karena perkiraan Terdakwa bayangan hitam itu maling ;
Bahwa cara Terdakwa membacok adalah dengan posisi berdiri dan membacok ke arah bawah, dan arah bacokan Terdakwa adalah bagian leher
Bahwa kejadian pembacokan terhadap korban tersebut pada hari Senin tanggal 10 Desember 2012 sekira pukul 04.00 Wib dirumah Terdakwa sendiri di Jl. Mukminin Rt.25 Rw.05, Kel. Pematang Kandis, Kec. Bangko, Kab. Merangin ;
Menimbang, bahwa Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa-lah yang melakukan pembacokan terhadap korban yang merupakan istri Terdakwa. Saksi Evi Susanti, saksi Handika Adas Putra Bin Darman dan saksi Cindy Darmawahyuni Bin Darman, juga menerangkan bahwa mereka pernah mendengar pengakuan Terdakwa ketika para saksi tersebut menengok Terdakwa di tahanan Polres Merangin, bahwa Terdakwa mengakui yang membunuh korban dan Terdakwa minta maaf.
Menimbang, bahwa akibat perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan luka pada tubuh korban sesuai dengan keterangan saksi Evi Susanti, saksi Handika dan diperkuat bukti surat Visum et Repertum dari Rumah Sakit Daerah Kol. Abundjani Bangko atas nama korban bernama IRNAWATI, Nomor : 812/VER/4208/RSD/2012 tanggal 17 Desember 2012, yang ditandatangani oleh dr. SAIPUL HENDRA. R dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagi berikut :
Identifikasi Luka :
Luka robek dipipi kanan bawah telinga ukuran + 17 x 3 x 5 cm, teraba patah tulang pipi kanan dan rahang atas tepi luka rata.
Luka robek dipipi kanan bawah ukuran + 22 x 3,5 x 5,5 cm, luka sampai ketulang leher, tampak tulang leher patah dan tulang rahang bawah patah tepi luka rata.
Luka robek dileher sebelah kanan bawah ukuran + 3 x 2 x 1 cm tepi luka rata.
Luka robek dilengan atas dekat ketiak kiri bagian depan ukuran + 6 x 1,1 x 1,5 cm, tepi luka rata.
Luka robek dilengan atas dekat ketiak kiri bagian depan ukuran + 6 x 1,1 x 1,5 cm, luka tepi luka rata.
Luka robek dilengan atas tangan kiri sisi dalam ukuran + 1,5 x 1 x 1 cm, tepi luka rata
2 buah luka robek diatas pergelangan tangan kiri bagian atas ukuran + 3 x 0,5 x 0,5 cm, bagian bawah ukuran + 3,5 x 1 x 0,5 cm tepi luka rata.
Luka robek dipergelangan tangan kiri ukuran + 7 x 6,5 x 1 cm, tampak tulang lengan bawah patah, tepi luka rata
Kesimpulan :
Ditemukan luka yang serius akibat kekerasan dengan benda tajam pada daerah leher sebelah kanan yang menyebabkan putusnya pembuluh darah besar dileher dan putusnya batang tenggorok yang diduga sebagai penyebab kematian korban.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi dan visum et repertum diatas, bila dikaitkan dengan kriteria luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 90 KUHP, maka luka yang dialami korban akibat perbuatan Terdakwa tersebut termasuk sebagai luka berat.
Menimbang, bahwa dari keterangan Terdakwa di persidangan, bahwa Terdakwa tidak ada kesengajaan membacok korban dengan parang, namun yang Terdakwa bacok adalah bayangan hitam yang terbaring diatas ranjang.
Menimbang, bahwa namun demikian, Terdakwa di persidangan tidak bisa membuktikan alibi Terdakwa tentang adanya bayangan hitam di rumah Terdakwa tersebut. Mengenai bayangan hitam tersebut hanya merupakan keterangan Terdakwa dan tidak didukung oleh keterangan saksi-saksi.
Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum diatas, dengan demikian unsur kedua ini telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa.
Ad. 3. Dalam lingkup rumah tangga
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, menyebutkan :
(1) Lingkup rumah tangga dalam Undang-unang ini meliputi :
Suami, istri dan anak ;
Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan dan perwalian yang menetap dalam rumah tangga dan / atau
Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut.
(2). Orang yang bekerja sebagaimana dimaksud huruf c dipandang sebagai anggota keluarga dalam jangka waktu selama berada dalam rumah tangga yang bersangkutan.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yang diperoleh dari keterangan saksi, keterangan terdakwa, foto kopi surat nikah antara Terdakwa dan korban, Foto kopi Kartu Keluarga Terdakwa, diperoleh kesimpulan bahwa terdakwa DARMAN Als BUJANG Bin GUMAM merupakan suami dari korban yang bernama IRNAWATI Binti SYAHRUDIN yang telah menikah pada tahun1994 dan pada hari Senin tanggal 10 Desember 2012 sekira jam 04.00 WIB, ketika terdakwa melakukan perbuatan kekerasan pisik terhadap korban didalam kamar tidur rumah terdakwa yang terletak di Jl. Mukminin RT. 25, RW. 05, Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, antara terdakwa dan korban masih terikat dalam satu perkawinan dan menetap dalam satu rumah bersama kedua orang anaknya yang bernama HANDIKA ADAS PUTRA Bin DARMAN danCINDY DARMAWAHYUNI Binti DARMAN.
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan hukum diatas, Majelis berpendapat unsur ketiga ini telah terpenuhi.
Ad. 4. Mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 90 KUHP, yang dikatakan luka berat adalah penyakit atau luka, yang tak bisa diharapkan akan sembuh lagi dengan sempurna atau yang dapat mendatangkan bahaya maut, terus menerus tidak cakap lagi melakukan jabatan atau pekerjaan, tidak lagi memakai salah satu panca indera; kudung (rompong), lumpuh, berubah pikiran (akal) lebih dari empat minggu lamanya, menggugurkan atau membunuh anak dari kandungan ibu.
Menimbang, bahwa akibat perbuatan Terdakwa sebagaimana telah diuraikan dalam pertimbangan hukum unsur kedua diatas, berdasarkan pula keterangan saksi EVI SUSANTI, saksi Handika Adas Putra, dan saksi Cindy Darmawahyuni, berdasarkan pula bukti surat Visum et Repertum dari Rumah Sakit Daerah Kol. Abundjani Bangko atas nama korban bernama IRNAWATI, Nomor : 812/VER/4208/RSD/2012 tanggal 17 Desember 2012, yang ditandatangani oleh dr. SAIPUL HENDRA. R dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Identifikasi Luka :
Luka robek dipipi kanan bawah telinga ukuran + 17 x 3 x 5 cm, teraba patah tulang pipi kanan dan rahang atas tepi luka rata.
Luka robek dipipi kanan bawah ukuran + 22 x 3,5 x 5,5 cm, luka sampai ketulang leher, tampak tulang leher patah dan tulang rahang bawah patah tepi luka rata.
Luka robek dileher sebelah kanan bawah ukuran + 3 x 2 x 1 cm tepi luka rata.
Luka robek dilengan atas dekat ketiak kiri bagian depan ukuran + 6 x 1,1 x 1,5 cm, tepi luka rata.
Luka robek dilengan atas dekat ketiak kiri bagian depan ukuran + 6 x 1,1 x 1,5 cm, luka tepi luka rata.
Luka robek dilengan atas tangan kiri sisi dalam ukuran + 1,5 x 1 x 1 cm, tepi luka rata
2 buah luka robek diatas pergelangan tangan kiri bagian atas ukuran + 3 x 0,5 x 0,5 cm, bagian bawah ukuran + 3,5 x 1 x 0,5 cm tepi luka rata.
Luka robek dipergelangan tangan kiri ukuran + 7 x 6,5 x 1 cm, tampak tulang lengan bawah patah, tepi luka rata
Kesimpulan :
Ditemukan luka yang serius akibat kekerasan dengan benda tajam pada daerah leher sebelah kanan yang menyebabkan putusnya pembuluh darah besar dileher dan putusnya batang tenggorok yang diduga sebagai penyebab kematian korban.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa, dan hasil visum et repertum atas nama korban sebagaimana diuraikan diatas, dikaitkan dengan kriteria luka berat sebagaimana diatur dalam pasal 90 KUHP, maka menurut Majelis, luka yang dialami korban adalah luka berat, karena telah jelas mengakibatkan matinya korban.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur keempat ini telah terpenuhi.
Ad. 5. Mengakibatkan matinya korban
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa yaitu melakukan kekerasan fisik terhadap korban sebagaimana telah diuraikan dalam pertimbangan hukum unsur kedua diatas, telah mengakibatkan matinya korban Irnawati. Hal ini berdasarkan keterangan saksi Evi Susanti, saksi Handika Adas Putra dan saksi Cindy Darmawahyuni, yang melihat luka korban yaitu pada bagian leher dan lengan sesaat setelah kejadian, serta berdasarkan bukti surat Visum et Repertum dari Rumah Sakit Daerah Kol. Abundjani Bangko atas nama korban bernama IRNAWATI, Nomor : 812/VER/4208/RSD/2012 tanggal 17 Desember 2012, yang ditandatangani oleh dr. SAIPUL HENDRA. R, yang mana visum tersebut dilakukan sesaat setelah kejadian yaitu pada hari Senin, 10 Desember 2012, dengan kesimpulan : Ditemukan luka yang serius akibat kekerasan dengan benda tajam pada daerah leher sebelah kanan yang menyebabkan putusnya pembuluh darah besar dileher dan putusnya batang tenggorok yang diduga sebagai penyebab kematian korban.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum diatas, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa.
Menimbang, bahwa dengan telah terpenuhinya keseluruhan unsur dalam dakwaan Kesatu yaitu diancam pidana pasal Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, maka berikutnya Majelis akan membuktikan apakah ada kesalahan dalam diri Terdakwa sehingga perbuatan tersebut harus dipertanggung jawabkan kepadanya.
Menimbang, bahwa untuk menentukan apakah ada kesalahan dalam diri Terdakwa sehingga perbuatan tersebut harus dipertanggung jawabkan kepadanya, maka Majelis mempertimbangkan sebagai berikut.
Menimbang, bahwa bahwa “Kesalahan” adalah suatu keadaan yang patut dicela yang harus ada dalam diri seseorang ketika orang itu melakukan suatu perbuatan yang dilarang dan dengan adanya keadaan itu maka diri orang pelaku perbuatan itu terhubung
langsung dengan perbuatan yang telah dilakukannya dan dengan adanya hubungan langsung antara perbuatan dengan pelaku perbuatan menjadikan pertanggungan jawab dapat dimintakan terhadap orang pelaku perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian tentang “Kesalahan” diatas dapat dipahami “kesalahan” bukan semata keadaan batin dari Terdakwa yang secara pastinya hanya diketahui oleh Terdakwa sendiri, tetapi “Kesalahan” juga merupakan penilaian dari orang lain dalam keadaan wajar pada umumnya in casu Hakim Pengadilan yang dalam perkara a quo ditetapkan untuk mengadili perkara atas diri terdakwa terhadap sikap Terdakwa ketika melakukan perbuatannya apakah Terdakwa memiliki kehendak bebas ketika melakukan perbuatannya tersebut sehingga masih memiliki pilihan untuk tidak melakukan perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa tentang maksud dari “kesalahan” tersebut diatas maka Pengadilan dapat menilai kesalahan Terdakwa dari fakta dan keadaan di persidangan termasuk dari keterangan Terdakwa tentang alasan apa yang menyebabkan Terdakwa melakukan perbuatannya;
Menimbang, bahwa keterangan Terdakwa di persidangan mengenai bayangan hitam berubah-ubah, yaitu pada awalnya Terdakwa menerangkan bahwa Terdakwa membacok bayangan hitam yang berdiri di dekat pintu kamar, namun pada saat lain Terdakwa menerangkan bahwa Terdakwa membacok bayangan hitam yang terbaring diatas ranjang, sehingga Majelis menilai bahwa keterangan Terdakwa mengenai bayangan hitam tersebut hanyalah karangan Terdakwa dan tidak sesuai dengan fakta yang sesungguhnya. Mengenai hal ini Majelis juga sependapat dengan bukti surat Hasil Pemeriksaan Psikologi Nomor : R/01/I/2013/Bagpsi tanggal 15 Januari 2013 dan Laporan Hasil Pemeriksaan Psikologi Nomor : R/05/II/2013/Bagpsi tanggal 28 Februari 2013 yang ditanda tangani berdasarkan atas kekuatan Sumpah Jabatannya oleh KABAG PSIKOLOGI BIRO SDM POLDA JAMBI H. M. SILAEN, S, Psi, M. Psi, Psikologi dan PEMERIKSA FIRMANSYAH, S. Psi., yang pada pokoknya berkesimpulan :
Subjek (Terdakwa) tidak mengalami gangguan pada orientasi ruang, waktu dan benda, namun demikian subjek mengalami trauma psikologis dari masalah yang dihadapinya.
Perbuatan tersebut dilakukan dengan penuh kesadaran, namun subjek berusaha melarikan diri dari tanggung jawab, ancaman hukuman atau permasalahan yang sedang dihadapinya dengan cara berfantasi atau berkhayal yang mengakibatkan konsep dirinya tidak realistis. Terlihat subjek pintar memainkan watak sehingga tindakan atas perbuatan yang dilakukannya diasosiasikan dengan hal-hal yang tidak wajar atau pikiran-pikiran yang aneh/tidak logis, pura – pura lupa tidak tahu / lupa (malingering) sebagai kamuflase agar orang dapat mempercayai kebenaran akan tindakan yang dilakukannya.
Pribadinya yang tidak berkembang serta tindakannya yang cenderung Imfusif (tidak mampu menguasai dorongan yang ada dalam dirinya) dan destruktif secara perilaku dan pikiran sehingga setiap perbuatan yang dilakukan tidak dipikirkan secara matang dan penuh pertimbangan yang pada akhirnya menimbulkan rasa penyesalan terhadap tindakan yang dilakukannya.
Menimbang, bahwa Majelis juga sependapat dengan pendapat ahli (H. M. SILAEN, S, Psi, M. Psi) yang dibacakan, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Klien (terdakwa) secara klinis mengalami gangguan depresi berat atas kejadian peristiwa yang dialaminya, namun demikian subjek tidak menunjukkan adanya gangguan kejiwaan sehingga masih dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pribadi yang tidak berkembang serta tindakannya yang cenderung Impulsif (tidak mampu menguasai dorongan yang ada dalam dirinya) dan destruktif secara prilaku dan pikiran sehingga setiap perbuatan yang dilakukan tidak dipikirkan secara matang dan penuh pertimbangan pada akhirnya menimbulkan rasa penyesalan terhadap tindakan yang dilakukannya.
Pendekatan terhadap masalah yang dihadapi kurang dapat diselesaikan dengan baik sehingga tidak jarang permasalahan yang datang selalu menimbulkan konflik.
Subjek berusaha untuk melakukan (gangguan / keluhan fisik) dan gangguan pikir (hilang ingatan) serta perilaku-perilaku yang kurang normatif dengan pura-pura tidak tahu / lupa (Malingering) atas tindakan yang baru dialaminya.
Bahwa pada saat terdakwa melakukan pembunuhan dalam keadaan sadar namun terdakwa berusaha melarikan diri dari tanggungjawab, ancaman hukuman atau permasalahan yang dhadapinya dengan cara berfantasi / berkhayal.
Bahwa kondisi terdakwa kemungkinan ke arah gangguan kejiwaan cukup kecil karena didasarkan adanya banyak perubahan fisik dan psikis seperti kondisi fisik jauh lebih segar dari pertemuan yang pertama, adanya kondisi kesadaran yang cukup signifikan tentang apa yang dirasakan, dialami salama proses hukum yang dijalani.
Menimbang, bahwa dari adanya bukti surat hasil pemeriksaan kejiwaan Terdakwa dan keterangan ahli serta dikaitkan dengan berubah-ubahnya keterangan Terdakwa di persidangan, Majelis menyimpulkan bahwa adanya bayangan hitam yang dalam pikiran Terdakwa adalah maling, merupakan keterangan yang mengada-ada atau tidak sejujurnya. Majelis berkeyakinan bahwa pada saat terdakwa melakukan pembacokan terhadap korban, adalah dalam keadaan sadar namun terdakwa berusaha melarikan diri dari tanggungjawab dan ancaman hukuman atau permasalahan yang dihadapinya dengan cara berfantasi / berkhayal tentang adanya bayangan hitam.
Menimbang, bahwa tidak logisnya alibi terdakwa tentang bayangan hitam yang disangka Terdakwa sebagai pencuri, adalah sebagaimana keterangan saksi Evi Susanti, saksi Handika dan saksi Cindy, yang menyatakan bahwa Terdakwa ada mengatakan kepada saksi Evi Susanti, saksi Handika dan saksi Cindy setelah kejadian matinya korban, “biar kita mati galo (biar kita mati semua)”, sehingga saksi Evi Susanti merasa ketakutan dengan mengunci diri di dalam kamar Cindy dan kemudian keluar rumah lewat pintu samping, serta saksi Handika dan saksi Cindy juga ketakutan sehingga lari ke rumah tetangga (saksi Mirawati).
Menimbang, bahwa ketidakjujuran keterangan Terdakwa juga terlihat dari keterangan saksi Mulyadi dan saksi Evi Susanti yang menyatakan bahwa Terdakwa pada malam itu ada mengatakan bahwa perutnya luka ditusuk oleh maling/ pencuri, sedangkan di persidangan Terdakwa menerangkan bahwa luka diperutnya adalah karena disayat oleh Terdakwa sendiri. Tentunya, Majelis lebih meyakini keterangan dua saksi dibawah sumpah yaitu saksi Mulyadi dan saksi Evi Susanti tersebut dari pada keterangan Terdakwa.
Menimbang, bahwa menurut keterangan saksi Mulyadi, pada saat saksi Mulyadi datang ke rumah Terdakwa pada malam kejadian, Terdakwa mengatakan bahwa rumahnya dimasuki maling dan isterinya dibunuh oleh maling dan perut Terdakwa ditusuknya, setelah itu Terdakwa diamankan dan secara tiba-tiba Terdakwa memberontak ingin masuk lagi kedalam rumahnya untuk membersihkan darah isterinya, selanjutnya Terdakwa mengatakan “Rumah ini tidak berguna” dan Terdakwa langsung menendang meja kaca yang berada diruang tamu hingga pecah “, kemudian Terdakwa saksi amankan lagi dan oleh warga Terdakwa diikat ditiang listrik dengan menggunakan tali ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi Mulyadi yang melihat Terdakwa menendang meja kaca yang berada diruang tamu hingga pecah, menurut Majelis semakin menunjukkan bahwa mengenai bayangan hitam yang disangka Terdakwa adalah maling merupakan khayalan Terdakwa saja. Karena secara logika, kalau memang rumah Terdakwa dimasuki pencuri, kenapa Terdakwa justru merusak meja di ruang tamunya.
Menimbang, bahwa Terdakwa menendang meja tersebut, menurut Majelis adalah bentuk penyesalan Terdakwa karena telah membunuh korban. Hal ini bersesuaian dengan pendapat ahli (H. M. SILAEN, S, Psi, M. Psi) yang dibacakan, yang pada pokoknya menerangkan bahwa Klien (terdakwa) secara klinis mengalami gangguan depresi berat atas kejadian peristiwa yang dialaminya.
Menimbang, bahwa depresi berat Terdakwa juga terlihat sebagaimana keterangan saksi Evi Susanti, saksi Handika dan saksi Cindy, yang mana setelah kejadian pada malam itu, Terdakwa sempat mengatakan kepada saksi Evi Susanti, saksi Handika dan saksi Cindy, “lebih baik kita mati galo (lebih baik kita mati semua)”, walaupun mengenai hal ini dibantah oleh Terdakwa. Di samping itu Terdakwa juga sempat menyayat/melukai perutnya sendiri dengan cutter setelah kejadian, sehingga hal ini semakin menguatkan keyakinan Majelis tentang depresi Terdakwa atas perbuatan yang telah dilakukannya.
Menimbang, bahwa keterangan Terdakwa sebagaimana diuraikan diatas yang pada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa mengambil parang di dapur adalah setelah melihat bayangan hitam, ada sedikit perbedaan dengan keterangan Terdakwa di tingkat penyidikan sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tersangka pada hari Senin tanggal 10 Desember 2012 pada poin 17 dan sudah ditandatangani oleh Terdakwa , yang pada pokoknya menerangkan bahwa sekitar pukul 04.00 wib sebelum azan subuh Terdakwa bangun lagi pergi ke dapur untuk melihat air namun tidak jadi sesampainya didapur Terdakwa melihat parang dan timbul niat Terdakwa untuk mengambil parang tersebut di bawah tungku dan langsung Terdakwa ambil dan setelah Terdakwa mengambil parang tersebut Terdakwa melihat bayangan orang hitam seperti orang maling.
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan mencabut keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan di tingkat penyidikan pada hari Senin tanggal 10 Desember 2012 poin 17 tersebut. Namun ketika ditanyakan kepada Terdakwa apakah dalam memberikan keterangan pada saat pemeriksaan di tingkat penyidikan berada dibawah tekanan dan dipaksa, Terdakwa menjawab bahwa dalam memberikan keterangan di tingkat penyidikan dalam keadaan bebas, tidak ada paksaan dan tidak dibawah tekanan, sehingga pemeriksaan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Menimbang, bahwa dalam hal ini Majelis menilai pencabutan keterangan dalam Berita Acara Penyidikan oleh Terdakwa tersebut adalah tanpa alasan yang sah dan mendasar, dan oleh karenanya majelis menolak pencabutan keterangan dalam Berita Acara Penyidikan poin 17 oleh Terdakwa.
Menimbang, bahwa penilaian Majelis tersebut diatas, didasari pula oleh yurisprudensi yaitu Putusan MA Reg. No. 414/K/Pid/1984 tanggal 11 Desember 1984 yang berbunyi “Pencabutan keterangan Terdakwa di persidangan, tidak dapat diterima karena pencabutan keterangan tersebut tidak beralasan”.
Menimbang, bahwa berdasarkan yurisprudensi yang lain yaitu Putusan MA No. 1043 K/Pid/1987 tanggal 19 agustus 1987 menyatakan “pencabutan keterangan Terdakwa yang tidak beralasan merupakan bukti petunjuk atas kesalahannya”.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa dalam Berita Acara Pemeriksaan di tingkat Penyidikan yang pada pokoknya mengambil parang di dapur sebelum melihat bayangan hitam, bukti surat Hasil Pemeriksaan Psikologi Nomor : R/01/I/2013/Bagpsi tanggal 15 Januari 2013 dan Laporan Hasil Pemeriksaan Psikologi Nomor : R/05/II/2013/Bagpsi tanggal 28 Februari 2013 yang ditanda tangani berdasarkan atas kekuatan Sumpah Jabatannya oleh H. M. SILAEN, S, Psi, M. Psi, yang pada pokoknya menyatakan bahwa Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan penuh kesadaran, namun subjek berusaha melarikan diri dari tanggung jawab, ancaman hukuman atau permasalahan yang sedang dihadapinya dengan cara berfantasi atau berkhayal yang mengakibatkan konsep dirinya tidak realistis, adanya keterangan saksi Evi Susanti, saksi Handika dan saksi Cindy yang mendengar pengakuan Terdakwa bahwa Terdakwalah yang telah menghilangkan nyawa korban dan dilakukan dengan tidak sengaja, serta adanya keterangan Terdakwa yang menyatakan bahwa sebelum tidur pada malam kejadian, Terdakwa ada mengajak korban untuk melakukan hubungan suami istri namun korban menolak karena lelah, dan korban pada malam itu juga minta cerai karena sudah tidak kuat lagi, menjadi bukti petunjuk bahwa Terdakwa melakukan kekerasan fisik terhadap korban oleh karena adanya rasa sakit hati yang dipendam oleh Terdakwa akibat dari penolakan korban untuk berhubungan suami istri dan adanya permintaan cerai dari korban yang menurut Terdakwa baru pertama kali itu korban meminta cerai dari Terdakwa.
Menimbang, bahwa didalam persidangan, Majelis tidak menemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar pada diri Terdakwa yang dapat menghapuskan pidana, yang berarti Terdakwa adalah orang yang mampu bertanggung jawab atas segala perbuatannya maka Majelis berkeyakinan telah nyata adanya “Kesalahan” pada diri Terdakwa ketika Terdakwa melakukan perbuatan tersebut, dan oleh karenanya Majelis hakim berpendapat dan berkeyakinan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga yang Mengakibatkan Matinya Korban”
Menimbang, bahwa oleh karena bentuk dakwaan Penuntut Umum adalah dakwaan alternatif, dan dakwaan kesatu telah terbukti secara sah dan meyakinkan oleh perbuatan Terdakwa, maka dakwaan selain dan selebihnya tidak perlu dibuktikan lagi.
Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan bersalah dan selama pemeriksaan di persidangan tidak terdapat adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapuskan pidana, baik pada diri maupun perbuatan terdakwa, maka terdakwa harus dijatuhi pidana.
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa akan dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa dilakukan terhadap korban yang notabenenya adalah istri Terdakwa yang telah mendampingi hidup Terdakwa selama 14 (empat belas) tahun pernikahan, dan juga korban adalah oraang yang telah merawat Terdakwa selama Terdakwa sakit kurang lebih 8 (delapan) bulan lamanya dengan penuh cinta dan ketulusan.
Terdakwa tidak mengakui secara jujur dan terus terang mengenai perbuatannya.
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum.
Terdakwa menyesali perbuatannya
Terdakwa mempunyai dua orang anak yang masih membutuhkan perhatian dan biaya sekolah, yang mana dua orang anak tersebut notabenenya juga adalah anak kandung korban.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana yang akan dijatuhkan sebagaimana dalam amar putusan ini telah sesuai dengan rasa keadilan dalam masyarakat serta sesuai pula dengan perbuatan terdakwa.
Menimbang, bahwa lamanya waktu terdakwa berada dalam tahanan sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa berada dalam tahanan yang sah dan tidak ada alasan untuk mengeluarkannya maka terdakwa dinyatakan harus tetap berada dalam tahanan.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah maka terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara.
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dalam perkara ini yaitu berupa: 1 (satu) bilah parang dengan merk ZUMROWI yang bergagang plastic warna hijau bertuliskan SOKO, 1 (satu) bilah SABIT dengan merk SANWAR yang bergagang kayu berwarna COKLAT, 1 (satu) buah PISAU CUTTER warna MERAH yang telah patah pisaunya, oleh karena merupakan barang bukti yang dipergunakan untuk melakukan kejahatan maka dirampas untuk dimusnahkan. Adapun barang bukti berupa: 1 (satu) buah EMBER berwarna HIJAU yang bertuliskan ANTI PECAH, 1 (satu) buah SELIMUT berwarna MERAH JAMBU, 1 (satu) buah BAJU warna ABU-ABU, 1 (satu) helai celana pendek warna cokelat terdapat bercak darah, barang bukti tersebut dikembalikan kepada terdakwa
Mengingat Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, KUHAP dan peraturan-peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan :
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa DARMAN Als BUJANG Bin GUMAM terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga yang Mengakibatkan Matinya Korban”
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun.
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah parang dengan merk ZUMROWI yang bergagang plastik warna hijau bertuliskan SOKO ;
1 (satu) bilah SABIT dengan merk SANWAR yang bergagang kayu berwarna COKLAT ;
1 (satu) buah PISAU CUTTER warna MERAH yang telah patah pisaunya ;
Dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu) buah EMBER berwarna HIJAU yang bertuliskan ANTI PECAH ;
1 (satu) buah SELIMUT berwarna MERAH JAMBU ;
1 (satu) buah BAJU warna ABU-ABU ;
1 (satu) helai celana pendek warna cokelat terdapat bercak darah ;
Dikembalikan kepada terdakwa
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 3.000,- (Tiga ribu rupiah)
Demikianlah diputus dalam Sidang Permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2013 oleh kami SAYED TARMIZI, SH, MH sebagai Hakim Ketua, DIAN HERMINASARI, SH dan ZAENAL ARIFIN, SH, MSi masing-masing sebagai hakim anggota, putusan mana diucapkan pada hari Senin tanggal 22 Juli 2013 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut didampingi oleh Hakim Anggota dan dibantu oleh ARIS PURNAMA Panitera Pengganti Pengadilan Negeri BANGKO, dihadiri oleh SALAHUDIN, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri BANGKO serta dihadiri pula oleh terdakwa.
HAKIM- HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS
1. DIAN HERMINASARI, SH. SAYED TARMIZI, SH, MH
2. ZAENAL ARIFIN, SH, M.Si
PANITERA PENGGANTI
ARIS PURNAMA