73/Pid.Sus/2015/PN Kph
Putusan PN KEPAHIANG Nomor 73/Pid.Sus/2015/PN Kph
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Hendrio Darsoni Als Soni Als Eko Bin Jasmani
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Hendrio Darsoni Als Soni Als Eko Bin Jasmani, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain” 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Hendrio Darsoni Als Soni Als Eko Bin Jasmani oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan subsidair 3 (tiga) bulan kurungan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menyatakan barang bukti berupa: - 1 (satu) lembar kaos warna pink bermotif batik warna hitam berlengan pendek warna putih; - 1 (satu) lembar tet pendek warna cokelat mudah; - 1 (satu) lembar celana dalam berwarna pink yang ada gambar tikus dibagian depan sebelah kanan; - 1 (satu) buah BH berwarna pink bermotif totol-totol berwarna putih dan ada gambar apel di bagian depan sebelah kanan; - 1 (satu) lembar baju kaos warna hitam yang ada tulisan DC Sport dibagian depan; - 1 (satu) lembar celana jeans warna hitam dengan merk Berlink; Dirampas untuk Dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 73/Pid.Sus/2015/PN Kph
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kepahiang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama Terdakwa:
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. | Nama lengkap Tempat lahir Umur/tanggal lahir Jenis kelamin Kebangsaan Tempat tinggal Agama Pekerjaan | : : : : : : : : | Hendrio Darsoni Als Soni Als Eko Bin Jasmani; Desa Penum; 26 (dua puluh enam) Tahun/ 15 Juni 1989; Laki- Laki; Indonesia; Desa Penum Kecamatan Taba Penanjung Kabupaten Kepahiang; Islam; Tani; |
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 29 Juni 2015 sampai dengan tanggal 18 Juli 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 19 Juli 2015 sampai dengan tanggal 27 Agustus 2015;
Penuntut Umum sejak tanggal 26 Agustus 2015 sampai dengan 14 September 2015;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepahiang sejak tanggal 8 September 2015 sampai dengan tanggal 7 Oktober 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang sejak tanggal 8 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 6 Desember 2015;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Jelison Purba, SH beralamat di Jalan KGS. Hasan No. 98 Kepahiang Kab. Kepahiang Provinsi Bengkulu, berdasarkan Penetapan Penunjukan Nomor 73/Pen.Pid.Sus /AN/2015/PN Kph tanggal 8 September 2015;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang Nomor 73 Pen.Pid.Sus /2015/PN.KPH Tanggal 8 September 2015 tentang penunjukan Hakim;
Penetapan Hakim Nomor Nomor 73/Pen.Pid.Sus/2015/PN.Kph Tanggal 8 September 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan TerdakwaHendrio Darsoni Als Soni Als Eko Bin Jasmani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 81 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hendrio Darsoni Als Soni Als Eko Bin Jasmani dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam masa penahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan agar Terdakwa membayar denda sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) lembar kaos warna pink bermotif batik warna hitam berlengan pendek warna putih;
1 (satu) lembar tet pendek warna cokelat mudah;
1 (satu) lembar celana dalam berwarna pink yang ada gambar tikus dibagian depan sebelah kanan;
1 (satu) buah BH berwarna pink bermotif totol-totol berwarna putih dan ada gambar apel di bagian depan sebelah kanan;
1 (satu) lembar baju kaos warna hitam yang ada tulisan DC Sport dibagian depan;
1 (satu) lembar celana jeans warna hitam dengan merk Berlink;
Agar dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman karena Terdakwa menyesali segala perbuatannya dan mengaku khilaf akan perbuatannya.
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya Tetap pada Tuntutannya.
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU
Bahwa Terdakwa HENDRIO DARSONI Als. SONI Als. EKO Bin JASMANI, pada hari Senin tanggal 15 Juni 2015 sekira jam 11.00 Wib dan pada hari Rabu tanggal 17 Juni 2015 sekira jam 09.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juni tahun 2015, bertempat di rumah orang tua Saksi Kartika Losiana di Desa Penanjung Bawah Kec. Tebat Karai Kab. Kepahiang, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepahiang, yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain, adapun perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Berawal pada sekira bulan Mei tahun 2015 saksi Kartika ditelefon oleh seorang laki-laki mengaku bernama Eko yang mengajak berkenalan dan menjelaskan kalau mendapat nomor HP saksi Kartika dari teman sehingga terjadilah perkenalan dan terjalinlah keakraban antara terdakwa dan Saksi Kartika. Bahwa pada hari Senin tanggal 15 Juni 2015 terdakwa memberitahu Saksi Kartika melalui hp bahwa Terdakwa bermaksud untuk bermain ke rumah saksi Kartika, sekira jam 11.00 Wib Terdakwa sampai kerumah saksi dengan menggunakan sepeda motor yang tidak diketahui jenisnya hingga akhirnya saksi Kartika dan Terdakwa masuk kedalam rumah. Setelah masuk terdakwa melihat rumah dalam keadaan sepi dan menanyakan kemana anggota Keluarga yang lainnya lalu saksi Kartika jawab sedang tidak ada dirumah, saat duduk di kursi ruang tamu terdakwa dan saksi mengobrol-ngobrol terlebih dahulu, kemudian terdakwa dan saksi kartika berciuman lalu terdakwa memegang payudara saksi dari luar baju, kemudian terdakwa memasukan tangan kanannya kedalam celana saksi Kartika dan menggesek-gesekkan jari tanggannya di bagian alat kemaluan saksi. Setelah memastikan keadaan rumah sepi terdakwa berkata “ayolah dek kito kacuk’an” saksi Kartika menjawab “kelak kalau aku hamil cakmano?” yang kemudian dijawab oleh terdakwa “Idakkan hamil kan Cuma sekali, kalaupun adek hamil kelak aku tanggung jawab”. Setelah itu terdakwa mengajak saksi Kartika masuk kedalam kamar, selanjutnya terdakwa melepaskan celana yang dipakai oleh Saksi Kartika, kemudian melihat situasi keluar melalui pintu kamar kemudian masuk kembali kedalam kamar dalam keadaan celana sudah terbuka, sehingga terdakwa memasukkan penis yang saat itu keadaan mengeras ke lobang venis saksi Kartika hingga saksi Kartika merasa kesakitan, lalu menggerakkan Penisnya dengan menggunakan pinggulnya sekitar 2 (dua) menit hingga saksi Kartika merasakan dari penis terdakwa keluar cairan yang masuk kedalam vagina saksi Kartika.
Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 Juni 2015 pada pukul 10.00 wib terdakwa datang ke rumah saksi kemudian kembali menyetubuhi saksi untuk yang kedua kalinya dengan mengatakan kepada saksi Kartika kalau saksi tidak mau menuruti kemauannya untuk bersetubuh maka terdakwa akan menceritakan hal tersebut dengan orang tua saksi. Terdakwa kemudian mengajak saksi Kartika masuk ke kamar dan langsung membuka celana Saksi Kartika lalu Terdakwa membuka celananya sendiri. Saksi Kartika yang sudah berbaring di atas tempat tidur kemudian ditarik oleh Terdakwa ke arah pinggir ranjang. Dalam posisi berdiri Terdakwa memasukkan penisnya ke vagina Saksi Kartika kurang lebih selama 2 (dua) menit hingga spermanya keluar, setelah itu Terdakwa menarik kembali penisnya dan langsung memakai celana, kemudian Terdakwa pergi.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, pada selaput dara saksi korban Kartika Losiana tampak selaput darah robek pada arah jam 2 ,3, 7, 9, berdasarkan Visum et Repertum No.353/051/VR/1.2. tanggal 24 Juni 2015 yang dibuat oleh dr. Sazili,Sp.OG dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Kepahiang dan ditandatangani oleh H. Tajri Fauzan, SKM, M.Si. selaku Plt Direktur RSUD Kepahiang, yang pada bagian kesimpulannya menyatakan telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang perempuan dengan selaput darah dalam keadaan tidak utuh.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 81 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. -
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan dan mengerti terhadap Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi sebagai berikut:
Saksi Kartika Losiana Als Tika Binti Aji Aliansyah, tidak dibawah sumpah karena masih dibawah umur pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik.
Bahwa keterangan yang diberikan dihadapan Penyidik adalah benar semua.
Bahwa Saksi telah menjadi korban pencabulan yang dilakukan Terdakwa pertama pada Senin tanggal 15 Juni 2015 sekira pukul 11.00 Wib dan yang kedua yaitu pada hari Rabu pada tanggal 17 Juni 2015 sekira pukul 09.00 Wib didalam kamar rumah Saksi di desa Penanjung Panjang Kecamatan Tebat Karai Kabupaten Kepahiang;
Bahwa pencabulan yang dilakukan oleh Terdakwa adalah menyetubuhi seperti layaknya suami istri sebanyak 2 (dua) kali;
Bahwa pada awalnya sekira 2 (dua) bulan yang lalu seorang laki-laki yang menelpon Saksi yang saat itu mengajak berkenalan yang mengatakan mendapat nomor HP Saksi dari teman dan mengaku bernama Eko selanjutnya terjadilah keakraban melalui sms dan telpon, setelah terjadi perkenalan melalui HP ternyata tanggal 15 Juni 2015 Terdakwa mengaku sedang berada didesa Batu Bandung, karena sebelumnya Saksi mengaku tinggal didesa Penanjung Panjang hingga Terdakwa bermaksud ke rumah Saksi, sekira jam 11.00 Wib Terdakwa sampai kerumah Saksi dengan menggunakan sepeda motor bebek yang Saksi tidak ketahui jenisnya, lalu masuk kedalam rumah dan duduk diruang tamu Terdakwa ada menanyakan kemana anggota keluarga Saksi yang lain, Saksi menjawab “mereka sedang tidak ada dirumah ada adik saya saja” setelah memastikan dirumah dalam keadaan sepi, Terdakwa ada berkata “ayolah Dek Kito Kacuk’an (bersetubuh) dan Saksi menjawab “kelak kalau aku hamil cak mano” lalu Terdakwa menjawab “idak kan hamil kan cuma sekali, kalau pun adek hamil pasti aku tanggung jawab” selanjutnya Terdakwa mengajak masuk kedalam kamar Saksi, setelah masuk kedalam kamar, Terdakwa melepaskan celana yang saksi pakai, kemudian melihat situasi keluar melalui pintu kamar kemudian masuk kembali kedalam kamar dalam keadaan celana sudah terbuka, selajutnya Terdakwa menyetubuhi Saksi dan setelah selesai melakukan persetubuhan kemudian kembali mengenakan pakaian masing–masing kemudian keluar kamar, pada saat didekat pintu ruang tamu Terdakwa berkata “aku ndak balik dulu nanti sms” selanjutnya Saksi menjawab “aku, dak ado pulsa”, kemudian Terdakwa memberikan uang sejumlah Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) kemudian pulang meninggalkan rumah;
Kemudian yang kedua terjadi pada hari Selasa tanggal 16 Juni 2015 pukul 08.00 Wib Terdakwa berkata “sore iko ndak kerumah, ndak ngecek kek orang tuo kau” lalu Saksi menjawab “idak usah dulu, aku idak berani” lalu dijawab oleh Terdakwa, “kalu idak aku ngecek kek Dian (ayuk)” selanjutnya malam harinya pada pukul 07.00 WIB kembali Terdakwa berkata “aku datang kerumah ndak ngecek ke orang tuo kau”, dan dijawab Saksi “dak usahlah datang ngecek samo orang tuo atau kek Dian” lalu Terdakwa berkata “iyo aku idak akan ngecek asal besok kito ketemu” kemudian pada hari Rabu tanggal 17 Juni 2015 pada pukul 10.00 WIB Terdakwa datang kerumah Saksi kemudian kembali menyetubuhi Saksi untuk yang kedua kalinya dengan ancaman kalu Saksi tidak mau menuruti kemauannya untuk bersetubuh maka Terdakwa akan menceritakan hal tersebut dengan orang tua Saksi setelah kejadian yang Saksi alami diketahui oleh orang tua Saksi barulah Saksi mengetahui kalau Terdakwa tersebut nama sebenarnya bukan Eko melainkan Soni;
Bahwa cara Terdakwa melakukan persetubuhan terhadap Saksi yang pertama Setelah masuk kedalam kamar Saksi, selanjutnya Terdakwa melepaskan celana yang Saksi pakai, kemudian melihat situasi keluar melalui pintu kamar kemudian masuk kembali kedalam kamar membuka celannya dan langsung menarik tubuh Saksi kearah pinggir ranjang lalu Terdakwa dengan posisi berdiri memasukan alat kelaminnya kevagina Saksi dan pada saat itu Saksi merintih kesakitan tetapi Terdakwa menyuruh Saksi untuk bertahan kemudian selang sekira 2 (dua) menit Saksi merasakan dari kemaluan soni keluar cairan yang masuk kedalam kemaluan Saksi;
Yang kedua setelah Saksi dan Terdakwa masuk kamar lalu Terdakwa langsung membuka celana yang Saksi kenakan lalu Saksi langsung berbaring diatas ranjang yang ada kasurnya kemudian Terdakwa membuka celananya dan langsung menarik tubuh Saksi kearah pinggir ranjang lalu Soni dengan posisi berdiri memasukan alat kelaminnya kevagina Saksi kemudian selang sekira 2 (dua) menit Terdakwa melepas alat kemainnya dan menurut keterangan Terdakwa tidak memasukan spermannya ke Vagina Saksi (tembak luar) yang pada saat itu Saksi melihat Terdakwa langsung mengenakan celananya kemudian Terdakwa pergi.
Bahwa orang tua Saksi dapat mengetahui kejadian pencabulan tersebut dari cerita Saksi kepada saudara Yose lalu saudara Yose menceritakan hal tersebut kepada Saksi Dian kemudian Saksi Dian menceritakan hal tersebut kepada saksi Eri dan oleh saksi Eri hal tersebut disampaikan kepada orang tua Saksi;
Bahwa hubungan Saksi dengan Terdakwa tidak ada hubungan apa-apa hanya sebatas pacaran yang baru sekitar 2 (dua) bulan;
Bahwa situasi tempat kejadian pada saat itu dalam keadaan sepi, siang hari, cuaca cerah;
Bahwa pada saat kejaidan yang pertama Saksi mengenakan pakaian baju kaos tangan pendek ada bolongan dibagian pundak warna coklat, celana lejing selutut warna coklat muda, BH warna merah muda dan celana dalam merah muda;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkan atas keterangan Saksi.
SaksiAji Aliansya Bin Abasnur (Alm), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik.
Bahwa keterangan yang diberikan dihadapan Penyidik adalah benar semua.
Bahwa berdasarkan pengakuan Saksi Kartika bahwa persetubuhan tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 15 Juni 2015 sekira jam 11.00 WIB dan yang kedua pada hari Rabu tanggal 17 Juni 2015 sekira jam 09.000 WIB dirumah Saksi yang terletak didesa Penanjung Panjang Bawah Kecamatan Tebat Karai Kabupaten Kepahiang;
Bahwa berdasarkan pengakuan Saksi Kartika yang telah melakukan persetubuhan terhadapnya adalah Terdakwa;
Bahwa Saksi mengetahui peristiwa persetubuhan yang dialami Saksi Kartika tersebut pertama kali dari saudara Eri dimana saudara Eri mengatakan bahwa Saksi Kartika tersebut harus menikah dengan Terdakwa dikarenakan telah melakukan hubungan badan terhadap Saksi Kartika kemudian Saksi mendatangi rumah saudara Eri untuk menemui Saksi Kartika tersebut tetapi Saksi tidak dapat menemui Saksi Kartika dikarenakan Saksi Kartika berada didalam kamar saudara Eri dan pintu kamar dalam keadaan terkunci kemudian Saksi pulang kerumah selanjutnya Istri Saksi yang menjemput Saksi Kartika yang berada dirumah saudara Eri setelah Saksi Kartika berada dirumah Saksi, istri Saksi langsung menanyakan peristiwa persetubuhan yang dialami anak kandung Saksi dan Saksi Kartika mencaritakan peristiwa persetubuhan tersebut kepada istri Saksi didalam kamar Saksi Kartika dan Saksi berada diruang tamu sehingga Saksi tidak mengetahui secara detil kejadian tersebut setelah itu barulah istri Saksi menceritakan kembali peristiwa cabul yang dialami Saksi Kartika tersebut kepada Saksi;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan Saksi juga belum pernah bertemu dengan Terdakwa, berdasarkan pengakuan dari Saksi Kartika bahwa Saksi Kartika telah menjalin hubungan pacaran dengan Terdakwa sekira 2 (dua) bulan;
Bahwa dari pengakuan Saksi Kartika bahwa Saksi Kartika dan Terdakwa saling kenal dan menjalin hubungan pacaran melalui Handphone (HP);
Bahwa tanggapan Saksi atas kejadian yang dialami Saksi Kartika tersebut adalah tidak senang dan Saksi menuntut Terdakwa agar dihukum sesuai peraturan perundang–ndang yang berlaku;
Bahwa pada saat peristiwa persetubuhan tersebut berlangsung Saksi sedang berada didesa Batu Kalung Kecamatan Muara Kemumu Kabupaten Kepahiang;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkan atas keterangan Saksi.
Saksi Susi Sumarni Binti Abdullana, keterangan Saksi dibacakan di depan persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik.
Bahwa keterangan yang diberikan dihadapan Penyidik adalah benar semua.
Bahwa berdasarkan pengakuan Saksi Kartika bahwa persetubuhan tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 15 Juni 2015 sekira jam 11.00 WIB dan yang kedua pada hari Rabu tanggal 17 Juni 2015 sekira jam 09.000 WIB dirumah Saksi yang terletak didesa Penanjung Panjang Bawah Kecamatan Tebat Karai Kabupaten Kepahiang;
Bahwa berdasarkan pengakuan Saksi Kartia yang telah melakukan persetubuhan terhadapnya adalah Terdakwa;
Bahwa Saksi mengetahui peristiwa persetubuhan yang dialami Saksi Kartika tersebut pertama kali pada hari kamis tanggal 18 juni 2015 dari saudara Eri yang mengatakan bahwa Saksi Kartika harus menikah kepada Terdakwa kemudian Saksi dan suami Saksi mendatangi rumah saudara Eri untuk menemui Saksi Kartika, saat itu Saksi Kartika berada didalam kamar saudara Eri dan pintu kamar dalam keadaan terkunci karena Saksi Kartika takut dengan Saksi Aji Aliansyah kemudian Saksi disuruh menjemput Saksi Kartika lalu Saksi mengetuk pintu sambil berkata “Bukak la Pintu, balik dulu kerumah” setelah sampai dirumah didalam kamar Saksi Kartika, Saksi langsung bertanya “kau ndak sekolah apo ndak nikah” Saksi Kartika menjawab “Ndak sekolah” kemudian Saksi bertanya lagi “kalu la dianu kek lanang itu dak pacak sekolah lagi” Saksi Kartika diam saja, kemudian Saksi bertanya lagi “Apo kau la dianu kek lanang itu” lalu Saksi Kartika menjawab “idak” lalu Saksi bertanya lagi “La maso kau idak ingat apo kau la dianunyo nian apo idak, apo la keluar darah apo idak “ kemudian Saksi Kartika menjawab idak lalu Saksi bertanya lagi La, cak mano yang sebenarnyo kau idak galo, kapan yang kau la dianu kek lanang itu” Saksi Kartika menjawab tanggal 15 Saksi berkata “dimano” Saksi Kartika menjawab “dirumah tulah” saksi bertanya “lagi ngapo yang cak itu, apo la ditanggal celano kek lanang itu, apo la keluar darah apo idak” Saksi Kartika menjawab idak kemudian Saksi berkata “la bodoh kau” kemudian Saksi keluar dari kamar dan menceritakan kepada suami Saksi, kemudian suami Saksi mengusulkan untuk visum, dan pada hari Sabtu tanggal 20 Juni 2015 Saksi dan Saksi Kartika pergi kerumah sakit untuk Visum namun ditolak karena harus ada pengantar dari kepolisian, karena itu Saksi menyuruh suami Saksi untuk melaporkan ke polisi dan malam sepulang dari Visum Saksi baru mengetahui bahwa Saksi Kartika tersebut telah melakukan persetubuhan sebanyak 2 (dua) kali;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa Saksi juga belum pernah bertemu dengan Terdakwa dan berdasarkan pengakuan dari Saksi Kartika bahwa Saksi Kartika telah menjalin hubungan pacaran dengan Terdakwa sekira 2 (dua) bulan;
Bahwa dari pengakuan Saksi Kartika bahwa Saksi Kartika dan Terdakwa saling kenal dan menjalin hubungan pacaran melalui Handphone (HP);
Bahwa tanggapan Saksi atas kejadian yang dialami Saksi Kartika tersebut adalah tidak senang dan Saksi menuntut Terdakwa agar dihukum sesuai peraturan peraturan hukum yang berlaku;
Bahwa pada saat peristiwa persetubuhan tersebut berlangsung Saksi sedang berada didesa Batu Kalung Kecamatan Muara Kemumu Kabupaten Kepahiang;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkan atas keterangan Saksi.
Saksi Dian Elviantari Als Dian Binti Kamri, keterangan Saksi dibacakan di depan persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik.
Bahwa keterangan yang diberikan dihadapan Penyidik adalah benar semua.
Bahwa pada waktu itu Saksi Kartika ada datang kerumah orang tua Saksi di Desa Penanjung Panjang, Saksi Kartika mengatakan kepada Saksi kalau Saksi kartika ingin menikah dengan Terdakwa dan menyuruh Saksi memberitahukan hal tersebut kepada kedua orang tua Saksi Kartika, namun karena Saksi tidak berani kemudian Saksi memberitahukan hal tersebut kepada ibu Saksi, dan Saksi menyuruh ibu Saksi memberitahukannya kepada kedua orang tua Saksi Kartika;
Bahwa Saksi Kartika datang kerumah orang tua Saksi dan menceritakan kalau Saksi Kartika mau menikah tersebut pada hari Rabu Tanggal 17 Juni 2015, sekira pukul 20.000 WIB, didesa Penanjung panjang Kecamatan tebat karai kabupaten kepahiang;
Bahwa pada saat itu Saksi tidak sempat menanyakan kepada Saksi Kartika mengapa ia mau cepat menikah tersebut, dikarenakan anak Saksi yang masih kecil sedang rewel.
Bahwa Saksi tidak pernah bertemu dan tidak kenal dengan Terdakwa yang katanya mau menikah dengan Saksi Kartika tersebut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui jika antara Saksi Kartika dengan Terdakwa telah terjadi hubungan badan layaknya suami istri;
Bahwa Saksi mengetahui umur Saksi Kartika sekitar 14 tahun dan baru lulus SMP;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkan atas keterangan Saksi.
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa keterangan yang diberikan dihadapan Penyidik adalah benar semua.
Bahwa perbuatan Terdakwa terjadi pada hari Senin tanggal 15 Juni 2015 sekira pukul 11.00 WIB didalam kamar korban di desa Penanjung Panjang Kecamatan Tebat Karai Kabupaten Kepahiang dan kejadain yang kedua yaitu pada hari Rabu pada tanggal 17 Juni 2015 sekira pukul 09.00 WIB;
Bahwa anak yang telah menjadi korban pencabulan Terdakwa tersebut adalah Pacar Terdakwa yang bernama Kartika;
Bahwa Terdakwa melakukan persetubuhan terhadap Saksi Kartika tersebut adalah pertama pada tanggal 15 Juni 2015, Terdakwa mengirim sms kepada Saksi Kartika, dan pada saat pertama kali Terdakwa berkenalan dengan Saksi Kartika berpura-pura bernama Eko. Pada saat sampai dirumah Saksi Kartika pukul 11.00 Wib, dirumah Saksi Kartika hanya ada Saksi Kartika dan adiknya yang sedang tidur lalu Terdakwa dan Saksi Kartika mengobrol diruang tamu rumah, sambil mengobrol diruang tamu rumah Saksi Kartika. Terdakwa dan Saksi Kartika berciuman dan Terdakwa juga meremas–remas payudara Saksi Kartika, lalu tangan kanan dari Saksi Kartika masuk kedalam celana Terdakwa dan memegang kemaluan Terdakwa dan dikocokan kemudian Terdakwa juga memasukan tangan kanan Terdakwa kedalam celana Saksi Kartika lalu mengesekan tangan Terdakwa kealat kemaluan Saksi Kartika setelah itu Terdakwa merayu Saksi Kartika untuk bersetubuh dengan mengatakan “ayolah dek kito kacu’an (bersetubuh)” namun Saksi Kartika menjawab “kelak kalu aku hamil cak mano?” setelah itu Terdakwa menjawab lagi “Idakan hamil kan Cuma sekali, kalau pun adek hamil pasti aku tanggung jawab” mendengar perkataan Terdakwa tersebut Saksi Kartika pun ingin diajak berhubungan badan, Terdakwa mengajak Saksi Kartika masuk kedalam kamarnya dan setelah didalam kamar Terdakwa langsung membuka celana dan menurunkan sebatas lutut, sedangkan Saksi Kartika langsung berbaring diatas tempat tidur dan membuka celananya sebatas lutut, lalu setelah itu Saksi Kartika langsung membuka paha dan menekuk kedua kaki, selanjutnya Terdakwa dengan posisi berdiri disamping tempat tidur langsung memasukan alat kemaluan Terdakwa kedalam alat kemaluan Saksi Kartika dan mengeluarkan sperma didalam kemaluan Saksi Kartika setelah itu selesai melakukan persetubuhan tersebut Terdakwa dan Saksi Kartika memakai celana masing–masing dan pergi menuju teras rumah untuk mengobrol. Saksi Kartika ada memegang alat kemaluannya sendiri dengan jari dan mendapati terdapat bercak darah dijari tangan yang ia masukan kedalam kemaluannya dan setelah itu Saksi Kartika berfikir bahwa keperawanannya sudah tidak utuh lagi lalu Terdakwa mengatakan bahwa Terdakwa bertanggung jawab setelah itu Terdakwa memberikan uang sebesar Rp 10.000. (sepuluh ribu rupiah) dikarenakan Saksi Kartika berkata jika ia tidak punya pulsa;
Bahwa kejadian yang kedua pada hari Selasa tanggal 16 Juni 2015 sekira pukul 19.00 Wib Terdakwa mengirimi Saksi Kartika SMS dan mengajak ketemuan dipasar ujung kepahiang, dan pada hari Rabu tanggal 17 Juni 2015 Saksi Kartika menelpon Terdakwa kalau tidak jadi bertemu dipasar ujung kepahiang dan menyuruh Terdakwa datang kerumah saja, karena dirumahnya sendirian orang tua Saksi Kartika sedang pergi ketempat hajatan, dan adik Saksi Kartika sedang bermain di tempat kawannya, dan sekitar pukul 09.00 Wib Terdakwa datang dan sampai di rumah Saksi Kartika dan setelah sampai dirumah Saksi Kartika, Terdakwa dan Saksi Kartika mengobrol diruang tamu dan Terdakwa berkata kepada Saksi Kartika “Dek kalau adek mau main sekali ko’ Abang idakan bongkar rahasio ko sampai adek tamat SMA” dan dijawab Kartika “Nian” dan Terdakwa menjawab lagi “Yo, aku Janji dan kami langsung masuk kedalam kamar dan Kartika langsung berbaring dan membuka celananya dan menurunkan sebatas lutut dan Terdakwa juga membuka celana Terdakwa dan Terdakwa turunkan sebataas lutut dan selanjutnya Saksi Kartika membuka kedua pahanya, selanjutnya sambil posisi berdiri Terdakwa memasukan alat kemaluan Terdakwa ke dalam kemaluan Saksi Kartika dan mengoyangkan alat kemaluan Terdakwa maju mundur secara berulang–ulang dan sambil meremas–remas payudara Saksi Kartka dan menaikan pakaian Kartika keatas dan sekitar 10 (sepuluh) menit Terdakwa merasakan air mani Terdakwa mau keluar didalam alat kemaluan Saksi Kartika dan langsung mencabut alat kemaluan Terdakwa, lalu Terdakwa dan Saksi Kartika memakai celana masing–masing kemudian keluar dari dalam kamar dan Saksi Kartika meminta uang kepada Terdakwa untuk membeli pulsa selanjutnya Terdakwa memberikan uang sebesar Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah) lalu Terdakwa pamit pulang kerumah kakak Terdakwa di Desa Batu Bandung;
Bahwa Terdakwa tidak ada melakukan kekerasan ataupun ancaman kekerasan kepada Saksi Kartika baik sebelum maupun sesudah melakukan persutubuhan tersebut namun Terdakwa hanya merayu dan membujuk Saksi Kartika untuk mau melakukan persetubuhan dengan Terdakwa;
Bahwa pada waktu Terdakwa dan Saksi Kartika melakukan hubungan badan yang pertama kali Saksi Kartika merasakan sakit dibagian alat kemaluannya pada saat Terdakwa memasukan alat kelamin Terdakwa kedalam kemaluan Saksi Kartika dan setelah selesai melakukan hubungan badan tersebut, dibagian alat kemaluan / vagina Kartika ada mengeluarkan darah;
Bahwa setelah kedua orang tua Saksi Kartika mengetahui kejadian persetubuhan antara Terdakwa dengan Saksi Kartika tersebut kemudian Terdakwa ada dihubungi oleh Saksi Kartika agar Terdakwa datang kerumahnya dan kemudian Terdakwa bersama dengan kakak dan keluarga Terdakwa datang kerumah orang tua Saksi Kartika dan memberitahukan kalau Terdakwa bertanggung jawab dan mau menikahi namun antara keluarga Terdakwa dengan keluarga Saksi Kartika belum ada kesepakatan masalah bantuan uang pernikahan yang diminta pihak Saksi Kartika sebesar Rp 9.000.000 (sembilan juta rupiah) dan baru ada dana 4.000.000 (empat juta rupiah) dan akhirnya Terdakwa dilaporkan oleh keluarga Saksi Kartika serta Terdakwa diamankan dipolres kepahiang;
Bahwa situasi dan kondisi disekitar rumah Saksi Kartika pada saat kejadian tersebut dalam keadaan sepi, siang hari dan cuaca cerah serta kedua orang tua Saksi Kartika sedang pergi keluar rumah, sedangkan adik korban saat kejadian pertama sedang tidur dan kejadian yang kedua sedang bermain dirumah temannya;
Bahwa pakaian yang Terdakwa kenakan pada saat melakukan hubungan persetubuhan pertama kalinya Terdakwa memakai kaos warna hitam ada tulisan “DC Sport” warna putih dan celana panjang jeans warna hitam sedangkan Saksi Kartika memakai baju kaos lengan pendek ada bolong dibagian pundak warna coklat, celana lejing selutut warna coklat muda, BH warna merah, dan celana dalam warna merah muda;
Bahwa yang Terdakwa rasakan pada saat Terdakwa melakukan hubungan badan dengan Saksi Kartika tersebut adalah rasa keenakan dan ada kepuasan pada diri Terdakwa setelah air mani Terdakwa keluar dari alat kelamin Terdakwa;
Bahwa selain Terdakwa melakukan hubungan dengan Saksi Kartika, Sebelumnya Terdakwa sudah sering melakukan hubungan persetubuhan dengan wanita penghibur / Psk;
Bahwa Saksi Kartika menurut Terdakwa belum pantas untuk dinikahi;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) lembar kaos warna pink bermotif batik warna hitam berlengan pendek warna putih;
1 (satu) lembar tet pendek warna cokelat mudah;
1 (satu) lembar celana dalam berwarna pink yang ada gambar tikus dibagian depan sebelah kanan;
1 (satu) buah BH berwarna pink bermotif totol-totol berwarna putih dan ada gambar apel di bagian depan sebelah kanan;
1 (satu) lembar baju kaos warna hitam yang ada tulisan DC Sport dibagian depan;
1 (satu) lembar celana jeans warna hitam dengan merk Berlink;
Barang bukti mana telah diperlihatkan di persidangan dan terhadap barang bukti tersebut telah dibenarkan oleh Saksi-Saksi dan Terdakwa. Dan penyitaan barang bukti tersebut telah sah menurut hukum, oleh karenanya barang bukti tersebut dapat digunakan sebagai alat pembuktian yang sah di persidangan.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum juga mengajukan bukti surat berupa:
Surat Visum Et Repetum nomor 353/051/VR/1.2 yang ditandatangani oleh dr. Sazili, Sp.OG yang merupakan dokter pemeriksa, dan juga mengetahui H. Tajri Fauzan, SKM., M.Si., Plt. Direktur RSUD Kepahiang pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2015 pada pukul 15.30 WIB di Rumah Sakit Umum Daerah Kepahiang atas nama Kartika Losiana Binti Aji Aliansyah jenis kelamin Perempuan, Umur 14 Tahun Alamat Desa Penanjung Panjang Kec. Tebat Karai Kab. Kepahiang, dengan hasil pemeriksaan:
Keadaan Umum : Baik
Tanda-tanda Vital
Status Lokalisata
Kepala : Tidak Ada Kelainan.
Leher : Tidak Ada Kelainan.
Dada : Tidak Ada Kelainan.
Perut/abdomen : Tidak Ada Kelainan.
Alat gerak :
Alat kelamin :
Bulu kelamin : -
Sekitar kemaluan : -
Periksa dalam (VT) : -
Tindakan RT : Tampak selaput darah robek jam 2,3,7,9 arah jam 7 sampai ke dasar.
Status labratorium
Urine USG
Urine Rutin : -
Sekret Vagina (GO) : -
Darah (VDRL) : -
Kesimpulan : telah dilakukan VER pada seorang perempuan dengan selaput darah tidak utuh.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa perbuatan Terdakwa terjadi pada hari Senin tanggal 15 Juni 2015 sekira pukul 11.00 WIB didalam kamar korban di desa Penanjung Panjang Kecamatan Tebat Karai Kabupaten Kepahiang dan kejadain yang kedua yaitu pada hari Rabu pada tanggal 17 Juni 2015 sekira pukul 09.00 WIB;
Bahwa pencabulan yang dilakukan oleh Terdakwa adalah menyetubuhi Saksi Kartika seperti layaknya suami istri sebanyak 2 (dua) kali;
Bahwa pada awalnya sekira 2 (dua) bulan yang lalu seorang laki-laki yang menelpon Saksi Kartika yang saat itu mengajak berkenalan yang mengatakan mendapat nomor HP Saksi Kartika dari teman dan mengaku bernama Eko selanjutnya terjadilah keakraban melalui sms dan telpon, setelah terjadi perkenalan melalui HP ternyata tanggal 15 Juni 2015 Terdakwa mengaku sedang berada didesa Batu Bandung, karena sebelumnya Saksi Kartika mengaku tinggal didesa Penanjung Panjang hingga Terdakwa bermaksud ke rumah Saksi Kartika, sekira jam 11.00 Wib Terdakwa sampai kerumah Saksi Kartika dengan menggunakan sepeda motor bebek yang Saksi Kartika tidak ketahui jenisnya, lalu masuk kedalam rumah dan duduk diruang tamu Terdakwa ada menanyakan kemana anggota keluarga Saksi Kartika yang lain, Saksi Kartika menjawab “mereka sedang tidak ada dirumah ada adik saya saja” setelah memastikan dirumah dalam keadaan sepi, Terdakwa ada berkata “ayolah Dek Kito Kacuk’an (bersetubuh) dan Saksi Kartika menjawab “kelak kalau aku hamil cak mano” lalu Terdakwa menjawab “idak kan hamil kan cuma sekali, kalau pun adek hamil pasti aku tanggung jawab” selanjutnya Terdakwa mengajak masuk kedalam kamar Saksi Kartika, setelah masuk kedalam kamar, Terdakwa melepaskan celana yang Saksi Kartika pakai, kemudian melihat situasi keluar melalui pintu kamar kemudian masuk kembali kedalam kamar dalam keadaan celana sudah terbuka, selajutnya Terdakwa menyetubuhi Saksi Kartika dan setelah selesai melakukan persetubuhan kemudian kembali mengenakan pakaian masing–masing kemudian keluar kamar, pada saat didekat pintu ruang tamu Terdakwa berkata “aku ndak balik dulu nanti sms” selanjutnya Saksi Kartika menjawab “aku, dak ado pulsa”, kemudian Terdakwa memberikan uang sejumlah Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) kemudian pulang meninggalkan rumah;
Kemudian yang kedua terjadi pada hari Selasa tanggal 16 Juni 2015 pukul 08.00 Wib Terdakwa berkata “sore iko ndak kerumah, ndak ngecek kek orang tuo kau” lalu Saksi Kartika menjawab “idak usah dulu, aku idak berani” lalu dijawab oleh Terdakwa, “kalu idak aku ngecek kek Dian (ayuk)” selanjutnya malam harinya pada pukul 07.00 WIB kembali Terdakwa berkata “aku datang kerumah ndak ngecek ke orang tuo kau”, dan dijawab Saksi Kartika “dak usahlah datang ngecek samo orang tuo atau kek Dian” lalu Terdakwa berkata “iyo aku idak akan ngecek asal besok kito ketemu” kemudian pada hari Rabu tanggal 17 Juni 2015 pada pukul 10.00 WIB Terdakwa datang kerumah Saksi Kartika kemudian kembali menyetubuhi Saksi Kartika untuk yang kedua kalinya dengan ancaman kalu Saksi Kartika tidak mau menuruti kemauannya untuk bersetubuh maka Terdakwa akan menceritakan hal tersebut dengan orang tua Saksi Kartika setelah kejadian yang Saksi Kartika alami diketahui oleh orang tua Saksi Kartika barulah Saksi Kartika mengetahui kalau Terdakwa tersebut nama sebenarnya bukan Eko melainkan Soni;
Bahwa cara Terdakwa melakukan persetubuhan terhadap Saksi Kartika yang pertama Setelah masuk kedalam kamar Saksi Kartika, selanjutnya Terdakwa melepaskan celana yang Saksi Kartika pakai, kemudian melihat situasi keluar melalui pintu kamar kemudian masuk kembali kedalam kamar membuka celannya dan langsung menarik tubuh Saksi Kartika kearah pinggir ranjang lalu Terdakwa dengan posisi berdiri memasukan alat kelaminnya kevagina Saksi Kartika dan pada saat itu Saksi Kartika merintih kesakitan tetapi Terdakwa menyuruh Saksi Kartika untuk bertahan kemudian selang sekira 2 (dua) menit Saksi Kartika merasakan dari kemaluan soni keluar cairan yang masuk kedalam kemaluan Saksi Kartika;
Yang kedua setelah Saksi Kartika dan Terdakwa masuk kamar lalu Terdakwa langsung membuka celana yang Saksi Kartika kenakan lalu Saksi Kartika langsung berbaring diatas ranjang yang ada kasurnya kemudian Terdakwa membuka celananya dan langsung menarik tubuh Saksi Kartika kearah pinggir ranjang lalu Soni dengan posisi berdiri memasukan alat kelaminnya kevagina Saksi Kartika kemudian selang sekira 2 (dua) menit Terdakwa melepas alat kemainnya dan menurut keterangan Terdakwa tidak memasukan spermannya ke Vagina Saksi Kartika (tembak luar) yang pada saat itu Saksi Kartika melihat Terdakwa langsung mengenakan celananya kemudian Terdakwa pergi.
Bahwa pakaian yang Terdakwa kenakan pada saat melakukan hubungan persetubuhan pertama kalinya Terdakwa memakai kaos warna hitam ada tulisan “DC Sport” warna putih dan celana panjang jeans warna hitam sedangkan Saksi Kartika memakai baju kaos lengan pendek ada bolong dibagian pundak warna coklat, celana lejing selutut warna coklat muda, BH warna merah, dan celana dalam warna merah muda;
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk Tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat (2) UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Dengan sengaja;
Melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur “Setiap Orang”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” ( Hijdie ) disini adalah barang siapa atau siapa saja selaku subyek hukum atau pendukung hak dan kewajiban yang terhadap dirinya berlaku dan/atau dapat diterapkan Ketentuan-ketentuan Hukum Pidana Indonesia.
Menimbang, bahwa dipersidangan oleh Penuntut Umum telah dihadirkan Terdakwa Hendrio Darsoni Als Soni Als Eko Bin Jasmani, yang setelah diteliti tentang Identitasnya ternyata telah sesuai dengan Identitas Terdakwa sebagaimana yang tercantum dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, sedang diketahui bahwa terhadap diri Terdakwa tersebut berlaku dan/atau dapat diterapkan Ketentuan-ketentuan Hukum Pidana Indonesia, sehingga dengan demikian bahwa unsur “barang siapa” telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan unsur ad 2.
Ad.2. Unsur “Dengan Sengaja”
Menimbang, bahwa menurut Memorie van Toelchting (MvT) bahwa yang dimaksud “dengan sengaja” atau “opset” itu adalah “ willen en witens” dalam arti bahwa pembuat harus menghendaki (willen) melakukan perbuatan tersebut dan juga harus mengerti (wetens) akan akibat dari perbuatan tersebut.
Menimbang bahwa menurut doktrin hukum pidana teori kesengajaan (opset) telah dikembangkan kedalam dua teori, yaitu:
Teori kehendak (wills theorie) penganut ajaran ini adalah von Hippel dan Simon, yang pada intinya menyatakan bahwa kesengajaan itu adalah merupakan kehendak (de wil), ditunjukkan pada perwujudan dari suatu tindakan yang dilarang atau diharuskan oleh undang-undang.
Teori bayangan atau pengetahuan (voorstellings theorie) dari Frank atau van Hamel, mengatakan bahwa perbuatan itu dikehendaki pembuat, akan tetapi akibat dari perbuatan tersebut paling jauh hanyalah dapat diharapkan akan terjadi oleh pembuat, setidakanya masalah tersebut akan dapat dibayangkan akan terjadi oleh pembuat.
(E. Y. Kanter, S. R. Sianturi, Asas Asas Hukum pidana di Indonesia dan Penerapannya, Alumni AHM/ PTHM, Jakarta, 1982, hal:168).
Menimbang, kesengajaan tanpa sifat tertentu, dalam praktek pradilan dan menurut doktrin dikenal dan diperbedakan beberapa gradasinya, atau corakanya:
Kesengajaan sebagai maksud (oogmerk).
Kesengajaan dengan kesadaran pasti atau keharusan (opzet bij zekerheids of nood zaklijkheids bewustzijn).
Kesengajaan dengan menyadari kemungkinan (dolus eventualis).
(Moeljatno, Asas Asas Hukum Pidanan, Rineka Cita, Jakarta, 1993, hal:177).
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dari hasil pemeriksaan di persidangan, Hakim berpendapat adanya rangkaian tindakan yang dilakukan oleh Terdakwa pertama terjadi pada hari Senin tanggal 15 Juni 2015 sekira pukul 11.00 WIB didalam kamar korban di desa Penanjung Panjang Kecamatan Tebat Karai Kabupaten Kepahiang dan kejadain yang kedua yaitu pada hari Rabu pada tanggal 17 Juni 2015 sekira pukul 09.00 WIB ditempat yang sama, yang dilakukan dengan cara Terdakwa melakukan persetubuhan terhadap Saksi Kartika yang pertama Setelah masuk kedalam kamar Saksi Kartika, selanjutnya Terdakwa melepaskan celana yang Saksi Kartika pakai, kemudian melihat situasi keluar melalui pintu kamar kemudian masuk kembali kedalam kamar membuka celannya dan langsung menarik tubuh Saksi Kartika kearah pinggir ranjang lalu Terdakwa dengan posisi berdiri memasukan alat kelaminnya kevagina Saksi Kartika dan pada saat itu Saksi Kartika merintih kesakitan tetapi Terdakwa menyuruh Saksi Kartika untuk bertahan kemudian selang sekira 2 (dua) menit Saksi Kartika merasakan dari kemaluan soni keluar cairan yang masuk kedalam kemaluan Saksi Kartika. Lalu yang kedua setelah Saksi Kartika dan Terdakwa masuk kamar lalu Terdakwa langsung membuka celana yang Saksi Kartika kenakan lalu Saksi Kartika langsung berbaring diatas ranjang yang ada kasurnya kemudian Terdakwa membuka celananya dan langsung menarik tubuh Saksi Kartika kearah pinggir ranjang lalu Soni dengan posisi berdiri memasukan alat kelaminnya kevagina Saksi Kartika kemudian selang sekira 2 (dua) menit Terdakwa melepas alat kemainnya dan menurut keterangan Terdakwa tidak memasukan spermannya ke Vagina Saksi Kartika (tembak luar) yang pada saat itu Saksi Kartika melihat Terdakwa langsung mengenakan celananya kemudian Terdakwa pergi, dan perbuatan Terdakwa tersebut merupakan pelaksanaan kehendak (de-will) serta setidaknya Terdakwa mengerti (weten), bahwa atas perbuatan tersebut Terdakwa menyadari adanya kemungkinan ketika alat kelamin Terdakwa dimasukkan kedalam vagina Saksi korban Kartika, akan mengakibatkan pendarahan. Dengan menolaknya Saksi Kartika menandakan tindakan yang dilakukan oleh Terdakwa tidak dikehendaki oleh Saksi Kartika.
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka menurut hemat Majelis unsur “dengan sengaja” telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan unsur ad 3.
Ad.3. Unsur “Melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain”
Menimbang, unsur “Melakukan melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Terdakwa untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” merupakan unsur yang besifat pilihan (alternative) terhadap suatu tindakannya, jika salah satu perbuatan telah terbukti, maka unsur ini telah terpenuhi, sedangkan unsur Terdakwa dan melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain tetap harus dibuktikan.
Menimbang, selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan mengenai “melakukan tipu muslihat” serta ”serangkaian kebohongan” menurrut R. Sugandhi dalam KUHPdan penjelasannya, yang dimaksud dengan“melakukan tipu muslihat” adalah: “suatu tipu yang diatur demikian rapinya, sehingga orang yang berpikiran normal pun dapat mempercayainya akan kebenaran hal yang ditipukan itu”, sedangkan serangkaian kebohongan adalah: “ialah susunan kalimat-kalimat bohong yang tersusun sedemikian rupa, sehingga kebohongan yang satu ditutupi dengan kebohongan-kebohongan yang lain, sehingga keseluruhan merupakan cerita tentang sesuatu yang seakan-akan benar”. Didalam fakta-fakta yang terungkap didalam persidangan, tidak satupun dari keterangan saksi-saksi dan Terdakwa, yang menyatakan perbuatan Terdakwa memenuhi definisi tersebut, untuk itu unsur ini tidak terpenuhi.
Menimbang, selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan mengenai “membujuk” menurut R. Sugandhi dalam KUHP dan penjelasannya, yang dimaksud dengan “membujuk” adalah: ”mempengaruhi dengan rayuan”. Didalam fakta-fakta yang terungkap didalam persidangan bahwa sebelum Terdakwa melakukan persetubuhan yang pertama dengan Saksi Kartika ada membujuk dengan kata-kata “ayolah Dek Kito Kacuk’an (bersetubuh) dan Saksi Kartika menjawab “kelak kalau aku hamil cak mano” lalu Terdakwa menjawab “idak kan hamil kan cuma sekali, kalau pun adek hamil pasti aku tanggung jawab” selanjutnya Terdakwa mengajak masuk kedalam kamar Saksi Kartika, setelah masuk kedalam kamar, Terdakwa melepaskan celana yang Saksi Kartika pakai, kemudian melihat situasi keluar melalui pintu kamar kemudian masuk kembali kedalam kamar dalam keadaan celana sudah terbuka, selajutnya Terdakwa menyetubuhi Saksi Kartika, Kemudian yang kedua terjadi pada hari Selasa tanggal 16 Juni 2015 pukul 08.00 Wib Terdakwa berkata “sore iko ndak kerumah, ndak ngecek kek orang tuo kau” lalu Saksi Kartika menjawab “idak usah dulu, aku idak berani” lalu dijawab oleh Terdakwa, “kalu idak aku ngecek kek Dian (ayuk)” selanjutnya malam harinya pada pukul 07.00 WIB kembali Terdakwa berkata “aku datang kerumah ndak ngecek ke orang tuo kau”, dan dijawab Saksi Kartika “dak usahlah datang ngecek samo orang tuo atau kek Dian” lalu Terdakwa berkata “iyo aku idak akan ngecek asal besok kito ketemu” kemudian pada hari Rabu tanggal 17 Juni 2015 pada pukul 10.00 WIB Terdakwa datang kerumah Saksi Kartika kemudian kembali menyetubuhi Saksi Kartika untuk yang kedua kalinya dengan ancaman kalu Saksi Kartika tidak mau menuruti kemauannya untuk bersetubuh maka Terdakwa akan menceritakan hal tersebut dengan orang tua Saksi Kartika setelah kejadian yang Saksi Kartika alami diketahui oleh orang tua Saksi Kartika barulah Saksi Kartika mengetahui kalau Terdakwa tersebut nama sebenarnya bukan Eko melainkan Soni;
Bahwa Menurut Hakim perbuatan pidana melihat sebelum terjadi tindak pidana dan setelah terjadi tindak pidana (Ante factum dan Post Factum). Bahwa dengan Terdakwa merayu Saksi Kartika sebelum melakukan persetubuhan agar kehendak Terdakwa tersebut tercapai, Terdakwa mengatakan mengatakan “ayolah Dek Kito Kacuk’an (bersetubuh)” dan Saksi Kartika menjawab “kelak kalau aku hamil cak mano” lalu Terdakwa menjawab “idak kan hamil kan cuma sekali, kalau pun adek hamil pasti aku tanggung jawab”, Menurut penafsiran Hakim: adalah bagian dari membujuk (mempengaruhi dengan rayuan) agar apa yang dilakukan Terdakwa terhadap Saksi Kartika dituruti oleh Saksi Kartika. Menurut hemat Hakim unsur ini telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan unsur “Anak”, apakah korban dari perbuatan Terdakwa tersebut adalah seorang Anak di bawah umur. Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Anak, berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka 1 UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun termasuk didalamnya adalah Anak yang masih ada dalam kandungan.
Menimbang, bahwa berdasarkan Keterangan Saksi dan Terdakwa bahwa Saksi Kartika Losiana masih berumur 15 (lima belas) tahun berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran nomor 4461/DISP/KPH/2006 atas nama Kartika Losiana yang lahir pada tanggal 8 Agustus 2000 dan oleh karenanya Kartika Losiana adalah Anak sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 Angka 1 UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas maka Hakim berpendapat unsur “Anak”, telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Melakukan persetubuhan adalah terjadinya hubungan biologis antara laki-laki dengan perempuan yang mana alat kelamin laki-laki (penis) masuk kedalam alat kelamin perempuan (vagina) sehingga alat kelamin laki-laki (penis) mengeluarkan cairan (sperma).
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dipersidangan yang menyatakan bahwa Terdakwa pertama kali melakukan persetubuhan tersebut dengan cara Terdakwa melakukan persetubuhan terhadap Saksi Kartika yang pertama Setelah masuk kedalam kamar Saksi Kartika, selanjutnya Terdakwa melepaskan celana yang Saksi Kartika pakai, kemudian melihat situasi keluar melalui pintu kamar kemudian masuk kembali kedalam kamar membuka celannya dan langsung menarik tubuh Saksi Kartika kearah pinggir ranjang lalu Terdakwa dengan posisi berdiri memasukan alat kelaminnya kevagina Saksi Kartika dan pada saat itu Saksi Kartika merintih kesakitan tetapi Terdakwa menyuruh Saksi Kartika untuk bertahan kemudian selang sekira 2 (dua) menit Saksi Kartika merasakan dari kemaluan soni keluar cairan yang masuk kedalam kemaluan Saksi Kartika, kemudian yang kedua setelah Saksi Kartika dan Terdakwa masuk kamar lalu Terdakwa langsung membuka celana yang Saksi Kartika kenakan lalu Saksi Kartika langsung berbaring diatas ranjang yang ada kasurnya kemudian Terdakwa membuka celananya dan langsung menarik tubuh Saksi Kartika kearah pinggir ranjang lalu Soni dengan posisi berdiri memasukan alat kelaminnya kevagina Saksi Kartika kemudian selang sekira 2 (dua) menit Terdakwa melepas alat kemainnya dan menurut keterangan Terdakwa tidak memasukan spermannya ke Vagina Saksi Kartika (tembak luar) yang pada saat itu Saksi Kartika melihat Terdakwa langsung mengenakan celananya kemudian Terdakwa pergi.
Mengambil dari uraian diatas Majelis berkesimpulan bahwa persetubuhan memang telah terjadi, Menurut hemat Majelis unsur ini telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka menurut hemat Majelis unsur “tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain” telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari 81 Ayat (2) UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kedua;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan sementara tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa ketentuan barang bukti yang diatur dalam pasal 46 jo. Pasal 194 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, maka barang bukti yang disita dapat diserahkan kepada pihak yang berhak, dirampas untuk kepentingan negara atau dimusnahkan atau dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) lembar kaos warna pink bermotif batik warna hitam berlengan pendek warna putih, 1 (satu) lembar tet pendek warna cokelat mudah, 1 (satu) lembar celana dalam berwarna pink yang ada gambar tikus dibagian depan sebelah kanan, 1 (satu) buah BH berwarna pink bermotif totol-totol berwarna putih dan ada gambar apel di bagian depan sebelah kanan, 1 (satu) lembar baju kaos warna hitam yang ada tulisan DC Sport dibagian depan, 1 (satu) lembar celana jeans warna hitam dengan merk Berlink, yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat dan mengancam keamanan masyarakat umum;
Perbuatan Terdakwa menimbulkan trauma pada korban Kartika Losiana.
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa mengakui semua perbuatannya dan menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002Tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Hendrio Darsoni Als Soni Als Eko Bin Jasmani, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain”
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Hendrio Darsoni Als Soni Als Eko Bin Jasmani oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) lembar kaos warna pink bermotif batik warna hitam berlengan pendek warna putih;
1 (satu) lembar tet pendek warna cokelat mudah;
1 (satu) lembar celana dalam berwarna pink yang ada gambar tikus dibagian depan sebelah kanan;
1 (satu) buah BH berwarna pink bermotif totol-totol berwarna putih dan ada gambar apel di bagian depan sebelah kanan;
1 (satu) lembar baju kaos warna hitam yang ada tulisan DC Sport dibagian depan;
1 (satu) lembar celana jeans warna hitam dengan merk Berlink;
Dirampas untuk Dimusnahkan.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepahiang, pada hari Selasa tanggal 24 November 2015 oleh NURJUSNI, SH., sebagai Hakim Ketua, FIRMAN AFFANDY, SH., MH., dan IKA YUSTIKASARI, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga, oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh AK BAGUS INDARYANTO, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kepahiang, serta dihadiri oleh NETANYA MARGARETH, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kepahiang dan Terdakwa dengan didampingi Penasihat Hukumnya.
Hakim-Hakim Anggota, FIRMAN AFFANDY, SH., MH IKA YUSTIKASARI, SH | Hakim Ketua, NURJUSNI, SH |
Panitera Pengganti,
AK BAGUS INDARYANTO, S.H