15/Pid.Sus/2015/PN Gto
Putusan PN GORONTALO Nomor 15/Pid.Sus/2015/PN Gto
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SUPRAIN PANTO alias ISMET
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa SUPRAIN PANTO Alias ISMET telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SUPRAIN PANTO Alias ISMET oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam DM 3838 AV. Dikembalikan kepada saksi korban RAHMAT IBRAHIM - 1 (satu) unit bentor Supra warna merah hitam DM 2543 EE, No Mesin JB81E1367590, No. Rangka MH1JB811X9K372994. - 1 (satu) lembar STNK bentor DM 2543 EE An. Zukri Djuno. Dikembalikan kepada terdakwa SUPRAIN PANTO 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor :15/Pid.Sus/2015/PN. GTO
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Gorontalo yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : SUPRAIN PANTO Alias ISMET.
Tempat lahir : Gorontalo.
Umur/tanggal lahir : 24 tahun / 01 Mei 1990.
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Kel. Bugis Kec. Kota Timur Kota Gorontalo.
Agama : Islam.
Pekerjaan : swasta
Terdakwa ditahan dengan penahanan sebagai berikut :
- Penyidik: tidak ditahan.
- Penuntut Umum : di Rutan, sejak tanggal 26 Januari 2015 s.d. 14 Februari 2015.
- Majelis Hakim : di Rutan Sejak Tanggal 05 Februari 2015 s.d. 06 maret 2015.
- Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri : di Rutan, sejak 07 Maret 2015 s.d. 02 Mei 2015.
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 15/Pid.Sus/2015/PN.GTO tanggal 05 Februari 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 15/Pid.Sus/2015/PN.GTO tanggal 05 Februari 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa SUPRAIN PANTO Alias ISMET bersalah melakukan Tindak Pidana Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan sebagaimana yang diatur Pasal 310 ayat (3) UU No.22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan sebagaimana dalam Dakwaan Primair kami.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SUPRAIN PANTO Alias ISMET dengan pidana penjara selama 2(dua) tahun penjara dikurangi selama berada dalam tahanan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam DM 3838 AV.
Dikembalikan kepada saksi korban RAHMAT IBRAHIM
1 (satu) unit bentor Supra warna merah hitam DM 2543 EE, No Mesin JB81E1367590, No. Rangka MH1JB811X9K372994.
1 (satu) lembar STNK bentor DM 2543 EE An. Zukri Djuno.
Dikembalikan kepada terdakwa SUPRAIN PANTO
Menetapkan agar Terdakwa, supaya dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mengaku bersalah dan mohon keringanan hukuman.
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya.
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan dakwaan alternatif sebagai berikut:
Primair :
Bahwa terdakwa SUPRAIN PANTO Alias ISMET pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2014 sekitar jam 17.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus Tahun 2014, bertempat di Jalan Sapta Marga Kelurahan Botu Kecamatan Kota Timur Kota Gorontalo atau setidak- tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Gorontalo, Yang mengemudikan kenderaan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Awalnya pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2014 pukul 17.00 wita terdakwa yang sedang dipengaruhi minuman keras sedang mengendarai bentor DM 2543 EE tanpa memiliki SIM C dan tidak menggunakan helm standar dengan kecepatan 80 km/jam pada porseneling 4 yang bergerak dari arah timur menuju ke barat kemudian berlawanan arah dengan sepeda motor DM 3838 AV yang di kendarai oleh saksi korban RAHMAT IBRAHIM yang penumpangnya saksi AZIS BAU pada saat terdakwa hendak menghindari jalan berlubang tiba-tiba bentor DM 2543 EE dengan kecepatan tinggi tersebut oleng sehingga menabrak bagian pedal kaki sebelah kanan dari sepeda motor DM 3838 AV yang dikemudikan oleh saksi korban RAHMAT IBRAHIM yang berlawanan arah dengan bentor DM 2543 EE terdakwa akibatnya sepeda motor DM 3838 AV yang dikenderai oleh saksi korban RAHMAT IBRAHIM yang saat itu berboncengan dengan saksi AZIS BAU terjatuh diaspal.
Bahwa terdakwa saat mengendarai sepeda motor tidak memiliki SIM C sesuai dengan peruntukannya sehingga belum layak untuk mengendarai kenderaan bermotor
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut diatas, saksi korban RAHMAT IBRAHIM mengalami luka lecet kelima kaki kanan ukuran diameter satu kali satu centimeter titik, luka robek jari ke tiga kaki kanan ukuran diameter dua kali dua centimeter titik, luka lecet jari keempat kaki kanan ukuran satu kali satu centimeter titik, luka robek jari kelima kaki kanan ukuran diameter satu kali satu kali satu centimeter titik, berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 353/Peng/303/RS/2014 tanggal 20 Agustus 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dokter Dewi Larasati Pakaya selaku dokter pada RSUD Prof.DR.H.Aloei Saboe dengan kesimpulan jelas tersebut disebabkan kekerasan tumpul.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (3) UU No.22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
Subsidiair :
Bahwa terdakwa SUPRAIN PANTO Alias ISMET pada hari Rabu, tanggal 20 Agustus 2014 sekitar jam 17.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus Tahun 2014, bertempat di Jalan Sapta Marga Kelurahan Botu Kecamatan Kota Timur Kota Gorontalo atau setidak- tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Gorontalo, Yang mengemudikan kenderaan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kenderaan dan/atau barang, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Awalnya pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2014 pukul 17.00 wita terdakwa yang sedang dipengaruhi minuman keras sedang mengendarai bentor DM 2543 EE tanpa memiliki SIM C dan tidak menggunakan helm standar dengan kecepatan 80 km/jam pada porseneling 4 yang bergerak dari arah timur menuju ke barat kemudian berlawanan arah dengan sepeda motor DM 3838 AV yang di kendarai oleh saksi korban RAHMAT IBRAHIM yang penumpangnya saksi AZIS BAU pada saat terdakwa hendak menghindari jalan berlubang tiba-tiba bentor DM 2543 EE dengan kecepatan tinggi tersebut oleng sehingga menabrak bagian pedal kaki sebelah kanan dari sepeda motor DM 3838 AV yang dikemudikan oleh saksi korban RAHMAT IBRAHIM yang berlawanan arah dengan bentor DM 2543 EE terdakwa akibatnya sepeda motor DM 3838 AV yang dikenderai oleh saksi korban RAHMAT IBRAHIM yang saat itu berboncengan dengan saksi AZIS BAU terjatuh diaspal.
Bahwa terdakwa saat mengendarai sepeda motor tidak memiliki SIM C sesuai dengan peruntukannya sehingga belum layak untuk mengendarai kenderaan bermotor.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut diatas, saksi korban RAHMAT IBRAHIM mengalami luka lecet kelima kaki kanan ukuran diameter satu kali satu centimeter titik, luka robek jari ke tiga kaki kanan ukuran diameter dua kali dua centimeter titik, luka lecet jari keempat kaki kanan ukuran satu kali satu centimeter titik, luka robek jari kelima kaki kanan ukuran diameter satu kali satu kali satu centimeter titik, berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 353/Peng/303/RS/2014 tanggal 20 Agustus 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dokter Dewi Larasati Pakaya selaku dokter pada RSUD Prof.DR.H.Aloei Saboe dengan kesimpulan jelas tersebut disebabkan kekerasan tumpul.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (2) UU No.22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.-
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, tersebut, terdakwa tidak mengajukan keberatan/eksepsi, sehingga pemeriksaan dilanjutkan dengan acara pemeriksaan saksi sebagai berikut :
Saksi AZIS BAU Alias AZIS, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa kejadian kecelakaan lalu lintas terjadi pada hari rabu tanggal 20 agustus pukul 17.00 wita di jalan sapta marga kel botu kec kota timur Kota Gorontalo.
Bahwa Jenis kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas tersebut antara sepeda motor yamaha vixion warna Hitam DM 3838 AV yang di kendarai oleh Korban RAHMAT IBRAHIM dan saat itu saya sebagai penumpang dari sepeda motor tersebut, dan saat itu bertabrakan dengan bentor DM 2543 EE warna hitam yang di kendarai oleh terdakwa .
Bahwa Pada saat itu saksi dan pengendara sepeda motor DM 3838 AV bergerak dari arah barat ke timur di jalan sapta marga kel botu dengan tujuan ingin menjenguk adik saksi yang berada di desa luwohu ketika itu sepeda motor yang saksi tumpangi berhenti karena di depan ada perkelahian ,setelah itu tiba-tiba dari arah berlawanan muncul bentor DM 2543 EE yang di kendarai oleh terdakwa,sambil berteriak-teriak, dan ugal-ugalan dalam berkendara pada kecepatan 50-60 km/jam langsung oleng dan langsung menabrak sepeda motor yang saksi tumpangi sehingga kamipun terjatuh dari atas sepeda motor setelah itu pengendara bentor tersebut langsung melarikan diri
Bahwa pada saat itu saksi tidak mendengar terdakwa sebagai pengendara bentor DM 2543 membunyikan klakson,dan pada saat itu posisi sepeda motor yang saksi tumpangi bersama korban sudah berhenti.
Bahwa Pada saat itu sepeda motor yang saksi tumpangi kena di body kanan dan mengenai kaki dari pengendara sepeda motor DM 3838 AV dan kepala bentor dari terdakwa mengenai Tangan kanan saksi.
Bahwa pada saat itu saksi melihat korban pengendara sepeda motor DM 3838 AV yakni saksi RAHMAT IBRAHIM,mengalami putus jari ke dua kaki kanan sedangkan jari kaki lainya kehilangan kuku kaki, sedangkan saksi mengalami luka memar di lengan kakan.
Bahwa Pada saat itu saksi langsung mengangkat korban pengendara sepeda motor DM 3838 AV untuk di bawah ke RS Aloei saboe, sedangkan pengendara bentor DM 2543 EE saat itu tidak menolong malah langsung melarikan diri.
Bahwa Sampai saat ini baik pengendara bentor DM 2543 EE maupun kelurganya belum pernah menjenguk ataupun memberikan biaya pengobatan kepada saksi ataupunkepada korban pengendara sepeda motor DM 3838 AV.
Bahwa Arus lalu lintas pada saat terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut Ramai, Jalan beraspal, lurus, cuaca cerah pada sore hari dan berada pada jalan dua arah.
Saksi SUSANTI PUYO Alias SUSAN , dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa kejadian kecelakaan lalu lintas terjadi pada hari rabu tanggal 20 agustus pukul 17.00 wita di jalan sapta marga kel botu kec kota timur Kota Gorontalo.
Pada saat sebelum terjadi kecelakaan tersebut saksi berada tepat dibelakang SPM Vixion DM 3838 AV saksi RAHMAT IBRAHIM dan sedang mengendarai sepeda motor bersama anak saksi.
Bahwa Pada saat sebelum terjadi kecelakaan tersebut anak saksi menjemput saksi dari tempat kerja. Pada saat itu ingin pulang kerumah yang terletak di Desa Panggulo Barat Kec. Botupingge kab. Bonbol pada saat melintasi jalan Sapta Marga ke arah timur di Kel. Botu Kec. Kota Timur Kota Gorontalo tiba-tiba saksi melihat bentor yang dikendarai oleh seorang laki-laki yang saksi tidak kenal sedang melintas dari arah berlawanan sedang oleng dan akhirnya menabrak SPM yang ada didepan saksi yang saat itu sedang berhenti dan menyebabkan pengendara sepeda motor dan penumpangnya terjatuh dan setelah itu saksi tetap melanjutkan perjalanan saksi kembali kerumah.
Bahwa Pada saat itu saksi melihat bentor DM 2543 EE yang dikendarai oleh terdakwa tidak membunyikan klakson atau pun melakukan pengereman karena bentor tersebut sedang oleng atau bergerak zig-zag dan akhirnya menabrak sepeda motor yang ada di depan saksi.
Bahwa Pada saat itu sepeda motor yang dikendarai saksi DM 3838 AV bergerak dari barat menuju ke timur sedangkan bentor yang dikendarai terdakwa DM 2543 EE bergerak berlawanan arah yaitu dari arah timur kea rah barat.
Bahwa Pada saat itu saksi tidak mengetahui keberadaan terdakwa DM 2543 EE karena saya hanya melihat pengendara SPm DM 3838 AV yang terjatuh dan karena sedah mulai gelap saksi pergi meninggalkan TKP.
Saksi RAHMAT IBRAHIM Alias RIO : yang keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan dibacakan dalam persidangan, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa kejadian kecelakaan lalu lintas terjadi pada hari rabu tanggal 20 agustus pukul 17.00 wita di jalan sapta marga kel botu kec kota timur Kota Gorontalo.
Bahw saksi tidak mengenal pengemudi bentor DM 2543 EE dan tidak ada hubungan keluarga dengan saksi.
Bahwa Sebelum terjadi kecelakaan saksi dari arah barat menuju ke timur kemudian bentor dari arah timur menuju kebarat.
Bahwa Pada saat itu saksi dari rumah didesa luhu menuju kebotupingge bersama bapak mantri azis bau, pada saat melewati jalan saptamarga mobil diparkir sebelah kiri, pada saat saksi melambung mobil tersebut tiba-tiba bentor DM 2543 EE dengan kecepatan tinggi kemudian oleng dan menabrak pedal kaki motor saksi, pada saat itu saksi jatuh, bentor yang menabrak motor saksi juga sepeda motor yang berada dibelakang saksi dan jatuh dibahu jalan sebelah kanan saksi kemudian saksi berdiri dan mendekati sipenabrak dan mengatakan ’KENAPA NGANA SOBATABRAK PAKITA” dan setelah itu saksi melihat temannya mendekati saksi, mendorong saksi dan mengatakan ”NGANA YANG BATABRAK PA DIA” (dengan suara yang lantang) saya langsung duduk ditengah jalan, temannya sipenabrak langsung mengambil bentor DM 2543 EE dan mengatakan sama saksi ”KALUAR SITU NGANA KALAU TIDAK KALUAR NGANA KITA MO TABRAK” dan langsung membawa kabur bentor tersebut kemudian warga setempat langsung mengangkat saksi dan memanggil bentor kerumah sakit Prof.dr.Aloei Saboe.
Bahwa Pada saat itu kecepatan dari sepeda motor saksi sekitar 10 km/jam.
Bahwa Pada saat itu saksi tidak sendirian, saksi sedang berboncengan dengan saksi AZIS BAU.
Bahwa Pada saat itu saksi tidak mendengar bunyi klakson dan juga seretan rem.
Bahwa Pada saat itu sepeda motor saksi ditabrak pada bagian pedal kaki sebelah kanan saksi.
Bahwa pada saat itu yang menjenguk saksi saat di RS. Aloei Saboe yakni istri dari pengemudi bentor dan ibu kandungnya.
Bahwa pada saat itu saksi langsung di larikan ke RS aloei saboe kota gtlo, dan mendapatkan perawatan medis selama 5 hari, setelah itu saksi mendapatkan perawatan jalan.
Bahwa Saat itu saksi mengalami luka putus jari tengah kaki kanan dan patah pada jari kedua kaki kanan luka robek pada jari empat dan lima dan rusak pada pedal kaki kanan motor.
pada saat itu jari ketiga saksi yang sempat terputus masih di bawah ke RS aloei saboe namun saat di perlihatkan kepada dokter yang merawat , saat itu dokter mangatakan bahwa jari yang terputus tersebut tidak bisa di sambung lagi, dan sampai sekarang jari tersebut masih saksi simpan di rumah saksi.
Bahwa Pada saat dirumah sakit keluarga korban tidak memberikan tunjangan atau biaya apapun dalam pengobatan rumah sakit tersebut, mereka hanya melihat kondisi saksi dirumah sakit.
Bahwa Situasi arus lalu lintas pada saat itu cerah pada sore hari berada pada jalan lurus dua arah;
Menimbang, bahwa setelah didengar keterangan para saksi, selanjutnya didengar keterangan Terdakwa SUPRAIN PANTO Alias ISMET di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa kejadian kecelakaan lalu lintas terjadi pada hari rabu tanggal 20 agustus pukul 17.00 wita di jalan sapta marga kel botu kec kota timur Kota Gorontalo.
Bahwa Jenis kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas tersebut antara sepeda motor yamaha vixion warna Hitam DM 3838 AV yang di kendarai oleh Korban RAHMAT IBRAHIM dan penumpang saksi AZIS BAU dengan bentor DM 2543 EE warna hitam yang terdakwa kendarai.
Bahwa terdakwa tidak mengenal dan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan saksi korban yang mengendarai sepeda motor DM 3838 AV namun terdakwa mempunyai hubungan keluarga dengan penumpang dari sepeda motor tersebut.
Bahwa Pada saat itu terdakwa dari pesta pernikahan sepupu terdakwa yang tidak jauh dari TKP dengan mengendarai bentor DM 2543 EE dengan kecepatan 80 km/jam dan pada saat itu terdakwa hendak menghindari jalan yang berlubang dan kemudian bentor yang terdakwa kendarai oleng dan menabrak sepeda motor DM 3838 AV yang saat itu sedang berhenti dibekang mobil DM XXXX hingga pengendara penumpangnya terjatuh di aspal.
Bahwa terdakwa sudah melihat sepeda motor DM 3838 AV yang saat itu sudah berhenti dibelakang mobil DM XXXX dan saat itu tersangk melihat jarak antara terdakwa dan korban yang mengendarai sepeda motor tersebut berjarak sekitar 10 meter.
Bahwa Pada saat itu terdakwa mengindari lubang dijalan kemudian oleng dan menabrak sepeda motor tersebut namun sebelum kecelakaan terdakwa sempat mengerem.
Bahwa Pada saat itu sepeda motor yang dikendarai oleh korban RAHMAT IBRAHIM kena dibody samping kanan tepatnya tempat injak pedal rem, dan bentor yang terdakwa kendarai kena dibumpers depan samping kanan dan saat itu Saat itu terdakwa terlempar dan setelah itu terdakwa tidak melakukan apa-apa lagi.
Bahwa pada saat itu terdakwa sudah tidak melihat kalau pengendara sepeda motor DM 3838 AV yakni saksi RAHMAT IBRAHIM dan penumpangnya ,mengalami luka apa karena pada saat itu terdakwa langsung diangkat oleh masyarakat sekitar, terdakwa nanti mengetahui kalau korban mengalami luka putus 3 jari kaki kanan nanti 3 hari setelah kejadian.
Bahwa Sampai saat ini terdakwa belum pernah menjenguk korban di rumah sakit dan belum pernah memebrikan bantuan baik berupa materil dan obat-obatan namun orangtua dan istri terdakwa sudah pernah menjenguk korban ke rumah sakit.
Bahwa Pada saat itu terdakwa sudah dipengaruhi minuman keras jenis pinaraci yang terdakwa konmsumsi dipesta pernikahan sepupu terdakwa sebelum kecelakaan.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diperlihatkan barang bukti yang telah disita secara sah berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam DM 3838 AV
1 (satu) unit bentor Supra warna merah hitam DM 2543 EE, No Mesin JB81E1367590, No. Rangka MH1JB811X9K372994.
1 (satu) lembar STNK bentor DM 2543 EE An. Zukri Djuno
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa dari keseluruhan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi, dan keterangan terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dalam perkara ini, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa kejadian kecelakaan lalu lintas terjadi pada hari rabu tanggal 20 agustus pukul 17.00 wita di jalan sapta marga kel botu kec kota timur Kota Gorontalo.
Bahwa Jenis kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas tersebut antara sepeda motor yamaha vixion warna Hitam DM 3838 AV yang di kendarai oleh Korban RAHMAT IBRAHIM dan penumpang saksi AZIS BAU dengan bentor DM 2543 EE warna hitam yang terdakwa kendarai.
Bahwa Pada saat itu terdakwa dari pesta pernikahan sepupu terdakwa yang tidak jauh dari TKP dengan mengendarai bentor DM 2543 EE dengan kecepatan 80 km/jam dan pada saat itu terdakwa hendak menghindari jalan yang berlubang dan kemudian bentor yang terdakwa kendarai oleng dan menabrak sepeda motor DM 3838 AV yang saat itu sedang berhenti dibekang mobil DM XXXX hingga pengendara penumpangnya terjatuh di aspal.
Bahwa terdakwa sudah melihat sepeda motor DM 3838 AV yang saat itu sudah berhenti dibelakang mobil DM XXXX dan saat itu terdakwa melihat jarak antara terdakwa dan korban yang mengendarai sepeda motor tersebut berjarak sekitar 10 meter.
Bahwa Pada saat itu terdakwa mengindari lubang dijalan kemudian oleng dan menabrak sepeda motor tersebut namun sebelum kecelakaan terdakwa sempat mengerem.
Bahwa Pada saat itu sepeda motor yang dikendarai oleh korban RAHMAT IBRAHIM kena dibody samping kanan tepatnya tempat injak pedal rem, dan bentor yang terdakwa kendarai kena dibumpers depan samping kanan dan saat itu Saat itu terdakwa terlempar dan setelah itu terdakwa tidak melakukan apa-apa lagi.
Bahwa pada saat itu terdakwa sudah tidak melihat kalau pengendara sepeda motor DM 3838 AV yakni saksi RAHMAT IBRAHIM dan penumpangnya ,mengalami luka apa karena pada saat itu terdakwa langsung diangkat oleh masyarakat sekitar, terdakwa nanti mengetahui kalau korban mengalami luka putus 3 jari kaki kanan nanti 3 hari setelah kejadian.
Bahwa Sampai saat ini terdakwa belum pernah menjenguk korban di rumah sakit dan belum pernah memebrikan bantuan baik berupa materil dan obat-obatan namun orangtua dan istri terdakwa sudah pernah menjenguk korban ke rumah sakit.
Bahwa Pada saat itu terdakwa sudah dipengaruhi minuman keras jenis pinaraci yang terdakwa konmsumsi dipesta pernikahan sepupu terdakwa sebelum kecelakaan.
Menimbang, bahwa dakwaan Penuntut Umum disusun Subsidaritas yang kami susun, yaitu Primair Pasal 310 ayat (3) UU No.22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan JalanSubsidiair Pasal Pasal 310 ayat (2) UU No.22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, maka Majelis Hakim akan memperitmbangkan dakwaan yaitu Primair Pasal 310 ayat (3) UU No.22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan terlebih dahulu sebagai berikut :
Unsur “Setiap Orang” :
Bahwa yang dimaksud dengan “Barangsiapa” adalah “Setiap orang” dalam Hukum Pidana merujuk pada subyek hukum sebagai pelaku daripada suatu delik, yaitu “Setiap orang” yang identitasnya telah disesuaikan dengan dakwaan Penuntut Umum.
Bahwa yang diajukan dipersidangan sebagai pelaku delik (terdakwa) dalam perkara ini adalah “orang” yang bernama SUPRAIN PANTO Alias ISMET, yang identitasnya diakui oleh terdakwa dan para saksi dipersidangan sehingga dengan demikian unsur ini telah terpenuhi.
Unsur “ yang mengemudikan kenderaan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas ” :
Unsur ini terpenuhi berdasarkan keterangan tersangka bahwa tersangka sewaktu mengendarai bentor DM 2543 EE yang bergerak dari arah timur ke barat dengan kecepatan 80 km/jam kemudian oleng dan menabrak body kanan dari sepeda motor DM 3838 AV yang dikendarai oleh RAHMAT IBRAHIM yang saat bergerak dari arah barat ke timur di jalan Sapta Marga hingga membuat korban Rahmat Ibrahim mengalami luka lecet jari kelima kaki knan, luka robek dan putus jari ketiga kaki kanan, luka lecet jari keempat kaki kanan, luka robek jari kelima kaki kanan dan mendapat perawatan medis di RS Aloei Saboe Gorontalo selama lima hari.
Bahwa tersangka pada saat melihat lubang dan ingin menghindar seharusnya mengurangi kecepatan, namun itu tidak dilakukan tersangka sehingga mengakibatkan hilang kendali. Oleng dan menabrak sepeda motor DM 3838 AV yang saat itu sudah berhenti di belakang mobil.
Bahwa tersangka pada saat mengendarai sepeda motor DM 2543 EE lebih konsentrasi dan tidak mengkonsumsi minuman beralkohol saat berkendara sehingga kecelkaan dapat dihindari.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka unsur ini juga harus dinyatakan telah terpenuhi.
Menyebabkan orang luka berat :
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi bahwa akibat kecelakan lalu lintas tersebut diatas korban pengendara sepeda motor DM 3838 AV saksi korban RAHMAT IBRAHIM mengalami luka luka lecet kelima kaki kanan ukuran diameter satu kali satu centimeter titik, luka robek jari ke tiga kaki kanan ukuran diameter dua kali dua centimeter titik, luka lecet jari keempat kaki kanan ukuran satu kali satu centimeter titik, luka robek jari kelima kaki kanan ukuran diameter satu kali satu kali satu centimeter titik, hal tersebut berdasarkan hasil visum Et Repertum dari Rumah Sakit Aloei Saboe yang ditanda tangani oleh Dr. DEWI LARASATI PAKAYA dengan nomor : 353/PENG/303/RS/2014 tanggal 20 Agustus 2014, maka dapat dinyatakan bahwa untusur ini juga telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari dakwaan Primair Pasal 310 ayat (3) UU No.22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan telah terpenuhi seluruhnya, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pidana Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Hal-hal Yang Memberatkan :
Perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat.
Hal-hal Yang Meringankan:
- Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya ;
- Terdakwa tidak berbelit - belit dalam memberikan keterangan ;
- Terdakwa menyesali perbuatannya.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 310 ayat (3) UU No.22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa SUPRAIN PANTO Alias ISMET telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SUPRAIN PANTO Alias ISMET oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam DM 3838 AV.
Dikembalikan kepada saksi korban RAHMAT IBRAHIM
1 (satu) unit bentor Supra warna merah hitam DM 2543 EE, No Mesin JB81E1367590, No. Rangka MH1JB811X9K372994.
1 (satu) lembar STNK bentor DM 2543 EE An. Zukri Djuno.
Dikembalikan kepada terdakwa SUPRAIN PANTO
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gorontalo, pada hari Selasa, tanggal 24 Maret 2015, oleh TEOPILUS PATIUNG, SH, MH sebagai Hakim Ketua, ABDULLAH MAHRUS, SH, MH dan JOHNICOL R.F. SINE, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh BAMBANG S. SOEPARTO, SMHK Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Gorontalo, serta dihadiri oleh ORCHIDO BELLAMARGA, SH Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
ABDULLAH MAHRUS, SH, MH TEOPILUS PATIUNG, SH, MH
JOHNICOL R.F. SINE, SH
Panitera Pengganti,
BAMBANG S. SOEPARTO, SMHK