160/Pid.Sus/2014/PN.Nga
Putusan PN NEGARA Nomor 160/Pid.Sus/2014/PN.Nga
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- I KOMANG ARDANA YASA Als. KOMIK
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa I KOMANG ARDANA YASA Als. KOMIK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang “ ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
P U T U S A N
Nomor : 160/Pid.Sus/2014/PN.Nga
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Negara yang mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan khusus telah menjatuhkan putusan dalam perkara terdakwa :
Nama : I KOMANG ARDANA YASA Als. KOMIK;
Tempat lahir : Jembrana;
Umur/Tgl lahir : 29 Tahun / 31 Desember 1985;
Jenis Kelamin : laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Banjar Sarikuning Tulungagung, Desa Tukadaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana;
Agama : Hindu;
Pekerjaan : Petani/Pekebun
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Terdakwa ditahan sejak tanggal 16 Agustus 2014 sampai dengan sekarang;
Pengadilan Negeri Tersebut;
Telah membaca dan memeriksa berkas perkara yang bersangkutan;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi, saksi ahli dan keterangan terdakwa di persidangan;
Telah memeriksa barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Telah mendengarkan pula Tuntutan Pidana dari Jaksa/ Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Negara dengan Surat Tuntutan tertanggal 20 Oktober 2014 yang pada pokoknya mohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa I KOMANG ARDANA YASA Als. KOMIK bersalah melakukan tindak pidana” Dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang “ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b jo. Pasal 82 ayat (1) huruf b Undang – undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan Perusakan Hutan dalam surat dakwaan Pertama Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 2 ( dua ) tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan ditambah dengan denda sebesar Rp.500.000.000,- ( lima ratus juta rupiah ) subsidair selama 6 ( enam ) bulan kurungan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
54 (lima puluh empat) batang kayu kutat berukuran 6x10x400 cm;
Digunakan dalam berkas perkara I KADE SUDIARTAWAN Als. PENDANG;
4. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan dari Jaksa/ Penuntut Umum tersebut, Terdakwa mengajukan nota pembelaan (pleidooi) secara lisan pada hari itu juga yang pada pokoknya menyampaikan bahwa ia mengakui perbuatannya bersalah dan menyesali serta berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Menimbang, bahwa atas pembelaan tersebut, Jaksa/ Penuntut Umum menyatakan sikapnya tetap pada Tuntutan Pidananya dan Terdakwa tetap pada Pembelaannya;
Menimbang, bahwa dimuka persidangan, terdakwa oleh Jaksa/ Penuntut Umum didakwa dengan Dakwaan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa I KOMANG ARDANA YASA Als. KOMIK pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi sekitar awal bulan April 2014 sekira pukul 07.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2014 atau setidak-tidaknya pada tahun 2014 bertempat di dalam kawasan hutan lindung Sari kuning, Desa Tukadaya, Kec. Melaya Kab. Jembrana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara, melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa berawal dari terdakwa menerima pesanan kayu dari saksi I KADE SUADIARTAWAN Als. PENDANG ( dilakukan penuntutan secara terpisah ), kemudian sekira awal bulan April 2014 sekira pukul 07.00 Wita, terdakwa berangkat dari rumah terdakwa dengan berjalan kaki sambil membawa mesin chan Saw memasuki kawasan hutan lindung Sari kuning, Desa Tukadaya, Kec. Melaya Kab. Jembrana, setelah berjalan kurang lebih 5 Km memasuki Hutan tersebut, sekira pukul 11.00 Wita, terdakwa melihat sebuah pohon kayu Kutat dengan diameter 50 Cm, yang kemudian langsung terdakwa tebang menggunakan mesin Chans Saw, dan setelah pohon kayu tersebut roboh, terdakwa pecah – pecah lagi menjadi 54 ( lima puluh empat ) batang dalam berbagai ukuran sesuai pesanan saksi I KADE SUDIARTAWAN Als. PENDANG, yang terdakwa kerjakan kurang lebih selama 1 jam, dan setelah selesai kayu – kayu tersebut terdakwa biarkan untuk terdakwa ambil keesokan harinya;
Bahwa keesokan harinya sekira pukul 16.00 Wita, terdakwa kembali kedalam hutan untuk mengangkut kayu – kayu tersebut dan membawa ke rumah saksi I KADE SUDIARTAWAN Als. PENDANG, yang terdakwa lakukan selama 30 ( tiga puluh hari ), yang telah dibayar oleh saksi I KADE SUDIARTAWAN Als. PENDANG sebesar Rp. 4.200.000,- ( empat juta dua ratus ribu rupiah )
Bahwa terdakwa memasuki kawasan hutan dan menebang kayu kutat tersebut dilakukan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang, dan uang hasil penjualan kayu tersebut telah terdakwa habiskan untuk memenuhi kebutuhan sehari – hari terdakwa;
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh Saksi Ahli di bidang Kehutanan I GUSTI NGURAH SURATAMA WIJAYA kayu - kayu tersebut merupakan kelompok kayu rimba campuran jenis kutat yang berasal dari kawasan hutan Lindung Sari kuning, Desa Tukadaya, Kec. Melaya Kab. Jembrana yang diperoleh secara tidak sah karena terdakwa tidak dapat menunjukkan dokumen kayu – kayu tersebut, dan dari hasil pemeriksaan Ahli dapat disimpulkan total keseluruhan kayu tersebut sebanyak 54 ( lima puluh empat ) batang dalam berbagai ukuran dengan total keseluruhan berjumlah 1, 296 M3, hingga dapat merugikan Negara sebesar Rp. 7. 290.000,- ( tujuh juta dua ratus Sembilan puluh ribu rupiah );
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 82 Ayat (1) huruf b Undang-undang R.I. Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
ATAU
Bahwa terdakwa I KOMANG ARDANA YASA Als. KOMIK pada hari Senin, tanggal 21 Juli 2014 sekira pukul 13. 30 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2014 atau setidak-tidaknya pada tahun 2014 bertempat di kebun saksi I KADE SUDIARTAWAN Als. PENDANG yang terletak di Dusun Sarikuning, Desa Tukadaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara, menerima, menjual, menerima tukar,menerima titipan,menyimpan, dan/ atau memiliki hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bermula berawal dari terdakwa menerima pesanan kayu dari saksi I KADE SUADIARTAWAN Als. PENDANG ( dilakukan penuntutan secara terpisah ), kemudian sekira awal bulan April 2014 sekira pukul 07.00 Wita, terdakwa berangkat dari rumah terdakwa dengan berjalan kaki sambil membawa mesin chan Saw memasuki kawasan hutan lindung Sari kuning, Desa Tukadaya, Kec. Melaya Kab. Jembrana, setelah berjalan kurang lebih 5 Km memasuki Hutan tersebut, sekira pukul 11.00 Wita, terdakwa melihat sebuah pohon kayu Kutat dengan diameter 50 Cm, yang kemudian langsung terdakwa tebang menggunakan mesin Chans Saw, dan setelah pohon kayu tersebut roboh, terdakwa pecah – pecah lagi menjadi 54 ( lima puluh empat ) batang dalam berbagai ukuran sesuai pesanan saksi I KADE SUDIARTAWAN Als. PENDANG, yang terdakwa kerjakan kurang lebih selama 1 jam, dan setelah selesai kayu – kayu tersebut terdakwa biarkan untuk terdakwa ambil keesokan harinya;
Bahwa keesokan harinya sekira pukul 16.00 Wita, terdakwa kembali kedalam hutan untuk mengangkut kayu – kayu tersebut dan membawa ke rumah saksi I KADE SUDIARTAWAN Als. PENDANG, yang terdakwa lakukan selama 30 ( tiga puluh hari ), yang telah dibayar oleh saksi I KADE SUDIARTAWAN Als. PENDANG sebesar Rp. 4.200.000,- ( empat juta dua ratus ribu rupiah ), yang terdakwa letakkan kayu – kayu tersebut dikebun milik saksi I KADE SUDIARTAWAN Als. PENDANG;
Bahwa terdakwa memasuki kawasan hutan dan menebang kayu kutat tersebut dilakukan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang, dan uang hasil penjualan kayu tersebut telah terdakwa habiskan untuk memenuhi kebutuhan sehari – hari terdakwa;
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh Saksi Ahli di bidang Kehutanan I GUSTI NGURAH SURATAMA WIJAYA kayu - kayu tersebut merupakan kelompok kayu rimba campuran jenis kutat yang berasal dari kawasan hutan Lindung Sari kuning, Desa Tukadaya, Kec. Melaya Kab. Jembrana yang diperoleh secara tidak sah karena terdakwa tidak dapat menunjukkan dokumen kayu – kayu tersebut, dan dari hasil pemeriksaan Ahli dapat disimpulkan total keseluruhan kayu tersebut sebanyak 54 ( lima puluh empat ) batang dalam berbagai ukuran dengan total keseluruhan berjumlah 1, 296 M3, hingga dapat merugikan Negara sebesar Rp. 7. 290.000,- ( tujuh juta dua ratus Sembilan puluh ribu rupiah );
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf M Jo. Pasal 87 Ayat (1) huruf c Undang-undang R.I. Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Jaksa/ Penuntut Umum, terdakwa menyatakan mengerti akan isi dakwaan dan tidak mengajukan keberatan/ eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan surat dakwaannya tersebut diatas, Jaksa/ Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan beberaoa orang saksi yang bernama:
Saksi AGUS SUGIYANTO, S.Hut, dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa bermula dari adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa sering terjadi illegal loggig di kawasan hutan Sarikuning, menindaklanjuti informasi terebut saksi bersama dengan Anggota Polhut yang lain bersama dengan Anggota Reskrim Polres Jembrana melakukan patroli dan menyisiri jalan menuju hutan tersebut, kemudian pada hari Senin tanggal 21 Juli 2014 sekira pukul 13.00 WITA bertempat di Kebun milik terdakwa yang terletak di Dsn. Sarikuning Ds. Tukadanya Kec. Melaya Kab. Jembrana saksi bersama dengan saksi I KETUT PUJA dan saksi MADE ARDIKA telah mengamankan kayu hutan jenis kutat sebanyak 54 (lima puluh empat) batang masing-masing berukuran 6x10x400 cm = 1,296 m3.
Bahwa pada awalnya saksi tidak mengetahui mengenai pemilik 54 (lima puluh empat) batang kayu jenis kutat tersebut, namun setelah saksi menanyakan kepada warga sekitar, saksi mendapatkan info bahwa tanah kebun tersebut adalah milik I KADE SUDIARTAWAN Als. PENDANG, namun karena pemilik tidak ada di rumahnya, saksi tidak dapat meminta keterangan mengenai siapa pemilik dari 54 (lima puluh empat) batang kayu jenis kutat tersebut;
Bahwa saksi curiga atas keberadaan kayu – kayu tersebut karena disimpan secara tersembunyi, dimana kayu-kayu tersebut ditutupi dengan ranting-ranting kering sehingga tidak mudah terlihat;
Bahwa kayu tersebut merupakan kayu hutan jenis kutat sebanyak 54 (lima puluh empat) batang masing-masing berukuran 6x10x400 cm = 1,296 m3;
Bahwa terdakwa mengakui pada bulan April 2014 sekira pukul 11.00 wita, telah menebang 1 (satu) pohon kutat yang berdiameter 50 cm dengan menggunakan mesin sainsaw yang dibawanya bertempat di dalam kawasan hutan Lindung, Desa Tukadaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, untuk selanjutnya hasilnya berupa sejumlah 54 (lima puluh empat) batang kayu jenis kutat masing-masing berukuran 6x10x400cm dijual oleh terdakwa kepada I KADE SUDIARTAWAN Als. PENDANG senilai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per batang;
Bahwa pada saat ditemukan kayu – kayu tersebut, pemilik kebun yakni I KADE SUDIARTAWAN Als. PENDANG sedang tidak ada ditempat, selanjutnya saksi menyerahkan pada Polres Jembrana untuk menindak lanjuti penemuan kayu tersebut;
Bahwa benar barang bukti yang diajukan dalam persidangan;
Terhadap keterangan saksi, terdakwa membenarkannya;
Saksi I KETUT PUJA, dibawah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa bermula dari adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa sering terjadi illegal loggig di kawasan hutan Sarikuning, menindaklanjuti informasi terebut saksi bersama dengan Anggota Polhut yang lain bersama dengan Anggota Reskrim Polres Jembrana melakukan patroli dan menyisiri jalan menuju hutan tersebut, kemudian pada hari Senin tanggal 21 Juli 2014 sekira pukul 13.00 WITA bertempat di Kebun milik terdakwa yang terletak di Dsn. Sarikuning Ds. Tukadanya Kec. Melaya Kab. Jembrana saksi bersama dengan saksi AGUS SUGIYANTO, S.Hut dan saksi MADE ARDIKA telah mengamankan kayu hutan jenis kutat sebanyak 54 (lima puluh empat) batang masing-masing berukuran 6x10x400 cm = 1,296 m3.
Bahwa pada awalnya saksi tidak mengetahui mengenai pemilik 54 (lima puluh empat) batang kayu jenis kutat tersebut, namun setelah saksi menanyakan kepada warga sekitar, saksi mendapatkan info bahwa tanah kebun tersebut adalah milik I KADE SUDIARTAWAN Als. PENDANG, namun karena pemilik tidak ada di rumahnya, saksi tidak dapat meminta keterangan mengenai siapa pemilik dari 54 (lima puluh empat) batang kayu jenis kutat tersebut;
Bahwa r saksi curiga atas keberadaan kayu – kayu tersebut karena disimpan secara tersembunyi, dimana kayu-kayu tersebut ditutupi dengan ranting-ranting kering sehingga tidak mudah terlihat;
Bahwa kayu tersebut merupakan kayu hutan jenis kutat sebanyak 54 (lima puluh empat) batang masing-masing berukuran 6x10x400 cm = 1,296 m3;
Bahwa terdakwa mengakui pada bulan April 2014 sekira pukul 11.00 wita, telah menebang 1 (satu) pohon kutat yang berdiameter 50 cm dengan menggunakan mesin sainsaw yang dibawanya bertempat di dalam kawasan hutan Lindung, Desa Tukadaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, untuk selanjutnya hasilnyaberupa sejumlah 54 (lima puluh empat) batang kayu jenis kutat masing-masing berukuran 6x10x400cm dijual oleh terdakwa kepada I KADE SUDIARTAWAN Als. PENDANG senilai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per batang.
Terhadap keterangan saksi, terdakwa membenarkannya;
Saksi MADE ARDIKA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa bermula dari adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa sering terjadi illegal loggig di kawasan hutan Sarikuning, menindaklanjuti informasi terebut saksi bersama dengan Anggota Polhut yang lain bersama dengan Anggota Reskrim Polres Jembrana melakukan patroli dan menyisiri jalan menuju hutan tersebut, kemudian pada hari Senin tanggal 21 Juli 2014 sekira pukul 13.00 WITA bertempat di Kebun milik terdakwa yang terletak di Dsn. Sarikuning Ds. Tukadanya Kec. Melaya Kab. Jembrana saksi bersama dengan saksi AGUS SUGIYANTO, S.Hut dan saksi I KETUT PUJA telah mengamankan kayu hutan jenis kutat sebanyak 54 (lima puluh empat) batang masing-masing berukuran 6x10x400 cm = 1,296 m3.
Bahwa pada awalnya saksi tidak mengetahui mengenai pemilik 54 (lima puluh empat) batang kayu jenis kutat tersebut, namun setelah saksi menanyakan kepada warga sekitar, saksi mendapatkan info bahwa tanah kebun tersebut adalah milik I KADE SUDIARTAWAN Als. PENDANG, namun karena pemilik tidak ada di rumahnya, saksi tidak dapat meminta keterangan mengenai siapa pemilik dari 54 (lima puluh empat) batang kayu jenis kutat tersebut;
Bahwa saksi curiga atas keberadaan kayu – kayu tersebut karena disimpan secara tersembunyi, dimana kayu-kayu tersebut ditutupi dengan ranting-ranting kering sehingga tidak mudah terlihat;
Bahwa kayu tersebut merupakan kayu hutan jenis kutat sebanyak 54 (lima puluh empat) batang masing-masing berukuran 6x10x400 cm = 1,296 m3;
Bahwa terdakwa mengakui pada bulan April 2014 sekira pukul 11.00 wita, telah menebang 1 (satu) pohon kutat yang berdiameter 50 cm dengan menggunakan mesin chainsaw yang dibawanya bertempat di dalam kawasan hutan Lindung, Desa Tukadaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, untuk selanjutnya hasilnya berupa sejumlah 54 (lima puluh empat) batang kayu jenis kutat masing-masing berukuran 6x10x400cm dijual oleh terdakwa kepada I KADE SUDIARTAWAN Als. PENDANG senilai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per batang.
Terhadap keterangan saksi, terdakwa membenarkannya;
Saksi I GEDE ALIT DAMANA, dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Jumat 15 Agustus 2014 sekira pukul 19.30 wita bertempat di lapangan umum Negara yang beralamat di Kel. Banjar Tengah, Kec. Negara, Kab. Jembrana bersama rekan saksi bernama I GEDE PUTRA WIJAYA TOBA, SH;
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa berdasarkan keterangan dari saksi I KADE SUDIARTAWAN Als. PENDANG, yang mana sebelumnya telah ditangkap terlebih dahulu pada hari Juma, 15 Agustus 2014 sekira pukul 10.00 wita, bertempat di pasar umum Gilimanuk, karena kepemilikan kayu hutan tanpa dilengkapi dengan surat tang sah, yang didapat dari membeli pada terdakwa;
Bahwa saksi tidak mendapatkan barang bukti dari terdakwa pada saat dilakukan penangkapan, karena terdakwa mengaku bahwa hasil uang penjualan dari kayu tersebut telah dihabiskan untuk membeli makan sehari-hari dan 1 (satu) unit mesin chainsaw merk Steal dengan warna orange putih telah dijual oleh terdakwa;
Terhadap keterangan saksi, terdakwa membenarkannya;
Saksi I KADE SUDI ARTAWAN Als. PENDANG, dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 15 Agustus 2014 sekira pukul 10.00 WITA bertempat di Pasar Gilimanuk Lingkungan Jineng Agung Kel. Gilimanuk Kec. Melaya Kab. Jembrana saksi diamankan oleh Petugas Kepolisian karena pada hari Senin tanggal 21 Juli 2014 sekira pukul 13.30 WITA bertempat di kebun milik saksi yang terletak di Dusun Sarikuning Ds. Tukadaya Kec. Melaya Kab. Jembrana telah ditemukan 54 (lima puluh empat) batang kayu jenis kutat oleh Petugas Polisi Kehutanan.
Bahwa 54 (lima pulub empat) batang kayu jenis kutat tersebut benar milik saksi yang diperoleh dengan cara membelinya dari terdakwa pada bulan April 2014 seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang mana pada awalnya saksi memesan kepada terdakwa sebanyak 64 (enam puluh empat) batang dan saksi sudah membayar masing-masing yang pertama dan yang kedua sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan yang ketiga sebesar Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) dan sisanya akan saksi bayar lunas kepadanya apabila jumlah kayu yang dibawakannya lengkap sesuai pesanan saksi namun pada hari Senin tanggal 21 Juli 2014 sekira pukul 14.00 WITA terdakwa diberitahu oleh istrinya bahwa kayu tersebut telah diamankan oleh Petugas Polisi Kehutanan, lalu saksi memberitahukan hal tersebut kepada terdakwa dan terdakwa menyuruh saksi untuk bersembunyi, namun setelah saksi pikir-pikir akhirnya saksi menyerahkan diri.
Bahwa saksi tidak memiliki surat-surat apapun dalam memiliki kayu-kayu tersebut, dan pada saat membeli kau- kayu tersebut dari terdakwa saksi telah mengetahui asal dari kayu – kayu tersebut namun saksi tetap membeli pada terdakwa karena rencananya kayu – kayu tersebut akan digunakan untuk membangun kandang ayam;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang ditunjunkkan berupa 54 (lima puluh empat) batang kayu jenis kutat berukuran 6x10x400 cm = 1,296 m3 adalah benar kayu milik terdakwa yang sebelumnya terdakwa peroleh dengan cara membeli dari KOMIK;
Terhadap keterangan saksi, terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa Jaksa/ Penuntut Umum juga mengajukan saksi ahli yaitu I GUSTI NGURAH SURATAMA WIJAYA, dibawah sumpah dipersidangan pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa pendidikan yang dimiliki ahli adalah pendidikan di bidang kehutanan sehinga yang bersangkutan memiliki keahlian untuk menentukan jenis kayu serta hal-hal yang menyangkut masalah persedaran penatausahaan hasil hutan dan yang bersangkutan dilengkapi dengan surat penunjukan sebagai ahli dari Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Bali Barat Nomor : 096/VIII//U.P.T.BP tanggal 20 Agustus 2014.
Bahwa terhadap barang bukti berupa 54 (lima puluh empat) batang kayu tersebut ahli telah melakukan pemeriksaan dan penelitian yang mana kayu-kayu tersebut merupakan kelompok kayu rimba campuran jenis kutat yang berasal dari kawasan hutan dan bila dikubikasi kayu sebanyak 54 (lma puluh empat) batang masing-masing berukuran 6x10x400 cm = 1,296 m3.
Bahwa ahli berani mengatakan 54 (lima puluh empat) batang kayu jenis kutat tersebut merupakan kayu rimba campuran yang berasal dari kawasan hutan karena I KADE SUDIARTAWAN Als. PENDANG maupun I KOMANG ARDANA YASA Als. KOMIK tidak bisa menunjukkan dokumen kayu, yang mana kayu tersebut berasal dari kawasan hutan lindung palemahan Dsn. Sarikuning Ds. Tukadaya Wilayah RPH Melaya sesuai dengan pangkal kayu bekas tebangan pohon kutat yang diakui I KOMANG ARDANA YASA Als. KOMIK, ahli temukan berada pada kawasan hutan lindung Dsn. Sarikuning Ds. Tukadaya Kec. Melaya Kab. Jembrana.
Bahwa menurut ahli, I KADE SUDI ARTAWAN Als. PENDANG di dalam memilik kayu yang berasal dari kawasan hutan harus dilengkapi bersama-sama dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), sedangkan I KOMANG ARNADA YASA Als. KOMIK di dalam melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan dan menjual hasilnya harus memilki ijin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dalam melakukan penebangan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Bahwa akibat perbuatan I KOMANG ARDANA YASA Als. KOMIK yang melakukan penebangan pohon di dalam kawasan hutan tanpa ijin dari pejabat yang berwenang yang selanjutnya dijual tanpa dilengkapi bersama-sama dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan dan dibeli oleh I KADE SUDI ARTAWAN Als. PENDANG dan disimpan di kebunnya mengakibatkan kerugian negara mencapai sekitar Rp. 7.290.000,- (tujuh juta dua ratus sembilan puluh ribu rupiah).
Atas keterangan saksi ahli tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dipersidangan menghadirkan barang bukti berupa :
54 (lima puluh empat) batang kayu kutat berukuran 6x10x400 cm.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi yaitu pada bulan April 2014 sekira pukul 08.00 WITA bertempat di rumah terdakwa yang terletak di Dsn. Sarikuning Tulungagung Ds. Tukadanya Kec. Melaya Kab. Jembrana terdakwa telah menjual kayu hutan jenis kutat sebanyak 54 (lima puluh empat) batang dengan ukuran masing-masing 6x10x400 cm kepada terdakwa dengan cara mengantarkan kayu-kayu tersebut dengan menggotong kayu-kayu tersebut seorang diri hingga seitar 30 (tiga puluh) kali dan diletakkan di kebun milik saksi I KADE SUDI ARTAWAN Als. PENDANG;
Bahwa atas penjualan kayu tersebut terdakwa baru diberikan uang sebanyak 3 (tiga) kali yaitu yang pertama dan kedua diberikan uang Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan yang ketiga diberikan uang sebesar Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah).
Bahwa terdakwa memperoleh kayu-kayu tersebut dari kawasan hutan lindung Sarikuning dengan cara yaitu pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi sekitar bulan April 2014 sekira pukul 07.00 WITA terdakwa berangkat dengan berjalan kaki menuju kawasan hutan Sarikuninng Ds. Tukadaya Kec. Melaya Kab. Jembrana dan sampai sekitar pukul 11.00 WITA, lalu terdakwa menebang satu pohon kutat berdiameter kurang lebih 50 cm dengan 1 (satu) unit mesin chainsaw, setelah pohon tersebut rebah lalu terdakwa memotong-motongnya sesuai ukuran yang dipesan oleh saksi I KADE SUDI ARTAWAN Als. PENDANG dan dari pohon tersebut hanya menghasilkan 54 (lima puluh empat) batang, setelah itu pada keeseokan harinya sekira pukul 16.00 WITA kayu-kayu tersebut terdakwa angkut menuju kebun milik oleh saksi I KADE SUDI ARTAWAN Als. PENDANG;
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menebang pohon kutat tersebut.
Bahwa kayu jenis kutat yang dijual terdakwa kepada saksi I KADE SUDI ARTAWAN Als. PENDANG tersebut tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan.
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan di muka persidangan dengan surat dakwaan yang disusun dalam bentuk alternatif, berdasaarkan fakta yang teruangkap dipersidangan, Majelis Hakim hanya akan mempertimbangkan dakwaan kesatu dimana Terdakwa didakwa melanggar pasal 12 huruf b jo pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-undang R.I. Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dimana unsur-unsurnya dapat diuraikan sebagai berikut;
Setiap orang;
Melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang;
Menimbang bahwa untuk dapat menyatakan terdakwa telah bersalah melakukan suatu tindak pidana, maka haruslah terbukti keseluruhan unsur dalam Pasal yang didakwakan kepadanya, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkannya satu persatu sebagaimana dibawah ini;-------------------
Unsur setiap orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang tidak dijelaskan dalam UU No. 18 Tahun 2013, namun secara umum yang dimaksud dengan setiap orang menunjuk kepada subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban dan dalam bidang hukum pidana subjek hukum tersebut disamping manusia pribadi (natuurlijke persoon) dimana yang dimaksudkan oleh Undang–undang adalah orang sebagai subyek hukum yang dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatanya menurut hukum, sebagaimana disebutkan di dalam pasal 1 butir 15 KUHAP, yaitu tersangka yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pembuktian dalam dipersidangan, ditemukan fakta bahwa yang diajukan dalam persidangan ini adalah yaitu terdakwa I KOMANG ARDANA YASA Als. KOMIK, dimana dalam pemeriksaan di muka persidangan, berdasarkan pengamatan Majelis Hakim, terdakwa sehat baik jasmani maupun rohaninya sehingga terdakwa adalah subjek hukum yang dapat mempertanggungjawabkan atas segala perbuatannya menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur “setiap orang“ telah terpenuhi;
Melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang;
Menimbang, bahwa sesuai fakta dipersidangan yang ada menyangkut keterangan saksi, barang bukti dan keterangan terdakwa, bahwa berawal dari terdakwa menerima pesanan kayu dari saksi I KADE SUADIARTAWAN Als. PENDANG ( dilakukan penuntutan secara terpisah ), kemudian sekira awal bulan April 2014 sekira pukul 07.00 Wita, terdakwa berangkat dari rumah terdakwa dengan berjalan kaki sambil membawa mesin chan Saw memasuki kawasan hutan lindung Sari kuning, Desa Tukadaya, Kec. Melaya Kab. Jembrana, setelah berjalan kurang lebih 5 Km memasuki Hutan tersebut, sekira pukul 11.00 Wita, terdakwa melihat sebuah pohon kayu Kutat dengan diameter 50 Cm, yang kemudian langsung terdakwa tebang menggunakan mesin Chans Saw, dan setelah pohon kayu tersebut roboh, terdakwa pecah – pecah lagi menjadi 54 ( lima puluh empat ) batang dalam berbagai ukuran sesuai pesanan saksi I KADE SUDIARTAWAN Als. PENDANG, yang terdakwa kerjakan kurang lebih selama 1 jam, dan setelah selesai kayu – kayu tersebut terdakwa biarkan untuk terdakwa ambil keesokan harinya sekira pukul 16.00 Wita, terdakwa mengangkut kayu – kayu tersebut dan membawa ke rumah saksi I KADE SUDIARTAWAN Als. PENDANG, yang terdakwa lakukan selama 30 ( tiga puluh hari ), yang telah dibayar oleh saksi I KADE SUDIARTAWAN Als. PENDANG sebesar Rp. 4.200.000,- ( empat juta dua ratus ribu rupiah ), yang telah terdakwa habiskan untuk mencukupi kebututhan sehari- hari terdakwa, dan setelah setelah dilakukan pemeriksaan oleh Saksi Ahli di bidang Kehutanan I GUSTI NGURAH SURATAMA WIJAYA kayu - kayu tersebut merupakan kelompok kayu rimba campuran jenis kutat yang berasal dari kawasan hutan Lindung Sari kuning, Desa Tukadaya, Kec. Melaya Kab. Jembrana yang diperoleh secara tidak sah karena terdakwa tidak dapat menunjukkan dokumen kayu – kayu tersebut, dan dari hasil pemeriksaan Ahli dapat disimpulkan total keseluruhan kayu tersebut sebanyak 54 ( lima puluh empat ) batang dalam berbagai ukuran dengan total keseluruhan berjumlah 1, 296 M3, hingga dapat merugikan Negara sebesar Rp. 7. 290.000,- ( tujuh juta dua ratus Sembilan puluh ribu rupiah );
Dengan demikian unsur ” Melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang”telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa akhirnya Mejelis Hakim berkesimpulan bahwa para terdakwa telah terbukti secara sah yang meyakinkan melakukan tindak pidana melanggar pasal pasal 12 huruf b jo pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-undang R.I. Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan persidangan Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan penghapusan pidana, baik alasan pemaaf yang dapat menghapus kesalahan Terdakwa serta tidak adanya alasan pembenar yang dapat menghapus sifat melawan hukumnya perbuatan Terdakwa, maka Terdakwa harus dihukum setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang di dakwakan kepadanya, maka ia harus dipidana sebagaimana ketentuan pada Pasal 193 ayat (1) KUHAP;
Menimbang, bahwa selama dalam proses perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dilakukan penahanan, maka Majelis Hakim memandang cukup beralasan untuk menetapkan bahwa lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dengan menerapkan ketentuan dalam Pasal 22 ayat (4) KUHAP;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa 54 (lima puluh empat) batang kayu kutat berukuran 6x10x400 cm ditetapkan untuk digunakan dalam perkara lain.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka Terdakwa harus dibebani membayar biaya perkara yang akan ditentukan sebagaimana amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan, perlu dipertimbangkan hal yang memberatkan dan yang meringankan hukuman bagi para Terdakwa:
Hal yang memberatkan:
Terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah untuk pelestarian hutan Indonesia;
Hal yang meringankan:
Terdakwa mengaku bersalah serta menyesali perbuatan yang telah dilakukan;
Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan dewasa ini tidak semata-mata untuk pembalasan kepada pelaku tindak pidana atas perbuatannya, melainkan bertujuan pula untuk pembinaan dengan menyadarkan dia atas perbuatan salahnya sehingga kembali dapat berbaur dengan masyarakat dan tidak berbuat jahat lagi;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mempertimbangkan mengenai hal-hal yang memberatkan dan meringankan terhadap diri Terdakwa, maka hukuman yang akan dijatuhkan dipandang sudah pantas, layak dan sudah sesuai dengan rasa keadilan masyarakat dan keadilan bagi diri Terdakwa sendiri;
Mengingat dan memperhatikan bunyi ketentuan pasal-pasal dari Undang-undang khususnya pasal 12 huruf b jo pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-undang R.I. Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta peraturan perundangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
MENGADILI
Menyatakan Terdakwa I KOMANG ARDANA YASA Als. KOMIK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang “ ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkanan barang bukti berupa :
54 (lima puluh empat) batang kayu kutat berukuran 6x10x400 cm ;
Dipergunakan dalam berkas perkara I KADE SUDIARTAWAN Als. PENDANG ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Negara pada hari Senin, tanggal 27 Oktober 2014, oleh kami PURNAMA, SH. sebagai Hakim Ketua Majelis, JOHANIS DARIO MALO, SH,MH. dan POLTAK, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 28 oktober 2014 oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh I PUTU ADIANA sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh NI KETUT LILI SURYANTI, SH. sebagai Jaksa/ Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Negara dan Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
JOHANIS DAIRO MALO, SH.MH. P U R N A M A, SH.
P O L T A K, SH.
Panitera Pengganti,
I PUTU ADIANA.
C a t a t a n :
Dicatat disini, putusan Pengadilan Negeri Negara tanggal 28 Oktober 2014, Nomor : 160/Pid.Sus/2014/PN.Nga. Terdakwa maupun Penuntut Umum sama-sama menerima putusan, maka sejak tanggal 5 Nopember 2014 putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Panitera Pengganti,
I PUTU ADIANA.