142 / Pid.Sus / 2015 / PN.Trk
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 142 / Pid.Sus / 2015 / PN.Trk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
WAHYU CANDRA NASRUDIN Bin RUSDIANTO.
1. Menyatakan Terdakwa WAHYU CANDRA NASRUDIN Bin RUSDIANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR“ ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 5 (lima) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama : 1 (Satu) bulan. 5. MemerintahkanTerdakwa tetap berada dalam tahanan ; 6. Menetapkan barang bukti berupa : - Uang tunai sebesar Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dirampas untuk Negara ; - 4(empat) kit pil dobel L isi @ 8 (delapan) butir kemasan grenjeng rokok dan1(satu) buah hand phone merek Nokia warna hitam dengan sim card 082302307063 dirampas untuk dimusnahkan ; 7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 142 / Pid.Sus / 2015 / PN.Trk
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Trenggalek yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : WAHYU CANDRA NASRUDIN Bin RUSDIANTO.
Tempat lahir : Trenggalek.
Umur/tgl.lahir : 18 tahun / 27 Pebruari 1997.
Jenis kelamin : Laki - Laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : RT. 20 / RW. 05 Dusun Pucung, Desa Munjungan, Kecamatan Munjungan, Kabupaten Trenggalek.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Swasta.
Pendidikan : MA NUR (Tamat).
Terdakwa ditahan dengan surat perintah / penetapan penahanan :
Penyidik sejak tanggal 19 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 7 September 2015 ;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 8 September 2015 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2015 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 1 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 20 Oktober 2015 ;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Trenggalek sejak tanggal 6 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 4 Nopember 2015 ;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Trenggalek sejak tanggal 5 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 3 Januari 2016 ;
PENGADILAN NEGERI tersebut ;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Trenggalek Nomor : 142 / Pen.Pid / 2015 / PN.Trk tertanggal 6 Oktober 2015 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa dipersidangan ;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan berupa :
4 (empat) kit pil dobel L isi @ 8 (delapan) butir kemasan grenjeng rokok;
1 (satu) buah hand phone merek Nokia warna hitam dengan sim card 082302307063 ;
Uang tunai sebesar Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) ;
Telah mendengar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum yang diajukan dipersidangan pada hari Selasa tanggal 27 Oktober No. Reg. Perkara : PDM-72/TRGAL/10/2015 yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa WAHYU CANDRA NASRUDIN Bin RUSDIANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ tanpa hak mengedarkan sediaan farmasi” melanggar Pasal 197 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pada surat dakwaan pertama ;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa WAHYU CANDRA NASRUDIN Bin RUSDIANTO dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dipotong tahanan, dengan perintah Terdakwa tetap dalam tahanan dan denda sebesar Rp.500.000.- (lima ratus ribu rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
Uang tunai sebesar Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dirampas untuk Negara.
4 (empat) kit pil dobel L isi @ 8 (delapan) butir kemasan grenjeng rokok;
1(satu) buah hand phone merek Nokia warna hitam dengan sim card 082302307063 ;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar Terdakwa, jika ternyata dipersalahkan dan dijatuhi hukuman, supaya dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
Telah mendengar pembelaan dari Terdakwa yang diajukan secara lisan dipersidangan pada hari Selasa tanggal 27 Oktober 2015 yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim agar diberi keringanan hukuman ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan dipersidangan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN :
KESATU :
Bahwa ia terdakwa WAHYU CANDRA NASRUDIN BIN RUSDIANTO, pada hari Selasa tanggal 18 Agustus 2015 sekira pukul 18.30 WIB dan pukul 21.00 WIB. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2015 ,bertempat di rumah saksi BOBI DWI YOGA yang terletak di Dsn.Pucung RT.21 RW.05 Desa/Kecamatan Munjungan Kabupaten Trenggalek dan di pinggir jalan sebelah timur Mts Munjungan Trenggalek atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Trenggalek, dengan sengaja memproduksi, atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, yang mana perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa WAHYU CANDRA NASRUDIN BIN RUSDIANTO pada hari Senin tanggal 17 september 2015 di sms oleh BOBI DWI YOGA pesan pil LL, namun pada saat itu terdakwa tidak memiliki pil LL, selanjutnya pada hari selasa tanggal 18 Agustus 2015 BOBI DWI YOGA sms lagi kepada terdakwa yang isinya menanyakan kembali tentang pil LL , selanjutnya terdakwa sms kepada temannya yang bernama IPONG, selanjutnya pada pukul 17.45 WIB.terdakwa pergi ke rumah BOBI DWI YOGA untuk mengambil uang sebesar Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) , setelah itu terdakwa pulang dan pada pukul 18.00 WIB.terdakwa datang lagi kerumah BOBI DWI YOGA untuk menyerahkan pil LL kepada BOBI DWI YOGA sebanyak 4 (empat) kit tiap kit isi 8 butir pil LL yang dikemas dalam kertas grenjeng rokok dan setelah itu terdakwa pulang ke rumah, kemudian pada pukul 21 .00 WIB.terdakwa melakukan transaksi lagi dengan BOBI DWI YOGA bertempat di sebelah timur Mts.Munjungan Trenggalek sebanyak 1 kit isi 8 butir pil LL dikemas dalam kertas grenjeng rokok dengan harga Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) , dalam hal ini terdakwa tidak memiliki kewenangan untuk mengedarkan obat keras jenis LL karena terdakwa hanya lulusan MAN dan tidak pernah menempuh pendidikan kefarmasian, Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Badan Reserse Kriminal POLRI Pusat Laboratorium Forensik Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab : 9244/ 2015/NOF tanggal 1 September 2015 yang di periksa dan ditandatangani oleh Ir.R.AGUS BUDIHARTA. selaku Kalabfor Cabang Surabaya dengan kesimpulan: bahwa barang bukti dengan nomor : 9244 /2015/NOF atas nama tersangka WAHYU CANDRA NASRUDIN BIN RUSDIANTO dan saksi BOBI DWI YOGA seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkison, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras. Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin edar obat keras yang dikeluarkan oleh Institusi / Badan yang berwenang serta tidak melalui prosedur pembelian dan kepemilikan melelui resep dokter sesuai yang tertulis pada dos obat, peredaran sediaan farmasi tergolong obat keras dilakukan oleh Apotik sesuai Peraturan Pemerintah RI No. 25 Tahun 1980 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah RI No. 26 Tahun 1965 tentang Apotek pada pasal 2 mengenai Tugas dan Fungsi Apotek.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
ATAU :
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa WAHYU CANDRA NASRUDIN BIN RUSDIANTO, pada hari Selasa tanggal 18 Agustus 2015 sekira pukul 18.30 WIB dan pukul 21.00 WIB. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2015 ,bertempat di rumah saksi BOBI DWI YOGA yang terletak di Dsn.Pucung RT.21 RW.05 Desa/Kecamatan Munjungan Kabupaten Trenggalek dan di pinggir jalan sebelah timur Mts Munjungan Trenggalek atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Trenggalek, dengan sengaja memproduksi, atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan, yang mana perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa WAHYU CANDRA NASRUDIN BIN RUSDIANTO pada hari Senin tanggal 17 september 2015 di sms oleh BOBI DWI YOGA pesan pil LL, namun pada saat itu terdakwa tidak memiliki pil LL, selanjutnya pada hari selasa tanggal 18 Agustus 2015 BOBI DWI YOGA sms lagi kepada terdakwa yang isinya menanyakan kembali tentang pil LL, selanjutnya terdakwa sms kepada temannya yang bernama IPONG, selanjutnya pada pukul 17.45 WIB.terdakwa pergi ke rumah BOBI DWI YOGA untuk mengambil uang sebesar Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) , setelah itu terdakwa pulang dan pada pukul 18.00 WIB.terdakwa datang lagi kerumah BOBI DWI YOGA untuk menyerahkan pil LL kepada BOBI DWI YOGA sebanyak 4 (empat) kit tiap kit isi 8 butir pil LL yang dikemas dalam kertas grenjeng rokok dan setelah itu terdakwa pulang ke rumah, kemudian pada pukul 21 .00 WIB.terdakwa melakukan transaksi lagi dengan BOBI DWI YOGA bertempat di sebelah timur Mts.Munjungan Trenggalek sebanyak 1 kit isi 8 butir pil LL dikemas dalam kertas grenjeng rokok dengan harga Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) , dalam hal ini terdakwa tidak memiliki kewenangan untuk mengedarkan obat keras jenis LL karena terdakwa hanya lulusan MAN dan tidak pernah menempuh pendidikan kefarmasian, Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Badan Reserse Kriminal POLRI Pusat Laboratorium Forensik Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab : 9244/ 2015/NOF tanggal 1 September 2015 yang di periksa dan ditandatangani oleh Ir.R.AGUS BUDIHARTA. selaku Kalabfor Cabang Surabaya dengan kesimpulan: bahwa barang bukti dengan nomor : 9244 /2015/NOF atas nama tersangka WAHYU CANDRA NASRUDIN BIN RUSDIANTO dan saksi BOBI DWI YOGA seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkison, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras. Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin edar obat keras yang dikeluarkan oleh Institusi / Badan yang berwenang serta tidak melalui prosedur pembelian dan kepemilikan melelui resep dokter sesuai yang tertulis pada dos obat, peredaran sediaan farmasi tergolong obat keras dilakukan oleh Apotik sesuai Peraturan Pemerintah RI No. 25 Tahun 1980 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah RI No. 26 Tahun 1965 tentang Apotek pada pasal 2 mengenai Tugas dan Fungsi Apotek.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai berikut :
Saksi PARYONO, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi bersama dengan anggota Satresnarkoba Polres Trenggalek yaitu Iptu SURAJI, Bripka ROHEN KUNCAHYO HADI, Bripka MAHESA CAHYO T dan Brigadir KRISNO YUDHO P, SH., pada hari Selasa tanggal 18 Agustus 2015 sekitar pukul 22.00 WIB bertempat di pinggir jalan sebelah timur MTS Munjungan masuk Desa Munjungan, Kecamatan Munjungan, Kabupaten Trenggalek menangkap Terdakwa, karena Terdakwa telah mengedarkan pil dobel L tanpa izin edar dari pihak yang berwenang ;
Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 18 Agustus 2015 sekitar pukul 07.00 WIB saksi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi jual beli pil dobel L di Desa Desa Munjungan, Kecamatan Munjungan, Kabupaten Trenggalek, kemudian saksi bersama anggota Satresnarkoba Polres Trenggalek yaitu Iptu SURAJI, Bripka ROHEN KUNCAHYO HADI, Bripka MAHESA CAHYO T dan Brigadir KRISNO YUDHO P, SH., melakukan penyelidikan di sekitaran rumah Terdakwa dan rumah BOBI, selanjutnya pada pukul 18.30 WIB saksi bersama anggota Satresnarkoba Polres Trenggalek tersebut melihat Terdakwa datang ke rumah BOBI dengan menggunakan sepeda motor, lalu Terdakwa dan BOBI terlihat sedang ngobrol, kemudian BOBI menyerahkan sesuatu kepada Terdakwa, lalu Terdakwa pergi meninggalkan rumah BOBI tersebut, dan tidak lama kemudian Terdakwa datang lagi ke rumah BOBI, selanjutnya Terdakwa menemui BOBI, lalu Terdakwa menyerahkan sesuatu kepada BOBI, selanjutnya Terdakwa pergi meninggalkan rumah BOBI, kemudian pada pukul 21.30 WIB Terdakwa bertempat di pinggir jalan sebelah timur MTS Munjungan masuk Desa Munjungan, Kecamatan Munjungan, Kabupaten Trenggalek bertemu dengan BOBI, SLAMET dan LIA, lalu terlihat Terdakwa dan BOBI saling menyerahkan sesuatu, selanjutnya Terdakwa, BOBI, SLAMET dan LIA minum minuman keras, kemudian saksi bersama anggota Satresnarkoba Polres Trenggalek mengamankan Terdakwa dan BOBI, dan terhadap Terdakwa dan BOBI dilakukan penggeledahan badan ;
Bahwa dari penggeledahan badan terhadap BOBI ditemukan barang bukti berupa pil dobel L sebanyak 4 (empat) kit, dimana setiap kit berisi 8 (delapan) butir kemasan kertas grenjeng, dari pengakuan BOBI bahwa pil dobel L tersebut dibeli dari Terdakwa, lalu dari penggeledahan badan terhadap Terdakwa ditemukan uang tunai sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sebagai uang hasil penjualan pil dobel L kepada BOBI , 1 (satu) buah hand phone merek Nokia tipe 1200 warna hitam dengan sim card082302307063 sebagai alat komunikasi untuk menjual pil dobel kepada BOBI tersebut, selanjutnya Terdakwa dan BOBI dibawa ke Polres Trenggalek untuk diproses hukum ;
Bahwa Terdakwa telah menjual pil dobel L kepada BOBI sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada hari Selasa tanggal 18 Agustus 2015 sekitar pukul 18.30 WIB bertempat di rumah BOBI sebanyak 3 (tiga) kit, dimana setiap kit berisi 8 (delapan) butir dengan harga Rp.30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah),dan pada hari Selasa tanggal 18 Agustus 2015 sekitar pukul 21.00 WIB bertempat di pinggir jalan sebelah timur MTS Munjungan masuk Desa Munjungan, Kecamatan Munjungan, Kabupaten Trenggalek sebanyak 1 (satu) kit, dimana setiap kit berisi 8 (delapan) butir dengan harga Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) ;
Bahwa dari pengakuan Terdakwa bahwa pil dobel L tersebut diperoleh dengan membeli dari IPONG alamat di Desa Munjungan ;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai keahlian dan kewenangan tentang obat dan bahan yang berkhasiat obat ;
Bahwa Terdakwa dalam menjual pil dobel L tersebut tidak ada izin dari Pejabat yang berwenang ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar ;
Saksi KRISNO YUDHO P, SH., dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi bersama dengan anggota Satresnarkoba Polres Trenggalek yaitu Iptu SURAJI, Aiptu PARYONO, Bripka ROHEN KUNCAHYO HADI dan Bripka MAHESA CAHYO T pada hari Selasa tanggal 18 Agustus 2015 sekitar pukul 22.00 WIB bertempat di pinggir jalan sebelah timur MTS Munjungan masuk Desa Munjungan, Kecamatan Munjungan, Kabupaten Trenggalek menangkap Terdakwa, karena Terdakwa telah mengedarkan pil dobel L tanpa izin edar dari pihak yang berwenang ;
Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 18 Agustus 2015 sekitar pukul 07.00 WIB saksi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi jual beli pil dobel L di Desa Desa Munjungan, Kecamatan Munjungan, Kabupaten Trenggalek, kemudian saksi bersama anggota Satresnarkoba Polres Trenggalek yaitu Iptu SURAJI, Bripka ROHEN KUNCAHYO HADI, Bripka MAHESA CAHYO T dan Brigadir KRISNO YUDHO P, SH., melakukan penyelidikan di sekitaran rumah Terdakwa dan rumah BOBI, selanjutnya pada pukul 18.30 WIB saksi bersama anggota Satresnarkoba Polres Trenggalek tersebut melihat Terdakwa datang ke rumah BOBI dengan menggunakan sepeda motor, lalu Terdakwa dan BOBI terlihat sedang ngobrol, kemudian BOBI menyerahkan sesuatu kepada Terdakwa, lalu Terdakwa pergi meninggalkan rumah BOBI tersebut, dan tidak lama kemudian Terdakwa datang lagi ke rumah BOBI, selanjutnya Terdakwa menemui BOBI, lalu Terdakwa menyerahkan sesuatu kepada BOBI, selanjutnya Terdakwa pergi meninggalkan rumah BOBI, kemudian pada pukul 21.30 WIB Terdakwa bertempat di pinggir jalan sebelah timur MTS Munjungan masuk Desa Munjungan, Kecamatan Munjungan, Kabupaten Trenggalek bertemu dengan BOBI, SLAMET dan LIA, lalu terlihat Terdakwa dan BOBI saling menyerahkan sesuatu, selanjutnya Terdakwa, BOBI, SLAMET dan LIA minum minuman keras, kemudian saksi bersama anggota Satresnarkoba Polres Trenggalek mengamankan Terdakwa dan BOBI, dan terhadap Terdakwa dan BOBI dilakukan penggeledahan badan ;
Bahwa dari penggeledahan badan terhadap BOBI ditemukan barang bukti berupa pil dobel L sebanyak 4 (empat) kit, dimana setiap kit berisi 8 (delapan) butir kemasan kertas grenjeng, dari pengakuan BOBI bahwa pil dobel L tersebut dibeli dari Terdakwa, lalu dari penggeledahan badan terhadap Terdakwa ditemukan uang tunai sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sebagai uang hasil penjualan pil dobel L kepada BOBI , 1 (satu) buah hand phone merek Nokia tipe 1200 warna hitam dengan sim card082302307063 sebagai alat komunikasi untuk menjual pil dobel kepada BOBI tersebut, selanjutnya Terdakwa dan BOBI dibawa ke Polres Trenggalek untuk diproses hukum ;
Bahwa Terdakwa telah menjual pil dobel L kepada BOBI sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada hari Selasa tanggal 18 Agustus 2015 sekitar pukul 18.30 WIB bertempat di rumah BOBI sebanyak 3 (tiga) kit, dimana setiap kit berisi 8 (delapan) butir dengan harga Rp.30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah),dan pada hari Selasa tanggal 18 Agustus 2015 sekitar pukul 21.00 WIB bertempat di pinggir jalan sebelah timur MTS Munjungan masuk Desa Munjungan, Kecamatan Munjungan, Kabupaten Trenggalek sebanyak 1 (satu) kit, dimana setiap kit berisi 8 (delapan) butir dengan harga Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) ;
Bahwa dari pengakuan Terdakwa bahwa pil dobel L tersebut diperoleh dengan membeli dari IPONG alamat di Desa Munjungan ;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai keahlian dan kewenangan tentang obat dan bahan yang berkhasiat obat ;
Bahwa Terdakwa dalam menjual pil dobel L tersebut tidak ada izin dari Pejabat yang berwenang ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar ;
3. Saksi BOBI DWI YOGA Bin SAYUBI, keterangannya dibacakan dipersidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi, Terdakwa, SLAMET dan LIA sewaktu sedang minum minuman keras ditangkap oleh petugas Polisi Polres Trenggalek pada hari Selasa tanggal 18 Agustus 2015 sekitar pukul 22.00 WIB bertempat di pinggir jalan sebelah timur MTS Munjungan masuk Desa Munjungan, Kecamatan Munjungan, Kabupaten Trenggalek, karena saksi telah membeli pil dobel L dari Terdakwa ;
Bahwa pada waktu ditangkap oleh petugas Polisi Polres Trenggalek tersebut, terhadap saksi dilakukan penggeledahan badan, dan petugas Polisi menemukan pil dobel L sebanyak 4 (empat) kit, dimana setiap kit berisi 8 (delapan) butir kemasan kertas grenjeng yang ada disaku celana saksi, dan saksi mengatakan kepada petugas Polisi bahwa pil dobel L tersebut dibeli dari Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa telah menjual pil dobel L kepada saksi sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada hari Selasa tanggal 18 Agustus 2015 sekitar pukul 18.30 WIB bertempat di rumah saksi sebanyak 3 (tiga) kit, dimana setiap kit berisi 8 (delapan) butir dengan harga Rp.30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah),dan pada hari Selasa tanggal 18 Agustus 2015 sekitar pukul 21.00 WIB bertempat di pinggir jalan sebelah timur MTS Munjungan masuk Desa Munjungan, Kecamatan Munjungan, Kabupaten Trenggalek sebanyak 1 (satu) kit, dimana setiap kit berisi 8 (delapan) butir dengan harga Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) ;
Bahwa saksi membeli pil dobel L tersebut adalah untuk dipakai sendiri ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar ;
4. Saksi DWI SLAMET WIDODO, keterangannya dibacakan dipersidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi, Terdakwa, BOBI dan LIA sewaktu sedang minum minuman keras ditangkap oleh petugas Polisi Polres Trenggalek pada hari Selasa tanggal 18 Agustus 2015 sekitar pukul 22.00 WIB bertempat di pinggir jalan sebelah timur MTS Munjungan masuk Desa Munjungan, Kecamatan Munjungan, Kabupaten Trenggalek, karena saksi telah membeli pil dobel L dari Terdakwa ;
Bahwa pada waktu ditangkap oleh petugas Polisi Polres Trenggalek tersebut, terhadap BOBI dilakukan penggeledahan badan, dan petugas Polisi menemukan pil dobel L sebanyak 4 (empat) kit, dimana setiap kit berisi 8 (delapan) butir kemasan kertas grenjeng yang ada disaku celana BOBI, dan BOBI mengatakan kepada petugas Polisi bahwa pil dobel L tersebut dibeli dari Terdakwa ;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 Agustus 2015 sekitar pukul 21.00 WIB bertempat di pinggir jalan sebelah timur MTS Munjungan masuk Desa Munjungan, Kecamatan Munjungan, Kabupaten Trenggalek pada waktu minum minuman keras tersebut saksi melihat kalau BOBI menyerahkan uang sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) kepada Terdakwa, lalu Terdakwa menyerahkan pil dobel Lsebanyak 1 (satu) kit, dimana setiap kit berisi 8 (delapan) butir ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar ;
5. Saksi NATALIA TRISNASARI S, Si Apt, (saksi Ahli), keterangannya dibacakan dipersidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa saksi bekerja sebagai PNS yaitu Staf Farmasi makanan dan minuman pada Dinas Kesehatan Kabupaten Trenggalek ;
- Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab:6139/NOF/2015, tanggal 1 September 2015 yang dikeluarkan oleh Labfor Cabang Surabaya benar tablet putih berlogo LL yang dijual Terdakwa kepada BOBI tersebut adalah tablet dengan bahan aktif TriheksifenidilHCL, yang merupakan sediaan farmasi sebagaimana tercantum dalam UU RI NO. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan ;
- Bahwa yang dimaksud dengan sediaan farmasi adalah merupakan obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika ;
- Bahwa saksi tidak tahu pasti apakah pil LL telah memiliki ijin edar yang resmi dan masih berlaku karena obat tersebut sudah terlepas dari kemasan aslinya sehingga tidak bisa diidentifikasi ;
- Bahwa untuk obat keras prosedur pembelian dan kepemilikan harus dengan resep dokter dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI No. 25 Tahun 1980 tentang perubahan Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 1965 tentang Apotek pada pasal 2 tentang tugas dan fungsi apotek disebutkan peredaran sediaan farmasi tergolong obat keras dilakukan oleh Apotek ;
- Bahwa sesuai dengan pasal 98 ayat (2) UU RI. No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan disebutkan bahwa setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat ;
- Bahwa sesuai dengan pasal 106 ayat (1) UU RI. No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan bahwa sedian farmasi atau alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar ;
- Bahwa sesuai dengan pasal 108 ayat 1 UU RI. No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan disebutkan praktik kefarmasian yang meliputi pembuatan termasuk pengedalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanandan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;-
- Bahwa berdasarkan Permenkes RI. No.949/Menkes/Per/VI/2000 tentang registrasi obat bahwa peredaran adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan obat baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan maupun pemindah tanganan ;
- Bahwa berdasarkan PP No. 72 tahun 1998 tentang pengamanan sediaan farmasi dan alat kesehatan disebutkan :
1. Pasal 2 ayat 1 : persyaratan mutu , keamanan dan kemanfaatan sebagaimana dalam ayat 1 untuk sediaan farmasi yang berupa bahan obat dan obat sesuai dengan buku farmakope atau buku standart lannya yang ditetapkan oleh Menteri.
2. Pasal 24 ayat 1 : pengemasan sediaan farmasi dan alat kesehatan dilaksanakan dengan menggunakan bahan kemasan yang tidak membahayakan kesehatan manusia dan atau kemanfaatan sediaan farmasi dan alat kesehatan.
3. Pasal 25 : sediaan farmasi dan alat kesehatan yang mengalami kerusakan kemasan langsung.
- Bahwa penyimpanan, peredaran sediaan farmasi yang memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yaitu bahan obat harus disimpan dalam kemasan asli, terlindung dari sinar matahari langsung, suhu ruangan penyimpanan disesuaikan dengan sifat kimia dan fisika dari sediaan farmasi tersebut ;
- Bahwa memiliki keahlian atau kewenangan adalah tenaga kesehatan/farmasi yang meliputi apoteker , analis farmasi dan asisten apoteker wajib memiliki pengetahuan dan keahlian yang dinyatakan dengan ijazah dari lembaga pendidikan ;
- Bahwa yang berwenang mengedarkan sedian farmasi tergolong obat adalah dilakukan oleh orang yang mempunyai keahlian atau kewenangan yaitu bahwa orang tersebut mempunyai ijazah apoteker, asisten apoteker dan mempunyai surat ijin praktek dimana yangbersangkutan bekerja disuatu apotik atau suatu perusahaan farmasi maupun institusi pemerintah ;
- Bahwa berdasarkan data yang ada di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Trenggalek bahwa Terdakwa belum mempunyai izin mengedarkan sediaan farmasi ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa, BOBI, SLAMET dan LIA pada waktu minum minuman keras ditangkap oleh petugas Polisi Polres Trenggalek pada hari Selasa tanggal 18 Agustus 2015 sekitar pukul 22.00 WIB bertempat di pinggir jalan sebelah timur MTS Munjungan masuk Desa Munjungan, Kecamatan Munjungan, Kabupaten Trenggalek, karena Terdakwa telah menjual pil dobel L kepada BOBI ;
Bahwa Terdakwa dan BOBI setelah di tangkap oleh petugas Polisi Polres Trenggalek dilakukan penggeledahan badan, dimana dari penggeledahan badan terhadap BOBI ditemukan barang bukti berupa pil dobel L sebanyak 4 (empat) kit, dimana setiap kit berisi 8 (delapan) butir kemasan kertas grenjeng, bahwa pil dobel L milik BOBI tersebut dibeli dari Terdakwa, lalu dari penggeledahan badan terhadap Terdakwa ditemukan uang tunai sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sebagai uang hasil penjualan pil dobel L kepada BOBI , 1 (satu) buah hand phone merek Nokia tipe 1200 warna hitam dengan sim card082302307063 sebagai alat komunikasi untuk menjual pil dobel kepada BOBI tersebut, selanjutnya Terdakwa dan BOBI dibawa ke Polres Trenggalek untuk diproses hukum ;
Bahwa Terdakwa telah menjual pil dobel L kepada BOBI sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada hari Selasa tanggal 18 Agustus 2015 sekitar pukul 18.30 WIB bertempat di rumah BOBI sebanyak 3 (tiga) kit, dimana setiap kit berisi 8 (delapan) butir dengan harga Rp.30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah),dan pada hari Selasa tanggal 18 Agustus 2015 sekitar pukul 21.00 WIB bertempat di pinggir jalan sebelah timur MTS Munjungan masuk Desa Munjungan, Kecamatan Munjungan, Kabupaten Trenggalek sebanyak 1 (satu) kit, dimana setiap kit berisi 8 (delapan) butir dengan harga Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) ;
Bahwa pil dobel L tersebut diperoleh Terdakwa dengan membeli dari IPONG alamat di Desa Munjungan ;
Bahwa Terdakwa dalam menjual pil dobel L tersebut tidak ada izin dari Pejabat yang berwenang ;
- Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan ; -
Menimbang, bahwa berdasarkan dari keterangan saksi PARYONO, saksi KRISNO YUDHO P, SH., saksi BOBI DWI YOGA , saksi DWI SLAMET WIDODO, saksi Ahli NATALIA TRISNASARI S, Si Apt dan keterangan Terdakwa dipersidangan serta memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan maka diperoleh fakta - fakta sebagai berikut :
Bahw Terdakwa, saksi BOBI DWI YOGA, saksi DWI SLAMET WIDODO dan LIA pada waktu minum minuman keras ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polres Trenggalek yaitu saksi PARYONO, saksi KRISNO YUDHO P,S.H., Iptu SURAJI, Bripka ROHEN KUNCAHYO HADI dan Bripka MAHESA CAHYO T pada hari Selasa tanggal 18 Agustus 2015 sekitar pukul 22.00 WIB bertempat di pinggir jalan sebelah timur MTS Munjungan masuk Desa Munjungan, Kecamatan Munjungan, Kabupaten Trenggalek, karena Terdakwa telah menjual pil dobel L kepada saksi BOBI DWI YOGA ;
Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 18 Agustus 2015 sekitar pukul 07.00 WIB saksi PARYONO dan saksi KRISNO YUDHO P,S.H., mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi jual beli pil dobel L di Desa Desa Munjungan, Kecamatan Munjungan, Kabupaten Trenggalek, kemudian saksi PARYONO, saksi KRISNO YUDHO P,S.H., bersama anggota Satresnarkoba Polres Trenggalek yaitu Iptu SURAJI, Bripka ROHEN KUNCAHYO HADI dan Bripka MAHESA CAHYO T melakukan penyelidikan di sekitaran rumah Terdakwa dan rumah saksi BOBI DWI YOGA, selanjutnya pada pukul 18.30 WIB saksi PARYONO, saksi KRISNO YUDHO P,S.H., bersama anggota Satresnarkoba Polres Trenggalek tersebut melihat Terdakwa datang ke rumah saksi BOBI DWI YOGA dengan menggunakan sepeda motor, lalu Terdakwa dan saksi BOBI DWI YOGA terlihat sedang ngobrol, kemudian saksi BOBI DWI YOGA menyerahkan sesuatu kepada Terdakwa, lalu Terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi BOBI DWI YOGA tersebut, dan tidak lama kemudian Terdakwa datang lagi ke rumah saksi BOBI DWI YOGA, selanjutnya Terdakwa menemui saksi BOBI DWI YOGA, lalu Terdakwa menyerahkan sesuatu kepada saksi BOBI DWI YOGA, selanjutnya Terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi BOBI DWI YOGA, kemudian pada pukul 21.30 WIB Terdakwa bertempat di pinggir jalan sebelah timur MTS Munjungan masuk Desa Munjungan, Kecamatan Munjungan, Kabupaten Trenggalek bertemu dengan saksi BOBI DWI YOGA, saksi DWI SLAMET WIDODO dan LIA, lalu terlihat Terdakwa dan saksi BOBI DWI YOGA saling menyerahkan sesuatu, selanjutnya Terdakwa, saksi BOBI DWI YOGA, saksi DWI SLAMET WIDODO dan LIA minum minuman keras, kemudian saksi PARYONO, saksi KRISNO YUDHO P,S.H., bersama anggota Satresnarkoba Polres Trenggalek mengamankan Terdakwa dan saksi BOBI DWI YOGA, dan terhadap Terdakwa dan saksi BOBI DWI YOGA dilakukan penggeledahan badan ;
Bahwa dari penggeledahan badan terhadap saksi BOBI DWI YOGA ditemukan barang bukti berupa pil dobel L sebanyak 4 (empat) kit, dimana setiap kit berisi 8 (delapan) butir kemasan kertas grenjeng, dari pengakuan saksi BOBI DWI YOGA bahwa pil dobel L tersebut dibeli dari Terdakwa, lalu dari penggeledahan badan terhadap Terdakwa ditemukan uang tunai sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sebagai uang hasil penjualan pil dobel L kepada saksi BOBI DWI YOGA, 1 (satu) buah hand phone merek Nokia tipe 1200 warna hitam dengan sim card082302307063 sebagai alat komunikasi untuk menjual pil dobel kepada saksi BOBI DWI YOGA tersebut, selanjutnya Terdakwa dan saksi BOBI DWI YOGA dibawa ke Polres Trenggalek untuk diproses hukum ;
Bahwa Terdakwa telah menjual pil dobel L kepada saksi BOBI DWI YOGA sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada hari Selasa tanggal 18 Agustus 2015 sekitar pukul 18.30 WIB bertempat di rumah saksi BOBI DWI YOGA sebanyak 3 (tiga) kit, dimana setiap kit berisi 8 (delapan) butir dengan harga Rp.30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah),dan pada hari Selasa tanggal 18 Agustus 2015 sekitar pukul 21.00 WIB bertempat di pinggir jalan sebelah timur MTS Munjungan masuk Desa Munjungan, Kecamatan Munjungan, Kabupaten Trenggalek sebanyak 1 (satu) kit, dimana setiap kit berisi 8 (delapan) butir dengan harga Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) ;
Bahwa dari pengakuan Terdakwa bahwa pil dobel L tersebut diperoleh dengan membeli dari IPONG alamat di Desa Munjungan ;
Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab:6139/NOF/2015, tanggal 1 September 2015 yang dikeluarkan oleh Labfor Cabang Surabaya benar tablet putih berlogo LL yang dijual Terdakwa kepada saksi BOBI DWI YOGA tersebut adalah tablet dengan bahan aktif TriheksifenidilHCL, yang merupakan sediaan farmasi sebagaimana tercantum dalam UU RI NO. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai keahlian dan kewenangan tentang obat dan bahan yang berkhasiat obat ;
Bahwa Terdakwa dalam menjual pil dobel L tersebut tidak ada izin dari Pejabat yang berwenang ;
Bahwa para saksi dan Terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Terdakwa terbukti atau tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana telah didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dihubungkan alat bukti sah yang diperoleh dipersidangan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan yang disusun dalam bentuk dakwaan alternatif melakukan tindak pidana sebagai berikut :
DAKWAAN KESATU: Sebagaimana diatur dalam Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;
ATAU :
DAKWAAN KEDUA: Sebagaimana diatur dalam Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Jaksa Penuntut Umum disusun dalam bentuk dakwaan alternatif, dan setelah memperhatikan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan yang paling tepat dengan perbuatan yang dilakukanTerdakwa yang sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum, yaitu akan mempertimbangkan dakwaan kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;
Menimbang, bahwa untuk dapat dipersalahkan melanggar Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana dalam dakwaan kesatu, maka perbuatan Terdakwa harus memenuhi unsur-unsur dari pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan tersebut, yaitu :
Setiap orang ;
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sedian farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar ;
Menimbang, bahwa sekarang harus dibuktikan apakah perbuatan Terdakwa memenuhi unsur-unsur tersebut diatas ;
Unsur kesatu : “Setiap orang ” ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “Setiap orang” dalam unsur kesatu ini adalah orang perorangan / manusia sebagai subyek hukum yang melakukan tindak pidana dan kepadanya dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan pidana yang dilakukannya ;
Menimbang, bahwa “Setiap orang” yang dimaksud dalam perkara ini adalah Terdakwa WAHYU CANDRA NASRUDIN Bin RUSDIANTO yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dipersidangan sebagai pelaku tindak pidana dan menurut pengamatan Majelis Hakim selama proses persidangan berlangsung Terdakwa adalah orang yang sehat jasmani dan rohani, dan terhadap Terdakwa dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatan pidana yang didakwakan kepadanya, dimana selama persidangan berlangsung Majelis Hakim tidak menemukan alasan pemaaf yang dapat menghindarkan Terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, dengan demikian menurut Majelis Hakim unsur kesatu ini telah terpenuhi ;
Unsur kedua : “Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sedian farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar ” ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “sediaan farmasi” adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “alat kesehatan” adalah instrumen, apparatus, mesin dan atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan manusia, dan atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yaitu :
Bahwa Terdakwa, saksi BOBI DWI YOGA, saksi DWI SLAMET WIDODO dan LIA pada waktu minum minuman keras ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polres Trenggalek yaitu saksi PARYONO, saksi KRISNO YUDHO P,S.H., Iptu SURAJI, Bripka ROHEN KUNCAHYO HADI dan Bripka MAHESA CAHYO T pada hari Selasa tanggal 18 Agustus 2015 sekitar pukul 22.00 WIB bertempat di pinggir jalan sebelah timur MTS Munjungan masuk Desa Munjungan, Kecamatan Munjungan, Kabupaten Trenggalek, karena Terdakwa telah menjual pil dobel L kepada saksi BOBI DWI YOGA ;
Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 18 Agustus 2015 sekitar pukul 07.00 WIB saksi PARYONO dan saksi KRISNO YUDHO P,S.H., mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi jual beli pil dobel L di Desa Desa Munjungan, Kecamatan Munjungan, Kabupaten Trenggalek, kemudian saksi PARYONO, saksi KRISNO YUDHO P,S.H., bersama anggota Satresnarkoba Polres Trenggalek yaitu Iptu SURAJI, Bripka ROHEN KUNCAHYO HADI dan Bripka MAHESA CAHYO T melakukan penyelidikan di sekitaran rumah Terdakwa dan rumah saksi BOBI DWI YOGA, selanjutnya pada pukul 18.30 WIB saksi PARYONO, saksi KRISNO YUDHO P,S.H., bersama anggota Satresnarkoba Polres Trenggalek tersebut melihat Terdakwa datang ke rumah saksi BOBI DWI YOGA dengan menggunakan sepeda motor, lalu Terdakwa dan saksi BOBI DWI YOGA terlihat sedang ngobrol, kemudian saksi BOBI DWI YOGA menyerahkan sesuatu kepada Terdakwa, lalu Terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi BOBI DWI YOGA tersebut, dan tidak lama kemudian Terdakwa datang lagi ke rumah saksi BOBI DWI YOGA, selanjutnya Terdakwa menemui saksi BOBI DWI YOGA, lalu Terdakwa menyerahkan sesuatu kepada saksi BOBI DWI YOGA, selanjutnya Terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi BOBI DWI YOGA, kemudian pada pukul 21.30 WIB Terdakwa bertempat di pinggir jalan sebelah timur MTS Munjungan masuk Desa Munjungan, Kecamatan Munjungan, Kabupaten Trenggalek bertemu dengan saksi BOBI DWI YOGA, saksi DWI SLAMET WIDODO dan LIA, lalu terlihat Terdakwa dan saksi BOBI DWI YOGA saling menyerahkan sesuatu, selanjutnya Terdakwa, saksi BOBI DWI YOGA, saksi DWI SLAMET WIDODO dan LIA minum minuman keras, kemudian saksi PARYONO, saksi KRISNO YUDHO P,S.H., bersama anggota Satresnarkoba Polres Trenggalek mengamankan Terdakwa dan saksi BOBI DWI YOGA, dan terhadap Terdakwa dan saksi BOBI DWI YOGA dilakukan penggeledahan badan ;
Bahwa dari penggeledahan badan terhadap saksi BOBI DWI YOGA ditemukan barang bukti berupa pil dobel L sebanyak 4 (empat) kit, dimana setiap kit berisi 8 (delapan) butir kemasan kertas grenjeng, dari pengakuan saksi BOBI DWI YOGA bahwa pil dobel L tersebut dibeli dari Terdakwa, lalu dari penggeledahan badan terhadap Terdakwa ditemukan uang tunai sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sebagai uang hasil penjualan pil dobel L kepada saksi BOBI DWI YOGA, 1 (satu) buah hand phone merek Nokia tipe 1200 warna hitam dengan sim card082302307063 sebagai alat komunikasi untuk menjual pil dobel kepada saksi BOBI DWI YOGA tersebut, selanjutnya Terdakwa dan saksi BOBI DWI YOGA dibawa ke Polres Trenggalek untuk diproses hukum ;
Bahwa Terdakwa telah menjual pil dobel L kepada saksi BOBI DWI YOGA sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada hari Selasa tanggal 18 Agustus 2015 sekitar pukul 18.30 WIB bertempat di rumah saksi BOBI DWI YOGA sebanyak 3 (tiga) kit, dimana setiap kit berisi 8 (delapan) butir dengan harga Rp.30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah),dan pada hari Selasa tanggal 18 Agustus 2015 sekitar pukul 21.00 WIB bertempat di pinggir jalan sebelah timur MTS Munjungan masuk Desa Munjungan, Kecamatan Munjungan, Kabupaten Trenggalek sebanyak 1 (satu) kit, dimana setiap kit berisi 8 (delapan) butir dengan harga Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) ;
Bahwa dari pengakuan Terdakwa bahwa pil dobel L tersebut diperoleh dengan membeli dari IPONG alamat di Desa Munjungan ;
Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab:6139/NOF/2015, tanggal 1 September 2015 yang dikeluarkan oleh Labfor Cabang Surabaya benar tablet putih berlogo LL yang dijual Terdakwa kepada saksi BOBI DWI YOGA tersebut adalah tablet dengan bahan aktif TriheksifenidilHCL, yang merupakan sediaan farmasi sebagaimana tercantum dalam UU RI NO. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai keahlian dan kewenangan tentang obat dan bahan yang berkhasiat obat ;
Bahwa Terdakwa dalam menjual pil dobel L tersebut tidak ada izin dari Pejabat yang berwenang ;
Bahwa para saksi dan Terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan sebagaimana tersebut diatas, maka menurut Majelis Hakim bahwa terbukti Terdakwa telah melakukan perbuatan yaitu menjual pil dobel L kepada saksi BOBI DWI YOGA sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada hari Selasa tanggal 18 Agustus 2015 sekitar pukul 18.30 WIB bertempat di rumah saksi BOBI DWI YOGA sebanyak 3 (tiga) kit, dimana setiap kit berisi 8 (delapan) butir dengan harga Rp.30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah),dan pada hari Selasa tanggal 18 Agustus 2015 sekitar pukul 21.00 WIB bertempat di pinggir jalan sebelah timur MTS Munjungan masuk Desa Munjungan, Kecamatan Munjungan, Kabupaten Trenggalek sebanyak 1 (satu) kit, dimana setiap kit berisi 8 (delapan) butir dengan harga Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah), bahwa Terdakwa tidak mempunyai keahlian dan kewenangan maupun izin untuk mengedarkan sediaan farmasi yang berupa obat yaitu pil dobel L tersebut, oleh karena itu terbukti Terdakwa melakukan perbuatan dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar, dengan demikian unsur kedua ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur-unsur dari pasal 197 Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana dalam dakwaan kesatu tersebut dapat dibuktikan pada diri Terdakwa, oleh karena itu Terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan sedian farmasi yang tidak memiliki izin edar” sebagaimana dalam dakwaan kesatu tersebut ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan dipersidangan terhadap Terdakwa tidak ditemukan hal-hal yang dijadikan alasan pemaaf ataupun alasan pembenar yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana Terdakwa maupun yang menghapuskan sifat melawan hukum dari perbuatan pidana Terdakwa, oleh karena itu Terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya tersebut ;
Menimbang, bahwa dalam rangka penjatuhan pidana ini perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan diri Terdakwa, yaitu:
Hal - hal yang memberatkan :
Bahwa perbuatan Terdakwa tidak membantu program Pemerintah dalam pemberantasan penyalahgunaan obat-obatan ;
Hal - hal yang meringankan :
Bahwa Terdakwa memperlancar jalannya persidangan ;
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya ;
Bahwa Terdakwa masih muda ;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa ditahan dalam masa penahanan, maka beralasan Terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka biaya perkara dibebankan kepada Terdakwa ;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
Uang tunai sebesar Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dirampas untuk Negara ;
4(empat) kit pil dobel L isi @ 8 (delapan) butir kemasan grenjeng rokok dan1(satu) buah hand phone merek Nokia warna hitam dengan sim card 082302307063 dirampas untuk dimusnahkan ;
Mengingat pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan ketentuan-ketentuan hukum yang bersangkutan lainnya ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa WAHYU CANDRA NASRUDIN Bin RUSDIANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR“ ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 5 (lima) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama : 1 (Satu) bulan.
MemerintahkanTerdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
Uang tunai sebesar Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dirampas untuk Negara ;
4(empat) kit pil dobel L isi @ 8 (delapan) butir kemasan grenjeng rokok dan1(satu) buah hand phone merek Nokia warna hitam dengan sim card 082302307063 dirampas untuk dimusnahkan ;
7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Trenggalek pada hari Kamis tanggal 5 Nopember 2015, oleh kami AGUNG SUHENDRO, S.H.,M.H., sebagai Ketua Majelis Hakim, SILVIANY S, S.H.,M.H., dan ISNAINI IMROATUS SOLICHAH,S.H.,masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis Hakim, dengan didampingi Para Hakim Anggota, dengan dibantu oleh JAMIL ERINTO, sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh SUSIANIK, S.H., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Neger Trenggalek dan Terdakwa ;
HAKIM ANGGOTAKETUA MAJELIS
1. SILVIANY S, S.H.,M.H. AGUNG SUHENDRO,S.H,M.H.
2. ISNAINI IMROATUS SOLICHAH, S.H.
PANITERA PENGGANTI
JAMIL ERINTO