4/PID/2019/PT KPG
Putusan PT KUPANG Nomor 4/PID/2019/PT KPG
-. PETRUS NGONGO MALO Als Bapak YORDAN
MENGADILI • Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum • Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Waikabubak Nomor 164/Pid.B/2018/PN.Wkb, tanggal 6 Desember 2018 yang dimohonkan banding tersebut • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya ¬dari pidana yang dijatuhkan • Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan • Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan yang di tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 5. 000,00- (lima ribu rupiah)
PUTUSAN
Nomor 4/PID/2019/PTKPG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Kupang, yang mengadili perkara-perkara pidana dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut di bawah ini dalam perkara Terdakwa:
| Nama lengkap | : | PETRUS NGONGO MALO Als Bapak YORDAN; |
| Tempat lahir | : | Goludara; |
| Umur / tanggal lahir | : | 30 Tahun /03 Oktober 1987; |
| Jenis Kelamin | : | Laki – laki; |
| Kebangsaan | : | Indonesia; |
| Tempat tinggal | : | Kampung Parorolele, Desa Redapada, Kec.Wewewa Bara, Kab.Sumba Barat Daya; |
| A g a m a | : | Kristen Protestan. |
| Pekerjaan | : | Petani; |
Terdakwa ditangkap pada tanggal 20 Juli 2018;
Terdakwaditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 21 Juli 2018 sampai dengan tanggal 9 Agustus 2018;
Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 10 Agustus 2018 sampai dengan tanggal 18 September 2018;
Penuntut Umum sejak tanggal 15 Oktober 2018 sampai dengan tanggal 3 November 2018;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 31 Oktober 2018 sampai dengan tanggal 29 November 2018;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Waikabubak sejak tanggal 30 November 2018 sampai dengan 28 Januari 2018;
Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang Tahap I, sejak tanggal 07 Desember 2018 sampai dengan tanggal 05 Januari 2019;
Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang Tahap II, sejak tanggal 06 Januari 2019 sampai dengan tanggal 06 Maret 2019;
Terdakwa didampingi Penasihat Hukum atas nama YOHANES BULU DAPPA SH., MH., Advokad yang berkantor di Desa Kadi Pada, Kecamatan Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya,berdasarkan Penetapan Penunjukan Penasihat Hukum oleh Majelis Hakim nomor 21/Pen.Pid/2018/ PN Wkb tanggal 7 November 2018;
Pengadilan Tinggi Tersebut:
Telah membaca:
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang Nomor: 4/PEN.PID/2019/PTKPG tanggal 7 Januari 2019, tentang Penunjukan Hakim Majelis untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding;
Berkas perkara dan surat – surat yang bersangkutan serta turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Waikabubak, Nomor 164/Pid.B/2018/PNWkb, tanggal 6 Desember2018;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum, Nomor Reg. Perkara PDM- 99/P.3.20/Epp.2/10/2018, tanggal 16 Oktober 2018, Terdakwa didakwa sebagai berikut:
DAKWAAN:
KESATU
Bahwa terdakwa PETRUS NGONGO MALO alias BAPAK YORDAN, pada hari Jumat tanggal 20 Juli 2018 sekitar jam 19.30 wita. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Juli 2018 atau setidak tidaknya dalam Tahun 2018 bertempat di Goludara, Ds. Luakobaka, Kec. Wewewa Barat, Kab. SBD atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Waikabubak, telah dengan sengaja melakukan percobaan menghilangkan nyawa orang lain yaitu terhadap korban SIMON DAPPA alias BAPAK INTO, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas awalnya korban SIMON DAPPA sedang duduk – duduk di bangku depan teras rumah milik saksi NGONGO DAPPA alias AMA WOLA, kemudian saksi melihat motor datang dari arah timur dan berhenti di depan rumah saksi NGONGO DAPPA alias AMA WOLA tepatnya di dalam pekarangan rumah saksi NGONGO DAPPA alias AMA WOLA. Selanjutnya terdakwa PETRUS NGONGO MALO datang dari arah belakang dan langsung memotong korban SIMON DAPPA satu kali dengan menggunakan parang yang memang sudah dibawanya sehingga mengenai leher kiri korban SIMON DAPPA. Setelah itu terdakwa menyiku korban pada bagian dada korban hingga korban langsung sempoyongan, selanjutnya terdakwa langsung memotong korban pada bagian punggung dengan menggunakan parang yang dibawanya hingga korban terjatuh. setelah itu korban langsung berteriak minta tolong dan pada saat itu juga, saksi ALEXANDER LINGU alias LEKSI, saksi MARTINUS MALO, LAKA saksi NGONGO DAPPA, saksi DAMIANUS WOLLA BAGA, langsung keluar dari dapur dan menolong korban yang terluka sedangkan terdakwa melarikan diri;
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut korban SIMON DAPPA alias BAPAK INTO mengalami luka, berdasarkan Visum et repertum Nomor : 242 /VER /10/II /2018 tanggal 22 Juli 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Yohanes Niko Santoso Pambudi selaku dokter pada Rumah sakit Karitas Weetabula yang memeriksa korban SIMON BULU DAPA alias BAPAK INTO dengan hasil pemeriksaan fisik;
Kelainan Fisik;
Terdapat luka terbuka di bagian leher sebelah kiri memanjang hingga ke leher belakang ukuran 10 x 3 cm dalamnya 1,5 cm dengan dasar luka jaringan bawah kulit dan otot. Pinggir luka tampak lancip dan tegas;
Terdapat luka terbuka pada bagian punggung kiri memanjang dari atas hingga ke bawah, ukuran 20 x 3 cm, dalamnya 2 cm, dasar luka berupa jaringan bawah kulit dan otot. Pinggir luka tampak lancip dan tegas;
Kesimpulan :
Ditemukan tanda-tanda kekerasan akibat benda tajam pada leher bagian kiri dan punggung kiri. Adapun cidera ini potensial mengancam nyawa dan besar kemungkinan menimbulkan kecacatan pada pergerakan leher, namun tidak mengganggu pekerjannya sebagai petani;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 jo Pasal 53 Ayat (1) KUHPidana;
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa PETRUS NGONGO MALO alias BAPAK YORDAN, pada hari Jumat tanggal 20 Juli 2018 sekitar jam 19.30 wita. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Juli 2018 atau setidak tidaknya dalam Tahun 2018 bertempat di Goludara, Ds. Luakobaka, Kec. Wewewa Barat, Kab. SBD atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Waikabubak, telah melakukan penganiayaan terhadap korban SIMON DAPPA alias BAPAK INTO, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas awalnya korban SIMON DAPPA sedang duduk – duduk di bangku depan teras rumah milik saksi NGONGO DAPPA alias AMA WOLA, kemudian saksi melihat motor datang dari arah timur dan berhenti di depan rumah saksi NGONGO DAPPA alias AMA WOLA tepatnya di dalam pekarangan rumah saksi NGONGO DAPPA alias AMA WOLA. Selanjutnya terdakwa PETRUS NGONGO MALO datang dari arah belakang dan langsung memotong korban SIMON DAPPA satu kali dengan menggunakan parang yang memang sudah dibawanya sehingga mengenai leher kiri korban SIMON DAPPA. Setelah itu terdakwa menyiku korban pada bagian dada korban hingga korban langsung sempoyongan, selanjutnya terdakwa langsung memotong korban pada bagian punggung dengan menggunakan parang yang dibawanya hingga korban terjatuh. setelah itu korban langsung berteriak minta tolong dan pada saat itu juga, saksi ALEXANDER LINGU alias LEKSI, saksi MARTINUS MALO, LAKA saksi NGONGO DAPPA, saksi DAMIANUS WOLLA BAGA, langsung keluar dari dapur dan menolong korban yang terluka sedangkan terdakwa melarikan diri;
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut korban SIMON DAPPA alias BAPAK INTO mengalami luka, berdasarkan Visum et repertum Nomor : 242 /VER /10/II /2018 tanggal 22 Juli 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Yohanes Niko Santoso Pambudi selaku dokter pada Rumah sakit Karitas Weetabula yang memeriksa korban SIMON BULU DAPA alias BAPAK INTO dengan hasil pemeriksaan fisik;
Kelainan Fisik
Terdapat luka terbuka di bagian leher sebelah kiri memanjang hingga ke leher belakang ukuran 10 x 3 cm dalamnya 1,5 cm dengan dasar luka jaringan bawah kulit dan otot. Pinggir luka tampak lancip dan tegas;
Terdapat luka terbuka pada bagian punggung kiri memanjang dari atas hingga ke bawah, ukuran 20 x 3 cm, dalamnya 2 cm, dasar luka berupa jaringan bawah kulit dan otot. Pinggir luka tampak lancip dan tegas;
Kesimpulan :
Ditemukan tanda-tanda kekerasan akibat benda tajam pada leher bagian kiri dan punggung kiri. Adapun cidera ini potensial mengancam nyawa dan besar kemungkinan menimbulkan kecacatan pada pergerakan leher, namun tidak mengganggu pekerjannya sebagai petani;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana;
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa dituntut oleh Penuntut Umum sebagaimana termuat dalam Surat Tuntutan Pidananya No. Reg. Perkara PDM-99/P.3.20/Epp.2/11/2018, tanggal 03 Desember 2018,menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Waikabubak yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan terdakwa PETRUS NGONGO MALO alias BAPAK YORDANterbukti bersalah melakukan Tindak Pidana “telah dengan sengaja melakukan percobaan menghilangkan nyawa orang lain yaitu terhadap korban SIMON DAPPA alias BAPAK INTO” sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Kesatu Pasal 338 jo Pasal 53 Ayat (1) KUHPidana;
Menjatuhkan Pidana penjara terhadap terdakwa tersebut selama 4 (empat) Tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dan;
Menetapkan agar terdakwa, membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan pidana dari Penuntut Umum,telah didengar Nota Pembelaan secara lisan dari Terdakwa, yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memberikan keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa merasa bersalah dan menyesal serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, dan Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Menimbang, bahwa atas Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum, selanjutnyaMajelis Hakim Pengadilan Negeri Waikabubak telah menjatuhkan Putusan Nomor 164/Pid.B/2018/PNWkb, tanggal 6 Desember 2018, yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa PETRUS NGONGO MALO alias BAPAK YORDAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan” sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa PETRUS NGONGO MALO alias BAPAK YORDAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Membebankan kepada Terdakwauntuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap Putusan Pengadilan Negeri Waikabubak,tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding pada hari Jumat, tanggal 07 Desember 2018dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Waikabubak, sesuai dengan Akta Permintaan Banding Nomor 96/Akta.Pid/2018/PNWkb;
Menimbang, bahwa permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut telah diberitahukan dengan cara saksama oleh Jurusita Pengadilan Negeri Waikabubak kepada Terdakwa pada Hari Selasa, tanggal 11 Desember 2018, Nomor 97/Akta.Pid/2018/PN Wkb;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan Memori Banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut, ternyata Terdakwa tidak mengajukan tanggapan ataupun Kontra Memori Banding;
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 236 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), kepada Terdakwa maupun Penuntut Umum telah diberitahukanoleh Wakil Panitera Pengadilan Negeri Waikabubak untuk mempelajari berkas perkara di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Waikabubaksebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Kupang, dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari terhitung mulai tanggal 17 Desember 2018 sampai dengan tanggal 26 Desember 2018, sesuai dengan Surat Pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara Nomor 97/Akta.Pid/2018/PNWkb, masing-masing tertanggal 14 Desember 2018, akan tetapi Penuntut Umum dan Terdakwa tidak menggunakan haknya untuk memeriksa dan mempelajari berkas perkara tersebut;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim Banding akan mempertimbangkan permintaan banding dari Penuntut Umum dengan memperhatikan ketentuan dari pasal 233, pasal 234 Kitab Undang –Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tentang tata cara dan tenggang waktu banding diajukan;
Menimbang, bahwa terkait dengan permintaan banding yang diajukan oleh Penuntut Umum, ternyata Terdakwa tidak mengajukan Kontra Memori Banding, namun meskipun demikian, hal ini bukanlah berarti akan menggugurkan upaya hukum bandingnya itu, karena menurut ketentuan pasal 237 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Kontra Memori Banding tidaklah merupakan suatu kewajiban yang harus ada;
Menimbang, bahwa permintaan untuk pemeriksaan di Tingkat Banding oleh Penuntut Umum telah diajukan Hari Jumat, tanggal 7 Desember 2018, terhadap Putusan Pengadilan Negeri Waikabubak Nomor 164/Pid.B/2018/PN Wkb, tanggal 6 Desember 2018, selanjutnya bila diperhatikan ketentuan dan syarat yang telah ditetapkan didalam pasal 233, pasal 234 Undang –Undang Hukum Acara Pidana tersebut, ternyata menurut Majelis Hakim Banding telah memenuhi syarat dan ketentuan yang termuat dalam pasal tersebut, sehingga oleh karenanya permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut secara formil dapat diterima ;
Menimbang bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Memori Banding tertanggal 12 Desember 2018 atas Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Waikabubak Nomor 164/Pid.B/2018/PN Wkb, tanggal 6 Desember 2018 dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa Berdasarkan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor: SE-001/J.A/4/1995 tanggal 27 April 1995 tentang pedoman tuntutan Pidana, JPU dapat mengajukan banding dengan alasan Bahwa terdapat perbedaan kualifikasi antara apa yang didakwakan dan dinyatakan terbukti oleh penuntut umum dengan putusan Hakim, yaitu : Pasal 338 jo Pasal 53 Ayat (1) KUHPidana, dengan kualifikasi di dalam putusan pengadilan yaitu Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana. Dengan penjelasan sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan fakta persidangan awalnya korban SIMON DAPPA sedang duduk – duduk di bangku depan teras rumah milik saksi NGONGO DAPPA alias AMA WOLA, kemudian saksi melihat motor datang dari arah timur dan berhenti di depan rumah saksi NGONGO DAPPA alias AMA WOLA tepatnya di dalam pekarangan rumah saksi NGONGO DAPPA alias AMA WOLA. Selanjutnya terdakwa PETRUS NGONGO MALO datang dari arah belakang dan langsung memotong korban SIMON DAPPA satu kali dengan menggunakan parang yang memang sudah dibawanya sehingga mengenai leher kiri korban SIMON DAPPA. Setelah itu terdakwa menyiku korban pada bagian dada korban hingga korban langsung sempoyongan, selanjutnya terdakwa langsung memotong korban pada bagian punggung dengan menggunakan parang yang dibawanya hingga korban terjatuh. setelah itu korban langsung berteriak minta tolong dan pada saat itu juga, saksi ALEXANDER LINGU alias LEKSI, saksi MARTINUS MALO, LAKA saksi NGONGO DAPPA, saksi DAMIANUS WOLLA BAGA, langsung keluar dari dapur dan menolong korban yang terluka sedangkan terdakwa melarikan diri sehingga perbuatannya tidak selesai. Bahwa terdakwa memotong korban dengan menggunakan parang mengenai area tubuh yang vital dari korban sehingga mengancam jiwa korban. Kemudian di persidangan korban tidak dapat menggerakkan lehernya lagi secara sempurna akibat perbuatan terdakwa;
Bahwa terdakwa PETRUS NGONGO MALO alias BAPAK YORDAN dapat memenuhi unsurPasal 338 jo Pasal 53 Ayat (1) KUHPidana, karena terdakwa memotong korban dengan menggunakan parang mengenai area tubuh yang vital dari korban yaitu leher dan punggung korban sehingga mengancam jiwa korban. Kemudian di persidangan korban tidak dapat menggerakkan lehernya lagi secara sempurna akibat perbuatan terdakwa. Selain itu saat terdakwa memotong korban pada bagian punggung dengan menggunakan parang yang dibawanya hingga korban terjatuh, korban langsung berteriak minta tolong, sehingga saksi ALEXANDER LINGU alias LEKSI, saksi MARTINUS MALO, LAKA saksi NGONGO DAPPA, saksi DAMIANUS WOLLA BAGA, langsung keluar dari dapur dan menolong korban yang terluka sedangkan terdakwa melarikan diri, sehingga perbuatannya tidak selesai;
Berdasarkan uraian diatas, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Waikabubak telah melakukan kekeliruan dalam penerapan hukum dengan memutuskan berbeda dari kualifikasi dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaituPasal 338 jo Pasal 53 Ayat (1) KUHPidana. Kemudian, dalam amar putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim dalam perkara a quo, khususnya pada poin 2 tentang penjatuhan pidana terhadap diri terdakwa, kami Penuntut Umum tidak sepakat, karena belum memenuhi rasa keadilan;
Adapun alasan-alasan yang ajukan untuk menyatakan banding oleh Penuntut Umum terhadap Putusan Pengadilan Negeri Waikabubak Nomor 164/ Pid.B/2018/ PN.Wkb, tanggal 06 Desember 2018adalah sebagai berikut:
Bahwa Berdasarkan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor: SE-001/J.A/4/1995 tanggal 27 April 1995 tentang pedoman tuntutan Pidana, JPU dapat mengajukan banding dengan alasan Bahwa terdapat perbedaan kualifikasi antara apa yang didakwakan dan dinyatakan terbukti oleh penuntut umum dengan putusan Hakim, yaitu : Pasal 338 jo Pasal 53 Ayat (1) KUHPidana, dengan kualifikasi di dalam putusan pengadilan yaitu : Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana;
Bahwa permintaan Banding dapat diajukan secara umum dan menyeluruh meliputi seluruh putusan. Permintaan Banding juga dapat diajukan hanya terhadap “hal-hal tertentu” saja. Pemohon Banding hanya keberatan terhadap hal tertentu saja., sedang terhadap isi putusan yang selebihnya pemohon dapat menyetujuinya;
Bahwa putusan yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim dirasakan belum memenuhi rasa keadilan bila dilihat dari segi Edukatif, Prepentif, Korektif maupun Represif. (hal ini sesuai dengan bunyi putusan Mahkamah Agung RI tanggal 7 Januari 1979 Nomor: 471/K/Kr/1979);
Dari segi Edukatif, jelas hukuman yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Waikabubak belum memberikan suatu dampak positif guna mendidik terdakwa khususnya masyarakat pada umumnya dalam perkara yang sama;
Dari segi Prepentif, hukuman tersebut belum dapat dijadikan sebagai senjata pamungkas dalam membendung terdakwa khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk tidak mengulang kembali perbuatan yang sama;
Dari segi Korektif, hukuman yang telah dijatuhkan belum berdaya guna dan berhasil guna bagi diri terdakwa khususnya dan bagi masyarakat umumnya, untuk dijadikan acuan dalam mengoreksi apa yang telah dilakukannya;
Dari segi Represif, hukuman tersebut belum mempunyai pengaruh untuk diri pribadi terdakwa, supaya ia bertaubat dan tidak mengulangi lagi perbuatannya;
Mengingat bahwa daerah di Pulau Sumba, khususnyaKabupaten Sumba Barat Daya, banyak warga masyakat yang gampang terpancing emosinya sehingga dengan mudahnya menyerang orang lain dengan menggunakan senjata tajam, bahkan tidak segan membunuh saudaranya sendiri. Jika dihubungkan dengan perkara a quo, penjatuhan pidana sebagaimana yang telah diputus oleh Majelis Pengadilan Negeri Waikabubak yang belum memenuhi rasa keadilan, akan berakibat keresahan yang meluas bagi masyarakat karena dianggap tidak ada rasa jera terhadap si pelaku nantinya
Oleh karena itu, dengan ini kami mohon supaya Pengadilan Tinggi Kupang:
Menerima permohonan banding ini;
Merubah amar putusan pada Point 1 dan point 2, dalam Putusan Pengadilan Negeri Waikabubak Nomor 164/ Pid.B/2018/ PN.WKB, tanggal 06 Desember 2018;
Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa sebagaimana dalam Surat Tuntutan kami Penuntut Umum;
Sesuai dengan apa yang kami mintakan dalam tuntutan pidana yang telah kami ajukan dan bacakan pada hari Rabu, tenggal 12 Desember 2018;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Banding mencermati dan mempelajari dengan saksama berkas perkara beserta turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Waikabubak, Nomor 164 / Pid.B / 2018 / PN.Wkb, tanggal 6 Desember 2018, serta tuntutan Jaksa Penuntut Umum No. Reg. Perk. PDM-99/P.3.20/Epp.2/11/2018, tertanggal 3 Desember 2018,juga Nota Pembelaan / Pledoi dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut di atas, dari fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan baik dari saksi-saksi dan adanya barang bukti yang diajukan dipersidangan ternyata Pengadilan Tingkat Pertama tidak melakukan kekeliruan daam menerapkan hukum dalam penerapkan hukumnya,dan apa yang dijadikan salah satu alasan keberatan Penuntut Umum karena terdakwa memotong korban menggunakan parang mengenai area yang vital yaitu leher dan punggung korban sehingga korban dipersidangan tidak dapat menggerakkan lehernya secara sempurna, tidaklah sepenuhnya bisa dikatakan memenuhi unsur pasal 338 jo pasal 53 ayat 1 KUH Pidana;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum Putusan Pengadilan Tingkat Pertama ternyata apa yang dijadikan dasar pertimbangan dalam memutus perkara ini menurut Majelis Hakim Banding dinilai sudah tepat dan benar, oleh karena itu Majelis Hakim Banding sependapat dengan pertimbangannya yang menyatakan bahwa tidak ada niat dan maksud dari terdakwa untuk menghilangkan nyawa saksi Simon Dappa, hal itu dapat dilihat dari cara terdakwa merespon apa yang dilakukan oleh saksi Simon Dappa kepada nya dengan menebas sebanyak dua kali selanjutnya terdakwa melarikan diri dan tidak terus melakukan penyerangan untuk menghabisi nyawa saksi Simon Dappa, Dan berhentinya terdakwa disebabkan oleh karena akibat dari dalam diri terdakwa sendiri bukan dari pihak luar;
Menimbang bahwa dengan demikian apa yang dijadikan dasar pertimbangan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya sudah tepat dan benar yang menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Penganiayaan ” sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan alternative Kedua yaitu melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHPidana,sehingga pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai dasar pertimbangan oleh Majelis Hakim Banding dalam memutus perkara ini pada tingkat banding;
Menimbang bahwa selanjutnya Majelis Hakim Banding mempertimbangkan keberatan Penuntut Umum yang mengatakan pada pokoknya bahwaPutusan yang dijatuhkan dirasakan belum memenuhi rasa keadilan bila dilihat dari segi Edukatif, Prepentif, Korektif maupun Represif. (hal ini sesuai dengan bunyi putusan Mahkamah Agung RI tanggal 7 Januari 1979 Nomor 471/K/Kr/1979);
Menimbang bahwa apa yang dijadikan alasan memori Banding Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan penjatuhan putusan belum memenuhi raa keadilan bila dilihat dari segi Edukatif, Prepentif, Korektif maupun Represif. (hal ini sesuai dengan bunyi putusan Mahkamah Agung RI tanggal 7 Januari 1979 Nomor 471/K/Kr/1979), namun Majelis Hakim Banding mempunyai pandangan yang berbeda terhadaprasa keadilan itu dimana rasa keadilan itu tidak dapat dilihat dalam putusan namun akan terasa kalau kita menyimak dan membaca secara menyeluruh melalui pertimbangan putusan bahwa pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa telah memenuhi unsur dimaksud:
Menimbang bahwa disamping pertimbangan tersebut, Majelis Hakim Banding juga mempunya pandangan bahwa pidana yang dijatuhkanpada terdakwa tersebut,sudah sesuai dengan tujuan pemidanaan yaitu bukan merupakan pembalasan atas perbuatan yang dilakukannya, akan tetapi lebih mengedepankan hakekat dari pemidanaan itu sebagai upaya untuk menginsafi serta mendidik (edukatif) terdakwa untuk lebih bersabar dan bisa merubah perilakunya dikemudian hari, serta mencegah (prefentif) terdakwa untuk tidak melakukan tidak pidana lagi dengan cara menempatkan terdakwa dalam Rumah Tahanan Negara yang selanjutnya diharapkan didalam perenungan dirinya di Rutan akan menumbuhkan rasa bersalah dan penyesalannya yang mendalam (Represif), sehingga nantinya terdakwa menginsyafi dan bisa merubah perilakunya dikemudian hari agar tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum lagi,serta sadar bahwa apa yang dilakukannya adalah melanggar hukum;
Menimbang,bahwa Majelis Hakim Bandingjuga didalam hal penjatuhan pidana dalam Putusan selalu memuat irah-irah “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” selanjutnya bila dihubungkan dengan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman (Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009) serta Undang-Undang Mahkamah Agung (Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009) yang menganut Asas Peradilan Bebas dengan mendasarkan pada pertimbangan-pertimbangan rasa keadilan yang dirumuskan pada waktu itu, yaitu dengan mendasarkan pada apa yang disebut dengan “Adil menurut Perasaan Keadilan Hakim itu sendiri” pada saat memutuskan terhadap kasus yang dihadapinya secara kongkrit, sehingga eksistensi dirinya tidaklah hanyut dan tenggelam dalam paksaan pihak lain di luar dirinya;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim Bandingjuga mempunyai kebebasan untuk menilai rasa keadilan dan mempertanggung jawabkan putusan yang dijatuhkan dan sebagai tanggung jawab moral untuk setiap putusan nantinya akan dimintakan pertanggung jawaban nya oleh Tuhan Yang Maha Esa sebagaimana yang dicantumkannya dalam setiap putusan yaitu Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, dengan demikian Majelis Hakim banding berpendapat alasan-alasan memori Banding yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum patut untuk ditolak dan dikesampingkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan semua pertimbangan tersebut dan juga dengan mengambil alih pertimbangan –pertimbangan hukum dari Majelis Hakim tingkat pertama mengenai keadaan yang memberatkan dan meringankan hukuman selanjutnya Majelis Hakim Banding bermusyawarah untuk kemudian secara mufakat memutuskan perkara ini dengan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Waikabubak tanggal 6 Desember 2018 Nomor 164/Pid.B/2018/PN Wkb yang dimintakan banding tersebut ;
Menimbang, bahwa di persidangan Majelis Hakim Banding tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana yang dilakukan oleh Terdakwa, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karena itu Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka kepadanya harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa berada dalam tahanan dan menurut ketentuan pasal 21 jo pasal 27 ayat (1) dan (2) Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana, pasal 193 ayat (2) b Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana maka tidak ada alasan bagi Terdakwa dikeluarkan dari tahanan, untuk selanjutnya berdasarkan pasal 242 Undang - Undang Hukum Acara Pidana Terdakwa dinyatakan tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam perkara ini oleh Majelis Hakim Banding juga dilakukan penahanan Rutan, maka berdasarkan Pasal 22 ayat 4 KUHAP masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani sebelumnya oleh Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang bahwa mengenai barang bukti yang diajukan dalam perkara ini dengan mengacu dan berpedoman pada pertimbangan Putusan Pengadilan Tingkat Pertama, selanjutnya diambil alih untuk dijadikan pertimbangan Majelis Hakim Banding dalam memutus barang bukti perkara ini di Tingkat banding;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka sesuai pasal 197 ayat (1) huruf i jo pasal 222 KUHAP, maka kepadanya dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan, yang di Tingkat Banding akan ditetapkan dalam amar putusan ini;
Mengingat:
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum yang telah diubah pertama dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009;
Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang- Undang Hukum Pidana;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
Peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Waikabubak Nomor 164/Pid.B/2018/PN.Wkb, tanggal 6 Desember 2018 yang dimohonkan banding tersebut ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan ;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan yang di tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 5.000,00- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kupang pada Hari Senin, tanggal 21 Januari 2019, oleh kamiI Nengah Sutama, SH., MH sebagai Hakim Ketua, Polin Tampubolon, SH dan H. Jahuri Effendi, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang tanggal 7 Januari 2019, Nomor 4 /PEN.PID/2019/PT KPG., untuk mengadili perkara ini dalam Tingkat Banding dan putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu, Tanggal 23 Januari 2019, oleh Hakim Ketua didampingi oleh Para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Sulaiman Musu, S.H., Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Kupang yang ditunjuk berdasarkan penetapan Panitera Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 4/PID/ 2019/PT KPG, tanggal 7 Januari 2019, tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim Anggota I, Hakim Ketua
Polin Tampubolon, SH. I Nengah Sutama, SH., MH.
Hakim Anggota II,
H. Jahuri Effendi, SH
Panitera Pengganti,
Sulaiman Musu, S.H.